87/Pid.Sus/2016/PN Kbu
Putusan PN KOTABUMI Nomor 87/Pid.Sus/2016/PN Kbu
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
M.H. Thamrin Bin Ahmad.
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa M.H. Thamrin Bin Ahmad tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul, sebagaimana dalam dakwaan ketiga Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar baju kaos berkerah w arna putih lengan warna biru dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 87/Pid.Sus/2016/PN Kbu
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotabumi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : M.H. Thamrin Bin Ahmad.
Tempat lahir : Tanjung Ratu.
Umur/tanggal lahir : 65 tahun/ 6 April 1951.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Jenderal Sudirman Gg. Buchori No.28 Rt.01
Lk.01 Kelurahan Gapura Kecamatan Kotabumi
Kabupaten Lampung Utara.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Terdakwa ditangkap pada tanggal 17 Maret 2016;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 18 Maret 2016 sampai dengan tanggal 6 April 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 7 April 2016 sampai dengan tanggal 16 Mei 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi 17 Mei 2016 sampai dengan tanggal 15 Juni 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 15 Juni 2016 sampai dengan tanggal 4 Juli 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 23 Juni 2016 sampai dengan tanggal 22 Juli 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi sejak tanggal 23 Juli 2016 sampai dengan tanggal 20 September 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 21 September 2016 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2016;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Ridho Feriza, S.H., R. Adhitya T. Hartanto, S.H., Adnan Husein, S.H., advokat dan konsultan hukum dari Kantor Hukum Air yang beralamat di Jalan Pelanduk No.9 Kelurahan Sidodadi Kecamatan Kedaton Kota Bandar Lampung berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 3/SKh-Pdn.KtB/Air-VII/2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotabumi dibawah Nomor: W9.03/54/AD/HK/VII/2016/PN.Kbu;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor 87/Pid.Sus/2016/PN Kbu tanggal 23 Juni 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 87/Pid.Sus/2016/PN Kbu tanggal 23 Juni 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan memperhatikan bukti surat serta barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang dibacakan oleh Penuntut Umum di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa M.H.Thamrin Bin Ahmad, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Percabulan terhadap Anak” sebagaimana dakwaan ke 3 melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76 E UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M.H.Thamrin Bin Ahmad dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan Pidana denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar baju kaos berkerah warna putih lengan warna biru;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 6 September 2016 yang pada pokoknya agar Majelis Hakim memberikan keringanan Hukuman kepada Terdakwa karena Terdakwa telah mengakui kekhilafannya dan menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyampaikan tanggapannya secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutan dan atas tanggapan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa ;menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
K E S A T U
Bahwa ia terdakwa M.H. THAMRIN Bin AHMAD pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2016 sekira pada pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di Jl. Mangga Besar Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi (yang berhak untuk memeriksa / mengadili perkara tersebut), sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut di atas, berawal ketika saksi TRI ANA Binti MUHAMMAD JALIL yang selama kurang lebih 4 (empat) bulan mengasuh saksi Korban anak, dimana setiap hari dan setiap pukul 07.00 WIB mulai bekerja namun pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2016 sekira pukul 08.00 Wib, saksi TRI ANA Binti MUHAMMAD JALIL pulang kerumahnya dikarenakan untuk melihat anaknya yang akan berangkat kesekolah lalu sekira jam 08.00 wib saksi TRI ANA Binti MUHAMMAD JALIL kembali datang kerumah PAK MARZULI (ayah saksi KORBAN ANAK MUTIARA RAHMA) untuk bekerja, kemudian saksi TRI ANA Binti MUHAMMAD JALIL melihat ada sebuah mobil yang terparkir didepan rumah pak MARZULI, dikarenakan saksi TRI ANA Binti MUHAMMAD JALIL curiga, segera lah saksi TRI ANA Binti MUHAMMAD JALIL masuk kedalam rumah Pak MARZULI, namun saat saksi TRI ANA Binti MUHAMMAD JALIL baru sampai diruang tengah, Terdakwa keluar dari kamar saksi Korban anak sembari memakai celana pendeknya (Posisi sudah turun sepaha) dan terlihat alat kelamin terdakwa dalam keadaan berdiri, kemudian melihat hal tersebut saksi TRI ANA Binti MUHAMMAD JALIL langsung berkata “ KENAPA PAK?” di jawab terdakwa “ MAU BENERIN PS “ lalu saksi TRI ANA Binti MUHAMMAD JALIL menjawab kembali “ PS KAN DIDEPAN PAK” namun tidak dijawab oleh terdakwa yang sembari terburu-buru membenahi celananya lalu keluar menuju teras rumah dan duduk dikursi teras rumah Pak MARZULI, kemudian saksi TRI ANA Binti MUHAMMAD JALIL masuk kekamar saksi Korban anak dikarenakan saksi Korban anak menjerit-jerit mengatakan “ PERIH” dan saksi TRI ANA Binti MUHAMMAD JALIL melihat keadaan saksi Korban anak tidak bercelana dan bajunya tersingkap keatas, lalu saski TRI ANA Binti MUHAMMAD JALIL bertanya kepada saksi Korban anak “ DIAPAN TU?” dan saksi Korban anak mengatakan “ OPA (THAMRIN) telah memegang-megang dan menggigit ini (sambil menunjukan payudaranya) serta telah memasukan (mencolok-colok) jari tangannya sebelah kiri kesini (kedalam alat kelamin/Vagina)” dan saksi Korban anak menjelaskan pula kepada saksi TRI ANA Binti MUHAMMAD JALIL bahwa sebelumnya terdakwa sudah sering melakukan perbuatan tersebut namun saksi Korban anak tidak berani menceritakannya dikarenakan tamrin mengancam akan membunuh abi dan umi (orang tua saksi Korban anak) bila menceritakan perbuatan tersebut kepada orang lain;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum “Hi. MUHAMMAD YUSUF” Nomor : 005/VER/RS-HMY/III/2016 tanggal 16 Maret 2016 yang ditanda tangani oleh dr. Hj. SRI HARYATI, M.Kes dan diketahui oleh dr. I Wayan Surya Wibowo, MMR selaku Direktur rumah sakit Hi. Muhammad Yusuf, yang memeriksa Anak saksi korban Korban anak menyimpulkan bahwa pada pemeriksaan seorang korban perempuan yang berusia tujuh belas tahun ini ditemukan adanya luka robek pada Vagina Jam 9, Bengkak Berwarna Kemerahan Akibat Benda Tumpul dan terdapat Memar Karena dibagian Areola Kanan dan Kiri Payudara akibat benda Tumpul (selengkapnya Visum Et Repertum terlampir dalam berkas perkara ini);
Perbuatan ia terdakwa M.H. THAMRIN Bin AHMAD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
A T A U
K E D U A
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut di atas, berawal ketika saksi TRI ANA Binti MUHAMMAD JALIL yang selama kurang lebih 4 (empat) bulan mengasuh saksi Korban anak, dimana setiap hari dan setiap pukul 07.00 WIB mulai bekerja namun pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2016 sekira pukul 08.00 Wib, saksi TRI ANA Binti MUHAMMAD JALIL pulang kerumahnya dikarenakan untuk melihat anaknya yang akan berangkat kesekolah lalu sekira jam 08.00 wib saksi TRI ANA Binti MUHAMMAD JALIL kembali datang kerumah PAK MARZULI (ayah saksi KORBAN ANAK MUTIARA RAHMA) untuk bekerja, kemudian saksi TRI ANA Binti MUHAMMAD JALIL melihat ada sebuah mobil yang terparkir didepan rumah pak MARZULI, dikarenakan saksi TRI ANA Binti MUHAMMAD JALIL curiga, segera lah saksi TRI ANA Binti MUHAMMAD JALIL masuk kedalam rumah Pak MARZULI, namun saat saksi TRI ANA Binti MUHAMMAD JALIL baru sampai diruang tengah, Terdakwa keluar dari kamar saksi Korban anak sembari memakai celana pendeknya (Posisi sudah turun sepaha) dan terlihat alat kelamin terdakwa dalam keadaan berdiri, kemudian melihat hal tersebut saksi TRI ANA Binti MUHAMMAD JALIL langsung berkata “ KENAPA PAK?” di jawab terdakwa “ MAU BENERIN PS “ lalu saksi TRI ANA Binti MUHAMMAD JALIL menjawab kembali “ PS KAN DIDEPAN PAK” namun tidak dijawab oleh terdakwa yang sembari terburu-buru membenahi celananya lalu keluar menuju teras rumah dan duduk dikursi teras rumah Pak MARZULI, kemudian saksi TRI ANA Binti MUHAMMAD JALIL masuk kekamar saksi Korban anak dikarenakan saksi Korban anak menjerit-jerit mengatakan “ PERIH” dan saksi TRI ANA Binti MUHAMMAD JALIL melihat keadaan saksi Korban anak tidak bercelana dan bajunya tersingkap keatas, lalu saski TRI ANA Binti MUHAMMAD JALIL bertanya kepada saksi Korban anak “ DIAPAN TU?” dan saksi Korban anak mengatakan “ OPA (THAMRIN) telah memegang-megang dan menggigit ini (sambil menunjukan payudaranya) serta telah memasukan (mencolok-colok) jari tangannya sebelah kiri kesini (kedalam alat kelamin/Vagina)” dan saksi Korban anak menjelaskan pula kepada saksi TRI ANA Binti MUHAMMAD JALIL bahwa sebelumnya terdakwa sudah sering melakukan perbuatan tersebut namun saksi Korban anak tidak berani menceritakannya dikarenakan tamrin mengancam akan membunuh abi dan umi ( orang tua saksi Korban anak) bila menceritakan perbuatan tersebut kepada orang lain;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum “Hi. MUHAMMAD YUSUF” Nomor : 005/VER/RS-HMY/III/2016 tanggal 16 Maret 2016 yang ditanda tangani oleh dr. Hj. SRI HARYATI, M.Kes dan diketahui oleh dr. I Wayan Surya Wibowo, MMR selaku Direktur rumah sakit Hi. Muhammad Yusuf, yang memeriksa Anak saksi korban Korban anak menyimpulkan bahwa pada pemeriksaan seorang korban perempuan yang berusia tujuh belas tahun ini ditemukan adanya luka robek pada Vagina Jam 9, Bengkak Berwarna Kemerahan Akibat Benda Tumpul dan terdapat Memar Karena dibagian Areola Kanan dan Kiri Payudara akibat benda Tumpul (selengkapnya Visum Et Repertum terlampir dalam berkas perkara ini);
Perbuatan ia terdakwa M.H. THAMRIN Bin AHMAD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
A T A U
K E T I G A
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut di atas, berawal ketika saksi TRI ANA Binti MUHAMMAD JALIL yang selama kurang lebih 4 (empat) bulan mengasuh saksi Korban anak, dimana setiap hari dan setiap pukul 07.00 WIB mulai bekerja namun pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2016 sekira pukul 08.00 Wib, saksi TRI ANA Binti MUHAMMAD JALIL pulang kerumahnya dikarenakan untuk melihat anaknya yang akan berangkat kesekolah lalu sekira jam 08.00 wib saksi TRI ANA Binti MUHAMMAD JALIL kembali datang kerumah PAK MARZULI (ayah saksi korban anak) untuk bekerja, kemudian saksi TRI ANA Binti MUHAMMAD JALIL melihat ada sebuah mobil yang terparkir didepan rumah pak MARZULI, dikarenakan saksi TRI ANA Binti MUHAMMAD JALIL curiga, segera lah saksi TRI ANA Binti MUHAMMAD JALIL masuk kedalam rumah Pak MARZULI, namun saat saksi TRI ANA Binti MUHAMMAD JALIL baru sampai diruang tengah, Terdakwa keluar dari kamar saksi Korban anak sembari memakai celana pendeknya (Posisi sudah turun sepaha) dan terlihat alat kelamin terdakwa dalam keadaan berdiri, kemudian melihat hal tersebut saksi TRI ANA Binti MUHAMMAD JALIL langsung berkata “ KENAPA PAK?” di jawab terdakwa “ MAU BENERIN PS “ lalu saksi TRI ANA Binti MUHAMMAD JALIL menjawab kembali “ PS KAN DIDEPAN PAK” namun tidak dijawab oleh terdakwa yang sembari terburu-buru membenahi celananya lalu keluar menuju teras rumah dan duduk dikursi teras rumah Pak MARZULI, kemudian saksi TRI ANA Binti MUHAMMAD JALIL masuk kekamar saksi Korban anak dikarenakan saksi Korban anak menjerit-jerit mengatakan “ PERIH” dan saksi TRI ANA Binti MUHAMMAD JALIL melihat keadaan saksi Korban anak tidak bercelana dan bajunya tersingkap keatas, lalu saski TRI ANA Binti MUHAMMAD JALIL bertanya kepada saksi Korban anak “ DIAPAN TU?” dan saksi Korban anak mengatakan “ OPA (THAMRIN) telah memegang-megang dan menggigit ini (sambil menunjukan payudaranya) serta telah memasukan (mencolok-colok) jari tangannya sebelah kiri kesini (kedalam alat kelamin/Vagina)” dan saksi Korban anak menjelaskan pula kepada saksi TRI ANA Binti MUHAMMAD JALIL bahwa sebelumnya terdakwa sudah sering melakukan perbuatan tersebut namun saksi Korban anak tidak berani menceritakannya dikarenakan tamrin mengancam akan membunuh abi dan umi ( orang tua saksi Korban anak) bila menceritakan perbuatan tersebut kepada orang lain;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum “Hi. MUHAMMAD YUSUF” Nomor : 005/VER/RS-HMY/III/2016 tanggal 16 Maret 2016 yang ditanda tangani oleh dr. Hj. SRI HARYATI, M.Kes dan diketahui oleh dr. I Wayan Surya Wibowo, MMR selaku Direktur rumah sakit Hi. Muhammad Yusuf, yang memeriksa Anak saksi korban Korban anak menyimpulkan bahwa pada pemeriksaan seorang korban perempuan yang berusia tujuh belas tahun ini ditemukan adanya luka robek pada Vagina Jam 9, Bengkak Berwarna Kemerahan Akibat Benda Tumpul dan terdapat Memar Karena dibagian Areola Kanan dan Kiri Payudara akibat benda Tumpul (selengkapnya Visum Et Repertum terlampir dalam berkas perkara ini);
Perbuatan ia terdakwa M.H. THAMRIN Bin AHMAD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Meida Mega Wati, S.H. Binti H.M. Yusuf, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2016 sekitar jam 09.00 Wib di rumah kediaman saksi di jalan Mangga Besar No.12 Rt.02 Rw.05 Kelurahan Kelapa Tujuh Kotabumi Lampung Utara Terdakwa telah dipergoki pengasuh anak saksi yang bernama Triana keluar kamar putri saksi yang bernama Korban anak Mutiara Rahma sambil memakai celana pendeknya dan melihat alat kelamin Terdakwa dalam keadaan berdiri;
Bahwa pada pagi hari tersebut ketika saksi sedang bekerja di kantor, saksi mendapat telpon dari pengasuh putri saksi yang bernama Triana tersebut dan menceritakan bahwa ia memergoki Terdakwa keluar kamar putri saksi sambil memakai celana pendeknya dan melihat alat kelamin Terdakwa berdiri (ngaceng), kemudian saksi telpon Terdakwa dan bertanya “kamu apain anak saya?” dan dijawab Terdakwa “Sumpah Demi Allah saya nggak apa-apain , saya Cuma ngebagusin PS”, tidak lama kemudian saya pulang dan tiba di rumah dan bertemu langsung dengan Terdakwa dan bertanya kembali epada Terdakwa yang dijawabnya tidak ada tetapi saksi mendengar putri saksi menangis lalu saksi menghampiri putri saksi di kamar dan saksi lihat kedua payudaranya lecet dan memerah sementara kemaluan anak saksi memerah dan lecet pula;
Bahwa berdasarkan cerita pengasuh putri saksi bahwa sekitar jam 08.00 wib saksi Triana pulang ke rumahnya untuk melihat anaknya berangkat sekolah tidak berapa lama saksi Triana melihat mobil diparkir di depan rumah saksi, kemudian Triana cepat datang ke rumah saksi dan setiba di bagian tengah rumah saksi, saksi Triana melihat Terdakwa keluar kamar putri saksi sambil menaikkan celananya dan terlihat kemaluannya dalam keadaan berdiri (ngaceng), kemudian saksi Triana bertanya kenapa pak, yang dijawab Terdakwa mau benerin PS yang dibalas kembali oleh saksi Triana kan PS ada di depan tetapi kemudian Terdakwa tidak menjawab dan Terdakwa keluar dan berdiri di teras rumah saksi;
Bahwa ketika saksi bertanya kepada putri saksi dijawab putri saksi bahwa Opa (panggilan putri saksi ke Terdakwa) telah mencolok kemaluannya berkali-kali menggunakan jari telunjuk tangan kirinya dan tangan kanannya meremas remas payudaranya sehingga saksi lihat payudara dan kemaluan putri saksi memerah dan terdapat lecet;
Bahwa berdasarkan cerita putri saksi bahwa Terdakwa setiap melakukan perbuatannya selalu mengancam dengan berkata bila putri saksi cerita kepada umi atau abi, maka umi atau abi akan dibunuh oleh Terdakwa dan putri saksi akan dilaporkannya ke Polisi sehingga putri saksi tersebut ketakutan dan tidak pernah bercerita kepada saksi dan abinya;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Triana Terdakwa datang ke rumah saksi lebih kurang 4 (empat) kali dan sering membawa cucunya tetapi kata saksi Triana setiap Terdakwa datang cucunya selalu diberi uang agar belanja ke warung sebelah rumah saksi dan Terdakwa selalu bersama dengan putri saksi, sehingga sejak saat itu saksi Triana curiga dengan gerak-gerik Terdakwa sehingga diceritakan kepada saksi lalu saksi berpesan pada saksi Triana supaya memperhatikan gerak-gerik Terdakwa setiap dia datang ke rumah saksi;
Bahwa Terdakwa datang ke rumah saksi ketika saksi dan suami tidak ada di rumah (sedang bekerja) sedangkan di rumah hanya ada putri saksi dan pengasuhnya saja;
Bahwa alasan Terdakwa sering datang ke rumah saksi karena katanya kangen sama cucu;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Korban anak Mutiara (korban) tidak ada menjerit ketika itu, atas keberatan Terdakwa tersebut saksi tetap pada keterangannya;
Korban anak, yang didampingi Farichan Noor Laila (psikiater) pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2016 sekira jam 8.30 Wib di rumah datang opa Thamrin ajak saksi masuk ke kamar dan opa suruh saksi tidur di kasur lalu opa naikkan baju saksi dan membuka celana pendek saksi, kemudian jari telunjuk kiri opa yang untuk cebok dicolok-colokkan opa ke memek saksi sampai saksi kesakitan kemudian opa gigit susu saksi lalu opa buka celananya dan burung opa saksi liahat berdiri lurus, tetapi kemudian saksi dengar bibik Triana panggil saksi, opa takut dan buru-buru pakai celananya sambil keluar kamar saksi;
Bahwa Terdakwa bilang kepada saksi gak boleh bilang bibik kalau bibik tanya opa bagusin PS dan gak boleh bilang ke umi atau abi nanti umi abinya mati opa bunuh dan saksi ditangkap polisi;
Bahwa ketika itu Terdakwa tidak buka baju Cuma pelorotin celananya saja;
Bahwa ketika itu saksi nangis dan jerit-jerit sakit karena nenennya digigit dan memek dicolok-colok sama Terdakwa;
Bahwa ketika kejadian itu abi dan umi sedang bekerja;
Terhadap keterangan anak saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan anak saksi tersebut tidak benar benar karena anak saksi yang menarik tangan Terdakwa ke dalam kamarnya dan menyuruh Terdakwa meremas remas payudaranya serta saksi korban tidur sambil menunjukkan kemaluan dibalik celananya dan atas keberatan Terdakwa tersebut anak saksi tetap dengan keterangannya;
Tri Ana Binti Muhamad Jalil, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2016 sekitar jam 09.00 Wib di rumah kediaman saksi Meida Mega Wati, S.H. di jalan Mangga Besar No.12 Rt.02 Rw.05 Kelurahan Kelapa Tujuh Kotabumi Lampung Utara Terdakwa telah dipergoki saksi keluar kamar saksi Korban anak Mutiara Rahma sambil memakai celana pendeknya dan terlihat alat kelamin Terdakwa dalam keadaan berdiri;
Bahwa sekitar jam 08.00 wib saksi pulang ke rumahnya untuk melihat anaknya berangkat sekolah tidak berapa lama saksi melihat mobil diparkir di depan rumah saksi, kemudian saksi cepat datang ke rumah saksi Meida Mega Wati dan setiba di bagian tengah rumah, saksi melihat Terdakwa keluar kamar saksi Korban anak sambil menaikkan celananya dan terlihat kemaluannya dalam keadaan berdiri (ngaceng), kemudian saksi bertanya kenapa pak, yang dijawab Terdakwa mau benerin PS yang dibalas kembali oleh saksi kan PS ada di depan tetapi kemudian Terdakwa tidak menjawab dan Terdakwa keluar dan berdiri di teras rumah;
Bahwa ketika saksi bertanya kepada saksi Korban anak menjawab bahwa Opa (panggilan putri saksi ke Terdakwa) telah mencolok kemaluannya berkali-kali menggunakan jari telunjuk tangan kirinya dan tangan kanannya meremas remas payudaranya sehingga saksi lihat payudara dan kemaluan saksi Anak memerah dan terdapat lecet;
Bahwa berdasarkan cerita saksi Korban anak bahwa Terdakwa setiap melakukan perbuatannya selalu mengancam dengan berkata bila putri saksi cerita kepada umi atau abi, maka umi atau abi akan dibunuh oleh Terdakwa dan saksi Anak akan dilaporkannya ke Polisi sehingga saksi Korban anak tersebut ketakutan dan tidak pernah bercerita kepada umi dan abinya;
Bahwa Terdakwa datang ke rumah saksi lebih kurang 4 (empat) kali dan sering membawa cucunya tetapi setiap Terdakwa datang cucunya selalu diberi uang agar belanja ke warung sebelah rumah dan Terdakwa selalu bersama dengan Korban anak, sehingga sejak saat itu saksi curiga dengan gerak-gerik Terdakwa sehingga diceritakan kepada saksi Meida Mega Wati lalu saksi Meida Mega Wati berpesan pada saksi supaya memperhatikan gerak-gerik Terdakwa setiap dia datang ke rumah;
Bahwa Terdakwa datang ke rumah saksi Meida Mega Wati ketika saksi Meida dan suami tidak ada di rumah (sedang bekerja) sedangkan di rumah hanya ada saksi Korban anak dan saksi saja;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Korban anak Mutiara (korban) tidak ada menjerit ketika itu, atas keberatan Terdakwa tersebut saksi tetap pada keterangannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan tidak mengajukan saksi-saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa kenal saksi Korban anak sejak masih bayi, sebab sebelumnya orangtuanya tinggal bersebelahan dengan rumah Terdakwa di Jalan Jenderal Sudirman Gg. Buchori No.28 Rt.01 Lk.01 Kelurahan Gapura Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara tetapi sekarang orang tua saksi Korban anak sudah pindah di Jalan Mangga Besar No.12 RT.02 RW.05 Kelurahan Kelapa Tujuh Kotabumi Lampung Utara;
Bahwa kedua orang tua saksi Korban anak bekerja sebagai PNS yang sejak pagi berangkat kerja dan pulang sore hari;
Bahwa Terdakwa datang ke rumah saksi Korban anak karena ingin bertemu bapaknya sebab ada orang yang mau jual rumah melalui Terdakwa dan maksud Terdakwa akan menawarkan rumah tersebut kepada kedua orang tua saksi Korban anak;
Bahwa Terdakwa tidak menelpon bapaknya saksi Korban anak sebelumnya karena tidak punya pulsa;
Bahwa Terdakwa masuk ke kamar saksi Anak dan bertanya: “Tiara kemana bapak?” dan dijawab “Bapak ke Kantor”, kemudian Terdakwa pamit pulang dan saksi Anak bangun dari tempat tidurnya dan memegang tangan Terdakwa lalu berkata “Nyot ini” sambil menunjukkan payudaranya kepada Terdakwa, kemudian sambil tiduran lalu Terdakwa tindih tubuh saksi Anak sambil mengemut kedua puting payudaranya secara bergantian lalu tangan kiri Terdakwa memegang kemaluan saksi Anak sambil Terdakwa gesek-gesek pakai jari telunjuk;
Bahwa Terdakwa berada dalam kamar bersama saksi Korban anak selama lebih kurang 7 (tujuh) menit;
Bahwa pada saat Terdakwa keluar dari kamar ada pembantunya yang bertanya ngapain ada dikamar saksi Korban anak yang Terdakwa jawab benerin PS, lalu pembantunya keluar dan tidak lama ibunya saksi Korban anak Mutiara menelpon Terdakwa dan bertanya “om kamu apain anak saya” yang Terdakwa jawab tidak apa apa, tidak berapa lama ibunya saksi Anak pulang dan pada saat itu saksi Korban anak Mutiara menangis;
Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali melakukan perbuatan tidak senonoh kepada saksi korban Korban anak Mutiara, yang pertama di rumah Terdakwa ketika mereka masih tinggal bertetangga dengan Terdakwa di Jalan Jenderal Sudirman kebetulan saksi korban Korban anak nonton tv di rumah Terdakwa;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa umur saksi korban Korban anak Mutiara lebih kurang 18 (delapan belas) tahun;
Bahwa Terdakwa juga sering mencium saksi korban Anak karena sudah Terdakwa anggap cucu sendiri;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan cabul tersebut karena khilaf;
Bahwa istri Terdakwa masih ada akan tetapi sudah 4 (empat) tahun ini tidak punya kemampuan untuk itu;
Bahwa ketika dipergoki pembantunya Terdakwa salah ucap karena yang ada di kamar saksi korban Anak adalah TV bukan PS, karena PS ada di ruang tamu; Bahwa Terdakwa kadang datang pagi kadang sore hari sekitar jam 15.00 Wib dan sering datang bersama cucu;
Bahwa ketika kejadian Terdakwa memakai celana pendek dari bahan dril pakai ikat pinggang;
Bahwa Terdakwa sudah 5 (lima) kali ke rumah saksi korban Anak di jalan Mangga Besar;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di muka persidangan telah mengajukan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar baju kaos berkerah warna putih lengan warna biru;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan dibenarkan oleh para saksi dan Terdakwa, sehingga dapat dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum “Hi. MUHAMMAD YUSUF” Nomor : 005/VER/RS-HMY/III/2016 tanggal 16 Maret 2016 yang ditanda tangani oleh dr. Hj. SRI HARYATI, M.Kes dan diketahui oleh dr. I Wayan Surya Wibowo, MMR selaku Direktur rumah sakit Hi. Muhammad Yusuf, yang memeriksa Anak saksi korban Korban anak menyimpulkan bahwa pada pemeriksaan seorang korban perempuan yang berusia tujuh belas tahun ini ditemukan adanya luka robek pada Vagina Jam 9, Bengkak Berwarna Kemerahan Akibat Benda Tumpul dan terdapat Memar Karena dibagian Areola Kanan dan Kiri Payudara akibat benda Tumpul;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang relevan dan termuat dalam Berita Acara Persidangan yang belum termuat dalam putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan bukti-bukti surat dalam hal mana setelah Majelis Hakim menghubungkan juga menyesuaikan satu dengan yang lainnya dan telah pula dinilai cukup kebenarannya, maka diperoleh adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2016 sekitar jama 09.00 Wib di rumah kediaman saksi Meida Mega Wati, S.H. di jalan Mangga Besar No.12 Rt.02 Rw.05 Kelurahan Kelapa Tujuh Kotabumi Lampung Utara Terdakwa telah dipergoki keluar kamar saksi Korban anak Mutiara Rahma sambil memakai celana pendeknya dan terlihat alat kelamin Terdakwa dalam keadaan berdiri;
Bahwa Terdakwa datang ke rumah saksi Korban anak karena ingin bertemu bapaknya sebab ada orang yang mau jual rumah melalui Terdakwa dan maksud Terdakwa akan menawarkan rumah tersebut kepada kedua orang tua saksi Korban anak;
Bahwa kamar Terdakwa masuk ke kamar saksi Anak dan bertanya: “Tiara kemana bapak?” dan dijawab “Bapak ke Kantor”, kemudian Terdakwa pamit pulang dan saksi Anak bangun dari tempat tidurnya dan memegang tangan Terdakwa lalu berkata “Nyot ini” sambil menunjukkan payudaranya kepada Terdakwa, kemudian sambil tiduran lalu Terdakwa tindih tubuh saksi Anak sambil mengemut kedua puting payudaranya secara bergantian lalu tangan kiri Terdakwa memegang kemaluan saksi Anak sambil Terdakwa gesek-gesek pakai jari telunjuk;
Bahwa Terdakwa berada dalam kamar bersama saksi Korban anak selama lebih kurang 7 (tujuh) menit;
Bahwa pada saat Terdakwa keluar dari kamar ada pembantunya yang bertanya ngapain ada dikamar saksi Korban anak yang Terdakwa jawab benerin PS, lalu pembantunya keluar dan tidak lama ibunya saksi Korban anak Mutiara menelpon Terdakwa dan bertanya “om kamu apain anak saya” yang Terdakwa jawab tidak apa apa, tidak berapa lama ibunya saksi Anak pulang dan pada saat itu saksi Korban anak Mutiara menangis;
Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali melakukan perbuatan tidak senonoh kepada saksi korban Korban anak Mutiara, yang pertama di rumah Terdakwa ketika mereka masih tinggal bertetangga dengan Terdakwa di Jalan Jenderal Sudirman kebetulan saksi korban Korban anak nonton tv di rumah Terdakwa;
Bahwa bahwa saksi korban Korban anak Mutiara Rahma lahir 13 November 1999 sehingga masih berusia lebih kurang 16 tahun;
Bahwa Terdakwa juga sering mencium saksi korban Anak karena sudah Terdakwa anggap cucu sendiri;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan cabul tersebut karena khilaf;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum “Hi. MUHAMMAD YUSUF” Nomor : 005/VER/RS-HMY/III/2016 tanggal 16 Maret 2016 yang ditanda tangani oleh dr. Hj. SRI HARYATI, M.Kes dan diketahui oleh dr. I Wayan Surya Wibowo, MMR selaku Direktur rumah sakit Hi. Muhammad Yusuf, yang memeriksa Anak saksi korban Korban anak menyimpulkan bahwa pada pemeriksaan seorang korban perempuan yang berusia tujuh belas tahun ini ditemukan adanya luka robek pada Vagina Jam 9, Bengkak Berwarna Kemerahan Akibat Benda Tumpul dan terdapat Memar Karena dibagian Areola Kanan dan Kiri Payudara akibat benda Tumpul;
Menimbang, bahwa setelah diperoleh fakta-fakta hukum tersebut, selanjutnya Majelis Hakim akan mengaitkan dengan unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, apakah Terdakwa telah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif dengan dakwaan Kesatu Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Kedua melanggar Pasal 81 ayat (2) UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Ketiga melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga setelah Majelis Hakim memperhatikan fakta-fakta hukum yang ditemukan di persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan yang lebih tepat dikenakan terhadap perbuatan Terdakwa adalah dakwaan alternatif ketiga sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap orang;
Menimbang, bahwa menurut hukum positif yang dimaksud dengan setiap orang (natuurlijke personen) adalah subyek hukum yang mampu bertanggungjawab (toerekenbaarheid) atas segala perbuatannya ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan suatu tindak pidana harus mengandung unsur perbuatan dan pertanggungjawaban kepada pelakunya sehingga harus dibuktikan unsur “setiap orang”, dalam hal ini untuk menunjuk subyek pelaku yang didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, serta untuk menghindari kekeliruan terhadap orang;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur setiap orang harus adanya kesesuaian antara identitas pelaku atau Terdakwa tindak pidana yang berada di hadapan persidangan yang disesuaikan dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan dan dalam hubungannya dengan perkara ini yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang yang bernama M.H. Thamrin Bin Ahmad yang dihadapkan sebagai Terdakwa atau subyek hukum dari tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, yang kebenaran identitasnya telah diakui oleh Terdakwa sendiri dan dibenarkan oleh para saksi, sehingga dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi
Ad. 2. Unsur “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan kekerasan artinya mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara tidak sah misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang, dsb. Yang disamakan dengan melakukan kekerasan ialah membuat orang pingsan atau tidak berdaya lagi (lemah);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan ancaman kekerasan artinya mengeluarkan kata-kata atau gerakan-gerakan anggota tubuh baik kaki ataupun tangan, baik menggunakan sesuatu alat ataupun tidak, yang dapat menyebabkan atau memberi kekhawatiran kepada orang yang diancam tersebut sehingga menjadi takut dan mengikuti keinginan orang yang mengancam;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan Tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan akal cerdik sehingga orang yang berpikiran normal dapat tertipu dengan cara memberikan perkataan bohong atau perkataan yang tidak sebenarnya dengan tersusun rapi sehingga kebohongan yang satu menutup kebohongan lainnya untuk mempengaruhi orang menurutinya untuk berbuat sesuatu yang apabila mengetahui maksud dari pelakunya ia tidak akan berbuat demikian;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini bersifat alternatif sehingga apabila terpenuhi salah satu sub unsur yaitu melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk maka unsur inipun dianggap telah terpunuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan cabul ialah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkup nafsu birahi kelamin, misalnya : cium-ciuman, meraba-raba anggauta kemaluan, meraba-raba buah dada dan sebagainya;
Menimbang, bahwa beradasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
Menimbang, bahwa unsur perbuatan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak adalah untuk untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2016 sekitar jama 09.00 Wib di rumah kediaman saksi Meida Mega Wati, S.H. di jalan Mangga Besar No.12 Rt.02 Rw.05 Kelurahan Kelapa Tujuh Kotabumi Lampung Utara Terdakwa telah dipergoki keluar kamar saksi Korban anak Mutiara Rahma sambil memakai celana pendeknya dan terlihat alat kelamin Terdakwa dalam keadaan berdiri;
Menimbang, bahwa Terdakwa datang ke rumah saksi Korban anak karena ingin bertemu bapaknya sebab ada orang yang mau jual rumah melalui Terdakwa dan maksud Terdakwa akan menawarkan rumah tersebut kepada kedua orang tua saksi Korban anak;
Menimbang, bahwa kamar Terdakwa masuk ke kamar saksi Anak dan bertanya: “Tiara kemana bapak?” dan dijawab “Bapak ke Kantor”, kemudian Terdakwa pamit pulang dan saksi Anak bangun dari tempat tidurnya dan memegang tangan Terdakwa lalu berkata “Nyot ini” sambil menunjukkan payudaranya kepada Terdakwa, kemudian sambil tiduran lalu Terdakwa tindih tubuh saksi Anak sambil mengemut kedua puting payudaranya secara bergantian lalu tangan kiri Terdakwa memegang kemaluan saksi Anak sambil Terdakwa gesek-gesek pakai jari telunjuk;
Menimbang, bahwa Terdakwa berada dalam kamar bersama saksi Korban anak selama lebih kurang 7 (tujuh) menit;
Menimbang, bahwa pada saat Terdakwa keluar dari kamar ada pembantunya yang bertanya ngapain ada dikamar saksi Korban anak yang Terdakwa jawab benerin PS, lalu pembantunya keluar dan tidak lama ibunya saksi Korban anak Mutiara menelpon Terdakwa dan bertanya “om kamu apain anak saya” yang Terdakwa jawab tidak apa apa, tidak berapa lama ibunya saksi Anak pulang dan pada saat itu saksi Korban anak Mutiara menangis;
Menimbang, bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali melakukan perbuatan tidak senonoh kepada saksi korban Korban anak Mutiara, yang pertama di rumah Terdakwa ketika mereka masih tinggal bertetangga dengan Terdakwa di Jalan Jenderal Sudirman kebetulan saksi korban Korban anak nonton tv di rumah Terdakwa;
Menimbang, bahwa saksi korban Korban anak Mutiara Rahma lahir 13 November 1999 sehingga masih berusia lebih kurang 16 tahun;
Menimbang, bahwa Terdakwa juga sering mencium saksi korban Anak karena sudah Terdakwa anggap cucu sendiri;
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan perbuatan cabul tersebut karena khilaf;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum “Hi. MUHAMMAD YUSUF” Nomor : 005/VER/RS-HMY/III/2016 tanggal 16 Maret 2016 yang ditanda tangani oleh dr. Hj. SRI HARYATI, M.Kes dan diketahui oleh dr. I Wayan Surya Wibowo, MMR selaku Direktur rumah sakit Hi. Muhammad Yusuf, yang memeriksa Anak saksi korban Korban anak menyimpulkan bahwa pada pemeriksaan seorang korban perempuan yang berusia tujuh belas tahun ini ditemukan adanya luka robek pada Vagina Jam 9, Bengkak Berwarna Kemerahan Akibat Benda Tumpul dan terdapat Memar Karena dibagian Areola Kanan dan Kiri Payudara akibat benda Tumpul;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” telah pula terpenuhi dari perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhi seluruh unsur-unsur Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak maka dakwaan ketiga dari Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan ternyata Terdakwa mampu dengan tanggap dan tegas menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya dan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan Terdakwa yaitu berupa alasan pembenar ataupun alasan pemaaf serta tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, sehingga Majelis Hakim berpendapat Terdakwa dipandang sebagai orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya dan oleh karenanya Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana (vide pasal 193 ayat 1 KUHAP);
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disamping pidana penjara Terdakwa harus dihukum pula untuk membayar denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar Putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) lembar baju kaos berkerah warna putih lengan warna biru akan ditentukan statusnya sebagaimana amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah merusak masa depan saksi korban;
Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan rasa malu bagi saksi korban dan keluarganya;
Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
Terdakwa telah berusia lanjut;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Memperhatikan, Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa M.H. Thamrin Bin Ahmad tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul, sebagaimana dalam dakwaan ketiga Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar baju kaos berkerah w arna putih lengan warna biru dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi, pada hari Selasa, tanggal 20 September 2016, oleh Arief Hakim Nugraha, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, M. Faisal Zhuhry, S.H., M.H., dan Miryanto, S.H., M.H. masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 21 September 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh Paidan Ali Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabumi, serta dihadiri oleh Yanti Agustini, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabumi dan dihadapan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
M. Faisal Zhuhry, S.H., M.H. Arief Hakim Nugraha, S.H., M.H.
Miryanto, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Paidan Ali, S.H.