579/Pid.B/2017/PN PLG
Putusan PN PALEMBANG Nomor 579/Pid.B/2017/PN PLG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NURSITO Bin SUKARDI
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa NURSITO Bin SUKARDI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan barang yang tidak memenuhi SNI sebagaimana dalam dakwaan kesatu; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menyatakan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - ± 61 (enam puluh satu) karung/50 (lima puluh) kilogram per karung garam kasar; - ± 70 (tujuh puluh) karung/50 (lima puluh) kilogram per karung garam kasar; - ± 50 (lima puluh) pak/10 (sepuluh) bungkus per pak dengan kemasan ± 1 kilogram garam kasar merek BN; - ± 600 (enam ratus) pak/10 (sepuluh) bungkus per pak dengan kemasan ± 200 (dua ratus) kilogram garam kasar merek BN; - ± 1000 (seribu) pak/20 (dua puluh) bungkus per pak dengan kemasan ±100 (seratus) gram garam halus merek BN; Dirampas untuk dimusnakan 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000, 00 (lima ribu rupiah);
P UTUSAN
Nomor : 579/Pid.B/2017/PN PLG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Palembang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : NURSITO Bin SUKARDI;
Tempat Lahir/Umur : Pati/37 tahun;
Tanggal Lahir : 02 Mei 1979;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jl. Karya Muda Sako Baru RT.01 RW.01 Kelurahan Sako Baru Kecamatan Sako Palembang;
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa NURSITO Bin SUKARDI ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 23 Maret 2017 sampai tanggal 11 April 2017;
Penuntut Umum Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 April 2017 sampai dengan tanggal 11 Mei 2017;
Majelis Hakim sejak tanggal 18 April 2017 sampai dengan tanggal 17 Mei 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Palembang sejak tanggal 18 Mei 2017 sampai dengan tanggal 16 Juli 2017;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama AHMAD NADJMI, SH., DKK dari kantor Advokat AHMAD NADJMI, SH & PARTNERS yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta/Lubuk Bakug Lrg.Sawit No.85 Rt.06 Rw.09 Kel.Siring Agung Kec.Ilir Barat I Kota Palembang;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang Nomor 579/Pid.B/2017/PN.Plg tanggal 18 April 2017 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 579/Pid.B/2017/PN.Plg tanggal 18 April 2017 tentang penetapan hari sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan terdakwa serta memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa NURSITO Bin SUKARDI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan barang yang tidak memenuhi SNI sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menyatakan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
± 61 (enam puluh satu) karung/50 (lima puluh) kilogram per karung garam kasar;
± 70 (tujuh puluh) karung/50 (lima puluh) kilogram per karung garam kasar;
± 50 (lima puluh) pak/10 (sepuluh) bungkus per pak dengan kemasan ± 1 kilogram garam kasar merek BN;
± 600 (enam ratus) pak/10 (sepuluh) bungkus per pak dengan kemasan ± 200 (dua ratus) kilogram garam kasar merek BN;
± 1000 (seribu) pak/20 (dua puluh) bungkus per pak dengan kemasan ±100 (seratus) gram garam halus merek BN;
Dirampas untuk dimusnakan
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000, 00 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: Mohon Keringanan Hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya Tetap dengan tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama :
Bahwa ia Terdakwa NURSITO Bin SUKARDI pada hari Jumat tanggal 5 Agustus 2016 pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2016 bertempat di Jl. Karya Muda Sako Baru RT 01 RW 01 Kel. Sako Baru Kec. Sako Palembang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang, sebagai pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di UD Linda Ayu Lestari yang beralamat di Jalan Karya Muda Sako Baru RT 01 RW 01 Kel. Sako Baru Kec. Sako Palembang melakukan pengemasan garam konsumsi beryodium merek BN yang diduga tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), selanjutnya pada hari Jumat tanggal 5 Agustus 2016 sekira pukul 10.00 WIB saksi ANGGONO, saksi M. RIDUAN dan anggota lainnya dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melakukan penyelidikan ke tempat tersebut dan di dapati :
± 61 (enam puluh satu) karung/50 (lima puluh) kilogram per karung garam halus;
± 70 (tujuh puluh) karung/50 (lima puluh) kilogram per karung garam kasar;
± 50 (lima puluh) pak/10 (sepuluh) bungkus per pak dengan kemasan ± 1 (satu) kilogram garam kasar merek BN;
± 600 (enam ratus) pak/20 (dua puluh) bungkus per pak dengan kemasan ± 200 (dua ratus) gr garam kasar merek BN;
± 1.000 (seribu) pak/20 (dua puluh) bungkus per pak dengan kemasan ± 100 (seratus) gr garam halus merek BN
Adapun yang mengelola UD Linda Ayu Lestari tersebut adalah Terdakwa NURSITO Bin SUKARDI dan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara Terdakwa membeli garam konsumsi beryodium dalam kemasan karung polos 50 (lima puluh) kilogram yang belum diberi merek atau label lainnya melalui telepon dan system pembayaran dengan cara ditransfer, setelah garam tersebut tiba lalu Terdakwa mengemasnya kembali dengan kemasan 150 gr untuk garam halus dan kemasan 200 gr, 400 gr serta 900 gr untuk garam kasar, kemudian Terdakwa beri merek BN dan label SNI, padahal dalam memperdagangkan garam konsumsi beryodium tersebut, Terdakwa belum memiliki Sertifikat SNI karena masih dalam proses di Balai Riset dan Standarisasi Palembang, kemudian garam tersebut Terdakwa pasarkan di Palembang, Tanjung Raja OI, Kayuagung OKI, Gelumbang Muara Enim, dan Tulung Selapan OKI padahal garam tersebut belum dilakukan pengujian terlebih dahulu di laboratorium.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 Jo. Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
ATAU
Kedua :
Bahwa ia Terdakwa NURSITO Bin SUKARDI pada hari Jumat tanggal 5 Agustus 2016 pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2016 bertempat di Jl. Karya Muda Sako Baru RT 01 RW 01 Kel. Sako Baru Kec. Sako Palembang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang, sebagai pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di UD Linda Ayu Lestari yang beralamat di Jalan Karya Muda Sako Baru RT 01 RW 01 Kel. Sako Baru Kec. Sako Palembang melakukan pengemasan garam konsumsi beryodium merek BN yang diduga tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), selanjutnya pada hari Jumat tanggal 5 Agustus 2016 sekira pukul 10.00 WIB saksi ANGGONO, saksi M. RIDUAN dan anggota lainnya dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melakukan penyelidikan ke tempat tersebut dan di dapati :
± 61 (enam puluh satu) karung/50 (lima puluh) kilogram per karung garam halus;
± 70 (tujuh puluh) karung/50 (lima puluh) kilogram per karung garam kasar;
± 50 (lima puluh) pak/10 (sepuluh) bungkus per pak dengan kemasan ± 1 (satu) kilogram garam kasar merek BN;
± 600 (enam ratus) pak/20 (dua puluh) bungkus per pak dengan kemasan ± 200 (dua ratus) gr garam kasar merek BN;
± 1.000 (seribu) pak/20 (dua puluh) bungkus per pak dengan kemasan ± 100 (seratus) gr garam halus merek BN
Adapun yang mengelola UD Linda Ayu Lestari tersebut adalah Terdakwa NURSITO Bin SUKARDI dan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara Terdakwa membeli garam konsumsi beryodium dalam kemasan karung polos 50 (lima puluh) kilogram yang belum diberi merek atau label lainnya melalui telepon dan system pembayaran dengan cara ditransfer, setelah garam tersebut tiba lalu Terdakwa mengemasnya kembali dengan kemasan 150 gr untuk garam halus dan kemasan 200 gr, 400 gr serta 900 gr untuk garam kasar, kemudian Terdakwa beri merek BN dan label SNI, padahal dalam memperdagangkan garam konsumsi beryodium tersebut, Terdakwa belum memiliki Sertifikat SNI karena masih dalam proses di Balai Riset dan Standarisasi Palembang, kemudian garam tersebut Terdakwa pasarkan di Palembang, Tanjung Raja OI, Kayuagung OKI, Gelumbang Muara Enim, dan Tulung Selapan OKI padahal garam tersebut belum dilakukan pengujian terlebih dahulu di laboratorium.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. Saksi ANWAR SADAT Bin KEMIS (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi adalah sales yang bertugas memasarkan/menjualkan garam konsumsi beryodium ke pasar yang ada di daerah Sumatera Selatan
- Bahwa garam tersebut datang ke UD Linda Ayu Lestari dengan menggunakan mobil tronton dari Jawa yang dikemas dalam kemasan karung 50 kg dan yang membeli garam tersebut adalah Terdakwa NURSITO sendiri selaku pemilik UD Linda Ayu Lestari;
- Bahwa dalam 1 (satu) bulan Terdakwa NURSITO membeli garam tersebut sebanyak 30 Ton/600 karung (ukuran 50 Kg) yaitu 300 karung garam halus dan 300 karung garam kasar;
- Bahwa Garam yang dibeli oleh Terdakwa NURSITO tersebut di kemasannya belum dicantumkan merek atau label sama sekali
- Bahwa UD Linda Ayu Lestari melakukan pengemasan garam tersebut dengan cara manual yaitu dengan menggunakan tenaga manusia, kemudian plastiknya dibakar dengan menggunakan api lilin dan garam kasar serta garam halus dikemas menjadi ukuran 150 gr, 200 gr dan 1 kg;
- Bahwa Garam yang dikemas untuk diperdagangkan tersebut tidak dilakukan pencucian atau pengujian terlebih dahulu di laboratorium, karena setiap garam tersebut datang ke UD Linda Ayu Lestari setelah dikeluarkan dari kemasan karung 50 kg langsung dikemas kembali ke kantong plastic yang sudah tersedia;
- Bahwa Garam halus dengan ukuran 15 gr dijual dengan harga Rp11.000,00 (sebelas ribu rupiah), garam kasar dengan ukuran 200 gr dijual dengan harga Rp11.000,00 (sebelas ribu rupiah), serta garam kasar dengan ukuran 1 Kg dijual dengan harga Rp18.000,00 (delapan belas ribu rupiah);
- Bahwa Garam-garam tersebut dipasarkan ke Toko Santi yang beralamat di 3-4 Ulu Palembang, toko di 26 Ilir, toko di Tanjung Raja OI, toko di Kayu Agung OKI, toko di Gelumbang Muara Enim, dan toko di Tulung Selapan OKI
Atas keterangan saksi ke-1 tersebut dibenarkan oleh Terdakwa;
2. Saksi HOSLAH Binti SOBRI (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi adalah pengemas garam konsumsi beryodium di UD Linda Ayu Lestari
- Bahwa Pemilik/yang bertanggungjawab di UD Linda Ayu Lestari yaitu Terdakwa NURSITO Als BABON, garam yang dikemas dan diperdagangkan yaitu merek BN, bahan bakunya dari Jawa Tengah dan saya tidak mengetahui proses pembelian sampai dengan dikemas;
- Bahwa Garam halus dengan ukuran 15 gr dijual dengan harga Rp11.000,00 (sebelas ribu rupiah), garam kasar dengan ukuran 200 gr dijual dengan harga Rp11.000,00 (sebelas ribu rupiah), serta garam kasar dengan ukuran 1 Kg/bungkus atau 10 kg per pack dijual dengan harga Rp18.000,00 (delapan belas ribu rupiah);
- Bahwa Garam-garam tersebut dipasarkan ke Toko Santi yang beralamat di 3-4 Ulu Palembang, toko di 26 Ilir, toko di Tanjung Raja OI, toko di Kayu Agung OKI, toko di Gelumbang Muara Enim, dan toko di Tulung Selapan OKI, SP Padang OKI dan Curup Bengkulu;
- Bahwa Saya mengemas garam dalam satu hari kurang lebih 50 pack dan untuk keseluruhan karyawan mengemas mendapatkan kurang lebih 700 pack dan karyawan yang mengemas sebanyak 20 orang
- Bahwa Saya tidak mengetahui garam yang saya kemas tersebut sudah ber SNI atau belum, yang mengetahuinya yaitu Terdakwa NURSITO Als BABON;
- Bahwa Proses pengemasannya yaitu dengan menggunakan tenaga manusia dengan cara plastik yang telah tersedia kemudian di isi dengan garam dari karung lalu dikemas dengan cara dibakar dengan api pada ujung plastik garam tersebut;
Atas keterangan saksi ke-2 tersebut dibenarkan oleh Terdakwa;
3. Saksi MUHAMMAD RIDUAN Bin ENJANG ISMEY, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi adalah anggota unit IV Subdit I tipid Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sumsel menemukan kegiatan pengemasan garam konsumsi beryodium merek BN milik UD Linda Ayu Lestari
- Bahwa Penyelidikan tersebut berdasarkan Laporan dari masyarakat
- Bahwa Penyelidikan tersebut dilakukan pada hari Jumat tanggal 5 Agustus 2016 pukul 10.00 WIB yang beralamat di Jalan Karya Muda Sako Baru RT 01 RW 01 Kel. Sako Baru Kec. Sako Palembang;
- Bahwa Pemilik/yang bertanggungjawab terhadap UD Linda Ayu Lestari yang melakukan pengemasan/memperdagangkan garam konsumsi beryodium merek BN tersebut adalah Terdakwa NURSITO Bin SUKARDI (Alm);
- Bahwa Barang bukti yang disita yaitu berupa :
a. ± 61 karung/50 kilogram per karung garam halus;
b. ± 70 karung/50 kilogram per karung garam kasar;
c. ± 50 pak/10 bungkus per pak dengan kemasan ± 1 kilogram garam kasar merek BN;
d. ± 600 pak/20 bungkus per pak dengan kemasan ± 200 gr garam kasar merek BN;
e. ± 1.000 pak/20 bungkus per pak dengan kemasan ± 100 gr garam halus merek BN;
Atas keterangan saksi ke-3 tersebut dibenarkan oleh Terdakwa;
4. Saksi ENI EFENDRI Bin ALWI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi adalah Kepala Seksi Standarisasi dan Sertifikasi di bidang industri, yang tugas serta tanggung jawab adalah menanggung jawab semua kegiatan dalam penerbitan sertifikat SNI terhadap barang industri;
- Bahwa Syarat mutu garam konsumsi beryodium untu penerbitan SPPT SNI yaitu :
a. mengandung kadar air maks 7%,
b. mengandung kadar NaCL dihitung dari jumlah klorida adbk min 94%
c. bagian yang tidak larut dalam air maks 0,5%,
d. yodium dihitung sebagai kalium iodat min 30 mg/kg,
e. kadmium maks 0,5 mg/kg,
f. timbale maks 10 mg/kg,
g. raksa (Hg) maks 0,1 mg/kg,
h. cemaran arsen maks 0,1 mg/kg;
- Bahwa Untuk mengetahui garam konsumsi beryodium yang akan di konsumsi masyarakat tersebut sudah atau belum terdaftar/memiliki SPPT SNI yaitu dengan cara dilakukan pengujian terlebih dahulu di Laboratorium balai riset dan standarisasi industry dan dikemasannya dicantumkan Nomor SNI beserta Nomor LSPr (Lembaga Sertifikat Produk);
- Bahwa Garam konsumsi beryodium dengan merek BN yang dikemas oleh UD Linda Ayu Lestari tersebut belum terdaftar atau memiliki SPPT SNI;
Atas keterangan saksi ke-4 tersebut dibenarkan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa bekerja selaku wiraswasta atau pemilik dari UD Linda Ayu Lestari yang beralamat di Jalan Karya Muda Sako Baru RT 01 RW 01 Kel. Sako Baru Kec. Sako Palembang, yang Terdakwa dirikan sekitar tahun 2013 dan UD Linda Ayu Lestari bergerak di bidang memperdagangkan dan pengemasan garam konsumsi beryodium;
- Bahwa Garam konsumsi beryodium yang Terdakwa perdagangkan tersebut bermerek BN;
- Bahwa Garam konsumsi beryodium tersebut Terdakwa beli/dapatkan dari Jawa Tengah;
- Bahwa Garam konsumsi beryodium yang Terdakwa beli dari Jawa Tengah tersebut berbentuk garam kasar dan garam halus, Terdakwa membeli garam halus dengan harga Rp1.750,00 per Kg serta garam kasar dengan harga Rp1.200,00 per Kg dan biasanya Terdakwa membeli garam konsumsi beryodium tersebut sebanyak 35 ton/700 karung berisikan 50 kg yaitu 500 karung garam kasar serta 200 karung garam halus;
- Bahwa Setelah garam konsumsi beryodium yang Terdakwa beli tersebut sampai di tempat Terdakwa / UD Linda Ayu Lestari garam tersebut Terdakwa kemas kembali dengan kemasan 150 gr untuk garam halus dan kemasan 200 gr, 400 gr serta 900 gr untuk garam kasar, kemudian Terdakwa kasih merek BN milik Terdakwa dan diberi label SNI atau label lainnya;
- Bahwa Garam halus dengan ukuran 150 gr dijual dengan harga Rp11.000,00 perbal/20 pcs serta garam kasar dengan ukuran 200 gr dijual dengan harga Rp11.000,00 perbal/20 pcs, ukuran 400 gr dijual dengan harga Rp11.000,00 perbal/10pcs dan ukuran 900 gr dijual dengan harga Rp18.000,00 perbal/10 pcs, yang mana garam kasar serta garam halus tersebut dipasarkan ke Toko Santi yang beralamat di 3-4 Ulu Palembang, toko 26 Ilir, toko di Tanjung Raja OI, Toko di Kayu Agung OKI, Toko di Gelumbang Muara Enim dan di Toko Tulung Selapan OKI;
- Bahwa Garam yang dikemas untuk diperdagangkan tersebut tidak dilakukan pencucian atau pengujian terlebih dahulu di laboratorium, karena setiap garam tersebut datang ke UD Linda Ayu Lestari, setelah dikeluarkan dari kemasan karung 50 kg langsung dikemas kembali ke kantong plastik yang sudah tersedia;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut: ± 61 (enam puluh satu) karung/50 (lima puluh) kilogram per karung garam kasar, ± 70 (tujuh puluh) karung/50 (lima puluh) kilogram per karung garam kasar, ± 50 (lima puluh) pak/10 (sepuluh) bungkus per pak dengan kemasan ± 1 kilogram garam kasar merek BN, ± 600 (enam ratus) pak/10 (sepuluh) bungkus per pak dengan kemasan ± 200 (dua ratus) kilogram garam kasar merek BN, ± 1000 (seribu) pak/20 (dua puluh) bungkus per pak dengan kemasan ±100 (seratus) gram garam halus merek BN,
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Pertama Pasal 113 Jo. Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur pelaku usaha;
Unsur memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur ‘’Pelaku Usaha”
Berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti, bahwa benar terdakwa NURSITON Bin SUKARDI adalah sebagai pelaku usaha pemilik UD.Linda Ayu Lestari yang beralamat di Jl.Karya Muda Sako Baru RT.01 RW.01 Kelurahan Sako Baru Kecamatan Sako Kota Palembang yang melakukan pengemasan garam konsumsi beryodium merek BN.
Dengan demikian unsur “Pelaku Usaha” telah terpenuhi dan terbukti.
Ad.2 Unsur “Memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidk memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib”.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti bahwa benar berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di UD.Linda Ayu Lestari yang beralamat di Jalan Karya Muda Sako Baru RT 01 RW 01 Kel. Sako Baru Kec. Sako Palembang melakukan pengemasan garam konsumsi beryodium merek BN yang diduga tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), selanjutnya pada hari Jumat tanggal 5 Agustus 2016 sekira pukul 10.00 WIB saksi ANGGONO, saksi M. RIDUAN dan anggota lainnya dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melakukan penyelidikan ke tempat tersebut dan di dapati :
± 61 (enam puluh satu) karung/50 (lima puluh) kilogram per karung garam halus;
± 70 (tujuh puluh) karung/50 (lima puluh) kilogram per karung garam kasar;
± 50 (lima puluh) pak/10 (sepuluh) bungkus per pak dengan kemasan ± 1 (satu) kilogram garam kasar merek BN;
± 600 (enam ratus) pak/20 (dua puluh) bungkus per pak dengan kemasan ± 200 (dua ratus) gr garam kasar merek BN;
± 1.000 (seribu) pak/20 (dua puluh) bungkus per pak dengan kemasan ± 100 (seratus) gr garam halus merek BN
Adapun yang mengelola UD Linda Ayu Lestari tersebut adalah Terdakwa NURSITO Bin SUKARDI dan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara Terdakwa membeli garam konsumsi beryodium dalam kemasan karung polos 50 (lima puluh) kilogram yang belum diberi merek atau label lainnya melalui telepon dan system pembayaran dengan cara ditransfer, setelah garam tersebut tiba lalu Terdakwa mengemasnya kembali dengan kemasan 150 gr untuk garam halus dan kemasan 200 gr, 400 gr serta 900 gr untuk garam kasar, kemudian Terdakwa beri merek BN dan label SNI, padahal dalam memperdagangkan garam konsumsi beryodium tersebut, Terdakwa belum memiliki Sertifikat SNI karena masih dalam proses di Balai Riset dan Standarisasi Palembang, kemudian garam tersebut Terdakwa pasarkan di Palembang, Tanjung Raja OI, Kayuagung OKI, Gelumbang Muara Enim, dan Tulung Selapan OKI.
Dengan demikian Unsur “Memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidk memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib”.
” telah terpenuhi dan terbukti.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 113 Jo. Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua.
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatsuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
± 61 (enam puluh satu) karung/50 (lima puluh) kilogram per karung garam kasar;
± 70 (tujuh puluh) karung/50 (lima puluh) kilogram per karung garam kasar;
± 50 (lima puluh) pak/10 (sepuluh) bungkus per pak dengan kemasan ± 1 kilogram garam kasar merek BN;
± 600 (enam ratus) pak/10 (sepuluh) bungkus per pak dengan kemasan ± 200 (dua ratus) kilogram garam kasar merek BN;
± 1000 (seribu) pak/20 (dua puluh) bungkus per pak dengan kemasan ±100 (seratus) gram garam halus merek BN;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa telah merugikan konsumen pengguna garam;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya.
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya
Terdakwa belum pernah dihukum
Terdakwa telah mengajukan permohonan pengurusan Sertifikat
Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI di LSPro BIPA dan telah diterbitkan Surat Keterangan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI dari LSPro BIPA
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, dari Pasal 113 Jo. Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
1. Menyatakan terdakwa NURSITO Bin SUKARDI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan barang yang tidak memenuhi SNI sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menyatakan Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
± 61 (enam puluh satu) karung/50 (lima puluh) kilogram per karung garam kasar;
± 70 (tujuh puluh) karung/50 (lima puluh) kilogram per karung garam kasar;
± 50 (lima puluh) pak/10 (sepuluh) bungkus per pak dengan kemasan ± 1 kilogram garam kasar merek BN;
± 600 (enam ratus) pak/10 (sepuluh) bungkus per pak dengan kemasan ± 200 (dua ratus) kilogram garam kasar merek BN;
± 1000 (seribu) pak/20 (dua puluh) bungkus per pak dengan kemasan ±100 (seratus) gram garam halus merek BN;
Dirampas untuk dimusnakan
6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000, 00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2017 Oleh kami Y.WISNU WICAKSONO,SH selaku Hakim Ketua SAIMAN,SH.MH dan KARTIJONO,SH.MH masing -masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, di bantu oleh SITI NUR SYAMSIAH BASRI, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Palembang, serta dihadiri oleh RINI PURNAMAWATI, SH Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
Saiman,SH.MH Y.Wisnu Wicaksono,SH
Kartijono,SH.MH
Panitera Pengganti
Siti Nur Syamsiah Basri, SH