39/PID.SUS-TPK/2017/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 39/PID.SUS-TPK/2017/PT.DKI
LUDIE ERISTIAWAN KUSUMA, SE
MENGADILI - Menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum - Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor :71/Pid.Sus-TPK/2017/PN. Jkt.Pst., Tanggal 20 September 2017 yang dimintakan banding tersebut - Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2. 500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 39/PID.SUS-TPK/2017/PT.DKI
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan tersebut di bawah dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : LUDIE ERISTIAWAN KUSUMA, SE
Tempat lahir : Jakarta
Umur/Tgl.lahir : 48 Tahun / 30 Juli 1969
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Komplek TVRI No. 37 Permata Hijau
Jakarta Selatan
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : S1
Terdakwa berada dalam tahanan di Rutan Kelas IA Cipinang Jakarta Timur dan ditahan oleh :
Penyidik sejak tanggal 14 Februari 2017 sampai dengan tanggal 5 maret 2017
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 6 Maret 2017 sampai dengan tanggal 14 April 2017
Penuntut Umum sejak tanggal 21 Maret 2017 sampai dengan tanggal 9 April 2017
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 10 April 2017 sampai dengan tanggal 9 Mei 2017
Penahanan Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 2 Mei 2017 sampai dengan tanggal 31 Mei 2017
Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 1 Juni 2017 sampai dengan tanggal 30 Juli 2017
Perpanjangan Penahanan Kesatu oleh Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang pertama sejak tanggal 31 Juli 2017 s/d tanggal 29 Agustus 2017
Perpanjangan Penahanan Kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang kedua sejak tanggal 30 Agustus 2017 s/d tanggal 28 September 2017
Penetapan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak tanggal 27 September 2017 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2017;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak tanggal 27 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 25 Desember 2017;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Mahkamah Agung R.I. sejak tanggal 26 Desember 2017 sampai dengan tanggal 24 Januari 2018 ;
Terdakwa didampingi oleh Tim Penasehat Hukumnya : Edy Dwi Martono, SH; Sofyan Syarief, SH; Binsar Pratama, SH; Ferra R. Wardani, SH Advokat dan Pengacara pada Kantor Law Office Edy Sofyan & Partners beralamat di Komplek Perhubungan Udara No. 1 Jalan Warung Jati Timur I, Warung Buncit – Jakarta Selatan, bertindak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Mei 2017 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 17 Mei 2017.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah memperhatikan dan mengutip hal-hal sebagai berikut :
Surat Dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terhadap Terdakwa No : PDS-13/F.2/Fd.1/02/2017/2017 tanggal 21 Februari 2017 sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa terdakwa LUDIE ERISTIAWAN KUSUMA,SE selaku pemilik Rumah Produksi film bersama-sama dengan HENDRIK HANDOKO selaku General Manager Finance PT. A Man International, (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), IWAN CHERMAWAN dan IRWAN HENDARMIN (masing-masing masih dalam proses Upaya Hukum Kasasi) pada waktu antara bulan Mei 2012 sampai dengan bulan Desember Tahun 2012, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam tahun 2012 bertempat di Kantor Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) Jalan Gerbang Pemuda Nomor 8, Senayan, Jakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 35 Undang-undang No. 46 Tahun 2009, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dalam pengadaan Program Siap Siar berupa Film Kartun/Animasi Anak dan FTV Anak-Anak, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun 2012, Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) dalam rangka launching “Acara Baru Kemasan Baru” dan “50 Tahun Emas TVRI” terdapat kegiatan untuk pengadaan Program Siap Siar, dengan sumber dana APBN tahun 2012 senilai Rp. 49.201.789.900,00 yang terdiri dari tahap I sebanyak 5 (lima) paket dengan anggaran senilai Rp 8.493.789.900,00 dan tahap II sebanyak 10 (sepuluh) paket dengan anggaran senilai Rp 40.708.000.000,00.
Bahwa dari 15 (lima belas) paket tersebut terdapat 2 (dua) paket siaran yang dilaksanakan di tahap II yaitu :
Film FTV Anak-anak dengan anggaran senilai Rp 3.250.000.000,00
Film Kartun/Animasi Anak dengan anggaran senilai Rp 3.848.000.000,00
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan pengadaan Program Siap Siar, pada tanggal 04 Mei 2012 dilakukan pengumuman oleh Direktorat Program dan Berita di website LPP TVRI, dimana Direktorat Program Dan Berita akan mengadakan penilaian program siap siar yang akan disiarkan di layar TVRI antara lain berupa Film Kartun dan Sinema /FTV dan bagi yang ingin turut berpartisipasi dapat mengisi formulir dan menyertakan synopsis berikut sample DVD Program kepada Satuan Kerja Akuisisi Direktorat Program dan Berita LPP TVRI TA.2012.
Bahwa dalam Pengumuman tersebut diuraikan ketentuan umum dan persyaratan peserta pengadaan Program Siap Siar yaitu :
Kriteria penilaian program siap siar antara lain sebagai berikut :
Memiliki nilai kepublikan, sesuai Visi dan Misi LPP TVRI;
Tayangan yang baik, mendidik, dan menghibur bagi pemirsa seluruh Indonesia;
Memiliki kualitas gambar, suara yang baik, pemeran utama/ pemeran pembantu yang dikenal publik televisi.
Program siap siar yang masuk akan diseleksi oleh Tim Penilai Program Akuisisi;
Peserta adalah pemilik sah dari lisensi/pemegang hak siar program. Setiap pelanggaran atas HAKI orang lain akan diproses secara hukum. Peserta membebaskan pelaksana dan penyelenggara dari setiap gugatan atau tuntutan ganti rugi yang diajukan pihak ketiga atas pelanggaran yang dilakukan oleh peserta.
Waktu dan pelaksanaan penyiaran ditentukan sesuai kebutuhan Pola Acara Siaran LPP TVRI dan Programming.
Pengumuman hasil penilaian akan diumumkan sekitar satu bulan setelah pengumuman pertama secara bertahap sesuai kebutuhan program.
Bahwa Saksi IRWAN HENDARMIN, S.Kom selaku Direktur Program dan Berita LPP TVRI pada tanggal 29 Mei 2012 membentuk Tim Penilai Program Akuisisi untuk kelancaran dan ketepatan proses pengadaan Program Tahun 2012 sesuai Nota Dinas Nomor : 25/ND/1.2/2012 dengan susunan Tim Penilai Program Akuisisi yaitu :
Ketua : AGOES WIDJOJONO (merangkap anggota) ;
Sekretaris : ADE WANDINA SIREGAR ;
Anggota : 1. SYAHREZA YUSUF UNO;
2. YUL ANDRIONO,
dengan tugas sebagai berikut :
Melakukan penilaian terhadap program yang akan diakuisisi hak siarnya sesuai kriteria sebagai berikut :
Program siap siar yang akan disiarkan memiliki nilai kepublikan sesuai visi dan misi TVRI ;
Memenuhi persyaratan teknis dan kebijakan pengadaan program dan pola acara LPP TVRI.
b. Membuat Laporan pelaksanaan kegiatan dan menyampaikan kepada Direktur Program dan Berita.
Bahwa dengan adanya kegiatan pengadaan Program Siap Siar berupa Film Kartun dan Sinema /FTV, maka sebelum dilakukan penilaian program siap siar. pada sekitar bulan Mei 2012 di Food Court Setiabudi Building Jakarta, Terdakwa LUDIE ERISTIAWAN KUSUMA,SE merupakan pemilik Rumah Produksi film yang bergerak dibidang usaha perdagangan Film berkenalan dengan Saksi HENDRIK HANDOKO dan dalam pertemuan tersebut Terdakwa LUDIE ERISTIAWAN KUSUMA,SE meminta Saksi HENDRIK HANDOKO untuk mempertemukan dan memperkenalkan dengan Saksi IRWAN HENDARMIN,S.Kom selaku Direktur Program dan Berita LPP TVRI dan merupakan Pejabat TVRI yang berwenang dalam pengadaan program siap siar karena saksi HENDRIK HANDOKO sudah kenal sebelumnya pada saat masih berkantor di Gedung yang sama (MNC Tower) selanjutnya saksi HENDRIK HANDOKO menyanggupi kemudian menghubungi dan membuat janji bertemu dengan Saksi IRWAN HENDARMIN,S.Kom yang disepakati bertemu di Kantor LPP TVRI.
Bahwa maksud terdakwa LUDIE ERISTIAWAN KUSUMA,SE melakukan rencana pertemuan agar dapat memudahkan diterima atau dimenangkan penawaran program siar/Film kepada LPP TVRI sambil membawa beberapa Sample Film dalam bentuk CD.
Bahwa Terdakwa LUDIE ERISTIAWAN KUSUMA,SE bersama Saksi HENDRIK HANDOKO bertemu dengan Saksi IRWAN HENDARMIN,S.Kom di Ruang Kerja Direktur Program dan Berita LPP TVRI, lalu Saksi HENDRIK HANDOKO memperkenalkan Terdakwa LUDIE ERISTIAWAN KUSUMA,SE sebagai pemilik rumah produksi Film yang bergerak dibidang usaha perdagangan Film selanjutnya terdakwa LUDIE ERISTIAWAN menyampaikan maksudnya supaya dapat disertakan dalam pengadaan program siap siar LPP TVRI dan saksi IRWAN HENDARMIN,S.Kom menjelaskan TVRI membutuhkan program siap siar Film Kartun Animasi Anak dan Paket FTV Anak-Anak, kemudian Terdakwa LUDIE ERISTIAWAN KUSUMA,SE dan Saksi HENDRIK HANDOKO diperkenalkan dengan Saksi ADE WANDINA SIREGAR selaku Manager Akuisisi pada Direktorat Program dan Berita LPP TVRI, lalu terdakwa LUDIE ERISTIAWAN KUSUMA,SE menyerahkan beberapa sample film dalam bentuk CD kepada Saksi IRWAN HENDARMIN,S.Kom sekaligus mereka saling bertukar Nomor Handphone, dan untuk menindaklanjuti mengenai film yang diajukan tersebut Saksi IRWAN HENDARMIN,S.Kom meminta kepada Terdakwa LUDIE ERISTIAWAN KUSUMA,SE dan Saksi HENDRIK HANDOKO untuk berhubungan atau komunikasi dengan Saksi IWAN CHERMAWAN yang akan mengarahkan mereka jika hendak mengikuti pengadaan program siap siar LPP TVRI tahun 2012 dengan memberikan Nomor Handphonenya.
Bahwa selanjutnya sample film dalam bentuk yang telah di terima CD tersebut, diikutsertakan dalam penilaian program sebagaimana dicatatkan dalam Daftar Judul Program Sesuai Kategori Penilaian Program Siap Siar Akuisisi 2012 dengan pendaftar atas nama saksi HENDRIK HANDOKO sebagaimana tercatat pada Daftar No.139 dan 148 yaitu :
-
NO KATEGORI PENDAFTAR JUDUL YANG DIAJUKAN JUDUL YANG DIPILIH 139. FILM KARTUN /ANIMASI Hendrik Bali (26x30’)
Guess With Jess (26x30’)
Rupert Bear (26x30”)
Street Football (26x30’)
Pre School 200 Eps
Bali (26x30’)
Guess With Jess (26x30’)
Rupert Bear (26x30”)
Street Football (26x30’)
148 FTV ANAK-ANAK Hendrik MT Lima Sahabat Lima Sahabat
Bahwa kemudian Terdakwa LUDIE ERISTIAWAN KUSUMA,SE bersama Saksi HENDRIK HANDOKO menyusun dan mengajukan Surat Penawaran Program Siar No.029/TVRI/IX/2012 tanggal 3 September 2012 ditandatangani oleh saksi HENDRIK HANDOKO, yang ditujukan kepada Saksi IRWAN HENDARMIN,S.Kom selaku Direktur Program dan Berita cc ADE WANDINA SIREGAR selaku Manager Akuisisi, dengan isi surat mengenai uraian harga termasuk biaya dubbing (bahasa Indonesia) khusus film animasi asing, sensor diserahkan dalam format Betacam SP dengan materi program siar yang ditawarkan dalam surat penawaran tersebut sebagai berikut :
Kartun/Animasi Anak
FTV Anak
| Judul | Jumlah Episode/ Durasi | Tahun Produksi | Negara Pembuat/Distributor | Harga/Episode |
| Bali | 26/30’ | 2009 | Perancis/Red Candle | Rp.37.600.000,- |
| Guess With Jess | 26/30’ | 2009 | Inggris/Red Candle | Rp.37.600.000,- |
| Rupert Bear | 26/30’ | 2010 | Inggris/Red Candle | Rp.37.600.000,- |
| Street Football | 26/30’ | 2009 | Perancis/Red Candle | Rp.37.600.000,- |
| Galactic Football | 26/30’ | 2010 | Perancis/Red Candle | Rp.37.600.000,- |
-
Judul Jumlah Episode/
Durasi
Tahun Produksi Produksi Keterangan Lima Sahabat 26/30’ 2012 PT.Wana Kusuma Production Drama petualangan dari 5 sahabat yang tergabung dalam kegiatan Pramuka.Mereka menemukan tongkat ajaib yang dapat mengantar mereka berpetualang ke tempat tujuan yang dikehendaki.
Bahwa setelah dilakukan pengumuman kegiatan pengadaan Program Siap Siar tersebut terdapat 27 Peserta/ perusahaan yang memasukan synopsis dan sample DVD Film Kartun, Video Musik, Sinetron Komedi dan Sinema/FTV ke Direktorat Program dan Berita LPP TVRI untuk selanjutnya dilakukan penilaian.
Bahwa selanjutnya Manager Akuisisi melakukan penilaian/kajian terhadap kedua paket pengadaan tersebut dengan mencantumkan nama film, jumlah eposode dan harga, dimana hasil kajian tersebut dilaporkan kepada saksi IRWAN HENDARMIN,S.Kom, lalu diajukan permohonan persetujuan kepada Direktur Utama dengan dilengkapi dokumen Kajian Paket program siap siar 2012 yang ditandatangani manager Akuisisi, Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani oleh saksi IRWAN HENDARMIN,S.Kom kemudian KPA mendisposisi kepada saksi YULKASMIR selaku Pejabat Pembuat Komitmen tahap II.
Bahwa saksi YULKASMIR selaku Pejabat Pembuat Komitmen atas dasar disposisi KPA tersebut memerintahkan kepada Panitia Pengadaan untuk melaksanakan pengadaan.
Bahwa sebelum pengadaan dilaksanakan Terdakwa LUDIE ERISTIAWAN KUSUMA,SE dan Saksi HENDRIK HANDOKO langsung menindaklanjuti dari pertemuan dengan Saksi IRWAN HENDARMIN,S.Kom dengan menghubungi Saksi IWAN CHERMAWAN lalu dilanjutkan dengan pertemuan di Café TIESS Tebet dan pada pertemuan tersebut Saksi IWAN CHERMAWAN menyampaikan bahwa kedudukan dirinya sebagai koordinator yang ditunjuk oleh Saksi IRWAN HENDARMIN,S.Kom selaku Direktur Program dan Berita LPP TVRI sehingga para vendor yang akan mengikuti pengadaan program siap siar LPP TVRI Tahun 2012 untuk mengikuti arahannya jika akan mengikuti proses pengadaan program siap siar LPP TVRI.
Bahwa dengan adanya persyaratan peserta untuk pengadaan program siap siar yang mengharuskan berbentuk perusahaan berbadan hukum, maka disepakati oleh Terdakwa LUDIE ERISTIAWAN KUSUMA,SE dan Saksi HENDRIK HANDOKO untuk meminjam perusahaan PT.A Man International sebagai vendor peserta pengadaan program siap siar Paket Film Kartun/Animasi Anak dan Paket FTV Anak-Anak.
Bahwa Terdakwa LUDIE ERISTIAWAN KUSUMA,SE bertugas menyiapkan materi program siap siar yang akan diikut sertakan dalam pengadaan program siap siar Paket Film FTV Anak-Anak dan Paket Film Kartun/Animasi Anak, sedangkan Saksi HENDRIK HANDOKO yang akan mengikuti proses pengadaan menggunakan perusahaan PT.A Man International dengan jabatan selaku General Manager Finance PT.A Man International.
Bahwa saksi HENDRIK HANDOKO menjabat selaku General Manager Finance PT.A Man International sesuai Surat Kuasa No.090/MMM/SK-HH/Oktober.2012 tanggal 09 Oktober 2012 dari RIZKI RIDWAN PERMANA selaku Direktur PT.A MAN INTERNATIONAL yang pada pokoknya berisi pemberian kuasa untuk digunakan dalam hal :
Pengurusan administrasi untuk keperluan lelang pengadaan materi/program siaran atau proyek lainnya di TVRI;
Penandatanganan kontrak kerja sama dengan TVRI beserta lampiran dan dokumen-dokumen pendukung lainnya;
Pembukaan rekening perusahaan.
Bahwa selanjutnya Terdakwa LUDIE ERISTIAWAN KUSUMA,SE dan Saksi HENDRIK HANDOKO pada bulan Oktober 2012 yang tanggalnya tidak dapat dipastikan lagi, telah melakukan pertemuan dengan Saksi IWAN CHERMAWAN, bertempat di Café TIESS Tebet, dan dalam pertemuan tersebut Saksi IWAN CHERMAWAN menyampaikan informasi bahwa Paket Program Siap Siar Kategori FTV Anak-Anak berjudul Lima Sahabat yang diajukan akan diterima oleh LPP TVRI dan selain itu juga menawarkan kepada Terdakwa LUDIE ERISTIAWAN KUSUMA,SE dan Saksi HENDRIK HANDOKO akan memberikan pendanaan yang berasal dari saksi PIE TITIN SURYANI atas pekerjaan Program Siap Siar Paket FTV Anak-anak berjudul Lima Sahabat sebanyak 26 Episode dan Paket Film Kartun/Animasi Anak dengan cara memberi pembayaran dimuka sebelum pencairan dana pekerjaan dari LPP TVRI dan apabila dana pekerjaan dari TVRI telah cair akan diserahkan kepada Saksi IWAN CHERMAWAN untuk dikembalikan kepada Saksi PIE TITIN SURYANI, kemudian Terdakwa LUDIE ERISTIAWAN KUSUMA,SE dan Saksi HENDRIK HANDOKO menyepakatinya lalu ditindaklanjuti pula dengan membuka rekening di Bank Victoria KCP Joglo atas nama PT.A Man International dengan Rekening No.0530000699 dengan spesimen tanda tangan saksi HENDRIK HANDOKO dan Saksi IWAN CHERMAWAN.
Bahwa saksi YULKASMIR pada tanggal 2 Nopember 2012 selaku PPK tahap II membuat Surat kepada Panitia Pengadaan untuk melaksanakan proses pengadaan Program Siap Siar Periode November 2012 dengan menyertakan:
TOR/KAK Pekerjaan Pengadaan Program Siap Siar Periode Nopember 2012.
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Program Siap Siar Periode Nopember 2012.
Kajian Paket Program Siap Siar Periode Nopember 2012.
Dimana dalam dokumen KAK, RAB dan Kajian paket pengadaan Film Kartun Animasi Anak dan Film FTV Anak-Anak telah mencantumkan judul “Bali”, “Guess with Jess”, “Rupert Bear”, “Street Foorbaall”, dan “Lima Sahabat” beserta harganya, dengan Spesifikasi yang disyaratkan pada program kartun animasi anak antara lain:
Dapat menunjukan kontrak sebagai satu-satunya distributor untuk program siap siar dimaksud yang masih berlaku saat ini.
Memiliki izin edar dari produsen ke distributor untuk produksi luar negeri dan dapat menunjukan kontrak sebagai distributor program siap siar dimaksud untuk wilayah Indonesia.
Memiliki IUP dan SIUP
Dan pada tanggal 5 Nopember 2012 menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) :
Pengadaan Paket Program Siap Siar Kartun Animasi Anak “Bali” 26 episode, “Guess with Jess” 26 episode, “Rupert Bear” 26 episode, “Street Foorbaall” 26 episode, sebesar Rp 3.848.000.000,00 (termasuk PPN 10%) atau sebesar Rp 37.000.000,00/episode.
Pengadaan Paket Program Siap Siar FTV Anak-Anak “Lima Sahabat” 26 episode sebesar Rp 3.250.000.000,00 (termasuk PPN 10%) atau sebesar Rp 125.000.000,00/episode.
Sehingga data tersebut menjadi bahan bagi tim Panitia Pengadaan yang diketuai oleh RIYANTO BUDI RAHARDJO, S.Ip.
Bahwa Panitia Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan program siap siar dengan melakukan penunjukan langsung karena bahan pekerjaan untuk pengadaan telah disiapkan oleh saksi IRWAN HENDARMIN,S.Kom selaku Direktur Program dan Berita.
Bahwa Panitia Pengadaan dalam pengadaan program siap siar dengan melakukan penunjukan langsung maka pada tanggal 7 Nopember 2012 mengundang PT. A Man Internasional untuk memasukan dokumen penawaran, dan atas undangan Panitia Pengadaan tersebut PT. A Man Internasional telah mengajukan penawaran atas :
Pekerjaan pengadaan paket program siap siar kartun Animasi Anak No. 031/TVRI/IX/2012, dengan harga penawaran sebesar Rp. 3.770.000.000,00 (sudah termasuk PPN)
Pekerjaan pengadaan paket program siap siar FTV Anak-anak No. 030/TVRI/IX/2012, dengan harga penawaran sebesar Rp. 3.211.000.000,00 (sudah termasuk PPN).
Bahwa Terdakwa LUDIE ERISTIAWAN KUSUMA,SE bersama Saksi HENDRIK HANDOKO dalam mengajukan penawaran melalui Surat No.030/TVRI/IX/2012, tanggal 12 November 2012 dengan nilai penawaran sebesar Rp.3.211.000.000,00 (tiga milyar dua ratus sebelas juta rupiah) termasuk PPN 10 %, dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
Surat Keterangan No.017/S.Ket/Subdit.FIP/XI/2012 tanggal 02 November 2012 yang ditandatangani oleh Plt.Kasubdit Fasilitasi Industri Perfilman pad Direktroat Pengembangan Industri Perfilman Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wastutik,SE,MM yang menerangkan bahwa permohonan PT.A Man International untuk pengajuan Ijin Usaha Perfilman (IUP) bidang pengedaran baru diterima dan sedang dalam proses, seolah-olah PT.A Man International telah memilik surat izin untuk menjalankan kegiatan/usaha di bidang produksi film/drama/video sebagaimana dipersyaratkan, namun pada kenyataannya sampai proses pengadaan dan penandatanganan kontrak selesai IUP dimaksud tidak pernah ada;
Surat PT.Media Proaktif No.001/SP/RC/FTV Anak/XI/2012, Perihal : Surat Pernyataan Lisensi tanggal 12 November 2012 yang ditandatangani oleh AGI SUGIYANTO selaku Direktur Utama PT.Media Proaktif, seolah-olah sebagai Surat Keterangan menunjukkan lisensi kepemilikan hak materi film FTV Anak berjudul “Lima Sahabat”, padahal FTV Anak berjudul “Lima Sahabat” tersebut diproduksi oleh Saksi HAERUDIN yang merupakan produser freelance dan tidak ada nama rumah produksi PT.Media Proaktif sebagai pemberi ijin dan pemberi kerja kepada PT.A Man International, demikian halnya nama AGI SUGIYANTO sebagai Direktur Utama PT.Media Proaktif yang bertandatangan pada kedua dokumen tersebut dipalsukan tandatangannya;
Surat Kontrak Kerjasama Pembuatan Program Televisi No.22/PRO AKTIF-AS/IV/2012 tentang Kerjasama Pelaksanaan Produksi Program Talkshow Kesehatan Alternatif Klinik Temayang seolah-olah mempunyai pengalaman kerja sebagai penyedia jasa di bidang produksi atau pembuatan film sesuai persyaratan dalam KAK dan Dokumen Penunjukan Langsung No.11/DPL/Pan-Prog/TVRI/2012 tanggal 7 Nopember 2012, padahal tidak ada nama rumah produksi PT.Media Proaktif sebagai pemberi kerja kepada PT.A Man International, demikian halnya nama AGI SUGIYANTO sebagai Direktur Utama PT.Media Proaktif yang bertandatangan pada kedua dokumen tersebut dipalsukan tandatangannya;
Bahwa selain itu, Terdakwa LUDIE ERISTIAWAN KUSUMA,SE bersama Saksi HENDRIK HANDOKO pada saat mengajukan penawaran melalui Surat No.030/TVRI/IX/2012, Hal : Penawaran Pekerjaan Pengadaan Paket Program Siap Siar FTV Anak tanggal 12 November 2012 juga belum menyertakan Surat Tanda Lulus Sensor dari Lembaga Sensor Film pada saat memasukkan dokumen penawaran sebagaimana persyaratan dalam KAK dan Dokumen Penunjukan Langsung No.11/DPL/Pan-Prog/TVRI/2012 tanggal 7 Nopember 2012, karena Surat Tanda Lulus Sensor Film dari Ketua Lembaga Sensor Film baru dikeluarkan pada tanggal 27 November 2012 lalu disusulkan kemudian dan diserahkan setelah penandatanganan Surat Perjanjian No.65/SPK/PPK-2/TVRI/2012 tanggal 27 Nopember 2012 (Kontrak);
Bahwa setelah saksi HENDRIK HANDOKO memasukan dokumen penawaran lalu pada tanggal 20 Nopember 2012 Panitia Pengadaan melakukan negosiasi harga dengan saksi HENDRIK HANDOKO selaku Pihak yang mewakili PT.A Man International bersama terdakwa LUDIE ERISTIAWAN KUSUMA,SE dengan tahapan klarifikasi, negosiasi teknis dan harga dengan hasil kesepakatan harga Film Kartun Animasi Anak (Bali, Guess With jess, Rupert Bear, dan Street Footbal) yakni Rp. 36.25.000,-/episode sehingga untuk 104 episode sejumlah Rp. 3.694.080.000,-. sesuai Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Harga Program Siap Siar Film Kartun Animasi Anak TA.2012 No.55/BA/Pan-Prog/TVRI/2012 tanggal 20 Nopember 2012, padahal harga sebenarnya Film Kartun Animasi Anak tersebut dibeli dari Saksi MOHAMMAD SOPHI DJUDZMAN selaku Direktur Utama PT. Red Candle yakni Rp. 7.000.000,-/episode sehingga untuk 104 episode seharga Rp. 728.000.000,- sebagaimana Kontrak Jual Beli Program Animasi/Kartun Nomor 29/RC-AMI/X/2012 tanggal 11 Oktober 2012 antara PT.Red Candle selaku penjual dengan PT.A Man International selaku pembeli dan untuk Film FTV Anak-anak “Lima Sahabat” sebanyak 26 episode merupakan program milik HAERUDIN yang menerima uang kurang lebih sebesar Rp 50.000.000,00 dari LUDIE ERISTIAWAN KUSUMA,SE.
Bahwa Panitia Pengadaan selanjutnya melaporkan penetapan penunjukan langsung kepada PPK dimana PT. A Man Internasional sebagai penyedia paket program siap siar kartun animasi anak dan paket program siap siar FTV anak-anak dengan surat :
No. 68/Pan-Prog/TVRI/2012 tanggal 21 Nopember 2012 untuk Film Kartun Animasi Anak dengan harga Rp 3.694.080.000,00
No. 70/Pan-Prog/TVRI/2012 tanggal 22 Nopember 2012 untuk FTV Anak-Anak dengan harga Rp. 3.146.780.000,00
Bahwa pada tanggal 23 Nopember 2012, saksi YULKASMIR selaku PPK tahap II memberitahukan hasil penetapan penunjukan langsung kepada PT. A Man Internasional yaitu :
Surat No. 43/PPK-2/TVRI/2012 untuk paket program Siap Siar Film Kartun Animasi Anak
Surat No. 45/PPK-2/TVRI/2012 untuk paket program Siap Siar Film FTV Anak-Anak.
dengan dilanjutkan pada tanggal 27 Nopember 2012 penandatanganan Surat Perjanjian Pekerjaan Pengadaan Paket Program Siap Siar Film Kartun Animasi Anak dan Film FTV Anak-Anak antara saksi YULKASMIR selaku PPK tahap II dengan PT. A Man International dengan isi perjanjian :
Paket Program Siap Siar Film Kartun Animasi Anak
Surat Perjanjian No. 63/SP/PPK-2/TVRI/2012 dengan Judul film yang diperjanjikan sebanyak 104 episode dengan rincian yaitu “Bali” 26 episode, “Guess with Jess” 26 episode, “Rupert Bear” 26 episode, “Street Foorbaall” 26 episode dan setiap episode masing-masing berdurasi 30 menit dengan nilai kontrak sebesar Rp3.694.080.000,- sudah termasuk pajak yang harus dibayar oleh Penyedia.
Paket Program Siap Siar Film FTV Anak-Anak
Surat Perjanjian No. 65/SP/PPK-2/TVRI/2012 dengan Judul film yang diperjanjikan adalah “Lima Sahabat” 26 episode dengan durasi masing-masing episode selama 60 menit dengan nilai kontrak sebesar Rp3.146.780.000,00 sudah termasuk pajak yang harus dibayar oleh Penyedia.
Bahwa kemudian, Saksi YULKASMIR selaku PPK mengajukan Surat Pesanan Nomor : 74/PPK-2/TVRI/2012 tanggal 27 Nopember 2012 untuk pekerjaan Film Kartun Animasi Anak kepada Direktur PT.A Man International, selanjutnya pada tanggal 3 Desember 2012 Terdakwa LUDIE ERISTIAWAN KUSUMA,SE bersama Saksi HENDRIK HANDOKO menyerahkan Paket Film Kartun Animasi Anak sebanyak 104 Epsiode dan menyerahkan Paket FTV Anak-Anak berjudul Lima Sahabat sebanyak 26 Epsiode, durasi 60 menit dalam bentuk materi Betacam SP dan Hardisk kepada Saksi Ade Wandina Siregar selaku Tim Teknis Penerimaan Pengadaan Program Siap Siar Kantor Pusat LPP TVRI sesuai Berita Acara Penerimaan Paket Program Acara Nomor : 15/BAPPA/XII/2012, tanggal 3 Desember 2012 dan Nomor : 16/BAPPA/XII/2012, tanggal 3 Desember 2012.
Bahwa dengan ditetapkannya PT. A Man Internasional sebagai penyediala lalu Terdakwa LUDIE ERISTIAWAN KUSUMA,SE dan Saksi HENDRIK HANDOKO menerima pendanaan dari Saksi IWAN CHERMAWAN sebagai pembayaran dimuka sebesar Rp. 1.040.000.000,- (satu milyar empat puluh juta rupiah) dengan rincian Rp. 40.000.000,- x 26 episode untuk FTV Anak-Anak berjudul “Lima Sahabat” sebagimana yang telah disepakati.
Bahwa Saksi IWAN CHERMAWAN memberikan pendanaan kepada Terdakwa LUDIE ERISTIAWAN KUSUMA,SE dan Saksi HENDRIK HANDOKO merupakan dana pinjaman dari Saksi PIE TITIN SURYANI yang dikenalnya atas rekomendasi dari Saksi IRWAN HENDARMIN,S.Kom dengan cara menerima 1 (satu) lembar Cek BCA Kantor Cabang Pembantu Taman Permata Buana No.AW 778478 atas nama PIE TITIN SURYANI senilai Rp. 1.040.000.000,-., lalu Cek Giro tersebut diserahkan kepada Terdakwa LUDIE ERISTIAWAN dengan disaksikan oleh Saksi HENDRIK HANDOKO, selanjutnya dicairkan pada tanggal 01 November 2012 dan dimasukan ke rekening BCA No.4980335572 atas nama RIEKA SARTIKA DEWI yang merupakan rekening milik Isteri terdakwa LUDIE ERISTIAWAN KUSUMA,SE.
Bahwa selanjutnya untuk pendanaan paket Film Kartun/Animasi Anak disepakati sebesar Rp.1.000.000.000,-. (satu milyar rupiah) sebagaimana cek BCA KCP Taman Permata Buana No.AW 778478 atas nama PIE TITIN SURYANI yang pada tanggal 22 November 2012 dicairkan ke rekening milik saksi HENDRIK HANDOKO pada Bank BCA Kantor Cabang Gondang Dia No.Rek.4551133375.
Bahwa Terdakwa LUDIE ERISTIAWAN KUSUMA,SE bersama Saksi HENDRIK HANDOKO mengajukan Surat No.12/SPP/AMI/FTV Anak/XI/2012, Perihal : Permohonan Pembayaran tanggal 5 Desember 2012 kepada Kuasa Pengguna Anggaran dengan menyertakan Invoice PT.A Man International; Faktur Pajak Standar; Surat Setoran Pajak (SSP) PPN; Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 23; Fotokopi Rekening an.PT.A Man International dan pada tanggal 06 Desember 2012 dibuat Berita Acara Pembayaran Paket Program Siap Siar Film Kartun Animasi Anak tanggal 6 Desember 2012 sebesar Rp. 3.694.080.000,-., dengan perhitungan pajak PPN sebesar Rp.335.825.455,-. Dan PPH sebesar Rp.503.738.182,-. yang ditandatangani oleh YULKASMIR selaku PPK dan RIZKI RIDWAN PERMANA selaku Dirut PT. A Man International, kemudian pada tanggal 12 Desember 2012 diterbitkanlah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No.872284B/018/110 tanggal 12 Desember 2012 sebesar Rp.2.854.516.363,-. Untuk pembayaran pekerjaan Paket Program Siap Siar Film Kartun Animasi Anak sebanyak 104 Episode sesuai Kontrak No.63/SP/PPK-2/TVRI/2012 tanggal 27 November 2012, Berita Acara Penerimaan Paket Program Acara Nomor : 15/BAPPA/XII/2012, tanggal 3 Desember 2012, Berita Acara Pembayaran No.94/BA/PPK-2/TVRI/2012 tanggal 6 Desember 2012 sehingga dana masuk sebesar Rp.2.854.516.363,-. ke rekening giro Bank Victoria KCP Joglo No.0530000699 An.PT.A Man International.
Bahwa sebelum dana pencairan pekerjaan pengadaan program siap siar tersebut masuk ke rekening An.PT.A Man International, maka sesuai dengan kesepakatan bersama antara Terdakwa LUDIE ERISTIAWAN KUSUMA,SE dengan Saksi HENDRIK HANDOKO dan Saksi IWAN CHERMAWAN, dimana saksi HENDRIK HANDOKO sebagai pemegang buku cek giro rekening An.PT.A Man International dan penandatangan specimen pada cek giro tersebut telah mengeluarkan 4 (empat) lembar cek giro rekening No.0530000699 An.PT.A Man International pada Bank Victoria KCP Joglo yang diberikan kepada terdakwa LUDIE ERISTIAWAN KUSUMA,SE sebanyak 2 (dua) lembar cek dan kepada Saksi IWAN CHERMAWAN sebanyak 2 (dua) lembar cek dengan rincian sebagai berikut:
Cek yang Saksi HENDRIK HANDOKO berikan kepada Terdakwa LUDIE ERISTAIWAN KUSUMA,SE :
1 (satu) lembar Cek Rekening No.0530000699 An.PT.A Man International Nomor Cek : CV 285576 senilai Rp.728.000.000,00;
1 (satu) lembar Cek Rekening No.0530000699 An.PT.A Man International Nomor Cek : CV 285577 senilai Rp.208.000.000,00.
Cek yang saksi HENDRIK HANDOKO berikan kepada Saksi IWAN CHERMAWAN :
1 (satu) lembar Cek Rekening No.0530000699 An.PT.A Man International Nomor Cek : CV 285578 senilai Rp.833.000.000;
1 (satu) lembar Cek Rekening No.0530000699 An.PT.A Man International Nomor Cek : CV 285579 senilai Rp.3.516.700.000,00;
Bahwa kemudian pada tanggal 12 Desember 2013 dana pencairan pekerjaan Pengadaan Program Siap Siar Paket FTV Anak-Anak dan Paket Film Kartun Animasi Anak dicairkan dan masuk ke rekening giro No.0530000699 An.PT.A Man International pada Bank Victoria KCP Joglo sejumlah Rp.5.286.119.090,-. (lima milyar dua ratus delapan puluh enam juta seratus Sembilan belas ribu Sembilan puluh rupiah), dengan rincian :
Paket Film Kartun Animasi Anak : Rp.2.854.516.363,-.
Paket FTV Anak-anak : Rp.2.431.602.727,-.
Jumlah : Rp.5.286.119.090,-.
Bahwa setelah dana pencairan tersebut masuk ke rekening An.PT.A Man International, maka sesuai dengan kesepakatan antara Terdakwa LUDIE ERISTIAWAN KUSUMA,SE bersama dengan Saksi HENDRIK HANDOKO dan Saksi IWAN CHERMAWAN, dilakukanlah pencairan terhadap 4 (empat) lembar cek yang diberikan oleh Saksi HENDRIK HANDOKO kepada Terdakwa LUDIE ERISTIAWAN KUSUMA,SE dan Saksi IWAN CHERMAWAN dengan rincian sebagai berikut :
2 (dua) lembar cek yaitu :
1 (satu) lembar Cek Rekening No.0530000699 An.PT.A Man International Nomor Cek : CV 285576 senilai Rp.728.000.000,00; dan
1 (satu) lembar Cek Rekening No.0530000699 An.PT.A Man International Nomor Cek : CV 285577 senilai Rp.208.000.000,00.
Total senilai Rp.936.000.000,-. (sembilan ratus tiga puluh enam juta rupiah) diserahkan oleh terdakwa LUDIE ERISTIAWAN KUSUMA,SE kepada Saksi SOPHIE DJUZMAN dan dicairkan pada tanggal 13 Desember 2012 ke rekening atas nama SOPHIE DJUZMAN (Direktur Utama PT.Red Candle). 2 (dua) lembar cek senilai senilai Rp.936.000.000,-. tersebut merupakan bagian dari pelunasan pembayaran pembelian Film Kartun Animasi Anak sebanyak 200 Episode dengan jumlah Rp.1.341.000.000,-. sesuai perjanjian Kontrak Jual Beli Program Animasi / Kartun Nomor : 29 / RC – AMI / X / 2012 tanggal 11 Oktober 2012, yang sebelumnya telah dibayar oleh Terdakwa sebesar Rp.405.000.000,-menggunakan uang dari pendanaan Saksi PIE TITIN SURYANI yang diterimanya (Rp.405.000.000,-. + Rp.936.000.000,-. = Rp.1.341.000.000,-.);
2 (dua) lembar cek yaitu :
1 (satu) lembar Cek Rekening No.0530000699 An.PT.A Man International Nomor Cek : CV 285578 senilai Rp.833.000.000;
Dicairkan oleh Saksi IWAN CHERMAWAN ke 3 (tiga) Rekening berikut:
Rekening milik Erwin Aryananta (Direktur Pemasaran LPP TVRI TA.2012) sebesar Rp.458.000.000,-. untuk pembayaran pembelian tanah;
Rekening Notaris An.Hj.Puspa Sari Dewi sebesar Rp.200.000.000,-. untuk pembayaran BPHTB atas pembelian tanah an.Nany Chuwaimillah (Kakak saksi IRWAN HENDARMIN,S.Kom)
Rekening milik Ivan Chairuddin (Kakak Saksi IRWAN HENDARMIN,S.Kom) sebesar Rp.175.000.000,-.
Sesuai bukti copy bonggol Cek Rekening No.0530000699 An.PT.A Man International Nomor Cek : CV 285578 tertulis “Erwin, Notaris, Ipan” senilai 1). Rp.458 jt; 2). Rp.200 Jt; 3). Rp.175 Jt.;
1 (satu) lembar Cek Rekening No.0530000699 An.PT.A Man International Nomor Cek : CV 285579 senilai Rp.3.516.700.000,00.
Dicairkan oleh Saksi IWAN CHERMAWAN ke Rekening miliknya pada Bank BCA An.IWAN CHERMAWAN No.2910284447 sebesar Rp.3.516.700.000,00. yang diperhitungkan sebagai pembayaran pengembalian pendanaan dari Saksi PIE TITIN SURYANI melalui perantara Saksi IWAN CHERMAWAN sebelumnya yang diterima oleh saksi HENDRIK HANDOKO dan Terdakwa LUDIE ERISTIAWAN KUSUMA,SE. {Rp.3.516.700.000,-. – (Rp.1.040.000.000,-. + Rp.1.000.000.000) = Rp.1.476.700.000,-.}
perbuatan Terdakwa LUDIE ERISTIAWAN KUSUMA,SE; bersama-sama dengan Saksi HENDRIK HANDOKO, Saksi IWAN CHERMAWAN dan Saksi IRWAN HENDARMIN,S.Kom dalam pengadaan program siap siar LPP TVRI TA.2012 paket FTV Anak-Anak dan Paket Film Kartun Animasi Anak telah melawan hukum atau tidak sesuai dengan ketentuan :
Didalam pelaksaan lelang, sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang dan Jasa Instansi Pemerintah
Pasal 5, Pengadaan barang/jasa wajib menerapkan prinsip-prinsip :
Huruf e. Bersaing, berarti pengadaan barang/jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperoleh barang/jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam pengadaan barang dan jasa.
Pasal 6 dinyatakan bahwa pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
Huruf c, tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
Huruf e, menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang/jasa;
Huruf f, menghindara dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa;
Praktek ini juga tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pasal 22 yang menyatakan bahwa Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain yang mengatur dana atau menentukan pemenang lelang, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diuraikan di atas telah memperkaya :
Terdakwa LUDIE ERISTIAWAN KUSUMA,SE sebesar Rp.1.040.000.000,-. (satu milyar empat puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu dari dana yang diberikan oleh Saksi PIE TITIN SURYANI dan telah dikembalikan oleh Saksi IWAN CHERMAWAN dari pencairan pekerjaan;
HENDRIK HANDOKO sebesar Rp.1.000.000.000,-. (satu milyar rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu dari dana yang diberikan oleh Saksi PIE TITIN SURYANI dan telah dikembalikan oleh Saksi IWAN CHERMAWAN dari pencairan pekerjaan;
Saksi IWAN CHERMAWAN sebesar Rp.2.309.700.000,-. (Rp.833.000.000,-. + Rp.1.476.700.000,-.) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu dari pencairan 2 (dua) lembar cek dengan total nilai Rp.4.349.700.000,-. (Rp.833.000.000,-. + Rp.3.516.700.000,-.) dikurangi Rp.2.040.000.000,-. Sebagai pengembalian pendanaan dari Saksi PIE TITIN SURYANI yang diterima HENDRIK HANDOKO (Rp.1.000.000.000,) dan yang diterima Terdakwa LUDIE ERISTIAWAN KUSUMA,SE (Rp.1.040.000.000,-.).
Bahwa perbuatan Terdakwa LUDIE ERISTIAWAN KUSUMA,SE bersama dengan Saksi HENDRIK HANDOKO, Saksi IWAN CHERMAWAN dan Saksi IRWAN HENDARMIN,S.Kom, telah merugikan keuangan negara cq LPP TVRI sebesar Rp. 5.440.963.636,- (lima milyar empat ratus empat puluh juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah) sesuai surat dari ISWAN ELMI selaku Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Nomor : SR-940/D6/02/2015 tanggal 07 Desember 2015 perihal Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas kasus dugaan TPK Pengadaan Program Siap Siar LPP TVRI TA. 2012 pada Paket Kartun Animasi Anak dan Paket FTV Anak-anak.
Perbuatan Terdakwa LUDIE ERISTIAWAN KUSUMA,SE sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR :
---------Bahwa terdakwa LUDIE ERISTIAWAN KUSUMA,SE selaku pemilik Rumah Produksi film bersama-sama dengan HENDRIK HANDOKO selaku General Manager Finance PT. A Man International, (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), IWAN CHERMAWAN dan IRWAN HENDARMIN (masing-masing masih dalam proses Upaya Hukum Kasasi) pada waktu antara bulan Mei 2012 sampai dengan bulan Desember Tahun 2012, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam tahun 2012 bertempat di Kantor Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) Jalan Gerbang Pemuda Nomor 8, Senayan, Jakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 35 Undang-undang No. 46 Tahun 2009, telah melakukan atau turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara dalam pengadaan Program Siap Siar berupa Film Kartun/Animasi Anak dan FTV Anak-Anak, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------
Bahwa pada Tahun 2012, Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) dalam rangka launching “Acara Baru Kemasan Baru” dan “50 Tahun Emas TVRI” terdapat kegiatan untuk pengadaan Program Siap Siar, dengan sumber dana APBN tahun 2012 senilai Rp. 49.201.789.900,00 yang terdiri dari tahap I sebanyak 5 (lima) paket dengan anggaran senilai Rp 8.493.789.900,00 dan tahap II sebanyak 10 (sepuluh) paket dengan anggaran senilai Rp 40.708.000.000,00.
Bahwa dari 15 (lima belas) paket tersebut terdapat 2 (dua) paket siaran yang dilaksanakan di tahap II yaitu :
Film FTV Anak-anak dengan anggaran senilai Rp 3.250.000.000,00
Film Kartun/Animasi Anak dengan anggaran senilai Rp 3.848.000.000,00
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan pengadaan Program Siap Siar, pada tanggal 04 Mei 2012 dilakukan pengumuman oleh Direktorat Program dan Berita di website LPP TVRI, dimana Direktorat Program Dan Berita akan mengadakan penilaian program siap siar yang akan disiarkan di layar TVRI antara lain berupa Film Kartun dan Sinema /FTV dan bagi yang ingin turut berpartisipasi dapat mengisi formulir dan menyertakan synopsis berikut sample DVD Program kepada Satuan Kerja Akuisisi Direktorat Program dan Berita LPP TVRI TA.2012.
Bahwa dalam Pengumuman tersebut diuraikan ketentuan umum dan persyaratan peserta pengadaan Program Siap Siar yaitu :
Kriteria penilaian program siap siar antara lain sebagai berikut :
Memiliki nilai kepublikan, sesuai Visi dan Misi LPP TVRI;
Tayangan yang baik, mendidik, dan menghibur bagi pemirsa seluruh Indonesia;
Memiliki kualitas gambar, suara yang baik, pemeran utama/ pemeran pembantu yang dikenal publik televisi.
Program siap siar yang masuk akan diseleksi oleh Tim Penilai Program Akuisisi;
Peserta adalah pemilik sah dari lisensi/pemegang hak siar program. Setiap pelanggaran atas HAKI orang lain akan diproses secara hukum. Peserta membebaskan pelaksana dan penyelenggara dari setiap gugatan atau tuntutan ganti rugi yang diajukan pihak ketiga atas pelanggaran yang dilakukan oleh peserta.
Waktu dan pelaksanaan penyiaran ditentukan sesuai kebutuhan Pola Acara Siaran LPP TVRI dan Programming.
Pengumuman hasil penilaian akan diumumkan sekitar satu bulan setelah pengumuman pertama secara bertahap sesuai kebutuhan program.
Bahwa Saksi IRWAN HENDARMIN, S.Kom selaku Direktur Program dan Berita LPP TVRI pada tanggal 29 Mei 2012 membentuk Tim Penilai Program Akuisisi untuk kelancaran dan ketepatan proses pengadaan Program Tahun 2012 sesuai Nota Dinas Nomor : 25/ND/1.2/2012 dengan susunan Tim Penilai Program Akuisisi yaitu :
Ketua : AGOES WIDJOJONO (merangkap anggota) ;
Sekretaris : ADE WANDINA SIREGAR ;
Anggota : 1. SYAHREZA YUSUF UNO;
2. YUL ANDRIONO,
dengan tugas sebagai berikut :
Melakukan penilaian terhadap program yang akan diakuisisi hak siarnya sesuai kriteria sebagai berikut :
Program siap siar yang akan disiarkan memiliki nilai kepublikan sesuai visi dan misi TVRI ;
Memenuhi persyaratan teknis dan kebijakan pengadaan program dan pola acara LPP TVRI.
b. Membuat Laporan pelaksanaan kegiatan dan menyampaikan kepada Direktur Program dan Berita.
Bahwa dengan adanya kegiatan pengadaan Program Siap Siar berupa Film Kartun dan Sinema /FTV, maka sebelum dilakukan penilaian program siap siar. pada sekitar bulan Mei 2012 di Food Court Setiabudi Building Jakarta, Terdakwa LUDIE ERISTIAWAN KUSUMA,SE merupakan pemilik Rumah Produksi film yang bergerak dibidang usaha perdagangan Film berkenalan dengan Saksi HENDRIK HANDOKO dan dalam pertemuan tersebut Terdakwa LUDIE ERISTIAWAN KUSUMA,SE meminta Saksi HENDRIK HANDOKO untuk mempertemukan dan memperkenalkan dengan Saksi IRWAN HENDARMIN,S.Kom selaku Direktur Program dan Berita LPP TVRI dan merupakan Pejabat TVRI yang berwenang dalam pengadaan program siap siar karena saksi HENDRIK HANDOKO sudah kenal sebelumnya pada saat masih berkantor di Gedung yang sama (MNC Tower) selanjutnya saksi HENDRIK HANDOKO menyanggupi kemudian menghubungi dan membuat janji bertemu dengan Saksi IRWAN HENDARMIN,S.Kom yang disepakati bertemu di Kantor LPP TVRI.
Bahwa Terdakwa LUDIE ERISTIAWAN KUSUMA,SE selaku pemilik Rumah Produksi film dan sebagai penyedia jasa dalam mengikuti kegiatan pengadaan program siap siar Film Kartun Animasi Anak dan Paket FTV Anak-Anak memiliki tugas dan tanggung jawab untuk Pengurusan administrasi dan pembuatan film keperluan lelang pengadaan program siap siar di TVRI.
Bahwa maksud terdakwa LUDIE ERISTIAWAN KUSUMA,SE melakukan rencana pertemuan agar dapat memudahkan diterima atau dimenangkan penawaran program siar/Film kepada LPP TVRI sambil membawa beberapa Sample Film dalam bentuk CD.
Bahwa Terdakwa LUDIE ERISTIAWAN KUSUMA,SE bersama Saksi HENDRIK HANDOKO bertemu dengan Saksi IRWAN HENDARMIN,S.Kom di Ruang Kerja Direktur Program dan Berita LPP TVRI, lalu Saksi HENDRIK HANDOKO memperkenalkan Terdakwa LUDIE ERISTIAWAN KUSUMA,SE sebagai pemilik rumah produksi Film yang bergerak dibidang usaha perdagangan Film selanjutnya terdakwa LUDIE ERISTIAWAN menyampaikan maksudnya supaya dapat disertakan dalam pengadaan program siap siar LPP TVRI dan saksi IRWAN HENDARMIN,S.Kom menjelaskan TVRI membutuhkan program siap siar Film Kartun Animasi Anak dan Paket FTV Anak-Anak, kemudian Terdakwa LUDIE ERISTIAWAN KUSUMA,SE dan Saksi HENDRIK HANDOKO diperkenalkan dengan Saksi ADE WANDINA SIREGAR selaku Manager Akuisisi pada Direktorat Program dan Berita LPP TVRI, lalu terdakwa LUDIE ERISTIAWAN KUSUMA,SE menyerahkan beberapa sample film dalam bentuk CD kepada Saksi IRWAN HENDARMIN,S.Kom sekaligus mereka saling bertukar Nomor Handphone, dan untuk menindaklanjuti mengenai film yang diajukan tersebut Saksi IRWAN HENDARMIN,S.Kom meminta kepada Terdakwa LUDIE ERISTIAWAN KUSUMA,SE dan Saksi HENDRIK HANDOKO untuk berhubungan atau komunikasi dengan Saksi IWAN CHERMAWAN yang akan mengarahkan mereka jika hendak mengikuti pengadaan program siap siar LPP TVRI tahun 2012 dengan memberikan Nomor Handphonenya.
Bahwa selanjutnya sample film dalam bentuk yang telah di terima CD tersebut, diikutsertakan dalam penilaian program sebagaimana dicatatkan dalam Daftar Judul Program Sesuai Kategori Penilaian Program Siap Siar Akuisisi 2012 dengan pendaftar atas nama saksi HENDRIK HANDOKO sebagaimana tercatat pada Daftar No.139 dan 148 yaitu :
| NO | KATEGORI | PENDAFTAR | JUDUL YANG DIAJUKAN | JUDUL YANG DIPILIH |
| 139. | FILM KARTUN /ANIMASI | Hendrik | Bali (26x30’) Guess With Jess (26x30’) Rupert Bear (26x30”) Street Football (26x30’) Pre School 200 Eps | Bali (26x30’) Guess With Jess (26x30’) Rupert Bear (26x30”) Street Football (26x30’) |
| 148 | FTV ANAK-ANAK | Hendrik MT | Lima Sahabat | Lima Sahabat |
Bahwa kemudian Terdakwa LUDIE ERISTIAWAN KUSUMA,SE bersama Saksi HENDRIK HANDOKO menyusun dan mengajukan Surat Penawaran Program Siar No.029/TVRI/IX/2012 tanggal 3 September 2012 ditandatangani oleh saksi HENDRIK HANDOKO, yang ditujukan kepada Saksi IRWAN HENDARMIN,S.Kom selaku Direktur Program dan Berita cc ADE WANDINA SIREGAR selaku Manager Akuisisi, dengan isi surat mengenai uraian harga termasuk biaya dubbing (bahasa Indonesia) khusus film animasi asing, sensor diserahkan dalam format Betacam SP dengan materi program siar yang ditawarkan dalam surat penawaran tersebut sebagai berikut :
Kartun/Animasi Anak
FTV Anak
| Judul | Jumlah Episode/ Durasi | Tahun Produksi | Negara Pembuat/Distributor | Harga/Episode |
| Bali | 26/30’ | 2009 | Perancis/Red Candle | Rp.37.600.000,- |
| Guess With Jess | 26/30’ | 2009 | Inggris/Red Candle | Rp.37.600.000,- |
| Rupert Bear | 26/30’ | 2010 | Inggris/Red Candle | Rp.37.600.000,- |
| Street Football | 26/30’ | 2009 | Perancis/Red Candle | Rp.37.600.000,- |
| Galactic Football | 26/30’ | 2010 | Perancis/Red Candle | Rp.37.600.000,- |
| Judul | Jumlah Episode/ Durasi | Tahun Produksi | Produksi | Keterangan |
| Lima Sahabat | 26/30’ | 2012 | PT.Wana Kusuma Production | Drama petualangan dari 5 sahabat yang tergabung dalam kegiatan Pramuka.Mereka menemukan tongkat ajaib yang dapat mengantar mereka berpetualang ke tempat tujuan yang dikehendaki. |
Bahwa setelah dilakukan pengumuman kegiatan pengadaan Program Siap Siar tersebut terdapat 27 Peserta/ perusahaan yang memasukan synopsis dan sample DVD Film Kartun, Video Musik, Sinetron Komedi dan Sinema/FTV ke Direktorat Program dan Berita LPP TVRI untuk selanjutnya dilakukan penilaian.
Bahwa selanjutnya Manager Akuisisi melakukan penilaian/kajian terhadap kedua paket pengadaan tersebut dengan mencantumkan nama film, jumlah eposode dan harga, dimana hasil kajian tersebut dilaporkan kepada saksi IRWAN HENDARMIN,S.Kom, lalu diajukan permohonan persetujuan kepada Direktur Utama dengan dilengkapi dokumen Kajian Paket program siap siar 2012 yang ditandatangani manager Akuisisi, Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani oleh saksi IRWAN HENDARMIN,S.Kom kemudian KPA mendisposisi kepada saksi YULKASMIR selaku Pejabat Pembuat Komitmen tahap II.
Bahwa saksi YULKASMIR selaku Pejabat Pembuat Komitmen atas dasar disposisi KPA tersebut memerintahkan kepada Panitia Pengadaan untuk melaksanakan pengadaan.
Bahwa sebelum pengadaan dilaksanakan Terdakwa LUDIE ERISTIAWAN KUSUMA,SE dan Saksi HENDRIK HANDOKO langsung menindaklanjuti dari pertemuan dengan Saksi IRWAN HENDARMIN,S.Kom dengan menghubungi Saksi IWAN CHERMAWAN lalu dilanjutkan dengan pertemuan di Café TIESS Tebet dan pada pertemuan tersebut Saksi IWAN CHERMAWAN menyampaikan bahwa kedudukan dirinya sebagai koordinator yang ditunjuk oleh Saksi IRWAN HENDARMIN,S.Kom selaku Direktur Program dan Berita LPP TVRI sehingga para vendor yang akan mengikuti pengadaan program siap siar LPP TVRI Tahun 2012 untuk mengikuti arahannya jika akan mengikuti proses pengadaan program siap siar LPP TVRI.
Bahwa dengan adanya persyaratan peserta untuk pengadaan program siap siar yang mengharuskan berbentuk perusahaan berbadan hukum, maka disepakati oleh Terdakwa LUDIE ERISTIAWAN KUSUMA,SE dan Saksi HENDRIK HANDOKO untuk meminjam perusahaan PT.A Man International sebagai vendor peserta pengadaan program siap siar Paket Film Kartun/Animasi Anak dan Paket FTV Anak-Anak.
Bahwa Terdakwa LUDIE ERISTIAWAN KUSUMA,SE bertugas menyiapkan materi program siap siar yang akan diikut sertakan dalam pengadaan program siap siar Paket Film FTV Anak-Anak dan Paket Film Kartun/Animasi Anak, sedangkan Saksi HENDRIK HANDOKO yang akan mengikuti proses pengadaan menggunakan perusahaan PT.A Man International dengan jabatan selaku General Manager Finance PT.A Man International.
Bahwa saksi HENDRIK HANDOKO menjabat selaku General Manager Finance PT.A Man International sesuai Surat Kuasa No.090/MMM/SK-HH/Oktober.2012 tanggal 09 Oktober 2012 dari RIZKI RIDWAN PERMANA selaku Direktur PT.A MAN INTERNATIONAL yang pada pokoknya berisi pemberian kuasa untuk digunakan dalam hal :
Pengurusan administrasi untuk keperluan lelang pengadaan materi/program siaran atau proyek lainnya di TVRI;
Penandatanganan kontrak kerja sama dengan TVRI beserta lampiran dan dokumen-dokumen pendukung lainnya;
Pembukaan rekening perusahaan.
Bahwa selanjutnya Terdakwa LUDIE ERISTIAWAN KUSUMA,SE dan Saksi HENDRIK HANDOKO pada bulan Oktober 2012 yang tanggalnya tidak dapat dipastikan lagi, telah melakukan pertemuan dengan Saksi IWAN CHERMAWAN, bertempat di Café TIESS Tebet, dan dalam pertemuan tersebut Saksi IWAN CHERMAWAN menyampaikan informasi bahwa Paket Program Siap Siar Kategori FTV Anak-Anak berjudul Lima Sahabat yang diajukan akan diterima oleh LPP TVRI dan selain itu juga menawarkan kepada Terdakwa LUDIE ERISTIAWAN KUSUMA,SE dan Saksi HENDRIK HANDOKO akan memberikan pendanaan yang berasal dari saksi PIE TITIN SURYANI atas pekerjaan Program Siap Siar Paket FTV Anak-anak berjudul Lima Sahabat sebanyak 26 Episode dan Paket Film Kartun/Animasi Anak dengan cara memberi pembayaran dimuka sebelum pencairan dana pekerjaan dari LPP TVRI dan apabila dana pekerjaan dari TVRI telah cair akan diserahkan kepada Saksi IWAN CHERMAWAN untuk dikembalikan kepada Saksi PIE TITIN SURYANI, kemudian Terdakwa LUDIE ERISTIAWAN KUSUMA,SE dan Saksi HENDRIK HANDOKO menyepakatinya lalu ditindaklanjuti pula dengan membuka rekening di Bank Victoria KCP Joglo atas nama PT.A Man International dengan Rekening No.0530000699 dengan spesimen tanda tangan saksi HENDRIK HANDOKO dan Saksi IWAN CHERMAWAN.
Bahwa saksi YULKASMIR pada tanggal 2 Nopember 2012 selaku PPK tahap II membuat Surat kepada Panitia Pengadaan untuk melaksanakan proses pengadaan Program Siap Siar Periode November 2012 dengan menyertakan:
TOR/KAK Pekerjaan Pengadaan Program Siap Siar Periode Nopember 2012.
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Program Siap Siar Periode Nopember 2012.
Kajian Paket Program Siap Siar Periode Nopember 2012.
Dimana dalam dokumen KAK, RAB dan Kajian paket pengadaan Film Kartun Animasi Anak dan Film FTV Anak-Anak telah mencantumkan judul “Bali”, “Guess with Jess”, “Rupert Bear”, “Street Foorbaall”, dan “Lima Sahabat” beserta harganya, dengan Spesifikasi yang disyaratkan pada program kartun animasi anak antara lain:
Dapat menunjukan kontrak sebagai satu-satunya distributor untuk program siap siar dimaksud yang masih berlaku saat ini.
Memiliki izin edar dari produsen ke distributor untuk produksi luar negeri dan dapat menunjukan kontrak sebagai distributor program siap siar dimaksud untuk wilayah Indonesia.
Memiliki IUP dan SIUP dan pada tanggal 5 Nopember 2012 menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) :
Pengadaan Paket Program Siap Siar Kartun Animasi Anak “Bali” 26 episode, “Guess with Jess” 26 episode, “Rupert Bear” 26 episode, “Street Foorball” 26 episode, sebesar Rp 3.848.000.000,00 (termasuk PPN 10%) atau sebesar Rp 37.000.000,00/episode.
Pengadaan Paket Program Siap Siar FTV Anak-Anak “Lima Sahabat” 26 episode sebesar Rp 3.250.000.000,00 (termasuk PPN 10%) atau sebesar Rp 125.000.000,00/episode.
Sehingga data tersebut menjadi bahan bagi tim Panitia Pengadaan yang diketuai oleh RIYANTO BUDI RAHARDJO, S.Ip.
Bahwa Panitia Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan program siap siar dengan melakukan penunjukan langsung karena bahan pekerjaan untuk pengadaan telah disiapkan oleh saksi IRWAN HENDARMIN,S.Kom selaku Direktur Program dan Berita.
Bahwa Panitia Pengadaan dalam pengadaan program siap siar dengan melakukan penunjukan langsung maka pada tanggal 7 Nopember 2012 mengundang PT. A Man Internasional untuk memasukan dokumen penawaran, dan atas undangan Panitia Pengadaan tersebut PT. A Man Internasional telah mengajukan penawaran atas :
Pekerjaan pengadaan paket program siap siar kartun Animasi Anak No. 031/TVRI/IX/2012, dengan harga penawaran sebesar Rp. 3.770.000.000,00 (sudah termasuk PPN)
Pekerjaan pengadaan paket program siap siar FTV Anak-anak No. 030/TVRI/IX/2012, dengan harga penawaran sebesar Rp. 3.211.000.000,00 (sudah termasuk PPN).
Bahwa Terdakwa LUDIE ERISTIAWAN KUSUMA,SE bersama Saksi HENDRIK HANDOKO dalam mengajukan penawaran melalui Surat No.030/TVRI/IX/2012, tanggal 12 November 2012 dengan nilai penawaran sebesar Rp.3.211.000.000,00 (tiga milyar dua ratus sebelas juta rupiah) termasuk PPN 10 %, dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
Surat Keterangan No.017/S.Ket/Subdit.FIP/XI/2012 tanggal 02 November 2012 yang ditandatangani oleh Plt.Kasubdit Fasilitasi Industri Perfilman pad Direktroat Pengembangan Industri Perfilman Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wastutik,SE,MM yang menerangkan bahwa permohonan PT.A Man International untuk pengajuan Ijin Usaha Perfilman (IUP) bidang pengedaran baru diterima dan sedang dalam proses, seolah-olah PT.A Man International telah memilik surat izin untuk menjalankan kegiatan/usaha di bidang produksi film/drama/video sebagaimana dipersyaratkan, namun pada kenyataannya sampai proses pengadaan dan penandatanganan kontrak selesai IUP dimaksud tidak pernah ada;
Surat PT.Media Proaktif No.001/SP/RC/FTV Anak/XI/2012, Perihal : Surat Pernyataan Lisensi tanggal 12 November 2012 yang ditandatangani oleh AGI SUGIYANTO selaku Direktur Utama PT.Media Proaktif, seolah-olah sebagai Surat Keterangan menunjukkan lisensi kepemilikan hak materi film FTV Anak berjudul “Lima Sahabat”, padahal FTV Anak berjudul “Lima Sahabat” tersebut diproduksi oleh Saksi HAERUDIN yang merupakan produser freelance dan tidak ada nama rumah produksi PT.Media Proaktif sebagai pemberi ijin dan pemberi kerja kepada PT.A Man International, demikian halnya nama AGI SUGIYANTO sebagai Direktur Utama PT.Media Proaktif yang bertandatangan pada kedua dokumen tersebut dipalsukan tandatangannya;
Surat Kontrak Kerjasama Pembuatan Program Televisi No.22/PRO AKTIF-AS/IV/2012 tentang Kerjasama Pelaksanaan Produksi Program Talkshow Kesehatan Alternatif Klinik Temayang seolah-olah mempunyai pengalaman kerja sebagai penyedia jasa di bidang produksi atau pembuatan film sesuai persyaratan dalam KAK dan Dokumen Penunjukan Langsung No.11/DPL/Pan-Prog/TVRI/2012 tanggal 7 Nopember 2012, padahal tidak ada nama rumah produksi PT.Media Proaktif sebagai pemberi kerja kepada PT.A Man International, demikian halnya nama AGI SUGIYANTO sebagai Direktur Utama PT.Media Proaktif yang bertandatangan pada kedua dokumen tersebut dipalsukan tandatangannya;
Bahwa selain itu, Terdakwa LUDIE ERISTIAWAN KUSUMA,SE bersama Saksi HENDRIK HANDOKO pada saat mengajukan penawaran melalui Surat No.030/TVRI/IX/2012, Hal : Penawaran Pekerjaan Pengadaan Paket Program Siap Siar FTV Anak tanggal 12 November 2012 juga belum menyertakan Surat Tanda Lulus Sensor dari Lembaga Sensor Film pada saat memasukkan dokumen penawaran sebagaimana persyaratan dalam KAK dan Dokumen Penunjukan Langsung No.11/DPL/Pan-Prog/TVRI/2012 tanggal 7 Nopember 2012, karena Surat Tanda Lulus Sensor Film dari Ketua Lembaga Sensor Film baru dikeluarkan pada tanggal 27 November 2012 lalu disusulkan kemudian dan diserahkan setelah penandatanganan Surat Perjanjian No.65/SPK/PPK-2/TVRI/2012 tanggal 27 Nopember 2012 (Kontrak);
Bahwa setelah saksi HENDRIK HANDOKO memasukan dokumen penawaran lalu pada tanggal 20 Nopember 2012 Panitia Pengadaan melakukan negosiasi harga dengan saksi HENDRIK HANDOKO selaku Pihak yang mewakili PT.A Man International bersama terdakwa LUDIE ERISTIAWAN KUSUMA,SE dengan tahapan klarifikasi, negosiasi teknis dan harga dengan hasil kesepakatan harga Film Kartun Animasi Anak (Bali, Guess With jess, Rupert Bear, dan Street Footbal) yakni Rp. 36.25.000,-/episode sehingga untuk 104 episode sejumlah Rp. 3.694.080.000,-. sesuai Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Harga Program Siap Siar Film Kartun Animasi Anak TA.2012 No.55/BA/Pan-Prog/TVRI/2012 tanggal 20 Nopember 2012, padahal harga sebenarnya Film Kartun Animasi Anak tersebut dibeli dari Saksi MOHAMMAD SOPHI DJUDZMAN selaku Direktur Utama PT. Red Candle yakni Rp. 7.000.000,-/episode sehingga untuk 104 episode seharga Rp. 728.000.000,- sebagaimana Kontrak Jual Beli Program Animasi/Kartun Nomor 29/RC-AMI/X/2012 tanggal 11 Oktober 2012 antara PT.Red Candle selaku penjual dengan PT.A Man International selaku pembeli dan untuk Film FTV Anak-anak “Lima Sahabat” sebanyak 26 episode merupakan program milik HAERUDIN yang menerima uang kurang lebih sebesar Rp 50.000.000,00 dari LUDIE ERISTIAWAN KUSUMA,SE.
Bahwa Panitia Pengadaan selanjutnya melaporkan penetapan penunjukan langsung kepada PPK dimana PT. A Man Internasional sebagai penyedia paket program siap siar kartun animasi anak dan paket program siap siar FTV anak-anak dengan surat :
No. 68/Pan-Prog/TVRI/2012 tanggal 21 Nopember 2012 untuk Film Kartun Animasi Anak dengan harga Rp 3.694.080.000,00
No. 70/Pan-Prog/TVRI/2012 tanggal 22 Nopember 2012 untuk FTV Anak-Anak dengan harga Rp. 3.146.780.000,00
Bahwa pada tanggal 23 Nopember 2012, saksi YULKASMIR selaku PPK tahap II memberitahukan hasil penetapan penunjukan langsung kepada PT. A Man Internasional yaitu :
Surat No. 43/PPK-2/TVRI/2012 untuk paket program Siap Siar Film Kartun Animasi Anak
Surat No. 45/PPK-2/TVRI/2012 untuk paket program Siap Siar Film FTV Anak-Anak.
dengan dilanjutkan pada tanggal 27 Nopember 2012 penandatanganan Surat Perjanjian Pekerjaan Pengadaan Paket Program Siap Siar Film Kartun Animasi Anak dan Film FTV Anak-Anak antara saksi YULKASMIR selaku PPK tahap II dengan PT. A Man International dengan isi perjanjian :
Paket Program Siap Siar Film Kartun Animasi Anak
Surat Perjanjian No. 63/SP/PPK-2/TVRI/2012 dengan Judul film yang diperjanjikan sebanyak 104 episode dengan rincian yaitu “Bali” 26 episode, “Guess with Jess” 26 episode, “Rupert Bear” 26 episode, “Street Foorbaall” 26 episode dan setiap episode masing-masing berdurasi 30 menit dengan nilai kontrak sebesar Rp3.694.080.000,- sudah termasuk pajak yang harus dibayar oleh Penyedia.
Paket Program Siap Siar Film FTV Anak-Anak
Surat Perjanjian No. 65/SP/PPK-2/TVRI/2012 dengan Judul film yang diperjanjikan adalah “Lima Sahabat” 26 episode dengan durasi masing-masing episode selama 60 menit dengan nilai kontrak sebesar Rp3.146.780.000,00 sudah termasuk pajak yang harus dibayar oleh Penyedia.
Bahwa kemudian, Saksi YULKASMIR selaku PPK mengajukan Surat Pesanan Nomor : 74/PPK-2/TVRI/2012 tanggal 27 Nopember 2012 untuk pekerjaan Film Kartun Animasi Anak kepada Direktur PT.A Man International, selanjutnya pada tanggal 3 Desember 2012 Terdakwa LUDIE ERISTIAWAN KUSUMA,SE bersama Saksi HENDRIK HANDOKO menyerahkan Paket Film Kartun Animasi Anak sebanyak 104 Epsiode dan menyerahkan Paket FTV Anak-Anak berjudul Lima Sahabat sebanyak 26 Epsiode, durasi 60 menit dalam bentuk materi Betacam SP dan Hardisk kepada Saksi Ade Wandina Siregar selaku Tim Teknis Penerimaan Pengadaan Program Siap Siar Kantor Pusat LPP TVRI sesuai Berita Acara Penerimaan Paket Program Acara Nomor : 15/BAPPA/XII/2012, tanggal 3 Desember 2012 dan Nomor : 16/BAPPA/XII/2012, tanggal 3 Desember 2012.
Bahwa dengan ditetapkannya PT. A Man Internasional sebagai penyediala lalu Terdakwa LUDIE ERISTIAWAN KUSUMA,SE dan Saksi HENDRIK HANDOKO menerima pendanaan dari Saksi IWAN CHERMAWAN sebagai pembayaran dimuka sebesar Rp. 1.040.000.000,- (satu milyar empat puluh juta rupiah) dengan rincian Rp. 40.000.000,- x 26 episode untuk FTV Anak-Anak berjudul “Lima Sahabat” sebagimana yang telah disepakati.
Bahwa Saksi IWAN CHERMAWAN memberikan pendanaan kepada Terdakwa LUDIE ERISTIAWAN KUSUMA,SE dan Saksi HENDRIK HANDOKO merupakan dana pinjaman dari Saksi PIE TITIN SURYANI yang dikenalnya atas rekomendasi dari Saksi IRWAN HENDARMIN,S.Kom dengan cara menerima 1 (satu) lembar Cek BCA Kantor Cabang Pembantu Taman Permata Buana No.AW 778478 atas nama PIE TITIN SURYANI senilai Rp. 1.040.000.000,-., lalu Cek Giro tersebut diserahkan kepada Terdakwa LUDIE ERISTIAWAN dengan disaksikan oleh Saksi HENDRIK HANDOKO, selanjutnya dicairkan pada tanggal 01 November 2012 dan dimasukan ke rekening BCA No.4980335572 atas nama RIEKA SARTIKA DEWI yang merupakan rekening milik Isteri terdakwa LUDIE ERISTIAWAN KUSUMA,SE.
Bahwa selanjutnya untuk pendanaan paket Film Kartun/Animasi Anak disepakati sebesar Rp.1.000.000.000,-. (satu milyar rupiah) sebagaimana cek BCA KCP Taman Permata Buana No.AW 778478 atas nama PIE TITIN SURYANI yang pada tanggal 22 November 2012 dicairkan ke rekening milik saksi HENDRIK HANDOKO pada Bank BCA Kantor Cabang Gondang Dia No.Rek.4551133375.
Bahwa Terdakwa LUDIE ERISTIAWAN KUSUMA,SE bersama Saksi HENDRIK HANDOKO mengajukan Surat No.12/SPP/AMI/FTV Anak/XI/2012, Perihal : Permohonan Pembayaran tanggal 5 Desember 2012 kepada Kuasa Pengguna Anggaran dengan menyertakan Invoice PT.A Man International; Faktur Pajak Standar; Surat Setoran Pajak (SSP) PPN; Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 23; Fotokopi Rekening an.PT.A Man International dan pada tanggal 06 Desember 2012 dibuat Berita Acara Pembayaran Paket Program Siap Siar Film Kartun Animasi Anak tanggal 6 Desember 2012 sebesar Rp. 3.694.080.000,-., dengan perhitungan pajak PPN sebesar Rp.335.825.455,-. Dan PPH sebesar Rp.503.738.182,-. yang ditandatangani oleh YULKASMIR selaku PPK dan RIZKI RIDWAN PERMANA selaku Dirut PT. A Man International, kemudian pada tanggal 12 Desember 2012 diterbitkanlah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No.872284B/018/110 tanggal 12 Desember 2012 sebesar Rp.2.854.516.363,-. Untuk pembayaran pekerjaan Paket Program Siap Siar Film Kartun Animasi Anak sebanyak 104 Episode sesuai Kontrak No.63/SP/PPK-2/TVRI/2012 tanggal 27 November 2012, Berita Acara
Penerimaan Paket Program Acara Nomor : 15/BAPPA/XII/2012, tanggal 3 Desember 2012, Berita Acara Pembayaran No.94/BA/PPK-2/TVRI/2012 tanggal 6 Desember 2012 sehingga dana masuk sebesar Rp.2.854.516.363,-. ke rekening giro Bank Victoria KCP Joglo No.0530000699 An.PT.A Man International.
Bahwa sebelum dana pencairan pekerjaan pengadaan program siap siar tersebut masuk ke rekening An.PT.A Man International, maka sesuai dengan kesepakatan bersama antara Terdakwa LUDIE ERISTIAWAN KUSUMA,SE dengan Saksi HENDRIK HANDOKO dan Saksi IWAN CHERMAWAN, dimana saksi HENDRIK HANDOKO sebagai pemegang buku cek giro rekening An.PT.A Man International dan penandatangan specimen pada cek giro tersebut telah mengeluarkan 4 (empat) lembar cek giro rekening No.0530000699 An.PT.A Man International pada Bank Victoria KCP Joglo yang diberikan kepada terdakwa LUDIE ERISTIAWAN KUSUMA,SE sebanyak 2 (dua) lembar cek dan kepada Saksi IWAN CHERMAWAN sebanyak 2 (dua) lembar cek dengan rincian sebagai berikut:
Cek yang Saksi HENDRIK HANDOKO berikan kepada Terdakwa LUDIE ERISTAIWAN KUSUMA,SE :
1 (satu) lembar Cek Rekening No.0530000699 An.PT.A Man International Nomor Cek : CV 285576 senilai Rp.728.000.000,00;
1 (satu) lembar Cek Rekening No.0530000699 An.PT.A Man International Nomor Cek : CV 285577 senilai Rp.208.000.000,00.
Cek yang saksi HENDRIK HANDOKO berikan kepada Saksi IWAN CHERMAWAN:
1 (satu) lembar Cek Rekening No.0530000699 An.PT.A Man International Nomor Cek : CV 285578 senilai Rp.833.000.000;
1 (satu) lembar Cek Rekening No.0530000699 An.PT.A Man International Nomor Cek : CV 285579 senilai Rp.3.516.700.000,00;
Bahwa kemudian pada tanggal 12 Desember 2013 dana pencairan pekerjaan Pengadaan Program Siap Siar Paket FTV Anak-Anak dan Paket Film Kartun Animasi Anak dicairkan dan masuk ke rekening giro No.0530000699 An.PT.A Man International pada Bank Victoria KCP Joglo sejumlah Rp.5.286.119.090,-. (lima milyar dua ratus delapan puluh enam juta seratus Sembilan belas ribu Sembilan puluh rupiah), dengan rincian :
Paket Film Kartun Animasi Anak : Rp.2.854.516.363,-.
Paket FTV Anak-anak : Rp.2.431.602.727,-.
Jumlah : Rp.5.286.119.090,-.
Bahwa setelah dana pencairan tersebut masuk ke rekening An.PT.A Man International, maka sesuai dengan kesepakatan antara Terdakwa LUDIE ERISTIAWAN KUSUMA,SE bersama dengan Saksi HENDRIK HANDOKO dan Saksi IWAN CHERMAWAN, dilakukanlah pencairan terhadap 4 (empat) lembar cek yang diberikan oleh Saksi HENDRIK HANDOKO kepada Terdakwa LUDIE ERISTIAWAN KUSUMA,SE dan Saksi IWAN CHERMAWAN dengan rincian sebagai berikut :
2 (dua) lembar cek yaitu :
1 (satu) lembar Cek Rekening No.0530000699 An.PT.A Man International Nomor Cek : CV 285576 senilai Rp.728.000.000,00; dan
1 (satu) lembar Cek Rekening No.0530000699 An.PT.A Man International Nomor Cek : CV 285577 senilai Rp.208.000.000,00.
Total senilai Rp.936.000.000,-. (sembilan ratus tiga puluh enam juta rupiah) diserahkan oleh terdakwa LUDIE ERISTIAWAN KUSUMA,SE kepada Saksi SOPHIE DJUZMAN dan dicairkan pada tanggal 13 Desember 2012 ke rekening atas nama SOPHIE DJUZMAN (Direktur Utama PT.Red Candle). 2 (dua) lembar cek senilai senilai Rp.936.000.000,-. tersebut merupakan bagian dari pelunasan pembayaran pembelian Film Kartun Animasi Anak sebanyak 200 Episode dengan jumlah Rp.1.341.000.000,-. sesuai perjanjian Kontrak Jual Beli Program Animasi / Kartun Nomor : 29 / RC – AMI / X / 2012 tanggal 11 Oktober 2012, yang sebelumnya telah dibayar oleh Terdakwa sebesar Rp.405.000.000,-menggunakan uang dari pendanaan Saksi PIE TITIN SURYANI yang diterimanya (Rp.405.000.000,-. + Rp.936.000.000,-. = Rp.1.341.000.000,-.);
2 (dua) lembar cek yaitu :
1 (satu) lembar Cek Rekening No.0530000699 An.PT.A Man International Nomor Cek : CV 285578 senilai Rp.833.000.000;
Dicairkan oleh Saksi IWAN CHERMAWAN ke 3 (tiga) Rekening berikut:
Rekening milik Erwin Aryananta (Direktur Pemasaran LPP TVRI TA.2012) sebesar Rp.458.000.000,-. untuk pembayaran pembelian tanah;
Rekening Notaris An.Hj.Puspa Sari Dewi sebesar Rp.200.000.000,-. untuk pembayaran BPHTB atas pembelian tanah an.Nany Chuwaimillah (Kakak saksi IRWAN HENDARMIN,S.Kom)
Rekening milik Ivan Chairuddin (Kakak Saksi IRWAN HENDARMIN,S.Kom) sebesar Rp.175.000.000,-.
Sesuai bukti copy bonggol Cek Rekening No.0530000699 An.PT.A Man International Nomor Cek : CV 285578 tertulis “Erwin, Notaris, Ipan” senilai 1). Rp.458 jt; 2). Rp.200 Jt; 3). Rp.175 Jt.;
1 (satu) lembar Cek Rekening No.0530000699 An.PT.A Man International Nomor Cek : CV 285579 senilai Rp.3.516.700.000,00.
Dicairkan oleh Saksi IWAN CHERMAWAN ke Rekening miliknya pada Bank BCA An.IWAN CHERMAWAN No.2910284447 sebesar Rp.3.516.700.000,00. yang diperhitungkan sebagai pembayaran pengembalian pendanaan dari Saksi PIE TITIN SURYANI melalui perantara Saksi IWAN CHERMAWAN sebelumnya yang diterima oleh saksi HENDRIK HANDOKO dan Terdakwa LUDIE ERISTIAWAN KUSUMA,SE. {Rp.3.516.700.000,-. – (Rp.1.040.000.000,-. + Rp.1.000.000.000) = Rp.1.476.700.000,-.}
Bahwa perbuatan Terdakwa LUDIE ERISTIAWAN KUSUMA,SE; bersama-sama dengan Saksi HENDRIK HANDOKO, Saksi IWAN CHERMAWAN dan Saksi IRWAN HENDARMIN,S.Kom dalam pengadaan program siap siar LPP TVRI TA.2012 paket FTV Anak-Anak dan Paket Film Kartun Animasi Anak telah menyalahgunakan kesempatan dan sarana yang ada padanya karena kedudukannya selaku pemilik Rumah Produksi film dan juga penyedia jasa dengan menggunakan nama perusahaan PT.A Man International dan perbuatan Terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu :
Terdakwa LUDIE ERISTIAWAN KUSUMA,SE sebesar Rp.1.040.000.000,-. (satu milyar empat puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu dari dana yang diberikan oleh Saksi PIE TITIN SURYANI dan telah dikembalikan oleh Saksi IWAN CHERMAWAN dari pencairan pekerjaan;
HENDRIK HANDOKO sebesar Rp.1.000.000.000,-. (satu milyar rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu dari dana yang diberikan oleh Saksi PIE TITIN SURYANI dan telah dikembalikan oleh Saksi IWAN CHERMAWAN dari pencairan pekerjaan;
Saksi IWAN CHERMAWAN sebesar Rp.2.309.700.000,-. (Rp.833.000.000,-. + Rp.1.476.700.000,-.) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu dari pencairan 2 (dua) lembar cek dengan total nilai Rp.4.349.700.000,-. (Rp.833.000.000,-. + Rp.3.516.700.000,-.) dikurangi Rp.2.040.000.000,-. Sebagai pengembalian pendanaan dari Saksi PIE TITIN SURYANI yang diterima HENDRIK HANDOKO (Rp.1.000.000.000,) dan yang diterima Terdakwa LUDIE ERISTIAWAN KUSUMA,SE (Rp.1.040.000.000,-.).
Bahwa perbuatan Terdakwa LUDIE ERISTIAWAN KUSUMA,SE bersama dengan Saksi HENDRIK HANDOKO, Saksi IWAN CHERMAWAN dan Saksi IRWAN HENDARMIN,S.Kom, telah merugikan keuangan negara cq LPP TVRI sebesar Rp. 5.440.963.636,- (lima milyar empat ratus empat puluh juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah) sesuai surat dari ISWAN ELMI selaku Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Nomor : SR-940/D6/02/2015 tanggal 07 Desember 2015 perihal Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas kasus dugaan TPK Pengadaan Program Siap Siar LPP TVRI TA. 2012 pada Paket Kartun Animasi Anak dan Paket FTV Anak-anak.
Perbuatan Terdakwa LUDIE ERISTIAWAN KUSUMA,SE sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Surat tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat No: Reg.Perkara PDS-12/Jkt.Pst/03/2017 yang dibacakan di persidangan pada tanggal 6 September 2017, yang pada pokoknya agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa LUDIE ERISTRIAWAN SE tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan PRIMAIR pasal 2 ayat (1) UU N0. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU N0. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas UU N0.31 Tahun 1999 Tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Membebaskan terdakwa LUDIE ERISTRIAWAN SE oleh karena itu dari DAKWAAN PRIMAIR tersebut diatas;
Menyatakan terdakwa LUDIE ERISTIAWAN,SE terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan SUBSIDIAR pasal 3 UU N0. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU N0. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas UU N0.31 Tahun 1999 Tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LUDIE ERISTIAWAN,SE dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangkan selama terdakwa menjalani tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan di Rutan.
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair selama 6 (bulan) bulan kurungan.
Membebankan Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 158.000.000,- (seratus lima puluh delapan juta rupiah) apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) tahun sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Menyatakan barang bukti :
Berupa dokumen-dokumen yaitu no urut 1. Foto copy surat No.570/1.2/TVRI/2012, Perihal:Permohonan Paket Program Acara Siap Siar TVRI 2012, tanggal 31 Mei 2012 yang ditanda tangani Direktur Program dan Berita LPP-TVRI Irwan Hendarmin,S.Kom s/d 88. Foto copy 2 (dua) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) atas nama Wajib Pajak Bendahara Pengeluaran LPP-TVRI untuk setoran PPh Pasal 23 sebesar Rp.503.378.182,- (lima ratus tiga puluh juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu seratus delapan puluh dua rupiah), dibukukan tanggal 12 Desember 2012.
dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dilampirkan dalam berkas perkara.
Menetapkan supaya terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah ;
Salinan resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 71/PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST., tanggal 20 September 2017 yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa LUDIE ERISTIAWAN KUSUMA, SE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 dalam Dakwaan Primair:
Membebaskan oleh karena itu kepada Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa LUDIE ERISTIAWAN KUSUMA, SE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa LUDIE ERISTIAWAN KUSUMA, SE dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, serta pidana denda sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan agar barang bukti, berupa barang bukti nomor :
Cek BCA tanggal 30-10-2012 sebesar Rp.1.040.000.000,- (satu milyar empat puluh juta rupiah).
Cek BCA tanggal 01-11-2012 sebesar Rp.1.040.000.000,- (satu milyar empat puluh juta rupiah).
Cek BCA tanggal 31-10-2012 sebesar Rp.1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah).
Cek BCA tanggal 01-11-2012 sebesar Rp.1.420.000.000,- (satu milyar empat ratus dua puluh juta rupiah).
Cek BCA tanggal 06-11-2012 sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Cek BCA tanggal 12-11-2012 sebesar Rp.4.300.000.000,- (empat milyar tiga ratus juta rupiah).
Cek BCA tanggal 12-11-2012 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
Foto copy Surat Perintah Transfer dari HENDRIK HANDOKO kepada PT.Indo Finance Perkasa tanggal 26 November 2012.
Foto copy Slip Setoran BCA yang dilakukan oleh Indo Finance Perkasa kepada IWAN CHERMAWAN sebesar Rp.536.250.000,- (lima ratus tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 07 Desember 2012
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
| 1 | Foto copy surat No.570/1.2/TVRI/2012, Perihal:Permohonan Paket Program Acara Siap Siar TVRI 2012, tanggal 31 Mei 2012 yang ditanda tangani Direktur Program dan Berita LPP-TVRI Irwan Hendarmin,S.Kom. |
| 2 | Foto copy surat No.547/1.1/TVRI/2012, Perihal:Permohonan Paket Program Acara Siap Siar TVRI 2012, tanggal 14 Juni 2012 yang ditanda tangani DR.Farhat Syukri, SE,M.Si sebagai Pengguna Anggaran beserta lembar Disposisi Kuasa Pengguna Anggaran TVRI Kantor Pusat Nomor Agenda : 367 tanggal 18 Juni 2012. |
| 3 | Foto copy surat Direktur Program dan Berita LPP-TVRI Nomor 941/1.2/TVRI/2012, Perihal Konten Program, tanggal 30 Agustus 2012. |
| 4 | Foto copy Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) 2012 Akuisisi Program Direktorat Program dan Berita kegiatan Agustus-Desember 2012, tanggal 30 Agustus 2012 ditandatangani Direktur Program dan Berita Irwan Hemdarmin,S.Kom selaku Penanggung Jawab. |
| 5 | Foto copy petunjuk Operasional Kegiatan (P.O.K) Tahun Anggaran 2012 Mata Acara : Sinema FTV Anak “Lima Sahabat”, tanggal 30 Agustus 2012 ditanda tangani Direktur Program dan Berita, Irwan Hendarmin,S.Kom selaku penanggung jawab kegiatan. |
| 6 | Foto copy surat PT.A Man International No.029/TVRI/IX/2012 tanggal 3 September 2012, Perihal:Surat Penawaran Program Siar kepada bapak Irwan Hendarmin (Direktur Program dan Berita) cc Ibu Ade Wandina Siregar (Manager Akuisisi) yang ditanda tangani oleh HENDRIK HANDOKO. |
| 7 | Foto copy kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Pengadaan Program Acara Siap Siap Siar Sinema FTV Anak-anak LPP-TVRI tanggal 28 Agustus 2012 yang ditanda tangani Direktur Program dan Berita Irwan Hendarmin,S.Kom sebagai Tim Penyususn KAK & RAB Akuisisi Program / Penanggung Jawab Kegiatan. |
| 8 | Foto copy kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Pengadaan Program Acara Siap Siar Sinema FTV Anak-anak LPP-TVRI tanggal 28 Agustus 2012 yang ditanda tangani Direktur Program dan Berita Irwan Hendarmin,S.Kom sebagai Tim Penyusunan KAK & RAB Akuisisi Program / Penanggung Jawab Kegiatan. |
| 9 | Foto copy surat No.523/1.1/TVRI/2012, Perihal:Permohonan Persetujuan Pergeseran Anggaran antar Program antar Kegiatan LPP-TVRI Tahun Aggaran 2012, tanggal 26 September 2012. |
| 10 | Foto copy surat No.322/KPA/TVRI/2012, Perihal : Optimalisasi Anggaran Tahun 2012 yang ditanda tangani Direktur Keuangan : Drs.Eddy Machmudi Effendi,MA selaku Kuasa Pengguna Anggaran. |
| 11 | Foto copy surat No.224/1.1/TVRI/2012, Perihal : Pemanfaatan Anggaran Revitalisasi tanggal 23 Juli 2012 yang ditanda tangani Farhat Syukri selaku Direktur Utama LPP-TVRI, Nasabah : HENDRIK HANDOKO tanggal 26 Maret 2015. |
| 12 | Foto copy keputusan rapat Dewan Pengawas dengan Dewan Direksi LPP-TVRI, tanggal 26 Juli 2012 yang ditanda tangani Ketua Dewan Pengawas LPP-TVRI Elprisdat. |
| 13 | Foto copy lembar Disposisi Nomor Agenda : 423 Perihal : Pemanfaatan Anggaran Revitalisasi, diterima tanggal 24 Juli 2012 dari Direktur Utama LPP-TVRI. |
| 14 | Foto copy surat Nomor S-748/MK.02/2012, tanggal 16 Oktober 2012, Perihal : Permohonan Persetujuan Revisi III SP-RKAKL/DIPA Tahun Anggaran 2012, yang ditanda tangani Menteri Keuangan, Agus D.W Martowadojo. |
| 15 | Foto copy Surat Keputusan Rapat Konsinyering Evaluasi RKAT 2012 (Semester 1) LPP-TVRI, tanggal 28 September 2012. |
| 16 | Foto copy Surat Nomor:1406/1.2/TVRI/2012, Perihal : Surat Pengantar Kronologis Pengadaan, tanggal 17 Desember 2012 yang ditanda tangani Irwan Hendarmin,S.Kom selaku Dierktur Program dan Berita LPP-TVRI. |
| 17 | Foto copy Surat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 1754/LKPP/D-1V.1/04/2012, Perihal : Permohonan Pendapat tentang Pengadaan, tanggal 05 April 2013. |
| 18 | Foto copy Berita Acara Serah Terima Paket Program Nomor : 89/BA/PPK-2/TVRI/2012, tanggal 3 Desember 2012, yang ditanda tangani PPK-2 LPP-TVRI : Yulkasmir,SE,MM sebagai pihak pertama dan Direktur Program & Berita LPP-TVRI : Irwan Hendarmin,S.Kom sebagai pihak kedua dengan mengetahui Kuasa Pengguna Anggaran LPP-TVRI, Drs.Eddy Machmudi Effendi,MA. |
| 19 | Foto copy Surat Nomor : 130/PPK-2/TVRI/2012, Perihal : Laporan kegiatan November 2012 tanggal 7 Desember 2012. |
| 20 | Foto copy Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Kantor Pusat LPP-TVRI Nomor : 017/KPTS/PPA/TVRI/2012 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kantor Pusat LPP-TVRI Tahun Anggaran 2012 tanggal 30 April 2012. |
| 21 | Format Penilaian Program Siap Siar Juri 1, tanpa tanggal. |
| 22 | Foto copy Surat Nomor : 506/1.1/TVRI/2013, Perihal : Hasil Audit Pengadaan Program Acara Siap Siar tahun 2012, tanggal 8 April 2013 yang ditanda tangani Direktur Utama LPP-TVRI DR.H.Farhat Syukri,SE,M.Si, dan Foto copy Surat Nomor : 01/LHA/KH/1.7/TVRI/2013, Perihal : Laporan Hasil Audit Khusus TVRI Kantor Pusat tentang Pengadaan Program Acara Siap Siar Tahun 2012, tanggal 8 April 2013 yang ditanda tangani Kepala SPI LPP-TVRI, Drs.UDI WINARNO,MM. |
| 23 | Foto copy daftar judul Program Sesuai Kategori Penilaian Program Siap Siar Akuisisi 2012, tanpa tanggal. |
| 24 | Foto copy Surat Keputusan Dewan Direksi LPP-TVRI Nomor : 02/KPTS/DIREKTUR UMUM/TVRI/2008, tanggal 18 Januari 2008 tentang Pemindahan Pegawai di lingkungan LPP-TVRI. |
| 25 | Foto copy Salinan Surat Keputusan Menteri Penerangan RI Nomor : 1078/SK PB/1993, tanggal 22 Juni 1993. |
| 26 | Foto copy Berita Acara Pengembalian Paket Program Acara yang telah berakhir masa tayangnya Nomor : 16/BAPPA/1/2014, tanggal 25 Januari 2014 kepada PT.A Man International untuk Paket Film Kartun Animasi Anak. |
| 27 | Foto copy Berita Acara Pengembalian Paket Program Acara yang telah berakhir masa tayangnya Nomor : 17/BAPPA/1/2014, tanggal 25 Januari 2014 kepada PT.A Man International untuk Paket FTV Anak “Lima Sahabat”. |
| 28 | Foto copy 1 (satu) Bundel Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pekerjaan Paket Program Siap Siar Film Kartun Animasi Anak antara Lembaga Penyiaran Publik Televisi RI dengan PT.A Man International LPP-TVRI Tahun Anggaran 2012. |
| 29 | 1 (satu) Bundel Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pekerjaan Paket Program Siap Siar FTV Anak Lima Sahabat antara Lembaga Penyiaran Publik Televisi RI dengan PT.A Man International LPP-TVRI Tahun Anggaran 2012. |
| 30 | Foto copy 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar tanggal 07-12-2012 Nomor : 00798/TVRI/SPM/KP/2012, untuk pembayaran Pekerjaan Pengadaan Program Siap Siar FTV Anak kepada PT.A Man International Nomor Rekening : 053 0000 699 Bank Victoria Capem Joglo sebesar Rp.2.431.602.727,- (dua milyar empat ratus tiga puluh satu juta enam ratus dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah) yang ditanda tangani Pejabat Penandatanganan SPM, Aji H.Erawan,SE,MM. |
| 31 | Foto copy 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 125/SPTB/DIPA/TVRI/2012, untuk pekerjaan Pengadaan Program Acara Siap Siar FTV Anak kepada PT.A Man International tanggal 7 Desember 2012 yang ditanda tangani Pejabat Pembuat Komitmen-2 Yulkasmir,SE.MM. |
| 32 | 1 (satu) lembar ringkasan Kontrak untuk Pekerjaan Pengadaan Program Siap Siar FTV Anak kepada PT.A Man International tanggal 7 Desember 2012 yang ditanda tangani Pejabat Pembuat Komitmen Komitmen-2 Yulkasmir,SE.MM. |
| 33 | 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 096/BA/PPK-2/TVRI/2012 tanggal 6 Desember 2012 untuk Pekerjaan Pengadaan Program Siap Siar FTV Anak kepada PT.A Man International yang ditanda tangani Pejabat Pembuat Komitmen-2, Yulkasmir,SE.MM sebagai pihak pertama dengan Direktur Utama PT.A Man International Rizki Ridwan Permana. |
| 34 | 1 (satu) lembar Berita Acara Penerimaan Paket Program Acara Nomor : 16/BAPPA/XII/2012 tanggal 3 Desember 2012 untuk Pekerjaan Pengadaan Program Siap Siar FTV Anak kepada PT.A Man International yang ditanda tangani Pejabat Pembuat Komitmen-2, Yulkasmir,SE.MM sebagai pihak pertama dengan Direktur Utama PT.A Man International Rizki Ridwan Permana. |
| 35 | 1 (satu) lembar Surat Pesanan tanggal 27 November 2012 untuk Pekerjaan Pengadaan Program Siap Siar FTV Anak kepada PT.A Man International yang ditanda tangani Pejabat Pembuat-2 Yulkasmir,SE.MM sebagai pihak pertama dengan Direktur Utama PT.A Man International Rizki Ridwan Permana. |
| 36 | Foto copy 1 (satu) lembar Surat Nomor : 029/SPP/AMI/FTV Anak/XI/2012 Perihal : Permohonan Pembayaran tanggal 5 Desember 2012 yang ditanda tangani Direktur Utama PT.A Man International Rizki Ridwan Permana. |
| 37 | Foto copy 1 (satu) lembar Surat Invoice Nomor : 029/Inv/TVRI /12, tanggal 5 Desember 2012 yang ditanda tangani Direktur Utama PT.A Man International Rizki Ridwan Permana. |
| 38 | Foto copy Surat Perintah Pencairan Dana tanggal 07 Desember 2012 Nomor : 872288B/018/10 Tahun Anggaran 2012 untuk Pembayaran Pekerjaan Pangadaan Program Siap Siar FTV Anak Kepada PT.A Man International sebesar Rp.2.431.602.777,- (dua miliar empat ratus tiga puluh satu juta enam ratus dua ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah). |
| 39 | Foto copy 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar tanggal 07-12-2012 Nomor : 00794/TVRI/SPM/KP/2012, untuk pembayaran Pekerjaan Pengadaan Program Siap Siar Film Kartun Animasi Anak sebanyak 104 Episode durasi 30 Menit kepada PT.A Man International Nomor Rekening : 053 0000 699 Bank Victoria Capem Joglo sebesar Rp.2.854.516.363,- (dua milyar delapan ratus lima puluh empat juta lima ratus enam belas ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah) yang ditanda tangani Pejabat Penandatanganan SPM, Aji H.Erawan,SE,MM. |
| 40 | Foto copy 1 (satu) lembar Surat Pernyataan tanggung jawab belanja Nomor : 123/SPTB/DIPA/TVRI/2012, untuk Pekerjaan Pengadaan Program Siap Siar Film Kartun Animasi Anak sebanyak 104 Episode durasi 30 Menit kepada PT.A Man International tanggal 7 Desember 2012 yang ditanda tangani Pejabat Pembuat Komitmen-2 Yulkasmir,SE,MM. |
| 41 | Foto copy 1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak untuk Pekerjaan Pengadaan Program Siap Siar Film Kartun Animasi Anak sebanyak 104 Episode durasi 30 Menit kepada PT.A Man International tanggal 7 Desember 2012 yang ditanda tangani Pejabat Pembuat Komitmen-2 Yulkasmir,SE,MM. |
| 42 | Foto copy 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 94/BA/PPK-2/TVRI/2012 tanggal 6 Desember 2012 untuk Pekerjaan Pengadaan Program Siap Siar Film Kartun Animasi Anak sebanyak 104 Episode durasi 30 Menit kepada PT.A Man International tanggal 7 Desember 2012 yang ditanda tangani Pejabat Pembuat Komitmen-2 Yulkasmir,SE,MM, sebagai Pihak Pertama dengan Direktur Utama PT.A Man International Rizki Ridwan Permana. |
| 43 | Foto copy 1 (satu) lembar Berita Acara Penerimaan Paket Program Acara Nomor : 15/BAPPA/XII/2012 tanggal 3 Desember 2012 untuk Pekerjaan Pengadaan Program Siap Siar Film Kartun Animasi Anak sebanyak 104 Episode durasi 30 Menit kepada PT.A Man International yang ditanda tangani Pejabat Pembuat Komitmen-2 Yulkasmir,SE,MM, sebagai pihak pertama dengan Direktur Utama PT.A Man International Rizki Ridwan Permana. |
| 44 | Foto copy 1 (satu) lembar Surat Pesanan tanggal 27 November 2012 untuk Pekerjaan Pengadaan Program Siap Siar Film Kartun Animasi Anak sebanyak 104 Episode durasi 30 Menit kepada PT.A Man International yang ditanda tangani Pejabat Pembuat Komitmen-2 Yulkasmir,SE,MM, sebagai pihak pertama dengan Direktur Utama PT.A Man International Rizki Ridwan Permana. |
| 45 | Foto copy 1 (satu) lembar Surat Nomor : 012/SPP/AMI/Kartun/XI/2012 Perihal : Permohonan Pembayaran tanggal 5 Desember 2012 yang ditanda tangani Direktur Utama PT.A Man International Rizki Ridwan Permana. |
| 46 | Foto copy 1 (satu) lembar Surat Invoice Nomor : 030/Inv/TVRI/12 tanggal 5 Desember 2012 yang ditanda tangani Direktur Utama PT.A Man International Rizki Ridwan Permana. |
| 47 | Foto copy 1 (satu) lembar Foto copy Surat Perintah Pencairan Dana tanggal 12 Desember 2012 Nomor : 872284B/018/10 Tahun Anggaran 2012 untuk Pembayaran Pekerjaan Pengadaan Program Siap Siar Film Kartun Animasi Anak sebanyak 104 Episode durasi 30 Menit kepada PT.A Man International sebesar Rp.2.854.516.363 (dua milyar delapan ratus lima puluh empat juta lima ratus enam belas ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah). |
| 48 | 1 (satu) lembar daftar transaksi tanpa tanggal. |
| 49 | Foto copy 4 (empat) lembar Rekening Koran an.PIE TITIN SURYANI Nomor : 4900307883 pada BCA KCP Taman Permata Buana Periode 30-9-2012 s/d 31-12-2012. |
| 50 | Foto copy 7 (tujuh) lembar cek BCA Nomor Rekening 4900307883 an.PIE TITIN SURYANI yaitu : |
| 51 | Foto copy 1 (satu) lembar Cek Bilyet Giro Nomor : BV647855 an.IWAN CHERMAWAN pada Bank Victoria tertanggal 20 Desember 2012 Rp.5.200.000.000,- (lima milyar dua ratus juta rupiah). |
| 52 | Foto copy 1 (satu) lembar Cek Bilyet Giro Nomor : BV647855 an.IWAN CHERMAWAN pada Bank Victoria tertanggal 20 Desember 2012 Rp.1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah). |
| 53 | 1 (satu) lembar foto copy formulir Pencetakan Mutasi Rekening atas nama Nasabah : HENDRIK HANDOKO tanggal 26 Maret 2015. |
| 54 | 3 (tiga) lembar foto copy Rekening Nomor : 4551133375 an.HENDRIK HANDOKO pada BCA Kantor Cabang Gading Square. |
| 55 | 2 (dua) lembar foto copy Rekning Koran Nomor : 0530000699 an.PT.A Man International pada Bank Victoria KCP.Joglo, periode Desember 2012 dan Januari 2013. |
| 56 | 1 (satu) rangkap foto copy Kontrak Jual Beli Program Animasi/Kartun Nomor : 29/RC-AMI/X/2012, tanggal 11 Oktober 2012 antara Mohammad Sophi Djudzman selaku Direktur Utama PT.Red Candle dengan Rizki Ridwan Permana selaku Direktur Utama PT.A Man International. |
| 57 | 1 (satu) lembar kartu nama HENDRIK HT SUNARYO pada perusahaan PT.Rajawali Citra Televisi Indonesia selaku GM Finance & Accounting. |
| 58 | 1 (satu) lembar kartu nama HENDRIK HT SUNARYO pada perusahaan PT.Jakarta Setia Budi International Tbk selaku GM Business Development. |
| 59 | 3 (tiga) lembar foto copy Kontrak Kerja an.HENDRIK HANDOKO di Perusahaan PT.Jakarta Setia Budi International,Tbk. |
| 60 | 1 (satu) lembar foto copy Surat Pengangkatan karyawan an.HENDRIK HANDOKO di Perusahaan PT.Jakarta Setia Budi International Tbk per tanggal 21 Agustus 2012. |
| 61 | 2 (dua) lembar Berita Acara Serah Terima kendaraan oleh HENDRIK HANDOKO kepada PT.INDO FINANCE PERKASA per tanggal 28 Oktober 2014. |
| 62 | 1 (satu) set bukti pembayaran yang terdiri dari: |
| 63 | 8 (delapan) lembar Print Out Rekening an.HENDRIK HANDOKO Nomor : 4551133375 pada BCA KCP Gading Square Periode September 2012 dan Oktober 2012. |
| 64 | 1 (satu) buah Slip Pemindahan dana antar rekening BCA dari HENDRIK HANDOKO dengan Nomor Rekening 4551133375 kepada penerima an.RIEKA SARTIKA DEWI LUBIS dengan Nomor Rekening 4980335572. |
| 65 | 1 (satu) lembar Kartu Nama AGI SUGIYANTO CEO PT.Media Musik Proaktif. |
| 66 | 1 (satu) rangkap Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 6 tanggal 6 Juni 2005. PT.Media Musik Proaktif pada Notaris dan PPAT Ny.SASTRIANY JOSOPRAWIRO,SH. |
| 67 | 1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor : 351/1.824.1/14 tanggal 11 Agustus 2014 an.PT.Media Musik Proaktif. |
| 68 | 1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan Nomor : 351/1.824.1/14 tanggal 11 Agustus 2014 an.SUGIYANTO. |
| 69 | 1 (satu) lembar foto copy Surat Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas Nomor TDP : 09.03.1.46.71318 an.PT.Media Musik Proaktif tanggal 18 Juli 2011. |
| 70 | 1 (satu) lembar Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Nomor : 03727-04/PK/P/1.824.271 an.PT.Media Musik Proaktif tanggal 03-08-2011. |
| 71 | 1 (satu) lembar foto copy NPWP Nomor : 02.463.748.0013.000 an.PT.Media Musik Proaktif, tanggal terdaftar 23-06-2005. |
| 72 | 1 (satu) lembar surat tanpa nomor, Perihal : Pengalihan Hak Merk Jasa “Trio Macan” Daftar Nomor : IDM000168497 tanggal 18 April 2010 yang ditanda tangani Direktur PT.Media Musik Proaktif, SUGIYANTO. |
| 73 | 5 (lima) lembar foto copy Rekening Koran an.PT.Media Musik Proaktif Nomor : 0101213039 pada BNI Cabang Margonda Depok periode tanggal 01-11-2012 s/d tanggal 30-11-2012. |
| 74 | 1 (satu) rangkap Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT.Media Musik Proaktif Nomor 4, tanggal 6 Maret 2009 pada Notaris dan PPAT Ny.SASTRIANY JOSOPRAWIRO,SH. |
| 75 | Foto copy 1 (satu) set Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran : Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2012 Nomor : 0001/117-01.1.01/00/2012, yang ditanda tangani Direktur Jenderal Perbendaharaan AGUS SUPRIJANTO, tertanggal 3 Februari 2012. |
| 76 | Foto copy 1 (satu) set Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran : Surat Pengesahan Revisi Ke-I Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2012 Nomor : 0001/117-01.1.01/00/2012 tanggal 3 Februari 2012, yang ditanda tangani Direktur Jenderal Perbendaharaan AGUS SUPRIJANTO, tertanggal 9 Juli 2012. |
| 77 | Foto copy Surat PT.A Man International Nomor : 029/SPP/AMI/FTV Anak/XI/2012, Perihal : Permohonan Pembayaran tanggal 5 Desember 2012, ditujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran Kantor Pusat LPP-TVRI untuk Pembayaran Paket Program Siap Siar FTV Anak-Anak. |
| 78 | Foto copy Invoice PT.A Man International Nomor : 029/Inv/TVRI/12 tanggal 05 Desember 2012 untuk Pembayaran Paket Program Siap Siar FTV Anak sebesar Rp.3.146.780.000,- (tiga milyar seratus empat puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah). |
| 79 | Foto copy 2 (dua) lembar Faktur Pajak Nomor : 020.000.12.0000001 atas nama PT.A Man International untuk Pembayaran Paket Program Siap Siar FTV Anak-Anak dengan judul “Lima Sahabat” tanggal 5 Desember 2012. |
| 80 | Foto copy Rekening Koran Nomor : 0530000699 atas nama PT.A Man International pada Bank Victoria KCP Joglo. |
| 81 | Foto copy 2 (dua) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) atas nama Wajib Pajak PT.A Man International untuk setoran PPN 10% sebesar Rp.286.070.909,- (dua ratus delapan puluh enam juta tujuh puluh ribu sembilan ratus Sembilan rupiah), dibukukan tanggal 12 Desember 2012. |
| 82 | Foto copy 3 (tiga) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) atas nama Wajib Pajak Bendahara Pengeluaran LPP-TVRI untuk setoran PPh Pasal 23 sebesar Rp.429.106.364,- (empat ratus dua puluh sembilan juta seratus enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah), dibukukan tanggal 12 Desember 2012. |
| 83 | Foto copy surat PT.A Man International Nomor : 012/SPP/AMI/Kartun/XI/2012 Perihal : Permohonan Pembayaran tanggal 5 Desember 2012, ditujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran Kantor Pusat LPP-TVRI untuk Pembayaran Paket Program Siap Siar Film Kartun Animasi Anak. |
| 84 | Foto copy Invoice PT.A Man International Nomor :030/Inv/TVRI/12 tanggal 05 Desember 2012, untuk Pembayaran Paket Program Siap Siar Film Kartun Animasi Anak sebesar Rp.3.694.080.000,- (tiga milyar enam ratus sembilan puluh empat juta delapan puluh ribu rupiah). |
| 85 | Foto copy 2 (dua) lembar Faktur Pajak Nomor : 020.000.12.0000001 atas nama PT.A Man International untuk Pembayaran Paket Program Siap Siar Film Kartun Animasi Anak tanggal 5 Desember 2012. |
| 86 | Foto copy Rekening Koran Nomor : 0530000699 atas nama PT.A Man International pada Bank Victoria KCP Joglo. |
| 87 | Foto copy 2 (dua) lembar Surat SSetoran Pajak (SSP) atas nama Wajib Pajak PT.A Man International untuk setoran PPN 10% sebesar Rp.335.825.455,- (tiga ratus tiga puluh lima juta delapan ratus dua puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah), dibukukan tanggal 12 Desember 2012. |
| 88 | Foto copy 2 (dua) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) atas nama Wajib Pajak Bendahara Pengeluaran LPP-TVRI untuk setoran PPh Pasal 23 sebesar Rp.503.378.182,- (lima ratus tiga puluh juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu seratus delapan puluh dua rupiah), dibukukan tanggal 12 Desember 2012. |
| Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Akte Permintaan Banding yang dibuat oleh BUKAERI, SH.MM, Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.
35 / Akta.Pid.Sus / TPK / 2017 / PN.JKT.PST., tanggal 27 September 2017, yang menerangkan bahwa MUHAMMAD FAISAL AZMY Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, telah mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di atas, dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 3 Oktober 2017 ;
Pemberitahuan yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Jaksa Penuntut Umum dengan surat tertanggal Jakarta 4 Desember 2017 Nomor : W10.U1/ 19918/ HN. 05.XI.2017.03 yang isinya memberikan kesempatan agar mempelajari berkas perkara selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal 4 Desember 2017 sampai dengan tanggal 12 Desember 2017;
Menimbang bahwa sampai perkara ini diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim Tingkat Banding Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan memori banding ;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Penuntut Umum diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan oleh undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang bahwa setelah Pengadilan Tipikor Tingkat Banding memeriksa dan mempelajari dengan saksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Tipikor Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 20 September 2017 No. 71/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Jkt.Pst, Pengadilan Tipikor Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana nomor putusan tersebut diatas yang menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Subsidair sudah tepat dan benar, baik pertimbangan hukumnya maupun pemidanaannya, oleh karena itu pertimbangan hukum tersebut dapat disetujui dan dibenarkan serta diambil alih untuk dijadikan pertimbangan hukum dalam putusan pada tingkat banding perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Jkt.Pst, tanggal 20 September 2017 yang dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan dan harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang di jatuhkan, serta memrintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan sesuai dengan Pasal 222 ayat (1) KUHAP ;
Mengingat, ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,Undang-undang No. 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tipikor, dan Undang - undang No. 8 Tahun 1981
tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta segala peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor :71/Pid.Sus-TPK/2017/PN. Jkt.Pst., Tanggal
20 September 2017 yang dimintakan banding tersebut ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada hari KAMIS tanggal 4 JANUARI 2018 oleh kami DANIEL DALLE PAIRUNAN, SH.MH, sebagai Hakim Ketua Majelis, SRI ANGGARWATI, SH.M.Hum., I NYOMAN ADI JULIASA S.H.M.H., Hakim – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta serta, JELDI RAMADHAN, SH.MH., dan ANTHON R. SARAGIH, SH.MH.,Hakim-Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 8 Desember 2017 No. 39/Pid.Sus-TPK/2017/ PT.DKI ditunjuk menjadi Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis tersebut serta dihadiri para Hakim Anggota tersebut, dan Hj. YETTI OYONG, S.H.M.H., sebagai Panitera Pengganti, berdasarkan Surat Penunjukan oleh Panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2017/PT.DKI tanggal 8 Desember 2017 diluar hadirnya Penuntut Umum maupun Terdakwa / Pansihat Hukum Terdakwa ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
SRI ANGGARWATI, SH.M.Hum. DANIEL DALLE PAIRUNAN, SH.MH
I NYOMAN ADI JULIASA , S.H.M.H.
JELDI RAMADHAN, SH.MH.
ANTHON R, SARAGIH, SH.MH.
Panitera Pengganti,
Hj. YETTI OYONG, SH.MH
| 1 |
| 2 |
| 3 |
| 6 |
| 7 |
| 8 |
| 1 |
| 1 |
| 1 |
| 1 |
| 1 |
| 1 |
| 1 |