204/PDT/2014/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 204/PDT/2014/PT-MDN
TJIN HOK ALS. AHOK X ARIFIN
KUAT
-
P U T U S A N
Nomor : 204/PDT/2014/PT-MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
TJIN HOK ALS AHOK, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Pinang Baris Gg. Perjuangan III No. 4-3 Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara/Jalan Jamin Ginting Toko Frendy Jaya Diesel Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, selanjutnya disebut sebagai PARA PEMBANDING semula TERGUGAT I;
FREDI SISWANTO WIJAYA, beralamat di Jalan PB. III Perjuangan III No. 4 J, Kelurahan Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai PARA PEMBANDING semula TERGUGAT II;
M E I N I, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, beralamat di Jalan PB. III Perjuangan III No. 4 J, Kelurahan Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai PARA PEMBANDING semula TERGUGAT III;
Dalam perkara ini diwakili Para Pembanding semula Tergugat I, II dan II diwakili kuasa hukumnya : Sobambowo, SH, Roder nababan, SH. dan Suriswan Gea,SH.,Yulius Laoli serta Anomio’’Ndruru, SH., Advokat/Konsultan Hukum “SEHAT”, berkantor di Jl Menteng VII No.101 C-Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Februari 2013;
L A W A N
A R I F I N, pekerjaan Karyawan Swasta, beralamat di Jl. Bilal Ujung Gg. Krisna No. 10, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara, dalam hal ini diwakili oleh 1. HASRUL BENNY HARAHAP, S.H., M.Hum. 2. JULISMAN, S.H. 3. SYAFRINAL,S.H. 4. JULIANDI P. SILALAHI, S.H. 5. RINALDI, S.H. Kesemuanya Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum ”HASRUL BENNY HARAHAP & REKAN”, beralamat kantor di Jalan Sei Galang No. 5 Medan, dalam hal ini berdasarkan kekuatan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Nopember 2012, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula PENGGUGAT;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA;
Mengutip serta memperhatikan semua uraian-uraian tentang hal tersebut yang termuat dalam turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Medan nomor : 23/Pdt.G/2013/PN.Mdn, tanggal 7 Januari 2014, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian ;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi Material Rp. 1. 501.341.620,- (satu milyar lima ratus satu juta tiga ratus empat puluh satu ribu enam ratus dua puluh rupiah) secara terang dan tunai terhitung sejak putusan perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar bunga kepada Penggugat sebesar 2 % ( dua persen) tiap-tiap bulannya terhitung sejak didaftarkannya gugatan ini hingga putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan sempurna oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III;
Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya;
DALAM REKONPENSI :
Menolak gugatan Penggugat dalam rekonpensi untuk seluruhnya;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III d/k Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III d/r untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sebanyak Rp.2.271.000,- (dua juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah)
Membaca Akte Banding nomor : 06/2014, yang dibuat oleh H. BASTARIAL, SH.MH. Panitera Pengadilan Negeri Medan, yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Para Pembanding semula Tergugat I, II dan III, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2014, permohonan banding mana telah dengan sempurna diberitahukan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat pada tanggal 6 Maret 2014;
Membaca memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Pembanding semula Tergugat I, II dan III tertanggal 4 Februari 2014, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 4 Februari 2014, memori banding mana telah dengan sempurna diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat pada tanggal 6 Maret 2014;
Membaca kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat tertanggal 11 Maret 2014, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 11 Maret 2014, kontra memori banding mana telah dengan sempurna diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Hukum Para Pembanding semula Tergugat I, II dan III pada tanggal 18 Maret 2014;
Membaca Risalah Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Pengadilan Negeri Medan, yang disampaikan kepada Kuasa Hukum Para Pembanding semula Tergugat I, II dan III, dan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat masing-masing pada tanggal 11 Maret 2014, dan tanggal 18 Maret 2014, yang menerangkan bahwa dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal pemberitahuan tersebut kepada kedua belah pihak berperkara telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara nomor : 23/Pdt.G/2013/PN.Mdn, sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA;
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Pembanding semula Tergugat I, II dan III telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memperhatikan secara seksama memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Pembanding semula Tergugat I, II dan III tertanggal 4 Februari 2014, ternyata tidak ada memuat hal-hal baru yang dapat membatalkan putusan Pengadilan tingkat pertama, melainkan hanya merupakan pengulangan atas hal-hal yang sudah dikemukakan dalam jawab-menjawab atau pada kesimpulan masing-masing pihak, yang satu dan lainnya sudah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan baik dan benar, oleh karenanya memori banding tersebut tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa demikian pula terhadap kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat tertanggal 11 Maret 2014, Pengadilan Tinggi menilai pada prinsipnya menyetujui putusan Pengadilan tingkat pertama;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah membaca, meneliti dan mempelajari dengan seksama berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Medan nomor : 23/Pdt.G/2013/PN.Mdn, tanggal 7 Januari 2014, memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Pembanding semula Tergugat I, II dan III tertanggal 4 Februari 2014, serta kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat tertanggal 11 Maret 2014, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat alasan dan pertimbangan hukum yang telah diambil oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berkenaan dengan hal-hal yang disengketakan oleh kedua belah pihak, telah tepat dan benar menurut hukum, maka Majelis Hakim Tingkat Banding mengambil alih alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang dipandang sudah tepat, benar dan beralasan menurut hukum tersebut dan menjadikannya sebagai alasan dan pertimbangannya sendiri dalam mengadili perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Medan nomor : 23/Pdt.G/2013/PN.Mdn, tanggal 7 Januari 2014, yang dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat tetap dipihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya;
Mengingat dan memperhatikan KUHPerdata dan R.B.g, serta peraturan-peraturan hukum lainnya yang bersangkutan dalam perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Tergugat I, II dan III tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan nomor : 23/Pdt.G/2013/PN.Mdn, tanggal 7 Januari 2014, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Para Pembanding semula Tergugat I, II dan III untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Senin tanggal 1 September 2014 oleh kami H. BACHTIAR AMS, SH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, DALIZATULO ZEGA, SH., dan AMRIL, SH.MHum. para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 8 Juli 2014 nomor : 204/PDT/2014/PT.MDN, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 4 September 2014, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas serta dibantu oleh SAIFUL AKHYAR, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara maupun kuasa hukumnya;
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
ttd ttd
1. DALIZATULO ZEGA, SH. H. BACHTIAR AMS, SH.
ttd
2. AMRIL, SH. MHum.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
SAIFUL AKHYAR, SH.
Perincian Biaya :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp 139.000,-
J
umlah Rp. 150.000,-