18/PDT.G/2016/PN.JKT.PST.
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 18/PDT.G/2016/PN.JKT.PST.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Gedung Alamanda Tower Lantai 28D,Jalan Tb Simatupang Nomor 22-26
PT TAN ENERGY INDONESIA >< PT TAN ENERGY INDONESIA
MENGADILI Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp 816.000,- (delapan ratus enam belas ribu rupiah);
Nomor: 18/PDT.G/2016/PN.JKT.PST.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara- perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT TAN ENERGY INDONESIA, berkedudukan di Jalan Dr. Latumenten Kav. 50 Sentra Latumenten Blok D2 Jakarta, Jakarta 11460, dalam hal ini memberi kuasa kepada RAKHMAD WIDODO, Amd.,S.H. dan DADANG RISDIANTO, S.H. Advokat dan Penasehat Hukum pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “MOELYO ADI LAW FIRM’ berkedudukan di Jalan Raya Medokan Asri 62 (MA 1 G No.20) Surabaya Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 Desember 2015, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;
PT TAN ENERGY INDONESIA atau disebut juga ASM beralamat di Plaza Simas, Jalan Fachrudin No. 18 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada NASIB PARULIAN SIMAMORA, S.H. Advokat dan Konsultan Hukum pada “Shield co. Law Firm berkantor di Jalan Fachrudin No. 4 Jakarta Pusat 10250, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 Februari 2016, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah membaca dan memperhatikan :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanggal 13 Januari 2016 dan 19 April 2016 Nomor : 18/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst., tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan ini;
Surat Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanggal 18 Januari 2016 Nomor : 018/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst, tentang Penetapan Hari Sidang pemeriksaan perkara gugatan ini;
Setelah membaca dan meneliti bukti surat yang diajukan Penggugat dan Tergugat dipersidangan ;
Hal. 1 dari 21 hal. Putusan No. 18/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST.
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi yang diajukan Penggugat dan Tergugat dipersidangan ;
Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Tergugat sesuai dengan surat gugatannya tertanggal 11 Januari 2016, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah Register perkara Nomor: 18/PDT.G/2016/PN.JKT.PST., dengan mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PENGGUGAT adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang Alat teknik Mechanical Elektrikal, Alat Pembangkit listrik lainnya, mesin- mesin dan suku cadangnya. Jasa Persewaan alat dan mesin elektrik ;
Guna menunjang kegiatan/pekerjaan yang dilakukan oleh PENGGUGAT, PENGGUGAT juga membutuhkan dan/atau didukung pembiayaannya oleh pihak lain yaitu Bank dan/atau investor berbadan hukum/perseorangan ;
Bahwa sebagaimana dalam Surat Penunjukan Pelaksanaan PekerjaanNo. 0247/041/WKB/2014 tanggal 04 Agustus 2014 dari PT. PLN (PERSERO) Wilayah Kalimantan Barat, PENGGUGAT telah ditunjuk sebagai pemenang tender olehPT. PLN (PERSERO) Wilayah Kalimantan Barat dalam proyek pengadaan Sewa Genset PLTD MFO Daya Keluaran 4.000 KW yang berlokasi di Teluk Melano Ketapang Kalimantan Barat, hal mana kemudian tertuang sebagaimana dalam SURAT PERJANJIAN Nomor 0338.PJ/041/WKB/2014 tertanggal 16 September 2016 yang dibuat dan ditandatangani antara PT. PLN (PERSERO) Wilayah Kalimantan Barat sebagai PIHAK PERTAMA dan PT. TAN ENERGY INDONESIA (ic. PENGGUGAT) sebagai PIHAK KEDUA, karenanya PENGGUGAT juga telah menyerahkan jaminan atas pelaksanaan tender tersebut diatas berupa BANK GARANSI No. 01157/BG/CAMS/0205/2014, NO. SERI : AA 100303 dari PT. BANK CENTRAL ASIA Tbk. tertanggal 05 September 2014 sebesar Rp. 2.065.800.000,- (dua milyar enam puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) untuk jangka waktu 169 (seratus enam puluh sembilan) hari terhitung mulai tanggal 25 Agustus 2014 dan berakhir pada tanggal 10 Februari 2015 ;
Oleh karena PENGGUGAT belum dapat memenuhi/menyediakan Genset PLTD MFO Daya Keluaran 4.000 KW tersebut kepada PT. PLN (PERSERO) Wilayah Kalimantan Barat sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana dalam SURAT PERJANJIAN Nomor: 0338.PJ/041/WKB/2014 tertanggal 16 September 2016, PENGGUGAT telah mengajukan
perpanjangan waktu pelaksanaan proyek dan telah mendapatkan
Hal. 2 dari 21 hal. Putusan No. 18/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST.
persetujuan dari PT. PLN (PERSERO) Wilayah Kalimantan Barat, untuk itu kemudian PENGGUGAT menyerahkan perpanjangan BANK GARANSI sebagaimana dalam PERUBAHAN BANK GARANSI No. 00031/SPBG/CAMS/0205/2015, NO. SERI ; AA 107484 dari PT. BANK CENTRAL ASIA Tbk. tertanggal 03 Februari 2015 untuk jangka waktu terhitung mulai tanggali 0 Februari 2014 dan berakhir pada tanggal 10 Agustus 2015 ;
Bahwa oleh karena terdapat sedikit masalah dukungan pembiayaan atas pelaksanaan proyek tersebut dari pihak Bank dan/atau investor berbadan hukum/perseorangan kepada PENGGUGAT yang masih dalam proses administrasi, sedangkan waktu pelaksanaan perpanjangan proyek telah jatuh tempo, maka pihak PT. PLN (PERSERO) Wilayah Kalimantan Barat telah mencairkan klaim BANK GARANSI milik PENGGUGAT sebesar Rp. 2.065.800.000,- (dua milyar enam puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) kepada PT. BANK CENTRAL ASIA Tbk.;
Bahwa terhadap permasalahan pencairan klaim BANK GARANSI sebagaimana tersebut diatas sebenarnya masih diupayakan penyelesaiannya oleh PENGGUGAT kepada PT. PLN (PERSERO) Wilayah Kalimantan Barat dengan dibantu oleh Bupati Kalimantan Barat, dengan cara agar PT. PLN (PERSERO) Wilayah Kalimantan Barat mengembalikan uang pencairan klaim BANK GARANSI yang telah dibayarkan oleh PT. BANK CENTRAL ASIA Tbk. kepada PT. BANK CENTRAL ASIA Tbk. dan PENGGUGAT sudah siap dengan investor baru untuk meneruskan proyek pengadaan Sewa Genset PLTD MFO Daya Keluaran 4.000 KW yang berlokasi di Teluk Melano Ketapang Kalimantan Barat, dan sampai saat ini upaya penyelesaiannya masih terus berjalan ;
Bahwa setelah adanya pencairan klaim BANK GARANSI tersebut diatas, kemudian muncul Surat Pemberitahuan sekaligus Penagihan No. 009/AGT- MKTA//2015 tertanggal 29 Mei 2015 dari TERGUGAT, yang menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan pembayaran kepada PT. BANK CENTRAL ASIA Tbk.atas pencairan klaim BANK GARANSI, padahal antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT tidak pernah sama sekali melakukan perjanjian bersama untuk penanggungan BANK GARANSI tersebut;
Lebih dari pada itu, kemudian TERGUGAT juga mengirimkan Surat Tegoran (Somasi) kepada PENGGUGAT No. 060/LD.ASMA/II/2015 tertanggal 28 Juli 2015, No. 064/LD.ASMA/III/2015 tertanggal 24 Agustus 2015 dan No. 102/LD.ASM/XI/2015 tertanggal 16 November 2015, yang pada pokoknya
Hal. 3 dari 21 hal. Putusan No. 18/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST.
memperingatkan PENGGUGAT agar segera melakukan kewajiban membayar pokok klaim BANK GARANSI beserta bunga-bunganya ;
Bahwa perlu PENGGUGAT terangkan, pada saat PENGGUGAT mengajukan permohonan agar dapatnya PT. BANK CENTRAL ASIA Tbk. menerbitkan BANK GARANSI sebagai jaminan atas pelaksanaan proyek sebagaimana Poin 2 tersebut di atas, PENGGUGAT pernah dimintai oleh TERGUGAT surat dibawah tangan yang dibuat oleh PENGGUGAT berupa PERSETUJUAN MEMBAYAR GANTI-RUGI KEPADA SURETY tertanggal 10 Desember 2013 yang di legalisasi oleh Notaris VIVI NOVITA RAHADIREKSA, S.H., Mkn. No. 1623/Leg/XII/2013 tanggal 10 Desember 2013 dan surat di bawah tangan yang dibuat oleh PENGGUGAT berupa JAMINAN PERSEORANGAN tertanggal 28 Januari 2014 yang di legalisasi oleh Notaris VIVI NOVITA RAHADIREKSA, S.H., MKn. No. 1629/Leg/I/2014 tanggal 29 Januari 2014, akan tetapi hingga saat ini antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT tidak pernah sama sekali melakukan perjanjian bersama untuk penanggungan BANK GARANSI tersebut;
bahwaPasal 1313 KUHPdtmengatur:
“Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang atau lebih “
Dan syarat-syarat terjadinya suatu Persetujuan yang sah telah diatur dalam Pasal 1320 KUHPdt, yang mengatur:
“Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:
kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
suatu pokok persoalan tertentu;
suatu sebab yang tidak terlarang.”
Oleh karena antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT tidak pernah sama sekali melakukan persetujuan/perjanjian bersama untuk penanggungan BANK GARANSI akan tetapi TERGUGAT telah mengirimkan Surat Tegoran kepada PENGGUGAT No. 060/LD.ASMA/II/2015 tertanggal 28 Juli 2015, No. 064/LD.ASMA/III/2015 tertanggal 24 Agustus 2015 dan No. 102/LD.ASM/XI/2015 tertanggal 16 November 2015, yang pada pokoknya memperingatkan PENGGUGAT agar segera melakukan kewajiban membayar pokok klaim BANK GARANSI beserta bunga-bunganya, maka perbuatan TERGUGAT tersebut dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melanggar Hukum, dengan demikian beralasan hukum PENGGUGAT
mohon kepada Majelis Hakim yang menerima dan memeriksa perkara a
Hal. 4 dari 21 hal. Putusan No. 18/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST.
quo berkenan menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum ;
Bahwa oleh karena hingga saat ini antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT tidak pernah sama sekali melakukan persetujuan/perjanjian bersama untuk penanggungan BANK GARANSI, maka surat dibawah tangan yang dibuat oleh PENGGUGAT berupa PERSETUJUAN MEMBAYAR GANTI-RUGI KEPADA SURETY tertanggal 10 Desember
yang dilegalisasi oleh Notaris VIVI NOVITA RAHADIREKSA, S.H., Mkn. No. 1623/Leg/XII/2013 tanggal 10 Desember 2013 dan surat dibawah tangan yang dibuat oleh PENGGUGAT berupa JAMINAN PERSEORANGAN tertanggal 28 Januari 2014 yang dilegalisasi oleh Notaris VIVI NOVITA RAHADIREKSA, S.H., MKn. No. 1629/Leg/I/2014 tanggal 29 Januari 2014 dibatalkan dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku, dengan demikian beralasan hukum PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim yang menerima dan memeriksa perkara a quo berkenan menyatakan surat dibawah tangan yang dibuat oleh PENGGUGAT berupa PERSETUJUAN MEMBAYAR GANTI-RUGI KEPADA SURETY tertanggal 10 Desember 2013 yang di legalisasi oleh Notaris VIVI NOVITA RAHADIREKSA, S.H., Mkn. No. 1623/Leg/XII/2013 tanggal 10 Desember 2013 dan surat dibawah tangan yang dibuat oleh PENGGUGAT berupa JAMINAN PERSEORANGAN tertanggal 28 Januari
yang dilegalisasi oleh Notaris VIVI NOVITA RAHADIREKSA, S.H., MKn. No. 1629/Leg/I/2014 tanggal 29 Januari 2014 dibatalkan dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku ;
Bahwa oleh karena gugatan PENGGUGAT didasarkan pada bukti dan alasan yang sah,yang tidak dapat disangkal lagi kebenarannya oleh TERGUGAT, dengan demikian beralasan hukum PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim yang menerima dan memeriksa perkara a quo berkenan menyatakan putusan perkara a quo memenuhi syarat hukum untuk dapat dijalankan terlebih dahulu {Uitvoerbaar bij voerraad) walaupun ada bantahan, banding atau kasasi dari TERGUGAT;
Bahwa oleh karena gugatan PENGGUGAT didasarkan pada bukti dan alasan yang sah, yang tidak dapat disangkal lagi kebenarannya oleh TERGUGAT, dengan demikian beralasan hukum PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim yang menerima dan memeriksa perkara a quo berkenan menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo ;
Hal. 5 dari 21 hal. Putusan No. 18/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST.
Berdasarkan segala apa yang terurai di atas, PENGGUGAT mohon dengan hormat sudilah kiranya PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara berkenan memutuskan ;
DALAM POKOK PERKARA:
Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk keseluruhan;
Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum ;
Menyatakan surat di bawah tangan yang dibuat oleh PENGGUGAT berupa PERSETUJUAN MEMBAYAR GANTI-RUGI KEPADA SURETY tertanggali0 Desember 2013 yang di legalisasi oleh Notaris VIVI NOVITA RAHADIREKSA, S.H., Mkn. No. 1623/Leg/XII/2013 tanggal 10 Desember 2013 dan surat di bawah tangan yang dibuat oleh PENGGUGAT berupa JAMINAN PERSEORANGAN tertanggal 28 Januari 2014 yang dilegalisasi oleh Notaris VIVI NOVITA RAHADIREKSA, S.H., MKn. No. 1629/Leg/I/2014 tanggal 29 Januari 2014 dibatalkan dan dinyatakan tidak mempunyaikekuatanhukumberlaku ;
Menyatakan putusan perkara a quo memenuhi syarat hukum untuk dapat dijalankan terlebih dahulu {Uitvoerbaar bij voerraad) walaupun ada bantahan, banding atau kasasi dari TERGUGAT;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkaraa quo;
Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)\
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan. Penggugat hadir kuasanya Rakhmad Widodo, Amd.,S.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 Desember 2015, sedangkan Tergugat hadir kuasanya Nasib Parulian Simamora, S.H. sesuai Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 Februari 2016;
Menimbang, bahwa sebelum perkara dilanjutkan telah menempuh upaya perdamaian dengan mediasi lebih dahulu dengan menunjuk Mediator yang disepakati para pihak yaitu : BAMBANG EDY, S.H.,M.H., Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan Penetapan tanggal 22 Februari 2016 Nomor: 18/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst, namun upaya perdamaian oleh Mediator tidak berhasil/gagal sebagaimana laporan Mediator tanggal 22 Maret 2016;
Menimbang, bahwa kemudian Majelis Hakim melanjutkan persidangan dengan membacakan gugatan Penggugat dan isinya tetap dipertahankan Penggugat;
Hal. 6 dari 21 hal. Putusan No. 18/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat, Tergugat telah
mengajukan jawaban tertanggal 16 Mei 2016, yang mengemukakan hal-hal
sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Bahwa Tergugat sangat keberatan dan menolak secara tegas dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat dalam gugatannya, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas oleh Tergugat;
GUGATAN PENGGUGAT KABUR (OBSCUR LIBEL)
Bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat adalah kabur dan tidak jelas serta tidak berdasar hukum;
Bahwa Penggugat mendalilkan gugatannya dengan dasar perbuatan melawan hukum, tetapi tidak satupun dalil gugatan Penggugat baik dalam posita dan petitum yang menyebutkan adanya kerugian Penggugat;
Bahwa dengan tidak disebutkan dan dijelaskannya mengenai adanya kerugian yang dialami Penggugat membuat Gugatan aquo menjadi tidak jelas dan mengandung cacat formil;
Bahwa Penggugat mendalilkan gugatannya dengan dasar perbuatan melawan hukum, tetapi tidak secara jelas dan rinci disebutkan perbuatan Tergugat yang mana yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Bahwa dalam Gugatan aquo tidak secara jelas dan rinci disebutkan unsur- unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang iain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”
Bahwa unsur perbuatan melawan hukum yang dimaksud Pasal 1365 KUH Perdata tersebut di atas telah dijabarkan dalam buku ROSA AGUSTINA, berjudul Perbuatan Melawan Hukum, yang diterbitkan olah Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Cet. I, Tahun 2003, Halaman 36, secara jelas menerangkan bahwa syarat-syarat yang harus ada untuk menentukan suatu perbuatan sebagai perbuatan melawan hukum adalah sebagai berikut
Harus ada perbuatan, yang dimaksud dengan perbuatan ini baik yang bersifat positif maupun yang bersifat negatif, artinya setiap tingkah laku berbuat atau tidak berbuat;
Hal. 7 dari 21 hal. Putusan No. 18/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST.
Perbuatan itu harus melawan hukum;
Adanya kerugian;
Adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;
Adanya kesalahan (Schuit) ;
Bahwa dalam Gugatan aquo tidak jelas dan rinci disebutkan unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat, hal ini membuat gugatan mengandung cacat formil karena kabur dan tidak jelas {obscur libel);
Bahwa dalam Gugatan aquo juga tidak menjelaskan adanya sengketa atau perselisihan yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat, hal ini menyebabkan Gugatan aquo menjadi kabur dan tidak jelas ;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, jelas dan nyata bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat obscure libel (kabur dan tidak jelas), oleh dan karena itu MOHON kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Memutus perkara aquo agar berkenan menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima {niet ontvankelijke verklaard)]
PENGGUGAT TIDAK BERHAK UNTUK MENGGUGAT JAMINAN
PESEORANGAN {EKSEPSI ERROR IN PERSONA)
Bahwa Bapak Rakhmad Widodo Amd., SH, dan Bapak Dadang Risdianto SH, selaku Kuasa Hukum Penggugat bertindak untuk dan atas nama Penggugat yaitu PT. Tan Energy Indonesia yang beralamat di Jl. Prof. Dr. Latumenten Kav. 50, Sentra Latumenten Blok D2, Jakarta 11460 yang merupakan Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang No. 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas ;
Bahwa Penggugat pada Petitum Gugatannya memohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa dan Pemutus perkara aquo agar membatalkan dan menyatakan SPGR dan Jaminan Perseorangan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
Bahwa Penggugat tidak memiliki kapasitas hukum dalam mengajukan pembatalan atas Jaminan Perseorangan yang dibuat oleh Bapak Syarifudin dan Bapak Bambang Setiabud tertanggal 28 Januari 2014, yang telah dilegalisasi dihadapan Vivi Novita Ranadireksa, SH, Notaris di Jakarta, karena dalam mewakili Penggugat, Kuasa Hukum Penggugat hanya berhak bertindak atas tindakan-tindakan hukum yang telah dilakukan Penggugat
secara Perseroan melalui Direksi sesuai dengan Pasal 98 Ayat (1), (2) dan
Hal. 8 dari 21 hal. Putusan No. 18/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST.
(3) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 98 Ayat (1), (2) dan (3)
Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar.
Kewenangan Direksi untuk mewakili Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, anggaran dasar, atau keputusan RUPS.”
Bahwa tindakan Bapak Syarifudin dan Bapak Bambang Setiabudi dalam memberikan Jaminan Perseorangan terhadap Penggugat tertanggal 28 Januari 2014 kepada Tergugat, yang telah dilegalisasi dihadapan Vivi Novita Ranadireksa, SH, Notaris di Jakarta merupakan tindakan penjaminan vana dilakukan secara pribadi dan bukan merupakan tindakan vang mewakili Penggugat selaku Perseroan, yang mana hal ini NYATA-NYATA dijelaskan dalam Jaminan Perseroangan yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
“Yang Bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Syarifudin Pekerjaan: Wiraswasta KTP:3174042209640005 Dan
Nama :Bambang Setiabudi Pekerjaan: Karyawan Swasta KTP: 3173022409780010
, Keduanya beralamat di Jl. Villa Jati Padang Kav. 9 RT 002/008 - Jakarta dan Ji. Indraloka VI Blok H3/1886 RT 008/006 - Jakarta, dalam melakukan perbuatan hukum ini bertindak selaku Direktur Utama dan Direktur, secara bersama-sama, selanjutnya disebut PENJAMIN ;
Dengan ini menyatakan menjamin secara pribadi PT. Tan Energy Indonesia beralamat di Jl. Prof.Dr. Latumenten Kav. 50, Sentra
Hal. 9 dari 21 hal. Putusan No. 18/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST.
Latumenten Blok D2, Jakarta 11460 selanjutnya disebut PRINCIPAL, untuk kepentingan PT. Asuransi Sinar Mas, beraiamat
di Plaza Simas, Ji. Fachrudin No. 18, Jakarta ”
(Bukti T-1);
Berdasarkan hal-hal yang terurai di atas, JELAS Penggugat tidak memiliki kapasitas hukum dalam memohonkan pembatalah Jaminan Perseorangan untuk itu Penggugat tidak akan menanggapi dalil-dalil Penggugat yang memohonkan pembatalan atas Jaminan Perseorangan, maka Tergugat MOHON kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Pemeriksa dan Pemutus perkara ini agar menolak dan mengenyampingkan dalil-dalil Tergugat karena telah didalilkan secara salah dan tidak berdasar hukum.
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa Tergugat sangat keberatan dan menolak secara tegas dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat dalam gugatannya, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas oleh Tergugat;
Bahwa apapun yang telah dikemukan Tergugat dalam Eksepsi MOHON dapat dianggap telah dimasukkan dan merupakan satu-kesatuan dalam pokok perkara aquo;
SURAT PERJANJIAN MEMBAYAR GANTI RUGI ADALAH SAH DAN
Bahwa Tergugat menolak dalil-dalil Penggugat pada butir 1 sampai dengan 7 pada Posita Gugatannya yang yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Penggugat tidak pernah melakukan perjanjian penanggungan Bank Garansi yaitu berupa Surat Persetujuan Membayar Ganti Rugi Kepada Surety tertanggal 10 Desember 2013 (selanjutnya disebut “SPGR”) yang telah ditandatangani dan dilegalisasi dihadapan Vivi Novita Ranadireksa, SH, Notaris di Jakarta (Bukti T-2);
Bahwa Penggugat pada Petitum Gugatannya memohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa dan Pemutus perkara aquo agar membatalkan dan menyatakan SPGR tidak mempunyai kekuatan hukum ;
Bahwa dalil-dalil Penggugat yang pada intinya memohonkan agar SPGR dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan dalil-dalil yang tidak berdasar hukum dan hanyalah alasan-alasan Penggugat untuk menghindari kewajiban Penggugat:
Hal. 10 dari 21 hal. Putusan No. 18/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST.
Bahwa SPGR yang dibuat dan diserahkan Penggugat adalah sah dan berkekuatan hukum karena telah memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 jo 1338 KUH Perdata yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
“Pasal 1320 KUH Perdata
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan ;
Suatu hal tertentu;
Suatu sebab yang halal Pasal 1338 KUH Perdata ;
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
Bahwa permintaan Penggugat dalam Gugatan aquo untuk membatalkan SPGR adalah tidak berdasarkan hukum karena sesuai dengan Pasal 1320 jo 1338 KUH Perdata, Perjanjian yang berlaku sah di antara para pihak tidak dapat ditarik kembali akan tetapi akan menjadi undang-undang yang harus ditaati oleh para pihak yang membuat perjanjian tersebut;
Bahwa perlu Tergugat sampaikan kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Memutus Perkara aquo bahwa Penggugat mempunyai kewajiban yang belum dibayarkan kepada Tergugat yaitu pokok sebesar Rp. 2.065.800.000,- (dua miliar enam puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah), yang mana atas kewajiban Penggugat ini telah diakui oleh Penggugat melalui surat Penggugat kepada Tergugat tertanggal 09 September 2015 yang pada intinya memohon kepada Tergugat agar kewajiban Penggugat dapat dilaksanakan secara mencicil dalam waktu 36 kali tanpa denda (Bukti T-3), atas permintaan tersebut Tergugat telah memberikan persetujuan dengan syarat denda yang jelas telah diatur dalam SPGR tetap menjadi kewajiban Penggugat, namun selanjutnya Penggugat tetap tidak melaksanakan kewajibannya kepada Tergugat;
Bahwa sebelum Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa dan Pemutus perkara aquo agar membatalkan dan menyatakan SPGR dan Jaminan Perseorangan tidak mempunyai kekuatan hukum. Penggugat telah menikmati manfaat dari jaminan-jaminan (Bonding) yang diterbitkan
Hal. 11 dari 21 hal. Putusan No. 18/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST.
Tergugat yaitu dengan diterbitkannya beberapa Polis-Polis Kontra Bank Garansi oleh Tergugat. Beberapa Polis-Polis Kontra Bank Garansi yang dimaksud yaitu sebagai berikut;
Polis Kontra Bank Garansi No. 50.084.2013.0003 Periode Polis 16 Oktober 2013 s/d 28 Januari 2014
Proyek Pekerjaan Pengadaan 2 (dua) unit Genset berikut Perlengkapannya di Gedung Kebon Sirih dengan Bank Indonesia (Bukti T-4);
Polis Kontra Bank Garansi - Jaminan Uang Muka No. 50.084.2014.00006
Periode Polis 28 Januari 2014 s/d 28 Februari 2014
Proyek Pekerjaan Pelaksanaan Pengadaan 2 (dua) Unit Genset berikut
Perlengkapannya di Gedung Kebon Sirih KOPERBI Jakarta dengan Bank
Indonesia
(Bukti T-5);
Polis Kontra Bank Garansi - Jaminan Uang Muka No. 50.084.2014.00008 Periode Polis 28 Februari 2014 s/d 28 Mei 2014
Proyek Pekerjaan Pelaksanaan Pengadaan 2 (dua) Unit Genset berikut Perlengkapannya di Gedung Kebon Sirih KOPERBI Jakarta dengan Bank Indonesia ;
(Bukti T-6);
Polis Kontra Bank Garansi - Jaminan Pelaksanaan No.
50.084.2014.00032
Periode Polis 08 Agustus 2014 s/d 20 Oktober 2014 Proyek Pekerjaan Sewa Mesin Pembangkit Kapasitas 12 MW, Lokasi PLTD Kalibobo Nabire Area Manokwari 8 MW dan PLTD Karang Mulia Area Biak 4 MW dengan PT. PLN (Persero);
(Bukti T-7);
Polis Kontra Bank Garansi - Jaminan Pelaksanaan No.
50.084.2015.00011
Periode Polis 08 September 2014 s/d 05 Maret 2015
Proyek Pekerjaan Sewa Genset PLTD HSD daya keluaran 2000 KW
Lokasi Marau - Air Upas dengan PT. PLN (Persero)
(Bukti T-8);
Bahwa karena Penggugat tidak beritikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya kepada Tergugat, maka sebelum Gugatan aquo didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tergugat telah terlebih dahulu menggugat
Hal. 12 dari 21 hal. Putusan No. 18/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST.
Penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara NO.595/PDT.G/2015/PN.JKT.PST tertanggal 15 Desember 2015 (Bukti T-9), sehingga nampak JELAS bahwa Gugatan aquo hanyalah upaya dan itikad buruk dari Penggugat untuk menghindari kewajibannya, oleh dan karena itu gugatan yang didasarkan pada itikad buruk dan tanpa dasar hukum yang jelas haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
TERGUGAT TIDAK PERNAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN
Bahwa Tergugat secara tegas menolak dalil-dalil Penggugat pada Posita Gugatan butir 1 sampai dengan butir 9 yang pada intinya mendalilkan bahwa tindakan Tergugat yang telah mengirimkan surat teguran agar Penggugat segera menyelesaikan kewajibannya yang timbul dari SPGR merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
Bahwa hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat dalam Gugatan aauo lahir dari SPGR yang diberikan oleh Penggugat kepada Tergugat;
Bahwa karena Penggugat tidak melaksanakan kewajibannya kepada Tergugat yang telah jatuh tempo berdasarkan SPGR yaitu untuk membayarkan ganti rugi klaim sebesar Rp. 2.065.800.000,- (dua miliar enam puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah), maka Tergugat telah mengirimkan surat teguran kepada pihak Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya sesuai Jaminan Perseorangan melalui surat sebagai berikut:
Surat Teguran No.059/LD.ASMA/ll/2015 tertanggal 28 Juli 2015 ditujukan kepada Bapak Bambang Setiabudi (Bukti T-10);
Surat Teguran No. 060/LD.ASM/2015 tertanggal 28 Juli 2015 ditujukan kepada Bapak Syarifudin (Bukti T-11);
Surat Teguran No. 064/LD.ASMA/III/2015 tertanggal 24 Agustus 2015 (Bukti T-12);
Surat Teguran No.067/LD.ASM/IX/2015 tertanggal 01 September 2015 (Bukti T-13);
Bahwa berdasarkan alasan-alasan berdasar hukum di atas, JELAS membuktikan bahwa tindakan Tergugat yang mengirimkan teguran kepada Penggugat adalah sangat berdasar hukum karena dilakukan setelah Penggugat wanprestasi kepada Tergugat atas SPGR, maka sangat tidak beralasan apabila Penggugat mendalilkan tindakan Tergugat yang mengirimkan teguran guna dilaksanakannya kewajiban Penggugat adalah suatu perbuatan melawan hukum, oleh dan karena itu MOHON Yang Terhormat Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Memutus perkara aquo
Hal. 13 dari 21 hal. Putusan No. 18/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST.
berkenan menolak dan atau mengesampingkan dalil-dalil Penggugat tersebut
MENGENAI PERMOHONAN AGAR PUTUSAN DALAM PERKARA INI DAPAT DIJALANKAN TERLEBIH DAHULU
Bahwa mengenai petitum Penggugat yang mohon putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu {Uitvoerbaar Bij Voraad) haruslah ditolak dan dikesampingkan karena tidak cukup alasan dari Penggugat sesuai dengan Pasal 180 ayat (1) HIR dan sesuai dengan SEMA No.3 tahun 2000 tentang putusan serta merta dan Provisional.
Berdasarkan hal-hal dan alasan-alasan yang terurai di atas, Tergugat dengan hormat MOHON kiranya Yang Terhormat Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Memutus perkara aquo, berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
Menyatakan bahwa Gugatan Penggugat Kabur, Tidak Jelas dan Tidak Lengkap {Obscur Libel);
Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya dan menyatakan menolak Gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima (n/ef ontvankelijke verklaard);
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima {niet ontvankelijke verklaard); Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara ;
Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, MOHON putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa (ex Aequo et Bono)]
Menimbang, bahwa kemudian terhadap jawaban Tergugat, Penggugat menanggapinya dengan mengajukan Replik tertanggal 20 Juni 2016;
Terhadap Replik Penggugat kuasa Tergugat mengajukan tertanggal 18 Juli 2016;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya Penggugat telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda P-1 sampai dengan P-10, berupa :
Foto copy sesuai dengan aslinya Akta Pendirian PT Tan Energy Indonesia tanggal 22 Agustus 2013 No. 11, bertanda P-1;
Hal. 14 dari 21 hal. Putusan No. 18/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST.
Foto copy sesuai dengan aslinya Surat Perjanjian Sewa Genset antara PT PLN (Persero) dengan PTTan Energy Indonesia, bertanda P-2;
Foto copy dari foto copy Bank Garansi BCA No.01157/BG/CAMS/0205/2014 tanggal 05 September 2014, bertanda P-3;
Foto copy dari foto copy Perubahan Bank Garansi BCA No. 00031/ SPBG/CAMS/0205/2015 tanggal 03 Februari 2015, bertanda P-4;
Foto copy dari foto copy Surat PT Tan Energy Indonesia, 10 Juni 2015 No.0117/Dir-TNC/IV/2015, perihal Pernyataan kesanggupan untuk melanjutkan pekerjaan PLTD MFO Teluk Melano 4 MW yang ditujukan kepada PT PLN Area Ketapang Kalimantan Barat, bertanda P-5;
Foto copy dari foto copy Surat PT Asuransi Sinar Mas tanggal 29 Mei 2015 NO.009/AGT-MKT/V/2015 perihal Pemberitahuan dan penagihan yang ditujukan kepada PT Tan Energy Indonesia, bertanda P-6;
Foto copy sesuai dengan aslinya Surat PT Asuransi Sinar Mas tanggal 28 Juli 2015 NO.060/LD.ASM/VII/2015 perihal Permintaan Pembayaran Kewajiban PT Tan Energy Indonesia, yang ditujukan kepada Bapak Syarifudin Jakarta Selatan, bertanda P-7;
Foto copy dari foto copy Surat PT Asuransi Sinar Mas, 24 Agustus 2015 NO.064/LD.ASM/VIII/2015 perihal Peringatan Pembayaran Ganti Rugi atas Polis kontra Bank Garansi-Jaminan Pelaksanaan No.50.084.2015.00006 (Somasi), yang ditujukan kepada PT Tan Energy Indonesia, bertanda P-8;
Foto copy dari foto copy Surat PT Asuransi Sinar Mas, 16 November 2015 NO.102/LD.ASM/XI/2015 perihal Permintaan Pembayaran Kewajiban PTTan Energy Indonesia, yang ditujukan kepada Bapak Aris Kurniawan Robby dan Ibu Vonny Tresno Santoso, bertanda P-9;
Foto copy dari foto copy Bukti Transfer Bank Sinarmas kepada PT Asuransi Sinar Mas, bertanda P-10;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini Penggugat tidak
mengajukan saksi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil bantahannya Tergugat telah
mengajukan bukti surat yang diberi tanda T-1 sampai dengan T-13, berupa :
1. Foto copy sesuai dengan aslinya Jaminan Perseorangan yang dibuat oleh Syarifudin dan Bambang Setiabudi Direktur PT Tan Energy Indonesia tanggal 28 Januari 2014, bertanda T-1;
Hal. 15 dari 21 hal. Putusan No. 18/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST.
Foto copy sesuai dengan aslinya Surat Persetujuan Membayar Ganti Rugi kepada Surety yang dibuat oleh Penggugat (PT Tan Energy Indonesia) tertanggal 10 Desember 2013, bertanda T-2;
Foto copy dari foto copy Surat PT Tan Energy Indonesia tertanggal 9 September 2015 perihal Kesanggupan pembayaran pencairan Bank Garansi, yang ditujukan kepada PT Asuransi Sinar Mas, bertanda T-3;
Foto copy dari foto copy Sertifikat Kontra Bank Garansi (Jaminan Uang Muka) tertanggal 16 Desember 2013 No.50.084.2013.00003, bertanda T-4;
Foto copy dari foto copy Sertifikat Kontra Bank Garansi (Jaminan Uang Muka) tertanggal 7 Februari 2014 No.50.084.2014.00006, bertanda T-5;
Foto copy dari foto copy Sertifikat Kontra Bank Garansi (Jaminan Uang Muka) tertanggal 3 Maret 2014 No.50.084.2014.00008, bertanda T-6;
Foto copy dari foto copy Sertifikat Kontra Bank Garansi (Jaminan Pelaksanaan) tertanggal 6 September 2014 No.50.084.2014.00032, bertanda T-7;
Foto copy dari foto copy Sertifikat Kontra Bank Garansi (Jaminan Pelaksanaan) tertanggal 27 Februari 2015 No.50.084.2015.00011, bertanda T-8;
Foto copy dari foto copy Gugatan Wanprestasi dan Tuntutan Ganti Rugi Tergugat terhadap Penggugat tertanggal 15 Desember 2015, bertanda T-9;
Foto copy dari foto copy Surat PT Asuransi Sinar Mas tertanggal 28 Juli
2015 NO.059/LD.ASMA/II/2015 perihal Permintaan Pembayaran
Kewajiban PT Tan Energy Indonesia, yang ditujukan kepada Bapak Bambang Setiabudi, bertanda T-10;
Foto copy dari foto copy Surat PT Asuransi Sinar Mas tertanggal 28 Juli
2015 NO.060/LD.ASMA/II/2015 perihal Permintaan Pembayaran
Kewajiban PT Tan Energy Indonesia, yang ditujukan kepada Bapak Syarifudin, bertanda T-11;
Foto copy dari foto copy Surat PT Asuransi Sinar Mas tertanggal 24 Agustus 2015 No.064/LD.ASMA/lll/2015 perihal Permintaan Pembayaran Ganti Rugi atas Polis Kontra Bank Garansi-Jaminan Pelaksanaan No.50.084.2015.00006 (Somasi), yang ditujukan kepada PT Tan Energy Indonesia, bertanda T-12;
Hal. 16 dari 21 hal. Putusan No. 18/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST.
Foto copy dari foto copy Surat PT Asuransi Sinar Mas tertanggal 01
September 2015 No.067/LD.ASM/IX/2015 perihal Somasi Terakhir, yang
ditujukan kepada PT Tan Energy Indonesia, bertanda T-13;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini Tergugat tidak mengajukan saksi;
Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat, mengajukan kesimpulan maing-masing tertanggal 5 September 2016 ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi di persidangan telah dicatat dalam berita acara sidang, dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini, serta telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa maksud gugatan Penggugat adalah sebagaimana dimaksud di atas;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat membantahnya sebagaimana terurai dalam jawabannya;
Menimbang, bahwa dalam jawaban Tergugat, mengajukan eksepsi tentang :
Bahwa gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas serta tidak berdasarkan hukum:
Penggugat mendalilkan gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum, tetapi tidak satu dalil gugatan Penggugat baik dalam Posita maupun Petitum yang menyebutkan adanya kerugian Penggugat;
Menimbang, bahwa atas eksepsi tersebut Majelis Hakim memandang hal tersebut adalah bahagian dari pokok perkara oleh karenanya dinyatakan ditolak;
Dalil gugatan Penggugat tidak merinci secara jelas perbuatan melawan hukum Tergugat;
Menimbang, bahwa atas eksepsi tersebut sudah menyangkut pokok perkara oleh karenanya dinyatakan ditolak;
Penggugat tidak berhak untuk menggugat jaminan perseorangan
(Eksepsi Error in Persona);
- Bahwa kuasa hukum Penggugat memperoleh kuasa sebagai Penggugat untuk dan atas nama PT. Tan Energi Indonesia sehingga tidak berhak untuk dan atas nama pribadi Syarifudin dan Bambang Setiabudi
Hal. 17 dari 21 hal. Putusan No. 18/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST.
meminta dibatalkan Jaminan Perseorangan yang dibuat dihadapan Notaris Vivi Novita Rahadireksa, S.H.,M.Kn.;
Menimbang, bahwa atas Eksepsi tersebut di atas Majelis Hakim setelah melihat surat kuasa dari kuasa Penggugat, dinyatakan penerima kuasa menerima kuasa dari Syarifudin bertindak untuk dan atas nama PT Tan Energy Indonesia, oleh karenanya gugatan yang diajukan Penggugat hanya untuk dan atas nama PT Tan Energy Indonesia, sedangkan atas gugatan yang diajukan kuasa Penggugat guna kepentingan pribadi Syarifudin berupa Jaminan Perseorangan, akan dipertimbangkan dalam pokok perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena Eksepsi tentang hal ini tidak menyangkut pokok perkara oleh karenanya dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dibantah maka Penggugat harus membuktikan dalil gugatannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya. Penggugat mengajukan bukti surat diberi tanda P-1 sampai dengan P-10, bukti surat mana berupa foto copy yang telah diberi meterai cukup, dan telah disesuaikan dengan aslinya, kecuali P-3, P-4, P-5, P-6, P-8, P-9, P-10;
Menimbang, bahwa untuk mempertahankan jawabannya sekaligus menyangkal gugatan Penggugat, Tergugat mengajukan bukti surat, yang diberi tanda T-1 sampai dengan T-13, bukti surat mana berupa foto copy yangdiberi meterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya kecuali bukti T-3, T-9, T- 10, T-11,T-12, T-13;
Menimbang, bahwa atas bukti-bukti yang diajukan kedua belah pihak jika tidak dipertimbangkan, maka dipandang tidak ada relevansinya di dalam perkara ini dan dinyatakan dikesampingkan;
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat sebagaimana dalam petitum 1 gugatannya meminta agar Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa petitum 1 gugatan Penggugat sebagaimana dimaksud baru dapat dikabulkan apabila petitum lain dikabulkan, sehingga akan dipertimbangkan belakangan setelah petitum-petitum lain;
Menimbang, bahwa dalam petitum 2 gugatan Penggugat meminta agar Tergugat dinyatakan telah melawan hukum;
Hal. 18 dari 21 hal. Putusan No. 18/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST.
Menimbang, bahwa perbuatan melawan hukum yang digugat Penggugat terhadap Tergugat adalah karena Penggugat tidak pernah merasa melakukan persetujuan/perjanjian bersama untuk Penanggungan Bank Garansi, akan tetapi Tergugat telah mengirim surat tegoran kepada Penggugat No. 060/LD- ASMA/ll/2015 tanggal 28 Juli 2015, No. 064/LD-ASMA/III/2015 tanggal 24 Agustus 2015, No. 102/LD-ASM/XI/2015 tanggal 16 November 2015, yang mengingatkan Penggugat agar melakukan kewajiban membayar pokok klaim Bank Garansi beserta bunganya;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat, Tergugat dalam jawaban menyatakan Penggugat telah menandatangani persetujuan membayar ganti kerugian kepada Surety tertanggal 10 Desember 2013 yang ditandatangani dan dilegalisasi dihadapan Vivi Novita Rahadireksa, S.H.,M.kn. (Notaris);
Menimbang, bahwa atas bukti Tergugat tersebut. Tergugat dapat menyangkal gugatan Penggugat yang menyatakan tidak ada membuat persetujuan untuk Jaminan atas Bank Garansi tersebut walaupun bukan perjanjian bersama, namun persetujuan membayar ganti rugi bermakna sama dengan persetujuan Penggugat untuk membayar ganti rugi kepada Tergugat sebagaimana bukti T-2 tersebut di atas, dan untuk gugatan Penggugat tersebut. Penggugat tidak dapat membuktikan adanya perbuatan melawan hukum Tergugat;
Menimbang, bahwa oleh karena itu gugatan Penggugat sehubungan dengan hal itu dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan tuntutan Penggugat untuk menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas diri Penggugat, karena adanya surat bawah tangan sebagai Jaminan Perseorangan tertanggal 28 Januari 2014 yang dilegalisasi Notaris Vivi Novita Rahadireksa,
S.H.,M.Kn. No. 1629/Leg/I/2014 tanggal 29 Januari 2014 dan minta surat tersebut dibatalkan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan hal tersebut Penggugat tidak mengajukan bukti, dan atas dasar keberatan Tergugat dengan memperhatikan surat kuasa yang diberikan oleh Penggugat kepada Pengacaranya dalam perkara ini adalah untuk dan atas nama PT Tan Energy Indonesia, sedangkan Jaminan Perseorangan yang dimaksud Penggugat, oleh Tergugat diajukan bukti berupa bukti T-1, Jaminan Perseorangan diberikan oleh Syarifudin dan Bambang Setiabudi secara pribadi kepada PT Tan Energy Indonesia;
Hal. 19 dari 21 hal. Putusan No. 18/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST.
Menimbang, bahwa dari bukti tersebut permintaan PT Tan Energy Indonesia sebagai Penggugat minta Jaminan Perseorangan tersebut dibatalkan karena atas perbuatan melawan hukum karena tidak dibuat berdasarkan perjanjian bersama, namun dengan memperhatikan bukti T-1 berupa Jaminan Perseorangan, hal tersebut terbukti Syarifudin dan Bambang Setiabudi telah mengikatkan diri untuk menjamin Penggugat untuk Bank Garansi atas diri Penggugat, maka oleh karena itu Penggugat yang telah dijamin tidak dapat meminta dibatalkan jaminan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena itu tuntutan tentang hal tersebut dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa tuntutan lain dari gugatan Penggugat sangat terkait erat dengan tuntutan sebelumnya jika dikabulkan, maka dengan ditolaknya tuntutan Penggugat sebelumnya maka gugatan selebihnya juga dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan di atas maka gugatan Penggugat ditolak seluruhnya;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat ditolak maka kepada Penggugat dibebankan untuk membayar ongkos perkara;
Mengingat akan segala peraturan yang berhubungan dengan hal ini;
Menolak Eksepsi Tergugat;
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp 816.000,- (delapan ratus enam belas ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari : Kamis, tanggal 15 September 2016, oleh kami TAFSIR SEMBIRING MELIALA, S.H.,M.Hum., sebagai Hakim Ketua Majelis, JAMALUDDIN SAMOSIR, S.H.,M.H. dan Dr. TITIK TEJANINGSIH, S.H.,M.Hum. sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana dibacakan dan diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin, 19 September 2016, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dibantu oleh ALL HAFIF OEMAR,
Hal. 20 dari 21 hal. Putusan No. 18/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST.
s
HAKIM-HAKIM ANGGOTA,
r
JAMALUDDIN SAMOSIR, S.H.,M.H. Dr. TITIK TEJANINGSIH, S.H.,M.Hum.
TAFSIR SEMBIRING M.. S.H.,M.Hum.
.H.,M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat tanpa hadirnya Tergugat.
Perincian biaya :
Biaya pendaftaran Rp 30.000,-
Biaya Proses Rp 75.000,-
Redaksi Rp 5.000,-
Meterai Rp 6.000,-
Panggilan sidang Rp 700.000,-
Jumlah : Rp 816.000,-
Hal. 21 dari 21 hal. Putusan No. 18/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST.