91/Pid.Sus/2017/PN.Snj
Putusan PN SINJAI Nomor 91/Pid.Sus/2017/PN.Snj
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-MUH. YUSUF BIN BAHARUDDIN -AWI BIN ABD. RASYID
1. Menyatakan Terdakwa I MUH. YUSUF Bin BAHARUDDIN dan Terdakwa II AWI Bin ABD. RASYID tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan terhadap anak” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 91/Pid.Sus/2017/PN.Snj.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sinjai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
I. 1. Nama Lengkap : MUH. YUSUF Bin BAHARUDDIN;
Tempat Lahir : Sinjai;
Umur/Tanggal Lahir : 18 Tahun/1 Juli 1999;
Jenis Kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Dusun Batulohe, Desa Sukamaju, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai ;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Tidak ada;
II. 1. Nama Lengkap : AWI Bin ABD. RASYID;
Tempat Lahir : Sinjai;
Umur/Tanggal Lahir : 18 Tahun/5 November 1998;
Jenis Kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Dusun Pakokko, Desa Tellulimpoe, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Pelajar;
Para Terdakwa tersebut:
Ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh:
Penyidik, sejak tanggal 8 September 2017 sampai dengan tanggal 27 September 2017;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 28 September 2017 sampai dengan tanggal 6 November 2017;
Penuntut Umum, sejak tanggal 2 November 2017 sampai dengan tanggal 21 November 2017;
Majelis Hakim, sejak tanggal 10 November 2017 sampai dengan tanggal 9 Desember 2017;
Tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sinjai Nomor 91/Pid.Sus/2017/PN.Snj. tanggal 10 November 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 91/Pid.Sus/2017/PN.Snj. tanggal 10 November 2017 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum pada tanggal 22 November 2017 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan para terdakwa I MUH.YUSUF Bin BAHARUDDIN dan terdakwa II AWI Bin ABD.RASYID bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan terhadap anak” sebagaimana diatur dan diancam, pidana dalam Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak seperti tersebut dalam dakwaan kami.
Menjatuhkan Pidana terhadap para terdakwa terdakwa I MUH.YUSUF Bin BAHARUDDIN dan terdakwa II AWI Bin ABD.RASYID dengan pidana masing-masing selama 4 (empat) bulan penjara dikurangi selama para terdakwa ditahan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa yang disampaikan secara lisan dan pada pokoknya menyatakan bahwa Para Terdakwa merasa bersalah dan menyesal atas apa yang telah dilakukannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dikemudian hari, disamping itu Terdakwa I merupakan tulang punggung dalam keluarganya sedangkan Terdakwa II masih ingin melanjutkan pendidikannya, untuk itu Para Terdakwa memohon diberi keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa atas permohonan dari Para Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan (replik) tetap pada Tuntutan Pidananya, dan atas replik Penuntut Umum tersebut Para Terdakwa menyatakan (duplik) tetap pula pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Reg.Perk. : PDM- /sinjai/Euh.2/11/2017 tanggal 6 November 2017 sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa ia para terdakwa Muh.Yusuf Bin Baharuddin dan Awi Bin Abd Rasyid pada hari Rabu tanggal 06 September 2017, sekitar pukul 09.40 wita, setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2017, bertempat di SMA Negeri 09 Sinjai Kec.Tellulimpoe di Ling.Bontoasa Kel.Mannanti Kec.Tellulimpoe Kab.Sinjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melakukan, meyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan anak yakni terhadap RUSLI Bin HARDIN yang masih berumur 15 tahun yang dilakukan para terdakwa dengan cara :
Bahwa pada awalnya Rusli Bin Hardin sedang duduk diatas sepeda motor diparkiran sepeda motor didepan kelas 1 karena tidak belajar, kemudian datang terdakwa I dan terdakwa II memanggil Rusli Bin Hardin dengan mengatakan “kesiniko dulu” selanjutnya Rusli Bin Hardin menghampiri terdakwa I dan selanjutnya terdakwa II dari belakang langsung menendang dan memukul dengan tinju tangan kanan beberapa kali dari belakang dan mengenai punggung belakang serta kepala sebelah kanan dan terdakwa I langsung ikut memukul dengan tinju tangan kanan beberapa kali dan mengenai muka samping kanan dan muka dibawah mata kanan, selanjutnya terdakwa II langsung menendang punggung Rusli Bin Hardin beberapa kali dan memukul kepala Rusli Bin Hardin, sehingga kepala sebelah kanan Rusli Bin Hardin terbentur didinding atau tembok kelas kemudian datang Arjun dan guru sekolah untuk melerai dan terdakwa II juga langsung memeluk Rusli Bin Hardin dengan alasan melerai dan membawa Rusli Bin Hardin ke kantor sekolah.
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa luka lecet pada kepala bagian atas sebelah kanan,luka lecet kelopak mata bawah sebelah kanan, luka lecet dan bengkak pada dahi sebelah kanan RUSLI Bin hardin sesuai Visum Et Repertum Nomor ;18/PKM-MN/TL/IX/2017 tanggal 06 September 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter A.SRI UTARI Dokter pada pada Puskesmas Mannanti Kab. Sinjai, yang pada hasil pemeriksaan ditemukan;
Ditemukan luka lecet pada kepala bagian atas sebelah kanan dengan ukuran dua kali satu sentimeter;
Ditemukan luka lecet kelopak mata bawah sebelah kanan dengan ukuran dua kali satu sentimeter;
Ditemukan luka lecet dan bengkak pada dahi sebelah kanan dengan ukuran empat kali satu sentimeter;
Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan ditemukan luka lecet yang diakibatkan oleh Benturan Benda Tumpul.
Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76C Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Para Terdakwa menyatakan ia telah mendengar serta mengerti akan dakwaan tersebut dan tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
RUSLI Bin HARDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengetahui Para Terdakwa diajukan dipersidangan sehubungan dengan perbuatan Terdakwa yang telah memukul Saksi;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 6 September 2017 sekitar pukul 09.40 Wita bertempat di lokasi depan kelas I SMA Negeri 9 Sinjai, Kecamatan Tellulimpoe, yang terletak di Lingkungan Bontoasa, Kelurahan Mannanti, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai;
Bahwa yang pertama kali melakukan pemukulan terhadap diri Saksi adalah Terdakwa II kemudian Terdakwa I juga ikut memukul Saksi;
Bahwa Para Terdakwa memukul Saksi dengan kepalan tangan/tinju dan juga menendang Saksi;
Bahwa peristiwa tersebut berawal ketika Terdakwa I memanggil Saksi dan saat Saksi sudah menghampiri Terdakwa I, tiba-tiba Terdakwa II muncul dari belakang Saksi dan langsung menendang serta memukul Saksi dengan kepalan tangan/tinju tangan kanan beberapa kali mengenai punggung serta kepala sebelah kanan Saksi. Terdakwa I juga ikut memukul Saksi dengan kepalan tangan/tinju tangan kanan beberapa kali mengenai wajah sebelah kanan tepatnya di bawah mata, bahkan kepala Saksi sebelah kanan sempat terbentur ke dinding akibat pukulan Terdakwa II;
Bahwa banyak orang yang menyaksikan kejadian tersebut, diantaranya teman sekelas Saksi yakni Saksi Arjun dan Saksi Irwan, karena kejadian tersebut terjadi di lingkungan sekolah pada saat jam sekolah masih berlangsung;
Bahwa sebelumnya tidak ada permasalahan antara Saksi dengan Para Terdakwa, sehingga Saksi tidak mengetahui mengapa Para Terdakwa memukul Saksi;
Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, Saksi mengalami luka lecet pada bagian kepala sebelah kanan dan luka memar pada bagian wajah tepatnya di bawah mata sebelah kanan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut sudah benar dan tidak keberatan.
ARJUN Bin SAIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengetahui Para Terdakwa diajukan dipersidangan sehubungan dengan perbuatan Terdakwa yang telah memukul Saksi Rusli Bin Hardin;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 6 September 2017 sekitar pukul 09.40 Wita bertempat di lokasi depan kelas I SMA Negeri 9 Sinjai, Kecamatan Tellulimpoe, yang terletak di Lingkungan Bontoasa, Kelurahan Mannanti, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai;
Bahwa yang pertama kali melakukan pemukulan terhadap diri Saksi Rusli Bin Hardin adalah Terdakwa II kemudian Terdakwa I juga ikut memukul Saksi;
Bahwa Para Terdakwa memukul Saksi Rusli Bin Hardin dengan kepalan tangan/tinju dan juga menendangnya;
Bahwa peristiwa tersebut berawal ketika Saksi Rusli Bin Hardin sedang duduk sendiri di atas sepeda motor di parkiran depan kelas I karena tidak belajar, sedangkan Saksi bersama teman-teman lainnya bercerita tidak jauh dari posisi duduk Saksi Rusli Bin Hardin. Saksi kemudian melihat Terdakwa I memanggil Saksi Rusli Bin Hardin dan saat Saksi Rusli Bin Hardin sudah menghampiri Terdakwa I, tiba-tiba Terdakwa II muncul dari belakang Saksi Rusli Bin Hardin dan langsung menendang serta memukulnya dengan kepalan tangan/tinju tangan kanan beberapa kali mengenai punggung serta kepala sebelah kanan Saksi Rusli Bin Hardin. Terdakwa I juga ikut memukul Saksi Rusli Bin Hardin dengan kepalan tangan/tinju tangan kanan beberapa kali mengenai wajah sebelah kanan tepatnya di bawah mata, bahkan kepala Saksi Rusli Bin Hardin sebelah kanan sempat terbentur ke dinding akibat pukulan Terdakwa II;
Bahwa Saksi kemudian melerai dan tidak lama kemudian muncul guru yang juga langsung melerai mereka;
Bahwa sepengetahuan Saksi, sebelumnya tidak ada permasalahan antara Saksi Rusli Bin Hardin dengan Para Terdakwa, sehingga Saksi tidak mengetahui mengapa Para Terdakwa memukul Saksi Rusli Bin Hardin;
Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, Saksi melihat Saksi Rusli Bin Hardin mengalami luka lecet pada bagian kepala sebelah kanan dan luka memar pada bagian wajah tepatnya di bawah mata sebelah kanan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut sudah benar dan tidak keberatan;
IRWAN Bin RIDWAN, tidak disumpah karena masih di bawah umur, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengetahui Para Terdakwa diajukan dipersidangan sehubungan dengan perbuatan Terdakwa yang telah memukul Saksi Rusli Bin Hardin;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 6 September 2017 sekitar pukul 09.40 Wita bertempat di lokasi depan kelas I SMA Negeri 9 Sinjai, Kecamatan Tellulimpoe, yang terletak di Lingkungan Bontoasa, Kelurahan Mannanti, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai;
Bahwa yang pertama kali melakukan pemukulan terhadap diri Saksi Rusli Bin Hardin adalah Terdakwa II kemudian Terdakwa I juga ikut memukul Saksi;
Bahwa Para Terdakwa memukul Saksi Rusli Bin Hardin dengan kepalan tangan/tinju dan juga menendangnya;
Bahwa peristiwa tersebut berawal ketika Saksi Rusli Bin Hardin sedang duduk sendiri di atas sepeda motor di parkiran depan kelas I karena tidak belajar, sedangkan Saksi bersama teman-teman lainnya bercerita tidak jauh dari posisi duduk Saksi Rusli Bin Hardin. Saksi kemudian melihat Terdakwa I memanggil Saksi Rusli Bin Hardin dan saat Saksi Rusli Bin Hardin sudah menghampiri Terdakwa I, tiba-tiba Terdakwa II muncul dari belakang Saksi Rusli Bin Hardin dan langsung menendang serta memukulnya dengan kepalan tangan/tinju tangan kanan beberapa kali mengenai punggung serta kepala sebelah kanan Saksi Rusli Bin Hardin. Terdakwa I juga ikut memukul Saksi Rusli Bin Hardin dengan kepalan tangan/tinju tangan kanan beberapa kali mengenai wajah sebelah kanan tepatnya di bawah mata, bahkan kepala Saksi Rusli Bin Hardin sebelah kanan sempat terbentur ke dinding akibat pukulan Terdakwa II;
Bahwa Saksi Arjun kemudian melerai dan tidak lama kemudian muncul guru yang juga langsung melerai mereka;
Bahwa sepengetahuan Saksi, sebelumnya tidak ada permasalahan antara Saksi Rusli Bin Hardin dengan Para Terdakwa, sehingga Saksi tidak mengetahui mengapa Para Terdakwa memukul Saksi Rusli Bin Hardin;
Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, Saksi melihat Saksi Rusli Bin Hardin mengalami luka lecet pada bagian kepala sebelah kanan dan luka memar pada bagian wajah tepatnya di bawah mata sebelah kanan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut sudah benar dan tidak keberatan
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I : MUH. YUSUF Bin BAHARUDDIIN
Bahwa Terdakwa mengerti diajukan di persidangan ini sehubungan dengan perbuatan Terdakwa bersama dengan Terdakwa II yang telah memukul Saksi Rusli Bin Hardin;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 6 September 2017 sekitar pukul 09.40 Wita bertempat di lokasi depan kelas I SMA Negeri 9 Sinjai, Kecamatan Tellulimpoe, yang terletak di Lingkungan Bontoasa, Kelurahan Mannanti, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai;
Bahwa Terdakwa memukul Saksi Rusli Bin Hardin dari arah depan dengan menggunakan kepalan tangan/tinju tangan kanan mengenai wajahnya, sedangkan Terdakwa II memukul dan menendang Saksi Rusli Bin Hardin dari arah belakang;
Bahwa peristiwa tersebut berawal ketika Terdakwa sedang makan di kantin kemudian Saksi Rusli Bin Hardin lewat dan berbicara dalam bahasa konjo dengan temannya, selanjutnya Terdakwa berteriak: “kenapa ko ? eloko sibajji ?” artinya: “kamu kenapa? Mau berkelahi?”, dan Saksi Rusli sempat berkata: “keluar ko”, dan langsung pergi. Setelah Terdakwa selesai makan, Terdakwa kemudian menemui Terdakwa II dan menceritakan kejadian tersebut, lalu Terdakwa dan Terdakwa II pergi mencari Saksi Rusli;
Bahwa Terdakwa kemudian melihat Saksi Rusli Bin Hardin sedang duduk sendiri di atas sepeda motor di parkiran depan kelas I dan Terdakwa langsung memanggil Saksi Rusli Bin Hardin. Saat Saksi Rusli Bin Hardin sudah menghampiri Terdakwa, Terdakwa II kemudian muncul dari belakang Saksi Rusli Bin Hardin dan langsung menendang serta memukulnya dengan kepalan tangan/tinju tangan kanan beberapa kali mengenai punggung serta kepala sebelah kanan Saksi Rusli Bin Hardin. Terdakwa kemudian ikut memukul Saksi Rusli Bin Hardin dengan kepalan tangan/tinju tangan kanan beberapa kali mengenai wajah sebelah kanan tepatnya di bawah mata, bahkan kepala Saksi Rusli Bin Hardin sebelah kanan sempat terbentur ke dinding akibat pukulan Terdakwa II;
Bahwa tidak lama kemudian datang Saksi Arjun dan seorang guru yang melerai, saat itulah Terdakwa II langsung memeluk tubuh Saksi Rusli dan membawanya pergi;
Bahwa Terdakwa sangat menyesal dan merasa bersalah serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dikemudian hari;
Terdakwa II : AWI Bin ABD. RASYID
Bahwa Terdakwa mengerti diajukan di persidangan ini sehubungan dengan perbuatan Terdakwa bersama dengan Terdakwa I yang telah memukul Saksi Rusli Bin Hardin;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 6 September 2017 sekitar pukul 09.40 Wita bertempat di lokasi depan kelas I SMA Negeri 9 Sinjai, Kecamatan Tellulimpoe, yang terletak di Lingkungan Bontoasa, Kelurahan Mannanti, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai;
Bahwa Terdakwa memukul dan menendang Saksi Rusli Bin Hardin dari arah belakang, sedangkan Terdakwa I memukul Saksi Rusli Bin Hardin dari arah depan dengan menggunakan kepalan tangan/tinju tangan kanan mengenai wajahnya;
Bahwa peristiwa tersebut berawal ketika Terdakwa I sedang makan di kantin kemudian Saksi Rusli Bin Hardin lewat dan berbicara dalam bahasa konjo dengan temannya, selanjutnya Terdakwa I berteriak: “kenapa ko ? eloko sibajji ?” artinya: “kamu kenapa? Mau berkelahi?”, dan Saksi Rusli sempat berkata: “keluar ko”, dan langsung pergi. Setelah Terdakwa I selesai makan, Terdakwa I kemudian menemui Terdakwa dan menceritakan kejadian tersebut, lalu Terdakwa dan Terdakwa I pergi mencari Saksi Rusli;
Bahwa Terdakwa I kemudian melihat Saksi Rusli Bin Hardin sedang duduk sendiri di atas sepeda motor di parkiran depan kelas I dan Terdakwa I langsung memanggil Saksi Rusli Bin Hardin. Saat Saksi Rusli Bin Hardin sudah menghampiri Terdakwa I, Terdakwa kemudian muncul dari belakang Saksi Rusli Bin Hardin dan langsung menendang serta memukulnya dengan kepalan tangan/tinju tangan kanan beberapa kali mengenai punggung serta kepala sebelah kanan Saksi Rusli Bin Hardin. Terdakwa I kemudian ikut memukul Saksi Rusli Bin Hardin dengan kepalan tangan/tinju tangan kanan beberapa kali mengenai wajah sebelah kanan tepatnya di bawah mata, bahkan kepala Saksi Rusli Bin Hardin sebelah kanan sempat terbentur ke dinding akibat pukulan Terdakwa;
Bahwa tidak lama kemudian datang Saksi Arjun dan seorang guru yang melerai, saat itulah Terdakwa langsung memeluk tubuh Saksi Rusli dan membawanya pergi;
Bahwa Terdakwa sangat menyesal dan merasa bersalah serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dikemudian hari;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa didepan persidangan tidak mengajukan Saksi yang meringankan (saksi a de charge) untuk kepentingan pembelaannya walaupun hak tersebut telah ditawarkan kepadanya sebagaimana mestinya;
Menimbang, bahwa telah diajukan alat bukti surat berupa :
Visum Et Repertum Nomor : 18/PKM-MN/TL/IX/2017 tanggal 6 September 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter A. SRI UTARI Dokter pada pada Puskesmas Mannanti, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai;
Fotocopy Kartu Keluarga Nomor 7307080604090002 tanggal 6 April 2008 atas nama Kepala Keluarga HARDIN;
sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan, diperoleh fakta-fakta hukum yang akan diuraikan pada saat menguraikan unsur pasal yang didakwakan terhadap diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 80 ayat (1) jo. 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Menempatkan, Membiarkan, Melakukan, Menyuruh Melakukan, atau Turut Serta Melakukan Kekerasan;
Terhadap Anak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang ataupun badan hukum sebagai subyek hukum atau pendukung hak dan kewajiban yang dalam hal ini menunjuk pada siapa pelaku tindak pidana ini atau siapa subyek hukum dalam perkara ini yang duduk sebagai Terdakwa untuk mempertanggung jawabkan segala perbuatan yang didakwakan kepadanya, hal ini untuk menghindari adanya “error in persona” dalam menghukum seseorang;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Penuntut Umum telah menghadirkan Para Terdakwa di persidangan, dan telah dibacakan identitasnya secara lengkap, dimana atas pertanyaan Majelis Hakim, Para Terdakwa telah mengaku dan membenarkan bahwa nama dan identitas yang disebut dalam surat Dakwaan tersebut adalah benar yakni Terdakwa I Muh. Yusuf Bin Baharuddin dan Terdakwa II Awi Bin Abd. Rasyid;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang menunjuk kepada pelaku perbuatan yang didakwakan sehingga harus dapat dibuktikan Para Terdakwalah pelakunya oleh karena itu unsur ini tidak dapat dipertimbangkan tersendiri melainkan bersama-sama dengan unsur yang mengikutinya. Unsur “setiap orang” tersebut akan terpenuhi bila unsur lainnya telah terpenuhi dalam perbuatan Para Terdakwa;
Menempatkan, Membiarkan, Melakukan, Menyuruh Melakukan, atau Turut Serta Melakukan Kekerasan
Menimbang, bahwa unsur ini sifatnya adalah alternatif yaitu Majelis Hakim dapat memilih salah satu sub-unsur yang paling sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan dan jika salah satu sub-unsur telah terpenuhi maka unsur tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang dimaksud dengan menempatkan adalah menaruh, atau meletakkan, atau memasang. Yang dimaksud dengan membiarkan adalah tidak melarang, atau tidak menghiraukan, atau tidak menjaga baik-baik. R. SOESILO dalam penjelasan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menyebutkan bahwa orang yang melakukan (Pleger) yaitu orang itu ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana; orang yang menyuruh melakukan (Doen Plegen) yaitu disini sedikitnya ada 2 (dua) orang, yang menyuruh (Doen Plagen) dan yang disuruh (Pleger). Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menuruh orang lain, meskipun demikian ia dihukum sebagai orang yang melakukan; sedangkan orang yang turut serta melakukan (Medepleger) yaitu turut melakukan dalam arti kata bersama-sama melkukan. Sedikitnya harus ada dua orang ialah orang yang melakukan (Pleger) dan orang yang turut melakukan (Medepleger) peristiwa pidana itu;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 15a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan bukti surat yang diajukan dipersidangan, diperoleh fakta hukum antara lain :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 6 September 2017 sekitar pukul 09.40 Wita bertempat di lokasi depan kelas I SMA Negeri 9 Sinjai, Kecamatan Tellulimpoe, yang terletak di Lingkungan Bontoasa, Kelurahan Mannanti, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Para Terdakwa telah memukul Saksi Rusli Bin Hardin;
Bahwa Terdakwa I memukul Saksi Rusli Bin Hardin dari arah depan dengan menggunakan kepalan tangan/tinju tangan kanan mengenai wajahnya, sedangkan Terdakwa II memukul dan menendang Saksi Rusli Bin Hardin dari arah belakang;
Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut Saksi Rusli Bin Hardin mendapat perawatan atas luka-luka yang dideritanya, sebagaimana yang diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor: 18/PKM-MN/TL/IX/2017 tanggal 6 September 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter A.SRI UTARI Dokter pada pada Puskesmas Mannanti Kabupaten Sinjai, yang pada hasil pemeriksaan ditemukan:
Luka lecet pada kepala bagian atas sebelah kanan dengan ukuran dua kali satu sentimeter;
Luka lecet kelopak mata bawah sebelah kanan dengan ukuran dua kali satu sentimeter;
Luka lecet dan bengkak pada dahi sebelah kanan dengan ukuran empat kali satu sentimeter;
Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan ditemukan luka lecet yang diakibatkan oleh Benturan Benda Tumpul.
Menimbang, bahwa dalam keterangan Saksi-Saksi dan Para Terdakwa diketahui peristiwa tersebut berawal ketika Terdakwa I sedang makan di kantin kemudian Saksi Rusli Bin Hardin lewat dan berbicara dalam bahasa konjo dengan temannya, selanjutnya Terdakwa I berteriak: “kenapa ko ? eloko sibajji ?” artinya: “kamu kenapa? Mau berkelahi?”, dan Saksi Rusli sempat berkata: “keluar ko”, dan langsung pergi. Setelah Terdakwa I selesai makan, Terdakwa I kemudian menemui Terdakwa II dan menceritakan kejadian tersebut, lalu Para Terdakwa pergi mencari Saksi Rusli;
Bahwa Terdakwa I kemudian melihat Saksi Rusli Bin Hardin sedang duduk sendiri di atas sepeda motor di parkiran depan kelas I dan Terdakwa I langsung memanggil Saksi Rusli Bin Hardin. Saat Saksi Rusli Bin Hardin sudah menghampiri Terdakwa I, Terdakwa II kemudian muncul dari belakang Saksi Rusli Bin Hardin dan langsung menendang serta memukulnya dengan kepalan tangan/tinju tangan kanan beberapa kali mengenai punggung serta kepala sebelah kanan Saksi Rusli Bin Hardin. Terdakwa I kemudian ikut memukul Saksi Rusli Bin Hardin dengan kepalan tangan/tinju tangan kanan beberapa kali mengenai wajah sebelah kanan tepatnya di bawah mata, bahkan kepala Saksi Rusli Bin Hardin sebelah kanan sempat terbentur ke dinding akibat pukulan Terdakwa II;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Para Terdakwa mengaku telah memukul Saksi Rusli Bin Hardin yang berakibat Saksi Rusli Bin Hardin mengalami luka-luka atau penderitaan secara fisik sehingga apabila dihubungkan dengan pengertian unsur yang telah diuraikan di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Melakukan Kekerasan” ini telah terpenuhi;
Terhadap Anak
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Bahwa berdasarkan fakta di persidangan telah terbukti bahwa Saksi Rusli Bin Hardin masih termasuk dalam kategori anak, karena berdasarkan bukti surat yang berupa Fotocopy Kartu Keluarga Nomor 7307080604090002 tanggal 6 April 2008 atas nama Kepala Keluarga HARDIN, diketahui bahwa Rusli Bin Hardin lahir di Sinjai pada tanggal 10 Oktober 2001, sehingga pada waktu peristiwa tersebut terjadi yakni pada tanggal 6 September 2017, Saksi Rusli Bin Hardin masih berusia 15 (lima belas belas) tahun lebih;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur “Terhadap Anak” inipun telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur mengenai perbuatan telah terpenuhi dan benar Para Terdakwa-lah pelakunya, maka unsur “setiap orang” telah pula terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 80 ayat (1) jo. 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Para Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan Para Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka Para Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Para Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan tentang keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi Para Terdakwa sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yaitu sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Para Terdakwa telah menimbulkan luka pada diri Saksi RUSLI Bin HARDIN;
Keadaan yang meringankan :
Antara Para Terdakwa dan Saksi RUSLI Bin HARDIN selaku korban telah berdamai;
Para Terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dikemudian hari;
Para Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa I adalah tulang punggung dalam keluarganya;
Terdakwa II masih ingin melanjutkan pendidikannya;
Para Terdakwa belum pernah dipidana;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap Para Terdakwa telah dilakukan penahanan dan untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana dan Para Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf i jo. Pasal 222 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kepada Para Terdakwa harus dibebankan pula untuk membayar biaya perkara yang masing-masing jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 80 ayat (1) jo. 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa I MUH. YUSUF Bin BAHARUDDIN dan Terdakwa II AWI Bin ABD. RASYID tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan terhadap anak” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sinjai, pada hari Rabu, tanggal 22November 2017, oleh ABDULLAH MAHRUS, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, IMA FATIMAH DJUFRI, S.H., M.H. dan TRI DHARMA PUTRA, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh AMIR NONCI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sinjai, serta dihadiri oleh ROZALINA ABIDIN, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sinjai dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
IMA FATIMAH DJUFRI, S.H., M.H. ABDULLAH MAHRUS, S.H., M.H.
TRI DHARMA PUTRA, S.H.
Panitera Pengganti,
AMIR NONCI, S.H.