38/Pid.Sus/2015/PN.SPG
Putusan PN SAMPANG Nomor 38/Pid.Sus/2015/PN.SPG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SULAIMAN Als. SEMEN
1. Menyatakan terdakwa Sulaiman alias Semen tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan kombinasi alternatif kesatu Primair ; 2. Membebaskan terdakwa dari Dakwaan kombinasi alternatif kesatu Primair Penuntut Umum tersebut diatas ; 3. Menyatakan Terdakwa Sulaiman alias Semen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan beberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa hingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut ” ; 4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; 7. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit HP merk Nokia warna biru ; - 1 (satu) lembar sarung warna kuning bermotif boneka beruang ; - 1 (satu) lembar baju lengan panjang warna hitam bermotif kembangan putih; - 1 (satu) lembar kaos warna merah bermotif gambar wanita. Dikembalikan kepada saksi korban MUFARRIHAH 8. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NO. 38/Pid.Sus/2015/PN.SPG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sampang yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :
| Nama | : SULAIMAN Als. SEMEN |
| Tempat Lahir | : Pasuruan |
| Umur/Tanggal Lahir | : 23 Tahun/ 02 maret 1991 |
| Jenis Kelamin | : Laki laki |
| Kebangsaan | : Indonesia |
| Tempat Tinggal | : Desa Kebon Agung Kecamatan Purworejo Kab. Pasuruan |
| Agama | : Islam |
| Pekerjaan | : Petani |
| Pendidikan | : SD Klas VI (tidak tamat) |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 06 Desember 2014 dan selanjutnya ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, tanggal 07 Desember 2014 No.Sp. Han09/XII/2014/Reskrim, terhitung sejak tanggal 07 Desember 2014 s/d tanggal 26 Desember 2014 ;
Perpanjangan Kejaksaan Negeri Sampang Tanggal 24 Desember 2014 Nomor B: 01/0.5.36/Epp.1/12/2014, terhitung sejak tanggal 27 Desember 2014 s/d tanggal 03 Februari 2015 ;
Penuntut Umum tanggal 03 Februari 2015, Nomor Print-115/0.5.36/Ep.1/02/2015, Terhitung sejak tanggal 03 Februari 2015 s/d tanggal 22 Februari 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Sampang, tanggal 17 Februari 2015 Nomor : 33/Pen.Pid/2015/PN.Spg terhitung sejak tanggal 17 Februari 2015 s/d tanggal 18 Maret 2015 ;
Perpanjangan Ketua pengadilan Negeri Sampang, tanggal 10 Maret 2015 Nomor : 33/Pen.Pid/2015/PN.Spg terhitung sejak tanggal 19 Maret 2015 s/d tanggal 17 Mei 2015 ;
Terdakwa didampingi Penasehat Hukum Pos Bakum ;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sampang, Nomor 44/Pen.Pid /2015/PN.Spg tanggal 17 Februari 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 33/Pen.Pid/2015/PN.Spg, tanggal 17 Februari 2015 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan ;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan ;
Setelah mendengar keterangan para saksi serta terdakwa di persidangan ;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah mendengar tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan pada hari : Kamis, tanggal 25 September 2014, yang pada pokoknya menuntut agar Pengadilan Negeri Sampang berkenan memutuskan hal-hal sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SULAIMAN Als. SEMEN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan beberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa hingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Pasal 81 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 285 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP ;
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum tersebut diatas ;
Menyatakan Terdakwa SULAIMAN Als. SEMEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan beberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa hingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Pertama Subsidiair melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa sulaiman alias semen dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dikurangi selama terdakwa ditangkap dan berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit HP merk Nokia warna biru ;
1 (satu) lembar sarung warna kuning bermotif boneka beruang ;
1 (satu) lembar baju lengan panjang warna hitam bermotif kembangan putih;
1 (satu) lembar kaos warna merah bermotif gambar wanita.
Dikembalikan kepada saksi korban MUFARRIHAH ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mengaku bersalah serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Bahwa atas permohonan terdakwa tersebut Penuntut Umum berketetapan pada tuntutannya dan terdakwa tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan No.Reg.Perk : PDM-99 /SAMPG /09/ 2014 tanggal 08 September 2014 dengan uraian sebagai berikut ;
PERTAMA :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa SULAIMAN Als. SEMEN pada hari Senin tanggal 01 Desember 2014 sekira pukul 01.00 wib, pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2014 sekira pukul 23.00 wib dan pada hari Kamis 04 Desember 2014 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Desember 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2014 bertempat disebuah rumah di Desa Gading Puri belakang Asrama Yon Zipur 10 Pasuruan dan disebuah kost di Jalan Anggrek, Denpasar Barat, Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan), telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak yaitu saksi korban M melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan beberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa hingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal pada hari Minggu tanggal 30 November 2014 sekira pukul 17.00 wib saat saksi korban sedang berada dirumahnya di Dusun Batuporo Desa Batuporo Barat Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang. Kemudian saksi korban mendapat sms dari terdakwa yang meminta bertemu saksi korban didepan Kantor Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang dan agar saksi korban membawa serta baju dan uang, selanjutnya saksi korban dengan membawa baju dan uang sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), tanpa berpamitan kepada kedua orang tuanya, menemui terdakwa didepan Kantor Kecamatan Kedungdung. Sesampainya didepan Kantor Kecamatan Kedungdung tersebut, terdakwa yang sejak hari Sabtu tanggal 15 November 2014 memiliki hubungan asmara dengan saksi korban, mengajak saksi korban berangkat menuju rumah teman terdakwa yang bernama BAWEH yang terletak di Kabupaten Pasuruan tepatnya di Desa Gading Puri belakang Asrama Yon Zipur 10 Pasuruan dan sesampainya dirumah BAWEH pada sekira pukul 23.00 wib di hari yang sama, terdakwa dan saksi korban yang beristirahat diruang tamu kemudian pada hari Senin tanggal 01 Desember 2014 sekira pukul 01.00 wib saat saksi korban dalam keadaan tidur, terdakwa membuka paksa baju yang dipakai saksi korban dengan cara menariknya hingga terlepas menggunakan kedua tangan terdakwa. Setelah itu terdakwa melepas celana yang dipakainya dan mencumbu bibir saksi korban kemudian memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan saksi korban. Selanjutnya masih pada hari yang sama sekira pukul 10.00 wib terdakwa mengajak saksi korban berangkat menuju Bali dengan menggunakan bus ;
Bahwa sesampainya di Bali pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2014, terdakwa dan saksi korban menuju sebuah kost dan beristirahat didalam kamar kost tersebut. Kemudian pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2014 sekira pukul 23.00 wib terdakwa kembali memaksa saksi korban untuk melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan cara terdakwa membuka paksa baju yang dipakai saksi korban dengan cara menariknya hingga terlepas menggunakan kedua tangan terdakwa. Setelah itu terdakwa melepas celana yang dipakainya dan mencumbu bibir saksi korban kemudian memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan saksi korban ;
Bahwa terdakwa setiap akan berhubungan badan dengan saksi korban selalu melakukan pemaksaan dengan cara menarik baju yang dikenakan saksi korban hingga terlepas sehingga saksi korban berhubungan badan secara berlanjut dengan terdakwa didalam kamar kos di Denpasar, Bali sampai dengan hari Kamis tanggal 04 Desember 2014 sekira pukul 23.00 wita ;
Bahwa keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2014 sekira pukul 09.00 wib terdakwa menyuruh saksi korban untuk pulang kembali ke Madura dengan menggunakan travel dan sampai di rumah saksi korban di Dusun Batuporo Desa Batoporo Barat Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2014 sekira pukul 05.30 wib ;
Bahwa pada saat pertama kali terdakwa melakukan perbuatan tersebut, saksi korban M belum genap berumur 15 (lima belas) tahun, berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 3527062….110024 tanggal 25 Mei 2011 yang ditandatangani oleh SUGITO, SH. selaku Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Sampang, menerangkan bahwa saksi korban M lahir pada tanggal 09 Desember 1999 ;
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 440/01/434.101.100.9/2014 tanggal 10 Desember 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NERI MEILIKA, dokter pemerintah pada Puskesmas Banjar yang melakukan pemeriksaan luar terhadap saksi korban M pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2014, dengan hasil pemeriksaan :
Alat kelamin : Tidak ditemukan selaput dara sama sekali ;
Kesimpulan :
Dari pemeriksaan dalam yang dilakukan hasilnya sudah tidak ditemukan selaput dara sama sekali.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP;
SUBSIDIAIR :
Bahwa ia terdakwa SULAIMAN Als. SEMEN pada hari Senin tanggal 01 Desember 2014 sekira pukul 01.00 wib, pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2014 sekira pukul 23.00 wib dan pada hari Kamis 04 Desember 2014 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Desember 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2014 bertempat disebuah rumah di Desa Gading Puri belakang Asrama Yon Zipur 10 Pasuruan dan disebuah kost di Jalan Anggrek, Denpasar Barat, Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan), dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu saksi korban M melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan beberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa hingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal pada hari Minggu tanggal 30 November 2014 sekira pukul 17.00 wib saat saksi korban sedang berada dirumahnya di Dusun Batuporo Desa Batuporo Barat Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang. Kemudian saksi korban mendapat sms dari terdakwa yang meminta bertemu saksi korban didepan Kantor Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang dan agar saksi korban membawa serta baju dan uang, selanjutnya saksi korban dengan membawa baju dan uang sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), tanpa berpamitan kepada kedua orang tuanya, menemui terdakwa didepan Kantor Kecamatan Kedungdung. Sesampainya didepan Kantor Kecamatan Kedungdung tersebut, terdakwa yang sejak hari Sabtu tanggal 15 November 2014 memiliki hubungan asmara dengan saksi korban, mengajak saksi korban berangkat menuju rumah teman terdakwa yang bernama BAWEH yang terletak di Kabupaten Pasuruan tepatnya di Desa Gading Puri belakang Asrama Yon Zipur 10 Pasuruan dan sesampainya dirumah BAWEH pada sekira pukul 23.00 wib di hari yang sama, terdakwa dan saksi korban yang beristirahat diruang tamu kemudian pada hari Senin tanggal 01 Desember 2014 sekira pukul 01.00 wib saat saksi korban dalam keadaan tidur, terdakwa membuka baju yang dipakai saksi korban hingga terlepas menggunakan kedua tangan terdakwa yang membuat saksi korban terbangun. Melihat saksi korban terbangun, terdakwa membujuk saksi korban agar mau melakukan hubungan suami istri dengan terdakwa dan terdakwa akan menuruti permintaan saksi korban sehingga saksi korban menuruti keinginan terdakwa. Setelah itu terdakwa melepas celana yang dipakainya dan mencumbu bibir saksi korban kemudian memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan saksi korban. Selanjutnya masih pada hari yang sama sekira pukul 10.00 wib terdakwa mengajak saksi korban berangkat menuju Bali dengan menggunakan bus ;
Bahwa sesampainya di Bali pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2014, terdakwa dan saksi korban menuju sebuah kost dan beristirahat didalam kamar kost tersebut. Kemudian pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2014 sekira pukul 23.00 wib terdakwa kembali membujuk saksi korban untuk melakukan hubungan layaknya suami-istri dan akan menuruti permintaan saksi korban dengan cara terdakwa membuka baju yang dipakai saksi korban hingga terlepas menggunakan kedua tangan terdakwa. Setelah itu terdakwa melepas celana yang dipakainya dan mencumbu bibir saksi korban kemudian memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan saksi korban ;
Bahwa terdakwa setiap akan berhubungan badan dengan saksi korban selalu membujuk saksi korban dengan mengatakan akan menuruti permintaan saksi korban sehingga saksi korban berhubungan mau badan secara berlanjut dengan terdakwa didalam kamar kos di Denpasar, Bali sampai dengan hari Kamis tanggal 04 Desember 2014 sekira pukul 23.00 wita ;
Bahwa keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2014 sekira pukul 09.00 wib terdakwa menyuruh saksi korban untuk pulang kembali ke Madura dengan menggunakan travel dan sampai di rumah saksi korban di Dusun Batuporo Desa Batoporo Barat Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2014 sekira pukul 05.30 wib ;
Bahwa pada saat pertama kali terdakwa melakukan perbuatan tersebut, saksi korban M belum genap berumur 15 (lima belas) tahun, berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 3527062405110024 tanggal 25 Mei 2011 yang ditandatangani oleh SUGITO, SH. selaku Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Sampang, menerangkan bahwa saksi korban M lahir pada tanggal 09 Desember 1999 ;
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 440/01/434.101.100.9/2014 tanggal 10 Desember 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NERI MEILIKA, dokter pemerintah pada Puskesmas Banjar yang melakukan pemeriksaan luar terhadap saksi korban M pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2014, dengan hasil pemeriksaan :
Alat kelamin : Tidak ditemukan selaput dara sama sekali.
Kesimpulan :
Dari pemeriksaan dalam yang dilakukan hasilnya sudah tidak ditemukan selaput dara sama sekali ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP ;
A T A U
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa SULAIMAN Als. SEMEN pada hari Minggu tanggal 30 November 2014 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Desember 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2014 bertempat didepan Kantor Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah membawa pergi seorang wanita yang belum cukup umur, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu, baik didalam maupun diluar pernikahan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal pada sekira pukul 15.30 wib saat saksi korban sedang berada dirumahnya di Dusun Batuporo Desa Batuporo Barat Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang. Kemudian saksi korban mendapat sms dari terdakwa yang meminta bertemu saksi korban didepan Kantor Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang dan agar saksi korban membawa serta baju dan uang, selanjutnya saksi korban dengan membawa baju dan uang sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), tanpa berpamitan kepada kedua orang tuanya, menemui terdakwa didepan Kantor Kecamatan Kedungdung. Sesampainya didepan Kantor Kecamatan Kedungdung tersebut, terdakwa yang sejak hari Sabtu tanggal 15 November 2014 memiliki hubungan asmara dengan saksi korban, mengajak saksi korban berangkat menuju rumah teman terdakwa yang bernama BAWEH yang terletak di Kabupaten Pasuruan tepatnya di Desa Gading Puri belakang Asrama Yon Zipur 10 Pasuruan dan sesampainya dirumah BAWEH pada sekira pukul 23.00 wib di hari yang sama, terdakwa dan saksi korban yang beristirahat diruang tamu kemudian pada hari Senin tanggal 01 Desember 2014 sekira pukul 01.00 wib saat saksi korban dalam keadaan tidur, terdakwa membuka baju yang dipakai saksi korban hingga terlepas menggunakan kedua tangan terdakwa yang membuat saksi korban terbangun. Melihat saksi korban terbangun, terdakwa membujuk saksi korban agar mau melakukan hubungan suami istri dengan terdakwa dan terdakwa akan menuruti permintaan saksi korban sehingga saksi korban menuruti keinginan terdakwa. Setelah itu terdakwa melepas celana yang dipakainya dan mencumbu bibir saksi korban kemudian memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan saksi korban. Selanjutnya masih pada hari yang sama sekira pukul 10.00 wib terdakwa mengajak saksi korban berangkat menuju Bali dengan menggunakan bus ;
Bahwa sesampainya di Bali pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2014, terdakwa dan saksi korban menuju sebuah kost dan beristirahat didalam kamar kost tersebut. Kemudian pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2014 sekira pukul 23.00 wib terdakwa kembali membujuk saksi korban untuk melakukan hubungan layaknya suami-istri dan akan menuruti permintaan saksi korban dengan cara terdakwa membuka baju yang dipakai saksi korban hingga terlepas menggunakan kedua tangan terdakwa. Setelah itu terdakwa melepas celana yang dipakainya dan mencumbu bibir saksi korban kemudian memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan saksi korban ;
Bahwa terdakwa setiap akan berhubungan badan dengan saksi korban selalu membujuk saksi korban dengan mengatakan akan menuruti permintaan saksi korban sehingga saksi korban berhubungan mau badan secara berlanjut dengan terdakwa didalam kamar kos di Denpasar, Bali sampai dengan hari Kamis tanggal 04 Desember 2014 sekira pukul 23.00 wita ;
Bahwa keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2014 sekira pukul 09.00 wib terdakwa menyuruh saksi korban untuk pulang kembali ke Madura dengan menggunakan travel dan sampai di rumah saksi korban di Dusun Batuporo Desa Batoporo Barat Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2014 sekira pukul 05.30 wib ;
Bahwa pada saat terdakwa membawa pergi saksi korban MUFARRIHAH, saksi korban M belum genap berumur 15 (lima belas) tahun, berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 3527062405110024 tanggal 25 Mei 2011 yang ditandatangani oleh SUGITO, SH. selaku Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Sampang, menerangkan bahwa saksi korban M lahir pada tanggal 09 Desember 1999 ;
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 440/01/434.101.100.9/2014 tanggal 10 Desember 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NERI MEILIKA, dokter pemerintah pada Puskesmas Banjar yang melakukan pemeriksaan luar terhadap saksi korban M pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2014, dengan hasil pemeriksaan :
Alat kelamin : Tidak ditemukan selaput dara sama sekali.
Kesimpulan :
Dari pemeriksaan dalam yang dilakuakn hasilnya sudah tidak ditemukan selaput dara sama sekali ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 332 Ayat (1) ke-1 KUHP ;
Bahwa menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum diatas, terdakwa menyatakan mengerti isi dan maksudnya, dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi M, disidang Pengadilan dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengenal terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dan pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa menurut keterangan saksi, saat kejadian diajak pergi oleh terdakwa, saksi tidak sadar karena berada dibawah pengaruh hipnotis ;
Bahwa saksi baru 2 (dua) hari mengenal terdakwa dan terdakwa meminta nomor saksi selanjutnya terdakwa mengajak saksi untuk pergi ke Bali dengan meng-sms saksi dan mengajak bertemu didepan kantor kecamatan dengan membawa uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Saat itu saksi menggunakan uang pribadinya yang disimpan didalam lemari tokonya ;
Bahwa saksi selanjutnya diajak janjian bertemu di depan Kantor kecamatan Kedundung, dan selanjutnya melakukan perjalanan ke kota Sampang dan arah Kabupaten Pasuruan dengan naik bis ;
Bahwa sesampainya di Kabupaten Pasuruan, saksi diajak oleh terdakwa menginap di rumah temannya ;
Bahwa pada saat menginap di rumah temanya saksi dan terdakwa tidur/beristirahat diuang tamu ;
Bahwa sekira pukul 01.00 wib saksi terbangun dan diajak berhubungan suami istri dengan terdakwa, akan tetapi saksi tidak mau, dan selanjutnya secara tidak sadar bagaimana cara terdakwa membuka pakaian saksi yang saksi ingat tiba-tiba saksi telah tidak mengunakan pakaian sama sekali (dalam keadaan telanjang) ;
Bahwa saksi ingat terdakwa telah meremas payudara saksi, menciumi saksi dan terdakwa telah memasukkan kelaminya pada vagina saksi ;
Bahwa saksi tidak mengingat apakah saksi dipaksa oleh terdakwa ataukah tidak ;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan hubungan suami istri dengan saksi sebanyak 2 kali ;
Bahwa yang pertama di Pasuruan dan yang kedua berada di sebuah kost di Bali ;
Bahwa yang saksi ingat adalah, setiap melakukan perbuatan tersebut terdakwa selalu mengatakan akan menikahi saksi ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah terdakwa sudah menikah ataukah belum ;
Bahwa saksi tidak dalam hubungan berpacaran dengan terdakwa, karena saksi telah berpacaran dengan orang lain ;
Bahwa saksi belum pernah menikah ;
Bahwa saksi juga tidak ingat mengenai barang bukti berupa : 1 (satu) lembar sarung warna kuning bermotif boneka beruang, 1 (satu) lembar baju lengan panjang warna hitam bermotif kembangan putih dan 1 (satu) lembar kaos warna merah bermotif gambar wanita, kapan dipakai oleh saksi hanya 1 (satu) unit HP merk Nokia warna biru adalah benar milik saksi ;
Bahwa yang saksi ingat hanya saat saksi dalam perjalanan kembali dari Bali menuju Madura dengan menggunakan travel saksi dijemput oleh pamannya yakni saksi NURUL JADID dan petugas kepolisian ;
Bahwa saksi mengenal terdakwa sebagai kru atau penjaga hiburan keliling, yaitu hiburan pasar malam ;
Bahwa saksi setelah habis uangnya disuruh pulang oleh terdakwa dengan menggunakan travel ;
Bahwa saksi masih berusia 17 tahun ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa berpendapat bahwa terdakwa dengan saksi adalah berpacaran, dan yang mengajak saksi pergi ke Bali adalah saksi sendiri karna takut hubungan percintaan antara terdakwa dengan saksi tidak diijinkan orangtuanya saksi, dan pada saat melakukan hubungan suami istri tersebut, dalam melakukan hubungan badan tersebut terdakwa tidak memaksa saksi, dan benar terdakwa menjanjikan akan menikahi saksi dan mau melakukan apapun untuk saksi serta terdakwa tidak menghipnotis saksi ;
Saksi Hj. HOTIJAH, disidang Pengadilan dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengenal terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dan pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 30 November 2014 sekira pukul 17.30 wib saat saksi berjualan dirumahnya di Dusun Lenteng Desa Moktesareh Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang kemudian datang suami saksi yakni saksi H. MAHSUM Als. P. DI’IN memberitahukan bahwa anak saksi yakni saksi M tidak berada dirumah di Dusun Batuporo Desa Batuporo Barat Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang. Kemudian saksi mencari saksi M di pasar malam yang berada disamping rumah saksi namun tidak juga ketemu sehingga saksi menghubungi hp saksi M akan tetapi tidak aktif. Selanjutnya sekira pukul 22.00 wib anak bungsu saksi an. TAMAM memberitahu saksi bahwa saksi M dibawa lari oleh terdakwa sehingga saksi melaporkan kejadian tersebut kepada saksi NURUL JADID selaku Kepala Desa Batuporo Barat ;
Bahwa terdakwa melarikan saksi M dari tanggal 30 November 2014 s.d. tanggal 5 Desember 2014 ;
Bahwa terdakwa bekerja ditempat pasar malam yang berada disamping rumah saksi dan sering membeli keperluan sehari-hari di toko milik saksi ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat terdakwa dan saksi M mengobrol atau keluar berdua saja ;
Bahwa yang saksi ketahui tidak ada hubungan khusus antara saksi M dengan terdakwa sampai terdakwa membawa lari saksi M dan menyuruh saksi MUFARRIHAH membawa uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa berdasarkan keterangan anak saksi, terdakwa telah memperkosa anaknya ;
Bahwa anak saksi selama tersebut telah di hipnotis oleh terdakwa ;
Bahwa M belum pernah menikah ;
Bahwa M masih berusia 16 tahun ;
Bahwa saksi tidak memaafkan perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa memberi pendapat bahwa antara terdakwa dengan anak saksi berpacaran, dan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tersebut menurut Mufarrihah adalah uangnya sendiri dari mendapatan arisan, dan terdakwa tidak pernah menghinoptis anak saksi ;
Saksi H. MAHSUM Als. P. DI’IN, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa akan tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga dan pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 30 November 2014 sekira pukul 17.30 wib saksi H. MAHSUM Als. P. DI’IN memberitahukan kepada saksi H. HOTIJAH bahwa anak saksi yakni saksi M tidak berada dirumah di Dusun Batuporo Desa Batuporo Barat Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang ;
Bahwa kemudian saksi mencari saksi M di pasar malam yang berada disamping rumah saksi namun tidak juga ketemu sehingga saksi menghubungi hp saksi M akan tetapi tidak aktif ;
Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.00 wib anak bungsu saksi an. TAMAM memberitahu saksi bahwa saksi M dibawa lari oleh terdakwa sehingga saksi melaporkan kejadian tersebut kepada saksi NURUL JADID selaku Kepala Desa Batuporo Barat ;
Bahwa terdakwa melarikan saksi M dari tanggal 30 November 2014 s.d. tanggal 5 Desember 2014 ;
Bahwa terdakwa bekerja ditempat pasar malam yang berada disamping rumah saksi dan sering membeli keperluan sehari-hari di toko milik saksi ;
Bahwa saksi bekerja sehingga jarang atau tidak tahu cara berteman anak saksi ;
Bahwa masalah anaknya yang berpacaran dengan terdakwa, saksi tidak mengetahui karena tidak pernah melihat mereka berdua ;
Bahwa anak saksi di bawa terdakwa ke Bali ;
Bahwa saksi melalui kepala desa meminta pertolongan untuk menemukan anaknya ;
Bahwa anak saksi ketemu pada saat mobil travelnya berhenti disebuah rumah makan ;
Bahwa tidak ada omongan apapun antara keluarga terdakwa dengan keluarga saksi ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang terjadi, yang saksi ketahui anaknya telah disetubuhi terdakwa ;
Bahwa menurut keterangan istrinya, anaknya membawa uang istrinya sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa anak saksi belum pernah menikah ;
Bahwa saksi dan keluarga besarnya tidak memaafkan perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa memberi pendapat bahwa antara terdakwa dengan anak saksi berpacaran, dan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tersebut menurut Mufarrihah adalah uangnya sendiri dari mendapatan arisan, dan terdakwa tidak pernah menghinoptis anak saksi ;
Saksi NURUL JADID, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 1 Desember 2014 sekira pukul 12.30 wib saksi diberitahu oleh saksi HOTIJAH bahwa anaknya yakni saksi M telah dibawa lari terdakwa yang bekerja sebagai karyawan hiburan pasar malam ;
Bahwa benar selanjutnya saksi melapor kepada pihak Polsek Kedungdung dan ikut langsung melakukan pencarian terhadap saksi M yang masih keponakan saksi dan saksi beserta petugas kepolisian menemukan saksi M di Bali dalam perjalanan pulang menuju Madura dengan menggunakan travel ;
Bahwa awalnya saksi dan perwakilan dari warga berdasarkan petunjuk dari teman terdakwa, yaitu pimpinan kerja di pasar malam tersebut memberi kabar apabila terdakwa telah pergi ke rumahnya di Pasuruan ;
Bahwa setelah sampai di Pasuruan dirumah terdakwa, orangtua terdakwa saat ditanya keberadan terdakwa mengatakan apabila terdakwa kerja ke Banjarmasin ;
Bahwa saksi akhirnya bisa menghubungi terdakwa melalui temannya terdakwa dan mendapatkan kabar tentang keberadaan terdakwa yang berada di sebuah kost di Bali ;
Bahwa setelah didatangi ke kost di Bali saksi dan rombongan tidak menemukan terdakwa dan M ;
Bahwa setelah mendapatinformasi bahwa M telah naik sebuah travel ;
Bahwa pada saat ketemu dengan M tersebut seperti linglung tidak tahu apa-apa ;
Bahwa saksi melihat kalau M h seperti di hipnotis ;
Bahwa sepengetahuan saksi M belum menikah ;
Menimbang, bahwa atas pendapat saksi, terdakwa menyatakan bahwa terdakwa tidak pernah menghipnotis saksi Mufarrihah ;
Saksi BADRUS, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa terdakwa adalah teman kerja saksi di pasar malam milik saksi MASELI SANTOSO ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 November 2014 sekira pukul 22.00 wib di Lapangan Kedungdung selesai pasar malam saksi diberitahu oleh terdakwa bahwa nanti kalau pasar malam pindah ke Jawa maka saksi M akan diajak terdakwa pindah ke Jawa ;
Bahwa yang saksi katakana kepada terdakwa saat itu adalah apabila terdakwa benar-benar senang dengan saksi M agar terdakwa bicara baik-baik dengan orang tua saksi M ;
Bahwa sepengetahuan saksi antara terdakwa dengan saksi M memang dekat dan saksi M cukup sering main ke pasar malam ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 November 2014 sekira pukul 18.00 wib saksi diberitahu oleh P.AGUS bahwa terdakwa telah pulang dengan membawa tas tanpa pamit kepada saksi MASELI SANTOSO ;
Bahwa terdakwa bekerja bersama rombongan pasar malam baru seitar 3 minggu ;
Bahwa terdakwa soan, dan sepengetahuan saksi tidak neko-neko orangnya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi MASELI SANTOSO, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa terdakwa adalah pemilik pasar malam tempat terdakwa bekerja;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2014 sekira pukul 04.00 wib saksi baru mengetahui bahwa terdakwa telah pulang tanpa pamit dengan membawa lari anak orang yakni saksi M. Mengetahui hal tersebut, saksi yang saat itu berada dirumahnya di Pasuruan langsung berangkat menuju Madura dan bertemu saksi NURUL JADID selaku Kepala Desa Batuporo Barat selanjutnya saksi memberikan alamat rumah terdakwa ;
Bahwa di Pasar malam terdakwa adalah bertugas pada penjagaan diesel ;
Bahwa terdakwa baru kerja ikut saksi adalah sekitar 1 bulan ;
Bahwa terdakwa sopan orangnya ;
Bahwa terdakwa orangnya pendiam ;
Bahwa saksi tahu apabila terdakwa lagi dekat dengan saksi M ;
Bahwa saksi pernah melihat antara terdakwa dengan M sedang ngobrol bersama ;
Bahwa masalah yang dilakukan terdakwa saksi tidak mengetahui ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diperiksa karena telah membawa pergi saksi korban ;
Bahwa benar berawal pada hari Minggu tanggal 30 November 2014 sekira pukul 17.00 wib saat saksi korban sedang berada dirumahnya di Dusun Batuporo Desa Batuporo Barat Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang ;
Bahwa kemudian terdakwa mengirimkan sms kepada M untuk bertemu didepan Kantor Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang dan agar saksi korban membawa serta baju dan uang ;
Bahwa selanjutnya M dengan membawa baju dan uang sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), tanpa berpamitan kepada kedua orang tuanya, menemui terdakwa didepan Kantor Kecamatan Kedungdung dan sesampainya didepan Kantor Kecamatan Kedungdung tersebut, terdakwa yang sejak hari Sabtu tanggal 15 November 2014 memiliki hubungan asmara dengan saksi korban, mengajak saksi korban berangkat menuju rumah teman terdakwa yang bernama BAWEH yang terletak di Kabupaten Pasuruan tepatnya di Desa Gading Puri belakang Asrama Yon Zipur 10 Pasuruan dan sesampainya dirumah BAWEH pada sekira pukul 23.00 wib di hari yang sama, terdakwa dan saksi korban yang beristirahat diruang tamu kemudian pada hari Senin tanggal 01 Desember 2014 sekira pukul 01.00 wib saat saksi korban dalam keadaan tidur, terdakwa membuka baju yang dipakai saksi korban hingga terlepas menggunakan kedua tangan terdakwa yang membuat saksi korban terbangun. Melihat saksi korban terbangun, terdakwa membujuk saksi korban agar mau melakukan hubungan suami istri dengan terdakwa dan terdakwa akan menuruti permintaan saksi korban sehingga saksi korban menuruti keinginan terdakwa. Setelah itu terdakwa melepas celana yang dipakainya dan mencumbu bibir saksi korban kemudian memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan saksi korban. Selanjutnya masih pada hari yang sama sekira pukul 10.00 wib terdakwa mengajak saksi korban berangkat menuju Bali dengan menggunakan bus ;
Bahwa sesampainya di Bali pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2014, terdakwa dan saksi korban menuju sebuah kost dan beristirahat didalam kamar kost tersebut. Kemudian pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2014 sekira pukul 23.00 wib terdakwa kembali membujuk saksi korban untuk melakukan hubungan layaknya suami-istri dan akan menuruti permintaan saksi korban dengan cara terdakwa membuka baju yang dipakai saksi korban hingga terlepas menggunakan kedua tangan terdakwa. Setelah itu terdakwa melepas celana yang dipakainya dan mencumbu bibir saksi korban kemudian memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan saksi korban ;
Bahwa terdakwa setiap akan berhubungan badan dengan saksi korban selalu membujuk saksi korban dengan mengatakan akan menuruti permintaan saksi korban dan terdakwa pernah menjanjikan akan menikahi saksi korban sehingga saksi korban mau berhubungan badan secara berlanjut dengan terdakwa didalam kamar kos di Denpasar, Bali sampai dengan hari Kamis tanggal 04 Desember 2014 sekira pukul 23.00 wita ;
Bahwa keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2014 sekira pukul 09.00 wib terdakwa menyuruh saksi korban untuk pulang kembali ke Madura dengan menggunakan travel dan sampai di rumah saksi korban di Dusun Batuporo Desa Batoporo Barat Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2014 sekira pukul 05.30 wib ;
Bahwa benar terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi A De Charge (saksi yang meringankan) meski oleh Majelis hakim telah diberi kesempatan untuk menghadirkan di persidangan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit HP Merk Nokia warna biru ;
1 (satu) lembar sarung warna kuning bermotif boneka beruang ;
1 (satu) lembar baju lengan panjang warna hitam bermotif kembangan putih;
1 (satu) lembar kaos warna merah bermotif gambar wanita.
yang telah dibenarkan oleh para saksi dan terdakwa, sehingga dapat memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 November 2014 sekira pukul 17.00 wib saat saksi korban sedang berada dirumahnya di Dusun Batuporo Desa Batuporo Barat Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang, terdakwa mengirimkan SMS kepada saksi korban M dan mengajak untuk pergi dan diminta terdakwa pakaian, serta membawa uang ;
Bahwa terdakwa dan M sempat pergi ke rumah teman terdakwa yang bernama Baweh dan menginap semalam dirumah tersebut ;
Bahwa selama di rumah Baweh terdakwa telah mengajak M melakukan hubungan badan dengan memberikan janji akan menuruti semua keinginan M dan berjanji akan menikahi M ;
Bahwa alat kemin terdakwa masuk di vagina M sehingga mengeluarkan air mani atau sperma di luar tepatnya dikeluarkan di perut saksi M ;
Bahwa terdakwa melakukan hubungan suami itri dengan M sebanyak 2 kali ;
Bahwa M masih berusia 17 tahun dan belum menikah ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Kombinasi alternatif subsideritas maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan alternatif Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barangsiapa ;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan ;
Memaksa anak ;
Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Dilakukan beberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa hingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut ;
ad.1 Unsur Barang Siapa :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ unsur barang siapa “ dalam unsur kesatu ini adalah orang yang merupakan subjek atau pelaku tindak pidana, dimana berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa sendiri tidak terdapat sangkalan atau keberatan bahwa terdakwa adalah subjek atau pelaku tindak pidana ;
Menimbang, bahwa demikian pula dengan identitas terdakwa yang termuat dalam dakwaan Penuntut Umum ternyata telah bersesuaian dengan identitas terdakwa di persidangan kemudian sepanjang persidangan berlangsung, tidak terdapat satupun petunjuk bahwa akan kekeliruan orang (error in persona) sebagai subjek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini, sehingga berdasarkan pertimbangan di atas Majelis Hakim berkeyakinan unsur kesatu ini telah terpenuhi oleh terdakwa Sulaiman alias Semen tersebut diatas ;
ad.2 dengan kekerasan atau ancaman kekerasan ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur kedua ini terdiri dari elemen-elemen yang disusun secara alternatif, maka apabila salah satu elemen dari unsur kedua telah terbukti maka unsur kedua dianggap telah terbukti ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan ”kekerasan” dalam kamus besar Bahasa Indonesia adalah perbuatan seseorang atau kelompok orang dengan tenaga yang lebih daripada umumnnya, yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik (tubuh tidak seperti semula) atau barang orang lain dengan cara paksaan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi M dipersidangan bahwa pada hari Minggu tanggal 30 November 2014 sekira pukul 17.00 wib saat saksi sedang berada dirumahnya di Dusun Batuporo Desa Batuporo Barat Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang, saksi mendapat sms dari terdakwa yang meminta bertemu dengan saksi didepan Kantor Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang, dan agar saksi membawa serta baju dan uang, selanjutnya saksi dengan membawa baju dan uang sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), tanpa berpamitan kepada kedua orang tuanya, menemui terdakwa didepan Kantor Kecamatan Kedungdung dan sesampainya didepan Kantor Kecamatan Kedungdung tersebut, terdakwa mengajak saksi korban berangkat menuju rumah teman terdakwa yang bernama BAWEH yang terletak di Kabupaten Pasuruan tepatnya di Desa Gading Puri belakang Asrama Yon Zipur 10 Pasuruan dan sesampainya dirumah BAWEH pada sekira pukul 23.00 wib di hari yang sama, terdakwa dan saksi korban yang beristirahat diruang tamu kemudian pada hari Senin tanggal 01 Desember 2014 sekira pukul 01.00 wib saat saksi korban dalam keadaan tidur, tanpa sepengetahuan dari saksi tiba-tiba saksi terbangun dan melihat pakaiannya sudah terlepas atau saksi tidak memakai sehelai pakaianpun, dan pada saat terbangun itulah, selanjutnya terdakwa meminta kepada saksi untuk mengajak berhubungan suami istri, dan dengan dalih terdakwa akan menuruti semua yang diinginkan oleh saksi maka saksi mau diajak berhubungan suami istri ;
Bahwa, awalnya saksi dicium bibirnya, dan selanjutnya diremas payudara saksi dan selanjutnya terdakwa yang telah dalam keadaan telanjang tersebut memasukkan alat kelaminya kedalam kelamin saksi M sehingga mengeluarkan cairan diluar, dan setelah dikeluarkan dan dibersihkan saksi dan terdakwa tidur kembali ;
Bahwa, saksi M dipersidangan juga menerangkan bahwa saksi dalam kejadian tersebut merasa tidak teringat apa-apa atau seperti dihipnotis, dan saksi juga menerangkan bahwa terdakwa dalam melakukan perbuat perbuatan hubungan badan tersebut terdakwa tidak pernah mengancam atau dengan menggunakan kekerasan, dan terdakwa melakukannya dengan biasa atau hanya dengan nafsu atau birahi dan berkata bahwa terdakwa akan menuruti semua kemauan saksi, salah satunya adalah menikahi saksi ;
Menimbang, bahwa atas keterangan dari saksi M tersebut ada yang tidak dibenarkan oleh terdakwa, dimana terdakwa menyangkal bahwa antara terdakwa dengan saksi adalah sepasang kekasih dan yang meminta untuk mengajak kabur adalah saksi dan pada saat melakukan hubungan suami istri tersebut saksi dalam keadaan sadar dan tanpa adanya paksaan maupun kekerasan, serta saksi tidak dalam pengaruh hipnotis melainkan karena sama-sama suka dan mau ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari saksi korban M tersebut diatas jelaslah bahwa unsur kekerasan atau ancaman kekerasan dalam unsur kedua tersebut diatas tidak terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, maka perbuatan terdakwa tidak memenuhi dakwaan Primair tersebut diatas dan untuk unsur yang lain dalam dakwaan Primair tersebut tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, oleh karena unsur kekerasan atau ancaman kekerasan dari dakwaan Primair tersebut tidak terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, maka selanjutnya akan dipertimbangkan dakwaan Subsidairnya yaitu melanggar Pasal 81 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barangsiapa ;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak ;
Untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Dilakukan beberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa hingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur barang siapa telah dipertimbangkan dalam dakwaan primair diatas, dan telah terbukti, maka Majelis Hakim memandang bahwa nunsur barang siapa tersebut telah terpenuhi dan terbukti bahwa pelaku dalam perkara ini adalah benar terdakwa, maka unsur barang siapa tidak perlu dipertimbangkan kembali dan langsung kepada unsur selanjutnya yaitu unsur bersetubuh dengan seorang wanita diluar perkawinan ;
Ad.2. Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur kedua, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa oleh karena unsur kedua terdiri dari elemen-elemen yang disusun secara alternatif, maka apabila salah satu elemen dari unsur kedua telah terbukti maka unsur kedua dianggap telah terbukti;
Menimbang, bahwa terlebih dahulu Majelis akan mempertimbangkan pengertian “DENGAN SENGAJA” melalui dimensi-dimensi sebagai berikut :
Bahwa pembentuk undang-undang sendiri dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak ada memberi penjelasan tentang apa yang dimaksudkan “DENGAN SENGAJA” atau “OPZET” dimana aspek ini berbeda misalnya dengan undang-undang pidana yang pernah berlaku di Negara BELANDA, yaitu Crimineel Wetboek tahun 1809, dimana menurut PROF. Van HATTUMPasal 11 Crimineel Wetboek secara tegas menyebut “OPZET” merupakan : “Opzet is de wil om te doen of te laten die daden welke bij de wet geboden of verboden zijn” atau “Opzet adalah kehendak untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan-tindakan seperti yang dilarang atau diharuskan dalam undang-undang” ;
Bahwa menurut MEMORIE VAN TOELICHTING (MvT) yang dimaksudkan “DENGAN SENGAJA” atau “OPZET” itu adalah “WILLEN EN WETENS” dalam artian pembuat harus menghendaki (WILLEN) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti (WETEN) akan akibat dari pada perbuatan itu. Kemudian menurut MEMORIE VAN ANTWOOD (MvA) Menteri Kehakiman Belanda MODDERMAN dengan komisi pelapor mengatakan OPZET itu adalah ”de (bewuste) richting van de wil op een bepaald misdrijf” atau “opzet itu adalah tujuan (yang disadari) dari kehendak untuk melakukan suatu kejahatan tertentu”. Selanjutnya menurut Profesor van BEMMELEN berasumsi bahwa pendapat dari Menteri Kehakiman di atas pada akhirnya juga berkisar pada pengertian “WILLENS EN WETTENS” atau pada pengertian “menghendaki dan mengetahui”, yang dalam penggunaannya sehari-hari sering dikacaukan dengan pengertian “OPZETTELIJK”. Selanjutnya, menurut Drs. P.A.F. LAMINTANG, S.H. dalam buku: “DASAR DASAR HUKUM PIDANA INDONESIA”, Penerbit: PT. Citra Aditya Bakti, halaman 281 menyatakan bahwa, “Perkataan “willens en wetens” tersebut sebenarnya telah dipergunakan orang terlebih dahulu dalam Memorie van Toelichting (MvT) dimana para penyusun Memorie van Toelichting itu mengartikan “opzettelijk plegen van een misdrij” atau “kesengajaan melakukan suatu kejahatan” sebagai “het teweegbregen van verboden handeling willens en wetens” atau sebagai “melakukan tindakan yang terlarang secara dikehendaki dan diketahui” ;
Bahwa menurut doktrin pengertian “OPZET” ini telah dikembangkan dalam beberapa teori, yaitu :
TEORI KEHENDAK (WILLS–THEORY) dari VON HIPPEL seorang guru besar di Gottingen, Jerman mengatakan bahwa opzet itu sebagai “DE WILL” atau kehendak, dengan alasan karena tingkah laku (HANDELING) itu merupakan suatu pernyataan kehendak yang mana kehendak itu dapat ditujukan kepada suatu perbuatan tertentu (FORMALEE OPZET) yang kesemuanya dilarang dan diancam dengan pidana oleh undang – undang;
TEORI BAYANGAN/PENGETAHUAN (VOORSTELLINGS THEORY) dari FRANK seorang guru besar di Tubingen, Jerman atau “WAARSCHIJNLJKHEIDS THEORY” atau “TEORI PRADUGA/TEORI PRAKIRAAN” dari PROF. Van BEMMELEN dan POMPE yang mengatakan bahwa perbuatan itu memang dikehendaki pembuat, akan tetapi akibat dari pada perbuatan tersebut paling jauh hanyalah dapat diharapkan akan terjadi oleh pembuat, setidaknya masalah tersebut akan dapat dibayangkan akan terjadi oleh pembuat;
Bahwa “OPZET” apabila ditinjau dari segi sifatnya dikenal adanya “DOLUS MALUS” yaitu seorang melakukan suatu perbuatan yang dilarang dan diancam hukuman oleh undang-undang. Oleh karena itu agar dapat dipersalahkan dan dihukum maka orang tersebut harus menghendaki dan menginsyafi bahwa perbuatan itu dilarang dan diancam hukuman oleh undang-undang. Akan tetapi, sifat “OPZET” berdasarkan faham lama sekarang telah lama ditinggalkan dimana “OPZET” merupakan suatu pengertian yang tidak mempunyai warna (KLAURLOSS), artinya “OPZET” hanya dapat terjadi apabila seseorang menghendaki melakukan perbuatan yang dilarang dan diancam hukuman oleh undang-undang dengan tidak perlu menginsyafi, bahwa perbuatan itu adalah perbuatan terlarang. Menurut PROF. SATOCHID KERTANEGARA, S.H. dalam bukunya: “HUKUM PIDANA KUMPULAN KULIAH”, halaman 303 disebutkan bahwa “Jika dianut ajaran “DOLUS MALUS” maka PENUNTUT UMUM dan HAKIM diberi beban berat karena HAKIM harus membuktikan seorang yang melakukan sesuatu perbuatan yang dilarang dan diancam hukuman oleh undang-undang tidak saja menghendaki perbuatan itu, akan tetapi juga harus dibuktikan bahwa orang itu insyaf bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah perbuatan yang dilarang dan diancam hukuman oleh undang-undang. Aspek ini sukar dibuktikan oleh HAKIM karena menyangkut pertumbuhan hati sanubari seseorang. ;
Bahwa ditinjau dari corak atau bentuknya menurut PROF Van HAMEL maka dikenal 3 (tiga) bentuk dari “OPZET”, yaitu :
Kesengajaan sebagai maksud (OPZET ALS OOGMERK) menurut PROF. SATOCHID KARTANEGARA, SH dalam: “HUKUM PIDANA KUMPULAN KULIAH”, halaman 304 berorientasi adanya perbuatan yang dikehendaki dan dimaksud oleh pembuat pada DELIK FORMIL sedangkan pada DELIK MATERIIL berorientasi kepada akibat itu dikehendaki dan dimaksud oleh si pembuat. Sedangkan menurut PROF. VOS mengartikan “KESENGAJAAN SEBAGAI MAKSUD” apabila sipembuat (dader) menghendaki akibat dari perbuatannya. Andaikata si pembuat sudah mengetahui sebelumnya bahwa akibat dari perbuatannya tidak akan terjadi, maka sudah tentu tidak akan melakukan perbuatannya tersebut ;
Kesengajaan sebagai kepastian atau keharusan (OPZET BIJ ZEKERHEIDS-BEWUSTZIJN). Pada dasarnya, kesengajaan ini ada menurut PROF. Dr. WIRJONO PROJODIKORO, SH dalam Buku: “ASAS -ASAS HUKUM PIDANA DI INDONESIA”, halaman 57 apabila si pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari delict, tetapi ia tahu benar, bahwa akibat itu pasti akan mengikuti perbuatan itu. Kalau ini terjadi, maka TEORI KEHENDAK (WILLS-THEORIE) mengganggap akibat tersebut juga dikehendaki oleh si pelaku, maka kini juga ada kesengajaan. Menurut TEORI BAYANGAN (VOORSTELLING–THEORIE) keadaan ini adalah sama dengan kesengajaan berupa tujuan (oogmerk), oleh karena dalam dua-duanya tentang akibat tidak dapat dikatakan ada kehendak si pelaku, melainkan hanya bayangan atau gambaran dalam gagasan pelaku, bahwa akibat itu pasti akan terjadi maka juga kini ada kesengajaan;
Kesengajaan sebagai kesadaran akan kemungkinan (OPZET BIJ MOGELIJKHEIDS-BEWUSTZIJ atau VOORWAARDELIJK OPZET atau DOLUS EVENTUALIS) dan menurut PROF. Van HAMEL dinamakan EVENTUALIR DOLUS. Pada dasarnya bentuk kesengajaan ini timbul apabila seseorang melakukan sesuatu perbuatan dan menimbulkan sesuatu akibat tertentu. Dalam hal ini orang tersebut mempunyai opzet sebagai tujuan, akan tetapi ia insyaf guna mencapai maksudnya itu kemungkinan menimbulkan akibat lain yang juga dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis hakim akan mempertimbangkan apakah saksi korban M termasuk atau tidak dalam kategori “Anak” menurut UU.RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Bahwa, menurut pasal 1 poin a UU no.23 tahun 2002, disebutkan bahwa “ Anak adalah seseorang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan” dan yang belum terikat dalam suatu ikatan pernikahan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah didapat dipersidangan berdasarkan keterangan dari saksi korban M dan telah diaukui oleh terdakwa bahwa pada hari Minggu tanggal 30 November 2014 sekira pukul 17.00 wib terdakwa telah mengirimkan SMS kepada saksi M yang isinya untuk bersiap-siap membawa baju dan uang dan oleh terdakwa diminta menemui terdakwa didepan Kantor Kecamatan Kedungdung, dan sesampainya didepan Kantor Kecamatan Kedungdung tersebut saksi dan terdakwa pergi dan dengan mengendarai atau naik bis, terdakwa mengajak saksi kerumah temanya yang bernama Baweh yang beralamat di Pasuruan, tepatnya di Desa Gading Puri belakang Asrama Yon Zipur 10 Pasuruan ;
Bahwa, sampai di Kabupaten Pasuruan tersebut waktu telah menunjukkan pukul 23.00 wib, dan selanjutnya oleh Baweh saksi dan terdakwa diminta beristirahat diruang tamu, dan keesokan harinya tepatnya pada tanggal 01 Desember 2014 pada pukul 01.00 wib, saksi dan terdakwa istirahat atau tidur di ruang tamu tersebut, dan berdasarkan keterangan oleh saksi M tiba-tiba pakaian saksi telah dilepas oleh terdakwa hingga tanpa sehelai pakaianpun, dan sehingga membuat saksi terbangun, dan pada saat itulah terdakwa meminta kepada saksi untuk melakukan hubungan suami istri, dimana saksi yang tidak ingat apa-apa atau merasa telah terhipnotis oleh terdakwa menurut saja dan dalam perbuatan melakukan perbuatan hubungan suami istri tersebut terdakwa lakukan layaknya seorang suami yang sedang berhubungan badan dengan istrinya, dan sebelum perbuatan tersebut dilakukan terdakwa telah menjanjikan untuk menuruti semua permintaan dari saksi korban, dan berjanji akan menikahinya ;
Bahwa, saksi M dipersidangan juga menerangkan bahwa ia pada saat kejadian peristiwa tersebut masih berusia 14 tahun, yaitu sesuai dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan sipil dengan nama kepala keluarga H. Diin yang beralamat di Batoporro, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang ;
Bahwa, berdasarkan keterangan saksi Hj. Hodijah, H. Diin, Nurul Jadid serta saksi Badrus dipersidangan bahwa M meninggalkan rumah pada hari Minggu tanggal 30 November 2014 tanpa pamitan dengan orangtuannya dan saksi M juga telah membawa uang sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) uang hasil mendapat arisan, dan selama tidak berada dirumah tersebut HP saksi M tidak bisa dihubungi atau tidak aktif ;
Bahwa, karena tidak mendapat kabar tersebut akhirnya orangtua saksi meminta kepada Kepala Desa untuk membantu mencari dan setelah dicarikan informasi di Desa, ada informasi dari teman terdakwa yang bernama saksi Maseli Santoso bahwa saksi M telah pergi bersama dengan terdakwa, dan selanjutnya saksi Maseli Santoso menelephone terdakwa dan dari pembicaraan tersebut diketahuilah bahwa terdakwa mengaku telah pergi dengan saksi M dan berada di rumah terdakwa di Pasuruan ;
Bahwa, selanjutnya oleh keluarga saksi M di datangi ke Pasuruan, tepatnya di rumah orangtuanya dan atas pertanyaan keluarga M, orangtua terdakwa menerangkan bahwa anaknya atau terdakw apergi ke Banjarmasin, dan mendengar hal tersebut keluarga M merasa ditipu sehingga melanjutkan perjalanan hingga ke Bali dan selanjutnya, saksi M ditemukan di sebuat depot makan untuk pemberhentian travel dan di tempat itulah saksi M menerangkan atas perbuatan terdakwa ;
Bahwa, terdakwa dipersidangan memberikan keterangan bahwa, benar saksi M masih dibawah usia dari 18 tahun, akan tetapi saksi M tersebut seorang janda yang pernah menikah ;
Menimbang, bahwa terhadap bantahan dari terdakwa tersebut berdasarkan keterangan dari saksi Hj. Hodijah, saksi H. Diin dan saksi Nurul Jadid bahwa saksi M belum pernah menikah, dan ketika terdakwa diminta untuk membuktikan atas keterangan tersebut dipersidangan, terdakwa menunjukkan beberapa foto yang telah disimpan pada memori kartu HP terdakwa dimana foto-foto tersebut berisi foto M yang menggunakan pakaian yang dengan riasan lengkap seperti temanten, akan tetapi foto tersebut tidak serta merta menunjukkan bahwa benar saksi M telah menikah, karena dandanan tersebut bisa karena sedang acara-acara tertentu, seperti pawai dsb, dan terdakwa tidak bisa membuktikan yang secara terang seperti adanya Akta penikahan maupun akta perceraian apabila sksi M telah bercerai maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa atas bantahan terdakwa tidak memiliki dasar kekuatan hukum, sehingga bantahan terdakwa tersebut dikesampingkan ;
Bahwa, dengan keterangan dari saksi saksi dan berdasarkan Kartu Keluarga serta telah diakui oleh terdakwa saksi M masih dibawah usia 18 tahun, maka dengan demikian saksi M masih tergolong anak ;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang telah membujuk saksi M untuk melakukan hubungan badan dengan cara mengatakan akan menuruti semua permintaan saksi dan akan menikahi saksi maka dengan demikian unsur kedua tersebut diatas telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa ;
Ad.3.Untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan adalah perpaduan antara alat kelamin laki-laki dengan alat kelamin perempuan yang biasanya dilakukan untuk memperoleh anak, dimana alat kelamin laki-laki masuk kedalam alat kelamin perempuan yang kemudian mengeluarkan air mani (Soesilo, 1980:181) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan dari keterangan saksi M dan telah dibenarkan oleh terdakwa bahwa pada saat saksi dan terdakwa menginap di rumah teman terdakwa yang bernama Baweh yang beralamat di Kabupaten Pasuruuan tersebut, dalam sebuah ruang tamu saksi dan terdakwa untuk istirahat tidur, dan ketika pukul 01.00 wib pada tanggal 01 desember 2014 tiba-tiba terdakwa membuka seluruh baju atau pakaian yang telah dipakai oleh saksi, dan pada saat saksi tersadar telah telanjang bulat, atau tidak menggunakan pakaian sama sekali, dan saksi terkejut, dan selanjutnya terdakwa meminta kepada saksi untuk melakukan hubungan suami istri, dan terdakwa mulai membuka celana dan pakaiannya dan selanjutnya dengan mengatakan akan menikahi dan menuruti semua kemauan saksi maka saksi dan terdakwa melakukan hubungan suami istri ;
Menimbang, bahwa dengan keterangan saksi M tersebut jelaslah, bahwa atas permintaan terdakwalah saksi M tidak menolak atau melakukan perlawanan atau dalam keadaan sadar dan bukan dalam keadaan yang pingsan atau tidak berdaya, dan saksi M mau melakukan perbuatan hubungan suami istri tersebut seolah lupa dan hanya menurut karena dalam pengaruh hipnotis terdakwa, maka perbuatan terdakwa yang meminta pada saksi untuk melakukan persetubuhan telah terbukti ;
Ad.4 Dilakukan beberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa hingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan berlanjut, adalah sebagaimana dirumuskan oleh Memorie van Toelichting perbuatan berlanjut harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : harus timbul dari satu keputusan kehendak, tindak pidana yang dilakukan harus sejenis, dan jarak antara perbuatan yang satu dengan perbuatan yang lain tidak terlalu lama ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari saksi M dan telah dibenarkan pula oleh terdakwa bahwa di rumah teman terdakwa yang bernama BAWEH yang terletak di Kabupaten Pasuruan tepatnya di Desa Gading Puri belakang Asrama Yon Zipur 10 Pasuruan sekira pukul 01.00 wib saat saksi M dalam keadaan tidur, terdakwa membuka baju yang dipakai saksi hingga terlepas sehingga membuat saksi terbangun, dan selanjutnya terdakwa membujuk saksi korban agar mau melakukan hubungan suami istri dengan terdakwa dan terdakwa akan menuruti permintaan saksi korban sehingga saksi korban menuruti keinginan terdakwa. Setelah itu terdakwa melepas celana yang dipakainya dan mencumbu bibir saksi korban kemudian memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan saksi korban. Selanjutnya masih pada hari yang sama sekira pukul 10.00 wib terdakwa mengajak saksi korban berangkat menuju Bali dengan menggunakan bus ;
Bahwa, pada saat di Pulau Bali pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2014, terdakwa dan saksi korban menuju sebuah kost dan beristirahat didalam kamar kost tersebut. Dan selanjutnya pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2014 sekira pukul 23.00 wib terdakwa kembali membujuk saksi M untuk melakukan hubungan suami-istri dan dengan janji dan bujukan akan menuruti permintaan saksi korban dan akan menikahinya, setelah itu terdakwa melepas celana yang dipakainya dan mencumbu bibir saksi M kemudian memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan dan selanjutnya cairan spermanya dibuang diperut saksi M dan setelah dibersihkan mereka berdua tidur kembali ;
Menimbang, bahwa dengan berulangnya perbuatan persetubuhan tersebut, yaitu dilakukan dua kali, dengan waktu yang tidak lama akan tetapi berbeda hari maka dengan demikian unsur tersebut diatas telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat semua unsur dari dakwaan kombinasi Subsidair Penuntut Umum telah terpenuhi, dan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 atas perbuhan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak Jo pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP, oleh karenanya terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan ini dalam diri terdakwa, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal atau alasan-alasan yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf ataupun pembenar dan dengan memperhatikan keseluruhan keterangan diatas maka Majelis dapat menarik kesimpulan bahwa terdakwa terbukti bersalah dan oleh karenanya terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang berupa :
1 (satu) unit HP merk Nokia warna biru ;
1 (satu) lembar sarung warna kuning bermotif boneka beruang ;
1 (satu) lembar baju lengan panjang warna hitam bermotif kembangan putih;
1 (satu) lembar kaos warna merah bermotif gambar wanita ;
Dikembalikan kepada saksi korban M ;
Menimbang, bahwa sebelum menetapkan pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa berdasarkan pasal 197 ayat (1) f KUHAP terlebih dahulu perlu dipertimbangkan keadaan –keadaan yang memberatkan dan keadaan –keadaan yang meringankan terdakwa :
Keadaan yang Memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan terdakwa telah melukai hargadiri keluarga korban ;
Perbuatan terdakwa tidak dimaafkan oleh saksi korban dan keluarganya ;
Keadaan yang Meringankan :
Terdakwa mengaku dipersidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarannya akan disebutkan dalam amar putusan ;
Mengingat dan Memperhatikan Pasal 81 ayat (2) UU No.35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan pasal-pasal peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Sulaiman alias Semen tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan kombinasi alternatif kesatu Primair ;
Membebaskan terdakwa dari Dakwaan kombinasi alternatif kesatu Primair Penuntut Umum tersebut diatas ;
Menyatakan Terdakwa Sulaiman alias Semen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan beberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa hingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut ” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit HP merk Nokia warna biru ;
1 (satu) lembar sarung warna kuning bermotif boneka beruang ;
1 (satu) lembar baju lengan panjang warna hitam bermotif kembangan putih;
1 (satu) lembar kaos warna merah bermotif gambar wanita.
Dikembalikan kepada saksi korban MUFARRIHAH
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang pada hari Rabu, tanggal 15 April 2015 oleh kami SYIHABUDDIN, SH.MH.. selaku Hakim Ketua, DARMO WIBOWO MUHAMMAD, SH. dan TRIU ARTANTI, SH.. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 21 april 2015 oleh Majelis Hakim tersebut dibantu oleh ALLIURROHMAN, SH. Selaku Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh EKA ROSE INDRAWATI, SH.. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sampang dan dihadapan terdakwa. ;
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis,
DARMO WIBOWO MUHAMMAD, SH. SYIHABUDDIN, SH.MH.
TRIU ARTANTI, SH.
Panitera Pengganti,
H. ALLIURRURMAN,SH.