32/Pid.Sus/2015/PN Mkd
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 32/Pid.Sus/2015/PN Mkd
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Surami alias Emi Binti Notorejo
1. Menyatakan Terdakwa Surami alias Emi Binti Notorejo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan pengguguran kandungan tanpa ijin perempuan itu”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: a. 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Yamaha 5 D9 Vega Nopol AB 6731 NW, Warna Hitam, tahun 2013, Noka MH35D9205DJ8111696, Nosin 5D9-1811685 atas nama LATINAH alamat Dsn Susukan 02/04, Ds Girikerto, Kec Purwosari Kab. Gunung Kidul beserta STNK dan kunci kontak. b. 1 (satu) lembar alas tikar warna coklat. c. 1 (satu) lembar kain jarit warna biru. d. 5 (lima) buah popok bayi bergambar winnie the pooh, bergari tepi warna hijau 1 (satu) buah, putih 1 (satu) buah, kuning 1 (satu) buah, pink 2 (dua) buah. e. 2 (dua) buah kain untuk alas bayi bermotif boneka dan berwarna hijau dan kuning. f. 2 (dua) buah amben bayi warna putih. g. 3 (tiga) buah baju bermotif boneka (2 kuning dan 1 pink). h. 1 (satu) set kaos tangan dan kaki bayi bermotif boneka kombinasi warna putih dan kuning. i. 1 (satu) buah celana panjang warna ungu. j. 1 (satu) buah helm warna kuning merk CAT. Dipergunakan dalam perkara lain. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 32/Pid.Sus/2015/PN.Mkd
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mungkid yang mengadili perkara-perkara pidana, pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : Surami alias Emi Binti Notorejo
Tempat lahir : Magelang
Umur/Tgl. Lahir : 26 tahun / 01 Januari 1981
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dusun Talun Kidul Rt. 003 Rw.010 Desa Banyudono
Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Terdakwa berada dalam rumah tahanan Negara, berdasarkan surat penahanan / penetapan oleh:
Penyidik Resor Magelang sejak tanggal 11 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2014;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mungkid sejak tanggal 31 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 9 Desember 2014;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Mungkid Pertama sejak 10 Desember 2014 sampai dengan tanggal 8 Januari 2015;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Mungkid Kedua sejak tanggal 9 Januari 2015 sampai dengan tanggal 7 Pebruari 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 05 Februari 2015 sampai dengan tanggal 24 Pebruari 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Mungkid sejak tanggal 16 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 17 Maret 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Mungkid sejak tanggal 18 Maret 2015 s/d tanggal 16 Mei 2015;
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang sejak tanggal 17 Mei 2015 sampai dengan tanggal 15 Juni 2015;
Terdakwa didampingi oleh : 1. IWAN SETIAWAN K, S.H., 2. DANIEL TATAG, S.H., 3. PURWONO, S.H., 4. BASWENDRA TJU, S.H., M.M, 5. GUNAWAN, S.H. masing-masing Advokat/ Penasehat hukum pada Kantor Advokat-Pengacara “IWAN SETIAWAN K, S.H. & REKAN” yang beralamat di Kemetiran Kidul GT II/ 758, Pringgokusuman, Gedongtengen, Yogyakarta. Telp. 0817269508, baik bersama-sama maupun masing-masing sendiri khusus untuk mendampingi Terdakwa SURAMI alias EMI binti NOTOREJO, dalam persidangan Pengadilan Negeri Mungkid dalam perkara Pidana Nomor 32 /Pid.Sus/2015/PN Mkd. berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Maret 2015, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mungkid pada tanggal 4 Maret 2015 Nomor 40/III/2015/PN MKD;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri tanggal 16 Pebruari 2015 No. 32/Pen.Sus/2015/PN.Mkd tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid tanggal 16 Pebruari 2015 No. 32/Pen.Sus/2015/PN. Mkd tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa Surami alias Emi Binti Notorejo beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi – saksi dan Terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa SURAMI Alias EMI Binti NOTOREJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bersama – sama melakukan Kekejaman, Kekerasan atau Penganiayaan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (3) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sesuai Dakwaan Pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi seluruhnya selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Menyatakan Barang bukti berupa :
5 (lima) lembar popok bayi bergambar winnie the pooh;
2 (dua) lembar kain perlak bermotif boneka warna hijau dan kuning;
2 (dua) lembar amben bayi warna putih;
3 (tiga) lembar baju bayi motif boneka;
1 (satu) set kaos tangan dan kaos kaki bayi motif boneka warna putih kuning;
1 (satu) potong celana panjang warna ungu;
1 (satu) buah helm merk cat warna kuning;
1 (satu) Unit sepeda motor Merk Yamaha 5 D9 Vega Nopol AB 6731 NW, Warna Hitam, tahun 2013, Noka MH35D9205DJ8111696, Nosin 5D9-1811685 atas nama LATINAH alamat Dsn Susukan 02/04, Ds Girikerto, Kec Purwosari Kab. Gunung Kidul beserta STNK dan kunci kontak.
1 (satu) lembar alas tikar warna coklat.
1 (satu) lembar kain jarik warna biru.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum guna pembuktian perkara atas nama Terdakwa Sujadi Bin Martorejo;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara tertulis di persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi sedangkan Penasehat Hukum Terdakwa dalam pledoinya yang pada pokoknya : memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan perhatian dan mempertimbangkan dengan arif bijaksana yang mana dihubungkan dengan tuntutan hukuman yang dimohonkan oleh Penuntut Umum karena Terdakwa sungguh-sungguh menyesali atas perbuatannya, Terdakwa adalah tulang punggung keluarga
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa (replik) dan mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum, (duplik) yang pada pokoknya masing–masing tetap pada pendiriannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa SURAMI Alias EMI Binti NOTOREJO bersama-sama dengan Saksi YULI SUHONO, Saksi SUJADI, dan Saksi BARDI TIKNO WARDOYO (terhadap ketiganya dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2014 sekira pukul 12.00 Wib atau setidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2014 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Kemiri Ombo Rt. 002 Rw. 08, Desa Dukun, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mungkid yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, MEREKA YANG MELAKUKAN, YANG MENYURUH MELAKUKAN, DAN YANG TURUT SERTA MELAKUKAN PERBUATAN TELAH MELAKUKAN KEKEJAMAN, KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN, ATAU PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK MENGAKIBATKAN MATI, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
- Berawal pada hari Senin tanggal 11 November 2013 sekira pukul 16.30 Wib Saksi YULI SUHONO datang bersama dengan Saksi SRI PURWANINGSIH yang merupakan penyandang tuna rungu dan tuna wicara ke Rumah Bersalin dan Balai Pengobatan ANNISA di Imogiri Kabupaten Bantul bermaksud memeriksakan kehamilan Saksi SRI PURWANINGSIH yang pada saat itu Saksi YULI SUHONO menerangkan bahwa Saksi SRI PURWANINGSIH adalah istrinya bernama MURNI karena sebelumnya Saksi YULI SUHONO mengetahui Saksi SRI PURWANINGSIH sering muntah-muntah serta setelah dilakukan tes kehamilan menurutnya positif hamil dan setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya diketahui bahwa Saksi SRI PURWANINGSIH telah mengalami kehamilan sesuai dengan Surat dari Rumah Bersalin dan Balai Pengobatan ANNISA di Imogiri Kabupaten Bantul Nomor: 001/ PEMERIKSAAN/ RB.ANNISA/ XI/ 2014, tanggal 04 Nopember 2014, Hal: Pemeriksaan Kehamilan yang ditandatangani oleh NING SRI SURYANI, Amd.Keb. dan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Pada hari Senin tanggal 11 Nopember 2013 sekira pukul 16.30 Wib telah datang seorang perempuan bernama MURNI seorang perempuan berumur 24 tahun dengan hasil pemeriksaan
1. Pasien datang bersama keluarga mengatakan ingin memeriksakan kehamilan karena sudah terlambat datang bulan satu minggu dengan seorang laki-laki bernama YULI SUHONO. Menstruasi terakhir tanggal 04 Oktober 2013 dan perkiraan lahir tanggal 11 Juli 2014 dengan usia kehamilan waktu pemeriksaan 5 (lima) minggu 2 (dua) hari;
2. Dari pemeriksaan fisik didapatkan hasil kesadaran umum baik, sadar penuh dengan hasil pemeriksaan tanda vital tekanan darah 120/ 80 mmhg, berat badan 41 Kg, tinggi badan 152 cm, dan lingkar lengan atas 22 cm;
3. Pemeriksaan penunjang PP Test (+) positif
Dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan bernama MURNI, dari hasil pemeriksaan didapatkan bahwa PP Test (+) positif dan dimungkinkan hamil anak pertama dengan usia kehamilan 5 (lima) minggu 2 (dua) hari.
Selanjutnya selang beberapa hari kemudian Saksi YULI SUHONO telah memberikan obat sejenis jamu M-KAPSUL kepada Saksi SRI PURWANINGSIH dengan maksud untuk menggugurkan kandungannya pada saat Saksi SRI PURWANINGSIH berada di Asrama SLB Purwoharjo yang beralamat di Giritirto, Purwosari, Gunungkidul, Yogyakarta namun usaha untuk menggugurkan kandungan tersebut tidak berhasil;
- Bahwa pada tanggal 24 Desember 2013 Saksi RUKIJEM bersama dengan Saksi SRI PURWANINGSIH datang ke Balai Pengobatan/ Rumah Bersalin DHARMA HUSADA yang beralamat di Jl. Parangtritis, Km. 24 Duwuran, Parangtritis, Kretek, Bantul dengan maksud untuk memeriksakan kehamilan Saksi SRI PURWANINGSIH dan telah diperoleh diagnosa utama bahwa Saksi SRI PURWANINGSIH telah mengalami kehamilan dengan usia kehamilan sekira + 16 (enam belas) minggu sesuai dengan Resume Medis No.RM: 130497 Atas nama SRI PURWANINGSIH tanggal 14 Nopember 2014 yang ditandatangani RUSMININGSIH, SST, MKes dengan pemeriksaan sebagai berikut:
1. Diagnosa masuk tanggal 24 Desember 2013;
2. Anamnesa Ibu S umur 20 tahun dengan riwayat Obstetri G1 P0 Ab0, tidak ada riwayat KB, mengeluh mual-mual, riwayat menstruasi tidak ingat;
3. Pemeriksaan vital sign tensi 130/ 70 mmhg, Nadi 88X/ menit, respirasi 24X/ menit, suhu 36,50C, berat badan 40 Kg, palpasi balotement (+) (positif);
4. Diagnosa Utama/ Komplikasi G1 P0 Ab0 hamil + 16 minggu dengan balotement (+) (positif);
5. Anjuran Kontrol setelah 2 (dua) minggu.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2013 sekira pukul 16.00 Wib dirumah Saksi SUJADI di Dusun Susukan Rt. 02 Rw. 04 Desa Giritirto Kecamatan Purwosari Kabupaten Gunungkidul terjadi pertemuan antara Saksi YULI SUHONO, Saksi MURNI dan Saksi SUJADI dimana Saksi SUJADI pada saat itu telah bermaksud menggugurkan kandungan Saksi SRI PURWANINGSIH dan telah menanyakan kepada Saksi MURNI sehubungan keberadaan seseorang yang bisa menggugurkan kandungan ditempat tinggal asli Saksi MURNI, setelah Saksi MURNI mendapatkan keterangan dari Terdakwa SURAMI Alias EMI Binti NOTOREJO bahwa ada seseorang yang dapat menggugurkan kandungan lalu pada malam harinya Saksi MURNI memberitahukan kepada Saksi SUJADI bahwa ada seseorang yang dapat menggugurkan kandungan dengan biaya sekitar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan setelah itu Saksi SUJADI memberitahukan kepada Saksi YULI SUHONO dan menyuruh Saksi YULI SUHONO untuk berangkat menggugurkan kandungan pada kesokan harinya dengan mengajak Saksi SRI PURWANINGSIH;
- Bahwa setelah terjadi kesepakatan pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2013 malam hari antara Saksi YULI SUHONO, Saksi MURNI, dan Saksi SUJADI untuk menggugurkan kandungan Saksi SRI PURWANINGSIH, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2014 sekira pukul 08.00 Wib Saksi SUJADI menyerahkan uang sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) didalam amplop kepada Saksi MURNI lalu Saksi MURNI mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha 5D9 Vega warna hitam Nomor Polisi AB-6731-NW memboncengkan Saksi SUJADI pergi menuju rumah Terdakwa SURAMI Alias EMI Binti NOTOREJO di Dusun Talun Kidul Rt. 003 Rw. 010, Desa Banyudono, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang sedangkan Saksi YULI SUHONO mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam berlis merah menjemput Saksi SRI PURWANINGSIH dirumahnya Dusun Nglumbung Rt. 07 Rw. 05 Desa Giricahyo, Kecamatan Purwosari Kabupaten Gunungkidul yang pada saat itu Saksi YULI SUHONO telah bertemu dengan Saksi SANTOSO lalu Saksi YULI SUHONO memberitahukan perihal kedatangannya kepada Saksi SANTOSO, bahwa dirinya akan mengajak pergi Saksi SRI PURWANINGSIH untuk membeli pakaian bayi kemudian Saksi YULI SUHONO mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU warna hitam dengan lis merah memboncengkan Saksi SRI PURWANINGSIH pergi menyusul Saksi MURNI dan Saksi SUJADI menuju rumah Terdakwa;
- Bahwa sesampainya Saksi MURNI bersama dengan Saksi SUJADI dirumah Terdakwa SURAMI Alias EMI Binti NOTOREJO di Dusun Talun Kidul Rt. 003 Rw. 010, Desa Banyudono, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang dengan sepengetahuan Saksi SUJADI, Saksi MURNI telah menyerahkan 1 (satu) amplop berisi uang sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Terdakwa dan selang beberapa waktu kemudian Saksi YULI SUHONO bersama dengan Saksi SRI PURWANINGSIH sampai dirumah Terdakwa dan tidak lama kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) amplop berisi uang sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Saksi YULI SUHONO dirumah Terdakwa karena sebelumnya Terdakwa telah mengambil dan menyimpan uang sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari dalam amplop tersebut;
- Bahwa setelah Saksi YULI SUHONO, Saksi SRI PURWANINGSIH, Saksi MURNI dan Saksi SUJADI berada dirumah Terdakwa SURAMI Alias EMI Binti NOTOREJO untuk sementara waktu, selanjutnya Saksi MURNI dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha 5D9 Vega warna hitam Nomor Polisi AB-6731-NW memboncengkan Terdakwa dan Saksi YULI SUHONO mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam berlis merah memboncengkan Saksi SRI PURWANINGSIH, berangkat menuju rumah Saksi BARDI TIKNO WARDOYO di Kemiriombo Rt. 002 Rw. 08, Desa Dukun, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang dan sesampainya Terdakwa bersama dengan Saksi MURNI, Saksi YULI SUHONO, dan Saksi SRI PURWANINGSIH dirumah Saksi BARDI TIKNO WARDOYO telah bertemu dengan Saksi BARDI TIKNO WARDOYO selanjutnya Terdakwa dan Saksi YULI SUHONO mengutarakan maksud kedatangannya untuk menggugurkan kandungan Saksi SRI PURWANINGSIH kepada Saksi BARDI TIKNO WARDOYO dimana Saksi YULI SUHONO mengatakan pada pokoknya PAK KULO DITULUNGI SAESTU TIYANG SETRI NIKI SAMPUN KULO PARINGI OBAT KANGGE GUGURKE KANDUNGAN NING KOK MBOTEN SAGET MANDAP UTAWI GUGUR sedangkan Terdakwa telah mengatakan pada pokoknya PAK NIKI ADI KULO DITULUNGI SAESTU NIATIPUN GUGURKE, NIKI WONTEN ARTO SETUNGGAL dan selanjutnya Saksi BARDI TIKNO WARDOYO menyanggupi permintaan pengguguran kandungan tersebut dengan mengatakan pada pokoknya SAK JANE NIKI DOSO MAS, NANGING GEH KULO COBI KULO TUWENANE MANGKEH TASEH GESANG MENOPO MBOTEN serta INSYA ALLAH MANGKE MBOK MENAWI SAGET selanjutnya Saksi BARDI TIKNO WARDOYO mempersilahkan kepada Saksi YULI SUHONO dan Terdakwa agar Saksi SRI PURWANINGSIH dibawa masuk kedalam salah satu ruangan yang berada didalam rumah Saksi BARDI TIKNO WARDOYO dan setelah Saksi SRI PURWANINGSIH berada didalam ruangan yang ditunjukkan oleh Saksi BARDI TIKNO WARDOYO dengan didampingi oleh Saksi YULI SUHONO dan Terdakwa selanjutnya Saksi BARDI TIKNO WARDOYO menyuruh Saksi SRI PURWANINGSIH untuk mengenakan 1 (satu) lembar kain jarik motif batik kotak warna biru dan berbaring telentang diatas 1 (satu) lembar alas tikar kain warna coklat yang pada saat itu Terdakwa telah membantu Saksi SRI PURWANINGSIH untuk mengenakan kain jarik tersebut setelah sebelumnya Saksi SRI PURWANINGSIH melepas celana dan celana dalam yang dikenakannya, lalu Saksi BARDI TIKNO WARDOYO menghampiri Saksi SRI PURWANINGSIH dan selanjutnya mengoleskan hand body keperut Saksi SRI PURWANINGSIH lalu memijat atau mengurut perut Saksi SRI PURWANINGSIH dengan cara menggunakan kedua tangannya yang diletakkan dan ditekan ke perut Saksi SRI PURWANINGSIH dan menggerakannya dari arah pinggang keatas dan kedalam secara berulang kali. Setelah perut Saksi SRI PURWANINGSIH dipijat atau diurut menggunakan kedua tangan Saksi BARDI TIKNO WARDOYO dengan cara meletakkan dan menekan dari arah pinggang keatas dan kedalam secara berulang kali selanjutnya Saksi BARDI TIKNO WARDOYO telah memasukkan salah satu tangannya kedalam kemaluan kemaluan Saksi SRI PURWANINGSIH sehingga Saksi SRI PURWANINGSIH mengalami kesakitan dan mengalami pendarahan dari kemaluan Saksi SRI PURWANINGSIH dan Saksi BARDI TIKNO WARDOYO telah mengatakan pada pokoknya KI URAT DARAHE WIS PEDOT yang pada saat itu Saksi SRI PURWANINGSIH pingsan atau tidak sadarkan diri atau setidaknya terdiam yang pada saat Saksi BARDI TIKNO WARDOYO melakukan pemijatan terhadap Saksi SRI PURWANINGSIH tersebut didampingi oleh Terdakwa yang memegangi tangan kiri dan kaki kiri Saksi SRI PURWANINGSIH sedangkan Saksi YULI SUHONO memeluk kepala Saksi SRI PURWANINGSIH dan setelah Saksi SRI PURWANINGSIH sadar selanjutnya Saksi SRI PURWANINGSIH mengenakan celana dan celana dalamnya dan keluar dari ruangan dimana Saksi SRI PURWANINGSIH telah dilakukan pemijatan diperutnya dengan cara dipapah menuju ruang tamu dan setelah Saksi YULI SUHONO, Saksi SRI PURWANINGSIH, Terdakwa dan Saksi BARDI TIKNO WARDOYO berada diruang tamu Saksi YULI SUHONO telah menyerahkan 1 (satu) buah amplop berisi uang sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Saksi BARDI TIKNO WARDOYO dan selanjutnya Saksi YULI SUHONO, Saksi SRI PURWANINGSIH, Saksi MURNI, dan Terdakwa pergi meninggalkan rumah Saksi BARDI TIKNO WARDOYO menuju rumah Terdakwa;
- Bahwa sesampainya dirumah Terdakwa SURAMI Alias EMI Binti NOTOREJO di Dusun Talun Kidul Rt. 003 Rw. 010, Desa Banyudono, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang selanjutnya Saksi YULI SUHONO telah meminta tolong kepada Terdakwa untuk membelikan pakaian bayi, karena Saksi YULI SUHONO teringat bahwa dirinya mengajak Saksi SRI PURWANINGSIH untuk membeli pakaian bayi yang kemudian Saksi YULI SUHONO mengantar pulang Saksi SRI PURWANINGSIH di Dusun Nglumbung Rt. 07 Rw. 05 Desa Giricahyo, Kecamatan Purwosari Kabupaten Gunungkidul dan sampai dirumah Saksi SRI PURWANINGSIH sekira pukul 21.00 Wib dengan membawa 5 (lima) lembar popok bayi bergambar WINNIE THE POOH, 2 (dua) lembar kain perlak bayi bermotif boneka warna hiaju dan kuning, 2 (dua) lembar amben bayi warna putih, 3 (tiga) lembar baju bayi motif boneka, 1 (satu) set kaos tangan dan kaos kaki bayi motif boneka warna putih kuning;
- Bahwa setelah Saksi SRI PURWANINGSIH berada dirumahnya di Dusun Nglumbung Rt. 07 Rw. 05 Desa Giricahyo, Kecamatan Purwosari Kabupaten Gunungkidul didapatkan keterangan darinya bahwa dirinya telah diajak oleh Saksi YULI SUHONO dan bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak dikenalnya lalu telah dipijat/ diurut pada bagian perutnya dan dirinya merasakan sakit pada bagian perutnya serta mengalami pendarahan yang pada saat itu Saksi SRI PURWANINGSIH juga merasakan sakit pada bagian perutnya serta kemaluannya mengeluarkan darah sehingga pada pagi harinya Saksi SRI PURWANINGSIH dibawa oleh keluarganya ke Rumah Sakit Umum RACHMA HUSADA Bantul untuk dilakukan perawatan dan sesuai dengan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum RACHMA HUSADA Bantul tanggal 17 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh Dr. HENDRAWAN DIAN AW selaku dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap SRI PURWANINGSIH pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2014 sekira pukul 13.30 Wib, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
1. Anamnesa
Pasien datang diantar oleh keluarga, menurut keterangan dari pihak keluarga yang didapatkan dari pengakuan pasien bahwa pasien mengaku hamil pertama karena hubungan suami istri secara terpaksa dan belum menikah. Hubungan suami istri ini sudah dilakukan berkali-kali. Menurut keterangan keluarga pada tanggal 01 Januari 2014 + pukul 10.00 Wib pasien tersebut diajak pergi oleh laki-laki yang berinisial Y dan pihak keluarga tidak tahu diajak pergi kemana. Pada hari yang sama pukul 22.00 Wib pasien diantar oleh Y pulang kerumah. Saat pasien dirumah mengaku kepada keluarga bahwa pasien telah dipukul dan ditampar bagian pipi, dipukul dibagian dada dan perut, dicengkeram dibagian tangan. Dan pada malam itu keluar flekdarah dari kemaluan dan perut teras mules.
2. Pada pemeriksaan fisik keadaan umum sedang, tanda vital tensi 100/ 70 mmhg, Nadi 100X/ menit, pernafasan 22X/ menit, suhu 38,50C, skala kesadaran sadar penuh, pada perut palpasi TFU 1 jari bawah pusat, kontraksi uterus (+), nyeri tekan (+) dan Auskultasi DJJ (+), pada punggung terdapat nyeri tekan bagian boyok, pada alat kelamin/ vaginal pendarahan (+), serta pada anggotan gerak atas tampak kebiruan dan bengkak pada punggung tangan kanan dengan ukuran + 3cm X 2cm, nyeri tekan (+);
3. Pemeriksaan penunjang
Pada tanggal 04 Januari 2014 pukul 11.36 Wib dilakukan USG kandungan oleh Dr. MUH ZACKY ARDA, Sp.Obsgyn dengan hasil pemeriksaan hamil pertama, umur kehmilan 18 mgg, janin tunggal, DJJ(-);
Kesimpulan
Telah dilakukan permeriksaan seorang perempuan bernama SRI PURWANINGSIH Binti SUDARDI WIYONO dan dari hasil pemeriksaan didapatkan bahwa pasien sedang hamil, adapun umur kehamilan 18 mgg dengan ancaman keguguran. Pada tanggal 02 Januari 2014 pukul 21.30 Wib detak jantung bayi sudah tidak terdengar dari hasil pemeriksaan penunjang berupa USG tanggal 04 Januari 2014 pukul 11.36 Wib janin telah meninggal didalam kandungan. Adapaun pasien tampak kebiruan dan bengkak pada punggung tangan kananakibat benturan benda tumpul.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2014 sekira pukul 13.00 Wib keluarga Saksi SRI PURWANINGSIH, bermaksud memindahkan perawatan atas Saksi SRI PURWANINGSIH ke RSIA UMI KHASANAH Bantul, namun karena RSIA UMI KHASANAH Bantul menyatakan tidak sanggup menanganinya kemudian RSIA UMI KHASANAH Bantul merujuk Saksi SRI PURWANINGSIH ke RSUP DR. SARDJITO sehingga selanjutnya Saksi SRI PURWANINGSIH telah dilakukan perawatan di RSUP DR. SARDJITO dan sesuai dengan fotokopi Visum et Repertum dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan RSUP Dr. SARDJITO Nomor: 8/ II/ 2014/ RSDS tanggal 25 Pebruari 2014 yang ditandatangani oleh dr. H. RISANTO SISWO SUDARMO, Sp.OG (K) selaku atas nama Tim Medis dan dr. LIPUR RYANTININGTYAS, SpF selaku Konsulen Dokter Forensik Klinik yang telah diteliti dan ternyata sesuai dengan aslinya pada tanggal 24 Oktober 2014 dan ditandatangani oleh BAMBANG PUJIMANTO, SE atas nama SRI PURWANINGSIH, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
I. Pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat (IGD)
1. Riwayat datang
a. Pasien datang di Instalasi Gawat Darurat RSUP Dr. SARDJITO dengan surat rujukan Rumah Sakit Ibu dan Anak UMMI KHASANAH tanggal 4 Januari 2014, diagnosis observasi abortus inkompletus;
b. Tanggal 4 Januari 2014 pukul 17.00 Wib dilakukan pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan medis lainnya sesuai Standar Pelayanan Medis di RSUP Dr. SARDJITO;
2. Observasi pemeriksaan
a. pada tanda vital: sadar, tekanan darah 100/ 70 mmhg, Nadi 95X/ menit, pernapasan 18X/ menit, suhu 370C;
b. pada perut: puncak rahim membesar teraba setinggi kira-kira dua jari dibawah pusat dan terdapat nyeri tekan;
3. Pemeriksaan Khusus
a. Pertumbuhan payudara: area disekitar puting lebih gelap dan puting membesar serta payudara membesar;
b. pada vagina: licin, leher rahim lunak ditengah diameter satu jari terba jaringan janin dan darah;
4. Pemeriksaan Penunjang
a. Laboratorium: terdapat angka sel darah putih yang tidak normal dan terdapat angka pembekuan darah yang tidak normal;
b. USG Abdominal: Janin tunggal tidak ada denyut jantung tidak ada gerakan janin, terdapat tanda spalding, taksiran berat janin 218 gram, plasenta grade II di corpus anterior, dan air ketuban habis;
5. Tindakan
- Karena terjadi perdarahan banyak dilakukan evakuasi manual terhadap janin yang sudah terlepas dari rahim dan berada dirongga vagina;
- Karena didapatkan jaringan plasenta tidak lengkap akan dijadwalkan tindakan kuretase;
II. Pemeriksaan di Instalasi Rawat Inap I Bangsal Bougenvil 2
1. Pasien dirawat tanggal 4 Januari 2014 pukul 23.40 Wib sampai dengan tanggal 6 Januari 2014 pukul 17.00 Wib;
2. Observasi Perawatan
a. Dilakukan perawatan sesuai Standar Pelayanan Medis di RSUP Dr. SARDJITO;
b. Tanggal 6 Januari 2014 pukul 12.15 Wib dilakukan tindakan kuretase;
c. Selama dalam perawatan kondisi pasien secara umum cenderung membaik;
3. Tanggal 6 Januari 2014 pukul 17.00 Wib, pasien diijinkan pulang oleh tim medis RSUP Dr. SARDJITO dan dianjurkan kontrol di Poliklinik Kebidanan dan Penyakit Kandungan
III. Kesimpulan
1. Tim medis sudah melakukan pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan medis lainnya sesuai Standar Pelayanan Medis di RSUP Dr. SARDJITO terhadap seorang berjenis kelamin perempuan umur 24 tahun pada tanggal 4 Januari 2014 pukul 17.00 Wib sampai dengan tanggal 6 Januari 2014 pukul 17.00 Wib;
2. Pada pemeriksaan ditemukan janin seberat dua ratus gram meninggal (pada saat dilakukan evakuasi).
- Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang‑Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak telah memberikan ketentuan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sehingga terhadap janin yang meninggal didalam kandungan Saksi SRI PURWANINGSIH haruslah dikategorikan sebagai anak.
- Bahwa Terdakwa SURAMI Alias EMI Binti NOTOREJO bersama-sama dengan Saksi YULI SUHONO, Saksi SUJADI, dan Saksi BARDI TIKNO WARDOYO telah dengan sengaja melakukan kekejaman, kekerasan atau penganiayaan terhadap anak dirumah Saksi BARDI TIKNO WARDOYO yang beralamat di Dusun Kemiri Ombo Rt. 002 Rw. 08, Desa Dukun, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang dimana Terdakwa telah memberikan informasi atau telah memberitahukan bahwa Saksi BARDI TIKNO WARDOYO bisa menggugurkan kandungan dan selanjutnya telah mengantarkan Saksi YULI SUHONO, Saksi SRI PURWANINGSIH, dan Saksi MURNI ke rumah Saksi BARDI TIKNO WARDOYO atau telah membantu Saksi SRI PURWANINGSIH mengenakan 1 (satu) lembar kain jarik motif batik kotak warna biru sesaat sebelum dilakukan pemijatan atau pengurutan terhadap perut Saksi SRI PURWANINGSIH oleh Saksi BARDI TIKNO WARDOYO, dan Saksi BARDI TIKNO WARDOYO melakukan pemijatan dengan menggunakan kedua tangannya yang diletakkan dan ditekan dari arah pinggang keatas dan kedalam secara berulang kali yang sebelumnya terhadap Terdakwa telah diberitahukan bahwa Saksi SRI PURWANINGSIH sedang hamil serta telah menerima imbalan atas perbuatannya tersebut dari Saksi YULI SUHONO sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dimana terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Saksi BARDI TIKNO WARDOYO terhadap Saksi SRI PURWANINGSIH telah mengakibatkan janin yang dikandung Saksi SRI PURWANINGSIH meninggal dunia;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 80 ayat (3) Undang‑Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa SURAMI Alias EMI Binti NOTOREJO bersama-sama dengan Saksi YULI SUHONO, Saksi SUJADI, dan Saksi BARDI TIKNO WARDOYO (terhadap ketiganya dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2014 sekira pukul 12.00 Wib atau setidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2014 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Kemiri Ombo Rt. 002 Rw. 08, Desa Dukun, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mungkid yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, MEREKA YANG MELAKUKAN, YANG MENYURUH MELAKUKAN, DAN YANG TURUT SERTA MELAKUKAN PERBUATAN TELAH DENGAN SENGAJA MENGGUGURKAN ATAU MEMATIKAN KANDUNGAN SEORANG WANITA TANPA PERSETUJUANNYA, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
- Berawal pada pada hari Senin tanggal 11 November 2013 sekira pukul 16.30 Wib Saksi YULI SUHONO telah datang bersama dengan Saksi SRI PURWANINGSIH yang merupakan penyandang tuna rungu dan tuna wicara ke Rumah Bersalin dan Balai Pengobatan ANNISA di Imogiri Kabupaten Bantul dengan maksud untuk memeriksakan kehamilan Saksi SRI PURWANINGSIH yang pada saat itu Saksi YULI SUHONO menerangkan bahwa Saksi SRI PURWANINGSIH adalah istrinya yang bernama MURNI karena sebelumnya Saksi YULI SUHONO mengetahui bahwa Saksi SRI PURWANINGSIH sering muntah-muntah serta setelah dilakukan tes kehamilan menurutnya positif hamil dan setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya diketahui bahwa Saksi SRI PURWANINGSIH telah mengalami kehamilan sesuai dengan Surat dari Rumah Bersalin dan Balai Pengobatan ANNISA di Imogiri Kabupaten Bantul Nomor: 001/ PEMERIKSAAN/ RB.ANNISA/ XI/ 2014, tanggal 04 Nopember 2014, Hal: Pemeriksaan Kehamilan yang ditandatangani oleh NING SRI SURYANI, Amd.Keb. dan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Pada hari Senin tanggal 11 Nopember 2013 sekira pukul 16.30 Wib telah datang seorang perempuan bernama MURNI seorang perempuan berumur 24 tahun dengan hasil pemeriksaan
1. Pasien datang bersama keluarga mengatakan ingin memeriksakan kehamilan karena sudah terlambat datang bulan satu minggu dengan seorang laki-laki bernama YULI SUHONO. Menstruasi terkahir tanggal 04 Oktober 2013 dan perkiraan lahir tanggal 11 Juli 2014 dengan usia kehamilan waktu pemeriksaan 5 (lima) minggu 2 (dua) hari;
2. Dari pemeriksaan fisik didapatkan hasil kesadaran umum baik, sadar penuh dengan hasil pemeriksaan tanda vital tekanan darah 120/ 80 mmhg, berat badan 41 Kg, tinggi badan 152 cm, dan lingkar lengan atas 22 cm;
3. Pemeriksaan penunjang PP Test (+) positif
Dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan bernama MURNI, dari hasil pemeriksaan didapatkan bahwa PP Test (+) positif dan dimungkinkan hamil anak pertama dengan usia kehamilan 5 (lima) minggu 2 (dua) hari.
Selanjutnya selang beberapa hari kemudian Saksi YULI SUHONO telah memberikan obat sejenis jamu M-KAPSUL kepada Saksi SRI PURWANINGSIH dengan maksud untuk menggugurkan kandungannya pada saat Saksi SRI PURWANINGSIH berada di Asrama SLB Purwoharjo yang beralamat di Giritirto, Purwosari, Gunungkidul, Yogyakarta namun usaha untuk menggugurkan kandungan tersebut tidak berhasil;
- Bahwa pada tanggal 24 Desember 2013 Saksi RUKIJEM bersama dengan Saksi SRI PURWANINGSIH telah datang ke Balai Pengobatan/ Rumah Bersalin DHARMA HUSADA yang beralamat di Jl. Parangtritis, Km. 24 Duwuran, Parangtritis, Kretek, Bantul dengan maksud untuk memeriksakan kehamilan Saksi SRI PURWANINGSIH dan telah diperoleh diagnosa utama bahwa Saksi SRI PURWANINGSIH telah mengalami kehamilan dengan usia kehamilan sekira + 16 (enam belas) minggu sesuai dengan Resume Medis No.RM: 130497 Atas nama SRI PURWANINGSIH tanggal 14 Nopember 2014 yang ditandatangani RUSMININGSIH, SST, MKes dengan pemeriksaan sebagai berikut:
1. Diagnosa masuk tanggal 24 Desember 2013;
2. Anamnesa Ibu S umur 20 tahun dengan riwayat Obstetri G1 P0 Ab0, tidak ada riwayat KB, mengeluh mual-mual, riwayat menstruasi tidak ingat;
3. Pemeriksaan vital sign tensi 130/ 70 mmhg, Nadi 88X/ menit, respirasi 24X/ menit, suhu 36,50C, berat badan 40 Kg, palpasi balotement (+) (positif);
4. Diagnosa Utama/ Komplikasi G1 P0 Ab0 hamil + 16 minggu dengan balotement (+) (positif);
5. Anjuran Kontrol setelah 2 (dua) minggu.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2013 sekira pukul 16.00 Wib dirumah Saksi SUJADI di Dusun Susukan Rt. 02 Rw. 04 Desa Giritirto Kecamatan Purwosari Kabupaten Gunungkidul terjadi pertemuan antara Saksi YULI SUHONO, Saksi MURNI dan Saksi SUJADI dimana Saksi SUJADI pada saat itu telah bermaksud menggugurkan kandungan Saksi SRI PURWANINGSIH dan telah menanyakan kepada Saksi MURNI sehubungan keberadaan seseorang yang bisa menggugurkan kandungan ditempat tinggal asli Saksi MURNI, setelah Saksi MURNI mendapatkan keterangan dari Terdakwa SURAMI Alias EMI Binti NOTOREJO bahwa ada seseorang yang dapat menggugurkan kandungan lalu pada malam harinya Saksi MURNI memberitahukan kepada Saksi SUJADI bahwa ada seseorang yang dapat menggugurkan kandungan dengan biaya sekitar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan setelah itu Saksi SUJADI memberitahukan kepada Saksi YULI SUHONO dan menyuruh Saksi YULI SUHONO untuk berangkat menggugurkan kandungan pada kesokan harinya dengan mengajak Saksi SRI PURWANINGSIH;
- Bahwa setelah terjadi kesepakatan pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2013 malam hari antara Saksi YULI SUHONO, Saksi MURNI, dan Saksi SUJADI untuk menggugurkan kandungan Saksi SRI PURWANINGSIH, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2014 sekira pukul 08.00 Wib Saksi SUJADI menyerahkan uang sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) didalam amplop kepada Saksi MURNI lalu Saksi MURNI mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha 5D9 Vega warna hitam Nomor Polisi AB-6731-NW memboncengkan Saksi SUJADI pergi menuju rumah Terdakwa SURAMI Alias EMI Binti NOTOREJO di Dusun Talun Kidul Rt. 003 Rw. 010, Desa Banyudono, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang sedangkan Saksi YULI SUHONO mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam berlis merah menjemput Saksi SRI PURWANINGSIH dirumahnya Dusun Nglumbung Rt. 07 Rw. 05 Desa Giricahyo, Kecamatan Purwosari Kabupaten Gunungkidul yang pada saat itu Saksi YULI SUHONO telah bertemu dengan Saksi SANTOSO lalu Saksi YULI SUHONO memberitahukan perihal kedatangannya kepada Saksi SANTOSO, bahwa dirinya akan mengajak pergi Saksi SRI PURWANINGSIH untuk membeli pakaian bayi kemudian Saksi YULI SUHONO mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU warna hitam dengan lis merah memboncengkan Saksi SRI PURWANINGSIH pergi menyusul Saksi MURNI dan Saksi SUJADI menuju rumah Terdakwa;
- Bahwa sesampainya Saksi MURNI bersama dengan Saksi SUJADI dirumah Terdakwa SURAMI Alias EMI Binti NOTOREJO di Dusun Talun Kidul Rt. 003 Rw. 010, Desa Banyudono, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang dengan sepengetahuan Saksi SUJADI, Saksi MURNI telah menyerahkan 1 (satu) amplop berisi uang sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Terdakwa dan selang beberapa waktu kemudian Saksi YULI SUHONO bersama dengan Saksi SRI PURWANINGSIH sampai dirumah Terdakwa dan tidak lama kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) amplop berisi uang sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Saksi YULI SUHONO dirumah Terdakwa karena sebelumnya Terdakwa telah mengambil dan menyimpan uang sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari dalam amplop tersebut;
- Bahwa setelah Saksi YULI SUHONO, Saksi SRI PURWANINGSIH, Saksi MURNI dan Saksi SUJADI berada dirumah Terdakwa SURAMI Alias EMI Binti NOTOREJO untuk sementara waktu, selanjutnya Saksi MURNI dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha 5D9 Vega warna hitam Nomor Polisi AB-6731-NW memboncengkan Terdakwa dan Saksi YULI SUHONO mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam berlis merah memboncengkan Saksi SRI PURWANINGSIH, berangkat menuju rumah Saksi BARDI TIKNO WARDOYO di Kemiriombo Rt. 002 Rw. 08, Desa Dukun, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang dan sesampainya Terdakwa bersama dengan Saksi MURNI, Saksi YULI SUHONO, dan Saksi SRI PURWANINGSIH dirumah Saksi BARDI TIKNO WARDOYO telah bertemu dengan Saksi BARDI TIKNO WARDOYO selanjutnya Terdakwa dan Saksi YULI SUHONO mengutarakan maksud kedatangannya untuk menggugurkan kandungan Saksi SRI PURWANINGSIH kepada Saksi BARDI TIKNO WARDOYO dimana Saksi YULI SUHONO mengatakan pada pokoknya PAK KULO DITULUNGI SAESTU TIYANG SETRI NIKI SAMPUN KULO PARINGI OBAT KANGGE GUGURKE KANDUNGAN NING KOK MBOTEN SAGET MANDAP UTAWI GUGUR sedangkan Terdakwa telah mengatakan pada pokoknya PAK NIKI ADI KULO DITULUNGI SAESTU NIATIPUN GUGURKE, NIKI WONTEN ARTO SETUNGGAL dan selanjutnya Saksi BARDI TIKNO WARDOYO menyanggupi permintaan pengguguran kandungan tersebut dengan mengatakan pada pokoknya SAK JANE NIKI DOSO MAS, NANGING GEH KULO COBI KULO TUWENANE MANGKEH TASEH GESANG MENOPO MBOTEN serta INSYA ALLAH MANGKE MBOK MENAWI SAGET selanjutnya Saksi BARDI TIKNO WARDOYO mempersilahkan kepada Saksi YULI SUHONO dan Terdakwa agar Saksi SRI PURWANINGSIH dibawa masuk kedalam salah satu ruangan yang berada didalam rumah Saksi BARDI TIKNO WARDOYO dan setelah Saksi SRI PURWANINGSIH berada didalam ruangan yang ditunjukkan oleh Saksi BARDI TIKNO WARDOYO dengan didampingi oleh Saksi YULI SUHONO dan Terdakwa selanjutnya Saksi BARDI TIKNO WARDOYO menyuruh Saksi SRI PURWANINGSIH untuk mengenakan 1 (satu) lembar kain jarik motif batik kotak warna biru dan berbaring telentang diatas 1 (satu) lembar alas tikar kain warna coklat yang pada saat itu Terdakwa telah membantu Saksi SRI PURWANINGSIH untuk mengenakan kain jarik tersebut setelah sebelumnya Saksi SRI PURWANINGSIH melepas celana dan celana dalam yang dikenakannya, lalu Saksi BARDI TIKNO WARDOYO menghampiri Saksi SRI PURWANINGSIH dan selanjutnya mengoleskan hand body keperut Saksi SRI PURWANINGSIH lalu memijat atau mengurut perut Saksi SRI PURWANINGSIH dengan cara menggunakan kedua tangannya yang diletakkan dan ditekan ke perut Saksi SRI PURWANINGSIH dan menggerakannya dari arah pinggang keatas dan kedalam secara berulang kali. Setelah perut Saksi SRI PURWANINGSIH dipijat atau diurut menggunakan kedua tangan Saksi BARDI TIKNO WARDOYO dengan cara meletakkan dan menekan dari arah pinggang keatas dan kedalam secara berulang kali selanjutnya Saksi BARDI TIKNO WARDOYO telah memasukkan salah satu tangannya kedalam kemaluan kemaluan Saksi SRI PURWANINGSIH sehingga Saksi SRI PURWANINGSIH mengalami kesakitan dan mengalami pendarahan dari kemaluan Saksi SRI PURWANINGSIH dan Saksi BARDI TIKNO WARDOYO telah mengatakan pada pokoknya KI URAT DARAHE WIS PEDOT yang pada saat itu Saksi SRI PURWANINGSIH pingsan atau tidak sadarkan diri atau setidaknya terdiam yang pada saat Saksi BARDI TIKNO WARDOYO melakukan pemijatan terhadap Saksi SRI PURWANINGSIH tersebut didampingi oleh Terdakwa yang memegangi tangan kiri dan kaki kiri Saksi SRI PURWANINGSIH sedangkan Saksi YULI SUHONO memeluk kepala Saksi SRI PURWANINGSIH dan setelah Saksi SRI PURWANINGSIH sadar selanjutnya Saksi SRI PURWANINGSIH mengenakan celana dan celana dalamnya dan keluar dari ruangan dimana Saksi SRI PURWANINGSIH telah dilakukan pemijatan diperutnya dengan cara dipapah menuju ruang tamu dan setelah Saksi YULI SUHONO, Saksi SRI PURWANINGSIH, Terdakwa dan Saksi BARDI TIKNO WARDOYO berada diruang tamu Saksi YULI SUHONO telah menyerahkan 1 (satu) buah amplop berisi uang sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Saksi BARDI TIKNO WARDOYO dan selanjutnya Saksi YULI SUHONO, Saksi SRI PURWANINGSIH, Saksi MURNI, dan Terdakwa pergi meninggalkan rumah Saksi BARDI TIKNO WARDOYO menuju rumah Terdakwa;
- Bahwa sesampainya dirumah Terdakwa SURAMI Alias EMI Binti NOTOREJO di Dusun Talun Kidul Rt. 003 Rw. 010, Desa Banyudono, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang selanjutnya Saksi YULI SUHONO telah meminta tolong kepada Terdakwa untuk membelikan pakaian bayi, karena Saksi YULI SUHONO teringat bahwa dirinya mengajak Saksi SRI PURWANINGSIH untuk membeli pakaian bayi yang kemudian Saksi YULI SUHONO mengantar pulang Saksi SRI PURWANINGSIH di Dusun Nglumbung Rt. 07 Rw. 05 Desa Giricahyo, Kecamatan Purwosari Kabupaten Gunungkidul dan sampai dirumah Saksi SRI PURWANINGSIH sekira pukul 21.00 Wib dengan membawa 5 (lima) lembar popok bayi bergambar WINNIE THE POOH, 2 (dua) lembar kain perlak bayi bermotif boneka warna hiaju dan kuning, 2 (dua) lembar amben bayi warna putih, 3 (tiga) lembar baju bayi motif boneka, 1 (satu) set kaos tangan dan kaos kaki bayi motif boneka warna putih kuning;
- Bahwa setelah Saksi SRI PURWANINGSIH berada dirumahnya di Dusun Nglumbung Rt. 07 Rw. 05 Desa Giricahyo, Kecamatan Purwosari Kabupaten Gunungkidul didapatkan keterangan darinya bahwa dirinya telah diajak oleh Saksi YULI SUHONO dan bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak dikenalnya lalu telah dipijat/ diurut pada bagian perutnya dan dirinya merasakan sakit pada bagian perutnya serta mengalami pendarahan yang pada saat itu Saksi SRI PURWANINGSIH juga merasakan sakit pada bagian perutnya serta kemaluannya mengeluarkan darah sehingga pada pagi harinya Saksi SRI PURWANINGSIH dibawa oleh keluarganya ke Rumah Sakit Umum RACHMA HUSADA Bantul untuk dilakukan perawatan dan sesuai dengan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum RACHMA HUSADA Bantul tanggal 17 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh Dr. HENDRAWAN DIAN AW selaku dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap SRI PURWANINGSIH pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2014 sekira pukul 13.30 Wib, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
1. Anamnesa
Pasien datang diantar oleh keluarga, menurut keterangan dari pihak keluarga yang didapatkan dari pengakuan pasien bahwa pasien mengaku hamil pertama karena hubungan suami istri secara terpaksa dan belum menikah. Hubungan suami istri ini sudah dilakukan berkali-kali. Menurut keterangan keluarga pada tanggal 01 Januari 2014 + pukul 10.00 Wib pasien tersebut diajak pergi oleh laki-laki yang berinisial Y dan pihak keluarga tidak tahu diajak pergi kemana. Pada hari yang sama pukul 22.00 Wib pasien diantar oleh Y pulang kerumah. Saat pasien dirumah mengaku kepada keluarga bahwa pasien telah dipukul dan ditampar bagian pipi, dipukul dibagian dada dan perut, dicengkeram dibagian tangan. Dan pada malam itu keluar flekdarah dari kemaluan dan perut teras mules.
2. Pada pemeriksaan fisik keadaan umum sedang, tanda vital tensi 100/ 70 mmhg, Nadi 100X/ menit, pernafasan 22X/ menit, suhu 38,50C, skala kesadaran sadar penuh, pada perut palpasi TFU 1 jari bawah pusat, kontraksi uterus (+), nyeri tekan (+) dan Auskultasi DJJ (+), pada punggung terdapat nyeri tekan bagian boyok, pada alat kelamin/ vaginal pendarahan (+), serta pada anggotan gerak atas tampak kebiruan dan bengkak pada punggung tangan kanan dengan ukuran + 3cm X 2cm, nyeri tekan (+);
3. Pemeriksaan penunjang
Pada tanggal 04 Januari 2014 pukul 11.36 Wib dilakukan USG kandungan oleh Dr. MUH ZACKY ARDA, Sp.Obsgyn dengan hasil pemeriksaan hamil pertama, umur kehmilan 18 mgg, janin tunggal, DJJ(-);
Kesimpulan
Telah dilakukan permeriksaan seorang perempuan bernama SRI PURWANINGSIH Binti SUDARDI WIYONO dan dari hasil pemeriksaan didapatkan bahwa pasien sedang hamil, adapun umur kehamilan 18 mgg dengan ancaman keguguran. Pada tanggal 02 Januari 2014 pukul 21.30 Wib detak jantung bayi sudah tidak terdengar dari hasil pemeriksaan penunjang berupa USG tanggal 04 Januari 2014 pukul 11.36 Wib janin telah meninggal didalam kandungan. Adapaun pasien tampak kebiruan dan bengkak pada punggung tangan kananakibat benturan benda tumpul.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2014 sekira pukul 13.00 Wib keluarga Saksi SRI PURWANINGSIH, bermaksud memindahkan perawatan atas Saksi SRI PURWANINGSIH ke RSIA UMI KHASANAH Bantul, namun karena RSIA UMI KHASANAH Bantul menyatakan tidak sanggup menanganinya kemudian RSIA UMI KHASANAH Bantul merujuk Saksi SRI PURWANINGSIH ke RSUP DR. SARDJITO sehingga selanjutnya Saksi SRI PURWANINGSIH telah dilakukan perawatan di RSUP DR. SARDJITO dan sesuai dengan fotokopi Visum et Repertum dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan RSUP Dr. SARDJITO Nomor: 8/ II/ 2014/ RSDS tanggal 25 Pebruari 2014 yang ditandatangani oleh dr. H. RISANTO SISWO SUDARMO, Sp.OG (K) selaku atas nama Tim Medis dan dr. LIPUR RYANTININGTYAS, SpF selaku Konsulen Dokter Forensik Klinik yang telah diteliti dan ternyata sesuai dengan aslinya pada tanggal 24 Oktober 2014 dan ditandatangani oleh BAMBANG PUJIMANTO, SE atas nama SRI PURWANINGSIH, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
I. Pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat (IGD)
1. Riwayat datang
a. Pasien datang di Instalasi Gawat Darurat RSUP Dr. SARDJITO dengan surat rujukan Rumah Sakit Ibu dan Anak UMMI KHASANAH tanggal 4 Januari 2014, diagnosis observasi abortus inkompletus;
b. Tanggal 4 Januari 2014 pukul 17.00 Wib dilakukan pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan medis lainnya sesuai Standar Pelayanan Medis di RSUP Dr. SARDJITO;
2. Observasi pemeriksaan
a. pada tanda vital: sadar, tekanan darah 100/ 70 mmhg, Nadi 95X/ menit, pernapasan 18X/ menit, suhu 370C;
b. pada perut: puncak rahim membesar teraba setinggi kira-kira dua jari dibawah pusat dan terdapat nyeri tekan;
3. Pemeriksaan Khusus
a. Pertumbuhan payudara: area disekitar puting lebih gelap dan puting membesar serta payudara membesar;
b. pada vagina: licin, leher rahim lunak ditengah diameter satu jari terba jaringan janin dan darah;
4. Pemeriksaan Penunjang
a. Laboratorium: terdapat angka sel darah putih yang tidak normal dan terdapat angka pembekuan darah yang tidak normal;
b. USG Abdominal: Janin tunggal tidak ada denyut jantung tidak ada gerakan janin, terdapat tanda spalding, taksiran berat janin 218 gram, plasenta grade II di corpus anterior, dan air ketuban habis;
5. Tindakan
- Karena terjadi perdarahan banyak dilakukan evakuasi manual terhadap janin yang sudah terlepas dari rahim dan berada dirongga vagina;
b. Karena didapatkan jaringan plasenta tidak lengkap akan dijadwalkan tindakan kuretase;
II. Pemeriksaan di Instalasi Rawat Inap I Bangsal Bougenvil 2
1. Pasien dirawat tanggal 4 Januari 2014 pukul 23.40 Wib sampai dengan tanggal 6 Januari 2014 pukul 17.00 Wib;
2. Observasi Perawatan
a. Dilakukan perawatan sesuai Standar Pelayanan Medis di RSUP Dr. SARDJITO;
b. Tanggal 6 Januari 2014 pukul 12.15 Wib dilakukan tindakan kuretase;
c. Selama dalam perawatan kondisi pasien secara umum cenderung membaik;
3. Tanggal 6 Januari 2014 pukul 17.00 Wib, pasien diijinkan pulang oleh tim medis RSUP Dr. SARDJITO dan dianjurkan kontrol di Poliklinik Kebidanan dan Penyakit Kandungan
III. Kesimpulan
1. Tim medis sudah melakukan pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan medis lainnya sesuai Standar Pelayanan Medis di RSUP Dr. SARDJITO terhadap seorang berjenis kelamin perempuan umur 24 tahun pada tanggal 4 Januari 2014 pukul 17.00 Wib sampai dengan tanggal 6 Januari 2014 pukul 17.00 Wib;
2. Pada pemeriksaan ditemukan janin seberat dua ratus gram meninggal (pada saat dilakukan evakuasi).
- Bahwa Terdakwa SURAMI Alias EMI Binti NOTOREJO bersama-sama dengan Saksi YULI SUHONO, Saksi SUJADI, dan Saksi BARDI TIKNO WARDOYO telah dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dirumah Saksi BARDI TIKNO WARDOYO yang beralamat di Dusun Kemiri Ombo Rt. 002 Rw. 08, Desa Dukun, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang dimana Terdakwa telah memberikan informasi atau telah memberitahukan bahwa Saksi BARDI TIKNO WARDOYO bisa menggugurkan kandungan dan selanjutnya telah mengantarkan Saksi YULI SUHONO, Saksi SRI PURWANINGSIH, dan Saksi MURNI ke rumah Saksi BARDI TIKNO WARDOYO serta telah membantu Saksi SRI PURWANINGSIH mengenakan 1 (satu) lembar kain jarik motif batik kotak warna biru sesaat sebelum dilakukan pemijatan atau pengurutan terhadap perut Saksi SRI PURWANINGSIH oleh Saksi BARDI TIKNO WARDOYO, dan Saksi BARDI TIKNO WARDOYO melakukan pemijatan dengan menggunakan kedua tangannya yang diletakkan dan ditekan dari arah pinggang keatas dan kedalam secara berulang kali yang sebelumnya terhadap Terdakwa telah diberitahukan bahwa Saksi SRI PURWANINGSIH sedang hamil serta telah menerima imbalan atas perbuatannya tersebut dari Saksi YULI SUHONO sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dimana terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Saksi BARDI TIKNO WARDOYO terhadap Saksi SRI PURWANINGSIH telah mengakibatkan janin yang dikandung Saksi SRI PURWANINGSIH meninggal dunia tanpa tanpa persetujuan Saksi SRI PURWANINGSIH, dimana sesaat sebelum pemijatan tersebut Saksi YULI SUHONO telah membujuk Saksi SRI PURWANINGSIH dengan memberitahukan PIJET BEN PENAK atau setidaknya Saksi YULI SUHONO tidak memberitahukan maksud kepergiannya mengajak Saksi SRI PURWANINGSIH adalah untuk menggugurkan kandungan Saksi SRI PURWANINGSIH.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 347 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan / eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Santoso Bin Sudardi Wiyono, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan adik kandung korban;
Bahwa pada tanggal 1 Januari 2014 sekitar jam 09.30 – 10.30 Wib, Terdakwa datang ke rumah saksi naik sepeda motor menjemput saksi Sri untuk diajak membeli popok;
Bahwa pada malam harinya sekitar jam 22.00 saksi mendengar suara sepeda motor yang mengantar saksi Sri pulang;
Bahwa sekitar setengah sampai satu jam kemudian saksi bertemu saksi Sri di dapur dengan keadaan badan lemas, muka pucat menahan sakit sambil memegangi perutnya;
Bahwa sekitar jam 10.30 Wib saksi Sri mengeluh sakit perutnya pada bu Rukijem, kakek dan ibu;
Bahwa pagi harinya jam 8.30 Wib saksi Sri merasakan sakit lagi kemudian dibawa oleh Bu Rukijem ke rumah sakit di jalan Paris selanjutnya dibawa ke Rahma Husada menjalani rawat inap selama 3 (tiga) hari dan dirujuk ke Rumah Sakit Sarjito Jogyakarta;
Bahwa saksi tidak mengetahui kondisi korban selama di Rahma Husada tapi kata dokter janinnya sudah rusak;
Bahwa saksi Sri pernah bercerita kepada saksi waktu diajak pergi oleh Yuli diajak pergi jauh, dipijat perutnya dan dikasih minum, ditempat tersebut ada 4 (empat) orang, 3 orang laki – laki dan 1 orang perempuan;
Bahwa sewaktu saksi Sri pulang membawa popok;
Terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan, saksi mengetahui sepeda motor FU warna hitam yang dipergunakan Terdakwa untuk menjemput saksi Sri;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak tahu;
Rukijem Binti Margoyono, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan buliknya Sri;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 2 Januari 2014 sekitar jam 10.30 Wib saksi memperoleh telepon dari Salamah memberitahu bahwa Sri merasakan sakit, kondisi Sri lemas tak berdaya, suhu badan panas sekali dan tidak dapat jalan sendiri;
Bahwa kemudian saksi membawa Sri ke klinik Darma Husada di Jalan Paris sewaktu diperiksa detak jantung janin masih ada, kondisi Sri panas tinggi karena tidak memiliki alat kemudian saksi membawa Sri ke Rachma Husada, diperiksa janin masih bagus, di Rahma Husada selama 3 (tiga) hari dari Kamis hingga Sabtu, di hari Sabtu detak jantung janin sudah tidak ada karena masih menunggu dokter akhirnya saksi memindahkan Sri ke Sarjjito, namun mampir di Umi Hasanah, tapi tidak sanggup kemudian Umi Hasanah mengantar ke Sarjito;
Bahwa sewaktu saksi Sri berada di rumah sakit, saksi Sri cerita tentang Yuli, bahwa dedek ini yang menghamili Yuli;
Bahwa saksi kemudian bertanya kepada saksi Sri dibawa kemana, lalu Sri cerita pas tahun baru diajak jalan – jalan Yuli terus diajak pijat, katanya ada 2 (dua) orang selain Yuli;
Bahwa di Rumah Sakit Sarjito, Sri menjelaskan pada dokter kalau perutnya sakit karena diurut;
Bahwa di Rumah Sakit Sarjito, Sri dirawat mulai hari Sabtu jam 05.00 sore sampai hari Senin jam 05.00 sore, dilakukan tindakan kuret, janin keluar dengan sendirinya pada hari Sabtu jam 8 malam;
Bahwa setahu saksi, tidak ada niatan Sri untuk menggugurkan kandungannya, setelah kejadian tersebut Sri malah takut kalau dijenguk tidak mau ditemui selama 3 bulan dia takut mau dianiaya/kejadian tersebut terulang lagi;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak tahu;
Sri Purwaningsih Binti Sudardi Wiyono, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Korban mulai hamil sejak September 2013 dengan kondisi kandungan sehat;
Bahwa Korban pernah diberi obat oleh Yuli sebanyak 20 (dua puluh) butir warna merah hitam, reaksi setelah diminum Korban merasa pusing, mual, muntah;
Bahwa pada tanggal 1 Januari 2014 Korban diajak pergi jauh oleh Yuli, berangkat dari rumah sekitar jam 10.00 Wib, Yuli pamit pada Santoso mau dolan ke Jogya;
Bahwa sesampai di rumah seseorang, Korban bertemu dengan bapaknya Yuli, istrinya Yuli dan yang satu tidak tahu;
Bahwa kemudian Korban diajak pergi lagi sampai di suatu rumah yang saksi tidak tahu rumah siapa dan mau ada tujuan apa;
Bahwa di rumah tersebut saksi dipijat oleh Terdakwa, dipegangi oleh Yuli dan Surami;
Bahwa Terdakwa ikut membantu Saksi Bardi yang melakukan pemijatan pada Korban dengan cara di kamar ditutup, Korban disuruh melepas celana diganti jarit untuk menutupi setelah buka celana Korban tidak tahu mau diapakan kemudian Korban disuruh tiduran kemudian Saksi Bardi memijat perut dan tangan Saksi Bardi masuk dan Korban pingsan;
Bahwa setelah sadar, Korban mengajak pulang Yuli tapi dijawab nanti malam, akhirnya Korban diantar pulang Yuli, dalam perjalanan Yuli bertanya kepada Korban apakah bayinya keluar, dijawab Korban enggak lalu Yuli menjawab ngapusi;
Bahwa sesampai di rumah, Korban merasakan sakit terus ke kamar mandi kemudian datang bu Rukijem dan Korban bercerita pipis keluar darah banyak, paginya saksi diperiksakan oleh Bu Rukijem di Parangtritis;
Bahwa dari rumah sakit di Parangtritis, kemudian ke Rumah Sakit Sarjito Jogyakarta akhirnya bayi keluar sendiri dalam kondisi meninggal;
Bahwa terhadap meninggalnya bayi yang dikandung, Korban merasa tidak senang;
Bahwa barang bukti celana adalah milik saya, perlengkapan bayi itu yang membelikan Yuli katanya untuk anak kami, sedangkan karpet untuk tidur dibawah saat Korban dipijat;
Atas keterangan Korban, Terdakwa memberikan pendapat tangan Terdakwa tidak masuk, Terdakwa hanya memastikan ada darah yang keluar atau tidak;
Siti Sugiarti, Spd Binti Soleh, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Sri sekitar tahun 2007 – 2008 karena Sri sebagai siswa di SLB Purworaharjo Purwosari Gunung Kidul tempat saksi mengajar;
Bahwa saksi mengetahui kehamilan Sri sejak keluarga Sri yang diwakili oleh bapaknya, adiknya, Bu Rukijem dan pak Suroto datang ke SLB, melaporkan kalau Sri hamil 2 (dua) bulan;
Bahwa menurut bapaknya Sri yang menghamili adalah Yuli Suhono, yang bekerja di bagian administrasi di SLB;
Bahwa pernah ada pertemuan di SLB dari pihak Sri yang dihadiri Bu Rukijem, Pak Sudardi Wiyono, Santoso dan pak Suroto, dari pihak Yuli dihadiri bapaknya Yuli, isteri Yuli dan ibunya Yuli tetapi istri dan ibunya Yuli pulang lebih dulu yang hasil pertemuan tersebut Yuli sanggup bertanggung jawab karena telah menghamili Sri;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak tahu;
Sudardi Wiyono Bin Jo Permono, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Sri adalah anak saksi, yang kehamilannya sudah digugurkan oleh Yuli Suhono pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2014;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2014 sekitar jam 21.00 Wib Yuli mengantar Sri pulang;
Bahwa pada hari tersebut saksi menanyakan kepada saksi Santoso kemana Sri dan menurut saksi Santoso, Sri diajak pergi Yuli, kemana tidak tahu;
Bahwa kondisi Sri waktu pulang lemes, tidak berdaya dan paginya saksi mengetahui kondisi Sri dari keterangan saksi Rukijem yang mengatakan Sri lemes, badannya panas, pendarahan;
Bahwa kemudian Sri dibawa oleh saksi Rukijem, pakliknya Suroto dan Santoso ke Dharma Husada di jalan Parangtritis menginap selama 2 (dua) hari;
Bahwa janin keluar sewaktu di Rumah Sakit Sarjito dengan kondisi sudah mati;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar telah memijat, selebihnya Terdakwa tidak tahu;
Rusminingsih, SST, Mkes Binti Kinaryo, yang dibacakan dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Sri Purwaningsih alamat Dsn. Nglumbung Rt. 07/05 Ds. Giricahyo Kec. Purwosari Kab. Gunung Kidul pernah datang ke klinik Dharma Husada memeriksakan kehamilan pada tanggal 24 Desember 2013. Berdasarkan rekam medis, dalam keadaan hamil diperkirakan usia kehamilan 16 minggu atau 4 (empat) bulan datang dengan keluhan mual akibat pengaruh kehamilan kemudian pemeriksa medis memberikan obat / vitamin dengan kegunaan mengurangi mual, penambah darah bagi ibu dan untuk pertumbuhan tulang bayi;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa membeikan pendapat tidak tahu;
Ning Sri Suryani, Amd Keb. Binti Sukardi, yang dibacakan dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 11 November 2013 datang seorang wanita bisu tuli mengaku bernama Murni bersama seorang laki – laki bernama Yuli Suhono alamat Petoyan Ds. Giritirto Kec Purwosari Kab Gunung Kidul datang ke rumah bersalin ANISSA untuk memeriksakan kondisi kehamilan karena sudah terlambat datang bulan satu minggu, diperkirakan lahir pada tanggal 11 Juli 2014, usia kehamilan pada waktu pemeriksaan adalah lima minggu dua hari;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak tahu;
Aris Riyadi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dalam proses penyidikan namun Saksi tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi dan Sdr. Cecep pernah memeriksa Sdr. Murni sebagai Saksi dalam perkara aborsi yang waktu itu Sdr. Murni sudah membenarkan dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut, tanpa ada paksaan, maupun tekanan agar yang bersangkutan bersedia untuk memberikan keterangannya;
Bahwa Saksi memeriksa sdr.Murni berawal dari penangkapan Tersangka Yuli saat itu yang Saksi lakukan melalui koordinasi sebelumnya dengan Polsek Purwosari dan ketika dimintai keterangan ternyata perkara tersebut ada hubungannya dengan beberapa orang yaitu Surami, Sujadi dan Bardi, kemudian pemeriksaan berlanjut bahwa pada pokoknya dalam melakukan perbuatan aborsi/ menggugurkan kandungan itu, Yuli mendapat ide/ atas biaya dari Sujadi yang mana Sujadi itu berkomunikasi dengan menantunya yang bernama Murni, dengan begitu Saksi melakukan pemanggilan terhadap Sdr. Murni untuk dimintai keterangan sebagai saksi;
Bahwa saat itu Sdr.Murni datang bersama Sdr. Sujadi dan keluarganya untuk Sdr. Murni diperiksa oleh Saksi dan rekan Cecep sedangkan Sdr. Sujadi diperiksa oleh rekan Galih dan Cecep;
Bahwa pemeriksaan terhadap Sdr. Murni itu dilakukan di Polres Magelang sesuai dengan tata cara yang berlaku biasanya. Pemeriksaan dilakukan dengan cara Saksi bertanya kepada yang bersangkutan kemudian yang bersangkutan menerangkan sesuai dengan keterangannya lalu dicatat dan dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan dan setelah dianggap selesai selanjutnya Berita Acara Pemeriksaan diserahkan kepada yang bersangkutan untuk dibaca dan dilakukan koreksi dan setelah yang bersangkutan menyatakan tidak ada keberatan terhadap Berita Acara Pemeriksaan tersebut diminta untuk menandatanganinya dan selanjutnya dilampirkan dalam berkas perkara
Bahwa selama diperiksa Penyidik Sdr. Murni tidak pernah mengajukan akan mengundurkan diri.
Bahwa pemeriksaan terhadap Sdr.Murni Saksi lakukan dengan tujuan untuk menyajikan secara utuh kejadian tindak pidana yang terjadi dalam tahap penyidikan mengingat ada beberapa peristiwa dalam tindak pidana yang dilakukan Terdakwa yang berkaitan dengan yang bersangkutan;
Bahwa Saksi juga turut hadir dalam proses rekonstruksi perkara ini dan pada saat dilakukan rekonstruksi terhadap peran-peran dalam rekontruksi tersebut tidak pernah ada tekanan atau paksaan dalam melakukannya atau semua sesuai dengan peran keterangan dalam berita acara pemeriksaan;
Bahwa pada saat pemeriksaan Sdr. SRI PURWANINGSIH didampingi oleh orang lain yaitu guru SLB nya yang bernama SITI SUGIARTI yaitu guru Bimbingan Konselingnya/ Sarjana Bimbingan Konseling;
Bahwa mengenai barang bukti asli yang Saksi sita memang 1 buah helm yang berwarna kuning, sedangkan dalam rekonstruksi itu, hanya penggantinya saja karena barang bukti yang asli sesuai pengakuan Tersangka saat itu sudah tidak ada/ dijual yaitu 1 buah helm dan 1 buah sepeda motor;
Bahwa sesuai pengakuan komunikasi Sdr. SRI PURWANINGSIH dengan YULI SUHONO menggunakan pesan singkat SMS, saat Saksi bertanya, handphone itu sudah tidak ada/ terjual;
Bahwa mengenai barang bukti yang selain itu, yaitu mengenai handphone dan saat itu yang milik SURAMI, Penuntut Umum memberi petunjuk untuk membuatkan pencarian barang bukti oleh Penyidik tetapi tidak dituangkan dalam berkas P-19;
Bahwa Sdr. SRI PURWANINGSIH saat pemeriksaan di tingkat Penyidik bisa membaca BAP;
Bahwa Saksi hadir di dalam rekonstruksi perkara ini sesuai yang tercatat di dalam berkas perkara ini;
Bahwa pada saat pemeriksaan YULI SUHONO mengaku bahwa ia membawa helm 2 buah tetapi kenyataannya setelah dilakukan penyitaan hanya tinggal 1 buah helm yang berwarna kuning begitu juga dengan sepeda motor yang seharusnya ada 2 buah tetapi kenyataannya hanya ada 1 buah yaitu yang bermerk Yamaha VEGA. Menurut pengakuan YULI SUHONO dan MURNI saat itu karena sepeda motor dan helm tersebut sudah dijual sekitar bulan Pebruari sebelum dilakukan penyitaan dan pemeriksaan di Kepolisian. Sehingga yang ada di dalam gambar/ foto rekonstruksi itu hanya merupakan helm dan sepeda motor pengganti;
Bahwa untuk barang bukti yang berupa baju dan kain diserahkan orang tua SRI PURWANINGSIH dari rumahnya bersamaan dengan helm warna kuning yang dipakai SRI PURWANINGSIH saat kejadian;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kepemilikan atas barang-barang bukti tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui alasan mengapa helm dan sepeda motor yang seharusnya menjadi barang bukti perkara ini justru sudah dijual oleh YULI SUHONO, karena saat itu tidak menanyakannya;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Cecep Imbuh Prayogo, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dalam proses penyidikan namun Saksi tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi dan Sdr. Cecep pernah memeriksa Sdr. Murni sebagai Saksi dalam perkara aborsi yang waktu itu Sdr. Murni sudah membenarkan dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut, tanpa ada paksaan, maupun tekanan agar yang bersangkutan bersedia untuk memberikan keterangannya;
Bahwa Saksi memeriksa sdr.Murni berawal dari penangkapan Tersangka Yuli saat itu yang Saksi lakukan melalui koordinasi sebelumnya dengan Polsek Purwosari dan ketika dimintai keterangan ternyata perkara tersebut ada hubungannya dengan beberapa orang yaitu Surami, Sujadi dan Bardi, kemudian pemeriksaan berlanjut bahwa pada pokoknya dalam melakukan perbuatan aborsi/ menggugurkan kandungan itu, Yuli mendapat ide/ atas biaya dari Sujadi yang mana Sujadi itu berkomunikasi dengan menantunya yang bernama Murni, dengan begitu Saksi melakukan pemanggilan terhadap Sdr. Murni untuk dimintai keterangan sebagai saksi;
Bahwa saat itu Sdr.Murni datang bersama Sdr. Sujadi dan keluarganya untuk Sdr. Murni diperiksa oleh Saksi dan rekan Cecep sedangkan Sdr. Sujadi diperiksa oleh rekan Galih dan Cecep;
Bahwa pemeriksaan terhadap Sdr. Murni itu dilakukan di Polres Magelang sesuai dengan tata cara yang berlaku biasanya. Pemeriksaan dilakukan dengan cara Saksi bertanya kepada yang bersangkutan kemudian yang bersangkutan menerangkan sesuai dengan keterangannya lalu dicatat dan dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan dan setelah dianggap selesai selanjutnya Berita Acara Pemeriksaan diserahkan kepada yang bersangkutan untuk dibaca dan dilakukan koreksi dan setelah yang bersangkutan menyatakan tidak ada keberatan terhadap Berita Acara Pemeriksaan tersebut diminta untuk menandatanganinya dan selanjutnya dilampirkan dalam berkas perkara
Bahwa selama diperiksa Penyidik Sdr. Murni tidak pernah mengajukan akan mengundurkan diri.
Bahwa pemeriksaan terhadap Sdr.Murni Saksi lakukan dengan tujuan untuk menyajikan secara utuh kejadian tindak pidana yang terjadi dalam tahap penyidikan mengingat ada beberapa peristiwa dalam tindak pidana yang dilakukan Terdakwa yang berkaitan dengan yang bersangkutan;
Bahwa Saksi juga turut hadir dalam proses rekonstruksi perkara ini dan pada saat dilakukan rekonstruksi terhadap peran-peran dalam rekontruksi tersebut tidak pernah ada tekanan atau paksaan dalam melakukannya atau semua sesuai dengan peran keterangan dalam berita acara pemeriksaan;
Bahwa pada saat pemeriksaan Sdr. SRI PURWANINGSIH didampingi oleh orang lain yaitu guru SLB nya yang bernama SITI SUGIARTI yaitu guru Bimbingan Konselingnya/ Sarjana Bimbingan Konseling;
Bahwa mengenai barang bukti asli yang Saksi sita memang 1 buah helm yang berwarna kuning, sedangkan dalam rekonstruksi itu, hanya penggantinya saja karena barang bukti yang asli sesuai pengakuan Tersangka saat itu sudah tidak ada/ dijual yaitu 1 buah helm dan 1 buah sepeda motor;
Bahwa sesuai pengakuan komunikasi Sdr. SRI PURWANINGSIH dengan YULI SUHONO menggunakan pesan singkat SMS, saat Saksi bertanya, handphone itu sudah tidak ada/ terjual;
Bahwa mengenai barang bukti yang selain itu, yaitu mengenai handphone dan saat itu yang milik SURAMI, Penuntut Umum memberi petunjuk untuk membuatkan pencarian barang bukti oleh Penyidik tetapi tidak dituangkan dalam berkas P-19;
Bahwa Sdr. SRI PURWANINGSIH saat pemeriksaan di tingkat Penyidik bisa membaca BAP;
Bahwa Saksi hadir di dalam rekonstruksi perkara ini sesuai yang tercatat di dalam berkas perkara ini;
Bahwa pada saat pemeriksaan YULI SUHONO mengaku bahwa ia membawa helm 2 buah tetapi kenyataannya setelah dilakukan penyitaan hanya tinggal 1 buah helm yang berwarna kuning begitu juga dengan sepeda motor yang seharusnya ada 2 buah tetapi kenyataannya hanya ada 1 buah yaitu yang bermerk Yamaha VEGA. Menurut pengakuan YULI SUHONO dan MURNI saat itu karena sepeda motor dan helm tersebut sudah dijual sekitar bulan Pebruari sebelum dilakukan penyitaan dan pemeriksaan di Kepolisian. Sehingga yang ada di dalam gambar/ foto rekonstruksi itu hanya merupakan helm dan sepeda motor pengganti;
Bahwa untuk barang bukti yang berupa baju dan kain diserahkan orang tua SRI PURWANINGSIH dari rumahnya bersamaan dengan helm warna kuning yang dipakai SRI PURWANINGSIH saat kejadian;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kepemilikan atas barang-barang bukti tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui alasan mengapa helm dan sepeda motor yang seharusnya menjadi barang bukti perkara ini justru sudah dijual oleh YULI SUHONO, karena saat itu tidak menanyakannya;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Yuli Suhono Bin Sujadi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Sri sejak tahun 2012, sejak saksi bekerja di sekolahnya yaitu SLB Purworaharjo sejak itu saksi berpacaran dengan Sri;
Bahwa saksi meminta Sri untuk mengetes kehamilan ternyata positif kemudian saksi mengajak Sri ke bidan di Kec Imogiri dengan mengaku nama Murni ternyata hasilnya positif hamil, tiga hari kemudian saksi memberi Sri M kapsul 1 bungkus supaya gugur;
Bahwa alasan saksi menggunakan nama Murni supaya tidak diketahui oleh tetangga saksi;
Bahwa sekira akhir bulan Desember 2013 keluarga saksi datang ke SLB Purworaharjo untuk membicarakan tentang kehamilan Sri yang mana keluarga Sri meminta saksi untuk menikahi secara resmi;
Bahwa pada tanggal 31 Desember 2013 sekira pukul 16.00 Wib karena orang tua Sri melarang saksi menikah siri dengan Sri maka saksi bersama orang tua saksi yaitu Sujadi membicarakan tentang mencari dukun pijat;
Bahwa kemudian saksi menelepon Surami mengatakan bahwa saksi menghamili anak SLB dan minta tolong dicarikan tukang pijat kalau ditanya Murni biayanya dua juta rupiah dan Surami menjawab akan mencarikan;
Bahwa setelah memperoleh jawaban dari Surami maka saksi, Sujadi dan Murni berembug;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2014 saksi datang menjemput Sri di rumahnya di Dusun Nglumbung Rt. 07 Rw. 05 Desa Giricahyo, Kecamatan Purwosari Kabupaten Gunungkidul dan pamit pada saksi Santoso untuk membeli popok, menggunakan sepeda motor FU warna hitam milik saksi;
Bahwa kemudian saksi mengajak Sri menuju rumah Surami dan selanjutnya bersama – sama dengan Murni dan Surami menuju rumah Terdakwa di daerah Dukun Kab. Magelang;
Bahwa sesampai di rumah Bardi, saksi, Sri dan Terdakwa masuk dalam sebuah kamar, Sri tidak mau, ingin pulang dan memukul serta mencakar saksi maka saksi bujuk dengan mengatakan pijet penak lalu memakai jarit;
Bahwa setelah Sri tidur terlentang Bardi mengoleskan handbody di perut Sri dan mulai mengurut perut Sri tujuh kali dari atas ke bawah menggunakan hand body dan Sri menangis kesakitan;
Bahwa selama pemijatan tangan kanan korban (Sri) dipegang oleh saksi dan tangan kiri korban dipegang oleh Terdakwa;
Bahwa selesai memijat Bardi mengatakan pada saksi bahwa uratnya sudah putus;
Bahwa selesai pemijatan, saksi memberikan uang kepada Bardi sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) dengan mengatakan ini uang selamatan dan ucapan terima kasih karena janinnya telah mati;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Bardi Tikno, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 1 Januari 2014 sekitar pukul 14.00 wib di rumah Terdakwa di Dusun Kemiriombo Rt.02 Rw.08 Ds. Dukun Kecamatan Dukun Kab. Magelang, saksi telah menggugurkan kandungan Sri;
Bahwa saksi kenal dengan Emy (Suremi) karena pernah mengantar suaminya pijat;
Bahwa sewaktu Yuli, Emi, Murni dan Sri datang Emi mengatakan pak saya kesini mengantarkan Yuli, pacarnya Yuli ini hamil padahal dia sudah punya isteri, tolong dibantu digugurkan kandungannya Sri ini;
Bahwa kemudian saksi jawab dosa namun Yuli menjawab ditolongi pak, sudah tak kasih obat kok tidak bisa turun/gugur;
Bahwa saksi mengatakan saya lihat dulu masih hidup atau mati;
Bahwa kemudian saksi menyuruh Yuli mengajak Sri masuk ke kamar dan menyuruh supaya Sri melepas celana dengan memberinya jarit;
Bahwa sewaktu saksi masuk ke kamar, posisi Sri tidur, untuk menenangkan Yuli mengatakan pijet penak kemudian saksi melumuri perut Sri dengan hand body emeron melakukan pengurutan dari pinggang atas ke bawah sebanyak 7 (tujuh) kali, agak keras, menekan pada waktu berontak tangan korban dipegangi oleh Yuli dan Terdakwa;
Bahwa akhirnya korban (Sri) pingsan sehingga saksi menghentikan pijatannya kemudian saksi mengecek dari bawah kain jarit dengan memasukakan jari di selakangan Sri sehingga menyentuh bibir kemaluan Sri dan pada saat tersebut ada pendarahan di kemaluan korban dan saksi mengatakan bahwa uratnya sudah putus;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Sujadi Bin Martorejo, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui korban dihamili oleh Yuli sewaktu Yuli dipanggil oleh SLB untuk musyawarah dan disuruh tanda tangan;
Bahwa beberapa hari kemudian saksi dan Yuli membicarakan tentang pengguguran kandungan dan Yuli mengatakan pernah memberikan obat pada korban;
Bahwa saksi pernah menanyakan kepada Murni, apakah di desamu ada tukang pijat dan Murni menjawab coba ku tanya pada Terdakwa;
Bahwa malamnya Murni memberitahu bahwa menurut Terdakwa ada dukun pijat di desanya kemudian saksi menyuruh Murni menelpon Terdakwa untuk menanyakan biaya yang ternyata 2 juta dan saksi jawab ada biayanya;
Bahwa pagi harinya saksi menyerahkan uang Rp. 2.000.000,- pada Murni kemudian berangkat bersama-sama berboncengan dengan Murni sedangkan Yuli menjemput Sri di rumahnya, sesampainya di rumah Terdakwa uang diserahkan pada Terdakwa, ketika mereka berangkat saksi tidak ikut hanya menunggu di rumah Terdakwa;
Bahwa saksi juga menginginkan kandungan korban digugurkan karena korban tidak boleh dinikah siri tetapi Yuli harus cerai dulu;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum dan Terdakwa telah mengajukan Ahli yang bernama Dr. H. Mohammad Hatta, S.H., M.Kn dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa jika ada kesalahan dalam dakwaan, dalam hal perkara ini yaitu seseorang yang pada kejadian konkret bernama Sri tetapi dalam dakwaan dituliskan Murni seperti yang tertuang di dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum perkara ini maka konsekuensi hukumnya dalam praktek selama ini, jika hal itu merupakan salah tulis bisa langsung direnvoi/diperbaiki dan diberikan paraf. Jika kesalahannya fatal bisa dikatakan cacat yuridis, tergantung jenis kesalahan dan semua itu kembali ke wewenang Majelis Hakim. Dalam praktek selama ini, jika hal itu merupakan salah tulis bisa langsung direnvoi/diperbaiki dan diberikan paraf. Jika kesalahannya fatal bisa dikatakan cacat yurudis, tergantung jenis kesalahan dan semua itu
Bahwa orang yang diterjemahkan harus sesuai dengan kompetensinya dan sesuai kondisi fisik orang yang diterjemahkan, misal jika orang itu tuna rungu berarti harus diterjemahkan oleh ahli tuna rungu bukan ahli yang lainnya, karena untuk mencegah arti yang bias ;
Bahwa penterjemah yang ahli itu harus ada legalitasnya ;
Bahwa kalau di dalam KUHPerdata, ipar termasuk dalam hubungan semenda. Dalam Pasal 220 juga sebenarnya menerangkan tentang kualitas saksi yang mana itu juga nantinya adalah bagian dari kewenangan Majelis Hakim untuk menilai, bahwa keterangannya dapat dihubungkan dengan materi perkara ataukah ada konflik kepentingan ;
Bahwa pada sidang tanggal 15 April 2015, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Saksi Tambahan dari Penyidik. Dalam keterangannya yaitu pada saat melakukan pemeriksaan di tingkat penyidikan dapat dikatakan mengabaikan Pasal 168 (a) tetapi saat ditanyakan alasannya karena memang terpaksa diperiksa karena tidak ada saksi lain selain orang-orang sekitar yang masih ada hubungan keluarga dan atas keterangan Saksi dari penyidik itu menerangkan tidak ada dasar hukum untuk mengabaikan ketentuan tersebut, menurut pendapat Ahli pada dasarnya sebagai aparat hukum di negara hukum tentunya dalam menjalankan segala sesuatu tentang penegakan hukum harus sesuai dengan hukum/ aturan yang ada bila tidak sesuai aturan atau melakukan sesuatu di luar hukum, bisa dikatakan cacat hukum ;
Bahwa dalam pemeriksaan perkara ini ditemui perbedaan barang bukti yang ada di kepolisian dengan barang bukti yang ada di dalam persidangan, menurut pendapat Ahli jika hal seperti itu bisa terjadi maka bisa dikatakan bahwa ada masalah/sesuatu yang kurang dari pemeriksaan di tingkat penyidikan atau istilahnya juga cacat yuridis dan itu dapat dipermasalahkan. karena pada dasarnya semua yang ada di persidangan itu berasal dari Kepolisian/ Penyidik yang dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan apabila perkara dinyatakan lengkap baru dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan ;
Bahwa akibat dari Dakwaan yang cacat/salah yuridis itu semua sudah dijelaskan dalam aturan/ undang-undang bahwa penyusunan dakwaan harus cermat dan lain sebagainya. Jika dakwaan tidak memenuhi unsur tersebut akibatnya bisa batal demi hukum ;
Bhawa Ahli sudah menulis 12 buah buku, kebanyakan tentang hukum pidana karena latar belakang Ahli sebagai Mantan Hakim (WKPT Yogyakarta) ;
Bhawa buku-buku tersebut dijadikan dasar pembelajaran di institusi-institusi pendidikan/ universitas terutama yang diajar oleh Ahli, buku-buku Ahli itusudah sering digunakan dalam pembuatan Tesis dan digunakan beberapa Pengacara sebagai buku pedomannya dan juga Wakil Ketua Mahkamah Agung adalah mahasiswa S3 Saya di UGM;
Bahwa dalam keterangan sebelumnya Saudara Ahli menjelaskan bahwa pada pokoknya Surat Dakwaan harus cermat dan sebagainya jika tidak cermat maka cacat yuridis. Bagaimanakah definisi cermat yang dimaksud menurut Ahli, Dakwaan cermat itu menurut Ahli dakwaan sesuai dengan perintah dalam undang-undang antara lain sesuai dengan barang bukti dan bukti yang jelas dan sesuai dengan BAP Penyidik kepolisian. Dalam perkara ini sepengetahuan Saya ada permasalahan perbedaan antara BAP dan dakwaan dan jika ada perbedaan itu tentunya supaya diperbaiki sehingga ada korelasi antara BAP dengan Dakwaan walaupun Dakwaan itu dibuat berdasarkan BAP tetapi juga tidak mutlak, Jaksa Penuntut Umum dapat mengembangkan lagi semisal ada salah tulis atau kekurangan maka agar segera bisa dikoreksi karena masih tahap awal, sehingga dakwaan tidak cacat hukum ;
Bahwa Ahli menyinggung tentang BAP dengan Dakwaan. Apakah definisi masing-masing dari BAP dan Dakwaan menurut Ahli, menurut Ahli BAP adalah Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik Kepolisian sedangkan Dakwaan adalah kelanjutan dari proses setelah BAP. BAP sebagai pra Tuntutan ;
Bahwa cacat hukum sama dengan cacat yuridis istilah itu sebenarnya sama saja, sepengetahuan Ahli sebagai mantan praktisi hukum/ Hakim, dasar pemeriksaan perkara di pengadilan untuk memutus perkara itu berdasarkan persidangan di pengadilan sedangkan dalam pemeriksaan perkara pidana di pengadilan itu fokus pada dakwaan JPU, selain itu jika muncul informasi bukti, temuan tambahan atau dari Saksi-saksi juga dapat dijadikan dasar pemeriksaan ;
Bahwa yang dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum ke pengadilan untuk nantinya dilakukan pemeriksaan persidangan adalah seluruh berkas perkara dan barang bukti, kemudian saat pemeriksaan di persidangan selain memeriksa berkas dan barang bukti juga dihadirkan Saksi-saksi dan jika ada bukti-bukti lain maupun segala sesuatu yang dicatat oleh Panitera selama persidangan itulah yang menjadi dasar pemeriksaan di persidangan untuk nantinya dikeluarkan sebuah Putusan Pengadilan atas perkara tersebut, jadi pokoknya adalah memeriksa berkas/ motornya adalah berkas;
Bahwa Ahli adalah ahli di bidang ilmu hukum sebagai mantan Hakim dan juga Doktor ahli bidang Hukum Tata Negara ;
Bahwa tentang Pasal 168 (a), mengenai saksi semenda menurut Ahli itu termasuk hubungan karena perkawinan, sebenarnya itu semua sudah dijelaskan di dalam Undang-undang dan kapasitas sebagai ahli di sini hanya berpendapat saja mengenai yang berada di luar yang tertulis jelas dalam Undang-undang itu;
Bahwa kalau ipar, menurut Ahli jika dikaitkan dengan Pasal 168 (a) tersebut termasuk hubungan karena perkawinan, sebenarnya itu semua sudah dijelaskan di dalam Undang-undang dan kapasitas sebagai ahli di sini hanya berpendapat saja mengenai yang berada di luar yang tertulis jelas dalam Undang-undang itu;
Bahwa menurut Ahli dan sesuai Undang-undang dan praktek selama ini, merekayang tidak dapat jadi saksi adalah orang yang di bawah umur/ belum cakap bertindak, jika untuk didengar ataupun tidak itu merupakan kewenangan Hakim, orang yang hilang ingatan, orang yang punya hubungan kerabat dekat sampai derajat ketiga baik garis lurus maupun menyamping, jadi pada intinya semua kembali ke Undang-undangnya sudah diatur jelas semua ;
Bahwa benar dalam pasal 168 (a) itu sudah dijelaskan jelas bahwa tidak ada hubungan keturunan garis kesamping yang ada hanya garis lurus ke atas atau ke bawah;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diperiksa dipersidangan sehubungan dengan masalah pengguguran kandungannya Sri;
Bahwa awalnya Yuli bercerita melalui telepon bahwa telah menghamili salah satu murid SLBnya dan Terdakwa jawab yo dirabeni to (ya dinikahi to) Yuli menjawab ora entuk mbak (tidak boleh mbak) lalu Yuli bilang golekke tukang pijet mbak (dicarikan tukang pijet mbak) dan Terdakwa jawab nengkene ono tapi aku rangerti nek masalah mijet kandungan iso orane (disini ada tapi saya tidak tahu kalau masalah memijat kandungan bisa apa tidak). Yuli bilang nanti kalau ada apa-apa akan ditanggungnya sendiri.
Bahwa saat telepon itu Terdakwa sedang di rumah Pak Bardi mengurutkan kaki suami Terdakwa, lalu Murni telepon kalau ada murid SLB yang hamil dan minta tolong dicarikan tukang pijat, kemudian Terdakwa cerita dengan pak Bardi tentang permintaan Yuli dan Murni tersebut, Pak Bardi bilang coba saya cobanya;
Bahwa Yuli telepon dan Terdakwa bilang ini ada dukunnya yaitu Pak Bardi dan mau dicoba dan Yuli bilang nanti kalau Murni telepon bilang saja biayanya Rp. 2.000.000,-.
Bahwa pagi harinya Sujadi dan Murni datang ke rumah Terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Vega adapun sepeda motor yang dibawa Yuli berboncengan dengan Sri saya tidak ingat ;
Bahwa Murni bilang mbak ini duitnya lalu menyerahkan uang sebanyak Rp. 2.000.000,- kepada Terdakwa ;
Bahwa sesampai di rumah Bardi, Yuli mengatakan pada Bardi bahwa Yuli adiknya Terdakwa, mau minta urut karena pacar hamil sudah dia kasih obat tapi belum turun;
Bahwa selanjutnya Bardi menyuruh masuk ke dalam kamar, tadinya Sri tidak mau kemudian Yuli mengatakan pijat penak, lalu Sri mau;
Bahwa kemudian Terdakwa melihat proses pemijatan yang dilakukan Bardi, bahwa sebelum pemijatan selesai Terdakwa dimintai tolong Yuli untuk membelikan kayu putih dan kemudian Terdakwa membantu mengoles kayu putih tangan dan kaki Sri yang terlihat lemas dan merasa kesakitan;
Bahwa sewaktu Terdakwa mengolesi minyak kayu putih dibawah hidung Sri, Bardi mengatakan kepada Yuli ini uratnya sudah putus;
Bahwa pada saat akan pulang, Yuli menyerahkan uang satu juta rupiah untuk tanda terima kasih kepada Bardi;
Bahwa uang tersebut pada saat di rumah Terdakwa, Terdakwa peroleh dari Sujadi yang diserahkan melalui Murni sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kemudian Terdakwa serahkan pada Yuli, ketika Yuli sampai di rumah Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sisanya Terdakwa simpan di atas kulkas, setelah pemijatan sisa uang tersebut Terdakwa serahkan pada Yuli dan oleh Yuli, uang tersebut diberikan kepada Terdakwa sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk ganti beli makanan dan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk ucapan terima kasih;
Bahwa selesai pemijatan korban diantar pulang oleh Yuli;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Unit sepeda motor Merk Yamaha 5 D9 Vega Nopol AB 6731 NW, Warna Hitam, tahun 2013, Noka MH35D9205DJ8111696, Nosin 5D9-1811685 atas nama LATINAH alamat Dsn Susukan 02/04, Ds Girikerto, Kec Purwosari Kab. Gunung Kidul beserta STNK dan kunci kontak.
1 (satu) lembar alas tikar warna coklat.
1 (satu) lembar kain jarit warna biru.
5 (lima) buah popok bayi bergambar winnie the pooh, bergari tepi warna hijau 1 (satu) buah, putih 1 (satu) buah, kuning 1 (satu) buah, pink 2 (dua) buah.
2 (dua) buah kain untuk alas bayi bermotif boneka dan berwarna hijau dan kuning.
2 (dua) buah amben bayi warna putih.
3 (tiga) buah baju bermotif boneka (2 kuning dan 1 pink).
1 (satu) set kaos tangan dan kaki bayi bermotif boneka kombinasi warna putih dan kuning.
1 (satu) buah celana panjang warna ungu.
1 (satu) buah helm warna kuning merk CAT.
Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, diakui dan dibenarkan oleh Saksi-saksi dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum membacakan alat bukti berupa surat Visum et Repertum (terlampir dalam berkas perkara) yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum RACHMA HUSADA Bantul tanggal 17 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh Dr. HENDRAWAN DIAN AW selaku dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap SRI PURWANINGSIH pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2014 sekira pukul 13.30 Wib dengan kesimpulan: Telah dilakukan permeriksaan seorang perempuan bernama SRI PURWANINGSIH Binti SUDARDI WIYONO dan dari hasil pemeriksaan didapatkan bahwa pasien sedang hamil, adapun umur kehamilan 18 mgg dengan ancaman keguguran. Pada tanggal 02 Januari 2014 pukul 21.30 Wib detak jantung bayi sudah tidak terdengar dari hasil pemeriksaan penunjang berupa USG tanggal 04 Januari 2014 pukul 11.36 Wib janin telah meninggal didalam kandungan. Adapaun pasien tampak kebiruan dan bengkak pada punggung tangan kanan akibat benturan benda tumpul.
Visum et Repertum dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan RSUP Dr. SARDJITO Nomor: 8/ II/ 2014/ RSDS tanggal 25 Pebruari 2014 yang ditandatangani oleh dr. H. RISANTO SISWO SUDARMO, Sp.OG (K) selaku atas nama Tim Medis dan dr. LIPUR RYANTININGTYAS, SpF selaku Konsulen Dokter Forensik Klinik yang telah diteliti dan ternyata sesuai dengan aslinya pada tanggal 24 Oktober 2014 dan ditandatangani oleh BAMBANG PUJIMANTO, SE atas nama SRI PURWANINGSIH, dengan kesimpulan:
Tim medis sudah melakukan pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan medis lainnya sesuai Standar Pelayanan Medis di RSUP Dr. SARDJITO terhadap seorang berjenis kelamin perempuan umur 24 tahun pada tanggal 4 Januari 2014 pukul 17.00 Wib sampai dengan tanggal 6 Januari 2014 pukul 17.00 Wib;
Pada pemeriksaan ditemukan janin seberat dua ratus gram meninggal (pada saat dilakukan evakuasi).
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Yuli menelepon Terdakwa mengatakan telah menghamili murid SLB, sudah minum obat, hanya flek – flek tidak bisa gugur, minta tolong dicarikan dukun pijat nanti kalau ditanya Murni masalah biaya bilang Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) karena saya masih banyak butuh;
Bahwa malam harinya Murni menelepon Terdakwa, pada waktu itu Terdakwa berada di tempat Bardi mengantar suami nya pijat;
Bahwa kemudian Terdakwa menyampaikan pada Bardi bahwa pacar adik Terdakwa hamil, sudah minum obat tapi hanya flek – flek saja, apa pak Bardi bisa menolong dan dijawab oleh Bardi ya coba nanti dilihat dulu;
Bahwa keesokannya hari Rabu tanggal 1 Januari 2015 sekitar jam 11.00 – 12.00 Wib Sujadi bersama Murni datang ke rumah Terdakwa, selanjutnya menyusul Yuli bersama Sri datang ke rumah Terdakwa sekitar jam 14.00 Wib untuk diantar urut dengan tujuan menggugurkan kandungan Sri tanpa sepengetahuan Sri;
Bahwa sesampai di rumah Bardi, Yuli mengatakan pada Bardi bahwa Yuli adiknya Terdakwa, mau minta urut karena pacar hamil sudah dia kasih obat tapi belum turun;
Bahwa selanjutnya Bardi menyuruh masuk ke dalam kamar, tadinya Sri tidak mau kemudian Yuli mengatakan pijat penak, lalu Sri mau;
Bahwa kemudian Terdakwa melihat proses pemijatan yang dilakukan Bardi, bahwa sebelum pemijatan selesai Terdakwa dimintai tolong Yuli untuk membelikan kayu putih dan kemudian Terdakwa membantu mengoles kayu putih tangan dan kaki Sri yang terlihat lemas dan merasa kesakitan;
Bahwa sewaktu Terdakwa mengolesi minyak kayu putih dibawah hidung Sri, Bardi mengatakan kepada Yuli ini uratnya sudah putus;
Bahwa pada saat akan pulang, Yuli menyerahkan uang satu juta rupiah untuk tanda terima kasih kepada Bardi;
Bahwa uang tersebut pada saat di rumah Terdakwa, Terdakwa peroleh dari Sujadi yang diserahkan melalui Murni sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kemudian Terdakwa serahkan pada Yuli, ketika Yuli sampai di rumah Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sisanya Terdakwa simpan di atas kulkas, setelah pemijatan sisa uang tersebut Terdakwa serahkan pada Yuli dan oleh Yuli, uang tersebut diberikan kepada Terdakwa sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk ganti beli makanan dan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk ucapan terima kasih;
Bahwa sesampai di rumah, Sri merasakan sakit bagian perut terus ke kamar mandi kemudian datang bu Rukijem dan Sri bercerita pipis keluar darah banyak, paginya Sri diperiksakan oleh Bu Rukijem Rumah Sakit Rachma Husada Bantul dengan hasil pemeriksaan bahwa pasien sedang hamil, adapun umur kehamilan 18 mgg dengan ancaman keguguran. Pada tanggal 02 Januari 2014 pukul 21.30 Wib detak jantung bayi sudah tidak terdengar dari hasil pemeriksaan penunjang berupa USG tanggal 04 Januari 2014 pukul 11.36 Wib janin telah meninggal didalam kandungan;
Bahwa dari rumah sakit Rachma Husada Bantul, kemudian ke Rumah Sakit Sarjito Jogyakarta sebagaimana hasil pemeriksaan karena terjadi perdarahan banyak dilakukan evakuasi manual terhadap janin yang sudah terlepas dari rahim dan berada dirongga vagina sehingga janin seberat dua ratus gram keluar dalam kondisi meninggal;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana yang tercatat dalam berita acara telah turut dipertimbangkan dengan seksama;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kedua melanggar Pasal 347 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang siapa;
Dengan sengaja menyebabkan gugur atau mematikan kandungan seorang wanita;
Tanpa ijin perempuan itu;
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad.1. Barangsiapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barangsiapa dalam perkara ini adalah orang atau seseorang yang kepadanya telah disangka atau didakwa melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa mengenai pengertian “barangsiapa” itu menunjukkan orang atau manusia, yang apabila orang tersebut memenuhi semua unsur-unsur dari perbuatan pidana yang dimaksud dalam ketentuan pasal yang didakwakan, dan menunjukkan siapa saja yang melakukan perbuatan pidana yang dapat dipertanggungjawabkan tanpa adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang dimaksud “barangsiapa” tidak lain adalah Surami alias Emi Binti Notorejo dengan segala identitasnya seperti yang terurai dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa sendiri dalam persidangan telah membenarkan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa demikian juga dengan identitas Terdakwa yang termuat dalam Dakwaan Penuntut Umum ternyata telah cocok dengan identitas Terdakwa di persidangan dan sepanjang persidangan berlangsung tidak terdapat satupun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subjek hukum atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur barang siapa terpenuhi;
Ad.2. Dengan sengaja menyebabkan gugur atau mematikan kandungan seorang wanita;
Menimbang, bahwa “dengan sengaja” sebagai maksud dimana perbuatan pelaku memang bermaksud untuk menimbulkan akibat yang dilarang atau melawan hukum, sikap batin berupa maksud tersebut harus dilihat dari tindakan lahiriah Terdakwa, berarti Terdakwa menyadari tindakannya yaitu cara-cara yang dilakukan untuk pengguguran atau mematikan kandungan Korban;
Menimbang, bahwa Hoge Road (Mahkamah Agung) Belanda dalam putusannya (1 November 1897) menyatakan bahwa pengguguran kandungan hanya dapat dipidana waktu perbuatan dilakukan kandungan masih hidup. Demikian pula menurut Soenarto Soeodibroto, 1994 : 200 terhadap perbuatan kandungan harus terbukti bahwa pada saat perbuatan dilakukan janin atau bayi harus dalam keadaan hidup;
Menimbang, bahwa selanjutnya tindakan menggugurkan kandungan atau mematikan kandungan harus dipandang sebagai senafas, dengan makna menggugurkan kandungan yang hidup. Yang dimaksud dengan menggugurkan di sini adalah mengeluarkan dengan paksa (abortus provocatus), apabila kandungan itu setelah dipaksa keluar dan pada saat keluar itu masih hidup, juga dicakup oleh pasal ini. Dengan perkataan lain, hidup atau mati kandungan itu setelah dipaksa keluar (yang tadinya sebelum dipaksa keluar masih hidup) sedangkan yang dimaksud dengan mematikan kandungan ialah kandungan itu dimatikan ketika masih hidup;
Menimbang, bahwa, pengertian Pengguguran janin atau aborsi adalah adanya pendarahan dari rahim perempuan hamil dimana karena sesuatu sebab maka kehamilan tersebut gugur dan keluar dari rahim bersama denagn darah atau berakhirnya suatu kehamilan sebelum anak berusia 22 minggu atau belum dapat hidup di dunia luar;. Biasanya disertai dengan rasa sakit di perut bawah seperti diremas-remas dan perih. Selanjutnya menurut Pasal 347 ini, pengguguran janin atau aborsi termasuk kejahatan terhadap nyawa atau kejahatan menggugurkan, yang dikenal dengan istilah “abortus provokatus criminal”;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dipersidangan diperoleh fakta hukum yaitu awalnya Terdakwa menerima telepon dari Saksi Yuli yang mengatakan “telah menghamili murid SLB dan sudah memberikan obat kepada Korban Sri untuk diminumnya obat itu namun yang terjadi hanya flek–flek atau tidak bisa digugurkan, tolong dicarikan dukun pijat dan nanti kalau ditanya Murni (isteri Saksi Yuli) masalah biaya bilang Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) karena saya masih banyak butuh”, kemudian malam harinya Sdri. Murni menelepon Terdakwa, pada waktu itu Terdakwa berada di tempat Saksi Bardi (Tukang Pijat) untuk mengantar suami nya pijat dan Terdakwa menyampaikan pada Saksi Bardi “pacar adik Terdakwa hamil, sudah minum obat tapi hanya flek – flek saja, apa pak Bardi bisa menolong” dan dijawab oleh Saksi Bardi “ya coba nanti dilihat dulu”;
Menimbang, bahwa keesokannya hari Rabu tanggal 1 Januari 2015 sekitar jam 11.00 – 12.00 WIB Saksi Sujadi bersama adik Terdakwa (Murni) datang ke rumah Terdakwa, selanjutnya menyusul Saksi Yuli bersama pacarnya bernama Sri (Korban) datang ke rumah Terdakwa di Dusun Kemiriombo Rt.02 Rw.08 Ds. Dukun Kecamatan Dukun Kab. Magelang, sekitar pukul 14.00 WIB, kedatangan mereka untuk diantarkan pijat/urut dengan tujuan menggugurkan kandungan Korban Sri tanpa sepengetahuan Korban, sementara Terdakwa, Sdri. Murni, Saksi Yuli, dan Korban Sri pergi ke rumah Saksi Bardi, Saksi Sujadi tinggal atau menunggu di rumah Terdakwa atau tidak ikut ke rumah Saksi Bardi dan sesampainya Terdakwa, Sdri. Murni, Saksi Yuli, dan Korban Sri di rumah Saksi Bardi, langsung Terdakwa mengatakan kepada Saksi Bardi “pak, saya kesini mengantarkan Yuli, pacarnya Yuli ini hamil padahal dia sudah punya isteri, tolong dibantu digugurkan kandungannya Sri ini”, kemudian Saksi Bardi jawab “dosa” namun Saksi Yuli menjawab “ditolongi pak, sudah tak kasih obat kok tidak bisa turun/gugur” dan Saksi Bardi mengatakan “saya lihat dulu masih hidup atau mati”;
Menimbang, bahwa selanjutnya Saksi Bardi menyuruh Saksi Yuli mengajak Korban Sri masuk ke kamar dan menyuruh supaya Korban Sri melepas celana dengan memberinya kain jarit namun Korban Sri menolak dan ingin pulang maka Saksi Yuli menenangkan Korban dengan mengatakan “pijat penak” sambil mengajak Korban masuk kedalam kamar dengan disusul Terdakwa dan Saksi Bardi masuk ke kamar, didalam kamar tersebut kemudian Saksi Bardi melumuri perut Korban Sri dengan hand body emeron, melakukan pengurutan dari pinggang atas ke bawah sebanyak 7 (tujuh) kali, agak keras, dan ditekan perutnya seketiuka itu Korban Sri berontak tapi tangan Korban dipegangi oleh Saksi Yuli dan dibantu Terdakwa hingga Korban pingsan dan Saksi Bardi menghentikan pijatannya selanjutnya Saksi Bardi mengecek dari bawah kain jarit dengan memasukakan jari di selakangan Korban hingga menyentuh bibir kemaluan Korban dan pada saat tersebut ada pendarahan di kemaluan Korban lalu Saksi Bardi mengatakan pada Saksi Yuli “uratnya sudah putus” dengan selesainya pemijatan, Saksi Yuli memberikan uang kepada Saksi Bardi sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan mengatakan ini uang selamatan dan ucapan terima kasih karena janinnya telah mati” dan uang tersebut diterima oleh Saksi Bardi tersebut, Sdri. Murni berada disebelah rumah Saksi Bardi (tetangga);
Menimbang, bahwa selesai pemijatan dirumah Saksi Bardi, lalu Terdakwa, Sdri. Murni, Saksi Yuli, dan Korban Sri pulang ke rumah Terdakwa dan sesampai di rumah Terdakwa, Saksi Sujadi menanyakan “bagaimana hasilnya” dan Terdakwa jawab “tanyakan sama Yuli saja” lalu Korban Sri langsung mengajak Saksi Yuli pulang dan sempat ditolak Saksi Yuli sehingga Korban pulang sendiri tanpa pamit kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa ketika Korban pergi meninggalkan rumah Terdakwa, Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Yuli bahwa masih ada sisa uang Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang kemudian dibagi dua masing-masing Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa maupun Terdakwa, selanjutnya Terdakwa telah meminta tolong kepada Terdakwa untuk membelikan popok (pakaian bayi), karena Terdakwa teringat saat dirinya mengajak Korban Sri untuk membeli pakaian bayi, setelah mendapat pakaian bayi kemudian Terdakwa menyusul Korban untuk diantar pulang kerumahnya sambil membawa 5 (lima) lembar popok bayi bergambar Winnie The Pooh, 2 (dua) lembar kain perlak bayi bermotif boneka warna hijau dan kuning, 2 (dua) lembar amben bayi warna putih, 3 (tiga) lembar baju bayi motif boneka, 1 (satu) set kaos tangan dan kaos kaki bayi motif boneka warna putih kuning;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Korban Sri dan Saksi Rukijem dipersidangan, diperoleh fakta yaitu setelah pulang dari rumah Terdakwa yang dikarenakan Korban habis di pijat oleh Saksi Bardi mengakibatkan Korban merasakan sakit bagian bawah perut dan terus ke kamar mandi, kemudian datang Saksi Rukijem (Bibi Korban) lalu Korban bercerita bila pipis keluar darah banyak, selanjutnya pagi harinya Korban Sri diperiksakan oleh Saksi Rukijem ke Rumah Sakit Rachma Husada Bantul dengan hasil pemeriksaan yaitu pasien sedang hamil dan umur kehamilan 18 mgg dengan ancaman keguguran. Pada tanggal 2 Januari 2014 sekira pukul 21.30 WIB di detak jantung bayi sudah tidak terdengar dari hasil pemeriksaan penunjang berupa USG, dan pada tanggal 4 Januari 2014 sekira pukul 11.36 WIB janin telah meninggal didalam kandungan. Bahwa dari rumah sakit Rachma Husada Bantul, kemudian ke Rumah Sakit Sarjito Jogyakarta sebagaimana hasil pemeriksaan karena terjadi perdarahan banyak dilakukan evakuasi manual terhadap janin yang sudah terlepas dari rahim dan berada dirongga vagina sehingga janin seberat dua ratus gram keluar dalam kondisi meninggal ,sebagaimana surat visum et repertum terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa yang telah membantu mencarikan tukang pijat dan mengantarkan Saksi Yuli ke rumah Saksi Bardi dengan tujuan menggugurkan kandungan Korban Sri dan ketika di rumah Saksi Bardi, Terdakwa dan Saksi Yuli meminta agar Saksi Bardi melakukan pemijatan pada bagian perut Korban dan saat pemijatan berlangsung, Terdakwa berada disampingnya Korban maka dari keadaan-keadaan itu menunjukan adanya kesengajaan atau disadari Terdakwa akan akibat yang timbul dari perbuatannya tersebut yaitu mengakibatkan gugurnya kandungan Korban Sri oleh karena dilakukan pemijatan kepada Korban, demikian unsur ini terpenuhi;
Ad. 3. Tanpa ijin perempuan itu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam unsur ini jelas bahwa yang bersangkutan dalam hal ini wanita yang sedang mengandung tersebut tidak atas kemauannya atau kehendaknya dilakukan perbuatan yang menyebabkan gugur atau mati kandungan wanita tersebut oleh karena perbuatan tersebut tidak diberitahukan sebelumnya oleh pelaku;
Menimbang, bahwa tanpa persetujuannya artinya perempuan itu tidak menghendakli akibat gugurnya atau matinya kandungan itu, dan tidak selalu tidak setuju dengan wujud perbuatannya. Bisa terjadi bahwa terhadap perbuatan yang dilakukan orang lain itu disetujuinya, akan tetapi ia tidak tahu bahwa akibat dari perbuatan tersebut menyebabkan gugurnya atau matinya kandungan yang tidak dikehendakinya;
Menimbang, bahwa selanjutnya tanpa persetujuan ini dapat terjadi dalam beberapa hal yaitu terjadi karena perempuan tersebut tidak mengetahui bahwa perbuatan yang dilakukan orang lain itu dimaksudkan untuk menggugurkan atau mematikan kandungan juga bisa terjadi bahwa si perempuan mengetahui perbuatan tersebut bisa mengakibatkan gugurnya atau matinya kandungan tetapi ia tidak berdaya karena misalnya diancam atau dipaksa dengan kekerasan. Dari kedua contoh tersebut, perempuan tersebut tidak dipidana;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperoleh fakta pada saat Korban Sri diajak oleh Saksi Yuli ke tempat Saksi Bardi untuk dilakukan pemijatan perut, sesungguhnya Saksi Yuli awalnya telah berdalih mengajak Korban untuk membeli popok sehingga Korban mau diajak pergi karena Korban sendiri merasa senang dengan kehamilannya. Sesampainya di rumah Saksi Bardi, Korban masih belum tahu apa yang akan dia alami, kemudian Korban pun ketika disuruh masuk ke dalam kamar dan mengenakan kain jarik serta melepas celana ditolak Korban, namun lagi-lagi Saksi Yuli membohongi Korban dengan mengatakan “pijet ben penak” (pijat biar enak) sehingga Korban mau untuk berbaring terlentang. Penolakan lainnya yang dilakukan oleh Korban yaitu saat Korban merasa kesakitan karena pemijatan mulai keras dan ditekan menyebabkan Korban berontak dan berusaha menolak dengan berteriak, namun karena Korban adalah penyandang cacat tuna rungu dan wicara membuat tidak berdaya, dan yang terjadi Saksi Yuli memeluk Korban supaya tidak berontak dan tangan Korban dipegangi oleh Terdakwa, selanjutnya Korban mengalami kesakitan hingga pingsan, setelah sadar Korban sambil menangis mengatakan pada Terdakwa “anak mati kowe jahat” (anak mati kamu jahat). Situasi yang demikian telah dibiarkan Terdakwa terjadi sampai niat Saksi Yuli terkabul;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat telah dilakukan perbuatan pemijatan oleh Saksi Bardi yang bertujuan untuk menggugurkan kandungan Korban Sri dan keadaan itu atas kehendak Saksi Yuli dengan dibantu oleh Terdakwa yang mencarikan tukang pijat dan menemani Saksi Yuli, Sdri. Murni dan Korban ke rumah Saksi Bardi namun tidak diberitahukan sebelumnya oleh Terdakwa kepada Korban,selain itu ketika Korban mengetahui perbuatan Terdakwa tersebut tetap tidak atas kemauan atau kehendak Korban, bahkan bertentangan dengan kehendak Korban yang merasa senang dengan kehamilannya tersebut dan tidak ingin kandungannya gugur, meskipun Terdakwa tidak akan menikahi Korban secara resmi karena Korban tahu Saksi Yuli telah beristeri dan punya 1 (satu) anak, dengan demikian unsur tidak dengan ijin wanita itu telah terpenuhi;
Ad. 4 Unsur Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa unsur menyuruh orang lain untuk menggugurkan atau mematikan kandungan dalam konteks Pasal 347 mempunyai makna yang bersifat harifiah, artinya subyek yang berkehendak atau melakukan atau menyuruh melakukan menggugurkan atau mematikan kandungan (bayi atau janin) dan perempuan yang mengandung itu sendiri;
Menimbang, bahwa selanjutnya bagi seseorang lain yang disuruh, diminta atau digerakan untuk menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut, orang lain tidak perlu harus mengetahui sebelumnya bahwa kandungan itu masih hidup, namun harus terbukti bahwa kandungan itu masih hidup sebelumnya oleh orang yang menghendaki gugurnya kandungan tersebut;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperoleh fakta yaitu Terdakwa untuk sampai melakukan perbuatan yang menyebabkan gugur atau mati kandungan yang dialami Korban Sri, awalnya Terdakwa diminta bantuan oleh Saksi Yuli bercerita lewat telepon “dirinya telah menghamili Sri dan tidak berhasil membuat Sri menstruasi kembali dengan memberikan M. Kapsul kepada Korban untuk diminum sehingga tolong dicarikan tukang pijat”, selain Saksi Yuli, adik Terdakwa (Murni) yang disuruh bapak mertuanya agar menelepon Terdakwa “ minta tolong dicarikan tukang pijat”, dari keadaan itu Terdakwa memberikan bantuan dengan cara mecarikan tukang pijat, sehingga Sdri. Murni bersama Saksi Sujadi berboncengan sepeda motor datang ke rumah Terdakwa, tidak lama kemudian disusul oleh Saksi Yuli dan Korban Sri yang berboncengan sepeda motor mengantarkan Saksi Yuli bersama Korban kembali berboncengan sepeda motor pergi ke rumah Saksi Bardi, sementara Saksi Sujadi menunggu di rumah Terdakwa, selanjutnya sesampainya di rumah Saksi Bardi, mulanya Terdakwa yang menyampaikan maksud kedatangannya dan disusul oleh Saksi Yuli kepada Saksi Bardi bermaksud mengantarkan korban untuk dipijat agar dapat menggugurkan janin yang ada dalam kandungan Korban, oleh karena Saksi Bardi bersedia maka selama berlangsungnya pemijatan itu, Terdakwa tetap menemani Saksi Yuli dan membiarkan perut Korban dipijat oleh Saksi Bardi hingga mengakibatkan gugurnya kandungan tersebut,. Selanjutnya adanya bantuan Terdakwa tersebut maka Saksi Yuli berterima kasih kepada Terdakwa dengan memberikan uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan Saksi Bardi sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) lalu sisa uangnya sejumlah Rp500.000,00 buat Saksi Yuli; Hasil dari pembicaraan tersebut yaitu adanya sepakat agar kandungan Korban digugurkan yang mana bapak Terdakwa (Sujadi) telah mendanai uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk biaya pengguguran tersebut.; Menimbang, bahwa adapun latar belakang maksud memberikan bantuan atau menolong Saksi Yuli, Saksi Sujadi dan Sdri. Murni tersebut adalah Terdakwa tidak ingin Sdri. Murni di madu layaknya Terdakwa yang saat ini dimadu oleh suaminya yang mana memiliki perasaan yang tidak enak dan menyakitkan sehingga Sdri. Murni jangan merasakan seperti Terdakwa, selain itu Terdakwa dekat dengan Saksi Yuli yang kesehariannya suka curhatan, dari latar belakang tersebut terakumulasi dalam sebuah tujuan yaitu bagaimana agar janin dalam kandungan Korban Sri dapat digugurkan, yang selanjutnya Terdakwa ikut terlibat dalam usaha menunjukkan orang atau dukun yang menyanggupi untuk memijat dalam rangka menggugurkan kandungan yaitu Saksi Bardi sebagai pelaku yang telah melakukan pemijatan hingga janin Korban gugur, oleh karena itu dalam hal perbuatan mana pengguguran kandungan Korban Sri telah dilakukan oleh 4 (empat) orang yaitu Saksi Yuli, Saksi Sujadi, keduanya adalah orang yang menyuruh lakukan dan Terdakwa adalah yang turut melakukan serta Saksi Bardi adalah orang yang melakukan, namun demikian keempat orang tersebut berkedudukan sama yaitu sebagai orang yang menyebabkan gugurnya kandungan Korban Sri;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat dengan adanya tujuan Saksi Yuli bersama dengan Saksi Sujadi adalah agar janin dalam kandungan Korban Sri dapat digugurkan dengan alasan keluarga Korban Sri menginginkan Korban dinikahkan secara resmi sementara Saksi Yuli bertanggung jawab akan menikahkan Korban secara siri sehingga perbuatan mana yang dilakukan Terdakwa dengan memberikan bantuan kepada Saksi Yuli, Saksi Sujadi dan Sdri. Murni untuk mencarikan dukun pijat dan setelah ditemukan tukang pijatnya adalah Saksi Bardi yang mana bersedia untuk memijat perut Korban Sri hingga janin yang ada didalam kandungan Korban gugur, perbuatan mana yang dilakukan Terdakwa tersebut adalah merupakan turut serta melakukan menggugurkan, dengan demikian unsur orang yang menyuruh lakukan perbuatan itu telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 347 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidanatelah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan alternative kedua telah terbukti maka dakwaan alternative kesatu dan seterusnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalil-dali pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa point ke-3 dalil pembelaan mengenai surat dakwaan terdapat kekeliruan pada halaman 2 “…. pada hari senin tanggal 11 Nopember 2013 sekira pukul 16.30 WIB telah datang seorang perempuan bernama Murni seorang perempuan berumur 24 tahun dengan hasil pemeriksaan….”, dalam persidangan terungkap pada kenyataannya yang datang disebutkan namanya sebagai Murni ternyata bukan Murni, maka Majelis Hakim berpendapat menurut keterangan Terdakwa dipersidangan yaitu ketika Terdakwa mengantarkan Korban Sri Purwaningsih untuk periksa di Bidan tersebut benar telah memakai nama Murni dalam data pendaftaran pasien, maksud Terdakwa agar seolah-olah Terdakwa sedang memeriksakan isterinya yang sesungguhnya bernama Murni namun status Terdakwa dengan Korban hanya sebatas pertemanan dekat (pacaran) akan tetapi hubungan yang terjalin sampai layaknya suami isteri, begitu pula Korban Sri menerangkan pertama kali Korban memeriksakan kandungannya dengan ditemani oleh Terdakwa ke Bidan, sehingga dari keterangan Korban Sri dan Terdakwa tersebut maka dakwaan Penuntut Umum cukup jelas dan sesuai dengan fakta-fakta hukum;
Bahwa pada point ke-4 keberatan Penasehat Hukum Terdakwa, jika Saksi Murni dianggap memberikan keterangan di persidangan, sedangkan ketentuan Pasal 168 KUHAP status Murni adalah adik Terdakwa, maka Majelis Hakim memberi pendapat yaitu Sdri. Murni telah hadir di persidangan namun Sdri. Murni telah mengundurkan diri sebagai Saksi dalam perkara Terdakwa Surami oleh karenanya tidak pernah didengarkan keterangan Sdri. Murni dipersidangan;
Bahwa pada point ke-5 mengenai Saksi Aris Riyadi dan Saksi Cecep Imbuh Prayoga adalah penyidik yang memeriksa Saksi Murni, ketika memberikan kesaksian di muka persidangan merupakan saksi verbalisan, bukan berstatus sebagai Saksi yang diamanatkan Pasal 1 ke-26 KUHAP, maka Majelis Hakim berpendapat kedua Saksi tersebut dihadirkan oleh Penuntut Umum sebagai Saksi Tambahan dan diatur dalam Pasal 160 ayat (1) huruf c KUHAP, maka Saksi-saksi tersebut wajib di terima dan didengar keterangannya, apapun bentuk keterangan kesaksiannya tersebut apakah mengarah pada saksi verbalisan atau bukan;
Bahwa point ke-6 mengenai kehadiran Saksi Aris Riyadi danSaksi Cecep Imbuh Prayogo serta Sdri. Murni di persidangan, maka kehadiran tersebut telah dipertimbakan oleh majelis Hakim pada point ke-4 dan ke-5 selanjutnya mengenai Pasal 168 KUHAP tersebut berlaku ketika seorang saksi menghendaki mengundurkan diri dengan adanya alasan-alasan maka hanya dapat dilakukan untuk di persidangan;
Bahwa point ke-7 dan ke-8 mengenaiSaksi Siti Sugiarti, SPd dihadirkan dipersidangan sebagai Saksi dan penterjemah dari Saksi Sri Purwaningsih yang penyandang tuna wicara dan tuna rungu, sementaraSaksi Siti Sugiarti adalah ahli di bidang tuna daksa bukan tuna rungu atau tuna wicara, maka Majelis Hakim berpendapat dipersidangan diperoleh fakta hukum Saksi Siti Sugiarti adalah orang yang mengenal Korban didalam keadaan sehari-hari Korban di sekolah SLB Purwoharjo dan mampu untuk berkomunikasi dengan Saksi Sri Purwaningsih serta keterangan Saksi Sri Purwaningsih telah dibenarkan oleh Terdakwa, dengan demikian Siti Sugiati, SPd sebagai Saksi dan penterjemah sesuai dengan Pasal 177 ayat (2) KUHAP;
Bahwa point ke 12, mengenai barang bukti yang diajukan di persidangan tidak sesuai dengan rekonstruksi berupa helm dan handphone, maka Majelis Hakim berpendapat terhadap barang bukti yang tidak dapat diajukan ke muka persidangan tidak perlu dipertimbangkan oleh Majelis Hakim;
Bahwa point ke-14 mengenai Saksi Bardi dan Yuli sebagai Saksi Mahkota dipersidangan, maka Majelis Hakim berpendapat Saksi Mahkota di persidangan diperiksa dalam keadaan bebas tidak terbelenggu dan tidak dibawah paksaan atau ancaman sehingga tidaklah bertentangan dengan HAM dan sesuai dengan Pasal 185 KUHAP;
Menimbang, bahwa ternyata dalam tuntutan Penuntut Umum menyatakan Terdakwa Surami binti Notorejo bersalah melakukan tindak pidana “bersama-sama melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan mati” melanggar Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakawaan pertama, hal tersebut Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum maka Majelis Hakim berpendapat orang / pelaku (Terdakwa) yang dituntutmenurut Pasal yang ada dalam surat dakwaan Penuntut Umum bila dihubungkan dengan fakta hukum dipersidangan adalah orang yang dengan sengaja menyebabkan kandungan seorang wanita menjadi gugur atau mati, tanpa seijin dari wanita yang bersangkuan dan bila unsur sengaja telah ada maka dapat dituntut menurut Pasal 55 ialah menyuruh orang lain untuk menggugurkan atau mematikan kandungan dalam konteks Pasal 347 mempunyai makna yang bersifat harifiah, artinya subyek yang berkehendak atau melakukan atau menyuruh melakukan menggugurkan atau mematikan kandungan (bayi atau janin) dan perempuan yang mengandung itu sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan ternyata kesengajaan Terdakwa membawa Korban Sri Purwaningsih ke rumah Saksi Bardi untuk dilakukan pemijatan pada bagian perut Koban yang sedang hamil dan dikarenakan pula Saksi Yuli dan adik Terdakwa (Murni) minta tolong sebelumnya kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa meminta bantuan kepada Saksi Bardi agar melakukan pemijitan pada perut Korban yang hamil tersebut sehingga Korban merasakan sakit pada bagian perutnya serta mengalami pendarahan atau kemaluannya mengeluarkan darah selanjutnya kejadian yang dialami Korban tersebut adalah merupakan tujuan pemijatan yang dikehendaki Terdakwa yang mana kehamilan Korban dapat berhenti sampai disitu dan menyebabkan kematian janin, sebagaimana yang sesuai pada visum et repertum dari RSUP DR. Sardjito yang mendapat rujukan dari RSIA Ummi Khasanah dengan diagnosis observasi abortus inkompletus yang artinya pengeluaran sebagian hasil konsepsi pada kehamilan sebelum 22 minggu dengan masih ada sisa tertinggal dalam uterus oleh karena terjadi perdarahan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasai alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha 5 D9 Vega Nopol AB 6731 NW, Warna Hitam, tahun 2013, Noka MH35D9205DJ8111696, Nosin 5D9-1811685 atas nama Latinah alamat Dsn Susukan 02/04, Ds Girikerto, Kec Purwosari Kab. Gunung Kidul beserta STNK dan kunci kontak;
1 (satu) lembar alas tikar warna coklat;
1 (satu) lembar kain jarit warna biru;
5 (lima) buah popok bayi bergambar winnie the pooh, bergari tepi warna hijau 1 (satu) buah, putih 1 (satu) buah, kuning 1 (satu) buah, pink 2 (dua) buah;
2 (dua) buah kain untuk alas bayi bermotif boneka dan berwarna hijau dan kuning;
2 (dua) buah amben bayi warna putih;
3 (tiga) buah baju bermotif boneka (2 kuning dan 1 pink);
1 (satu) set kaos tangan dan kaki bayi bermotif boneka kombinasi warna putih dan kuning;
1 (satu) buah celana panjang warna ungu;1 (satu) buah helm warna kuning merk CAT;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diatas yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan matinya janin dalam kandungan Korban Sri Purwaningsih;
Perbuatan Terdakwa membuat Korban Sri Purwaningsih menjadi trauma;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya dipersidangan;
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga;
Terdakwa belum pernah di hukum;
Terdakwa memiliki anak yang masih membutuhkan perhatian serta kasih sayang dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keadaan yang memberatkan dan meringankan, dikaitkan dengan prinsip pemidanaan yang bukan semata-mata bersifat represif tetapi bersifat preventif dan edukatif maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa seperti itu sesuai dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa sehingga dipandang adil dan tepat;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 347 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Kitab Undang –undang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang – undangan yang lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Surami alias Emi Binti Notorejo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan pengguguran kandungan tanpa ijin perempuan itu”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit sepeda motor Merk Yamaha 5 D9 Vega Nopol AB 6731 NW, Warna Hitam, tahun 2013, Noka MH35D9205DJ8111696, Nosin 5D9-1811685 atas nama LATINAH alamat Dsn Susukan 02/04, Ds Girikerto, Kec Purwosari Kab. Gunung Kidul beserta STNK dan kunci kontak.
1 (satu) lembar alas tikar warna coklat.
1 (satu) lembar kain jarit warna biru.
5 (lima) buah popok bayi bergambar winnie the pooh, bergari tepi warna hijau 1 (satu) buah, putih 1 (satu) buah, kuning 1 (satu) buah, pink 2 (dua) buah.
2 (dua) buah kain untuk alas bayi bermotif boneka dan berwarna hijau dan kuning.
2 (dua) buah amben bayi warna putih.
3 (tiga) buah baju bermotif boneka (2 kuning dan 1 pink).
1 (satu) set kaos tangan dan kaki bayi bermotif boneka kombinasi warna putih dan kuning.
1 (satu) buah celana panjang warna ungu.
1 (satu) buah helm warna kuning merk CAT.
Dipergunakan dalam perkara lain.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan pada hari Kamis tanggal 4 Juni 2015 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid oleh kami Himelda Sidabalok, S.H.,M.H. selaku Hakim Ketua, Erni Kusumawati, S.H. dan Meilia Christina Mulyaningrum, S.H. masing – masing selaku Hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari Senin tanggal 8 Juni 2015 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim–hakim anggota tersebut dengan didampingi oleh Aditya Wahyuadrianto, S.H., Panitera Pengganti dan dihadiri oleh Yoga Ristamana, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mungkid dan dihadapan Terdakwa serta Penasehat Hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota, Erni Kusumawati, S.H. | Hakim Ketua, Himelda Sidabalok, S.H.,M.H. |
| Meilia Christina Mulyaningrum S.H. | |
| Panitera Pengganti, Aditya Wahyuadrianto, S.H. | |