94/Pid.Sus/2013/PN.Sbs
Putusan PN SAMBAS Nomor 94/Pid.Sus/2013/PN.Sbs
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DONI bin MUSLIMIN
1. Menyatakan terdakwa DONI bin MUSLIMIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Pertama, Dakwaan Kedua atau Dakwaan Ketiga. 2. Membebaskan terdakwa DONI bin MUSLIMIN oleh karena itu dari Dakwaan Pertama, Dakwaan Kedua atau Dakwaan Ketiga tersebut. 3. Memulihkan hak terdakwa DONI bin MUSLIMIN dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya. 4. Memerintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan. 5. Menetapkan barang bukti berupa: • 1 (Satu) lembar KK asli kepala keluarga An. NAZORI ARFAN No. 6101150507100008. • 1 (satu) helai baju kaos warna biru coklat bertuliskan MANCHESTER UNITED. • 1 (satu) helai celana jeans warna biru muda merk Varick VJ Josh. Dikembalikan kepada saksi LIANA Bin NAZORI. 6. Membebankan biaya perkara kepada negara.
P U T U S A N
Nomor: 94/Pid.Sus/2013/PN.Sbs.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sambas yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
N a m a : DONI bin MUSLIMIN;
Tempat lahir : Sebedang;
Umur/Tgl lahir : 28 Tahun/ 08 Desember 1985;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Dare Nandung RT.10 RW.05 Desa Sempalai Sebedang Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan rumah tahanan negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 22 Maret 2013 sampai dengan tanggal 10 April 2013.
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 11 April 2013 sampai dengan tanggal 20 Mei 2013.
Penuntut Umum sejak tanggal 14 Mei 2013 sampai dengan tanggal 19 Juni 2013.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas sejak tanggal 21 Mei 2013 sampai dengan tanggal 19 Juni 2013.
Ketua Pengadilan Negeri Sambas sejak tanggal 20 Juni 2013 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2013.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak sejak tanggal 19 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 17 September 2013
Terdakwa tersebut berdasarkan Penetapan Majelis Hakim No. 94/Pid.Sus/2013/PN.Sbs. didampingi oleh Penasihat Hukum Jamilah SH. yang beralamat di Jl. Penjajab Barat No.16 Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas.
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca segala surat-surat dalam berkas perkara;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pembacaan Surat Dakwaan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Pertama :
Bahwa terdakwa DONI Bin MULSIMIN pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2013 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2013 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2013, bertempat di Dusun Dare Nandung Desa Sempalai Sebedang Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sambas, Mencoba melakukan kejahatan, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yakni saksi korban LIANA Binti NAZORI melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2013 sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa datang kerumah korban, dan langsung memanggil korban yang saat itu sedang berada ditempat main bilyard dan berkata “Dek, antarkan aku balik bapakmu nyuruh” lalu korban jawab “langsung bawa motor jak be” kemudian terdakwa jawab lagi “antarkanlah”, sambil terdakwa menghidupkan sepeda motor Suzuki Satria F milik bapak korban.
Bahwa karena terdakwa mengatakan kalau bapak korban yang menyuruh korban untuk mengantar terdakwa pulang, akhirnya korbanpun setuju dan saat itu korban langsung dibonceng oleh terdakwa menuju arah rumah terdakwa yang berada disekitar Danau Sebedang, namun diperjalanan tepatnya didekat pondok segilapan yang berada disekitar Danau Sebedang terdakwa membelokkan sepeda motor kearah pondok tersebut yang saat itu gelap dan sunyi, kemudian berhenti dipondok tersebut.
Bahwa karena korban merasa takut korban langsung turun dari sepeda motor dan lari namun terdakwa langsung mengejar korban dan berhasil menarik tangan korban, dan dengan sekuat tenaga korban memberontak sehingga korban terjatuh ditanah, kemudian terdakwa kembali memegang dan menrik tangan korban dan kembali membawa korban kepondok tersebut sambil terdakwa berkata “kucucuk (tikam) perutmu, kubuang kehutan dak ada yang tahu”, setelah itu terdakwa memegang tubuh korban bagian leher dan tangan korban dan terdakwa juga berusaha mencium korban akan tetapi korban tetap memberontak dan berteriak.
Bahwa saat korban berteriak tiba-tiba saksi AFUNG lewat dan berhenti sejenak lalu mengarahkan lampu sepeda motornya kearah pondok, dan seketika itu terdakwa langsung melepaskan rangkulannya dari badan korban, selanjutnya korban lari menghampiri saksi AFUNG dan meminta tolong diantarkan pulang kerumah korban.
Bahwa berdasarkan surat Kartu Keluarga Nomor : 6101150507100008 tanggal 06 Juli 2010 yang diterbitkan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sambas, saksi korban LIANA dilahirkan di Sambas pada tanggal 1996 sehingga umur saksi korban LIANA pada saat terjadi percobaan perbuatan cabul tersebut berumur 16 (enam belas) tahun dan masih tergolong anak-anak dan status perkawinan Belum Kawin dengan nama Bapak NAZORI ARFAN dan nama Ibu LILI MOHARTI.
Perbuatan terdakwa DONI Bin MUSLIMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
A T A U
Kedua :
Bahwa terdakwa DONI Bin MULSIMIN pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2013 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2013 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2013, bertempat di Dusun Dare Nandung Desa Sempalai Sebedang Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sambas, Mencoba melakukan kejahatan, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2013 sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa datang kerumah korban, dan langsung memanggil korban yang saat itu sedang berada ditempat main bilyard “Dek, antarkan aku balik bapakmu nyuruh” lalu korban jawab “langsung bawa motor jak be” kemudian terdakwa jawab lagi “antarkanlah”, sambil terdakwa menghidupkan sepeda motor Suzuki Satria F milik bapak korban.
Bahwa dikarenakan menurut terdakwa kalau bapak korban yang menyuruh korban untuk mengantar terdakwa pulang, akhirnya korbanpun setuju dan saat itu korban langsung dibonceng oleh terdakwa menuju arah rumah terdakwa yang berada disekitar Danau Sebedang, namun diperjalanan tepatnya didekat pondok segilapan yang berada disekitar Danau Sebedang terdakwa membelokkan sepeda motor kearah pondok tersebut yang sat itu gelap dan sunyi, kemudian berhenti dipondok tersebut.
Bahwa karena korban merasa takut korban langsung turun dari sepeda motor dan lari namun terdakwa langsung mengejar korban dan berhasil menarik tangan korban, dan dengan sekuat tenaga korban memberontak sehingga korban terjatuh ditanah, kemudian terdakwa kembali memegang dan menrik tangan korban dan kembali membawa korban kepondok tersebut sambil terdakwa berkata “kucucuk (tikam) perutmu, kubuang kehutan dak ada yang tahu”, setelah itu terdakwa memegang tubuh korban bagian leher dan tangan korban dan terdakwa juga berusaha mencium korban akan tetapi korban tetap memberontak dan berteriak.
Bahwa saat korban berteriak tiba-tiba saksi AFUNG lewat dan berhenti sejenak lalu mengarahkan lampu sepeda motornya kearah pondok, dan seketika itu terdakwa langsung melepaskan rangkulannya dari badan korban, selanjutnya korban lari menghampiri saksi AFUNG dan meminta tolong diantarkan pulang kerumah.
Bahwa berdasarkan surat Kartu Keluarga Nomor : 6101150507100008 tanggal 06 Juli 2010 yang diterbitkan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sambas, saksi korban LIANA dilahirkan di Sambas pada tanggal 1996 sehingga umur saksi korban LIANA pada saat terjadi percobaan perbuatan cabul tersebut berumur 16 (enam belas) tahun dan masih tergolong anak-anak dan status perkawinan Belum Kawin dengan nama Bapak NAZORI ARFAN dan nama Ibu LILI MOHARTI.
Perbuatan terdakwa DONI Bin MUSLIMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 289 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
A T A U
Ketiga :
Bahwa terdakwa DONI Bin MULSIMIN pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2013 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2013 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2013, bertempat di Dusun Dare Nandung Desa Sempalai Sebedang Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sambas, Mencoba melakukan kejahatan, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal dikatahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2013 sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa datang kerumah korban, dan langsung memanggil korban yang saat itu sedang berada ditempat main bilyard “Dek, antarkan aku balik bapakmu nyuruh” lalu korban jawab “langsung bawa motor jak be” kemudian terdakwa jawab lagi “antarkanlah”, sambil terdakwa menghidupkan sepeda motor Suzuki Satria F milik bapak korban.
Bahwa dikarenakan menurut terdakwa kalau bapak korban yang menyuruh korban untuk mengantar terdakwa pulang, akhirnya korbanpun setuju dan saat itu korban langsung dibonceng oleh terdakwa menuju arah rumah terdakwa yang berada disekitar Danau Sebedang, namun diperjalanan tepatnya didekat pondok segilapan yang berada disekitar Danau Sebedang terdakwa membelokkan sepeda motor kearah pondok tersebut yang sat itu gelap dan sunyi, kemudian berhenti dipondok tersebut.
Bahwa karena korban merasa takut korban langsung turun dari sepeda motor dan lari namun terdakwa langsung mengejar korban dan berhasil menarik tangan korban, dan dengan sekuat tenaga korban memberontak sehingga korban terjatuh ditanah, kemudian terdakwa kembali memegang dan menrik tangan korban dan kembali membawa korban kepondok tersebut sambil terdakwa berkata “kucucuk (tikam) perutmu, kubuang kehutan dak ada yang tahu”, setelah itu terdakwa memegang tubuh korban bagian leher dan tangan korban dan terdakwa juga berusaha mencium korban akan tetapi korban tetap memberontak dan berteriak.
Bahwa saat korban berteriak tiba-tiba saksi AFUNG lewat dan berhenti sejenak lalu mengarahkan lampu sepeda motornya kearah pondok, dan seketika itu terdakwa langsung melepaskan rangkulannya dari badan korban, selanjutnya korban lari menghampiri saksi AFUNG dan meminta tolong diantarkan pulang kerumah.
Bahwa berdasarkan surat Kartu Keluarga Nomor : 6101150507100008 tanggal 06 Juli 2010 yang diterbitkan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sambas, saksi korban LIANA dilahirkan di Sambas pada tanggal 1996 sehingga umur saksi korban LIANA pada saat terjadi percobaan perbuatan cabul tersebut berumur 16 (enam belas) tahun dan masih tergolong anak-anak dan status perkawinan Belum Kawin dengan nama Bapak NAZORI ARFAN dan nama Ibu LILI MOHARTI.
Perbuatan terdakwa DONI Bin MUSLIMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 290 ke-2 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa setelah pembacaan surat dakwaan dari Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak keberatan atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (Satu) lembar KK asli kepala keluarga An. NAZORI ARFAN No. 6101150507100008.
1 (satu) helai baju kaos warna biru coklat bertuliskan MANCHESTER UNITED.
1 (satu) helai celana jeans warna biru muda merk Varick VJ Josh.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita sesuai ketentuan undang-undang sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dipersidangan yang telah disumpah menurut agama dan kepercayaan, selanjutnya memberi keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
LIANA Binti NAZORI
Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2013 sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa datang ke rumah saksi dan kemudian meminta saksi untuk mengantarkan Terdakwa ke danau Sebedang dengan mengatakan kalau bapak saksi yang meminta saksi untuk mengantarkan Terdakwa.
Bahwa saksi kemudian bersedia mengantar terdakwa dan saat itu saksi Liana langsung dibonceng oleh terdakwa dengan menggunakan sepeda motor milik orang tu saksi menuju Danau Sebedang, namun di tengah perjalanan ketika didekat pondok yang berada disekitar Danau Sebedang terdakwa membelokkan sepeda motor kearah pondok yang saat itu gelap dan sunyi kemudian berhenti dipondok tersebut, karena merasa takut saksi Liana turun dari sepeda motor dan langsung lari namun saat itu terdakwa langsung mengejar saksi Liana dan berhasil menarik tangan saksi LIana dan saksi Liana memberontak sehingga akhirnya saksi Liana terjatuh ditanah, kemudian terdakwa kembali memegang dan menarik (menyeret) tangan saksi Liana dan kembali membawa saksi Liana kepondok tersebut dan saat menyeret saksi Liana tersebut terdakwa bicara kepada saksi Liana “kucucuk perutmu, kubuang kehutan dak ada yang tahu” dan ketika berada dipondok terdakwa memegang tubuh saksi Liana bagian leher dan tangan saksi Liana serta berusaha mencium saksi Liana namun saksi Liana memberontak dan teriak dan saat saksi Liana berteriak ada saksi AFUNG lewat dan berhenti sejenak dan langsung mengarahkan lampu sepeda motor kearah pondok, pada saat itulah terdakwa melepaskan rangkulannya dari tubuh saksi dan kemudian saksi Liana langsung lari menghampiri saksi AFUNG, dan kemudian saksi AFUNG mengantar saksi Liana pulang, dan sesampainya dirumah saksi AFUNG menceritakan kejadian tersebut kepada saksi NANA DIANA Binti ARFIAN (Ibu tiri saksi LIana).
Bahwa antara saksi dengan terdakwa tidak ada hubungan pacaran.
Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa keberatan antara lain :
Bahwa hubungan antara terdakwa dengan saksi korban LIANA Binti NAZORI adalah pacaran.
Bahwa saksi LIANA binti NAZORI tidak langsung lari, akan tetapi Terdakwa dan saksi sempat berbincang-bincang mengenai hubungan mereka dan saksi LIANA binti NAZORI hendak memutuskan hubungan pacaran mereka tersebut.
Bahwa Terdakwa tidak ada berusaha merangkul dan mencium saksi LIANA Binti NAZORI akan tetapi hendak berusaha mencegah saksi LIANA binti NAZORI pulang.
NANA NADIA Binti ARFIAN
Bahwa saksi mengetahui kejadian dari saksi AFUNG yang saat itu mengantar saksi LIANA Binti NAZORI pulang dan kemudian mencari bapak dari saksi LIANA Binti NAZORI serta mengatakan kalau terdakwa mau “meregang” saksi LIANA Binti NAZORI.
Bahwa sebelumnya saksi melihat terdakwa datang ke rumah saksi sekitar pukul 18.00 WIB sore hari dan duduk di warung milik saksi.
Bahwa terdakwa sudah biasa meminjam sepeda motor milik suami saksi (bapak kandung saksi LIANA Binti NAZORI).
Bahwa sekitar setelah waktu shalat magrib, Terdakwa pergi bersama saksi LIANA Binti NAZORI dengan berboncengan sepeda motor dengan tujuan yang saksi tidak ketahui.
Bahwa jarak dari rumah saksi dengan tempat kejadian perkara sekitar 800 (delapan ratus) meter.
Bahwa tidak mengetahui apakah antara terdakwa dan saksi LIANA Binti NAZORI memiliki atau tidak hubungan pacaran.
Bahwa bapak dari saksi LIANA Binti NAZORI melarang saksi LIANA Binti NAZORI untuk berpacaran.
Bahwa pada malam kejadian baju yang digunakan saksi LIANA Binti NAZORI dalam keadaan kotor kena lumpur dan saksi melihat adanya luka seperti bekas cakaran di tangan saksi LIANA Binti NAZORI.
Bahwa pada malam itu juga terdakwa ada datang mengembalikan sepeda motor yang dipakai malam itu dan meletakkan kunci sepeda motor tersebut diatas meja.
Bahwa saksi LIANA Binti NAZORI saat ini berusia 16 (enam belas) tahun.
Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa keberatan antara lain :
Hubungan antara terdakwa dan saksi korban LIANA Binti NAZORI adalah berpacaran.
Atas keberatan terdakwa tersebut saksi tetap pada keterangannya.
3. SUKARDI Als AFUNG Anak BONG HON FUI
Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2013 sekitar pukul 19.50 WIB, saksi berangkat dari rumah saksi dengan tujuan akan membeli rokok dengan mengendarai sepeda motor dan saat dalam perjalanan saksi mendengar teriakan minta tolong dengan teriakan ”tolong-tolong” dan mendengar teriakan tersebut lalu saksi berhenti mengendarai sepeda motor dan mengarahkan lampu sepeda motornya ke arah suara tersebut dan saksi melihat terdakwa sedang melepaskan tangannya dari saksi LIANA Binti NAZORI dan kemudian saksi LIANA binti NAZORI langsung berlari ke arah saksi dan karena saksi kenal dengan saksi LIANA Binti NAZORI maka saksi langsung mengantar saksi LIANA Binti NAZORI pulang kerumah.
Bahwa setelah mengantar saksi LIANA Binti NAZORI pulang ke rumahnya selanjutnya saksi mencari saksi NAZORI (bapak kandung saksi korban LIANA Binti NAZORI) dan mengatakan kepada saksi NAZORI kalau saksi LIANA Binti NAZORI akan “diregang” oleh terdakwa dan kemudian saksi langsung pulang.
Bahwa arti kata diregang adalah dipeluk.
Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
NAZORI ARFAN
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut dari saksi AFUNG yang mengatakan “anakmu mau diregang sama si Doni”.
Bahwa mendengar hal itu saksi langsung pulang ke rumah dan di rumah saksi bertemu dengan istri saksi yang kemudian bercerita kalau anak saksi yakni saksi LIANA Binti NAZORI hampir diperkosa oleh terdakwa.
Bahwa terdakwa sudah biasa meminjam sepeda motor milik saksi, dengan alasan ada urusan dengan pacarnya di Singkawang.
Bahwa saksi tidak pernah menyuruh saksi LIANA Binti NAZORI untuk mengantar terdakwa pulang kerumahnya.
Bahwa jarak dari rumah saksi kedalam tempat kejadian perkara sekitar 800 (delapan ratus) meter.
Bahwa rumah terdakwa terletak didaerah Danau Sebedang.
Bahwa antara terdakwa dan saksi LIANA Binti NAZORI tidak hubungan pacaran dan saksi melarang saksi LIANA binti NAZORI untuk berpacaram.
Bahwa pada malam kejadian baju yang digunakan saksi LIANA Binti NAZORI dalam keadaan kotor kena lumpur dan saat ditanyakan saksi LIANA Binti NAZORI menjawab baju tersebut kotor karena terjatuh ke tanah akibat ketika Terdakwa berusaha menarik tangan saksi LIANA Binti NAZORI.
Bahwa saksi LIANA Binti NAZORI berusia 16 (enam belas) tahun.
Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa keberatan antara lain :
Hubungan antara terdakwa dan saksi korban LIANA Binti NAZORI adalah pacaran.
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa berpacaran dengan saksi LIANA Binti NAZORI dan kedua orang tua saksi LIANA tidak mengetahui hubungan antara Terdakwa dan saksi LIANA Binti NAZORI dikarenakan saksi LIANA Binti NAZORI meminta agar hubungan tersebut disembunyikan dengan alasan bapak saksi LIANA Binti NAZORI melarang saksi LIANA Binti NAZORI berpacaran.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2013 sekitar sebelum waktu sembahyang magrib, terdakwa datang kerumah saksi LIANA dengan maksud untuk menyelesaikan masalah antara Terdakwa dengan saksi LIANA Binti NAZORI dan kemudian dengan menggunakan sepeda motor milik orang tua saksi LIANA Binti NAZORI maka Terdakwa dan saksi LIANA Binti NAZORI menuju sebuah pondok ditepi jalan di Danau Sebedang.
Bahwa saksi LIANA Binti NAZORI menyatakan hendak memutuskan hubungan pacaran mereka akan tetapi Terdakwa tidak menyetujui karena Terdakwa masih sayang kepada saksi LIANA Binti NAZORI akan tetapi saksi LIANA Binti NAZORI tetap pada kehendaknya sehingga terjadi pertengkaran antara Terdakwa dan saksi LIANA Binti NAZORI.
Bahwa terdakwa karena emosi adalah mengatakan ”kalo kau ku bunuh ndak ada yang liat”.
Bahwa saksi LIANA Binti NAZORI hendak pulang akan tetapi Terdakwa melarangnya dan kemudian ketika saksi LIANA Binti NAZORI hendak lari maka Terdakwa mengejar dan menangkap dan kemudian menarik tangan saksi LIANA Binti NAZORI sehingga saksi LIANA Binti NAZORI terjatuh dan kemudian Terdakwa merangkul saksi LIANA Binti NAZORI untuk mencegah saksi LIANA Binti NAZORI pulang.
Bahwa kemudian saksi LIANA Binti NAZORI berteriak meminta tolong sehingga kemudian saksi Afung datang dan mengarahkan cahaya lampu sepeda motornya kepada Terdakwa dan saksi LIANA Binti NAZORI sehingga Terdakwa melepaskan saksi LIANA Binti NAZORI dan kemudian saksi LIANA Binti NAZORI pulang dengan saksi Afung sedangkan Terdakwa menyusul dari belakang dan mengembalikan sepeda motor tersebut ke rumah saksi LIANA Binti NAZORI.
Bahwa Terdakwa sebelumnya telah menikah.
Bahwa Terdakwa tidak bermaksud untuk berbuat cabul kepada saksi LIANA Binti NAZORI dan hanya hendak menahan saksi LIANA Binti NAZORI untuk pulang.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi LIANA Binti NAZORI mengalami luka di bagian tangan.
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah dituntut oleh Penuntut Umum, dengan tuntutan yang pada pokoknya menyatakan:
Menyatakan terdakwa DONI Bin MUSLIMIN bersalah melakukan Tindak Pidana “Mencoba melakukan kejahatan, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Pertama kami.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DONI Bin MUSLIMIN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (Satu) lembar KK asli kepala keluarga An. NAZORI ARFAN No. 6101150507100008.
1 (satu) helai baju kaos warna biru coklat bertuliskan MANCHESTER UNITED.
1 (satu) helai celana jeans warna biru muda merk Varick VJ Josh.
Dikembalikan kepada saksi korban LIANA Bin NAZORI.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa dipersidangan, Penasehat Hukum Terdakwa telah menyampaikan pembelaan yang pada pokoknya menyatakan unsur memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul tidak terungkap di persidangan dan Terdakwa mengaku salah karena telah berusaha menyelesaikan masalah di tempat gelap dan melakukan hubungan pacaran secara diam-diam tanpa sepengetahuan orang tua saksi LIANA Binti NAZORI.
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum mengajukan tanggapan terhadap pembelaan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan dan sebaliknya Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya.
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap menjadi satu kesatuan dengan putusan ini.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipersalahkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan alternatif, yaitu pertama melanggar pasal 82 UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 53 ayat (1) KUHP atau Kedua melanggar Pasal 289 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP atau Ketiga melanggar pasal 290 ke-2 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa dakwaan Pertama yaitu melanggar 82 UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, yang memiliki unsur-unsur pokok sebagai berikut:
Setiap orang;
Percobaan dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Setiap Orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang sebagaimana pasal 1 angka 16 Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah orang perseorangan atau korporasi.
Menimbang, bahwa yang menjadi Terdakwa dalam perkara ini adalah DONI bin MUSLIMIN yang merupakan orang perseorangan sehingga dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi.
Ad.2. Percobaan dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 183 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 bahwa hakim menjatuhkan putusan dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah (sesuai dengan pasal 184 ayat (1) Undang-Undang No.8 Tahun 1981) dan berdasarkan alat bukti tersebut hakim mendapatkan keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan Terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Menimbang, bahwa perbuatan dalam pasal ini disusun secara alternatif, sehingga perbuatan telah terbukti apabila pelaku melakukan salah satu dari perbuatan melakukan percobaan untuk melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Menimbang, bahwa menurut R. Susilo yang dimaksud dengan perbuatan cabul sesuai dengan pasal 289 KUHP ialah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu berahi misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggauta kemaluan, meraba-raba buah dada dsb (“Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal”, Politeia-Bogor, hal:212).
Menimbang, bahwa dalam keterangannya saksi Liana menyatakan pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2013 sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa datang ke rumah saksi Liana dan kemudian meminta saksi Liana untuk mengantarkan Terdakwa ke danau Sebedang dengan mengatakan kalau bapak saksi yang meminta saksi Liana untuk mengantarkan Terdakwa dan kemudian bersedia mengantar terdakwa dan saat itu saksi Liana langsung dibonceng oleh terdakwa dengan menggunakan sepeda motor milik orang tu saksi menuju Danau Sebedang, namun di tengah perjalanan ketika didekat pondok yang berada disekitar Danau Sebedang terdakwa membelokkan sepeda motor kearah pondok yang saat itu gelap dan sunyi kemudian berhenti dipondok tersebut, karena merasa takut saksi Liana turun dari sepeda motor dan langsung lari namun saat itu terdakwa langsung mengejar saksi Liana dan berhasil menarik tangan saksi LIana dan saksi Liana memberontak sehingga akhirnya saksi Liana terjatuh ditanah, kemudian terdakwa kembali memegang dan menarik (menyeret) tangan saksi Liana dan kembali membawa saksi Liana kepondok tersebut dan saat menyeret saksi Liana tersebut terdakwa bicara kepada saksi Liana “kucucuk perutmu, kubuang kehutan dak ada yang tahu” dan ketika berada dipondok terdakwa memegang tubuh saksi Liana bagian leher dan tangan saksi Liana serta berusaha mencium saksi Liana namun saksi Liana memberontak dan teriak dan saat saksi Liana berteriak ada saksi AFUNG lewat dan berhenti sejenak dan langsung mengarahkan lampu sepeda motor kearah pondok, pada saat itulah terdakwa melepaskan rangkulannya dari tubuh saksi dan kemudian saksi Liana langsung lari menghampiri saksi AFUNG, dan kemudian saksi AFUNG mengantar saksi Liana pulang, dan sesampainya dirumah saksi AFUNG menceritakan kejadian tersebut kepada saksi NANA DIANA Binti ARFIAN (Ibu tiri saksi Liana).
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam keterangannya menyatakan :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2013 sekitar sebelum waktu sembahyang magrib, terdakwa datang kerumah saksi LIANA dengan maksud untuk menyelesaikan masalah antara Terdakwa dengan saksi LIANA Binti NAZORI dan kemudian dengan menggunakan sepeda motor milik orang tua saksi LIANA Binti NAZORI maka Terdakwa dan saksi LIANA Binti NAZORI menuju sebuah pondok ditepi jalan di Danau Sebedang.
Bahwa saksi LIANA Binti NAZORI menyatakan hendak memutuskan hubungan pacaran mereka akan tetapi Terdakwa tidak menyetujui karena Terdakwa masih sayang kepada saksi LIANA Binti NAZORI akan tetapi saksi LIANA Binti NAZORI tetap pada kehendaknya sehingga terjadi pertengkaran antara Terdakwa dan saksi LIANA Binti NAZORI.
Bahwa terdakwa karena emosi adalah mengatakan ”kalo kau ku bunuh ndak ada yang liat”.
Bahwa saksi LIANA Binti NAZORI hendak pulang akan tetapi Terdakwa melarangnya dan kemudian ketika saksi LIANA Binti NAZORI hendak lari maka Terdakwa mengejar dan menangkap dan kemudian menarik tangan saksi LIANA Binti NAZORI sehingga saksi LIANA Binti NAZORI terjatuh dan kemudian Terdakwa merangkul saksi LIANA Binti NAZORI untuk mencegah saksi LIANA Binti NAZORI pulang.
Bahwa kemudian saksi LIANA Binti NAZORI berteriak meminta tolong sehingga kemudian saksi Afung datang dan mengarahkan cahaya lampu sepeda motornya kepada Terdakwa dan saksi LIANA Binti NAZORI sehingga Terdakwa melepaskan saksi LIANA Binti NAZORI dan kemudian saksi LIANA Binti NAZORI pulang dengan saksi Afung sedangkan Terdakwa menyusul dari belakang dan mengembalikan sepeda motor tersebut ke rumah saksi LIANA Binti NAZORI.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi Liana dan Terdakwa maka Majelis Hakim menemukan adanya persamaan keterangan yaitu pada pokoknya Terdakwa telah melakukan kekerasan kepada saksi Liana yaitu dalam wujud menarik tangan dan merangkul saksi Liana sehingga saksi Liana tidak melarikan diri dan juga adanya ancaman kekerasan berupa ancaman untuk membunuh tanpa diketahui oleh orang lain.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Liana dan Terdakwa maka Majelis Hakim juga menemukan perbedaan keterangan yaitu saksi Liana pada pokoknya menyatakan kekerasan yang dilakukan Terdakwa terhadap saksi Liana dengan tujuan untuk melakukan percobaan melakukan perbuatan cabul yaitu dalam bentuk mencium tubuh saksi Liana sedangkan Terdakwa menyatakan kekerasan yang dilakukannya adalah dengan tujuan agar saksi Liana tidak pulang karena Terdakwa masih hendak berbicara mengenai pemutusan hubungan pacaran antara mereka.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi Sukardi als Afung yang pada pokoknya menyatakan pada saat saksi mendengar suara teriakan minta tolong maka saksi mengarahkan lampu sepeda motornya ke arah suara tersebut dan melihat Terdakwa sedang melepaskan tangannya dari saksi Liana dan saksi Sukardi menceritakan kepada orang tua saksi Liana kalau Liana telah diregang (dirangkul) oleh Terdakwa.
Menimbang, bahwa dalam keterangannya baik saksi Nana Nadia dan saksi Nazori Arfan menyatakan tidak melihat sendiri kejadian akan tetapi mendengar cerita dari saksi Sukardi als Afung yang menyatakan kalau Terdakwa telah “meregang” saksi Liana.
Menimbang, bahwa dengan demikian perlu dibuktikan apakah tindakan kekerasan yang dilakukan Terdakwa adalah dengan tujuan melakukan perbuatan cabul atau untuk mencegah saksi Liana pulang?
Menimbang, bahwa dalam keterangannya Terdakwa menyatakan sebelum kekerasan yang dilakukan Terdakwa maka Terdakwa dan saksi Liana berbincang-bincang di pondok mengenai hubungan mereka, sedangkan saksi Liana menyatakan dalam perjalanan menuju rumah Terdakwa, tiba-tiba Terdakwa membelokkan sepeda motor yang dikendarai ke arah pondok dan kemudian saksi Liana melompat dari motor dan kemudian ditangkap oleh Terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Nana Nadia yang menyatakan Terdakwa dan saksi Liana berangkat dari rumah saksi sekitar setelah waktu shalat magrib dan kemudian saksi Liana diantar pulang oleh saksi Sukardi als Afung sekitar jam 20.00 Wib sehingga Majelis Hakim menemukan adanya bukti petunjuk yaitu berupa jeda waktu sekitar 2 jam antara keberangkatan Terdakwa dan saksi Liana dari rumah saksi Liana sampai dengan saat saksi Liana diantar pulang oleh saksi Sukardi als Afung.
Menimbang, bahwa jarak antara tempat kejadian dengan rumah saksi Liana sekitar 800 (delapan ratus) meter atau dengan mengendarai sepeda motor jarak tersebut dapat ditempuh dalam jangka waktu sekitar 5 (lima) menit sehingga apabila kejadian yang sebenarnya adalah sebagaimana yang diterangkan oleh saksi Liana maka seharusnya kejadian tersebut terjadi tidak lama setelah keberangkatan Terdakwa dan saksi Liana dari rumah saksi Liana.
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti petunjuk tersebut di atas maka Majelis Hakim berkeyakinan adanya percakapan terlebih dahulu antara Terdakwa dengan saksi Liana tidak sebagaimana yang diuraikan saksi Liana yaitu Terdakwa tiba-tiba membelokkan arah sepeda motor dan saksi Liana berusaha lari.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Sukardi als Afung dan Sket TKP maka diketahui tempat kejadian adalah di pinggir jalan umum dimana orang sering berlalu-lalang sehingga Majelis Hakim berkeyakinan tempat tersebut bukanlah tempat yang ideal untuk melakukan suatu usaha memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul.
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan Terdakwa dan saksi Liana memiliki hubungan pacaran akan tetapi dirahasiakan karena orangtua saksi Liana melarang saksi Liana berpacaran.
Menimbang, bahwa saksi Liana menyatakan tidak berpacaran dengan Terdakwa.
Menimbang, bahwa saksi Nana Nadia dan saksi Nazori Arfan sebagai orangtua saksi Liana menyatakan tidak mengetahui hubungan antara Terdakwa dengan saksi Liana dan saksi Nazori Arfan memang melarang saksi Liana untuk berpacaran sehingga dengan demikian keterangan Terdakwa sesuai dengan keterangan saksi Nazori Arfan yaitu sebatas tidak diperbolehkannya saksi Liana untuk berpacaran.
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan bukti-bukti petunjuk di atas maka Majelis Hakim berkeyakinan keterangan Terdakwa yang menyatakan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah untuk tujuan mencegah saksi Liana pulang ke rumahnya sebagai fakta.
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim tidak menemukan adanya unsur perbuatan cabul pada perbuatan Terdakwa.
Menimbang, bahwa salah satu unsur dari dakwaan Pertama tidak terbukti sehingga keseluruhan dari dakwaan Pertama dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim menyatakan dakwaan Pertama tidak terbukti secara sah dan meyakinkan maka Terdakwa DONI bin MUSLIMIN haruslah dibebaskan dari dakwaan Pertama tersebut.
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif dan dakwaan Pertama telah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan dakwaan Kedua.
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Kedua yaitu pasal 289 KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP memiliki unsur-unsur yaitu:
Barangsiapa.
Percobaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Barangsiapa :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barangsiapa sebagaimana dirumuskan dalam KUHP yang berarti disini adalah orang atau manusia sebagai subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Menimbang, bahwa mengenai kemampuan bertanggung jawab dari subyek hukum tersebut, menurut Memorie van Toelichting (MvT) menyatakan bahwa unsur kemampuan bertanggung jawab tidak perlu dibuktikan, namun unsur ini dianggap terdapat pada diri setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar Undang-Undang sebagai unsur yang diam dalam setiap delik (stiizwijgen element van delict), dan unsur ini baru dibuktikan apabila ada keragu-raguan tentang Toerekening van Baarheid (ketidak mampuan bertanggung jawab) dari seseorang yang melakukan perbuatan pidana.
Menimbang, bahwa dalam kaitan perkara ini, berdasarkan keterangan dari saksi yang hadir di persidangan maupun keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian satu sama lain dengan jelas menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalam perkara ini adalah, Terdakwa DONI bin MUSLIMIN lengkap dengan segala identitasnya, bukan orang lain dan dalam persidangan terdakwa telah membenarkan identitasnya. Dengan demikian, unsur barangsiapa telah terpenuhi.
Ad.2. Percobaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Menimbang, bahwa dalam unsur pasal ini maka kekerasan atau ancaman kekerasan ditujukan agar korban melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan mengenai dakwaan pertama, Majelis Hakim berkeyakinan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa tidak ditujukan untuk melakukan perbuatan cabul kepada saksi Liana sehingga dengan demikian oleh karena unsur pasal ini pun menghendaki agar kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa agar saksi korban melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul maka unsur pasal ini pun tidak terbukti.
Menimbang, bahwa salah satu unsur dari dakwaan Kedua tidak terbukti sehingga keseluruhan dari dakwaan Kedua dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim menyatakan dakwaan Kedua tidak terbukti secara sah dan meyakinkan maka Terdakwa DONI bin MUSLIMIN haruslah dibebaskan dari dakwaan Kedua tersebut.
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif dan dakwaan Pertama dan Kedua telah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan dakwaan Ketiga.
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Ketiga yaitu pasal 290 ke-2 KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP memiliki unsur-unsur yaitu:
Barangsiapa.
Percobaan melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, padahal ia tahu atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umur orang itu belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawinkan.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Barangsiapa :
Menimbang, bahwa unsur barangsiapa telah dipertimbangkan dalam pertimbangan mengenai dakwaan kedua dan telah dinyatakan terpenuhi sehingga dalam pertimbangan ini tidak akan dipertimbangkan kembali dan dianggap telah terpenuhi.
Ad.2. Percobaan melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, padahal ia tahu atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umur orang itu belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawinkan.
Menimbang, bahwa dalam pasal ini yang dilarang adalah suatu tindakan cabul yang dilakukan terhadap seorang anak yang umurnya belum lima belas tahun atau kalau tidak jelas umurnya maka anak tersebut belum waktunya untuk dikawinkan.
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan mengenai dakwaan pertama, Majelis Hakim berkeyakinan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa tidak ditujukan untuk melakukan perbuatan cabul kepada saksi Liana sehingga dengan demikian oleh karena unsur pasal ini pun menghendaki adanya perbuatan cabul maka unsur pasal ini pun tidak terbukti.
Menimbang, bahwa salah satu unsur dari dakwaan Ketiga tidak terbukti sehingga keseluruhan dari dakwaan Ketiga dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim menyatakan dakwaan Ketiga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan maka Terdakwa DONI bin MUSLIMIN haruslah dibebaskan dari dakwaan Ketiga tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, oleh karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Pertama, dakwaan Kedua atau dakwaan Ketiga maka sesuai dengan ketentuan pasal 191 ayat (1) UU RI No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan-dakwaan Penuntut Umum tersebut.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan dibebaskan dari dakwaan-dakwaan Penuntut Umum maka sesuai dengan pasal 191 ayat (3) KUHAP, Terdakwa juga harus dibebaskan dari status penahanan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan dari dakwaan-dakwaan yang didakwakan kepadanya maka terhadap diri terdakwa harus dipulihkan atau direhabilitasi hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.
Menimbang, bahwa dipersidangan terhadap barang bukti berupa:
1 (Satu) lembar KK asli kepala keluarga An. NAZORI ARFAN No. 6101150507100008.
1 (satu) helai baju kaos warna biru coklat bertuliskan MANCHESTER UNITED.
1 (satu) helai celana jeans warna biru muda merk Varick VJ Josh.
Oleh karena disita dari saksi LIANA binti NAZORI sehingga akan dikembalikan kepada saksi LIANA Bin NAZORI.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan, maka biaya perkara dibebankan kepada negara.
Mengingat dan memperhatikan ketentuan pasal 191 ayat (1) UU No.8 Tahun 1981 dan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa DONI bin MUSLIMIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Pertama, Dakwaan Kedua atau Dakwaan Ketiga.
Membebaskan terdakwa DONI bin MUSLIMIN oleh karena itu dari Dakwaan Pertama, Dakwaan Kedua atau Dakwaan Ketiga tersebut.
Memulihkan hak terdakwa DONI bin MUSLIMIN dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.
Memerintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan.
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (Satu) lembar KK asli kepala keluarga An. NAZORI ARFAN No. 6101150507100008.
1 (satu) helai baju kaos warna biru coklat bertuliskan MANCHESTER UNITED.
1 (satu) helai celana jeans warna biru muda merk Varick VJ Josh.
Dikembalikan kepada saksi LIANA Bin NAZORI.
Membebankan biaya perkara kepada negara.
Demikian diputuskan dalam Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas pada hari Rabu, tanggal 14 Agustus 2013, oleh kami HORASMAN BORIS IVAN S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, ARLYAN S.H. dan IMMANUEL M.P. SIRAIT S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Selasa, tanggal 27 Agustus 2013 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu ANDY ROBERT S.Sos., Panitera
Pengganti dan dihadiri oleh ERHAN LIDIANSYAH, S.H. Penuntut Umum dan dihadapan terdakwa tersebut serta didampingi oleh JAMILAH S.H. Penasehat Hukum Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
ARLYAN S.H.,M.H. HORASMAN BORIS IVAN S.H.
IMMANUEL M.P. SIRAIT S.H.
PANITERA PENGGANTI,
ANDY ROBERT S.Sos.