109/PID.B/2011/PN.RKB
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 109/PID.B/2011/PN.RKB
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DASWAN Bin SUTA
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa DASWAN Bin SUTA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
(
P U T U S A N
NO. 109/Pid.B/2011/PN.RKB
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang mengadili perkara-perkara pidana biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | DASWAN BIN SUTA |
| Tempat lahir | : | Subang ; |
| Umur/Tgl .Lahir | : | 59 tahun ; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Kampung Lio RT. 06/03 Desa Bojonegara Kec. Binong Kab. Subang ; |
| Agama | : | I s l a m ; |
| Pekerjaan | : | Tani ; |
Terdakwa telah ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan :
Penyidik Polres sejak tanggal 22 Juni 2011 s/d tanggal 11 Juli 2011 ;
Perpanjangan KAJATI sejak tanggal 12 Juli 2011 s/d tanggal 20 Agustus 2011;
Penuntut Umum sejak tanggal 18 Agustus 2011 s/d tanggal 6 September 2011 ;
Hakim PN Rkb sejak tanggal 23 Agustus 2011 s/d tanggal 21 September 2011 ;
Ketua PN Rangkasbitung sejak tanggal 22 September s/d tanggal 20 Nopember 2011 ;
Ketua PT. Banten sejak tanggal 21 Nopember 2011 s/d tanggal 20 Desember 2011
Pengadilan negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta melihat adanya surat-surat bukti di persidangan ;
Setelah mendengar Tuntutan pidana/Requisitioir Penuntut Umum yang disampaikan dipersidangan tanggal 27 Oktober 2011 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa DASWAN BIN SUTA terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana mengedarkan uang kertas palsu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 245 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DASWAN BIN SUTA dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan bermotor R4 merk type Daihatsu /xenia warna biru muda metalik No. Pol. B 1421 GD tahun 2007 Nomor mesin DN52988 berikut STNK atas nama DJOHAN TJAHJADI ;
18 (DELAPAN BELAS) BUNGKUS ROKOK Djarum Super, 3 (tiga) bungkus rokok sampurna kretek, 1 (satu) bungkus rokok gudang garam filter dan 1 (satu) bungkus rokok djarum kretek ;
1 (satu) unit Handphone Samsung Mobile Phone Corby warna hitam dengan tutup kuning dengan IMEI 358628/03/215648/7 ;
Uang kertas yang diduga palsu sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta duaratus lima puluh ribu rupiah)yang terdiri dari pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 45 (empat puluh lima) lembar dengan rincian Nomor seri KNH 172543 sebanyak 24 lembar dan nomor seri OMP 646910 sebanyak 21 lembar ;
1 (satu) buah tas kecil warna coklat bertuliskan huruf G ;
Uang kertas asli sebesar Rp. 209.000 (dua ratus sembilan ribu rupiah) terdiri dari pecahan Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) lembar, pecahan Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) sebanyak 29 (dua puluh sembilan) lembar dan pecahan 1.000 (seribu rupiah) sebanyak 31 (tiga puluh satu) lembar ;
1 (satu) unit Handphone Nokia type C300 warna biru metalik dengan IMEI 54318/04/598183/2 ;
1 (satu) unit Handphone merk Cross CB-90 warna dominan hitam dengan IMEI 352105107254915 berikut dusnya ;
1 (satu) unit Hendphone Nokia warna merah dominan abu-abu model 1208 tipe RH-105 dengan IMEI 3548243/0/910654/1 ;
2 (dua) lembar uang kertas yang diduga palsu pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri OMP 646910 ;
Barang bukti digunakan dalam perkara An. Terdakwa Nawa Wiranata bin Karso Dkk.
4. Menyatakan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah)
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut umum karena telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut umum No. Reg. Perkara PDM-130/RKS/08/2011 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
D A K W A A N
------- Bahwa terdakwa Daswan bin Suta pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2011 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bukan Juni tahun 2011 bertempat di Jalan Raya Tambak Dahan Kecamatan Tambak Dahan Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Rangkasbitung berdasarkan pasal 84 ayat 2 KUHAP, secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 19 Juni sekira jam 13.15 wib saksi Ela Nurlela menjaga kios/warung kemudian dating kendaraan roda empat jenis Daihatsu Xenia warna biru muda selenjutnya keluar seorang perempuan sekitar umur 35 tahun dan membeli rokok Djarum super sebanyak 2 (dua) bungkus, selanjutnya saksi Ela Nurlela menyerahkan rokok djarum super 2 bungkus serta melihat ditangan perempuan tersebut terdapat setumpuk uang pecahan lima puluh ribuan, selanjutnya pembeli tersebut membayar poada saksi Ela Nurlela berupa 1 lembar uang pecahan lima puluh ribuan dan uang tersebut selanjutnya saksi Ela Nurlela serahkan pada saksi Enon untuk kembalian pembelian rokok sebesar Rp. 20.000,- dan pembeli tersebut tergesa-gesa masuk dalam mobil pergi kearah Pelabuhan Ratu dan tiba-tiba saksi Enon memberitahukan pada saksi Ela Nurlela bahwa uang lima puluh ribuan tersebut adalah palsu dan saksi Enon melihat pembeli rokok tersebut sudah pergi kemudian saksi Enon dan saksi Agung berusaha mengejar menggunakan motor tapi tidak terkejar dan saksi Agung selanjutnya melaporkan ke Polsek Bayah.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Juni sekira jam 13.00 wib saat saksi Asep Mansur sedang berjaga di kantor Polsek Bayah dan sekira pukul 13.30 wib saksi Asep Mansur diberitahu oleh saksi Ujang Tarso bahwa telah terjadi tindak pidana pengedaran uang palsu dengan menggunakan kendaraan Daihatsu Xenia warna biru muda di Kp. Cibayawak Desa Darmasari Kec. Bayah tepatnya di warung milik saksi mAgung, kemudian saksi Asep Mansur bersama saksi Ujang Tarso melakukan pengejaran kearah Kec. Cilograng Kab. Lebak, dan berhasil memberhentikan kendaraan tersebut, selanjutnya saksi Asep Mansur bersama saksi Ujang Tarso memeriksa kendaraan dan menyuruh para penumpang yang berjumlah 5 orang diantaranya saksi Rina Suryanti, ST. Nawa Wiranata, Nandang Setiawan, Eem Kurniasih dan Caca Cakralana (perkara disidangkan terpisah) untuk turun dari mobil dan saat dilakukan penggeledahan didalam tas warna coklat merk G didapati sisa uang palsu pecahan Rp. 50.000,- sebesar Rp. 2.200.000 atau sebanyak 44 lembar serta beberapa bungkus rokok berbagai merk dan uang hasil kembalian dari uang palsu dan selanjutnya para penumpang mobil Xenia warna biru untuk turun dari mobil dan dibawa ke Polsek Bayah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa saat dilakukan pemeriksaan para saksi Rina Suryanti, ST dkk mengakui bahwa uang palsu didapat dari terdakwa diwilayah Subang Jawa Barat.
Bahwa cara terdakwa mendapatkan uang palsu tersebut saat Daud (DPO) menawarkan kerja sama mengedarkan uang kertas palsu yang mana Daud menjanjikan komisi/upah pada terdakwa sebesar Rp. 200.000,- bila berhasil transaksi uang kertas palsu dengan perbandingan 3 : 1 dan hasil tersebut berlaku kelipatannya,diluar dari hal tersebut terdakwa juga memiliki teman yang bernama Musa paman dari saksi Nandang Setiawan dan dari situ terdakwa kenal dengan saksi Nandang Setiawan, selanjutnya saksi saksi Nandang Setiawan mendengar kalau terdakwa memiliki uang kertas palsu dan sekitar 3 bulan lalu saksi nandang menelpon terdakwa dan menanyakan tentang usaha peredaran uang kertas palsu, namun waktu itu terdakwa jawab kalau uangnya belum ada, kemudian sekitar 1 bulan, terdakwa menyampaikan pada saksi Nandang kalau ada yang berminat usaha uang kertas palsu untuk menghubungi terdakwa, kemudian tanggal 17 Juni 2011 saksi Nawa Wiranata menelpon terdakwa dan berminta membeli uang kertas palsu, dan awalnya terdakwa tidak percaya dan setelah saksi Nawa Wiranata menjelaskan tahu informasi untuk pembelian uang kertas palsu dari saksi Nandang Setiawan, akhirnya terdakwa percaya untuk pembelian uang kertas palsu agar dilaksanakan pada malam hari pukul 23.00 wib dijalan raya Tambak Dahan Kab. Subang, kemudian terdakwa menghubungi Daud bahwa ada yang memesan uang kertas palsu sebesar Rp. 3.000.000,- selanjutnya terdakwa dan Daud janjian ditempat minum jamu sekitar hotel Panorama Kec. Pamanukan Subang , hingga pukul 15.00 wib terdakwa bersama Daud dan saksi Nawa Wiranata, Rina Suryanti, ST dan Nandang Setiawan dan temannya yang tidak dikenal namanya bertemu di sekitar Hotel Panorama, lalu dari pukul 15.00 wib selanjutnya terdakwa dan saksi Nawa Wiranata dengan Daud pindah ketempat minum jamu sekitar jalan Tambak Dahan Pamanukan hingga pukul 20.00 wib Daud memberikan uang kertas palsu sebesar Rp. 3.100.000,- dengan rincian Rp. 3.000.000,- terdakwa serahkan pada saksi Nawa Wiranata, Rina Suryanti, ST dan Nandang Setiawan, sedangkan uang Rp. 100.000,- untuk pegangan terdakwa dengan maksud sebagai contoh/.sampel bila ada orang lain yang memesan uang kertas palsu tersebut, kemudian sekitar pukul 23.00 wib terdakwa bertemu dengan saksi Nawa Wiranata, Rina Suryanti, ST dan Nandang Setiawan di Jalan Tambak Dahan Kab. Subang, selanjutnya uang kertas palsu tersebut terdakwa serahkan pada saksi Nawa Wiranata dkk yang ditukar dengan uang asli sebesar Rp. 500.000,- berikut 1 (satu) buah Hp merk Cross didalam mobil Xenia warna biru muda metalik No. B 1421 GD dan uang kertas palsu tersebutterdakwa serahkan didalam mobil sedangkan terdakwa duduk disamping kemudi, sedangkan saksi Nawa Wiranata, Rina Suryanti dan Nandang Setiawan ada didalam mobil yang duduk dibelakang terdakwa, kemudian terdakwa pergi menemui Daud sekira jam 23.30 wib dan langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- berikut 1 (satu) buah Hp merk Cross pada Daud di pinggir jalan Tambak Dahan Pamanukan, dimana uang sebesar Rp. 500.000,- langsung diterima Daud sedangkan 1 (satu) buah Hp merk Cross hanya sebagai jaminan yang nantginya akan ditebus kembali olah saksi Nawa Wiranata dkk, hingga terdakwa ditangkap polisi dari Kab. Lebak dirumahnya tanggal 21 Juni 2011 sekira pukul 07.00 wib dari hal tersebut terdakwa mengetahui bahwa uang kertas palsu yang terdakwa serahkan pada saksi Nawa Wiranata, Rina Suryanti, ST dan Nandang Setiawan telah diedarkan diwilayah Bayah Kab. Lebak dengan cara untuk membeli rokok dan akhirnya ditangkap berikut 1 (satu) unit mobil Xenia warna biru muda metalik No. B 1421 GD dan sisa suang kertas palsu sebanyak 45 lembar pecahan Rp. 50.000,- atau senilai Rp. 2.250.000,- dan berujung pada penangkapan terhadap terdakwa.
Bahwa berdasarkan Pusat Analisa dan Informasi Uang Palsu Bank Indonesia No. 13/8/DPU/BKPU/Tim-3/Lab hasil penelitian dan analisa terhadap uang palsu pecahan Rp. 50.000,- TE 2005 No. seri KNH172543 dan OMP 646910 dengan analisa :
Pecahan : Rp. 50.000,-
Jenis uang kertas: kertas No,. seri uang palsu yang diserahkan untuk diteliti : KNH172543 dan OMP 646910.
Kesimpulan hasil penelitian :
Dari hasil pemeriksaan Laboratories terhadap 2 lembar uang pecahan Rp. 50.000,- TE 2005 dengan nomor tersebut diatas disimpukan uang tersebut Palsu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 245 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Menimbang, bahwa untuk menghadapi dakwaan tersebut Terdakwa tidak didampingi kuasa hukum;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Saksi-Saksi di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
ELLA NURLELA BINTI RAJIKIN ;
Bahwa, Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga, baik karena sedarah maupun karena perkawinan ataupun karena bekerja padanya;
Bahwa, yang saksi ketahui bahwa ketika saksi sedang menjaga warung milik saudara Agung ada orang yang turun dari mobil dan membeli dua bungkus rokok dan membayar dengan uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) tetapi ternyata uang tersebut diketahui palsu ;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi Pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2011 sekitar jam 13.00 wib di Kp. Cibayawak Desa Darsari Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak ;
Bahwa Awalnya ketika saksi sedang menjaga warung milik saudara Agung ada orang yang turun dari mobil dan membeli dua bungkus rokok djarum super dengan harga Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah), setelah saksi menyerahkan rokok yang dimintanya, perempuan tersebut mengeluarkan setumpuk uang pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dari dalam tas coklat dan menyerahkan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi, lalu saksi memberikan uang tersebut kepada pak Agung dan memberikan kembaliannya sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kemudian perempuan tersebut masuk kemobil dan pergi, tidak lama pak Agung dan istrinya berteriak bahwa uang tersebut adalah palsu, lalu pak Agung dan istrinya mengejar mobil yang digunakan perempuan tersebut dengan menggunakan sepeda motor, tetapi tidak terkejar, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Selanjutnya saksi mendengar bahwa perempuan tersebut sudah tertangkap ;
Bahwa waktu menerima uang dari perempuan tersebut saksi tidak merasa curiga dan langsung menyerahkan kepada pak Agung untuk segera menyerahkan kembaliannya kepada perempuan tersebut ;
Bahwa saksi membenarkan perempuan yang ditunjuk Hakim adalah yang membeli rokok diwarungnya saksi Agung dan kemudian diketahui bernama Rini Suryanti ;
Bahwa selain perempuan tersebut saksi melihat ada 3 (tiga) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan, tetapi saksi tidak mengenalinya ;
Bahwa saksi tidak melihat terdakwa Daswan bin Suta dalam mobil waktu perempuan yang bernama Rini Suryanti membeli rokok di warungnya saksi Agung ;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan yaitu berupa uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah tas kecil warna coklat bertuliskan huruf G, Rokok Djarum Super dan foto 1 (satu) unit kendaraan bermotor R4 merk type Daihatsu /xenia warna biru muda metalik No. Pol. B 1421 GD ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak merasa keberatan ;
AGUNG FIRMANSYAH BIN MAMAN ;
Bahwa, Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga, baik karena sedarah maupun karena perkawinan ataupun karena bekerja padanya;
Bahwa, yang saksi ketahui bahwa ketika saksi sedang menjaga warung milik saudara Agung ada orang yang turun dari mobil dan membeli dua bungkus rokok dan membayar dengan uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) tetapi ternyata uang tersebut diketahui palsu ;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi Pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2011 sekitar jam 13.00 wib di Kp. Cibayawak Desa Darsari Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak ;
Bahwa Awalnya saksi sedang diwarung pada hari dan tanggal seperti tersebut diatas, sekitar jam 13.00 wib ada mobil jenis Xenia warna telur asin behenti didepan warung lalu ada seorang perempuan turun dari mobil dan membeli 2 (dua) bungkus rokok djarum super yang dilayani oleh Ela Nurlela, setelah Ela menyerahkan rokok yang dibeli perempuan tersebut lalu perempuan tersebut menyerahkan uang pecahan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian uang tersebut diserahkan kepada Enon istri saksi dan memberikan kembalian sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) kepada Ela untuk diserahkan kepada perempuan tersebut, setelah Mobil tersebut pergi saksi dan istri saksi melihat dari uang yang diserahkan tersebut merasa berbeda, lalu saksi bandingkan dengan uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan ternyata memang ada perbedaan, lalu saksi berteriak kepada Ela bahwa uang yang diserahkan perempuan dari mobil tersebut palsu dan saksi bersama istri saksi berusaha mengejar mobil tersebut karena masih terlihat tetapi tidak terkejar, kemudian saksi berbalik arah untuk melapor kepada polisi dan bertemu dengan Ujang Tarso dan melaporkan kejadian tersebut, selanjutnya saksi pulang dan tidak lama kemudian saksi diberitahu polisi bahwa orang tersebut sudah ditangkap;
Bahwa saksi melihat dalam mobil yang berhenti didepan warungnya dan membeli rokok ada sekitar 5 (lima) orang ;
Bahwa saksi membenarkan perempuan yang ditunjuk Hakim adalah yang membeli rokok diwarungnya saksi dan kemudian diketahui bernama Rini Suryanti;
Bahwa saksi tidak mengenali orang-rang yang ada didalam mobil dan terdakwa Daswan tidak ada didalamnya ;
Bahwa saksi mengetahui bahwa uang tersebut palsu dengan cara membandingkan uang dari perempuan yang membeli rokok dengan uang milik saksi dan menemukan perbedaan antara lain uang yang asli lebih kecil dari yang asli, gambar pahlawan yang tersembunyi bila diterawang tidak begitu jelas, warnanya agak pudar dan pita ada perbedaan dengan yang asli dari hal tersebut saksi merasa yakin bahwa uang tersebut adalah palsu ;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan yaitu berupa uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah tas kecil warna coklat bertuliskan huruf G, Rokok Djarum Super dan foto 1 (satu) unit kendaraan bermotor R4 merk type Daihatsu /xenia warna biru muda metalik No. Pol. B 1421 GD sedangkan barang bukti HP, saksi tidak mengetahuinya ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak merasa keberatan ;
UJANG TARSOBIN EMIN;
Bahwa, Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga, baik karena sedarah maupun karena perkawinan ataupun karena bekerja padanya;
Bahwa, saksi ketahui adalah ada peredaran uang palsu yang dilakukan oleh sdr. NAWA WIRANATA, sdr. RINA SURYANTI dan sdr. NANDANG SETIAWAN ;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi Pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2011 sekitar jam 13.00 wib di Kp. Cibayawak Desa Darsari Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak ;
Bahwa saksi mengetahui peristiwa tersebut berdasarkan laporan dari saksi Korban Agung Firmansyah bahwa cara mengedarkan uang palsu tersebut dilakukan dengan cara orang tersebut membeli rokok dengan menggunakan uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan orang tersebut mendapatkan kembaliannya berupa uang pecahan asli ;
Bahwa Awalnya saksi sedang melakukan patroli dan bertemu dengan saksi Agung bersama istrinya yang melaporkan adanya dugaan peredaran uang palsu dengan cara orang tersebut membeli rokok dengan menggunakan uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan orang tersebut mendapatkan kembaliannya berupa uang pecahan asli sambil memperlihatkan uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang diduga palsu, setelah mendapatkan laporan tersebut saksi langsung ke Polsek Bayah dan memberitahukan peristiwa tersebut kepada teman saksi yang sedang piket yang bernama Asep Mansur, lalu saksi bersama Asep Mansur langsung melakukan pengejaran dengan menggunakan sepeda motor kearah yang ditunjuk pelapor yaitu kearah Cilograng, setelah berhasil mengejar pelaku yang menggunakan mobil Xenia warna biru telor asin seperti yang diberitahukan ciri-cirinya oleh saksi Agung, lalu saksi dan teman saksi Asep Mansur memberhentikan mobil tersebut dan setelah memeriksa dan menggeledah isi dalam mobil tersebut kami menemukan setumpuk uang pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) yang berada dalam tas dan dibawah Jok mobil, yang diduga palsu serta beberapa bungkus rokok, setelah mengetahui hal tersebut lalu kami membawa mobil beserta ke 5 (lima) orang yang berada didalamnya ke Polsek Bayah dan melaporkan ke Kanit serse dan kemudian dibawa ke Polres Lebak untuk diperiksa lebih lanjut;
Bahwa setelah orang yang berada dalam mobil ditangkap dan ditanyakan orang tersebut mengaku bernama Nawa Wiranata, Rina Suryanti dan Nandang Setiawan ;
Bahwa dalam mobil tersebut tidak ada terdakwa Daswan ;
Bahwa Berdasarkan keterangan dari para pelaku, peran sdr. NAWA WIRANATA adalah membagi uang kertas palsu dan sebagai sopir, sdr. RINA SURYANTI sebagai pembeli rokok diwarung dan sdr. NANDANG menunggu di mobil Xenia ;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan yaitu berupa tas warna coklat berisi uang palsu dan 18 (delapan belas) bungkus rokok Djarum Super, 3 (tiga) bungkus rokok Sampoerna kretek, 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam filter dan 1 (satu) bungkus rokok Djarum Kretek gambar/foto mobil Daihatsu /xenia warna biru muda metalik No. Pol. B 1421 GD dan HP ;
Bahwa pada waktu pelaku saksi tanya mereka mengaku bahwa uang palsu tersebut milik sdri. RINA SURYANTI dan ia mendapatkan uang tersebut dari terdakwa Daswan ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa mengatakan tidak keberatan ;
ASEP MANSUR ;
Bahwa, Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga, baik karena sedarah maupun karena perkawinan ataupun karena bekerja padanya;
Bahwa, saksi ketahui adalah ada peredaran uang palsu yang dilakukan oleh sdr. NAWA WIRANATA, sdr. RINA SURYANTI dan sdr. NANDANG SETIAWAN ;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi Pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2011 sekitar jam 13.00 wib di Kp. Cibayawak Desa Darsari Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak ; \
Bahwa Berdasarkan keterangan dari sdr. NAWA WIRANATA, uang palsu yang telah diedarkan adalah uang palsu pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kurang lebih sebanyak 44 lembar ;
Bahwa saksi mengetahui adanya peredaran uang palsu tersebut pada waktu saksi sedang bertugas di Polsek Bayah, datang temannya yaitu saksi Ujang Tarso dan memberitahukan bahwa ia teleh menerima laporan dari sdr. AGUNG bahwa diwarung miliknya telah ada seseorang yang telah membeli rokok dengan menggunakan uang palsu, yang kemudian sdr. AGUNG menyerahkan uang palsu pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang telah dibelanjakan diwarungnya, setelah mendapat laporan tersebut dan menanyakan ciri-ciri pelaku pengedar uang palsu antara lain menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna biru telur asin metalik, selanjutnya saksi bersama rekan saksi (UJANG TARSO) mengejar orang tersebut kearah Cilograng dan mobil Xenia tersebut berhasil dikejar dan diberhentikan, setelah diperiksa dan menggeledah pelaku dan mobil tersebut yang kemudian dibawah jok mobil saksi menemukan ada beberapa uang palsu pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan selanjutnya para pelaku beserta barang buktinya saksi bawa ke Polsek Bayah dan saksi serahkan kepada Kanit Serse ;
Bahwa setelah orang yang berada dalam mobil ditangkap dan ditanyakan orang tersebut mengaku bernama Nawa Wiranata, Rina Suryanti dan Nandang Setiawan ;
Bahwa dalam mobil tersebut tidak ada terdakwa Daswan ;
Bahwa Berdasarkan keterangan dari para pelaku, peran sdr. NAWA WIRANATA adalah membagi uang kertas palsu dan sebagai sopir, sdr. RINA SURYANTI sebagai pembeli rokok diwarung dan sdr. NANDANG menunggu di mobil Xenia ;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan yaitu berupa tas warna coklat berisi uang palsu dan 18 (delapan belas) bungkus rokok Djarum Super, 3 (tiga) bungkus rokok Sampoerna kretek, 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam filter dan 1 (satu) bungkus rokok Djarum Kretek gambar/foto mobil Daihatsu /xenia warna biru muda metalik No. Pol. B 1421 GD dan HP ;
Bahwa pada waktu pelaku saksi tanya mereka mengaku bahwa uang palsu tersebut milik sdri. RINA SURYANTI dan ia mendapatkan uang tersebut dari terdakwa Daswan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
NAWA WIRANATA BIN KARSO
Bahwa, Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga, baik karena sedarah maupun karena perkawinan ataupun karena bekerja padanya;
Bahwa yang saksi ketahui bahwa telah terjadi tindak pidana peredaran uang palsu karena saksi sendiri yang telah mengedarkan uang palsu tersebut bersama-sama dengan Rina Suryanti, Nandang Setiawan, Eem dan Caca ;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2011 sekitar jam 22.00 Wib di Jalan Raya Tambak Dahan Kec. Pamanukan Kab. Subang dan pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2011 sekitar jam 13.00 wib di Kp. Cibayawak Desa Darmasari Kec. Bayah Kab. Lebak ;
Bahwa uang palsu yang diedarkan oleh saksi, Rina Suryanti dan Nandang Setiawan adalah uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
Saksi mendapatkan uang palsu tersebut dengan cara membeli dari terdakwa Daswan dengan perbandingan 1 berbanding 3 yaitu dengan uang asli sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) mendapatkan uang palsu sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah),- tetapi waktu mendapatkan uang tersebut karena saksi hanya memiliki uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) maka saksi menggunakan HP merk Cros milik saksi untuk menambahkan menjadi Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dan saksi mendapatkan atau melakukan transaksi uang palsu tersebut pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2011 di Kp. Tambak Dahan Kecamatan Pamanukan Kab. Subang ;
Bahwa ciri-ciri uang palsu warnanya agak suram dan ukurannya lebih kecil dari yang asli ;
Bahwa cara mengedarkan tersebut dengan cara membeli rokok atau makanan dan minuman ringan dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan saksi mendapatkan kembaliannya berupa uang pecahan asli ;
Bahwa saksi, Rina Suryanti dan Nandang Setiawan mengedarkan uang palsu di daerah Malingping dan Bayah serta uang palsu yang telah dibelanjakan sekitar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan yang membelanjakan uang palsu adalah Rina Suryanti, Eem dan Caca sedangkan saksi dan nandang menunggu di Mobil ;
Bahwa saksi mengetahui kalau terdakwa Daswan mempunyai uang palsu dari saudara Nandang Setiawan ;
Bahwa Awalnya Rina cerita kepada saksi bahwa ia punya hutang dan akan jatuh tempo serta belum punya uang untuk membayarnya, kemudian saksi dan Rina bertemu dengan Nandang, setelah cerita, Nandang menawarkan untuk mengedarkan uang palsu dan saksi setuju, saksi sempat menghubungi Daswan dua kali untuk memesan uang palsu tetapi terdakwa Daswan mengatakan tidak ada kemudian Nandang yang menelpon terdakwa Daswan, setelah itu Nandang mengatakan nanti malam berangkat menemui Daswan, sekitar jam 22.00 wib Nandang mengajak saksi berangkat dengan menggunakan Mobil Daihatsu Xenia warna biru muda metalik di perjalanan saksi menyerahkan uang Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan Hp merk Cross warna kuning hitam untuk modal membeli uang palsu, setelah bertemu Daswan di daerah Tambak Dahan Subang, lalu kami transaksi uang palsu tersebut dan setelah mendapatkan uang palsu kami langsung pergi kedaerah Banten tepatnya Malingping dan Bayah untuk mengedarkan uang palsu tersebut ;
Bahwa waktu ditangkap polisi karena mengedarkan uang palsu adalah 5 (lima) orang, yaitu Eem istri Nandang dan Caca adik Nandang, tetapi waktu ditangkap dan dibawa ke Polsek saksi dan Rina diminta oleh Nandang untuk mengakui yang mengedarkan hanya bertiga saja dan tidak melibatkan Eem dan Caca ;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan di persidangan antara lain uang palsu yang saksi edarkan bersama teman-teman, Hp. Merk Cross ini milik saksi dan mobil dalam foto yang digunakan untuk mengedarkan uang palsu ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
RINA SURYANTI, ST. BINTI SOFYAN TAHER
Bahwa saksi ketahui bahwa telah terjadi tindak pidana peredaran uang palsu, saksi mengetahui karena saksi sendiri yang telah mengedarkan uang palsu tersebut bersama-sama dengan Nawa Wiranata, Nandang Setiawan, Eem dan Caca ;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2011 sekitar jam 22.00 Wib di Jalan Raya Tambak Dahan Kec. Pamanukan Kab. Subang dan pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2011 sekitar jam 13.00 wib di Kp. Cibayawak Desa Darmasari Kec. Bayah Kab. Lebak ;
Bahwa uang palsu yang diedarkan oleh saksi, Nawa Wiranata dan Nandang Setiawan adalah uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
Bahwa saksi mendapatkan uang palsu tersebut dengan cara membeli dari terdakwa Daswan dengan perbandingan 1 berbanding 3 yaitu dengan uang asli sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) mendapatkan uang palsu sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah),-, Awalnya saksi cerita kepada Nawa bahwa ia punya hutang dan akan jatuh tempo serta belum punya uang untuk membayarnya, kemudian saksi dan Nawa bertemu dengan Nandang, setelah cerita, Nandang menawarkan untuk mengedarkan uang palsu, saat itu Nawa sempat bilang itu sangat berbahaya tetapi karena tidak ada jalan lain akhirnya kami setuju, Nawa sempat menghubungi Daswan dua kali untuk memesan uang palsu tetapi terdakwa Daswan mengatakan tidak ada kemudian Nandang yang menelpon terdakwa Daswan, setelah itu Nandang mengatakan nanti malam berangkat menemui Daswan, sekitar jam 22.00 wib Nandang mengajak saksi berangkat dengan menggunakan Mobil Daihatsu Xenia warna biru muda metalik, di perjalanan Nawa Wiranata menyerahkan uang Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan Hp merk Cross warna kuning hitam untuk modal membeli uang palsu, setelah bertemu Daswan di daerah Tambak Dahan Subang, lalu kami transaksi uang palsu tersebut dan setelah mendapatkan uang palsu kami langsung pergi kedaerah Banten tepatnya Malingping dan Bayah untuk mengedarkan uang palsu tersebut ;
Bahwa cara mengedarkan tersebut dengan cara membeli rokok atau makanan dan minuman ringan dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan saksi mendapatkan kembaliannya berupa uang pecahan asli ;
Bahwa saksi, Rina Suryanti dan Nandang Setiawan mengedarkan uang palsu di daerah Malingping dan Bayah serta uang palsu yang telah dibelanjakan sekitar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan yang membelanjakan uang palsu adalah saksi, Eem dan Caca sedangkan saksi dan nandang menunggu di Mobil ;
Bahwa saksi mengetahui kalau terdakwa Daswan mempunyai uang palsu dari saudara Nandang Setiawan ;
Bahwa cirri-ciri Uang palsu warnanya agak suram dan ukurannya lebih kecil dari yang asli ;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
7. NANDANG SETIAWAN ALS ENDANG BIN SUKARMAN
Bahwa yang saksi ketahui telah terjadi tindak pidana peredaran uang palsu, saksi mengetahui karena saksi sendiri yang telah mengedarkan uang palsu tersebut bersama-sama dengan Nawa Wiranata, Rina Suryanti, Eem dan Caca;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2011 sekitar jam 22.00 Wib di Jalan Raya Tambak Dahan Kec. Pamanukan Kab. Subang dan pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2011 sekitar jam 13.00 wib di Kp. Cibayawak Desa Darmasari Kec. Bayah Kab. Lebak ;
Bahwa uang palsu yang diedarkan oleh saksi, Nawa Wiranata dan Nandang Setiawan adalah uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
Bahwa saksi mendapatkan uang palsu tersebut dengan cara membeli dari terdakwa Daswan dengan perbandingan 1 berbanding 3 yaitu dengan uang asli sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) mendapatkan uang palsu sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah),-,
Bahwa cara mengedarkan tersebut dengan cara membeli rokok atau makanan dan minuman ringan dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan saksi mendapatkan kembaliannya berupa uang pecahan asli ;
Bahwa yang membelanjakan uang palsu adalah Rina Suryanti, Eem dan Caca sedangkan saksi dan Nawa menunggu di Mobil ;
Bahwa awalnya Rina dan Nawa cerita kepada saksi bahwa Rina punya hutang dan akan jatuh tempo serta belum punya uang untuk membayarnya, kemudian saksi menawarkan untuk usaha uang palsu dan mereka setuju, kemudian pada tanggal 18 Juni 2011 saksi menghubungi Daswan dan berjanji bertemu pada malam harinya sekitar jam 22.00 wib di daerah Tambak Dahan Kab. Subang, kemudian, malam itu saksi, Nawa, Rina, Eem dan Caca berangkat ketempat yang dijanjikan Daswan, dengan menggunakan Mobil Daihatsu Xenia warna biru muda metalik di perjalanan Nawa menyerahkan uang Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan Hp merk Cross warna kuning hitam untuk modal membeli uang palsu, setelah bertemu Daswan di daerah Tambak Dahan Subang, lalu kami transaksi uang palsu tersebut dan setelah mendapatkan uang palsu kami langsung pergi kedaerah Banten tepatnya Malingping dan Bayah untuk mengedarkan uang palsu tersebut ;
Bahwa saksi mengetahui kalau terdakwa Daswan mempunyai uang palsu karena saksi pernah ditawari kalau ada yang memerlukan uang palsu, ia memilikinya ;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membvenarkannya ;
Menimbang, bahwa setelah Saksi-Saksi didengar keterangannya, maka Terdakwa didengar pula keterangannya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa telah mengedarkan uang palsu pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Nawa Wiranata, Rina Suryanti dan Nandang setiawan ;
Bahwa terdakwa mengedarkan atau transaksi dengan Nandang Setiawan, Nawa Wiranata dan Rina Suryanti pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2011 sekitar jam 22.00 Wib di pinggir jalan Raya Tambak Dahan Kecamatan Pamanukan Kab. Subang ;
Bahwa terdakwa mendapatkan uang palsu tersebut dari saudara Daud tetapi saksi tidak tahu Daud darimana mendapatkan uang palsu itu ;
Bahwa Awalnya terdakwa kenal dengan Daud sejak kecil, dan sekitar 5 (lima) bulan yang lalu ia mengajak kerjasama dalam mengedarkan uang palsu, kemudian terdakwa dikenalkan oleh teman terdakwa yang bernama Musa kepada Nandang Setiawan, waktu itu terdakwa mengatakan kepada Nandang bahwa kalau ada yang mau uang palsu terdakwa bisa mengadakannya dengan perbandingan 1 banding 3, kemudian terdakwa ditelepon Nandang dan menanyakan uang palsu, tapi waktu itu terdakwa jawab belum ada, sebulan kemudian tanggal 17 Juni 2011 terdakwa ditelepon oleh orang yang mengaku bernama Nawa Wiranata yang menanyakan uang palsu, tapi waktu itu terdakwa tidak percaya, lalu keesokan harinya terdakwa ditelepon lagi oleh Nawa dan kemudian cerita ia tahu dari Nandang sambil disambungkan dengan Nandang melalui Telepon dan akhirnya terdakwa percaya dan sepakat untuk bertemu pada malam harinya di pinggir jalan Tambak Dahan Kec, Pamanukan Kab Subang, setelah itu terdakwa langsung telpon Daud untuk menyediakan uang palsu sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah), setelah mendapatkan uang palsu malam harinya terdakwa bertemu dengan Nandang Setiawan, Nawa Wiranata dan Rina Suryanti dalam mobil yang mereka bawa, kemudian Nandang memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Hp merk Cross untuk ditukar dengan uang palsu dengan pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) ;
Bahwa Terdakwa menerima uang palsu pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dari Daud sebesar Rp. 3.100.000 (tiga juta seratus ribu rupiah) yang Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) diserahkan kepada Nandang dan temannya sedangkan yang Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dipegang oleh terdakwa untuk contoh bila ada orang yang memerlukan uang palsu tersebut ;
Bahwa Setelah mendapatkan uang dari Nandang, langsung terdakwa serahkan kepada Daud, tetapi Daud hanya menerima Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) saja sedangkan Hp merk Cross diserahkan lagi kepada terdakwa untuk jaminan bila Nandang dan temannya menebus Hp tersebut ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan bermotor R4 merk type Daihatsu /xenia warna biru muda metalik No. Pol. B 1421 GD tahun 2007 Nomor mesin DN52988 berikut STYNK atas nama DJOHAN TJAHJADI ;
18 (DELAPAN BELAS) BUNGKUS ROKOK Djarum Super, 3 (tiga) bungkus rokok sampurna kretek, 1 (satu) bungkus rokok gudang garam filter dan 1 (satu) bungkus rokok djarum kretek ;
1 (satu) unit Handphone Samsung Mobile Phone Corby warna hitam dengan tutup kuning dengan IMEI 358628/03/215648/7 ;
Uang kertas yang diduga palsu sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta duaratus lima puluh ribu rupiah)yang terdiri dari pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 45 (empat puluh lima) lembar dengan rincian Nomor seri KNH 172543 sebanyak 24 lembar dan nomor seri OMP 646910 sebanyak 21 lembar ;
1 (satu) buah tas kecil warna coklat bertuliskan huruf G ;
Uang kertas asli sebesar Rp. 209.000 (dua ratus sembilan ribu rupiah) terdiri dari pecahan Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) lembar, pecahan Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) sebanyak 29 (dua puluh sembilan) lembar dan pecahan 1.000 (seribu rupiah) sebanyak 31 (tiga puluh satu) lembar ;
1 (satu) unit Handphone Nokia type C300 warna biru metalik dengan IMEI 54318/04/598183/2 ;
1 (satu) unit Handphone merk Cross CB-90 warna dominan hitam dengan IMEI 352105107254915 berikut dusnya ;
1 (satu) unit Hendphone Nokia warna merah dominan abu-abu model 1208 tipe RH-105 dengan IMEI 3548243/0/910654/1 ;
2 (dua) lembar uang kertas yang diduga palsu pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri OMP 646910 ;
yang telah disita secara sah dan telah diakui keberadaannya oleh para Saksi dan Terdakwa sehingga dapat dijadikan sebagai alat bukti petunjuk untuk melengkapi alat bukti lainnya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdapat juga alat bukti berupa :
Fotocopy dari Pusat Analisa dan Informasi Uang Palsu Bank Indonesia mengenai Hasil Penelitian dan Analisa Terhadap Uang Palsu pecahan Rp. 50.000,- TE 2005 Nomor Seri KNH172543 dan OMP646910 berdasarkan Surat Kepolisian Daerah Banten kepada Bank Indonesia No. Pol. A.3/271/VII/2011/Ditreskrimsis, tanggal 4 Juli 2011, yang menyimpulkan bahwa dari hasil pemeriksaan Laboratoris terhadap 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- dengan Nomor seri diatas disimpulkan bahwa uang tersebut palsu :
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa telah mengedarkan uang palsu pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Nawa Wiranata, Rina Suryanti dan Nandang setiawan ;
Bahwa terdakwa mengedarkan atau transaksi dengan Nandang Setiawan, Nawa Wiranata dan Rina Suryanti pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2011 sekitar jam 22.00 Wib di pinggir jalan Raya Tambak Dahan Kecamatan Pamanukan Kab. Subang kemudian Nandang Setiawan, Nawa Wiranata dan Rina Suryanti mengedarkan uang palsu tersebut di Malingping dan Bayah Kab. Lebak pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2011 sekitar jam 13.00 wib di Kp. Cibayawak Desa Darmasari Kec. Bayah Kab. Lebak;
Bahwa terdakwa mendapatkan uang palsu tersebut dari saudara Daud tetapi saksi tidak tahu darimana Daud mendapatkan uang palsu itu ;
Bahwa Awalnya terdakwa kenal dengan Daud sejak kecil, dan sekitar 5 (lima) bulan yang lalu ia mengajak kerjasama dalam mengedarkan uang palsu, kemudian terdakwa dikenalkan oleh teman terdakwa yang bernama Musa kepada Nandang Setiawan, waktu itu terdakwa mengatakan kepada Nandang bahwa kalau ada yang mau uang palsu terdakwa bisa mengadakannya dengan perbandingan 1 banding 3, kemudian terdakwa ditelepon Nandang dan menanyakan uang palsu, tapi waktu itu terdakwa jawab belum ada, sebulan kemudian tanggal 17 Juni 2011 terdakwa ditelepon oleh orang yang mengaku bernama Nawa Wiranata yang menanyakan uang palsu, tapi waktu itu terdakwa tidak percaya, lalu keesokan harinya terdakwa ditelepon lagi oleh Nawa dan kemudian cerita ia tahu dari Nandang sambil disambungkan dengan Nandang melalui Telepon dan akhirnya terdakwa percaya dan sepakat untuk bertemu pada malam harinya di pinggir jalan Tambak Dahan Kec, Pamanukan Kab Subang, setelah itu terdakwa langsung telpon Daud untuk menyediakan uang palsu sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah), setelah mendapatkan uang palsu malam harinya terdakwa bertemu dengan Nandang Setiawan, Nawa Wiranata dan Rina Suryanti dalam mobil yang mereka bawa, kemudian Nandang memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Hp merk Cross untuk ditukar dengan uang palsu dengan pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) ;
Bahwa Terdakwa menerima uang palsu pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dari Daud sebesar Rp. 3.100.000 (tiga juta seratus ribu rupiah) yang Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) diserahkan kepada Nandang dan temannya sedangkan yang Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dipegang oleh terdakwa untuk contoh bila ada orang yang memerlukan uang palsu tersebut ;
Bahwa Setelah mendapatkan uang dari Nandang, langsung terdakwa serahkan kepada Daud, tetapi Daud hanya menerima Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) saja sedangkan Hp merk Cross diserahkan lagi kepada terdakwa untuk jaminan bila Nandang dan temannya menebus Hp tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan terdakwa bersalah atau tidak melakukan perbuatan sebagaimana dalam surat dakwaan, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana terungkap dalam fakta-fakta hukum persidangan dapat diterapkan ke dalam unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 245 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa untuk dapat dikenai pasal pasal 245 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. haruslah memenuhi unsur-unsur sebagai berikut ;
Barangsiapa ;
dengan sengaja menjalankan ;
serupa mata uang atau uang kertas negara atau uang kertas bank yang asli dan yang tidak dipalsukan ;
yakni mata uang atau uang kertas negara atau uang kertas bank yang ditiru atau yang dipalsukan sendiri, atau yang pada waktu diterima diketahuinya palsu atau dipalsukan ;
dihukum seperti pelaku barangsiapa yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan yang dapat dihukum ;
Menimbang, bahwa untuk dapat membuktikan bahwa Terdakwa bersalah melakukan hal-hal sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan keseluruhan unsur dakwaan ebagai berikut ;
Ad. 1. Barangsiapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa adalah orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum yang dalam persidangan ini telah diajukan Terdakwa Daswan bin Suta yang identitasnya telah disesuaikan dengan surat dakwaan dan selama persidangan Terdakwa berada dalam keadaan sehat baik jasmani dan rohani sehingga mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka dengan demikian unsur ini dapat dinyatakan terpenuhi ;
Ad. 2. dengan sengaja menjalankan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah dilakukan dengan sengaja dimana perbuatan menjalankan/mengedarkan uang palsu tersebut dimaksud atau termaksud dalam niatnya;
Menimbang, bahwa dari serangkaian fakta hukum sebagai berikut : Bahwa benar Terdakwa mendapatkan uang palsu pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebesar Rp. 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah) dari Daud kemudian terdakwa mengedarkan atau transaksi dengan Nandang Setiawan, Nawa Wiranata dan Rina Suryanti, pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2011 sekitar jam 22.00 Wib di pinggir jalan Raya Tambak Dahan Kecamatan Pamanukan Kab. Subang dengan perbandingan Rp. 1.000.000 (satu Juta rupiah) uang asli ditukar dengan uang palsu Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) sedangkan uang palsu yang Rp. 100,000 (seratus ribu rupiah) dipegang oleh terdakwa sebagai contoh bila ada yang memerlukan uang palsu tersebut, kemudian Nandang Setiawan, Nawa Wiranata dan Rina Suryanti mengedarkan uang palsu tersebut di Malingping dan Bayah Kab. Lebak pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2011 sekitar jam 13.00 wib di Kp. Cibayawak Desa Darmasari Kec. Bayah Kab. Lebak;
Menimbang, bahwa penyerahan uang oleh Terdakwa kepada saksi Nandang Setiawan, saksi Nawa Wiranata dan saksi Rina Suryanti, ST. adalah suatu kesengajaan untuk menjalankan/mengedarkan uang palsu tersebut dan proses menjalankan/mengedarkan uang palsu tersebut, dimana dalam menjalankan niat/maksudnya Terdakwa menerima permintaan dari saksi Nandang Setiawan, saksi Nawa Wiranata dan saksi Rina Suryanti, ST.;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini dapat dinyatakan terpenuhi ;
Ad. 3. serupa mata uang atau uang kertas negara atau uang kertas bank yang asli dan yang tidak dipalsukan ;
Menimbang, bahwa unsur termaksud adalah unsur alternatif, maka apabila sah satu sub unsur dari unsur tersebut terpenuhi maka keseluruhan unsur tersebut dapat dinyatakan terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum bahwa benar barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp. 50.000,- TE 2005 Nomor Seri KNH172543 dan OMP646910 berdasarkan Surat Kepolisian Daerah Banten kepada Bank Indonesia No. Pol. A.3/271/VII/2011/Ditreskrimsis, tanggal 4 Juli 201, yang menyimpulkan bahwa dari hasil pemeriksaan Laboratoris terhadap 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- dengan Nomor seri diatas disimpulkan bahwa uang tersebut palsu dan dapat diketahui bahwa uang palsu tersebut dijalankan serupa dengan mata uang atau uang kertas negara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka sub usur serupa mata uang atau uang kertas negara yang asli dan yang tidak dipalsukan adalah terbukti maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ketiga ini dapat dinyatakan terpenuhi ;
Ad. 4. yakni mata uang atau uang kertas negara atau uang kertas bank yang ditiru atau yang dipalsukan sendiri, atau yang pada waktu diterima diketahuinya palsu atau dipalsukan ;
Menimbang, bahwa unsur termaksud adalah unsur alternatif juga, maka apabila sah satu sub unsur dari unsur tersebut terpenuhi maka keseluruhan unsur tersebut dapat dinyatakan terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum point 5 & 6 sebagai berikut : bahwa terdakwa mengetahui mata uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang diperoleh atau diterima dari Daud adalah nyata palsu, hal tersebut dapat dibuktikan berdasarkan hasil analisa Laboratories Bank Indonesia dapat disimpulkan bahwa uang tersebut adalah palsu
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka sub usur yakni mata uang atau uang kertas negara yang pada waktu diterima diketahuinya palsu atau dipalsukan adalah terbukti maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur keempat ini dapat dinyatakan terpenuhi ;
Ad.5. dihukum seperti pelaku barangsiapa yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan yang dapat dihukum ;
Menimbang, bahwa unsur termaksud adalah unsur alternatif juga, maka apabila sah satu sub unsur dari unsur tersebut terpenuhi maka keseluruhan unsur tersebut dapat dinyatakan terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang ada, dapat diketahui bahwa keberadaan Terdakwa adalah sebagai pelaksana atau perantara dalam peredaran uang palsu dari saudara Daud (DPO) sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam mengedarkan uang palsu tersebut kemudian terdakwa terdakwa menyerahkan lagi uang palsu tersebut kepada saksi Nawa Wiranata, Rina Suryanti, ST dan saksi Nandang Setiawan yang selanjutnya ketiga saksi tersebut mengedarkan uang palsu tersebut didaerah Banten tepatnya didaerah Malingping dan Bayah, sehingga dapat disimpulkan bahwa sub unsur turut melakukan (medepleger) perbuatan yang dapat dihukum dapat dibuktikan, yakni dengan adanya kerjasama dan saling pengertian antara Daud, Terdakwa dan saksi Nawa Wiranata, Rina Suryanti, ST serta saksi Nandang Setiawan untuk menjalankan/mengedarkan/menukarkan uang palsu tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka sub unsur turut melakukan (medepleger) perbuatan yang dapat dihukum dapat dibuktikan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur kelima dapat dinyatakan terpenuhi ;
Menimbang, bahwa keseluruhan unsur-unsur dari dakwaan pasal 245 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah “Dengan sengaja turut mengedarkan uang palsu yang pada waktu diterima diketahuinya palsu atau dipalsukan”;
Menimbang, bahwa Terdakwa bersalah maka Terdakwa harus dipidana setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan persidangan ini Majelis Hakim tidak menemukan alasan-alasan yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa sebagai alasan pembenar dan alasan pemaaf, sehingga terdakwa haruslah dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya sebagaimana dalam dakwaan pasal 245 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa Terdakwa bersalah maka lamanya Terdakwa ditahan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dinyatakan bersalah maka Terdakwa harus dibebani biaya perkara;
Menimbang, bahwa barang bukti dalam perkara ini, Majelis Hakim akan menentukan sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini sedangkan terhadap alat bukti surat berupa : Fotocopy dari Pusat Analisa dan Informasi Uang Palsu Bank Indonesia mengenai Hasil Penelitian dan Analisa Terhadap Uang Palsu pecahan Rp. 50.000,- TE 2005 Nomor Seri KNH172543 dan OMP646910 berdasarkan Surat Kepolisian Daerah Banten kepada Bank Indonesia No. Pol. A.3/271/VII/2011/Ditreskrimsis, tanggal 4 Juli 201, yang menyimpulkan bahwa dari hasil pemeriksaan Laboratoris terhadap 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- dengan Nomor seri diatas disimpulkan bahwa uang tersebut palsu dilampirkan dalam berkas perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan maka terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah merusak perekonomian negara ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui dan menyesali atas segala perbuatannya ;
Terdakwa tidak akan mengulangi lagi perbuatannya
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang selama pemeriksaan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman dalam perkara atas nama Terdakwa Daswan bin Suta tersebut, menurut hemat Majelis Hakim sifatnya bukanlah suatu bentuk balas dendam atau pemberian nestapa pada diri Terdakwa. Penjatuhan pidana ini lebih bersifat agar Terdakwa dapat merenungkan serta menyadari segala pebuatan yang telah dilakukan sehingga Terdakwa dapat menginsyafi perbuatannya ;
Mengingat, pasal 245 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa DASWAN Bin SUTA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Uang Palsu “
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan bermotor R4 merk/type Daihatsu/Xenia warna biru muda metalik No. Pol: B-1421-GD tahun 2007 Nomor Mesin: DN52988 berikut STNK atas nama DJOHAN TJAHJADI;
1 Uang kertas asli sebesar Rp. 209.000,- (dua ratussembila ribu rupiah) terdiri dari pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 lembar, pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 20 lembar, pecahan Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 29 lembar dan pecahan Rp.1000,- (seribu rupiah) sebanyak 31 lembar, ;
18 (delapan belas) bungkus rokok Djarum Super, 3 (tiga) bungkus rokok Sampoerna kretek, 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam filter dan 1 (satu) bungkus rokok Djarum Kretek ;
1 (satu) unit Hand Phone Samsung Mobile Phone Corby warna hitam dengan tutup kuning dengan IMEI : 358628/03/215648/7 ;
Uang kertas yang diduga palsu sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 45 lembar dengan rincian nomor seri KNH 172543 sebanyak 24 lembar dan nomor seri OMP 64 6910 sebanyak 21 lembar ;
1 (satu) buah tas kecil warna coklat bertuliskan huruf G ;
1 (satu) unit Hand Phone Nokia type C3-00 warna biru metalik dengan IMEI : 354318/04/598183/2;
1 (satu) unit Hand Phone merk Cross CB 90 warna dominan hitam dengan IMEI : 352105107254915 berikut dusnya ;
1 (satu) unit Hand Phone Nokia warna merah dominan abu-abu model 1208 tipe RH-105 dengan IME : 3548243/0/910654/1 ;
2 (dua) lembar uang kertas yang diduga palsu pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri OMP 646910 ;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain yaitu atas nama Nawa Wiranata bin Karso Dkk ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, pada hari Rabu tanggal 30 Nopember 2011 oleh SRI REJEKI M., SH.MHum sebagai Hakim Ketua, M. BAGINDA RAJOKO HARAHAP, SH dan CAROLINA, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua tersebut diatas didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota yang sama dengan dibantu oleh PUJIATNO, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rangkasbitung, dihadiri oleh : BACHTIAR KUSNADI, SH. sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rangkasbitung serta para Terdakwa ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA 1 M BAGINDA RAJOKO H, SH. | HAKIM KETUA, SRI REJEKI M, SH, Mhum. |
| 2. CAROLINA, SH, MH. | PANITERA PENGGANTI PUJIATNO, SH |