649/B/PK/PJK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 649/B/PK/PJK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Kwitang Raya No.10
Also in 10 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
PUTUSAN
Nomor 649/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
CATUR RINI WIDOSARI, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
M. ISMIRANSYAH M. ZAIN, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
YUDI ASMARA JAKA LELANA, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
NURYANTA, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-49/PJ./2011 tanggal 25 Januari 2011;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. SWADHARMA BHAKTI SEDAYA FINANCE, tempat kedudukan di Jalan Kwitang Raya, Nomor 10, Senen, Jakarta Pusat 10420;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.26485/PP/M.XI/15/2010 tanggal 12 Oktober 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding;
Bahwa surat banding diajukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut UU KUP) yang
menyatakan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding
hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai
keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
Bahwa untuk memenuhi ketentuan formal pengajuan banding lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal
36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4) dan
Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU PP);
Pemenuhan Ketentuan Material Banding;
Perhitungan Pajak menurut SKPLB:
Penghasilan Neto Rp3.664.540.030,00
Penghasilan Kena Pajak Rp3.664.540.030,00
Pajak Penghasilan yang terutang Rp1.081.862.000,00
Kredit Pajak:
Dibayar sendiri:
- PPh Pasal 25 Rp1.164.661.420,00
- Fiskalluar negeri Rp 98.459.000,00
Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan Rp1.263.120.420,00
Pajak penghasilan yang lebih dibayar Rp 181.258.420,00
Pada saat pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi sebagai berikut:
A/R yang dihapuskan dengan nilai di atas Rp100 juta (KEP-238) Rp3.021.145.853,00
Selisih Loss On Reposal (LOR) Rp 40.310.900,00
Biaya Transportation - Raker/Review Rp 16.867.983,00
Biaya Transportation - Others Rp 6.861.642,00
Biaya Others Office Expenses Rp 102.715.807,00
Biaya PBB Rp 17.405.350,00
Biaya Registration & Restribution Rp 98.189.750,00
Biaya luran Keamanan Lingkungan Rp 225.000,00
Perhitungan Pajak Menurut Surat Keputusan Keberatan;
Bahwa atas koreksi pada saat pemeriksaan sebagaimana tersebut di atas,
Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui surat Nomor
062/Tax/2008 tanggal 17 Juni 2008. Keberatan hanya diajukan atas
koreksi:
A/R yang dihapuskan dengan nilai di atas Rp100 juta (KEP-238) Rp3.021.145.853,00
Biaya Others Office Expenses Rp 102.715.807,00
Biaya Registration & Restribution Rp 98.189.750,00
Bahwa atas surat keberatan tersebut, Terbanding telah menerbitkan Surat
Keputusan Keberatan Nomor KEP-675/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 22
Juni 2009 yang mengabulkan sebagian keberatan dan meninjau kembali
SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2006 Nomor 00019/406/06/073/08
tanggal 27 Maret 2008, dengan perincian perhitungan pajaknya sebagai
berikut:
| Uraian | Semula (Rp) | Ditambah/ Dikurangi (Rp) | Menjadi (Rp) | |||
| Penghasilan Neto | 3.664.540.030 | (42.522.850) | 3.622.017.180 | |||
| Kompensasi Kerugian | 0 | 0 | 0 | |||
| Penghasilan Kena Pajak | 3.664.540.030 | (42.522.850) | 3.622.017.180 | |||
| PPh Terutang | 1.081.862.000 | (12.756.900) | 1.069.105.1 00 | |||
| Kredit Pajak | 1.263.120.420 | 0 | 1,263.120.420 | |||
| PPh Lebih Bayar | (181.258.420) | (12.756.900) | (194.015.320) | |||
| Sanksi Administrasi | 0 | 0 | 0 | |||
| Jumlah PPh Yang Lebih | (181.258.420) | (12.756.900) | (194.015.320) | |||
Bahwa koreksi yang dibatalkan oleh Terbanding adalah atas sebagian
koreksi Registration & Retribution Expense sebesar Rp42.522.850,00;
Alasan Material Pengajuan Banding;
Koreksi Positif Penghapusan Piutang Tak Tertagih sebesar
Rp3.021.145.853,00;
Menurut Terbanding:
Bahwa koreksi ini didasarkan pada Pasal 5 ayat (3) huruf b Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-238/PJ./2001 disebutkan bahwa:
adanya keharusan mencantumkan NPWP dalam daftar piutang bagi
debitur Wajib Pajak Orang Pribadi yang jumlah kredit atau utangnya
lebih dari Rp100.000.000,00;
Menurut Pemohon Banding:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (4) Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000,
menyebutkan:
Pasal 2 ayat (1): "Setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak";
Pasal 2 ayat (4): "Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan, apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan atau ayat (2)";
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf k Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2000, menyebutkan:
Pasal 4 ayat (1) huruf k "keuntungan karena pembebasan utang, kecuali
sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah";
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d dengan Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2000, menyebutkan:
"Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan
bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto
dikurangi:
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dengan syarat;
Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba-rugi komersial;
Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/ pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan;
3) Telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; dan
Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak ditagih
kepada Direktorat Jenderal Pajak;Yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak";
Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-238/PJ./2001 tanggal 28 Maret 2001 tentang Penghapusan Piutang Yang
Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih, menyebutkan:
Pasal 1:
"Dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak, Wajib Pajak
dapat membebankan penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat
ditagih sebagai biaya dengan syarat:
Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial; dan
ii. Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan/pembebasan utang (perjanjian restrukturisasi utang usaha) antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; dan
iii. Telah diumumkan dalam penerbitan umum atau khusus; dan
iv. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak";
Pasal 5:
Ayat (1): Kewajiban menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d dilakukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang bersangkutan (sebagai lampiran)";
Ayat (2): "Daftar piutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat data dan informasi mengenai debitur, yaitu: nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih";
Ayat(3): "Keharusan pencantuman NPWP dalam "daftar piutang"
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlaku bagi:
Seluruh debitur Wajib Pajak Badan;
Debitur Wajib Pajak Orang Pribadi yang jumlah kredit atau utangnya lebih dan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Debitur Wajib Pajak Orang Pribadi yang jumlah kredit atau utangnya tidak lebih dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sepanjang telah memiliki NPWP";
Bahwa Pemohon Banding dalam Tahun Pajak 2006 telah membebankan
biaya piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebesar Rp3.021.145.853,00 dan telah memenuhi keempat persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2000, yaitu:
Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba-rugi komersial;
Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri;
Telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, dan
Wajib Pajak telah menyerahkan daftar piutang tak tertagih kepada Terbanding, melalui KPP Madya Jakarta Pusat pada saat penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2006. Dalam daftar piutang ini berisi nomor urut, nama Debitur yang dihapuskan piutangnya, identitas, alamat, NPWP (bagi debitur yang memberikan identitas NPWPnya) dan jumlah piutang yang dihapuskan penagihannya;
Bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan sebagaimana tersebut di atas,
dan data-data serta fakta hukum yang terjadi, maka Pemohon Banding
berpendapat bahwa:
Bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-238/PJ./2001 tanggal 28 Maret 2001 yang antara lain berisi kewajiban mencantumkan NPWP bagi debitur yang jumlah kreditnya lebih dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) adalah ketentuan tambahan yang tidak diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;
Bahwa oleh karena itu adanya kewajiban tambahan yang tidak diatur
dalam Undang-Undang ini sudah seharusnya tidak menggugurkan
substansi adanya penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat
ditagih yang telah dibebankan oleh Pemohon Banding dalam perhitungan
penghasilan netonya;
Bahwa Pemohon Banding secara nyata telah menghapuskan piutang yang
nyata-nyata tidak dapat ditagih dan membebankannya sebagai biaya
pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan penghasilan neto Tahun
Pajak 2006 (mencatat sebagai kerugian di Tahun Pajak 2006);
Bahwa dalam penyerahan daftar penghapusan piutang yang nyata-nyata
tidak dapat ditagih, Pemohon Banding telah berusaha semaksimal
mungkin menyampaikan data-data berupa nama, identitas, alamat,
jumlah piutang yang dihapuskan dan NPWP debitur (bagi debitur yang
memberikan identitas NPWPnya);
Bahwa tidak dicantumkannya NPWP debitur yang mempunyai piutang
dengan nilai nominal Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke atas
adalah di luar kekuasaan Pemohon Banding, karena debitur tersebut tidak
memberikan data tentang NPWP yang dimilikinya;
Bahwa sampai dengan saat surat banding ini disusun, tidak ditemukan
adanya ketentuan perpajakan yang mewajibkan kepada Pemohon
Banding untuk meminta NPWP kepada debitur yang mengajukan
aplikasi pembiayaan kepada Pemohon Banding;
Bahwa sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) maupun ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2000, maka Terbanding mempunyai kekuasaan dan
kewenangan untuk menetapkan NPWP secara jabatan bagi Wajib Pajak
yang telah memenuhi kewajiban Pendaftaran NPWP tetapi belum
melakukan kewajibannya tersebut;
Bahwa sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, bahwa
keuntungan karena pembebasan utang (kecuali sampai dengan jumlah
tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah), merupakan objek
Pajak Penghasilan;
Bahwa sesuai dengan penjelasan sebagaimana dimaksud dalam butir f
dan g tersebut di atas, maka daftar tentang penghapusan piutang yang
nyata-nyata tidak dapat ditagih yang telah disampaikan oleh Pemohon
Banding kepada Terbanding dapat dijadikan sebagai basis data untuk
melakukan upaya ektensifikasi (penetapan NPWP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2000), maupun sebagai upaya intensifikasi
pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil, fakta-fakta hukum serta berdasarkan
peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas, maka telah
terbukti bahwa dalil Terbanding dalam melakukan koreksi sama sekali
tidak benar dan bertentangan dengan asas materialitas yang dianut dalam
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Koreksi Positif Biaya Others Office Expenses sebesar Rp102.715.807,00;
Menurut Terbanding:
Bahwa koreksi ini didasarkan pada Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang PPh Nomor 17 Tahun 2000 disebutkan bahwa terdapat beberapa biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan neto untuk menentukan besarnya
Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha
tetap;
Menurut Pemohon Banding:
Bahwa Biaya Others Office Expenses merupakan biaya yang terkait
dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan,
termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan
dengan kegiatan usaha sesuai dengan yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf a Undang-Undang PPh seperti biaya keperluan kantor, pembelian lampu dan sebagainya, sehingga seharusnya dapat dibebankan secara fiskal;
Pembuktian atas biaya ini akan disampaikan dalam persidangan di
Pengadilan Pajak;
Koreksi Positif Biaya Registration &Retribution sebesar Rp55.666.900,00;
Menurut Terbanding:
Bahwa koreksi ini didasarkan pada Pasal 9 ayat (1) huruf h Undang-Undang PPh Nomor 17 Tahun 2000 disebutkan bahwa: Untuk menentukan besarnya
Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha
tetap tidak boleh dikurangkan: pajak penghasilan;
Menurut Pemohon Banding:
Bahwa Biaya Registration & Retribution merupakan biaya yang terkait
dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan,
termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan
dengan kegiatan usaha, yaitu biaya balik nama dan Pajak atas perolehan
tanah dan atau bangunan yang dapat dibebankan secara fiskal;
Perhitungan Pajak Menurut Pemohon Banding:
-
Penghasilan (Rugi) Neto 442.488.621 Kompensasi Kerugian cfm SKPLB Tahun 2005 - Penghasilan Kena Pajak 442.488.000 Pajak Penghasilan yang terutang 115.246.400 Kredit Pajak 1.263.120.420 Pajak yang tidak/kurang dibayar (4 - 5) (1.147.874.020) Sanksi Administrasi: 0 Jumlah yang lebih dibayar (6 + 7) (1.147.874.020)
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.26485/PP/M.XI/15/2010 tanggal 12 Oktober 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-675/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 22 Juni 2009 tentang Keberatan atas Surat/Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor 00019/406/06/ 073/08 tanggal 27 Maret 2008, atas nama: PT. Swadharma Bhakti Sedaya Finance, NPWP: 01.399.226.8-073.000, alamat: Jalan Kwitang Raya, Nomor 10, Senen, Jakarta Pusat 10420, dan pajaknya dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto Rp 600.871.327,00
Kompensasi Kerugian Rp 0,00
Penghasilan Kena Pajak Rp 600.871.000,00
Pajak Penghasilan yang terutang Rp 162.761.300,00
Kredit Pajak Rp1.263.120.420,00
Pajak Penghasilan yang lebih dibayar Rp1.100.359.120,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.26485/PP/M.XI/ 15/2010 tanggal 12 Oktober 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 1 November 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-49/PJ./2011 tanggal 25 Januari 2011 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 26 Januari 2011 sebagaimana ternyata dari Akta Permohoanan Peninjauan Kembali Nomor PKA-137/SP.51/AB/I/2011 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 24 Februari 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 Maret 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
"Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung";
Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan peninjauan kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
Huruf e: "Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan";
Bahwa dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.26485/PP/M.XI/16/2010 tanggal 12 Oktober 2010 yang amarnya memutuskan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-675/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 22 Juni 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor 00019/406/06/073/08 tanggal 27 Maret 2008, tidak
memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;
Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil;
Il. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
"Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim";
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
"Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung";
Bahwa salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.26485/PP/M. XI/16/2010 tanggal 12 Oktober 2010, atas nama: PT. Swadharma Bhakti Sedaya Finance, (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah dikirimkan dan diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 3 November 2010 sesuai surat Tanda Terima Dokumen Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen: 2010110303000009 tanggal 3 November 2010;
Bahwa dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.26485/PP/M.XI/16/2010 tanggal 12 Oktober 2010 ini, masih dalam tenggang waktu yang diizinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:
Tentang koreksi positif penghapusan piutang tak tertagih sebesar Rp3.021.145.853,00;
IV. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.26485/PP/M.XI/16/2010 tanggal 12 Oktober 2010, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut,
karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta dan pembuktian yang telah diajukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs), sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan dalil-dalil serta alasan-alasan hukum sebagai berikut :
Tentang koreksi positifpenghapusan piutang tak tertagih sebesar Rp3.021.145.853,00;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 31 Alinea ke-4 dan ke-5:
"Bahwa atas alasan Terbanding mengakui upaya Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 karena dalam daftar piutang yang tak tertagih yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak tidak mencantumkan NPWP debitur, menurut Majelis bahwa ketentuan tersebut dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, berlaku untuk kasus di mana debitur telah menginformasikan NPWP-nya kepada kreditur, sedangkan dalam kasus ini Terbanding tidak seharusnya mengabaikan fakta bahwa memang terdapat piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang telah memenuhi persyaratan sebagai pengurang penghasilan bruto dan adapun tidak dicantumkannya NPWP debitur karena Pemohon Banding tidak memperoleh informasi NPWP debitur-debitur dimaksud;
Bahwa berdasarkan data dan keterangan dalam berkas banding serta pemeriksaan dalam persidangan Majelis berpendapat Penghapusan Piutang Tak Tertagih sebesar Rp3.021.145.853,00 dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto Pemohon Banding";
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.26485/PP/M.XI/16/2010 tanggal 12 Oktober 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti dan error juris) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU PP) menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 78:
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";
Penjelasan Pasal 78:
"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan";
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPh), menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 6 ayat (1) huruf h:
(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi:
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dengan syarat:
Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan;
Telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; dan
Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
Penjelasan:
"Tata cara pelaksanaan persyaratan yang ditentukan dalam ayat (1) huruf h ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak";
Bahwa berdasarkan ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-238/PJ/2001 tanggal 28 Maret 2001 tentang Penghapusan Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih, menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 5 ayat 3:
"Keharusan pencantuman NPWP dalam "daftar piutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlaku bagi:
a. Seluruh debitur Wajib Pajak Badan;
Debitur Wajib Pajak orang pribadi yang jumlah kredit atau utangnya lebih dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Debitur Wajib Pajak orang pribadi yang jumlah kredit atau utangnya tidak lebih dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sepanjang telah memiliki NPWP;
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.26485/PP/M.XI/16/2010 tanggal 12 Oktober 2010 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut:
6.1. Bahwa pokok sengketa adalah koreksi biaya sebesar Rp3.021.145.853,00 yang dikoreksi oleh pemeriksa karena biaya tersebut merupakan biaya piutang tak tertagih yang syarat administrasinya tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-238/PJ./2001 tanggal 28 Maret 2001, dimana terdapat 40 debitur dengan utang lebih dari 100 juta yang tidak dicantumkan NPWP-nya dalam daftar piutang tak tertagih;
6.2. Bahwa alasan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-238/PJ./2001 yang antara lain berisi kewajiban mencantumkan NPWP bagi debitur yang jumlah kreditnya lebih dari Rp100.000.00000,00 (seratus jute rupiah) adalah ketentuan tambahan yang tidak diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang PPh;
6.3. Bahwa Majelis Hakim memutuskan untuk menerima permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan membatalkan koreksi Pemeriksa dengan alasan ketentuan tersebut pada Pasal 5 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-238/PJ/2001 tanggal 28 Maret 2001 sebagai ketentuan pelaksanaan dari Pasal 6 ayat (1) huruf h
Undang-Undang PPh, berlaku untuk kasus di mana debitur telah menginformasikan NPWP-nya kepada kreditur, sedangkan dalam kasus ini Terbanding tidak seharusnya mengabaikan fakta bahwa memang terdapat piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang telah memenuhi persyaratan sebagai pengurang penghasilan bruto dan adapun tidak dicantumkannya NPWP debitur karena Pemohon Banding tidak memperoleh informasi NPWP debitur-debitur termaksud;
Bahwa ketentuan terkait penghapusan piutang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang PPh, yang berdasarkan ketentuan dalam pasal tersebut, piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih hanya dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak apabila secara kumulatif memenuhi syarat sebagai berikut:
Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/ pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan;
Telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; dan
Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak;
Yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a, disebutkan "Tata cara pelaksanaan persyaratan yang ditentukan dalam ayat (1) huruf h ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak";
Bahwa ketentuan tersebut secara tegas memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan pengaturan lebih teknis masalah persyaratan untuk biaya penghapusan piutang, dan wewenang tersebut dituangkan dalam KEP-238/PJ./2001 tanggal 28 Maret 2001, dalam Pasal 5 ayat (3) diatur mengenai keharusan untuk mencantumkan NPWP dalam daftar piutang bagi:
Seluruh debitur Wajib Pajak badan;
Debitur Wajib Pajak orang pribadi yang jumlah kredit atau utangnya lebih dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Debitur Wajib Pajak orang pribadi yang jumlah kredit atau utangnya tidak lebih dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sepanjang telah memiliki NPWP;
Bahwa koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) secara nyata tidak mencantumkan NPWP atas 40 orang debitur dengan nilai hutang lebih dari 100 juta yang dihapuskan utangnya;
Bahwa argumen Majelis yang menyatakan bahwa aturan dalam KEP-238/PJ./2001 tersebut, berlaku untuk kasus di mana debitur telah menginformasikan NPWP-nya kepada kreditur adalah penafsiran atas peraturan yang tidak berdasar;
Bahwa alasan tidak dicantumkannya NPWP debitur karena Pemohon Banding tidak memperoleh informasi NPWP debitur-debitur dimaksud sebagaimana dijadikan pertimbangan oleh Majelis tidak dapat diterima, terkait adanya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.23/1995 tanggal 6 Februari 1995 tentang Kewajiban Penyampaian NPWP dan Laporan Keuangan dalam Permohonan Kredit, sehingga sebagai konsekuensinya sesuai dengan aturan yang berlaku atas piutang yang dihapus tersebut tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto;
Bahwa keputusan Majelis yang membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) secara nyata-nyata bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang PPh juncto KEP-238/PJ./2001 tanggal 28 Maret 2001, sehingga atas putusan tersebut diusulkan untuk dibatalkan;
Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.26485/PP/M.XI/16/2010 tanggal 12 Oktober 2010 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, serta aturan perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.26485/PP/M.XI/16/2010 tanggal 12 Oktober 2010 tersebut harus dibatalkan demi hukum;
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.26485/PP/M.XI/16/2010 tanggal 12 Oktober 2010 yang menyatakan:
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-674/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 22 Juni 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 Nomor 00019/207/06/073/08 tanggal 27 Maret 2008, atas nama: PT. Swadharma Bhakti Sedaya Finance, NPWP: 01.399.226.8-073.000, alamat: Jalan Kwitang Raya, Nomor 10, Senen, Jakarta Pusat 10420, sehingga perhitungan jumlah Pajak Penghasilan Badan dihitung sebagaimana perhitungan di atas;
adalah tidak benar dan telah cacat hukum serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-675/WPJ.06/
BD.06/2009 tanggal 22 Juni 2009 tentang Keberatan atas Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak
2006 Nomor 00019/406/06/073/08 tanggal 27 Maret 2008, atas nama: PT. Swadharma Bhakti Sedaya Finance, sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa koreksi positif penghapusan piutang tak tertagih sebesar Rp3.021.145.853,00 tidak dapat dibenarkan. Dengan demikian, dalil-dalil Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Terbanding) tidak dapat menggugurkan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Oleh karenanya perkara a quo dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: Direktur Jenderal Pajak tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 16 Desember 2013, oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H. M.H., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. dan Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Maftuh Effendi, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd. ttd.
Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.Hum.
ttd.
Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N.
Biaya-biaya peninjauan kembali: Panitera Pengganti,
Meterai ................... Rp 6.000,00 ttd.
Redaksi ............... Rp 5.000,00 Maftuh Effendi, S.H., M.H.
Administrasi ............Rp2.489.000,00
Jumlah Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. ASHADI, S.H.
Nip. 220000754