03/PID.SUS/TPK/2012/PN SBY
Putusan PN SURABAYA Nomor 03/PID.SUS/TPK/2012/PN SBY
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ISMAIL Kejaksaan Negeri Keraksaan
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa ISMAIL tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair. 2. Membebaskan terdakwa ISMAIL oleh karena itu dari dakwaan primair ; 3. Menyatakan terdakwa IISMAIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi ; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ISMAIL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) Bulan dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,-( Lima puluh Juta Rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan ; 5. Menghukum Terdakwa Ismail membayar uang pengganti sebesar Rp 13.848330,- (tiga belas juta delapan ratus empat puluh delapan tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) dan jika Terpidana tidak membayar Uang Pengganti tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperolah kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 (dua) bulan ; 6. Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) buah buku pertannggung jawaban (SPJ) dana Alokasi dana desa (ADD0 tahap II 50 % Desa Curah Temu Kecamatan Kotaanyar Kabupaten Probolinggo dikembalikan kepada Kecamatan Kotaanyar Kabupaten Probolinggo ; 7. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah ) ;
P U T U S A N
NOMOR : 03 / Pid.Sus / 2012 / PN.Sby.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : ISMAIL
Tempat Lahir : Probolinggo
Umur / tgl. Lahir : 42 tahun/ 15 Maret 1969
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Krajan, Desa Curah Temu, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo
Agama : Islam
Pekerjaan : Kepala Desa
Terdakwa tidak ditahan :
Menimbang, bahwa dalam Pemeriksaan Perkara Terdakwa dipersidangan Pengadilan aquo, Terdakwa telah memberikan Kuasa kepada/dan didampingi Penasihat Hukumnya : NURUL HUDA, S.H. dan Rekan, yang berkantor di Jalan Pahlawan No. 258, Krenjengan Probolinggo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Januari 2012 ;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Kraksaan Nomor : B-82/0.5.41/Ft/12/2011 tertanggal 29 Desember 2012 dan berkas perkara Reg. Nomor : PDS-06/Kraks/Fd.1/12/2011 tertanggal 8 Desember 2011 beserta surat dakwaan No. Reg. Perkara : PDS-07/Kraks/Ft.1/12/2011tertanggal 29 Desember 2011 ;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 03/Pid.Sus/2012/PN.Sby. tertanggal 2012 perihal penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa ISMAIL;
Surat Penetapan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Surabaya No. 03/Pid.Sus/2012/PN.Sby. tertanggal 9 Januari 2012 perihal penetapan hari sidang untuk memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa ISMAIL;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Keterangan Terdakwa dipersidangan ;
Setelah memperhatikan barang bukti :
Setelah mendengar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara : PDS-07/Kraks/Ft.1/12/2011 tertanggal 16 April 2012 yang pada pokoknya Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa ISMAIL telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ISMAIL berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dengan perintah supaya Terdakwa ;
Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa ISMAIL sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Membebankan kepada Terdakwa ISMAIL, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 28.817.350 (dua puluh delapan juta delapan ratus tujuh belas ribu tiga ratus lima puluh rupiah) dan jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka pidana penjara selama 2 (Dua) bulan
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah buku pertannggung jawaban (SPJ) dana Alokasi dana desa (ADD) tahap II 50 % Desa Curah Temu Kecamatan Kotaanyar kabupaten probolinggo dikembalikan kepada Kecamatan kotaanyar kabupaten Probolinggo ;
Menetapkan agar terdakwa ISMAIL dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut kemudian Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan pembelaan tertanggal 7 Mei 2012, yang pada pokoknya Penasehat Hukum terdakwa memohon agar Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut :
1. Membebaskan Terdakwa ISMAIL dari segala dakwaan Hukum (Vrijspraak) atau setidak tidaknya melepaskan Terdakwa ISMAIL dari segala tuntutan hukum (Onslaag van rech vervolging);
2. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan rehabilitasi dengan memulihkan nama baik Terdakwa ISMAIL
3. Membebankan biaya yang timbul karenanya kepada Negara ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Penasehat Hukum terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan Replik tanggal 28 Mei 2012 yang intinya tetap pada tuntutan pidananya. Dan setelah mendengar duplik Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa menyampaikan Duplik secara lisan yang pada intinya tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa untuk memberikan putusan dalam perkara ini maka Majelis Hakim harus membuktikan dulu isi dari surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa/ Penuntut Umum .
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengan dasar surat dakwaan dengan Regester Pkr.: PDS-07/Krks/Ft.1/2011 tertanggal 29 Desember 2011 berbunyi sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa ISMAIL sebagai Kepala Desa Curah Temu Kecamatan Kotaanyar Kabupaten Probolinggo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Probolinggo Nomor : 141/1144/426.12/2008 tanggal 27 Juni 2008 telah menerima Alokasi Dana Desa (yang dikenal dengan sebutan ADD) Tahun Anggaran 2008 dari Pemerintah Kabupaten Probolinggo sebesar Rp. 68.612.740,- (enam puluh delapan juta enam ratus dua belas ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) sekitar bulan September 2008 sampai dengan Desember 2008 atau setidak-tidaknya pada tahun 2008, bertempat di Desa Curah Temu Kecamatan Kotaanyar Kabupaten Probolinggo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya di Surabaya, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Pemerintahan Kabupaten Probolinggo pada tahun 2008 telah menetapkan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2008 dengan Keputusan Bupati Probolinggo Nomor : 188/91/426.12/2008 tanggal 17 Januari 2008 untuk desa se-Kabupaten Probolinggo dan Desa Curah Temu Kecamatan Kotaanyar Kabupaten Probolinggo menerima ADD sebesar Rp. 68.612.740,- (enam puluh delapan juta enam ratus dua belas ribu tujuh ratus empat puluh rupiah);
Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Probolinggo Nomor 42 Tahun 2008 tangggal 22 Januari 2008 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa, dana ADD tersebut seharusnya dipergunakan untuk Operasional Penyelenggaraan Pemerintah Desa sebesar 30% sejumlah Rp. 20.583.822,- (dua puluh juta lima ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah) dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebesar 70% sejumlah Rp. 48.028.918,- (empat puluh delapan juta dua puluh delapan ribu sembilan ratus delapan belas rupiah);
Bahwa Dana ADD Tahun Anggaran 2008 untuk Desa Curah Temu Kec. Kotaanyar Kab. Probolinggo terurai sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 42 Tahun 2008 tanggal 22 Januari 2008 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa, mekanisme pencairan ADD tahun 2008 antara lain pengajuan pencairan Alokasi Dana Desa oleh Kepala Desa dilakukan dalam 3 (tiga) tahap yaitu :
Tahap pertama sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai total Alokasi Dana Desa setiap desa
Tahap kedua sebesar 50% (lima puluh persen) dapat dibayarkan dengan ketentuan apabila dana Alokasi Dana Desa yang diterimakan pada tahap pertama telah dipertanggungjawabkan ;
Tahap ketiga sebesar 30% (tiga puluh persen) dapat dibayarkan dengan ketentuan apabila dana Alokasi Dana Desa yang diterimakan pada tahap kedua telah dipertanggungjawabkan ;
Bahwa pencairan ADD 2008 tahap I telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Bahwa pencairan dana ADD tahap II dan tahap III sebesar Rp. 54.890.192,- (lima puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) telah diterima secara keseluruhan oleh Pemerintah Desa Curah Temu melalui Bank Jatim Cabang Kraksaan dengan nomor rekening 0132115516 atas nama Kaur Keuangan Desa Curah Temu Cq. Titik Purwasih yaitu :
Tahap II telah dicairkan bulan September 2008 sebesar Rp. 34.306.370,- (tiga puluh empat juta tiga ratus enam ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah) ;
Tahap III telah dicairkan bulan Desember 2008 sebesar Rp. 20.583.822,- (dua puluh juta lima ratus delapan puluh tiga delapan ratus dua puluh dua rupiah) ;
Bahwa seluruh dana yang telah dicairkan tersebut semuanya diambil oleh terdakwa selaku Kepala Desa Curah Temu dan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa ;
Bahwa dana ADD 2008 tahap II dan tahap III sejumlah Rp. 54.890.192,- (lima puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) seharusnya direalisasikan untuk :
| NO. | URAIAN SUB KEGIATAN | DANA ADD |
| Operasional Pemerintahan Desa | ||
| - Peningkatan Kinerja SDM Perangkat Desa | Rp. 750.000,- | |
| - Biaya Proses Penyusunan APBDes | Rp. 1.000.000,- | |
| - Biaya Penyusunan Profil Desa & Tingkat Perkembangan Desa | Rp. 500.000,- | |
| - Biaya Kegiatan Musrenbangdes | Rp. 1.000.000,- | |
| - Biaya pengadaan seragam perangkat | Rp. 2.000.000,- | |
| - Biaya Rapat-rapat Desa | Rp. 1.954.340,- | |
| Biaya Operasional BPD | ||
| - Biaya Transport Sidang BPD | Rp. 3.360.000,- | |
| - Bantuan Transport BPD | Rp. 540.000,- | |
| - Biaya Pengadaan ATK | Rp. 216.760,- | |
| Biaya Peralatan dan Perlengkapan Kantor | ||
| - Pengadaan dan Pemeliharaan perlengkapan kantor | Rp. 7.204.340,- | |
| Biaya Perjalanan Dinas bagi Pemerintah Desa | ||
| - Dalam kabupaten di luar kecamatan | Rp. 620.000,- | |
| - Dalam kecamatan di luar desa setempat | Rp. 405.000,- | |
| Biaya Pengadaan ATK | ||
| - Pengadaan Perlengkapan Adm. Pembukuan | Rp. 250.000,- | |
| - Pengadaan Perlengkapan alat tulis kegiatan | Rp. 333.380,- | |
| - Biaya Foto Copy | Rp. 300.000,- | |
| - Biaya Pelaporan Kegiatan | Rp. 150.000,- | |
| Biaya Pengembangan Sarana dan Prasarana Fisik | ||
| - Rehap Kantor Desa | Rp. 28.817.350,- | |
| Bantuan Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan Desa | ||
| - Bantuan untuk kegiatan PKK | Rp. 3.241.950,- | |
| - Bantuan untuk kegiatan LKD | Rp. 2.521.520,- | |
| - Bantuan Untuk Kegiatan Karang Taruna | Rp. 1.440.870,- | |
| Transport / Insentif Tim Pelaksana ADD | ||
| - Penanggungjawab | Rp. 480.000,- | |
| - Anggota merangkap Bendahara Desa | Rp. 480.000,- | |
| - Anggota merangkap PJOK | Rp. 480.000,- | |
| - Anggota merangkap PJAK | Rp. 480.000,- | |
| - Anggota (tokoh masyarakat) | Rp. 480.000,- | |
| Bantuan kegiatan Posyandu | ||
| - Pemberian makanan tambahan | Rp. 1.500.000,- | |
| - Transport Petugas Posyandu | Rp. 2.400.000,- | |
| - Biaya ATK Posyandu | Rp. 264.340,- | |
| - Pembelian seragam pengurus LPP | Rp. 640.000,- | |
| Biaya Kegiatan Desa Lainnya | ||
| - Bantuan Kegiatan Lomba Desa | Rp. 1.500.000,- | |
| - Biaya Kegiatan Bulan Bakti Gotong Royong | Rp. 2.002.890,- | |
| - Bantuan Peningkatan Pendidikan Dasar Masyarakat | Rp. 300.000,- | |
| - Biaya bantuan operasional RT / RW | Rp. 1.000.000,- | |
| J U M L A H | Rp. 68.612.740,- |
-
NO. URAIAN SUB KEGIATAN DANA ADD Operasional Pemerintahan Desa - Peningkatan Kinerja SDM Perangkat Desa Rp. 300.000,- - Biaya Penyusunan Profil Desa & Tingkat Perkembangan Desa Rp. 500.000,- - Biaya Rapat-rapat Desa Rp. 1.954.340,- Biaya Operasional BPD - Biaya Transport Sidang BPD Rp. 2.520.000,- - Bantuan Transport BPD Rp. 200.000,- - Biaya Pengadaan ATK Rp. 216.760,- Biaya Peralatan dan Perlengkapan Kantor - Pengadaan dan Pemeliharaan perlengkapan kantor Rp. 7.204.340,- Biaya Perjalanan Dinas bagi Pemerintah Desa - Dalam kabupaten di luar kecamatan Rp. 345.000,- - Dalam kecamatan di luar desa setempat Rp. 175.000,- Biaya Pengadaan ATK - Pengadaan Perlengkapan alat tulis kegiatan Rp. 307.253,- Biaya Pengembangan Sarana dan Prasarana Fisik - Rehap Kantor Desa Rp. 28.817.350,- Bantuan Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan Desa - Bantuan untuk kegiatan PKK Rp. 2.241.950,- - Bantuan untuk kegiatan LKD Rp. 1.560.699,- - Bantuan Untuk Kegiatan Karang Taruna Rp. 940.870,- Transport / Insentif Tim Pelaksana ADD - Penanggungjawab Rp. 320.000,- - Anggota merangkap Bendahara Desa Rp. 320.000,- - Anggota merangkap PJOK Rp. 320.000,- - Anggota merangkap PJAK Rp. 320.000,- - Anggota (tokoh masyarakat) Rp. 320.000,- Bantuan kegiatan Posyandu - Pemberian makanan tambahan Rp. 1.000.000,- - Transport Petugas Posyandu Rp. 1.650.000,- - Biaya ATK Posyandu Rp. 264.340,- - Pembelian seragam pengurus LPP Rp. 640.000,- Biaya Kegiatan Desa Lainnya - Biaya Kegiatan Bulan Bakti Gotong Royong Rp. 1.252.890,- - Bantuan Peningkatan Pendidikan Dasar Masyarakat Rp. 200.000,- - Biaya bantuan operasional RT / RW Rp. 1.000.000,- J U M L A H Rp. 54.890.192,-
Bahwa pada kenyataannya ADD 2008 tahap II dan tahap III tidak seluruhnya direalisasikan oleh terdakwa dan yang tidak direalisasikan yaitu :
-
NO. URAIAN SUB KEGIATAN DANA ADD Operasional Pemerintahan Desa - Biaya Penyusunan Profil Desa & Tingkat Perkembangan Desa Rp. 500.000,- - Biaya Rapat-rapat Desa Rp. 1.954.340,- Biaya Operasional BPD - Biaya Transport Sidang BPD Rp. 2.520.000,- - Bantuan Transport BPD Rp. 200.000,- - Biaya Pengadaan ATK Rp. 216.760,- Biaya Peralatan dan Perlengkapan Kantor - Pengadaan dan Pemeliharaan perlengkapan kantor Rp. 7.204.340,- Biaya Pengembangan Sarana dan Prasarana Fisik - Rehap Kantor Desa Rp. 28.817.350,- Biaya Kegiatan Desa Lainnya - Biaya Kegiatan Bulan Bakti Gotong Royong Rp. 1.252.890,- J U M L A H Rp. 42.665.680,-
Sehingga dana ADD yang tidak direalisasikan oleh terdakwa sejumlah Rp. 42.665.680,- (empat puluh dua juta enam ratus enam puluh lima ribu enam ratus delapan puluh rupiah), namun terdakwa selaku Kepala Desa dan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa telah membuat surat pertanggung jawaban (SPJ) fiktif seolah-olah dana tersebut telah disalurkan sesuai dengan peruntukannya ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, maka Negara Cq. Pemerintah Kabupaten Probolinggo dirugikan sebesar Rp. 42.665.680,- (empat puluh dua juta enam ratus enam puluh lima ribu enam ratus delapan puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
------ Perbuatan terdakwa ISMAIL merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
SUBSIDIAIR :
Bahwa ia terdakwa ISMAIL sebagai Kepala Desa Curah Temu Kecamatan Kotaanyar Kabupaten Probolinggo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Probolinggo Nomor : 141/1144/426.12/2008 tanggal 27 Juni 2008 telah menerima Alokasi Dana Desa (yang dikenal dengan sebutan ADD) Tahun Anggaran 2008 dari Pemerintah Kabupaten Probolinggo sebesar Rp. 68.612.740,- (enam puluh delapan juta enam ratus dua belas ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) sekitar bulan September 2008 sampai dengan Desember 2008 atau setidak-tidaknya pada tahun 2008, bertempat di Desa Curah Temu Kecamatan Kotaanyar Kabupaten Probolinggo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya di Surabaya, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diangkat sebagai Kepala Desa Sumberan Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Probolinggo Nomor : 141/1144/426.12/2008 tanggal 27 Juni 2008 ;
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa pasal 13 ayat (1) menyatakan “Penanggungjawab keuangan Alokasi Dana Desa yang diperuntukkan membiayai operasional pemerintahan desa adalah Kepala Desa dan secara administratif dilaksanakan oleh bendahara desa” ;
Bahwa Pemerintahan Kabupaten Probolinggo pada tahun 2008 telah menetapkan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2008 dengan Keputusan Bupati Probolinggo Nomor : 188/91/426.12/2008 tanggal 17 Januari 2008 untuk desa se-Kabupaten Probolinggo dan Desa Curah Temu Kecamatan Kotaanyar Kabupaten Probolinggo menerima ADD sebesar Rp. 68.612.740,- (enam puluh delapan juta enam ratus dua belas ribu tujuh ratus empat puluh rupiah);
Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Probolinggo Nomor 42 Tahun 2008 tangggal 22 Januari 2008 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa, dana ADD tersebut seharusnya dipergunakan untuk Operasional Penyelenggaraan Pemerintah Desa sebesar 30% sejumlah Rp. 20.583.822,- (dua puluh juta lima ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah) dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebesar 70% sejumlah Rp. 48.028.918,- (empat puluh delapan juta dua puluh delapan ribu sembilan ratus delapan belas rupiah);
Bahwa Dana ADD Tahun Anggaran 2008 untuk Desa Curah Temu Kec. Kotaanyar Kab. Probolinggo terurai sebagai berikut:
-
NO. URAIAN SUB KEGIATAN DANA ADD Operasional Pemerintahan Desa - Peningkatan Kinerja SDM Perangkat Desa Rp. 750.000,- - Biaya Proses Penyusunan APBDes Rp. 1.000.000,- - Biaya Penyusunan Profil Desa & Tingkat Perkembangan Desa Rp. 500.000,- - Biaya Kegiatan Musrenbangdes Rp. 1.000.000,- - Biaya pengadaan seragam perangkat Rp. 2.000.000,- - Biaya Rapat-rapat Desa Rp. 1.954.340,- Biaya Operasional BPD - Biaya Transport Sidang BPD Rp. 3.360.000,- - Bantuan Transport BPD Rp. 540.000,- - Biaya Pengadaan ATK Rp. 216.760,- Biaya Peralatan dan Perlengkapan Kantor - Pengadaan dan Pemeliharaan perlengkapan kantor Rp. 7.204.340,- Biaya Perjalanan Dinas bagi Pemerintah Desa - Dalam kabupaten di luar kecamatan Rp. 620.000,- - Dalam kecamatan di luar desa setempat Rp. 405.000,- Biaya Pengadaan ATK - Pengadaan Perlengkapan Adm. Pembukuan Rp. 250.000,- - Pengadaan Perlengkapan alat tulis kegiatan Rp. 333.380,- - Biaya Foto Copy Rp. 300.000,- - Biaya Pelaporan Kegiatan Rp. 150.000,- Biaya Pengembangan Sarana dan Prasarana Fisik - Rehap Kantor Desa Rp. 28.817.350,- Bantuan Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan Desa - Bantuan untuk kegiatan PKK Rp. 3.241.950,- - Bantuan untuk kegiatan LKD Rp. 2.521.520,- - Bantuan Untuk Kegiatan Karang Taruna Rp. 1.440.870,- Transport / Insentif Tim Pelaksana ADD - Penanggungjawab Rp. 480.000,- - Anggota merangkap Bendahara Desa Rp. 480.000,- - Anggota merangkap PJOK Rp. 480.000,- - Anggota merangkap PJAK Rp. 480.000,- - Anggota (tokoh masyarakat) Rp. 480.000,- Bantuan kegiatan Posyandu - Pemberian makanan tambahan Rp. 1.500.000,- - Transport Petugas Posyandu Rp. 2.400.000,- - Biaya ATK Posyandu Rp. 264.340,- - Pembelian seragam pengurus LPP Rp. 640.000,- Biaya Kegiatan Desa Lainnya - Bantuan Kegiatan Lomba Desa Rp. 1.500.000,- - Biaya Kegiatan Bulan Bakti Gotong Royong Rp. 2.002.890,- - Bantuan Peningkatan Pendidikan Dasar Masyarakat Rp. 300.000,- - Biaya bantuan operasional RT / RW Rp. 1.000.000,- J U M L A H Rp. 68.612.740,-
Alokasi Dana Desa oleh Kepala Desa dilakukan dalam 3 (tiga) tahap yaitu : Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 42 Tahun 2008 tanggal 22 Januari 2008 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa, mekanisme pencairan ADD tahun 2008 antara lain pengajuan pencairan
Tahap pertama sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai total Alokasi Dana Desa setiap desa
Tahap kedua sebesar 50% (lima puluh persen) dapat dibayarkan dengan ketentuan apabila dana Alokasi Dana Desa yang diterimakan pada tahap pertama telah dipertanggungjawabkan ;
Tahap ketiga sebesar 30% (tiga puluh persen) dapat dibayarkan dengan ketentuan apabila dana Alokasi Dana Desa yang diterimakan pada tahap kedua telah dipertanggungjawabkan ;
Bahwa pencairan ADD 2008 tahap I telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Bahwa pencairan dana ADD tahap II dan tahap III sebesar Rp. 54.890.192,- (lima puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) telah diterima secara keseluruhan oleh Pemerintah Desa Curah Temu melalui Bank Jatim Cabang Kraksaan dengan nomor rekening 0132115516 atas nama Kaur Keuangan Desa Curah Temu Cq. Titik Purwasih yaitu :
Tahap II telah dicairkan bulan September 2008 sebesar Rp. 34.306.370,- (tiga puluh empat juta tiga ratus enam ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah) ;
Tahap III telah dicairkan bulan Desember 2008 sebesar Rp. 20.583.822,- (dua puluh juta lima ratus delapan puluh tiga delapan ratus dua puluh dua rupiah) ;
Bahwa seluruh dana yang telah dicairkan tersebut semuanya diambil oleh terdakwa selaku Kepala Desa Curah Temu dan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa ;
Bahwa dana ADD 2008 tahap II dan tahap III sejumlah Rp. 54.890.192,- (lima puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) seharusnya direalisasikan untuk :
-
NO. URAIAN SUB KEGIATAN DANA ADD Operasional Pemerintahan Desa - Peningkatan Kinerja SDM Perangkat Desa Rp. 300.000,- - Biaya Penyusunan Profil Desa & Tingkat Perkembangan Desa Rp. 500.000,- - Biaya Rapat-rapat Desa Rp. 1.954.340,- Biaya Operasional BPD - Biaya Transport Sidang BPD Rp. 2.520.000,- - Bantuan Transport BPD Rp. 200.000,- - Biaya Pengadaan ATK Rp. 216.760,- Biaya Peralatan dan Perlengkapan Kantor - Pengadaan dan Pemeliharaan perlengkapan kantor Rp. 7.204.340,- Biaya Perjalanan Dinas bagi Pemerintah Desa - Dalam kabupaten di luar kecamatan Rp. 345.000,- - Dalam kecamatan di luar desa setempat Rp. 175.000,- Biaya Pengadaan ATK - Pengadaan Perlengkapan alat tulis kegiatan Rp. 307.253,- Biaya Pengembangan Sarana dan Prasarana Fisik - Rehap Kantor Desa Rp. 28.817.350,- Bantuan Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan Desa - Bantuan untuk kegiatan PKK Rp. 2.241.950,- - Bantuan untuk kegiatan LKD Rp. 1.560.699,- - Bantuan Untuk Kegiatan Karang Taruna Rp. 940.870,- Transport / Insentif Tim Pelaksana ADD - Penanggungjawab Rp. 320.000,- - Anggota merangkap Bendahara Desa Rp. 320.000,- - Anggota merangkap PJOK Rp. 320.000,- - Anggota merangkap PJAK Rp. 320.000,- - Anggota (tokoh masyarakat) Rp. 320.000,- Bantuan kegiatan Posyandu - Pemberian makanan tambahan Rp. 1.000.000,- - Transport Petugas Posyandu Rp. 1.650.000,- - Biaya ATK Posyandu Rp. 264.340,- - Pembelian seragam pengurus LPP Rp. 640.000,- Biaya Kegiatan Desa Lainnya - Biaya Kegiatan Bulan Bakti Gotong Royong Rp. 1.252.890,- - Bantuan Peningkatan Pendidikan Dasar Masyarakat Rp. 200.000,- - Biaya bantuan operasional RT / RW Rp. 1.000.000,- J U M L A H Rp. 54.890.192,-
Bahwa pada kenyataannya ADD 2008 tahap II dan tahap III tidak seluruhnya direalisasikan oleh terdakwa dan yang tidak direalisasikan yaitu :
-
NO. URAIAN SUB KEGIATAN DANA ADD Operasional Pemerintahan Desa - Biaya Penyusunan Profil Desa & Tingkat Perkembangan Desa Rp. 500.000,- - Biaya Rapat-rapat Desa Rp. 1.954.340,- Biaya Operasional BPD - Biaya Transport Sidang BPD Rp. 2.520.000,- - Bantuan Transport BPD Rp. 200.000,- - Biaya Pengadaan ATK Rp. 216.760,- Biaya Peralatan dan Perlengkapan Kantor - Pengadaan dan Pemeliharaan perlengkapan kantor Rp. 7.204.340,- Biaya Pengembangan Sarana dan Prasarana Fisik - Rehap Kantor Desa Rp. 28.817.350,- Biaya Kegiatan Desa Lainnya - Biaya Kegiatan Bulan Bakti Gotong Royong Rp. 1.252.890,- J U M L A H Rp. 42.665.680,-
Sehingga dana ADD yang tidak direalisasikan oleh terdakwa sejumlah Rp. 42.665.680,- (empat puluh dua juta enam ratus enam puluh lima ribu enam ratus delapan puluh rupiah), namun terdakwa selaku Kepala Desa dan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa telah membuat surat pertanggung jawaban (SPJ) fiktif seolah-olah dana tersebut telah disalurkan sesuai dengan peruntukannya ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, maka Negara Cq. Pemerintah Kabupaten Probolinggo dirugikan sebesar Rp. 42.665.680,- (empat puluh dua juta enam ratus enam puluh lima ribu enam ratus delapan puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
------ Perbuatan terdakwa ISMAIL merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (Eksepsi) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan bukti - bukti, selain bukti surat sebagaimana terlampir dalam berkas perkara juga mengajukan saksi-saksi, yang mana masing-masing saksi tersebut memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi SALAM :
Bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan karena penyalahgunaan Alokasi Anggaran Dana Desa ;
Bahwa yang saksi tahu adalah masalah fisik, ADD untuk rehab kantor ;
Bahwa yang menjadi masalah karena kantor desa tidak ada perubahan sama sekali;
Bahwa Alokasi Dananya Rp. 28.000.000,- tapi saksi tidak tahu dana Rp. 28.000.000,- tersebut untuk apa saja ;
Bahwa saksi tidak tahu realisasinya untuk apa saja ;
Bahwa anggaran itu untuk rehab kantor, tapi kantor desa tidak ada perubahan sama sekali ;
Bahwa saksi tahu dana untuk rehab kantor karena sebelum anggaran ada, didesa ada Musrenbangdes (Musyawarah rencana pembangunan desa) dan akhirnya anggaran disetujui ;
Bahwa saksi diberhentikan sebagai Kaur Pemerintahan oleh Terdakwa Tahun 2008 ;
Bahwa Bukti pencairan uang ditunjukkan kepada saksi, bukan tanda tangan saksi ;
Bahwa saksi pernah menjadi bendahara dana ADD, tapi saksi lupa kapan;
Bahwa yang mencairkan uang saksi, karena saksi disuruh Terdakwa ;
Bahwa waktu itu saksi sudah berhenti menjadi PJS Lurah, tapi saksi lupa kapan berhenti menjadi PJS Lurah ;
Bahwa saksi lupa kapan pencairan dana ADD termin 2 ;
Bahwa waktu pencairan dana ADD termin 2 Terdakwa Ismail sudah menjadi Kepala Desa ;
Bahwa dasar saksi disuruh mencairkan dana ADD karena saksi sebagai perangkat desa (Kaur Pemerintahan), saksi diajak Pak Gani, Pak Gani adalah staf Kecamatan, saksi dibawa ke Bank Jatim tetapi saksi menunggu diluar, 10 menit kemudian saksi dipanggil disuruh tanda tangan;
Bahwa setiap perangkat desa tidak bisa mencairkan dana ADD ;
Bahwa setelah saksi tanda tangan di Bank dan uang cair, kemudian uang uang cair Rp. 20.000.000,- dan uang dibawa Pak Gani dan saksi disuruh pulang ;
Bahwa saksi tidak dikasih ongkos ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah dana ADD temin 3 kemudian dicairkan lagi;
Bahwa saksi sudah tidak sebagai Kaur Pemerintahan, karena saksi sudah diberhentikan oleh Terdakwa ;
Bahwa dana untuk termin Rp. 20.000.000,- kantor tidak ada perubahan ;
Bahwa yang tanda tangan pertanggung jawaban saksi sendiri selaku PJS;
Bahwa pada saat pencairan dana termin kedua ada perintah lisan ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat pertanggung jawaban termin 2 ;
Bahwa pencairan dana ADD termin 2 saksi tidak ingat berapa nilainya ;
Bahwa saksi lupa berapa total keseluruhan dana ADD termin 1, 2, 3 ;
Bahwa bukti daftar penggunaan RADD tahun 2008 ditunjukkan saksi, benar tanda tangan saksi ;
Bahwa yang membuat daftar Saleh (orang Kecamatan) ;
Bahwa waktu mencairkan dana ADD tahap 2 posisi saksi bukan bendahara, saksi disuruh karena sebagai perangkat desa ;
Bahwa selain bendahara tidak boleh mencairkan dana ADD di Bank, saksi tidak tahu mengapa dana bisa cair ;
Bahwa saksi tidak tahu syarat-syarat pencairan dana ADD tahap 1, 2, 3 karena yang membuat orang Kecamatan ;
Bahwa saksi lupa berapa biaya untuk membuat perencanaan LPJ ;
Bahwa biaya untuk membuat perencanaan diluar anggaran ;
Bahwa realisasi dana ADD termin 1 sudah sesuai LPJ dan dana sudah terpotong ;
Bahwa termin 1 dana turun Rp. 13.720.000,- ;
Saksi TITIK PURWASIH :
Bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan karena penyalahgunaan Alokasi Anggaran Dana Desa ;
Bahwa saksi tahu masalah fisik dana ADD untuk rehab kantor ;
Bahwa yang menjadi masalah karena kantor desa tidak ada perubahan sama sekali ;
Bahwa Alokasi Dananya Rp. 28.000.000,- , tapi saksi tidak tahu dana Rp. 28.000.000,- tersebut untuk apa saja ;
Bahwa saksi tahu dana untuk rehab kantor karena sebelum anggaran ada, didesa ada Musrenbangdes (Musyawarah rencana pembangunan desa) dan anggaran akhirnya disetujui ;
Bahwa saksi pernah menjadi bendahara dana ADD, tetapi saksi lupa kapan ;
Bahwa dana ADD untuk tahap 1 bendaharanya saksi, sedangkan dana ADD untuk tahap 2 bendaharanya Pak Salam ;
Bahwa saksi tidak ingat sejak kapan Salam menjadi bendahara ;
Bahwa saksi tidak tahu kapan Salam diberhentikan menjadi Kaur Pemerintahan ;
Bahwa saksi yang mencairkan dana ADD termin 1 dan saksi ke Bank sendiri ;
Bahwa dana ADD termin 1 cair Rp. 13.720.000,- ;
Bahwa dana ADD termin 1 penggunaannya untuk anggaran LKD, BPD, LKK belum berkaitan renovasi ;
Bahwa dana ADD termin 1 diperuntukkan semua sesuai peruntukkan, karena uang saksi sendiri yang mengeluarkan ;
Bahwa saksi mengeluarkan dana atas persetujuan PJS Lurah (Salam) ;
Bahwa saksi kurang ingat tanggal pencairan dana termin 1 ;
Bahwa pada waktu termin 1 Salam sebagai PJS Lurah, saksi sudah membuat laporan ;
Bahwa dana ADD termin 2 bukan saksi yang mencairkan dana, karena waktu itu saksi melahirkan ;
Bahwa yang mencairkan dana ADD termin 2 Pak Salam ;
Bahwa saksi tidak tahu dana ADD sebesar Rp. 20.000.000,- kemana, saksi tidak tahu apakah uang tersebut dipakai kepentingan Terdakwa ;
Bahwa realisasi dana ADD tahap 2 untuk Posyandu ;
Saksi SAMSURI :
Bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan karena penyalahgunaan Alokasi Anggaran Dana Desa ;
Bahwa yang saksi tahu masalah fisik dana ADD untuk rehab kantor desa;
Bahwa yang menjadi masalah karena kantor desa tidak ada perubahan sama sekali ;
Bahwa Alokasi Dananya Rp. 28.000.000,- tetapi saksi tidak tahu dana Rp. 28.000.000,- tersebut untuk apa saja ;
Bahwa saksi tahu dana untuk rehab kantor karena sebelum anggaran ada, didesa ada Musrenbangdes (Musyawarah rencana pembangunan desa) dan anggaran akhirnya disetujui ;
Bahwa pada saat pencairan dana ADD tidak ada rapat lagi ;
Bahwa saksi tidak mengerti dana ADD Rp. 20.000.000,- yang cair kemana ;
Bahwa tidak ada biaya penyusunan profil desa ;
Bahwa tidak ada biaya rapat desa dan tidak ada rapat ;
Bahwa tidak ada BPD ;
Bahwa tidak ada beli perlengkapan kantor, tidak ada rehab kantor desa, tidak ada bulan bakti gotong royong ;
Bahwa bukti pembangunan jalan makadam ditunjukkan saksi, bukan tanda tangan saksi ;
Bahwa dulu saksi bertempat tinggal di desa Curah Temu, tetapi sekarang pindah ke desa Talkandang ;
Bahwa dari Desa Talkandang ke Desa Curah temu jaraknya 5 km ;
Bahwa saksi pindah ke Desa Talkandang Juni 2008 ;
Bahwa saksi tahu sendiri kalau didesa Curah Temu tidak ada rapat, tidak ada rehab kantor desa ;
Bahwa saksi pernah menjadi Kepala Desa Curah Temu ;
Bahwa waktu saksi menjabat Kepala Desa Curah Temu pernah ada dana ADD ;
Bahwa pencairan dana ADD pertama harus ada Musrenbangdes, setelah ada persetujuan uang baru cair ;
Bahwa untuk pencairan dana termin 2, termin 1 sudah selesai ;
Bahwa ada verifikasi pelaksanaan termin 1 ;
Bahwa pencairan dana ADD untuk tahun 2008 saksi tidak tahu berapa termin, tapi biasanya 3 kali ;
Bahwa dana untuk pembangunan kantor desa masuk termin kedua ;
Bahwa kalau verifikasi termin ke 2 tidak ada, termin 3 bisa cair tergantung tanda tangan ;
Bahwa yang memverifikasi Inspektorat dari Kabupaten ;
Bahwa kalau tahap kedua tidak ada LPJ, tahap 3 tidak bisa dicairkan ;
Saksi SALEH :
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini Terdakwa ada penyalahgunaan dana ADD tahun 2008 ;
Bahwa saksi tahu dana ADD besarnya Rp. 60.000.000,- ;
Bahwa saksi didesa Curah Temu sebagai masyarakat desa ;
Bahwa dana ADD untuk pembangunan desa ;
Bahwa penyalahgunaan yang dilakukan Terdakwa karena dana ADD untuk membangun kantor desa, tapi kantor desa tidak dibangun, saksi tahu karena kantor desa dekat rumah saksi ;
Bahwa dana untuk membangun kantor desa Rp. 28.000.000,- , saksi tahu dari pemerintahan ;
Bahwa saksi di Desa Curah Temu sebagai Wakil Badan Permusyawaratan Desa ;
Bahwa di desa Tegal Pao tidak ada pengerasan jalan ;
Bahwa dasar pengajuan anggaran dana ADD, Bulan April ada Musrenbangdes, saksi tahu pengusulannya dan disetujui ;
Bahwa usulan biaya belum ditetapkan dan saksi melihat pengusulannya;
Bahwa pada pengusulan dana tahap 2 dan tahap 3 tetap seperti pengusulan tahap 1. malah tidak ada laporan sama sekali, bahkan tahun 2008 tidak pernah diundang ;
Bahwa tidak ada yang didanai dari alokasi dana itu ;
Bahwa saksi tidak pernah dilibatkan rapat desa ;
Bahwa dikantor desa tidak ada barang-barang baru ;
Bahwa tahun 2008 tidak ada dana yang keluar ;
Bahwa saksi tidak tahu Musrenbangdes karena tidak pernah diundang ;
Bahwa penggunaan dana ADD salah satunya untuk operasional BPD ;
Bahwa bendaharanya Titik ;
Bahwa saksi menerima dana tahap 1 Rp. 450.000,- dibagi berlima ;
Bahwa dana yang saksi terima waktu PJS Lurah Salam pernah mengecat kantor ;
Bahwa dana tahap 2 saksi terima Rp. 1.400.000,- tapi dalam LPJ Rp. 4.000.000,- ;
Saksi MUHAMAD :
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini masalah rehab kantor desa;
Bahwa saksi didesa Curah Temu sebagai Ketua BPD ;
Bahwa saksi tidak tahu besarnya dana ADD ;
Bahwa saksi tidak tahu persis dana tersebut peruntukkannya untuk apa;
Bahwa saksi tahu renovasi kantor desa, saksi dengar dari orang-orang ;
Bahwa uang transportasi yang saksi terima Rp. 1.400.000,- ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah didesa Tegal Pao ada pengerasan jalan;
Bahwa saksi tidak dilibatkan dalam pengajuan ADD, karena waktu itu saksi ikut mencalonkan Pilkades dan setelah Terdakwa terpilih menjadi Kepala Desa saksi tidak dilibatkan ;
Bahwa saksi tidak diundang Musrenbangdes ;
Bahwa tugas saksi sebagai Ketua BPD menetapkan putusan desa, menampung aspirasi masyarakat dan menentukan apa yang harus dikerjakan ;
Bahwa yang mengajukan dana ADD bukan saksi, tetapi wakil saksi, saksi tidak dilibatkan dan saksi juga tidak tanya Kepala Desa ;
Bahwa saksi tidak tahu waktu menyiapkan LPJ, tapi dalam LPJ ada tanda tangan BPD, waktu itu ada yang datang kerumah saksi yaitu Pak Saryo (perangkat desa) minta tanda tangan pada lembaran ;
Bahwa isi lembaran ada tulisan berdasarkan persetujuan BPD dan lembaran saya tanda tangani tapi saksi tidak tahu maksudnya ;
Bahwa saksi tidak menerma terima biaya ATK dan rapat ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah selain saksi yang terima honor, ada anggota BPD lain yang terima honor ;
Bahwa tidak ada usulan perubahan alokasi dana ADD ;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kejaksaan dan keterangan saksi di BAP benar ;
Bahwa tahun 2008 tidak ada kegiatan menggunakan dana ADD ;
Bahwa tidak ada sewa wales ;
Bahwa pada tahun 2010 saksi pernah dimintai tanda tangan untuk perubahan alokasi dana, tapi saksi tidak tanda tangan karena bermasalah ;
Bahwa pengalihan dana harus ada Musrenbangdes ;
Saksi SURSO :
Bahwa saksi didesa Curah Temu sebagai perangkat desa, Kepala Desanya Samsuri ;
Bahwa pada saat Terdakwa sebagai Kepala Desa saksi bukan perangkat desa ;
Bahwa keterangan saksi di BAP Penyidik benar ;
Bahwa saksi tidak tahu Desa Curah Temu mendapat dana ADD ;
Bahwa selama Terdakwa menjadi Kepala Desa, saksi bukan sebagai perangkat desa, karena saksi dipecat tetapi tidak masalah apa-apa ;
Bahwa didesa Tegal Pao tahun 2007 ada pengerasan jalan, tetapi tahun 2008 tidak ada ;
Bahwa pada Tahun 2007 Kepala Desanya Samsuri ;
Bahwa saksi tidak pernah kekantor desa ;
Bahwa tahun 2008 jalan didesa Tegal Pao belum ada pengerasan jalan dan tidak ada pengerasan jalan ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah jalan ada sirtunya ;
Bahwa saksi tidak tahu selain saksi siapa yang menerima honor, saksi mendapat honor Rp. 1.400.000,- dibagi 5 orang ;
Bahwa saksi tidak ada menerima biaya-biaya lain ;
Bahwa pada tahun 2008 saksi tidak pernah melihat silinder untuk memperbaiki jalan desa ;
Saksi DULGANI :
Bahwa saksi sebagai staf Kecamatan, tugas saksi membantu pelaksanaan pembuatan proposal ;
Bahwa saksi bertempat tinggal didesa Curah Temu ;
Bahwa yang saksi tahu dalam perkara ini masalah ADD, tapi saksi lupa berapa dananya ;
Bahwa dana tersebut akan digunakan untuk LKD, Posyandu, pembangunan ;
Bahwa dalam RAB ada dana untuk renovasi kantor desa ;
Bahwa saksi tahu dana turun waktu pencairan dana ;
Bahwa mekanisme pencairan dana ADD sda usulan, kemudian setelah disetujui dari Kabupaten dana turun melalui bendahara desa ;
Bahwa terhadap dana tersebut ada pelaksanaan fisik, awalnya untuk rehab kantor desa, tetapi kemudian dialihkan untuk pengerasan jalan;
Bahwa saksi tahu dari Kasi Pembangunan (Pak Saleh), karena saksi disuruh mengecek ;
Bahwa jalan desa yang dikeraskan didesa Kotaanyar, pengerasan jalan pakai sirtu ;
Bahwa prosedurnya pengalihan kegiatan harus ada usulan dari desa untuk membuat Berita Acara ;
Bahwa dana untuk A misalnya digunakan untuk B boleh, tetapi harus ada berita acara ;
Bahwa anggaran tahap 2 turun pertengahan tahun 2008 ;
Bahwa saksi tidak tahu sendiri dana dialihkan penggunaannya untuk pengerasan jalan, saksi tahunya dari Saleh ;
Bahwa saksi lupa kapan dilaksanakan pengerasan jalan ;
Bahwa yang membuat LPJ desa ;
Bahwa saksi mengecek jalan karena diperintahkan secara lisan oleh Kasi Pembangunan untuk mengecek fisik jalan, ;
Bahwa saksi tahu penggunaan ADD termin 2 dan termin 3 karena saksi pernah buka-buka ;
Bahwa waktu saksi mengecek fisik jalan saksi tidak tahu siapa Kepala Dusunnya ;
Bahwa yang mencairkan dana tahap 3 bendahara ;
Bahwa pencairan dana tahap 1 harus melengkapi daftar usulan pembangunan, pencairan dana tahap 2 harus dilengkapi LPJ tahap 1 ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah sebelum LPJ diserahkan ada verifikasi ;
Bahwa yang meneliti persyaratan pencairan dana Kasi Pembangunan ;
Saksi ABDUL HALIK, S.H.MHum. :
Bahwa Terdakwa dihadirkan dipersidangan karena ada sangkaan korupsi penggunaan dana ADD ;
Bahwa sejak tanggal 25 Juni 2008 saya diangkat sebagai Camat Kotaanyar ;
Bahwa dana ADD sudah turun ;
Bahwa pertanggungjawabannya waktu itu Terdakwa juga baru dilantik sebagai Kepala Desa, saksi tidak tahu rencana awalnya ;
Bahwa saksi tidak begitu jelas berapa besar dana ADD ;
Bahwa pertanggung jawabannya Kepala Desa bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat ;
Bahwa waktu saksi menjadi Camat saksi mohonkan untuk pencairan dana tahap 2 dan 3 dasarnya pertanggung jawaban tahap 1 ;
Bahwa dana tahap 2 sebesar Rp. 27.000.000,- ;
Bahwa terhadap dana tahap 2 ada pertanggungjawabannya ;
Bahwa ketika anggaran cair hanya ada kwitansi-kwitansi saja ;
Bahwa kwitansi-kwitansi tersebut saksi tidak sempat meneliti, saksi menyuruh staf saksi untuk meneliti, saksi tidak koreksi ;
Bahwa laporan pertanggungjawaban untuk bulan sebelumnya tidak boleh ;
Bahwa pencairan dana tahap 2 Agustus 2008, tapi laporan pertanggungjawabannya saksi lupa ;
Bahwa laporan pertanggungjawaban tahap 3 setelah pertanggungjawaban tahap 2 masuk ;
Bahwa dana tidak bisa cair kalau tidak ada rekomendasi Camat ;
Bahwa permohonan dana tahap 2 diajukan sebelum pencairan tahap 2 ;
Bahwa saksi tidak ingat berapa lama setelah permohonan dana cair karena kolektif se Kabupaten ;
Bahwa dana cair langsung ke rekening desa ;
Bahwa Kecamatan saksi ada 13 desa ;
Bahwa dana ADD tahap 2 cair sekitar Agustus 2008 ;
Bahwa dana ADD tahap 3 setelah LPJ tahap 2 masuk ;
Bahwa dalam verifikasi saksi tidak sempat melakukan pengecekan kelapangan, hanya secara administrasi saja ;
Bahwa sebelum LPJ tahap 2 di ACC saksi tidak pernah mengecek fisik pembangunan, karena membidangi Pak Saleh ;
Bahwa LPJ sudah sesuai, kalau LPJ masuk ke saksi tentunya sudah diverifikasi dan selesai ;
Bahwa saksi tidak tahu apa latar belakang sehingga anggaran dialihkan untuk pengerasan jalan ;
Saksi SALEH, S.H.MM :
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adanya dana ADD ada penyimpangan ;
Bahwa saksi tahu dari laporan masyarakat, katanya dana rehab kantor desa dialihkan untuk pengerasan jalan;
Bahwa Agustus 2008 waktu pencairan dana tahap 2 saksi sedang Diklat, yang mengajukan Dulgani ;
Bahwa ketika pulang Diklat saksi dilapori staf saksi, kemudian saksi cros cek kelokasi, tapi ternyata dana ADD untuk pengerasan jalan ;
Bahwa saksi tidak kelokasi jalan yang dikeraskan, saksi suruh Dulgani dengan staf mengecek ;
Bahwa saksi tidak perhatikan apa pengerasan jalan sudah ada sebelumnya
Bahwa setelah cek kelapangan ada laporan dari Dulgani katanya pengerasan jalan sudah dikerjakan ;
Bahwa pengalihan anggaran seharusnya ada berita acara tapi Pak Kades katanya sanggup membuat ;
Bahwa pertanggungjawaban peralihan penggunaan dana di LPJ untuk pengerasan jalan ;
Bahwa dananya Rp. 28.000.000,- ;
Bahwa dana tersebut tidak untuk rehab kantor desa, tapi dana untuk membeli tanah yang digunakan untuk kantor desa ;
Bahwa untuk pembelian tanah tidak ada berita acara ;
Bahwa ada foto untuk pengerasan jalan ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah pekerjaan pengerasan jalan sudah dilaksanakan karena saksi tidak sempat kelapangan, yang tahu Dulgani karena saksi suruh mengecek ;
Bahwa biaya untuk perlengkapan kantor masuk dana tahap 3 ;
Bahwa dana untuk operasional pemeritahan desa masuk tahap 1 ;
Bahwa yang bertanggung jawab penggunaan dana tahap 1 PJS Kepala Desa ;
Bahwa dana untuk operasional pembangunan desa sudah dilaksanakan, dananya masuk tahap 1 ;
Bahwa dana tahap 2 kalau itu uang desa yang mengelola desa ;
Bahwa mekanisme dana ADD untuk pengajuan dana tahap 1 jika peraturan-peraturan sudah dilaksanakan dana cair, kemudian di SPJ kan, setelah SPJ tahap 1 selesai kemudian mengajukan dana tahap 2 ;
Bahwa latar belakang sehingga anggaran dialihkan untuk pengerasan jalan, laporan dari Kepala Desa kalau tanah untuk kantor desa bermasalah sehingga dana dialihkan dari rehab kantor desa untuk pengerasan jalan ;
Bahwa Kepala Desa laporan melalui staf saksi ;
Bahwa pembangunan fisik sudah dialihkan ;
Menimbang, bahwa dalam dipersidangan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan saksi yang meringankan (saksi A de Charge ) :
Saksi a de charge ARSUCI :
Bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan karena masalah penyalahgunaan dana ADD ;
Pengerasan jalan dengan sirtu dan pakai alat cangkul ;
Bahwa saksi menerima upah mingguan ;
Bahwa saksi didesa Curah Temu sebagai sebagai masyarakat biasa ;
Bahwa yang disalah gunakan oleh Terdakwa masalah administrasi, ada proses pengalihan dana dari rehab kantor desa dialihkan untuk pengerasan jalan ;
Bahwa masalah rehab kantor desa sebelum Kepala Desanya Terdakwa tanah untuk kantor desa bermasalah dan tanah akan diambil yang punya, maka terhadap kantor desa tersebut tidak direhab ;
Bahwa yang pertama membeli tanah untuk kantor desa tersebut Kepala Desa sebelumnya ;
Bahwa pengerasan jalan dilakukan, saksi tahu karena saksi yang meratakan tanah urukannya ;
Bahwa saksi mendapat upah Rp. 35.000,- per hari dan saksi bekerja 10 hari, yang membayar saksi Pak Tinggi ;
Bahwa saksi tidak tahu proses pengalihan anggaran dari rehab kantor ke pengerasan jalan ;
Bahwa saksi tahu kalau dana ADD tersebut untuk rehab kantor ;
Bahwa pengerasan jalan dilakukan tahun 2008 ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada perbaikan MCK ;
Bahwa saksi sekarang sebagai perangkat desa ;
Bahwa pada tahun 2008 tidak ada pembelian perlengkapan kantor ;
Saksi a de charge DIMIN :
Bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan karena masalah penyalahgunaan dana ADD ;
Bahwa tahun 2008 ada pekerjaan pengerasan jalan, karena saksi yang kerja mengeraskan jalan dan yang bekerja mengeraskan jalan 10 orang ;
Bahwa panjang jalan yang dikeraskan 2.100 meter ;
Bahwa waktu saksi menerima upah untuk pekerjan pengerasan jalan tidak ada kwitansi, tapi saksi tanda tangan ;
Bahwa selain saksi ada 10 orang tandatangan tanda terima upah ;
Bahwa upah yang tercantum dalam tanda terima juga sebesar Rp. 35.000,- ;
Bahwa bukti tanda terima upah ditunjukkan saksi dan dibenarkan ;
Bahwa saksi mendapat upah Rp. 25.000,- per hari ;
Bahwa selain dari 10 orang tidak ada ada orang lain yang kerja ;
Bahwa pengerasan jalan dengan sirtu, jalan sampai sekarang masih berfungsi dan jalan masih bagus ;
Bahwa sebelumnya jalan belum pernah diperbaiki ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa semua biaya untuk pengerasan jalan ;
Bahwa saksi tidak tahu ada rapat-rapat desa ;
Bahwa tahun 2008 tidak ada beli perlengkapan kantor ;
Saksi a de charge SARYO :
Bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan karena masalah dana ADD ;
Bahwa tahun 2008 ada pengerasan jalan ;
Bahwa saksi tahu karena saksi yang menjaga truk yang mengangkut material ;
Bahwa ada 4 armada dan bisa mengangkut 3-4 rit ;
Bahwa saksi lupa berapa rit sirtu yang dibutuhkan untuk pengerasan jalan ;
Bahwa 1 truk sirtu harganya Rp. 125.000,- ;
Bahwa panjang jalan yang dikeraskan 800 meter ;
Bahwa waktu Terdakwa membeli sirtu ada kwitansinya, tetapi sekarang kwitansinya hilang ;
Bahwa saksi tahu dari Pak Tinggi ada pengalihan anggaran dari rehab kantor desa ke perbaikan jalan ;
Bahwa pengalihan dana tanggal 28 Agustus 2008 ;
Bahwa saksi tidak diberi uang untuk belanja material ;
Bahwa saksi bukan pemborong, saksi hanya mengecek truk yang membawa material yang datang ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada biaya-biaya untuk rapat desa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa ISMAIL didalam persidangan memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa adanya ADD untuk pembangunan kantor desa, pembangunan fisik tetap dikerjakan, tetapi untuk pengerasan jalan ;
Bahwa anggaran dana Desa tersebut awalnya untuk rehab kantor desa ;
Bahwa anggaran dialihkan karena pada tahun 2008 setelah Terdakwa menduduki jabatan Kepala Desa, waktu itu tanah untuk kantor desa bermasalah, sehingga anggaran Terdakwa alihkan untuk pengerasan jalan ;
Bahwa proses pengalihan anggaran tidak ada berita acara ;
Bahwa dana untuk perlengkapan kantor ada pada termin ketiga, ada pembelian papan nama, kursi ;
Bahwa dana yang dikeluarkan untuk profil desa, rapat-rapat ada buktinya ;
Bahwa pada saat melakukan kegiatan tidak ada koordinasi dengan LKMD karena waktu itu bersamaan Terdakwa dilantik sebagai Kepala Desa, anggaran turun ;
Bahwa yang membuat SPJ Kecamatan, Terdakwa mau karena itu aturan dari Kecamatan dan SPJ Terdakwa tandatangani ;
Bahwa biaya dari rehab kantor desa ke pengerasan jalan biayanya kurang lebih Rp. 22.000.000,- ;
Bahwa untuk biaya pengerasan jalan tidak ada buktinya, karena yang menangani bagian keuangan, bendahara dan Kasi Pemerintahan Kecamatan, dan di Kecamatan ada pemotongan-pemotongan untuk pendampingan ;
Bahwa jalan tersebut telah dipergunakan dan sampai sekarang masih bagus ;
Bahwa dana sejumlah Rp. 28.000.000,- sesuai dalam proposal, tapi waktu itu yang menangani PJS Kepala Desa sebelum Terdakwa ;
Bahwa Kantor Desa yang ada masalah tanahnya dan ada gugatan terhadap tanah tersebut, ada sesepuh yang datang ke desa ;
Bahwa waktu ada yang keberatan terhadap tanah kantor desa tidak ada surat, tapi orangnya menghadap kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa cocokkan dengan buku leter C didesa, ternyata benar ;
Bahwa Terdakwa lupa apakah luas tanah yang dipermasalahkan sesuai dengan bangunan kantor desa ;
Bahwa pada saat tahun 2008 harga tanah kurang lebih Rp. 30.000.000,- ;
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Kejaksaan dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Pak Bambang ;
Bahwa Terdakwa tidak ingat pada saat ada ADD tahap 2 dan tahap 3 apa benar dipergunakan ;
Bahwa waktu Terdakwa menjabat Kepala Desa ada ada rapat-rapat desa yang dibiayai dari dana itu ;
Bahwa ada bayar PBB Rp. 3.600.000,- ;
Bahwa Terdakwa lupa apakah ada dana untuk bulan bakti gotong royong ;
Bahwa pada waktu ada orang yang keberatan secara lisan terhadap tanah kantor desa tersebut dan kantor desa diminta pindah, tapi tahun 2011 ini tanah sudah dibeli oleh Desa;
Bahwa waktu pengerasan jalan banyak biaya yang dikeluarkan, tapi waktu pengerjaan jalan tidak ada silinder ;
Bahwa pada saat Terdakwa menjabat Kepala Desa, waktu ADD termin kedua dan ketiga turun bendaharanya Salam ;
Bahwa yang mengambil dana dari bank waktu dana cair adalah Salam ;
Bahwa setelah dana cair Terdakwa ditelepon untuk mengambil dana, tapi ada potongan ;
Bahwa dana ADD untuk rehab kantor desa, tapi dialihkan untuk pengerasan jalan karena tanah kantor desa bermasalah ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa dikaitkan dengan alat bukti dan barang bukti yang diajukan ke persidangan, maka Majelis Hakin dapat diungkap fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 27 Juni 2008, berdasarkan Surat Keputusan Bupati No. 141/1144/426.12/2008, terdakwa ISMAIL telah diangkat sebagai Kepala desa Curah Temu, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo ;
Bahwa pada tanggal 17 Januari 2008 sesuai Keputusan Bupati Probolinggo Nomor : 188/91/426.12/2008, telah ditetapkan Alokasi Dana desa (ADD) di Kabupaten probolinggo untuk tahun anggaran 2008 untuk seluruh desa di Kabupaten Probolinggo;
Bahwa terhadap dana ADD tersebut desa Curah temu menerima Dana ADD sebesar Rp. 68.612.740,- (enam puluh delapan juta enam ratus dua belas ribu tujuh ratus empat puluh rupiah);
Bahwa berdasarkan surat Keputusan Bupati Probolinggo No. 42 tahun 2008 tertanggal 22 Januari 2008 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan dan Pertannggungjawaban Alokasi Dana desa untuk pencairan dana dilakukan secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut :
Tahap Pertama sebesar 20% dari nilai Alokasi Dana Desa (ADD);
Tahap Kedua sebesar 50% dibayar apabila dana ADD pada tahap pertama telah dipertanggungjawabkan;
Tahap Ketiga sebesar 30% dibayar apabila dana ADD pada tahap Kedua telah dipertanggungjawabkan;
Bahwa dana ADD yang diterima oleh Desa Curah Temu adalah sebesar Rp. 68.612.740 (enam puluh delapan juta enam ratus dua belas ribu tujuh ratus empat puluh rupiah), sesuai dengan Daftar Usulan Rencana kerja, dana ADD tersebut diperuntukkan sebagai berikut :
Operasional pemerintah Desa Rp. 7.294.340,-
Biaya Operasional BPD Rp. 4.116.769,-
Biaya Peralatan dan perlengkapan Kantor Rp. 7.204.340,-
Biaya Perjalanan dinas Rp. 1.025.000,-
Biaya Pengadaan ATK Rp. 1.033.380,-
Rahab Kantor Desa Rp.28.817.350,-
Bantuan kegiatan LKD Rp. 6.204.340,-
Transport Tim Pelaksana ADD Rp. 2.400.000,-
Bantuan Kegiatan Posyandu Rp. 4.804.340,-
Biaya kegiatan desa Rp. 4.802.890,-
Bahwa dana ADD sebesar Rp. Rp. 68.612.740 (enam puluh delapan juta enam ratus dua belas ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) di transfer ke rekening desa curah temu di Bank Jatim dengan rekening No. 0132115516 atas nama kaur keuangan Desa Curah Temu Cq Titik Purwasih, dana ADD tersebut dicairkan secara bertahap yaitu :
Tahap I bulan Februari, 20 % sebesar Rp. 13.720.000,-
Tahap II bulan September, 50 % sebesar Rp. 34.306.370,-
Tahap III bulan Desember, 30% sebesar Rp. 20.583.822,-
Bahwa untuk tahap Pertama telah dicairkan oleh Saksi Titik Purwasih selaku Kaur Keuangan/bendahara ADD, dan pengelolaan dana ADD dilaksanakan oleh saksi Salam selaku Pjs Desa curah temu oleh karena Terdakwa ISMAIL belum dilantik sebagai kepala desa curah Temu dan untuk tahap pertama tersebut sudah dilaksanakan sesuai dengan peruntukkannya dan sudah dipertanggung jawabkan oleh Saksi salam selaku Pjs desa Curah Temu;
Bahwa untuk penggunaan dana ADD Tahap II dan III, yang total keseluruhannya adalah sebesar Rp. 54.890.192 (lima puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah), dan sesuai dengan Rencana kerja dana ADD tersebut digunakan sebagai berikut :
1. Operasional pemerintah Desa Rp. .800.000,-
2. Biaya Operasional BPD Rp. 2.936.760,-
3. Biaya Peralatan dan perlengkapan Kantor Rp. 7.204.340,-
4. Biaya Perjalanan dinas Rp. .510.000,-
5. Biaya Pengadaan ATK Rp. .307.253,-
6. Rahab Kantor Desa Rp.28.817.350,-
7. Bantuan kegiatan LKD Rp. 4.743.519,-
8. Transport Tim Pelaksana ADD Rp. 1.600.000,-
9. Bantuan Kegiatan Posyandu Rp. 3.554.340,-
10. Biaya kegiatan desa Rp. 2.452.890,-
Bahwa beaya ADD tahap III sebesar Rp. 54.890.192 (lima puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) yang diterima oleh Terdakwa tidak dipergunakan sebagaimana mestinya dan dengan membuat surat pertanggung jawaban fiktif ;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa ISMAIL selaku kepala Desa Curah Temu dan saksi yang diajukan, bahwa Terdakwa telah menggunakan dana ADD sebesar Rp. 28.817.350 (dua puluh delapan juta delapan ratus tujuh belas ribu tiga ratus lima puluh rupiah) untuk pengerasan jalan di blok Tegal pao oleh karena kepemilikan tanah desa tempat berdirinya kantor Desa Curah Temu masih ada sengketa dan untuk itu dialihkan dana ytang seharusnya untuk melakukan rehap kantor kepada pengerasan jalan ;
Bahwa pengalihan peruntukan dana ADD tahun anggaran 2008 dari rehab kantor dialihkan untuk pengerasan jalan di blok Tegal Pao tersebut tidak sesuai dengan Daftar Usulan Rencana Kerja Desa Curah Temu yang diampirkan pada pengajuan dana ADD tahun anggaran 2008;
Menimbang, bahwa dengan adanya fakta hukum sebagaimana telah diungkap di atas maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta hukum tersebut dapat memenuhi unsur-unsur dari peraturan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum atau sebaliknya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dasar surat Dakwaan yang disusun dalam bentuk subsideritas sebagai berikut :
Primair : Melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair : Melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat / barang bukti lengkapnya terlampir dalam berkas perkara demikian juga Penasehat Hukum Terdakwa juga mengajukan barang bukti terlampir dalam pledoinya, yang juga menjadi pertimbangan dalam persidangan ini ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini segala sesuatu yang di dalam berita acara, merupakan bahagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa sekarang Majelis akan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap di depan persidangan perkara a quo, baik dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat-surat, keterangan Terdakwa, dan barang bukti, setelah dihubungkan satu sama lain untuk menentukan sejauh manakah fakta hukum yang terungkap di depan persidangan dapat menjadi penilaian hukum Majelis dalam menentukan perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Dakwaan Penuntut Umum disusun secara subsidaritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primair terlebih dahulu, sehingga apabila dakwaan primair tidak terbukti, maka akan dipertimbangkan dakwaan subsidair. Akan tetapi apabila dakwaan primair telah terbukti, maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa di dalam Dakwaan Primair Terdakwa telah didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa di dalam Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; menyatakan: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan Memperkaya diri sendiri atau Orang lain atau suatu Korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 ( empat ) tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00” ;
Menimbang, bahwa unsur-unsur delik dari Pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah :
Setiap Orang ;
Secara Melawan Hukum ;
Melakukan Perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi ;
Yang Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Ad.1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa kata “setiap orang’ sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 3 UU No.31 Tahun1999 adalah orang perorangan atau termasuk korporasi ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 2 UU No.31 Tahun1999, tidak ditentukan adanya suatu syarat yang menyertai kata “setiap orang” tersebut, oleh karenanya sesuai pengertian yang diberikan dalam Pasal 1 angka 3, maka subyek pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berupa “orang perorangan” dan atau “korporasi”, sedangkan pengertian korporasi itu sendiri adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang berorganisasi baik yang merupakan badan hukum maupun yang bukan badan hukum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian kata “setiap orang” ini sepadan dengan kata “barang siapa” yang biasa tercantum dalam suatu rumusan delik , yakni suatu istilah yang bukan merupakan unsur tindak pidana, melainkan unsur pasal yang menunjuk kepada siapa saja secara perorangan atau suatu badan subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Setiap orang” ini melekat pada setiap unsur tindak pidana, oleh karenanya ia akan terpenuhi dan terbukti apabila semua unsur tindak pidana dalam delik tersebut terbukti dan pelakunya dapat dimintai pertanggung-jawaban pidana ;
Menimbang, bahwa apabila pengertian tersebut dihubungkan dengan surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini yakni telah mengajukan seseorang menjadi Terdakwa di persidangan yang telah mengakui dan membenarkan identitas selengkapnya sebagaimana termuat dalam berkas perkara, dakwaan Jaksa Penuntut Umum serta membenarkan identitasnya dalam persidangan, maka yang dimaksud “setiap orang” di sini adalah Terdakwa selaku orang perorangan;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan diatas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah pengertian “setiap orang” sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tepat dipergunakan untuk tindak pidana koorupsi sebagaimana dalam dakwaan primair tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang ditemukan dalam persidangan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 27 Juni 2008, berdasarkan Surat Keputusan Bupati No. 141/1144/426.12/2008, terdakwa ISMAIL telah diangkat sebagai Kepala desa Curah Temu, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo ;
Bahwa pada tanggal 17 Januari 2008 sesuai Keputusan Bupati Probolinggo Nomor : 188/91/426.12/2008, telah ditetapkan Alokasi Dana desa (ADD) di Kabupaten probolinggo untuk tahun anggaran 2008 untuk seluruh desa di Kabupaten Probolinggo;
Bahwa Desa Curah Temu menerima Dana ADD sebesar Rp. 68.612.740,- (enam puluh delapan juta enam ratus dua belas ribu tujuh ratus empat puluh rupiah);
Bahwa dana ADD sebesar Rp. Rp. 68.612.740 (enam puluh delapan juta enam ratus dua belas ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) di transfer ke rekening desa curah temu di Bank Jatim dengan rekening No. 0132115516 atas nama kaur keuangan Desa Curah Temu Cq Titik Purwasih, dana ADD tersebut dicairkan secara bertahap yaitu :
1. Tahap I bulan Februari, 20 % sebesar Rp. 13.720.000,-
2. Tahap II bulan September, 50 % sebesar Rp. 34.306.370,-
3. Tahap III bulan Desember, 30% sebesar Rp. 20.583.822,-
Bahwa untuk tahap Pertama telah dicairkan oleh Saksi Titik Purwasih selaku Kaur Keuangan/bendahara ADD, dan pengelolaan dana ADD dilaksanakan oleh saksi Salam selaku Pjs Desa curah temu oleh karena Terdakwa ISMAIL belum dilantik sebagai kepala desa curah Temu dan untuk tahap pertama tersebut sudah dilaksanakan sesuai dengan peruntukkannya dan sudah dipertanggung jawabkan oleh Saksi salam selaku Pjs desa Curah Temu;
Bahwa untuk penggunaan dana ADD Tahap II dan III, yang total keseluruhannya adalah sebesar Rp. 54.890.192 (lima puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) telah diterima oleh terdakwa dan telah digunakan oleh terdakwa dengan tidak sesuai rencana dan dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif ;
Menimbang, bahwa dengan adanya fakta-fakta tersebut maka pengertian “barang siapa” sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa tidaklah tepat apabila unsur ini diterapkan kepada terdakwa, karena :
Bahwa posisi dan kedudukan Terdakwa pada saat menguasai dana, mengendalikan Kegiatan yang direncanakan dalam alokasi dana ADD Desa Curah Temu adalah tidak terlepas posisi dan kedudukannya sebagai Kepala Desa Curah Temu ;
Bahwa Terdakwa dapat menguasai dan mengendalikan pelaksanaan Kegiatan sebagaimana rencana penggunaan dana ADD di desa Curah Temu, karena Terdakwa menyandang jabatan sebagai Kepala Desa ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut, maka unsur pertama dari dakwaan primer tidaklah tepat diterapkan dalam perbuatan yang dilakukan terdakwa oleh karena itu unsure pertama dalam dakwaan primer ini patutlah dianggap tidaklah terbukti ;
Menimbang, bahwa dengan tidak terbuktinya unsur pertama dari dakwaan primer, maka Majelis Hakim tidak perlu mempertimbangkan unsure lain dalam dakwaan primer tersebut dan oleh karena itu Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primer tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer tidak terbukti dan surat dakwaan Jaksa Penuntut umum disusun dengan system subsidairitas, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidiar dari Jaksa Penuntut Umum , yaitu melanggar pasal Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tindak pidana tersebut diatas, Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Unsur ke 1. “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Setiap Orang” pada pasal 1 ayat (3) Undang-undang RI. No. 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa setiap orang adalah orang perorangan atau suatu koorporasi dan yang dimaksud korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan terorganisasi baik merupakan Badan Hukum maupun bukan merupakan Badan Hukum ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum yang diajukan ke persidangan adalah Terdakwa ISMAIL setelah ditanyakan Hakim Ketua Majelis Terdakwa tersebut menerangkan identitasnya secara lengkap, ternyata apa yang disampaikan oleh Terdakwa tersebut sesuai dengan identitas Terdakwa yang termuat dalam surat dakwaan, maka Majelis berpendapat bahwa tidak ada kekeliruhan tentang orang (Error in persona) yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan karena sesuai dengan maksud dari isi surat dakwaan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan keterangan dari Terdakwa mengenai pekerjaannya disebutkan bahwa Terdakwa adalah sebagai Kepala desa Curah Temu yang diangkat berdasarkan keputusan Bupati Probolinggo No. 141/1144/426.12/2008, tanggal 27 Juni 2008;
Menimbang, bahwa sebagai Kepala desa Curah Temu, Terdakwa Ismail mempunyai tanggung jawab terhadap penggunaan dan pengelolaan dana Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2008 dari pemerintah Kabupaten Probolinggo;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan penerapan unsur “Setiap Orang” atas perbuatan Terdakwa, maka Majelis Hakim berkeyakinan kalau unsur tersebut telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain” dalam hukum pidana disebut “bijkomed oogmerk” yaitu maksud selanjutnya tidak perlu selalu tercapai pada waktu pelaku tindak pidana selesai melakukan tindak pidana tersebut .(PAF Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Penerbit Sinar Baru, Bandung 1981, hal 196) ;
Menimbang, bahwa terhadap pendapat tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 29 Juni 1989 No. 813 K/Pid/1987 dalam pertimbangan hukumnya antara lain menyebutkan : Bahwa unsur “ menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan” cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, karena jabatan atau kedudukannya ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menguntungkan” adalah sama artinya mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi “ adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi (R. Wiyono, SH edisi kedua, Sinar Grafika hal. 46) ;
Menimbang, bahwa dengan adanya pendapat para ahli diatas dikaitkan dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagaimana telah diuraikan dimuka Terdakwa ISMAIL adalah Kepala Desa Curah Temu yang diangkat berdasarkan keputusan Bupati Probolinggo No. 141/1144/426.12/2008 tertanggal 27 Juni 2008 ;
Menimbang, bahwa pada tanggal 17 Januari 2008, sesuai Keputusan Bupati Probolinggo No. 188/91/426.12/2008, telah ditetapkan adanya Alokasi dana Desa (ADD) pada Kabupaten Probolinggo untuk tahun anggaran 2008 untuk seluruh Desa di Probolinggo;
Menimbang, bahwa dana ADD yang diterima oleh Desa Curah Temu adalah sebesar Rp. 68.612.740 (enam puluh delapan juta enam ratus dua belas ribu tujuh ratus empat puluh rupiah), sesuai dengan Daftar Usulan Rencana kerja, dana ADD tersebut diperuntukkan sebagai berikut :
1. Operasional pemerintah Desa Rp. 7.294.340,-
2. Biaya Operasional BPD Rp. 4.116.769,-
3. Biaya Peralatan dan perlengkapan Kantor Rp. 7.204.340,-
4. Biaya Perjalanan dinas Rp. 1.025.000,-
5. Biaya Pengadaan ATK Rp. 1.033.380,-
6. Rahab Kantor Desa Rp.28.817.350,-
7. Bantuan kegiatan LKD Rp. 6.204.340,-
8. Transport Tim Pelaksana ADD Rp. 2.400.000,-
9. Bantuan Kegiatan Posyandu Rp. 4.804.340,-
10.Biaya kegiatan desa Rp. 4.802.890,-
Menimbang, bahwa dana ADD sebesar Rp. Rp. 68.612.740 (enam puluh delapan juta enam ratus dua belas ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) di transfer ke rekening desa curah temu di Bank Jatim dengan rekening No. 0132115516 atas nama kaur keuangan Desa Curah Temu Cq Titik Purwasih, dana ADD tersebut dicairkan secara bertahap yaitu :
1. Tahap I bulan Februari, 20 % sebesar Rp. 13.720.000,-
2. Tahap II bulan September, 50 % sebesar Rp. 34.306.370,-
3. Tahap III bulan Desember, 30% sebesar Rp. 20.583.822,-
Menimbang, bahwa untuk tahap Pertama telah dicairkan oleh Saksi Titik Purwasih selaku Kaur Keuangan/bendahara ADD, dan pengelolaan dana ADD dilaksanakan oleh saksi Salam selaku Pjs Desa curah temu oleh karena Terdakwa ISMAIL belum dilantik sebagai kepala desa curah Temu dan untuk tahap pertama tersebut sudah dilaksanakan sesuai dengan peruntukkannya dan sudah dipertanggung jawabkan oleh Saksi salam selaku Pjs desa curah Temu;
Menimbang, bahwa untuk penggunaan dana ADD Tahap II dan III, yang total keseluruhannya adalah sebesar Rp. 54.890.192 (lima puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah), dan sesuai dengan Daftar Usulan Rencana Kerja dana ADD desa Curah Temu tahun anggaran 2008 tersebut digunakan sebagai berikut :
1. Operasional pemerintah Desa Rp. .800.000,-
2. Biaya Operasional BPD Rp. 2.936.760,-
3. Biaya Peralatan dan perlengkapan Kantor Rp. 7.204.340,-
4. Biaya Perjalanan dinas Rp. .510.000,-
5. Biaya Pengadaan ATK Rp. .307.253,-
6. Rahab Kantor Desa Rp.28.817.350,-
7. Bantuan kegiatan LKD Rp. 4.743.519,-
8. Transport Tim Pelaksana ADD Rp. 1.600.000,-
9. Bantuan Kegiatan Posyandu Rp. 3.554.340,-
10.Biaya kegiatan desa Rp. 2.452.890,-
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, baik yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, maupun sakssi ade charge, serta keterangan terdakwa ISMAIL mengenai dana ADD desa Curah Temu tahun anggaran 2008 sebesar Rp. 28.817.350 (dua puluh delapan juta delapan ratus tujuh belas ribu tiga ratus lima puluh rupiah) yang diperuntukan rehab kantor desa Curah temu telah dialihkan peruntukkannya untuk pengerasan jalan di blok Tegal Pao sepanjang 872 Meter dan lebar 2.5 Meter;
Menimbang, bahwa menurut pengakuan Terdakwa ISMAIL selaku kepala Desa Curah Temu yang telah menggunakan dana ADD tahun anggaran 2008 sebesar Rp. 28.817.350 (dua puluh delapan juta delapan ratus tujuh belas ribu tiga ratus lima puluh rupiah) untuk pengerasan jalan di blok Tegal pao oleh karena kepemilikan tanah desa Curah Temu tempat kantor desa masih ada sengketa;.
Menimbang, bahwa pengalihan dana ADD tahun anggaran 2008 yang diperuntukan untuk rehab kantor dialihkan untuk pengerasan jalan tersebut tidak sesuai dengan Daftar Usulan Rencana Kerja Desa Curah Temu pada pengajuan dana ADD tahun anggaran 2008 dan tidak mengajukan perubahan penggunaan anggaran kepada yang berwenang ;
Menimbang, bahwa oleh karenaya telah terbukti Terdakwa telah menguntungkan Desa curah temu sebesar Rp. 28.817.350 (dua puluh delapan juta delapan ratus tujuh belas ribu tiga ratus lima puluh rupiah) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipeertimbangkan bagaimana dengan anggaran ADD lain yang menurut Jaksa penuntut umum tidak dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa atas penerimaan ADD Desa Curah Temu Tahap II dan III adalah sebesar Rp 42.665.680,- (empat puluh dua juta enam ratus enam puluh lima ribu enam ratus delapan puluh ribu rupiah) sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Bahwa dana ADD yang direncanakan untuk rehabilitasi kantor sebesar Rp. 28.817.350 (dua puluh delapan juta delapan ratus tujuh belas ribu tiga ratus lima puluh rupiah) oleh terdakwa dialihkan untuk pengerasan jalan desa, karena tanah tempat kantor desa didirikan terdapat masalah tentang kepemilikan tanah. Hal ini dibuktikan dengan keterangan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan saksi ade charge ;
Bahwa akan tetapi dana sebesar (Rp 42.665.680,- - Rp. 28.817.350,-) = Rp 13.848330,- (tiga belas juta delapan ratus empat puluh delapan tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa, karena semua pihak yang bertanda tangan diatas lampiran lembar pertanggungjawaban merasa tidak melakukan proses penandatanganan ketika ditanyakan dalam persidangan ;
Bahwa dengan demikian dapatlah dikatakan lampiran pertanggungjawaban tersebut adalah fiktif. Dan dari hal tersebut dapatlah dikatakan bahwa dana sebesar Rp Rp 13.848330,- (tiga belas juta delapan ratus empat puluh delapan tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) adalah dipergunakan oleh terdakwa sendiri. Disamping itu, terdakwa dalam persidangan tidak membuktikan sebaliknya atas dana sebesar Rp Rp 13.848330,- (tiga belas juta delapan ratus empat puluh delapan tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan demikian dapatlah dibuktikan, perbuatan terdakwa telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 13.848330,- (tiga belas juta delapan ratus empat puluh delapan tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) dan merubah rencana anggaran tanpa prosedur dan menguntungkan desa Curah Temu sebesar Rp. 28.817.350 (dua puluh delapan juta delapan ratus tujuh belas ribu tiga ratus lima puluh rupiah) ;
Menimbang, bahwa oleh karenanya menurut Majelis Hakim secara sah dan meyakinkan unsur-unsur ke 2 “ Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi” dapat dinyatakan terpenuhi ada pada perbuatan terdakwa ;
Ad. 3.Unsur Menyalahgunakan Wewenang, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan atau Kedudukan ;
Menimbang, bahwa pengertian “Menyalahgunakan Wewenang, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan atau Kedudukan” adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dimiliki oleh Pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan ;
Menimbang, bahwa dalam hal itu R. Wijono ,SH. memberikan pendapat dengan mengatakan bahwa kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi adalah :
“ Serangkaian kekuasaan atau hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan, agar tugas atau pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik ;
Menimbang, bahwa menurut Soedarto (vide Hukum dan Hukum pidana, Bandung hal 42) memberikan pendapat bahwa mengenai kedudukan dapat dipangku oleh Pegawan Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi dapat juga dipangku oleh pelaku tindak pidana korupsi yang bukan Pegawai Negeri atau perorangan swasta:
Menimbang, bahwa dari pendapat Ahli diatas, dikaitkan dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan dapat dilakukan analisa sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, sesuai keterangan saksi Saleh SH.MM, saksi Dulgani, saksi Arsuci, saksi Saryo dan saski Dimin serta keterangan Terdakwa ISMAIL, bahwa terdakwa ISMAIL selaku Kepala Desa Curah Temu telah melaksanakan pekerjaan pengerasan jalan di blok Tegal Pao sepanjang 872 Meter dan Lebar 2.5 Meter menggunakan dana ADD desa Curah Temu tahun 2008 sebesar Rp. 28.817.350 (dua puluh delapan juta delapan ratus tujuh belas ribu tiga ratus lima puluh rupiah) yang rencana diperuntukkan untuk rehab kantor Desa Curah temu sesuai dengan Daftar Usulan Rencana Kerja Desa Curah Temu;
Menimbang, bahwa terdakwa ISMAIL selaku Kepala Desa Curah Temu telah menggunakan dana sebesar Rp. 28.817.350 (dua puluh delapan juta delapan ratus tujuh belas ribu tiga ratus lima puluh rupiah), tidak sesuai dengan peruntukannya dan kalau toh pun merubah peruntukan dana tersebut tidak melakukan upaya prosedur yang telah ditentukan dengan melakukan addendum dan atau perubahan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa juga tidak mengajukan permohonan perubahan penggunaan dana ADD desa Curah Temu untuk tahun anggaran 2008 kepada Bupati Probolinggo untuk minta persetujuan pengalihan penggunaan dana ADD desa Curah Temu Tahun 2008, terdakwa ISMAIL selaku Kepala Desa juga tidak membuat Berita Acara mengenai perubahan/pengalihan dana ADD tahun anggaran 2008 tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Curah Temu telah membuat laporan pertanggungjawaban dalam penggunaan dana ADD desa Curah Temu sesuai dengan peruntukkannya, padahal sesuai dengan faktanya telah dilakukan pengalihan peruntukkan penggunaan dana ADD tahun 2008 dari peruntukan rehab kantor desa Curah Temu digunakan untuk pengerasan jalan di blok Tegal Pao;
Menimbang, bahwa disamping ini dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang dibuat oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Curah temu ternyata lampiran LPJ tersebut, tandatangan dan paraf orang-orang yang ada dalam lampiran tersebut, banyak yang disangkal oleh orang yang namanya tercantum dalam laporan dan hal itu diungkapkan oleh saksi dalam persidangan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian, perbuatan terdakwa yang melakukan perubahan rencana anggaran tanpa prosedur, memberikan laporan pertanggung jawaban yang lampirannya tidak dapat dipertanggungjawabkan adalah merupakan perbuatan yang hanya bisa dilakukan oleh seseorang yang mempunyai jabatan, kedudukan, kewenangan dan sarana, akan tetapi disalhgunakan ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan unsur ke 3 diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa terbukti memenuhi rumusan unsur ke 3 yaitu : Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan, sehingga Majelis Hakim menyatakan unsur ke 3 pada dakwaan SUBSIDAIR telah terpenuhi ;
Ad. 4 Unsur Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara .
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara menurut penjelasan Undang-Undang No. 31 tahun 1999 adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengawasan dan pertanggungjawaban Pejabat Lembaga Negara baik ditingkat Pusat maupun Daerah ;
Berada dalam penguasaan, pengawasaan dan pertanggungjawaban BUMN, BUMD, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian Negara ;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud Perekonomian Negara adalah Kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah baik di tingkat Pusat maupun Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat ;
Menimbang, bahwa menurut Andi Hamzah, SH ” dapat merugikan keuangan Negara mengandung pengertian bahwa tidak disyaratkan suatu kerugian Negara harus benar-benar terjadi, tetapi cukup apabila perbuatan tersebut dapat merugikan Keuangan Negara ;
Menimbang, bahwa pada fakta di persidangan telah terungkap bahwa akibat perbuatan Terdakwa ISMAIL, maka Negara telah dirugikan keuangannya sebesar Rp 42.665.680,- (empat puluh dua juta enam ratus enam puluh lima ribu enam ratus delapan puluh rupiah) dengan perincian :
Rp. 28.817.350 (dua puluh delapan juta delapan ratus tujuh belas ribu tiga ratus lima puluh rupiah) rencana dipergunakan untuk rehabil;itasi kantor, dialihkan oleh terdakwa menjadi program pengerasa jalan desa Curah Temu ;
Rp 13.848330,- (tiga belas juta delapan ratus empat puluh delapan tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) yang termuat dalam lampiran pertanggungjawaban tidak dapat dibenarkan secara hukum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis menyatakan unsur “Merugikan Keuangan Negara” yang ada pada unsur ke 4 tersebut telah terpenuhi dan ada pada perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka seluruh unsur–unsur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum telah terbukti ada pada perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti ada pada perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya dalam pembelaannya pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa tidak memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan baik dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidair tersebut dan oleh karenanya kesalahan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana.
Menimbang, bahwa mengenai pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa, Majelis Hakim sependapat dengan alasan pembelaan bahwa Terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur yang terkandung di dalam dakwaan primair. Namun untuk unsur-unsur dalam dakwaan subsidair Majelis Hakim tidak sependapat karena berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang diajukan dipersidangan sebagaimana telah Majelis Hakim uraikan di atas, maka unsur-unsur dakwaan subsidair telah terbukti. Oleh karena itu pembelaan tersebut haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka pembelaan Terdakwa haruslah ditolak seluruhnya dan dengan demikian Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum mengenai tindak pidana yang dilakukan terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi yang telah diberikan secara dibawah sumpah yang satu dengan lainnya saling bersesuaian dan dihubungakan dengan keterangan ahli dan surat-surat bukti serta barang bukti yang diajukan dalam persidangan, maka Majelis Hakim telah yakin dengan terjadinya tindak pidana ini dan terdakwalah pelakunya, sehingga secara sah dan meyakinkan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwaan dalam dakwaan subsidair ;
Menimbang, bahwa selama persidangan perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana bagi terdakwa, maka oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana penjara yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum dalam tidak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa akan tetapi tidak sependapat dengan hukuman yang dibebankan kepada Terdakwa, mengingat hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan yang merupakan pertimbangan sosial yuridis yang diberikan oleh Majelis Hakim dan oleh karena itu lamanya pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang tercantum dalam amar putusan perkara ini adalah sudah tepat ;
Menimbang, bahwa mengenai pidana denda yang akn dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa oleh karena kerugian negara akibat perbuatan terdakwa adalah sebesar Rp 13.848330,- (tiga belas juta delapan ratus empat puluh delapan tiga ratus tiga puluh tiga rupiah), maka pidana denda minimal yang akan dijatuhkan kepada terdakwa adalah sudah tepat ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan yang dinyatakan oleh Majelis Hakim adalah merupakan suatu tindak pidana korupsi, maka harus pula dipertimbangkan ketentuan dalam pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa adapun isi dari rumusan pasal tersebut mengandung maksud selain pidana tambahan yang ditentukan dalam Pasal 10 KUHP juga pada Terdakwa dapat dikenakan pidana tambahan berupa:
Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah :
Pembayaran uang pengganti yang julahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari Tindak Pidana Korupsi ;
Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun ;
Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat Perampasan barang bergerak yang berujud atau yang tidak berujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk/atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik Terpidana dimana tindak korupsi dilakukan, begitu pula harga dari barng-barang yang menggantikan barang-barang tersebut ;
diberikan oleh Pemerintah kepada Terpidana ;
Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut ;
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana diaksud dalam ayat 1 huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pelakunya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam Putusan Pengadilan ;
Menimbang, bahwa berkenaan adanya peraturan tersebut diatas dikaitkan dengan perkara Terdakwa ISMAIL, apakah pidana tambahan tersebut dapat diterapkan atau tidak dalam amar putusan perkara tersebut maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dulu barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dikenakan kepada Terdakwa sesuai dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan.
Menimbang, bahwa pada fakta di persidangan telah terungkap bahwa akibat perbuatan Terdakwa ISMAIL, maka Negara telah dirugikan keuangannya sebesar Rp 42.665.680,- (empat puluh dua juta enam ratus enam puluh lima ribu enam ratus delapan puluh rupiah) dengan perincian :
Rp. 28.817.350 (dua puluh delapan juta delapan ratus tujuh belas ribu tiga ratus lima puluh rupiah) rencana dipergunakan untuk rehabilitasi kantor, dialihkan oleh terdakwa menjadi program pengerasan jalan desa Curah Temu;
Rp 13.848330,- (tiga belas juta delapan ratus empat puluh delapan tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) yang termuat dalam lampiran pertanggungjawaban tidak dapat dibenarkan secara hukum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian kerugian negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan hal itu berarti dinikmati oleh terdakwa adalah sebsar Rp Rp 13.848330,- (tiga belas juta delapan ratus empat puluh delapan tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) ;
Menimbang, bahwa sebagaimana dalam pertimbangan diatas, maka Terdakwa telah merugikan negara c.q. Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 13.848330,- (tiga belas juta delapan ratus empat puluh delapan tiga ratus tiga puluh tiga rupiah), maka berdasarkan pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak – banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dan dinikmati oleh terdakwa sebagai hasil dari tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa kerugian Negara akibat perbuatan terdakwa adalah sebesar Rp Rp 13.848330,- (tiga belas juta delapan ratus empat puluh delapan tiga ratus tiga puluh tiga rupiah), itulah yang dinikmati oleh terdakwa dan tidak ada bukti sebaliknya, maka patutlah apabila terdakwa dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar yang telah dinikmati oleh terdakwa :
Menimbang, bahwa mengenai penerapan ketentuan pasal 197 ayat (1) hukuf k KUHAP, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa kerugian Negara yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa adalah sangat kecil ;
Bahwa sejak dilakukan penyelidikan sampai dengan penuntutan, tidak pernah dilakukan penahanan oleh penyidik maupun oleh penuntut umum ;
Bahwa oleh karena masih ada upaya hukum dan untuk menghormati hak terdakwa dalam melakukan upaya hukum ;
Bahwa oleh karena itu, Majelis Hakim berpendapat adalah cukup adil dan fair apabila penerapan pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP tersebut tidak diterapkan pada terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada terdakwa harus dibebani juga untuk membayar beaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa barang bukti sebagaimana dalam penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya statusnya akan dinyatakan dalam diktum putusan ini ;
Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana tindak pidana korupsi selain yang ditentukan dalam KUHPidana juga harus memperhatikan Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan apakah Terdakwa harus ditahan atau tidak, maka dalam perkara ini Mmajelis telah berusaha mengambil keputusan secara mufakat dalam rapat Majelis, akan tetapi tidak berhasil, maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak, Hakim Anggota Majelis yaitu Dr. GAZALBA SALEH, S.H.MH. menyatakan pendapat yang berbeda (Dissenting Opinion), maka sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-undang no. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan bahwa ; “Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat Hakim yang berbeda tersebut wajib dimuat dalam putusan” ;
Menimbang, bahwa Hakim Anggota, yaitu Dr. GAZALBA SALEH, S.H.MH. berpendapat :
Bahwa Terdakwa harus dihukum karena Perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (10, (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Bahwa karena Terdakwa terbukti bersalah maka harus ditahan di Rumah Tanahan Negara (RUTAN) agar Terdakwa tidak menghindar dari pidana yang dibebankan kepadanya dan agar lebih cepat menjalani pidana, serta untuk memenuhi syarat sahnya putusan sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat (10 huruf (k) dan ayat (20 KUHAP ;
Bahwa berdasarkan Pasal 880 Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : Perja-39/A/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus tanggal 29 Oktober 2010, Terdakwa yang tidak dalam penahanan sedangkan amar putusan Pengadilan menyatakan Terdakwa diperintahkan untuk ditahan, maka Tim Penuntutan segera setelah putusan dibacakan meminta dan menerima Salinan putusan Hakim Pengadilan atau Petika Putusan (Ekstrakt Vonnis) untuk melaksanakan pehananan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana perlu memperhatikan hal-hal yang meringankan dan yang memberatkan pada diri Terdakwa :
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
- Terdakwa tidak membantu program pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi.
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Belum pernah dihukum;
Berlaku sopan dalam persidangan;
Mempunyai tanggungan keluarga ;
Memperhatikan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang No. 8 tahun 1981,serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkenaan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa ISMAIL tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair.
Membebaskan terdakwa ISMAIL oleh karena itu dari dakwaan primair ;
Menyatakan terdakwa IISMAIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ISMAIL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) Bulan dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,-( Lima puluh Juta Rupiah) subsidair 1 (satu)bulan kurungan ;
Menghukum Terdakwa Ismail membayar uang pengganti sebesar Rp 13.848330,- (tiga belas juta delapan ratus empat puluh delapan tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) dan jika Terpidana tidak membayar Uang Pengganti tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperolah kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) buah buku pertannggung jawaban (SPJ) dana Alokasi dana desa (ADD0 tahap II 50 % Desa Curah Temu Kecamatan Kotaanyar Kabupaten Probolinggo dikembalikan kepada Kecamatan Kotaanyar Kabupaten Probolinggo ;
Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah ) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya pada hari : JUM’AT, tanggal 1 JUNI 2012 oleh kami : H. MINANOER RACHMAN, SH.MH., sebagai Ketua Majelis, DR. GAZALBA SALEH, S.H.MH. dan TITI SANSIWI, S.H., masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari : JUM’AT, tanggal 8 JUNI 2012 didalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh H. MINANOER RACHMAN, S.H.MH, sebagai Ketua Majelis, DR. GAZALBA SALEH, S.H.MH. dan TITI SANSIWI, S.H., masing - masing sebagai Hakim Anggota dibantu PRIHATINI IKA TJAHJANINGSASI, S.H. Panitera Pengganti dengan dihadiri EDY SUBHAN, S.H. Jaksa Penuntut Umum, pada Kejaksaan Negeri Kraksaan, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
T.T.D T.T.D
DR. GAZALBA SALEH, S.H.MH. H. MINANOER RACHMAN, S.H.MH.
T.T.D
TITI SANSIWI, S.H.,
PANITERA PENGGANTI,
T.T.D
PRIHATINI IKA TJAHJANINGSASI. S.H.