1/Pid.Sus-TPK/2015/PN Mtr
Putusan PN MATARAM Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2015/PN Mtr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Drs.SULHAN M.TAHIR
- MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Drs. Sulhan MT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa tersebut dari dakwaan Primair; 3. Menyatakan Terdakwa Drs.Sulhan MT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ korupsi secara bersama-sama dan berlanjut“; 4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan pidana denda Sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang diajtuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Memerintahkan barang bukti : 1. Uang sebesar Rp. 157.000.000.- (seratus lima puluh tujuh juta rupiah) dari terdakwa Drs. Sulhan M. Tahir Dirampas untuk Negara sebagai uang pengganti 2. 1 (satu) lembar berita acara serah terima bantuan dari BNPB kepada BPBD Kab. Bima dengan nomor : 238A/DS103/DE-II/BNPB/11/2013; 3. 1 (satu) lembar Kwitansi penyerahan dana bantuan dari BNPB ke BPBD Kab. Bima; 4. 1 (satu) lembar buku tabungan BNI Cab. Bima dengan nomor rekening 0271347250 An. Badan Penanggulangan Bencana Daerah; 5. 1 (satu) lembar petikan keputusan Bupati Bima nomor :824/163.BKD.2011 tentang Pengangkatan Pejabat Struktural dan Fungsional Lingkup Pemerintah Kab. Bima; 6. 1 (satu) lembar surat pernyataan pelantikan nomor : 870/452.BKD.2011; 7. 1 (satu) lembar surat permohonan Dana penanganan bencana alam kekeringan Kab. Bima 2013 dengan nomor 365/009/010/2013; 8. 1 (satu) lembar keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kab. Bima tentang pengangkatan bendahara dana siap pakai kegiatan penanganan bencana kekeringan pada badan penanggulangan bencana daerah ( BPBD ) Kab. Bima Tahun Anggaran 2013; 9. 1 (satu) bundel surat perjanjian kerjasama antara BPBD Kab. Bima dengan PDAM Bima nomor 365/ 148/ 010/ BPBD / XI /2013 Tanggal 11 November 2013; 10. 2 (dua) bundel surat pesanan barang dan 1 (satu) rekapan pembayaran air pada PDAM Bima untuk kecamatan Palibelo; 11. 2 (dua) bundel surat pesanan barang dan 1 (satu) rekapan pembayaran air pada PDAM Bima untuk kecamatan Wawo; 12. 2 (dua) bundel surat pesanan barang dan 1 (satu) rekapan pembayaran air pada PDAM Bima untuk kecamatan Woha; 13. 2 (dua) bundel surat pesanan barang dan 1 (satu) rekapan pembayaran air pada PDAM Bima untuk kecamatan Bolo; 14. 2 (dua) bundel surat pesanan barang dan 1 (satu) rekapan pembayaran air pada PDAM Bima untuk kecamatan Monta; 15. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 19 November 2013 sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah); 16. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 21 November 2013 sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); 17. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 23 November 2013 sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah); 18. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 26 November 2013 sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah); 19. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 26 November 2013 sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); 20. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 28 November 2013 sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah); 21. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 03 Desember 2013 sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah); 22. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 09 Desember 2013 sejumlah Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah); 23. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 24 Januari 2014 sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah); 24. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 22 November 2013 sejumlah Rp. 3.169.800,- (tiga juta seratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah); 25. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 25 November 2013 sejumlah Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah); 26. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 11 Desember 2013 sejumlah Rp. 31.500.000,- (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah); 27. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 16 November 2013 sejumlah Rp. 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah); 28. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 11 Desember 2013 sejumlah Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah); 29. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 16 November 2013 sejumlah Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah); 30. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 11 Desember 2013 sejumlah Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah); 31. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 16 November 2013 sejumlah Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah); 32. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 11 Desember 2013 sejumlah Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah); 33. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 16 Desember 2013 sejumlah Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah); 34. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 11 Desember 2013 sejumlah Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah); 35. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 16 November 2013 sejumlah Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah); Dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Drs. Jaharuddin; 9. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);