161 K/TUN/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 161 K/TUN/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
WINOTO RAHARDJO,dkk VS KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SEMARANG, dkk
KABUL
PUTUSAN
Nomor 161 K/TUN/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara tata usaha negara pada tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
WINOTO RAHARDJO, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Swasta, beralamat di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, setempat dikenal dengan nama Pertokoan Central Jurnatan, Jalan H. Agus Salim Nomor 17-18 Semarang ;
YUSUF LAYMENA, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Swasta, beralamat di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, setempat dikenal dengan nama Pertokoan Central Jurnatan, Jalan H. Agus Salim Nomor 11 Semarang ;
ROBBY ARIEF SUMARKO, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Swasta, beralamat di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, setempat dikenal dengan nama Pertokoan Central Jurnatan, Jalan H. Agus Salim Nomor I A Semarang ;
LIE SIEKKIEN, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Swasta, beralamat di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, setempat dikenal dengan nama Pertokoan Central Jurnatan, Jalan H. Agus Salim Nomor 1 Semarang ;
EDDY WIDJOJO, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Swasta, beralamat di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, setempat dikenal dengan nama Pertokoan Central Jurnatan, Jalan H. Agus Salim Nomor 2-3 Semarang ;
HANNY ANGGRIYANY, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Swasta, beralamat di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, setempat dikenal dengan nama Pertokoan Central Jurnatan, Jalan H. Agus Salim Nomor 4-5 Semarang;
LILI SUGIARTI SUGANDHI, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Swasta, beralamat di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, setempat dikenal dengan nama Pertokoan Central Jurnatan, Jalan H. Agus Salim Nomor 6 Semarang ;
YUYUN MAWARIA HERAWAN, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Swasta, beralamat di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, setempat dikenal dengan nama Pertokoan Central Jurnatan, Jalan H. Agus Salim Nomor 7 Semarang ;
WIDYAWATI WIDJOJO, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Swasta, beralamat di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, setempat dikenal dengan nama Pertokoan Central Jurnatan, Jalan H. Agus Salim Nomor 8-9 Semarang;
EKO HARTONO, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Swasta, beralamat di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, setempat dikenal dengan nama Pertokoan Central Jurnatan, Jalan H. Agus Salim Nomor 10 Semarang ;
H. WIYANTO, S.H., kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan dalam kedudukannya sebagai pimpinan dari dan karenanya bertindak untuk dan atas nama Koperasi Simpan Pinjam Jasa Semarang, beralamat di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, setempat dikenal dengan nama Pertokoan Central Jurnatan, Jalan H. Agus Salim Nomor 12-14 Semarang ;
M. PUGUH SUHADI, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Swasta, beralamat di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, setempat dikenal dengan nama Pertokoan Central Jurnatan, Jalan H. Agus Salim Nomor 15 Semarang ;
RENDY GUNAWAN, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Swasta, beralamat di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, setempat dikenal dengan nama Pertokoan Central Jurnatan, Jalan H. Agus Salim Nomor 16, 35 Semarang;
LIE SUGIARTO, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Swasta, beralamat di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, setempat dikenal dengan nama Pertokoan Central Jurnatan, Jalan H. Agus Salim Nomor 19, 20 dan 36 Semarang ;
ANNETTA WINIAWATI, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Swasta, beralamat di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, setempat dikenal dengan nama Pertokoan Central Jurnatan, Jalan H. Agus Salim Nomor 21 Semarang;
IRWAN SUTJIPTO, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Swasta, beralamat di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, setempat dikenal dengan nama Pertokoan Central Jurnatan, Jalan H. Agus Salim Nomor 22 Semarang ;
HALIM WIJAYA, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Swasta, beralamat di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, setempat dikenal dengan nama Pertokoan Central Jurnatan, Jalan H. Agus Salim Nomor 23 Semarang ;
ESTER INDRAWATI WIDJAYA, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Swasta, beralamat di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, setempat dikenal dengan nama Pertokoan Central Jurnatan, Jalan H. Agus Salim Nomor 24 Semarang ;
JEOH CHENA YAUSE, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Swasta, beralamat di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, setempat dikenal dengan nama Pertokoan Central Jurnatan, Jalan H. Agus Salim Nomor 25 Semarang;
SARTONO SUTANDI, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Swasta, beralamat di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, setempat dikenal dengan nama Pertokoan Central Jurnatan, Jalan H. Agus Salim Nomor 26 Semarang;
ANANG HASAN, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Swasta, beralamat di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, setempat dikenal dengan nama Pertokoan Central Jurnatan, Jalan H. Agus Salim Nomor 27dan 31 Semarang;
JOGI SOEGIARTO SOETANTO, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Swasta, beralamat di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, setempat dikenal dengan nama Pertokoan Central Jurnatan, Jalan H. Agus Salim Nomor 28 Semarang ;
AGUS HANDOKO, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Swasta, beralamat di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, setempat dikenal dengan nama Pertokoan Central Jurnatan, Jalan H. Agus Salim Nomor 29 Semarang ;
RONNY SUSANTO, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Swasta, beralamat di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, setempat dikenal dengan nama Pertokoan Central Jurnatan, Jalan H. Agus Salim Nomor 30 Semarang ;
H. M. FARUK ACHMAD, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Swasta, beralamat di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, setempat dikenal dengan nama Pertokoan Central Jurnatan, Jalan H. Agus Salim Nomor 32 Semarang;
SURYAWATI, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Swasta, beralamat di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, setempat dikenal dengan nama Pertokoan Central Jurnatan, Jalan H. Agus Salim Nomor 33 Semarang;
WONG YENIWATI SOERJOPUTRO, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Swasta, beralamat di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, setempat dikenal dengan nama Pertokoan Central Jurnatan, Jalan H. Agus Salim Nomor 34 Semarang ;
LIE EDIE KURNIAWAN, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Swasta, beralamat di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, setempat dikenal dengan nama Pertokoan Central Jurnatan, Jalan H. Agus Salim Nomor 37 Semarang ;
GUNAWAN SUGIARTO, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Swasta, beralamat di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, setempat dikenal dengan nama Pertokoan Central Jurnatan, Jalan H. Agus Salim Nomor 38 Semarang;
YUDA ADIDARMA, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Swasta, beralamat di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, setempat dikenal dengan nama Pertokoan Central Jurnatan, Jalan H. Agus Salim Nomor 39-40 Semarang;
kesemuanya dalam hal ini memberi kuasa kepada : Subali, S.H., kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat, berkantor di Komplek Ruko Jurnatan Blok B Nomor 36-37 Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/B.03-10317/I/2012, tanggal 19 Januari 2012 ;
Para Pemohon Kasasi dahulu sebagai Para Terbanding/Para Penggugat;
melawan:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SEMARANG, berkedudukan di Jalan Ki Mangunsarkoro Nomor 23 Semarang, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
1. Eko Jauhari, S.H., M.Kn. Jabatan Kasi Sengketa, Konflik dan Perkara,
2. Nanang Suwasono, S.E. Jabatan Kasubsi Perkara Pertanahan;
3. Kod Hadi Subroto, S.H., Jabatan Staf Subsi Perkara Pertanahan;
kesemuanya kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, beralamat kantor di Jalan Ki Mangunsarkoro Nomor 23, Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 469/600.13/33.74/ II/2012, tanggal 20 Februari 2012;
PT. KERETA API INDONESIA (Persero), berkedudukan di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 1 Bandung, dalam hal ini diwakili oleh Ignasius Jonan selaku Direktur Utama yang memberikan kuasa kepada Ir. Soebagijo selaku Vice President PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi IV Semarang, berkedudukan di Jalan MH. Thamrin Nomor 3 Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor HK.214/II/1/KA-2012 tanggal 8 Februari 2012 yang selanjutnya memberi kuasa Substitusi, tertanggal 14 Februari 2012 kepada : 1. Agus Nasri, S.H., 2. Afrizal, S.H., dan Aris Septiono, S.H., ketiganya kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat, beralamat di Jalan Puspanjolo Selatan Nomor 357 Semarang;
Para Termohon Kasasi I, II dahulu sebagai Para Pembanding/Tergugat, Tergugat II Intervensi;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Para Pemohon Kasasi dahulu sebagai Para Terbanding/Para Penggugat telah menggugat sekarang Para Termohon Kasasi I, II dahulu sebagai Para Pembanding/Tergugat, Tergugat II Intervensi di muka persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini adalah Surat Keputusan Nomor 254/600.14.33-74/II/2011, tanggal 17 Pebruari 2011, Perihal Penolakan terhadap Permohonan Pemberian Sertipikat Hak Guna Bangunan atas Tanah Negara bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan terletak di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang (dahulu Desa Tamanwinangun, Kecamatan Semarang Utara, Kotamadya Semarang) setempat dikenal dengan Pertokoan Central Jurnatan, Jalan H. Agus Salim Semarang;
Bahwa Para Penggugat menerima Surat Keputusan Nomor 254/600.14.33-74/II/2011, tanggal 17 Pebruari 2011, Perihal Penolakan terhadap Permohonan Pemberian Sertipikat Hak Guna Bangunan atas Tanah Negara bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan terletak di Kelurahan Purwodi-natan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang (dahulu Desa Tamanwi-nangun, Kecamatan Semarang Utara, Kotamadya Semarang) setempat dikenal dengan Pertokoan Central Jurnatan, Jalan H. Agus Salim Semarang dari Tergugat pada tanggal 17 Pebruari 2011 sehingga gugatan ini diajukan masih dalam tenggang waktu 90 hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, tentang Peradilan Tata Usaha Negara ;
Adapun dasar dari gugatan Para Penggugat adalah sebagai berikut:
Bahwa Winoto Rahardjo adalah kewarganegaraan Indonesia yang sejak tahun 1980 sampai sekarang telah menguasai dan memelihara dengan baik atas tanah Negara bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan, Semarang seluas 164 m2, berikut bangunan ruko yang berada diatasnya, terletak di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang (dahulu Desa Tamanwinangun, Kecamatan Semarang Utara Kotamadya Semarang) atau setempat dikenal dengan nama Pertokoan Central Jurnatan, Jalan H. Agus Salim Nomor 17-18 Semarang. Dengan batas-batasnya sebagai berikut:
Utara : Ruko Blok A
Timur : Ruko Agus Salim Nomor 20
Barat : Ruko Agus Salim Nomor 16
Selatan : Jalan H. Agus Salim
Bahwa Yusuf Laymena adalah kewarganegaraan Indonesia yang sejak tahun 1980 sampai sekarang telah menguasai dan memelihara dengan baik atas tanah Negara bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan Semarang seluas 60 m2, berikut bangunan ruko yang berada diatasnya, terletak di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang (dahulu Desa Tamanwinangun, Kecamatan Semarang Utara Kotamadya Semarang) atau setempat dikenal dengan nama Pertokoan Central Jurnatan, Jalan H. Agus Salim Nomor 11 Semarang. Dengan batas-batasnya sebagai berikut:
a Utara : Ruko Blok A
Timur : Ruko Agus Salim Nomor 12
Barat : Ruko Agus Salim Nomor 10
Selatan : Jalan H. Agus Salim
Bahwa Robby Arief Sumarko adalah kewarganegaraan Indonesia yang sejak tahun 1980 sampai sekarang telah menguasai dan memelihara dengan baik atas tanah Negara bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan Semarang seluas 71 m2, berikut bangunan ruko yang berada diatasnya, terletak di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang (dahulu Desa Tamanwinangun, Kecamatan Semarang Utara Kotamadya Semarang) atau setempat dikenal dengan nama Pertokoan Central Jurnatan, Jalan H. Agus Salim Nomor 1A Semarang. Dengan batas-batasnya sebagai berikut:
a. Utara : Ruko Blok A
Timur : Ruko Agus Salim Nomor 1
Barat : Ruko Blok A
Selatan : Jalan H. Agus Salim
Bahwa Lie Siek Kien adalah kewarganegaraan Indonesia yang sejak tahun 1980 sampai sekarang telah menguasai dan memelihara dengan baik atas tanah Negara bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan Semarang seluas 82 m2, berikut bangunan ruko yang berada diatasnya, terletak di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang (dahulu Desa Tamanwinangun, Kecamatan Semarang Utara Kotamadya Semarang) atau setempat dikenal dengan nama Pertokoan Central Jurnatan, Jalan H. Agus Salim Nomor 1 Semarang. Dengan batas-batasnya sebagai berikut:
a Utara : Ruko Blok A
b. Timur : Ruko Agus Salim Nomor 2
c. Barat : Ruko Agus Salim Nomor 1A
d. Selatan : Jalan H. Agus Salim
Bahwa Eddy Widjojo adalah kewarganegaraan Indonesia yang sejak tahun 1980 sampai sekarang telah menguasai dan memelihara dengan baik atas tanah Negara bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan Semarang seluas 162 m2, berikut bangunan ruko yang berada diatasnya, terletak di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang (dahulu Desa Tamanwinangun, Kecamatan Semarang Utara Kotamadya Semarang) atau setempat dikenal dengan nama Pertokoan Central Jurnatan, Jalan H. Agus Salim Nomor 2-3 Semarang. Dengan batas-batasnya sebagai berikut:
a Utara : Ruko Blok A
b. Timur : Ruko Agus Salim Nomor 4
c. Barat : Ruko Agus Salim Nomor 1
d. Selatan : Jalan H. Agus Salim
Bahwa Nanny Anggriyany adalah kewarganegaraan Indonesia, yang sejak tahun 1980 sampai sekarang telah menguasai dan memelihara dengan baik atas tanah Negara bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan Semarang seluas 164 m2, berikut bangunan ruko yang berada diatasnya, terletak di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang (dahulu Desa Tamanwinangun, Kecamatan Semarang Utara Kotamadya Semarang) atau setempat dikenal dengan nama Pertokoan Central Jurnatan, Jalan H. Agus Salim Nomor 4-5 Semarang. Dengan batas-batasnya sebagai berikut:
a Utara : Ruko Blok A
b. Timur : Ruko Agus Salim Nomor 6
c. Barat : Ruko Agus Salim Nomor 3
d. Selatan : Jalan H. Agus Salim
Bahwa Lili Sugiarti Sugandhi adalah kewarganegaraan Indonesia, yang sejak tahun 1980 sampai sekarang telah menguasai dan memelihara dengan baik atas tanah Negara bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan Semarang seluas 64 m2, berikut bangunan ruko yang berada diatasnya, terletak di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang (dahulu Desa Tamanwinangun, Kecamatan Semarang Utara Kotamadya Semarang) atau setempat dikenal dengan nama Pertokoan Central Jurnatan, Jalan H. Agus Salim Nomor 6 Semarang. Dengan batas-batasnya sebagai berikut:
a Utara : Ruko Blok A
b. Timur : Ruko Agus Salim Nomor 7
c. Barat : Ruko Agus Salim Nomor 5
d. Selatan : Jalan H. Agus Salim
Bahwa Yuyun Mawaria Herawan adalah kewarganegaraan Indonesia, yang sejak tahun 1980 sampai sekarang telah menguasai dan memelihara dengan baik atas tanah Negara bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan Semarang seluas 90 m2, berikut bangunan ruko yang berada diatasnya, terletak di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang (dahulu Desa Tamanwinangun, Kecamatan Semarang Utara Kotamadya Semarang) atau setempat dikenal dengan nama Pertokoan Central Jurnatan, Jalan H. Agus Salim Nomor 7 Semarang. Dengan batas-batasnya sebagai berikut:
a Utara : Ruko Blok A
b. Timur : Ruko Agus Salim Nomor 8
c. Barat : Ruko Agus Salim Nomor 6
d. Selatan : Jalan H. Agus Salim
Bahwa Widyawati Widjojo adalah kewarganegaraan Indonesia, yang sejak tahun 1980 sampai sekarang telah menguasai dan memelihara dengan baik atas tanah Negara bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan Semarang seluas 164 m2, berikut bangunan ruko yang berada diatasnya, terletak di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang (dahulu Desa Tamanwinangun, Kecamatan Semarang Utara Kotamadya Semarang) atau setempat dikenal dengan nama Pertokoan Central Jurnatan, Jalan H. Agus Salim Nomor 8-9 Semarang. Dengan batas-batasnya sebagai berikut:
a Utara : Ruko Blok A
b. Timur : Ruko Agus Salim Nomor 10
c. Barat : Ruko Agus Salim Nomor 7
d. Selatan : Jalan H. Agus Salim
Bahwa Eko Hartono adalah kewarganegaraan Indonesia yang sejak tahun 1980 sampai sekarang telah menguasai dan memelihara dengan baik atas tanah Negara bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan Semarang seluas 60 m2, berikut bangunan ruko yang berada diatasnya, terletak di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang (dahulu Desa Tamanwinangun, Kecamatan Semarang Utara Kotamadya Semarang) atau setempat dikenal dengan nama Pertokoan Central Jurnatan, Jalan H. Agus Salim Nomor 10 Semarang. Dengan batas-batasnya sebagai berikut:
a Utara : Ruko Blok A
b. Timur : Ruko Agus Salim Nomor 11
c. Barat : Ruko Agus Salim Nomor 9
d. Selatan : Jalan H. Agus Salim
Bahwa Koperasi Simpan Pinjam Jasa adalah Badan Hukum yang didirikan menurut Hukum di Indonesia yang sejak tahun 1985 sampai sekarang telah menguasai dan memelihara dengan baik atas tanah Negara bekas Eplasemen Stasiun Jurnatan Semarang seluas 164 m2, berikut bangunan ruko yang berada diatasnya, terletak di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang (dahulu Desa Tamanwinangun, Kecamatan Semarang Utara Kotamadya Semarang) atau setempat dikenal dengan nama Pertokoan Central Jurnatan, Jalan H. Agus Salim Nomor 12,14 Semarang. Dengan batas-batasnya sebagai berikut:
a Utara : Ruko Blok A
b. Timur : Ruko Agus Salim Nomor 15
c. Barat : Ruko Agus Salim Nomor 11
d. Selatan : Jalan H. Agus Salim
12. Bahwa M. Puguh Suhadi adalah kewarganegaraan Indonesia yang sejak tahun 1980 sampai sekarang telah menguasai dan memelihara dengan baik atas tanah Negara bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan Semarang seluas 64 m2, berikut bangunan ruko yang berada diatasnya, terletak di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang (dahulu Desa Tamanwinangun, Kecamatan Semarang Utara Kotamadya Semarang) atau setempat dikenal dengan nama Pertokoan Central Jurnatan, Jalan H. Agus Salim Nomor 15 Semarang. Dengan batas-batasnya sebagai berikut:
a Utara : Ruko Blok A
b. Timur : Ruko Agus Salim Nomor 16
c. Barat : Ruko Agus Salim Nomor 14
d. Selatan : Jalan H. Agus Salim
Bahwa Rendy Gunawan adalah kewarganegaraan Indonesia yang sejak tahun 1980 sampai sekarang telah menguasai dan memelihara dengan baik atas tanah Negara bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan Semarang seluas 82 m2, berikut bangunan ruko yang berada diatasnya, terletak di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang (dahulu Desa Tamanwinangun, Kecamatan Semarang Utara Kotamadya Semarang) atau setempat dikenal dengan nama Pertokoan Central Jurnatan, Jalan H. Agus Salim Nomor 16 Semarang, dengan batas-batas sebagai berikut:
1. Utara : Ruko Blok A
2. Timur : Ruko Agus Salim Nomor 17
3. Barat : Ruko Agus Salim Nomor 15
4. Selatan : Jalan H. Agus Salim
Bahwa Rendy Gunawan adalah kewarganegaraan Indonesia yang sejak tahun 1980 sampai sekarang telah menguasai dan memelihara dengan baik atas tanah Negara bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan Semarang seluas 142 m2, berikut bangunan ruko yang berada diatasnya, terletak di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang (dahulu Desa Tamanwinangun, Kecamatan Semarang Utara Kotamadya Semarang) atau setempat dikenal dengan nama Pertokoan Central Jurnatan, Jalan H. Agus Salim Nomor 16, 35 Semarang. Dengan perincian masing-masing sebagai berikut:
Seluas 82 m2 dengan batas-batasnya :
1. Utara : Ruko Blok A
2. Timur : Ruko Agus Salim Nomor 17
3. Barat : Ruko Agus Salim Nomor 15
4. Selatan : Jalan H. Agus Salim
Seluas 60 m2 dengan batas-batasnya :
1. Utara : Ruko Blok A
2. Timur : Ruko Agus Salim Nomor 36
3. Barat : Ruko Agus Salim Nomor 34
4. Selatan : Jalan H. Agus Salim
Bahwa Lie Sugiarto adalah kewarganegaraan Indonesia yang sejak tahun 1980 sampai sekarang telah menguasai dan memelihara dengan baik atas tanah Negara bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan Semarang seluas 402 m2, berikut bangunan ruko yang berada diatasnya, terletak di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang (dahulu Desa Tamanwinangun, Kecamatan Semarang Utara Kotamadya Semarang) atau setempat dikenal dengan nama Pertokoan Central Jurnatan, Jalan H. Agus Salim Nomor 19, 20 dan 36 Semarang. Dengan perincian masing-masing sebagai berikut:
Seluas 328 m2 dengan batas-batasnya :
1. Utara : Ruko Blok A
2. Timur : Ruko Agus Salim Nomor 21
3. Barat : Ruko Agus Salim Nomor 18
4. Selatan : Jalan H. Agus Salim
Seluas 74 m2 dengan batas-batasnya :
1. Utara : Ruko Blok A
2. Timur : Ruko Agus Salim Nomor 37
3. Barat : Ruko Agus Salim Nomor 35
4. Selatan : Jalan H. Agus Salim
Bahwa Annetta Winiawati adalah kewarganegaraan Indonesia yang sejak tahun 1980 sampai sekarang telah menguasai dan memelihara dengan baik atas tanah Negara bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan Semarang seluas 60 m2, berikut bangunan ruko yang berada diatasnya, terletak di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang (dahulu Desa Tamanwinangun, Kecamatan Semarang Utara Kotamadya Semarang) atau setempat dikenal dengan nama Pertokoan Central Jurnatan, Jalan H. Agus Salim Nomor 21 Semarang. Dengan batas-batasnya sebagai berikut:
a Utara : Ruko Blok A
b. Timur : Ruko Agus Salim Nomor 22
c. Barat : Ruko Agus Salim Nomor 20
d. Selatan : Jalan H. Agus Salim
Bahwa Irwan Sutjipto adalah kewarganegaraan Indonesia yang sejak tahun 1980 sampai sekarang telah menguasai dan memelihara dengan baik atas tanah Negara bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan Semarang seluas 60 m2, berikut bangunan ruko yang berada diatasnya, terletak di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang (dahulu Desa Tamanwinangun, Kecamatan Semarang Utara Kotamadya Semarang) atau setempat dikenal dengan nama Pertokoan Central Jurnatan, Jalan H. Agus Salim Nomor 22 Semarang. Dengan batas-batasnya sebagai berikut:
a Utara : Ruko Blok A
b. Timur : Ruko Agus Salim Nomor 23
c. Barat : Ruko Agus Salim Nomor 21
d. Selatan : Jalan H. Agus Salim
Bahwa Halim Wijaya adalah kewarganegaraan Indonesia yang sejak tahun 1980 sampai sekarang telah menguasai dan memelihara dengan baik atas tanah Negara bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan Semarang seluas 82 m2, berikut bangunan ruko yang berada diatasnya, terletak di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang (dahulu Desa Tamanwinangun, Kecamatan Semarang Utara Kotamadya Semarang) atau setempat dikenal dengan nama Pertokoan Central Jurnatan, Jalan H. Agus Salim Nomor 23 Semarang. Dengan batas-batasnya sebagai berikut:
a Utara : Ruko Blok A
b. Timur : Ruko Agus Salim Nomor 24
c. Barat : Ruko Agus Salim Nomor 22
d. Selatan : Jalan H. Agus Salim
Bahwa Ester Indrawati Widjaya (Pemilik Toko Unggul), adalah kewarganegaraan Indonesia yang sejak tahun 1980 sampai sekarang telah menguasai dan memelihara dengan baik atas tanah Negara bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan Semarang seluas 60 m2, berikut bangunan ruko yang berada diatasnya, terletak di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang (dahulu Desa Tamanwinangun, Kecamatan Semarang Utara Kotamadya Semarang) atau setempat dikenal dengan nama Pertokoan Central Jurnatan, Jalan H. Agus Salim Nomor 24 Semarang. Dengan batas-batasnya sebagai berikut:
a Utara : Ruko Blok A
b. Timur : Ruko Agus Salim Nomor 25
c. Barat : Ruko Agus Salim Nomor 23
d. Selatan : Jalan H. Agus Salim
Bahwa Jeoh Chena Yause adalah kewarganegaraan Indonesia yang sejak tahun 1980 sampai sekarang telah menguasai dan memelihara dengan baik atas tanah Negara bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan Semarang seluas 72 m2, berikut bangunan ruko yang berada diatasnya, terletak di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang (dahulu Desa Tamanwinangun, Kecamatan Semarang Utara Kotamadya Semarang) atau setempat dikenal dengan nama Pertokoan Central Jurnatan, Jalan H. Agus Salim Nomor 25 Semarang. Dengan batas-batasnya sebagai berikut:
a Utara : Ruko Blok A
b. Timur : Ruko Agus Salim Nomor 26
c. Barat : Ruko Agus Salim Nomor 24
d. Selatan : Jalan H. Salim
Bahwa Sartono Sutandi adalah kewarganegaraan Indonesia yang sejak tahun 1980 sampai sekarang telah menguasai dan memelihara dengan baik atas tanah Negara bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan Semarang seluas 82 m2, berikut bangunan ruko yang berada diatasnya, terletak di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang (dahulu Desa Tamanwinangun, Kecamatan Semarang Utara Kotamadya Semarang) atau setempat dikenal dengan nama Pertokoan Central Jurnatan, Jalan H. Agus Salim Nomor 26 Semarang. Dengan batas-batasnya sebagai berikut:
a Utara : Ruko Blok A
b. Timur : Ruko Agus Salim Nomor 27
c. Barat : Ruko Agus Salim Nomor 25
d. Selatan : Jalan H. Salim
Bahwa Anang Hasan adalah kewarganegaraan Indonesia yang sejak tahun 1980 sampai sekarang telah menguasai dan memelihara dengan baik atas tanah Negara bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan Semarang seluas 154 m2, berikut bangunan ruko yang berada diatasnya, terletak di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang (dahulu Desa Tamanwinangun, Kecamatan Semarang Utara Kotamadya Semarang) atau setempat dikenal dengan nama Pertokoan Central Jurnatan, Jalan H. Agus Salim Nomor 27, 31 Semarang. Dengan perincian masing-masing sebagai berikut:
a. Seluas 72 m2 dengan batas-batasnya :
1. Utara : Ruko Blok A
2. Timur : Ruko Agus Salim Nomor 28
3. Barat : Ruko Agus Salim Nomor 26
4. Selatan : Jalan H. Agus Salim
b. Seluas 82 m2 dengan batas-batasnya :
1. Utara : Ruko Blok A
2. Timur : Ruko Agus Salim Nomor 32
3. Barat : Ruko Agus Salim Nomor 30
4. Selatan : Jalan H. Agus Salim
Bahwa Jogi Soegiarto Soetanto adalah kewarganegaraan Indonesia yang sejak tahun 1980 sampai sekarang telah menguasai dan memelihara dengan baik atas tanah Negara bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan Semarang seluas 72 m2, berikut bangunan ruko yang berada diatasnya, terletak di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang (dahulu Desa Tamanwinangun, Kecamatan Semarang Utara Kotamadya Semarang) atau setempat dikenal dengan nama Pertokoan Central Jurnatan, Jalan H. Agus Salim Nomor 28 Semarang. Dengan batas-batasnya sebagai berikut:
a Utara : Ruko Blok A
b. Timur : Ruko Agus Salim Nomor 29
c. Barat : Ruko Agus Salim Nomor 27
d. Selatan : Jalan H. Salim
Bahwa Agus Handoko adalah kewarganegaraan Indonesia yang sejak tahun 1980 sampai sekarang telah menguasai dan memelihara dengan baik atas tanah Negara bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan Semarang seluas 72 m2, berikut bangunan ruko yang berada diatasnya, terletak di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang (dahulu Desa Tamanwinangun, Kecamatan Semarang Utara Kotamadya Semarang) atau setempat dikenal dengan nama Pertokoan Central Jurnatan, Jalan H. Agus Salim Nomor 29 Semarang. Dengan batas-batasnya sebagai berikut:
a Utara : Ruko Blok A
b. Timur : Ruko Agus Salim Nomor 30
c. Barat : Ruko Agus Salim Nomor 28
d. Selatan : Jalan H. Salim
Bahwa Ronny Susanto adalah kewarganegaraan Indonesia yang sejak tahun 1980 sampai sekarang telah menguasai dan memelihara dengan baik atas tanah Negara bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan Semarang seluas 82 m2, berikut bangunan ruko yang berada diatasnya, terletak di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang (dahulu Desa Tamanwinangun, Kecamatan Semarang Utara Kotamadya Semarang) atau setempat dikenal dengan nama Pertokoan Central Jurnatan, Jalan H. Agus Salim Nomor 30 Semarang. Dengan batas-batasnya sebagai berikut:
a Utara : Ruko Blok A
b. Timur : Ruko Agus Salim Nomor 31
c. Barat : Ruko Agus Salim Nomor 29
d. Selatan : Jalan H. Salim
Bahwa H. M. Faruk Achmad adalah kewarganegaraan Indonesia yang sejak tahun 1980 sampai sekarang telah menguasai dan memelihara dengan baik atas tanah Negara bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan Semarang seluas 72 m2, berikut bangunan ruko yang berada diatasnya, terletak di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang (dahulu Desa Tamanwinangun, Kecamatan Semarang Utara Kotamadya Semarang) atau setempat dikenal dengan nama Pertokoan Central Jurnatan, Jalan H. Agus Salim Nomor 32 Semarang. Dengan batas-batasnya sebagai berikut:
a Utara : Ruko Blok A
b. Timur : Ruko Agus Salim Nomor 33
c. Barat : Ruko Agus Salim Nomor 31
d. Selatan : Jalan H. Salim
Bahwa Suryawati adalah kewarganegaraan Indonesia yang sejak tahun 1980 sampai sekarang telah menguasai dan memelihara dengan baik atas tanah Negara bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan Semarang seluas 82 m2, berikut bangunan ruko yang berada diatasnya, terletak di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang (dahulu Desa Tamanwinangun, Kecamatan Semarang Utara Kotamadya Semarang) atau setempat dikenal dengan nama Pertokoan Central Jurnatan, Jalan H. Agus Salim Nomor 33 Semarang. Dengan batas-batasnya sebagai berikut:
a Utara : Ruko Blok A
b. Timur : Ruko Agus Salim Nomor 34
c. Barat : Ruko Agus Salim Nomor 32
d. Selatan : Jalan H. Salim
Bahwa Wong Yeniwati Soerjoputro adalah kewarganegaraan Indonesia yang sejak tahun 1980 sampai sekarang telah menguasai dan memelihara dengan baik atas tanah Negara bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan Semarang seluas 82 m2, berikut bangunan ruko yang berada diatasnya, terletak di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang (dahulu Desa Tamanwinangun, Kecamatan Semarang Utara Kotamadya Semarang) atau setempat dikenal dengan nama Pertokoan Central Jurnatan, Jalan H. Agus Salim Nomor 34 Semarang. Dengan batas-batasnya sebagai berikut:
a Utara : Ruko Blok A
b. Timur : Ruko Agus Salim Nomor 35
c. Barat : Ruko Agus Salim Nomor 32
d. Selatan : Jalan H. salim
Bahwa Lie Edie Kurniawan adalah kewarganegaraan Indonesia yang sejak tahun 1980 sampai sekarang telah menguasai dan memelihara dengan baik atas tanah Negara bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan Semarang seluas 74 m2, berikut bangunan ruko yang berada diatasnya, terletak di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang (dahulu Desa Tamanwinangun, Kecamatan Semarang Utara Kotamadya Semarang) atau setempat dikenal dengan nama Pertokoan Central Jurnatan, Jalan H. Agus Salim Nomor 37 Semarang. Dengan batas-batasnya sebagai berikut:
a Utara : Ruko Blok A
b. Timur : Ruko Agus Salim Nomor 38
c. Barat : Ruko Agus Salim Nomor 36
d. Selatan : Jalan H. salim
Bahwa Gunawan Sugiarto (Anak Kandung alm. Selamet Sugiarto) adalah kewarganegaraan Indonesia yang sejak tahun 1980 sampai sekarang telah menguasai dan memelihara dengan baik atas tanah Negara bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan Semarang seluas 72 m2, berikut bangunan ruko yang berada diatasnya, terletak di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang (dahulu Desa Tamanwinangun, Kecamatan Semarang Utara Kotamadya Semarang) atau setempat dikenal dengan nama Pertokoan Central Jurnatan, Jalan H. Agus Salim Nomor 38 Semarang. Dengan batas-batasnya sebagai berikut:
a Utara : Ruko Blok A
b. Timur : Ruko Agus Salim Nomor 39
c. Barat : Ruko Agus Salim Nomor 37
d. Selatan : Jalan H. Salim,
Bahwa Yuda Adidarma adalah kewarganegaraan Indonesia yang sejak tahun 1980 sampai sekarang telah menguasai dan memelihara dengan baik atas tanah Negara bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan Semarang seluas 151 m2, berikut bangunan ruko yang berada diatasnya, terletak di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang (dahulu Desa Tamanwinangun, Kecamatan Semarang Utara Kotamadya Semarang) atau setempat dikenal dengan nama Pertokoan Central Jurnatan, Jalan H. Agus Salim Nomor 34-40 Semarang. Dengan batas-batasnya sebagai berikut:
a Utara : Ruko Blok A
b. Timur : Jalan Cenrawasih
c. Barat : Ruko Agus Salim Nomor 38
d. Selatan : Jalan H. salim
Bahwa tanah bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan Semarang berikut bangunan yang berada diatasnya yang terletak di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang (dahulu Desa Tamanwinangun, Kecamatan Semarang Utara Kotamadya Semarang), Jalan H. Agus Salim yang telah dikuasai serta dipelihara lebih dari 25 Tahun oleh para Penggugat tersebut diatas tidak diperlukan/ digunakan untuk proyek bagi Penyelenggaraan kepentingan Umum dan juga tidak terdapat sengketa dengan pihak lain ;
Bahwa Yuda Adidarma adalah kewarganegaraan Indonesia yang sejak tahun 1980 sampai sekarang telah menguasai dan memelihara dengan baik atas tanah Negara bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan Semarang seluas 151 m2, berikut bangunan ruko yang berada diatasnya, terletak di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang (dahulu Desa Tamanwinangun, Kecamatan Semarang Utara Kotamdya Semarang) atau setempat dikenal dengan nama Pertokoan Central Jurnatan, Jalan H. Agus Salim Nomor 34-40 Semarang. Dengan batas-batasnya sebagai berikut:
a Utara : Ruko Blok A
b. Timur : Jalan Cenrawasih
c. Barat : Ruko Agus Salim Nomor 38
d. Selatan : Jalan H. Salim
Bahwa Like Siek Kien, Eddy Widjojo, Nanik Anggriany, Anang Hasan, Widyawati Widjojo (Para Penggugat dalam perkara ini) adalah merupakan Para Penggugat dalam perkara Nomor 56/G/TUN/2006/PTUN.SMG juncto Nomor 24/B.TUN/2007/PT.TUN.SBY juncto 366.K/TUN/2007 dan Para Tergugat dalam perkara di Pengadilan Negeri Nomor 47/Pdt.G/2009/PN.SMG juncto Nomor 178/Pdt/2010/PT.SMG ;
Bahwa Like Siek Kien, Eddy Widjojo, Nanik Anggriany, Anang Hasan, Widyawati Widjojo (Para Penggugat dalam perkara ini) sudah mempunyai Sertipikat Hak Guna Bangunan di atas tanah Bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan terletak di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang (dahulu Desa Tamanwinangun, Kecamatan Semarang Utara, Kotamadya Semarang) ;
Bahwa tanah bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan Semarang berikut bangunan yang berada diatasnya yang terletak di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang (dahulu Desa Tamanwinangun, Kecamatan Semarang Utara Kotamadya Semarang), Jalan H. Agus Salim yang telah dikuasai serta dipelihara lebih dari 30 Tahun oleh Para Penggugat tersebut diatas tidak diperlukan/ digunakan untuk proyek bagi Penyelenggaraan Kepentingan Umum dan juga tidak terdapat sengketa dengan pihak lain;
Bahwa selain menguasai dan memelihara dengan baik serta menggunakan secara sah atas tanah Negara bekas bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan Jalan H. Salim berikut bangunan Ruko yang berada diatasnya sebagaimana diterangkan tersebut diatas Para Penggugat juga telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan atas tanah berikut bangunan Ruko yang berada diatasnya tersebut sejak tahun 1980 hingga sekarang. Sehingga berdasarkan Kepres Nomor 32 Tahun 1979 Pasal 2 tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan dalam Rangka Pemberian Hak baru atas tanah asal Konversi Hak Barat dan Permendagri Nomor 3 Tahun 1979 Pasal 13 tentang Ketentuan mengenai Permohonan dan Pemberian Hak baru atas tanah asal Konversi hak-hak Barat, seharusnya Para Penggugat diberi hak atas tanah tersebut berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan ;
Bahwa asal mula dan kronologis Para Penggugat dapat menguasai, menggunakan serta memelihara tanah obyek sengketa adalah sebagai berikut:
Bahwa Eigendom dan RVO atas nama NV. Semarang Djoewana
Stroomtram MJ seluas kurang lebih 21.270 m2 tersebut seharusnya diperuntukan PT. Kereta Api Indonesia untuk menyelenggarakan pengangkutan barang-barang produksi yang penting bagi masyarakat dan menguasai hajat hidup orang banyak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1959 tentang Nasionalisasi Perusahaan Milik Belanda, akan tetapi sejak diadakan perjanjian tanggal 11 Nopember 1974 Nomor Sek.2C/5/3/UN antara Perusahaan Jawatan Kereta Api dengan Pemkot Semarang, tanah Eigendom dan RVO seluas 21.270 m2 tersebut sudah tidak digunakan lagi oleh PT. Kereta Api Indonesia (Perusahaan Jawatan Kereta Api) untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1959, sehingga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah Negara Pasal 8 huruf (c) Tanah Eigendom dan RVO seluas 21.270 m2 tercatat atas nama : NV. Semarang Djoewana Stroomtram MJ tersebut, penguasaannya beralih kepada Menteri Dalam Negeri ;
Bahwa asal mula tanah yang dikuasai Para Penggugat adalah bagian dari tanah Negara bekas Eigendom dan RVO atas nama NV. Semarang Djoewana Stroomtram MJ seluas kurang lebih 21.270 m2 yang kemudian berdasarkan perjanjian tanggal 11 Nopember 1974 Nomor Sek.2C/5/3/UN tanah tersebut oleh Perusahaan Jawatan Kereta Api (PT. Kereta Api Indonesia) telah dilepas ke Pemkot Semarang, sehingga dengan demikian PT. Kereta Api Indonesia sudah tidak mempunyai hubungan hukum lagi dengan tanah tersebut termasuk tanah obyek sengketa ;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor SK.66/HGB/DA/84 tertanggal 9 Pebruari 1984 dalam Konsideran pertimbangannya dinyatakan bahwa tanah bekas Eigendom dan RVO tercatat atas nama NV. Djoewana Stroomtram MJ berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 juncto Kepres Nomor 32 Tahun 1979 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1979 hak atas tanahnya telah berakhir tanggal 24 September 1980, sehingga tanahnya menjadi tanah yang langsung dikuasai oleh Negara ;
Bahwa kemudian Para Penggugat mengetahui adanya surat dari Perusahaan Jawatan Kereta Api tertanggal 15 Juli 1985 perihal Penyelesaian Biaya Administrasi Pembongkaran Bekas Stasiun Jurnatan Semarang dan Para Penggugat juga mengetahui tentang kuitansi pembayaran administrasi pembongkaran Stasiun Kereta Api Jurnatan Semarang tertanggal 18 Juli 1985, sehingga berdasarkan fakta-fakta tersebut selain PT. Kereta Api Indonesia tidak punya hubungan dengan tanah sengketa juga sudah tidak mempunyai hubungan hukum lagi dengan bangunan yang berada diatas tanah sengketa tersebut ;
Bahwa benar Para Penggugat pernah ditarik sewa oleh pihak PT. Kereta Api Indonesia Daerah Operasi IV Semarang, karena tidak mengerti dan tidak mengetahui status hubungan hukum antara PT. Kereta Api Indonesia dengan tanah obyek sengketa, maka dengan sukarela Para Penggugat mau membayar sewa yang telah ditentukan oleh PT. Kereta Api Indonesia Daerah Operasi IV Semarang ;
Bahwa kemudian Para Penggugat mengetahui adanya sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang antara warga komplek Jurnatan sebagai Para Penggugat melawan Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang sebagai Tergugat dan PT. Kereta Api Indonesia Pusat di Bandung sebagai Tergugat Intervensi, sebagaimana terbukti dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 56/G/TUN/2006/PTUN-SMG juncto Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, Nomor 24/B.TUN/2007/PT.TUN.SBY juncto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 366 K/TUN/2007 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Yang mana dalam pertimbangannya dinyatakan bahwa PT. Kereta Api Indonesia sudah tidak mempunyai hubungan Hukum dengan tanah obyek sengketa ;
Bahwa selanjutnya Para Penggugat mengetahui adanya perkara perdata di Pengadilan Negeri Semarang, antara PT. Kereta Api Indonesia sebagai Penggugat melawan Pemkot Semarang, PT. Teguh Saka, Kantor Pertanahan Kota Semarang, Warga Kompleks Jurnatan sebagai Para Tergugat, sebagaimana terbukti dalam putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 47/Pdt.G/2009/ PN.SMG juncto Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 178/Pdt/2010/PT.SMG yang mana dalam amar putusannya antara lain dinyatakan :
Menyatakan kompensasi dari Pemerintah Daerah Kota Semarang kepada PT. Kereta Api Indonesia sebagai realisasi dari Surat Perjanjian Nomor SEK.2.C/5/3/UN, tanggal 11 Nopember 1974 berupa Pemberian Hak Guna Bangunan atas lahan tanah yang berlokasi di Jalan WR. Supratman Desa Gisikdrono, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang dan di Kelurahan Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang adalah sah menurut Hukum ;
Menyatakan peralihan/pelepasan atas hak tanah eks Stasiun Jurnatan (obyek sengketa) oleh PT. Kereta Api Indonesia kepada Pemerintah Kota Semarang sebagai realisasi yang dimaksud dalam Surat Perjanjian Nomor SEK.2.C/5/3/UN, tanggal 11 Nopember 1974 adalah sah menurut hukum ;
Menyatakan PT. Kereta Api Indonesia tidak lagi memiliki hubungan hukum dengan tanah yang dimiliki warga Kompleks Jurnatan (termasuk tanah obyek sengketa dalam perkara ini) ;
Bahwa terdapat fakta hukum berdasarkan Perjanjian Nomor SEK.C/5/3/UM, tanggal 11 Nopember 1974, PT. Kereta Api Indonesia tidak lagi mempunyai hubungan hukum dengan tanah Negara bekas Eigendom dan RVO atas nama NV. Semarang Djoewana Stroomtram MJ seluas 21.270 m2 termasuk yang sekarang ditempati, dikuasai, dipergunakan sejak tahun 1980 sampai sekarang oleh Para Penggugat.
Bahwa Para Penggugat juga mengetahui Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah Nomor 570/1912/33/2005, tertanggal 22 Agustus 2005 yang menyatakan bahwa tanah Negara bekas Hak Eigendom dan RVO atas nama NV. Semarang Djoewana Stroom MJ adalah bukan tanah yang dikuasai oleh PT. Kereta Api Indonesia ;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut kemudian pada tanggal 27 Januari 2011 Para Penggugat secara kolektif mencoba mengajukan Permohonan Pemberian Sertipikat Hak Guna Bangunan atas tanah Negara bekas Implasement Stasiun Jurnatan yang terletak di Jalan H. Agus Salim tersebut masing-masing selama 20 tahun kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang, dan permohonan tersebut diterima oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang tanggal 27 Januari 2011;
Bahwa atas permohonan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang (Tergugat) pada tanggal 17 Pebruari 2011 telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 254/600.14.33-74/II/2011, tertanggal 17 Pebruari 2011 perihal permohonan terhadap Permohonan Pemberian Sertipikat Hak Guna Bangunan atas tanah Negara bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan terletak di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang (dahulu Desa Tamanwinangun Kecamatan Semarang Utara Kotamadya Semarang) setempat dikenal dengan Pertokoan Central Jurnatan Jalan H. Salim Semarang, dengan alasan karena tanah yang dimaksud berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1959 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Kerata Api Milik Belanda menjadi Aset PT. Kereta Api Indonesia ;
Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Nomor 254/600.14. 33-74/II/2011, tertanggal 17 Pebruari 2011 perihal permohonan terhadap Permohonan Pemberian Sertipikat Hak Guna Bangunan atas tanah Negara bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan terletak di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang (dahulu Desa Tamanwinangun Kecamatan Semarang Utara Kotamadya Semarang). Tersebut, kepentingan Para Penggugat merasa dirugikan dengan alasan karena Surat Keputusan Tergugat tersebut bertentangan dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Pasal 53 ayat (2) huruf a dan b tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
Bahwa Keputusan Tergugat tersebut diatas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikarenakan berdasarkan fakta kenyataan Para Penggugat telah menguasai secara fisik atas bidang tanah yang dimohonkan kepada Tergugat tersebut lebih dari 30 tahun secara berturut-turut, sehingga dengan tidak diprosesnya permohonan Para Penggugat tersebut, maka Tergugat telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 24 ayat (2) tentang Pendaptaran Tanah ;
Bahwa disamping bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Surat Keputusan Tergugat tersebut diatas juga bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (Asas Kepastian Hukum dan Asas Persamaan) dengan alasan sebagai berikut:
a. Bertentangan dengan Asas kepastian hukum karena berdasarkan fakta Para Penggugat sudah menguasai lebih dari 30 tahun tanpa adanya bukti penguasaan hak, untuk memenuhi kepastian hukumnya maka Para Penggugat mengajukan permohonan diterbitkannya Sertipikat Hak Guna Bangunan kepada Tergugat, sehingga dengan tidak diprosesnya permohonan Para Penggugat tersebut Tergugat telah melanggar Asas kepastian hukum ;
b. Bertentangan dengan Asas Persamaan, dikarenakan bagian dari tanah Negara Bekas hak Eigendom dan RVO atas nama NV. Semarang Djoewana Stroomtram MJ yang ± seluas 18.210 m2 sudah diproses oleh BPN (Tergugat) menjadi Sertipikat Hak Guna Bangunan keatas nama sebagian besar warga Kompleks Jurnatan sebagaimana terbukti dalam Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Jawa Tengah Nomor 570/409/33/2009, tertanggal 29 Januari 2009, sedangkan sisanya seluas ± 3.060 m2 yang dikuasai, dipelihara dengan baik oleh Para Penggugat belum bisa diproses oleh Tergugat menjadi Hak Guna Bangunan ke atas nama Para Penggugat, yang seharusnya bisa diproses karena tanah yang dikuasai dan digunakan serta yang dipelihara oleh Para Penggugat tersebut merupakan bagian, atau satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari tanah Negara bekas Eigendom dan RVO tercatat atas nama NV. Semarang Djoewana Stroomtram MJ tersebut ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Para Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Nomor 254/600.14.33-74/II/2011, tertanggal 17 Pebruari 2011 perihal Penolakan terhadap permohonan Pemberian Sertipikat Hak Guna Bangunan atas tanah Negara bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan terletak di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah (dahulu Desa Tamanwinangun Kecamatan Semarang Utara Kotamadya Semarang) setempat dikenal Pertokoan Central Jurnatan Jalan H. Agus Salim Semarang ;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Nomor 254/600.14. 33-74/II/2011, tertanggal 17 Pebruari 2011 perihal Penolakan terhadap permohonan Pemberian Sertipikat Hak Guna Bangunan atas tanah Negara bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan terletak di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah (dahulu Desa Tamanwinangun, Kecamatan Semarang Utara Kotamadya Semarang) setempat dikenal dengan Pertokoan Central Jurnatan Jalan H. Agus Salim Semarang ;
Mewajibkan kepada Tergugat untuk memproses dan menerbitkan Surat Keputusan tentang Pemberian Sertipikat Hak Guna Bangunan yang masing-masing selama 20 tahun (dua puluh tahun) atas tanah Negara bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan terletak di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang (dahulu Desa Tamanwinangun, Kecamatan Semarang Utara Kotamadya Semarang) setempat dikenal dengan nama Pertokoan Central Jurnatan Jalan H. Agus Salim Semarang kepada Para Penggugat yang masing-masing sebagai berikut:
Surat Keputusan Pemberian Sertipikat Hak Guna Bangunan atas tanah Negara bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan seluas 164 m2 terletak di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah setempat dikenal dengan Pertokoan Central Jurnatan Jalan H. Agus Salim Nomor 17-18 Semarang dengan batas-batasnya Utara: Ruko Blok A Jurnatan, Barat: Ruko Agus Salim Nomor 16, Timur: Ruko Agus Salim Nomor 19, Selatan: Jalan H. Agus Salim kepada Winoto Rahardjo ;
Surat Keputusan Pemberian Sertipikat Hak Guna Bangunan atas tanah Negara bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan seluas 60 m2 terletak di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah setempat dikenal dengan Pertokoan Central Jurnatan Jalan H. Agus Salim Nomor 11 Semarang dengan batas-batasnya Utara: Ruko Blok A Jurnatan, Barat: Ruko Agus Salim Nomor 10, Timur: Ruko Agus Salim Nomor 12, Selatan: Jalan H. Agus Salim kepada Yusuf Laymena ;
Surat Keputusan Pemberian Sertipikat Hak Guna Bangunan atas tanah Negara bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan seluas 71 m2 terletak di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah setempat dikenal dengan Pertokoan Central Jurnatan Jalan H. Agus Salim Nomor 1A Semarang dengan batas-batasnya Utara: Ruko Blok A Jurnatan, Barat: Ruko Blok A Jurnatan, Timur: Ruko Agus Salim Nomor 1, Selatan: Jalan H. Agus Salim kepada Robby Arief Sumarko;
Surat Keputusan Pemberian Sertipikat Hak Guna Bangunan atas tanah Negara bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan seluas 82 m2 terletak di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah setempat dikenal dengan Pertokoan Central Jurnatan Jalan H. Agus Salim Nomor 1 Semarang dengan batas-batasnya Utara: Ruko Blok A Jurnatan, Barat: Ruko Agus Salim Nomor 1A, Timur: Ruko Agus Salim Nomor 2, Selatan: Jalan H. Agus Salim kepada Kie Siek Kien;
Surat Keputusan Pemberian Sertipikat Hak Guna Bangunan atas tanah Negara bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan seluas 162 m2 terletak di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah setempat dikenal dengan Pertokoan Central Jurnatan Jalan H. Agus Salim Nomor 2, 3 Semarang dengan batas-batasnya Utara: Ruko Blok A Jurnatan, Barat: Ruko Agus Salim Nomor 1, Timur: Ruko Agus Salim Nomor 4, Selatan: Jalan H. Agus Salim kepada Eddy Widjojo ;
Surat Keputusan Pemberian Sertipikat Hak Guna Bangunan atas tanah Negara bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan seluas 164 m2 terletak di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah setempat dikenal dengan Pertokoan Central Jurnatan Jalan H. Agus Salim Nomor 4-5 Semarang dengan batas-batasnya Utara: Ruko Blok A Jurnatan, Barat: Ruko Agus Salim Nomor 3, Timur: Ruko Agus Salim Nomor 6, Selatan: Jalan H. Agus Salim kepada Nanny Anggriany ;
Surat Keputusan Pemberian Sertipikat Hak Guna Bangunan atas tanah Negara bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan seluas 64 m2 terletak di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah setempat dikenal dengan Pertokoan Central Jurnatan Jalan H. Agus Salim Nomor 6 Semarang dengan batas-batasnya Utara: Ruko Blok A Jurnatan, Barat: Ruko Agus Salim Nomor 5, Timur: Ruko Agus Salim Nomor 7, Selatan: Jalan H. Agus Salim kepada Lili Sugiarti Sugandhi;
Surat Keputusan Pemberian Sertipikat Hak Guna Bangunan atas tanah Negara bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan seluas 90 m2 terletak di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah setempat dikenal dengan Pertokoan Central Jurnatan Jalan H. Agus Salim Nomor 7 Semarang dengan batas-batasnya Utara: Ruko Blok A Jurnatan, Barat: Ruko Agus Salim Nomor 6, Timur: Ruko Agus Salim Nomor 8, Selatan: Jalan H. Agus Salim kepada Yuyun Mawaria Herawan ;
Surat Keputusan Pemberian Sertipikat Hak Guna Bangunan atas tanah Negara bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan seluas 164 m2 terletak di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah setempat dikenal dengan Pertokoan Central Jurnatan Jalan H. Agus Salim Nomor 8-9 Semarang dengan batas-batasnya Utara: Ruko Blok A Jurnatan, Barat: Ruko Agus Salim Nomor 7, Timur: Ruko Agus Salim Nomor 10, Selatan: Jalan H. Agus Salim kepada Widyawati Widjojo ;
Surat Keputusan Pemberian Sertipikat Hak Guna Bangunan atas tanah Negara bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan seluas 60 m2 terletak di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah setempat dikenal dengan Pertokoan Central Jurnatan Jalan H. Agus Salim Nomor 10 Semarang dengan batas-batasnya Utara: Ruko Blok A Jurnatan, Barat: Ruko Agus Salim Nomor 9, Timur: Ruko Agus Salim Nomor 11, Selatan: Jalan H. Agus Salim kepada Eko Hartono ;
Surat Keputusan Pemberian Sertipikat Hak Guna Bangunan atas tanah Negara bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan seluas 164 m2 terletak di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah setempat dikenal dengan Pertokoan Central Jurnatan Jalan H. Agus Salim Nomor 12, 14 Semarang dengan batas-batasnya Utara: Ruko Blok A Jurnatan, Barat: Ruko Agus Salim Nomor 11, Timur: Ruko Agus Salim Nomor 15, Selatan: Jalan H. Agus Salim kepada Koperasi Simpan Pinjam Jasa ;
Surat Keputusan Pemberian Sertipikat Hak Guna Bangunan atas tanah Negara bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan seluas 64 m2 terletak di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah setempat dikenal dengan Pertokoan Central Jurnatan Jalan H. Agus Salim Nomor 15 Semarang dengan batas-batasnya Utara: Ruko Blok A Jurnatan, Barat: Ruko Agus Salim Nomor 14, Timur: Ruko Agus Salim Nomor 16, Selatan: Jalan H. Agus Salim kepada M. Puguh Suhadi ;
Surat Keputusan Pemberian Sertipikat Hak Guna Bangunan atas tanah Negara bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan seluas 82 m2 terletak di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah setempat dikenal dengan Pertokoan Central Jurnatan Jalan H. Agus Salim Nomor 16 Semarang dengan batas-batasnya Utara: Ruko Blok A Jurnatan, Barat: Ruko Agus Salim Nomor 15, Timur: Ruko Agus Salim Nomor 17, Selatan: Jalan H. Agus Salim kepada Rendy Gunawan ;
Surat Keputusan Pemberian Sertipikat Hak Guna Bangunan atas tanah Negara bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan seluas 60 m2 terletak di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah setempat dikenal dengan Pertokoan Central Jurnatan Jalan H. Agus Salim Nomor 35 Semarang dengan batas-batasnya Utara: Ruko Blok A Jurnatan, Barat: Ruko Agus Salim Nomor 34, Timur Ruko Agus Salim Nomor 36, Selatan: Jalan H. Agus Salim kepada Rendy Gunawan ;
Surat Keputusan Pemberian Sertipikat Hak Guna Bangunan atas tanah Negara bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan seluas 328 m2 terletak di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah setempat dikenal dengan Pertokoan Central Jurnatan Jalan H. Agus Salim Nomor 19-20 Semarang dengan batas-batasnya Utara: Ruko Blok A Jurnatan, Barat: Ruko Agus Salim Nomor 18, Timur: Ruko Agus Salim Nomor 21, Selatan: Jalan H. Agus Salim kepada Lie Sugiarto ;
Surat Keputusan Pemberian Sertipikat Hak Guna Bangunan atas tanah Negara bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan seluas 74 m2 terletak di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah setempat dikenal dengan Pertokoan Central Jurnatan Jalan H. Agus Salim Nomor 36 Semarang dengan batas-batasnya Utara: Ruko Blok A Jurnatan, Barat: Ruko Agus Salim Nomor 35, Timur: Ruko Agus Salim Nomor 37, Selatan: Jalan H. Agus Salim kepada Lie Sugiarto ;
Surat Keputusan Pemberian Sertipikat Hak Guna Bangunan atas tanah Negara bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan seluas 74 m2 terletak di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah setempat dikenal dengan Pertokoan Central Jurnatan Jalan H. Agus Salim Nomor 21 Semarang dengan batas-batasnya Utara: Ruko Blok A Jurnatan, Barat: Ruko Agus Salim Nomor 20, Timur: Ruko Agus Salim Nomor 22, Selatan: Jalan H. Agus Salim kepada Annetta Winiawati;
Surat Keputusan Pemberian Sertipikat Hak Guna Bangunan atas tanah Negara bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan seluas 60 m2 terletak di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah setempat dikenal dengan Pertokoan Central Jurnatan Jalan H. Agus Salim Nomor 22 Semarang dengan batas-batasnya Utara: Ruko Blok A Jurnatan, Barat: Ruko Agus Salim Nomor 21, Timur: Ruko Agus Salim Nomor 23, Selatan: Jalan H. Agus Salim kepada Irwan Sutjipto ;
Surat Keputusan Pemberian Sertipikat Hak Guna Bangunan atas tanah Negara bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan seluas 82 m2 terletak di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah setempat dikenal dengan Pertokoan Central Jurnatan Jalan H. Agus Salim Nomor 23 Semarang dengan batas-batasnya Utara: Ruko Blok A Jurnatan, Barat: Ruko Agus Salim Nomor 22, Timur: Ruko Agus Salim Nomor 24, Selatan: Jalan H. Agus Salim kepada Halim Wijaya ;
Surat Keputusan Pemberian Sertipikat Hak Guna Bangunan atas tanah Negara bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan seluas 60 m2 terletak di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah setempat dikenal dengan Pertokoan Central Jurnatan Jalan H. Agus Salim Nomor 24 Semarang dengan batas-batasnya Utara: Ruko Blok A Jurnatan, Barat: Ruko Agus Salim Nomor 23, Timur: Ruko Agus Salim Nomor 25, Selatan: Jalan H. Agus Salim kepada Ester Indrawati Widjaja ;
Surat Keputusan Pemberian Sertipikat Hak Guna Bangunan atas tanah Negara bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan seluas 72 m2 terletak di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah setempat dikenal dengan Pertokoan Central Jurnatan Jalan H. Agus Salim Nomor 25 Semarang dengan batas-batasnya Utara: Ruko Blok A Jurnatan, Barat: Ruko Agus Salim Nomor 24, Timur: Ruko Agus Salim Nomor 26, Selatan: Jalan H. Agus Salim kepada Jeoh Chena Yause ;
Surat Keputusan Pemberian Sertipikat Hak Guna Bangunan atas tanah Negara bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan seluas 82 m2 terletak di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah setempat dikenal dengan Pertokoan Central Jurnatan Jalan H. Agus Salim Nomor 26 Semarang dengan batas-batasnya Utara: Ruko Blok A Jurnatan, Barat: Ruko Agus Salim Nomor 25, Timur: Ruko Agus Salim Nomor 27, Selatan: Jalan H. Agus Salim kepada Sartono Sutandi ;
Surat Keputusan Pemberian Sertipikat Hak Guna Bangunan atas tanah Negara bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan seluas 72 m2 terletak di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah setempat dikenal dengan Pertokoan Central Jurnatan Jalan H. Agus Salim Nomor 27 Semarang dengan batas-batasnya Utara: Ruko Blok A Jurnatan, Barat: Ruko Agus Salim Nomor 26, Timur: Ruko Agus Salim Nomor 28, Selatan: Jalan H. Agus Salim kepada Anang Hasan ;
Surat Keputusan Pemberian Sertipikat Hak Guna Bangunan atas tanah Negara bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan seluas 82 m2 terletak di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah setempat dikenal dengan Pertokoan Central Jurnatan Jalan H. Agus Salim Nomor 31 Semarang dengan batas-batasnya Utara: Ruko Blok A Jurnatan, Barat: Ruko Agus Salim Nomor 30, Timur: Ruko Agus Salim Nomor 32, Selatan: Jalan H. Agus Salim kepada Anang Hasan ;
Surat Keputusan Pemberian Sertipikat Hak Guna Bangunan atas tanah Negara bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan seluas 72 m2 terletak di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah setempat dikenal dengan Pertokoan Central Jurnatan Jalan H. Agus Salim Nomor 28 Semarang dengan batas-batasnya Utara: Ruko Blok A Jurnatan, Barat: Ruko Agus Salim Nomor 27, Timur Ruko Agus Salim Nomor 29, Selatan: Jalan H. Agus Salim kepada Jogi Soegiarto Soetanto ;
Surat Keputusan Pemberian Sertipikat Hak Guna Bangunan atas tanah Negara bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan seluas 72 m2 terletak di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah setempat dikenal dengan Pertokoan Central Jurnatan Jalan H. Agus Salim Nomor 29 Semarang dengan batas-batasnya Utara: Ruko Blok A Jurnatan, Barat: Ruko Agus Salim Nomor 28, Timur: Ruko Agus Salim Nomor 30, Selatan: Jalan H. Agus Salim kepada Agus Handoko ;
Surat Keputusan Pemberian Sertipikat Hak Guna Bangunan atas tanah Negara bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan seluas 82 m2 terletak di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah setempat dikenal dengan Pertokoan Central Jurnatan Jalan H. Agus Salim Nomor 30 Semarang dengan batas-batasnya Utara: Ruko Blok A Jurnatan, Barat: Ruko Agus Salim Nomor 29, Timur: Ruko Agus Salim Nomor 31, Selatan: Jalan H. Agus Salim kepada Ronny Susanto ;
Surat Keputusan Pemberian Sertipikat Hak Guna Bangunan atas tanah Negara bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan seluas 72 m2 terletak di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah setempat dikenal dengan Pertokoan Central Jurnatan Jalan H. Agus Salim Nomor 32 Semarang dengan batas-batasnya Utara: Ruko Blok A Jurnatan, Barat: Ruko Agus Salim Nomor 31, Timur: Ruko Agus Salim Nomor 33, Selatan: Jalan H. Agus Salim kepada H. M. Faruk Achmad;
Surat Keputusan Pemberian Sertipikat Hak Guna Bangunan atas tanah Negara bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan seluas 82 m2 terletak di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah setempat dikenal dengan Pertokoan Central Jurnatan Jalan H. Agus Salim Nomor 33 Semarang dengan batas-batasnya Utara: Ruko Blok A Jurnatan, Barat: Ruko Agus Salim Nomor 32, Timur: Ruko Agus Salim Nomor 34, Selatan: Jalan H. Agus Salim kepada Suryawati ;
Surat Keputusan Pemberian Sertipikat Hak Guna Bangunan atas tanah Negara bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan seluas 82 m2 terletak di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah setempat dikenal dengan Pertokoan Central Jurnatan Jalan H. Agus Salim Nomor 34 Semarang dengan batas-batasnya Utara Ruko Blok A Jurnatan, Barat: Ruko Agus Salim Nomor 33, Timur: Ruko Agus Salim Nomor 35, Selatan: Jalan H. Agus Salim kepada Wong Yeniwati Soerjoputro ;
Surat Keputusan Pemberian Sertipikat Hak Guna Bangunan atas tanah Negara bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan seluas 74 m2 terletak di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah setempat dikenal dengan Pertokoan Central Jurnatan Jalan H. Agus Salim Nomor 37 Semarang dengan batas-batasnya Utara: Ruko Blok A Jurnatan, Barat: Ruko Agus Salim Nomor 36, Timur: Ruko Agus Salim Nomor 38, Selatan: Jalan H. Agus Salim kepada Lie Edie Kurniawan;
Surat Keputusan Pemberian Sertipikat Hak Guna Bangunan atas tanah Negara bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan seluas 72 m2 terletak di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah setempat dikenal dengan Pertokoan Central Jurnatan Jalan H. Agus Salim Nomor 38 Semarang dengan batas-batasnya Utara: Ruko Blok A Jurnatan, Barat: Ruko Agus Salim Nomor 37, Timur: Ruko Agus Salim Nomor 39, Selatan: Jalan H. Agus Salim kepada Gunawan Sugiarto ;
Surat Keputusan Pemberian Sertipikat Hak Guna Bangunan atas tanah Negara bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan seluas 151 m2 terletak di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah setempat dikenal dengan Pertokoan Central Jurnatan Jalan H. Agus Salim Nomor 39-40 Semarang dengan batas-batasnya Utara: Ruko Blok A Jurnatan, Barat: Ruko Agus Salim Nomor 38, Timur: Jalan Cendrawasih, Selatan: Jalan H. Agus Salim kepada Yuda Adidarma;
Membebankan Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat, Tergugat II Intervensi mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Eksepsi Tergugat :
Gugatan Kabur (Obscuur Libel)
Bahwa Gugatan Penggugat yang mendalilkan obyek perkara meliputi seluruh bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan yang terletak di Kelurahan Purwodinatan (dahulu Tamanwinangun) merupakan bagian dari yang termasuk di dalam Pasal 8 huruf (c) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 adalah sangat tendensius ;
Bahwa memang dalam perjanjian tanggal 11 Nopember 1974 Nomor Sek.C/5/3/UN antara Perusahaan Jawatan Kereta Api dengan Pemerintah Kotamadya Semarang menyangkut tanah bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan akan tetapi tidak seluruh obyek dimaksud, sehingga sebagai kelanjutan dengan telah ditandatanganinya perjanjian tersebut atas pelaksanaan Pasal 1 dan Pasal 2 perjanjian tersebut diatas selanjutnya telah pula dilakukan kesepakatan antara Perusahaan Jawatan Kereta Api dengan PT. Equatorial dengan Akta Nomor 5 tanggal 2 September 1975 ;
Bahwa pembangunan bangunan dalam rangka tindak lanjut Akta Nomor 5 tersebut diatas dalam Pasal 5 Pemakaian Ruangan ;
“Jangka waktu limabelas (15) tahun dimulai sejak pemakaian nyata oleh pihak ketiga/pemakai tersebut diatas, sedangkan setelah waktu termaksud lampau maka pihak pertama akan tetap memberi kesempatan untuk memperpanjang waktu penempatan atas kehendak pemakai yang dinyatakan secara tertulis, dan untuk selanjutnya terhadap pemakai ruangan ditarik sewa ruangan oleh pihak pertama menurut Peraturan Perusahaan Jawatan Kereta Api yang berlaku”;
Bahwa lebih tegas lagi didalam Akta Nomor 5 tersebut untuk selanjutnya dalam hal pengoperan ruangan hak pakai kepada pihak lain, maka diperlukan dengan sepengetahuan/seijin tertulis pihak Perusahaan Jawatan Kereta Api ;
Bahwa dengan Akta Nomor 5 dimaksud maka terbukti Penggugat yang mendalilkan tidak ada hubungan hukum antara PT. Kereta Api Indonesia dengan tanah obyek sengketa a quo adalah tidak benar, karena berdasarkan Akta Perjanjian Nomor 49, tanggal 12 Maret 1981, antara Soedibjo Widjojo (PT. Equatorial) dengan Winoto Rahardjo (salah satu Penggugat) adalah salah satu penyewa bangunan sehingga jelas hubungan hukum Penggugat dengan tanah dan bangunan hanya sebatas penyewa, sedangkan PT. Equatorial adalah pelaksana Pembangunan dalam Akta Nomor 5, tanggal 2 September 1975, maka gugatan Penggugat patut dinyatakan kabur/Obscuur Libel. Dan apa yang dilakukan oleh Tergugat dengan menolak permohonan Penggugat adalah telah sesuai prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku;
Berdasarkan hal tersebut, Tergugat mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara ini untuk menerima seluruh eksepsi Tergugat dan menyatakan menolak gugatan Penggugat karena gugatan Kabur (Obsccur Libel);
Eksepsi Tergugat II Intervensi :
Gugatan Penggugat Kabur
Bahwa gugatan Penggugat kabur (obscur libel) karena tidak secara jelas menyebut obyek sengketa secara tepat hal ini karena nomor ruko yang ditempati Para Penggugat tumpang tindih dengan Nomor Ruko yang ditempati Para Penggugat yang lain sehingga tidak ada kejelasan dan kepastian ;
Bahwa selain itu obyek sengketa terhadap bidang tanah yang dimaksud dalam perkara ini tanah seluas 3.06 m2 tempat berdirinya bangunan-bangunan pertokoan milik Tergugat II Intervensi bukan obyek tanah seluas 14.940 m2 ;
Gugatan Penggugat Error In Object
Bahwa gugatan salah dalam menyebutkan obyek hal ini bisa dilihat dalam gugatan yang menyebutkan Winoto Rahardjo menempati Jalan Haji Agus Salim Nomor 17-18, padahal dalam data Tergugat II Intervensi Nomor tersebut adalah ditempati Ny. Yauw Mei Ing kemudian Nomor 7 penempatan Ruko bukan atas nama Yuyun Mawaria Herawan tetapi atas nama Dje Koopeng, selanjutnya 12 dan 14 atas nama H. Mukmin Bakri bukan atas nama Koperasi Simpan Pinjam Jasa, kemudian Nomor 16 bukan atas nama Rendy Gunawan tetapi atas nama Hakim Choli kemudian Nomor 19 dan 20 bukan atas nama Lie Soegiarto tetapi atas nama Lie Tjang Siong, kemudian Nomor 36 atas nama Gunawan Sugiharto bukan atas nama Lie Sugiarto, kemudian Nomor 22 bukan atas nama Irwan Sutjipo tetapi atas nama Lie Tjang Siong ;
Selanjutnya Nomor 23 atas nama Liem Djoem Giem bukan atas nama Halim Widjaya, kemudian Nomor 24 atas nama Jhony Gondo Wijoyo bukan atas Ester Indrawati Widjaya, selanjutnya Nomor 25 atas nama Sartono Sutandi bukan atas nama Jeoh Chena Yause, selanjutnya Nomor 26 atas nama Ny. Jeoh Chenna Yause bukan atas nama Sartono Sutandi, selanjutnya Nomor 27 atas nama Sartono Sutandi bukan atas nama Anang Hasan, selanjutnya Nomor 38 atas nama Lie Tjeng Siong bukan atas nama Gunawan Sugiarto ;
Bahwa dengan demikian Tergugat II Intervensi tidak mempunyai hubungan hukum dengan Para Penggugat yang salah menyebutkan Nomor penempatan sebagaimana data kontrak yang ada pada Tergugat II Intervensi, karena hubungan hukum antara Tergugat II Intervensi dengan Para Penyewa gedung pertokoan yang berdiri diatas areal tanah seluas 3.060 m2 milik Tergugat II Intervensi, yang lebih dikenal sebagai ex Stasiun Jurnatan adalah sewa menyewa dengan perjanjian yang dilakukan dibuat dan dihadapan Notaris, dan ada yang dengan perjanjian dibawah tangan dengan Tergugat II Intervensi ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang telah mengambil putusan, yaitu putusan Nomor 06/G/2011/PTUN-SMG. tanggal 25 Juli 2011 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi :
Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima ;
Dalam Pokok Perkara :
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal surat yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang Nomor 254/600.14.33.74/II/2011 Perihal : Permohonan Surat Keputusan tentang Pemberian Sertipikat Hak Guna Bangunan atas Tanah Negara Bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan terletak di Kelurahan Purwodinatan Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang (dahulu Desa Tamanwinangun Kecamatan Semarang Utara Kotamadya Semarang) setempat dikenal dengan nama Pertokoan Central Jurnatan Jalan H. Agus Salim Semarang tanggal 17 Februari 2011;
3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut surat Nomor 254/600.14.33.74/II/2011 Perihal ; Permohonan Surat Keputusan tentang Pemberian Sertipikat Hak Guna Bangunan atas Tanah Negara Bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan terletak di Kelurahan Purwodinatan Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang (dahulu Desa Tamanwinangun Kecamatan Semarang Utara Kotamadya Semarang) setempat dikenal dengan nama Pertokoan Central Jurnatan Jalan H. Agus Salim Semarang tanggal 17 Februari 2011;
4. Memerintah kepada Tergugat untuk menerima, memproses dan menerbitkan Sertipikat Hak Guna Bangunan yang dimohonkan tercatat atas nama Para Penggugat;
5. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini yang hingga putusan ini diucapkan sebesar Rp 1.872.500,- (satu juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat dan Tergugat II Intervensi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dengan putusan Nomor 113/B/2011/PT.TUN.SBY. tanggal 23 Nopember 2011 yang amarnya sebagai berikut:
- Menerima permohonan banding Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding;
- Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 06/G/2011/PTUN-SMG. tanggal 25 Juli 2011 yang dimohonkan banding; dan
Mengadili Sendiri :
Dalam Eksepsi :
- Menolak eksepsi Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/ Pembanding;
Dalam Pokok Perkara :
- Menyatakan gugatan Para Penggugat/Terbanding tidak diterima;
- Menghukum Para Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Para Pembanding/Para Penggugat pada tanggal 18 Januari 2012 kemudian terhadapnya oleh Para Pembanding/Para Penggugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Januari 2012 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 20 Januari 2012 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 06/G/2011/PTUN.SMG. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, permohonan tersebut diikuti dengan Memori Kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut pada tanggal 31 Januari 2012;
Bahwa setelah itu oleh Para Termohon Kasasi I, II yang masing-masing pada tanggal 01 Februari 2012 telah diberitahu tentang Memori Kasasi dari Para Pemohon Kasasi, diajukan Jawaban Memori Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang masing-masing pada tanggal 20 Februari 2012 dan tanggal 16 Februari 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
alasan kasasi
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi dalam Memori Kasasi pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Judex facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dalam pertimbangan hukum putusannya halaman 19 – 21 telah salah dalam menerapkan hukum, karena :
Bahwa menurut Pasal 37 (1) Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan paragraf 2 mengenai tata cara pemberian Hak Guna Bangunan disebutkan bahwa Kepala Kantor Pertanahan meneliti kelengkapan dan kebenaran data yuridis dan data fisik permohonan Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 (1) dan memeriksa kelayakan permohonan tersebut dapat atau tidaknya dikabulkan atau diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan demikian maka bukti P32 (obyek sengketa) yang menyatakan Permohonan Para Penggugat/ Para Pemohon Kasasi belum dapat diproses adalah merupakan bentuk penolakan dari Tergugat, bukan sebagai informatif/penjelasan sebagaimana dimaksud Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, dan disamping hal tersebut di atas Para Penggugat dalam mengajukan Permohonan Pemberian Sertipikat Hak Guna Bangunan kepada Tergugat (Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang) diajukan secara tertulis, telah memuat keterangan mengenai pemohon, memuat keterangan mengenai tanahnya yang meliputi dasar penguasaan, letak dan batas-batas serta luas tanah yang dimohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 (1) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang tata cara pemberian dan pembatalan hak atas tanah negara dan hak pengelolaan (periksa bukti P31 tentang Permohonan Surat Keputusan tentang pemberian Sertipikat Hak Guna Bangunan atas tanah negara bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan terletak di Kelurahan Purwodinatan Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang setempat dikenal dengan nama Pertokoan Central Jurnatan jalan H. Agus Salim Semarang tertanggal 27 Januari 2011, bukti P1b, P2b, P3b, P4b, P5b, P6b, P7b, P8b, P9b, P10b, P11b, P12b, P13c, P14c, P15b, P16b, P17b, P18b, P19b, P20b, P21c, P21d, P22b, P23b, P24b, P25b, P26b, P27b, P28b, P29b, P30b tentang Surat Pernyataan Diri dari Para Penggugat masing-masing tertanggal 20 Januari 2011 yang diketahui Lurah Purwodinatan atas penguasaan tanah bekas komplek Emplasemen Stasiun Jurnatan setempat dikenal dengan nama Pertokoan Central Jurnatan Jalan H. Agus Salim Semarang).
Bahwa sesuai dengan bukti P39 yang diakui kebenarannya oleh Tergugat tanah seluas 3.060 m2 yang menjadi obyek sengketa telah diperoleh fakta hukum adalah merupakan bagian dari tanah-tanah bekas hak barat yang terdiri dari :
Bekas hak eigendom perponding nomor 1030, berdasarkan surat ukur tanggal 11 – 12 – 1905 Nomor 5916 dengan luas 3.237 m2 dan menurut akta hak tanah tanggal 25 – 9 – 1906 nomor 414 tercatat atas nama Semarang Joana Stoomtram MIJ.
Bekas hak eigendom perponding nomor 1029, yang menurut surat ukur tanggal 21 – 3 – 1893 Nomor 3196 dengan luas 4.144 m2 dan menurut akte hak tanah tanggal 25 – 9 – 1906 Nomor 411 tercatat atas nama Semarang Joana Stoomtram MIJ.
Bekas hak opstal perponding (RVO) nomor 57 yang menurut surat ukur tanggal 26 – 5 – 1882 Nomor 52 dengan luas 16.520 m2 dan menurut akte hak tanah tanggal 19 – 9 – 1882 nomor 402 tercatat atas nama Semarang Joana Stoomtram MIJ;
Dan sampai diajukan gugatan ini di Pengadilan Tata Usana Negara Semarang tanah-tanah tersebut belum diajukan permohonan konversi sehingga berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria juncto Kepres Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pokok-pokok Kebijaksanaan dalam rangka pemberian hak baru atas tanah asal konversi hak-hak barat, tanah obyek sengketa tersebut menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara (tanah negara bebas), dan berdasarkan Pasal 1 (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pengertian tanah negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara adalah tanah yang tidak/belum dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah, sehingga dengan demikian alasan Tergugat bahwa tanah obyek sengketa adalah bukan tanah negara bebas adalah bertentangan dengan fakta hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dapat diperoleh fakta hukum bahwa PT. Kereta Api Indonesia (persero) sampai saat berakhirnya haknya atas tanah sengketa yaitu pada tanggal 24 September 1980 tidak pernah mendaftarkan tanah obyek sengketa sebagaimana diharuskan di dalam Pasal 23 (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria, bahkan sampai dengan diajukannya gugatan ini di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang ternyata tanah obyek sengketa masih dari bagian tanah bekas eigendom dan RVO tercatat atas nama Semarang Joana Stoomtram MIJ, sehingga perbuatan hukum yang dilakukan oleh PT. Kereta Api Indonesia (Persero) atau siapapun atas tanah sengketa selama ini adalah tidak sah dan batal demi hukum, karena PT. Kereta Api Indonesia (Persero)/Tergugat II Intervensi oleh Undang-Undang belum diakui sebagai subyek hukum yang berhak atas tanah sengketa (Periksa Pasal 23 (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria dan yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 380.K/Pdt/1986 tanggal 23 Mei 1987 dengan majelisnya terdiri dari H.Purwoto S. Ganda Subrata, SH. (Ketua) dengan anggota : Yahya,SH. dan Samsoedin Aboebakar, SH.)
Bahwa karena berdasarkan fakta hukum tanah obyek sengketa adalah merupakan tanah negara bebas, maka berdasarkan Pasal 1 (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, tanah obyek sengketa adalah tanah yang tidak/belum dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah oleh siapapun termasuk PT. Kereta Api Indonesia (Persero)/Tergugat II Intervensi, sehingga pendapat Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya yang menyatakan bukti P,31 sifatnya hanya sebatas informatif/penjelasan yang masih harus digantungkan oleh suatu sebab yaitu adanya ijin pelepasan aset dari Menteri Keuangan dan Menteri Tehnis terkait adalah merupakan pendapat yang keliru, karena bertentangan dengan fakta hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Pasal 23 (1) dan Pasal 55 (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria juncto Pasal 1 (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah juncto Kepres Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pokok-pokok kebijaksanaan dalam rangka pemberian hak baru atas tanah asal konversi hak-hak barat Pasal 1 (1).
Bahwa Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya tidak memberikan pertimbangan hukum yang cukup (onvoldoendo gemotiveerd) karena :
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 47/Pdt.G/2009/PN.Smg juncto Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 178/Pdt/2010/PT.Smg juncto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 590.K/Pdt/2011 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (periksa bukti P38A, P38B, P45, P46, P47, P48) telah diputus yang amar putusannya antara lain adalah sebagai berikut:
Dalam Konvensi
Menolak gugatan Penggugat Konvensi (PT. Kereta Api Indonesia (Persero))
Dalam Rekonvensi
Mengabulkan gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi untuk sebagian.
Menyatakan kompensasi dari Penggugat Rekonvensi I (Pemerintah Daerah Kota Semarang) kepada Tergugat Rekonvensi (PT. Kereta Api Indonesia (Persero)) sebagai realisasi dari surat perjanjian Nomor SEK.2.C/5/3/UM tanggal 11 Nopember 1974 berupa pemberian hak Hak Guna Bangunan atas lahan tanah yang berlokasi di jalan WR. Supratman desa Gisikdrono Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang adalah sah menurut hukum.
Menyatakan peralihan/pelepasan hak atas tanah bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan ( termasuk tanah obyek sengketa dalam perkara ini) oleh Tergugat rekonvensi (PT. Kereta Api Indonesia) kepada Pemerintah Daerah Kota Semarang sebagai realisasi dimaksud dalam surat perjanjian nomor SEK.2.C/5/3/UM tanggal 11 Nopember 1974 adalah sah menurut hukum.
Menyatakan bahwa Tergugat Rekonvensi (PT. Kereta Api Indonesia) tidak lagi memiliki hubungan hukum dengan tanah yang dimiliki Para Penggugat Rekonvensi II (termasuk Penggugat dalam perkara ini).
Bahwa dengan demikian pertimbangan hukum yudex facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dalam putusannya halaman 19 – 21 dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 47/Pdt.G/2009/PN.Smg juncto Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 178/Pdt/2010/PT.Smg juncto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 590.K/Pdt/2011 adalah merupakan pertimbangan hukum yang tidak cukup (onvoldoendo gemotiveerd) karena dari putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut diperoleh fakta sebagai berikut:
Bahwa PT. Kereta Api Indonesia (Tergugat II Intervensi) sudah tidak mempunyai hubungan hukum lagi dengan tanah negara bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan termasuk tanah yang dimohon Sertipikat Hak Guna Bangunan oleh Para Penggugat/ Terbanding/Para Pemohon Kasasi.
Bahwa satu-satunya subyek hukum yang berhak atas tanah sengketa adalah Para Penggugat/Terbanding/Para Pemohon Kasasi.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 56/G/TUN/PTUN.Smg juncto Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 24/B.TUN/2007/PT.TUN.SBY juncto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 366.K/TUN/2007 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap telah diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Dalam Pertimbangannya halaman 37 Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 56/G/TUN/PTUN.Smg juncto Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 24/B.TUN/2007/PT.TUN.SBY juncto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 366.K/TUN/2007 telah diperoleh fakta hukum bahwa tanah negara bekas hak eigendom dan RVO atas nama Semarang Joana Stoomtraam MIJ termasuk tanah obyek sengketa yang dimohonkan Sertipikat Hak Guna Bangunan oleh Para Penggugat adalah tanah negara yang sudah tidak dikuasai oleh PT. KAI (periksa bukti P37A, dan bukti P.40)
Dengan demikian maka bukti P37A dan P.40 dihubungkan dengan bukti P1b, P2b, P3b, P4b, P5b, P6b, P7b, P8b, P9b, P10b, P11b, P12b, P13c, P14c, P15b, P16b, P17b, P18b, P19b, P20b, P21c, P21d, P22b, P23b, P24b, P25b, P26b, P27b, P28b, P29b, P30b serta keterangan saksi Budi Wandono dan keterangan saksi Giranto telah diperoleh fakta bahwa tanah negara bekas eigendom dan RVO yang menjadi obyek sengketa adalah tanah negara bebas yang telah dikuasai oleh Para Penggugat/Terbanding/Para Pemohon Kasasi sejak tahun 1980 hingga sekarang (lebih dari 30 tahun) sehingga dengan ditolaknya Permohonan pemberian sertipikat atas tanah negara bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan tersebut oleh Tergugat adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik khususnya asas kepastian hukum dan asas persamaan.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terlepas dari alasan-alasan kasasi tersebut di atas, dapat dibenarkan karena menurut pendapat Mahkamah Agung, Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Keputusan obyek sengketa hanya berupa informasi, belum final dan tidak menimbulkan akibat hukum adalah keliru, karena tanah yang dimohonkan Sertifikat Hak Guna Bangunan oleh Para Penggugat adalah tanah negara bebas yang telah dikuasai Para Penggugat lebih dari 30 tahun;
Bahwa telah ada putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang antara lain menyatakan "Tergugat Rekonvensi (PT. KAI) tidak lagi memiliki hubungan hukum dengan tanah yang dimiliki Para Penggugat Rekonvensi II" (termasuk Penggugat dalam perkara ini );
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. WINOTO RAHARDJO, 2. YUSUF LAYMENA, 3. ROBBY ARIEF SUMARKO, 4. LIE SIEKKIEN, 5. EDDY
WIDJOJO, 6. HANNY ANGGRIYANY, 7. LILI SUGIARTI SUGANDHI, 8. YUYUN MAWARIA HERAWAN, 9. WIDYAWATI WIDJOJO, 10. EKO HARTONO, 11. H. WIYANTO, S.H., 12. M. PUGUH SUHADI, 13. RENDY GUNAWAN, 14. LIE SUGIARTO, 15. ANNETTA WINIAWATI, 16. IRWAN SUTJIPTO, 17. HALIM WIJAYA, 18. ESTER INDRAWATI WIDJAYA, 19. JEOH CHENA YAUSE, 20. SARTONO SUTANDI, 21. ANANG HASAN, 22. JOGI SOEGIARTO SOETANTO, 23. AGUS HANDOKO, 24. RONNY SUSANTO, 25. H. M. FARUK ACHMAD, 26. SURYAWATI, 27. WONG YENIWATI SOERJOPUTRO, 28. LIE EDIE KURNIAWAN, 29. GUNAWAN SUGIARTO, 30. YUDA ADIDARMA, oleh sebab itu putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dengan putusan Nomor 113/B/2011/PT.TUN.SBY. tanggal 23 Nopember 2011 yang membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 06/G/2011/PTUN.SMG. tanggal 25 Juli 2011 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Agung telah membaca dan mempelajari dengan seksama Jawaban Memori Kasasi, namun tidak ditemukan hal-hal yang dapat melemahkan alasan-alasan kasasi dari Para Pemohon Kasasi;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi dikabulkan oleh sebab itu Para Termohon Kasasi I, II sebagai pihak yang dikalahkan harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat pengadilan;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. WINOTO RAHARDJO, 2. YUSUF LAYMENA, 3. ROBBY ARIEF SUMARKO, 4. LIE SIEKKIEN, 5. EDDY WIDJOJO, 6. HANNY ANGGRIYANY, 7. LILI SUGIARTI SUGANDHI, 8. YUYUN MAWARIA HERAWAN, 9. WIDYAWATI WIDJOJO, 10. EKO HARTONO, 11. H. WIYANTO, S.H., 12. M. PUGUH SUHADI, 13. RENDY GUNAWAN, 14. LIE SUGIARTO, 15. ANNETTA WINIAWATI, 16. IRWAN SUTJIPTO, 17. HALIM WIJAYA, 18. ESTER INDRAWATI WIDJAYA, 19. JEOH CHENA YAUSE, 20. SARTONO SUTANDI, 21. ANANG HASAN, 22. JOGI SOEGIARTO SOETANTO, 23. AGUS HANDOKO, 24. RONNY SUSANTO, 25. H. M. FARUK ACHMAD, 26. SURYAWATI, 27. WONG YENIWATI SOERJOPUTRO, 28. LIE EDIE KURNIAWAN, 29. GUNAWAN SUGIARTO, 30. YUDA ADIDARMA, tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dengan putusan Nomor 113/B/2011/PT.TUN.SBY. tanggal 23 Nopember 2011 yang membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 06/G/2011/PTUN.SMG. tanggal 25 Juli 2011;
MENGADILI SENDIRI,
Dalam Eksepsi :
Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima ;
Dalam Pokok Perkara :
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal surat yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang Nomor 254/600.14.33.74/II/2011 Perihal: Permohonan Surat Keputusan tentang Pemberian Sertipikat Hak Guna Bangunan atas Tanah Negara Bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan terletak di Kelurahan Purwodinatan Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang (dahulu Desa Tamanwinangun Kecamatan Semarang Utara Kotamadya Semarang) setempat dikenal dengan nama Pertokoan Central Jurnatan Jalan H. Agus Salim Semarang tanggal 17 Februari 2011;
3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut surat Nomor 254/600.14.33.74/II/2011 Perihal ; Permohonan Surat Keputusan tentang Pemberian Sertipikat Hak Guna Bangunan atas Tanah Negara Bekas Emplasemen Stasiun Jurnatan terletak di Kelurahan Purwodinatan Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang (dahulu Desa Tamanwinangun Kecamatan Semarang Utara Kotamadya Semarang) setempat dikenal dengan nama Pertokoan Central Jurnatan Jalan H. Agus Salim Semarang tanggal 17 Februari 2011;
4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerima, memproses dan menerbitkan Sertipikat Hak Guna Bangunan yang dimohonkan tercatat atas nama Para Penggugat;
Menghukum Para Termohon Kasasi I, II untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 23 Mei 2012 oleh Marina Sidabutar, SH., MH., Hakim Agung yang ditetapkan sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, SH., MA. dan H. Yulius, SH., MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Handri Anik Effendi, SH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
ttd./Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, SH., MA. ttd./Marina Sidabutar, SH., MH.
ttd./H. Yulius, SH., MH.
Panitera Pengganti :
ttd./Handri Anik Effendi, SH.
Biaya-biaya perkara :
1. Meterai ......................... Rp. 6.000,-
2. Redaksi ........................ Rp. 5.000,-
3. Administrasi Kasasi ...... Rp. 489.000,-
+
Jumlah ........ Rp. 500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. : 220 000 754