95/PID.SUS/2013/PN.WNS
Putusan PN WONOSARI Nomor 95/PID.SUS/2013/PN.WNS
TERDAKWA
MENGADILI : 1. Menyatakan TERDAKWA , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Yang dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada TERDAKWA dengan pidana penjara selama 8 (DELAPAN) TAHUN dan Denda sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (EMPAT) BULAN; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : o 1 (satu) buah kasur busa warna putih motif bunga, dikembalikan kepada sdr. SAJIMIN; o 1 (satu) buah celana pendek kolor motif kotak-kotak warna hitam putih, dan 1 (satu) buah celana dalam warna hitam, dikembalikan kepada KORBAN ; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : ----/Pid.Sus/2013/PN.Wns
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Wonosari yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : -----------------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : TERDAKWA ;-
Tempat lahir : Gunungkidul;-----------------------------------------------------
Umur/Tgl. Lahir : 21 Tahun / 22 Desember 1991;----------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki;----------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia; -------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Kabupaten Gunungkidul, DIY;------
Agama : Islam; -------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas;-------------------------------------------
Terdakwa ditangkap pada tanggal 16 Mei 2013;-------------------------------------
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh: ------------------------------------------------------------------------------------------
Penyidik POLRI, sejak tanggal 17 Mei 2013 sampai dengan tanggal 05 Juni 2013;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Wonosari, sejak tanggal 06 Juni 2013 sampai dengan 03 Juli 2013;-------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 04 Juli 2013 sampai dengan 17Juli 2013;-------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari, sejak tanggal 18 Juli 2013 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2013;-------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari, sejak tanggal 17 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2013;-------------------------------------------
Terdakwa di persidangan didampingi oleh PURWATININGSIH, S.H. Advokat/Penasihat Hukum/Konsultan Hukum yang beralamat di Jatikuning, RT.37, RW.10, Ngoro-oro, Patuk, Gunungkidul, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Juli 2013, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Wonosari, tertanggal 24 juli 2013, No.16/SKH/VII/PN.Wns/2013.;------------------------
Pengadilan Negeri tersebut : ------------------------------------------------------------
Telah membaca : -----------------------------------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari, tanggal 18 Juli 2013, Nomor --/Pen.Pid.B/2013/PN.Wns, tentang Penetapan Hari Sidang;--------------------------------------------------------------------------------------
Berkas perkara atas nama TERDAKWA beserta seluruh lampirannya ;--
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;-------------------------
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ;------------------------
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :--
Menyatakan TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama;----------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) Subsidair 4 (empat) Bulan kurungan, dengan perintah tetap menahan terdakwa dalam RUTAN;-----------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa:------------------------------------------------------
1 (satu) buah kasur busa warna putih motif bunga, dikembalikan kepada sdr. SAJIMIN;-------------------------------------------------------------
1 (satu) buah celana pendek kolor motif kotak-kotak warna hitam putih, dan 1 (satu) buah celana dalam warna hitam, dikembalikan kepada KORBAN;-----
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya ongkos perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah);--------------------------------------------------
Telah mendengar pembelaan/pledoi dari Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tertanggal 28 Agustus 2013, yang diucapkan di persidangan, pada pokoknya menyatakan dengan lamanya tuntutan Jaksa Penuntut Umum, tidak sependapat dan merasa keberatan karena dirasa terlalu berat dan memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya kepada Terdakwa, dengan pertimbangan:----------------------------------
Bahwa terdakwa masih muda usia dan merupakan generasi penerus bangsa;-
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;-------------------------------------------------
Bahwa terdakwa bersikap sopan di persidangan dengan memberikan keterangan apa adanya;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengakui bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keluarga terdakwa berharap dengan sangat agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seringan-ringannya, karena menginginkan agar terdakwa kembali ke dalam tengah keluarga;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah menyatakan Replik/Tanggapannya secara lisan di persidangan pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidana dan terhadap Replik Penuntut Umum tersebut, Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya menyatakan duplik secara lisan pada pokoknya tetap pada pembelaannya;------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 11 Juli 2013, NO.REG. PERKARA:PDM-15/WSARI/0713, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------
PERTAMA : --------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Bahwa ia TERDAKWA , pada hari Minggu tanggal lupa bulan April 2013 sekira pukul 11.30 WIB, atau pada waktu lain dalam tahun 2013 bertempat di rumah sdr. SAJIMIN di Dusun Putat I, RT.30/RW.08 desa Putat Kec. Patuk Kab. Gunungkidul, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosari, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yaitu saksi KORBAN melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------
bermula pada hari dan tanggal seperti disebutkan diatas sekitar pukul 11.30 WIB, TERDAKWA yang sedang bertamu kerumah SAKSI III di Kab. Gunungkidul bertemu dengan saksi KORBAN berumur 13 Tahun (lahir pada tanggal 20 Agustus 2000) yang datang bersama SAKSI III kemudian saksi KORBAN , SAKSI III , SAKSI IV dan terdakwa berbincang-bincang diruang tamu bawah yang ada dirumah tersebut, selanjutnya terdakwa minta tolong kepada SAKSI III , dan SAKSI IV untuk membelikan pulsanya dan pulsa saksi korban sambil menyerahkan uangnya;----------------------------------------------------------------
bahwa setelah SAKSI III dan SAKSI IV pulang dari membeli pulsa kemudian saksi korban dan SAKSI IV masuk kedalam kamar melalui pintu dari ruang tamu dan berbincang-bincang didalam kamar tersebut sedang terdakwa berada diruang tamu, ketika SAKSI IV keluar dari kamar dan saksi korban berada didalam kamar seorang diri, kemudian terdakwa masuk kedalam kamar dan duduk didekat saksi korban, setelah berbincang sebentar kemudian terdakwa bertanya kepada saksi korban apakah dirinya masih perawan atau tidak dan karena saksi korban hanya diam saja maka terdakwa mendekati saksi korban lalu mencium pipi saksi korban dan saksi korban hanya diam saja kemudian terdakwa membaringkan tubuh saksi korban diatas kasur ditempat tidur menggunakan tangan kirinya sedangkan tangan kanannya menurunkan celana dalam saksi korban yang berwarna hitam dan celana pendek saksi korban motif kotak warna hitam putih sebatas lutut, pada saat itu saksi korban sempat menolak dengan berkata “OJO TO” sambil tangan saksi korban memegang tangan kanan terdakwa agar tidak menurunkan celana pendeknya, namun terdakwa berhasil menurunkan celana pendek saksi korban sebatas lutut kemudian terdakwa juga menurunkan celananya sebatas lutut sehingga penisnya keluar, selanjutnya terdakwa yang berada diatas menindih tubuh saksi korban yang berada dalam posisi berbaring, mencium leher saksi korban, meraba payudara saksi korban dengan tangan kirinya, dan dengan tangan kanannya membuka paha saksi korban yang posisi kakinya ditekuk agar tidak dalam keadaan rapat, lalu terdakwa memasukkan penisnya kedalam vagina saksi korban setelah itu terdakwa memegang kedua tangan saksi korban dan mulai menaik turunkan-pantatnya sehingga penisnya bergerak didalam vagina saksi korban selama lebih kurang 3 (tiga) menit, kemudian saksi korban berkata kepada terdakwa, “UWIS TO” dan terdakwa menjawab “UWIS TO MENENGO”, sambil terus menaik-turunkan pantatnya dan penisnya masih didalam vagina saksi korban, setelah saksi korban berkata lagi “UWIS TO” maka terdakwa menarik penisnya keluar dari vagina saksi korban, lalu saksi korban dan terdakwa kembali menggunakan celana mereka masing-masing dan sebelum keluar dari kamar terdakwa berkata kepada saksi korban, “RAHASIANE IKI OJO DI OMONGKE SOPO-SOPO”, setelah kejadian terdakwa membelikan saksi korban, SAKSI III dan SAKSI IV es krim lalu memberikan uang Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada saksi korban yang kemudian dikembalikan oleh saksi korban.;----------
bahwa atas perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi KORBAN maka keluarga saksi korban merasa keberatan dan melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Patuk dan akibat perbuatan terdakwa tersebut, selaput dara saksi KORBAN mengalami robek pada arah jam : dua, tiga, dan sepuluh, robekan tepi tajam beraturan seperti digunting, ujung tajam, dengan kesimpulan: adanya trauma tumpul didaerah kemaluan sebagaimana Visum Et Repertum No.883/234/V/2013 tanggal 24 Mei 2013 dari UPT PUSKESMAS PATUK I yang ditandatangani dr. Emilia Arum Pratiwi.-
------- “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) UURI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.”------------------
------------------------------------------------ Atau ----------------------------------------------------
KEDUA: ------------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Bahwa ia TERDAKWA , pada hari Minggu tanggal lupa bulan April 2013 sekira pukul 11.30 WIB, atau pada waktu lain dalam tahun 2013 bertempat di rumah sdr. SAJIMIN di Dusun Putat I, RT.30/RW.08 desa Putat Kec. Patuk Kab. Gunungkidul, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosari, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu saksi KORBAN melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------
bermula pada hari dan tanggal seperti disebutkan diatas sekitar pukul 11.30 WIB, TERDAKWA yang sedang bertamu kerumah SAKSI III di Kab. Gunungkidul bertemu dengan saksi KORBAN berumur 13 Tahun (lahir pada tanggal 20 Agustus 2000) yang datang bersama SAKSI III kemudian saksi KORBAN, SAKSI III , SAKSI IV dan terdakwa berbincang-bincang diruang tamu bawah yang ada dirumah tersebut, selanjutnya terdakwa minta tolong kepada SAKSI III , dan SAKSI IV untuk membelikan pulsanya dan pulsa saksi korban sambil menyerahkan uangnya;--------------------------------
bahwa setelah SAKSI III dan SAKSI IV pulang dari membeli pulsa kemudian saksi korban dan SAKSI IV masuk kedalam kamar melalui pintu dari ruang tamu dan berbincang-bincang didalam kamar tersebut sedang terdakwa berada diruang tamu, ketika SAKSI IV keluar dari kamar dan saksi korban berada didalam kamar seorang diri, kemudian terdakwa masuk kedalam kamar dan duduk didekat saksi korban, setelah berbincang sebentar kemudian terdakwa bertanya kepada saksi korban apakah dirinya masih perawan atau tidak dan karena saksi korban hanya diam saja maka terdakwa mendekati saksi korban lalu mencium pipi saksi korban dan saksi korban hanya diam saja kemudian terdakwa membaringkan tubuh saksi korban diatas kasur ditempat tidur menggunakan tangan kirinya sedangkan tangan kanannya menurunkan celana dalam saksi korban yang berwarna hitam dan celana pendek saksi korban motif kotak warna hitam putih sebatas lutut, pada saat itu saksi korban sempat menolak dengan berkata “OJO TO” sambil tangan saksi korban memegang tangan kanan terdakwa agar tidak menurunkan celana pendeknya, namun terdakwa berhasil menurunkan celana pendek saksi korban sebatas lutut kemudian terdakwa juga menurunkan celananya sebatas lutut sehingga penisnya keluar, selanjutnya terdakwa yang berada diatas menindih tubuh saksi korban yang berada dalam posisi berbaring, mencium leher saksi korban, meraba payudara saksi korban dengan tangan kirinya, dan dengan tangan kanannya membuka paha saksi korban yang posisi kakinya ditekuk agar tidak dalam keadaan rapat, lalu terdakwa memasukkan penisnya kedalam vagina saksi korban setelah itu terdakwa memegang kedua tangan saksi korban dan mulai menaik turunkan-pantatnya sehingga penisnya bergerak didalam vagina saksi korban selama lebih kurang 3 (tiga) menit, kemudian saksi korban berkata kepada terdakwa, “UWIS TO” dan terdakwa menjawab “UWIS TO MENENGO”, sambil terus menaik-turunkan pantatnya dan penisnya masih didalam vagina saksi korban, setelah saksi korban berkata lagi “UWIS TO” maka terdakwa menarik penisnya keluar dari vagina saksi korban, lalu saksi korban dan terdakwa kembali menggunakan celana mereka masing-masing dan sebelum keluar dari kamar terdakwa berkata kepada saksi korban, “RAHASIANE IKI OJO DI OMONGKE SOPO-SOPO”, setelah kejadian terdakwa membelikan saksi korban, SAKSI III dan SAKSI IV es krim lalu memberikan uang Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada saksi korban yang kemudian dikembalikan oleh saksi korban.;----------
bahwa atas perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi KORBAN maka keluarga saksi korban merasa keberatan dan melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Patuk dan akibat perbuatan terdakwa tersebut, selaput dara saksi KORBAN mengalami robek pada arah jam : dua, tiga, dan sepuluh, robekan tepi tajam beraturan seperti digunting, ujung tajam, dengan kesimpulan: adanya trauma tumpul didaerah kemaluan sebagaimana Visum Et Repertum No.883/234/V/2013 tanggal 24 Mei 2013 dari UPT PUSKESMAS PATUK I yang ditandatangani dr. Emilia Arum Pratiwi.-
------- “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UURI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.”------------------
--------------------------------------------------- Atau -------------------------------------------------
KETIGA:
-
Melakukannya.....
--------- Bahwa ia TERDAKWA , pada hari Minggu tanggal lupa bulan April 2013 sekira pukul 11.30 WIB, atau pada waktu lain dalam tahun 2013 bertempat di rumah sdr. SAJIMIN di Dusun Putat I, RT.30/RW.08 desa Putat Kec. Patuk Kab. Gunungkidul, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosari, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu saksi KORBAN untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------bermula pada hari dan tanggal seperti disebutkan diatas sekitar pukul 11.30 WIB, TERDAKWA yang sedang bertamu kerumah SAKSI III di Kab. Gunungkidul bertemu dengan saksi KORBAN berumur 13 Tahun (lahir pada tanggal 20 Agustus 2000) yang datang bersama SAKSI III kemudian saksi KORBAN , SAKSI III , SAKSI IV dan terdakwa berbincang-bincang diruang tamu bawah yang ada dirumah tersebut, selanjutnya terdakwa minta tolong kepada SAKSI III , dan SAKSI IV untuk membelikan pulsanya dan pulsa saksi korban sambil menyerahkan uangnya;--------------------------------
bahwa setelah SAKSI III dan SAKSI IV pulang dari membeli pulsa kemudian saksi korban dan SAKSI IV masuk kedalam kamar melalui pintu dari ruang tamu dan berbincang-bincang didalam kamar tersebut sedang terdakwa berada diruang tamu, ketika SAKSI IV keluar dari kamar dan saksi korban berada didalam kamar seorang diri, kemudian terdakwa masuk kedalam kamar dan duduk didekat saksi korban, setelah berbincang sebentar kemudian terdakwa bertanya kepada saksi korban apakah dirinya masih perawan atau tidak dan karena saksi korban hanya diam saja maka terdakwa mendekati saksi korban lalu mencium pipi saksi korban dan saksi korban hanya diam saja kemudian terdakwa membaringkan tubuh saksi korban diatas kasur ditempat tidur menggunakan tangan kirinya sedangkan tangan kanannya menurunkan celana dalam saksi korban yang berwarna hitam dan celana pendek saksi korban motif kotak warna hitam putih sebatas lutut, pada saat itu saksi korban sempat menolak dengan berkata “OJO TO” sambil tangan saksi korban memegang tangan kanan terdakwa agar tidak menurunkan celana pendeknya, namun terdakwa berhasil menurunkan celana pendek saksi korban sebatas lutut kemudian terdakwa juga menurunkan celananya sebatas lutut sehingga penisnya keluar, selanjutnya terdakwa yang berada diatas menindih tubuh saksi korban yang berada dalam posisi berbaring, mencium leher saksi korban, meraba payudara saksi korban dengan tangan kirinya, dan dengan tangan kanannya membuka paha saksi korban yang posisi kakinya ditekuk agar tidak dalam keadaan rapat, lalu terdakwa memasukkan penisnya kedalam vagina saksi korban setelah itu terdakwa memegang kedua tangan saksi korban dan mulai menaik turunkan-pantatnya sehingga penisnya bergerak didalam vagina saksi korban selama lebih kurang 3 (tiga) menit, kemudian saksi korban berkata kepada terdakwa, “UWIS TO” dan terdakwa menjawab “UWIS TO MENENGO”, sambil terus menaik-turunkan pantatnya dan penisnya masih didalam vagina saksi korban, setelah saksi korban berkata lagi “UWIS TO” maka terdakwa menarik penisnya keluar dari vagina saksi korban, lalu saksi korban dan terdakwa kembali menggunakan celana mereka masing-masing dan sebelum keluar dari kamar terdakwa berkata kepada saksi korban, “RAHASIANE IKI OJO DI OMONGKE SOPO-SOPO”, setelah kejadian terdakwa membelikan saksi korban, SAKSI III dan SAKSI IV es krim lalu memberikan uang Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada saksi korban yang kemudian dikembalikan oleh saksi korban.;----------
bahwa atas perbuatan cabul yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi KORBAN maka keluarga saksi korban merasa keberatan dan melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Patuk dan akibat perbuatan terdakwa tersebut, selaput dara saksi KORBAN mengalami robek pada arah jam : dua, tiga, dan sepuluh, robekan tepi tajam beraturan seperti digunting, ujung tajam, dengan kesimpulan: adanya trauma tumpul didaerah kemaluan sebagaimana Visum Et Repertum No.883/234/V/2013 tanggal 24 Mei 2013 dari UPT PUSKESMAS PATUK I yang ditandatangani dr. Emilia Arum Pratiwi;--------------
------- “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82UURI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.”------------------------------
------------------------------------------------- Atau ---------------------------------------------------
KEEMPAT: --------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Bahwa ia TERDAKWA , pada hari Minggu tanggal lupa bulan April 2013 sekira pukul 11.30 WIB, atau pada waktu lain dalam tahun 2013 bertempat di rumah sdr. SAJIMIN di Dusun Putat I, RT.30/RW.08 desa Putat Kec. Patuk Kab. Gunungkidul, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosari, bersetubuh dengan seorang wanita diluar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawin, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----
bermula pada hari dan tanggal seperti disebutkan diatas sekitar pukul 11.30 WIB, TERDAKWA yang sedang bertamu kerumah SAKSI III di Kab. Gunungkidul bertemu dengan saksi KORBAN berumur 13 Tahun (lahir pada tanggal 20 Agustus 2000) yang datang bersama SAKSI III kemudian saksi KORBAN , SAKSI III , SAKSI IV dan terdakwa berbincang-bincang diruang tamu bawah yang ada dirumah tersebut, selanjutnya terdakwa minta tolong kepada SAKSI III , dan SAKSI IV untuk membelikan pulsanya dan pulsa saksi korban sambil menyerahkan uangnya;--------------------------------
b
Berada................
ahwa setelah SAKSI III dan SAKSI IV pulang dari membeli pulsa kemudian saksi korban dan SAKSI IV masuk kedalam kamar melalui pintu dari ruang tamu dan berbincang-bincang didalam kamar tersebut sedang terdakwa berada diruang tamu, ketika SAKSI IV keluar dari kamar dan saksi korban berada didalam kamar seorang diri, kemudian terdakwa masuk kedalam kamar dan duduk didekat saksi korban, setelah berbincang sebentar kemudian terdakwa bertanya kepada saksi korban apakah dirinya masih perawan atau tidak dan karena saksi korban hanya diam saja maka terdakwa mendekati saksi korban lalu mencium pipi saksi korban dan saksi korban hanya diam saja kemudian terdakwa membaringkan tubuh saksi korban diatas kasur ditempat tidur menggunakan tangan kirinya sedangkan tangan kanannya menurunkan celana dalam saksi korban yang berwarna hitam dan celana pendek saksi korban motif kotak warna hitam putih sebatas lutut, pada saat itu saksi korban sempat menolak dengan berkata “OJO TO” sambil tangan saksi korban memegang tangan kanan terdakwa agar tidak menurunkan celana pendeknya, namun terdakwa berhasil menurunkan celana pendek saksi korban sebatas lutut kemudian terdakwa juga menurunkan celananya sebatas lutut sehingga penisnya keluar, selanjutnya terdakwa yang berada diatas menindih tubuh saksi korban yang berada dalam posisi berbaring, mencium leher saksi korban, meraba payudara saksi korban dengan tangan kirinya, dan dengan tangan kanannya membuka paha saksi korban yang posisi kakinya ditekuk agar tidak dalam keadaan rapat, lalu terdakwa memasukkan penisnya kedalam vagina saksi korban setelah itu terdakwa memegang kedua tangan saksi korban dan mulai menaik turunkan-pantatnya sehingga penisnya bergerak didalam vagina saksi korban selama lebih kurang 3 (tiga) menit, kemudian saksi korban berkata kepada terdakwa, “UWIS TO” dan terdakwa menjawab “UWIS TO MENENGO”, sambil terus menaik-turunkan pantatnya dan penisnya masih didalam vagina saksi korban, setelah saksi korban berkata lagi “UWIS TO” maka terdakwa menarik penisnya keluar dari vagina saksi korban, lalu saksi korban dan terdakwa kembali menggunakan celana mereka masing-masing dan sebelum keluar dari kamar terdakwa berkata kepada saksi korban, “RAHASIANE IKI OJO DI OMONGKE SOPO-SOPO”, setelah kejadian terdakwa membelikan saksi korban, SAKSI III dan SAKSI IV es krim lalu memberikan uang Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada saksi korban yang kemudian dikembalikan oleh saksi korban.;------------bahwa atas perbuatan cabul yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi KORBAN maka keluarga saksi korban merasa keberatan dan melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Patuk dan akibat perbuatan terdakwa tersebut, selaput dara saksi KORBAN mengalami robek pada arah jam : dua, tiga, dan sepuluh, robekan tepi tajam beraturan seperti digunting, ujung tajam, dengan kesimpulan: adanya trauma tumpul didaerah kemaluan sebagaimana Visum Et Repertum No.883/234/V/2013 tanggal 24 Mei 2013 dari UPT PUSKESMAS PATUK I yang ditandatangani dr. Emilia Arum Pratiwi.--------------
------- “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 287 ayat (1) KUHP.”--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi pada pokoknya sebagai berikut:------------------------------------------------------------
Saksi 1. SAKSI I -----------------------
Bahwa saksi menerangkan tidak dibawah sumpah:--------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan sedarah, semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan terdakwa;--------------------
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia diperiksa sehubungan dengan terjadinya perkara persetubuhan terhadap diri saksi sebagai korbannya yang masih anak di bawah umur;----------------
Bahwa saksi korban pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan seluruh keterangannya yang ada dalam BAP penyidik;-----------------------------
Bahwa saksi korban lahir pada tanggal 20 Agustus 2000, saat ini berusia 13 (tiga belas) Tahun dan pada saat kejadian masih berusia 12 Tahun;-----------
Bahwa pada hari Minggu tanggal lupa, Bulan April 2013 sekitar pukul 09.00 WIB, saksi korban mendapat SMS dari SAKSI III yang isi smsnya menyuruh saksi korban main ke rumah SAKSI III . Bahwa kemudian saksi korban dijemput oleh SAKSI III dan SAKSI IV untuk main di rumah mereka yang beralamat di Dusun Putat I, RT/RW.08, Desa Putat, Kecamatan Patuk, Kabupaten Gunungkidul;----------------------------------
Bahwa ketika saksi korban sampai di rumah SAKSI III kemudian duduk di ruang tamu depan di lantai atas dengan ditemani SAKSI III dan SAKSI IV ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak lama kemudian saksi korban diajak oleh SAKSI III ke lantai bawah dengan mengatakan SAKSI III dan SAKSI IV ingin ngobrol-ngobrol dan curhat, lalu mereka masuk ke ruang tamu yang terletak di lantai bawah rumah tersebut;-------------------------------------------------
Bahwa sesampainya di lantai bawah saksi korban melihat TERDAKWA ada di ruang tamu lantai bawah rumah tersebut;-------------------------------------
Bahwa ketika mereka sedang mengobrol berempat di ruang tamu, SAKSI III berkata kepada saksi korban dan SAKSI IV bahwa dirinya akan mengobrol berdua dengan terdakwa saja di ruang tamu, sehingga saksi korban dan SAKSI IV masuk ke sebuah kamar di dekat ruang tamu tersebut;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian SAKSI IV dan saksi korban mengobrol di dalam kamar dan tak berapa lama SAKSI IV keluar dari kamar itu tanpa bicara apapun dan meninggalkan saksi korban di dalam kamar sendirian;-------------
Bahwa terdakwa tiba-tiba masuk ke dalam kamar kemudian menutup dan mengunci pintu kamar tersebut;----------------------------------------------------------
Bahwa saksi korban curiga dan bertanya kepada terdakwa “kenapa kok pintunya ditutup?” Terdakwa menjawab “tidak apa-apa”;-------------------------
Bahwa kemudian terdakwa menghampiri saksi korban dan menarik tangan saksi korban yang sedang duduk di dekat jendela dengan kencang dengan tangan kirinya dan membaringkan saksi korban di atas kasur di tempat tidur di kamar tersebut dengan posisi kepala saksi korban kearah dinding dan kaki ditekuk di atas tempat tidur;---------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa terlebih dahulu menciumi leher dan menaikkan kaos saksi korban, lalu tangan kanan terdakwa menurunkan celana pendek yang digunakan saksi korban motif kotak warna hitam putih dan celana dalam saksi korban yang berwarna hitam hingga sebatas lutut, pada saat itu saksi korban sempat menolak dengan berkata “OJO TO” sambil tangan saksi korban memegang tangan kanan terdakwa agar tidak menurunkan celana pendeknya dan saksi korban mengatakan “jangan-jangan, saya tidak mau”, terdakwa menjawab “tidak apa-apa” lalu terdakwa menarik dengan keras celana pendek saksi korban ke bawah sehingga terdakwa berhasil menurunkan celana pendek saksi korban sebatas lutut, kemudian terdakwa juga menurunkan celananya sebatas lutut, selanjutnya terdakwa menindih tubuh saksi korban yang berada dalam posisi berbaring, mencium leher saksi korban dan mencupangnya dan dengan tangan kanannya membuka paha saksi korban dengan posisi kaki saksi korban ditekuk agar tidak dalam keadaan rapat, lalu terdakwa berusaha memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi korban setelah itu terdakwa memegang kedua tangan saksi korban di atas payudara saksi korban dengan tangan kanannya sedang tangan kiri terdakwa menopang di atas kasur sehingga saksi korban tidak dapat bergerak setelah itu terdakwa mulai menaik turunkan-pantatnya sehingga penisnya bergerak di dalam vagina saksi korban selama lebih kurang 3 (tiga) menit, kemudian saksi korban berkata kepada terdakwa, “UWIS TO” dan terdakwa menjawab “UWIS TO MENENGO”, sambil terus menaikturunkan pantatnya dan penisnya masih di dalam vagina saksi korban, setelah saksi korban berkata lagi “UWIS TO” maka terdakwa menarik penisnya keluar dari vagina saksi korban, lalu saksi korban dan terdakwa kembali menggunakan celana mereka masing-masing dan sebelum keluar dari kamar, terdakwa berkata kepada saksi korban, “RAHASIA IKI OJO DIOMONGKE SOPO-SOPO” (rahasiakan ini jangan bilang siapa-siapa, jangan sampai orang lain tau);---------------------------------
Bahwa saksi korban merasakan ada cairan basah di celana dalamnya;-----
Bahwa saksi korban melakukan perlawanan kepada terdakwa dengan berusaha melepaskan tangan terdakwa dan mendorong tubuh terdakwa ketika terdakwa menyetubuhinya;---------------------------------------------------------
Bahwa saksi korban akhirnya disetubuhi terdakwa karena merasa takut dengan terdakwa;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi korban tidak melihat apa yang dimasukkan terdakwa ke dalam vaginanya namun saksi korban dapat merasakan bahwa yang masuk kSAKSI III ginanya bukan jari-jari terdakwa karena saksi korban yakin yang masuk kedalam vaginanya adalah penis terdakwa yang telah menegang;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah kejadian saksi korban merasakan bahwa vaginanya sakit;--
Bahwa pada saat kejadian persetubuhan tersebut yang mengetahui adalah SAKSI III dan SAKSI IV ;-----------------------------------------------------------
Bahwa saksi korban keluar dari dalam kamar terlebih dahulu dan saat terdakwa keluar dari dalam kamar, SAKSI III bertanya kepada terdakwa “bagaimana PES (JAMPES) bisa keluar gak? Dan terdakwa menjawab “sama sekali tidak keluar!”;-----------------------------------------------------------------
Bahwa setelah kejadian persetubuhan tersebut, kemudian SAKSI III meminta uang tutup mulut kepada terdakwa untuk dibagi berdua dengan SAKSI IV dan terdakwa memberi Rp.10.000,-;-----------------------------------
Bahwa saksi korban minta diantar pulang oleh SAKSI III ;---------------------
Bahwa setelah kejadian terdakwa memberikan uang Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada saksi korban yang kemudian dikembalikan Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) oleh saksi korban;---------------------------
Bahwa saksi HP nya pernah ada masuk pulsa sebesar 10.000,- tapi tidak mengetahui bahwa terdakwa yang membelikan;------------------------------------
Bahwa saksi korban tidak memiliki hubungan pacaran dengan terdakwa dan sebelumnya tidak pernah melakukan hubungan persetubuhan dengan terdakwa;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi korban membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keberatan karena tidak pernah menerima uang pengembalian dari saksi korban sebesar Rp.15.000,- dan saksi korban pernah mengatakan sudah tidak perawan lagi;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi 2. SAKSI II -------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan di bawah sumpah;--------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan sedarah, semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan terdakwa;--------------------
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia diperiksa sehubungan dengan terjadinya perkara persetubuhan terhadap anaknya yang masih di bawah umur sebagai korbannya;------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan seluruh keterangannya yang ada dalam BAP penyidik;---------------------------------------
Bahwa saksi korban SAKSI I adalah anak dari saksi;----------------------------
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut dari saksi korban sendiri yaitu pada hari dan tangan lupa pada bulan April 2013;----------------------------------
Bahwa pada mulanya saksi dipanggil oleh pihak sekolah SD Sidomulyo tempat saksi korban bersekolah, kemudian saksi mendapat teguran dan kabar bahwa saksi korban telah melakukan persetubuhan dengan seorang laki-laki;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi sampai di rumah lalu menanyakannya kepada saksi korban, kemudian saksi korban mengakui perbuatannya telah bersetubuh dengan TERDAKWA pada hari Minggu tanggal lupa pada Bulan April 2013 sekitar pukul 09.00 WIB, di rumah temannya yang bernama SAKSI III beralamat di Kabupaten Gunungkidul; ---------
Bahwa menurut cerita saksi korban, kalau TERDAKWA telah memaksa menyetubuhi saksi korban dan saksi korban telah menolak namun terdakwa tetap saja nekad melakukan perbuatannya;
Bahwa terdakwa mengancam saksi korban dengan mengatakan “awas ojo ngomong sopo-sopo!” (awas jangan bicara dengan siapa-siapa!”);------------
Bahwa selama ini saksi korban tinggal bersama budenya, sedangkan saksi bekerja di Yogyakarta;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah kejadian tersebuut keluarga terdakwa pernah menghubungi saksi untuk meminta maaf atas perbuatan terdakwa;------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;--------------------------------------------------------------------------
Saksi 3. SAKSI III ----------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan tidak dibawah sumpah;--------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan sedarah maupun semenda serta tidak ada ikatan hubungan pekerjaan;-------------------
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia diperiksa sehubungan dengan terjadinya perkara persetubuhan terhadap saksi korban yang masih anak di bawah umur;-------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan seluruh keterangannya yang ada dalam BAP penyidik;---------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal lupa Bulan April 2013 sekitar pukul 09.00 WIB, saksi KORBAN dijemput oleh SAKSI III dan SAKSI IV untuk main di rumah mereka yang beralamat di Kabupaten Gunungkidul;---------
Bahwa sesampainya di rumah saksi, lalu mereka duduk di ruang tamu depan di lantai atas;------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi mengajak saksi korban ke lantai bawah rumah tersebut bersama dengan SAKSI IV ;-----------------------------------------
Bahwa saksi korban tidak mengetahui kalau terdakwa sudah berada di rumah saksi dan sudah berada di ruang tamu lantai bawah tersebut;---------
Bahwa SAKSI korban, terdakwa dan SAKSI IV kemudian mengobrol di ruang tamu lantai bawah tersebut;-------------------------------------
Bahwa SAKSI III berkata pada saksi korban akan mengobrol berdua saja dengan terdakwa sehingga SAKSI IV mengajak saksi korban masuk ke dalam sebuah kamar didekat ruang tamu tersebut;----------
Bahwa tak lama kemudian SAKSI IV keluar dari dalam kamar, kemudian terdakwa masuk kamar dan pintu dikunci dari dalam oleh terdakwa, karena ketika saksi akan masuk ke dalam kamar ternyata pintu kamar dalam keadaan terkunci, karena pintu kamar tersebut tidak dapat tertutup apabila tidak dikunci dengan slot dari dalam;-------------------------------
Bahwa saksi merasa penasaran kemudian mengajak SAKSI IV untuk mengintip terdakwa yang sedang berduaan dengan saksi korban melakukan persetubuhan di dalam kamar, mengintip dari pintu kamar yang ada di teras depan rumah yang kebetulan pintunya sudah berlubang;---------
Bahwa saksi secara bergantian dengan SAKSI IV melihat posisi saksi korban tidur terlentang di atas kasur dan terdakwa menindih berada di atas tubuh saksi korban dan saksi korban masih menggunakan pakaian atasan sedangkan celana pendek saksi korban motif kotak warna hitam putih dan celana dalam saksi korban yang berwarna hitam dan celana terdakwa sudah dalam kondisi turun sebatas lutut;----------------------------------
Bahwa saksi dan SAKSI IV setelah mengintip kemudian keduanya duduk di ruang tamu sehingga tidak mengetahui kejadian persetubuhan tersebut secara pasti;------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah itu saksi korban keluar dari kamar tersebut diikuti oleh terdakwa sudah menggunakan celana mereka masing-masing;----------------
Bahwa saksi selanjutnya meminta uang Rp.5.000,- untuk tutup mulut kepada terdakwa karena saksi merasa iri kepada saksi korban yang telah diberi uang Rp.20.000,-;-------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengatakan pada saksi “jangan bicara dengan siapa-siapa”;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;--------------------------------------------------------------------------
Saksi 4. SAKSI IV -------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan tidak dibawah sumpah;--------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan sedarah maupun semenda serta tidak ada ikatan hubungan pekerjaan;-------------------
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia diperiksa sehubungan dengan terjadinya perkara persetubuhan terhadap saksi korban yang masih anak di bawah umur;---------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan seluruh keterangannya yang ada dalam BAP penyidik;---------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal lupa Bulan April 2013 sekitar pukul 11.00 WIB, saksi KORBAN dijemput oleh SAKSI III dan SAKSI IV untuk main di rumah mereka yang beralamat di Dusun Putat I, RT/RW.08, Desa Putat, Kecamatan Patuk, Kabupaten Gunungkidul;--------------------------------
Bahwa sesampainya di rumah saksi, lalu mereka duduk di ruang tamu depan di lantai atas;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya SAKSI III mengajak saksi korban ke lantai bawah rumah tersebut bersama dengan SAKSI IV ;-------------------------------------
Bahwa saksi korban tidak mengetahui kalau terdakwa sudah berada di rumah saksi dan sudah berada di ruang tamu lantai bawah tersebut;---------
Bahwa SAKSI III , saksi korban, terdakwa dan SAKSI IV kemudian mengobrol di ruang tamu lantai bawah tersebut;------------------------------------
Bahwa SAKSI III berkata pada saksi korban akan mengobrol berdua saja dengan terdakwa sehingga SAKSI IV mengajak saksi korban masuk ke dalam sebuah kamar didekat ruang tamu tersebut;-------------------
Bahwa tak lama kemudian SAKSI IV keluar dari dalam kamar, kemudian terdakwa masuk kamar dan pintu dikunci dari dalam oleh terdakwa, karena ketika SAKSI IV akan masuk ke dalam kamar ternyata pintu kamar dalam keadaan terkunci;------------------------------------------------------------------
Bahwa SAKSI IV merasa penasaran kemudian mengajak SAKSI III untuk mengintip terdakwa yang sedang berduaan dengan saksi korban melakukan persetubuhan di dalam kamar, mengintip dari pintu kamar yang ada di teras depan rumah yang kebetulan pintunya sudah berlubang;---------
Bahwa saksi secara bergantian dengan SAKSI IV melihat posisi saksi korban tidur terlentang di atas kasur dan terdakwa menindih berada di atas tubuh saksi korban dan saksi korban masih menggunakan pakaian atasan sedangkan celana pendek saksi korban motif kotak warna hitam putih dan celana dalam saksi korban yang berwarna hitam dan celana terdakwa sudah dalam kondisi turun sebatas lutut;----------------------------------------------
Bahwa SAKSI III dan SAKSI IV setelah mengintip kemudian keduanya duduk di ruang tamu sehingga tidak mengetahui kejadian persetubuhan tersebut secara pasti;-----------------------------------------------------
Bahwa setelah itu saksi korban keluar dari kamar tersebut diikuti oleh terdakwa sudah menggunakan celana mereka masing-masing;----------------
Bahwa SAKSI III selanjutnya meminta uang Rp.5.000,- kepada terdakwa untuk tutup mulut;----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengatakan pada SAKSI IV “jangan bicara dengan siapa-siapa”;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;--------------------------------------------------------------------------
Saksi 5. SAKSI V ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan dibawah sumpah;---------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan sedarah maupun semenda serta ada ikatan hubungan pekerjaan;------------------------
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia diperiksa sehubungan dengan terjadinya perkara persetubuhan terhadap saksi korban yang masih anak di bawah umur;--------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan seluruh keterangannya yang ada dalam BAP penyidik;---------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal lupa Bulan April 2013 sekitar pukul 09.00 WIB di rumah saksi yang beralamat di Kabupaten Gunungkidul, telah terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban;----------
Bahwa saksi tidak mengetahui kejadian persetubuhan tersebut secara pasti karena hanya mendengar cerita dari anaknya yaitu SAKSI III dan SAKSI IV yang mengatakannya setelah polisi memanggil mereka sebagai saksi;
Bahwa pada hari Minggu tanggal lupa Bulan April 2013 sekitar pukul 09.00 WIB, ketika saksi sedang menjemur kain, saksi melihat terdakwa berada di rumah saksi yang beralamat di Kabupaten Gunungkidul;--------------------------
Bahwa saksi sempat menyapa terdakwa dan berkata “kenapa kok nggak bekerja?” kemudian terdakwa pergi ke lantai bawah dan saksi melanjutkan mencuci pakaian dan tidak mengetahui apa yang dilakukan terdakwa;-------
Bahwa saksi melihat SAKSI III dan SAKSI IV sedang duduk di depan rumah, tapi saksi tidak mengetahui saksi korban juga datang ke rumah saksi, karena setelah mencuci pakaian, lalu saksi tidur di kamar yang berada dibagian lantai atas rumahnya;--------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sudah sering datang ke rumah saksi karena terdakwa sering membantu suami saksi untuk bekerja menurunkan pasir dari truk;----
Bahwa sikap terdakwa terhadap SAKSI III dan SAKSI IV sehari-hari suka bercanda selayaknya kakak beradik;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya di persidangan mengajukan saksi A de charge/saksi yang meringankan diri Terdakwa, pada pokoknya memberikan keterangan dibawah sumpah sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi 1. SAKSI A DE CHARGE I --------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sebagai tetangga dan tidak ada hubungan sedarah maupun semenda serta ada ikatan hubungan pekerjaan;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia diperiksa sehubungan dengan terjadinya perkara persetubuhan terhadap saksi korban yang masih anak di bawah umur;--------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan saksi KORBAN adalah putri ibu SAKSI II yang beralamat di Kabupaten Gunungkidul;------------------------------------------
Bahwa terdakwa dalam keseharian pergaulan di masyarakat baik dan tidak pernah ada masalah;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah mendengar kalau saksi korban hamil tetapi tidak tahu pelaku yang menghamilinya;-------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan SAKSI III dan SAKSI IV ;---------
Bahwa saksi tidak mengetahui kejadian pencabulan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi korban;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;--------------------------------------------------------------------------
Saksi 2. SAKSI A DE CHARGE II ------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sebagai tetangga dan tidak ada hubungan sedarah maupun semenda serta ada ikatan hubungan pekerjaan;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia diperiksa sehubungan dengan terjadinya perkara persetubuhan terhadap saksi korban yang masih anak di bawah umur;---------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan saksi KORBAN adalah putri ibu SAKSI II yang beralamat di Kabupaten Gunungkidul;-----------------------------------------
Bahwa terdakwa dalam keseharian pergaulan di masyarakat baik dan tidak pernah ada masalah;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah mendengar kalau saksi korban hamil tetapi tidak tahu pelaku yang menghamilinya;---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan SAKSI III dan SAKSI IV ;--------
Bahwa saksi tidak mengetahui kejadian pencabulan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi korban;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan seluruh keterangannya yang ada dalam BAP penyidik;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa diajukan ke persidangan sehubungan dengan terjadinya perkara persetubuhan terhadap saksi KORBAN yang masih anak di bawah umur;---------------------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal lupa pada bulan April 2013 sekitar pukul 11.30 WIB, bertempat di rumah Sdr. SAJIMIN yang beralamat di Kabupaten Gunungkidul, TERDAKWA telah mencabuli saksi korban SAKSI I yang masih berusia 12 Tahun ; -----------------------------------------
Bahwa berawal pada hari itu terdakwa ditelepon oleh pak Sajimin supaya menunggu datangnya pasir di rumah pak Sajimin;----------------------------------
Bahwa tidak lama kemudian datang SAKSI III meminjam sepeda motor milik terdakwa;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah SAKSI III meminjam sepeda motor milik terdakwa selanjutnya datang SAKSI III dan SAKSI IV beserta saksi korban;----
Bahwa selanjutnya terdakwa ngobrol bersama SAKSI III, SAKSI IV dan saksi korban di ruang tamu lantai bawah rumah pak Sajimin;-----------
Bahwa terdakwa menyuruh SAKSI III untuk membelikan pulsa terdakwa dan pada saat itu saksi korban juga minta dibelikan pulsa;-----------
Bahwa selanjutnya SAKSI IV dan saksi korban masuk ke dalam kamar;--
B
Saksi...................
ahwa ketika SAKSI IV keluar dari dalam kamar lalu terdakwa masuk ke dalam kamar tersebut dan menutup pintu kamar tersebut selanjutnya terdakwa bertanya kepada saksi korban apakah dirinya masih perawan atau tidak dan saksi korban hanya diam saja, setelah itu terdakwa menarik tangan saksi korban yang sedang duduk di dekat jendela kamar dengan tangan kirinya kemudian merebahkan saksi korban di atas kasur kemudian terdakwa menindih tubuh saksi korban dan sambil mencium leher dan mencupang leher saksi korban, lalu terdakwa menekan payudara dengan tangan kiri, selanjutnya terdakwa memasukkan tangan kanannya ke dalam celana saksi korban dan memegang kemaluan saksi korban, kemudian terdakwa menarik turun celana pendek saksi korban motif kotak warna hitam putih dan celana dalam saksi korban yang berwarna hitam merosot ke bawah di atas lutut, dengan posisi kaki saksi korban diangkat lalu terdakwa memasukkan tangan kanan 3 (tiga) jarinya ke vagina saksi korban sambil merabanya dan menggerak-gerakkannya di dalam vagina saksi korban, sedangkan tangan kiri terdakwa yang dalam posisi menyilang di atas tubuh saksi korban yang digunakan untuk menopang tubuh terdakwa menekan payudara saksi korban ; ---------------------------------------------------------Bahwa terdakwa tidak memasukkan alat kelaminnya ke dalam vagina saksi korban;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi korban tidak melawan dan hanya memejamkan mata;----------
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut hanya mengetes keperawanan saksi korban. Dan ternyata sudah tidak perawan lagi karena terdakwa sudah mengetahui bahwa 3 (tiga) jarinya dapat masuk kSAKSI III gina saksi korban, sehingga berkesimpulan bahwa saksi korban sudah tidak perawan lagi;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mendengar kalau saksi korban adalah terkenal wanita murahan;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud SAKSI III menanyakan pada terdakwa “apakah bisa keluar PES?” maksudnya bisa keluar darahnya atau sperma pada saat saya melakukan pencabulan dengan saksi korban;--------------------
Bahwa pada saat pencabulan terdakwa tidak mengeluarkan sperma;--------
Bahwa saat terdakwa masuk ke dalam kamar tidak dikunci pintu kamarnya;
Bahwa setelah terdakwa selesai melakukan pencabulan lalu keluar dari dalam kamar dan ke kamar mandi mencuci tangannya; -------------------------
Bahwa terdakwa pernah memberikan uang Rp.20.000,- kepada saksi korban karena saksi korban meminta uang kepada terdakwa;------------------
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa saksi korban masih anak-anak dan berumur 12 Tahun sehingga belum pantas untuk dikawin bahkan melakukan perbuatan cabul kepadanya;-----------------------------------------------
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa : -----
1 (satu) buah kasur busa warna putih motif bunga;--------------------------
1 (satu) buah celana pendek kolor motif kotak-kotak warna hitam putih, dan 1 (satu) buah celana dalam warna hitam;----------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;-----------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan Visum Et Repertum No.883/234/V/2013 tanggal 24 Mei 2013, dari UPT PUSKESMAS PATUK I yang ditandatangani dr. Emilia Arum Pratiwi, yang bertugas sebagai dokter umum telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban yang bernama KORBAN , tanggal lahir 20 Agustus 2000, jenis kelamin perempuan, pekerjaan pelajar kelas 6 SD, yang beralamat di Kabupaten Gunungkidul, dengan hasil kesimpulan adanya tanda-tanda trauma tumpul di daerah kemaluan;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti, serta bukti surat, yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi korban lahir pada tanggal 20 Agustus 2000, saat ini berusia 13 (tiga belas) Tahun dan pada saat kejadian masih berusia 12 Tahun;-----------
Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal lupa, Bulan April 2013 sekitar pukul 09.00 WIB, bertempat di rumah pak Sajimin/rumah SAKSI III dan SAKSI IV , di Kabupaten Gunungkidul, terdakwa ditelepon oleh pak Sajimin supaya menunggu datangnya pasir di rumah pak Sajimin;--
Bahwa pada hari Minggu tanggal lupa, Bulan April 2013 sekitar pukul 09.00 WIB, saksi korban mendapat SMS dari SAKSI III yang isi smsnya menyuruh saksi korban main ke rumah SAKSI III ;------------------------
Bahwa kemudian SAKSI III meminjam sepeda motor milik terdakwa;-----
Bahwa kemudian saksi korban dijemput oleh SAKSI III dan SAKSI IV untuk main di rumah mereka yang beralamat di Kabupaten Gunungkidul;----
Bahwa ketika saksi korban sampai di rumah SAKSI III kemudian duduk di ruang tamu depan di lantai atas dengan ditemani SAKSI III dan SAKSI IV ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak lama kemudian saksi korban diajak oleh SAKSI III ke lantai bawah dengan mengatakan SAKSI III dan SAKSI IV ingin ngobrol-ngobrol dan curhat, lalu mereka masuk ke ruang tamu yang terletak di lantai bawah rumah tersebut;-------------------------------------------------
Bahwa sesampainya di lantai bawah, TERDAKWA sudah berada di ruang tamu lantai bawah rumah tersebut;-------------------------------------------------------
Bahwa ketika mereka sedang mengobrol berempat di ruang tamu lantai bawah, SAKSI III berkata kepada saksi korban dan SAKSI IV bahwa SAKSI III akan mengobrol berdua dengan terdakwa saja di ruang tamu, sehingga saksi korban dan SAKSI IV masuk ke sebuah kamar di dekat ruang tamu tersebut;-----------------------------------------------------
Bahwa kemudian SAKSI IV dan saksi korban mengobrol di dalam kamar dan tak berapa lama SAKSI IV keluar dari kamar itu dan meninggalkan saksi korban di dalam kamar sendirian;-----------------------------
Bahwa terdakwa kemudian masuk ke dalam kamar kemudian menutup dan mengunci pintu kamar tersebut;----------------------------------------------------------
Bahwa saksi korban curiga dan bertanya kepada terdakwa “kenapa kok pintunya ditutup?” Terdakwa menjawab “tidak apa-apa”;-------------------------
Bahwa ketika itu SAKSI III dan SAKSI IV akan masuk ke dalam kamar ternyata pintu kamar dalam keadaan terkunci, karena pintu kamar tersebut tidak dapat tertutup apabila tidak dikunci dengan slot dari dalam;----
Bahwa kemudian terdakwa menghampiri saksi korban dan menarik tangan saksi korban yang sedang duduk di dekat jendela dengan kencang dengan tangan kirinya dan membaringkan saksi korban di atas kasur di tempat tidur di kamar tersebut dengan posisi kepala saksi korban kearah dinding dan kaki ditekuk di atas tempat tidur;----------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa terlebih dahulu menciumi leher dan menaikkan kaos saksi korban, lalu tangan kanan terdakwa menurunkan celana pendek yang digunakan saksi korban motif kotak warna hitam putih dan celana dalam saksi korban yang berwarna hitam hingga sebatas lutut, pada saat itu saksi korban sempat menolak dengan berkata “OJO TO” sambil tangan saksi korban memegang tangan kanan terdakwa agar tidak menurunkan celana pendeknya dan saksi korban mengatakan “jangan-jangan, saya tidak mau”, terdakwa menjawab “tidak apa-apa” lalu terdakwa menarik dengan keras celana pendek saksi korban ke bawah sehingga terdakwa berhasil menurunkan celana pendek saksi korban sebatas lutut, kemudian terdakwa juga menurunkan celananya sebatas lutut, selanjutnya terdakwa menindih tubuh saksi korban yang berada dalam posisi berbaring, mencium leher saksi korban dan mencupangnya sedangkan tangan kanannya membuka paha saksi korban dengan posisi kaki saksi korban ditekuk agar tidak dalam keadaan rapat, lalu terdakwa berusaha memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi korban setelah itu terdakwa memegang kedua tangan saksi korban di atas payudara saksi korban dengan tangan kanannya, sedang tangan kiri terdakwa menopang di atas kasur sehingga saksi korban tidak dapat bergerak setelah itu terdakwa mulai menaik turunkan-pantatnya sehingga penisnya bergerak di dalam vagina saksi korban selama lebih kurang 3 (tiga) menit, kemudian saksi korban berkata kepada terdakwa, “UWIS TO” (sudah) dan terdakwa menjawab “UWIS TO MENENGO” (sudah diam saja), sambil terus menaikturunkan pantatnya dan penisnya masih di dalam vagina saksi korban, setelah saksi korban berkata lagi “UWIS TO” (sudah), maka terdakwa menarik penisnya keluar dari vagina saksi korban, lalu saksi korban dan terdakwa kembali menggunakan celana mereka masing-masing dan sebelum keluar dari kamar, terdakwa berkata kepada saksi korban, “RAHASIA IKI OJO DIOMONGKE SOPO-SOPO” (rahasiakan ini jangan bilang siapa-siapa, jangan sampai orang lain tau);---------------------
Bahwa saksi korban merasakan ada cairan basah di celana dalamnya;------
Bahwa saksi korban melakukan perlawanan kepada terdakwa dengan berusaha melepaskan tangan terdakwa dan mendorong tubuh terdakwa ketika terdakwa menyetubuhinya;--------------------------------------------------------
Bahwa saksi korban akhirnya membiarkan disetubuhi terdakwa karena merasa takut dengan terdakwa;---------------------------------------------------------
Bahwa saksi korban tidak melihat apa yang dimasukkan terdakwa ke dalam vaginanya namun saksi korban dapat merasakan bahwa yang masuk kSAKSI III ginanya bukan jari-jari terdakwa karena saksi korban yakin yang masuk kedalam vaginanya adalah penis terdakwa yang telah menegang;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah kejadian saksi korban merasakan bahwa vaginanya sakit;---
Bahwa pada saat kejadian persetubuhan tersebut yang mengetahui adalah SAKSI III dan SAKSI IV ;---------------------------------------------------------
Bahwa SAKSI III dan SAKSI IV merasa penasaran kemudian mengintip terdakwa yang sedang berduaan dengan saksi korban melakukan persetubuhan di dalam kamar, dari pintu kamar yang ada di teras depan rumah yang kebetulan pintunya sudah berlubang;----------------------------------
Bahwa SAKSI III dan SAKSI IV secara bergantian melihat posisi saksi korban tidur terlentang di atas kasur dan terdakwa menindih berada di atas tubuh saksi korban dan saksi korban masih menggunakan pakaian atasan sedangkan celana pendek saksi korban motif kotak warna hitam putih dan celana dalam saksi korban yang berwarna hitam dan celana terdakwa sudah dalam kondisi turun sebatas lutut;----------------------------------------------
Bahwa setelah persetubuhan tersebut selesai saksi korban keluar dari dalam kamar terlebih dahulu dan saat terdakwa keluar dari dalam kamar, SAKSI III bertanya kepada terdakwa “bagaimana PES (JAMPES) bisa keluar gak? Dan terdakwa menjawab “sama sekali tidak keluar!” (bahwa yang dimaksud adalah darah atau sperma);-----------------------------------------
Bahwa setelah kejadian persetubuhan tersebut, kemudian SAKSI III meminta uang tutup mulut kepada terdakwa untuk dibagi berdua dengan SAKSI IV dan terdakwa memberi Rp.10.000,-;------------------------------------
Bahwa terdakwa mengetahui saksi korban masih anak dibawah umur dan masih kelas 6 SD;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi korban minta diantar pulang oleh SAKSI III ;-------------------
Bahwa setelah kejadian terdakwa memberikan uang Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada saksi korban yang kemudian dikembalikan Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) oleh saksi korban;---------------------------
Bahwa saksi korban tidak memiliki hubungan pacaran dengan terdakwa dan sebelumnya tidak pernah melakukan hubungan persetubuhan dengan terdakwa;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka terhadap segala hal yang terjadi selama persidangan terutama tentang keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa yang tidak dimuat dalam putusan ini sebagaimana tercantum dalam Berita Acara persidangan haruslah dianggap telah cukup dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;----------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;-------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan Alternatif, sebagai berikut :------------------------------------------------------------
PERTAMA : Melanggar Pasal 81 ayat (1) UURI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;----------------------------------------
---------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------------
KEDUA : Melanggar Pasal 81 ayat (2) UURI No.23 Tahun 2002Tentang Perlindungan Anak;----------------------------------------
----------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------------
KETIGA : Melanggar Pasal 82UURI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;----------------------------------------------------
----------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------------
KEEMPAT : Melanggar Pasal 287 ayat (1) KUHP;--------------------------------
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim hanya akan mempertimbangkan salah satu dakwaan yang paling tepat untuk diterapkan dalam perkara Terdakwa tersebut;-----
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan Majelis Hakim berkeyakinan bahwa dakwaan yang paling tepat diterapkan terhadap Terdakwa adalah Dakwaan Pertama yakni Terdakwa Melanggar Pasal 81 ayat (1) UURI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya adalah : ------------------------------------------------------------------------------------
Setiap Orang;----------------------------------------------------------------------------
Yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------
Unsur 1. “Setiap orang” ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah setiap orang selaku subyek hukum yang mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat mengenai istilah “setiap orang” sebagai unsur ketentuan pidana, maka yang harus dipertimbangkan cukup apakah orang yang dihadapkan di persidangan ini telah nyata dan sesuai dengan yang disebut dalam dakwaan oleh Penuntut Umum;-------------------------
Menimbang, bahwa dalam hal ini Penuntut Umum telah menghadirkan di persidangan yaitu TERDAKWA yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan telah dibenarkan oleh Terdakwa dan berdasarkan keterangan saksi-saksi tidak terdapat sangkalan bahwa Terdakwa adalah subyek atau pelaku dari tindak pidana ini;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan Majelis Hakim tidak melihat adanya kemungkinan mengenai kekeliruan orang (error in persona) sebagai subyek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini, maka berdasarkan uraian tersebut Majelis Hakim berkeyakinan terhadap unsur “setiap orang”telah terpenuhi; -------------------------------------------
Unsur 2. “Yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “dengan sengaja” adalah terdakwa menghendaki dan menyadari sepenuhnya tujuan dari perbuatannya. Berdasarkan teori hukum pidana kesengajaan terdiri dari 3 (tiga) wujud yaitu : ------
Kesengajaan sebagai maksud (oogmerk) yaitu adanya tujuan untuk mengadakan akibat ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa kesengajaan di sini adalah dimana terjadinya suatu tindakan atau akibat tertentu adalah betul-betul sebagai perwujudan dari maksud atau tujuan dan pengetahuan dari pelaku, atau dengan kata lain, bahwa adanya akibat tertentu dari kesengajaan itu terwujud karena perbuatan si pelaku tersebut, sehingga perbuatan pelaku dengan akibat terjalin adanya hubungan sebab akibat, artinya akibat tersebut timbul sebabnya adalah perbuatan terdakwa/si pelaku, sehingga dengan demikian dalam teori kesengajaan sebagai maksud akibat dari perbuatan pelaku haruslah dikehendaki oleh terdakwa;-------------------------
Kesengajaan dengan keinsyafan pasti (opzet bij zekerheidsbewustzijn) yaitu si pelaku mengetahui pasti dan yakin akan terjadi / datangnya akibat itu ;------------
Bahwa kesengajaan di sini pelaku harus mengetahui dan sadar sebagai akibat dari perbuatannya, termasuk akibat-akibat lainnya yang pasti dan harus terjadi sehingga akibat tersebut merupakan suatu keharusan untuk mencapai tujuan tertentu dari si pelaku;----------------------------------------------------------------------------
Kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan (opzet bij zekerheidsbewustzijn) yaitu si pelaku mengetahui bahwa kemungkinan akan terjadi / datangnya akibat itu ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kesengajaan di sini yaitu sejauh mana pengetahuan atau kesadaran pelaku tentang tindakan dan akibat terlarang yang mungkin akan terjadi atau dengan kata lain, bahwa pelaku menyadari tentang kemungkinan yang akan terjadi sebagai akibat dilakukannya perbuatan tersebut, namun demikian perbuatan tersebut tetap dilakukannya dengan sengaja meskipun sebenarnya ada alternatif lain untuk menghindari kemungkinan yang tidak diharapkan tersebut, di sini pelaku memperkirakan atau bayangan akan pasti terjadinya akibat yang sebetulnya tidak dikehendaki dan bukan merupakan maksudnya, namun ia masih juga meneruskan perbuatannya;----------------------------------------
dan apabila salah satu dari tiga wujud kesengajaan tersebut telah terbukti, maka sudah terbukti adanya “ kesengajaan” ;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur sengaja di dalam penjelasan Memory Van Toelichting (MVT) adalah “menghendaki dan mengetahui”. Yang dimaksud dengan “menghendaki dan mengetahui” adalah seseorang yang melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja itu, haruslah menghendaki (Willens) apa yang ia buat dan harus mengetahui (wettens) apa yang ia buat, beserta akibatnya. Ini berarti pelaku mengetahui dan sadar sehingga dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya karena ia memang benar-benar berkehendak untuk melakukan perbuatannya tersebut dan mengetahui tentang maksud dari perbuatannya sendiri;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, memiliki sifat alternatif atau pilihan oleh karenanya apabila salah satu unsur terbukti maka dianggap unsur tersebut telah terpenuhi, sehingga tidak harus semua unsur terpenuhi;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ‘melakukan kekerasan’ sebagaimana yang tercantum dalam penjelasan pasal 89 KUHP adalah mempergunakan tenaga, kekuatan fisik atau jasmani yang tidak kecil secara tidak sah misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang, memegang dengan erat dan sebagainya dan dapat pula dipersamakan dengan “melakukan kekerasan” adalah membuat orang lain pingsan atau tidak berdaya. “tidak berdaya” artinya tidak mempunyai kekuatan atau tenaga sama sekali, sehingga tidak mampu mengadakan perlawanan. Sedangkan yang dimaksud dengan ‘ancaman Kekerasan’ adalah setiap perbuatan yang menimbulkan akibat rasa takut atau cemas pada orang yang diancamnya ;----------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “persetubuhan” adalah masuknya kemaluan laki – laki kedalam kemaluan perempuan seperti masuknya anak kunci kedalam sebuah lubang kunci ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan umum Pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan ; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan yakni berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti maupun bukti surat Visum et Repertum, bahwa berawal ketika pada hari Minggu tanggal lupa, di Bulan April 2013 sekitar pukul 09.00 WIB, bertempat di rumah pak Sajimin/rumah SAKSI III dan SAKSI IV , di Kabupaten Gunungkidul, terdakwa ditelepon oleh sdr.Sajimin (orang tua SAKSI III dan SAKSI IV ) supaya menunggu datangnya pasir di rumah pak Sajimin. Dan tak berapa lama kemudian SAKSI III meminjam sepeda motor milik terdakwa, untuk menjempu saksi KORBAN , yang sebelumnya telah mendapat SMS dari SAKSI III yang isi smsnya menyuruh saksi KORBAN main ke rumah SAKSI III . Bahwa kemudian saksi KORBAN dijemput oleh SAKSI III dan SAKSI IV untuk main di rumah mereka yang beralamat di Kabupaten Gunungkidul. Ketika saksi KORBAN sampai di rumah SAKSI III kemudian diajak duduk di ruang tamu depan di lantai atas dengan ditemani SAKSI III dan SAKSI IV . Dan tidak lama kemudian saksi KORBAN diajak oleh SAKSI III ke lantai bawah dengan mengatakan bahwa SAKSI III dan SAKSI IV ingin ngobrol-ngobrol dan curhat, lalu mereka bertiga masuk ke ruang tamu yang terletak di lantai bawah rumah tersebut. Bahwa sesampainya di lantai bawah, TERDAKWA sudah berada duduk di ruang tamu lantai bawah rumah tersebut. Lalu mereka berempat mengobrol bersama dan ketika mereka sedang mengobrol berempat, SAKSI III berkata kepada saksi KORBAN dan SAKSI IV, bahwa SAKSI III akan mengobrol berdua dengan terdakwa saja di ruang tamu, sehingga saksi KORBAN dan SAKSI IV masuk ke sebuah kamar di dekat ruang tamu tersebut. Kemudian SAKSI IV dan saksi KORBAN mengobrol di dalam kamar, namun tak berapa lama SAKSI IV keluar dari kamar itu untuk mengambil HP dan meninggalkan saksi KORBAN di dalam kamar sendirian;
Menimbang, bahwa setelah SAKSI IV keluar dari dalam kamar kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar lalu menutup dan mengunci pintu kamar tersebut. Saksi KORBAN melihat terdakwa masuk ke dalam kamar dan menutup serta mengunci pintu merasa curiga dan bertanya kepada terdakwa “kenapa kok pintunya ditutup?” Terdakwa menjawab “tidak apa-apa”. Dan ketika itu SAKSI III dan SAKSI IV akan masuk ke dalam kamar ternyata pintu kamar dalam keadaan terkunci dari dalam, karena pintu kamar tersebut tidak dapat tertutup apabila tidak dikunci dengan slot dari dalam;---------------------------------------------------------------------
M
Memasukkan......
enimbang, bahwa kemudian terdakwa bertanya kepada saksi KORBAN “apakah dirinya masih perawan” tetapi tidak dijawab oleh saksi KORBAN , lalu terdakwa menghampiri saksi KORBAN yang sedang duduk di dekat jendela, lalu dengan gerakan tangan kirinya terdakwa menarik tangan saksi KORBAN dengan kencang dan membaringkan saksi KORBAN di atas kasur di tempat tidur di kamar tersebut dengan posisi kepala saksi KORBAN kearah dinding dan kaki ditekuk di atas tempat tidur. Selanjutnya terdakwa terlebih dahulu menciumi leher dan menaikkan kaos saksi KORBAN , lalu tangan kanan terdakwa menurunkan celana pendek yang digunakan saksi KORBAN, yang bermotif kotak warna hitam putih dan celana dalam saksi korban yang berwarna hitam hingga sebatas lutut. Bahwa atas kejadian tersebut saat itu saksi KORBAN menolak dengan berkata “OJO TO” sambil tangan saksi korban memegang tangan kanan terdakwa agar tidak menurunkan celana pendeknya dan saksi korban mengatakan “jangan-jangan, saya tidak mau”, terdakwa menjawab “tidak apa-apa” lalu terdakwa menarik dengan keras celana pendek saksi KORBAN ke bawah sehingga terdakwa berhasil menurunkan celana pendek saksi KORBAN sebatas lutut, kemudian terdakwa juga menurunkan celana yang digunakannya sebatas lutut, selanjutnya terdakwa menindih tubuh saksi korban yang berada dalam posisi berbaring, mencium leher saksi KORBAN dan mencupangnya sedangkan tangan kanan terdakwa membuka paha saksi KORBAN dengan posisi kaki saksi korban ditekuk agar tidak dalam keadaan rapat, lalu terdakwa berusaha memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi KORBAN , untuk memudahkan perbuatannya selanjutnya terdakwa memegang kedua tangan saksi KORBAN di atas payudara saksi korban dengan tangan kanannya, sedangkan tangan kiri terdakwa menopang di atas kasur sehingga saksi korban tidak dapat bergerak, setelah itu terdakwa mulai menaik turunkan-pantatnya sehingga penisnya bergerak di dalam vagina saksi KORBAN selama lebih kurang 3 (tiga) menit. Bahwa kemudian saksi KORBAN, melakukan penolakan dengan berkata kepada terdakwa, “UWIS TO” (sudah) dan terdakwa menjawab “UWIS TO MENENGO” (sudah diam saja), sambil terus menaikturunkan pantatnya dan penisnya masih di dalam vagina saksi KORBAN . Bahwa saksi KORBAN , menolak lagi berkata lagi “UWIS TO” (sudah), maka terdakwa menarik penisnya keluar dari vagina saksi KORBAN , lalu saksi korban dan terdakwa kembali menggunakan celana mereka masing-masing. Dan sebelum keluar dari kamar, terdakwa berkata kepada saksi korban, “RAHASIA IKI OJO DIOMONGKE SOPO-SOPO” (rahasiakan ini jangan bilang siapa-siapa, jangan sampai orang lain tau). Bahwa saksi KORBAN merasakan ada cairan basah di celana dalamnya;Meimbang, bahwa saksi KORBAN telah melakukan perlawanan kepada terdakwa dengan berusaha melepaskan tangan terdakwa dan mendorong tubuh terdakwa ketika terdakwa menyetubuhinya. Tetapi terdakwa memegang kedua tangan saksi KORBAN di atas payudara saksi korban dengan tangan kanan terdakwa, sedangkan tangan kiri terdakwa menopang di atas kasur sehingga saksi korban tidak dapat bergerak. Bahwa karena saksi KORBAN merasa takut dengan terdakwa akhirnya disetubuhi oleh terdakwa. Perbuatan terdakwa tersebut menindih dan memegang dengan erat tangan saksi korban serta menekannya di atas payudara saksi KORBAN , hal tersebut telah mempergunakan tenaga, kekuatan fisik atau jasmani yang tidak kecil sehingga membuat saksi KORBAN tidak berdaya yakni tidak mempunyai kekuatan atau tenaga sama sekali, sehingga tidak mampu mengadakan perlawanan;---------------
Menimbang, bahwa saksi KORBAN tidak melihat apa yang dimasukkan terdakwa ke dalam vaginanya namun saksi KORBAN dapat merasakan bahwa yang masuk kSAKSI III ginanya bukan jari-jari terdakwa karena saksi korban yakin yang masuk ke dalam vaginanya adalah penis terdakwa yang telah menegang dan setelah kejadian persetubuhan tersebut saksi korban merasakan bahwa vaginanya sakit. Fakta tersebut didukung oleh keterangan SAKSI III dan SAKSI IV , oleh karena merasa penasaran kemudian SAKSI III dan SAKSI IV mengintip terdakwa yang sedang berduaan dengan saksi KORBAN di dalam kamar, dari pintu kamar yang ada di teras depan rumah yang kebetulan pintunya sudah berlubang. Bahwa SAKSI III dan SAKSI IV secara bergantian melihat posisi saksi KORBAN tidur terlentang di atas kasur dan terdakwa menindih berada di atas tubuh saksi korban. Bahwa saksi KORBAN masih menggunakan pakaian atasan sedangkan celana pendek saksi korban motif kotak warna hitam putih dan celana dalam saksi korban yang berwarna hitam dan celana terdakwa sudah dalam kondisi turun sebatas lutut;----------------------------------
Menimbang, bahwa setelah persetubuhan tersebut selesai saksi KORBAN keluar dari dalam kamar terlebih dahulu dan saat terdakwa keluar dari dalam kamar, SAKSI III bertanya kepada terdakwa “bagaimana PES (JAMPES) bisa keluar gak? Dan terdakwa menjawab “sama sekali tidak keluar!” (bahwa yang dimaksud adalah darah atau sperma). Kemudian setelah kejadian persetubuhan tersebut, terdakwa memberikan uang Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada saksi KORBAN yang kemudian oleh saksi korban hanya diambil Rp.5.000,- (lima ribu) selebihnya dikembalikan kepada terdakwa Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah). Dan SAKSI III meminta uang tutup mulut kepada terdakwa untuk dibagi berdua dengan SAKSI IV dan terdakwa memberi SAKSI III uang Rp.10.000,-
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan bahwa terdakwa sudah mengetahui pada saat terdakwa melakukan pertsetubuhan dengan saksi KORBAN , masih anak berumur 12 (dua belas) Tahun dan masih kelas 6 SD. Dan berdasarkan Kartu Keluarga bahwa saksi KORBAN lahir tanggal 20 Agustus 2000;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian “anak’ sebagaimana dalam ketentuan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, Untuk itu perlakuan terhadap seorang anak sudah seharusnya mendapat hak atas perlindungan dalam segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Begitu pula terhadap saksi KORBAN , yang masih berumur dalam kategori anak, maka sudah seharusnya mendapat pelindungan atas haknya tersebut dan sudah selayaknya pula untuk mendapatkan hak untuk tumbuh berkembang yang artinya bahwa setiap anak berhak untuk bisa hidup berkembang bersama-sama anak-anak lainnya, akan tetapi terdakwa justru telah merenggut hak anak-anak saksi KORBAN, dengan telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap saksi KORBAN ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan Visum Et Repertum No.883/234/V/2013 tanggal 24 Mei 2013, dari UPT PUSKESMAS PATUK I yang ditandatangani dr. Emilia Arum Pratiwi, yang bertugas sebagai dokter umum, telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban yang bernama KORBAN , tanggal lahir 20 Agustus 2000, jenis kelamin perempuan, pekerjaan pelajar kelas 6 SD, yang beralamat di Kabupaten Gunungkidul, dengan hasil pemeriksaan pada Hymen: robekan di rugae arah jam 02.00, jam 03.00, jam 10.00, robekan tepi tajam beraturan seperti digunting, ujung tajam, dan kesimpulan adanya tanda-tanda trauma tumpul di daerah kemaluan;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah mengetahui atau sangat sadar tentang tindakan dan akan akibat perbuatan persetubuhan yang dilakukannya terhadap saksi KORBAN adalah merupakan perbuatan terlarang yang melanggar norma hukum karena mereka bukan pasangan suami istri yang sah secara Undang-Undang maupun agama, akan tetapi terdakwa tetap dengan kemauannya melakukan perbuatan terlarang tersebut. Dan terdakwa sadar apabila perbuatan persetubuhan tersebut tetap dilakukan, ada kemungkinan akan berakibat mendatangkan sanksi hukum, namun demikian perbuatan tersebut tetap dilakukan terdakwa dengan sengaja meskipun sebenarnya ada alternatif lain untuk menghindari kemungkinan yang tidak diharapkan tersebut. Dengan demikian terhadap unsur “dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya” telah terpenuhi;-------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Alternatif tersebut, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak ;----------------------
Menimbang, bahwa menanggapi pledooi / pembelaan oleh terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, Majelis Hakim berkeyakinan oleh karena telah diuraikan di dalam pembuktian unsur-unsur dakwaan atas perbuatan terdakwa, maka dianggap sudah sepenuhnya termuat di dalam pertimbangan hukum tersebut;------------------
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;---
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana ;-----------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam perbuatan yang dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal tersebut dengan pidana penjara bersama-sama dengan pidana denda. Setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan memperhatikan ketentuan Undang-Undang mengenai lamanya sanksi pidana dan denda yang dapat dijatuhkan maka apa yang diputuskan oleh Majelis Hakim sudah dianggap patut dan memenuhi rasa keadilan ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan:-------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :----------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa menimbulkan dampak negatif terhadap saksi KORBAN dalam lingkungan sosial dan masa depan;--------------
Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan;-------------------------------
Hal-hal yang meringankan :-----------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ;-----------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;---
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasai alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa : 1 (satu) buah kasur busa warna putih motif bunga, oleh karena milik saksi Sajimin, maka Majelis Hakim menetapkan agar dikembalikan kepada saksi Sajimin dan 1 (satu) buah celana pendek kolor motif kotak-kotak warna hitam putih, dan 1 (satu) buah celana dalam warna hitam, oleh karena milik saksi KORBAN , maka Majelis Hakim menetapkan agar dikembalikan kepada KORBAN ;-------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan adalah bukan sebagai pembalasan atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa akan tetapi ditujukan kepada usaha untuk memperbaiki terpidana agar dapat menjadi anggota masyarakat yang berbudi baik dan dapat merubah prilakunya ke jalan yang lebih baik ;-------------------
Mengingat, Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No.2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;-------------------------------
------------------------------------------ M E N G A D I L I : ------------------------------------
Menyatakan TERDAKWA , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Yang dengan sengaja melakukan kekerasanmemaksa anak melakukan persetubuhan dengannya” ;---------------------------
Menjatuhkan pidana kepada TERDAKWA dengan pidana penjara selama 8 (DELAPAN) TAHUN dan Denda sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (EMPAT) BULAN;-----------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;---------------------
Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahanan ;--------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :----------------------------------------------------------
1 (satu) buah kasur busa warna putih motif bunga, dikembalikan kepada sdr. SAJIMIN;-------------------------------------------------------------
1 (satu) buah celana pendek kolor motif kotak-kotak warna hitam putih, dan 1 (satu) buah celana dalam warna hitam, dikembalikan kepada KORBAN ; ----------------------------------------------------------------
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) ;-----------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari pada Hari Senin tanggal 09 September 2013 oleh kami SUNDARI, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, dan EULIS NUR KOMARIAH, S.H., M.H. dan CAHYA IMAWATI, S.H., M.Hum., masing-masing selaku Hakim anggota, yang ditunjuk berdasarkan surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari No. 95/Pen.Pid/2013/PN.Wns tanggal 18 Juli 2013 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini pada tingkat pertama, putusan mana diucapkan pada hari RABU, tanggal 11 SEPTEMBER 2013 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan didampingi oleh SRI HARTINI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh MEILINDA NAINGGOLAN, S.H.. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Wonosari, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa;-----------------------------------
Hakim Anggota, ttd EULIS NUR KOMARIAH, S.H., M.H. | Hakim Ketua, ttd SUNDARI, S.H., M.H. |
| ttd CAHYA IMAWATI, S.H., M.Hum. |
Panitera Pengganti,
ttd
SRI HARTINI.