30/PDT/2018/PT PAL
Putusan PT PALU Nomor 30/PDT/2018/PT PAL
Perdata - MARLENI ESON TAMAKA (Pembanding) - SALMA Y. SADO (Terbanding)
MENGADILI : - Menerima permohonan banding Pembanding semula Penggugat tersebut - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 86/Pdt.G/2017/PN Pso, Tanggal 2 April 2018 yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 30/PDT/2018/PT PAL
D
SALINAN
EMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
MARLENI ESON TAMAKA, bertempat tinggal di Desa Patingko, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT ;
MELAWAN :
SALMA Y. SADO, bertempat tinggal di Dusun II Patingko, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula TERGUGAT ;
PENGADILAN TINGGI tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 30/PDT/2018/ PT.PAL tanggal 22 Mei 2018 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut di tingkat banding;
Berkas perkara dan seluruh surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan gugatan tertanggal 16 Oktober 2017 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Poso tertanggal 23 November 2017 dalam Register perkara Nomor 86/Pdt.G/2017/PN Pso, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Orang Tua PENGGUGAT Ibu Maryam A.R. Sado mempunyai sebidang tanah garapan, seluas 35 x 80M2 terletak di Dusun Patingko, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una dengan dengan batas-batas :
Utara berbatasan dengan Ko Kiat/Yopi;
Selatan berbatasan dengan Asram A.R. Sado;
Barat berbatasan dengan Mukrim/Sabrin;
Timur berbatasan dengan Jalan Desa;
Bahwa pada tahun 1984 Orang Tua PENGGUGAT Ibu Maryam A.R.Sado meminjam uang kepada Orang Tua TERGUGAT Bapak Yagin Sado sebesar 160 (seratus enam puluh ribu rupiah) dengan jaminan 32 pohon kelapa di tanah milik Orang Tua Penggugat yaitu Ibu Maryam A.R.Sado;
Bahwa terhadap tanah obyek sengketa sebagaimana Posita 1 (satu) di tahun 1993 tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat telah dikuasai dengan menggarap tanah obyek sengketa tersebut secara tidak sah dan melawan hukum oleh Tergugat;
Bahwa setelah orang tua Tergugat meninggal dunia, penempatan dan penguasaan tanpa hak atas obyek sengketa tersebut dilanjutkan Tergugat dengan cara berkebun, hal tersebut dilakukan oleh Tergugat tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat;
Bahwa Pada Tahun 2015 diadakan pertemuan di Balai Desa Patingko antara Penggugat dengan Orang tua Tergugat Bpk. Yagin Sado, Tergugat dan anak-anak Tergugat, yang disaksikan oleh aparat Desa dengan maksud Penggugat akan mengembalikan uang pinjaman orang tua Penggugat sebesar Rp.160.000,- (Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah) akan tetapi tidak ada kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat;
Bahwa terhadap penguasaan secara tidak sah dan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat tersebut telah diperingatkan oleh Penggugat untuk dikembalikan kepada Penggugat, akan tetapi peringatan tersebut tidak pernah mendapatkan tanggapan yang sesuai dari Tergugat dan bahkan Tergugat cenderung untuk tetap menguasai objek sengketa secara terus menerus dan melawan hukum;
Bahwa terhadap penguasaan obyek sengketa tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin ayah Penggugat yakni Bpk. Erson Tamaka dan Penggugat, ternyata pada tanggal 11 Februari 1993 dikeluarkan surat jual beli tanah tersebut antara Orang Tua Tergugat Bpk. Yagin Sado dengan Orang Tua Penggugat Ibu Maryam A.R.Sado, dan tidak tercatat di buku desa;
Bahwa oleh karena perbuatan menguasai obyek sengketa secara tidak sah dan tanpa hak tersebut adalah perbuatan melawan hukum maka sudah sepantasnyalah apabila Tergugat dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat sebagaimana dalam keadaan semula dan tanpa beban apapun diatasnya baik dari tangannya atau dari tangan orang lain yang menguasai karena izinnya;
Bahwa dikarenakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian bagi Penggugat karena Penggugat tidak dapat menguasai dan menikmati obyek sengketa sejak tahun 1984, maka sudah sepantasnya kalau Tergugat dihukum untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat;
Bahwa kerugian sebagaimana tersebut dalam posita nomor 9 diatas adalah sebesar Rp. 204.000.000,- (dua ratus empat juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Penggugat tidak dapat menikmati hasil panen pohon kelapa setiap tahunnya Rp.6.000.000,- sejak tahun 1984 hingga gugatan ini diajukan, yakni apabila obyek sengketa tersebut digarap oleh Penggugat dapat menghasilkan hasil panen sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) setiap tahun x 34 tahun = Rp.204.000.000,- (dua ratus empat juta rupiah);
Biaya pengosongan obyek sengketa diperkirakan Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Kerugian inmateril Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Bahwa dikarenakan perbuatan Tergugat telah dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum, maka sesuai dengan pasal 191 R.Bg dan Pasal 54 Rv, Penggugat mohon agar putusan pengadilan dalam perkara ini dapat dijalankan (dilaksanakan) terlebih dahulu uitvoerbaar bij voorraad meskipun ada upaya hukum dari Tergugat;
Bahwa dengan demikian sangatlah jelas bahwa Surat Jual beli yang dikeluarkan pada tanggal 11 Februari 1993 yang tidak terdaftar dibuku Desa sangat diragukan keasliannya dan oleh karenanya semua surat-surat mengenai jual-beli ,sewa-menyewa atau surat apapun terkait objek sengketa haruslah dinyatakan batal demi hukum, karena dibuat tidak atas persetujuan dan pengetahuan Tergugat;
Bahwa sebelum gugatan diajukan Penggugat telah berulang kali mengajak tergugat untuk menyelesaikan perkara ini secara musyawarah kekeluargaan, akan tetapi Tergugat tidak pernah menanggapi secara serius bahkan cenderung tidak mau menyelesaikan masalah ini;
Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah serius untuk menyelesaikan, maka tiada jalan lain kecuali menyerahkan perkara ini kepada Pengadilan Negeri Poso untuk memeriksa dan memutuskan perkara ini;
Bahwa agar lebih terjamin dilaksanakannya putusan perkara ini dengan segera, maka Tergugat harus pula dibebani membayar uang paksa (dwangsom)kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari dihitung sejak tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini;
Bahwa gugatan Penggugat berakibat timbulnya biaya-biaya yang harus ditanggung pula oleh Tergugat;
Memperhatikan dan mengutip segala yang tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 86/Pdt.G/2017/PN Pso tanggal 2 April 2018 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini yang ditaksir sejumlah Rp. 4.724.000,- (empat juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah);
Membaca Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor 86/Pdt.G/ 2017/PN Pso yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Poso, yang menerangkan bahwa pada hari Selasa tanggal 10 April 2018, Pembanding semula Penggugat telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 86/Pdt.G/2017/PN Pso tanggal 2 April 2018, permohonan banding mana telah pula diberitahukan kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 18 April 2018;
Membaca memori banding Pembanding semula Penggugat yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Poso pada tanggal 26 April 2018, memori banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 4 Mei 2018;
Membaca kontra memori banding Terbanding semula Tergugat yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Poso pada tanggal 8 Mei 2018, kontra memori banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Pembanding semula Penggugat pada tanggal 9 Mei 2018;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi untuk pemeriksaan dalam tingkat banding, kepada kedua belah pihak yang berperkara telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara sebagaimana Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara yang masing-masing tertanggal 18 April 2018, kesempatan memeriksa berkas perkara tersebut adalah dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya dari pemberitahuan tersebut;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan Undang- undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan keberatan yang dikemukakan oleh Pembanding semula Penggugat sebagaimana terurai dalam memori bandingnya pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa fakta persidangan tidak ada saksi yang mengetahui adanya Surat Jual Beli tertanggal 11 Februari 1993 dan Surat Jual Beli tersebut tidak pernah tercatat dalam Buku Agenda Jual Beli Desa Sumoli, juga terdapat perbedaan tanda tangan Kepala Desa Sumoli yang ada di Surat Jual Beli tersebut dengan tanda tangan Kepala Desa Sumoli dalam Buku Agenda Jual Beli Desa Sumoli sehingga Surat Jual Beli tersebut terindikasi adanya pemalsuan;
Bahwa alat bukti dari Terbanding semula Tergugat yang menjadi pertimbangan hukum Judex Facti hanya merupakan Surat Pernyataan saksi-saksi yang menandatangani Surat Jual Beli tertanggal 11 Februari 1993 yang dibuat di bawah tangan dan tidak di bawah sumpah sehingga pertimbangan hukum Judex Facti tersebut patut dibatalkan;
Bahwa di persidangan telah terungkap dari keterangan Saksi Samgaspar yang mengetahui Ibu Maryam A.R. Sado (orang tua Penggugat/ Pembanding) meminjam uang kepada Yagin Sado sebesar Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah), dan Saksi mengetahui peminjaman uang tersebut karena Ibu Maryam A.R. Sado pernah mau pinjam uang Saksi namun saat itu Saksi tidak memiliki uang;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti tidak berdasarkan hukum dan tidak berdasarkan fakta di persidangan karena dari fakta yang terungkap di persidangan tidak pernah ada saksi yang mengetahui adanya Surat Perjanjian Jual Beli tertanggal 11 Februari 1993 antara Maryam A.R. Sado dengan Yagin Sado. Selain itu Surat Jual Beli tersebut juga tidak pernah tercatat dalam Buku Agenda Jual Beli Desa Sumoli;
Menimbang, bahwa atas memori banding Pembanding semula Penggugat tersebut selanjutnya Terbanding semula Tergugat telah mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya menyatakan bahwa Putusan Hakim sangat tepat dan benar karena apa yang disampaikan oleh Pembanding semula Penggugat tidak ada yang jelas dan tidak ada kebenarannya sama sekali, dan kalau Pembanding semula Penggugat mengatakan putusan Hakim tidak adil dan salah dalam menerapkan hukumnya, yaitu kurang cukup pertimbangan hukum, maka Pembanding semula Penggugat dan Kuasa Hukumnya hanya ingin merampas hak yang sudah jelas-jelas dijual oleh orang tuanya yaitu Ibu Maryam AR. Sado;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan atau keberatan yang dikemukakan oleh Pembanding semula Penggugat dalam memori bandingnya sebagaimana tersebut diatas, Pengadilan Tinggi mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 86/Pdt.G/2017/PN Pso, tanggal 2 April 2018, dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat dan surat kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding semula Tergugat, ternyata hal-hal yang dipersoalkan oleh Pembanding semula Penggugat dalam memori bandingnya tersebut sudah dipertimbangkan oleh Hakim Tingkat Pertama, dan menurut Pengadilan Tinggi pertimbangan-pertimbangan hukum putusan Hakim Tingkat Pertama, adalah sudah tepat dan benar karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar putusan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 86/Pdt.G/2017/PN Pso, tanggal 2 April 2018 tersebut dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat tetap berada dipihak yang kalah baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam tingkat banding, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Mengingat Pasal-Pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasan Kehakiman, Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (RBG) dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding Pembanding semula Penggugat tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 86/Pdt.G/2017/PN Pso, Tanggal 2 April 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu pada hari : Selasa,tanggal 26 Juni2018 oleh kami POSMAN BAKARA, S.H.,M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah selaku Ketua Majelis, I.G.A.B. KOMANG WIJAYA ADHI,S.H.,M.H. dan H. ABD. ROSYAD,S.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh LA HOTUBA, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara
HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS,
TTD TTD
I.G.A.B KOMANG WIJAYA ADHI,S.H.,M.H. POSMAN BAKARA, S.H.,M.H.
TTD
H. ABDUL ROSYAD,S.H.
PANITERA PENGGANTI
TTD
LA HOTUBA, S.H.
Perincian Biaya :
1. Redaksi . . . . . . . . . . Rp. 5.000.-
2. Materai . . . . . . . . . . Rp. 6.000.-
3. Pemberkasan . . . . . Rp. 139.000.-
Jumlah . . . . . . . . . . . Rp. 150.000.
( seratus lima puluh ribu rupiah)
Untuk salinan yang sama bunyinya oleh :
Panitera Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah
I KETUT SUMARTA, SH.,MH.
NIP. 19581231 198503 1047