435/Pid.Sus/2015/PN.Rgt-Tlk
Putusan PN RENGAT Nomor 435/Pid.Sus/2015/PN.Rgt-Tlk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa RIDWAN SUTIADI Als RIDWAN Bin KASRIM
1. Menyatakan Terdakwa RIDWAN SUTIADI Als RIDWAN Bin KASRIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa :  1 (satu) helai baju lengan pendek warna hitam;  1 (satu) helai rok panjang warna hitam bermotif bunga;  1 (satu) helai celana dalam wanita warna merah muda; Dikembalikan kepada Saksi Indah Sulistya Als Indah Binti Suria Budi Nasution; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Hal.
Put.No.435/Pid.Sus/2015/PN.Rgt
P U T U S A N
Nomor : 435/Pid.Sus/2015/PN.Rgt-Tlk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rengat yang bersidang di Teluk Kuantan memeriksa dan mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
| Nama | : | RIDWAN SUTIADI Als RIDWAN Bin KASRIM; |
| Tempat Lahir | : | Serosah; |
| Umur/ Tanggal Lahir | : | 20 Tahun / 1 Januari 1997; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat Tinggal | : | Dusun Koto Tinggi Desa Logas Tanah Darat Kab. Kuansing; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta. |
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik, tanggal 17 September 2015 No.Pol : SP.Han/67/lX/2015/Reskrim, sejak tanggal 17 September 2015 s/d tanggal 6 Oktober 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan, tanggal 5 Oktober 2015 Nomor : SPP-181/N.4.23.3/Euh.1/10/2015, sejak tanggal 7 Oktober 2015 s/d tanggal 15 Nopember 2015;
Penuntut Umum, tanggal 4 Nopember 2015 Nomor : PRIN-902/ N.4.23.3/Euh.2/11/2015, sejak tanggal 4 Nopember 2015 s/d tanggal 23 Nopember 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Rengat, tanggal 23 Nopember 2016 Nomor : 410/Pen.Pid/2015/PN.Rgt.Tlk, sejak tanggal 23 Nopember 2015 s/d tanggal 22 Desember 2015;
Perpanjangan Penahahan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rengat, tanggal 21 Desember 2015, Nomor : 410/Pen.Pid/2015/PN.Rgt-Tlk, sejak tanggal 23 Desember 2015 s/d tanggal 20 Februari 2016;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, tanggal 1 Februari 2016 Nomor : 102/Pen.Pid/2016/PT.PBR, sejak tanggal 21 Februari 2016 s/d tanggal 21 Maret 2016;
Terdakwa menghadap sendiri didalam persidangan, meskipun Majelis Hakim telah memberitahukan Tentang hak terdakwa untuk dapat menghadap persidangan dengan didanpingi Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rengat Nomor : 435/Pid.Sus/2015/PN.Rgt.Tlk, tanggal 23 Nopember 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rengat Nomor : 435/Pid.Sus/2015/PN.Rgt.Tlk, tanggal 15 Januari 2015 tentang Pengalihan Susunan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 435/Pen.Pid/2015/PN.Rgt.Tlk, tanggal 23 Nopember 2015 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa RIDWAN SUTIADI Als RIDWAN Bin KASRIM, beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan;
Telah meneliti barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) Penuntut Umum, atas diri Terdakwa yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim memutuskan:
Menyatakan terdakwa RIDWAN SUTIADI Als RIDWAN Bin KASRIM bersalah telah melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam Dakwaan Kedua;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa RIDWAN SUTIADI Als RIDWAN Bin KASRIM selama 7 (Tujuh) tahun dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, Denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) , Subsidair selama 2 (dua) bulan bulan.penjara;
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) helai baju lengan pendek warna hitam, 1 (satu) helai rok panjang warna hitam bermotif bunga, 1 (satu) helai celana dalam wanita warna merah muda, dikembalikan kepada Saksi Indah Sulistya Als Indah Binit Suria Budi Nasution;
Menghukum terdakwa RIDWAN SUTIADI Als RIDWAN Bin KASRIM membayar ongkos perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Telah mendengar Pembelaan (Pledoi) dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa mohon diberikan hukuman yang seringan-ringannya;
Telah mendengar Tanggapan / Replik dari Penuntut Umum secara lisan di persidangan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang berbunyi sebagai berikut:
KESATU
Bahwa ia terdakwa RIDWAN SUTIADI Als RIDWAN Bin KASRIM bersama-sama dengan rekannya Saksi AKBAR AFANDI Als AKBAR Bin ELDIS (berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 09 September 2015 sekira pukul 20.30 Wib bertempat ditanah lapang dekat Perumnas Desa Koto Teluk Kec. Kuantan Tengah Kab.Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 September 2015 sekira Pukul 20.30 Wib datang Saksi Iqbal, Saksi Akbar Afandi Bin Eldis, dan terdakwa ke kos Saksi Indah Sulistya Als Indah Binti Suria Budi Nasution dengan tujuan mengajak ke taman jalur dan meminta izin kakak Saksi Alvin Umaya Nasution Als Maya Binti Surya Budi Nasution untuk membeli makanan , lalu Saksi Alvin meminta belikan Sate , lalu Saksi Indah berboncengan dengan Saksi Iqbal , dan pada saat diperjalanan Saksi Indah berboncengan dengan Saksi Akbar Afandi dengan menggunakan sepeda motor beat warna biru putih sedangkan Saksi Iqbal dengan terdakwa Ridwan menggunakan sepeda motor D-traker , sesampainya dilapangan tanah kuning berhenti, kemudian Saksi Akbar mengatakan “ayok kesana abang ada perlu”, lalu Saksi Indah “mau ngapain kesitu” Saksi Akbar mengatakan “ada yang mau abang katakan”, maka Saksi Indah pergi berjalan lebih kurang 10 (sepuluh) meter dari Saksi Iqbal dan terdakwa Ridwan, lalu sesampainya Saksi Akbar memegang tangan dan memeluk dan mencumbui pipi, bibir dan telinga serta meraba-raba dan meremas payudara Saksi Indah, Saksi Indah menangis dan berontak, Saksi Akbar tidak menghiraukan, lalu datang Saksi Iqbal dan terdakwa Ridwan, kemudian terdakwa Ridwan menaikkan rok Saksi Indah sampai keatas, Saksi Akbar menduduki Saksi Indah ditanah, Saksi Akbar mengangkang kaki Saksi Indah kemudian mengenyamping celana dalam Saksi Indah dan Saksi Akbar memasukkan jarinya kedalam kelamin Saksi Indah dan tak lama kemudian Saksi Akbar membuka celana dan mengeluarkan alat kelaminnya dan memasukkan penis mengoyang maju mundur sehingga kelamin Saksi Indah mengeluarkan darah , lalu Saksi Indah mengelap dengan celana dalam , lalu datang terdakwa Ridwan menghampiri Saksi Indah dan Saksi Indah meminta pulang sambil menagis sedangkan Saksi Akbar dan Saksi Iqbal pulang, lalu terdakwa Ridwan mengatakan “biar abang antar pulang jangan mennagis, diam diamlah” sambil membelai-belai rambut Saksi Indah, lalu Saksi Indah menyandar kepala Saksi Indah , dan terdakwa Ridwan langsung mencumbui bibir, lidah dan memasukkan lidahnya kedalam mulut Saksi Indah, dan meraba-raba meremas-remas payudara Saksi Indah, tiba-tiba datang Saksi Akbar dan Saksi Iqbal, Saksi Akbar dan terdakwa Ridwan pergi menggunakan sepeda motor, dan tinggal Saksi Iqbal dan Saksi Indah tak lama kemudian ada masyarakat dan lari kearah sema , sesampainya di pinggir jalan datang Saksi Akbar, Terdakwa Ridwan , lalu Saksi Akbar, terdakwa Ridwan dan Saksi Iqbal meninggalkan Saksi Indah, Saksi Indah diamankan masyarakat setempat, Atas kejadian tersebut Saksi Indah melaporkan kepada kakaknya Saksi Alvin dan melaporkan ke Polres Kuansing.
Akibat perbuatan terdakwa Ridwan Sutiadi Als Ridwan Bin Kasrim bersama-sama dengan Rekannya Saksi Akbar Afandi Als Akbar Bin Eldis, Saksi Indah Sulistya Als Indah Binti Suria Budi Nasution mengalami selaput dara tidak utuh dengan robekan lama sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum Rumah sakit umum Daerah Kab. Kuansing Nomor : 056/183/RHS/2015 tanggal 15 September 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. H. Fahdiansyah, Sp.OG NIP. 197512122005011002, Dokter yang memeriksa pada Rumah sakit umum Daerah Kabupaten Kuansing. Hasil pemeriksaan Pemeriksaan selaput dara tidak utuh robekan lama sampai ke dasar pada arah jam 5,8,9.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa RIDWAN SUTIADI Als RIDWAN Bin KASRIM bersama-sama dengan Rekannya Saksi AKBAR AFANDI Als AKBAR Bin ELDIS (berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 09 September 2015 sekira pukul 20.30 Wib bertempat ditanah lapang Perumnas Desa Koto Teluk Kec.Kuantan Tengah Kab. Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 9 September 2015 sekira Pukul 20.30 Wib datang Saksi Iqbal, Saksi Akbar Afandi Bin Eldis, dan terdakwa ke kos Saksi Indah Sulistya Als Indah Binti Suria Budi Nasution dengan tujuan mengajak ke taman jalur dan meminta izin kakak Saksi Alvin Umaya Nasution Als Maya Binti Surya Budi Nasution untuk membeli makanan , lalu Saksi Alvin meminta belikan Sate , lalu Saksi Indah berboncengan dengan Saksi Iqbal , dan pada saat diperjalanan Saksi Indah berboncengan dengan Saksi Akbar Afandi dengan menggunakan sepeda motor beat warna biru putih sedangkan Saksi Iqbal dengan terdakwa Ridwan menggunakan sepeda motor D-traker, sesampainya dilapangan tanah kuning berhenti, kemudian Saksi Akbar mengatakan “ayok kesana abang ada perlu”, lalu Saksi Indah “mau ngapain kesitu” Saksi Akbar mengatakan “ada yang mau abang katakan”, maka Saksi Indah pergi berjalan lebih kurang 10 (sepuluh) meter dari Saksi Iqbal dan terdakwa Ridwan, lalu sesampainya Saksi Akbar memegang tangan dan memeluk dan mencumbui pipi, bibir dan telinga serta meraba-raba dan meremas payudara Saksi Indah, Saksi Indah menangis dan berontak, Saksi Akbar tidak menghiraukan, lalu datang Saksi Iqbal dan terdakwa Ridwan, kemudian terdakwa Ridwan menaikkan rok Saksi Indah sampai keatas, Saksi Akbar menduduki Saksi Indah ditanah, Saksi Akbar mengangkang kaki Saksi Indah kemudian mengenyamping celana dalam Saksi Indah dan Saksi Akbar memasukkan jarinya kedalam kelamin Saksi Indah dan tak lama kemudian Saksi Akbar membuka celana dan mengeluarkan alat kelaminnya dan memasukkan penis mengoyang maju mundur sehingga kelamin Saksi Indah mengeluarkan darah , lalu Saksi Indah mengelap dengan celana dalam , lalu datang terdakwa Ridwan menghampiri Saksi Indah dan Saksi Indah meminta pulang sambil menagis sedangkan Saksi Akbar dan Saksi Iqbal pulang, lalu terdakwa Ridwan mengatakan “biar abang antar pulang jangan mennagis, diam diamlah” sambil membelai-belai rambut Saksi Indah, lalu Saksi Indah menyandar kepala Saksi Indah , dan terdakwa Ridwan langsung mencumbui bibir, lidah dan memasukkan lidahnya kedalam mulut Saksi Indah, dan meraba-raba meremas-remas payudara Saksi Indah, tiba-tiba datang Saksi Akbar dan Saksi Iqbal, Saksi Akbar dan terdakwa Ridwan pergi menggunakan sepeda motor, dan tinggal Saksi Iqbal dan Saksi Indah tak lama kemudian ada masyarakat dan lari kearah sema , sesampainya di pinggir jalan datang Saksi Akbar, Terdakwa Ridwan , lalu Saksi Akbar, terdakwa Ridwan dan Saksi Iqbal meninggalkan Saksi Indah, Saksi Indah diamankan masyarakat setempat, Atas kejadian tersebut Saksi Indah melaporkan kepada kakaknya Saksi Alvin dan melaporkan ke Polres Kuansing.
Akibat perbuatan terdakwa Ridwan Sutiadi Als Ridwan Bin Kasrim bersama-sama dengan Rekannya Saksi Akbar Afandi Als Akbar Bin Eldis, Saksi Indah Sulistya Als Indah Binti Suria Budi Nasution mengalami selaput dara tidak utuh dengan robekan lama sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Kuansing Nomor : 056/183/ RHS/2015 tanggal 15 September 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. H. Fahdiansyah, Sp.OG NIP. 197512122005011002, Dokter yang memeriksa pada RSUD Kabupaten Kuansing. Hasil pemeriksaan Pemeriksaan selaput dara tidak utuh robekan lama sampai ke dasar pada arah jam 5,8,9;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa setelah Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut dibacakan di persidangan, Terdakwa menyatakan bahwa ia telah mengerti akan isi dan maksud surat dakwaan tersebut dan tidak mengajukan Eksepsi;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan saksi-saksi yang diperiksa secara terpisah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
SaksiINDAH SULISTYA Als INDAH Binti SURIA BUDI NASUTION, dibawah sumpah dalam persidangan yang pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik yang BAP-nya tersebut telah saksi baca, pahami dan tanda-tangani;
Benar Saksi telah dicabuli oleh Terdakwa dan Saksi Akbar pada hari Rabu tanggal 9 September 2015 sekira Pukul 20.30 Wib bertempat ditanah lapang dekat Perumnas Desa Koto Teluk Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuantan Singingi;
Benar perbuatan tersebut bermula sekira pukul 20.30 Wib, Terdakwa bersama Saksi Akbar dan Saksi Iqbal datang ke kos Saksi dengan tujuan mengajak ke taman jalur, pada saat diperjalanan Saksi berboncengan dengan Saksi Akbar menggunakan sepeda motor beat warna biru putih sedangkan Saksi Iqbal dengan Terdakwa menggunakan sepeda motor D-traker;
Bahwa setibanya dilapangan tanah kuning Saksi Akbar menghentikan sepeda motor, lalu Saksi Akbar mengatakan “ayok kesana abang ada perlu”, lalu Saksi jawab “mau ngapain kesitu”, dan Saksi Akbar mengatakan “ada yang mau abang katakan”, lalu Saksi Akbar dan Saksi pergi berjalan menjauh lebih kurang 10 (sepuluh) meter dari Saksi Iqbal dan Terdakwa;
Bahwa kemudian Saksi Akbar memegang tangan dan memeluk dan mencumbui pipi, bibir dan telinga serta meraba-raba dan meremas payudara Saksi, mendapati perlakukan tersebut, Saksi menangis dan mencoba berontak, namun Saksi Akbar tidak menggubris;
Benar selanjutnya Saksi Akbar menaikkan rok Saksi sampai keatas, menduduki Saksi ditanah, lalu T Saksi Akbar membuka kaki Saksi kemudian mengenyampingkan celana dalam Saksi lalu Saksi Akbar memasukkan jarinya kedalam kelamin Saksi;
Bahwa tidak lama kemudian Saksi Akbar membuka celana dan mengeluarkan alat kelaminnya dan memasukkan penis Saksi Akbar kedalam kelamin Saksi lalu mengoyang maju mundur sehingga kelamin Saksi mengeluarkan darah;
Bahwa setelah itu datang Terdakwa, lalu Saksi meminta diantarkan pulang kepada Terdakwa sambil menangis sedangkan Saksi Akbar dan Saksi Iqbal telah pergi, lalu Terdakwa mengatakan “biar abang antar pulang jangan menangis, diam diamlah (sambil membelai-belai rambut Saksi), lalu Saksi menyandarkan kepala Saksi pada Terdakwa, Saksi Akbar langsung mencumbui bibir, lidah dan memasukkan lidahnya kedalam mulut Saksi, serta meraba dan meremas payudara Saksi;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 1 (satu) helai baju lengan pendek warna hitam, 1 (satu) helai rok panjang warna hitam bermotif bunga dan 1 (satu) helai celana dalam wanita warna merah muda adalah milik Saksi yang Saksi kenakan saat pencabulan tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkan keterangan saksi.
Saksi ALVIN MAYA NASUTION, dibawah sumpah dalam persidangan yang pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik yang BAP-nya tersebut telah saksi baca, pahami dan tanda-tangani;
Benar adik Saksi yang bernama Indah Sulistya telah dicabuli oleh Terdakwa dan Saksi Akbar pada hari Rabu tanggal 9 September 2015 sekira Pukul 20.30 Wib bertempat ditanah lapang dekat Perumnas Desa Koto Teluk Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuantan Singingi;
Bahwa Saksi Indah masih berusia 16 (Enam belas) tahun;
Bahwa Saksi mengetahui peristiwa tersebut dari masyarakat setempat yang menjemput Saksi ke kos yang memberitahukan jika Saksi Indah telah dikerjain orang, lalu setelah Saksi menjemput Saksi dan membawanya pulang, pada saat Saksi Indah mau buang air kecil Saksi Indah mengatakan sakit pada alat kelamin Saksi Indah, lalu Saksi melihat alat kelamin dan celana dalam Saksi Indah terdapat darah, dan kemudian Saksi Indah memberitahu jika telah dicabuli oleh Saksi Akbar dan Terdakwa;
Bahwa sebelumnya sekira Pukul 20.30 WIB, Saksi Iqbal bersama dengan 2 (dua) orang yang tidak Saksi kenal datang ke kos untuk mengajak Saksi Indah untuk jalan-jalan dan Saksi memberikan izin;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dan diajukan dalam persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkan keterangan saksi.
SaksiIQBAL TAHARI Als IQBAL Als CINO BIN AMRUL PULUNGAN, dibawah sumpah dalam persidangan yang pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik yang BAP-nya tersebut telah saksi baca, pahami dan tanda-tangani;
Bahwa Saksi Indah telah dicabuli oleh Terdakwa dan Saksi Akbar pada hari Rabu tanggal 9 September 2015 sekira Pukul 20.30 Wib bertempat ditanah lapang dekat Perumnas Desa Koto Teluk Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuantan Singingi;
Bahwa sebelumnya ketika Saksi berada didepan rumah Saksi Indah, Saksi yang sedang ngobrol bersama Terdakwa dan Saksi Akbar dengan tujuan mau ngajak Saksi Indah jalan keluar, Saksi meminta izin kepada kakak Saksi Indah membawa Saksi Indah keluar rumah dengan tujuan untuk jalan-jalan;
Bahwa rencana awal pergi areal Kantor Bupati namun Saksi Akbar mengatakan “tidak usah lagi kita main kekawasan kantor bupati, disitu ada polisi” lalu Saksi Akbar membelokkan sepeda motornya kearah lapangan tanah kuning di kawasan Perumnas dan sekira 10 (sepuluh) meter dari tepi jalan aspal motor diparkirkan ditanah kuning tersebut dan Saksi turun dari sepeda motor lalu ngobrol-ngobrol;
Bahwa Saksi Akbar mengatakan kepada Saksi Indah “Indah ayok ikut saya sebentar, ada yang mau aku omongin sekira 15 menitlah” lalu Saksi Indah mengikuti dengan ajakan Saksi Akbar tersebut;
Bahwa kemudian Saksi Indah dan Saksi Akbar berjalan menuju ketengah lapangan tersebut sekira 15 (lima belas meter);
Bahwa Saksi melihat Saksi Akbar dan Saksi Indah sedang berpelukan dalam posisi berdiri;
Bahwa sekira 10 (sepuluh) menit kemudian, Terdakwa mengatakan “ayooklah kesitu, da lama orang tu, ngapain aja dia” lalu Saksi menyetujui ajakan Saksi Rdwan tersebut;
Bahwa kemudian Saksi melihat Saksi Akbar dan Saksi Indah sedang berciuman bibir, berpelukan dengan kedua tangan Saksi Akbar berada dibagian pinggang belakang Saksi Indah lalu tangan kanan Saksi Akbar menaikan rok sampai diatas paha Saksi Indah, sedangkan tangan kiri Saksi Akbar memegang punggungnya Saksi Indah dan pada saat itu Saksi Indah sedang menangis;
Bahwa kemudian Saksi Akbar memberikan tanda isyarat kepada Saksi dan Terdakwa dengan kedua tangannya, lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi maksud dari isyarat Saksi Akbar adalah “entar nanti gantian” lalu Terdakwa mengajak Saksi pergi menjauh dari Saksi Akbar sekira 5 (lima) meter;
Bahwa selanjutnya Saksi melihat Saksi Akbar dan Saksi Indah sudah duduk ditanah saling berhadapan sambil ciuman bibir;
Benar kemudian Saksi menghampiri Saksi Akbar dan Saksi melihat posisi Saksi Indah masih duduk ditanah sambil menangis, lalu Terdakwa lihat langsung menghampiri Saksi Indah, dan pada saat itu Saksi dan Saksi Akbar meninggalkan Saksi Indah dan Terdakwa;
Bahwa pada saat itu Terdakwa berupaya menenangkan Saksi Indah dengan posisi duduk ditanah berdampingan sambil Terdakwa memeluk Saksi Indah dan setelah itu Saksi melihat Terdakwa langsung mencium mulut Saksi Indah dan memegang payudara sebelah kanan dengan menggunakan tangan kanan;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dan diajukan dalam persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkan keterangan saksi.
Saksi AKBAR AFANDI Als AKBAR Bin ELDIS, dibawah sumpah dalam persidangan yang pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik yang BAP-nya tersebut telah saksi baca, pahami dan tanda-tangani;
Bahwa Saksi dan Terdakwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap Saksi Indah pada hari Rabu tanggal 9 September 2015 sekira Pukul 20.30 Wib bertempat ditanah lapang dekat Perumnas Desa Koto Teluk Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuantan Singingi;
Bahwa sebelumnya ketika berada didepan rumah Saksi Indah, Saksi yang sedang ngobrol bersama Saksi Iqbal dan Terdakwa dengan tujuan mau ngajak Saksi Indah jalan keluar, Saksi Iqbal meminta izin kepada kakak Saksi Indah membawa Saksi Indah keluar rumah dengan tujuan untuk jalan-jalan;
Bahwa rencana awal adalah membawa Saksi Indah pergi areal Kantor Bupati namun Saksi mengatakan “tidak usah lagi kita main kekawasan kantor bupati, disitu ada polisi” lalu Saksi membelokkan sepeda motornya kearah lapangan tanah kuning di kawasan Perumnas dan sekira 10 (sepuluh) meter dari aspal motor diparkirkan ditanah kuning;
Bahwa kemudian Saksi mengatakan kepada Saksi Indah “Indah ayok ikut saya sebentar, ada yang mau aku omongin sekira 15 menitlah” lalu Saksi Indah mengikuti dengan ajakan Saksi tersebut;
Bahwa kemudian Saksi Indah dan Saksi berjalan menuju ketengah lapangan tersebut sekira 15 (lima belas meter);
Bahwa kemudian Saksi dan Saksi Indah sedang berpelukan dan berciuman bibir dalam posisi berdiri, dengan kedua tangan Saksi berada dibagian pinggang belakang Saksi Indah lalu tangan kanan Saksi menaikan rok sampai diatas paha Saksi Indah, sedangkan tangan kiri Saksi memegang punggungnya Saksi Indah;
Benar selanjutnya Saksi menduduki Saksi Indah ditanah, lalu membuka kaki Saksi Indah kemudian mengenyampingkan celana dalam Saksi Indah dan Saksi memasukkan jarinya kedalam kelamin Saksi Indah;
Bahwa kemudian Saksi membuka celana dan mengeluarkan alat kelamin dan memasukkan penis Saksi kedalam kelamin Saksi Indah lalu mengoyang maju mundur sehingga kelamin Saksi mengeluarkan darah;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dan diajukan dalam persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkan keterangan saksi.
Menimbang, bahwa telah pula didengarkan keterangan dari 1 (satu) orang Saksi Ahli yaitu dr. H. FERDIANSYAH, SpOG., dibawah sumpah didalam persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik sebagaimana yang tertuang dalam BAP dan dibaca serta ditandatangani;
Benar Saksi telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Korban yang mana hasil pemeriksaan tersebut tertuang dalam Visum Et Repertum RSUD Kab. Kuansing Nomor : 056/183/RHS/2015, tanggal 15 September 2015;
Benar dari hasil pemeriksaan ditemukan kemaluan luar tampak cairan warna keputihan, ditemukan robekan lama tidak sampai dasar arah jam 9 robekan lama sampai kedasar jam 5,8,9, yang mana cairan keputihan belum dapat ditentukan apakah itu adalah cairan sperma;
Benar dampak perbuatan yang dilakukan Terdakwa menyebabkan Korban mengalami rasa sangat takut dan trauma;
Menimbang, bahwa atas pertanyaan-pertanyaan Majelis Hakim, maka Terdakwa menyatakan yang pada pokoknya tidak menggunakan haknya untuk menghadirkan saksi yang meringankan (A de charge) ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik yang BAP-nya tersebut telah Terdakwa baca, pahami dan tanda-tangani;
Bahwa Terdakwa dan Saksi Akbar telah melakukan perbuatan cabul terhadap Saksi Indah pada hari Rabu tanggal 9 September 2015 sekira Pukul 20.30 Wib bertempat ditanah lapang dekat Perumnas Desa Koto Teluk Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuantan Singingi;
Bahwa perbuatan tersebut bermula setibanya Terdakwa bersama Saksi Akbar, Saksi Iqbal dan Saksi Indah dilapangan tanah kuning di kawasan Perumnas dan sekira 10 (sepuluh) meter dari tepi jalan aspal motor diparkirkan, Terdakwa turun dari sepeda motor lalu ngobrol-ngobrol;
Bahwa kemudian Saksi Akbar mengatakan kepada Saksi Indah “Indah ayok ikut saya sebentar, ada yang mau aku omongin sekira 15 menitlah” lalu Saksi Indah mengikuti dengan ajakan Saksi Akbar tersebut;
Bahwa kemudian Saksi Indah dan Saksi Akbar berjalan menuju ketengah lapangan tersebut sekira 15 (lima belas meter);
Bahwa sekira 10 (sepuluh) menit kemudian, Terdakwa mengatakan pada Saksi Iqbal “ayooklah kesitu, da lama orang tu, ngapain aja dia”;
Benar kemudian Terdakwa menghampiri Saksi Akbar dan Terdakwa melihat posisi Saksi Indah masih duduk ditanah sambil menangis, lalu Terdakwa lihat langsung menghampiri Saksi Indah, dan pada saat itu Saksi Iqbal dan Saksi Akbar meninggalkan Saksi Indah dan Terdakwa;
Bahwa pada saat itu Terdakwa berupaya menenangkan Saksi Indah dengan cara memeluk Saksi Indah dan setelah itu Terdakwa langsung mencium mulut Saksi Indah dan memegang payudara sebelah kanan dengan menggunakan tangan kanan;
Bahwa terdakwa mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dan diajukan dalam persidangan.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) helai baju lengan pendek warna hitam, 1 (satu) helai rok panjang warna hitam bermotif bunga dan 1 (satu) helai celana dalam wanita warna merah muda;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti diatas telah disita dan secara yuridis dapat diterima sebagai barang bukti yang sah untuk diajukan kepersidangan sehingga dapat dipertimbangkan dalam memperkuat proses pembuktian perkara A quo;
Menimbang, bahwa didalam perkara A quo juga turut diajukan surat bukti yang pada pokoknya terlampir didalam berkas perkara berupa Hasil Visum et Repertum dari RSUD Kab. Kuansing Nomor : 056/183/RHS/2015, tanggal 15 September 2015
Menimbang bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang bahwa setelah mengkaji secara seksama terhadap alat-alat bukti yang berupa keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dihubungkan dengan adanya bukti petunjuk yakni barang bukti dan Surat Bukti yang saling mendukung dan saling bersesuaian, Majelis Hakim menemukan adanya keadaan-keadaan yang saling bersesuaian antara satu dengan lainnya, yang kemudian dapat diangkat sebagai fakta-fakta hukum (Yuridis) yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dan Saksi Akbar telah melakukan perbuatan cabul terhadap Saksi Indah pada hari Rabu tanggal 9 September 2015 sekira Pukul 20.30 Wib bertempat ditanah lapang dekat Perumnas Desa Koto Teluk Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuantan Singingi;
Bahwa Saksi Indah pada saat terjadinya pencabulan tersebut masih berusia 16 (Enam belas) tahun;
Bahwa sebelumnya ketika berada didepan rumah Saksi Indah, Terdakwa yang sedang ngobrol bersama Saksi Iqbal dan Saksi Akbar dengan tujuan mau ngajak Saksi Indah jalan keluar, Saksi Iqbal meminta izin pada kakak Saksi Indah membawa Saksi Indah keluar dengan tujuan untuk jalan-jalan;
Bahwa setibanya dilokasi tersebut Saksi Akbar mengatakan kepada Saksi Indah “Indah ayok ikut saya sebentar, ada yang mau aku omongin sekira 15 menitlah” lalu Saksi Indah mengikuti dengan ajakan Terdakwa tersebut;
Bahwa kemudian Saksi Indah dan Saksi Akbar berjalan menuju ketengah lapangan tersebut sekira 15 (lima belas meter);
Bahwa kemudian Saksi Akbar memegang tangan dan memeluk dan mencumbui pipi, bibir dan telinga serta meraba-raba dan meremas payudara Saksi, mendapati perlakukan tersebut, Saksi menangis dan mencoba berontak, namun Saksi Akbar tidak menggubris;
Bahwa dengan kedua tangan Saksi Akbar berada dibagian pinggang belakang Saksi Indah lalu tangan kanan Saksi Akbar menaikan rok sampai diatas paha Saksi Indah, sedangkan tangan kiri Saksi Akbar memegang punggungnya Saksi Indah;
Bahwa selanjutnya Saksi Akbar menduduki Saksi Indah ditanah, lalu Saksi Akbar membuka kaki Saksi Indah kemudian mengenyampingkan celana dalam Saksi Indah lalu Saksi Akbar memasukkan jarinya kedalam kelamin Saksi Indah;
Bahwa tidak lama kemudian Saksi Akbar membuka celana dan mengeluarkan alat kelaminnya dan memasukkan penis Saksi Akbar kedalam kelamin Saksi Indah lalu mengoyang maju mundur sehingga kelamin Saksi Indah mengeluarkan darah;
Bahwa ketika Terdakwa dan Saksi Iqbal datang menghampiri Saksi Akbar yang sedang mancabul Saksi Indah, Saksi Akbar memberikan tanda isyarat kepada Saksi Iqbal dan Terdakwa dengan kedua tangannya, lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Iqbal maksud dari isyarat Saksi Akbar adalah “entar nanti gantian” lalu Terdakwa mengajak Saksi Iqbal pergi menjauh dari Saksi Akbar;
Bahwa setelah itu datang Terdakwa datang kembali, lalu Saksi lndah meminta diantarkan pulang kepada Terdakwa sambil menangis sedangkan Saksi Akbar dan Saksi Iqbal telah pergi, lalu Terdakwa mengatakan “biar abang antar pulang jangan menangis, diam diamlah (sambil membelai-belai rambut Saksi lndah), lalu Saksi lndah menyandarkan kepala Saksi lndah, Terdakwa langsung mencumbui bibir, lidah dan memasukkan lidahnya kedalam mulut Saksi lndah, meraba dan meremas payudara Saksi lndah;
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum RSUD Kab. Kuansing Nomor : 056/183/RHS/2015, tanggal 15 September 2015, dengan hasil pemeriksaan ditemukan kemaluan luar tampak cairan warna keputihan, ditemukan robekan lama tidak sampai dasar arah jam 9 robekan lama sampai kedasar jam 5,8,9, yang mana cairan keputihan belum dapat ditentukan apakah itu adalah cairan sperma;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 1 (satu) helai baju lengan pendek warna hitam, 1 (satu) helai rok panjang warna hitam bermotif bunga dan 1 (satu) helai celana dalam wanita warna merah muda adalah milik Saksi lndah yang kenakan saat pencabulan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh fakta yang terungkap dalam keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan adanya barang bukti tersebut diatas, apakah hal tersebut sudah cukup untuk dijadikan dasar hukum yang telah diambil oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam tuntutan pidananya tersebut, maka dalam hal ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan dengan cara menghubungkan satu dengan yang lainnya dari keseluruhan fakta – fakta hukum tersebut guna mendapatkan kebenaran Materil (Material Waarheid) dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif;
Menimbang, bahwa Dakwaan Alternatif merupakan dakwaan yang disusun secara berlapis, lapisan yang satu merupakan alternatif dan bersifat mengecualikan dakwaan pada lapisan lainnya. Bentuk dakwaan ini digunakan bila belum didapat kepastian tentang tindak pidana yang paling tepat untuk dapat dibuktikan. Bahwa meskipun Dakwaan Alternatif memiliki beberapa lapisan, namun hanya satu dakwaan saja yang perlu dibuktikan tanpa harus memperhatikan urutannya. Selanjutnya apabila jika salah satu Dakwaan dalam dakwaan Alternatif telah terbukti, maka lapisan yang satu tidak perlu lagi dibuktikan;
Menimbang, bahwa Dakwaan Alternatif yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam perkara in casu, yaitu :
KESATU
Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
ATAU KEDUA
Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, maka perbuatan para terdakwa haruslah memenuhi segala unsur-unsur pidana dalam pasal dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum adalah dakwaan yang bersifat alternatif, sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang paling relevan dan tepat untuk diterapkan pada perbuatan diri terdakwa;
Menimbang bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, majelis menilai pembuktian yang lebih tepat adalah pembuktian Dakwaan Alternatif Kedua yaitu Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang mana mempunyai unsur-unsur delik sebagai berikut :
Setiap Orang;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan dengan “Setiap Orang” adalah subyek hukum berupa orang yang ditujukan kepada siapa saja (natuurlijke personen) sebagai subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dalam berbuat hukum dan memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah dilakukan setelah dikonstruksikan sebagai pelaku perbuatan pidana yang memenuhi semua unsur-unsur yang terdapat dalam perumusan delict;
Menimbang, bahwa identitas Terdakwa yang termuat dalam dakwaan Penuntut Umum ternyata telah cocok dengan identitas Terdakwa dipersidangan, kemudian sepanjang persidangan berlangsung tidak terdapat satupun petunjuk telah terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subjek yang didakwa melakukan tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan analisa dan pertimbangan tersebut diatas, terhadap unsur “Setiap Orang” yang disandarkan kepada terdakwa untuk sekedar memenuhi kapasitasnya sebagai Subjek Hukum dalam perkara ini secara yuridis formil telah terpenuhi, akan tetapi untuk menentukan apakah dirinya secara Yuridis Materiil benar-benar sebagai pelaku dari tindak pidana, adalah sangat bergantung dari pembuktian terhadap unsur-unsur tindak pidana yang selanjutnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur kesatu ini telah terpenuhi.
Ad.2 Unsur “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Tipu Muslihat adalah perbuatan atau perkataan yang tidak jujur dengan maskud menyesatkan, mengakali atau mencari untung (Vide: Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi online/ daring (Dalam Jaringan) di-upload pada tanggal 24 Agustus 2015 via website kbbi.web.id/tipu);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan membujuk adalah menggunakan cara-cara tertentu agar seseorang melakukan suatu perbuatan (Vide : Shanty Dellyana, Wanita dan anak dimata Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1998 dan Darwan Printst, Hukum Anak Indonesia, PT. Cintra Aditya Bakti, Medan, 2003).;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seorang yang belum berusia 18 (Delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan (Vide: Pasal 1 angka 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa Saksi Indah pada saat terjadinya pencabulan tersebut masih berusia 16 (Enam belas) tahun dan masih tergolong dalam usia anak, sebagaimana keterangan Para Saksi dan diperkuat dengan idenditas Saksi Indah yang termuat didalam FotoCopy Kartu keluarga No. 1207231709097411 yang terlampir didalam BAP;
Menimbang, yang dimaksud dengan perbuatan cabul adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan atau kesopanan atau perbuatan yang keji yang semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin (Vide: R. Soseilo, KUHP Serta Komentar-Komentarnya, Politeria, Bogor, 1991, hal.212);
Menimbang, bahwa dengan demikian pembuktian adanya atau tidaknya perbuatan cabul yang dilakukan oleh Terdakwa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan akan Majelis Hakim pertimbangkan fakta-fakta hukum (Yuridis) yang terungkap didalam persidangan dan kondisi objektif yang ada pada saat kejadian tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa dan Saksi Akbar telah melakukan perbuatan cabul terhadap Saksi Indah pada hari Rabu tanggal 9 September 2015 sekira Pukul 20.30 Wib bertempat ditanah lapang dekat Perumnas Desa Koto Teluk Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuantan Singingi;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut bermula ketika Terdakwa dan Saksi Iqbal datang menghampiri Saksi Akbar yang sedang mancabuli Saksi Indah, lalu Saksi Akbar memberikan tanda isyarat kepada Saksi Iqbal dan Terdakwa dengan kedua tangannya, lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Iqbal maksud dari isyarat Saksi Akbar adalah “entar nanti gantian” lalu Terdakwa mengajak Saksi Iqbal pergi menjauh dari Saksi Akbar;
Menimbang, bahwa setelah itu datang Terdakwa datang kembali, lalu Saksi lndah meminta diantarkan pulang kepada Terdakwa sambil menangis sedangkan Saksi Akbar dan Saksi Iqbal telah pergi, lalu Terdakwa mengatakan “biar abang antar pulang jangan menangis, diam diamlah (sambil membelai-belai rambut Saksi lndah), lalu Saksi lndah menyandarkan kepala Saksi lndah, lalu Terdakwa langsung mencumbui bibir, lidah dan memasukkan lidahnya kedalam mulut Saksi lndah, serta meraba dan meremas payudara Saksi lndah;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum RSUD Kab. Kuansing Nomor : 056/183/RHS/2015, tanggal 15 September 2015, dengan hasil pemeriksaan ditemukan kemaluan luar tampak cairan warna keputihan, ditemukan robekan lama tidak sampai dasar arah jam 9 robekan lama sampai kedasar jam 5,8,9, yang mana cairan keputihan belum dapat ditentukan apakah itu adalah cairan sperma :
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa perkara in casu, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa terbukti secara nyata melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara memanfaatkan keadaan / situasi dimana Korban dalam kondisi shock panca dicabuli oleh Saksi Akbar, dimana Terdakwa sebenarnya melakuakn tipu muslihat dengan berpura-pura untuk menenangkan Korban, namun pada kenyataannya kesempatan itu Terdakwa gunakan untuk mencabuli Korban;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa yang memeluk dan mencumbui pipi, bibir dan meraba-raba dan meremas payudara Saksi Korban adalah merupakan tindakkan yang termasuk dalam doktrin atau rumusan delik pencabulan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur kesatu ini telah terpenuhi.
Ad. 3. Unsur “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah orang yang melakukan (pleger), orang yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau orang yang turut melakukan perbuatan itu (medepleger);
Menimbang, bahwa orang yang melakukan (pleger), orang ini hanya sendirian yang mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana yang dilakukan;
Menimbang, bahwa orang yang menyuruh melakukan (doen plegen) dan orang yang di suruh melakukan (pleger) jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan suatu peristiwa pidana akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipun demikian, orang yang disuruh melakukan hanyalah merupakan suatu alat saja, maksudnya ia tidak dapat dihukum karena ia tidak mempunyai kemampuan untuk bertanggung jawab secara pidana;
Menimbang, bahwa orang yang turut melakukan (medepleger) disini sedikitnya harus ada dua orang ialah orang yang melakukan dan orang yang turut melakukan peristiwa pidana tersebut, persyaratannya kedua orang atau lebih itu harus sama sama melakukan anasir dari persitiwa pidana tersebut;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dijelaskan tentang penyertaan yaitu :
Yang Melakukan adalah pelaku sempurna/penuh yaitu yang melakukan sesuatu perbuatan yang memenuhi semua unsur-unsur yang dirumuskan dalam suatu tindak pidana atau yang melakukan perbuatan yang memenuhi perumusan tindak pidana;
Menyuruh Melakukan adalah sebagaimana dalam uraian MvT yaitu bahwa dalam perbuatan menyuruh melakukan tindak pidana ini terdapat seseorang yang mempunyai maksud melakukan sesuatu tindak pidana (kejahatan) akan tetapi ia menyuruh orang lain untuk melaksanakannya;
Turut Serta Melakukan yaitu dengan sengaja turut mengerjakan dalam melakukan tindak pidana atau turut mengambil bagian dalam pelaksanaan tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan:
Bahwa Terdakwa dan Saksi Akbar telah melakukan perbuatan cabul terhadap Saksi Indah pada hari Rabu tanggal 9 September 2015 sekira Pukul 20.30 Wib bertempat ditanah lapang Perumnas Desa Koto Teluk Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuantan Singingi;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa ketika Terdakwa dan Saksi Iqbal datang menghampiri Saksi Akbar yang sedang mancabul Saksi Indah, Saksi Akbar memberikan tanda isyarat kepada Saksi Iqbal dan Terdakwa dengan kedua tangannya, lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Iqbal maksud dari isyarat Saksi Akbar adalah “entar nanti gantian” lalu Terdakwa mengajak Saksi Iqbal pergi menjauh dari Saksi Akbar;
Bahwa tidak lama kemudian Terdakwa mendatani Saksi Indah, lalu Saksi lndah meminta diantarkan pulang kepada Terdakwa sambil menangis, lalu Terdakwa mengatakan “biar abang antar pulang jangan menangis, diam diamlah (sambil membelai-belai rambut Saksi lndah), lalu Saksi lndah menyandarkan kepala Saksi lndah, lalu Terdakwa langsung mencumbui bibir, lidah dan memasukkan lidahnya kedalam mulut Saksi lndah, serta meraba dan meremas payudara Saksi lndah;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum diatas peran Terdakwa dalam perkara in casu adalah sebagai subjek hukum yang langsung bertindak sebagai pelaku utama yang turut serta dalam tindak pencabulan dalam perkara ini, yang mana perbuatan cabul tersebut juga dilakukan Terdakwa setelah sebelumnya mendapat isyarat untuk mendapat giliran mencabuli Saksi Indah setelah Saksi Akbar selesai mencabuli Saksi Indah;
Menimbang, kemudian Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti memenuhi unsur ”Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan“ ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur terpenuhi menurut keyakinan dan menurut hukum.
Menimbang bahwa, keterangan Terdakwa di persidangan pada pokoknya membenarkan seluruh keterangan saksi pada proses penyidikan dan juga Terdakwa telah mengakui perbuatannya, maka Majelis Hakim menilai terdapat keadaan yang saling bersesuaian satu sama lainnya sehingga menimbulkan petunjuk bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta-fakta hukum dan pertimbangan diatas jelas telah terlihat seluruh unsur yang dikehendaki oleh Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana telah terpenuhi karenanya Majelis berkesimpulan terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwaan kepadanya dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung majelis tidak menemukan adanya alasan-alasan penghapus pidana pada perbuatan terdakwa, baik alasan pemaaf maupun pembenar, sehingga terdakwa dapat dipertanggungjawabkan dalam perbuatannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Tuntutan Pidananya meminta kepada Majelis Hakim agar Para terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 (tahun) dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan penjara maka kini sampailah kepada berapa lamanya hukuman (sentencing atau staftoemeting) yang dianggap paling cocok, selaras dan tepat yang kira-kira sepadan untuk dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tindak pidana dan kadar kesalahan yang telah dilakukannya, apakah permintaan Penuntut Umum tersebut telah cukup memadai ataukah dipandang terlalu berat, ataukah masih kurang sepadan dengan kesalahan terdakwa
Menimbang, bahwa sesuai dengan padangan Mahkamah Agung Republik Indonesia tujuan dari pemidanaan adalah bukan semata-sama untuk balas dendam akan tetapi untuk membuat efek jera, dan dalam penjatuhan pidana Majelis Hakim harus memperhatikan asas proporsional (atau penjatuhan sesuai dengan tingkat kesalahan terdakwa) serta memenuhi tujuan pemidanaan yang harus bersifat korektif, preventif dan edukatif, serta melihat sifat yang baik dan jahat dari terdakwa sebagaimana diwajibkan pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa ,perlu kiranya dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut::
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang melkukan perlindungan terhadah anak;
Perbuatan terdakwa mengakibatkan Korban Indah Sulistya mengalami trauma psikologis dan rasa malu;
Perbuatan Terdakwa menimbulkan keresahan dilingkungan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan akan memperbaiki semua kesalahan ini untuk ke depan nantinya, sebagai wujud niat baik Terdakwa;
Terdakwa berkelakuan baik dan sopan pada saat jalannya persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa masih berusia muda dan masih memiliki masa depan yang panjang;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan tersebut, maka menurut hemat Majelis, hal-hal yang meringankan lebih mendominasi daripada hal-hal yang memberatkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka Majelis Hakim berpendirian bahwa Tuntutan Pidana Penuntut Umum atas diri terdakwa menurut hemat Mejelis Hakim relatif cukup berat sehingga tentang hukuman yang akan dijatuhkan atas diri terdakwa sebagaimana disebutkan dalam amar putusan di bawah ini telah cukup adil, memadai, argumentatif, manusiawi, proposional dan sesuai dengan kadar kesalahan yang telah dilakukan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, maka cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan RUTAN;
Menimbang, bahwa karena terhadap diri Terdakwa dilakukan penahanan, maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya terhadap lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) helai baju lengan pendek warna hitam, 1 (satu) helai rok panjang warna hitam bermotif bunga dan 1 (satu) helai celana dalam wanita warna merah muda, oleh karena barang tersebut diketahui milik Saksi Indah Sulistya yang dikenakan oleh Saksi Korban Indah baik secara langsung maupun tidak langsung ketika terjadinya tindak kejahatan, maka Mejelis Hakim berpendapat barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada Pemiliknya;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana dan selama di persidangan tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat dan memperhatikan, ketentuan Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa RIDWAN SUTIADI Als RIDWAN Bin KASRIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) helai baju lengan pendek warna hitam;
1 (satu) helai rok panjang warna hitam bermotif bunga;
1 (satu) helai celana dalam wanita warna merah muda;
Dikembalikan kepada Saksi Indah Sulistya Als Indah Binti Suria Budi Nasution;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat pada hari SELASA, tanggal 16 FEBRUARI 2016 oleh Kami WIWIN SULISTYA, SH. sebagai Ketua Majelis Hakim, PETRA J. SIAHAAN, SH.MH. dan IMMANUEL M.P. SIRAIT, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum ditempat sidang Pengadilan Negeri Rengat di Teluk Kuantan pada hari dan tanggal tersebut diatas oleh Ketua Majelis Hakim tersebut, dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh RIDHO Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rengat dan dihadiri oleh SITI HADIJAH S. TARIGAN, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan dan dihadapan Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, PETRA J. SIAHAAN, SH.MH. IMMANUEL M.P. SIRAIT , SH. | HAKIM KETUA MAJELIS, WIWIN SULISTYA, SH. |
PANITERA PENGGANTI,
R I D H O