50/PID.B/2015/PN.JKT.UTR.
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 50/PID.B/2015/PN.JKT.UTR.
ADAM SURAHMAN FADLI Bin ICHSAN, DKK
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa 1. ADAM SURAHMAN FADLI Bin ICHSAN, dan Terdakwa 2. AGAM AKBAR Bin ACHMAD ZAENAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penadahan” 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. ADAM SURAHMAN FADLI Bin ICHSAN, dan Terdakwa 2. AGAM AKBAR Bin ACHMAD ZAENAL oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa 1. ADAM SURAHMAN FADLI Bin ICHSAN, dan Terdakwa 2. AGAM AKBAR Bin ACHMAD ZAENAL dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menyatakan Terdakwa 1. ADAM SURAHMAN FADLI Bin ICHSAN, dan Terdakwa 2. AGAM AKBAR Bin ACHMAD ZAENAL tetap berada dalam tahanan 5. Menyatakan barang bukti berupa : 1). 1 (satu) lembar picking note No. Transaction : 62. KB.00002469 2). 1 (satu) lembar delivery order No.D62KB007723 3). 1 (satu) lembar delivery order No.D62KB007723 4). 1 (satu) lembar daftar pengiriman tanggal 04 Februari 2013 5). 1 (satu) lembar laporan hasil special audit bulan September 2013 Terlampir dalam berkas perkara 6. Membebankan kepada Terdakwa 1. ADAM SURAHMAN FADLI Bin ICHSAN, dan Terdakwa 2. AGAM AKBAR Bin ACHMAD ZAENAL untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 50/PID.B/2015/PN.JKT.UTR.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan secara biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :---------------------------------
-
1. Nama lengkap : ADAM SURAHMAN FADLI Bin ICHSAN. Tempat lahir : Jakarta. Umur / tanggal lahir : 27 Tahun / 03 September 1987. Jenis kelamin : Laki-Laki. Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat tinggal : Jalan Pemuda III / 12 Rt.012 / 002, Kel.Rawamangun, Kec.Pulo Gadung, Jakarta Timur. Agama : Islam. Pekerjaan : Karyawan. Pendidikan : SMK. 2. Nama lengkap : AGAM AKBAR Bin ACHMAD ZAENAL. Tempat lahir : Jakarta. Umur / tanggal lahir : 24 Tahun / 05 Mei 1990. Jenis kelamin : Laki-Laki. Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat tinggal : Jalan Mangga VII Rt.005 / 005, Kel.Utan Kayu, Kec.Matraman, Jakarta Timur. Agama : Islam. Pekerjaan : Karyawan. Pendidikan : SMK.
Para Terdakwa ditahan dalam perkara lain ;-------------------------------------------------
Para Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;--------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;----------------------------------------------------------------------
Setelah membaca surat-surat yang berkenaan dengan perkara ini ;------------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Para Terdakwa dipersidangan ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;--------------
Setelah membaca Requisitor / Tuntutan dari Penuntut Umum tertanggal 18 Maret 2015, yang pada pokoknya menuntut :---------------------------------------------------------
Supaya Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :-----------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan masing-masing Terdakwa yaitu Terdakwa Adam Surahman Fadli Bin Ichsan dan Terdakwa Agam Akbar Bin Achmad Zaenal, terbukti bersalah secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam pasal 480 ke-2 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;---------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing Terdakwa yaitu terdakwa Adam Surahman Fadli Bin Ichsan dan Terdawa Agam Akbar Bin Achmad Zaenal berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar picking note No. Transaction : 62.KB.00002469 ;---------------
1 (satu) lembar delivery order No. D62KB007723 ;----------------------------------
1 (satu) lembar delivery order No. D62KB007723 ;----------------------------------
1 (satu) lembar daftar pengiriman tanggal 04 Februari 2013 ;--------------------
1 (satu) lembar laporan hasil special audit bulan September 2013 ;------------
Terlampir dalam berkas perkara ;---------------------------------------------------------------
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar Nota Pembelaan (Pledoi) dari Terdakwa 1 tertanggal 25 Maret 2015, yang pada pokoknya Terdakwa mengakui kesalahan Terdakwa dan perbuatan Terdakwa yaitu melakukan pencurian barang milik perusahaan ditempat dimana Terdakwa bekerja, pengakuan yang Terdakwa lakukan secara jujur dan ikhlas serta dengan penuh kesadaran diri, Terdakwa berharap dan memohon menjadi bahan pertimbangan Bapak Hakim Yang Mulia dalam menjatuhkan vonis terhadap diri Terdakwa ;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar pembelaan dari Terdakwa 2 yang disampaikan secara lisan pada persidangan tertanggal 25 Maret 2015, yang pada pokoknya Terdakwa merasa bersalah, Terdakwa merasa menyesal, tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan mohon keringanan hukuman ;-----------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar Jawaban / Replik dari Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan pada persidangan tertanggal 25 Maret 2015, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidana ;--------------------------------------------------------------
Setelah mendengar Duplik dari Para Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada persidangan tertanggal 25 Maret 2015, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaannya ;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke muka persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan No.Reg.Perk : PDM-12/JKTUT/01/2015 tanggal 09 Januari 2015, dengan dakwaan sebagai berikut ;------------------------------------------------
Kesatu :----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Primair :---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa Adam Surahman Fadli Bin Ichsan dan Terdakwa Agam Akbar Bin Achmad Zaelani serta Sdr. Beny Suteja Bin Edi Hardiana bersama dengan Sdr. Variz Nurhalifah Bin Diran, Sdr. Taofik Azis Bin Parman dan Sdr. Jaelani Anwar Bin Nosi (disidangkan dalam berkas terpisah), pada hari dan tanggal tidak diketahui secara pasti di bulan Maret 2012 sekira jam 17.00 Wib atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2012, bertempat di Toko Ace Hardware Mall Artha Gading, Kec.Kelapa Gading, Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------
Sebagaimana waktu dan tempat diatas, berawal saat Sdr. Beny sedang berada di Toko Ace Hardware Mall Artha Gading kemudian datang costumer yang datang ke Toko Ace Hardware lalu Terdakwa Beny menawarkan sepeda gunung merk Merida KLS 80293 dengan harga Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah). Lalu setelah ada kesepakatan tersebut kemudian Sdr. Jaelani mengeluarkan sepeda gunung tersebut dengan cara dimasukkan ke dalam filling kabinet lalu dibawa keluar dari gudang tempat penyimpanan sepeda tersebut dengan cara didorong oleh Sdr. Jaelani, Sdr. Variz dan Sdr. Taofik yang selanjutnya Sdr. Jaelani dan Sdr. Varis menyerahkan sepeda gunung tersebut kepada costumer yang sudah menunggu di lantai 5 yang kemudian costumer tersebut menyerahkan uang sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan diterima oleh Sdr. Jaelani ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah mendapatkan uang pembayaran tersebut kemudian dibagi-bagikan yaitu dengan pembagian Sdr. Beny mendapatkan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Sdr. Jaelani Anwar mendapatkan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Terdakwa Variz mendapatkan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Sdr. Taofik mendapatkan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Terdakwa Agam mendapatkan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa Adam mendapatkan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya digunakan untuk makan-makan selama tiga hari ;----
Bahwa kemudian perbuatan Para Terdakwa tersebut diketahui oleh pihak perusahaan pada hari Jum’at tanggal 23 Agustus 2013 sekira jam 15.30 Wib bertempat di Gudang Ace Hardware Mall Artha Gading Lantai 1, Kel.Kelapa Gading Barat, Kec.Kelapa Gading, Jakarta Utara dari hasil audit internal ada perbedaan selisih antara fisik barang yang ada di dalam gudang dan di dalam data komputer dan kemudian diketahui sepeda gunung merk Merida KLS 80293 senilai Rp.14.049.000,- (empat belas juta empat puluh sembilan ribu rupiah) telah hilang dan kemudian diketahui telah diambil dan dijual oleh Para Terdakwa sehingga mengakibatkan PT. Ace Hardware Indonesia, Tbk mengalami kerugian materi sekitar Rp.14.049.000,- (empat belas juta empat puluh sembilan ribu rupiah) ;----------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;--------------------------------------------------------------------------
Subsidair :------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa Adam Surahman Fadli Bin Ichsan dan Terdakwa Agam Akbar Bin Achmad Zaelani serta Sdr. Beny Suteja Bin Edi Hardiana bersama dengan Sdr. Variz Nurhalifah Bin Diran, Sdr. Taofik Azis Bin Parman dan Sdr. Jaelani Anwar Bin Nosi (disidangkan dalam berkas terpisah), pada hari dan tanggal tidak diketahui secara pasti di bulan Maret 2012 sekira jam 17.00 Wib atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2012, bertempat di Toko Ace Hardware Mall Artha Gading, Kec.Kelapa Gading, Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------
Sebagaimana waktu dan tempat diatas, berawal saat Sdr. Beny sedang berada di Toko Ace Hardware Mall Artha Gading kemudian datang costumer yang datang ke Toko Ace Hardware lalu Terdakwa Beny menawarkan sepeda gunung merk Merida KLS 80293 dengan harga Rp.8.000.000,- (delpan juta rupiah). Lalu setelah ada kesepakatan tersebut kemudian Sdr. Jaelani mengeluarkan sepeda gunung tersebut dengan cara dimasukkan ke dalam filling kabinet lalu dibawa keluar dari gudang tempat penyimpanan sepeda tersebut dengan cara didorong oleh Sdr. Jaelani, Sdr. Variz dan Sdr. Taofik yang selanjutnya Sdr. Jaelani dan Sdr. Varis menyerahkan sepeda gunung tersebut kepada costumer yang sudah menunggu di lantai 5 yang kemudian costumer tersebut menyerahkan uang sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan diterima oleh Sdr. Jaelani ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah mendapatkan uang pembayaran tersebut kemudian dibagi-bagikan yaitu dengan pembagian Sdr. Beny mendapatkan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Sdr. Jaelani Anwar mendapatkan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Terdakwa Variz mendapatkan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Sdr. Taofik mendapatkan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Terdakwa Agam mendapatkan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa Adam mendapatkan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya digunakan untuk makan-makan selama tiga hari ;----
Bahwa kemudian perbuatan Para Terdakwa tersebut diketahui oleh pihak perusahaan pada hari Jum’at tanggal 23 Agustus 2013 sekira jam 15.30 Wib bertempat di Gudang Ace Hardware Mall Artha Gading Lantai 1, Kel.Kelapa Gading Barat, Kec.Kelapa Gading, Jakarta Utara, dari hasil audit internal ada perbedaan selisih antara fisik barang yang ada di dalam gudang dan di dalam data komputer dan kemudian diketahui sepeda gunung merk Merida KLS 80293 senilai Rp.14.049.000,- (empat belas juta empat puluh sembilan ribu rupiah) telah hilang dan kemudian diketahui telah diambil dan dijual oleh Para Terdakwa sehingga mengakibatkan PT. Ace Hardware Indonesia, Tbk mengalami kerugian materi sekitar Rp.14.049.000,- (empat belas juta empat puluh sembilan ribu rupiah) ;----------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;--------------------------------------------------------------------------
Atau :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kedua :----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa Adam Surahman Fadli Bin Ichsan dan Terdakwa Agam Akbar Bin Achmad Zaelani serta Sdr. Beny Suteja Bin Edi Hardiana bersama dengan Sdr. Variz Nurhalifah Bin Diran, Sdr. Taofik Azis Bin Parman dan Sdr. Jaelani Anwar Bin Nosi (disidangkan dalam berkas terpisah), pada hari dan tanggal tidak diketahui secara pasti di bulan Maret 2012 sekira jam 17.00 Wib atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2012, bertempat di Toko Ace Hardware Mall Artha Gading, Kec.Kelapa Gading, Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------
Sebagaimana waktu dan tempat diatas, berawal saat Sdr. Beny sedang berada di Toko Ace Hardware Mall Artha Gading kemudian datang costumer yang datang ke Toko Ace Hardware lalu Terdakwa Beny menawarkan sepeda gunung merk Merida KLS 80293 dengan harga Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah). Lalu setelah ada kesepakatan tersebut kemudian Sdr. Jaelani mengeluarkan sepeda gunung tersebut dengan cara dimasukkan ke dalam filling kabinet lalu dibawa keluar dari gudang tempat penyimpanan sepeda tersebut dengan cara didorong oleh Sdr. Jaelani, Sdr. Variz dan Sdr. Taofik yang selanjutnya Sdr. Jaelani dan Sdr. Varis menyerahkan sepeda gunung tersebut kepada costumer yang sudah menunggu di lantai 5 yang kemudian costumer tersebut menyerahkan uang sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan diterima oleh Sdr. Jaelani ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah mendapatkan uang pembayaran tersebut kemudian dibagi-bagikan yaitu dengan pembagian Sdr. Beny mendapatkan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Sdr. Jaelani Anwar mendapatkan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), terdakwa Variz mendapatkan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Sdr. Taofik mendapatkan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Terdakwa Agam mendapatkan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa Adam mendapatkan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya digunakan untuk makan-makan selama tiga hari ;----
Bahwa kemudian perbuatan Para Terdakwa tersebut diketahui oleh pihak perusahaan pada hari Jum’at tanggal 23 Agustus 2013 sekira jam 15.30 Wib bertempat di Gudang Ace Hardware Mall Artha Gading Lantai 1, Kel.Kelapa Gading Barat, Kec.Kelapa Gading, Jakarta Utara, dari hasil audit internal ada perbedaan selisih antara fisik barang yang ada di dalam gudang dan di dalam data komputer dan kemudian diketahui sepeda gunung merk Merida KLS 80293 senilai Rp.14.049.000,- (empat belas juta empat puluh sembilan ribu rupiah) telah hilang dan kemudian diketahui telah diambil dan dijual oleh Para Terdakwa sehingga mengakibatkan PT. Ace Hardware Indonesia, Tbk mengalami kerugian materi sekitar Rp.14.049.000,- (empat belas juta empat puluh sembilan ribu rupiah) ;----------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-2 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum tersebut, Para Terdakwa menyatakan telah mengerti dan Para Terdakwa tidak mengajukan Eksepsi / Keberatan ;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dan didengar keterangannya di bawah sumpah di depan persidangan, antara lain :-----------------------------------------------------------------------------------
1. SAKSI : HEDI HANTO, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam perkara ini saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di depan penyidik ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan yang saksi berikan di Penyidik sebagaimana yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 14 Mei 2014 dan tertanggal 26 November 2014 ;---------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan saksi yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 14 Mei 2014 dan tertanggal 26 November 2014, sudah benar ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setiap lembar berita acara pemeriksaan tersebut saksi memparaf dan lembaran terakhirnya saksi menanda-tangani ;------------------------------------------
Bahwa saksi tetap pada keterangan saksi yang terdapat di dalam berita acara pemeriksaan saksi tertanggal 14 Mei 2014 dan tertanggal 26 November 2014 ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di Ace Home Center Mall Artha Gading Kelapa Gading Jakarta Utara, di bagian Loss Prevention Supervisor Retail atau penjualan barang-barang / perkakas yang mayoritas peralatan rumah tangga berbagai macam dan merk ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui di dalam perkara ini, Para Terdakwa melakukan pencurian sepeda gunung ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya itu diketahui pada bulan Juli 2013, akan tetapi baru dilaporkan pada hari Jum’at tanggal 23 Agustus 2013 sekitar pukul 15.30 Wib, dan kejadiannya itu di gudang Ace Home Center Mall Artha Gading Kelapa Gading Jakarta Utara ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa Para Terdakwa ini karyawan pada PT.Ace Hardware Indonesia dan mendapat gaji dari PT.Ace Hardware Indonesia ;---------------------------------------
Bahwa pemilik dari barang yang diambil oleh Para Terdakwa tersebut adalah PT.Ace Hardware Indonesia ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa harga barang tersebut ± Rp.14.049.000,- (empat belas juta empat puluh sembilan ribu rupiah) ;------------------------------------------------------------------
Bahwa rencananya sepeda tersebut mau di jual oleh Para Terdakwa ;-----------
Bahwa setelah di proses di Polisi Para Terdakwa mengakui kalau mereka mengambil barang tersebut ;------------------------------------------------------------------
Bahwa dari uang yang Rp.14.049.000,- (empat belas juta empat puluh sembilan ribu rupiah) tersebut belum ada yang dikembalikan oleh Para Terdakwa ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Para Terdakwa tidak ada ijin dari PT.Ace Hardware Indonesia untuk mengambil sepeda tersebut ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Para Terdakwa memberikan tanggapan yang pada pokoknya membenarkan semua keterangan saksi ;-------------
2. SAKSI : SUBHAN ABDILLAH, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :------------------------------------------------
Bahwa dalam perkara ini saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di depan penyidik ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan yang saksi berikan di Penyidik sebagaimana yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 19 Juni 2014 dan tertanggal 26 November 2014 ;---------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan saksi yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 19 Juni 2014 dan tertanggal 26 November 2014, sudah benar ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setiap lembar berita acara pemeriksaan tersebut saksi memparaf dan lembaran terakhirnya saksi menanda-tangani ;------------------------------------------
Bahwa saksi tetap pada keterangan saksi yang terdapat di dalam berita acara pemeriksaan saksi tertanggal 19 Juni 2014 dan tertanggal 26 November 2014 ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di Ace Home Center Mall Artha Gading Kelapa Gading Jakarta Utara, di bagian Advisor Departemen ;------------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui di dalam perkara ini, Para Terdakwa melakukan pencurian sepeda gunung ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya itu diketahui pada bulan Juni 2013, akan tetapi baru dilaporkan pada hari Jum’at tanggal 23 Agustus 2013, dan kejadiannya itu di gudang Ace Home Center Mall Artha Gading Kelapa Gading, Jakarta Utara ;--
Bahwa Para Terdakwa ini karyawan pada PT.Ace Hardware Indonesia dan mendapat gaji dari PT.Ace Hardware Indonesia ;---------------------------------------
Bahwa pemilik dari barang yang diambil oleh Para Terdakwa tersebut adalah PT.Ace Hardware Indonesia ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa harga barang tersebut ± Rp.14.049.000,- (empat belas juta empat puluh sembilan ribu rupiah) ;------------------------------------------------------------------
Bahwa rencananya sepeda tersebut mau di jual oleh Para Terdakwa ;-----------
Bahwa setelah di proses di Polisi Para Terdakwa mengakui kalau mereka mengambil barang tersebut ;------------------------------------------------------------------
Bahwa dari uang yang Rp.14.049.000,- (empat belas juta empat puluh sembilan ribu rupiah) tersebut belum ada yang dikembalikan oleh Para Terdakwa ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Para Terdakwa tidak ada ijin dari PT.Ace Hardware Indonesia untuk mengambil sepeda tersebut ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Para Terdakwa memberikan tanggapan yang pada pokoknya membenarkan semua keterangan saksi ;-------------
3. SAKSI : HENY SWENY, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :----------------------------------------------------
Bahwa dalam perkara ini saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di depan penyidik ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan yang saksi berikan di Penyidik sebagaimana yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 07 Juni 2014 dan tertanggal 26 November 2014 ;---------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan saksi yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 07 Juni 2014 dan tertanggal 26 November 2014, sudah benar ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setiap lembar berita acara pemeriksaan tersebut saksi memparaf dan lembaran terakhirnya saksi menanda-tangani ;------------------------------------------
Bahwa saksi tetap pada keterangan saksi yang terdapat di dalam berita acara pemeriksaan saksi tertanggal 07 Juni 2014 dan tertanggal 26 November 2014 ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di Ace Home Center Mall Artha Gading Kelapa Gading Jakarta Utara, di bagian Advisor ;------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui di dalam perkara ini, Para Terdakwa melakukan pencurian sepeda gunung ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya itu diketahui pada bulan Juni 2013, akan tetapi baru dilaporkan pada hari Jum’at tanggal 23 Agustus 2013, dan kejadiannya itu di gudang Ace Home Center Mall Artha Gading Kelapa Gading, Jakarta Utara ;--
Bahwa Para Terdakwa ini karyawan pada PT.Ace Hardware Indonesia dan mendapat gaji dari PT.Ace Hardware Indonesia ;---------------------------------------
Bahwa pemilik dari barang yang diambil oleh Para Terdakwa tersebut adalah PT.Ace Hardware Indonesia ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa harga barang tersebut ± Rp.14.049.000,- (empat belas juta empat puluh sembilan ribu rupiah) ;------------------------------------------------------------------
Bahwa rencananya sepeda tersebut mau di jual oleh Para Terdakwa ;-----------
Bahwa setelah di proses di Polisi Para Terdakwa mengakui kalau mereka mengambil barang tersebut ;------------------------------------------------------------------
Bahwa dari uang yang Rp.14.049.000,- (empat belas juta empat puluh sembilan ribu rupiah) tersebut belum ada yang dikembalikan oleh Para Terdakwa ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Para Terdakwa tidak ada ijin dari PT.Ace Hardware Indonesia untuk mengambil sepeda tersebut ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Para Terdakwa memberikan tanggapan yang pada pokoknya membenarkan semua keterangan saksi ;-------------
4. SAKSI MAHKOTA : JAELANI ANWAR Bin NOSI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :---------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di depan penyidik polisi ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan yang saksi berikan di depan penyidik polisi sebagaimana yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 11 November 2014 ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan saksi yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 11 November 2014, sudah benar ;------------------------------------
Bahwa saksi tetap pada keterangan saksi yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 11 November 2014 ;------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui di dalam perkara ini, saksi ditangkap karena saksi bersama dengan Terdakwa Agam menerima uang hasil penjualan barang yang di duga hasil pencurian ;----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi ditangkap pada hari Selasa tanggal 11 November 2014 sekitar pukul 16.00 Wib, di Jalan Bolevar Barat, Kec.Kelapa Gading, Jakarta Utara ;---
Bahwa benar saksi bekerja di Ace Home Center Mall Artha Gading Kelapa Gading Jakarta Utara dan saksi mendapat gaji dari PT.Ace Hardware Indonesia ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di bagian Advisor ;---------------------------------------------------
Bahwa saksi dan Terdakwa tidak mempunyai ijin menerima uang hasil penjualan barang yang di duga hasil pencurian tersebut saudara dan Terdakwa mempunyai ijin menerima uang hasil penjualan barang yang di duga hasil pencurian tersebut ;---------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya Para Terdakwa tidak mempunyai catatan kriminal ;----------
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Para Terdakwa memberikan tanggapan yang pada pokoknya membenarkan semua keterangan saksi ;-------------
5. SAKSI MAHKOTA : VARIZ NURHALIFAH Bin DIRAN, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-----------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di depan penyidik polisi ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan yang saksi berikan di depan penyidik polisi sebagaimana yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 12 November 2014 ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan saksi yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 12 November 2014, sudah benar ;------------------------------------
Bahwa saksi tetap pada keterangan saksi yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 12 November 2014 ;------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui di dalam perkara ini, saksi ditangkap karena saksi bersama dengan Para Terdakwa menerima uang hasil penjualan barang yang di duga hasil pencurian ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi ditangkap pada hari Selasa tanggal 11 November 2014 sekitar pukul 16.00 Wib, di Jalan Bolevar Barat, Kec.Kelapa Gading, Jakarta Utara ;---
Bahwa saksi bekerja di Ace Home Center Mall Artha Gading Kelapa Gading Jakarta Utara dan mendapat gaji dari PT.Ace Hardware Indonesia ;---------------
Bahwa saksi bekerja di bagian Advisor ;---------------------------------------------------
Bahwa saksi dan Terdakwa mempunyai ijin menerima uang hasil penjualan barang yang di duga hasil pencurian tersebut ;------------------------------------------
Bahwa sebelumnya Para Terdakwa tidak mempunyai catatan kriminal ;----------
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Para Terdakwa memberikan tanggapan yang pada pokoknya membenarkan semua keterangan saksi ;-------------
6. SAKSI MAHKOTA : BENY SUTEJA al BENI bin EDI HARDIANA, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :--------------
Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di depan penyidik polisi ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan yang saksi berikan di depan penyidik polisi sebagaimana yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 11 November 2014 ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan saksi yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 11 November 2014, sudah benar ;------------------------------------
Bahwa saksi tetap pada keterangan saksi yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 11 November 2014 ;------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui di dalam perkara ini, saksi ditangkap karena saksi bersama dengan Para Terdakwa melakukan pencurian sepeda ;-------------------
Bahwa saksi ditangkap pada hari Senin tanggal 10 November 2014 sekitar pukul 17.00 Wib, di Ace Hardware Mall Artha Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di Ace Home Center Mall Artha Gading Kelapa Gading Jakarta Utara dan saksi mendapat gaji dari PT.Ace Hardware Indonesia ;-------
Bahwa saksi bekerja di bagian Advisor ;---------------------------------------------------
Bahwa saksi dan Terdakwa tidak mempunyai ijin mengambil barang tersebut ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya Para Terdakwa tidak mempunyai catatan kriminal ;----------
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Para Terdakwa memberikan tanggapan yang pada pokoknya membenarkan semua keterangan saksi ;-------------
7. SAKSI MAHKOTA : TAOFIK AZIS Bin PARMAN, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :---------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di depan penyidik polisi ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan yang saksi berikan di depan penyidik polisi sebagaimana yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 12 November 2014 ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan saksi yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 12 November 2014, sudah benar ;------------------------------------
Bahwa saksi tetap pada keterangan saksi yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 12 November 2014 ;------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui di dalam perkara ini, saksi ditangkap karena saksi bersama dengan Para Terdakwa melakukan pencurian sepeda gunung ;--------
Bahwa saksi ditangkap pada hari Rabu tanggal 12 November 2014 sekitar pukul 13.30 Wib, di Jalan Bolevar Barat, Kec.Kelapa Gading, Jakarta Utara ;---
Bahwa benar saksi bekerja di Ace Home Center Mall Artha Gading Kelapa Gading Jakarta Utara dan saksi mendapat gaji dari PT.Ace Hardware Indonesia ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di bagian Advisor ;---------------------------------------------------
Bahwa saksi dan Terdakwa tidak mempunyai ijin mengambil sepeda gunung tersebut ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya Para Terdakwa tidak mempunyai catatan kriminal ;----------
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Para Terdakwa memberikan tanggapan yang pada pokoknya membenarkan semua keterangan saksi ;-------------
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :------------------------------------------------------------------
Keterangan Terdakwa 1 :-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa dan memberikan keterangan di depan penyidik Polisi ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan yang Terdakwa berikan di depan penyidik Polisi sebagaimana yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tertanggal 11 November 2014 ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan Terdakwa yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tertanggal 11 November 2014, sudah benar ;----------------------------------
Bahwa setiap lembar berita acara pemeriksaan tersebut Terdakwa paraf dan lembaran terakhirnya Terdakwa menanda-tangani ;----------------------------------------
Bahwa Terdakwa tetap pada keterangan Terdakwa yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tertanggal 11 November 2014 ;-------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 11 November 2014 sekitar pukul 16.30 Wib di Ace Hardware Mall Kelapa Gading, Jakarta Utara ;----------------
Bahwa Terdakwa ditangkap karena Terdakwa menerima uang hasil penjualan barang yang di duga hasil penjualan barang yang di duga hasil kejahatan ;----------
Bahwa Terdakwa menerima uang tersebut pada bulan Maret 2012 sekitar pukul 16.00 Wib di gudang Ace Home Center Mall Artha Gading Kelapa Gading Jakarta Utara ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa uang yang Terdakwa terima tersebut sebanyak Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa uang yang Terdakwa terima tersebut Terdakwa pergunakan untuk keperluan Terdakwa sehari-hari ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa bekerja di PT.Ace Hardware ;-------------------------------------
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan merasa menyesal ;------------------------------
Keterangan Terdakwa 2 :-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa dan memberikan keterangan di depan penyidik Polisi ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan yang Terdakwa berikan di depan penyidik Polisi sebagaimana yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tertanggal 11 November 2014 ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan Terdakwa yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tertanggal 11 November 2014, sudah benar ;----------------------------------
Bahwa setiap lembar berita acara pemeriksaan tersebut Terdakwa paraf dan lembaran terakhirnya Terdakwa menanda-tangani ;----------------------------------------
Bahwa Terdakwa tetap pada keterangan Terdakwa yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tertanggal 11 November 2014 ;-------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 11 November 2014 sekitar pukul 16.30 Wib di Ace Hardware Mall Kelapa Gading, Jakarta Utara ;----------------
Bahwa Terdakwa ditangkap karena Terdakwa menerima uang hasil penjualan barang yang di duga hasil penjualan barang yang di duga hasil kejahatan ;----------
Bahwa Terdakwa menerima uang tersebut pada bulan Maret 2012 sekitar pukul 16.00 Wib di gudang Ace Home Center Mall Artha Gading Kelapa Gading Jakarta Utara ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa uang yang Terdakwa terima tersebut sebanyak Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa uang yang Terdakwa terima tersebut Terdakwa pergunakan untuk keperluan Terdakwa sehari-hari ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa bekerja di PT.Ace Hardware ;-------------------------------------
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan merasa menyesal ;------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan bukti-bukti / barang bukti berupa ;---------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar picking note No. Transaction : 62.KB.00002469 ;-----------------------
1 (satu) lembar delivery order No.D62KB007723 ;-------------------------------------------
1 (satu) lembar delivery order No.D62KB007723 ;-------------------------------------------
1 (satu) lembar daftar pengiriman tanggal 04 Februari 2013 ;----------------------------
1 (satu) lembar laporan hasil special audit bulan September 2013 ;--------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan tersebut dibenarkan oleh saksi-saksi dan Para Terdakwa ;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyingkat isi putusan ini maka segala sesuatu dan keadaan yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan secara mutatis mutandis dianggap termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan pertimbangan putusan ini ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Para Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan di mana satu sama lain saling berkaitan dan bersesuaian maka diperoleh fakta-fakta yuridis pada pokoknya sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal saat Sdr. Beny sedang berada di Toko Ace Hardware Mall Artha Gading kemudian datang costumer yang datang ke Toko Ace Hardware lalu Terdakwa Beny menawarkan sepeda gunung merk MERIDA KLS 80293 dengan harga Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah), lalu setelah ada kesepakatan tersebut kemudian Sdr. Jaelani mengeluarkan sepeda gunung tersebut dengan cara dimasukkan ke dalam filling cabinet. Selanjutnya sepeda gunung tersebut dibawa keluar dari gudang tempat penyimpanan sepeda tersebut dengan cara didorong oleh Sdr. Jaelani, Sdr. Variz dan Sdr. Taofik yang selanjutnya Sdr. Jaelani dan Sdr. Variz menyerahkan sepeda gunung tersebut kepada costumer yang sudah menunggu di lantai 5 yang kemudian costumer tersebut menyerahkan uang sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan diterima oleh Sdr. Jaelani ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah mendapatkan uang pembayaran tersebut kemudian dibagi-bagikan yaitu dengan pembagian Sdr. Beny mendapatkan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Sdr. Jaelani Anwar mendapatkan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Terdakwa Variz mendapatkan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Sdr. Taofik mendapatkan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Terdakwa Agam mendapatkan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa Adam mendapatkan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya digunakan untuk makan-makan selama tiga hari ;------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah karyawan dari perusahaan PT. Ace Hardware Indonesia sebagai security di Ace Home Center Mall Artha Gading Kelapa Gading Jakarta Utara dan peristiwa penggelapan tersebut diketahui pada hari Jum'at tanggal 23 Agustus 2013 sekira jam 15.30 Wib di Ace Home Center Mall Artha Gading Kelapa Gading Jakarta Utara ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa barang yang diambil oleh Sdr. Beny Suteja Alias Beni Bin Edi Hardiana, Sdr. Variz Nurhalifah Bin Diran, Sdr. Taofik Azis Bin Parman dan Sdr. Jaelani Anwar Bin Nosi serta Sdr. Adam Surahman Fadli Bin Ichsan dan Sdr. Agam Akbar Bin Achmad Zaelani adalah 1 (satu) unit sepeda gunung merk Merida type 131-20 500 18 warna abu-abu merah dengan nomor KLS (Kode List System) 292153 yang merupakan milik PT. Ace Hardware Indonesia ;----------------------------
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan cara berawal saat Sdr. Beny sedang berada di Toko Ace Hardware Mall Artha Gading kemudian datang costumer yang datang ke Toko Ace Hardware lalu Sdr. Beny menawarkan sepeda gunung merk MERIDA KLS 80293 dengan harga Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah), lalu setelah ada kesepakatan tersebut kemudian Sdr. Jaelani mengeluarkan sepeda gunung tersebut dengan cara dimasukkan ke dalam filling kabinet lalu dibawa keluar dari gudang tempat penyimpanan sepeda tersebut dengan cara didorong oleh Sdr. Jaelani, Sdr. Variz dan Sdr. Taofik yang selanjutnya Sdr. Jaelani dan Sdr. Variz menyerahkan sepeda gunung tersebut kepada costumer yang sudah menunggu di lantai 5 yang kemudian costumer tersebut menyerahkan uang sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan diterima oleh Sdr. Jaelani ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas kejadian tersebut pihak PT. Ace Hardware Indonesia, Tbk mengalami kerugian materi sekitar Rp.14.049.000,- (empat belas juta empat puluh sembilan ribu rupiah) ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa dakwaan terhadap Para Terdakwa disusun secara alternatif subsidaritas yaitu kesatu primair melanggar pasal 374 Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair melanggar pasal 372 Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau kedua melanggar pasal 480 ke-2 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif subsidaritas, maka Majelis Hakim dapat memilih salah satu dari dakwaan yang ada yang dianggap paling tepat terhadap perbuatan Para Terdakwa, yaitu dakwaan kedua melanggar pasal 480 ke-2 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Unsur “Barang Siapa” :------------------------------------------------------------------------------
Unsur "Telah menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda" :---------------------------
Unsur "Yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan" :---------------------------------------------------------------------------------------------
Unsur “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan" :-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa apakah perbuatan Para Terdakwa memenuhi semua unsur-unsur pidana sebagaimana tersebut di atas, untuk itu Majelis akan mempertimbangkan satu persatu sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------
Ad.1. Unsur “Barang Siapa” :------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah setiap orang atau badan hukum yang melakukan suatu perbuatan dan kepadanya dapat dimintakan pertanggungan jawab. Karena dalam dakwaan disebutkan bahwa Para Terdakwa telah melakukan suatu perbuatan maka yang dimaksud dengan barang siapa adalah Terdakwa Adam Surahman Fadli Bin Ichsan dan Terdakwa Agam Akbar Bin Achmad Zaenal ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Ad.2 Unsur "Telah menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda" :----------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik keterangan para saksi, adanya barang bukti, dan keterangan Para Terdakwa terungkap :------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal saat Sdr. Beny sedang berada di Toko Ace Hardware Mall Artha Gading kemudian datang costumer yang datang ke Toko Ace Hardware lalu Terdakwa Beny menawarkan sepeda gunung merk MERIDA KLS 80293 dengan harga Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah), lalu setelah ada kesepakatan tersebut kemudian Sdr. Jaelani mengeluarkan sepeda gunung tersebut dengan cara dimasukkan ke dalam filling cabinet. Selanjutnya sepeda gunung tersebut dibawa keluar dari gudang tempat penyimpanan sepeda tersebut dengan cara didorong oleh Sdr. Jaelani, Sdr. Variz dan Sdr. Taofik yang selanjutnya Sdr. Jaelani dan Sdr. Variz menyerahkan sepeda gunung tersebut kepada costumer yang sudah menunggu di lantai 5 yang kemudian costumer tersebut menyerahkan uang sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan diterima oleh Sdr. Jaelani ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah mendapatkan uang pembayaran tersebut kemudian dibagi-bagikan yaitu dengan pembagian Sdr. Beny mendapatkan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Sdr. Jaelani Anwar mendapatkan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Terdakwa Variz mendapatkan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Sdr. Taofik mendapatkan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Terdakwa Agam mendapatkan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa Adam mendapatkan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya digunakan untuk makan-makan selama tiga hari ;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Ad.3 Unsur "Yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan" :--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik keterangan para saksi, adanya barang bukti, dan keterangan Para Terdakwa terungkap :------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah karyawan dari perusahaan PT. Ace Hardware Indonesia sebagai security di Ace Home Center Mall Artha Gading Kelapa Gading Jakarta Utara dan peristiwa penggelapan tersebut diketahui pada hari Jum'at tanggal 23 Agustus 2013 sekira jam 15.30 Wib di Ace Home Center Mall Artha Gading Kelapa Gading Jakarta Utara ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa barang yang diambil oleh Sdr. Beny Suteja Alias Beni Bin Edi Hardiana, Sdr. Variz Nurhalifah Bin Diran, Sdr. Taofik Azis Bin Parman dan Sdr. Jaelani Anwar Bin Nosi serta Sdr. Adam Surahman Fadli Bin Ichsan dan Sdr. Agam Akbar Bin Achmad Zaelani adalah 1 (satu) unit sepeda gunung merk Merida type 131-20 500 18 warna abu-abu merah dengan nomor KLS (Kode List System) 292153 yang merupakan milik PT. Ace Hardware Indonesia ;----------------------------
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan cara berawal saat Sdr. Beny sedang berada di Toko Ace Hardware Mall Artha Gading kemudian datang costumer yang datang ke Toko Ace Hardware lalu Sdr. Beny menawarkan sepeda gunung merk MERIDA KLS 80293 dengan harga Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah), lalu setelah ada kesepakatan tersebut kemudian Sdr. Jaelani mengeluarkan sepeda gunung tersebut dengan cara dimasukkan ke dalam filling kabinet lalu dibawa keluar dari gudang tempat penyimpanan sepeda tersebut dengan cara didorong oleh Sdr. Jaelani, Sdr. Variz dan Sdr. Taofik yang selanjutnya Sdr. Jaelani dan Sdr. Variz menyerahkan sepeda gunung tersebut kepada costumer yang sudah menunggu di lantai 5 yang kemudian costumer tersebut menyerahkan uang sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan diterima oleh Sdr. Jaelani ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas kejadian tersebut pihak PT. Ace Hardware Indonesia, Tbk mengalami kerugian materi sekitar Rp.14.049.000,- (empat belas juta empat puluh sembilan ribu rupiah) ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Ad.4 Unsur "Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan" :----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik keterangan para saksi, adanya barang bukti, dan keterangan Para Terdakwa terungkap :------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah karyawan dari perusahaan PT. Ace Hardware Indonesia sebagai security di Ace Home Center Mall Artha Gading Kelapa Gading Jakarta Utara dan peristiwa penggelapan tersebut diketahui pada hari Jum'at tanggal 23 Agustus 2013 sekira jam 15.30 Wib di Ace Home Center Mall Artha Gading Kelapa Gading Jakarta Utara ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa barang yang diambil oleh Sdr. Beny Suteja Alias Beni Bin Edi Hardiana, Sdr. Variz Nurhalifah Bin Diran, Sdr. Taofik Azis Bin Parman dan Sdr. Jaelani Anwar Bin Nosi serta Sdr. Adam Surahman Fadli Bin Ichsan dan Sdr. Agam Akbar Bin Achman Zaelani adalah 1 (satu) unit sepeda gunung merk Merida type 131-20 500 18 warna abu-abu merah dengan nomor KLS (Kode List System) 292153 yang merupakan milik PT. Ace Hardware Indonesia ;----------------------------
Bahwa setelah mendapatkan uang pembayaran tersebut kemudian dibagi-bagikan yaitu dengan pembagian Sdr. Beny mendapatkan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Sdr. Jaelani Anwar mendapatkan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Sdr. Variz mendapatkan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Sdr. Taofik mendapatkan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Sdr. Agam mendapatkan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Sdr. Adam mendapatkan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya digunakan untuk makan-makan selama tiga hari ;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Para Terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur pasal 480 ke-2 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;---------------
Menimbang, bahwa dengan dipenuhinya semua unsur-unsur sebagaimana tersebut di atas maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penadahan” sebagaimana diatur dalam pasal 480 ke-2 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kedua ;-----------
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan, ternyata Para Terdakwa mampu bertanggung jawab dan tidak diketemukan adanya alasan-alasan yang dapat menghapus kesalahannya, sehingga kepadanya dapat dipidana ;--------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :---------------------------------------
1 (satu) lembar picking note No. Transaction : 62.KB.00002469 ;-----------------------
1 (satu) lembar delivery order No.D62KB007723 ;-------------------------------------------
1 (satu) lembar delivery order No.D62KB007723 ;-------------------------------------------
1 (satu) lembar daftar pengiriman tanggal 04 Februari 2013 ;----------------------------
1 (satu) lembar laporan hasil special audit bulan September 2013 ;--------------------
Statusnya akan disebutkan dalam amar putusan ;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena Para Terdakwa akan dijatuhi pidana sedangkan Para Terdakwa berada dalam status tahanan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, tahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang akan dijatuhkan nanti ;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan pada diri Para Terdakwa jauh melebihi dari tahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa, sehingga sudah selayaknya Para Terdakwa untuk tetap berada dalam status tahanan ;-----------------------
Menimbang, bahwa dari jalannya persidangan tidak ditemukan adanya unsur pemaaf maupun pembenar dari tindak pidana yang telah dilakukan Para Terdakwa, oleh karena itu Para Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya ;---------
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, Para Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;--------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana yang setimpal dengan kesalahan Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Para Terdakwa ;---------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :-------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Para terdakwa telah membuat PT. Ace Hardware Indonesia, Tbk mengalami kerugian ;--------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :--------------------------------------------------------------------------------
Para Terdakwa mengaku dan sopan di persidangan ;-------------------------------------
Para Terdakwa belum pernah dihukum ;------------------------------------------------------
Memperhatikan ketentuan pasal 480 ke-2 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal-pasal dari Undang-undang No. 8 Tahun 1981 serta peraturan lainnya yang bersangkutan ;-----------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa 1. ADAM SURAHMAN FADLI Bin ICHSAN, dan Terdakwa 2. AGAM AKBAR Bin ACHMAD ZAENAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penadahan” ;--------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. ADAM SURAHMAN FADLI Bin ICHSAN, dan Terdakwa 2. AGAM AKBAR Bin ACHMAD ZAENAL oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan ;-----------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa 1. ADAM SURAHMAN FADLI Bin ICHSAN, dan Terdakwa 2. AGAM AKBAR Bin ACHMAD ZAENAL dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-------------------------
Menyatakan Terdakwa 1. ADAM SURAHMAN FADLI Bin ICHSAN, dan Terdakwa 2. AGAM AKBAR Bin ACHMAD ZAENAL tetap berada dalam tahanan ;--------------
Menyatakan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar picking note No. Transaction : 62.KB.00002469 ;---------------
1 (satu) lembar delivery order No.D62KB007723 ;----------------------------------
1 (satu) lembar delivery order No.D62KB007723 ;----------------------------------
1 (satu) lembar daftar pengiriman tanggal 04 Februari 2013 ;--------------------
1 (satu) lembar laporan hasil special audit bulan September 2013 ;------------
Terlampir dalam berkas perkara ;---------------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa 1. ADAM SURAHMAN FADLI Bin ICHSAN, dan Terdakwa 2. AGAM AKBAR Bin ACHMAD ZAENAL untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;--------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Hari : RABU, Tanggal : 25 Maret 2015, oleh kami DEWA P.Y. HARDIKA,SH.M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis, Y.WISNU WICAKSONO,SH.MH. dan SUGENG,SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut di dalam persidangan yang terbuka untuk umum, dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh DOLY SIREGAR,SH. Panitera Pengganti, dihadiri pula oleh BENU EL ARUMSYA,SH. sebagai Penuntut Umum, dihadapan Para Terdakwa.
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA | HAKIM KETUA MAJELIS |
TTD | |
1. Y.WISNU WICAKSONO,SH.MH. | TTD |
| DEWA P.Y. HARDIKA,SH.M.Hum. | |
TTD | |
| 2. SUGENG,SH.MH. | |
PANITERA PENGGANTI TTD DOLY SIREGAR,SH. | |