22/Pdt.Sus-BPSK/2015/PN Tjb
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 22/Pdt.Sus-BPSK/2015/PN Tjb
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
- PEMOHON : PT. SINAR MITRA SEPADAN FINANCE - TERMOHON : HAMDAN SITUMORANG
MENGADILI: 1.Mengabulkan Permohonan Keberatan dari Pemohon dahulu Tergugat/Pelaku Usaha untuk sebahagian; 2.Menyatakan prosedur proses penyelesaian sengketa konsumen di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batubara No.284/Arbitrase/BPSK-BB/VII/2015 tanggal 20 Agustus 2015,cacat hukum; 3.Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batubara No.284/Arbitrase/BPSK-BB/VII/2015 tanggal 20 Agustus 2015; 4. Menolak Permohonan Keberatan dari Pemohon dahulu Tergugat/Pelaku Usaha untuk selebihnya; 5.Menghukum Termohon dahulu Penggugat/Konsumen untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.351.000,- (tiga ratus lima puluh satu rupiah);
P Putusan BPSK Kabul
(alasan ketiga (tipu muslihat))
U T U S A NNomor 22 /Pdt.Sus-BPSK/2015/PN Tjb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang memeriksa dan memutus perkara-perkara tentang keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, pada tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. SINAR MITRA SEPADAN FINANCE, beralamat di Jalan HOS Cokroaminoto No. 184 Kisaran, semula sebagai PELAKU USAHA dalam pemeriksaan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batubara, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada Kristian Eka Folmay Gea, S.H.,M.H.,Dhani Syahputra, dan Jaramel Purba masing-masing Karyawan PT. Sinar Mitra Sepadan Finance yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk dan atas nama PT. Sinar Mitra Sepadan Finance semula Tergugat (Pelaku Usaha) beralamat di Jalan HOS Cokroaminoto No. 184 Kisaran berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 07 September 2015 dari Gabriel Mahyudin, selaku Direktur PT. Sinar Mitra Sepadan Finance, selanjutnya disebut sebagai...... Pemohon Keberatan;
lawan
HAMDAN SITUMORANG, Pekerjaan Wiraswasta,umur 53 tahun,alamat Dusun II Kelurahan Air Joman Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan semula sebagai Konsumen pada pemeriksaan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batubara, selanjutnya disebut sebagai ..........................Termohon Keberatan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara;
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pemohon dengan Surat Permohonan Keberatan tanggal 7 Agustus 2015 yang dilampiri dengan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungbalai pada tanggal 9 September 2015 dalam Register Nomor 22/Pdt.Sus /2015/PN Tjb, telah mengajukan keberatan sebagai berikut :
Keberatan Pertama mengenai : Penyelesaian Sengketa Konsumen Perkara No.284/Arbitrase/BPSK-BB/VII/2015 cacat formil karena melanggar keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 350/MPP/KEP/12/201 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat 1 dan 2 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No.350/MPP/KEP/12/201 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK yang berbunyi : Ayat (1) “Penyelesaian sengketa konsumen oleh BPSK melalui cara konsiliasi atau mediasi atau arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan atas dasar pilihan dan persetujuan para pihak yang bersangkutan”. Ayat (2) Penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bukan merupakan proses penyelesaian sengketa secara berjenjang”.
Bahwa penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh BPSK Batu Bara adalah melanggar ketentuan hukum formil.Sebab penyelesaian sengketa konsumen perkara a quo dengan cara arbitrase tanpa persetujuan pelaku usaha.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat 2 Kepmen Perindag No.350/MPP/KEP/12/201 seharusnya pemilihan sengketa secara arbitrasen harus berdasarkan persetujuan para pihak.Dalam perkara aquo penyelesaian sengketa secara arbitrase tidak didasarkan atas persetujuan Pemohon Keberatan.
Bahwa begitu juga dalam UU No.30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa harus didasarkan atas pilihan para pihak. Dalam perkara aquo Pelaku Usaha (Pemohon Keberatan) dan Konsumen (Termohon Keberatan) telah sepakat memilih penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri sebagaimana dalam perjanjian No.9018932539 halaman 2 poin 17.
Bahwa oleh karena BPSK Batu Bara dalam menyelesaikan sengketa konsumen melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 2 Kepmen Perindag No.350/MPP/KEP/12/201 dan II No 30 Tahun 1999 Tentang Aribtrase,maka putusan BPSK Batu Bara No.284/Arbitrase/BPSK-BB/VII/2015 cacat formil dan mohon untuk dibatalkan.
Keberatan kedua mengenai BPSK Batu Bara salah menerapkan hukum karena tidak menerapkan UU NO 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
Bahwa dasar putusan BPSK Batu Bara No. 284/Arbitrase/BPSK-BB/VII/2015 dalam pertimbangan hukumnya sebagaimana dalam putusan halaman 7 sampai dengan halaman 8 yang pada intinya Pemohon Keberatan dinyatakan melanggar Perkap Kapolri No.8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.
Bahwa dasar pertimbangan hukum putusan BPSK Batu Bara tersebut merupakan keputusan penerapan hukum yang keliru.Sebab dalam hirarki perundang-undangan Republik Indonesia yaitu UU No.12 Tahun 2011 tidak terdapat Peraturan Kapolri.Sehingga menjadikan Perkap Kapolri No.8 Tahun 2011 sebagai dasar mengadili dan memutuskan perkara sengketa eksekusi jaminan fidusia adalah salah penerapan hukum.Seharusnya yang menjadilandasan pertimbangan adalah UU No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
Bahwa dalam perkara aquo dasar permasalahan adalah konsumen/Termohon Keberatan tidak membayar angsuran lebih dari dua bulan yang selanjutnya atas ingkar janji tersebut dilakukan eksekusi jaminan fidusia.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 UU No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia menyebutkan “dalam sertifikat jaminan fidusia sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat 1 dicantumkan kata kata Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Dengan demikian eksekusi jaminan fidusia yang dilakukan oleh Pemohon Keberatan berdasarkan titel eksekutorial sertifikat fidusia adalah sudah benar secara hukum.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a UU No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia menyatakan: Apabila debitor atau pemberi fidusia cidera janji eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan dapat dilakukan dengan cara : a. Pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia.
Dalam perkara aquo Pemohon Keberatan (penerima fidusia) melakukan eksekusi objek jaminan fidusia didasarkan atas perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Termohon Keberatan yang sudah lalai/tidak membayar angsuran dan sebelumnya telah diperingati.
Namun tidak mengindahkannya,maka berdasarkan kekuatan Eksekutorial Sertifikat Fidusia dan juga isi Perjanjian Konsumen Nomor 9018932539 poin 10 Pemohon Keberatan melakukan eksekusi jaminan fidusia dari Termohon Keberatan.
Bahwa oleh karena itu putusan BPSK Batu Bara No.284/Aribtrase/BPSK-BB/VII/2015 didasarkan pada pertimbangan hukum yang keliru,maka putusan BPSK Batu Bara No.284/Aribtrase/BPSK-BB/VII/2015 mohon untuk harus dibatalkan.
Keberatan Ketiga mengenai BPSK Batu Bara dalam putusan No.284/Arbitrase/BPSK-BB/VII/2015 memutus perkara melampaui kewenangannya.
Bahwa BPSK Batu Bara pada putusannya dalam perkara aquo pada halaman 11 point (6) menyatakan :Menghukum Pelaku Usaha untuk menghapus biaya administrasi tunggakan angsuran,penarikan,pemblokiran,pergudangan.” Merupakan keputusan yang dibuat melampaui kewenangan BPSK sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi:
Hak Pelaku Usaha adalah :
Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
Berdasarkan fakta yang terjadi Termohon Keberatan yang tidak melakukan pembayaran angsuran,denda dan biaya admistrasi adalah telah melanggar Pasal 6 UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Bahwa mengenai denda,biaya administrasi dan lainnya sudah jelas disepakati dalam perjanjian pembiayaan No 9018932539 pada poin (3) dan BPSK Batu Bara tidak mempunyai kewenangan untuk merubah atau membatalkan isi perjanjian konsumen dimaksud seusia aturan Pasal 1338 KUHPerdata.
Bahwa Perjanjian Konsumen No. 9018932539 telah memenuhi,ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata yaitu: Kesepakatan para pihak,kecakapan para pihak,mengenai suatu hal yang tertentu dan sebab yang halal.Dengan demikian tidak dapat dibatalkan atau dirubah oleh BPSK Batu Bara karena bukan merupakan kewenangannya.
Bahwa oleh karena putusan BPSK Batu Bara No.284/Arbitrase/BPSK-BB/VII/2015 dibuat melampaui kewenangannya,maka demi hukum harus dibatalkan.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf b menyebutkan: “penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaan penerima fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasannya piutangnya dari hasil penjualan”.
Bahwa oleh karena Eksekusi Jaminan Fidusia didasarkan atas perbuatan wanprestasi Termohon Keberatan dan dengan Titel Eksekutorial Setifikat Jaminan Fidusia, maka menurut ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf b UU No 42 Tahun 1999, Pemohon Keberatan dapat menjual Objek Jaminan Fidusia tersebut melalui pelelangan umum dan akan mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan.
Bahwa jika hasil pelelangan melebihi dari piutang Termohon Keberatan, maka sisanya akan dikembalikan kepada Termohon Keberatan dan apabila kurang,maka secara hukum dapat diminta pelunasannya kepada Termohon Keberatan.
Bahwa berdasarkan dalil/alasan hukum yang sudah dikemukakan diatas, maka Pemohon Keberatan dengan segala kerendahan hati memohon kepada Ketua Majelis yang menyidangkan perkara ini agar berkenan kirannya memeriksa Permohonan Keberatan Pemohon Keberatan seraya mengadili serta memutuskan dengan keputusan sebagai berikut :
Mengabulkan permohonan keberatan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 9018932539 sah dan mengikat secara hukum;
Menyatakan Termohon Keberatan telah melakukan perbuatan wanprestasi;
Menyatakan eksekusi objek jaminan fidusia yang dilakukan oleh Pemohon Keberatan terhadap satu unit kendaraan mobil merk Daihatsu Xenia 1.3 jenis model mininus/MB tahun 2009 warna hitam nomor rangka MHKV1BA2J9K031906 nomor mesin DD90111 nomor Polisi BA 1405 QS atas nama STNK PT.Serasi Autoraya dengan Sertifikat Jaminan Fidusia adalah sah secara hukum;
Membatalkan putusan Arbitrase BPSK Kabupaten Batu Bara No. 284/Arbitrase/BPSK-BB/VII/2015;
Menyatakan Pemohon Keberatan dapat melakukan penjualan melalui pelelangan umum terhadap ojek jaminan fidusia dalam perjanjian No. 9018932539 dan akan mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.Jika lebih maka akan dikembalikan kepada Termohon Keberatan;
Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Bilamana Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono)
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untuk Pemohon Keberatan, telah datang menghadap ke persidangan Kuasanya: Dhani Syahputra Karyawan PT. Summit Oto Finance dan Termohon Keberatan datang menghadap sendiri ke persidangan;
Menimbang, bahwa terhadap Permohonan Pemohon Keberatan tersebut, pihak Termohon Keberatan memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut :
Tentang Pokok Perkara
Bahwa konsumen dengan ini menolak dengan tegas seluruhnya Pelaku Usaha tersebut.Kecuali apa-apa yang diakuinya secara tegas dengan jawaban ini;
Bahwa menurut Pasal 52 butir (a) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tugas dan Wewenang BPSK adalah melaksanakan penanganan dan Penyelesaian Sengketa Konsumen dengan cara konsolidasi,mediasi atau arbitrase dan dihubungkan dengan Pasal 36 ayat (3) KepMenPerindag Nomor No.350/MPP/KEP/12/201 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK menyebutkan bahwa bilamana pada persidangan II (kedua) Konsumen tidak hadir. Maka gugatannya gugur demi hukum. Sebaiknya jika Pelaku Usaha yang tidak,maka gugatan konsumen DIKABULKAN oleh Majelis tanpa kehadiran Pelaku Usaha (Verstek).
Bahwa perbuatan eksekusi ilegal atau penarikan unit mobil atas barang jaminan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha yang tidak dilengkapi nsurat-surat yang sah menurut peraturan, melainkan dengan cara dan aturan sepihak yang tidak berdasar pada peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia adalah perbuatan melawan hukum. Dan apabila 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia 1.3 jenis model minibus/MB tahun pembuatan 2009,warna hitam,nomor rangka MHKV1BA2J9K031906,nomor mesin DD90111, nomor polisi BA1405QS atas nama PT.Serasi Autoraya, yang merupakan “barang jaminan” adalah hak konsumen,maka perbuatan tersebut diduga berindikasi pidana perampasan,penggelapan/penipuan (Pasal 372 jo Pasal 378 KUHP) jo (Pasal 7,Pasal 8, Pasal 9,Pasal 10,Pasal 11,Pasal 12,Pasal 13,Pasal 14,Pasal 15, 18 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Apalagi terbukti pelanggaran dianggap perbuatan pidana,jelas BATAL DEMI HUKUM.
Bahwa PELAKU USAHA melakukan pengambilan/penarikan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia 1.3 jenis model minibus/MB tahun pembuatan 2009,warna hitam,nomor rangka MHKV1BA2J9K031906,nomor mesin DD90111, nomor polisi BA1405QS atas nama PT.Serasi Autoraya tersebut ditangan KONSUMEN tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu bertentangan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (PERKAPOLRI) Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia karena PELAKU USAHA dalam mengambil/menarik unit mobil tersebut hanya menggunakan tenaga dari internal dan colector yang seharusnya menggunakan/memakai tenaga dari Kepolisian RI, sedangkan Pasal 6 menyatakan “Persyaratan pengamanan objek fidusia adalah”:
Ada permintaan dari Pemohon;
Memiliki akta jaminan fidusia;
Jaminan fidusia tersebut telah terdaftar pada kantor pendaftaran fidusia;
Memiliki setifikat jaminan di fidusia;
Jaminan Fidusia berada di Indonesia;
Sedangkan Pasal 7 dan Pasal 8 yang menyatakan “Permohonan pengamanan eksekusi objek fidusia adalah”:
“Pasal 7”
1).Permohonan pengamanan eksekusi diajukan secara tertulis oleh penerima jaminan fidusia atau kuasa hukumnya kepada Kapolda atau Kapolres tempat eksekusi dilaksanakan;
2). Dalam hal permohonan pengamanan eksekusi diajukan oleh kuasa hukum penerima jaminan fidusia,pemohon wajib melampirkan surat kuasa dari penerima jaminan fidusia;
“Pasal 8”
1). Permohonan pengamanan eksekusi jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diajukan dengan melampirkan ;
1. Salinan akta jaminan fidusia;
2. Salinan sertifikat jaminan fidusia;
3. Surat peringatan kepada Debitur untuk memenuhi kewajibannya;
4. Identitas pelaksana eksekusi;
5. Surat tugas pelaksanaan eksekusi.
2). Surat peringatan kepada Debitur/Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c telah diberikan sebanyak 2 (dua) kali, yang dibuktikan dengan tanda terima.
Bahwa sampai saat ini Pelaku Usaha tidak pernah memberikan salinan Perjanjian Pembiayaan Konsumen,Polis Asuransi, Akta Jaminan Fidusia dan Sertifikat Fidusia yang berbentuk salinan/fotokopi saja maka Konsumen dari Pelaku Usaha. Sedangkan dengan tidak diserahkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen,Polis Asuransi, Akta Jaminan Fidusia dan Sertifikat Fidusia walaupun telah diminta oleh konsumen adalah unsur kesengajaan hukum perlindungan konsumen tentang KLAUSULA BAKU khususnya pada ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan Konsumen yang menyatakan “Pelaku Usaha dilarang mencantumkan Klausa Baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat secara jelas atau pengungkapannya Sulit dimengerti”. Dan selanjutnya pada pasal 3 (tiga) menyatakan pula “bahwa setiap Klausa Baku yang ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) DINYATAKAN BATAL DEMI HUKUM sedangkan sanksi pidananya adalah 5 (lima) tahun penjara serta denda Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) pasal 62.
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas ,maka jelas dan nyata bahwa perbuatan Pelaku Usaha yang telah melakukan penarikan/ambil unit mobil tersebut yang tidak dilengkapi dengan surat-surat adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku,yang menyebabkan penarikan/ambil unit mobil tersebut cacat hukum dan tidak sah.
Bahwa menurut pasal 52 butir (g) tugas dan wewenang BPSK adalah memanggil Pelaku Usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Perlindungan Konsumen,sedangkan Perjanjian yang diperbuat menurut pasal 1338 KUHPerdata walaupun tidak sepakat untuk menyelesaikan sengketa di BPSK.Akan tetapi bukan menjadi alasan bagi Pelaku Usaha untuk tidak menghadiri persidangan sampai akhir dan mengikuti persidangan dengan memberikan jawaban. Eksepsi tentang keberatan tersebut,karena BPSK adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang.Apalagi dalam pasal 64 Undang-undang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertujuan melindungi konsumen yang telah ada pada undang-undang ini diundangkan,dinyatakan tetap berlaku.
Bahwa menurut pasal 36 ayat 3 KEPMENPERINDAG No.350/MPP/KEP/12/201 (yang merupakan amanat/perintah dari pasal 18 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen) secara tegas menyatakan “Bilamana pada persidangan II (Kedua) konsumen tidak hadir,maka gugatannya dinyatakan gugur demi hukum, sebaliknya jika Pelaku Usaha yang tidak hadir,maka gugatan konsumen dikabulkan oleh Majelis tanpa kehadiran Pelaku Usaha (verstek),dan tidak ada satu pasal pun dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang melarang BPSK untuk memutus perkara.Apabila Pelaku Usaha tidak hadir mengikuti persidangan di BPSK, dan oleh karenanya sesuai dengan kewenangan yang ada,maka BPSK berwenang menyelesaikan dan memutuskan perkara aquo sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 huruf (k) Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
Bahwa salah satu tugas dan wewenang BPSK adalah mengawasi adanya pencantuman klausula baku yang dilarang oleh Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 huruf (c) Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 akan tetapi Pelaku Usaha tidak ada memberikan dokumen berupa Perjanjian Pembiayaan Konsumen,Polis Asuransi, Akta Jaminan Fidusia dan Sertifikat Fidusia dan lain-lain kepada BPSK untuk diperiksa apakah ada atau tidak kalusula baku yang dilarang oleh Undang-undang tersebut.
Bahwa secara umum (notoir) diketahui masyarakat bahwa kedudukan konsumen sangat lemah dihadapan Pelaku Usaha, sehingga Undang-undang Perlindungan Konsumen dengan BPSK nya diberi wewenang untuk menguji tentang pencantuman klausula baku yang dilarang oleh Undang-undang itu,sedangkan yang dimaksud dengan klausula baku yang dilarang undang-undang adalah :
Menyatakann pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang/jasa yang dibeli oleh konsumen;
Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada Pelaku Usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
Mengatur perihal pembuktian atas hilannya kegunaan barang atas pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru,tambahan,lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh Pelaku Usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai atau jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
Dan begitu juga dengan peraturan otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor : 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sector Jasa Keuangan yang pada pasal 22 butir (1) dan (3) juga menyebutkan dan menganulir pasal 18 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor : 8 Tahun 1999.
Dan seandainya (guad non) PELAKU USAHA beritikad baik dalam menjalankan usahanya sepatutnya memberikan DOKUMEN tersebut kepada BPSK bukan berdalih dan berlindung kepada tidak ada memilih arbitrase di BPSK.
TENTANG EKSEPSI
Mengabulkan permohonan Eksepsi Konsumen;
Menyatakan bahwa Pelaku Usaha tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) yang sah untuk mengajukan permohonan keberatan ini.
TENTANG POKOK PERKARA
Menolak permohonan PELAKU USAHA seluruhnya;
Menguatkan keputusan BPSK Batu Bara No. 284/Arbitrase/BPSK-BB/VII/2015 tertanggal 20 Agustus 2015;
Menghukum Pelaku Usaha untuk membayar ongkos perkara ini;
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain,maka Mohon Putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa atas Jawaban dari Termohon Keberatan dahulu Penggugat/Konsumen, Pemohon Keberatan dahulu Tergugat/Pelaku Usaha tidak mengajukan Replik melainkan tetap pada isi Permohonannya semula;
Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalil-dalil keberatannya, Pemohon Keberatan dahulu Tergugat/Pelaku Usaha telah mengajukan alat bukti sebagai berikut:
Fotocopy yang telah dilegalisir dan dinazegelen Surat Akad Pembiayaan Al-Murabahah No. 9018932539/PK/10/14 tanggal 31-10-2014 antara PT. Sinar Mitra Sepadan Finance sebagai Pihak Pertama dengan HAMDAN SITUMORANG sebagai Pihak Kedua, selanjutnya, selanjutnya diberi tanda bukti P.1;
Fotocopy yang telah dilegalisir dan dinazegelen Surat Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor 9018932539/PK/10/14 tanggal 31 Oktober 2014 antara Dhani Setiawan bertindak sebagai Kuasa untuk dan atas nama PT. Sinar Mitra Sepadan Finance sebagai Kreditur dan Hamdan Situmorang sebagai Debitur, selanjutnya diberi tanda bukti P.2;
Fotocopy yang telah dilegalisir dan dinazegelen Surat Kuasa tanggal 31 Oktober 2014, selanjutnya diberi tanda bukti P.3;
Fotocopy yang telah dilegalisir dan dinazegelen Surat Kuasa Substitusi Nomor 511RAL20150600702 tanggal 30 Juni 2015 , selanjutnya diberi tanda bukti P.4;
Fotocopy yang telah dilegalisir dan dinazegelen Customer Card Aging Date 29/09/2015 telah, selanjutnya diberi tanda bukti P.5;
Fotocopy yang telah dilegalisir dan dinazegelen Berita Acara Serah Terima Kendaraan BT 037866 tanggal 22-06-2015 an.Konsumen Hamdan Situmorang, selanjutnya diberi tanda bukti P.6;
Fotocopy yang telah dilegalisir dan dinazegelen Surat Peringatan Pertama No.9018932539/SP1-COL/V/2015 tanggal 09/05/2015, selanjutnya diberi tanda bukti P.7;
Fotocopy yang telah dilegalisir dan dinazegelen Surat Peringatan Kedua No.9018932539/SP2-COL/V/2015 tanggal 16/05/2015, selanjutnya diberi tanda bukti P.8;
Fotocopy yang telah dilegalisir dan dinazegelen Surat Penyelesaian Hutang No.01/SPH/SMSF-KSR/VII/2015 tanggal 07 Juli 2015, selanjutnya diberi tanda bukti P.9;
Fotocopy yang telah dilegalisir dan dinazegelen Surat Sertifikat Jaminan Fidusia yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Utara Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Nomor W2.00342153.AH.05.01 Tahun 2014 tanggal 18-11-2014, selanjutnya diberi tanda bukti P.10;
Fotocopy yang telah dilegalisir dan dinazegelen Akta Jaminan Fidusia Nomor 302 tanggal 07-11-2014 yang dibuat dihadapan Notaris Mustangin,S.H. M.Kn Notaris Jakarta, selanjutnya diberi tanda bukti P.11;
Fotocopy yang telah dilegalisir dan dinazegelen Surat Kuasa tanggal 31 Oktober 2014, selanjutnya diberi tanda bukti P.12;
Menimbang, bahwa terhadap bukti P.1, P.4, P.5, P.6, P.7, P.8, P.9, P.11 dan bukti P.12, berupa fotocopy yang telah bermaterai cukup, dan Pemohon Keberatan dahulu Tergugat/Pelaku Usaha telah menunjukkan dokumen aslinya di depan persidangan. Selanjutnya bukti tersebut diserahkan kepada Majelis Hakim untuk dilampirkan dalam berkas perkara. Oleh karena itu menurut Majelis Hakim terhadap alat bukti surat tersebut dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap bukti surat P.3, berupa fotocopy yang telah bermaterai cukup, namun Pemohon Keberatan dahulu Tergugat/Pelaku Usaha tidak dapat menunjukkan aslinya ke persidangan. Selanjutnya fotocopy dari bukti-bukti tersebut diserahkan kepada Majelis Hakim untuk dilampirkan dalam berkas perkara. Oleh karena itu, menurut Majelis Hakim, terhadap alat bukti surat tersebut tidak dapat sebagai alat bukti dalam perkara ini, namun dapat digunakan sebagai petunjuk untuk menambah keyakinan Majelis Hakim, apabila bersesuaian dengan alat bukti lain;
Menimbang, bahwa di persidangan Pemohon Keberatan dahulu Tergugat/Pelaku Usaha tidak mengajukan saksi-saksi;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil bantahannya, Termohon dahulu Penggugat/Konsumen tidak mengajukan bukti surat namun langsung mengajukan 1 (satu) orang saksi dalam persidangan yaitu Saksi RUDY ZULFANI , dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini mengenai penarikan kendaraan bermotor berupa mobil milik Termohon yang ditarik oleh pihak PT Sinar Mitra Sepadan Finance;
Bahwa saksi mengetahui mobil tersebut ditarik oleh PT Sinar Mitra Sepadan Finance karena Termohon menunggak pembayaran cicilan kredit mobil tersebut ;
Bahwa mobil yang dibeli Termohon secara kredit adalah merk Daihatsu Xenia warna hitam dengan cicilan kredit perbulannya sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) dan lama waktu cicilan adalah selama 36 (tiga puluh enam) bulan;
Bahwa saksi mengetahui jaminan yang dipegang oleh PT.Sinar Mitra Sepadan Finance adalah BPKB mobil tersebut;
Bahwa saksi menyaksikan pada saat akad jual beli antara Termohon dengan Pemohon dimana saat itu surat yang ditandatangani Termohon adalah kertas kosong hanya ada tertera kop surat bertuliskan PT.Sinar Mitra Sepadan Finance,Termohon bersedia menandatangi kertas kosong tersebut karena marketing PT.Sinar Mitra Sepadan Finance mengatakan isi surat tersebut akan diketik dikantor;
Bahwa setahu saksi Termohon mulai kredit mobil pada bulan Oktober 2014 dan Termohon baru membayar cicilan kredit mobil sebanyak 4 (empat) kali;
Bahwa pada cicilan kredit yang ke 2 (dua) saksi yang membayarkan cicilan tersebut karena Termohon sedang keluar kota sehingga Termohon meminta tolong kepada saksi untuk membayarkan cicilan kredit tersebut;
Bahwa saksi terakhir kali melihat Termohon memakai mobil pada bulan Agustus 2015;
Bahwa saksi mengetahui Termohon pernah mengajukan keberatan ke BPSK,namun saksi tidak tahu apa isi putusan BPSK tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada perkara aquo, Pemohon Keberatan dahulu Tergugat/Pelaku Usaha dan Termohon Keberatan dahulu Penggugat/Konsumen sama-sama telah mengajukan Kesimpulan pada persidangan tanggal 30 September 2015;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat Putusan, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari Putusan ini;
Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon Putusan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan dahulu Tergugat/Pelaku Usaha pada pokoknya adalah sebagaimana diuraikan diatas;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim masuk pada materi Keberatan Pemohon dahulu Tergugat/Pelaku Usaha, terlebih dahulu Majelis Hakim akan memperhatikan apakah Keberatan Pemohon Keberatan dahulu Tergugat/Pelaku Usaha terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tanjungbalai, Nomor 284/Arbitrase/BPSK-TB/VII/2015, tanggal 20 Agustus 2015, telah lampau waktu atau tidak;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diatur dalam Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen berbunyi : para pihak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima pemberitahuan Putusan tersebut”. Persyaratan yang sama diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen menyatakan bahwa : “Keberatan diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak pelaku usaha atau konsumen menerima pemberitahuan Putusan BPSK”. Selanjutnya dalam Pasal 1 angka 4 nya menyatakan bahwa “Hari adalah hari kerja”;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, setelah Majelis Hakim mempelajari dokumen/berkas perkara, telah dilampirkan Putusan BPSK Tanjungbalai No. 284/Arbitrase/BPSK-TB/VII/2015, yang dikeluarkan pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2015, pada Putusan tersebut tertulis bahwa Pemohon Keberatan dahulu Tergugat/Pelaku Usaha telah menerima pemberitahuan isi Putusan tersebut melalui surat tercatat pada Kantor Pos setempat pada tanggal 20 Agustus 2015;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan tanggal pemberitahuan salinan Putusan sebagaimana diuraikan diatas dan tanggal pendaftaran keberatan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungbalai tanggal 9 September 2015, maka jangka waktu pendaftaran keberatan sebagaimana yang disyaratkan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen masih terpenuhi, sehingga keberatan Pemohon Keberatan dahulu Tergugat/Pelaku Usaha belum kadaluwarsa, sehingga dapat diperiksa dan selanjutnya diputuskan;
Menimbang, bahwa selanjutnya tentang jangka waktu penanganan perkara keberatan ini, dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menyatakan bahwa Pengadilan Negeri wajib mengeluarkan Putusan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) dalam waktu paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak diterima keberatan. Selanjutnya dalam Pasal 6 ayat (7) peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen disebutkan bahwa Majelis Hakim harus memberikan Putusan dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak sidang pertama dilakukan;
Menimbang, bahwa dengan mengacu pada kententuan diatas, dihubungkan dengan asas-asas Hukum Acara Perdata, khususnya Asas Aude et Alteram partem (mendengar kedua belah pihak) dan dikaitkan dengan ketantuan Pasal 122 HIR/Pasal 146 Rbg dan Pasal 390 ayat (1) HIR/Pasal 718 ayat (1) Rbg, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa frasa “sejak sidang pertama dilakukan” harus dimaknai sebagai sidang pertama kali ketika para pihak sama-sama hadir di persidangan pada hari yang telah ditetapkan;
Menimbang, bahwa dalam perkara aquo, surat panggilan pertama, yaitu Relaas Panggilan Nomor 22/Pen.Pdt.G/2015/PN Tjb, untuk persidangan tanggal 22 September 2015, Pemohon Keberatan dahulu Tergugat /Pelaku Usaha hadir Kuasanya DHANI SYAHPUTRA, sedang Termohon Keberatan dahulu Penggugat/Konsumen hadir sendiri ke persidangan;
Menimbang, bahwa untuk selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan keberatan Pemohon dahulu Tergugat/Pelaku Usaha terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batubara No.284/Arbitrase/BPSK-BB/VII/2015 ;
Menimbang, bahwa dalam Putusan BPSK Kabupaten Batubara No.284/Arbitrase/BPSK-BB/VII/2015 ada 3 hal yang dijadikan alasan keberatan Pemohon dahulu Tergugat/Pelaku Usaha yaitu :
Keberatan mengenai penyelesaian sengketa konsumen perkara BPSK Kabupaten Batubara No.284/Arbitrase/BPSK-BB/VII/2015 cacat formil karena melanggar keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI no. 350/MPP/KEP/12/201 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK;
Keberatan mengenai BPSK Batu bara salah menerapkan hukum karena tidak menerapkan Undang-undang No 42 Tahun 1999 tentang Jamina Fidusia;
Keberatan mengenai BPSK dalam putusan BPSK Kabupaten Batubara No.284/Arbitrase/BPSK-BB/VII/2015 memutus melampaui kewenangannya;
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil keberatannya tersebut Pemohon dahulu Tergugat/Pelaku Usaha telah mengajukan alat bukti surat yang diberi tanda bukti P.1 sampai dengan bukti P-12;
Menimbang, bahwa Pasal 6 ayat (2) PERMA No.1 Tahun 2006 menyebutkan “Pemeriksaan keberatan dilakukan hanya atas dasar putusan BPSK dan berkas perkara. Dengan demikian,bukti-bukti yang diajukan Pemohon dahulu Tergugat/Pelaku Usaha diluar berkas perkara BPSK haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa sebagaimana dalam surat jawabannya, Termohon dahulu Penggugat/Konsumen menyampaikan hal-hal sebagaimana diuraikan diatas yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Pemohon dahulu Tergugat/Pelaku telah melakukan penarikan mobil milik Termohon dahulu Penggugat/Konsumen Usaha berupa 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia-1.3 jenis model minibus/MB, tahun pembuatan 2009,warna hitam, nomor rangka MHKV1BA2J9K031906, nomor mesin DD90111,nomor polisi BA1405QS, atas nama STNK PT.SERASI AUTORAYA;
Bahwa Termohon dahulu Penggugat/Konsumen tidak pernah menerima salinan perjanjian pembiayaan konsumen,polis asuransi,akta jaminan fidusia dan sertifikat fidusia,sehingga Termohon dahulu Penggugat/Konsumen kesulitan untuk mengetahui hak dan kewajiban sebagai konsumen dari pelaku usaha;
Bahwa perbuatan Pemohon dahulu Tergugat/Pelaku Usaha yang telah melakukan penarikan unit mobil tersebut tidak dilengkapi dengan sura-surat adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku yang menyebabkan penarikan unit mobil tersebut cacat hukum dan tidak sah;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal-hal yang dikemukakan Pemohon dahulu Tergugat/Pelaku Usaha dan Termohon dahulu Penggugat/Konsumen, maka yang menjadi pokok persoalannya dalam perkara aquo adalah :
Apakah benar sengketa/perselisihan yang terjadi antara Pemohon dahulu Tergugat/Pelaku Usaha dengan Termohon dahulu Penggugat/Konsumen adalah merupakan sengketa konsumen?
Apakah benar Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batubara tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa antara Pemohon dahulu Tergugat/Pelaku Usaha dengan Termohon dahulu Penggugat/Konsumen?
Apakah benar putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batubara No.284/Arbitrase/BPSK-BB/VII/2015 tanggal 20 Agustus 2015?
Apakah benar Termohon dahulu Penggugat/Konsumen telah melakukan wanprestasi terhadap Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor 9018932539/PK/10/14 sehingga Pemohon dahulu Tergugat/Pelaku Usaha berwenang untuk melakukan penarikan dan menjual objek jaminan sebagaimana dimaksud dalam surat Penyelesaian Hutang No.01/SPH/SMSF-KSR/VII/2015 tanggal 7 Juli 2015?
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok persoalan tersebut diatas, Majelis Hakim pertama sekali akan mempertimbangkan formalitas pengajuan keberatan dalam perkara aquo;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan sebelumnya diatas, dalam pasal 56 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan “Para pihak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut”. Begitu juga dengan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah agung Nomor 01 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen menyatakan bahwa “Keberatan diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak pelaku usaha atau konsumen menerima pemberitahuan putusan BPSK”;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, pada pokoknya diatur keberatan terhadap putusan arbitrase BPSK dapat diajukan apabila memenuhi persyaratan pembatalan putusan arbitrase sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Selanjutnya dalam Pasal 6 ayat (5) dinyatakan dalam hal keberatan diajukan atas dasar alasan lain diluar Pasal 6 ayat (3) diatas ,maka Majelis Hakim dapat mengadili sendiri sengketa konsumen yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan keberatan yang diajukan oleh Pemohon dahulu Tergugat/Pelaku Usaha, Majelis Hakim berpendapat keberatan tersebut diajukan atas dasar alasan lain diluar Pasal 6 ayat (3) diatas, maka Majelis Hakim dapat mengadili sendiri sengketa konsumen yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa untuk selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan pokok persoalan keberatan yang diajukan oleh Pemohon dahulu Tergugat/Pelaku Usaha yang selengkapnya sebagai berikut :
Ad.1 Tentang sengketa/perselisihan yang terjadi antara Pemohon dahulu Tergugat/Pelaku Usaha dengan Termohon dahulu Penggugat/Konsumen adalah merupakan sengketa konsumen;
Menimbang, bahwa Bab IV, Pasal 8 sampai dengan Pasal 17 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur tentang perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha. Perbuatan-perbuatan sebagaimana dimuat dala Pasal 8 sampai dengan Pasal 17 tersebut,apabila dilanggar oleh pelaku usaha,maka perbuatan tersebut merupakan objek dari sengketa konsumen;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 1 angka 8 Keputusan Mentri Perindustrian dan Perdagangan No.350/MPP/Kep/12/2001 tanggal 10 Desember 2001 menjelaskan “sengketa konsumen adalah sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen yang menuntut ganti rugi atas kerusakan,pencemaran dan/atau yang menderita kerugian akibat mengkonsumsi barang dan/atau memanfaatkan jasa;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan Pemohon dahulu Tergugat/Pelaku Usaha khususnya poin 1,2 dan 3 serta dalil-dalil bantahan Termohon dahulu Penggugat/Konsumen pada poin 2,3,4,5 dan 6, Majelis Hakim menilai inti dari sengketa dalam perkara aquo adalah tentang adanya perbuatan ingkar janji terhadap perjanjian pembiayaan konsumen. Begitu pula dengan masalah yang diadukan oleh Termohon dahulu Penggugat/Konsumen dalam berkas BPSK Batubara yaitu pada intinya tentang perbuatan penarikan/eksekusi mobil oleh Pemohon dahulu Tergugat/Pelaku Usaha sehingga Termohon dahulu Penggugat/ Konsumen merasa telah dirugikan dan meminta agar dokumen berupa perjanjian pembiayaan konsumen,polis asuransi,akta jaminan fidusia dan sertifikat fidusia diberikan kepada BPSK bukan berdalih tidak ada memilih arbitrase di BPSK;
Menimbang, bahwa Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, menyatakan bahwa penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa;
Menimbang, bahwa Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen menyatakan penyelesaian sengketa konsumen oleh BPSK melalui cara Konsoliasi atau Mediasi atau Arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a,dilakukan atas dasar pilihan dan persetujuan para pihak yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P-2 berupa Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor 9018932539/PK/10/14 tanggal 30 Oktober 2014 diperoleh fakta kalau Pemohon dahulu Tergugat/Pelaku Usaha dan Termohon dahulu Penggugat/Konsumen telah bersepakat memilih penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta diatas, Majelis Hakim berpendapat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batubara tidak berwenang memeriksa dan memutus sengketa antara Pemohon dahulu Tergugat/Pelaku Usaha dengan Termohon dahulu Penggugat/Konsumen.Adapun yang berwenang memeriksa dan memutus sengketa tersebut adalah Pengadilan Negeri dan nyata Termohon dahulu Penggugat/Konsumen berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjungbalai maka Pengadilan Negeri Tanjungbalai berwenang untuk mengadili perkara aquo ;
Menimbang, bahwa didalam persidangan tidak terdapat fakta yang menunjukkan Pemohon dahulu Tergugat/Pelaku Usaha dan Termohon dahulu Penggugat/Konsumen bersepakat untuk menyelesaikan sengketa mereka melalui arbitrase pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Batubara. Oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK ) Batubara tidak dapat melakukan persidangan arbitrase dan menjatuhkan sebuah putusan terkait dengan sengketa antara Pemohon dahulu Tergugat/Pelaku Usaha dengan Termohon dahulu Penggugat/Konsumen;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim menilai BPSK telah salah dalam menerapkan hukum karena sebagai badan administrasi sesuai dengan ketentuan Pasal 52 dan 54 Undang-undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, BPSK berwenang memeriksa dan memutus konsumen meskipun Pemohon dahulu Tergugat/Pelaku Usaha tidak sependapat atas penggunaan BPSK sebagai forum penyelesaian sengketa. Meskipun berwenang menjalankan fungsi arbitrase yaitu ketika para pihak sepakat untuk menggunakannya sebagai forum arbitrase tetapi BPSK bukanlah forum arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Arbitrase sehingga dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai badan administrasi penyelesaian sengketa konsumen, BPSK tidak memerlukan persetujuan dari Pemohon dahulu Tergugat/Pelaku Usaha. Meskipun demikian dalam perkara a quo BPSK tidak berwenang melakukan pemeriksaan atas gugatan Termohon dahulu Penggugat/Konsumen karena pokok sengketa dalam perkara a quo adalah mengenai ingkar janji perjanjian pembiayaan konsumen sehingga bukan sengketa konsumen sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 8 sampai dengan Pasal 17 Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen akan tetapi haruslah melalui pengajuan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri ;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim telah menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batubara tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa perkara No.284/Arbitrase/BPSK-BB/VII/2015 , maka Majelis Hakim berpendapat prosedur proses penyelesaian sengketa konsumen di BPSK Kabupaten Batubara adalah cacat demi hukum;
Menimbang, bahwa karena Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batubara tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa perkara No.284/Arbitrase/BPSK-BB/VII/2015, maka putusan yang dikeluarkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batubara No.284/Arbitrase/BPSK-BB/VII/2015 tanggal 20 Agustus 2015 yang dibacakan dipersidangan tanggal 20 Agustus 2015 harus dinyatakan batal demi hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim telah menyatakan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batubara batasl demi hukum, maka Majelis Hakim berpendapat terhadap dalil Pemohon dahulu Tergugat/Pelaku Usaha terhadap putusan BPSK Kabupaten Batubara No.284/Arbitrase/BPSK-BB/VII/2015 tanggal 20 Agustus 2015 selebihnya tidak akan dipertimbangkan lagi karena bukan kewenangan Majelis Hakim dalam perkara Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ini akan tetapi haruslah melalui pengajuan gugatan perdata, demikian juga terhadap jawaban Termohon dahulu Penggugat/Konsumen tentang pembayaran cicilan mobil,penarikan/eksekusi mobil, bukan wewenang Majelis Hakim dalam perkara Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ini, akan tetapi melalui gugatan perdata;
Menimbang, bahwa selanjutnya sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) PERMA No. 1 Tahun 2006 yang menyebutkan “pemeriksaan keberatan dilakukan hanya atas dasar putusan BPSK dan berkas perkara” maka dalil-dalil dan petitum-petitum Pemohon dahulu Tergugat/Pelaku Usaha diluar tentang keberatan atas putusan BPSK Kabupaten Batubara No.284/Arbitrase/BPSK-BB/VII/2015 tanggal 20 Agustus 2015 haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat karena Pemohon dahulu Tergugat/Pelaku Usaha telah dapat membuktikan keberatannya,maka Pemohon dahulu Tergugat/Pelaku Usaha haruslah dinyatakan sebagai Pemohon yang bertitikad baik;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dahulu Tergugat/Pelaku Usaha dikabulkan hanya sebagaian, maka harus dinyatakan dikabulkan sebagian dan menolak petitum selebihnya;
Menimbang, bahwa oleh karena Termohon dahulu Penggugat/Konsumen berada pada posisi yang kalah, maka sudah sepatutnya dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Mengingat Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/KEP/12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen,serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI
Mengabulkan Permohonan Keberatan dari Pemohon dahulu Tergugat/Pelaku Usaha untuk sebahagian;
Menyatakan prosedur proses penyelesaian sengketa konsumen di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batubara No.284/Arbitrase/BPSK-BB/VII/2015 tanggal 20 Agustus 2015,cacat hukum;
Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batubara No.284/Arbitrase/BPSK-BB/VII/2015 tanggal 20 Agustus 2015;
Menolak Permohonan Keberatan dari Pemohon dahulu Tergugat/Pelaku Usaha untuk selebihnya;
Menghukum Termohon dahulu Penggugat/Konsumen untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.351.000,- (tiga ratus lima puluh satu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai, pada hari Rabu, tanggal 30 September 2015, oleh kami, ULINA MARBUN, S.H.,M.H. selaku Hakim Ketua, TRI SYAHRIAWANI SARAGIH,S.H. dan ERITA HAREFA, S.H, masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 22/Pdt.Sus/2015/PN Tjb, tanggal 9 September 2015, Putusan tersebut pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2015, diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, RUDYANSYAH PUTRA SIAHAAN,S.H.,M.H., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri Kuasa Pemohon Keberatan maupun Termohon Keberatan;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis
TRI SYAHRIAWANI SARAGIH, S.H. ULINA MARBUN, S.H.,M.H.
ERITA HAREFA, S.H.
Panitera Pengganti,
RUDYANSYAH PUTRA SIAHAAN,S.H.,M.H.
Perincian biaya :
Pendaftaran ..................... Rp 30.000,00
Pemberkasan……………. Rp 50.000,00
Panggilan........................... Rp 260.000,00
Materai putusan................ Rp 6.000,00
Redaksi.............................. Rp 5.000,00
Jumlah ……….. Rp 351.000,00
(tiga ratus lima puluh satu riburupiah)