473/PDT/2016/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 473/PDT/2016/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Sinarmas Msig Tower Lantai 10 Jalan Jend. Sudirman Kav 21
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 524/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel tanggal 13 Oktober 2015, yang dimohonkan banding tersebut; - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Nomor : 473/PDT/2016/PT.DKI.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT. BERAU COAL ENERGY Tbk, suatu badan hukum yang didirikan serta tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Sampoerna Strategic Square, North Tower Lantai 15, Jalan Jenderal Sudirman Kav.45-46,Jakarta 12930, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Prof.Dr. T. Mulya Lubis, S.H., LL.M., Teguh Maramis, SH.LL.M., Ahmad Irfan Arifin, SH.LL.M., Tagor Ricardo Sibarani, SH. dan Rando Purba, SH., masing-masing adalah Advokat berkantor pada LUBIS, SANTOSA & MARAMIS Law Firm, beralamat di Equity Tower Lt.12 Sudirman Central Business District (SCBD) Lot.9, Jl. Jenderal Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Januari 2015, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semulaPENGGUGAT;
M E L A W A N
PT. BUKIT MUTIARA, suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Recapital Building, Lantai 9 Jl. Adityawarman No.55, Jakarta 12160, diwakili oleh Arnanto / selaku Direktur PT. Bukit Mutiara, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Patuan Sinaga, Hanita Oktavia, M. Taufik Harahap, Frengky Sirait, Jehan Hanum dan Indah Susanti, Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Nita-Diah-Patuan, Berkantor di Gedung Intiland Tower Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 32. Jakarta 10220 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 Februari 2015, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semulaTERGUGAT;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 08 Agustus 2016 Nomor : 473/Pen/Pdt/2016/PT.DKI tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding;
Berkas perkara tanggal 30 Desember 2015 Nomor : 44/Pdt.G/2015/PN. Jkt.Sel. dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 26 Januari 2015, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 26 Januari 2015 dibawah register perkara perdata Nomor : 44/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel. telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
LATAR BELAKANG PERKARA
Pokok permasalahan dalam perkara ini cukup sederhana, yaitu Penggugat menuntut pengembalian pinjaman yang diperoleh Tergugat dari Penggugat sebesar USD 7.081.732,71 (tujuh juta delapan puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh dua koma tujuh satu Dollar Amerika Serikat). (“Total Kewajiban Tergugat”) yang terdiri dari pinjarnan pokok sebesar USD 6.922.477,81 (enam juta sembilan ratus dua puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh tujuh koma delapan satu Dollar Amerika Serikat) ("Pinjaman Pokok") beserta bunga sebesar USD 159.254,9 (seratus lima puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh empat koma sembilan Dollar Amerika Serikat) ("Bunga Pinjaman”).
Total Kewajiban Tergugat kepada Penggugat tersebut diatur secara tegas di dalarn Intercompany Loan Agreement atau Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan yang ditandatangani oleh dan antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 2 Januari 2012 ("Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan”).
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan, Tergugat menegaskan bahwa perolehan Pinjaman Pokok dari Penggugat digunakan untuk membayar kewajiban Tergugat berupa tambahan Pajak Penghasilan (“PPh”) Tergugat sebagai pemegang saham Penggugat ("Kewajiban Tergugat atas Pembayaran Tambahan PPh”) yang timbul dari transaksi Penawaran Umum Perdana atau Initial Public Offering ("IPO") saham Portepel Penggugat sebanyak 3.400.000.000 (tiga miliar empat ratus juta) lembar saham (saham baru yang belum pernah diterbitkan) yang dilakukan pada tanggal 19 Agustus 2010 (“Penawaran Umum Perdana Saham Portepel Penggugat").
Kewajiban Tergugat atas Pembayaran Tambahan PPh diatur dalam ketentuan Pasal 1A Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Saham di Bursa Efek (“PP No. 14/1997) Jo. Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan No. 282 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek ("PMK No. 282/1997"). Ketentuan‑ketentuan hukum tersebut pada pokoknya mengatur bahwa Pemegang Saham Pendiri wajib untuk membayar tambahan PPh sebesar 0,5% (setengah persen) dari jumlah lembar saharn yang dimiliki oleh Pemegang Saham Pendiri tersebut.
Pengertian Pemegang Saham Pendiri berdasarkan penjelasan ketentuan Pasal 1A ayat (1) dan ayat (2) PP No. 14/1997 antara lain adalah badan hukum yang namanya tercatat dalam anggaran dasar perseroan sebelum pernyataan pendaftaran penawaran umum perdana berlaku secara efektif.
Tergugat adalah Pemegang Saham Pendiri Penggugat karena nama Tergugat tercatat dalam Anggaran Dasar Penggugat sebelum Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum Perdana Saham Portepel Penggugat dinyatakan berlaku secara efektif oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) selaku otoritas pasar modal yang berwenang pada saat itu (“Pemegang Saham Pendiri Penggugat").
Karena itu Tergugat wajib untuk membayar tambahan PPh sebesar 0,5% (setengah persen) dari jumlah lembar saham yang dimiliki Tergugat di Perseroan (Penggugat). Ketentuan‑ketentuan hukum di atas lebih lanjut juga mengatur bahwa harga saham yang digunakan sebagai perhitungan jumlah Kewajiban Tergugat atas Pembayaran Tambahan PPh Tergugat mengacu kepada harga saham Portepel Penggugat pada saat Penawaran Umum Perdana dilakukan.
Dalam konteks ini, jumlah lembar saham Tergugat di Perseroan pada saat Penawaran Umum Perdana Saham Portepel Penggugat adalah sebanyak 31.499.999.500 (tiga puluh satu miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus) lembar saham dengan harga penawaran saham Portepel Penggugat adalah sebesar Rp. 400,‑ (empat ratus Rupiah) per lembar saham.
Dengan demikian, jumlah Kewajiban Tergugat atas Pembayaran Tambahan PPh Tergugat dikaitkan dengan harga penawaran saham tersebut adalah sebesar Rp. 62.999.999.000,‑ (enam puluh dua miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu Rupiah) yang merupakan hasil perhitungan dari 0,5% (setengah persen) dikali 31.499.999.500 (tiga puluh satu miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus) lembar saham dikali Rp. 400,‑ (empat ratus Rupiah) per lembar saham.
Ketentuan Pasal 5 PMK No. 282/1997 lebih lanjut mensyaratkan bahwa secara teknis administrasi, penyetoran Kewajiban Tergugat atas Pembayaran Tambahan PPh Tergugat sebagai Pemegang Saham Pendiri Penggugat dilakukan oleh Penggugat (selaku emiten) atas nama Tergugat. Untuk memenuhi ketentuan hukum ini, Penggugat telah menyetorkan seluruh kewajiban tambahan PPh dari Para Pemegang Saham Pendiri Penggugat sebesar Rp. 63.000.000.000,‑ (enam puluh tiga miliar Rupiah) ke kas negara termasuk di dalamnya Kewajiban Tergugat atas Pembayaran Tambahan PPh Tergugat sebesar Rp. 62.999.999.000,(enam puluh dua miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu Rupiah).
Pembayaran Kewajiban Para Pemegang Saham Pendiri sebesa Rp. 63.000.000.000,‑ (enam puluh tiga miliar Rupiah) tersebut dilakukan dalam 2 (dua) kali penyetoran, yaitu :
Pembayaran Pertama: sebesar Rp. 6.800.000.000,‑ (enam miliar delapan ratus juta Rupiah) yang dilakukan pada tanggal 17 September 2010. Jumlah ini seluruhnya merupakan kewajiban Tergugat.
Pembayaran kedua: sebesar Rp. 56.200.000.000,‑ (lima puluh enam miliar dua ratus juta Rupiah) yang dilakukan tanggal 20 Desember 2011. Jumlah kewajiban Tergugat dalam hal ini adalah sebesar Rp. 56.199.999.000,‑ (lima puluh enam miliar seratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu Rupiah). Sedangkan jumlah sebesar Rp. 1.000,‑ (seribu Rupiah) merupakan kewajiban Pemegang Saham Pendiri Penggugat yang lain.
Bahwa dana yang disetorkan oleh Penggugat ini tidak berasal dari Tergugat, melainkan adalah murni dana dari perusahaan Penggugat karena Tergugat tidak sanggup untuk membayar kewajiban tersebut pada saat itu. Kewajiban Tergugat atas Pembayaran Tambahan PPh yang dibayarkan oleh Penggugat dan inilah yang oleh para pihak tersebut kemudian disepakati sebagai pinjaman atau utang Tergugat kepada Penggugat sebagaimana diatur di dalam Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan (Pinjaman Pokok).
Sebagai catatan, dalam ketentuan Pasal 2.3 Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan ditentukan bahwa pengembalian Pinjaman Pokok Tergugat akan dilakukan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (yang merupakan hasil konversi dari Kewajiban Tergugat atas Pembayaran Tambahan PPh sebesar Rp. 62.999.999.000,‑ (enam puluh dua miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu Rupiah) dengan menggunakan kurs pertengahan Bank Indonesta yang berlaku ketika Penggugat membayarkan Kewajiban Tergugat atas Pembayaran Tambahan PPh Tergugat kepada negara, yaitu pada tanggal 17 September 2010 dan tanggal 20 Desember 2011.
Kurs pertengahan Bank Indonesia pada tanggal 17 Desember 2010 adalah sebesar Rp. 8.985,‑ (delapan ribu sembilan ratus delapan puluh lima Rupiah) per 1 (satu) Dollar dan pada tanggal 20 Desember 2011 adalah sebesar Rp. 9.115,‑ (sembilan ribu seratus lima belas Rupiah) per 1 (satu) Dollar. Dengan demikian, jumlah Pinjaman Pokok Tergugat yang harus dikembalikan kepada Penggugat dalam mata uang Dollar Amerika Serikat adalah sebesar USD 6.922.477,81 (enam juta sembilan ratus dua puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh tujuh koma delapan satu Dollar Amerika Serikat) berikut Bunga Pinjaman sebesar USD 159.254,9 (seratus lima puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh empat koma sembilan Dollar Amerika Serikat) (Perhitungan yang lebih rinci mengenai hal ini kami uraikan dalam bagian V Gugatan ini).
Atas Total Kewajiban Tergugat tersebut (penjumlahan Pinjaman Pokok dan Bunga Pinjaman), Tergugat mempunyai kewajiban untulk mengembalikannya secara penuh kepada Penggugat paling lambat tanggal 31 Desember 2012 berdasarkan ketentuan Pasal 9.1 Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan. Namun demikian, Tergugat melakukan wanprestasi karena Tergugat melalaikan kewajibannya untuk membayar Total Kewajiban Tergugat tersebut kepada Penggugat sesuai jadwal yang ditentukan dalam Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan (wanprestasi).
Berdasarkan latar belakang di atas, Penggugat dengan ini mengajukan Gugatan ini terhadap Tergugat dengan alasan‑alasan dan dasar‑dasar sebagai berikut :
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN MEMILIKI YURISDIKSI UNTUK MENGADILI PERKARA INI
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memiliki yurisdiksi untuk mengadili perkara ini karena Penggugat dan Tergugat telah sepakat untuk memilih yurisdiksi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam menyelesaikan perselisihan yang timbul dari Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan. Kesepakatan ini dinyatakan secara tegas dalam Pasal 15.2 PerjanJian Pinjaman Antar Perusahaan (Intercompany Loan Agreement) tanggal 2 Januari 2012 (“Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan"), sebagai berikut :
"If any dispute arises from this Agreement, the Parties hereto agree to settle such dispute in amicable solution. If such amicable solution is not able to be obtained in 30 (thirty) days, the dispute shall be settled in District Court of South Jakarta”.
Terjemahan Bahasa Indonesia :
“jika timbul perselisihan dari Perjanjian ini, Para Pihak dengan ini sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut secara damai. Jika penyelesaian secara damai tidak tercapai dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, perselisihan tersebut harus diselesaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."
Penggugat dengan itikad baik telah berupaya untuk menyelesaikan perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat ini secara musyawarah, hal mana akan diuraikan lebih lanjut perihal surat‑surat peringatan (somasi) yang dikirimkan kepada Tergugat pada tahun 2013 dan 2014., Memperhatikan fakta bahwa Tergugat tidak memberikan tanggapan apapun atas surat‑surat peringatan (somasi) tersebut, pada tanggal 25 Juni 2014 Penggugat kembali mengirimkan surat perihal Surat Pernyataan Perselisihan kepada Tergugat sebagai penegasan atas terjadinya perselisihan di antara Penggugat dan Tergugat sehubungan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan, yang di dalamnya turut mengundang Tergugat untuk membahas perselishan yang ada (“Surat Pernyataan Perselisihan").
Terkait Surat Pernyataan Perselisihan tersebut faktanya tidak diperoleh kesepakatan apapun terkait pelaksanaan kewajiban Tergugat kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan, karena selain hanya menghasilkan 1 (satu) kali pertemuan dimana Tergugat tidak diwakili oleh wakil yang berwenang, selanjutnya tidak ada upaya penyelesaian dalam bentuk apapun yang dilakukan Tergugat hingga tanggal diajukannya Gugatan aquo. Dengan demikian, Tergugat sendiri dengan itikad buruk telah mengabaikan upaya musyawarah dan hingga saat ini Tergugat tetap tidak melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat.
Ketentuan Pasal 118 ayat (4) HIR mengatur hak Penggugat untuk mengajukan gugatan ke pengadilan yang sudah disepakati oleh Penggugat dan Tergugat di dalam Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan (yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan), sebagai berikut :
“Jika ada suatu tempat tinggal yang dipilih dengan surat akta, maka penggugat, kalau mau, boleh mengajukan tuntutannya kepada ketua pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya terletak tempat tinggal yang dipilih itu."
Hal di atas juga didukung oleh pendapat ahli hukum M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya "Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan", Sinar Grafika, Jakarta: 2009, halaman 200 yang menyatakan :
“Kebebasan memilih kompetensi relatif dalam hal ada kesepakatan, pilihan domisili, menurut undang‑undang sepenuhnya berada di pihak penggugat, bukan pada pihak tergugat. Terserah kepada penggugat untuk menentukan apakah gugatan yang diajukan kepada PN di daerah hukum tempat tinggal tergugat atau kepada PN yang disepakati.”
Dengan demikian, pengajuan Gugatan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah sesuai dengan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memiliki yurisdiksi atau berwenang untuk mengadili Gugatan aquo.
TERMOHON TELAH MELANGGAR PERJANJIAN PINJAMAN ANTAR PERUSAHAAN ATAU WANPRESTASI.
Ahli hukum Prof. Subekti, S.H., dalam bukunya "Hukum Perjanjian", PT Intermasa, Jakarta: 2005, Cetakan ke‑21, halaman 45 menjelaskan bahwa suatu tindakan dapat dikualifikasikan sebagai wanprestasi apabila :
tidak melakukan apa yang disanggupi untuk dilakukannya;
melaksanakan apa yang diperjanjikan, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat; dan
melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Berdasarkan pendapat ahli hukum di atas, seorang debitur yang tidak melakukan apa yang disanggupi untuk dilakukan kepada kreditur dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi. Tergugat dalam perkara ini telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat karena Tergugat tidak melakukan kewajibannya kepada Penggugat untuk membayar Total Kewajiban Tergugat yang telah jatuh tempo dan harus dibayar sebesar USD 7.081.732,71 (tujuh juta delapan puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh dua koma tujuh satu Dollar Amerika Serikat) yang terdiri dari Pinjaman Pokok sebesar USD 6.922.477,81 (enam juta sembilan ratus dua puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh tujuh koma delapan satu Dollar Amerika Serikat) dan Bunga Pinjaman sebesar USD 159.254,9 (seratus lima puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh empat koma sembilan Dollar Amerika Serikat) sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan.
Tergugat melanggar ketentuan Pasal 6 jo. Pasal 9.1 Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan.
Ketentuan Pasal 6 jo. Pasal 9.1 Perjanjian Pinjaman Antar Perusahan mengatur bahwa Tergugat memiliki kewajiban untuk membayar Total Kewajiban Tergugat kepada Penggugat pada tanggal berakhirnya Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan, yaitu pada tanggal 31 Desember 2012 ("Tenggang Waktu Pembayaran Total Kewajiban"), sebagai berikut :
• Pasal 6 Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan :
"The Borrower shall repay the Loan and the Interest on the expiration date of this Agreement...”
Terjemahan Bahasa Indonesia :
"Penerima Pinjaman harus mengembalikan Pinjaman dan Bunga pada tanggal berakhirnya Perjanjian... "
• Pasal 9. 1 Perjanjan Pinjaman Antar Perusahaan :
“The Parties hereby agree that the term of Agreement is 12 (twelve) months, commencing effectivelly on January 1,2012 until December 31,2012 (“Term of Agreement”)."
Terjemahan Bahasa Indonesia :
"Para Pihak dengan ini setuju bahwa jangka waktu Perjanjian adalah 12 (dua belas) bulan, beelangsung secara efektif pada tanggal 1 Januari 2012 sampai dengan tanggal 31 Desember 2012 (“Jangka Waktu Perjanjian”).”
Namun demikian, Tergugat melalaikan kewajibannya untuk mengembalikan Total Kewajiban Tergugat kepada Penggugat pada tanggal berakhirnya Tenggang Waktu Pembayaran Total Kewajiban Tergugat bahkan hingga tanggal pengajuan Gugatan ini.
Atas tindakan wanprestasi Tergugat ini, Penggugat telah berupaya untuk menyelesaikan perselishan ini secara musyawarah dengan memberikan surat peringatan kepada Tergugat sebanyak 3 (tiga) kali melalui (i) Surat Peringatan No. 171/BCE/BOD‑RCE/IV/2013 tertanggal 26 April 2013; (ii) Surat Peringatan No. 307/BCE/BOD/ RCE/X/2013 tertanggal 11 Oktober 2013; dan (iii) Surat Peringatan tertanggal 19 Mei 2014. Namun, Tergugat tetap tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar Total Kewajiban Tergugat kepada Penggugat bahkan Tergugat dengan itikad buruk sama sekali tidak menanggapi surat‑surat peringatan dari Penggugat ini.
Sebagai tindak lanjutnya, Penggugat juga telah mengirimkan Surat Pernyataan Perselisihan yang berisi penegasan perselishan di antara Penggugat dan Tergugat dan sekaligus mengundang Tergugat (Bapak Amanto selaku Presiden Direktur Tergugat) untuk menghadiri pertemuan dengan Penggugat pada tanggal 27 Mei 2014 untuk membahas tentang kewajiban Tergugat ini. Namun, Tergugat hanya mengutus perwakilan yang tidak mengetahui permasalahan ini dengan alasan bahwa Bapak Amanto sedang berada di luar kota. Selanjutnya, pada tanggal 3 Juli 2014, Penggugat kembali mengirimkan surat No. 092/BCE/BOD-AMS/VII/2014 yang berisi undangan kepada Tergugat untuk menghadiri pertemuan dengan Penggugat. Namun, Tergugat sama sekali tidak menghadiri undangan dari Penggugat ini.
Dengan demikian, Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 6 jo. Pasal 9.1 Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan.
PINJAMAN POKOK TERGUGAT DIGUNAKAN UNTUK PEMBAYARAN KEWAJIBAN TERGUGAT ATAS TAMBAHAN PPH TERGUGAT YANG TIMBUL DARI PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM PORTEPEL PENGGUGAT
Dalam Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan diatur bahwa Pinjaman Pokok Tergugat merupakan pinjaman/utang Tergugat yang digunakan untuk pembayaran kewajiban Tergugat, selaku Pemegang Saham Pendiri Penggugat, atas tambahan PPh Tergugat yang timbul dari Penawaran Umum Perdana Saham Portepel Penggugat. Ketentuan‑ketentuan Perjanjian Pinjaman Antar PerusahaaN yang relevan mengenai hal ini adalah sebagai berikut :
• Pasal 2.1 Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan :
“The Lender grants to the Borrower an unsecured Facility in the principal amount as stated in and evidenced by bank transfer form and/or the accountancy of the Parties from time to time..."
Terjemahan Bahasa Indonesia :
"Pemberi Pinjaman memberikan pinjaman tanpa jaminan kepada Penerima Pinjaman dengan nilai pokok yang terdapat di dan dibuktikan dengan formulir setoran bank dan/atau pembukuan dari Para Pihak dari waktu ke waktu..."
• Pasal 3.1 Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan :
“The Borrower shall use the facility to prepaid IPO Tax due from shareholder"
Terjemahan Bahasa Indonesia :
"Peminjam menggunakan dana pinjaman untuk membayar pajak IPO yang diwajibkan kepada pemegang saham.”
[Catatan, Lender atau Pemberi Pinjaman adalah Penggugat: Borrowe atau Penerima Pinjaman adalah Tergugat].
Kronologi yang lengkap mengenai latar belakang pemberian Pinjaman Pokok dari Penggugat kepada Tergugat adalah sebagaimana kami uraikan di bawah ini.
Pada tanggal 19 Agustus 2010, Penggugat melakukan Penawaran Umum Perdana atas Saham Portepel Penggugat (atau dikenal dengan istilah saham baru dalam simpanan perseroan yang belum diterbitkan) di Bursa Efek Indonesia.
Jumlah Saham Portepel Penggugat yang ditawarkan kepada publik dalam Penawaran Umum Perdana ini adalah sebanyak 3.400.000.000 (tiga miliar empat ratus juta) lembar saham dengan harga penawaran saham adalah sebesar Rp. 400,‑ (empat ratus Rupiah) per lembar saham. Hal ini dinyatakan dalam bagian ringkasan halaman vii prospektus Penggugat (yaitu dokumen tentang rencana IPO Penggugat) yang kami kutip sebagai berikut :
PENAWARAN UMUM
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan para Penjamin Emisi Efek atas nama Perseroan dengan ini melakukan Penawaran Umum sebanyak 3.400.000.000 (tiga miliar empat ratus juta) Saham Biasa Atas Nama dengan nilai nominal Rp. 100,‑ (seratus Rupiah) setiap saham dengan kisaran Harga Penawaran Rp. 400 (empat ratus Rupiah) setiap saham, dengan nilai keseluruhan sebesar Rp. 1.360.000.000.000 (satu triliun tiga ratus enam puluh miliar Rupiah), yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan FPPS.
Saham‑saham ini akan memberikan kepada pemegangnya hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham Lainnya dari Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh.
Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Penawaran Umum Perdana Saham Portepel Penggugat ini menimbulkan kewajiban bagi Pemegang Saham Pendiri Penggugat, termasuk Tergugat selaku Pemegang Saharn Pendiri mayoritas, untuk membayar tambahan PPh Tergugat sebesar 0,5% (setengah persen) dari jumlah lembar saham yang dimiliki Tergugat di Perseroan (Penggugat). Kewajiban Tergugat ini diatur secara tegas dalam ketentuan‑ketentuan hukum sebagai berikut :
• Pasal 1A PP No. 1411997 :
"(1) Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan sebesar 0,5% (setengah persen) dari nilai saham perusahaan pada saat penutupan bursa di akhir tahun 1996.
(2) Dalam hal saham perusahaan diperdagangkan di bursa efek setelah 1 Januari 1997, maka nilai saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar harga saham pada saat penawaran umum perdana.
• Pasal 3 PMK No. 282/1997 :
"(1) Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan dan bersifat final sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai saham.
(2) Besarnya nilai saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. nilai saham pada saat penutupan bursa di akhir tahun 1996 atau pada tanggal 30 Desember 1996, apabila saham tersebut telah diperdagangkan di bursa efek dalam tahun 1996 atau sebelumnya;
b. nilai saham perusahaan pada saat penawaran umum perdana ("initial public offering”), apabila saham perusahaan diperdagangkan di bursa efek pada atau setelah 1 Januari 1997."
Merujuk kepada ketentuan‑ketentuan di atas, harga saham yang digunakan untuk perhitungan jumlah Kewajiban Tergugat atas Pembayaran Tambahan PPh Tergugat adalah harga saham ketika Penawaran Umum Perdana Saham Portepel Penggugat dilakukan mengingat bahwa Saham Portepel Tergugat ini diperdagangkan di bursa efek setelah tanggal 1 Januari 1997 (yaitu tanggal 19 Agustus 2010).
Sehubungan dengan hal ini, ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) PMK No. 282/1997 juga menegaskan kembali bahwa kewajiban atas pembayalran tambahan PPh dibebankan kepada pemegang saham pendiri dan kewajiban ini tidak dapat diperhitungkan sebagai biaya bagi emiten (in casu Penggugat), sebagai berikut :
• Pasal 5 ayat (1) PMK No. 282/1997 :
“Tambahan Pajak Penghasilan sebesar 0,5% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan terhadap pemilik saham pendiri.”
• Pasal 5 ayat (3) PMK No. 282/1997 :
“Tambahan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh diperhitungkan sebagai biaya bagi emiten."
Pengertian pernegang saham pendiri berdasarkan penjelasan Pasal 1A ayat (1) dan ayat (2) PP No. 14/1997 antara lain adalah badan hukum yang namanya tercatat dalam anggaran dasar perseroan sebelum pernyataan pendaftaran penawaran umum perdana saham dinyatakan berlaku secara efektif, sebagai berikut :
"Yang dimaksud dengan "pendiri" adalah orang pribadi atau badan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan Terbatas atau tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas sebelum Pernyataan Pendaftaran yang diajukan kepada Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dalam rangka penawaran umum perdana ("initial public offering”) menjadi efektif. "
Tergugat tercatat sebagai pemegang saham Penggugat dalam Anggaran Dasar Penggugat sebelum pernyataan pendaftaran Penawaran Umum Perdana Saham Portepel Penggugat dinyatakan berlaku secara efektif. Pernyataan pendaftaran Penawaran Umum Perdana Saham Portepel Penggugat berlaku secara efektif pada tanggal 19 Agustus 2010. Hal ini dibuktikan dengan Surat dari Bursa Efek Indonesia kepada Penggugat. No. S‑05035/BEI.PPR/08‑2010 tanggal 13 Agustus 2010 perihal Persetujuan Pencatatan Efek, sebagai berikut :
Kami dapat menyetujui pencatatan efek PT. Berau Coal Energy Tbk di Bursa Efek Indonesia. sepanjang saham yang ditawarkan dalam penawaran umum memenuhi ketentuan persyaratan jumlah pemegang saham minimal dan jumlah 1 porsi saham yang dimiliki oleh minoritas. Adapun keterangan efek yang akan dicatatkan selengkapnya sebagai berikut :
Jumlah Saham 34.900.000.000
• Saham Pendiri 31.500.000.000
• Penawaran Umum 3.400.000.000
Nilai Nominal Saharn Rp. 100,-
Harga Penawaran Umum Perdana Rp. 400,-
Papan Pencatatan Saham Papan Utama
Tanggal Pencatatan Saham 19 Agustus 2010
Kode Perdagangan Saham Perseroan BRAU
Saham tersebut akan dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek lndonesia dengan kode BRAU, sesuai dengan tanggal tersebut di atas setelah kami menerima bukti setor biaya pencatatan.
Sementara itu, Anggaran Dasar Penggugat yang berlaku sebelum tanggal 19 Agustus 2010 yang mencantumkan Tergugat sebagai Pemegang Saham Penggugat adalah Akta No. 191 tanggal 24 Juni 2010 Perihal Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Penggugat yang dibuat oleh Notaris Aulia Taufani, S.H., selaku Notaris Pengganti dari Notaris Sutjipto, S.H. ("Akta Penggugat No. 191/2010"). Kami mengutip ketentuan Akta No. 191/2010 yang mengatur mengenai hal ini (halaman 2) sebagai berikut :
Bahwa PT. BUKIT MUTIARA adalah merupakan satu-satunya pemegang saham dari PT. BERAU COAL ENERGY Tbk., suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut Undang-Undang Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat dan beralamat di Gedung Menara Batavia Lantai 30, Jalan KH. Mas Mansyur Kaveling 126, Jakarta Pusat, yang anggaran dasarnya sebagaimana dimuat dalam :
Tanggal Anggaran Dasar Tanggal Pernyataan Pendaftaran
Penggugat yang berlaku sebelum IPO berlaku secara efektif
Pernyataan Pendaftaran IPO
berlaku secara efektif
24 Juni 2010 19 Agustus 2010
Karena itu, adalah fakta yang tidak terbantahkan bahwa Tergugat merupakan Pemegang Saham Pendiri Penggugat pada saat Penawaran Umum Perdana Saham Portepel Penggugat dilakukan.
Pada saat Penawaran Umum Perdana Saham Portepel Penggugat, jumlah saham Tergugat di Perseroan (Penggugat) adalah sebanyak 31.499.999.500 (tiga puluh satu miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus) lembar saham yang mewakili 99,9% (sembilan puluh sembilan koma sembilan persen) dari total saham yang dikeluarkan dan disetor penuh pada Penggugat. Hal ini terdapat dalam halaman 5 Akta Penggugat No. 191/2010, sebagai berikut :
“ .... Maka susunan pemegang saham Perseroan menjadi sebagai berikut: ...
PT BUKIT MUTIARA tersebut sebanyak 31.499.999.500 (tiga puluh satu miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus) saham atau dengan nilai nominal sebesar Rp. 3.149.999.950.000,00 (tiga triliun seratus empat puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ......”
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 1A PP No. 14/1997 Jo. Pasal 5 ayat (1) dan (3) PMK No. 282/1997 di atas, jumlah Kewajiban Tergugat atas Tambahan PPh Tergugat yang timbul dari transaksi Penawaran Umum Perdana Saham Portepel Penggugat adalah sebesar Rp. 62.999.999.000,‑ (enam puluh dua miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut :
05% x 31.499.999.500,‑ lembar saham x harga saharn sebesar Rp. 400,‑ per lembar saham = Rp 62.999.999.000,‑
Fakta mengenai jumlah kewajiban Tergugat di atas juga dikuatkan dengan Surat Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktora Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga Nomor : S393/WPJ.06/KP.1609/2011 tanggal 8 Agustus 2011 Perihal Himbauan Menyetor dan Melaporkan PPh Pasal 4 ayat 2 atas Pengenaan Tambahan Pajak Penghasilan atas Saham Pendiri Pada Saat Initial Public Offering (IPO) (“Surat Dirjen Pajak No. S‑393/2011”). Berikut ini kami lampirkan kutipan Surat Dirjen Pajak No. S‑393/2011 :
-
No. Pemilik Lembar Saham Nilai Saham Tambahan PPh 1. PT. Bukit Mutiara 31.499.999.500 12.599.999.800.000 62.999.999.000 2. PT. Bentara Energi Asia Utama 500 200.000 1.000 Jumlah 31.500.000.000 12.600.000.000 63.000.000.000
Lebih lanjut, ketentuan Pasal 5 ayat (2) PM No. 282/1997 mensyaratkan bahwa secara teknis administratif, penyetoran Kewajiban Tergugat atas Tambahan PPh Tergugat‑sebagai Pemegang Saham Pendiri Penggugat‑dilakukan oleh Penggugat (selaku emiten) atas nama Tergugat, yang kami kutip sebagai berikut
"...(2) Penyetoran tambahan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud di pada ayat (1) dilakukan oleh emiten atas nama pemilik saham pendiri ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro... "
Untuk memenuhi ketentuan tersebut di atas, Penggugat telah menyetorkan seluruh kewajiban Para Pemegang Saham Pendiri Penggugat atas tambahan PPh Pemegang Saham Pendiri sebesar Rp. 63.000.000.000,‑ (enam puluh tiga miliar rupiah) termasuk di dalamnya Kewajiban Tergugat atas Pembayaran PPh Tergugat sebesar Rp. 62.999.999.000,‑ (enam puluh dua miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) ke kas Negara. Pembayaran kewajiban dari Para Pemegang Saham Pendiri Penggugat sebesar Rp. 63.000.000.000,‑ (enam puluh tiga miliar rupiah) ini dilakukan dengan 2 (dua) kali penyetoran, yaitu :
Pembayaran Pertama: sebesar Rp. 6.800.000.000,‑ (enam miliar delapan ratus juta rupiah) yang dilakukan pada tanggal 17 September 2010. Jumlah ini seluruhnya merupakan kewajiban Tergugat; dan
Pembayaran kedua: sebesar Rp. 56.200.000.000,‑ (lima puluh enam miliar dua ratus juta rupiah) yang dilakukan pada tanggal 20 Desember 2011. Jumlah kewajiban Tergugat dalam hal ini adalah sebesar Rp. 56.199.999.000,‑ (lima puluh enam miliar seratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah). Sedangkan jumlah sebesar Rp. 1.000,‑ (seribu rupiah) merupakan kewajiban Pemegang Saham Pendiri Penggugat yang lain.
Dengan demikian, jumlah Kewajiban Tergugat atas Pembayaran PPh Tergugat adalah sebesar Rp. 62.999.999.000,‑ (enam puluh dua miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) yang merupakan penjumlahan dari pembayaran pertama sebesar Rp. 6.800.000.000,‑ (enam miliar delapan ratus juta rupiah) dan pembayaran kedua sebesar Rp. 56.199.999.000,- (lima puluh enam miliar seratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Bukti mengenai pembayaran di atas juga dikuatkan dengan Surat‑Surat Setoran Pajak ("SSP”) tanggal 17 September 2010 dan 20 Desember 2011, yang kami kutip sebagai berikut :
SSP tanggal 17 September 2010 :
Bukti pembayaran pajak.
SSP tanggal 20 Desember 2011 :
Bukti pembayaran pajak.
[Catatan: jumlah yang disetorkan oleh Penggugat di atas adalah sebesar Rp 63.000.000.000,‑ (enam puluh tiga miliar rupiah) yang merupakan kewajiban dari Para Pemegang Saham Pendiri Penggugat. Kewajiban Tergugat dari jumlah tersebut adalah sebesar Rp. 62.999.999.000,‑ (enam puluh dua miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah)].
Perlu kami sampaikan bahwa dana yang disetorkan oleh Penggugat sebesar Rp 62.999.999.000,‑ (enam puluh dua miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) tersebut bukan berasal dari Tergugat, melainkan dana dari Perseroan (Penggugat) yang merupakan pinjaman atau utang Tergugat. Penggugat mendahulukan pembayaran atas kewajiban Tergugat ini karena Tergugat pada saat itu tidak sanggup untuk membayarnya.
Penggugat dan Tergugat kemudian sepakat untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan yang pada pokoknya mengatur mengenai penegasan status pembayaran kewajiban Tergugat ini sebagai pinjaman atau utang Tergugat kepada Penggugat, kewajiban Tergugat untuk membayar bunga yang timbul dari pinjaman ini dan Tenggang Waktu Pembayaran Total Kewajiban tersebut kepada Penggugat. Oleh karenanya, Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaian ini merupakan Perjanjian yang sah dan berlaku serta mengikat Penggugat dan Tergugat.
Sebagai tambahan, selain telah diatur dan dinyatakan secara jelas di dalam Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan, Tergugat juga telah mengakui bahwa Penggugat sebelumnya telah melakukan pembayaran atas Pajak PPh Tergugat sewaktu Penggugat hendak melakukan penawaran umum atas saham‑saham Portepel Penggugat di tahun 2010. Pengakuan Tergugat ini dituangkan dalam bentuk konfirmasi atas Surat Penggugat Ref. No: 001/BC/0413/MOK/1212 tanggal 18 April 2013 yang pada pokoknya meminta Tergugat untuk mengkonfirmasi mengenai kebenaran adanya pembayaran yang dilakukan Penggugat atas kewajiban PPh Tergugat di Tahun 2010. Pembayaran mana dalam hal ini dicatatkan di dalam pembukuan Penggugat yang telah diaudit oleh KAP PricewaterhouseCoopers.
Berdasarkan seluruh penjelasan di atas, terbukti bahwa Pinjaman Pokok Tergugat digunakan untuk membayar Kewajiban Tergugat atas Pembayaran Tambahan PPh Tergugat yang timbul atas transaksi Penawaran Umum Perdana Saham Portepel Penggugat.
KEWAJIBAN TERGUGAT AKIBAT WANPRESTASI
Pasal 1239 Kitab Undang‑Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) menyatakan sebagai berikut :
“Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.”
Berdasarkan uraian kami pada bagian Ill Gugatan ini, Tergugat terbukti telah melakukan wanprestasi terhadap Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan. Karena itu, Tergugat wajib membayar kepada Penggugat Total Kewajiban sebesar USD 7.081.732,71 (tujuh juta delapan puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh dua koma tujuh satu Dollar Amerika Serikat) yang terdiri dari Pinjaman Pokok sebesar USD 6.922.477,81 (enam juta sembilan ratus dua puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh tujuh koma delapan satu Dollar Amerika Serikat) dan Bunga Pinjaman sebesar USD 159.254,9 (seratus lima puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh empat koma sembilan Dollar Amerika Serikat) dengan perincian sebagai berikut :
BIAYA :
Sebagaimana telah kami uraikan pada bagian Ill Gugatan ini, jumlah Pinjaman Pokok Tergugat kepada Penggugat yang digunakan untuk pembayaran Kewajiban Tergugat atas Tambahan PPh adalah sebesar Rp 62.999.999.000,‑ (enam puluh dua miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu Rupiah) dengan 2 (dua) kali penyetoran pada tanggal 17 September 2010 dan tanggal 20 Desember 2011.
Berkaitan dengan Pinjaman Pokok ini, dalam ketentuan Pasal 2.3 Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan ditentukan bahwa pengembalian Pinjaman Pokok Tergugat akan dilakukan dalam bentuk mata uang Dollar Amerika Serikat yang jumlahnya merupakan hasil konversi dari jumlah Kewajiban Tergugat atas Pembayaran Tambahan PPh yang dibayarkan oleh Penggugat sebesar Rp 62.999.999.000,‑ (enam puluh dua miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah). Hal ini mengingat pembukuan Penggugat menggunakan mata uang Dollar Amerika Serikat. Ketentuan Pasal 2.3 Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan kami kutip sebagai berikut :
"The Loan shall be converted into USD currency by the Bank Indonesia (BI) Middle Rate on the date of Loan disbursement (drawdown).”
Terjemahan Bahasa Indonesia :
"Utang pinjaman harus dikonversikan ke dalam mata uang USD sesuai dengan kurs pertengahan Bank Indonesia pada saat pencairan utang pinjaman (utang pinjaman)."
Berdasarkan ketentuan di atas, kurs mata uang Dollar yang digunakan untuk perhitungan Pinjaman Pokok Tergugat ini adalah kurs pertengahan Bank Indonesia yang berlaku pada saat Penggugat membayarkan Kewajiban Tergugat atas Pembayaran Tambahan PPh Tergugat kepada Negara, yaitu pada tanggal 17 September 2010 dan tanggal 20 Desember 2011. Sebagai catatan, pengertian kurs pertengahan berdasarkan Daftar Istilah Sistem Pembayaran Indonesia yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia pada tahun 2011 adalah kurs jual ditambah kurs beli pada tanggal yang sama dibagi dua.
Kurs pertengahan mata uang Dollar Bank Indonesia pada tanggal 17 September 2010 adalah sebesar Rp 8.985,‑ (delapan ribu sembilan ratus delapan puluh lima rupiah) per 1 (satu) Dollar dan tanggal 20 Desember 2011 adalah sebesar Rp 9.115,‑ (sembilan ribu seratus lima belas rupiah) per 1 (satu) Dollar. Dengan demikian, rincian perhitungan Pinjaman Pokok Tergugat adalah sebagai berikut
Pembayaran Pertama tanggal 17 September 2010 :
Rp 6.800.000.000,‑ : Rp 8.985,‑ = USD 756.816,92 (tujuh ratus lima puluh enam ribu delapan ratus enam belas koma sembilan dua Dollar Amerika Serikat).
Pembayaran Kedua tanggal 20 Desember 2011 :
Rp 56.199.999.999,‑ (Rp 56.200.000.000,‑ dikurangi Rp 1.000,- (kewajiban Pemegang Saham Pendiri yang lain) : Rp 9.115,‑ = USD 6.165.660,89 (enam juta seratus enam puluh lima ribu enam ratus enam puluh koma delapan sembilan Dollar Amerika Serikat).
Dengan demikian, jumlah Total Pinjaman Pokok Tergugat dalam mata uang Dollar Amerika Serikat adalah USD 756.816,92 + USD 6.165.660,89 = USD 6.922.477,81 (enam juta sembilan ratus dua puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh tujuh koma delapan satu).
BUNGA :
b.1. Bunga yang timbul berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan.
Selain kewajiban pengembalian Pinjaman Pokok, Tergugat juga mempunyai kewajiban untuk membayar bunga yang timbul dari Pinjaman Pokok sebesar USD 159.254,9 (seratus lima puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh empat koma sembilan Dollar Amerika Serikat) dengan rincian perhitungan yang kami uraikan di bawah ini.
Ketentuan‑ketentuan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan yang mengatur mengenai kewajiban Tergugat untuk pembayaran bunga adalah sebagai berikut :
Pasal 4.1 Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan :
“The Borrower shall pay interest on the Loan outstanding from time to time at the rate of 2 percent (2%) per annum (“Interest”), such Interest may be reviewed by the Lender in every 3 months.
Terjemahan Bahasa Indonesia :
"Penerima Pinjaman harus membayar bunga Pinjaman yang terhutang dari waktu ke waktu dengan nilai sebesar 2 persen (2%) per tahun ("Bunga”), Bunga tersebut dapat ditinjau kembali oleh Pemberi Pinjaman setiap, 3 bulan.”
Pasal 4.2 Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan :
“The Interest shall be calculated on the first date for each subsequent month, after the date of Loan disbursement.”
Terjemahan Bahasa Indonesia :
“Bunga Pinjaman diperhitungkan pada tanggal satu pada bulan berikutnya, setelah tanggal pencairan Pinjaman.”
Pasal 4.2.1 Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan.
“The Interest will be capitalized monthly into the Loan.”
Terjemahan Bahasa Indonesia :
“Bunga Pinjaman akan ditambahkan setiap bulannya ke dalam nilai Pinjaman.”
Pasal 8.1 Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan :
“Any Interest, commission, or fee under this Agreement shall accrue on a day‑to‑day basis, calculated according to a year of 360 (three hundred sixty) days and to a month of 30 (thirty) days.”
Terjemahan Bahasa Indonesia :
"Setiap Bunga, komisi, atau biaya yang diatur di dalam Perjanjian ini akan dihitung berdasarkan perhitungan harian yaitu perhitungan hari per tahun yaitu 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan dalam perhitungan bulan yaitu 30 (tiga puluh) hari. "
Pasal 6 Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan :
“The Borrower shall repay the Loan and the Interest on the expiration date of this Agreement..."
Terjemahan Bahasa Indonesia :
“Penerima Pinjaman harus membayarkan Pinjaman dan Bunga pada tanggal berakhirnya Perjanjian”
Untuk kemudahan referensi Majelis Hakim yang terhormat, kami menguraikan pengertian yang lebih sederhana dari ketentuan‑ketentuan di atas sebagai berikut :
Atas pemberian Pinjaman Pokok dari Penggugat kepada Tergugat, Tergugat mempunyai kewajiban untuk membayar bunga sebesar 2% (dua persen) per tahun.
Perhitungan bunga dimulai sejak tanggal satu dari bulan setelah Penggugat membayar kewajiban Tergugat atas Tambahan PPh Tergugat hingga jangka waktu berakhirnya Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan. Dengan demikian, jangka waktu perhitungan bunga atas pinjaman/utang Tergugat kepada Penggugat adalah sebagai berikut :
Untuk Pembayaran Pertama tanggal 17 September 2010: jangka waktu perhitungan bunganya adalah sejak tanggal 1 Oktober 2010 (bulan setelah September 2010) sampai dengan tanggal 31 Desember 2012; dan
Untuk Pembayaran kedua tanggal 20 Desember 2011: jangka waktu perhitungan bunganya adalah sejak tanggal 1 Januari 2012 (bulan setelah Desember 2011) sampai dengan tanggal 31 Desember 2012.
Bunga akan ditambahkan setiap bulan ke dalam Pinjaman Pokok dan perhitungan bunga untuk bulan‑bulan berikutnya didasarkan pada jumlah dari penambahan bunga dan Pinjaman Pokok di bulan‑bulan sebelumnya.
Bunga akan dihitung berdasarkan perhitungan harian. Perhitungan hari per tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari sedangkan perhitungan hari per bulan adalah 30 (tiga puluh) hari (artinya semua bulandihitung 30 (tiga puluh) hari).
Contoh cara perhitungan bunga berdasarkan ketentuan‑ketentuan di atas adalah sebagai berikut :
-
Bulan Jumlah Utang (sebelum bunga) Bunga Berjalan Jumlah Utang (setelah bunga) Oktober A - Nopember A B A + B Desember A C A + B + C Januari A D A + B + C + D
Berdasarkan penjelasan di atas, maka perhitungan Bunga Pinjaman yang wajib dibayarkan oleh Tergugat yang timbul dari Kewajiban Tergugat atas Pembayaran Tambahan PPh Tergugat beserta jumLah Total Kewajiban Tergugat setelah ditambah bunga kami tampilkan dalam tabel‑tabel sebagai berikut :
Perhitungan Bunga dan Total Kewajiban Tergugat Tahun 2010 :
-
Bulan Pinjaman (USD) Bunga Bulan Berjalan (USD) Pinjaman Pokok (USD) Total Kewajiban (USD) September - - 756.816,92 756.816,92 Oktober 756.816,92 1.261,36 758.078,28 Nopember 758.078,28 1.263,46 759.341,74 Desember 759.341,74 1.265,57 760.607,31 - 3.790,39 756.816,91 760.607,31
Perhitungan Bunga dan Total Kewajiban Tergugat Tahun 2011 :
-
Bulan Pinjaman (USD) Bunga Bulan Berjalan (USD) Pinjaman Pokok (USD) Total Kewajiban (USD) Januari 760.607,31 1.267,68 761.874,99 Februari 761.874,99 1.269,79 763.144,78 Maret 763.144,78 1.271,91 764.416,69 April 764.416,69 1.274,03 765.690,72 Mei 765.690,72 1.276,15 766.966,87 Juni 766.966,87 1.278,28 768.245,15 Juli 768.245,15 1.280,41 769.525,56 Agustus 769.525,56 1.282,54 770.808,10 September 770.808,10 1.284,68 772.092,78 Oktober 772.092,78 1.286,82 773.379,60 September 773.379,60 1.288,97 774.668,57 Desember 774.668,57 1.291,11 6.165.660,89 6.941.620,57 760.607,31 15.352,37 6.164.660,89 6.941.620,57
Perhitungan Bunga dan Total Kewajiban Tergugat Tahun 2012 :
-
Bulan Pinjaman (USD) Bunga Bulan Berjalan (USD) Pinjaman Pokok (USD) Total Kewajiban (USD) Januari 6.941.620,57 11.569,37 6.953.189,94 Februari 6.953.189,94 11.588,65 6.964.778,59 Maret 6.964.778,59 11.607,96 6.976.386,55 April 6.976.386,55 11.627,31 6.988.013,86 Mei 6.988.013,86 11.646,69 6.999.660,55 Juni 6.999.660,55 11.666,10 7.011.326,65 Juli 7.011.326,65 11.685,54 7.023.012,20 Agustus 7.023.012,20 11.705,02 7.034.717,22 September 7.034.717,22 11.724,53 7.046.441,75 Oktober 7.046.441,75 11,744,07 7.058.185,82 September 7.058.185,82 11.763,64 7.069.949,46 Desember 7.069.949,46 11.783,25 7.081.732,71 6.941.620.620,57 140.112,14 7.081.732,71
Berdasarkan perhitungan di atas, jumlah Bunga Pinjaman yang wajib dibayarkan Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar USD 3.790,39 + USD 15.352,37 + USD 140.112,14 = USD 159.254,9 (seratus lima puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh empat koma sembilan Dollar Amerika Serikat).
b.2 Bunga yang timbul berdasarkan Undang‑undang setelah Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan Berakhir (Bunga Moratoir).
Selain bunga berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan, Tergugat juga wajib untuk membayar bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun berdasarkan ketentuan Pasal 1250 KUH Perdata karena Tergugat terbukti tidak membayar kewajibannya yang telah jatuh tempo kepada Penggugat. Bunga moratoir ini dihitung sejak tanggal berakhirnya Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan (tanggal 31 Desember 2012) hingga Tergugat membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat.
Jumlah kewajiban Tergugat sejak tanggal 31 Desember 2012 hingga tanggal pengajuan Gugatan ini adalah sebesar USD 830.697,24 (delapan ratus tiga puluh ribu enam ratus sembilan puluh tujuh koma dua empat Dollar Amerika Serikat) dengan perhitungan sebagai berikut :
6% x USD 6.922.477,81 x 2 tahun (tahun 2013 dan 2014) = USD 830.697,24
Jumlah kewajiban Tergugat atas bunga moratoir tersebut akan bertambah terus menerus hingga Putusan dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan seluruhnya oleh Tergugat.
PERMOHONAN SITA JAMINAN
Untuk menghindari itikad buruk dari Tergugat yang menolak untuk melaksanakan isi putusan dan/atau mengalihkan harta kekayaan di kemudian hari kepada pihak ketiga guna menghindari pelaksanaan putusan ini, maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas harta bergerak maupun harta tidak bergerak milik Tergugat. Daftar harta kekayaan lengkap dari Tergugat berkaitan dengan permohonan sita jaminan ini akan kami sampaikan kemudian.
TUNTUTAN PUTUSAN SERTA MERTA (UITVOERBAAR BIJ VOORAD)
Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar menjatuhkan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun belum berkekuatan hukum tetap (Putusan Serta Merta atau Uitvoerbaar Bij Voorraad). Tuntutan Penggugat ini memenuhi syarat‑syarat Putusan Serta Merta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Tuntutan putusan serta merta dapat dijatuhkan apabila tuntutan tersebut didasarkan pada suatu surat yang sah atau surat yang dapat diterima sebagai bukti berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini ditentukan dalam aturan‑aturan hukum berikut ini :
Pasal 180 ayat (1) HIR :
“Ketua pengadilan negeri dapat memerintahkan supaya keputusan itu dijalankan dahulu biarpun ada pelawanan atau bandingan, jika ada surat yang syah, suatu surat tulisan yang menurut aturan yang berlaku dapat diterima sebagai bukti... "
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dan Provisionil (“SEMA No. 3/2000”):
"a. Gugatan didasarkan pada bukti surat autentik atau surat tulisan tangan (handschrift) yang tidak dibantah kebenaran tentang isi dan tanda tangannya.... "
Gugatan Penggugat ini didasarkan pada suatu surat yang sah atau surat yang dapat diterima sebagai bukti berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan, dan Surat Dirjen Pajak No. S‑393/2011.
Lebih lanjut, SEMA No. 3/2000 menentukan bahwa Putusan Serta Merta dapat dijatuhkan atas suatu gugatan tentang hutang‑piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah. Tuntutan Putusan Serta Merta Penggugat ini memenuhi syarat ini karena Gugatan ini berkaitan dengan Total Kewajiban Tergugat yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah, yaitu sebesar USD 7.081.732,71 (tujuh juta delapan puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh dua koma tujuh satu Dollar Amerika Serikat).
Berdasarkan uraian di atas maka tuntutan atau permohonan Putusan Serta Merta yang diajukan oleh Penggugat telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
PETITUM
Berdasarkan dalil‑dalil, bukti dan dasar hukum Penggugat di atas, kami mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk memutuskan hal‑hal sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan seluruh Gugatan Penggugat;
2. Menyatakan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan (Intercompany Loan Agreement) tanggal 2 Januari 2012 adalah sah dan mengikat Penggugat dan Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan (Intercompany Loan Agreement) tanggal 2 Januari 2012;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiIl kepada Penggugat sebesar USD 6.922.477,81 (enam juta sembilan ratus dua puluh‑dua ribu empat ratus tujuh puluh tujuh koma delapan satu Dollar Amerika Serikat);
5. MenghukuM Tergugat untuk membayar bunga sesuai dengan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan (Intercompany Loan Agreement) tanggal 2 Januari 2012 sebesar USD 159.254,9 (seratus lima puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh empat koma sembilan Dollar Amerika Serikat);
6. Menghukurn Tergugat untuk membayar kepada Penggugat bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun atau sebesar USD 830.697,24 (delapan ratus tiga puluh ribu enarn ratus sembilan puluh tujuh koma dua empat Dollar Amerika Serikat) untuk periode sejak tanggal berakhirnya Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan (Intercompany Loan Agreement) tanggal 2 Januari 2012 sampai dengan tanggal pengajuan Gugatan ini;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun untuk periode setelah tanggal pengajuan Gugatan ini sampai dengan Putusan dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan seluruhnya oleh Tergugat;
8. Menyatakan Putusan dalarn perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding atau kasasi atau bantahan (uitvoerbar bij voorraad); dan
9. Menghukurn Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
ATAU, apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil‑adilnya (ex aquo et bono).
Menimbang, bahwa Tergugat dalam jawabannya tertanggal 14 Juli 2015 adalah sebagai sebagai berikut:
Bahwa TERGUGAT menolak dengan keras semua dalil PENGGUGAT yang dikemukakan dalam Gugatan, kecuali apabila diakui dengan tegas dan dalam bahasa yang jelas oleh TERGUGAT.
DALAM EKSEPSI :
GUGATAN PENGGUGAT TERLAMPAU DINI (PREMATURE)
Bahwa PENGGUGAT dalam surat gugatan pada angka 12 di halaman 18, dengan tegas dan senyatanya juga mendalilkan bahwa PENGGUGAT telah menyetorkan seluruh kewajiban pajak Pajak Penghasilan (PPh) dari Para Pemegang Saham Pendiri PT. Berau Coal Energy, in casu PENGGUGAT, sebesar Rp. 63.000.000.000,- (enam puluh tiga miliar Rupiah) termasuk di dalamnya kewajiban TERGUGAT untuk membayar PPh sebesar Rp. 62.999.999.000,- (enam puluh dua miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), quod-non. Menurut PENGGUGAT, penyetoran a quo dilakukan dengan menggunakan dua (2) Surat Setoran Pajak (SSP), yaitu:
Setoran tahapan pertama pada tanggal 17 September 2010 sebesar Rp. 6.800.000.000,- (enam miliar delapan ratus juta rupiah);
Setoran tahapan kedua pada tanggal 20 Desember 2011 sebesar Rp. 56.199.999.000,- (lima puluh enam miliar seratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu Rupiah), bersama-sama dengan kewajiban pemegang saham pendiri PT. Berau Coal Eenergy yang lainnya sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah).
Bahwa dimohon perhatian dan kearifan Majelis Hakim bahwa kewajiban hukum membayar PPh untuk saham-saham pendiri a quo dijalankan PENGGUGAT tidak sesuai atau bertentangan dengan ketentuan hukum perpajakan yang berlaku, in casu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 282 tahun 1997 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek (“PMK Nomor 282/1997”);
Bahwa kewajiban perpajakan a quo nyata-nyata tidak dijalankan PENGGUGAT dalam tenggat waktu yang disyaratkan dalam PMK Nomor 282/1997. In casu PENGGUGAT telah terlambat untuk membayar (tambahan) PPh atas saham pendiri. Kewajiban membayar PPh yang disyaratkan dalam waktu paling lambat satu (1) bulan setelah saham-saham TERGUGAT yang diperdagangkan di Bursa Efek, ternyata dilakukan PENGGUGAT lebih dari batas waktu yang ditetapkan peraturan perundangundangan;
Bahwa sebagaimana didalilkan PENGGUGAT dalam Gugatan bahwa PT. Berau Coal Energy melakukan penawaran saham di Bursa Efek pada tanggal 19 Agustus 2010. Selanjutnya, TERGUGAT dalam Jawaban mengenai kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikemukakan TERGUGAT, telah mendalilkan bahwa batas waktu bagi PENGGUGAT untuk membayar (tambahan) PPh atas saham-saham pendiri adalah paling lambat dalam satu (1) bulan setelah saham-saham diperdagangkan, yang berarti paling lambat pada tanggal 19 Septermber 2010;
Bahwa dalam fakta yuridisnya kewajiban membayar PPh atas saham-saham pendiri a quo baru dilakukan PENGGUGAT pada tanggal 20 Desember 2010. Hal ini berarti PENGGUGAT membayar PPh atas saham-saham pendiri telah lampau waktu yang ditetapkan PMK Nomor 282/1997 juncto Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.4/1997 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Penjualan Saham Di Bursa Efek;
Bahwa selain melanggar tenggat waktu pelaksanaan kewajiban membayar PPh atas saham-saham pendiri a quo, PENGGUGAT juga nyata-nyata telah melanggar ketentuan tentang penyampaian laporan atau pelaporan atas penyetoran (tambahan) PPh atas saham-saham pendiri ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PENGGUGAT terdaftar sebagai Wajib Pajak. In casu PENGGUGAT tidak melapor-kan penyetoran (tambahan) PPh atas saham-saham pendiri yang didalilkan oleh PENGGUGAT telah dibayarkan. Perbuatan PENGGUGAT a quo setidak-tidaknya telah melanggar ketentuan pasal 5 ayat (4) PMK Nomor 282/1997;
Bahwa membayar PPh atas saham-saham pendiri maupun melaporkan penyetoran PPh a quo ke Kantor Pelayanan Pajak, merupakan kewajiban Emiten, in casu PENGGUGAT, yang diatur dan tunduk pada ketentuan hukum perpajakan yang berlaku. Terhadap pelanggaran atas kewajiban hukum a quo, UU dan peraturan perpajakan telah mengatur sanksi perpajakan yang meliputi sanksi administrasi dan sanksi pidana terhadap wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya;
Bahwa pelanggaran ketentuan waktu membayar PPh atas saham-saham pendiri, maupun tidak melaporkan penyetoran PPh atas saham-saham pendiri atas nama TERGUGAT yang dilakukan PENGGUGAT, adalah tindakan melanggar peraturan perundang-undangan perpajakan yang telah merugikan hak dan kepentingan TERGUGAT. Pada bagian lain, potensi adanya sanksi administrasi perpajakan berupa denda dan bunga terhadap TERGUGAT dalam kedudukan selaku Wajib Pajak, secara langsung akan berdampak terhadap jumlah kewajiban (riil) TERGUGAT kepada PENGGUGAT menurut intercompany Loan Agreement tanggal 2 Januari 2012;
Bahwa dengan lain perkataan, kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT menurut Intercompany Loan Agreement yang didalilkan PENGGUGAT untuk membayar PPh atas saham-saham pendiri milik TERGUGAT, adalah masih belum tentu atau dapat dipastikan jumlahnya sampai dengan adanya kepastian mengenai ada atau tidak adanya penjatuhan sanksi perpajakan karena PENGGUGAT terlambat membayar kewajiban PPh atas saham pendiri TERGUGAT, maupun karena tidak melaporkan penyetoran PPh atas saham-saham pendiri yang sudah dilakukannya;
Bahwa dimohon perhatian dan kearifan Majelis Hakim bahwa untuk memastikan jumlah kewajiban yang senyata-nyatanya ditanggung TERGUGAT menurut Intercompany Loan Agreement, maka disyaratkan adanya surat TAX CLEARANCE dari Fiskus atau Kantor Pelayanan Pajak yang berwenang, untuk menegaskan tentang masih ada atau sudah tidak adanya lagi kewajiban pajak TERGUGAT yang meliputi pokok utang pajak, denda atau bunga yang dikenakan atas keterlambatan membayar PPh atas saham pendiri atas nama TERGUGAT, maupun akibat tindakan PENGGUGAT yang tidak melaporkan penyetoran PPh atas saham-saham yang dipungut dan disetorkannya ketika PT. Berau Coal Energy melakukan penawaran saham di Bursa Efek;
Bahwa tanpa ada surat TAX CLEARANCE a quo maka pengajuan Gugatan oleh PENGGUGAT mengenai sengketa hutang (uang) untuk membayar pajak, menurut hukum, adalah premature yang akan membawa ketidakpastian;
Bahwa sebagai konsekuensi dari gugatan premature atau yang diajukan sebelum syarat masanya terpenuhi/tercapai, adalah bahwa Gugatan a quo haruslah ditolak, atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili sengketa ini (vide Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 101 K/ Sip/1974 tanggal 6 April 1976).
B. PENGGUGAT TERLEBIH DAHULU MELAKUKAN ATAU BERADA DALAM KEADAAN WANPRESTASI ( EXEPTIO NON ADEMPLETI CONTRACTUS ).
Bahwa adalah benar PENGGUGAT dan TERGUGAT telah membuat dan menanda-tangani Intercompany Loan Agreement pada tanggal 02 Januari 2012 (“Perjanjian”), yang pada pokoknya untuk mengatur syarat dan ketentuan penyediaan fasilitas pinjaman tanpa agunan oleh PENGGUGAT untuk TERGUGAT guna membayar kewajiban (hutang) PPh atas saham-saham pendiri atas nama TERGUGAT sewaktu penawaran saham (perdana) di Bursa Efek;
Bahwa mengenai hutang TERGUGAT yang didalilkan PENGGUGAT a quo dalam ketentuan Pasal 2.1 Perjanjian telah disepakati sebagai berikut:
Pasal 2.1
The Lender grants to the Borrower an unsecured Facility in the principal amount as stated in and evidenced by bank transfer form and/or the accountancy of the Parties from time to time. The foresaid bank transfer form is a specified in attachment 1 of this Agreement.
(Pemberi Pinjaman memberikan pinjaman tanpa agunan kepada Penerima Pinjaman dengan jumlah pokok sebagaimana dimaksud dalam dan dibuktikan dengan formulir transfer bank dan/atau pembukuan Para Pihak dari waktu ke waktu).
Bahwa MOHON PERHATIAN DAN KEARIPAN MAJELIS HAKIM bahwa dalam fakta sampai tanggal gugatan didaftar maupun setelah perkara a quo diperiksa oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tidak ada fasilitas pinjaman yang diberikan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT sebagaimana diwajibkan ketentuan Pasal 2.1 Perjanjian;
Bahwa TERGUGAT tidak pernah menerima fasilitas pinjaman yang dinyatakan PENGGUGAT dalam Perjanjian, dan Perjanjian a quo dibuat adalah setelah penawaran saham perdana atas saham-saham PT. Berau Coal Eenergy dilakukan di Bursa Efek, sedangkan membayar PPh saham-saham pendiri sesungguhnya adalah kewajiban hukum PENGGUGAT dalam kedudukan selaku Emiten;
Bahwa tidak pernah diberikannya fasilitas pinjaman menurut Perjanjian kepada TERGUGAT, menurut hukum yang berlaku, adalah perbuatan cidera janji (wanprestasi). Namun selain karena fakta a quo, PENGGUGAT sendiri telah wanprestasi dalam melakukan kewajiban membayar PPh saham pendiri dan melaporkan penyetoran PPh saham-saham pendiri atas nama TERGUGAT sehingga merugikan hak dan kepentingan TERGUGAT;
Bahwa dengan sederhana dapat dikemukakan bahwa sebelum TERGUGAT dapat dinyatakan melakukan cidera janji dalam melunasi fasilitas pinjaman kepada PENGGUGAT, bahwa PENGGUGAT sudah terlebih dahulu berada dalam keadaan atau melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi);
Bahwa perihal tuntutan (gugatan) wanprestasi yang diajukan oleh pihak yang sudah lebih dulu melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) seperti yang dilakukan oleh PENGGUGAT a quo, oleh Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) (vide Putusan MARI Nomor 156 K/ Sip/1955 tanggal 15 Mei 1957 juncto Putusan MARI Nomor 438 K/Pdt/1995 tanggal 12 Desember 1995 juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 023 K/N/1999 tanggal 16 Agustus 1999), ditegaskan antara lain bahwa:
“Pihak yang dituntut oleh pihak lawan untuk memenuhi kewajiban menurut persetujuan dapat membela diri dengan dalil bahwa pihak lawan sendiri tidak memenuhi kewajibannya menurut persetujuan (wanprestasi) sehingga ia bebas dari kewajiban persetujuannya.”
Bahwa karena dalam faktanya perbuatan PENGGUGAT sudah memenuhi kualifikasi yuridis mengenai “exeptio non adempleiti contractus”, maka menjadi sangatlah berdasar bagi Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk menolak Gugatan PENGGUGAT, atau setidaknya menyatakan Gugatan tidak dapat diterima.
GUGATAN PENGGUGAT SALAH DAN ATAU KURANG PIHAK (ERROR IN PERSONA)
Bahwa benar penawaran perdana saham-saham TERGUGAT dalam PT. Berau Coal Energy dilakukan pada tanggal 19 Agustus 2010, dan Intercompany Loan Agreement dibuat dan ditandangani PENGGUGAT dan TERGUGAT pada tanggal 2 Januari 2012;
Bahwa namun pada tangal 16 Nopember 2010, saham-saham atas nama TERGUGAT dalam PT. Berau Coal Energy yang telah berstatus Perseroan Terbuka (Tbk.), telah dialihkan kepemilikannya kepada VALLAR PLC, perusahaan yang didirikan dan terdaftar di Jersey, Kepulauan Channel, dan kepada VALLAR HOLDING COMPANY LIMITED, perusahaan yang didirikan dan terdaftar di Jersey, Kepulauan Channel;
Bahwa dengan demikian adalah fakta bahwa kedudukan TERGUGAT selaku pemegang saham mayoritas dalam PT. Berau Coal Energy telah beralih kepada dan digantikan oleh perusahaan VALLAR PLC dan VALLAR HOLDING COMPANY LIMITED, sewaktu Intercompany Loan Agreement pada tanggal 2 Januari 2012;
Bahwa dengan sudah dialihkan atau beralihnya saham-saham TERGUGAT dalam PT. Berau Coal Energy Tbk., kepada VALLAR PLC dan VALLAR HOLDING COMPANY, maka menurut hukum segala hak, keuntungan, kewajiban dan kerugian TERGUGAT yang berkaitan dengan PT. Berau Coal Energy Tbk., telah beralih dan menjadi tanggung-jawab VALLAR PLC bersama-sama dengan VALLAR HOLDING COMPANY LIMITED;
Bahwa DIMOHON PERHATIAN DAN KEARIPAN MAJELIS HAKIM mengenai fakta transaksi pengalihan saham-saham atas nama TERGUGAT di dalam PT. Berau Coal Energy Tbk., kepada VALLAR PLC dan VALLAR HOLDING COMPANY LIMITED pada tanggal 16 Nopember 2010, yang dikaitkan dengan (waktu) pembuatan Intercompany Loan Agreement pada tanggal 02 Januari 2012, yaitu setelah TERGUGAT tidak lagi berkedudukan sebagai pemegang saham dalam PT. Berau Coal Energy Tbk.;
Bahwa fakta-fakta a quo telah menyiratkan adanya ketidakjelasan alasan atau peristiwa hukum yang mendasari dan atau menyebabkan TERGUGAT untuk mengikatkan diri kepada PENGGUGAT dalam Intercompany Loan Agreement. In casu sekalipun penentuan pihak-pihak siapa saja yang akan disebut dalam gugatan adalah hak dari PENGGUGAT, tetapi untuk memenuhi ketentuan hukum acara pengadilan sipil yang berlaku tentang keharusan adanya uraian kedudukan perkara secara jelas, maka VALLAR PLC dan VALLAR HOLDING COMPANY LIMITED haruslah dijadikan atau turut disertakan sebagai pihak dalam Gugatan PENGGUGAT;
Bahwa karena dalam faktanya PENGGUGAT tidak menyertakan VALLAR PLC dan VALLAR HOLDING COMPANY LIMITED yang sudah diketahui PENGGUGAT bahwa peranannya penting untuk menjelaskan duduk (posisi) perkara, di mana kedudukan kedua perusahaan a quo juga telah mengganti TERGUGAT sebagai pemegang saham dalam PT. Berau Coal Energy Tbk., in casu PENGGUGAT SENDIRI, maka karenanya Gugatan PENGGUGAT telah salah dalam pihak yang berperkara (error in persona), atau setidak-tidaknya para pihak yang berperkara menjadi kurang atau tidak lengkap;
Bahwa menurut hukum dan telah menjdi Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) (vide Putusan MARI Nomor 437 K/ Sip/1973 tanggal 9 Desember 1975 juncto Putusan MARI Nomor 1771 K/Sip/1975 tanggal 19 April 1979, bahwa gugatan yang diajukan salah alamat (error in personam) dan atau kurang pihak, harus ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara.
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa segala sesuatu dalil yang telah disampaikan TERGUGAT dalam EKSEPSI dianggap termasuk dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Jawaban dalam Pokok Perkara tanpa kecuali;
Bahwa setelah Gugatan PENGGUGAT diamati seksama dapat dipahami bahwa PENGGUGAT pada pokoknya meminta penggantian uang yang sudah dibayar untuk (tambahan) PPh saham-saham pendiri atas nama TERGUGAT, quod-non. Menurut PENGGUGAT bahwa (tambahan) PPh pemegang saham pendiri dari TERGUGAT a quo telah disetorkan ke kas negara sebesar Rp. 62.999.999.000,- (enam puluh dua miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);
Bahwa pembayaran PPh saham-saham pendiri a quo dilakukan PENGGUGAT tidak sesuai, atau terlambat dari tenggat waktu yang disayaratkan ketentuan hukum perpajakan, di mana uang untuk pembayaran pajak a quo pun sama sekali tidak pernah disepakati oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT (sebelum penawaran perdana saham dilakukan PT. Berau Coal Energy) untuk di hari-hari kemudian dibebankan dan ditanggungkan kepada TERGUGAT;
Bahwa uang membayar PPh saham-saham pendiri pada tanggal 2 Januari 2012, atau lebih dari tujuh belas (17) bulan dari tanggal penawaran perdana saham di Bursa Efek dilakukan pada tanggal 19 Agustus 2010, dibebankan menjadi kewajiban TERGUGAT berdasarkan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Intercompany Loan Agreement. Padahal kedudukan TERGUGAT pada tanggal 2 Januari 2012 sudah bukan sebagai pemegang saham dalam PT. Berau Coal Energy, in casu PENGGUGAT;
Bahwa pergantian kedudukan TERGUGAT sebagai pemegang saham dalam PT. Berau Coal Energy Tbk., oleh VALLAR PLC dan VALLAR HOLDING COMPANY LIMITED adalah terjadi pada tanggal 16 Nopember 2010 atau hanya sekitar tiga (3) bulan setelah saham-saham PT. Berau Coal Energy dicatatkan dan diper-dagangkan di Bursa Efek;
Bahwa Intercompany Loan Agreement mengatur mengenai pemberian fasilitas pinjaman tanpa bunga oleh PT. Berau Coal Energy, in casu PENGGUGAT, yang merupakan perusahaan yang mengadakan penawaran perdana saham dan mem-perdagangkan saham-sahamnya di Bursa Efek, untuk tujuan membayar PPh saham-saham pendiri PT. Berau Coal Energy;
Bahwa TERGUGAT tidak pernah meminta fasilitas pendanaan apapun kepada PENGGUGAT, dan karenanya pembuatan Intercompany Loan Agreement setelah saham-saham milik TERGUGAT beralih kepada VALLAR PLC dan VALLAR HOLDING COMPANY LIMITED, dapat dipastikan tidak didasarkan pada kehendak, apalagi persetujuan yang bebas dari TERGUGAT;
Bahwa selain itu, dalam Intercompany Loan Agreement ditegaskan tujuan pemberian fasilitas pinjaman a quo adalah untuk digunakan membayar PPh saham-saham pendiri sewaktu penawaran perdana daham yang diwajibkan kepada pemegang saham, di mana masa berlakunya adalah selama dua belas (12) bulan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2012 hingga 31 Desember 2012. Hal ini sebagaimana diatur dengan tegas dalam pasal-pasal Perjanjian sebagai berikut:
Pasal 3.1
The Borrower shall use the facility to prepaid IPO tax due from shareholder.
(Peminjam akan menggunakan fasilitas pinjaman untuk membayar pajak penawaran perdana yang diwajibkan kepada pemegang saham).
Pasal 9.1
The Parties hereby agree that the term of Agreement is 12 (twelve) months, commencing effectively on January 1, 2012 until December 31, 2012.
(Para Pihak dengan ini sepakat bahwa masa berlakunya Perjanjian adalah 12 (dua belas) bulan, mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2012 hingga 31 Desember 2012).
Bahwa selama masa berlakunya Intecompany Loan Agreement, in casu selama kurun waktu tanggal 1 Januari 2012 sampai dengan tanggal 31 Desember 2012, terungkap fakta-fakta yuridis sebagai berikut:
Tidak pernah terjadi penawaran umum perdana saham PENGGUGAT. Penawaran umum perdana saham PENGGUGAT senyatanya terjadi pada tanggal 19 Agustus 2010. Fakta ini diakui sendiri oleh PENGGUGAT dalam halaman alinea terakhir butir 5, halaman 14 Gugatan, dan diperkuat dengan Surat Nomor: S-393/WPJ.06/KP.1609/2011 bertanggal 8 Agustus 2011 perihal Himbauan Menyetor dan Melaporkan PPh Pasal 4 ayat 2 atas Pengenaan Tambahan Pajak Penghasilan atas Saham Pendiri Pada Saat Initial Public Offering (IPO) dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tahan Abang Tiga, Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Direktorat Jenderal Pajak, Departemen Keuangan Republik Indonesia yang ditujukan kepada PENGGUGAT; dan
Tidak ada fasilitas pinjaman apa pun yang diberikan PENGGUGAT kepada TERGUGAT, termasuk fasilitas pinjaman untuk membayar pajak penawaran perdana yang diwajibkan kepada TERGUGAT, yang dapat dibuktikan dengan bukti transfer bank sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 2.1 Perjanjian.
Bahwa sebagai konsekuensi yuridis yang logis dari tidak ada, atau tidak pernah terjadi penawaran perdana saham PT. Berau Coal Energy selama kurun waktu berlakunya Intercompany Loan Agreement tanggal 1 Januari 2012 sampai dengan tanggal 31 Desember 2012, maka dapat dipastikan tidak ada fasilitas pinjaman yang diberikan PENGGUGAT kepada TERGUGAT. Oleh karenanya tidak mungkin muncul kewajiban yuridis TERGUGAT untuk pengembalian fasilitas pinjaman kepada PENGGUGAT. Konsekwensi yuridis lebih lanjut adalah tidak mungkin ada dasar untuk mendalilkan TERGUGAT wanprestasi (cidera janji).
Bahwa kalaupun yang dimaksud PENGGUGAT sebagai fasilitas pinjaman adalah setoran (tambahan) PPh saham-saham pendiri ke kas negara yang dilakukan PENGGUGAT atas nama TERGUGAT, quod-non, maka DIMOHON PERHATIAN DAN KEARIPAN MAJELIS HAKIM yang memeriksa perkara untuk mengabaian dalil-dalil PENGGUGAT a quo, sebab:
Tindakan menalangi pembayaran kewajiban PPh dan penyetoran PPh a quo tidak pernah dimintakan TERGUGAT, apalagi dengan janji-janji untuk mengembalikannya kepada PENGGUGAT sebagai fasilitas pinjaman dengan bunga. Membayar dan penyetoran (tambahan) PPh saham-saham pendiri a quo adalah disyaratkan dan dibebankan Undang-undang Perpajakan kepada PENGGUGAT dalam kedudukan sebagai Emiten, yaitu: (i) ketentuan pasal 5 ayat (2) PMK Nomor 282/1997 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Penjualan Saham Di Bursa Efek; dan (ii) ketentuan pasal pasal 6 huruf (a) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/Pj.4/1997 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek.
Penyetoran PPh saham-saham dilakukan oleh PENGGUGAT dengan menggunakan 2 (dua) Surat Setoran Pajak (SPP), yaitu:
Setoran tahapan pertama pada tanggal 17 September 2010 sebesar Rp. 6.800.000.000,- (enam miliar delapan ratus juta rupiah);
Setoran kedua pada tanggal 20 Desember 2011 sebesar Rp. 56.199.999.000,- (lima puluh enam miliar seratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), bersama-sama dengan kewajiban pemegang saham pendiri PENGGUGAT lainnya sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah).
Perbuatan PENGGUGAT a quo nyata-nyata bertentangan atau melawan ketentuan hukum di bidang perpajakan, in casu Pasal 2 huruf (a) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ.42/1997 tanggal 19 Nopember 1997, karena dilakukan lampau waktu yang ditetapkan;
Bahwa ternyata PENGGUGAT melakukan pelunasan setoran a quo baru pada tanggal 20 Desember 2011. Seharusnya dilakukan PENGGUGAT paling lambat dalam 1 (satu) bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di bursa efek pada tanggal 19 Agustus 2010, atau paling lambat pada tanggal 19 September 2010. Perbuatan PENGGUGAT a quo nyata-nyata bertentangan atau melawan ketentuan hukum di bidang perpajakan, in casu Pasal 6 huruf (a) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.4/1997 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Penjualan Saham Di Bursa Efek.
Bahwa ternyata PENGGUGAT tidak pernah melakukan pelaporan atas setoran a quo. Perbuatan PENGGUGAT a quo nyata-nyata bertentangan atau melawan ketentuan hukum di bidang perpajakan, in casu Pasal 5 ayat (4) PMK Nomor 282/KMK.04/1997 tanggal 20 Juni 2007 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Penjualan Saham Di Bursa Efek.
Bahwa dari fakta-fakta tersebut di atas kiranya menjadi sangatlah berdasar jika Majelis Hakim secara arif dan bijaksana berkenan untuk memperhatikan, memahami dan mempertimbangkan adanya suatu “ketidakpatutan” dan atau ketidakwajaran dalam pembuatan Intercompany Loan Agreement;
Bahwa hukum yang berlaku menyaratkan secara imperatif mengenai keharusan adanya unsur “kepatutan” dalam suatu perjanjian, di mana dalam ketentuan Pasal 1339 KUH Perdata diatur dengan tegas bahwa “suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang”;
Bahwa dikarenakan dalam Intercompany Loan Agreement pada faktanya tidak cukup memuat aspek kepatutan, atau tidak berkepatutan, maka sangat berdasar bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Bahwa selanjutnya mengenai permohonan Sita Jaminan (conservatoir beslag), maupun Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voerraad) yang dimintakan oleh PENGGUGAT dalam Gugatannya, adalah tidak berdasar untuk dipertimbangkan apalagi dikabulkan oleh Majelis Hakim. Sebab, permohonan PENGGUGAT a quo tidak mencocoki dan atau memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2001 tanggal 20 Agustus 2001 tentang Permasalahan Serta Merta dan Provisionil juncto Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2000 tanggal 20 Agustus 2001 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voerraad) dan Provisionil, in casu tidak ada jaminan yang diberikan PENGGUGAT yang nilainya sama dengan permohonan PENGGUGAT.
Berdasarkan dalil-dalil Jawaban sebagaimana yang telah diuraikan tersebut di atas, TERGUGAT dengan segenap kerendahan hati mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara agar kiranya memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Menerima eksepsi TERGUGAT seluruhnya;
Menolak atau setidaknya menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard).
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan tanggal 30 Desember 2015 Nomor : 44/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menerima eksepsi Tergugat bahwa gugatan Penggugat kurang pihak;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard)
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 816.000.- ( delapan ratus enam belas ribu rupiah ).
Membaca berturut-turut :
Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor : 44/Pdt.G/2015/ PN.Jkt.Sel. yang dibuat oleh Bukaeri,SH.MM. Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menerangkan bahwa Pembanding semula Penggugat pada tanggal 13 Januari 2016, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 44/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel. tanggal 30 Desember 2015
Relaas Pemberitahuan Pernyataan Permohonan Banding Nomor : 44/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel. tanggal 18 Mei 2016 kepada Terbanding semula Tergugat;
Risalah Penerimaan Memori Banding Nomor : 44/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel. tanggal 10 Mei 2016 dari Pembanding semula Penggugat;
Relaas Pemberitahuan Penyerahan Memori Banding Nomor : 44/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel. tanggal 18 Mei 2016 kepada Terbanding semula Tergugat;
Risalah Penerimaan Kontra Memori Banding Nomor : 44/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel. tanggal 23 Agustus 2015 dari Terbanding semula Tergugat;
Relaas Pemberitahuan Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor : 44/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel. tanggal 24 Agustus 2016 kepada Pembanding semula Penggugat;
Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas (inzage) Banding Nomor : 44/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel. tanggal 10 Mei 2016 kepada Pembanding semula Penggugat;
Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas (inzage) Banding Nomor : 44/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel. tanggal 18 Mei 2016 kepada Terbanding semula Tergugat;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA ;
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding / Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat lainnya yang ditentukan oleh undang - undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding / Penggugat mengajukan memori banding tanggal 10 Mei 2016, yang pada intinya sebagai berikut :
Formalitas Pengajuan Banding;
Bahwa, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 44/Pdt.G/2015 telah dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (selanjutnya disebut “PN Jaksel”) pada tanggal 30 Desember 2015, yang dihadiri oleh para pihak dalam perkara aquo.
Bahwa Pembanding telah mengajukan dan menyatakan permohonan bandingnya pada tanggal 13 Januari 2016, berdasarkan Risalah Pernyataan Permohonan Banding No.44/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel, sehingga permohonan banding aquo masih dalam jangka waktu pengajuan banding sebagaimana disyaratkan di dalam ketentuan Pasal 199 ayat (1) RBG atau Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 Tentang Pengadilan Peradilan Ulangan (selanjutnya disebut “UU No. 20/1947”).
Bahwa, oleh karena permohonan banding aquo telah memenuhi persyaratan formil pengajuan permohonan banding sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan maka permohonan banding aquo secara formil patut diterima.
Tanggapan Atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 44/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel.
Bahwa, Pembanding berkeberatan dengan amar Putusan PN Jaksel No. 44/Pdt.G/2015, yang berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menerima eksepsi Tergugat bahwa gugatan Penggugat kurang pihak ;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 816.000,- (delapan ratus enam belas ribu rupiah) ;
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah keliru dan salah menerapkan hukum dengan menyatakan gugatan aquo kurang pihak (Plurium Litis Consortium).
Bahwa, Pembanding berkeberatan dengan pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada alinea kedua halaman 59 sampai dengan 60 Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 44/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel.;
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah keliru mendasarkan asas Audi Et Altarem Partem dalam pertimbangan hukumnya;
Bahwa, Pembanding berkeberatan dengan pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan halaman 60 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 44/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel (sebagaimana Pembanding kutip pada Angka 6 Memori Banding aquo) yang memberikan pertimbangan hukum bahwa instansi pajak yang berwenang, Vallar Plc dan Vallar Holding Company Limited harus ditarik sebagai pihak dalam perkara aquo berdasarkan asas audi et altarem partem.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka sangatlah beralasan menurut hukum untuk Pembanding memohon agar Majelis Hakim Tinggi Yang Mulia berkenan memeriksa kembali perkara aquo serta berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menerima Permohonan Banding yang diajukan oleh Pembanding untuk seluruhnya;
Membatalkan atau menyatakan batal Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 44/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel. tanggal 30 Desember 2015.
Mengabulkan seluruh Gugatan Pembanding sebagaimana dinyatakan dalam bagian Petitum Gugatan tanggal 26 Januari 2015 dalam perkara Nomor : 44/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel.
Atau apabila Majelis Hakim Tinggi Yang Mulia berpendapat lain, Pembanding mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Pembanding / Penggugat tersebut Terbanding / Tergugat mengajukan kontra memori banding tanggal 23 Agustus 2016, yang pada intinya sebagai berikut :
Bahwa permohonan pemeriksaan banding yang diajukan oleh Pembanding telah lampau waktu;
Bahwa Judex Factie Tingkat Pertama sudah tepat dan berdasar hukum memutuskan gugatan Penggugat (Pembanding) kurang pihak (Plurium Litis Consortium);
Bahwa Judex Factie Tingkat Pertama sudah sangat tepat, benar dan tidak keliru dalam menerapkan Asas Audi et Alteram Partem dalam pertimbangan hukum putusannya;
Berdasarkan dalil-dalil dalam Kontra Memori Banding tersebut diatas, TERBANDING (Tergugat) mohon kepada Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memeriksa perkara agar kiranya memberikan putusan dengan amar :
Menolak permohonan banding PEMBANDING (Penggugat);
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 44/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel. dan
Menghukum PEMBANDING (Penggugat) membayar biaya perkara menurut hukum ;
Atau bilamana Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari dengan teliti dan seksama berkas perkara, turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 44/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel. tanggal 30 Desember 2015, memori banding dan kontra memori banding yang diajukan Pembanding dan Terbanding, Majelis Hakim Tingkat Banding mempertimbangkan sebagai berikut :
Surat Perjanjian Pinjamanan Antar Perusahaan (INTERCOMPANY LOAN AGREEMENT) antara Penggugat dan Tergugat ditandatangani tanggal 2 Januari 2012;
Bahwa ketentuan pasal 3 Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tersebut Tergugat memperoleh pinjaman pokok dari Penggugat digunakan untuk membayar kewajiban Tergugat berupa tambahan Pajak Penghasilan (PPH) Tergugat sebagai pemegang saham Penggugat yang timbul dari transaksi Penawaran Umum Perdana atau INITIAL PUBLIC OFFERING (I.P.O) Saham Portepel Penggugat sebanyak 3.400.000.000 (tiga milyar empat ratus juta) lembar saham (saham baru yang belum pernah diterbitkan) yang dilakukan pada tanggal 19 Agustus 2010 (Penawaran Umum Perdana Saham Portepel Penggugat);
Bahwa berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tersebut jumlah pinjaman Tergugat kepada Penggugat sebesar USD 6.922.477.81 ditambah bunga USD 7.081.732.71;
Bahwa pada tanggal 16 Nopember 2010, saham atas nama Tergugat dalam PT. Berau Coal Energy (Penggugat) telah dialihkan kepemilikannya kepada VALLAR PLC perusahaan yang didirikan dan terdaftar di JERSEY Kepulauan CHANNEL dan kepada VALLAR HOLDING COMPANY LIMITED perusahaan yang didirikan dan terdaftar di JERSEY Kepulauan CHANNEL, sedangkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan (INTERCOMPANY LOAN AGREEMENT) antara Penggugat dengan Tergugat dibuat dan ditandatangani pada tanggal 2 JANUARI 2012, dan hal tersebut tidak dibantah oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas dan karena Penggugat tidak menarik / mengikut sertakan VALLAR PLC dan VALLAR HOLDING COMPANY LIMITED perusahaan yang terdaftar di JERSEY Kepulauan CHANNEL sebagai pihak dalam gugatan Penggugat, maka Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama telah tepat, benar dan tidak bertentangan dengan hukum sehingga putusan tersebut dapat dipertahankan dan harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena Penggugat/Pembanding tetap dipihak yang kalah, maka harus dihukum membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan;
Mengingat : HIR, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 524/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel tanggal 13 Oktober 2015, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Kamis, tanggal 15 September 2016 oleh kami SUTARTO KS,S.H.,M.H, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis, H. SYAMSUL BAHRI BORUT,S.H.,M.H. dan SRI ANGGARWATI,S.H.,M.Hum, Hakim Tinggi, masing – masing selaku Hakim Anggota yang berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 08 Agustus 2016, Nomor 472/Pen/Pdt/2016 /PT.DKI, telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam pengadilan tingkat banding dan putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis beserta hakim-hakim anggota tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumát, tanggal 23 September 2016 dengan dibantu oleh SUPARNO,S.H,M.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berpekara.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
H. SYAMSUL BAHRI BORUT,S.H.,M.H. SUTARTO KS,S.H.,M.H.
SRI ANGGARWATI,S.H.,M.Hum.
PANITERA PENGGANTI,
SUPARNO,S.H.,M.H.
Rincian biaya perkara :
Materai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp. 139.000,-
Jumlah Rp 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah).