75/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg
Putusan PN SEMARANG Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DIYAH AYU KUSUMANINGRUM
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Diyah Ayu Kusumaningrum, SE. binti I Made Suela tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair ; 2. Membebaskan TerdakwaDiyah Ayu Kusumaningrum, SE. binti I Made Suela dari dakwaan Primair Tersebut; 3. Menyatakan TerdakwaDiyah Ayu Kusumaningrum, SE. binti I Made Suela terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi dilakukan Bersama-sama dan secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair dan menyatakan terdakwa Diyah Ayu Kusumaningrum, S.E Binti I Made Suela terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua ; 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Diyah Ayu Kusumaningrum, SE. binti I Made Suela tersebut dengan Pidana Penjara selama 9 (sembilan) tahun dan menjatuhkan Pidana Denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan bila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 5. Menghukum terdakwa terhadap terdakwa Diyah Ayu Kusumaningrum, SE. binti I Made Suelauntuk membayar uang pengganti sebesarRp. 21.581.630.336,00 (dua puluh satu milayar lima ratus delapan puluh satu juta enam ratus tiga puluh ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah), dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun; 6. Menetapkan lamanya penahanan yang pernah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan ; 7. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ; 8. Memerintahkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) bendel surat Penawaran bank BTPN tanpa register ditandatangani oleh PRIYONO PUJO WIDODo ; 2. 1 (satu) bendel Foto copy legalisir Memorandum Kepala DPKAD Kota Semarang tanggal 04 Desember 2007 3. Satu bendel Surat Keputusan Walikota Semarang nomor 880/296 tanggal 04 Desember 2007 tentang Penunjukan Bank BTPN Cabang Semarang sebagai bank penyimpan uang Kas Pemerintah Kota Semarang. 4. Satu bendel Surat Keputusan Walikota Semarang Nomor 580 /814/2014 tanggal 29 Desember 2014 tentang penetapan bank sebagai subrekening kas umum daerah kota Semarang 5. Satu bendel Surat Perjanjian Kerjasama antara Kepala DPKAD Kota Semarang dengan PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Tbk nomor 027/832/2011, nomor 13/PDG/PK/VI/2011 tanggal 15 Juni 2011 6. Seratus Sembilan (109) lembar Slip Setoran Bank BTPN pada tahun 2009. 7. Enam puluh delapan (68) lembar Slip Setoran Bank BTPN pada tahun 2010. 8. Dua puluh delapan (28) Slip Setoran Bank BTPN pada tahun 2011. 9. Delapan belas (18) Slip Setoran Bank BTPN pada tahun 2012. 10. Sembilan belas (19) Slip Setoran Bank BTPN pada tahun 2013. 11. Tujuh (7) Slip Setoran Bank BTPN pada tahun 2014. 12. Satu bendel Rekening Koran nomor 0386.3.000028atas nama Walikota cq kasda Pemkot Semarang dari tahun 2008 s/d 2014 13. Satu bendel Form laporan B-9 BTPN tahun 2009 s/d 2014 14. Satu lembar Foto Copy legalisir Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 900/814 tanggal 07 Juli 2009 perihal pemindahbukuan. 15. Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 900/1627 tanggal 17 Desember 2009 perihal pemindahbukuan 16. Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 580/97 tanggal 01 Pebruari 2010 perihal pemindahbukuan. 17. Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 580/111 tanggal 02 Pebruari 2010 perihal penempatan kembali. 18. Satu lembar Surat pernyataan Kepala DPKAD Kota Semarang tanggal 25 Pebruari 2010. 19. Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 900/332 tanggal 29 Maret 2010 perihal pemindahbukuan. 20. Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 900/334 tanggal 29 Maret 2010 perihal pemindahbukuan. 21. Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 900/586 tanggal 03 Mei 2010 perihal pemindahbukuan. 22. Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 580/1104 tanggal 07 Juni 2010 perihal penempatan deposito. 23. Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 580/1070 tanggal 09 Juni 2010 perihal penempatan deposito. 24. Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 900/1239 tanggal 28 Juli 2010 perihal pemindahbukuan. 25. Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 900/1293 tanggal 16 Agustus 2010 perihal Deposito 26. Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 580/1465 tanggal 27 September 2010 perihal pemindahbukuan 27. Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 900/1869 tanggal Desember 2010 perihal pemindahbukuan 28. Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 900/38 tanggal 17 Januari 2011 perihal penempatan deposito. 29. Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 582/898 tanggal 30 Juni 2011 perihal pemindahbukuan. 30. Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 580/1175 tanggal 9 September 2011 perihal pemindahbukuan. 31. Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 580/1286 tanggal 04 Oktober 2011 perihal pencarian deposito. 32. Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 580/1322 tanggal 10 Oktober 2011 perihal pemindahbukuan. 33. Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 580/1599 tanggal 30 November 2011 perihal pemindahbukuan 34. Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 900/1678.1 tanggal 29 Desember 2011 perihal pemindahbukuan 35. Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 583.1/23 tanggal 3 Januari 2012 perihal pendepositoan 36. Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 583.1/1667 tanggal 17 Oktober 2012 perihal pendepositoan dan pemindahbukuan rekening giro 37. Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 580/2341 tanggal 17 Oktober 2012 perihal pemindahbukuan deposito ke rekening giro. 38. Satu lembar Surat DPKAD Kota Semarang Nomor : 580/ 3848 tanggal 06 Nopember 2014 tentang perihal pendepositoan dan pemindahbukuan kepada Pimpinan BTPN Cabang Semarang 39. Satu lembar Bilyet Deposito Berjangka Bermaterai Rp. 6000,- Nomor : DG 199515 Bank BTPN a.n. Walikota Cq Kas Umum Daerah dengan nominal Rp. 22.705.769.509,- ( dua puluh dua milyar tujuh ratus lima juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus sembilan rupiah ). 40. Satu lembar Surat dari Bank BTPN Nomor : 09/ BTPN-SMG / XI/ 2014 tanggal 11 Nopember 2014 perihal Surat Pernyataan Kesalahan Administrasi. 41. Foto Copy Legalisir satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang Nomor : 580/ 208 tanpa tanggal, perihal konfirmasi Saldo per 31 Desember 2014 dan permintaan rekening koran kepada Pimpinan BTPN 42. Foto Copy satu lembar Surat dari bank BTPN tanpa nomor dan tanggal yang ditanda tangan oleh DIYAH AYU personal Banker Manajer ditujukan kepada Ketua tim Pemeriksaan LKPD Kota Semarang TA 2014 dijelaskan Deposito Berjangka, Saham, dan lain-lain yang dimiliki a.n. Kota Semarang Bilyet Deposito DG 199586 berjumlah Rp. 22.705.769.509,- ( dua puluh dua milyar tujuh ratus lima juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus sembilan rupiah ). 43. Satu lembar foto copy legalisir Laporan Posisi Keuangan Daerah tanggal 31`/12/2014. 44. Satu lembar Surat Pernyataan diatas materai Rp. 6000,- ditanda tangani oleh DIYAH AYU K. Tanggal 19 Januari 2015. 45. Satu lembar Surat dari BTPN Semarang kepada Kepala DPKAD Nomor : 02/ PDNR/ I/ 2015 tanggal 23 Januari 2015, perihal laporan konsolidasi dan mutasi. 46. uang tunai senilai Rp. 514.000.000,- ( lima ratus empat belas juta rupiah ) 47. Satu buah Laptop merk HP 2133 tanpa charger dan dalam keadaan rusak sebagaimana Berita Acara Penyitaan dan Surat Tanda penerimaan tanggal 19 Mei 2015 48. Satu buah Stempel warna merah hitam dengan logo bertuliskan PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL KANTOR CABANG SEMARANG 213.048 sebagaimana Berita Acara Penyitaan dan Surat Tanda penerimaan tanggal 20 Mei 2015. 49. Satu unit printer merek Canon Pixma seri MP 145 warna putih kondisi rusak sebagaimana Berita Acara Penyitaan dan Surat Tanda penerimaan tanggal 02 Juli 2015 50. Satu lembar kertas tulisan tangan terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM yang berisi perhitungan bunga Deposito senilai Rp. 22.705.769.509 bulan November – Desember, Desember - Januari dan tulisan tangan saksi SUHANTORO tentang rekening Kas Umum Daerah Kota Semarang. 51. 1 (satu) lembar slip setoran Bank Jateng tanggal 21 Januari 2015 ke rekening no. 1021000668 kas umum daerah Kota Semarang di Bank Jateng, nilai setoran 163.294.917,- ( seratus enam puluh tiga juta dua ratus Sembilan puluh empat ribu sembilan ratus tujuh belas rupiah ), untuk pembayaran bulan Desember 2014, penyetor an, FAJAR TRIYONO alamat Jl. YRS I A no. 18 Jakarta. 52. Satu lembar slip setoran Bank Jateng tanggal 21 Januari 2015 ke rekening no. 1021000668 kas umum daerah Kota Semarang di Bank Jateng, nilai setoran 169.951.608,- ( seratus enam puluh Sembilan juta Sembilan ratus lima puluh satu ribu enam ratus delapan rupiah ), untuk pembayaran bulan Januari 2015, penyetor an, FAJAR TRIYONO alamat Jl. YRS I A no. 18 Jakarta 53. Satu lembar surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 580/208 tanggal 21 Januari 2015 perihal konfirmasi saldo per 31 Desember 2014 dan permintaan rekening Koran, surat ditandatangani oleh A. YUDI MARDIANA, SH, MM, bersama dua lembar lampiran surat. 54. Satu lembar kertas yang berisi copy-an Bilyet Deposito Berjangka no. DG 199515 dan terdapat tulisan tangan terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM tentang konsep surat pernyataan bahwa telah terjadi kesalahan administrasi bank dalam mendepositokan uang Rp. 22 milyar 55. Satu lembar sewa taksi Pusaka Prima Transport ( Blue Bird ) tanggal 19 Januari 2015 jam 19:26 56. Satu lembar surat memorandum nomor M.114/SMG-KANWIL/II/2008 tanggal 8 Pebruari 2008 perihal permohonan persetujuan pemberian hadiah / insentif simpanan berjangka dan satu lembar daftar beban biaya bunga lainnya, Deposito periode bulan Januari 2008 57. Satu lembar surat Memorandum nomor M.102/DPGS-BH/III/2009 tanggal 19 Maret 2009 perihal persetujuan tertulis permohonan insentif off bilyet. 58. Dua lembar kertas berisi copy percakapan BBM BPK SUHANTORO tentang ancaman penarikan dana 59. Satu lembar kertas berisi copy percakapan BBM BPK SUHANTORO tentang pembawaan kado untuk wali 60. Satu lembar kertas berisi copy percakapan BBM BPK SUHANTORO 61. Satu lembar kertas berisi copy percakapan BBM BPK HENDI tentang penunjukan Bpk. A. Yudi Mardiana dan Bpk Suhantoro untuk mengatur pemberian dana. 62. Satu lembar kertas berisi copy percakapan BBM BPK HENDI tentang pemberian waktu untuk penyelesaian dana 63. Satu lembar kertas berisi copy percakapan BBM BPK SUHANTORO tentang pembuatan rekening Koran fiktif. 64. Satu lembar kertas berisi copy percakapan BBM dari SUHANTORO tanggal 23 Januari 2015 menanyakan posisi 3 Deposito yang dicairkan. 65. Satu lembar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan pasal 21 bagi pegawai tetap atau penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala nomor 1.1-12.14.0000006 atas nama DIYAH AYU KUSUMANINGRUM 66. Satu lembar copy Slip Gaji PT. Bank Pundi Indonesia, Tbk atas nama DIYAH AYU KUSUMANINGRUM periode 7 / 2013. 67. Satu lembar Slip Gaji Karyawan bank BTPN atas nama DYAH AYU K bulan Agustus 2010. 68. Satu lembar kertas berisi data tentang interface Incentive Funding Jan-Des 14, Jan-Des 13, daftar incentive yang diterima tahun 2012. 69. Satu bendel copy Akta Jual Beli tanggal 9 Mei 2006 nomor 172/2006 yang dibuat oleh RAj. SA. RINI ANDRIJANI, SH Jl. Erlangga Tangah III / 35 Semarang. 70. Tiga lembar copy Surat Perjanjian Kerja Borongan Pelaksanaan no. JKT/BN/1/VIII/2011 tanggal 10 Oktober 2011 antara AYU alamat Jl. Bintaro Jakarta dengan Ir. Johny Hendrawan, M.M, IAI, alamat Jl. Guntur 17 Semarang, surat hanya ditandatangani saksi pihak kedua ( ALEXANDER TEKAD, P.S.T 71. Satu lembar copy Perjanjian Bersama Hasil Kesepakatan Bipartit antara LUNGGUK GULTOM dengan DIYAH AYU KUSUMANINGRUM tanggal 30 Maret 2015. 72. Satu lembar Memorandum nomor M74/BH/VI/2008 tanggal 2 Juni 2008 perihal pencapaian funding periode Januari s/d Mei 2008, ditandatangani oleh Branch Head KC Diponegoro : LUCIA HERLIATY W. TYAS 73. Satu lembar kertas berisi copy struk pembayaran rekening PDAM Kota Semarang atas nama DIYAH AYU KUSUMANINGRUM periode Agustus 2013 bersama lampiran copy Report Data Bacaan HPM Per Pelanggan tanggal 14 Nopember 2013 dan Report data per pelanggan tanggal 14 Nopember 2013. 74. Satu keping Compact Disc Merk Maxell tertulis “ CD Rekaman Kasus Pemkot 22,7 dan tiga lembar Resume rekaman percakapan telepon kasus deposito Pemkot Semarang di BTPN yang ditandatangani oleh D. AYU K ( DIYAH AYU KUSUMANINGRUM ) tanggal 27 Juli 2015. 75. 2 (dua) lembar Print Out rekening koran atau rekening Giro No : 011800001000001808 a.n. Walikota Cq. Kas Umum Daerah periode 07 Desember 2007 s/d 02 Mei 2008. 76. 45 (empat puluh lima) lembar Print Out rekening koran atau rekening Giro No : 03863000028 a.n. Walikota Cq. Kas Umum Daerah periode 02 Mei 2008 s/d 26 Januari 2015. 77. 3 (tiga) lembar foto copy legalisir Form Job Desk Personal Banker Manager (PBM) Bank BTPN. 78. 4 (empat) lembar foto copy legalisir Form Job Desk Personal Banker (PB) Bank BTPN. 79. 3 (tiga) lembar foto copy legalisir surat keputusan direksi PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL, nomor : 032 / DIR-3.1 / XI / 2004, tentang Standart Operating Procedures Operasi PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL. 80. 2 (dua) lembar foto copy legalisir Standart Operating Procedures Operasi PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL, hal 1105 / 6, tentang Ketentuan Giro. 81. 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat keputusan No. 7510 / SK / MT / VII / 2010, tanggal 01 Juli 2010, tentang mutasi karyawan PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL atas nama DYAH AYU. K. 82. 2 (dua) lembar foto copy legalisir surat nomor : BA. 53 / DPGS / VII / 2010, tanggal 05 Juli 2010, tentang Berita Acara Serah Terima Jabatan DYAH AYU. K. 83. 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat keterangan No. 00023 / SK / PD / II / 2011, tanggal 02 Pebruari 2011, tentang pengunduran diri karyawan PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL atas nama DYAH AYU. K. 84. 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat nomor : BA. 238 / PDNR / XII / 2013, tanggal 20 Desember 2013, tentang Berita Acara Serah Terima Jabatan PUTRI SEPTIANI BUGIANTO 85. 2 (dua) lembar foto copy legalisir surat Bank BTPN Cabang Sinaya Semarang dengan Nomor : 02 / PDNR / I / 2015, tanggal 23 Januari 2015, perihal informasi update mengenai Portofolio Funding a.n Walikota Cq. Kas Umum Daerah yang ada di PT. Bank BTPN Cabang Semarang. 86. 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat Bank BTPN Cabang Sinaya Semarang dengan Nomor : 010 / PDNR / I / 2015, tanggal 30 januari 2015, perihal tindak lanjut surat dari Pemerintah Kota Semarang tentang konfirmasi saldo ke Bank BTPN Cabang Semarang. 87. 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat Bank BTPN Cabang Sinaya Semarang dengan Nomor : 17 / PDNR / II / 2015, tanggal 18 Februari 2015, perihal pengiriman Prin out rekening giro. 88. 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat Bank BTPN Cabang Sinaya Semarang dengan Nomor : 18 / PDNR / II / 2015, tanggal 18 Februari 2015, perihal tindak lanjut atas surat dari Dinas Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kota Semarang, Nomor : 580 / 423, tanggal 24 Februari 2015, perihal konfirmasi saldo III. 89. 1 (satu) bendel Aplikasi Pembukaan Rekening Perusahaan bank BTPN Cab. Diponegoro Semarang tertanggal 02 Mei 2008. 90. Bilyet Deposito No DH 55933 tanggal 07 Nopember 2011 dengan nilai sebesar Rp.7.000.000.000,- 91. Tembusan Bilyet Deposito berjangka No DH 55933 Tanggal 07 Nopember 2011. 92. Formulir perubahan instruksi deposito/pencairan deposito DH 55933 93. Tembusan Bilyet Deposito berjangka No DH 55941 Tanggal 10 Januari 2013. 94. Formulir Pembukaan & Setoran Deposito No DH 55941 Tanggal 10 Januari 2013. 95. Tembusan Bilyet Deposito berjangka No DH 55940 Tanggal 25 Oktober 2012. 96. Formulir Pembukaan & Setoran Deposito No DH 55940 Tgl 25 Oktober 2012. 97. Tembusan Bilyet Deposito berjangka No DH 55935 Tgl 18 Januari 2012. 98. Tembusan Formulir Pembukaan & Setoran Deposito No DH 55935 Tgl 18 Januari 2012. 99. Instruksi DPKAD No 972/164 Tanpa Tanggal , Januari 2012. 100. Instruksi DPKAD No 580/1471 Tanpa Tanggal Desember 2011. 101. Instruksi DPKAD No 582 / 898 Tanggal 30 Juni 2011. 102. Instruksi DPKAD No 900/ 1678.1 , Tanggal 29 Desember 2011. 103. Instruksi DPKAD No 900/1869 Tanpa Tanggal Desember 2010 104. Instruksi DPKAD No 900 / 586 Tanggal 3 Mei 2010. 105. Instruksi DPKAD No 900 / 332 Tanpa Tanggal Maret 2010. 106. Instruksi DPKAD No 900 / 334 Tanpa Tanggal Maret 2010. 107. Foto Copy Instruksi DPKAD No 900 / 497 Tanggal 13 Mei 2008. 108. Instruksi DPKAD No 900 / 1239 Tanggal 28 Juli 2010. 109. Instruksi DPKAD No 584/1213 Tanggal 28 November 2008. 110. Foto Copy Instruksi DPKAD No 900 / 1285 Tanggal 22 Desember 2008. 111. Instruksi DPKAD No 900 / 1627 Tanggal 17 Desember 2009. 112. Instruksi DPKAD No 900 / 38 Tanggal 17 Januari 2011. 113. Instruksi DPKAD No 580 / 1174 Tanggal 09 September 2011. 114. Instruksi DPKAD No 580/ 1286 Tanggal 04 Oktober 2011. 115. Bilyet Deposito No DH 55891. 116. Tembusan Bilyet Deposito DH 55891. 117. Formulir perubahan instruksi Deposito/Pencairan Deposito No 55891 DH 118. Bilyet Deposito No DG 99268 tanggal 7 Juni 2010 dengan nilai sebesar Rp.200.000.000,- 119. Tindasan Bilyet Deposito No. DG 99268 tanggal 7 Juni 2010 dengan nilai 200.000.000,- pada saat penempatan Deposito. 120. Bilyet Deposito No DG 99586 tanggal 18 Agustus 2010 dengan nilai sebesar Rp.140.000.000,- 121. Tindasan Bilyet Deposito No DG 99586 tanggal 18 Agustus 2010 dengan nilai sebesar Rp.140.000.000,- pada saat penempatan Deposito. 122. Bilyet Deposito No DH 55929 tanggal 10 Oktober 2011 dengan nilai sebesar Rp.1.000.000.000,- 123. Tindasan Bilyet Deposito No DH 55929 tanggal 10 Oktober 2011 dengan nilai sebesar Rp.1.000.000.000,- pada saat penempatan Deposito. 124. Bilyet Deposito No DH 55934 tanggal 10 November 2011 dengan nilai sebesar Rp.1.000.000.000,- 125. Tindasan Bilyet Deposito No DH 55934 tanggal 10 November 2011 dengan nilai sebesar Rp.1.000.000.000,- pada saat penempatan Deposito. 126. 1 (satu) lembar formulir perubahan instruksi deposito / pencairan deposito No. CIF 0010D7, No. Rekening 00099268DG, tanggal 9 Mei 2011 atas nama Walikota cq Kas Umum Daerah. 127. 1 (satu) lembar formulir perubahan instruksi deposito / pencairan deposito No. CIF 0010D7, No. Rekening 0005593ADH tanggal 13 Desember 2011 atas nama Walikota cq Kas Umum Daerah. 128. 1 (satu) lembar formulir perubahan instruksi deposito / pencairan deposito No. CIF 0010D7, No. Rekening 00099568DG tanggal 18 Mei 2011 atas nama Walikota cq Kas Umum Daerah. 129. 1 (satu) lembar formulir perubahan instruksi deposito / pencairan deposito No. CIF 0010D7, No. Rekening 00055929DH tanggal 10 November 2011 atas nama Walikota cq Kas Umum Daerah. 130. 1 (satu) lebar Surat Pencairan Deposito dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah No.900/170, tanggal 23 Mei 2011. 131. 1 (satu) lebar Surat Pencairan Deposito dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah No.652/1885, tanpa tanggal bulan November 2011. 132. Foto Copy 1 (satu) lebar Surat Pencairan Deposito dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah No.620/1765, tanpa tanggal bulan November 2011. 133. 15 (lima belas) lembar foto copy legalisir transaksi setoran tunai ke Rekening Giro Nomor : 03863000028 an. Walikota Semarang Cq Kas Umum Daerah yang tersimpan di Bank BTPN Cab. Semarang periode 16 Januari 2008 s/ d 18 Desember 2008. 134. 24 (dua piluh empat) lembar foto copy legalisir transaksi setoran tunai ke Rekening Giro Nomor : 03863000028 an. Walikota Semarang Cq Kas Umum Daerah yang tersimpan di Bank BTPN Cab. Semarang periode 09 Januari 2009 s/ d 11 Desember 2009. 135. 10 (sepuluh) lembar foto copy legalisir transaksi setoran tunai ke Rekening Giro Nomor : 03863000028 an. Walikota Semarang Cq Kas Umum Daerah yang tersimpan di Bank BTPN Cab. Semarang periode 12 Januari 2010 s/ d 18 Agustus 2010. 136. 6 (enam) lembar foto copy legalisir transaksi setoran tunai ke Rekening Giro Nomor : 03863000028 an. Walikota Semarang Cq Kas Umum Daerah yang tersimpan di Bank BTPN Cab. Semarang periode 18 Januari 2011 s/ d 13 Desember 2011. 137. 1 (satu) lembar foto copy legalisir transaksi setoran tunai ke Rekening Giro Nomor : 03863000028 an. Walikota Semarang Cq Kas Umum Daerah yang tersimpan di Bank BTPN Cab. Semarang tertanggal 13 januari 2012. 138. 1 (satu) lembar foto copy legalisir transaksi debet dari Rekening Giro Nomor : 011800001000001808 a.n. Walikota Semarang Cq Kas Umum Daerah yang tersimpan di Bank BTPN Cab. Semarang ke rekening bank Jateng Cabang Utama Semarang dengan Nomor : 1021000668 a.n. Kas Umum daerah Kota Semarang yang Pebruari 2008. 139. 53 (lima puluh tiga) lembar foto copy legalisir transaksi debet dari Rekening Giro Nomor : 03863000028 a.n. Walikota Semarang Cq Kas Umum Daerah yang tersimpan di Bank BTPN Cab. Semarang ke rekening bank Jateng Cabang Utama Semarang dengan Nomor : 1021000668 a.n. Kas Umum daerah Kota Semarang periode 27 April 2009 s/ d 17 Desember 2009. 140. 99 (sembilan puluh sembilan) lembar foto copy legalisir transaksi debet dari Rekening Giro Nomor : 03863000028 a.n. Walikota Semarang Cq Kas Umum Daerah yang tersimpan di Bank B`TPN Cab. Semarang ke rekening bank Jateng Cabang Utama Semarang dengan Nomor : 1021000668 a.n. Kas Umum daerah Kota Semarang periode 04 januari 2010 s/ d 30 Desember 2010. 141. 67 (enam puluh tujuh) lembar foto copy legalisir transaksi debet dari Rekening Giro Nomor : 03863000028 a.n. Walikota Semarang Cq Kas Umum Daerah yang tersimpan di Bank BTPN Cab. Semarang ke rekening bank Jateng Cabang Utama Semarang dengan Nomor : 1021000668 a.n. Kas Umum daerah Kota Semarang periode 03 januari 2011 s/ d 29 Desember 2011. 142. 3 (tiga) lembar bukti setoran tunai Bank Mandiri Cabang Jakarta Kelapa Gading Bulevar dengan tujuan nomor rekening : 135-00-0310686-9 a.n. SUHANTORO masing-masing : a. Tanggal 8/08/2014 sebesar Rp. 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah ) b. Tanggal 20/11/2014 sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) c. Tanggal 08/12/2014 sebesar Rp. 13.900.000,- ( tiga belas juta sembilan ratus ribu rupiah ). 143. 1 (satu) lembar bukti setoran tunai Bank BNI Capem Kelapa Gading Jakarta dengan tujuan rekening nomor : 8182444531 a.n. SUHANTORO tanggal 27/10/2014 sebesar Rp. 29.500.000,- ( dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah ). 144. 1 (satu) bendel Rekening Koran Bank Mandiri periode 1/01/2014 s/d 31/05/2014 nomor rekening : 135-00-0310686-9 dengan identitas pemilik a.n. SUHANTORO, alamat Jl. Candi Kencana Selatan E No. 51 Rt.002 Rw.008 Kalipancur Semarang 50183. 167. 1 (satu) bendel Rekening Koran Bank BNI periode 01/01/2014 s/d 31/03/2015 nomor rekening : 8182444531 dengan identitas pemilik a.n. SUHANTORO, alamat Jl. Candi Kencana Slt E51 002/008 Kalipancur 50183 Ngaliyan. 168. 2 (dua) lembar Fotocopy Legalisir Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 821.1 / 9231 / 1992 tanggal 24 Nopember 1992, tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil 169. 2 (dua) lembar Fotocopy Legalisir Petikan Keputusan Walikota Semarang Nomor : 821.2 / 26 / 2014 tentang Pemberhentian, Pengangkatan / Penunjukkan Dalam Jabatan Struktural Eselon III, IV, Dan V Di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang, tanggal 17 Januari 2014. 170. Satu bendel surat Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Semarang Nomor : 331 / 551 tanggal 09 Pebruari 2016, tentang Permintaan Dokumen. 171. Satu bendel copy legalisir Keputusan Walikota Semarang Nomor : 821.2 / 31 / 2008 tanggal 30 Desember 2008, tentang Pemberhentian, Pengangkatan / Penunjukan dalam jabatan eselon IV dan V di lingkungan Pemerintah Kota Semarang atas nama DODY KRISYANTO PURWONO, SE, MM. 172. Satu bendel copy legalisir Keputusan Walikota Semarang Nomor : 821.2 / 31 / 2008 tanggal 30 Desember 2008, tentang Pemberhentian, Pengangkatan / Penunjukan dalam jabatan eselon IV dan V di lingkungan Pemerintah Kota Semarang atas nama PONCO SUDIHARTO, SE, MM. 173. Satu bendel copy legalisir Keputusan Walikota Semarang Nomor : 821.2 / 26 / 2014 tanggal 17 Januari 2014, tentang Pemberhentian, Pengangkatan / Penunjukan dalam jabatan eselon III, IV dan V di lingkungan Pemerintah Kota Semarang atas nama SUHANTORO, SE.Akt, MM. 174. 1 (satu) lembar copy legalisir Surat Keputusan Direksi Nomor : SK. 933 / DIR-SDM / X / 2007, tanggal 22 Oktober 2007 tentang pengangkatan sebagai karyawan tetap atas nama DIYAH AYU KUSUMANINGRUM. 175. 1 (satu) bendel surat keterangan No.SK.00566 / HCSERV / II / 2016, tanggal 02 Februari 2016, pembayaran gaji atas nama DIYAH AYU KUSUMANINGRUM pada tahun 2009, 2010 dan 2011. 176. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Id Card atas nama DIYAH AYU KUSUMANINGRUM. 177. 1 (satu) lembar data penghasilan DIYAH AYU KUSUMANINGRUM dari tahun 2011 s/d 2015. 178. 1 (satu) rangkap lembar kehadiran DIYAH AYU KUSUMANINGRUM mulai bulan Juli s/d Desember tahun 2012. 179. 1 (satu) rangkap lembar kehadiran DIYAH AYU KUSUMANINGRUM tahun 2013. 180. 1 (satu) rangkap lembar kehadiran DIYAH AYU KUSUMANINGRUM tahun 2014. 181. 1 (satu) rangkap lembar kehadiran DIYAH AYU KUSUMANINGRUM tahun 2015. 182. 1 (satu) lembar copy surat pengunduran diri DIYAH AYU KUSUMANINGRUM tanggal 30 Maret 2015. 183. 1 (satu) lembar copy formulir pengunduran diri karyawan yang dikeluarkan oleh Bank Pundi tanggal 30 Maret 2015. 184. 1 (satu) lembar copy surat berita acara serah terima pekerjaan yang dikeluarkan oleh Bank Pundi tanggal 30 Maret 2015. 185. 1 (satu) rangkap copy dokumen cuti yang diterima oleh divisi human capital kantor pusat Bank Pundi dari DIYAH AYU KUSUMANINGRUM. 186. 1 (satu) lembar copy surat keputusan pengangkatan sebagai pegawai atas nama DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, yang dikeluarkan oleh Bank Pundi, tanggal 07 Maret 2011, Nomor : SK.910 / HCM / III / 2011. 187. 1 (satu) lembar copy surat keputusan perubahan jabatan atas nama DIYAH AYU KUSUMANINGRUM yang dikeluarkan oleh Bank Pundi, tanggal 14 Maret 2011, Nomor : SK.382 / HCM / III / 2011. 188. 1 (satu) lembar copy aplikasi setoran dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk kepada SUHANTORO dengan nomor rekening : 1350003106869 tertanggal 04 Juli 2014 sebesar Rp. 29.200.000,- (dua puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah). 167. 1 (satu) lembar copy aplikasi setoran dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk dari FAJAR TRIYONO kepada SUHANTORO dengan nomor rekening : 1350003106869 tertanggal 09 September 2014 sebesar Rp. 30.500.000,- (tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah). 168. 1(Satu) lembar Surat Bank BTPN 03/BTPN-SMG/XI/2014 tanggal 4 Nopember 2014 perihal Penawaran Deposito. 169. 5(lima) bendel rekening Koran nomor 1021000668 atas nama Rekening Kas Umum Daerah Kota Semarang di Bank Jateng, masing-masing tahun 2008, 2009, 2010, 2011 dan 2012. Dikembalikan kepada Penyidik Polrestabes Semarang untuk dipergunakan dalam perkara lain. 9. Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) :
P U T U S A N
Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg.
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi dalam acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama : DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA;
Tempat Lahir : Padang;
Umur : 39 tahun/ 26 Agustus 1976;
Jenis Kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan YRS I A Nomor 18 RT. 011 RW. 009, Kelurahan Bintaro,
Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan berdasarkan perintah/ penetapan dari :
Penuntut Umum sejak tgl. 25 Mei 2016 s/d. Tgl. 13 Juni 2016.
Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang sejak tgl. 03 Juni 2016 s/d. Tgl. 02Juli 2016 ;
Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang sejak tgl. 03 juli 2016 s/d. Tgl 31 Agustus 2016 ;
Diperpanjang yang ke-1 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Semarang sejak tgl. 01 September 2016 s/d. Tgl 30 September 2016 ;
Diperpanjang yang ke-2 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Semarangf sejak tgl. 01 Oktober 2016 s/d. Tgl 30 Oktober 2016 ;
Terdakwa dipersidangan didampingi Penasehat Hukumnya, Ahmad Hadi Prayitno, SH.,MH., Soewidji, SH., DR. Sudono Iswahyudi, SH., Bagus Arya Wisnuwardhanan, SH., Herry Utami, SH., Sayuto, SH., dan Sugeng Riyadi, SH.. para Advokat dan Penasihat Hukum yang beralamat di Jl. Padi Raya No. 103 A Genuk Indah, Kelurahan Gabangsari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, berdasarkan berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 09 Juni 2016 ;
Telah mendengar keberatan yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa tertanggal 22 Juni 2016 dan Pendapat/Tanggapan atas keberatan tersebut oleh Penuntut Umum tertanggal 27 Juni 2016 ;
Telah memperhatikan putusan sela Majelis Hakim No. 75/Pid.Sus-TPK/2015/PN.SMG. yang amarnya berbunyi :
Menyatakan tidak dapat diterima seluruh keberatan (eksepsi)Penasihat Hukum Terdakwa ;
Menyatakan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriSemarang berwenang untuk mengadili perkara No. 75 /Pid.Sus-TPK/2016/PN.SMG.
Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum Nomor Register Perkara : PDS-06/0.3.10/ Ft.1/05/ 2016, tanggal 01 Juni 2016 telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang No.: 8 Tahun l981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.,
Menetapkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwaDiyah Ayu Kusumaningrum SE. Binti I Made Suela dilanjutkan hingga putusan akhir ;
Menangguhkan biaya perkara inihingga putusan akhir ;
Telah mendengar keterangan saksi, ahli dan Terdakwa serta memperhatikan surat-surat bukti dalam perkara ini ;
Telah mendengar tuntutan penuntut umum, yang pada pokoknya memohon pada majelis hakim agar menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan bersama-sama dan secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Primair dan menyatakan terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E Binti I MADE SUELA bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kedua.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan;
3. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebuttidak dibayar oleh terdakwa maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
4. Membebani terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA untuk membayar uang pengganti Rp. 21.733.930.336,00 (dua puluh satu milyar tujuh ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah) jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 9 (sembilan) bulan penjara. Dan apabila Terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.
5. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bendel surat Penawaran bank BTPN tanpa register ditandatangani oleh PRIYONO PUJO WIDODO.
1 (satu) bendel Foto copy legalisir Memorandum Kepala DPKAD Kota Semarang tanggal 04 Desember 2007.
Satu bendel Surat Keputusan Walikota Semarang nomor 880/296 tanggal 04 Desember 2007 tentang Penunjukan Bank BTPN Cabang Semarang sebagai bank penyimpan uang Kas Pemerintah Kota Semarang.
Satu bendel Surat Keputusan Walikota Semarang Nomor 580 /814/2014 tanggal 29 Desember 2014 tentang penetapan bank sebagai subrekening kas umum daerah kota Semarang
Satu bendel Surat Perjanjian Kerjasama antara Kepala DPKAD Kota Semarang dengan PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Tbk nomor 027/832/2011, nomor 13/PDG/PK/VI/2011 tanggal 15 Juni 2011
Seratus Sembilan (109) lembar Slip Setoran Bank BTPN pada tahun 2009.
Enam puluh delapan (68) lembar Slip Setoran Bank BTPN pada tahun 2010.
Dua puluh delapan (28) Slip Setoran Bank BTPN pada tahun 2011.
Delapan belas (18) Slip Setoran Bank BTPN pada tahun 2012.
Sembilan belas (19) Slip Setoran Bank BTPN pada tahun 2013.
Tujuh (7) Slip Setoran Bank BTPN pada tahun 2014.
Satu bendel Rekening Koran nomor 0386.3.000028atas nama Walikota cq kasda Pemkot Semarang dari tahun 2008 s/d 2014
Satu bendel Form laporan B-9 BTPN tahun 2009 s/d 2014
Satu lembar Foto Copy legalisir Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 900/814 tanggal 07 Juli 2009 perihal pemindahbukuan.
Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 900/1627 tanggal 17 Desember 2009 perihal pemindahbukuan
Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 580/97 tanggal 01 Pebruari 2010 perihal pemindahbukuan.
Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 580/111 tanggal 02 Pebruari 2010 perihal penempatan kembali.
Satu lembar Surat pernyataan Kepala DPKAD Kota Semarang tanggal 25 Pebruari 2010.
Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 900/332 tanggal 29 Maret 2010 perihal pemindahbukuan.
Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 900/334 tanggal 29 Maret 2010 perihal pemindahbukuan.
Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 900/586 tanggal 03 Mei 2010 perihal pemindahbukuan.
Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 580/1104 tanggal 07 Juni 2010 perihal penempatan deposito.
Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 580/1070 tanggal 09 Juni 2010 perihal penempatan deposito.
Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 900/1239 tanggal 28 Juli 2010 perihal pemindahbukuan.
Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 900/1293 tanggal 16 Agustus 2010 perihal Deposito
Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 580/1465 tanggal 27 September 2010 perihal pemindahbukuan
Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 900/1869 tanggal Desember 2010 perihal pemindahbukuan
Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 900/38 tanggal 17 Januari 2011 perihal penempatan deposito.
Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 582/898 tanggal 30 Juni 2011 perihal pemindahbukuan.
Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 580/1175 tanggal 9 September 2011 perihal pemindahbukuan.
Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 580/1286 tanggal 04 Oktober 2011 perihal pencarian deposito.
Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 580/1322 tanggal 10 Oktober 2011 perihal pemindahbukuan.
Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 580/1599 tanggal 30 November 2011 perihal pemindahbukuan
Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 900/1678.1 tanggal 29 Desember 2011 perihal pemindahbukuan
Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 583.1/23 tanggal 3 Januari 2012 perihal pendepositoan
Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 583.1/1667 tanggal 17 Oktober 2012 perihal pendepositoan dan pemindahbukuan rekening giro
Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 580/2341 tanggal 17 Oktober 2012 perihal pemindahbukuan deposito ke rekening giro.
Satu lembar Surat DPKAD Kota Semarang Nomor : 580/ 3848 tanggal 06 Nopember 2014 tentang perihal pendepositoan dan pemindahbukuan kepada Pimpinan BTPN Cabang Semarang
Satu lembar Bilyet Deposito Berjangka Bermaterai Rp. 6000,- Nomor : DG 199515 Bank BTPN a.n. Walikota Cq Kas Umum Daerah dengan nominal Rp. 22.705.769.509,- ( dua puluh dua milyar tujuh ratus lima juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus sembilan rupiah ).
Satu lembar Surat dari Bank BTPN Nomor : 09/ BTPN-SMG / XI/ 2014 tanggal 11 Nopember 2014 perihal Surat Pernyataan Kesalahan Administrasi.
Foto Copy Legalisir satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang Nomor : 580/ 208 tanpa tanggal, perihal konfirmasi Saldo per 31 Desember 2014 dan permintaan rekening koran kepada Pimpinan BTPN
Foto Copy satu lembar Surat dari bank BTPN tanpa nomor dan tanggal yang ditanda tangan oleh DIYAH AYU personal Banker Manajer ditujukan kepada Ketua tim Pemeriksaan LKPD Kota Semarang TA 2014 dijelaskan Deposito Berjangka, Saham, dan lain-lain yang dimiliki a.n. Kota Semarang Bilyet Deposito DG 199586 berjumlah Rp. 22.705.769.509,- ( dua puluh dua milyar tujuh ratus lima juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus sembilan rupiah ).
Satu lembar foto copy legalisir Laporan Posisi Keuangan Daerah tanggal 31`/12/2014.
Satu lembar Surat Pernyataan diatas materai Rp. 6000,- ditanda tangani oleh DIYAH AYU K. Tanggal 19 Januari 2015.
Satu lembar Surat dari BTPN Semarang kepada Kepala DPKAD Nomor : 02/ PDNR/ I/ 2015 tanggal 23 Januari 2015, perihal laporan konsolidasi dan mutasi.
uang tunai senilai Rp. 514.000.000,- ( lima ratus empat belas juta rupiah )
Satu buah Laptop merk HP 2133 tanpa charger dan dalam keadaan rusak sebagaimana Berita Acara Penyitaan dan Surat Tanda penerimaan tanggal 19 Mei 2015
Satu buah Stempel warna merah hitam dengan logo bertuliskan PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL KANTOR CABANG SEMARANG 213.048 sebagaimana Berita Acara Penyitaan dan Surat Tanda penerimaan tanggal 20 Mei 2015.
Satu unit printer merek Canon Pixma seri MP 145 warna putih kondisi rusak sebagaimana Berita Acara Penyitaan dan Surat Tanda penerimaan tanggal 02 Juli 2015
Satu lembar kertas tulisan tangan terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM yang berisi perhitungan bunga Deposito senilai Rp. 22.705.769.509 bulan November – Desember, Desember - Januari dan tulisan tangan saksi SUHANTORO tentang rekening Kas Umum Daerah Kota Semarang.
1 (satu) lembar slip setoran Bank Jateng tanggal 21 Januari 2015 ke rekening no. 1021000668 kas umum daerah Kota Semarang di Bank Jateng, nilai setoran 163.294.917,- ( seratus enam puluh tiga juta dua ratus Sembilan puluh empat ribu sembilan ratus tujuh belas rupiah ), untuk pembayaran bulan Desember 2014, penyetor an, FAJAR TRIYONO alamat Jl. YRS I A no. 18 Jakarta.
Satu lembar slip setoran Bank Jateng tanggal 21 Januari 2015 ke rekening no. 1021000668 kas umum daerah Kota Semarang di Bank Jateng, nilai setoran 169.951.608,- ( seratus enam puluh Sembilan juta Sembilan ratus lima puluh satu ribu enam ratus delapan rupiah ), untuk pembayaran bulan Januari 2015, penyetor an, FAJAR TRIYONO alamat Jl. YRS I A no. 18 Jakarta
Satu lembar surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 580/208 tanggal 21 Januari 2015 perihal konfirmasi saldo per 31 Desember 2014 dan permintaan rekening Koran, surat ditandatangani oleh A. YUDI MARDIANA, SH, MM, bersama dua lembar lampiran surat.
Satu lembar kertas yang berisi copy-an Bilyet Deposito Berjangka no. DG 199515 dan terdapat tulisan tangan terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM tentang konsep surat pernyataan bahwa telah terjadi kesalahan administrasi bank dalam mendepositokan uang Rp. 22 milyar
Satu lembar sewa taksi Pusaka Prima Transport ( Blue Bird ) tanggal 19 Januari 2015 jam 19:26
Satu lembar surat memorandum nomor M.114/SMG-KANWIL/II/2008 tanggal 8 Pebruari 2008 perihal permohonan persetujuan pemberian hadiah / insentif simpanan berjangka dan satu lembar daftar beban biaya bunga lainnya, Deposito periode bulan Januari 2008
Satu lembar surat Memorandum nomor M.102/DPGS-BH/III/2009 tanggal 19 Maret 2009 perihal persetujuan tertulis permohonan insentif off bilyet.
Dua lembar kertas berisi copy percakapan BBM BPK SUHANTORO tentang ancaman penarikan dana
Satu lembar kertas berisi copy percakapan BBM BPK SUHANTORO tentang pembawaan kado untuk wali
Satu lembar kertas berisi copy percakapan BBM BPK SUHANTORO
Satu lembar kertas berisi copy percakapan BBM BPK HENDI tentang penunjukan Bpk. A. Yudi Mardiana dan Bpk Suhantoro untuk mengatur pemberian dana.
Satu lembar kertas berisi copy percakapan BBM BPK HENDI tentang pemberian waktu untuk penyelesaian dana
Satu lembar kertas berisi copy percakapan BBM BPK SUHANTORO tentang pembuatan rekening Koran fiktif.
Satu lembar kertas berisi copy percakapan BBM dari SUHANTORO tanggal 23 Januari 2015 menanyakan posisi 3 Deposito yang dicairkan.
Satu lembar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan pasal 21 bagi pegawai tetap atau penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala nomor 1.1-12.14.0000006 atas nama DIYAH AYU KUSUMANINGRUM
Satu lembar copy Slip Gaji PT. Bank Pundi Indonesia, Tbk atas nama DIYAH AYU KUSUMANINGRUM periode 7 / 2013.
Satu lembar Slip Gaji Karyawan bank BTPN atas nama DYAH AYU K bulan Agustus 2010.
Satu lembar kertas berisi data tentang interface Incentive Funding Jan-Des 14, Jan-Des 13, daftar incentive yang diterima tahun 2012.
Satu bendel copy Akta Jual Beli tanggal 9 Mei 2006 nomor 172/2006 yang dibuat oleh RAj. SA. RINI ANDRIJANI, SH Jl. Erlangga Tangah III / 35 Semarang.
Tiga lembar copy Surat Perjanjian Kerja Borongan Pelaksanaan no. JKT/BN/1/VIII/2011 tanggal 10 Oktober 2011 antara AYU alamat Jl. Bintaro Jakarta dengan Ir. Johny Hendrawan, M.M, IAI, alamat Jl. Guntur 17 Semarang, surat hanya ditandatangani saksi pihak kedua ( ALEXANDER TEKAD, P.S.T
Satu lembar copy Perjanjian Bersama Hasil Kesepakatan Bipartit antara LUNGGUK GULTOM dengan DIYAH AYU KUSUMANINGRUM tanggal 30 Maret 2015.
Satu lembar Memorandum nomor M74/BH/VI/2008 tanggal 2 Juni 2008 perihal pencapaian funding periode Januari s/d Mei 2008, ditandatangani oleh Branch Head KC Diponegoro : LUCIA HERLIATY W. TYAS
Satu lembar kertas berisi copy struk pembayaran rekening PDAM Kota Semarang atas nama DIYAH AYU KUSUMANINGRUM periode Agustus 2013 bersama lampiran copy Report Data Bacaan HPM Per Pelanggan tanggal 14 Nopember 2013 dan Report data per pelanggan tanggal 14 Nopember 2013.
Satu keping Compact Disc Merk Maxell tertulis “ CD Rekaman Kasus Pemkot 22,7 dan tiga lembar Resume rekaman percakapan telepon kasus deposito Pemkot Semarang di BTPN yang ditandatangani oleh D. AYU K ( DIYAH AYU KUSUMANINGRUM ) tanggal 27 Juli 2015.
2 (dua) lembar Print Out rekening koran atau rekening Giro No : 011800001000001808 a.n. Walikota Cq. Kas Umum Daerah periode 07 Desember 2007 s/d 02 Mei 2008.
45 (empat puluh lima) lembar Print Out rekening koran atau rekening Giro No : 03863000028 a.n. Walikota Cq. Kas Umum Daerah periode 02 Mei 2008 s/d 26 Januari 2015.
3 (tiga) lembar foto copy legalisir Form Job Desk Personal Banker Manager (PBM) Bank BTPN.
4 (empat) lembar foto copy legalisir Form Job Desk Personal Banker (PB) Bank BTPN.
3 (tiga) lembar foto copy legalisir surat keputusan direksi PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL, nomor : 032 / DIR-3.1 / XI / 2004, tentang Standart Operating Procedures Operasi PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL.
2 (dua) lembar foto copy legalisir Standart Operating Procedures Operasi PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL, hal 1105 / 6, tentang Ketentuan Giro.
1 (satu) lembar foto copy legalisir surat keputusan No. 7510 / SK / MT / VII / 2010, tanggal 01 Juli 2010, tentang mutasi karyawan PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL atas nama DYAH AYU. K.
2 (dua) lembar foto copy legalisir surat nomor : BA. 53 / DPGS / VII / 2010, tanggal 05 Juli 2010, tentang Berita Acara Serah Terima Jabatan DYAH AYU. K.
1 (satu) lembar foto copy legalisir surat keterangan No. 00023 / SK / PD / II / 2011, tanggal 02 Pebruari 2011, tentang pengunduran diri karyawan PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL atas nama DYAH AYU. K.
1 (satu) lembar foto copy legalisir surat nomor : BA. 238 / PDNR / XII / 2013, tanggal 20 Desember 2013, tentang Berita Acara Serah Terima Jabatan PUTRI SEPTIANI BUGIANTO
2 (dua) lembar foto copy legalisir surat Bank BTPN Cabang Sinaya Semarang dengan Nomor : 02 / PDNR / I / 2015, tanggal 23 Januari 2015, perihal informasi update mengenai Portofolio Funding a.n Walikota Cq. Kas Umum Daerah yang ada di PT. Bank BTPN Cabang Semarang.
1 (satu) lembar foto copy legalisir surat Bank BTPN Cabang Sinaya Semarang dengan Nomor : 010 / PDNR / I / 2015, tanggal 30 januari 2015, perihal tindak lanjut surat dari Pemerintah Kota Semarang tentang konfirmasi saldo ke Bank BTPN Cabang Semarang.
1 (satu) lembar foto copy legalisir surat Bank BTPN Cabang Sinaya Semarang dengan Nomor : 17 / PDNR / II / 2015, tanggal 18 Februari 2015, perihal pengiriman Prin out rekening giro.
1 (satu) lembar foto copy legalisir surat Bank BTPN Cabang Sinaya Semarang dengan Nomor : 18 / PDNR / II / 2015, tanggal 18 Februari 2015, perihal tindak lanjut atas surat dari Dinas Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kota Semarang, Nomor : 580 / 423, tanggal 24 Februari 2015, perihal konfirmasi saldo III.
1 (satu) bendel Aplikasi Pembukaan Rekening Perusahaan bank BTPN Cab. Diponegoro Semarang tertanggal 02 Mei 2008.
Bilyet Deposito No DH 55933 tanggal 07 Nopember 2011 dengan nilai sebesar Rp.7.000.000.000,-
Tembusan Bilyet Deposito berjangka No DH 55933 Tanggal 07 Nopember 2011.
Formulir perubahan instruksi deposito/pencairan deposito DH 55933
Tembusan Bilyet Deposito berjangka No DH 55941 Tanggal 10 Januari 2013.
Formulir Pembukaan & Setoran Deposito No DH 55941 Tanggal 10 Januari 2013.
Tembusan Bilyet Deposito berjangka No DH 55940 Tanggal 25 Oktober 2012.
Formulir Pembukaan & Setoran Deposito No DH 55940 Tgl 25 Oktober 2012.
Tembusan Bilyet Deposito berjangka No DH 55935 Tgl 18 Januari 2012.
Tembusan Formulir Pembukaan & Setoran Deposito No DH 55935 Tgl 18 Januari 2012.
Instruksi DPKAD No 972/164 Tanpa Tanggal , Januari 2012.
Instruksi DPKAD No 580/1471 Tanpa Tanggal Desember 2011.
Instruksi DPKAD No 582 / 898 Tanggal 30 Juni 2011.
Instruksi DPKAD No 900/ 1678.1 , Tanggal 29 Desember 2011.
Instruksi DPKAD No 900/1869 Tanpa Tanggal Desember 2010
Instruksi DPKAD No 900 / 586 Tanggal 3 Mei 2010.
Instruksi DPKAD No 900 / 332 Tanpa Tanggal Maret 2010.
Instruksi DPKAD No 900 / 334 Tanpa Tanggal Maret 2010.
Foto Copy Instruksi DPKAD No 900 / 497 Tanggal 13 Mei 2008.
Instruksi DPKAD No 900 / 1239 Tanggal 28 Juli 2010.
Instruksi DPKAD No 584/1213 Tanggal 28 November 2008.
Foto Copy Instruksi DPKAD No 900 / 1285 Tanggal 22 Desember 2008.
Instruksi DPKAD No 900 / 1627 Tanggal 17 Desember 2009.
Instruksi DPKAD No 900 / 38 Tanggal 17 Januari 2011.
Instruksi DPKAD No 580 / 1174 Tanggal 09 September 2011.
Instruksi DPKAD No 580/ 1286 Tanggal 04 Oktober 2011.
Bilyet Deposito No DH 55891.
Tembusan Bilyet Deposito DH 55891.
Formulir perubahan instruksi Deposito/Pencairan Deposito No 55891 DH
Bilyet Deposito No DG 99268 tanggal 7 Juni 2010 dengan nilai sebesar Rp.200.000.000,-
Tindasan Bilyet Deposito No. DG 99268 tanggal 7 Juni 2010 dengan nilai 200.000.000,- pada saat penempatan Deposito.
Bilyet Deposito No DG 99586 tanggal 18 Agustus 2010 dengan nilai sebesar Rp.140.000.000,-
Tindasan Bilyet Deposito No DG 99586 tanggal 18 Agustus 2010 dengan nilai sebesar Rp.140.000.000,- pada saat penempatan Deposito.
Bilyet Deposito No DH 55929 tanggal 10 Oktober 2011 dengan nilai sebesar Rp.1.000.000.000,-
Tindasan Bilyet Deposito No DH 55929 tanggal 10 Oktober 2011 dengan nilai sebesar Rp.1.000.000.000,- pada saat penempatan Deposito.
Bilyet Deposito No DH 55934 tanggal 10 November 2011 dengan nilai sebesar Rp.1.000.000.000,-
Tindasan Bilyet Deposito No DH 55934 tanggal 10 November 2011 dengan nilai sebesar Rp.1.000.000.000,- pada saat penempatan Deposito.
1 (satu) lembar formulir perubahan instruksi deposito / pencairan deposito No. CIF 0010D7, No. Rekening 00099268DG, tanggal 9 Mei 2011 atas nama Walikota cq Kas Umum Daerah.
1 (satu) lembar formulir perubahan instruksi deposito / pencairan deposito No. CIF 0010D7, No. Rekening 0005593ADH tanggal 13 Desember 2011 atas nama Walikota cq Kas Umum Daerah.
1 (satu) lembar formulir perubahan instruksi deposito / pencairan deposito No. CIF 0010D7, No. Rekening 00099568DG tanggal 18 Mei 2011 atas nama Walikota cq Kas Umum Daerah.
1 (satu) lembar formulir perubahan instruksi deposito / pencairan deposito No. CIF 0010D7, No. Rekening 00055929DH tanggal 10 November 2011 atas nama Walikota cq Kas Umum Daerah.
1 (satu) lebar Surat Pencairan Deposito dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah No.900/170, tanggal 23 Mei 2011.
1 (satu) lebar Surat Pencairan Deposito dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah No.652/1885, tanpa tanggal bulan November 2011.
Foto Copy 1 (satu) lebar Surat Pencairan Deposito dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah No.620/1765, tanpa tanggal bulan November 2011.
15 (lima belas) lembar foto copy legalisir transaksi setoran tunai ke Rekening Giro Nomor : 03863000028 an. Walikota Semarang Cq Kas Umum Daerah yang tersimpan di Bank BTPN Cab. Semarang periode 16 Januari 2008 s/ d 18 Desember 2008.
24 (dua piluh empat) lembar foto copy legalisir transaksi setoran tunai ke Rekening Giro Nomor : 03863000028 an. Walikota Semarang Cq Kas Umum Daerah yang tersimpan di Bank BTPN Cab. Semarang periode 09 Januari 2009 s/ d 11 Desember 2009.
10 (sepuluh) lembar foto copy legalisir transaksi setoran tunai ke Rekening Giro Nomor : 03863000028 an. Walikota Semarang Cq Kas Umum Daerah yang tersimpan di Bank BTPN Cab. Semarang periode 12 Januari 2010 s/ d 18 Agustus 2010.
6 (enam) lembar foto copy legalisir transaksi setoran tunai ke Rekening Giro Nomor : 03863000028 an. Walikota Semarang Cq Kas Umum Daerah yang tersimpan di Bank BTPN Cab. Semarang periode 18 Januari 2011 s/ d 13 Desember 2011.
1 (satu) lembar foto copy legalisir transaksi setoran tunai ke Rekening Giro Nomor : 03863000028 an. Walikota Semarang Cq Kas Umum Daerah yang tersimpan di Bank BTPN Cab. Semarang tertanggal 13 januari 2012.
1 (satu) lembar foto copy legalisir transaksi debet dari Rekening Giro Nomor : 011800001000001808 a.n. Walikota Semarang Cq Kas Umum Daerah yang tersimpan di Bank BTPN Cab. Semarang ke rekening bank Jateng Cabang Utama Semarang dengan Nomor : 1021000668 a.n. Kas Umum daerah Kota Semarang yang Pebruari 2008.
53 (lima puluh tiga) lembar foto copy legalisir transaksi debet dari Rekening Giro Nomor : 03863000028 a.n. Walikota Semarang Cq Kas Umum Daerah yang tersimpan di Bank BTPN Cab. Semarang ke rekening bank Jateng Cabang Utama Semarang dengan Nomor : 1021000668 a.n. Kas Umum daerah Kota Semarang periode 27 April 2009 s/ d 17 Desember 2009.
99 (sembilan puluh sembilan) lembar foto copy legalisir transaksi debet dari Rekening Giro Nomor : 03863000028 a.n. Walikota Semarang Cq Kas Umum Daerah yang tersimpan di Bank B`TPN Cab. Semarang ke rekening bank Jateng Cabang Utama Semarang dengan Nomor : 1021000668 a.n. Kas Umum daerah Kota Semarang periode 04 januari 2010 s/ d 30 Desember 2010.
67 (enam puluh tujuh) lembar foto copy legalisir transaksi debet dari Rekening Giro Nomor : 03863000028 a.n. Walikota Semarang Cq Kas Umum Daerah yang tersimpan di Bank BTPN Cab. Semarang ke rekening bank Jateng Cabang Utama Semarang dengan Nomor : 1021000668 a.n. Kas Umum daerah Kota Semarang periode 03 januari 2011 s/ d 29 Desember 2011.
3 (tiga) lembar bukti setoran tunai Bank Mandiri Cabang Jakarta Kelapa Gading Bulevar dengan tujuan nomor rekening : 135-00-0310686-9 a.n. SUHANTORO masing-masing :
a. Tanggal 8/08/2014 sebesar Rp. 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah )
b. Tanggal 20/11/2014 sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah )
c. Tanggal 08/12/2014 sebesar Rp. 13.900.000,- ( tiga belas juta sembilan ratus ribu rupiah ).
143. 1 (satu) lembar bukti setoran tunai Bank BNI Capem Kelapa Gading Jakarta dengan tujuan rekening nomor : 8182444531 a.n. SUHANTORO tanggal 27/10/2014 sebesar Rp. 29.500.000,- ( dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah ).
144. 1 (satu) bendel Rekening Koran Bank Mandiri periode 1/01/2014 s/d 31/05/2014 nomor rekening : 135-00-0310686-9 dengan identitas pemilik a.n. SUHANTORO, alamat Jl. Candi Kencana Selatan E No. 51 Rt.002 Rw.008 Kalipancur Semarang 50183.
1 (satu) bendel Rekening Koran Bank BNI periode 01/01/2014 s/d 31/03/2015 nomor rekening : 8182444531 dengan identitas pemilik a.n. SUHANTORO, alamat Jl. Candi Kencana Slt E51 002/008 Kalipancur 50183 Ngaliyan.
2 (dua) lembar Fotocopy Legalisir Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 821.1 / 9231 / 1992 tanggal 24 Nopember 1992, tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil
2 (dua) lembar Fotocopy Legalisir Petikan Keputusan Walikota Semarang Nomor : 821.2 / 26 / 2014 tentang Pemberhentian, Pengangkatan / Penunjukkan Dalam Jabatan Struktural Eselon III, IV, Dan V Di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang, tanggal 17 Januari 2014.
Satu bendel surat Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Semarang Nomor : 331 / 551 tanggal 09 Pebruari 2016, tentang Permintaan Dokumen.
Satu bendel copy legalisir Keputusan Walikota Semarang Nomor : 821.2 / 31 / 2008 tanggal 30 Desember 2008, tentang Pemberhentian, Pengangkatan / Penunjukan dalam jabatan eselon IV dan V di lingkungan Pemerintah Kota Semarang atas nama DODY KRISYANTO PURWONO, SE, MM.
Satu bendel copy legalisir Keputusan Walikota Semarang Nomor : 821.2 / 31 / 2008 tanggal 30 Desember 2008, tentang Pemberhentian, Pengangkatan / Penunjukan dalam jabatan eselon IV dan V di lingkungan Pemerintah Kota Semarang atas nama PONCO SUDIHARTO, SE, MM.
Satu bendel copy legalisir Keputusan Walikota Semarang Nomor : 821.2 / 26 / 2014 tanggal 17 Januari 2014, tentang Pemberhentian, Pengangkatan / Penunjukan dalam jabatan eselon III, IV dan V di lingkungan Pemerintah Kota Semarang atas nama SUHANTORO, SE.Akt, MM.
1 (satu) lembar copy legalisir Surat Keputusan Direksi Nomor : SK. 933 / DIR-SDM / X / 2007, tanggal 22 Oktober 2007 tentang pengangkatan sebagai karyawan tetap atas nama DIYAH AYU KUSUMANINGRUM.
1 (satu) bendel surat keterangan No.SK.00566 / HCSERV / II / 2016, tanggal 02 Februari 2016, pembayaran gaji atas nama DIYAH AYU KUSUMANINGRUM pada tahun 2009, 2010 dan 2011.
1 (satu) lembar foto copy legalisir Id Card atas nama DIYAH AYU KUSUMANINGRUM.
1 (satu) lembar data penghasilan DIYAH AYU KUSUMANINGRUM dari tahun 2011 s/d 2015.
1 (satu) rangkap lembar kehadiran DIYAH AYU KUSUMANINGRUM mulai bulan Juli s/d Desember tahun 2012.
1 (satu) rangkap lembar kehadiran DIYAH AYU KUSUMANINGRUM tahun 2013.
1 (satu) rangkap lembar kehadiran DIYAH AYU KUSUMANINGRUM tahun 2014.
1 (satu) rangkap lembar kehadiran DIYAH AYU KUSUMANINGRUM tahun 2015.
1 (satu) lembar copy surat pengunduran diri DIYAH AYU KUSUMANINGRUM tanggal 30 Maret 2015.
1 (satu) lembar copy formulir pengunduran diri karyawan yang dikeluarkan oleh Bank Pundi tanggal 30 Maret 2015.
1 (satu) lembar copy surat berita acara serah terima pekerjaan yang dikeluarkan oleh Bank Pundi tanggal 30 Maret 2015.
1 (satu) rangkap copy dokumen cuti yang diterima oleh divisi human capital kantor pusat Bank Pundi dari DIYAH AYU KUSUMANINGRUM.
1 (satu) lembar copy surat keputusan pengangkatan sebagai pegawai atas nama DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, yang dikeluarkan oleh Bank Pundi, tanggal 07 Maret 2011, Nomor : SK.910 / HCM / III / 2011.
1 (satu) lembar copy surat keputusan perubahan jabatan atas nama DIYAH AYU KUSUMANINGRUM yang dikeluarkan oleh Bank Pundi, tanggal 14 Maret 2011, Nomor : SK.382 / HCM / III / 2011.
1 (satu) lembar copy aplikasi setoran dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk kepada SUHANTORO dengan nomor rekening : 1350003106869 tertanggal 04 Juli 2014 sebesar Rp. 29.200.000,- (dua puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah).
167. 1 (satu) lembar copy aplikasi setoran dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk dari FAJAR TRIYONO kepada SUHANTORO dengan nomor rekening : 1350003106869 tertanggal 09 September 2014 sebesar Rp. 30.500.000,- (tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah).
168. 1(Satu) lembar Surat Bank BTPN 03/BTPN-SMG/XI/2014 tanggal 4 Nopember 2014 perihal Penawaran Deposito.
169. 5(lima) bendel rekening Koran nomor 1021000668 atas nama Rekening Kas Umum Daerah Kota Semarang di Bank Jateng, masing-masing tahun 2008, 2009, 2010, 2011 dan 2012.
Dikembalikan kepada Penyidik Poltrestabes Semarang untuk dipergunakan dalam perkara lain.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan pribadi dari Terdakwa, yang kesimpulan singkatnya sebagai berikut : pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim :
Bahwa tidak ada tandatangan maupun paraf yang saya bubuhkan pada bukti slip setoran yang dijadikan barang bukti dalam persidangan ini ;
Bahwa, yang membuat modus atau konspirasi pembagian uang yang diterima oleh para pejabat Pemkot Semarang dari setoran tunai fiktif adalah bukan saya melainkan R. Doddy Kristiyanto;
Bahwa, saya menjalankan modus setoran tunai fiktif tersebut dikarenakan ancaman yang saya terima baik dari Pemkot Semarang maupun ancaman pemecatan dari BTPN ;
Bahwa, ketika saya menandatangani surat pernyataan kesediaan bertanggungjawab terhadap uang yang sudah dibagi-bagikan kepada para pejabat Pemkot Semarang, saya dalam keadaan ditekan dan diancam ;
Bahwa, saya merasa dipaksa dan ditekan, dan merasa dijebak untuk bertanggung jawab atas uang yang dibagi-bagikan kepada para pejabat Pemkot Semarang, sedangkan sebenarnya saya tidak menikmati uang tersebut ;
Bahwa, saya tidak pernah memiliki keinginan untuk menyuap Suhantoro agar rekening giro tidak ditutup ;
Bahwa, saya telah menyesali segala kesalahan yang saya perbuat dan saya ingin sekali ditetapkan menjadi Justice Collaborator ;
Bahwa, saya ingin sekali agar para pejabat Pemkot Semarang baik yang berstatus pejabat politik/PNS yang menerima aliran dana, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan dijadikan terdakwa, serta akhirnyadiberlakukan ketentuan hukum yang adil ;
Dan selanjutnya terdakwa pada pokoknya kepada Majelis Hakim memohon atau mengharapkan dilepaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan terhadap dirinya ;
Telah mendengar Nota pembelaan penasehat hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon agar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang menjatuhan putusan sebagai berikut :
Menyatakan bahwa Terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP DAN Pasal 5 ayat (1)huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Membebaskan Terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM terhadap dakwaan-dakwaan tersebut (vrispraak) sesuai Pasal 191 KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM dari segala tuntutan hukum (onstlaag van alle rechtvervolging) sesuai Pasal 191 ayat (2) KUHAP.
Mengeluarkan Terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM dari tahanan.
Mengembalikan nama baik DIYAH AYU KUSUMANINGRUM.
Membebankan biaya perkara pada negara
ATAU
Bila Majlis Hakim Yang Terhormat berkeyakinan dan berpendapat lain, kami mohon putusan yang seringan-ringannya, mengingat terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, tidak berbelit-belit, bersikap kooperatif serta terdakwa telah membongkar perkara ini dan mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai keimanan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (ex aequo et bono) dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak asasi terdakwa sebagai manusia.
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU
Primair :
Bahwa terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA selaku Personal Banker Manager pada Bank BTPN Cabang Semarang bersama-sama dengan saksi R. DODDY KRISTIYANTO selaku Yang Melaksanakan Tugas Kepala Kas Daerah Kota Semarang, berdasarkan Surat Keputusan Walikota Semarang Nomor : 875.1/0262/2004 tanggal 12 Nopember 2004 dan selaku Kepala Unit Pelaksana Tekhnis Dinas (UPTD) Kas Daerah Kota Semarang berdasarkan Surat Keputusan Walikota Semarang Nomor : 821.2/31/2008 tanggal 30 Desember 2008, dan saksi SUHANTORO selaku Kepala UPTD Kas Daerah Kota Semarang berdasarkan Surat Keputusan Walikota Semarang Nomor : 821.2/26/2014 tanggal 17 Januari 2014, pada hari Rabu tanggal 16 Januari 2008 sampai dengan hari Selasa tanggal 6 Mei 2014 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2008 sampai dengan tahun 2014 bertempat di Kantor UPTD Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang yang beralamat Jalan Pemuda Nomor 148, Semarang, atau setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengancara antara lain sebagai berikut :---
Bahwa terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA yang merupakan Personal Banker Manager (PBM) pada Bank BTPN Cabang Semarang sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Bank BTPN Nomor : SK.933/DIR-SDM/X/2007 tanggal 22 Oktober 2007 yang salah satu tugasnya mencari nasabah, pada bulan Nopember 2007 telah mengajukan penawaran kerjasama dalam hal penempatan dana dan jasa perbankan di Bank BTPN Cabang Semarang melalui Surat Penawaran tanpa nomor tertanggal 6 Nopember 2007 yang ditandatangani oleh saksi PRIYONO PUJO WIDODO selaku Manager Marketing Bank BTPN Cabang Semarang kepada saksi SUKAWI SUTARIP selaku Walikota Semarang. Pada saat itu terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA juga menyampaikan kepada saksi SUKAWI SUTARIP, bahwa Bank BTPN Cabang Semarang akan memberikan bunga resmi deposito berjangka sebesar 8 % pertahun serta pemberian insentif tambahan untuk nasabah sebesar 2 % pertahun. Kemudian atas penawaran dari terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA tersebut, saksi SUKAWI SUTARIP memerintahkan saksi Drs. SUSENO, M.M. selaku Kepala DPKAD Kota Semarang periode tahun 2007 sampai dengan tahun 2011 dan saksi R. DODDY KRISTYANTO selaku Yang Melaksanakan Tugas (YMT) Kepala UPTD Kasda Pemerintahan Kota Semarang untuk melakukan pengkajian terhadap penawaran Bank BTPN yang disampaikan oleh terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA tersebut. Dari hasil pengkajian yang dilakukan oleh saksi Drs. SUSENO, M.M. dan saksi R. DODDY KRISTYANTO, disimpulkan bahwa Bank BTPN merupakan bank umum yang sehat serta untuk jasa bunga giro dan deposito yang ditawarkan kompetitif, sehingga kemudian pada tanggal 4 Desember 2007 saksi Drs. SUSENO, M.M. menerbitkan memorandum/memo internal untuk diajukan kepada saksi SUKAWI SUTARIP selaku Walikota Semarang. Setelah memorandum/memo internal tersebut disetujui oleh saksi SUKAWI SUTARIP berikutnya memorandum/memo internal tersebut dituangkan dalam SK Walikota Nomor : 580/926 Tahun 2007 tanggal 4 Desember 2007 Perihal Penunjukan Bank Tabungan Pensiunan Nasional Cabang Semarang sebagai Bank Penyimpan Uang Kas Daerah Kota Semarang.
Bahwa selanjutnya saksi Drs. SUSENO M.M. selaku Kepala DPKAD Kota Semarang dan Bendahara Umum Daerah menindaklanjuti Surat Keputusan Walikota Semarang Nomor : 580/926 Tahun 2007 tanggal 4 Desember 2007 dengan membuka rekening giro pada Bank BTPN Cabang Semarang kemudian terbit Rekening Giro Nomor : 0180000100001808 atas nama Pemerintah Kota Semarang namun pada tanggal 1 Mei 2008 Bank BTPN Cabang Semarang mengalami pergantian sistem yang menyebabkan Rekening Giro atas nama Pemerintah Kota Semarang berubah menjadi Nomor : 03863000028 atas nama Walikota Semarang c.q. Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang.
Bahwa terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA dalam pelaksanaan tugasnya tidak disertai surat tugas resmi yang dikeluarkan oleh Bank BTPN Cabang Semarang selaku Personal Banker Manager (PBM) dengan nasabah atas nama Pemerintah Kota Semarang, tetapi terdapat kode officer dari Bank BTPN Cabang Semarang bahwa terdakwaDIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA sebagai PersonalBankerManager yang melayani Pemerintah Kota Semarang dan nomor handphone terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA terdapat pada Surat Penawaran Penempatan Dana tanggal 6 Nopember 2007 sehingga diartikan oleh pihak UPTD Kas Daerah Kota Semarang apabila Pemerintah Kota Semarang membuka rekening di Bank BTPN Cabang Semarang, maka yang melayani nasabah dalam melakukan transaksi perbankan adalah terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA.
Bahwa terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELAdari tanggal 16 Januari 2008 sampai dengan tanggal 6 Mei 2014 selalu datang mengambil uang tunai Pemerintah Kota Semarang di Kantor Kas Daerah Kota Semarang setelah dihubungi oleh Kepala UPTD Kas Daerah Kota Semarang, selanjutnya Kasir Kas Daerah atas perintah Kepala UPTD Kas Daerah atau Kasubag Tata Usaha UPTD Kas Daerah Kota Semarang mengambil dan menghitung uang dari brangkas kasir dengan disaksikan oleh terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA,setelah hitungan sesuai dengan perintah yang akan disetorkan lalu terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELAmenuliskan slip setoran Bank BTPN Cabang Semarang dan ditandatangani oleh Kasubag TU Kas Daerah atau Kepala UPTD Kas Daerah Kota Semarang selanjutnya terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELAmembubuhkan paraf/ tandatangan di dalam slip setoran. Selanjutnya tindasan slip setoran untuk nasabah diserahkan kepada Petugas Kas Daerah Kota Semarang dan tindasan lainnya beserta uang setoran dibawa oleh terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA. Bahwa tindakan terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA yang telah mengambil setoran uang tunai dari nasabah yaitu Pemerintah Kota Semarang dengan cara jemput bola (pick up service) telah melawan hukum karena bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut :
Surat Keputusan Direksi PT. Bank BTPN Nomor : 032/DIR-3.1/XI/2004 tanggal 30 Nopember 2004 tentang Standar Operating Prosedur Operasi bahwa untuk penarikan dan penyetoran dana tunai dilakukan di counter teller;
Memorandum dari Retail Fundiing Business Head Office pada Bank BTPN Nomor : M.264/RPFB/WIL/VI/2010 tanggal 15 Juni 2010 tentang Penegasan Mengenai Larangan Penerimaan dan Pengantaran Dana Tunai maupun Warkat bagi Personal Banker dan Personal Banker Manager yang menyatakan bahwa “Petugas Retail Funding Business (Personal Banker/ Personal Banker Manager) tidak diperkenankan untuk menerima setoran dari nasabah dalam bentuk tunai/ warkat atau dalam bentuk apapun dari nasabah maupun calon nasabah.
5. Bahwa terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELAsejak tanggal 1 Juli 2010 ternyata sudah mutasi ke Bank BTPN Cabang Kelapa Gading Area berdasarkan Surat Keputusan HC. Operations Head Bank BTPN Nomor : 7510/MT/VII/2010 tanggal 1 Juli 2010, dan bahkan pada tanggal 24 Januari 2011 terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA telah mengundurkan diri dari Bank BTPN berdasarkan Surat Keterangan dari HC. Operations Head Bank BTPN Nomor : 00023/SK/PD/II/2011 tanggal 2 Pebruari 2011, terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA pindah kerja ke Bank Pundi Indonesia unit Kerja Kelapa Gading-Jakarta, namun terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELAtidak pernah memberitahukan tentang kepindahan tugasnya ke Jakarta maupun pengunduran diri dari Bank BTPN kepada pihak UPTD Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang, namun terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELAtetap mengambil uang setoran tunai di UPTD Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang, padahal terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA sudah tidak berwenang mengambil uang setoran karena posisinya sudah diigantikan oleh saksi PUTRI SEPTIANI BUGIANTO selaku Personal Banker pada Bank BTPN Cabang Semarang.
Bahwa terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA telah menerima uang tunai dari saksi R. DODDY KRISTIYANTO selaku Kepala UPTD Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang yaitu sejak tanggal 16 Januari 2008 sampai dengan tanggal 22 Januari 2014 dan terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA telah menerima uang tunai dari saksi SUHANTORO selaku Kepala UPTD Kas Daerah Kota Semarang yaitu sejak tanggal 4 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 6 Mei 2014 dengan total keseluruhan sebesar Rp. 38.931.299.200,00 (tiga puluh delapan milyar sembilan ratus tiga puluh satu juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus rupiah), namun oleh terdakwa DYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA yang disetorkan ke Bank BTPN Cabang Semarang hanya sebesar Rp. 12.213.950.700,00- (dua belas milyar dua ratus tiga belas juta sembilan ratus lima puluh ribu tujuh ratus rupiah), sedangkan yang tidak disetorkan oleh terdakwa DYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA ke Rekening Giro atas nama Walikota Semarang c.q. Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang sebesar Rp. 26.717.348.500,00 (dua puluh enam milyar tujuh ratus tujuh belas juta tiga ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dan uang tersebut telah dipergunakan terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan untuk mengelabuinya terdakwa DYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELAmelakukan perbuatan dengan cara sebagai berikut :
Membuat slip setoran tanpa validasi Bank BTPN Cabang Semarang;-
Membuat rekening koran untuk Rekening Giro Nomor : 03863000028 atas nama Walikota c.q.Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang yang berbeda dengan yang sebenarnya;
Membuat bilyet deposito yang berbeda dengan yang sebenarnya dan memalsukan tandatangan pejabat Branch Manager Bank BTPN Cabang Semarang atas nama KING AMIDJAJA;
Mengubah nominal dalam bilyet deposito berjangka sehingga berbeda dengan yang sebenarnya;
Membayar bunga deposito sesuai tarif bilyet deposito.
Bahwa Kepala UPTD Kas Daerah Kota Semarang yaitu saksi R. DODDY KRISTIYANTO dan saksi SUHANTORO sejak tanggal 16 Januari 2008 sampai dengan tanggal 6 Mei 2014 telah menyetorkan uang tunai sebesar Rp. 38.931.299,200,00 (tiga puluh delapan milyar sembilan ratus tiga puluh satu juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) kepada terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E.Binti I MADE SUELA yang seharusnya seluruhnya disetorkan terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELAke Rekening Giro atas nama Walikota Semarang c.q. Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang di Bank BTPN Cabang Semarang, namun kenyataannya terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA hanya menyetorkan ke Bank BTPN Cabang Semarang sebesar Rp. 12.213.950.700,00- (dua belas milyar dua ratus tiga belas juta sembilan ratus lima puluh ribu tujuh ratus rupiah), sehingga uang kas daerah Pemerintah Kota Semarang yang diambil dan tidak disetorkan oleh terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA ke Rekening Giro atas nama Walikota Semarang c.q. Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang di Bank BTPN Cabang Semarang sebesar Rp. 26.717.348.500,00 (dua puluh enam milyar tujuh ratus tujuh belas juta tiga ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Pada tanggal 16 Januari 2008 sampai dengan tanggal 22 Januari 2014 saksi R. DODDY KRISTYANTO selaku Kepala UPTD Kas Daerah Kota Semarang telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 37.481.299.200,00 (tiga puluh tujuh milyar empat ratus delapan puluh satu juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) kepada terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA sebanyak 306 kali setoran sedangkan terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA hanya menyetorkan ke Bank BTPN Cabang Semarang sebesar Rp. 12.213.950.700,00- (dua belas milyar dua ratus tiga belas juta sembilan ratus lima puluh ribu tujuh ratus rupiah) sehingga uang Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang yang diambil dan tidak disetorkan oleh terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA ke Rekening Giro atas nama Walikota Semarang c.q. Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang di Bank BTPN Cabang Semarang sebesar Rp. 25.267.348.500,- (dua puluh lima milyar dua ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Pada tanggal 4 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 6 Maret 2014 saksi SUHANTORO selaku Kepala UPTD Kas Daerah Kota Semarang telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 1.450.000.000,00 (satu milyar empat ratus lima puluh juta rupiah) kepada terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, SEBinti I MADE SUELA yang dilakukan sebanyak 5 kali setoran dan sama sekali tidak disetorkan ke Bank BTPN Cabang Semarang sehingga uang setoran yang diambil dan tidak disetorkan oleh terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA ke Rekening Giro atas nama Walikota Semarang c.q. Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang di Bank BTPN Cabang Semarang sebesar Rp. 1.450.000.000,00 (satu milyar empat ratus lima puluh juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
| No. | Tanggal | Uang setoran UPTD Kasda Kota Semarang yang tidak disetorkan terdakwa ke Rekening Giro atas nama Walikota c.q. Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang di BTPN Cabang Semarang (Rp) | |||||||||
| 1 | 03/04/2008 | 60.000.000,00 | |||||||||
| 2 | 09/05/2008 | 48.000.000,00 | |||||||||
| 3 | 13/05/2008 | 58.099.200,00 | |||||||||
| 4 | 11/07/2008 | 32.500.000,00 | |||||||||
| 5 | 11/08/2008 | 33.600.000,00 | |||||||||
| 6 | 11/09/2008 | 33.600.000,00 | |||||||||
| 7 | 13/10/2008 | 32.500.000,00 | |||||||||
| 8 | 20/10/2008 | 1.900.000,00 | |||||||||
| 9 | 12/11/2008 | 36.300.000,00 | |||||||||
| 10 | 01/12/2008 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 11 | 05/12/2008 | 25.200.000,00 | |||||||||
| 12 | 12/12/2008 | 10.500.000,00 | |||||||||
| 13 | 18/12/2008 | 3.900.000,00 | |||||||||
| 14 | 22/12/2008 | 25.000.000,00 | |||||||||
| 15 | 23/12/2008 | 25.000.000,00 | |||||||||
| 16 | 24/12/2008 | 1.000.000,00 | |||||||||
| 17 | 30/12/2008 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 18 | 31/12/2008 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 19 | 16/01/2009 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 20 | 19/01/2009 | 55.000.000,00 | |||||||||
| 21 | 20/01/2009 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 22 | 21/01/2009 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 23 | 28/01/2009 | 55.000.000,00 | |||||||||
| 24 | 02/02/2009 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 25 | 13/02/2009 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 26 | 18/02/2009 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 27 | 20/02/2009 | 21.400.000,00 | |||||||||
| 28 | 06/03/2009 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 29 | 12/03/2009 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 30 | 18/03/2009 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 31 | 23/03/2009 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 32 | 25/03/2009 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 33 | 07/04/2009 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 34 | 16/04/2009 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 35 | 20/04/2009 | 5.000.000,00 | |||||||||
| 36 | 27/04/2009 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 37 | 29/04/2009 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 38 | 07/05/2009 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 39 | 13/05/2009 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 40 | 18/05/2009 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 41 | 19/05/2009 | 30.000.000,00 | |||||||||
| 42 | 20/05/2009 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 43 | 25/05/2009 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 44 | 26/05/2009 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 45 | 27/05/2009 | 40.000.000,00 | |||||||||
| 46 | 03/06/2009 | 20.000.000,00 | |||||||||
| 47 | 08/06/2009 | 75.000.000,00 | |||||||||
| 48 | 15/06/2009 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 49 | 17/06/2009 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 50 | 19/06/2009 | 5.000.000,00 | |||||||||
| 51 | 29/06/2009 | 5.000.000,00 | |||||||||
| 52 | 07/07/2009 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 53 | 15/07/2009 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 54 | 17/07/2009 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 55 | 30/07/2009 | 25.000.000,00 | |||||||||
| 56 | 03/08/2009 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 57 | 07/08/2009 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 58 | 10/08/2009 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 59 | 13/08/2009 | 10.000.000,00 | |||||||||
| 60 | 25/08/2009 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 61 | 01/09/2009 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 62 | 08/09/2009 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 63 | 10/09/2009 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 64 | 11/09/2009 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 65 | 15/09/2009 | 25.000.000,00 | |||||||||
| 66 | 30/09/2009 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 67 | 14/10/2009 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 68 | 16/10/2009 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 69 | 26/10/2009 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 70 | 04/11/2009 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 71 | 11/11/2009 | 5.000.000,00 | |||||||||
| 72 | 12/11/2009 | 110.000.000,00 | |||||||||
| 73 | 17/11/2009 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 74 | 18/11/2009 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 75 | 20/11/2009 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 76 | 02/12/2009 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 77 | 04/12/2009 | 25.000.000,00 | |||||||||
| 78 | 10/12/2009 | 120.000.000,00 | |||||||||
| 79 | 21/12/2009 | 25.000.000,00 | |||||||||
| 80 | 22/12/2009 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 81 | 06/01/2010 | 25.000.000,00 | |||||||||
| 82 | 11/01/2010 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 83 | 12/01/2010 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 84 | 19/01/2010 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 85 | 27/01/2010 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 86 | 08/02/2010 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 87 | 11/02/2010 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 88 | 12/02/2010 | 25.000.000,00 | |||||||||
| 89 | 15/02/2010 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 90 | 22/02/2010 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 91 | 24/02/2010 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 92 | 01/03/2010 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 93 | 03/03/2010 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 94 | 05/03/2010 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 95 | 24/03/2010 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 96 | 29/03/2010 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 97 | 29/03/2010 | 25.000.000,00 | |||||||||
| 98 | 01/04/2010 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 99 | 08/04/2010 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 100 | 12/04/2010 | 20.000.000,00 | |||||||||
| 101 | 15/04/2010 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 102 | 16/04/2010 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 103 | 23/04/2010 | 25.000.000,00 | |||||||||
| 104 | 29/04/2010 | 25.000.000,00 | |||||||||
| 105 | 03/05/2010 | 30.000.000,00 | |||||||||
| 106 | 05/05/2010 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 107 | 10/05/2010 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 108 | 20/05/2010 | 10.000.000,00 | |||||||||
| 109 | 24/05/2010 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 110 | 25/05/2010 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 111 | 31/05/2010 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 112 | 01/06/2010 | 60.000.000,00 | |||||||||
| 113 | 02/06/2010 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 114 | 03/06/2010 | 80.000.000,00 | |||||||||
| 115 | 07/06/2010 | 150.000.000,00 | |||||||||
| 116 | 11/06/2010 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 117 | 14/06/2010 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 118 | 16/06/2010 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 119 | 17/06/2010 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 120 | 18/06/2010 | 25.000.000,00 | |||||||||
| 121 | 21/06/2010 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 122 | 23/06/2010 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 123 | 26/06/2010 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 124 | 05/07/2010 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 125 | 08/07/2010 | 150.000.000,00 | |||||||||
| 126 | 15/07/2010 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 127 | 22/07/2010 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 128 | 16/08/2010 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 129 | 31/08/2010 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 130 | 22/09/2010 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 131 | 27/09/2010 | 250.000.000,00 | |||||||||
| 132 | 12/10/2010 | 250.000.000,00 | |||||||||
| 133 | 22/10/2010 | 70.000.000,00 | |||||||||
| 134 | 05/11/2010 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 135 | 16/11/2010 | 150.000.000,00 | |||||||||
| 136 | 06/12/2010 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 137 | 17/12/2010 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 138 | 12/01/2011 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 139 | 18/01/2011 | 75.000.000,00 | |||||||||
| 140 | 10/02/2011 | 150.000.000,00 | |||||||||
| 141 | 16/02/2011 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 142 | 17/02/2011 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 143 | 18/02/2011 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 144 | 22/02/2011 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 145 | 23/02/2011 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 146 | 01/03/2011 | 150.000.000,00 | |||||||||
| 147 | 02/03/2011 | 150.000.000,00 | |||||||||
| 148 | 29/03/2011 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 149 | 07/04/2011 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 150 | 25/04/2011 | 300.000.000,00 | |||||||||
| 151 | 02/05/2011 | 150.000.000,00 | |||||||||
| 152 | 18/05/2011 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 153 | 01/06/2011 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 154 | 22/06/2011 | 150.000.000,00 | |||||||||
| 155 | 01/07/2011 | 248.849.300,00 | |||||||||
| 156 | 12/07/2011 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 157 | 28/07/2011 | 250.000.000,00 | |||||||||
| 158 | 12/08/2011 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 159 | 13/09/2011 | 300.000.000,00 | |||||||||
| 160 | 10/10/2011 | 150.000.000,00 | |||||||||
| 161 | 11/10/2011 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 162 | 07/11/2011 | 250.000.000,00 | |||||||||
| 163 | 14/11/2011 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 164 | 02/12/2011 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 165 | 22/12/2011 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 166 | 13/01/2012 | 140.000.000,00 | |||||||||
| 167 | 25/01/2012 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 168 | 08/02/2012 | 300.000.000,00 | |||||||||
| 169 | 15/03/2012 | 250.000.000,00 | |||||||||
| 170 | 18/04/2012 | 300.000.000,00 | |||||||||
| 171 | 01/05/2012 | 300.000.000,00 | |||||||||
| 172 | 16/05/2012 | 300.000.000,00 | |||||||||
| 173 | 01/06/2012 | 300.000.000,00 | |||||||||
| 174 | 13/06/2012 | 250.000.000,00 | |||||||||
| 175 | 06/07/2012 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 176 | 30/07/2012 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 177 | 08/08/2012 | 250.000.000,00 | |||||||||
| 178 | 06/09/2012 | 350.000.000,00 | |||||||||
| 179 | 26/09/2012 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 180 | 10/10/2012 | 350.000.000,00 | |||||||||
| 181 | 08/11/2012 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 182 | 05/12/2012 | 300.000.000,00 | |||||||||
| 183 | 18/12/2012 | 150.000.000,00 | |||||||||
| 184 | 10/01/2013 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 185 | 30/01/2013 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 186 | 11/02/2013 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 187 | 28/02/2013 | 250.000.000,00 | |||||||||
| 188 | 08/03/2013 | 250.000.000,00 | |||||||||
| 189 | 09/04/2013 | 250.000.000,00 | |||||||||
| 190 | 15/04/2013 | 250.000.000,00 | |||||||||
| 191 | 02/05/2013 | 250.000.000,00 | |||||||||
| 192 | 31/05/2013 | 350.000.000,00 | |||||||||
| 193 | 21/06/2013 | 300.000.000,00 | |||||||||
| 194 | 01/07/2013 | 350.000.000,00 | |||||||||
| 195 | 05/07/2013 | 250.000.000,00 | |||||||||
| 196 | 21/08/2013 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 197 | 24/09/2013 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 198 | 09/10/2013 | 300.000.000,00 | |||||||||
| 199 | 25/10/2013 | 250.000.000,00 | |||||||||
| 200 | 06/11/2013 | 300.000.000,00 | |||||||||
| 201 | 04/12/2013 | 250.000.000,00 | |||||||||
| 202 | 24/12/2013 | 300.000.000,00 | |||||||||
| 203 | 09/01/2014 | 250.000.000,00 | |||||||||
| 204 | 22/01/2014 | 300.000.000,00 | |||||||||
| Jumlah | 25.267.348.500,00 | ||||||||||
-
-
No. Tanggal Uang setoran UPTD Kasda Kota Semarang yang tidak disetorkan terdakwa ke Rekening Giro atas nama Walikota c.q. Pemerintah Kota Semarang di BTPN Cabang Semarang (Rp) 1 04/02/2014 250.000.000,00 2 19/02/2014 300.000.000,00 3 12/03/2014 250.000.000,00 4 17/04/2014 200.000.000,00 5 06/05/2014 450.000.000,00 Jumlah 1.450.000.000,00
-
Bahwa saksi R. DODDY KRISTIYANTO selaku Kepala UPTD Kas Daerah Kota Semarang sejak tanggal 16 Januari 2008 sampai dengan tanggal 22 Januari 2014 dan saksi SUHANTORO selaku Kepala UPTD Kas Daerah Kota Semarang sejak tanggal 4 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 6 Mei 2014 tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan kehati-hatian dan kecermatan sesuai dengan ketentuan karena telah menyerahkan uang tunai milik Pemerintah Kota Semarang kepada terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELAtanpa memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELAtidak pernah membawa surat tugas dari Bank BTPN Cabang Semarang dalam rangka pelayanan dengan cara jemput bola (pick up service);
Bahwa pada saat pengambilan setoran tunai dalam jumlah besar terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELAtidak pernah disertai pengawalan dari Petugas Keamanan (security);
Bahwa UPTD Kas Daerah Kota Semarang selalu menerima slip setoran dari terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELAtanpa disertai validasi oleh sistem komputer Bank BTPN Cabang Semarang sebagai bukti yang sah bahwa setoran nasabah dalam hal ini Pemerintah Kota Semarang telah masuk ke dalam sistem komputer Bank BTPN Cabang Semarang;
Bahwa saksi R. DODDY KRITIYANTO dan saksi SUHANTORO keduanya selaku Kepala UPTD Kas Daerah Kota Semarang tidak pernah melakukan koordinasi, komunikasi maupun pengecekan ke Bank BTPN Cabang Semarang untuk memastikan apakah uang Pemerintah Kota Semarang yang diserahkan kepada terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELAtelah masuk ke dalam Rekening Giro atas nama Walikota Semarang c.q. Pemerintah Kota Semarang di Bank BTPN Cabang Semarang, namun keduanya hanya mendasarkan pada rekening koran yang diserahkan oleh terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELAsetiap akhir bulan.
9. Bahwa perbuatan terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELAbersama-sama dengan saksi R. DODDY KRISTIYANTO selaku Kepala UPTD Kas Daerah Kota Semarang sejak tanggal 16 Januari 2008 sampai dengan tanggal 22 Januari 2014 dan saksi SUHANTORO selaku Kepala UPTD Kas Daerah Kota Semarang sejak tanggal 4 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 6 Mei 2014, telah melawan hukum karena bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa setiap orang dan/atau badan yang menguasai dokumen yang berkaitan dengan perbendaharaan negara wajib menatausahakan dan memelihara dokumen tersebut dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/barang/kekayaan daerah, wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai peraturan perundang-undangan;--------
Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa Kerugian Negara/ Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja atau lalai.
10. Bahwa perbuatan terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA bersama-sama dengan saksi R. DODDY KRISTIYANTO selaku Kepala UPTD Kas Daerah Kota Semarang sejak tanggal 16 Januari 2008 sampai dengan tanggal 22 Januari 2014 dan saksi SUHANTORO selaku Kepala UPTD Kas Daerah Kota Semarang sejak tanggal 4 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 6 Mei 2014telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini Pemerintah Kota Semarang sebesar Rp. 26.717.348.500,00 (dua puluh enam milyar tujuh ratus tujuh belas juta tiga ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar jumlah tersebut dan terhadap penggunaan uang tunai tersebut terdapat pengembalian ke dalam Rekening Giro Kas Daerah dan Deposito Pemerintah Kota Semarang sebesar Rp. 4.983.418.164,00 (empat milyar sembilan ratus delapan puluh tiga juta empat ratus delapan belas ribu seratus enam puluh empat rupiah) sehingga kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp. 21.733.930.336,00 (dua puluh satu milyar tujuh ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Daerah atas Dugaan Penyimpangan Setoran Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang, yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 111a/LHP/XVIII.SMG/10/2015 tanggal 2 Oktober 2015.
Perbuatan Terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELAsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidiair :
Bahwa terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA selaku Personal Banker Manager pada Bank BTPN Cabang Semarang bersama-sama dengan saksi R. DODDY KRISTIYANTO selaku Yang Melaksanakan Tugas Kepala Kas Daerah Kota Semarang, berdasarkan Surat Keputusan Walikota Semarang Nomor : 875.1/0262/2004 tanggal 12 Nopember 2004 dan selaku Kepala Unit Pelaksana Tekhnis Dinas (UPTD) Kas Daerah Kota Semarang berdasarkan Surat Keputusan Walikota Semarang Nomor : 821.2/31/2008 tanggal 30 Desember 2008, dan saksi SUHANTORO selaku Kepala UPTD Kas Daerah Kota Semarang berdasarkan Surat Keputusan Walikota Semarang Nomor : 821.2/26/2014 tanggal 17 Januari 2014, pada hari Rabu tanggal 16 Januari 2008 sampai dengan hari Selasa tanggal 6 Mei 2014, atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2008 sampai dengan tahun 2014 bertempat di Kantor UPTD Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang yang beralamat Jalan Pemuda Nomor 148, Semarang, atau setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Bahwa terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA yang merupakan Personal Banker Manager (PBM) pada Bank BTPN Cabang Semarang sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Bank BTPN Nomor : SK.933/DIR-SDM/X/2007 tanggal 22 Oktober 2007 yang salah satu tugasnya mencari nasabah, pada bulan Nopember 2007 telah mengajukan penawaran kerjasama dalam hal penempatan dana dan jasa perbankan di Bank BTPN Cabang Semarang melalui Surat Penawaran tanpa nomor tertanggal 6 Nopember 2007 yang ditandatangani oleh saksi PRIYONO PUJO WIDODO selaku Manager Marketing Bank BTPN Cabang Semarang kepada saksi SUKAWI SUTARIP selaku Walikota Semarang. Pada saat itu terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA juga menyampaikan kepada saksi SUKAWI SUTARIP, bahwa Bank BTPN Cabang Semarang akan memberikan bunga resmi deposito berjangka sebesar 8 % pertahun serta pemberian insentif tambahan untuk nasabah sebesar 2 % pertahun. Kemudian atas penawaran dari terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA tersebut, saksi SUKAWI SUTARIP memerintahkan saksi Drs. SUSENO, M.M. selaku Kepala DPKAD Kota Semarang periode tahun 2007 sampai dengan tahun 2011 dan saksi R. DODDY KRISTYANTO selaku Yang Melaksanakan Tugas (YMT) Kepala UPTD Kasda Pemerintahan Kota Semarang untuk melakukan pengkajian terhadap penawaran Bank BTPN yang disampaikan oleh terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA tersebut, dari hasil pengkajian yang dilakukan oleh saksi Drs. SUSENO, M.M. dan saksi R. DODDY KRISTYANTO, disimpulkan bahwa Bank BTPN merupakan bank umum yang sehat serta untuk jasa bunga giro dan deposito yang ditawarkan kompetitif, sehingga kemudian pada tanggal 4 Desember 2007 saksi Drs. SUSENO, M.M. menerbitkan memorandum/memo internal untuk diajukan kepada saksi SUKAWI SUTARIP selaku Walikota Semarang. Setelah memorandum/memo internal tersebut disetujui oleh saksi SUKAWI SUTARIP berikutnya memorandum/memo internal tersebut dituangkan dalam SK Walikota Nomor : 580/926 Tahun 2007 tanggal 4 Desember 2007 Perihal Penunjukan Bank Tabungan Pensiunan Nasional Cabang Semarang sebagai Bank Penyimpan Uang Kas Daerah Kota Semarang.
2. Bahwa selanjutnya saksi Drs. SUSENO M.M. selaku Kepala DPKAD Kota Semarang dan Bendahara Umum Daerah menindaklanjuti Surat Keputusan Walikota Semarang Nomor : 580/926 Tahun 2007 tanggal 4 Desember 2007 dengan membuka rekening giro pada Bank BTPN Cabang Semarang kemudian terbit Rekening Giro Nomor : 0180000100001808 atas nama Pemerintah Kota Semarang namun pada tanggal 1 Mei 2008 Bank BTPN Cabang Semarang mengalami pergantian sistem yang menyebabkan Rekening Giro atas nama Pemerintah Kota Semarang berubah menjadi Nomor : 03863000028 atas nama Walikota Semarang c.q. Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang.
3. Bahwa terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA dalam pelaksanaan tugasnya tidak disertai surat tugas resmi yang dikeluarkan oleh Bank BTPN Cabang Semarang selaku Personal Banker Manager (PBM) dengan nasabah atas nama Pemerintah Kota Semarang, tetapi terdapat kode officer dari Bank BTPN Cabang Semarang bahwa terdakwaDIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA sebagai PersonalBankerManager yang melayani Pemerintah Kota Semarang dan nomor handphone terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA terdapat pada Surat Penawaran Penempatan Dana tanggal 6 Nopember 2007 sehingga diartikan oleh pihak UPTD Kas Daerah Kota Semarang apabila Pemerintah Kota Semarang membuka rekening di Bank BTPN Cabang Semarang, maka yang melayani nasabah dalam melakukan transaksi perbankan adalah terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA.
4. Bahwa terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELAdari tanggal 16 Januari 2008 sampai dengan tanggal 6 Mei 2014 selalu datang mengambil uang tunai Pemerintah Kota Semarang di Kantor Kas Daerah Kota Semarang setelah dihubungi oleh Kepala UPTD Kas Daerah Kota Semarang, selanjutnya Kasir Kas Daerah atas perintah Kepala UPTD Kas Daerah atau Kasubag Tata Usaha UPTD Kas Daerah Kota Semarang mengambil dan menghitung uang dari brangkas kasir dengan disaksikan oleh terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA,setelah hitungan sesuai dengan perintah yang akan disetorkan lalu terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELAmenuliskan slip setoran Bank BTPN Cabang Semarang dan ditandatangani oleh Kasubag TU Kas Daerah atau Kepala UPTD Kas Daerah Kota Semarang selanjutnya terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELAmembubuhkan paraf/ tandatangan di dalam slip setoran. Selanjutnya tindasan slip setoran untuk nasabah diserahkan kepada Petugas Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang dan tindasan lainnya beserta uang setoran dibawa oleh terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA. Bahwa tindakan terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA yang telah mengambil uang tunai dari nasabah yaitu Pemerintah Kota Semarang dengan cara jemput bola (pick up service), tidak sesuai dengan ketentuan internal pada Bank BTPN Cabang Semarang sebagai berikut :
Surat Keputusan Direksi PT. Bank BTPN Nomor : 032/DIR-3.1/XI/2004 tanggal 30 Nopember 2004 tentang Standar Operating Prosedur Operasi bahwa untuk penarikan dan penyetoran dana tunai dilakukan di counter teller;
Memorandum dari Retail Fundiing Business Head Office pada Bank BTPN Nomor : M.264/RPFB/WIL/VI/2010 tanggal 15 Juni 2010 tentang Penegasan Mengenai Larangan Penerimaan dan Pengantaran Dana Tunai maupun Warkat bagi Personal Banker dan Personal Banker Manager yang menyatakan bahwa “Petugas Retail Funding Business (Personal Banker/ Personal Banker Manager) tidak diperkenankan untuk menerima setoran dari nasabah dalam bentuk tunai/ warkat atau dalam bentuk apapun dari nasabah maupun calon nasabah”.
5. Bahwa terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELAsejak tanggal 1 Juli 2010 ternyata sudah mutasi ke Bank BTPN Cabang Kelapa Gading Area berdasarkan Surat Keputusan HC. Operations Head Bank BTPN Nomor : 7510/MT/VII/2010 tanggal 1 Juli 2010, dan bahkan pada tanggal 24 Januari 2011 terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA telah mengundurkan diri dari Bank BTPN berdasarkan Surat Keterangan dari HC. Operations Head Bank BTPN Nomor : 00023/SK/PD/II/2011 tanggal 2 Pebruari 2011, terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA pindah kerja ke Bank Pundi Indonesia unit Kerja Kelapa Gading-Jakarta, namun terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELAtidak pernah memberitahukan tentang kepindahan tugasnya ke Jakarta maupun pengunduran diri dari Bank BTPN kepada pihak UPTD Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang, namun terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELAtetap mengambil uang setoran tunai di UPTD Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang, padahal terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA sudah tidak berwenang mengambil uang setoran karena posisinya sudah diigantikan oleh saksi PUTRI SEPTIANI BUGIANTO selaku Personal Banker pada Bank BTPN Cabang Semarang.
6. Bahwa terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA telah menerima uang tunai dari saksi R. DODDY KRISTIYANTO selaku Kepala UPTD Kas Daerah Kota Semarang yaitu sejak tanggal 16 Januari 2008 sampai dengan tanggal 22 Januari 2014 dan terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA telah menerima uang tunai dari saksi SUHANTORO selaku Kepala UPTD Kas Daerah Kota Semarang yaitu sejak tanggal 4 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 6 Mei 2014 dengan total keseluruhan sebesar Rp. 38.931.299.200,00 (tiga puluh delapan milyar sembilan ratus tiga puluh satu juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus rupiah), namun oleh terdakwa DYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA yang disetorkan ke Bank BTPN Cabang Semarang hanya sebesar Rp. 12.213.950.700,00- (dua belas milyar dua ratus tiga belas juta sembilan ratus lima puluh ribu tujuh ratus rupiah), sedangkan yang tidak disetorkan oleh terdakwa DYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA ke Rekening Giro atas nama Walikota Semarang c.q. Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang sebesar Rp. 26.717.348.500,00 (dua puluh enam milyar tujuh ratus tujuh belas juta tiga ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dan uang tersebut telah dipergunakan terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan untuk mengelabuinya terdakwa DYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELAmelakukan perbuatan dengan cara sebagai berikut :
Membuat slip setoran tanpa validasi Bank BTPN Cabang Semarang;
Membuat rekening koran untuk Rekening Giro Nomor : 03863000028 atas nama Walikota c.q.Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang yang berbeda dengan yang sebenarnya;
Membuat bilyet deposito yang berbeda dengan yang sebenarnya dan memalsukan tandatangan pejabat Branch Manager Bank BTPN Cabang Semarang atas nama KING AMIDJAJA;
Mengubah nominal dalam bilyet deposito berjangka sehingga berbeda dengan yang sebenarnya;
Membayar bunga deposito sesuai tarif bilyet deposito.
7. Bahwa Kepala UPTD Kas Daerah Kota Semarang yaitu saksi R. DODDY KRISTIYANTO dan saksi SUHANTORO sejak tanggal 16 Januari 2008 sampai dengan tanggal 6 Mei 2014 telah menyetorkan uang tunai sebesar Rp. 38.931.299,200,00 (tiga puluh delapan milyar sembilan ratus tiga puluh satu juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) kepada terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E.Binti I MADE SUELA yang seharusnya seluruhnya disetorkan terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELAke Rekening Giro atas nama Walikota Semarang c.q. Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang di Bank BTPN Cabang Semarang, namun kenyataannya terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA hanya menyetorkan ke Bank BTPN Cabang Semarang sebesar Rp. 12.213.950.700,00- (dua belas milyar dua ratus tiga belas juta sembilan ratus lima puluh ribu tujuh ratus rupiah), sehingga uang kas daerah Pemerintah Kota Semarang yang diambil dan tidak disetorkan oleh terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA ke Rekening Giro atas nama Walikota Semarang c.q. Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang di Bank BTPN Cabang Semarang sebesar Rp. 26.717.348.500,00 (dua puluh enam milyar tujuh ratus tujuh belas juta tiga ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Pada tanggal 16 Januari 2008 sampai dengan tanggal 22 Januari 2014 saksi R. DODDY KRISTYANTO selaku Kepala UPTD Kas Daerah Kota Semarang telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 37.481.299.200,00 (tiga puluh tujuh milyar empat ratus delapan puluh satu juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) kepada terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA sebanyak 306 kali setoran sedangkan terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA hanya menyetorkan ke Bank BTPN Cabang Semarang sebesar Rp. 12.213.950.700,00- (dua belas milyar dua ratus tiga belas juta sembilan ratus lima puluh ribu tujuh ratus rupiah) sehingga uang Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang yang diambil dan tidak disetorkan oleh terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA ke Rekening Giro atas nama Walikota Semarang c.q. Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang di Bank BTPN Cabang Semarang sebesar Rp. 25.267.348.500,- (dua puluh lima milyar dua ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Pada tanggal 4 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 6 Maret 2014 saksi SUHANTORO selaku Kepala UPTD Kas Daerah Kota Semarang telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 1.450.000.000,00 (satu milyar empat ratus lima puluh juta rupiah) kepada terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, SEBinti I MADE SUELA yang dilakukan sebanyak 5 kali setoran dan sama sekali tidak disetorkan ke Bank BTPN Cabang Semarang sehingga uang setoran yang diambil dan tidak disetorkan oleh terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA ke Rekening Giro atas nama Walikota Semarang c.q. Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang di Bank BTPN Cabang Semarang sebesar Rp. 1.450.000.000,00 (satu milyar empat ratus lima puluh juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
| No. | Tanggal | Uang setoran UPTD Kasda Kota Semarang yang tidak disetorkan terdakwa ke Rekening Giro atas nama Walikota c.q. Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang di BTPN Cabang Semarang (Rp) | |||||||||
| 1 | 03/04/2008 | 60.000.000,00 | |||||||||
| 2 | 09/05/2008 | 48.000.000,00 | |||||||||
| 3 | 13/05/2008 | 58.099.200,00 | |||||||||
| 4 | 11/07/2008 | 32.500.000,00 | |||||||||
| 5 | 11/08/2008 | 33.600.000,00 | |||||||||
| 6 | 11/09/2008 | 33.600.000,00 | |||||||||
| 7 | 13/10/2008 | 32.500.000,00 | |||||||||
| 8 | 20/10/2008 | 1.900.000,00 | |||||||||
| 9 | 12/11/2008 | 36.300.000,00 | |||||||||
| 10 | 01/12/2008 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 11 | 05/12/2008 | 25.200.000,00 | |||||||||
| 12 | 12/12/2008 | 10.500.000,00 | |||||||||
| 13 | 18/12/2008 | 3.900.000,00 | |||||||||
| 14 | 22/12/2008 | 25.000.000,00 | |||||||||
| 15 | 23/12/2008 | 25.000.000,00 | |||||||||
| 16 | 24/12/2008 | 1.000.000,00 | |||||||||
| 17 | 30/12/2008 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 18 | 31/12/2008 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 19 | 16/01/2009 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 20 | 19/01/2009 | 55.000.000,00 | |||||||||
| 21 | 20/01/2009 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 22 | 21/01/2009 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 23 | 28/01/2009 | 55.000.000,00 | |||||||||
| 24 | 02/02/2009 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 25 | 13/02/2009 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 26 | 18/02/2009 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 27 | 20/02/2009 | 21.400.000,00 | |||||||||
| 28 | 06/03/2009 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 29 | 12/03/2009 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 30 | 18/03/2009 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 31 | 23/03/2009 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 32 | 25/03/2009 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 33 | 07/04/2009 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 34 | 16/04/2009 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 35 | 20/04/2009 | 5.000.000,00 | |||||||||
| 36 | 27/04/2009 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 37 | 29/04/2009 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 38 | 07/05/2009 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 39 | 13/05/2009 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 40 | 18/05/2009 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 41 | 19/05/2009 | 30.000.000,00 | |||||||||
| 42 | 20/05/2009 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 43 | 25/05/2009 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 44 | 26/05/2009 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 45 | 27/05/2009 | 40.000.000,00 | |||||||||
| 46 | 03/06/2009 | 20.000.000,00 | |||||||||
| 47 | 08/06/2009 | 75.000.000,00 | |||||||||
| 48 | 15/06/2009 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 49 | 17/06/2009 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 50 | 19/06/2009 | 5.000.000,00 | |||||||||
| 51 | 29/06/2009 | 5.000.000,00 | |||||||||
| 52 | 07/07/2009 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 53 | 15/07/2009 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 54 | 17/07/2009 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 55 | 30/07/2009 | 25.000.000,00 | |||||||||
| 56 | 03/08/2009 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 57 | 07/08/2009 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 58 | 10/08/2009 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 59 | 13/08/2009 | 10.000.000,00 | |||||||||
| 60 | 25/08/2009 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 61 | 01/09/2009 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 62 | 08/09/2009 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 63 | 10/09/2009 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 64 | 11/09/2009 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 65 | 15/09/2009 | 25.000.000,00 | |||||||||
| 66 | 30/09/2009 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 67 | 14/10/2009 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 68 | 16/10/2009 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 69 | 26/10/2009 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 70 | 04/11/2009 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 71 | 11/11/2009 | 5.000.000,00 | |||||||||
| 72 | 12/11/2009 | 110.000.000,00 | |||||||||
| 73 | 17/11/2009 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 74 | 18/11/2009 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 75 | 20/11/2009 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 76 | 02/12/2009 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 77 | 04/12/2009 | 25.000.000,00 | |||||||||
| 78 | 10/12/2009 | 120.000.000,00 | |||||||||
| 79 | 21/12/2009 | 25.000.000,00 | |||||||||
| 80 | 22/12/2009 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 81 | 06/01/2010 | 25.000.000,00 | |||||||||
| 82 | 11/01/2010 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 83 | 12/01/2010 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 84 | 19/01/2010 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 85 | 27/01/2010 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 86 | 08/02/2010 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 87 | 11/02/2010 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 88 | 12/02/2010 | 25.000.000,00 | |||||||||
| 89 | 15/02/2010 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 90 | 22/02/2010 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 91 | 24/02/2010 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 92 | 01/03/2010 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 93 | 03/03/2010 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 94 | 05/03/2010 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 95 | 24/03/2010 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 96 | 29/03/2010 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 97 | 29/03/2010 | 25.000.000,00 | |||||||||
| 98 | 01/04/2010 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 99 | 08/04/2010 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 100 | 12/04/2010 | 20.000.000,00 | |||||||||
| 101 | 15/04/2010 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 102 | 16/04/2010 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 103 | 23/04/2010 | 25.000.000,00 | |||||||||
| 104 | 29/04/2010 | 25.000.000,00 | |||||||||
| 105 | 03/05/2010 | 30.000.000,00 | |||||||||
| 106 | 05/05/2010 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 107 | 10/05/2010 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 108 | 20/05/2010 | 10.000.000,00 | |||||||||
| 109 | 24/05/2010 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 110 | 25/05/2010 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 111 | 31/05/2010 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 112 | 01/06/2010 | 60.000.000,00 | |||||||||
| 113 | 02/06/2010 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 114 | 03/06/2010 | 80.000.000,00 | |||||||||
| 115 | 07/06/2010 | 150.000.000,00 | |||||||||
| 116 | 11/06/2010 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 117 | 14/06/2010 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 118 | 16/06/2010 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 119 | 17/06/2010 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 120 | 18/06/2010 | 25.000.000,00 | |||||||||
| 121 | 21/06/2010 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 122 | 23/06/2010 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 123 | 26/06/2010 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 124 | 05/07/2010 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 125 | 08/07/2010 | 150.000.000,00 | |||||||||
| 126 | 15/07/2010 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 127 | 22/07/2010 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 128 | 16/08/2010 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 129 | 31/08/2010 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 130 | 22/09/2010 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 131 | 27/09/2010 | 250.000.000,00 | |||||||||
| 132 | 12/10/2010 | 250.000.000,00 | |||||||||
| 133 | 22/10/2010 | 70.000.000,00 | |||||||||
| 134 | 05/11/2010 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 135 | 16/11/2010 | 150.000.000,00 | |||||||||
| 136 | 06/12/2010 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 137 | 17/12/2010 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 138 | 12/01/2011 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 139 | 18/01/2011 | 75.000.000,00 | |||||||||
| 140 | 10/02/2011 | 150.000.000,00 | |||||||||
| 141 | 16/02/2011 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 142 | 17/02/2011 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 143 | 18/02/2011 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 144 | 22/02/2011 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 145 | 23/02/2011 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 146 | 01/03/2011 | 150.000.000,00 | |||||||||
| 147 | 02/03/2011 | 150.000.000,00 | |||||||||
| 148 | 29/03/2011 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 149 | 07/04/2011 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 150 | 25/04/2011 | 300.000.000,00 | |||||||||
| 151 | 02/05/2011 | 150.000.000,00 | |||||||||
| 152 | 18/05/2011 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 153 | 01/06/2011 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 154 | 22/06/2011 | 150.000.000,00 | |||||||||
| 155 | 01/07/2011 | 248.849.300,00 | |||||||||
| 156 | 12/07/2011 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 157 | 28/07/2011 | 250.000.000,00 | |||||||||
| 158 | 12/08/2011 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 159 | 13/09/2011 | 300.000.000,00 | |||||||||
| 160 | 10/10/2011 | 150.000.000,00 | |||||||||
| 161 | 11/10/2011 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 162 | 07/11/2011 | 250.000.000,00 | |||||||||
| 163 | 14/11/2011 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 164 | 02/12/2011 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 165 | 22/12/2011 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 166 | 13/01/2012 | 140.000.000,00 | |||||||||
| 167 | 25/01/2012 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 168 | 08/02/2012 | 300.000.000,00 | |||||||||
| 169 | 15/03/2012 | 250.000.000,00 | |||||||||
| 170 | 18/04/2012 | 300.000.000,00 | |||||||||
| 171 | 01/05/2012 | 300.000.000,00 | |||||||||
| 172 | 16/05/2012 | 300.000.000,00 | |||||||||
| 173 | 01/06/2012 | 300.000.000,00 | |||||||||
| 174 | 13/06/2012 | 250.000.000,00 | |||||||||
| 175 | 06/07/2012 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 176 | 30/07/2012 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 177 | 08/08/2012 | 250.000.000,00 | |||||||||
| 178 | 06/09/2012 | 350.000.000,00 | |||||||||
| 179 | 26/09/2012 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 180 | 10/10/2012 | 350.000.000,00 | |||||||||
| 181 | 08/11/2012 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 182 | 05/12/2012 | 300.000.000,00 | |||||||||
| 183 | 18/12/2012 | 150.000.000,00 | |||||||||
| 184 | 10/01/2013 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 185 | 30/01/2013 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 186 | 11/02/2013 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 187 | 28/02/2013 | 250.000.000,00 | |||||||||
| 188 | 08/03/2013 | 250.000.000,00 | |||||||||
| 189 | 09/04/2013 | 250.000.000,00 | |||||||||
| 190 | 15/04/2013 | 250.000.000,00 | |||||||||
| 191 | 02/05/2013 | 250.000.000,00 | |||||||||
| 192 | 31/05/2013 | 350.000.000,00 | |||||||||
| 193 | 21/06/2013 | 300.000.000,00 | |||||||||
| 194 | 01/07/2013 | 350.000.000,00 | |||||||||
| 195 | 05/07/2013 | 250.000.000,00 | |||||||||
| 196 | 21/08/2013 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 197 | 24/09/2013 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 198 | 09/10/2013 | 300.000.000,00 | |||||||||
| 199 | 25/10/2013 | 250.000.000,00 | |||||||||
| 200 | 06/11/2013 | 300.000.000,00 | |||||||||
| 201 | 04/12/2013 | 250.000.000,00 | |||||||||
| 202 | 24/12/2013 | 300.000.000,00 | |||||||||
| 203 | 09/01/2014 | 250.000.000,00 | |||||||||
| 204 | 22/01/2014 | 300.000.000,00 | |||||||||
| Jumlah | 25.267.348.500,00 | ||||||||||
-
-
No. Tanggal Uang setoran UPTD Kasda Kota Semarang yang tidak disetorkan terdakwa ke Rekening Giro atas nama Walikota c.q. Pemerintah Kota Semarang di BTPN Cabang Semarang (Rp) 1 04/02/2014 250.000.000,00 2 19/02/2014 300.000.000,00 3 12/03/2014 250.000.000,00 4 17/04/2014 200.000.000,00 5 06/05/2014 450.000.000,00 Jumlah 1.450.000.000,00
-
8. Bahwa saksi R. DODDY KRISTIYANTO selaku Kepala UPTD Kas Daerah Kota Semarang sejak tanggal 16 Januari 2008 sampai dengan tanggal 22 Januari 2014 dan saksi SUHANTORO selaku Kepala UPTD Kas Daerah Kota Semarang sejak tanggal 4 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 6 Mei 2014 tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan kehati-hatian dan kecermatan sesuai dengan ketentuan karena telah menyerahkan uang tunai milik Pemerintah Kota Semarang kepada terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELAtanpa memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELAtidak pernah membawa surat tugas dari Bank BTPN Cabang Semarang dalam rangka pelayanan dengan cara jemput bola (pick up service);-
Bahwa pada saat pengambilan setoran tunai dalam jumlah besar terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELAtidak pernah disertai pengawalan dari Petugas Keamanan (security);
Bahwa UPTD Kas Daerah Kota Semarang selalu menerima slip setoran dari terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELAtanpa disertai validasi oleh sistem komputer Bank BTPN Cabang Semarang sebagai bukti yang sah bahwa setoran nasabah dalam hal ini Pemerintah Kota Semarang telah masuk ke dalam sistem komputer Bank BTPN Cabang Semarang;
Bahwa saksi R. DODDY KRITIYANTO dan saksi SUHANTORO keduanya selaku Kepala UPTD Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang tidak pernah melakukan koordinasi, komunikasi maupun pengecekan ke Bank BTPN Cabang Semarang untuk memastikan apakah uang Pemerintah Kota Semarang yang diserahkan kepada terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELAtelah masuk ke dalam Rekening Giro atas nama Walikota Semarang c.q. Pemerintah Kota Semarang di Bank BTPN Cabang Semarang, namun keduanya hanya mendasarkan pada rekening koran yang diserahkan oleh terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELAsetiap akhir bulan.
Bahwa perbuatan terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA bersama-sama dengan saksi R. DODDY KRISTIYANTO selaku Kepala UPTD Kas Daerah Kota Semarang sejak tanggal 16 Januari 2008 sampai dengan tanggal 22 Januari 2014 dan saksi SUHANTORO selaku Kepala UPTD Kas Daerah Kota Semarang sejak tanggal 4 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 6 Mei 2014telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini Pemerintah Kota Semarang sebesar Rp. 26.717.348.500,00 (dua puluh enam milyar tujuh ratus tujuh belas juta tiga ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar jumlah tersebut dan terhadap penggunaan uang tunai tersebut terdapat pengembalian ke dalam Rekening Giro Kas Daerah dan Deposito Pemerintah Kota Semarang sebesar Rp. 4.983.418.164,00 (empat milyar sembilan ratus delapan puluh tiga juta empat ratus delapan belas ribu seratus enam puluh empat rupiah) sehingga kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp. 21.733.930.336,00 (dua puluh satu milyar tujuh ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Daerah atas Dugaan Penyimpangan Setoran Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang, yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 111a/LHP/XVIII.SMG/10/2015 tanggal 2 Oktober 2015.
Perbuatan Terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E.Binti I MADE SUELA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.--
DAN
KEDUA
Bahwa terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELApada hari Jumat tanggal 4 Juli 2014 sampai dengan bulan Januari 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam kurun waktu antara tahun 2014 sampai dengan tahun 2015, bertempat di Bank Mandiri Cabang Jakarta Kelapa Gading, Bank BNI Cabang Jakarta Kelapa Gading dan di Kantor UPTD Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang yang beralamat di Jalan Pemuda Nomor 148 Kota Semarang atau pada tempat lainnya yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, memberi sesuatu kepada Pegawai Negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya, perbuatan terdakwaDIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa saksi SUHANTORO adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 821.1/9231/1992 tanggal 24 Nopember 1992 kemudian diangkat sebagai Kepala UPTD Kas Daerah Kota Semarang berdasarkan Keputusan Walikota Semarang Nomor 821.2/26/2014 tentang Pemberhentian, Pengangkatan/Penunjukan Dalam Jabatan Struktural Eselon III, IV dan V dilingkungan Pemerintah Kota Semarang.-
Bahwa terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELAmengetahui apabila saksi SUHANTORO merupakan Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan selaku Kepala UPTD Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang.
3. Bahwa sekitar Bulan Maret 2014 terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELAmengetahui rencana Pemerintah Kota Semarang yang akan memindahkan Rekening Giro atas nama Walikota Semarang c.q Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang di Bank BTPN Cabang Semarang ke Bank Jateng atas saran dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Tengah,lalu terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA menemui saksi SUHANTORO selaku Kepala UPTD Kas Daerah Kota Semarang dan meminta saksi SUHANTORO untuk tidak memindahbukukan Rekening Giro atas nama Walikota Semarang c.q Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang di Bank BTPN Cabang Semarang tersebut, agar keinginan terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELAtersebut dipenuhi oleh saksi SUHANTORO, kemudian terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELAmemberi uang kepada saksi SUHANTORO selaku Kepala Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan Kepala UPTD Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang dengan perincian sebagai berikut :
Tanggal 4 Juli 2014, terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA mentransfer uang melalui Bank Mandiri Cabang Jakarta Kelapa Gading sebesar Rp. 29.200.000,00- (dua puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) ke rekening Bank Mandiri Cabang Jl. Pemuda Semarang Nomor : 1350003106869 atas nama SUHANTORO.
Tanggal 8 Agustus 2014, terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA mentransfer uang melalui Bank Mandiri Cabang Jakarta Kelapa Gading sebesar Rp. 30.000.000,00- (tiga puluh juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri Cabang Jl. Pemuda Semarang Nomor : 1350003106869 atas nama SUHANTORO.
Tanggal 30 September 2014, terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA mentransfer uang melalui Bank Mandiri Cabang Jakarta Kelapa Gading sebesar Rp. 30.500.000,00- (tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening Bank Mandiri Cabang Jl. Pemuda Semarang Nomor : 1350003106869 atas nama SUHANTORO.
Bulan Oktober 2014, terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA mentransfer uang melalui BNI Cabang Jakarta Kelapa Gading sebesar Rp.29.700.000,00- (dua puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) ke rekening Bank BNI Cabang Karangayu Jl. Siliwangi Semarang Nomor : 8182444531 atas nama SUHANTORO.
Tanggal 20 Nopember 2014, terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA mentransfer uang melalui Bank Mandiri Cabang Jakarta Kelapa Gading Rp. 5.000.000,00- (lima juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri Cabang Jl. Pemuda Semarang Nomor : 1350003106869 atas nama SUHANTORO.
Tanggal 08 Desember 2014, terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA mentransfer uang melalui Bank Mandiri Cabang Jakarta Kelapa Gading sebesar Rp. 13.900.000,00- (tiga belas juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri Cabang Jl. Pemuda Semarang Nomor : 1350003106869 atas nama SUHANTORO.
7) Bulan Januari 2015, terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA memberi uang tunai sebesar Rp.14.000.000,00- (empat belas juta rupiah) langsung kepada saksi SUHANTORO di Kantor UPTD Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang di Jalan Pemuda Nomor 148 Kota Semarang.
Sehingga atas penerimaan sejumlah uang tersebut diatas dengan nominal keseluruhan sebesar Rp. 152.300.000,00- (seratus lima puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah).
4. Bahwa dengan pemberian uang dengan total keseluruhan Rp. 152.300.000,00 (seratus lima puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah) dari terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA kepada saksi SUHANTORO selaku Pegawai Negeri yang sekaligus menjabat sebagai Kepala UPTD Kas Daerah Kota Semarang bertentangan dengan kewajiban saksi SUHANTORO selaku Kepala UPTD Kas Daerah pada DPKAD Kota Semarangyang seharusnya melakukan pemindahbukuan Uang Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang yang disimpan di Rekening Giro Bank BTPN Cabang Semarang ke Bank Pemerintah sesuai saran BPK RI, namun hal itu tidak dilakukan oleh saksi SUHANTORO karena ada permintaan dari terdakwa DYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA dengan memberikan imbalan sejumlah uang tersebut diatas.
Perbuatan terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELAsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) bendel surat Penawaran bank BTPN tanpa register ditandatangani oleh PRIYONO PUJO WIDODO
1 (satu) bendel Foto copy legalisir Memorandum Kepala DPKAD Kota Semarang tanggal 04 Desember 2007
Satu bendel Surat Keputusan Walikota Semarang nomor 880/296 tanggal 04 Desember 2007 tentang Penunjukan Bank BTPN Cabang Semarang sebagai bank penyimpan uang Kas Pemerintah Kota Semarang.
Satu bendel Surat Keputusan Walikota Semarang Nomor 580 /814/2014 tanggal 29 Desember 2014 tentang penetapan bank sebagai subrekening kas umum daerah kota Semarang
Satu bendel Surat Perjanjian Kerjasama antara Kepala DPKAD Kota Semarang dengan PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Tbk nomor 027/832/2011, nomor 13/PDG/PK/VI/2011 tanggal 15 Juni 2011
Seratus Sembilan (109) lembar Slip Setoran Bank BTPN pada tahun 2009.
Enam puluh delapan (68) lembar Slip Setoran Bank BTPN pada tahun 2010.
Dua puluh delapan (28) Slip Setoran Bank BTPN pada tahun 2011.
Delapan belas (18) Slip Setoran Bank BTPN pada tahun 2012.
Sembilan belas (19) Slip Setoran Bank BTPN pada tahun 2013.
Tujuh (7) Slip Setoran Bank BTPN pada tahun 2014.
Satu bendel Rekening Koran nomor 0386.3.000028atas nama Walikota cq kasda Pemkot Semarang dari tahun 2008 s/d 2014
Satu bendel Form laporan B-9 BTPN tahun 2009 s/d 2014
Satu lembar Foto Copy legalisir Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 900/814 tanggal 07 Juli 2009 perihal pemindahbukuan.
Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 900/1627 tanggal 17 Desember 2009 perihal pemindahbukuan
Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 580/97 tanggal 01 Pebruari 2010 perihal pemindahbukuan.
Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 580/111 tanggal 02 Pebruari 2010 perihal penempatan kembali.
Satu lembar Surat pernyataan Kepala DPKAD Kota Semarang tanggal 25 Pebruari 2010.
Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 900/332 tanggal 29 Maret 2010 perihal pemindahbukuan.
Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 900/334 tanggal 29 Maret 2010 perihal pemindahbukuan.
Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 900/586 tanggal 03 Mei 2010 perihal pemindahbukuan.
Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 580/1104 tanggal 07 Juni 2010 perihal penempatan deposito.
Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 580/1070 tanggal 09 Juni 2010 perihal penempatan deposito.
Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 900/1239 tanggal 28 Juli 2010 perihal pemindahbukuan.
Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 900/1293 tanggal 16 Agustus 2010 perihal Deposito
Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 580/1465 tanggal 27 September 2010 perihal pemindahbukuan
Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 900/1869 tanggal Desember 2010 perihal pemindahbukuan
Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 900/38 tanggal 17 Januari 2011 perihal penempatan deposito.
Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 582/898 tanggal 30 Juni 2011 perihal pemindahbukuan.
Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 580/1175 tanggal 9 September 2011 perihal pemindahbukuan.
Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 580/1286 tanggal 04 Oktober 2011 perihal pencarian deposito.
Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 580/1322 tanggal 10 Oktober 2011 perihal pemindahbukuan.
Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 580/1599 tanggal 30 November 2011 perihal pemindahbukuan
Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 900/1678.1 tanggal 29 Desember 2011 perihal pemindahbukuan
Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 583.1/23 tanggal 3 Januari 2012 perihal pendepositoan
Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 583.1/1667 tanggal 17 Oktober 2012 perihal pendepositoan dan pemindahbukuan rekening giro
Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 580/2341 tanggal 17 Oktober 2012 perihal pemindahbukuan deposito ke rekening giro.
Satu lembar Surat DPKAD Kota Semarang Nomor : 580/ 3848 tanggal 06 Nopember 2014 tentang perihal pendepositoan dan pemindahbukuan kepada Pimpinan BTPN Cabang Semarang
Satu lembar Bilyet Deposito Berjangka Bermaterai Rp. 6000,- Nomor : DG 199515 Bank BTPN a.n. Walikota Cq Kas Umum Daerah dengan nominal Rp. 22.705.769.509,- ( dua puluh dua milyar tujuh ratus lima juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus sembilan rupiah ).
Satu lembar Surat dari Bank BTPN Nomor : 09/ BTPN-SMG / XI/ 2014 tanggal 11 Nopember 2014 perihal Surat Pernyataan Kesalahan Administrasi.
Foto Copy Legalisir satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang Nomor : 580/ 208 tanpa tanggal, perihal konfirmasi Saldo per 31 Desember 2014 dan permintaan rekening koran kepada Pimpinan BTPN
Foto Copy satu lembar Surat dari bank BTPN tanpa nomor dan tanggal yang ditanda tangan oleh DIYAH AYU personal Banker Manajer ditujukan kepada Ketua tim Pemeriksaan LKPD Kota Semarang TA 2014 dijelaskan Deposito Berjangka, Saham, dan lain-lain yang dimiliki a.n. Kota Semarang Bilyet Deposito DG 199586 berjumlah Rp. 22.705.769.509,- ( dua puluh dua milyar tujuh ratus lima juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus sembilan rupiah ).
Satu lembar foto copy legalisir Laporan Posisi Keuangan Daerah tanggal 31`/12/2014.
Satu lembar Surat Pernyataan diatas materai Rp. 6000,- ditanda tangani oleh DIYAH AYU K. Tanggal 19 Januari 2015.
Satu lembar Surat dari BTPN Semarang kepada Kepala DPKAD Nomor : 02/ PDNR/ I/ 2015 tanggal 23 Januari 2015, perihal laporan konsolidasi dan mutasi.
uang tunai senilai Rp. 514.000.000,- ( lima ratus empat belas juta rupiah )
Satu buah Laptop merk HP 2133 tanpa charger dan dalam keadaan rusak sebagaimana Berita Acara Penyitaan dan Surat Tanda penerimaan tanggal 19 Mei 2015
Satu buah Stempel warna merah hitam dengan logo bertuliskan PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL KANTOR CABANG SEMARANG 213.048 sebagaimana Berita Acara Penyitaan dan Surat Tanda penerimaan tanggal 20 Mei 2015.
Satu unit printer merek Canon Pixma seri MP 145 warna putih kondisi rusak sebagaimana Berita Acara Penyitaan dan Surat Tanda penerimaan tanggal 02 Juli 2015
Satu lembar kertas tulisan tangan terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM yang berisi perhitungan bunga Deposito senilai Rp. 22.705.769.509 bulan November – Desember, Desember - Januari dan tulisan tangan saksi SUHANTORO tentang rekening Kas Umum Daerah Kota Semarang.
1 (satu) lembar slip setoran Bank Jateng tanggal 21 Januari 2015 ke rekening no. 1021000668 kas umum daerah Kota Semarang di Bank Jateng, nilai setoran 163.294.917,- ( seratus enam puluh tiga juta dua ratus Sembilan puluh empat ribu sembilan ratus tujuh belas rupiah ), untuk pembayaran bulan Desember 2014, penyetor an, FAJAR TRIYONO alamat Jl. YRS I A no. 18 Jakarta.
Satu lembar slip setoran Bank Jateng tanggal 21 Januari 2015 ke rekening no. 1021000668 kas umum daerah Kota Semarang di Bank Jateng, nilai setoran 169.951.608,- ( seratus enam puluh Sembilan juta Sembilan ratus lima puluh satu ribu enam ratus delapan rupiah ), untuk pembayaran bulan Januari 2015, penyetor an, FAJAR TRIYONO alamat Jl. YRS I A no. 18 Jakarta
Satu lembar surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 580/208 tanggal 21 Januari 2015 perihal konfirmasi saldo per 31 Desember 2014 dan permintaan rekening Koran, surat ditandatangani oleh A. YUDI MARDIANA, SH, MM, bersama dua lembar lampiran surat.
Satu lembar kertas yang berisi copy-an Bilyet Deposito Berjangka no. DG 199515 dan terdapat tulisan tangan terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM tentang konsep surat pernyataan bahwa telah terjadi kesalahan administrasi bank dalam mendepositokan uang Rp. 22 milyar
Satu lembar sewa taksi Pusaka Prima Transport ( Blue Bird ) tanggal 19 Januari 2015 jam 19:26
Satu lembar surat memorandum nomor M.114/SMG-KANWIL/II/2008 tanggal 8 Pebruari 2008 perihal permohonan persetujuan pemberian hadiah / insentif simpanan berjangka dan satu lembar daftar beban biaya bunga lainnya, Deposito periode bulan Januari 2008.
Satu lembar surat Memorandum nomor M.102/DPGS-BH/III/2009 tanggal 19 Maret 2009 perihal persetujuan tertulis permohonan insentif off bilyet.
Dua lembar kertas berisi copy percakapan BBM BPK SUHANTORO tentang ancaman penarikan dana.
Satu lembar kertas berisi copy percakapan BBM BPK SUHANTORO tentang pembawaan kado untuk wali.
Satu lembar kertas berisi copy percakapan BBM BPK SUHANTORO
Satu lembar kertas berisi copy percakapan BBM BPK HENDI tentang penunjukan Bpk. A. Yudi Mardiana dan Bpk Suhantoro untuk mengatur pemberian dana.
Satu lembar kertas berisi copy percakapan BBM BPK HENDI tentang pemberian waktu untuk penyelesaian dana.
Satu lembar kertas berisi copy percakapan BBM BPK SUHANTORO tentang pembuatan rekening Koran fiktif.
Satu lembar kertas berisi copy percakapan BBM dari SUHANTORO tanggal 23 Januari 2015 menanyakan posisi 3 Deposito yang dicairkan.
Satu lembar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan pasal 21 bagi pegawai tetap atau penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala nomor 1.1-12.14.0000006 atas nama DIYAH AYU KUSUMANINGRUM
Satu lembar copy Slip Gaji PT. Bank Pundi Indonesia, Tbk atas nama DIYAH AYU KUSUMANINGRUM periode 7 / 2013.
Satu lembar Slip Gaji Karyawan bank BTPN atas nama DYAH AYU K bulan Agustus 2010.
Satu lembar kertas berisi data tentang interface Incentive Funding Jan-Des 14, Jan-Des 13, daftar incentive yang diterima tahun 2012.
Satu bendel copy Akta Jual Beli tanggal 9 Mei 2006 nomor 172/2006 yang dibuat oleh RAj. SA. RINI ANDRIJANI, SH Jl. Erlangga Tangah III / 35 Semarang.
Tiga lembar copy Surat Perjanjian Kerja Borongan Pelaksanaan no. JKT/BN/1/VIII/2011 tanggal 10 Oktober 2011 antara AYU alamat Jl. Bintaro Jakarta dengan Ir. Johny Hendrawan, M.M, IAI, alamat Jl. Guntur 17 Semarang, surat hanya ditandatangani saksi pihak kedua ( ALEXANDER TEKAD, P.S.T
Satu lembar copy Perjanjian Bersama Hasil Kesepakatan Bipartit antara LUNGGUK GULTOM dengan DIYAH AYU KUSUMANINGRUM tanggal 30 Maret 2015.
Satu lembar Memorandum nomor M74/BH/VI/2008 tanggal 2 Juni 2008 perihal pencapaian funding periode Januari s/d Mei 2008, ditandatangani oleh Branch Head KC Diponegoro : LUCIA HERLIATY W. TYAS
Satu lembar kertas berisi copy struk pembayaran rekening PDAM Kota Semarang atas nama DIYAH AYU KUSUMANINGRUM periode Agustus 2013 bersama lampiran copy Report Data Bacaan HPM Per Pelanggan tanggal 14 Nopember 2013 dan Report data per pelanggan tanggal 14 Nopember 2013.
Satu keping Compact Disc Merk Maxell tertulis “ CD Rekaman Kasus Pemkot 22,7 dan tiga lembar Resume rekaman percakapan telepon kasus deposito Pemkot Semarang di BTPN yang ditandatangani oleh D. AYU K ( DIYAH AYU KUSUMANINGRUM ) tanggal 27 Juli 2015.
2 (dua) lembar Print Out rekening koran atau rekening Giro No : 011800001000001808 a.n. Walikota Cq. Kas Umum Daerah periode 07 Desember 2007 s/d 02 Mei 2008.
45 (empat puluh lima) lembar Print Out rekening koran atau rekening Giro No : 03863000028 a.n. Walikota Cq. Kas Umum Daerah periode 02 Mei 2008 s/d 26 Januari 2015.
3 (tiga) lembar foto copy legalisir Form Job Desk Personal Banker Manager (PBM) Bank BTPN.
4 (empat) lembar foto copy legalisir Form Job Desk Personal Banker (PB) Bank BTPN.
3 (tiga) lembar foto copy legalisir surat keputusan direksi PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL, nomor : 032 / DIR-3.1 / XI / 2004, tentang Standart Operating Procedures Operasi PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL.
2 (dua) lembar foto copy legalisir Standart Operating Procedures Operasi PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL, hal 1105 / 6, tentang Ketentuan Giro.
1 (satu) lembar foto copy legalisir surat keputusan No. 7510 / SK / MT / VII / 2010, tanggal 01 Juli 2010, tentang mutasi karyawan PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL atas nama DYAH AYU. K.
2 (dua) lembar foto copy legalisir surat nomor : BA. 53 / DPGS / VII / 2010, tanggal 05 Juli 2010, tentang Berita Acara Serah Terima Jabatan DYAH AYU. K.
1 (satu) lembar foto copy legalisir surat keterangan No. 00023 / SK / PD / II / 2011, tanggal 02 Pebruari 2011, tentang pengunduran diri karyawan PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL atas nama DYAH AYU. K.
1 (satu) lembar foto copy legalisir surat nomor : BA. 238 / PDNR / XII / 2013, tanggal 20 Desember 2013, tentang Berita Acara Serah Terima Jabatan PUTRI SEPTIANI BUGIANTO
2 (dua) lembar foto copy legalisir surat Bank BTPN Cabang Sinaya Semarang dengan Nomor : 02 / PDNR / I / 2015, tanggal 23 Januari 2015, perihal informasi update mengenai Portofolio Funding a.n Walikota Cq. Kas Umum Daerah yang ada di PT. Bank BTPN Cabang Semarang.
1 (satu) lembar foto copy legalisir surat Bank BTPN Cabang Sinaya Semarang dengan Nomor : 010 / PDNR / I / 2015, tanggal 30 januari 2015, perihal tindak lanjut surat dari Pemerintah Kota Semarang tentang konfirmasi saldo ke Bank BTPN Cabang Semarang.
1 (satu) lembar foto copy legalisir surat Bank BTPN Cabang Sinaya Semarang dengan Nomor : 17 / PDNR / II / 2015, tanggal 18 Februari 2015, perihal pengiriman Prin out rekening giro.
1 (satu) lembar foto copy legalisir surat Bank BTPN Cabang Sinaya Semarang dengan Nomor : 18 / PDNR / II / 2015, tanggal 18 Februari 2015, perihal tindak lanjut atas surat dari Dinas Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kota Semarang, Nomor : 580 / 423, tanggal 24 Februari 2015, perihal konfirmasi saldo III.
1 (satu) bendel Aplikasi Pembukaan Rekening Perusahaan bank BTPN Cab. Diponegoro Semarang tertanggal 02 Mei 2008.
Bilyet Deposito No DH 55933 tanggal 07 Nopember 2011 dengan nilai sebesar Rp.7.000.000.000,-
Tembusan Bilyet Deposito berjangka No DH 55933 Tanggal 07 Nopember 2011.
Formulir perubahan instruksi deposito/pencairan deposito DH 55933
Tembusan Bilyet Deposito berjangka No DH 55941 Tanggal 10 Januari 2013.
Formulir Pembukaan & Setoran Deposito No DH 55941 Tanggal 10 Januari 2013.
Tembusan Bilyet Deposito berjangka No DH 55940 Tanggal 25 Oktober 2012.
Formulir Pembukaan & Setoran Deposito No DH 55940 Tgl 25 Oktober 2012.
Tembusan Bilyet Deposito berjangka No DH 55935 Tgl 18 Januari 2012.
Tembusan Formulir Pembukaan & Setoran Deposito No DH 55935 Tgl 18 Januari 2012.
Instruksi DPKAD No 972/164 Tanpa Tanggal , Januari 2012.
Instruksi DPKAD No 580/1471 Tanpa Tanggal Desember 2011.
Instruksi DPKAD No 582 / 898 Tanggal 30 Juni 2011.
Instruksi DPKAD No 900/ 1678.1 , Tanggal 29 Desember 2011.
Instruksi DPKAD No 900/1869 Tanpa Tanggal Desember 2010
Instruksi DPKAD No 900 / 586 Tanggal 3 Mei 2010.
Instruksi DPKAD No 900 / 332 Tanpa Tanggal Maret 2010.
Instruksi DPKAD No 900 / 334 Tanpa Tanggal Maret 2010.
Foto Copy Instruksi DPKAD No 900 / 497 Tanggal 13 Mei 2008.
Instruksi DPKAD No 900 / 1239 Tanggal 28 Juli 2010.
Instruksi DPKAD No 584/1213 Tanggal 28 November 2008.
Foto Copy Instruksi DPKAD No 900 / 1285 Tanggal 22 Desember 2008.
Instruksi DPKAD No 900 / 1627 Tanggal 17 Desember 2009.
Instruksi DPKAD No 900 / 38 Tanggal 17 Januari 2011.
Instruksi DPKAD No 580 / 1174 Tanggal 09 September 2011.
Instruksi DPKAD No 580/ 1286 Tanggal 04 Oktober 2011.
Bilyet Deposito No DH 55891.
Tembusan Bilyet Deposito DH 55891.
Formulir perubahan instruksi Deposito/Pencairan Deposito No 55891 DH
Bilyet Deposito No DG 99268 tanggal 7 Juni 2010 dengan nilai sebesar Rp.200.000.000,-
Tindasan Bilyet Deposito No. DG 99268 tanggal 7 Juni 2010 dengan nilai 200.000.000,- pada saat penempatan Deposito.
Bilyet Deposito No DG 99586 tanggal 18 Agustus 2010 dengan nilai sebesar Rp.140.000.000,-
Tindasan Bilyet Deposito No DG 99586 tanggal 18 Agustus 2010 dengan nilai sebesar Rp.140.000.000,- pada saat penempatan Deposito.
Bilyet Deposito No DH 55929 tanggal 10 Oktober 2011 dengan nilai sebesar Rp.1.000.000.000,-
Tindasan Bilyet Deposito No DH 55929 tanggal 10 Oktober 2011 dengan nilai sebesar Rp.1.000.000.000,- pada saat penempatan Deposito.
Bilyet Deposito No DH 55934 tanggal 10 November 2011 dengan nilai sebesar Rp.1.000.000.000,-
Tindasan Bilyet Deposito No DH 55934 tanggal 10 November 2011 dengan nilai sebesar Rp.1.000.000.000,- pada saat penempatan Deposito.
1 (satu) lembar formulir perubahan instruksi deposito / pencairan deposito No. CIF 0010D7, No. Rekening 00099268DG, tanggal 9 Mei 2011 atas nama Walikota cq Kas Umum Daerah.
1 (satu) lembar formulir perubahan instruksi deposito / pencairan deposito No. CIF 0010D7, No. Rekening 0005593ADH tanggal 13 Desember 2011 atas nama Walikota cq Kas Umum Daerah.
1 (satu) lembar formulir perubahan instruksi deposito / pencairan deposito No. CIF 0010D7, No. Rekening 00099568DG tanggal 18 Mei 2011 atas nama Walikota cq Kas Umum Daerah.
1 (satu) lembar formulir perubahan instruksi deposito / pencairan deposito No. CIF 0010D7, No. Rekening 00055929DH tanggal 10 November 2011 atas nama Walikota cq Kas Umum Daerah.
1 (satu) lebar Surat Pencairan Deposito dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah No.900/170, tanggal 23 Mei 2011.
1 (satu) lebar Surat Pencairan Deposito dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah No.652/1885, tanpa tanggal bulan November 2011.
Foto Copy 1 (satu) lebar Surat Pencairan Deposito dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah No.620/1765, tanpa tanggal bulan November 2011.
15 (lima belas) lembar foto copy legalisir transaksi setoran tunai ke Rekening Giro Nomor : 03863000028 an. Walikota Semarang Cq Kas Umum Daerah yang tersimpan di Bank BTPN Cab. Semarang periode 16 Januari 2008 s/ d 18 Desember 2008.
24 (dua piluh empat) lembar foto copy legalisir transaksi setoran tunai ke Rekening Giro Nomor : 03863000028 an. Walikota Semarang Cq Kas Umum Daerah yang tersimpan di Bank BTPN Cab. Semarang periode 09 Januari 2009 s/ d 11 Desember 2009.
10 (sepuluh) lembar foto copy legalisir transaksi setoran tunai ke Rekening Giro Nomor : 03863000028 an. Walikota Semarang Cq Kas Umum Daerah yang tersimpan di Bank BTPN Cab. Semarang periode 12 Januari 2010 s/ d 18 Agustus 2010.
6 (enam) lembar foto copy legalisir transaksi setoran tunai ke Rekening Giro Nomor : 03863000028 an. Walikota Semarang Cq Kas Umum Daerah yang tersimpan di Bank BTPN Cab. Semarang periode 18 Januari 2011 s/ d 13 Desember 2011.
1 (satu) lembar foto copy legalisir transaksi setoran tunai ke Rekening Giro Nomor : 03863000028 an. Walikota Semarang Cq Kas Umum Daerah yang tersimpan di Bank BTPN Cab. Semarang tertanggal 13 januari 2012.
1 (satu) lembar foto copy legalisir transaksi debet dari Rekening Giro Nomor : 011800001000001808 a.n. Walikota Semarang Cq Kas Umum Daerah yang tersimpan di Bank BTPN Cab. Semarang ke rekening bank Jateng Cabang Utama Semarang dengan Nomor : 1021000668 a.n. Kas Umum daerah Kota Semarang yang Pebruari 2008.
53 (lima puluh tiga) lembar foto copy legalisir transaksi debet dari Rekening Giro Nomor : 03863000028 a.n. Walikota Semarang Cq Kas Umum Daerah yang tersimpan di Bank BTPN Cab. Semarang ke rekening bank Jateng Cabang Utama Semarang dengan Nomor : 1021000668 a.n. Kas Umum daerah Kota Semarang periode 27 April 2009 s/ d 17 Desember 2009.
99 (sembilan puluh sembilan) lembar foto copy legalisir transaksi debet dari Rekening Giro Nomor : 03863000028 a.n. Walikota Semarang Cq Kas Umum Daerah yang tersimpan di Bank B`TPN Cab. Semarang ke rekening bank Jateng Cabang Utama Semarang dengan Nomor : 1021000668 a.n. Kas Umum daerah Kota Semarang periode 04 januari 2010 s/ d 30 Desember 2010.
67 (enam puluh tujuh) lembar foto copy legalisir transaksi debet dari Rekening Giro Nomor : 03863000028 a.n. Walikota Semarang Cq Kas Umum Daerah yang tersimpan di Bank BTPN Cab. Semarang ke rekening bank Jateng Cabang Utama Semarang dengan Nomor : 1021000668 a.n. Kas Umum daerah Kota Semarang periode 03 januari 2011 s/ d 29 Desember 2011.
3 (tiga) lembar bukti setoran tunai Bank Mandiri Cabang Jakarta Kelapa Gading Bulevar dengan tujuan nomor rekening : 135-00-0310686-9 a.n. SUHANTORO masing-masing :
a. Tanggal 8/08/2014 sebesar Rp. 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah )
b. Tanggal 20/11/2014 sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah )
c. Tanggal 08/12/2014 sebesar Rp. 13.900.000,- ( tiga belas juta sembilan ratus ribu rupiah ).
1 (satu) lembar bukti setoran tunai Bank BNI Capem Kelapa Gading Jakarta dengan tujuan rekening nomor : 8182444531 a.n. SUHANTORO tanggal 27/10/2014 sebesar Rp. 29.500.000,- ( dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah ).
1 (satu) bendel Rekening Koran Bank Mandiri periode 1/01/2014 s/d 31/05/2014 nomor rekening : 135-00-0310686-9 dengan identitas pemilik a.n. SUHANTORO, alamat Jl. Candi Kencana Selatan E No. 51 Rt.002 Rw.008 Kalipancur Semarang 50183.
1 (satu) bendel Rekening Koran Bank BNI periode 01/01/2014 s/d 31/03/2015 nomor rekening : 8182444531 dengan identitas pemilik a.n. SUHANTORO, alamat Jl. Candi Kencana Slt E51 002/008 Kalipancur 50183 Ngaliyan.
2 (dua) lembar Fotocopy Legalisir Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 821.1 / 9231 / 1992 tanggal 24 Nopember 1992, tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil
2 (dua) lembar Fotocopy Legalisir Petikan Keputusan Walikota Semarang Nomor : 821.2 / 26 / 2014 tentang Pemberhentian, Pengangkatan / Penunjukkan Dalam Jabatan Struktural Eselon III, IV, Dan V Di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang, tanggal 17 Januari 2014.
Satu bendel surat Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Semarang Nomor : 331 / 551 tanggal 09 Pebruari 2016, tentang Permintaan Dokumen.
Satu bendel copy legalisir Keputusan Walikota Semarang Nomor : 821.2 / 31 / 2008 tanggal 30 Desember 2008, tentang Pemberhentian, Pengangkatan / Penunjukan dalam jabatan eselon IV dan V di lingkungan Pemerintah Kota Semarang atas nama DODY KRISYANTO PURWONO, SE, MM.
Satu bendel copy legalisir Keputusan Walikota Semarang Nomor : 821.2 / 31 / 2008 tanggal 30 Desember 2008, tentang Pemberhentian, Pengangkatan / Penunjukan dalam jabatan eselon IV dan V di lingkungan Pemerintah Kota Semarang atas nama PONCO SUDIHARTO, SE, MM.
Satu bendel copy legalisir Keputusan Walikota Semarang Nomor : 821.2 / 26 / 2014 tanggal 17 Januari 2014, tentang Pemberhentian, Pengangkatan / Penunjukan dalam jabatan eselon III, IV dan V di lingkungan Pemerintah Kota Semarang atas nama SUHANTORO, SE.Akt, MM.
1 (satu) lembar copy legalisir Surat Keputusan Direksi Nomor : SK. 933 / DIR-SDM / X / 2007, tanggal 22 Oktober 2007 tentang pengangkatan sebagai karyawan tetap atas nama DIYAH AYU KUSUMANINGRUM.
1 (satu) bendel surat keterangan No.SK.00566 / HCSERV / II / 2016, tanggal 02 Februari 2016, pembayaran gaji atas nama DIYAH AYU KUSUMANINGRUM pada tahun 2009, 2010 dan 2011.
1 (satu) lembar foto copy legalisir Id Card atas nama DIYAH AYU KUSUMANINGRUM.
1 (satu) lembar data penghasilan DIYAH AYU KUSUMANINGRUM dari tahun 2011 s/d 2015.
1 (satu) rangkap lembar kehadiran DIYAH AYU KUSUMANINGRUM mulai bulan Juli s/d Desember tahun 2012.
1 (satu) rangkap lembar kehadiran DIYAH AYU KUSUMANINGRUM tahun 2013.
1 (satu) rangkap lembar kehadiran DIYAH AYU KUSUMANINGRUM tahun 2014.
1 (satu) rangkap lembar kehadiran DIYAH AYU KUSUMANINGRUM tahun 2015.
1 (satu) lembar copy surat pengunduran diri DIYAH AYU KUSUMANINGRUM tanggal 30 Maret 2015.
1 (satu) lembar copy formulir pengunduran diri karyawan yang dikeluarkan oleh Bank Pundi tanggal 30 Maret 2015.
1 (satu) lembar copy surat berita acara serah terima pekerjaan yang dikeluarkan oleh Bank Pundi tanggal 30 Maret 2015.
1 (satu) rangkap copy dokumen cuti yang diterima oleh divisi human capital kantor pusat Bank Pundi dari DIYAH AYU KUSUMANINGRUM.
1 (satu) lembar copy surat keputusan pengangkatan sebagai pegawai atas nama DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, yang dikeluarkan oleh Bank Pundi, tanggal 07 Maret 2011, Nomor : SK.910 / HCM / III / 2011.
1 (satu) lembar copy surat keputusan perubahan jabatan atas nama DIYAH AYU KUSUMANINGRUM yang dikeluarkan oleh Bank Pundi, tanggal 14 Maret 2011, Nomor : SK.382 / HCM / III / 2011.
1 (satu) lembar copy aplikasi setoran dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk kepada SUHANTORO dengan nomor rekening : 1350003106869 tertanggal 04 Juli 2014 sebesar Rp. 29.200.000,- (dua puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah).
1 (satu) lembar copy aplikasi setoran dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk dari FAJAR TRIYONO kepada SUHANTORO dengan nomor rekening : 1350003106869 tertanggal 09 September 2014 sebesar Rp. 30.500.000,- (tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah).
1(Satu) lembar Surat Bank BTPN 03/BTPN-SMG/XI/2014 tanggal 4 Nopember 2014 perihal Penawaran Deposito.
5 (lima) bendel rekening Koran nomor 1021000668 atas nama Rekening Kas Umum Daerah Kota Semarang di Bank Jateng, masing-masing tahun 2008, 2009, 2010, 2011 dan 2012.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan saksi-saksi meringankan sebagai berikut :
SaksiH.SUKAWI SUTARIP,SH,SE bin SUTARIP (alm), dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menjabat sebagai Walikota Semarang menjabat sebagai Walikotaselama dua periode yaitu periode pertama tahun 2000 s/d 2005 dan periode kedua 2005 s/d Juli 2010;
Bahwa saksi sebagai Walikota Semarang, sekitar Desember 2007 pernah mengeluarkan Keputusan Walikota Semarang tentang penunjukan Bank Tabungan Pensiunan Nasional Cabang Semarang sebagai penyimpan kas daerah Kota Semarang;
Bahwa kronologis hingga bank BTPN Cabang Semarang ditunjuk sebagai bank penyimpan kas daerah ( subrekening) adalah sebagai berikut ;
Bahwa awalnya ada penawaran jasa bank BTPN yang dibawa oleh terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM bersama dengan suaminya yaitu saksi ARDHANA menemui saksi di Kantor Walikota Semarang, untuk bermohon agar Pemerintah kota Semarang dapat menyimpan kas daerah kota Semarang di Bank BTPN Cabang Semarang;
Bahwa selanjutnya saksi sampaikan bahwa bukan sertamerta menyetujui tetapi harus melalui mekanisme yang ada, yaitu melalui DPKAD. Dan DPKAD yang akan menelaah apakah Bank BTPN tersebut layak ditunjuk sebagai bank penyimpan kas daerah;
Bahwa setelah itu beberapa minggu kemudian, saksi SUSENO yaitu Kepala DPKAD Kota Semarang menyerahkan memo kepada saksi selaku Walikota Semarang, dalam memo tersebut dijelaskan bahwa Bank BTPN tersebut sehat, masuk dalam kategori bank umum nasional;
Bahwa berdasarkan memo tersebut, kemudian saksi membubuhkan paraf tertanggal 4 Desember 2007 dalam kolom disposisi Walikota;
Bahwa Paraf saksi tersebut dapat diartikan saksi setuju atas memo yang diajukan oleh Kepala DPKAD Kota Semarang;
Bahwa setelah saksi membubuhkan paraf dalam kolom disposisi tersebut, kemudian diturunkan kepada DPKAD Kota Semarang, lalu Kepala DPKAD menyerahkan draft Surat Keputusan Walikota Semarang tentang penunjukan Bank Tabungan Pensiunan Nasional Cabang Semarang sebagai penyimpan kas daerah Kota Semarang;
Bahwa setelah dengan berbagai pertimbangan kemudian draft Surat Keputusan tersebut saya tandatangani;
Bahwa setelah dikeluarkan Keputusan Walikota Semarang tentang penunjukan bank BTPN selaku bank penyimpan kas daerah, kemudian dari BUD menyetorkan uang sejumlah sekitar Rp. 45 milyar yang berasal dari simpanan Kasda di Bank Agro Niaga;
Bahwa saksi SUSENO tidak pernah melaporkan perihal Perjanjian Kerjasama antara Bendahara Umum Daerah dengan Bank BTPN, kalaupun ada Perjanjian tidak perlu atau tidak harus dilaporkan dan cukup diarsipkan di DPKAD Kota Semarang;
Bahwa saksi pada saat bertemu terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM pada saat bertemu dengan saksi di Kantor Walikota, saksi tidak pernah meminta fee atau kompensasi terhadap penunjukan BTPN sebagai Bank Umum Penyimpan Dana Kasda;
Bahwa Tidak pernah saksi ARDHANA atau terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM baik sendiri-sendiri atau bersama-sama menyerahkan uang fee atas simpanan kas daerah Kota Semarang di rekening Giro Bank BTPN Cabang Semarang kepada saksi atau keluarga saksi;
Bahwa saksi mengenal saksi ARDHANA karena anak dari sahabat saksi yang bernama ATIADI MUCHTAR;
Bahwa saksi tidak mengetahui tekhnis pelaksanaan terkait disimpannya dana kasda di BTPN Cabang Semarang dikarenakan hal tersebut merupakan tanggung jawab Kepala DPKAD Kota Semarang;
Tanggapan terdakwa :
Pada saat terdakwa menghadap saksi diKantor Walikota Semarang, terdakwa meminta kompensasi/ fee apabila BTPN menjadi Bank Umum penyimpan dana Kasda;
Bahwa saksi menerima bunga off bilyet secara tunai;
Bahwa saksi menerima uang setoran fiktif yang seolah-oleh disetorkan ke Pemkot tapi senyatanya dibagi-bagikan kepada Pejabat Pemkot Semarang.
Atas keberatan terdakwa tersebut diatas Saksi tetap pada keterangannya.
SaksiHENDRAR PRIHADI, SE, MM Bin SUNARSO ( alm). dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Walikota Semarang sejak 21 Oktober 2013 hingga sekarang;
Bahwa persyaratan BankUmum ditunjuk adalah Bank tersebut adalah sehat dan bunganya kompetitif;
Bahwa selama menjadi Walikota Semarang pernah mengeluarkan keputusan walikota Semarang tentang penunjukan bank sebagai penyimpan kas daerah yaitu sebagai berikut :
Surat Keputusan Walikota Semarang no. 900/41 tanggal 15 Januari 2013 untuk Bank Bukopin Cabang Semarang.
Surat Keputusan Walikota Semarang no. 538/213 tanggal 19 April 2013 untuk Bank BRI Agro Niaga Cabang Semarang.
Surat Keputusan Walikota Semarang no. 580/377 tanggal 6 Mei 2014 untuk Bank Mega Cabang Semarang.
Surat Keputusan Walikota Semarang no. 580/814 tanggal 29 Desember 2014 untuk enam bank yaitu Bank Mandiri Cabang Semarang, BNI Cabang Karangayu Semarang, BTN Cabang Semarang, BRI Cabang Pattimura, BTPN Cabang Semarang dan Bank Mega Cabang Semarang ;
Bahwa selama saksi menjadi Walikota tidak pernah menerbitkan SK Walikota BTPN sebagai Bank Penyimpan Dana Kasda;
Bahwa terdakwa dua kali menemui saksi ke kantor pada saat pertama datang bersama dengan saksi ARDHANA dan memohon bantuan agar rekening giro di Pemkot untuk tidak ditutup;
Bahwa yang kedua datang ke rumah Dinas Walikota Semarang dan sensasinya pada saat itu Kepala DPKAD pada saat saksi YUDI MARDIANA menganggap bahwa walikota memanggil saksi YUDI MARDIANA sedangkan saksi menganggap Walikota hendak bertemu dengan Kepala DPKAD hendak bertemu Walikota dan ternyata pada saat itu terdakwa menyampaikan kepada saksi agar rekening Pemkot di BTPN agar tidak ditutup;
Bahwa pada saat itu saksi sampaikan kepada terdakwa bahwa itu merupakan kewenangan Kepala DPKAD;
Bahwa sepengetahun saksi sampai Pebruari 2015, rekening giro Pemkot di BTPN Cabang Semarang tidak ditutup;
Bahwa sepengetahuan saksi apabila jumlah uang Pemkot yang di bank BTPN Cabang semarang adalah sekitar 22 milyar, tetapi setelah itu saksi dilapori oleh Kepala DPKAD ternyata uang pemerintah Kota Semarang di Bank BTPN hanya sekitar Rp. 514.000.000,00 sehingga saksi menyarankan Kepala DPKAD untuk lapor ke Polisi;
Bahwa pada saat itu Kepala DPKAD yaitu saksi YUDI MARDIANA membawa Surat Pernyataan yang dibuat oleh terdakwa;
Bahwa saksi tidak pernah menerima fee atau insentif dari terdakwa;
Bahwa perpanjangan penempatan dana di bank BTPN tidak terjadi pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2014;
Bahwa Predikat yang diberikan oleh BPK selama saksi menjabat adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP);
Bahwa terdakwa memperlihatkan foto terdakwa bersama saksi dan istri saksi dan saksi menerangkan apabila foto tersebut ketika saksi bertemu dengan istri saksi di Bandara Singapura dan bertemu dengan terdakwa dan pada saat itu sempat berfoto bareng;
Tanggapan terdakwa :
Terdakwa diajak oleh YUDI MARDIANA dan SUHANTORO ke rumah Dinas Walikota Semarang untuk menemui saksi dan mengkondisikan pemberian uang;
Bahwa terdakwa datang kerumah Dinas pada Bulan Pebruari 2015 dan terdakwa menyerahkan uang tersebut di Depan Rumah Dinas;
Atas keberatan terdakwa tersebut diatas Saksi tetap pada keterangannya.
SaksiDrs. SUSENO , MM Bin alm SUMARDI SUMOWARDOYO dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah pensiunan PNS Pemkot Semarang dan pernah menjabat sebagai kepala DPKAD Kota Semarang sejak tahun 2007 s/d 2011;
Bahwa dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Kepala DPKAD tersebut diatas, saksi bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada Walikota Semarang dan untuk staf yang dipimpin yaitu meliputi bidang Anggaran, bidang perbendaharaan, bidang Akuntansi, bidang perimbangan keuangan, bidang Aset Daerah, bidang Pajak, Sekretariat DPKAD dan UPTD Kasda.
Bahwa pejabat Walikota Semarang pada saat saksi menjabat sebagai Kepala DPKAD hingga berakhir jabatan saksi tersebut yaitu Bpk. SUKAWI SUTARIP sampai tahun 2010, kemudian Bpk. SOEMARMO sejak tahun 2010 s/d 2011 saksi pensiun.
Bahwa selama saksi menjabat sebagai Kepala DPKAD Kota Semarang, bank umum yang ditunjuk sebagai penyimpan Kasda adalah :Bank Mandiri, Bank BNI, Bank Jateng, Bank BTN, Bank BRI, Bank Muamalat, Bank Syariah Mandiri, dan Bank BTPN.
Dasar hukum penyimpanan uang Kasda Pemkot Semarang pada Bank- Bank umum yaitu :
Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara / Daerah.
Permendagri Nomor 13 tahun 2006, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Bahwa awalnya Bank BTPN melalui terdakwa mengajukan proposal penawaran / kerjasama kepada Pemerintah Kota Semarang, kemudian dilakukan pengkajian dan bahwa Bank BTPN dinyatakan sehat sebagai Bank Umum, kemudian Walikota Semarang ( Bpk. SUKAWI SUTARIP ) menetapkan dengan Surat Keputusan Walikota Nomor : 880/ 296 tanggal 04 Desember 2007 tentang Penunjukkan Bank BTPN Cab. Semarang sebagai Bank Penyimpan Uang Kasda Kota Semarang.
Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa sebelumnya sudah menemui Walikota yaitu saksi SUKAWI SUTARIP;
Bahwa saksi melakukan pengkajian bersama dengan Kepala UPTD Kasda yaitu saudara DODY KRISTIYANTO, kemudian obyek pengkajian yaitu meliputi status atau kategori Bank, tingkat kesehatan Bank, Reputasi dari Bank dengan referensi dari Media / Majalah Info Bank. Dan untuk pertimbangan tekhnis dan hukum sebagai ukuran pengkajian yaitu Jasa ( Bunga Giro dan Deposito ) yang kompetitif. Untuk waktu pelaksanaan pengkajian yaitu setelah surat penawaran tersebut diatas masuk, kemudian produk yang dihasilkan dari pengkajian tersebut yaitu berupa Memorandum / Memo Intern yang saya tanda tangani.
Bahwa pada saat pengkajian obyek pengkajian tidak termasuk bunga off bilyet dan terdakwa juga tidak pernah menyampaikan hal tersebut kepada saksi;
Bahwasetelah terbit Keputusan Walikota tentang penunjukan BTPN Cabang Semarang sebagai Bank Umum Penyimpan Dana Kasda kemudian dilakukan pemindahbukuan rekening giro a.n. Pemerintah Kota Semarang di Agro Bank ke rekening giro a.n. Pemerintah Kota Semarang di Bank BTPN sebesar Rp. 45.000.000.000,- ( empat puluh lima milyar ). Yang selanjutnya saldo sebesar tersebut dipindahkan menjadi deposito sebanyak 7 (tujuh) lembar. Dan selanjutnya mekanisme penyetoran ke BTPN oleh UPTD Kasda berjalan.
Bahwa Petugas Bank BTPN yang mengambil setoran dari UPTD Kasda Pemerintah Kota Semarang yaitu saudari DIYAH AYU KUSUMANINGRUM.
Bahwa saksi mengenal saudari DIYAH AYU KUSUMANINGRUM yaitu saat saksi menjabat Kepala DPKAD Kota Semarang sejak bulan Desember 2007, dimana pada saat itu saudari DIYAH AYU KUSUMANINGRUM adalah masih bekerja di Agro Bank, yang mana Agro Bank pada tahun 2006 juga ditunjuk sebagai Bank penyimpan uang Kasda. Selanjutnya dana Kasda Pemerintah Kota Semarang di rekening Agro Bank dipindahbukukan di rekening Bank BTPN ketika saudari DIYAH AYU KUSUMANINGRUM pindah kerja ke Bank BTPN.
Bahwa untuk komitmen fee yang tidak resmi ( undertable) tidak ada, yang ada hanya berupa jasa bunga rekening giro atau deposito.
Bahwa saksi hingga pensiun pada bulan April 2011, tidak mengetahui perihal mutasi saudari DIYAH AYU KUSUMANINGRUM dari Bank BTPN Cab. Semarang ke Bank BTPN Jakarta pada bulan Juli 2010 dan kepindahan saudari DIYAH AYU KUSUMANINGRUM dari Bank BTPN ke Bank Pundi pada bulan Januari 2011 serta tidak ada pemberitahuan Personal Banking Manajer (PBM) pengganti yang bersangkutan;
Bahwa bentuk simpanan di Kasda di bank BTPN adalah dalam bentuk Giro dan Deposito;
Bahwa tidak ada perjanjian kerjasama pada tahun 2007,2008,2009,2010 tidak dan baru ada perjanjian kerjasama pada tahun 2011 dengan BTPN Cabang Semarang karena ada rekomendasi Kepala BPK;
Bahwa mekanisme penyetoran setoran daerah ke rekening giro pemkot di Bank BTPN adalah pegawai bank yang selalu datang dan yang untuk Bank BTPN Cabang Semarang yang datang adalah terdakwa;
Bahwa sepengetahuan saksi yang menyerahkan uang setoran adalah Kepala UPTD Kasda, apabila tidak ada Kepala UPTD Kasda maka Kasubag TU, tetapi saksi tidak pernah melihat proses penyerahan setoran tersebut;
Bahwa Kepala Kasda yaitu saksi DODDY selalu menyampaikan laporan tetapi tidak khusus mengenai laporan setoran ke Bank Umum yang ditunjuk;
Bahwa tidak pernah ada validasi dalam slip setoran dan itu tidak berlaku hanya di BTPN cabang Semarang;
Bahwa untuk memastikan uang masuk hanya mendasarkan rekening Koran yang dibawa oleh terdakwa dan rekening Koran selalu ada dan cocok dengan slip setoran ;
Bahwa tidak ada jumlah pasti mengenai uang yang akan didepositokan;
Bahwa saksi tidak pernah memerintahkan terdakwa untuk tidak melakukan penyetoran uang Kasda ke rekening giro Pemkot di BTPN cabang Semarang;
Bahwa mekanisme deposito adalah berdasarkan instruksi dari Kepala DPKAD yang diserahkan kepada Bank melalui surat;
Bahwa setiap tahun melaporkan ke Walikota SUKAWI SUTARIP tetapi secara keseluruhan;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai aturan di BTPN apabila setoran tersebut harus disetorkan di depan Teller;
Bahwa saksi tidak mengetahui slip setoran tahun 2008 hilang dan tahunya pada saat diperiksa oleh Penyidik Porestabes Semarang ;
Tanggapan terdakwa :
Bank-bank lain selalu ada validasinya;
Saksi mengetahui apabila ada insentif / off bilyet 2 persen dari BTPN;
Atas keberatan terdakwa tersebut diatas, Saksi tetap pada keterangannya.
SaksiH. A. YUDI MARDIANA, SH, MM. bin (Alm) RY. SUDIRMANdibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sejak tanggal 2 Mei 2011 adalah Yang Melaksanakan Tugas ( YMT ) Kepala DPKAD Kota Semarang berdasarkan Keputusan Walikota Semarang nomor : 800/149 tanggal 2 Mei 2011,kemudian sejak 28 Juli 2011 definitif sebagai Kepala DPKAD Kota Semarang berdasarkan Surat Keputusan Walikota Semarang nomor 821.2/11/2011 tanggal 28 Juli 2011;
Bahwa sebagai Kepala DPKAD Kota Semarang membawahi UPTD Kasda;
Bahwa UPTD Kasda tugasnya adalah menerima penerimaan pendapatn daerah dan menyimpan dana tersebut ke Bank yang ditunjuk;
Bahwa Bank BTPN Cabang Semarang berdasarkan Keputusan Walikota Semarang nomor 580 / 296 tanggal 4 Desember 2007 tentang penunjukan Bank BTPN Cabang Semarang Diponegoro sebagai Bank Penyimpan Kas Daerah kemudian Keputusan Walikota Semarang diperbaharui dengan Keputusan Walikota Semarang nomor 580 / 814 /2014 tanggal 29 Desember 2014 tentang penetapan bank sebagai Sub Rekening Kas Umum Daerah Kota Semarang (terdapat tujuh bank umum diantaranya Bank BTPN Cabang Semarang );
Bahwa uang yang disimpan di rekening Giro dan Deposito atas nama Walikota Cq Kas Umum Daerah adalah bersumber dari hasil pungutan dari Wajib pajak dan Wajib Retribusi yang merupakan Pendapatan Asli Daerah;
Bahwa pihak petugas bank BTPN yang selama ini ditugaskan melayani transaksi perbankan untuk rekening Giro atas nama Walikota cq Kas Umum Daerah di BTPN Cabang Semarang dan penempatan Deposito adalah terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM;
Bahwa mekanisme penyetoran adalah terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM datang ke ruang UPTD Kas Daerah Kota Semarang Jl. Pemuda no. 148 Semarang bertemu dengan Kepala UPTD Kasda atau staf lainnya untuk mengambil setoran tunai Kasda yang selanjutnya setoran tersebut dimasukkan dalam rekening Giro atas nama Walikota Cq Kas Umum Daerah;
Bahwa bukti UPTD Kasda Pemkot Semarang menyimpan uang Kasda di BTPN Cabang Semarang adalah berupa slip setoran yang diparaf / tandatangani oleh terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM dan stempel bank / Teller dan setiap bulannya menerima laporan rekening Koran dari bank BTPN. Selain itu setiap transaksi dimasukkan dalam laporan harian form B-9;
Bahwa mekanisme penempatan uang Kasda pada Deposito di Bank BTPN Cabang Semarang, apabila saldo dalam rekening giro Bank BTPN Cabang Semarang sudah besar kemudian Kepala DPKAD Kota Semarang atas saran/usulan dari Kepala UPTD Kasda menandatangani surat dinas yang diajukan oleh Kepala UPTD Kasda perihal pemindahbukuan atau deposito, isi surat dinas tersebut adalah agar pihak Bank BTPN Cabang Semarang menempatkan sejumlah uang dari rekening giro ke Deposito Berjangka atas nama Walikota cq. Kas Umum Daerah Kota Semarang, dengan cara mendebet dari rekening giro;
Bahwa saksi menandatangani aplikasi penempatan/pembukaan deposito, setelah itu terbit bilyet deposito dan diserahkan kepada Kepala UPTD Kasda untuk disimpan di dalam brangkas;
Bahwa bunga deposito tersebut kadang masuk ke dalam rekening giro Pemerintah Kota Semarang yang berada di Bank BTPN tetapi juga di transfer ke rekening kas umum daerah Kota Semarang di Bank Jateng CabangSemarang hal tersebut mendasari pada analis akeuangan baik di rekening giro Bank Jatang atau di Bank BTPN Cabang Semarang;
Bahwa sepengetahuan saksi Surat Keputusan terhadap penunjukan Bank BTPN hanya satu kali;
Bahwa karena ada instruksi BPK agar dibuatkan MOU antara Pemerintah Kota dengan Bank, dan perjanjian kerjasa tersebut tidak khusus hanya BTPN;
Bahwa pembuatan kerjasama antara Pemerintah Kota Semarang dengan BTPN pada bulan Juni 2011;
Bahwa pada saat terjadinya proses pembuatan perjanjian kerjasa tersebut saksi lupa;
Bahwa yang memfasilitasi untuk terjadinya perjanjian kerjasama adalah terdakwa;
Bahwa bentuk simpanan di Bank BTPN adalah dalam bentuk Deposito maupun Giro;
Bahwa mekanisme penyetoran UPTD Kasda ke Bank BTPN dan penyetoran tersebut adalah merupakan kewenangan UPTD Kasda dan penyetoran tersebut adalah memperhitungkan likuiditas keuangan daerah;
Bahwa apabila ada uangnya UPTD Kasda menelpon pihak Bank;
Bahwa sepengetahuan saksi hanya pemindahbukuan terhadap deposito;
Bahwa yang sering mengambil untuk penyetoran adalah terdakwa berdasarkan informasi Kepala UPTD Kasda;
Bahwa setelah pihak Bank menerima uang maka slip setoran tidak divalidasi;
Bahwa saksi tidak mengetahui apabila pihak UPTD Kasda pernah melakukan kroscek ke Bank BTPN terkait dengan slip setoran validasi karena hal tersebut kewenangan UPTD Kasda;
Bahwa selain ada slip setoran UPTD Kasda mendapatkan rekening koran dari terdakwa sehingga itu yang menjadi pedoman UPTD Kasda;
Bahwa rekening koran selalu diterima setiap bulan;
Bahwa hanya percaya kepada rekening koran karena sudah cocok dengan slip setoran;
Bahwa yang dilaporkan oleh UPTD Kasda kepada saksi adalah rincian simpanan di Bank-bank umum yang ditunjuk sebagai Bank penyimpan dana kasda;
Bahwa pertamakali saksi menjabat terdakwa datang diperkenalkan kepada terdakwa oleh saksi DODDY;
Bahwa pada saat diperkenalkan sebagai PBM di BTPN Cabang Semarang;
Bahwa terdakwa tidak pernah menyampaikan kepada saksi apabila terdakwa sudah pindah ke Jakarta;
Bahwa terdakwa pernah menemui saksi karena rekening giro Bank BTPN hendak ditutup;
Bahwa saksi SUHANTORO beberapa kali pernah menerima fee dari terdakwa tetapi saksi tidak mengetahui hal tersebut karena saksi SUHANTORO tidak pernah memberitahu saksi mengenai penerimaan fee tersebut dengan maksud agar rekening Kasda di Bank BTPN tidak ditutup;
Bahwa bukti UPTD Kasda Pemkot Semarang menyimpan uang Kasda di BTPN Cabang Semarang adalah berupa slip setoran yang diparaf / tandatangani oleh terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM dan stempel bank / Teller dan setiap bulannya menerima laporan rekening Koran dari bank BTPN. Selain itu setiap transaksi dimasukkan dalam laporan harian form B-9.
Bahwa berdasarkan rekening Koran per 10 Nopember 2014yang diterima dari BTPN melalui terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, Pemerintah Kota Semarang memiliki dana di rekening giro sebesar Rp. 22.705.769.509.
Bahwa saksi menandatangani surat yang diajukan Kepala UPTD kasda ( saksi SUHANTORO ) yaitu Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor : 580 / 3848 tanggal 06 November 2014, perihal pendepositoan dan pemindahbukuan, kepada terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM untuk ditindaklanjuti sebagaimana isi surat yaitu agar ditempatkan dana dari rekening giro Pemerintah Kota Semarang di Bank BTPN sejumlah Rp. 22.000.000.000,- pada Deposito Bank BTPN dan sisa saldo yang ada dipindahbukukan ke rekening kas umum daerah kota Semarang di Bank Jateng.
Bahwa pada tanggal 11 Nopember 2014 terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM menyerahkan Bilyet Deposito Berjangka nomor DG 199515 atas nama Walikota Cq Kas Umum Daerah tanggal 10 Nopember 2014, dengan nominal Rp. 22.705.769.509,-
Bahwa saksi pernah mengundang pimpinan dari Bank sebagai Pemerintah Semarang pada tanggal 31 Desember 2014, bahwa untuk undangan Bank BTPN Cabang Semarang diserahkan ke kurir dan pada saat pertemuan tanggal 6 Januari 2015 pimpinan Bank Umum yang ditunjuk oleh Pemkot semuanya hadir kecuali dari Bank BTPN Cabang Semarang;
Bahwa saksi memerintahkan Kepala UPTD Kasda karena Pemerintah Kota Semarang mengingat Pemkot Semarang mempunyai simpanan yang besar di Bank BTPN sehingga dengan tidak hadirnya dari pihak BTPN berarti pihak Bank BTPN tidak menghargai undangan saksi;
Bahwa pada tanggal 19 Januari 2015 saksi KING AMIDJAJA datang ke Pemkot Semarang dan menurut keterangan Pimpinan BTPN Cabang Semarang saksi KING AMIDJAJA, Bank BTPN tidak pernah mengeluarkan Bilyet Deposito Berjangka nomor DG 199515 tanggal 10 Nopember 2014 atas nama Walikota cq Kas Umum daerah dengan nominal Rp. 22.705.769.509, bahkan dijelaskan pula bahwa saksi KING AMIDJAJA tidak pernah membubuhkan tandatangannya dalam Bilyet Deposito Berjangka tersebut.
Bahwa pada tanggal 19 Januari 2015, saksi KING AMIDJAJA datang ke kantor UPTD Kasda membawa rekening Koran nomor 0386.3000028 atas nama Walikota cq Kas Umum Daerah, dan berdasarkan rekening Koran tersebut saldo per tanggal 19 Januari 2015 adalah Rp. 82.833.584,-
Bahwa saksi kemudian memanggil terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM melalui saksi SUHANTORO untuk melakukan klarifikasi atas perbedaan Saldo tersebut, dan benar pada tanggal 19 Januari 2015 sekira jam 19.30 WIB, terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM mengaku bahwa uang setoran Kasda disimpan di bank lain dan dia bertanggungjawab atas uang tersebut.
Bahwa terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM menyatakan akan bertanggungjawab terhadap uang senilai Rp. 22.705.769.509,- hingga Desember 2015 sebagaimana surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai 6000 pada tanggal 19 Januari 2015;
Bahwa sebagai bentuk tanggungjawab terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM atas uang senilai Rp. 22.705.769.509,- tersebut maka pada tanggal 21 Januari 2015 memenuhi janjinya membayar bunga deposito tersebut sebanyak dua kali yaitu untuk bulan Desember 2014 dan Januari 2015 masing-masing senilai Rp. 169.951.608,- dan Rp. 163.294.917,- ke rekening giro nomor 1-021-00066-8 atas nama Rekening Kas Umum Daerah Kota Semarang di Bank Jateng Cabang Semarang.
Bahwa pada tanggal 23 Januari 2015, pihak bank BTPN Cabang Semarang mengirim surat kepada kami dengan surat nomor 02/PDNR/I/2015 yang isinya penyampaian update portofolio funding rekening giro atas nama Walikota cq Kas Umum Daerah dan melampirkan dalam surat tersebut berupa Laporan Konsolidasi dan mutasi rekening giro nomor 03863000028 per tanggal 31 Desember 2014, yaitu :
Produk rekening giro, Saldo Rp. 82.228.447,-
Produk Deposito berjangka total Rp. 514.000.000,- yang terdiri dari :
DEP-00055935DH nilai Rp. 100.000.000,-
DEP-00055940DH nilai Rp. 400.000.000,-
DEP-00055941DH nilai Rp. 14.000.000,-
Bahwa sebagai bentuk tanggungjawab hukum, maka atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM yang berpotensi merugikan keuangan Negara maka Saksi melakukan upaya hokum atas peristiwa tersebut kepada Kapolrestabes Semarang melalui surat dinas.
Bahwa tidak ada fee / komisi atau fasilitas lain yang diberikan oleh pihak bank BTPN Cabang Semarang secara tidak resmi ( undertable ) kepada Saksi selaku pejabat dan staf di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Bahwa saksi bersama terdakwa dan saksi SUHANTORO pernah datang ke Rumah Dinas Walikota Semarang saksi HENDRAR PRIHADI pada sekitar Bulan Juni 2014;
Bahwa ketika saksi sebelum menjabat sebagai Kepala DPKAD Kota Semarang, tidak pernah mendengar ada bunga deposito tidak resmi yang diberikan oleh bank BTPN Cabang Semarang kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang besarannya berkisar antara 2% dari nilai simpanan Deposito.
Bahwa saksi selama menjabat sebagai Kepala DPKAD Kota Semarang, tidak pernah saya memerintahkan kepada Kepala UPTD Kasda baik ketika dijabat oleh saksi DODY KRISTYANTO maupun saksi SUHANTORO agar terhadap setoran-setoran kasda pada waktu tertentu ke rekening Kasda di bank BTPN Cabang Semarang agar tidak benar-benar disetorkan ke rekening giro Kasda di bank BTPN tetapi tetap dibuatkan slip setoran ke bank sehingga seolah-olah ada setoran tetapi uang yang dikeluarkan oleh Kasda kemudian dibagi-bagikan kepada staf maupun pejabat di lingkungan DPKAD Kota Semarang dan Walikota Semarang.
Bahwa terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM tidak pernah menemui Saksi dengan tujuan agar Saksi selaku Kepala DPKAD Kota Semarang tidak menutup rekening giro Kasda di bank BTPN Cabang Semarang atau memindahkan seluruh saldo rekening giro kasda di bank BTPN Cabang Semarang ke rekening giro Kasda di bank lain, dengan kompensasi bahwa terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM akan memberikan uang pribadinya sebesar 2% dari saldo rekening giro setiap bulannya kepada Saudara untuk dibagikan kepada staf UPTD Kasda dan Walikota Semarang.
Bahwa saksi tidak pernah tahu atau mendengar saksi SUHANTORO menerima transfer uang dari terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM dan saksi SUHANTORO juga tidak pernah menyampaikan kepada saksi.
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan berupa 3 form pembukaan deposito masing-masing untuk bilyet deposito nomor DEP-00055935, DEP-00055940 dan DEP-00055941, saksi tidak menyatakan tidak pernah
Bahwa saksi menandatangani ke tiga form tersebut dengan alasan bahwa tandatangan yang ada dalam form tersebut bukan tanda tangan saksi dan tidak pernah UPTD Kasda Kota Semarang melakukan pembukaan Deposito dengan nominal ratusan juta rupiah atau puluhan juta rupiah, minimal yang dilakukan selama ini adalah pembukaan deposito dengan nominal minimal satu milyar rupiah.
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai bilyet deposito yang rusak;
Bahwa sesuai dengan Tupoksi terkait dengan sifatnya tekhnis adalah kewenangan UPTD Kasda tetapi apabila ada permasalahan maka pihak Kepala UPTD Kasda yang akan melaporkan hal tersebut;
Bahwa pada tahun 2015 saksi mengetahui pada Bulan Pebruari 2015 terdakwa mentransfer sekitar Rp. 160-an juta;
Bahwa saksi tidak pernah dilaporkan oleh Kepala UPTD Kasda mengenai bunga 8 % dan 2 %;
Bahwa Kasda disusun berdasarkan Perda dan B-9 adalah buku kas mengenai arus keluar masuknya uang;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan berupa 3 lembar surat dengan Kop surat Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kota Semarang masing-masing nomor surat :
nomor 652/1885, November 2011 perihal Surat Keterangan
nomor 580/1471, Desember 2011 perihal Surat Keterangan
nomor 972/164, Januari 2012 perihal Pemindahbukuan
Bahwa saksi tidak pernah membubuhkan tandatangannya dalam ketiga surat tersebut, kemudian dilihat dari form surat dinas tersebut saksi menyatakan sebagai berikut :
logo / lambang Pemerintah Kota Semarang dalam barang bukti surat tersebut adalah tidak sama dengan logo Pemerintah Kota Semarang yang selama ini digunakan, perbedaannya adalah tidak berwarna latar belakang gambar Tugu muda.
Ukuran huruf Kop surat untuk tulisan “ DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH PEMERINTAH SEMARANG “ dalam barang bukti surat lebih kecil dibanding dengan form Kop surat yang dipakai selama ini oleh DPKAD Kota Semarang.
Jenis huruf yang digunakan dalam surat produk UPTD Kasda setiap tahunnya berbeda, dan sebagaimana barang bukti surat sesuai tahun tersebut berbeda.
Sebutan pangkat saksi sejak 6 Desember 2011 adalah Pembina Utama Muda bukan Pembina Tk I.
Tanggapan terdakwa :
Saksi mengatakan Penjaga Malam diperintah karena terdakwa nangis, tetapi sebenarnya penjaga malam dipanggil karena terdakwa dipaksa oleh saksi YUDI MARDIANA;
Terdakwa keberatan terhadap ketidak tahuan saksi mengenai insentif dan uang setoran yang tidak disetorkan rekening Pemerintah Semarang di Bank BTPN;
Bahwa ada dua kali penyetoran dikarenakan saksi disuruh oleh SUHANTORO yang menurut SUHANTORO diperintah oleh saksi YUDI MARDIANA agar terdakwa mentransfer sebaanyak 2 kali untuk pembayaran bunga deposito.
Atas keberatan terdakwa tersebut diatas, Saksi tetap pada keterangannya.
SaksiKING AMIDJAJA bin SUDIBJO AMIDJAJA, dipersidangan dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi sejak tanggal 1 Juli 2013 menjabat sebagai Business Manager PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Tbk Kantor cabang Semarang Jl. Pandanaran.
Bahwa Pemerintah Kota Semarang memiliki rekening giro atas nama Walikota cq kas Umum daerah di BTPN cabang Semarang Pandanaran dengan nomor rekening giro 03863000028.
Bahwa Saldo per 31 Desember 2014 untuk rekening giro atas nama Walikota cq Kas Umum daerah adalah sebesar Rp. 82.228.447,- dan Saldo rekening Deposito sebesar Rp. 514.000.000,- yang terdiri dari tiga bilyet deposito berjangka.
Bahwa sejak tahun 2013, Pemerintah Kota Semarang tidak pernah melakukan penyetoran ke Rekening Giro Pemerintah Kota Semarang di Bank BTPN;
Bahwa terdakwa sejak tahun 2010 sudah pindah ke BTPN Jakarta dan tahun 2011 sudah pindah ke Bank Pundi Jakarta;
Bahwa apabila PBM sudah pindah ke Jakarta, tidak ada kewajiban Bank untuk memberitahukan kepada nasabah;
Bahwa sejak saksi menjabat pengambilan setoran tunai tidak diperbolehkan hal tersebut sesuai dengan aturan Memorandum 124/2010, Personal Funding Business yaitu PBM maupun PB dilarang mengambil setoran tunai;
Bahwa sebelum tahun 2010 juga ada aturan setiap transaksi tunai selalu harus didepan teller;
Bahwa tidak ada perlakuan nasabah disamakan antara nasabah Pemkot dengan nasabah lainnya;
Bahwa selaku Manager di Bank BTPN Cabang Semarang tidak pernah menjalin komunikasi dengan nasabah Pemkot Semarang karena nilainya kecil dan sejak saksi menjabat tidak pernah ada setoran;
Bahwa sepengetahuan saksi ada yang Personel Banker yang menghandel Pemerintah Kota Semarang menggantikan terdakwa yaitu saksi PUTRI berdasarkan code officer dan apabila sudah pindah walaupun ke Bank BTPN Cabang Kelapa Gading Jakarta tidak boleh menghandle atau melayani nasabah;
Bahwa slip setoran harus selalu divalidasi karena kalau tidak divalidasi uang setoran tersebut tidak masuk ke dalam sistem Bank;
Bahwa saksi pada 19 Januari 2015 pernah diundang secara lisan melalui staf saksi untuk datang ke Pemkot Semarang dan pada saat itu saksi datang menemui saksi SUHANTORO dan pada saat itu ketemu dengan saksi SUHANTORO dan pada saat itu diperlihatkan bilyet deposito sebesar Rp. 22.705.769.509 saksi kaget karena jumlah bilyet deposito yang sebenarnya adalah sebesar Rp. 514.000.000,00 yang dibagi menjadi 3 bilyet;
Bahwa dibilyet deposito sebesar Rp. 22.705.769.509 ada tanda tangan saksi tetapi saksi tidak pernah menandatangani bilyet deposito berjangka tersebut;
Bahwa saksi KING AMIDJAJA tidak pernah membubuhkan tandatangannya dalam Bilyet Deposito Berjangka nomor DG 199515 tanggal 10 Nopember 2014 senilai Rp. 22.705.769.509.- dan BTPN Cabang Semarang tidak pernah mengeluarkan Bilyet Deposito Berjangka nomor DG 199515 tersebut;
Bahwa saksi menanyakan kepada saksi SUHANTORO bahwa saksi SUHANTORO mengatakan apabila bilyet deposito tersebut sebesar Rp. 22.705.769.509 diterima dari terdakwa;
Bahwa Pada tanggal 23 Januari 2015, pihak bank BTPN Cabang Semarang mengirim surat kepada Kepala DPKAD Kota Semarang dengan surat nomor 02/PDNR/I/2015 yang isinya penyampaian update portofolio funding rekening giro atas nama Walikota cq Kas Umum Daerah dan melampirkan dalam surat tersebut berupa Laporan Konsolidasi dan mutasi rekening giro nomor 03863000028 per tanggal 31 Desember 2014, yaitu :
Produk rekening giro, Saldo Rp. 82.228.447,-
Produk Deposito berjangka total Rp. 514.000.000,- yang terdiri dari :
DEP-00055935DH nilai Rp. 100.000.000,-
DEP-00055940DH nilai Rp. 400.000.000,-
DEP-00055941DH nilai Rp. 14.000.000,-
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan ;
SaksiLIES WIJAYANTI, dipersidangan dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah karyawan Bank BTPN yang bekerja sejak tahun 1990 sampai dengan sekarang.
Bahwa saksi sejak tahun 2013 menjabat sebagai Branch Service Manager di Bank BTPN Cabang Semarang Pandanaran.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM sejak Desember 2007 yaitu sejak bekerja di Bank BTPN sebagai Personal Banker Manager BTPN Cabang Semarang Diponegoro.
Bahwa Pemerintah Kota Semarang memiliki rekening Giro di Bank BTPN dengan nomor 0386300-0028 atas nama Walikota Cq Kas Umum Daerah.
Bahwa terdakwa sebagai PBM yang menghandle Pemerintah Kota Semarang sampai dengan Juli 2010 adalah terdakwa dan yang menggantikan terdakwa adalah saksi PUTRI;
Bahwa terdakwa sudah pindah ke BTPN Cabang Jakarta tahun 2010 dan tahun 2011 sudah pindah ke Bank Pundi;
Bahwa Juli tahun 2010 terdakwa sudah tidak berhak untuk mengambil setoran ke Pemerintah Kota Semarang;
Bahwa untuk rekening giro, BTPN menyerahkan rekening koran;
Bahwa untuk penyerahan rekening koran
Bahwa penyerahan rekening koran dari tahun 2007 sampai dengan 2010 melalui account officernya yaitu terdakwa;
Bahwa larangan untuk pick up service adalah sejak tahun 2004, yaitu setoran tunai harus didepan teller yaitu di Kantor BTPN;
Bahwapetugas BTPN yang memegang account atas nama Kas Umum Daerah Pemkot Semarang sejak rekening tersebut tersebut dibuka adalah terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM.
Bahwa terdakwa . DIYAH AYU KUSUMANINGRUM memegang account atas nama Kas Umum daerah tersebut sampai dengan 5 Juli 2010, karena terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM pindah tugas di Bank BTPN Jakarta, selanjutnya yang menaggantikan pemegang account atas nama Kas Umum Daerah tersebut adalah saksi PUTRI SEPTIYANI BUGIYANTO.
Bahwa sejak rekening Giro atas nama Kas Umum Daerah kota Semarang tersebut dibuka telah terjadi transaksi setoran sebagai berikut :
Untuk transaksi setoran tunai ada 158 ( seratus lima puluh delapan ) kali transaksi.
Untuk transaksi transfer baik SKN maupun RTGS ada 123 ( seratus dua puluh tiga ) kali transaksi.
Untuk transaksi penempatan Deposito ada 54 ( lima puluh empat ) kali transaksi.
Untuk transaksi pencairan Deposito ada 51 ( lima puluh satu ) kali transaksi
Bahwa nama-nama penyetor yang tertera dalam slip setoran tunai ke rekening Giro atas nama Kas Umum daerah tersebut adalah LISTIANA, NIAM, ARDHANA, SHINTA, DHIANING, ARIFIANTO, DHANA, ANAM dan penyetor tanpa nama.
Bahwa untuk pembukaan Deposito Berjangka dan pencairan atas instruksi Kepala DPKAD Kota Semarang sejak era saksi SUSENO dan YUDI MARDIANA;
Bahwa untuk bunga deposito biasanya ditranser ke Bank Jateng sesuai dengan surat instruksi Kepala DPKAD;
Bahwa terhadap slip setoran harus selalu ada validasinya dan apabila slip setoran tidak ada validasinya maka tidak masuk ke dalam sistem;
Bahwa slip setoran Pemerintah Kota Semarang yang ada di Bant BTPN selalu harus ada validasinya;
Bahwa ketika ditunjukkan barang bukti berupa slip setoran yang disita dari Bank BTPN pasti ada validasinya berbeda ketika slip setoran yang disita dari Pemerintah Kota Semarang tidak ada validasinya;
Bahwa atas simpanan Kasda di BTPN tersebut, pihak BTPN mengeluarkan rekening Koran apabila diminta oleh nasabah.
Bahwa ada beberapa kali saksi ARDHANA yang menyetor ke Pemerintah Kota Semarang;
Bahwa sepengetahuan saksi ARDHANA adalah dekat dengan Pemkot Semarang dan merupakan mantan suami dari terdakwa;
Bahwa pada tahun 2007 dana Pemkot masuk dari pemindahbukuan dari Bank Argo Niaga sebesar Rp. 45.000.000.000,00;
Bahwa tidak ada pemberian secara tunai kepada para pejabat Pemkot Semarang yang pasti bunga off bilyet 2 % pada tahun 2008 memang ada tetapi langsung masuk ke dalam rekening giro Pemkot Semarang;
Bahwa nilai terkhir di Pemerintah Kota Semarang adalah Rp. 514.000.000,00 dalam bentuk bilyet deposito yang terdiri dalam 3 deposito.
Tanggapan terdakwa :
Bahwa saksi mengetahui apabila ada pemberian secara tunai kepada para pejabat Pemkot ;
Atas keberatan terdakwa tersebut diatas, Saksi tetap pada keterangannya.
SaksiFAJAR SEPTIANTO, SE, AK Bin SUTARDJO dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah karyawan Bank BTPN dengan jabatan sebagai Branch Quality Assurance RFB
Bahwa tidak ada ketentuan khusus tentang syarat pembukaan rekening Giro atas nama Pemerintah, demikian juga dengan system penyetorannya, semua sesuai ketentuan umum yang diberlakukan kepada nasabah biasa.
Bahwa Atas simpanan dalam rekening giro, nasabah mendapat rekening Koran / statement of account dan pada kondisi tertentu dapat meminta rekening Koran sedangkan apabila menyimpan dalam bentuk deposito maka deposan mendapat bilyet deposito.
Bahwa Terhadap Bilyet Deposito nomor DG 199515, saksi menjelaskan bahwa:
Bahwa produk dari BTPN tahun 2014 (Bank Tabungan Pensiunan Nasional) seharusnya di halaman belakang bertuliskan kode OSD-BWD-BDEP-03-0313. Akan tetapi dokumen bukti tersebut ( bilyet deposito dengan nomor DG 199515) dihalaman belakangnya tidak bertuliskan kode tersebut.
Bahwa produk dari BTPN pada tahun 2014, halaman belakang bilyet terdapat tulisan klausul versi baru bukan versi yang lama seperti yang terdapat dalam dokumen bukti tersebut ( bilyet deposito dengan nomor DG 199515).
Bahwa tanda tangan yang ada pada dokumen bukti tersebut ( bilyet deposito dengan nomor DG 199515 ) untuk otorisasi sesuai dengan tanggal tahun tersebut yang bertanda tangan seharusnya Branch Service Manager (BSM), bukan Business Manager.
Secara fisik bilyet deposito berjangka yang asli produk dari BTPN apabila dilihat dengan sinar ultraviolet hologram BTPN (Bank Tabungan Pensiunan Nasional) tampak terlihat serat-serat.
Bahwa Perjanjian Kerjasama antara kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah nomor 027/832/2011, nomor 13 PDG/PK/VI/2011 tanggal 15 Juni 2011 tersebut ditandatangani oleh orang yang tidak berwenang sebagaimana dimaksud dalam Akta nomor 166 tanggal 25 Pebruari 2011 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT. BTPN, Tbk.
Bahwa Dasar pemberlakuan ketentuan mengenai On Bilyet & Off Bilyet adalah Surat Edaran Direksi nomor 068/Dir-KC/IX/2007 tanggal 14 September 2007 tentang Tata Cara Pemberian Hadiah / Insentif untuk simpanan berjangka dan pemberian fasilitas break untuk simpanan berjangka.
Pemberian hadiah/ insentif dapat dilakukan dengan pilihan sebagai berikut :
Dilekatkan pada bilyet (on bilyet)
Pemberian insentif yang dilekatkan pada bilyet berupa special rate atau tambahan bunga di atas counter rate.
Tidak dilekatkan pada bilyet ( off bilyet )
Pemberian hadiah berupa bukan bunga atau pemberian insentif di atas counter rate.
Penentuan besaran pemberian hadiah berupa bukan bunga atau pemberian insentif di atas counter rate (Off Bilyet) sesuai Surat Edaran Direksi nomor 069/DIR-KC/IX/2007 tanggal 14 September 2007 tentang kewenangan pemberian hadiah / insentif untuk simpanan berjangka dan kewenangan break untuk simpanan berjangka;
Bahwa pemberian off bilyet apabila dimasukkan langsung ke rekening giro nasabah diperbolehkan yang tidak diperbolehkan adalah ketika bunga off bilyet tersebut diterima secara tunai;
Bahwa sesuai rekening Giro milik Pemerintah Kota Semarang di bank BTPN Cabang Semarang baik dalam rekening giro nomor 100.00180.8 an. Pemerintah Kota Semarang maupun ke rekening giro nomor 0386.3000028 an. Walikota cq Kas umum daerah bahwa BTPN memberikan Off Bilyet tersebut adalah sebagai berikut;
| NO | TGL | TOTAL NOMINAL PENEMPATAN (Rp) | ON BILYET ( % RATE) | TOTAL OFF BILYET NETT (Rp) | OFF BILYET ( %) | CARA PEMBAYARAN | NO DEPOSITO |
| 1 | 3-Apr-08 | 45,000,000,000 | 8.00% | 60,000,000 | 2.00% | GIRO AN PEMKOT SEMARANG DI BTPN NO REKENING 100.00180.8 | - DE 3.00.30486.8 - DE 3.00.30488.1 - DE 3.00.30489.7 - DE 3.00.30490.5 - DE 3.00.30491.1 - DE 3.00.30492.8 - DE 3.00.30487.4 |
| 2 | 9-May-08 | 48,000,000,000 | 8.00% | 48,000,000 | 1.50% | GIRO AN PEMKOT SEMARANG DI BTPN NO REKENING 0386.3.000028 | - DE 3.00.30486.8 - DE 3.00.30488.1 - DE 3.00.30489.7 - DE 3.00.30490.5 - DE 3.00.30491.1 - DE 3.00.30492.8 - DE 3.00.30487.4 - DE 3.00.43068.5 |
| 3 | 13-May-08 | 48,000,000,000 | 8.00% | 58,099,200 | 1.50% | GIRO AN PEMKOT SEMARANG DI BTPN NO REKENING 0386.3.000028 | - DF 38151 - DF 38152 - DF 38153 - DF 38154 - DF 38155 - DF 38156 - DF 38157 - DF 38158 |
| 4 | 11-Jul-08 | 33,000,000,000 | 8.00% | 32,500,000 | 1.50% | GIRO AN PEMKOT SEMARANG DI BTPN NO REKENING 0386.3.000028 | - DF 38152 - DF 38153 - DF 38154 - DF 38155 - DF 38157 - DF 38158 |
| 5 | 11-Aug-08 | 33,000,000,000 | 8.00% | 33,600,000 | 1.50% | GIRO AN PEMKOT SEMARANG DI BTPN NO REKENING 0386.3.000028 | - DF 38152 - DF 38153 - DF 38154 - DF 38155 - DF 38157 - DF 38158 |
| 6 | 11-Sep-08 | 33,000,000,000 | 8.00% | 32,500,000 | 1.50% | GIRO AN PEMKOT SEMARANG DI BTPN NO REKENING 0386.3.000028 | - DF 38152 - DF 38153 - DF 38154 - DF 38155 - DF 38157 - DF 38158 |
| 7 | 11-Sep-08 | 33,000,000,000 | 8.00% | 1,100,000 | 1.50% | GIRO AN PEMKOT SEMARANG DI BTPN NO REKENING 0386.3.000028 | - DF 38152 - DF 38153 - DF 38154 - DF 38155 - DF 38157 - DF 38158 |
| 8 | 13-Oct-08 | 33,000,000,000 | 8.00% | 32,500,000 | 1.50% | GIRO AN PEMKOT SEMARANG DI BTPN NO REKENING 0386.3.000028 | - DF 38152 - DF 38153 - DF 38154 - DF 38155 - DF 38157 - DF 38158 |
| 9 | 20-Oct-08 | 2,000,000,000 | 9.25% | 1,900,000 | 1.50% | GIRO AN PEMKOT SEMARANG DI BTPN NO REKENING 0386.3.000028 | - DF 42193 |
| 10 | 12-Nov-08 | 33,000,000,000 | 9.25% | 33,600,000 | 1.50% | GIRO AN PEMKOT SEMARANG DI BTPN NO REKENING 0386.3.000028 | - DF 38152 - DF 38153 - DF 38154 - DF 38155 - DF 38157 - DF 38158 |
| 11 | 18-Nov-08 | 2,000,000,000 | 10.25% | 2,700,000 | 2.00% | GIRO AN PEMKOT SEMARANG DI BTPN NO REKENING 0386.3.000028 | - DF 42193 |
| 12 | 5-Dec-08 | 25,000,000,000 | 9.50% | 25,200,000 | 2.00% | GIRO AN PEMKOT SEMARANG DI BTPN NO REKENING 0386.3.000028 | - DF 38152 - DF 38153 - DF 38154 - DF 38155 - DF 38157 |
| 13 | 12-Dec-08 | 8,000,000,000 | 8.00% | 10,500,000 | 2.00% | GIRO AN PEMKOT SEMARANG DI BTPN NO REKENING 0386.3.000028 | - DF 38158 |
| 14 | 18-Dec-08 | 3,000,000,000 | 9.50% | 3,900,000 | 2.00% | GIRO AN PEMKOT SEMARANG DI BTPN NO REKENING 0386.3.000028 | - DF 42193 - DF 42456 |
| 15 | 24-Dec-08 | 8,000,000,000 | 9.50% | 1,000,000 | 0.50% | GIRO AN PEMKOT SEMARANG DI BTPN NO REKENING 0386.3.000028 | - DF 38158 |
| 16 | 19-Jan-09 | 3,000,000,000 | 10.25% & 9.50% | 4,000,000 | 2.00% | GIRO AN PEMKOT SEMARANG DI BTPN NO REKENING 0386.3.000028 | - DF 42193 - DF 42456 |
| 17 | 28-Jan-09 | 3,000,000,000 | 9.50% | 4,000,000 | 2.00% | GIRO AN PEMKOT SEMARANG DI BTPN NO REKENING 0386.3.000028 | - DF 42671 |
| 18 | 18-Feb-09 | 3,000,000,000 | 9.50% | 4,000,000 | 2.00% | GIRO AN PEMKOT SEMARANG DI BTPN NO REKENING 0386.3.000028 | - DF 42193 - DF 42456 |
| 19 | 19-Feb-09 | 1,000,000,000 | 9.50% | 1,300,000 | 2.00% | GIRO AN PEMKOT SEMARANG DI BTPN NO REKENING 0386.3.000028 | - DF 42839 |
| 20 | 27-Feb-09 | 3,000,000,000 | 9.50% | 4,000,000 | 2.00% | GIRO AN PEMKOT SEMARANG DI BTPN NO REKENING 0386.3.000028 | - DF 42671 |
| 21 | 18-Mar-09 | 3,000,000,000 | 8.50% | 3,600,000 | 2.00% | GIRO AN PEMKOT SEMARANG DI BTPN NO REKENING 0386.3.000028 | - DF 42193 - DF 42456 |
| 22 | 19-Mar-09 | 1,000,000,000 | 8.50% | 1,200,000 | 2.00% | GIRO AN PEMKOT SEMARANG DI BTPN NO REKENING 0386.3.000028 | - DF 42839 |
| 23 | 27-Mar-09 | 1,000,000,000 | 8.50% | 1,200,000 | 2.00% | GIRO AN PEMKOT SEMARANG DI BTPN NO REKENING 0386.3.000028 | - DF 51210 |
| 24 | 31-Mar-09 | 3,000,000,000 | 8.50% | 4,200,000 | 2.00% | GIRO AN PEMKOT SEMARANG DI BTPN NO REKENING 0386.3.000028 | - DF 42671 |
| 25 | 20-Apr-09 | 4,000,000,000 | 8.00% | 5,700,000 | 2.00% | GIRO AN PEMKOT SEMARANG DI BTPN NO REKENING 0386.3.000028 | - DF 42193 - DF 42456 - DF 42839 |
| 26 | 27-Apr-09 | 1,000,000,000 | 8.00% | 1,600,000 | 2.50% | GIRO AN PEMKOT SEMARANG DI BTPN NO REKENING 0386.3.000028 | - DF 51210 |
| 27 | 30-Apr-09 | 3,000,000,000 | 8.00% | 4,900,000 | 2.50% | GIRO AN PEMKOT SEMARANG DI BTPN NO REKENING 0386.3.000028 | - DF 42671 |
| 28 | 8-May-09 | 25,000,000,000 | 8.00% | 41,000,000 | 2.50% | GIRO AN PEMKOT SEMARANG DI BTPN NO REKENING 0386.3.000028 | - DF 98711 - DF 98710 - DF 98709 |
Bahwa pada sejak April 2009, insentif off bilyet tersebut dihentikan karena BTPN sudah go publik dan keuangan BTPN sudah baik sehingga tidak promosi lagidan dibeli dari investor Jepang;
Bahwa penghentian off bilyet sudah diinformasikan kepada nasabah Pemerintah Kota Semarang;
Bahwa setiap setoran harus divalidasi karena apabila tidak tervalidasi setoran tersebut tidak tercatat di sistem Bank;
Bahwa Pemerintah Kota Semarang tidak termasuk sampling karena Pemerintah Kota Semarang kategori resiko rendah (low Risk) dan jumlah simpanannya sangat kecil sehingga tidak masuk dalam pengawasan Bank BTPN;
Bahwa aturannya memo tahun 2004 bahwa setoran tunai harus dilakukan di counter teller dan diperkuat memo nomor : 264 tahun 2010 bahwa PB, PBM tidak diperkenankan untuk menerima setoran tunai dari nasabah;
Tanggapan terdakwa :
Keberatan pemberhentian Insentif Off Bilyet bukan karena Bank BTPN go public tetapi pada saat itu KPK sudah garang;
Bahwa terkait SK Direksi tahun 2004 hanya mengatur semua transaksi setor tunai di counter teller kemudian ada Keputusan RFB yang mengatur PBM dan PB tidak boleh mengambil setoran dari nasabah terdakwa keberatan apabila larangan untuk mengambil setoran dari awal karena Keputusan RFB tersebut memperbaiki SK Direksi yang belum sempurna.
Atas keberatan terdakwa tersebut, Saksi tetap pada keterangannya.
SaksiDrs.SOEMARMO H.S. , M.Si , , dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Walikota Semarang dari periode pertama tahun 2000 s/d 2005 dan periode kedua 2005 s/d Juli 2010
Bahwa saksi pernah mengeluarkan Keputusan Walikota Semarang perihal penunjukan Bank BTPN sebagai salah satu bank penyimpan kas daerah kota Semarang.
Bahwa saksi tidak pernah mengeluarkan perjanjian kerjasama;
Bahwa saksi hanya 1 (satu) tahun saja menjabat;
Bahwa pembukaan rekening Giro BTPN berawal dari terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM yang dikenalnya adalah istri saksi ARDHANA, menawarkan produk BTPN berupa rekening Giro atau Deposito, setelah melalui proses kajian dari Kepala DPKAD Kota Semarang yang saat itu dijabat oleh saksi SUSENO, maka kemudian dikeluarkan surat keputusan Walikota tersebut;
Bahwa adapun tehnis penyetoran dan pembukaan rekening diserahkan kepada Kepala DPKAD;
Bahwa saksi mengenal terdakwa karena mertua terdakwa terdahulu adalah teman saksi;
Bahwa saksi mengaku tidak pernah menerima fee / insentif baik dari terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM baik atas nama pribadi maupun atas nama BTPN;
Bahwa ada beberapa Bank Umum yang ditunjuk salah satunya adalah Bank BTPN;
Bahwa Kepala DPKAD kota Semarang yang menjabat adalah saksi SUSENO;
Bahwa yang menjabat sebagai Kepala UPTD Kasda Kota Semarang adalah saksi DODDY KISTIANA;
Bahwa saksi hanya meneruskannya saja pada saat saksi SUKAWI menjabat;
Bahwa laporan hanya secara global pada saat akan RAPBD tahun 2011;
Bahwa laporan dari Kepala DPKAD hanya secara lisan tetapi tidak khusus untuk BTPN saja melainkan kondisi keuangan secara umum;
Bahwa saksi tidak mengetahui mekanisme penempatan dana pemerintah di Bank Umum yang ditunjuk karena saksi hanya meneruskan saja;
Bahwa saksi tidak mengetahui Bunga dari Bank BTPN secara On Bilyet dan Off Bilyet;
Bahwa saksi tidak pernah menerima sesuatu dari putra saksi yang bernama FEBRI;
Bahwa saksi mengetahui adanya permasalahan antara Pemkot dengan terdakwa karena adanya pemberitaan di Koran;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa keberatan apabila saksi mengatakan tidak pernah berbicara mengenai Perbankan dengan terdakwa;
Terdakwa juga keberatan apabila saksi tidak pernah menerima fee dari terdakwa yang dititipkan kepada saksi FEBRI;
Terdakwa keberatan apabila saksi tidak mengetahui mengenai setoran fiktif.
Atas kebertan terdakwa tersebut Saksi tetap pada keterangannya.
SaksiGUMILANG FEBRIANSYAH WISUDANANTO, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sepengetahuan saksi terhadap terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM adalah sebatas tahu bahwa dia adalah istri dari sahabatnya yang bernama ARDHANA dan profesinya adalah pegawai bank.
Bahwa saksi dekat dengan saksi ARDHANA karena sama-sama aktif di HIPMI;
Bahwa pekerjaan saksi ARDHANA adalah Kontraktor dan saksi tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan saksi ARDHANA;
Bahwa saksi mengenal terdakwa tetapi apabila bertemu dengan terdakwa selalu bersama dengan saksi ARDHANA dan tidak sering;
Bahwa saksi mengetahui dari saksi ARDHANA apabila terdakwa bekerja di Bank tetapi saksi tidak mengetahui di Bank mana;
Bahwa pada saat bertemu saksi ARDHANA membahas tentang penempatan dana Kasda di Bank BTPN;
Bahwa saksi tidak pernah menerima titipan uang dari terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM melalui saksi ARDHANA, dimana uang tersebut untuk bapaknya yang bernama SUMARMO;
Bahwa saksi SUMARMO bekerja sebagai Walikota sejak tahun 2010 dan menjabat selama 1 (satu) tahun;
Tanggapan terdakwa :
Sepengetahuan terdakwa, saksi mempunyai beberapa proyek dengan saksi ARDHANA;
Bahwa saksi menerima insentif dari saksi ARDHANA;
Atas keberatan terdakwa tersebut Saksi tetap pada keterangannya.
SaksiR. DODY KRISTYANTO bin WAHYU WIDODO, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Kepala UPTD Kasda Pemkot Semarang sejak tahun 2001 sampai dengan 2014.
Bahwa TUPOKSI UPTD KASDA Kota Semarang adalah mengelola dana kasda, mengawasi dan mengevaluasi pengelolaan dana kasda;
Bahwa Bank BTPN Cabang Semarang berdasarkan Surat Keputusan Walikota Semarang ditunjuk sebagai Bank Penyimpan Kas daerah Pemerintah Kota Semarang ( Sub rekening ) sejak Desember 2007 sampai dengan sekarang dengan nomor rekening Giro adalah 018.00.00.1.0000180.8 kemudian diganti pada bulan Mei 2008 menjadi rekening Giro nomor 0386.3.000028 atas nama Walikota cq kasda Pemkot Semarang;
Bahwa Bank BTPN Cabang Semarang berdasarkan Surat Keputusan Walikota Semarang ditunjuk sebagai Bank Penyimpan Kas daerah Pemerintah Kota Semarang ( Sub rekening ) sejak Desember 2007 sampai dengan sekarang;
Bahwa awalnya saksi dipanggil oleh saksi SUSENO untuk melakukan kajian terhadap surat penawaran dari Bank BTPN yang diajukan oleh terdakwa kemudian dilakukan kajian terhadap kondisi Bank dan didapatkan kesimpulan bahwa BTPN sehat dan bunganya kompetitif;
Bahwa pada saat itu tidak ditawarkan insentif/off Bilyet 2 persen dan tidak menjadi kajian saksi;
Bahwa saksi tidak pernah melihat memorandum/persetujuan insentif 2 %;
Bahwa saksi hanya melihat proposalnya saja dan tidak ada penawaran bunganya’
Bahwa hasil kajian dituangkan dalam bentuk Memorandum yang diajukan kepada saksi SUKAWI SUTARIF sebagai Walikota Semarang dan kemudian diterbitkan SK Walikota Semarang;
Bahwa kemudian Pemerintah Kota Semarang lalu menempatkan dana sebesar 45 milyar ke rekening giro Pemerintah Kota Semarang di Bank BTPN Cabang Semarang dari Bank Argo Niaga;
Bahwa uang yang disimpan di rekening Giro dan Deposito atas nama Walikota Cq Kas Umum Daerah adalah bersumber dari hasil pungutan dari Wajib pajak dan Wajib Retribusi yang merupakan Pendapatan Asli Daerah.
Bahwa pihak BTPN yang selama ini melayani transaksi perbankan untuk rekening Giro atas nama Walikota cq Kas Umum Daerah di BTPN Cabang Semarang adalah terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM;
Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa adalah Personal Banker Manager;
Bahwa tidak ada perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Semarang dengan Bank BTPN;
Bahwa pada tahun 2011 baru dibuatkan perjanjian kerjasama karena ada anjuran BPK;
Bahwa memang ada PP No. 39 tahun 2007 yang mengharuskan adanya Perjanjian Kerjasama;
Bahwa Perjanjian Kerjasama dibuat oleh Pemerintah Kota Semarang yang diwakili oleh saksi YUDI MARDIANA dan BTPN Cabang Semarang;
Bahwa benar yang membuat draf kerjasama adalah dari Bagian Hukum dari DPKAD Kota Semarang;
Bahwa yang menyerahkan draft adalah staf Kasda yang diserahkan kepada terdakwa;
Bahwa tidak ada revisi dan pada saat dikembalikan terdakwa sudah ada tanda tangan dari Saksi DIYAH IRIANTI dan pada saat itu tidak pernah ada pertemuan antara pihak Pemkot dengan pihak BTPN Cabang Semarang;
Bahwa mekanisme penyetoran setoran tunai adalah adalah terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM telpon atau kadang saksi yang menghubungi terdakwa kepada saksi apakah ada dana yang disimpan di Bank BTPN apabila ada terdakwa datang ke ruang UPTD Kas Daerah Kota Semarang Jl. Pemuda no. 148 Semarang bertemu dengan Kepala UPTD Kasda untuk mengambil setoran tunai Kasda yang selanjutnya setoran tersebut dimasukan dalam rekening Giro atas nama Walikota Cq Kas Umum Daerah;
Bahwa mekanisme pembukaan deposito atau pemindahbukuan yaitu saksi menghubungi terdakwa untuk datang ke Kantor Kasda mengambil surat instruksi Pembukaan Deposito atau pemindahbukuan, setelah itu terdakwa menuliskan instruksi ke dalam form aplikasi kemudian form aplikasi dimintakan tanda tangan Kepala DPKAD Kota Semarang selaku Bendahara Umum Daerah;
Bahwa saksi selalu menghubungi terdakwa ke Nomor pribadi terdakwa bukan ke nomor kantor;
Bahwa tidak ada keterangan dari pihak BTPN bahwa terdakwalah yang menghandle nasabah Pemerintah Kota Semarang, tetapi saksi hanya mendasarkan Surat penawaran yang mana terdapat kontak person terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak pernah membawa surat tugas pada saat mengambil setoran maupun membawa security untuk pengamanan;
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan surat tugas kepada terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak pernah didampingi oleh security pada saat pengambilan uang setoran di UPTD Kasda;
Bahwa slip setoran yang dibawa oleh terdakwa yang satu ditinggal untuk UPTD Kasda sedangkan tindasannya dibawa oleh terdakwa;
Bahwa slip setoran uang Kasda yang diterima oleh terdakwa tidak pernah dilakukan validasi mesin tetapi ada cap dan tandatangan;
Bahwa kewenangan melakukan penyetoran adalah merupakan kewenangan terdakwa;
Bahwa kami hanya mendasarkan kepada rekening koran untuk memastikan bahwa uang Pemerintah Kota Semarang telah masuk ke sistem BTPN Cabang Semarang;
Bahwa rekening koran didapatkan dari terdakwa dan tidak pernah memastikan apakah rekening koran tersebut adalah asli atau tidak;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pengecekan ke Bank BTPN Cabang Semarang, apakah uang setoran Kasda telah masuk ke rekening giro Pemkot Semarang karena hanya mendasarkan rekening koran dan slip setoran yang tidak divalidasi mesin;
Bahwa yang menyetorkan uang Kasda kepada terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM adalah Kepala Subbag Tata Usaha yaitu saksi PONCO SUDIARTO atau kadang Saksi sendiri yang disaksikan oleh staf lainnya.
Bahwa bukti UPTD Kasda Pemkot Semarang menyimpan uang Kasda di BTPN Cabang Semarang adalah berupa slip setoran yang diparaf/ tandatangani oleh terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM dan stempel bank / Teller dan setiap bulannya menerima laporan rekening Koran serta dibuatkan laporan B-9 setiap harinya.
Rekapitulasi setoran kasda selama saksi menjabat adalah :
Tahun 2007 transfer RTGS dari bank Agro Niaga Rp. 45.107.859.311
Tahun 2008 total setor tunai Rp. 5.816.299.200,- ( perhitungan berdasarkan rekening Koran bukan arsip slip setoran karena masih dalam pencarian )
Tahun 2009 total setoran Rp. 8.550.000.000,- ( berdasarkan slip setoran dan rekening koran).
Tahun 2010 total setoran Rp. 7.215.000.000,- ( berdasarkan slip setoran dan rekening Koran )
Tahun 2011 total setoran Rp. 5.950.000.000,- ,-( berdasarkan slip setoran dan rekening Koran )
Tahun 2012 total setoran Rp. 4.600.000.000,-- ( berdasarkan slip setoran dan rekening Koran )
Tahun 2013 total setoran Rp. 4.800.000.000,- ,-( berdasarkan slip setoran dan rekening Koran )
Tahun 2014 total setoran Rp. 2.000.000.000,- ,-( berdasarkan slip setoran dan rekening Koran ) per 6 Mei 2014.
Bahwa Pemerintah Kota Semarang menerima jasa giro atas simpanan yang ada di rekening giro, bung jasa giro diterima setiap bulannya dan masuk ke rekening giro Pemerintah Kota Semarang di Bank BTPN Cabang Semarang kemudian atas pembukaan deposito berjangka Pemerintah Kota Semarang mendapatkan bunga deposito yang bungnya diterima setiap bulan, besar bunga sesuai suku bunga saat dibuka deposito diterima di rekening giro Bank Jateng atas nama Kas Umum Daerah;
Bahwa pada akhir Januari 2015, mendengar informasi kalau saldo rekening Giro atas nama Walikota cq Kas Umum Daerah berdasarkan rekening Koran yang diterima Pemkot Semarang setiap bulannya berbeda dengan data saldo system yang ada di bank BTPN dan nilai selisihnya mencapai Rp. 22 milyaran.
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang insentif di luar bunga deposito resmi dari pihak Bank BTPN Cabang Semarang atau yang diserahkan melalui terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM atau pihak lain atas suruhan terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM.
Bahwa saksi mengaku tidak pernah menyuruh terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM untuk tidak menyetorkan uang setoran Kasda dan uang yang tidak disetorkan tersebut dibagi-bagi kepada staf UPTD Kasda, Kepala DPKAD Kota Semarang dan Walikota Semarang.
Bahwa saksi mengaku tidak pernah menyuruh terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM untuk menalangi setoran uang Kasda pada Mei 2011 dan Desember 2011, yaitu masing-masing senilai Rp. 1.000.000.000,- dan saksi juga tidak pernah mengganti uang talangan setoran tersebut kepada terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM.
Bahwa saksi juga tidak pernah menyerahkan uang secara langsung baik kepada terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM maupun kepada saksi ARDHANA atau kepada pihak lainnya, dengan maksud untuk pembayaran bunga deposito yang nominalnya diubah oleh terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM.
Bahwa dalam masa periode jabatan saksi sebagai Kepala UPTD Kasda telah melakukan setoran dan menandatangani slip setoran sebagai berikut :
Bahwa dasar penghitungan penyetoran tersebut adalah mendasarkan pada slip setoran, rekening koran dan B-9;
Bahwa slip setoran dan B-9 pada tahun 2008 hilang;
Bahwasemua setoran Kasda untuk dimasukkan ke rekening giro nomor 03863000028 atas nama Walikota cq Kas Umum Daerah Pemerintah Kota Semarang di bank BTPN Cabang Semarang adalah diterima oleh terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM
BahwaMekanisme pengawasan yang dilakukan oleh Kas Daerah Kota Semarang terhadap uang yang telah disetorkan ke bank umum, adalah:
| No. | Tanggal | Uang setoran UPTD Kasda Kota Semarang yang tidak disetorkan terdakwa ke Rekening Giro atas nama Walikota c.q. Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang di BTPN Cabang Semarang (Rp) | |||||||||
| 1 | 03/04/2008 | 60.000.000,00 | |||||||||
| 2 | 09/05/2008 | 48.000.000,00 | |||||||||
| 3 | 13/05/2008 | 58.099.200,00 | |||||||||
| 4 | 11/07/2008 | 32.500.000,00 | |||||||||
| 5 | 11/08/2008 | 33.600.000,00 | |||||||||
| 6 | 11/09/2008 | 33.600.000,00 | |||||||||
| 7 | 13/10/2008 | 32.500.000,00 | |||||||||
| 8 | 20/10/2008 | 1.900.000,00 | |||||||||
| 9 | 12/11/2008 | 36.300.000,00 | |||||||||
| 10 | 01/12/2008 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 11 | 05/12/2008 | 25.200.000,00 | |||||||||
| 12 | 12/12/2008 | 10.500.000,00 | |||||||||
| 13 | 18/12/2008 | 3.900.000,00 | |||||||||
| 14 | 22/12/2008 | 25.000.000,00 | |||||||||
| 15 | 23/12/2008 | 25.000.000,00 | |||||||||
| 16 | 24/12/2008 | 1.000.000,00 | |||||||||
| 17 | 30/12/2008 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 18 | 31/12/2008 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 19 | 16/01/2009 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 20 | 19/01/2009 | 55.000.000,00 | |||||||||
| 21 | 20/01/2009 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 22 | 21/01/2009 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 23 | 28/01/2009 | 55.000.000,00 | |||||||||
| 24 | 02/02/2009 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 25 | 13/02/2009 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 26 | 18/02/2009 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 27 | 20/02/2009 | 21.400.000,00 | |||||||||
| 28 | 06/03/2009 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 29 | 12/03/2009 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 30 | 18/03/2009 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 31 | 23/03/2009 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 32 | 25/03/2009 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 33 | 07/04/2009 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 34 | 16/04/2009 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 35 | 20/04/2009 | 5.000.000,00 | |||||||||
| 36 | 27/04/2009 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 37 | 29/04/2009 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 38 | 07/05/2009 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 39 | 13/05/2009 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 40 | 18/05/2009 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 41 | 19/05/2009 | 30.000.000,00 | |||||||||
| 42 | 20/05/2009 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 43 | 25/05/2009 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 44 | 26/05/2009 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 45 | 27/05/2009 | 40.000.000,00 | |||||||||
| 46 | 03/06/2009 | 20.000.000,00 | |||||||||
| 47 | 08/06/2009 | 75.000.000,00 | |||||||||
| 48 | 15/06/2009 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 49 | 17/06/2009 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 50 | 19/06/2009 | 5.000.000,00 | |||||||||
| 51 | 29/06/2009 | 5.000.000,00 | |||||||||
| 52 | 07/07/2009 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 53 | 15/07/2009 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 54 | 17/07/2009 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 55 | 30/07/2009 | 25.000.000,00 | |||||||||
| 56 | 03/08/2009 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 57 | 07/08/2009 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 58 | 10/08/2009 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 59 | 13/08/2009 | 10.000.000,00 | |||||||||
| 60 | 25/08/2009 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 61 | 01/09/2009 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 62 | 08/09/2009 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 63 | 10/09/2009 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 64 | 11/09/2009 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 65 | 15/09/2009 | 25.000.000,00 | |||||||||
| 66 | 30/09/2009 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 67 | 14/10/2009 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 68 | 16/10/2009 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 69 | 26/10/2009 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 70 | 04/11/2009 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 71 | 11/11/2009 | 5.000.000,00 | |||||||||
| 72 | 12/11/2009 | 110.000.000,00 | |||||||||
| 73 | 17/11/2009 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 74 | 18/11/2009 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 75 | 20/11/2009 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 76 | 02/12/2009 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 77 | 04/12/2009 | 25.000.000,00 | |||||||||
| 78 | 10/12/2009 | 120.000.000,00 | |||||||||
| 79 | 21/12/2009 | 25.000.000,00 | |||||||||
| 80 | 22/12/2009 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 81 | 06/01/2010 | 25.000.000,00 | |||||||||
| 82 | 11/01/2010 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 83 | 12/01/2010 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 84 | 19/01/2010 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 85 | 27/01/2010 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 86 | 08/02/2010 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 87 | 11/02/2010 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 88 | 12/02/2010 | 25.000.000,00 | |||||||||
| 89 | 15/02/2010 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 90 | 22/02/2010 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 91 | 24/02/2010 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 92 | 01/03/2010 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 93 | 03/03/2010 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 94 | 05/03/2010 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 95 | 24/03/2010 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 96 | 29/03/2010 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 97 | 29/03/2010 | 25.000.000,00 | |||||||||
| 98 | 01/04/2010 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 99 | 08/04/2010 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 100 | 12/04/2010 | 20.000.000,00 | |||||||||
| 101 | 15/04/2010 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 102 | 16/04/2010 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 103 | 23/04/2010 | 25.000.000,00 | |||||||||
| 104 | 29/04/2010 | 25.000.000,00 | |||||||||
| 105 | 03/05/2010 | 30.000.000,00 | |||||||||
| 106 | 05/05/2010 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 107 | 10/05/2010 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 108 | 20/05/2010 | 10.000.000,00 | |||||||||
| 109 | 24/05/2010 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 110 | 25/05/2010 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 111 | 31/05/2010 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 112 | 01/06/2010 | 60.000.000,00 | |||||||||
| 113 | 02/06/2010 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 114 | 03/06/2010 | 80.000.000,00 | |||||||||
| 115 | 07/06/2010 | 150.000.000,00 | |||||||||
| 116 | 11/06/2010 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 117 | 14/06/2010 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 118 | 16/06/2010 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 119 | 17/06/2010 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 120 | 18/06/2010 | 25.000.000,00 | |||||||||
| 121 | 21/06/2010 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 122 | 23/06/2010 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 123 | 26/06/2010 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 124 | 05/07/2010 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 125 | 08/07/2010 | 150.000.000,00 | |||||||||
| 126 | 15/07/2010 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 127 | 22/07/2010 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 128 | 16/08/2010 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 129 | 31/08/2010 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 130 | 22/09/2010 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 131 | 27/09/2010 | 250.000.000,00 | |||||||||
| 132 | 12/10/2010 | 250.000.000,00 | |||||||||
| 133 | 22/10/2010 | 70.000.000,00 | |||||||||
| 134 | 05/11/2010 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 135 | 16/11/2010 | 150.000.000,00 | |||||||||
| 136 | 06/12/2010 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 137 | 17/12/2010 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 138 | 12/01/2011 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 139 | 18/01/2011 | 75.000.000,00 | |||||||||
| 140 | 10/02/2011 | 150.000.000,00 | |||||||||
| 141 | 16/02/2011 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 142 | 17/02/2011 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 143 | 18/02/2011 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 144 | 22/02/2011 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 145 | 23/02/2011 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 146 | 01/03/2011 | 150.000.000,00 | |||||||||
| 147 | 02/03/2011 | 150.000.000,00 | |||||||||
| 148 | 29/03/2011 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 149 | 07/04/2011 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 150 | 25/04/2011 | 300.000.000,00 | |||||||||
| 151 | 02/05/2011 | 150.000.000,00 | |||||||||
| 152 | 18/05/2011 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 153 | 01/06/2011 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 154 | 22/06/2011 | 150.000.000,00 | |||||||||
| 155 | 01/07/2011 | 248.849.300,00 | |||||||||
| 156 | 12/07/2011 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 157 | 28/07/2011 | 250.000.000,00 | |||||||||
| 158 | 12/08/2011 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 159 | 13/09/2011 | 300.000.000,00 | |||||||||
| 160 | 10/10/2011 | 150.000.000,00 | |||||||||
| 161 | 11/10/2011 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 162 | 07/11/2011 | 250.000.000,00 | |||||||||
| 163 | 14/11/2011 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 164 | 02/12/2011 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 165 | 22/12/2011 | 50.000.000,00 | |||||||||
| 166 | 13/01/2012 | 140.000.000,00 | |||||||||
| 167 | 25/01/2012 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 168 | 08/02/2012 | 300.000.000,00 | |||||||||
| 169 | 15/03/2012 | 250.000.000,00 | |||||||||
| 170 | 18/04/2012 | 300.000.000,00 | |||||||||
| 171 | 01/05/2012 | 300.000.000,00 | |||||||||
| 172 | 16/05/2012 | 300.000.000,00 | |||||||||
| 173 | 01/06/2012 | 300.000.000,00 | |||||||||
| 174 | 13/06/2012 | 250.000.000,00 | |||||||||
| 175 | 06/07/2012 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 176 | 30/07/2012 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 177 | 08/08/2012 | 250.000.000,00 | |||||||||
| 178 | 06/09/2012 | 350.000.000,00 | |||||||||
| 179 | 26/09/2012 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 180 | 10/10/2012 | 350.000.000,00 | |||||||||
| 181 | 08/11/2012 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 182 | 05/12/2012 | 300.000.000,00 | |||||||||
| 183 | 18/12/2012 | 150.000.000,00 | |||||||||
| 184 | 10/01/2013 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 185 | 30/01/2013 | 100.000.000,00 | |||||||||
| 186 | 11/02/2013 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 187 | 28/02/2013 | 250.000.000,00 | |||||||||
| 188 | 08/03/2013 | 250.000.000,00 | |||||||||
| 189 | 09/04/2013 | 250.000.000,00 | |||||||||
| 190 | 15/04/2013 | 250.000.000,00 | |||||||||
| 191 | 02/05/2013 | 250.000.000,00 | |||||||||
| 192 | 31/05/2013 | 350.000.000,00 | |||||||||
| 193 | 21/06/2013 | 300.000.000,00 | |||||||||
| 194 | 01/07/2013 | 350.000.000,00 | |||||||||
| 195 | 05/07/2013 | 250.000.000,00 | |||||||||
| 196 | 21/08/2013 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 197 | 24/09/2013 | 200.000.000,00 | |||||||||
| 198 | 09/10/2013 | 300.000.000,00 | |||||||||
| 199 | 25/10/2013 | 250.000.000,00 | |||||||||
| 200 | 06/11/2013 | 300.000.000,00 | |||||||||
| 201 | 04/12/2013 | 250.000.000,00 | |||||||||
| 202 | 24/12/2013 | 300.000.000,00 | |||||||||
| 203 | 09/01/2014 | 250.000.000,00 | |||||||||
| 204 | 22/01/2014 | 300.000.000,00 | |||||||||
| Jumlah | 25.267.348.500,00 | ||||||||||
a. Secara periodik yaitu setiap bulan atau insidentil meminta laporan transaksi berupa rekening koran ;
b.Terhadap transaksi pemindahbukuan atau penerimaan bunga deposito ke Rekening Induk Kas Umum Daerah Pemerintah Kota Semarang yang ada di bank Jateng, secara periodik juga dimintakan dengan maksud sebagai kontrol pengawasan. Dalam selama ini semua transaksi benar ;
Selain itu secara periodic dari pihak eksternal yaitu Auditor BPK RI juga melakukan pengawasan dan pemeriksaan keuangan Kasda.
Bahwa sejak dari awal slip setoran kasda tidak divalidasi secara system bank tetapi hanya dibubuhkan paraf terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM dan pihak Kasda yakin uang setoran telah masuk ke rekening giro Kasda di Bank BTPN karena setiap bulan diberi laporan transaksi keuangan ( rekening koran ). Hal ini sama dengan bank lainnya yang ditunjuk oleh Pemerintah Kota Semarang sebagai sub rekening kasda
Bahwa proses penyerahan rekening koran adalah langsung diberikan oleh terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM kepada saksi atau kadang kepada staf kasda lainnya yang selanjutnya dokumen tersebut dicocokan dengan data yang ada dan setelah cocok lalu diarsipkan serta dimasukkan dalam system dan dicetak dalam format B-9 Bank BTPN;
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui apabila terdakwa sudah tidak bekerja di Bank BTPN Cabang Semarang dan terdakwa juga tidak pernah memberitahukan kepada saksi selain itu saksi tidak pernah berkomunikasi dengan BTPN Cabang Semarang dan hanya berkomunikasi dengan terdakwa;
Bahwa setiap bulan saksi selalu menyetorkan uang kepada terdakwa untuk disetorkan kepada rekening giro pemerintah Kota Semarang;
Bahwa saksi tidak pernah menerima fee dari terdakwa;
Bahwa saksi tidak pernah memerintahkan terdakwa untuk tidak menyetorkan uang setoran ke rekening giro pemerintah Kota Semarang di BTPN Cabang Semarang;
Bahwa saksi lupa pernah meminta bantuan transport kepada terdakwa pada saat saksi Dinas di Jakarta;
Bahwa yang menggantikan saksi sebagai Kepala UPTD Kasda adalah saksi SUHANTORO;
Bahwa saksi mengenal saksi ARDHANA dan datang ke Kasda karena urusan proyek;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari terdakwa melalui FAJAR, ANDI dan REDI;
Bahwa Slip setoran semuanya adalah tulisan terdakwa karena saksi terima dari terdakwa;
Tanggapan terdakwa :
Bahwa diantara slip setoran fiktif banyak yang bukan tulisan terdakwa;
Insentif dan setoran fiktif tersebut selalu terdakwa serahkan kembali kepada saksi DODDY;
Tidak pernah menyuruh terdakwa untuk tidak menyetorkan ke Bank BTPN Cabang Semarang
Bahwa terkait dengan bilyet deposito yang rusak saksi mengetahui karena terkait surat dan instruksi dari Kepala DPKAD, cap/stempel pada tanda tangan Bapak Yudi Mardiana adalah berasal dari terdakwa;
Bahwa yang dilaporkan kepada BPK RI adalah bilyet deposito yang tidak sesuai;
Bahwa rekening koran fiktif tersebut adalah saran dari saksi;
Bahwa saksi menerima uang dari FAJAR, ANDI dan REDI
Atas keberatan terdakwa tersebut saksi tetap pada keterangannya ;
SaksiSUHANTORO bin MASHADI,dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sejak 20 Januari 2015 menjabat sebagai Kepala UPTD Kasda Pemkot Semarang sesuai SK Walikota tapi melaksanakan tugasnya bulan Maret 2015’
Bahwa saksi selaku Kepala UPTD Kasda bertugas untuk mengelola uang Kasda;
Bahwa saksi bertanggungjawab langsung kepada Kepala DPKAD Kota Semarang;
Bahwa Bank BTPN Cabang Semarang berdasarkan Surat Keputusan Walikota Semarang ditunjuk sebagai Bank Penyimpan Kas daerah Pemerintah Kota Semarang ( Sub rekening ) sejak Desember 2007 sampai dengan sekarang.
Bahwa uang yang disimpan di rekening Giro nomor 0386.3.000028 dan Deposito atas nama Walikota Cq Kas Umum Daerah adalah bersumber dari hasil pungutan dari Wajib pajak dan Wajib Retribusi yang merupakan Pendapatan Asli Daerah;
Bahwa UPTD Kasda tidak boleh menyimpan uang satu rupiahpun di UPTD Kasda;
Bahwasetiap hari pegawai Bank yang datang ke kantor Kasda untuk mengambil uang Kasda, bahwa prosentase untuk Bank Jateng adalah sebesar 50 % sedangkan sisanya dibagi kepada Bank Umum lainnya yang ditunjuk;
Bahwa saksi pernah dikenalkan oleh saksi DODDY kepada terdakwa pada akhir Pebruari 2014, pimpinan Cabang ke UPTD Kasda dikenalkan saksi DODDY kepada saksi sebagai pengganti saksi DODDY sebagai Kepala UPTD Kasda;
Bahwa pada saat itu saksi DODDY mengatakan yang melayani Pemerintah Kota Semarang adalah terdakwa dan pada saat itu saksi juga melakukan pengecekan ke arsip terdahulu dan menemukan Surat Penawaran yang mana di dalam Surat Penawaran tersebut tercantum kontak person terdakwa;
Bahwa pihak BTPN yang selama ini melayani transaksi perbankan untuk rekening Giro atas nama Walikota cq Kas Umum Daerah di BTPN Cabang Semarang adalah terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM.
Bahwa awalnya saksi merasa curiga dengan terdakwa karena dari 7 Bank hanya dari Bank BTPNyang selalu datang sendiritanpa disertai dengan security seperti layaknya pegawai Bank lainnya yang pada saat itu juga mengambil uang setoran Kasda, pada saat itu terdakwa tidak pernah disertai dengan Surat Tugas;
Bahwa apabila saksi hendak berkomunikasi dengan BTPN selalu dilarang oleh terdakwa;
Bahwa saksi pernah menyampaikan hal tersebut kepada Kepala DPKAD Kota Semarang yaitu saksi YUDI MARDIANA, tetapi saksi YUDI MARDIANA mengatakan apabila hal tersebut sudah biasa dan saksi tinggal melanjutkan saja dan saksi sempat menegur terdakwa;
Bahwa mekanisme penyetoran adalah terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM datang ke ruang UPTD Kas Daerah Kota Semarang Jl. Pemuda no. 148 Semarang bertemu dengan Kepala UPTD Kasda untuk mengambil setoran tunai Kasda yang selanjutnya setoran tersebut dimasukan dalam rekening Giro atas nama Walikota Cq Kas Umum Daerah;
Bahwa terdakwa yang selalu menelpon kepada UPTD Kasda untuk menanyakan penyetoran;
Bahwa bukti UPTD Kasda Pemkot Semarang menyimpan uang Kasda di BTPN Cabang Semarang adalah berupa slip setoran yang diparaf/ tandatangani oleh terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM dan stempel bank / Teller dan setiap bulannya menerima laporan rekening Koran.
Bahwa Pemkot Semarang terakhir menyimpan uang Kasda adalah pada bulan Mei 2014 yaitu sebesar Rp. 450.000.000,-;
Bahwa hasil temuan dari BPK karena masih memegangt hubungan baik dengan Bank agar rekening giro di Bank didepositokan saja;
Bahwa pada saat itu saksi menanyakan kepada terdakwa, berapa bunga deposito dari Bank BTPN oleh terdakwa mengatakan 8 persen pertahun, dan pada saat itu saksi menyarankan agar pihak BTPN membuat surat penawaran, kemudian terbitlah surat penawaran dari Bank BTPN yang mana bunga deposito sebesar 8 persen;
Bahwa kemudian ada instruksi dari Kepala DPKAD Kota Aemarang berupa pemindahbukuan;
Bahwa selanjutnya saksi menerima bilyet deposito sebesar Rp. 22.000.0000.000,- pada saat itu saksi sempat kompalin karena angka deposito bulat padahal jumlah uang rekeningRp. 22.705.769.509.
Bahwa per 10 Nopember 2014 berdasarkan rekening Koran yang diterima dari BTPN melalui terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, Pemerintah Kota Semarang memiliki dana di rekening Deposito sebesar Rp. 22.705.769.509.
Bahwa pada bulan Oktober 2014 Kepala DPKAD selaku BUD meminta agar dana saldo rekening Giro sebesar Rp. 22 milyar dipindahkan ke rekening Deposito dan sisanya dipindahbukukan ke rekening Bank Jateng atas nama Kas Umum Daerah dan surat tersebut diserahkan kepada terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM.
Bahwa berdasarkan surat tersebut, terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM kemudian menyerahkan Bilyet Deposito Berjangka nomor DG 199515 tanggal 10 Nopember 2014 senilai Rp. 22.705.769.509,- atas nama Walikota cq Kas Umum Daerah dan Bilyet tersebut disimpan dalam brankas UPTD Kasda.
Bahwa saksi tidak pernah mengecek keaslian dari bilyet deposito tersebut;
Bahwa ketika ada pertemuan antara DPKAD Kota Semarang dan pihak BTPN Cabang Semarang yang diwakili oleh saksi KING AMIDJAJA, terungkap bahwa BTPN tidak pernah mengeluarkan Bilyet Deposito Berjangka nomor DG 199515 dan Saldo rekening Giro atas nama Walikota cq Kas Umum Daerah yaitu per 31 Desember 2014 sebesar Rp. 82.228.447,-dan Saldo rekening Deposito sebesar Rp. 514.000.000,-
Bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh saksi KING AMIDJAJA tersebut maka terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM dihubungi dan diminta untuk hadir di kantor DPKAD Kota Semarang, selanjutnya pada tanggal 19 Januari 2015 terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM datang dan membuat pernyataan bahwa dia bertanggungjawab atas simpanan Pemkot Semarang di BTPN Cabang Semarang senilai Rp. 22.705.769.509.-
Bahwa Sdri. DIYAH AYU KUSUMANINGRUM pernah menyampaikan kepada Saksi bahwa dirinya sudah pindah promosi di kantor bank BTPN pusat Jakarta tetapi berdasarkan kebijakan pimpinan Bank BTPN pusat bahwa sdri. DIYAH AYU KUSUMANINGRUM masih ditugaskan untuk menghandle / menjadi personal banker bank BTPN Cabang Semarang, karena dari awal pembukaan rekening Giro yang menghandle adalah sdri. DIYAH AYU KUSUMANINGRUM dan juga agar fee marketing tetap diterima oleh sdri. DIYAH AYU KUSUMANINGRUM
Bahwa dalam masa periode jabatan saksi, telah melakukan setoran kasda ke rekening giro atas nama Pemerintah Kota Semarang melalui terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, SE sebagai berikut :
-
-
-
No Urut Tanggal Setoran Tunai UPTD Kasda ke Sdri. DAK (Rp) 1 2/4/2014 250,000,000.00 2 2/19/2014 300,000,000.00 3 3/12/2014 250,000,000.00 4 4/17/2014 200,000,000.00 5 5/6/2014 450,000,000.00
-
-
Dari lima kali setoran tersebut di atas, hanya satu slip setoran yang ditandatangani oleh Saksi selaku Penyetor sedangkan 4 lembar slip lainnya ditandatangani oleh saksi PONCO SUDIARTO.
Bahwa semua setoran kasda untuk dimasukkan ke rekening giro nomor 03863000028 atas nama Walikota cq Kas Umum Daerah Pemerintah Kota Semarang di bank BTPN Cabang Semarang adalah diterima oleh terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM
Bahwa mekanisme penyetoran adalah uang yang diterima dari Bendahara Penerimaan dinas atau Wajib pajak atau wajib retribusi oleh UPTD Kasda kemudian disetorkan ke rekening giro Pemerintah kota Semarang yang ada di bank umum yang telah ditunjuk sebagai Sub Rekening Kasda Kota Semarang yaitu dengan cara petugas bank datang ke UPTD Kasda untuk mengambil setoran, dan membawa dokumen slip setoran
Bahwa mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh Kas Daerah Kota Semarang terhadap uang yang telah disetorkan ke bank umum, adalah:
Secara periodik yaitu setiap bulan atau insidentil meminta laporan transaksi berupa rekening koran pada bank umum yang ditunjuk sebagai penyimpan kas daerah .
Terhadap transaksi pemindahbukuan atau penerimaan bunga deposito ke Rekening Induk Kas Umum Daerah Pemerintah Kota Semarang yang ada di bank Jateng, secara periodik juga dimintakan rekening koran dengan maksud sebagai kontrol pengawasan..
Kemudian dari pihak eksternal yang juga melakukan pengawasan adalah sebagai berikut.:
Pihak Inspektorat Pemerintah Kota Semarang melaksanakan pemeriksaan keuangan internal DPKAD Kota Semarang.
Pihak BPKP melakukan review sebelum auditor BPK RI melaksanakan audit keuangan yaitu setahun sekali.
Pihak BPK RI melakukan pemeriksaan / audit keuangan dan kinerja
Bahwa sejak dari awal slip setoran kasda tidak divalidasi secara system bank tetapi hanya dibubuhkan paraf terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM dan pihak Kasda yakin uang setoran telah masuk ke rekening giro Kasda di Bank BTPN karena setiap satu hari setelah penyetoran tunai ke bank BTPN melalui terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, dia menyerahkan rekening harian yang menunjyukkan bahwa uang telah masuk ke rekening giro atas nama Pemerintah Kota Semarang di bank BTPN kemudian setiap bulan juga diberikan laporan rekening koran bulanan. Hal ini sama dengan bank lainnya yang ditunjuk oleh Pemerintah Kota Semarang sebagai sub rekening kasda
Proses penyerahan rekening koran untuk rekening giro milik Pemerintah Kota Semarang di bank BTPN adalah melalui kurir dan diserahkan kepada staf Kasda, kemudian rekening Koran tersebut diperiksa oleh staf kemudian dientry dalam buku kas umum ( B-9) lalu laporan kas umum tersebut diserahkan kepada saya untuk saya tandatangani. Sedangkan rekening Koran dari bank BTPN tersebut diarsipkan oleh staf, sehingga saksi tidak pernah melihat rekening Koran kecuali rekening Koran yang slip setorannya ditandatangani Saksi selaku penyetor.
Bahwa setiap terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM datang mengambil uang setoran kasda, tidak pernah memakai seragam khusus bank BTPN, dia juga tidak pernah menunjukkan surat tugas dari bank BTPN dan saya juga tidak pernah memintanya untuk memperlihatkan surat tugas, tetapi saksi pernah menyampaikan akan ke kantornya kepada terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, SE tetapi dia menyampaikan bahwa sejak awal dulu dari pihak BTPN menugaskan dia untuk mengambil setoran ke kasda dan Pimpinan DPKAD maupun Kasda semuanya juga telah tahu.
Bahwa terdakwa sudah pernah membuat surat pernyataan didepan Kepala DPKAD Kota Semarang akan mengembalikan uang sebesar Rp. 22.705.769.509.-;
Bahwa saksi pernah mengetahui apabila terdakwa sudah pindah ke Bank BTPN Cabang Semarang;
Bahwa SOP di Pemkot Semarang tidak ada ketentuan boleh menerima 2 % terkait denagn rekening yang akan ditutup;
Bahwa pemberian 2 % karena ada penyampaian karena rekening akan ditutup;
Bahwa saksi tidak mengetahui apabila uang setoran Kasda ke rekening giro Pemkot Semarang dibagi-bagi kepada Pejabat Daerah;
Bahwa pada Bulan Januari 2015, terdakwa pernah menyetor uang ke rekening giro di Bank Jateng sebagai bunga sekitar Rp. 300.000,000,00 dilakukan sebanyak 2 kali;
Bahwa tidak pernah ada rekening koran tanpa stempel dan paraf karena sepengetahuan saksi adalah dengan stempel dan paraf;
Bahwa saksi selalu datang mengambil setoran setelah istirahat siang;
Bahwa saksi bersama YUDI MARDIANA dan terdakwa ke rumah dinas walikota pada bulan April 2014 pada saat itu dibicarakan mengenai penutupan rekening dan pada saat itu saksi tidak menerima uang setoran dari terdakwa;
Bahwa pada sekitar bulan Maret 2014, saksi menyarankan kepada Pimpinan ( Kepala DPKAD ) untuk pemindahbukuan rekening Giro di Bank BTPN Cabang Semarang, kemudian Pimpinan setuju dengan menandatangani surat pemindahbukuan nomor rekening Giro di Bank BTPN Cabang Semarang tertanggal 12 Maret 2014. Surat tersebut kemudian diserahkan oleh sdri. DEWI ASTRIANTI dan diterima oleh AWAN SETIAWAN kemudian diserahkan kepada sdri. DIYAH AYU KUSUMANINGRUM atas nama bank BTPN Cabang Semarang ( serah terima surat teragendakan ). Selanjutnya pada saat surat diterima oleh terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, hari itu juga sdri. DIYAH AYU KUSUMANINGRUM sendirian menghadap Pimpinan DPKAD ( saat itu saya melihat langsung tetapi saksi tidak mendampingi ), dan setelah sdri. DIYAH AYU KUSUMANINGRUM menghadap bpk YUDI MARDIANA, beberapa hari kemudian saya mendapat perintah lisan dari Bpk. YUDI MARDIANA agar mempending surat pemindahbukuan rekening sebagaimana keterangan saksi di atas.
Bahwaposisi saldo per 17 Maret 2014 berdasarkan rekening Koran yaitu Rp. 20.408.293.896,- kemudian yang akan kami pindahbukukan awalanya adalah sebesar Rp. 20.000.000.000,- kemudian dikurangi menjadi Rp. 17.500.000.000,- sesuai dengan Surat Nomor 580/ 730 tanggal 12 Maret 2014 tentang pemindahbukuan saldo sebesar Rp. 20 M, sehingga masih ada sisa Rp. 2.908.293.896,-
Bahwa kemudian saksi menerima fee marketing tersebut pada :
Tanggal 04 Juli 2014, saudari DIYAH AYU KUSUMANINGRUM mentransfer ke rekening bank Mandiri Cabang Jl. Pemuda Semarang nomer 1350003106869 atas nama SUHANTORO sebesar Rp. 29.200.000,- .
Tanggal 08 Agustus 2014, saudari DIYAH AYU KUSUMANINGRUM mentransfer ke rekening bank Mandiri Cabang Jl. Pemuda Semarang nomer 1350003106869 atas nama SUHANTORO sebesar Rp. 30.000.000,- .
Tanggal 30 September 2014, saudari DIYAH AYU KUSUMANINGRUM mentransfer ke rekening bank Mandiri Cabang Jl. Pemuda Semarang nomer 1350003106869 atas nama SUHANTORO sebesar Rp. 30.500.000,- .
Tanggal lupa bulan Oktober 2014, saudari DIYAH AYU KUSUMANINGRUM mentransfer ke rekening bank BNI Cabang Karangayu Jl. Siliwangi Semarang nomer 8182444531 atas nama SUHANTORO sebesar antara Rp.29.700.000,-
Tanggal 20 Nopember 2014, saudari DIYAH AYU KUSUMANINGRUM mentransfer ke rekening bank Mandiri Cabang Jl. Pemuda Semarang nomer 1350003106869 atas nama SUHANTORO sebesar Rp. 5.000.000,-
Tanggal 08 Desember 2014, saudari DIYAH AYU KUSUMANINGRUM mentransfer ke rekening bank Mandiri Cabang Jl. Pemuda Semarang nomer 1350003106869 atas nama SUHANTORO sebesar Rp. 13.900.000,-
Tanggal lupa bulan Januari 2015, saudari DIYAH AYU KUSUMANINGRUM menyerahkan uang tunai sebesar Rp.14.000.000,-kepada saksi.
Bahwa saksi menerangkan bahwa menerima fee dalam bentuk sejumlah uang dari terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM sejak bulan Juli 2014 s/d bulan Januari 2015.
Bahwa pertimbangan saksi untuk pemindah bukuan rekening giro di Bank BTPN tersebut diatas yaitu :
Bahwa berdasarkan saran secara lisan dari BPK RI Perwakilan Jawa Tengah untuk penyimpanan uang kas daerah sebaiknya disimpan di Bank Pemerintah.
b. Adanya komunikasi yang sulit dengan manajemen Bank BTPN.
Bahwa untuk wewenang dan tanggung jawab perihal pemindahbukuan tersebut diatas ada pada Kepala DPKAD Kota Semarang, untuk Kepala UPTD Kasda hanya sebatas mengusulkan dan melaksanakan perintah dari kepala DPKAD;
Bahwa untuk maksud dan tujuan yang dikehendaki saudari DIYAH AYU KUSUMANIGRUM sehingga memberikan fee sejumlah uang tersebut diatas, yang saya ketahui berdasarkan informasi dari Bpk. YUDI MARDIANA selaku Kepala DPKAD bahwa pemberian fee berupa sejumlah uang tersebut agar dapat mempending pemindahbukuan rekening giro dan untuk mempertahankan rekening saldo di Bank BTPN Cabang Semarang.
Saksi menerangkan bahwa perhitungan pemberian 2% dari DIYAH AYU KUSUMANINGRUM yaitu :
Saldo pokok x 2% x hari dalam satu bulan / hari dalam setahun x 80 %
Contoh simulasi perhitungan :
21.000.000.000 x 2% x 31 / 365 x 80% = 29.000.000,-.
Bahwauang yang diserahkan kepada saksi tersebut adalah berasal dari pendapatan fee marketing saudari DIYAH AYU KUSUMANINGRUM.
Bahwa pada bulan Januari 2015 sebesar Rp. 14.000.000,- yang diterima dari saudari DIYAH AYU KUSUMANINGRUM di ruang Kasda DPKAD Kota Semarang;
Tanggapan terdakwa :
Saksi mengatakan tidak pernah menelpon terdakwa mengenai setoran;
Pertemuan pimpinan Cabang BTPN Semarang ke Pemkot adalah inisiatif dari terdakwa;
Pada saat terdakwa datang pada malam hari, terdakwa dikepung dengan saksi YUDI MARDIANA, saksi dan Security dan dipaksa untuk membuat surat pernyataan;
Bahwa saksi mengetahui apabila uang setoran Kasda Kota Semarang tidak disetorkan karena melanjutkan apa yang dilakukan saksi DODDY;
Bahwa terdakwa mentransfer kepada saksi sebanyak 6 (enam) kali dengan paksaan.
Atas keberatan terdakwa tersebut saksi tetap pada keterangannya.
SaksiPUTRI SEPTIANTI BUGIANTO Binti GENDUT BUGIATO (alm), dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah bekerja di PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional, TBK kantor Cabang Semarang sejak Oktober 2008 s/d Desember 2013
Bahwa awal bekerja di Bank BTPN, saksi bertugas sebagai Costumer Service di Bank BTPN Cabang Semarang Jl.Diponegoro sampai dengan tahun 2009, Selanjutnya saksi dipindahtugaskan sebagai Teller masih di kantor Bank BTPN Semarang Jl.Diponegoro dari bulan Pebruari 2009 s/d Maret 2009. Kemudian sekitar mulai bulan April 2009 s/d Desember 2013 saksi ditugaskan sebagai Personal Banker (PB) Bank BTPN Cabang Semarang Jl. Diponegoro hingga kantor pindah di Jl. Pandanaran.
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi sebagai Personal Banker di bank BTPN adalah mencari nasabah, melayani / memaintenance nasabah dan cross selling nasabah ( menawarkan produk lain BTPN ).
Bahwa atasan saksi saat itu adalah Personal Banker Manager / Team Leader yaitu terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, SE
Bahwa hubungan tata cara kerja antara Personal Banker dengan Personal banker manager adalah personal banker mendapat arahan dari Personal Banker Manager ketika awal bertugas dan setelah paham dengan tugas dan telah melaksanakan tugas Personal Banker maka melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Personal Banker manager, demikian juga ketika Personal Banker mendapat nasabah dan memaintence nasabah maka Personal Banker melaporkan kepada Personal Banker manager.
Bahwa saksi tahu Pemerintah Kota Semarang memiliki rekening giro di bank BTPN cabang Semarang dan pihak bank BTPN yang mendapatkan nasabah pemerintah Kota Semarang adalah terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM sehingga secara otomatis yang melayani nasabah Pemerintah Kota Semarang dalam melakukan transaksi di rekening giro Bank BTPN adalah terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM.
Bahwa saksi kenal dan tidak ada hubungan keluarga melainkan hubungan pekerjaan dengan terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM ketika masih sama-sama bekerja di Bank BTPN Cabang Semarang.
Bahwa Jabatan terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM yang saksi ketahui selama bekerja di Bank BTPN Cabang Semarang adalah sebagai Personal Banker Manager dari kantor Bank BTPN Jl. Diponegoro Semarang hingga di Jl. Pandanaran. Kemudian pada tahun 2010, terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM mutasi tugas ke Bank BTPN Cabang Kelapa Gading Jakarta dan jabatannya sebagai Personal banker manager. Dan sekitar tahun 2011 terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM pindah kerja ke bank Pundi Cabang Kelapa Gading Jakarta
Bahwa sejak terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM pindah tugas ke Jakarta maka saksi yang ditugaskan oleh kantornya untuk menggantikannya untuk melaksanakan pelayanan transaksi oleh nasabah Pemerintah Kota Semarang di rekening giro bank BTPN.
Bahwa saksi sebagai Personal banker untuk nasabah Pemerintah Kota Semarang tidak pernah melaksanakan kunjungan ke nasabah pemeirntah Kota Semarang karena dilarang oleh terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM dan tidak melakukan kunjungan nasabah oleh personal banker adalah melanggar SOP BTPN.
Bahwa saksi pernah melayani setoran tunai ke rekening giro atas nama Pemkot Semarang yang dilakukan oleh saksi ARDHANA.
Bahwa saksi sering dihubungi terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM kalau akan ada setoran dari Pemkot Semarang ke rekening giro Pemkot Semarang di Bank BTPN melalui saksi ARDHANA demikian juga kalau Pemkot Semarang hendak membuka Deposito Berjangka.
Bahwa saksi pernah melayani saksi ARDHANA yang membawa surat untuk pembukaan Deposito senilai Rp. 100.000.000,- dengan cara debet dari rekening giro atas nama Pemkot Semarang di Bank BTPN dan deposito senilai Rp. 400.000.000 dan Rp. 14.000.000,- secara setoran tunai oleh saksi ARDHANA yang mengatasnamakan Pemkot Semarang.
Bahwa atas penempatan Deposito Berjangka atas nama Pemerintah Kota Semarang tersebut, untuk bilyetnya diserahkan kepada saksi ARDHANA padahal saksi ARDHANA tidak membawa surat kuasa dari Pemerintah Kota Semarang untuk menerima bilyet deposito tersebut.
Bahwa saksi ARDHANA yang membawa uang dari Pemkot untuk melakukan penyetoran kepada rekening Giro Pemkot;
Bahwa saksi ARDHANA untuk melakukan pembukaan deposito ada surat dari DPKAD Kota Semarang mengenai instuksi Pembukaan Deposito;
Bahwa untuk melakukan transaksi dengan para nasabah, Personal Banker hanya membantu nasabah;
Bahwa saksi tidak mengetahui apabila terdakwa sudah pindah ke Bank Pundi;
Bahwa apabila saksi ARDHANA hendak menyetorkan uang Pemerintah Kota Semarang ke rekening Giro Pemerintah Kota Semarang di Bank BTPN, terdakwa selalu menghubungi saksi;
Bahwa selalu ada instruksi dari DPKAD untuk membukakan Deposito;
Bahwa membuka deposito dasarnya adalah dari surat dari DPKAD;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menyerahkan uang ke saksi ARDHANA;
Bahwa saksi ARDHANA apabila menyetorkan setoran tunai ke Bank BTPN Semarang selalu menerima slip setoran dan selalu ada validasinya;
Bahwa saksi selalu berhubungan dengan saksi ARDHANA karena perintah dari terdakwa;
Bahwa sebelum adanya penyetoran dan pembukaan deposito saksi selalu dihubungi terdakwa bahwa saksi ARDHANA selalu menyetorkan setoran giro dan
Bahwa ada bilyet deposito yang rusak tetapi pada saat menyerahkan ke saksi ARDHANA bilyet deposito tersebut dalam keadaan baik, tetapi pada saat dicairkan saksi meminta agar dibuatkan Surat keterangan;
Bahwa pada saat pencairan deposito tersebut sesuai dengan nominal yang ada di Bank BTPN;
Bahwa setelah bilyet Deposito tersebut jadi atas perintah terdakwa agar diserahkan kepada saksi ARDHANA tidak diserahkan ke Pemkot Semarang karena saksi ARDHANA selalu datang dan selalu membawa Surat dari Pemerintah Kota Semarang;
Bahwa saksi pernah diberitahu oleh terdakwa bahwa ia yang mengambil setoran tunai ke Pemerintah Kota Semarang;
Bahwa ada pada tahun 2009 ada 5 Personil Banker yang berada di bawah naungan terdakwa;
Bahwa pada tahun 2010 terdakwa pindah ke Bank BTPN Cabang Jakarta;
Bahwa tugas Personil Banker salah satu tugasnya adalah mengunjungi Nasabah dan Personil Banker lain tidak ada yang Ke Pemerintah Kota Semarang;
Bahwa saksi hanya satu kali ke Pemerintah Semarang itupun diajak oleh terdakwa pada saat terdakwa hendak pindah ke Jakarta dan ketemu dengan saksi DODDY tetapi pada saat itu terdakwa yang hanya berbicara dengan saksi DODDY dan saksi tidak mengetahui yang dibicarakan apa saja;
Bahwa terdakwa tidak pernah mengenalkan saksi kepada saksi DODDY sebagai Personil Banker yang menggantikan terdakwa untuk menghandle Pemerintah Kota Semarang;
Bahwa terdakwa tidak melaksanakan tugas untuk melayani nasabah Pemerintah Kota Semarang dikarenakan dilarang oleh terdakwa;
Bahwa saksi mau mendengarkan perintah terdakwa karena terdakwa adalah seniornya;
Bahwa sepengetahuan saksi hanya 1 (satu) perjanjian kerjasama pada saat itu saksi dimintai tolong tanda tangan kepada saksi DIAH IRIANTI;
Bahwa setelah 2010 tidak boleh jemput bola mengambil uang setoran boleh tetapi sebelum 2010 sepengetahuan saksi diperbolehkan;
Bahwa pada tahun 2008 sampai dengan 2009 saksi tidak mengetahui apabila ada off bilyet;
Bahwa terdakwa tidak pernah ke Bank BTPN Cabang Semarang sejak terdakwa pindah ke Jakarta;
Bahwa saksi tidak mengetahui dimana terdakwa mendapatkan slip setoran tetapi slip setoran tersebut selalu tersedia di Bank BTPN
Tanggapan terdakwa :
Saksi mengetahui apabila terdakwa pindah ke Bank BTPN;
Saksi tidak hanya satu kali ke Kantor Kasda karena mempunyai HP pak DODDY dan Pak PONCO;
Terdakwa tidak pernah melarang saksi untuk datang ke Kanor Kasda;
Saksi mengetahui No. HP ARDHANA karena beberapakali saksi komunikasi dengan saksi ARDHANA;
Saksi mengetahui adanya tambahan dana sebanyak 2 %.
Atas keberatan terdakwa terebut, saksi tetap pada keterangannya.
SaksiARDHANA ARIFIANTO, SE bin ATIADI MUCHTAR, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah mantan suami dari terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM;
Bahwa saksi menikah dengan terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM pada tahun 2004 kemudian cerai sejak akhir tahun 2009;
Bahwa terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM pernah bekerja di Bank Niaga, Bank Permata, Bank Agro dan Bank BTPN, semua berkantor di Semarang;
Bahwaawal pertama Pemerintah Kota Semarang membuka rekening Giro di Bank BTPN adalah pada akhir tahun 2007. Awalnya bahwa terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM meminta Saksi sebagai suaminya untuk mengantar bertemu dengan Walikota Semarang yang saat itu dijabat oleh bapak SUKAWI SUTARIP, dengan tujuan untuk menawarkan produk bank BTPN dan berharap Pemerintah Kota Semarang menyimpan dananya di rekening giro Bank BTPN Cabang Semarang. Setelah saksi mempekerkenalkan dengan Walikota Semarang saat itu, selanjutnya terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM sendiri yang menindaklanjuti hingga akhirnya Saksi tahu bahwa Pemerintah Kota Semarang menyimpan dananya di rekening Giro atau Deposito di Bank BTPN Cabang Semarang;
Bahwa setelah pergantian Walikota Semarang ke pejabat lainnya, saksi selalu diminta oleh terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM untuk mengantar menghadap kepada Walikota Semarang yang baru, dengan maksud agar Pemerintah Kota Semarang tetap menyimpan dananya di bank BTPN Cabang Semarang;
Bahwa saksi ketika masih menjadi suami syah dari terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM sering disuruh mengantar ke kantor Kasda Kota Semarang dengan alasan akan mengambil uang setoran atau ada urusan lain di Kasda, dan ketika sudah berceraipun saksi masih sering dimintai tolong oleh terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM untuk menyetorkan uang di bank BTPN atas nama pemerintah Kota Semarang, sering juga dimintai tolong untuk mengambil dokumen surat di kantor Kasda maupun di Bank BTPN;
Bahwa saksi pernah dimintai tolong oleh terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM untuk mengambil 3 bilyet Deposito berjangka dalam tiga waktu yang berbeda yaitu pada tahun 2012 dan tahun 2013 di bank BTPN, setelah bilyet deposito tersebut diambil kemudian diserahkan kepada terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM untuk diserahkan baik kepada saksi SUKAWI SUTARIP, SUMARMO maupun saksi HENDRAR PRIHADI;
Bahwa saksi pernah dimintai tolong oleh terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM untuk melakukan setoran tunai ke rekening kas umum daerah di bank Jateng, dan apabila saksi sibuk maka saksi meminta tolong karyawannya yang bernama NIAM untuk menyetorkan sejumlah uang ke rekening kas umum daerah di bank Jateng;
Bahwa saksi pernah mengantarkan terdakwa kepada saksi SUKAWI pada saat itu datang kekantornya, yaitu pada tahun 2007, dan saksi ketemu saksi SUKAWI;
Bahwa saksi mengantar karena permintaan terdakwa;
Bahwa tanggapan dari saksi SUKAWI pada saat itu tawaran terdakwa untuk menempatkan dana Pemerintah Kota Semarang di Bank BTPN dan pada saat itu saksi SUKAWI kemudian mengatakan apabila penawaran tersebut akan dikaji dulu;
Bahwa saksi juga pernah mengantarakan terdakwa ke saksi SUSENO selaku Kepala DPKAD Kota Semarang;
Bahwa sepengetahuan saksi akhirnya Bank BTPN ditunjuk sebagai Bank Umum Penyimpan dana Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang;
Bahwa saksi sering mengatarkan terdakwa untuk mengambil setoran tetapi saksi hanya menunggu diluar;
Bahwa saksi tidak mengetahui mekanisme penyetoran tunai Pemerintah Kota Semarang kepada terdakwa;
Bahwa setelah saksi cerai pada tahun 2009, saksi pernah dimintai tolong oleh terdakwa untuk menyetorkan uang setoran pemerintah Kota Semarang ke Bank BTPN;
Bahwa terdakwa pada saat itu mengakui sudah pindah sebagai Kepala Cabang Kelapa Gading Jakarta tetapi tetap diminta untuk menghandle nasabah-nasabah yang ada di Kota Semarang termasuk salah satunya Pemerintah Kota Semarang;
Bahwa terdakwa meminta bantuan saksi melalui telepon, dan pada saat itu saksi mengiyakan saja;
Bahwa terdakwa menghubungi saksi melalu telpon dan meminta bantuan saksi untuk menyetorkan uang Pemerintah Kota Semarang ke Rekening Giro Pemerintah Kota Semarang di BTPN Cabang Semarang;
Bahwa ada beberapa kali saksi menyetorkan uang ke Bank BTPN Cabang Semarang apabila saksi tidak sempat maka Staf saksi;
Bahwa mekanismenya saksi datang ke Bank BTPN Cabang Semarang menemui saksi PUTRI dan uang sudah disediakan di saksi PUTRI, saksi tinggal tanda tangan di Slip Setoran kemudian uang disetorkan ke teller;
Bahwa slip setoran tersebut sebagai pihak penyetornya adalah atas nama Walikota cq. Pemerintah Kota Semarang;
Bahwa apabila Surat untuk pembukaan deposito atau pencairan deposito selalu melalui saksi DIDIK, dan Saksi DIDIK adalah orang suruhan dari terdakwa;
Bahwa selain itu saksi diminta terdakwa juga untuk menyetorkan uang kepada Bank Jateng, tetapi apabila saksi tidak sempat maka staf saksi seperti NIAM dan kadang yang lainnnya;
Bahwa besarannya tidak lebih dari Rp. 50.000.000,00 dan sebelumnya terdakwa selalu menelpon saksi terlebih dahulu;
Bahwa saksi DIDIK selalu menemui terdakwa dengan membawa uang ke Bank Jateng dan pada saat itu saksi tidak pernah menanyakan kepada terdakwa kenapa harus saksi yang menyetorkan;
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan kepada terdakwa untuk apa uang tersebut disetorkan ke Bank Jateng tetapi slip setoran tersebut atas nama Pemerintah Kota Semarang;
Bahwa saksi pada tanggal 18 Januari 2012 menerima bilyet Deposito berjangka Nomor : 55935 DH atas nama Walikota Semarang Cq. Kasda nilai Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2012 saksi menerima Bilyet Deposito berjangka Nomor 55940 DH atasnama Walikota Cq. Kasda senilai Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
Tanggal 10 Januari 2013 menerima Bilyet Deposito berjangka Nomor : 55935 DH atasnama Walikota Semarang Cq. Kasda nilai Rp. 14.000.000,00 (empat belas juta rupiah).
Bahwa yang memberikan ke-3 Bilyet Deposito tersebut saksi PUTRI;
Bahwa saksi diperintah oleh terdakwa untuk mengambil ketiga bilyet deposito tersebut dan Bilyet Deposito sudah saksi serahkan kepada terdakwa melalui DIDIK di Bandara itu juga diperintah oleh terdakwa;
Bahwa setiap saksi menanyakan kepada terdakwa, terdakwa mengatakan apabila ia masih dipercaya Pemerintah Pemkot Semarang;
Bahwa saksi tidak mengetahui apabila terdakwa sudah pindah ke Bank Pundi dan mengetahui apabila terdakwa pindah ke Bank Pundi pada Bulan Pebruari 2015 setelah dijelaskan oleh saksi KING AMIDJAJA Kepala Cabang Bank BTPN Semarang yang menjelaskan bahwa terdakwa sejak Bulan Januari 2011 sudah pindah dan tidak bekerja lagi di Bank BTPN;
Bahwa saksi tidak pernah mengambil setoran di Pemerintah Kota Semarang tetapi saksi pernah datang ke Pemerintah Kota untuk menemui saksi DODDY untuk mengambil surat;
Bahwa saksi kenal dengan saksi DODDY dan saksi PONCO;
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui apabila uang setoran milik Pemerintah Kota Semarang tidak disetorkan kepada Rekening Giro Pemerintah Kota Semarang dan terdakwa juga tidak pernah cerita;
Bahwa saksi tidak pernah menyerahkan uang kepada saksi SUKAWI SUTARIP, saksi SOEMARMO dan saksi HENDRAR PRIHADI;
Bahwa saksi pernah menerima transfer dari terdakwa yang berkisar nilainya Rp. 50.000.000,00 sebanyak 9 (sembilan) kali transfer dan diperlihatkan bukti transfer dari terdakwa kepada saksi dipersidangan, saksi mengatakan itu sebagai utang karena terdakwa pernah mencalonkan diri sebagai anggota Dewan;
Tanggapan terdakwa :
Bahwa saksi tanpa sepengetahuan terdakwa datang ke Rumah Dinas saksi SUKAWI;
Bahwa pembahasan pada saat ke saksi SUKAWI adalah pembahasan adalah pemberian fee 2 %;
Bahwa saksi mengetahui apabila setoran-setoran tersebut tidak disetorkan ke Rekening Giro Pemerintah Kota Semarang di Bank BTPN melainkan diserahkan ke Walikota-Walikota Semarang;
Bahwa terdakwa tidak menelpon untuk penyetoran uang setoran karena saksi ARDHANA dan saksi PUTRI sudah mempunyai no telpon;
Bahwa saksi mengetahui apabila terdakwa pindah ke Bank Pundi Jakarta.
Atas keberatan terdakwa tersebut saksi tetap pada keterangannya.
SaksiPONCO SUDIARTO bin alm. PURWOTO, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwasaksi adalah pejabat Kepala Sub bagian tata usaha UPTD Kasda Pemkot Semarang sejak tahun 2008 sampai dengan September 2014.
BahwaTugas pokok dan tanggungjawab Saksi selaku Kasubag TU Kasda Kota Semarang diatur dalam pasal 8 Perwal No. 88 tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja UPTD Kasda Kota Semarang.
Bahwa berdasarkan Keputusan Walikota Semarang nomor 880/296, tanggal 4 Desember 2007, PT. Bank Tabungan Penisunan Nasional, Tbk Cabang Semarang telah ditunjuk sebagai bank penyimpan kas daerah / sub rekening.
Bahwa sejak Pemkot Semarang memiliki rekening giro nomor 0386.3.000028 di BTPN Cabang Semarang, petugas BTPN Cabang Semarang yang melayani transaksi adalah terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM.
Bahwa sejak tahun 2008 telah menyetor uang tunai kepada terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM selaku petugas BTPN agar uang tersebut dimasukkan dalam rekening Giro atas nama Walikota cq Kas Umum Daerah.
Bahwa setiap kali penyetoran disaksikan oleh kasir Kasda dan juga Kepala UPTD Kasda dan secara tidak langsung disaksikan oleh staf UPTD Kasda lainnya karena dalam ruangan UPTD Kasda tidak ada sekatnya.
Bahwa mekanisme penyetoran secara tunai, uang langsung diserahkan kepada petugas BTPN yaitu terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, dengan cara dihitung bersama, selanjutnya petugas BTPN menulis slip setoran, lalu dibubuhkan tandatangan oleh terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM dan pejabat dari Kasda yang ada waktu itu (Kepala UPTD, Kasubag TU dan atau Kasir). Selanjutnya slip setoran tersebut diserahkan kepada saksi untuk selanjutnya dicatat dalam data computer oleh sdr EKO WAHYUDI dan slip setoran saksi simpan di almari penyimpanan dokumen.
Bahwa sumber uang penempatan dana berasal dari Pendapatan Asli Daerah retribusi daerah dan Wajib Pajak;
Bahwa uang yang akan disetorkan terlebih dahulu disetorkan kepada Bank Jateng setelah itu sisanya dibagi kepada kepada Bank Umum yang ditunjuk;
Bahwa tidak ada besaran prosentase penyetoran antara Bank Jateng dan Bank Umum lainnya;
Bahwa yang aktif menghubungi UPTD Kas Daerah adalah dari pihak Bank dalam hal ini terdakwa;
Bahwa yang menentukan besarannya uang yang akan disetorkan adalah Kepala UPTD Kas Daerah;
Bahwa terdakwa selalu datang untuk mengambil setoran ke UPTD Kas Daerah dan setelah itu uang setoran akan dibawa oleh terdakwa;
Bahwa banyak yang menyaksikan karena ruangan terbuka;
Bahwa slip setoran tidak dilakukan validasi oleh Bank BTPN Cabang Semarang;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pengecekan apakah uang setoran tersebut masuk ke dalam rekening giro Pemerintah Kota Semarang di Bank BTPN;
Bahwa pada saat terdakwa datang tidak pernah membawa Surat Tugas dari bank BTPN;
Bahwa uang setoran selalu dibawa oleh terdakwa dan disaksikan oleh pegawai Kasda karena tempat tersebut terbuka;
Bahwa yang biasa tandatangan dalam slip setoran sebagai penyetor adalah kadang saksi DODY KRISTYANTO, kadang saksi atau kadang kasir.
Bahwa patokan UPTD KASDA adalah rekening koran yang setiap bulannya selalu diserahkan oleh terdakwa kepada UPTD KASDA;
Bahwa untuk pencairan deposito selalu melalui terdakwa tidak melalui Bank BTPN;
Bahwa mekanisme transfer /pemindahbukuan, Kepala DPKAD menandatangani surat dinas perihal pemindahbukuan, selanjutnya surat diberikan ke pihak personal banking Bank BTPN untuk proses pemindahbukuan.
Bahwa untuk pencairan deposito selalu melalui terdakwa tidak melalui Bank BTPN;
Bahwa bentuk laporan pertanggungjawaban yang disampaikan Bank BTPN atas transaksi yang telah dilakukan yaitu Rekening Koran yang diberikan dalam setiap akhir bulan oleh sdri DIYAH AYU KUSUMANINRUM yang diberikan kepada pihak Kasda Pemkot Semarang. Dan selanjutnya di-input dalam komputer oleh sdri DEWI ASTRIANTI;
Bahwa saksi tidak pernah komisi/fee atau dalam bentuk lainnya dari pihak Bank BTPN melalui terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM atau melalui atasannya;
Bahwa menurut saksi tidak ada fee/insentif yang diserahkan oleh Bank BTPN atau oleh terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM kepada staf UPTD Kasda atau kepala UPTD Kasda atau Kepala DPKAD sehubungan dengan simpanan UPTD Kasda di bank BTPN’.
Setahu saya, tidak ada ketentuan khusus atau SOP yang mengatur tentang mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh Kas Daerah Kota Semarang terhadap uang yang telah disetorkan ke bank umum, tetapi langkah – langkah yang dilakukan UPTD Kasda selama ini adalah, :
meminta laporan transaksi ( rekening koran ) secara berkala dan insidentil
kroscek dengan rekening induk Kas Umum Daerah Pemkot Semarang yang ada di bank Jateng, karena sering transaksi dari bank umum yang ditunjuk sebagai sub rekening penyimpan kas daerah ke rekening induk kas umum daerah baik dalam bentuk pemindahbukuan dan penerimaan bunga deoposito
Secara rutin diawasi dan diaudit1 langsung oleh BPK.
Sejak dari awal slip setoran kasda tidak di validasi secara system bank tetapi hanya dibubuhkan paraf terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM dan terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM selalu menyakinkan pihak Kasda bahwa uang setoran telah masuk ke rekening giro Pemkot Semarang di bank BTPN, hal ini dibuktikan bahwa setiap bulan atau setiap kita minta rekening Koran/laporan transaksi rekening giro Pemkot Semarang di bank BTPN selalu diberikan oleh terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM;
Bahwa proses penyerahan rekening Koran seingat saksi adalah langsung diberikan oleh terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM kepada kasda, kadang diterima langsung oleh Kepala UPTD Kasda atau kadang diterima oleh saksi atau kadang diterima oleh staf UPTD Kasda lainnya, setelah rekening Koran tersebut diterima kemudian di arsipkan oleh staf TU, saksi lupa kalau ada rekening Koran yang tidak dibubuhi paraf atau stempel bank BTPN, kalau seandainya terjadi ada rekening Koran yang tanpa paraf atau stempel bank BTPN tentunya kami pasti minta disusulkan rekening Koran yang dibubuhi paraf dan stempel bank BTPN;
Bahwa setiap terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM datang mengambil setoran, seingat saksi sdr DIYAH AYU KUSUMANINGRUM tidak pernah menunjukkan surat tugas dari bank BTPN karena UPTD Kasda semua sudah tahu bahwa terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM adalah pegawai bank BTPN sebagaimana surat penawaran yang pernah kami terima ketika awal membuka rekening giro dan terdakwa selalu datang sendirian tidak ditemani oleh security;
Bahwa saksi tidak mengetahui bunga off bilyet 2 % dari Bank BTPN Cabang Semarang;
Bahwa rekening koran menunjukkan bahwa uang tersebut sampai ke Pemerintah Kota Semarang hal tersebut mendasarkan kepada Audit BPK RI karena BPK juga memanggil pihak-pihak Bank Umum yang mana sebagai penyimpan dana Kasda Kota Semarang;
Bahwa ketika dibacakan transkrip rekaman kepada saksi PONCO, saksi PONCO membantah karena saksi merespon apa yang disampaikan oleh terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui apabila slip setoran tahun 2008 hilang dan pada sat itu dicari memang tidak ada karena pada saat itu ada pemugaran/renovasi gedung UPTD KASDA Kota Semarang;
Tanggapan terdakwa :
Bahwa terdakwa tidak pernah menelpon Kepala UPTD Kasda Kota Semarang tetapi Kepala UPTD Kasda Kota Semarang yang menelpon terdakwa mengenai adanya setoran dari Pemkot Semarang;
Bahwa terdakwa tidak pernah menstempel dan memparaf slip setoran karena yang memarah dan menstempel adalah MARIA dan INDRI;
Bahwa setoran tahun 2008 s/d tahun 2014 tersebut diserahkan oleh terdakwa kepada penjabat Pemkot Semarang;
Bahwa terdakwa keberatan mengenai setoran pecahan karena terdakwa tidak pernah menerima setoran pecahan karena selalu bulat.
Atas keberatan terdakwa tersebut saksi tetap pada keterangannya.
SaksiEKO WAHYUDI Bin SUPRAPTO , dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Pegawai negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, yang sejak tahun 2001 ditugaskan sebagai staf DPKAD Kota Semarang bagian administrasi pembukuan.
Bahwa tugas dan tanggungjawab Saksi sebagai Administrasi adalah mengentri data SP2D, mengentri data pendapatan bunga Giro Bank, mencetak laporan B-9 Kasda, rekonsiliasi bidang pajak dan akuntansi, membuat laporan monitoring PBB, membuat laporan monitoring BPHTB dan membuat laporan bulanan Kasda.
Bahwa UPTD Kasda menyimpan uang hasil pungut pajak dan retribusi ke beberapa bank penyimpan kas daerah kota Semarang yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Walikota Semarang, kemudian masing-masing bank tersebut setiap bulannya menyerahkan rekening koran yang menjelaskan posisi keuangan di rekening Giro bank tersebut, dari data rekening koran tersebut kemudian di masukkan / entry ke dalam system informic linux yang ada di UPTD Kasda. Setelah di entry data bank tersebut lalu dicetak untuk sebagai bahan laporan bulanan yang kemudian registrasinya disebut B-9. Dalam laporan B-9 tersebut memuat tentang saldo rekening giro bank dan jasa bunganya.
BahwaBank yang telah ditunjuk sebagai penyimpan kas daerah adalah Bank Mandiri Cabang Semarang, Bank BRI Cabang Semarang, Bank Jateng Cabang Semarang, Bank BNI Cabang Semarang, Bank BTPN Cabang Semarang, Bank Mega Cabang Semarang, Tetapi sebelum tahun 2014 ada juga Bank Pundi Cabang Semarang, dan Bank Muamalat Cabang Semarang.
Bahwa sejak akhir tahun 2007, Bank BTPN Cabang Semarang ditunjuk sebagai penyimpan kas daerah dan petugas bank BTPN Cabang Semarang yang selalu mengambil setoran kasda di ruang UPTD Kasda adalah terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM.
Bahwa penyimpanan dana kasda dengan cara setoran tunai maupun transfer;
Bahwa mekanisme setoran Kasda ke bank BTPN Cabang Semarang adalah terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM datang ke ruang Kasda bertemu dengan Kepala UPTD Kasda, petugas bank tersebut meminta kepada Kepala Kasda agar ada setoran masuk ke rekening Giro Bank BTPN atas nama Pemerintah Kota Semarang. Selanjutnya apabila kondisi keuangan memungkinkan maka Kepala Kasda memerintahkan Kasubbag TU untuk melakukan setoran tunai ke Bank BTPN, selanjutnya Kasubbag TU memerintahkan kasir /teller untuk menyiapkan uang sesuai jumlah nominal yang diperintah kepala Kasda, pada saat itu terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM menunggu di depan meja Kepala Kasda atau kasubag TU, lalu kasir menyerahkan uang kepada Kasubbag TU, dan terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM menulis slip setoran sesuai jumlah uang, setelah selesai selanjutnya slip setoran ditandatangani oleh Kasubbag TU dan petugas bank, kemudian terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM membubuhkan stempel bank pada slip setoran tersebut, setelah itu kasubbag TU menerima bukti slip setoran berwarna kuning, dan terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM memasukkan uang setoran ke dalam tas jinjing yang dibawanya kemudian pergi meningggalkan ruang Kasda.
Bahwa dalam satu bulan untuk tahun 2008 sampai dengan 4 dan 5 kali, sepengetahuan saksi yang menyerahkan uang setoran adalah Kepala UPTD Kasda, Kasubag TU dan Staf yang ditunjuk;
Bahwa pada tahun 2008 terdakwa pernah memakai seragam BTPN setelah 2008 tidak pernah lagi memakai seragam dan tidak pernah memperlihatkan id cardnya;
Bahwa maksud uang setoran yang diserahkan oleh UPTD Kasda kepada terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM adalah untuk dimasukkan ke rekening giro nomor 0386.3.000028 atas nama Kasda Pemerintah kota Semarang di bank BTPN Cabang Semarang;
Bahwa selain terdakwa tidak pernah ada orang lain yang mengambil setoran;
Bahwa di slip setoran yang diterima oleh terdakwa tidak pernah ada validasinya dan bank-bank lain juga tidak ada validasinya;
Bahwa setoran kasda ke rekening giro Kasda di Bank BTPN Cabang Semarang yang diterima oleh terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM adalah sebagai berikut :
Setoran tahun 2008 :
-
NO. BULAN TANGGAL SETOR KETERANGAN NOMINAL TOTAL SETORAN PER BULAN 1 Januari 16/01/2008 Setoran tunai 300,000,000.00 2 18/01/2008 Setoran tunai 200,000,000.00 3 22/01/2008 Setoran tunai 300,000,000.00 4 24/01/2008 Setoran tunai 300,000,000.00 5 25/01/2008 Setoran tunai 200,000,000.00 Rp 1,300,000,000.00 6 Februari 08/02/2008 Setoran tunai 200,000,000.00 7 12/02/2008 Setoran tunai 200,000,000.00 8 14/02/2008 Setoran tunai 200,000,000.00 9 19/02/2008 Setoran tunai 150,000,000.00 10 22/02/2008 Setoran tunai 100,000,000.00 Rp 850,000,000.00 11 Maret 06/03/2008 Setoran tunai 100,000,000.00 12 10/03/2008 Setoran tunai 200,000,000.00 13 12/03/2008 Setoran tunai 52,000,000.00 14 17/03/2008 Setoran tunai 45,000,000.00 15 16/03/2008 Setoran tunai 60,000,000.00 Rp. 457,000,000.00 16 April 02/04/2008 Setoran tunai 100,000,000.00 17 03/04/2008 Setoran tunai 60,000,000.00 Rp. 160,000,000.00 18 Mei 07/02/2008 Setoran tunai 100,000,000.00 19 09/05/2008 Setoran tunai 48,000,000.00 20 14/05/2008 Setoran tunai 58,099,200.00 Rp 206,099,200.00 21 Juni 02/06/2008 751-Amount 100,000,000.00 22 05/06/2008 751-Amount 55,200,000.00 23 17/06/2008 751-Amount 52,000,000.00 24 20/06/2008 751-Amount 50,000,000.00 Rp 257,200,000.00 25 Juli 04/07/2008 751-Amount 100,000,000.00 26 11/07/2008 751-Amount 32,500,000.00 27 22/07/2008 751-Amount 100,000,000.00 Rp 232,500,000.00 28 Agustus 11/08/2008 751-Amount 33,600,000.00 29 18/08/2008 751-Amount 50,000,000.00 Rp 83,600,000.00 30 September 09/09/2008 751-Amount 25,000,000.00 31 11/09/2008 751-Amount 33,600,000.00 32 17/09/2008 751-Amount 100,000,000.00 33 18/09/2008 751-Amount 100,000,000.00 34 24/09/2008 751-Amount 100,000,000.00 35 25/09/2008 751-Amount 100,000,000.00 Rp 458,600,000.00 36 Oktober 08/10/2008 751-Amount 100,000,000.00 37 13/10/2008 751-Amount 32,500,000.00 38 14/10/2008 751-Amount 100,000,000.00 39 15/10/2008 751-Amount 100,000,000.00 40 20/10/2008 751-Amount 1,900,000.00 41 29/10/2008 751-Amount 100,000,000.00 Rp 434,400,000.00 42 November 06/11/2008 751-Amount 100,000,000.00 43 11/11/2008 751-Amount 100,000,000.00 44 12/11/2008 751-Amount 36,300,000.00 45 17/11/2008 751-Amount 100,000,000.00 46 27/11/2008 Setoran tunai 100,000,000.00 47 28/11/2008 Setoran tunai 100,000,000.00 Rp 536,300,000.00 48 Desember 01/12/2008 Setoran tunai 200,000,000.00 49 03/12/2008 Setoran tunai 100,000,000.00 50 05/12/2008 Setoran tunai 25,200,000.00 51 09/12/2008 Setoran tunai 50,000,000.00 52 10/12/2008 Setoran tunai 100,000,000.00 53 12/12/2008 Setoran tunai 10,500,000.00 54 16/12/2008 Setoran tunai 100,000,000.00 55 18/12/2008 Setoran tunai 50,000,000.00 56 18/12/2008 Setoran tunai 3,900,000.00 57 22/12/2008 Setoran tunai 25,000,000.00 58 23/12/2008 Setoran tunai 25,000,000.00 59 24/12/2008 Setoran tunai 1,000,000.00 60 30/12/2008 Setoran tunai 50,000,000.00 61 31/12/2008 Setoran tunai 100,000,000.00 Rp 840,600,000.00 TOTAL SETORAN TH. 2008 5,816,299,200.00
Setoran tahun 2009 :
-
NO. BULAN TANGGAL SETOR KETERANGAN NOMINAL TOTAL SETORAN PER BULAN 1 Januari 09/01/2009 Setoran tunai 50,000,000.00 2 12/01/2009 Setoran tunai 50,000,000.00 3 14/01/2009 Setoran tunai 50,000,000.00 4 16/01/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 5 19/01/2009 Setoran tunai 55,000,000.00 6 20/01/2009 Setoran tunai 50,000,000.00 7 21/01/2009 Setoran tunai 200,000,000.00 8 23/01/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 9 28/01/2009 Setoran tunai 55,000,000.00 10 29/01/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 Rp 810,000,000.00 11 Februari 02/02/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 12 04/02/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 13 06/02/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 14 11/02/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 15 13/02/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 16 17/02/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 17 18/02/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 18 20/02/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 19 24/02/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 20 26/02/2009 Setoran tunai 25,000,000.00 21 27/02/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 Rp 1,025,000,000.00 22 Maret 03/03/2009 Setoran tunai 50,000,000.00 23 04/03/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 24 06/03/2009 Setoran tunai 50,000,000.00 25 10/03/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 26 12/03/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 27 16/03/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 28 18/03/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 29 19/03/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 30 23/03/2009 Setoran tunai 50,000,000.00 31 23/03/2009 Setoran tunai 50,000,000.00 32 25/03/2009 Setoran tunai 50,000,000.00 Rp 850,000,000.00 33 April 01/04/2009 Setoran tunai 50,000,000.00 34 06/04/2009 Setoran tunai 50,000,000.00 35 07/04/2009 Setoran tunai 50,000,000.00 36 16/04/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 37 20/04/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 38 21/04/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 39 27/04/2009 Setoran tunai 50,000,000.00 40 29/04/2009 Setoran tunai 50,000,000.00 41 30/04/2009 Setoran tunai 50,000,000.00 Rp 600,000,000.00 42 Mei 04/05/2009 Setoran tunai 30,000,000.00 43 07/05/2009 Setoran tunai 50,000,000.00 44 11/05/2009 Setoran tunai 25,000,000.00 45 13/05/2009 Setoran tunai 50,000,000.00 46 14/05/2009 Setoran tunai 50,000,000.00 47 18/05/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 48 19/05/2009 Setoran tunai 30,000,000.00 49 20/05/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 50 25/05/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 51 26/05/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 52 27/05/2009 Setoran tunai 40,000,000.00 Rp 675,000,000.00 53 Juni 02/06/2009 Setoran tunai 50,000,000.00 54 03/06/2009 Setoran tunai 20,000,000.00 55 08/06/2009 Setoran tunai 75,000,000.00 56 10/06/2009 Setoran tunai 50,000,000.00 57 15/06/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 58 17/06/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 59 19/06/2009 Setoran tunai 25,000,000.00 60 23/06/2009 Setoran tunai 50,000,000.00 61 25/06/2009 Setoran tunai 30,000,000.00 62 29/06/2009 Setoran tunai 50,000,000.00 Rp 550,000,000.00 63 Juli 02/07/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 64 06/07/2009 Setoran tunai 25,000,000.00 65 07/07/2009 Setoran tunai 50,000,000.00 66 15/07/2009 Setoran tunai 50,000,000.00 67 17/07/2009 Setoran tunai 50,000,000.00 68 21/07/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 69 27/07/2009 Setoran tunai 75,000,000.00 70 30/07/2009 Setoran tunai 25,000,000.00 Rp 475,000,000.00 71 Agustus 03/08/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 72 05/08/2009 Setoran tunai 50,000,000.00 73 07/08/2009 Setoran tunai 150,000,000.00 74 10/08/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 75 13/08/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 76 19/08/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 77 21/08/2009 Setoran tunai 200,000,000.00 78 24/08/2009 Setoran tunai 200,000,000.00 79 25/08/2009 Setoran tunai 50,000,000.00 80 28/08/2009 Setoran tunai 25,000,000.00 Rp 1,075,000,000.00 81 September 01/09/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 82 04/09/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 83 08/09/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 84 10/09/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 85 11/09/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 86 15/09/2009 Setoran tunai 50,000,000.00 87 28/09/2009 Setoran tunai 60,000,000.00 88 30/09/2009 Setoran tunai 200,000,000.00 Rp 810,000,000.00 89 Oktober 05/10/2009 Setoran tunai 50,000,000.00 90 07/10/2009 Setoran tunai 50,000,000.00 91 09/10/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 92 12/10/2009 Setoran tunai 200,000,000.00 93 14/10/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 94 16/10/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 95 26/10/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 Rp 700,000,000.00 96 November 02/11/2009 Setoran tunai 50,000,000.00 97 04/11/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 98 11/11/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 99 12/11/2009 Setoran tunai 110,000,000.00 100 17/11/2009 Setoran tunai 50,000,000.00 101 18/11/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 102 20/11/2009 Setoran tunai 50,000,000.00 103 24/11/2009 Setoran tunai 50,000,000.00 Rp 610,000,000.00 104 Desember 02/12/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 105 04/12/2009 Setoran tunai 25,000,000.00 106 10/12/2009 Setoran tunai 120,000,000.00 107 11/12/2009 Setoran tunai 50,000,000.00 108 21/12/2009 Setoran tunai 25,000,000.00 109 22/12/2009 Setoran tunai 50,000,000.00 Rp 370,000,000.00 TOTAL SETORAN TH. 2009 8,550,000,000.00
Setoran tahun 2010 :
-
NO. BULAN TANGGAL SETOR KETERANGAN NOMINAL TOTAL SETORAN PER BULAN 1 Januari 06/10/2010 Setoran tunai 25,000,000.00 2 11/01/2010 Setoran tunai 100,000,000.00 3 12/01/2010 Setoran tunai 100,000,000.00 4 19/01/2010 Setoran tunai 100,000,000.00 5 27/01/2010 Setoran tunai 300,000,000.00 Rp 625,000,000.00 6 Februari 08/02/2010 Setoran tunai 100,000,000.00 7 11/02/2010 Setoran tunai 100,000,000.00 8 12/02/2010 Setoran tunai 25,000,000.00 9 15/02/2010 Setoran tunai 50,000,000.00 10 17/02/2010 Setoran tunai 50,000,000.00 11 22/02/2010 Setoran tunai 100,000,000.00 12 24/02/2010 Setoran tunai 100,000,000.00 Rp 525,000,000.00 13 Maret 01/03/2010 Setoran tunai 200,000,000.00 14 03/03/2010 Setoran tunai 100,000,000.00 15 05/03/2010 Setoran tunai 200,000,000.00 16 17/03/2010 Setoran tunai 100,000,000.00 17 22/03/2010 Setoran tunai 100,000,000.00 18 24/03/2010 Setoran tunai 100,000,000.00 19 29/03/2010 Setoran tunai 50,000,000.00 20 29/03/2010 Setoran tunai 25,000,000.00 Rp 875,000,000.00 21 April 01/04/2010 Setoran tunai 100,000,000.00 22 05/04/2010 Setoran tunai 50,000,000.00 23 08/04/2010 Setoran tunai 100,000,000.00 24 12/04/1010 Setoran tunai 20,000,000.00 25 13/04/2010 Setoran tunai 100,000,000.00 26 15/04/2010 Setoran tunai 50,000,000.00 27 16/04/2010 Setoran tunai 50,000,000.00 28 19/04/2010 Setoran tunai 100,000,000.00 29 21/04/2010 Setoran tunai 0,000,000.00 30 23/04/2010 Setoran tunai 5,000,000.00 31 27/04/2010 Setoran tunai 100,000,000.00 32 29/04/2010 Setoran tunai 0,000,000.00 Rp 795,000,000.00 33 Mei 03/05/2010 Setoran tunai 100,000,000.00 34 05/05/2010 Setoran tunai 50,000,000.00 35 07/05/2010 Setoran tunai 100,000,000.00 36 10/05/2010 Setoran tunai 200,000,000.00 37 17/05/2010 Setoran tunai 200,000,000.00 38 20/05/2010 Setoran tunai 40,000,000.00 39 21/05/2010 Setoran tunai 50,000,000.00 40 24/05/2010 Setoran tunai 50,000,000.00 41 25/05/2010 Setoran tunai 50,000,000.00 42 31/05/2010 Setoran tunai 100,000,000.00 Rp 940,000,000.00 43 Juni 01/06/2010 Setoran tunai 60,000,000.00 44 02/06/2010 Setoran tunai 100,000,000.00 45 03/06/2010 Setoran tunai 100,000,000.00 46 07/06/2010 Setoran tunai 150,000,000.00 47 09/06/2010 Setoran tunai 100,000,000.00 48 11/06/2010 Setoran tunai 200,000,000.00 49 14/06/2010 Setoran tunai 100,000,000.00 50 16/06/2010 Setoran tunai 100,000,000.00 51 17/06/2010 Setoran tunai 50,000,000.00 52 18/06/2010 Setoran tunai 25,000,000.00 53 21/06/2010 Setoran tunai 50,000,000.00 54 23/06/2010 Setoran tunai 100,000,000.00 55 24/06/2010 Setoran tunai 50,000,000.00 Rp 1,185,000,000.00 56 Juli 05/07/2010 Setoran tunai 200,000,000.00 57 08/07/2010 Setoran tunai 150,000,000.00 58 15/07/2010 Setoran tunai 100,000,000.00 59 22/07/2010 Setoran tunai 100,000,000.00 Rp 550,000,000.00 60 Agustus 16/08/2010 Setoran tunai 200,000,000.00 61 31/08/2010 Setoran tunai 200,000,000.00 Rp 400,000,000.00 62 September 22/09/2010 Setoran tunai 200,000,000.00 63 27/09/2010 Setoran tunai 250,000,000.00 Rp 450,000,000.00 64 Oktober 12/10/2010 Setoran tunai 250,000,000.00 65 22/10/2010 Setoran tunai 70,000,000.00 Rp 320,000,000.00 66 November 05/11/2010 Setoran tunai 100,000,000.00 67 16/11/2010 Setoran tunai 150,000,000.00 Rp 250,000,000.00 68 Desember 06/12/2010 Setoran tunai 200,000,000.00 69 17/12/2010 Setoran tunai 100,000,000.00 Rp 300,000,000.00 TOTAL SETORAN TH. 2010 7,215,000,000.00
Setoran tahun 2011 :
-
NO. BULAN TANGGAL SETOR KETERANGAN NOMINAL TOTAL SETORAN PER BULAN 1 Januari 12/01/2011 Setoran tunai 100,000,000.00 2 18/01/2011 Setoran tunai 100,000,000.00 Rp 200,000,000.00 3 Februari 10/02/2011 Setoran tunai 150,000,000.00 4 16/02/2011 Setoran tunai 200,000,000.00 5 17/02/2011 Setoran tunai 300,000,000.00 6 18/02/2011 Setoran tunai 300,000,000.00 7 22/02/2011 Setoran tunai 200,000,000.00 8 23/02/2011 Setoran tunai 300,000,000.00 Rp 1,450,000,000.00 9 Maret 01/03/2011 Setoran tunai 200,000,000.00 10 02/03/2011 Setoran tunai 200,000,000.00 11 29/03/2011 Setoran tunai 200,000,000.00 Rp 600,000,000.00 12 April 07/04/2011 Setoran tunai 300,000,000.00 13 25/04/2011 Setoran tunai 300,000,000.00 Rp 600,000,000.00 14 Mei 02/05/2011 Setoran tunai 200,000,000.00 15 18/05/2011 Setoran tunai 100,000,000.00 Rp 300,000,000.00 16 Juni 01/06/2011 Setoran tunai 200,000,000.00 17 22/06/2011 Setoran tunai 150,000,000.00 Rp 350,000,000.00 18 Juli 01/07/2011 Setoran tunai 250,000,000.00 19 12/07/2011 Setoran tunai 200,000,000.00 20 28/07/2011 Setoran tunai 250,000,000.00 Rp 700,000,000.00 21 Agustus 12/08/2011 Setoran tunai 200,000,000.00 Rp 200,000,000.00 22 September 13/09/2011 Setoran tunai 300,000,000.00 Rp 300,000,000.00 23 Oktober 10/10/2011 Setoran tunai 350,000,000.00 24 11/10/2011 Setoran tunai 200,000,000.00 Rp 550,000,000.00 25 November 07/11/2011 Setoran tunai 250,000,000.00 26 14/11/2011 Setoran tunai 200,000,000.00 Rp 450,000,000.00 27 Desember 02/12/2011 Setoran tunai 200,000,000.00 28 22/12/2011 Setoran tunai 50,000,000.00 Rp 250,000,000.00 TOTAL SETORAN TH. 2011 5,950,000,000.00
Setoran tahun 2012
-
NO. BULAN TANGGAL SETOR KETERANGAN NOMINAL TOTAL SETORAN PER BULAN 1 Januari 13/01/2012 Setoran tunai 200,000,000.00 2 25/01/2012 Setoran tunai 200,000,000.00 Rp 400,000,000.00 3 Februari 08/02/2012 Setoran tunai 300,000,000.00 Rp 300,000,000.00 4 Maret 15/03/2012 Setoran tunai 250,000,000.00 Rp 250,000,000.00 5 April 18/04/2012 Setoran tunai 300,000,000.00 Rp 300,000,000.00 6 Mei 01/05/2012 Setoran tunai 300,000,000.00 7 16/05/2012 Setoran tunai 300,000,000.00 Rp 600,000,000.00 8 Juni 01/06/2012 Setoran tunai 300,000,000.00 9 13/06/2012 Setoran tunai 250,000,000.00 Rp 550,000,000.00 10 Juli 06/07/2012 Setoran tunai 200,000,000.00 11 30/07/2012 Setoran tunai 200,000,000.00 Rp 400,000,000.00 12 Agustus 08/08/2012 Setoran tunai 250,000,000.00 Rp 250,000,000.00 13 September 06/09/2012 Setoran tunai 350,000,000.00 14 26/09/2012 Setoran tunai 200,000,000.00 Rp 550,000,000.00 15 Oktober 10/10/2012 Setoran tunai 350,000,000.00 Rp 350,000,000.00 16 November 08/11/2012 Setoran tunai 200,000,000.00 Rp 200,000,000.00 17 Desember 05/12/2012 Setoran tunai 300,000,000.00 18 18/12/2012 Setoran tunai 150,000,000.00 Rp 450,000,000.00 TOTAL SETORAN TH. 2012 4,600,000,000.00
Setoran tahun 2013 :
-
NO. BULAN TANGGAL SETOR KETERANGAN NOMINAL TOTAL SETORAN PER BULAN 1 Januari 10/01/2013 Setoran tunai 200,000,000.00 2 30/01/2013 Setoran tunai 100,000,000.00 Rp 300,000,000.00 3 Februari 11/02/2013 Setoran tunai 200,000,000.00 4 28/02/2013 Setoran tunai 250,000,000.00 Rp 450,000,000.00 5 Maret 08/03/2013 Setoran tunai 250,000,000.00 Rp 250,000,000.00 6 April 09/04/2013 Setoran tunai 250,000,000.00 7 15/04/2013 Setoran tunai 250,000,000.00 Rp 500,000,000.00 8 Mei 02/05/2013 Setoran tunai 250,000,000.00 9 31/05/2013 Setoran tunai 350,000,000.00 Rp 600,000,000.00 10 Juni 21/06/2013 Setoran tunai 300,000,000.00 Rp 300,000,000.00 11 Juli 01/07/2013 Setoran tunai 350,000,000.00 12 05/07/2013 Setoran tunai 250,000,000.00 Rp 600,000,000.00 13 Agustus 21/08/2013 Setoran tunai 200,000,000.00 Rp 200,000,000.00 14 September 24/09/2013 Setoran tunai 200,000,000.00 Rp 200,000,000.00 15 Oktober 09/10/2013 Setoran tunai 300,000,000.00 16 25/10/2013 Setoran tunai 250,000,000.00 Rp 550,000,000.00 17 November 06/11/2013 Setoran tunai 300,000,000.00 Rp 300,000,000.00 18 Desember 04/12/2013 Setoran tunai 250,000,000.00 19 24/12/2013 Setoran tunai 300,000,000.00 Rp 550,000,000.00 TOTAL SETORAN TH. 2013 4,800,000,000.00
Setoran tahun 2014 :
-
NO. BULAN TANGGAL SETOR KETERANGAN NOMINAL TOTAL SETORAN PER BULAN 1 Januari 09/01/2014 Setoran tunai 250,000,000.00 2 22/01/2014 Setoran tunai 300,000,000.00 Rp 550,000,000.00 3 Februari 04/02/2014 Setoran tunai 250,000,000.00 4 19/02/2014 Setoran tunai 300,000,000.00 Rp 550,000,000.00 5 Maret 12/03/2014 Setoran tunai 250,000,000.00 Rp 250,000,000.00 6 April 17/04/2014 Setoran tunai 200,000,000.00 Rp 200,000,000.00 7 Mei 06/05/2014 Setoran tunai 450,000,000.00 Rp 450,000,000.00 TOTAL SETORAN TH. 2014 2,000,000,000.00
Bahwa sebagai bukti penyimpanan uang Kasda di bank BTPN Cabang Semarang adalah berupa slip setoran bank BTPN yang ditulis pada saat setoran dan setiap bulan UPTD Kasda menerima rekening Koran yang menjelaskan transaksi pada bulan itu dari bank BTPN Cabang Semarang yang diserahkan melalui terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM.
Bahwa yang mengarsipkan slip setoran adalah Kasubag TU dan pada tahun 2008 slip setoran hilang;
Bahwa rekening koran selalu didapatkan dari terdakwa;
Bahwa selain UPTD Kasda menyimpan dananya pada rekening Koran, UPTD Kasda juga menempatkan dananya dalam bentuk Deposito Berjangka.
Bahwa mekanisme penempatan dana dalam Deposito Berjangka di bank BTPN adalah setelah melalui kajian jumlah saldo di rekening Koran sudah besar maka Kepala UPTD Kasda mengusulkan kepada Kepala DPKAD selaku BUD untuk menempatkan dananya dalam Derposito Berjangka, setelah Kepala DPKAD setuju lalu menandatangani surat dinas perihal penempatan deposito, selanjutnya surat tersebut diserahkan kepada terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM untuk ditindaklanjuti, setelah terbit bilyet deposito berjangka lalu terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM menyerahkan bilyet deposito berjangka tersebut kepada UPTD Kasda untuk disimpan.
Tanggapan terdakwa :
Bahwa rekening 2008 adalah dibuat oleh Pemkot karena tidak ada pecahan keriting;
Bahwa untuk tahun 2008 ada slip setoran yang hilang padahal di copy 3 yang satu untuk Sekda dan satunya lagi untuk BAPPEDA;
Untuk level Manager di BTPN tidak ada validasi;
Bahwa di Bank-bank lain mempergunakan validasi;
Atas keberatan terdakwa tersebut saksi tetap pada keterangannya .
SaksiDEWI ASTRIAYANTI, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi adalah PNS di lingkungan Pemerintah Kota Semarang dengan jabatan sebagai staf UPTD kasda sejak Januari 2010 sampai dengan sekarang.
Tugas dan tanggung jawab Saksi selaku staf pada UPTD Kasda DPKAD Kota Semarang yaitu Menyusun laporan posisi saldo harian Kasda, Menyusun laporan rekapitulasi saldo harian Kasda, Menyusun laporan posisi keuangan daerah secara bulanan, Menyusun monitoring Deposito, Mengarsip rekening koran, Membuat surat penatausahaan Kasda. (Surat Pendepositoan, Pemindah bukuan dll);
Bahwa UPTD Kasda menyimpan sebagian dananya di bank BTPN cabang Semarang dalam bentuk rekening giro dan Deposito;
Bahwa petugas bank BTPN yang selalu mengambil setoran Kasda adalah terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM;
Bahwa mekanismenya selalu menghubungi Personal Banker untuk mengambil uang setoran;
Bahwa uang tersebut dari Kasir atau kadang Kepala UPTD Kasda Kota Semarang;
Bahwa mekanisme pengambilan setoran uang kasda oleh terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM adalah bahwa terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM datang ke ruang Kasda bertemu dengan Kepala UPTD Kasda yaitu saksi DODY KRISTYANTO atau bertemu dengan Kasubbag TU UPTD Kasda saksi PONCO SUDIARTO, selanjutnya Kepala UPTD Kasda memerintahkan kasir untuk menyiapkan dan menghitung uang yang akan disetorkan ke rekening giro Pemkot di Bank BTPN, pada saat menghitung uang terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM ikut menyaksikan dan setelah selesai lalu menulis slip setoran BTPN dan menandatangani slip tersebut, lalu slip diserahkan kepada Kepala UPTD Kasda atau Kasubbag TU, sedangkan uang dimasukkan dalam tas jinjing yang dibawa terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM dan dibawa keluar ruang UPTD Kasda;
Bahwa dasarnya bahwa uang setora tersebut masuk adalah mendasarkan pada rekening koran;
Bahwa Kepala UPTD, Kasubag dan Staf ruangannya satu dan pada saat penyetoran selama saksi berada di ruangan saksi selalu melihat;
Bahwa selama saksi berada di ruangan uangnya uang setoran selalu dibawa oleh terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengenal saksi PUTRI dan saksi ARDHANA;
Bahwa saksi ARDANA pernah datang ke UPTD Kasda Kota Semarang untuk mengambil Surat tetapi tidak pernah datang untuk mengambil setoran;
Bahwa saksi mengetahui ternyata ada perbedaan jumlah uang berdasarkan rekening koran yang berada di Pemerintah Kota Semarang dengan yang ada di Bank BTPN Cabang Semarang;
Bahwa saksi mengetahui adanya selisih tersebut ketika pimpinan Bank BTPN Cabang Semarang pada awal tahun 2015 datang ke Kantor Kasda;
Bahwa saksi mengetahui slip setoran tahun 2008 hilang;
Bahwa audit BPK tidak pernah mempermasalahkan slip setoran yang hilang;
Bahwa data untuk tahun 2008 saksi bikin berdasarkan rekening koran;
Bahwa rekening tahun 2008 diarsipkan oleh saksi;
Bahwa berdasarkan data, setoran kasda ke rekening giro kasda di bank BTPN yang diterima oleh terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM adalah sebagai berikut :
Setoran tahun 2008 :
-
NO. BULAN TANGGAL SETOR KETERANGAN NOMINAL TOTAL SETORAN PER BULAN 1 Januari 16/01/2008 Setoran tunai 300,000,000.00 2 18/01/2008 Setoran tunai 200,000,000.00 3 22/01/2008 Setoran tunai 300,000,000.00 4 24/01/2008 Setoran tunai 300,000,000.00 5 25/01/2008 Setoran tunai 200,000,000.00 Rp 1,300,000,000.00 6 Februari 08/02/2008 Setoran tunai 200,000,000.00 7 12/02/2008 Setoran tunai 200,000,000.00 8 14/02/2008 Setoran tunai 200,000,000.00 9 19/02/2008 Setoran tunai 150,000,000.00 10 22/02/2008 Setoran tunai 100,000,000.00 Rp 850,000,000.00 11 Maret 06/03/2008 Setoran tunai 100,000,000.00 12 10/03/2008 Setoran tunai 200,000,000.00 13 12/03/2008 Setoran tunai 52,000,000.00 14 17/03/2008 Setoran tunai 45,000,000.00 15 16/03/2008 Setoran tunai 60,000,000.00 Rp 457,000,000.00 16 April 02/04/2008 Setoran tunai 100,000,000.00 17 03/04/2008 Setoran tunai 60,000,000.00 Rp 160,000,000.00 18 Mei 07/02/2008 Setoran tunai 100,000,000.00 19 09/05/2008 Setoran tunai 48,000,000.00 20 14/05/2008 Setoran tunai 58,099,200.00 Rp 206,099,200.00 21 Juni 02/06/2008 751-Amount 100,000,000.00 22 05/06/2008 751-Amount 55,200,000.00 23 17/06/2008 751-Amount 52,000,000.00 24 20/06/2008 751-Amount 50,000,000.00 Rp 257,200,000.00 25 Juli 04/07/2008 751-Amount 100,000,000.00 26 11/07/2008 751-Amount 32,500,000.00 27 22/07/2008 751-Amount 100,000,000.00 Rp 232,500,000.00 28 Agustus 11/08/2008 751-Amount 33,600,000.00 29 18/08/2008 751-Amount 50,000,000.00 Rp 83,600,000.00 30 September 09/09/2008 751-Amount 25,000,000.00 31 11/09/2008 751-Amount 33,600,000.00 32 17/09/2008 751-Amount 100,000,000.00 33 18/09/2008 751-Amount 100,000,000.00 34 24/09/2008 751-Amount 100,000,000.00 35 25/09/2008 751-Amount 100,000,000.00 Rp 458,600,000.00 36 Oktober 08/10/2008 751-Amount 100,000,000.00 37 13/10/2008 751-Amount 32,500,000.00 38 14/10/2008 751-Amount 100,000,000.00 39 15/10/2008 751-Amount 100,000,000.00 40 20/10/2008 751-Amount 1,900,000.00 41 29/10/2008 751-Amount 100,000,000.00 Rp 434,400,000.00 42 November 06/11/2008 751-Amount 100,000,000.00 43 11/11/2008 751-Amount 100,000,000.00 44 12/11/2008 751-Amount 36,300,000.00 45 17/11/2008 751-Amount 100,000,000.00 46 27/11/2008 Setoran tunai 100,000,000.00 47 28/11/2008 Setoran tunai 100,000,000.00 Rp 536,300,000.00 48 Desember 01/12/2008 Setoran tunai 200,000,000.00 49 03/12/2008 Setoran tunai 100,000,000.00 50 05/12/2008 Setoran tunai 25,200,000.00 51 09/12/2008 Setoran tunai 50,000,000.00 52 10/12/2008 Setoran tunai 100,000,000.00 53 12/12/2008 Setoran tunai 10,500,000.00 54 16/12/2008 Setoran tunai 100,000,000.00 55 18/12/2008 Setoran tunai 50,000,000.00 56 18/12/2008 Setoran tunai 3,900,000.00 57 22/12/2008 Setoran tunai 25,000,000.00 58 23/12/2008 Setoran tunai 25,000,000.00 59 24/12/2008 Setoran tunai 1,000,000.00 60 30/12/2008 Setoran tunai 50,000,000.00 61 31/12/2008 Setoran tunai 100,000,000.00 Rp 840,600,000.00 TOTAL SETORAN TH. 2008 5,816,299,200.00
Setoran tahun 2009 :
-
NO. BULAN TANGGAL SETOR KETERANGAN NOMINAL TOTAL SETORAN PER BULAN 1 Januari 09/01/2009 Setoran tunai 50,000,000.00 2 12/01/2009 Setoran tunai 50,000,000.00 3 14/01/2009 Setoran tunai 50,000,000.00 4 16/01/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 5 19/01/2009 Setoran tunai 55,000,000.00 6 20/01/2009 Setoran tunai 50,000,000.00 7 21/01/2009 Setoran tunai 200,000,000.00 8 23/01/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 9 28/01/2009 Setoran tunai 55,000,000.00 10 29/01/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 Rp 810,000,000.00 11 Februari 02/02/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 12 04/02/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 13 06/02/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 14 11/02/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 15 13/02/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 16 17/02/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 17 18/02/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 18 20/02/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 19 24/02/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 20 26/02/2009 Setoran tunai 25,000,000.00 21 27/02/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 Rp 1,025,000,000.00 22 Maret 03/03/2009 Setoran tunai 50,000,000.00 23 04/03/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 24 06/03/2009 Setoran tunai 50,000,000.00 25 10/03/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 26 12/03/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 27 16/03/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 28 18/03/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 29 19/03/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 30 23/03/2009 Setoran tunai 50,000,000.00 31 23/03/2009 Setoran tunai 50,000,000.00 32 25/03/2009 Setoran tunai 50,000,000.00 Rp 850,000,000.00 33 April 01/04/2009 Setoran tunai 50,000,000.00 34 06/04/2009 Setoran tunai 50,000,000.00 35 07/04/2009 Setoran tunai 50,000,000.00 36 16/04/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 37 20/04/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 38 21/04/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 39 27/04/2009 Setoran tunai 50,000,000.00 40 29/04/2009 Setoran tunai 50,000,000.00 41 30/04/2009 Setoran tunai 50,000,000.00 Rp 600,000,000.00 42 Mei 04/05/2009 Setoran tunai 30,000,000.00 43 07/05/2009 Setoran tunai 50,000,000.00 44 11/05/2009 Setoran tunai 25,000,000.00 45 13/05/2009 Setoran tunai 50,000,000.00 46 14/05/2009 Setoran tunai 50,000,000.00 47 18/05/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 48 19/05/2009 Setoran tunai 30,000,000.00 49 20/05/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 50 25/05/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 51 26/05/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 52 27/05/2009 Setoran tunai 40,000,000.00 Rp 675,000,000.00 53 Juni 02/06/2009 Setoran tunai 50,000,000.00 54 03/06/2009 Setoran tunai 20,000,000.00 55 08/06/2009 Setoran tunai 75,000,000.00 56 10/06/2009 Setoran tunai 50,000,000.00 57 15/06/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 58 17/06/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 59 19/06/2009 Setoran tunai 25,000,000.00 60 23/06/2009 Setoran tunai 50,000,000.00 61 25/06/2009 Setoran tunai 30,000,000.00 62 29/06/2009 Setoran tunai 50,000,000.00 Rp 550,000,000.00 63 Juli 02/07/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 64 06/07/2009 Setoran tunai 25,000,000.00 65 07/07/2009 Setoran tunai 50,000,000.00 66 15/07/2009 Setoran tunai 50,000,000.00 67 17/07/2009 Setoran tunai 50,000,000.00 68 21/07/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 69 27/07/2009 Setoran tunai 75,000,000.00 70 30/07/2009 Setoran tunai 25,000,000.00 Rp 475,000,000.00 71 Agustus 03/08/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 72 05/08/2009 Setoran tunai 50,000,000.00 73 07/08/2009 Setoran tunai 150,000,000.00 74 10/08/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 75 13/08/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 76 19/08/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 77 21/08/2009 Setoran tunai 200,000,000.00 78 24/08/2009 Setoran tunai 200,000,000.00 79 25/08/2009 Setoran tunai 50,000,000.00 80 28/08/2009 Setoran tunai 25,000,000.00 Rp 1,075,000,000.00 81 September 01/09/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 82 04/09/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 83 08/09/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 84 10/09/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 85 11/09/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 86 15/09/2009 Setoran tunai 50,000,000.00 87 28/09/2009 Setoran tunai 60,000,000.00 88 30/09/2009 Setoran tunai 200,000,000.00 Rp 810,000,000.00 89 Oktober 05/10/2009 Setoran tunai 50,000,000.00 90 07/10/2009 Setoran tunai 50,000,000.00 91 09/10/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 92 12/10/2009 Setoran tunai 200,000,000.00 93 14/10/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 94 16/10/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 95 26/10/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 Rp 700,000,000.00 96 November 02/11/2009 Setoran tunai 50,000,000.00 97 04/11/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 98 11/11/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 99 12/11/2009 Setoran tunai 110,000,000.00 100 17/11/2009 Setoran tunai 50,000,000.00 101 18/11/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 102 20/11/2009 Setoran tunai 50,000,000.00 103 24/11/2009 Setoran tunai 50,000,000.00 Rp 610,000,000.00 104 Desember 02/12/2009 Setoran tunai 100,000,000.00 105 04/12/2009 Setoran tunai 25,000,000.00 106 10/12/2009 Setoran tunai 120,000,000.00 107 11/12/2009 Setoran tunai 50,000,000.00 108 21/12/2009 Setoran tunai 25,000,000.00 109 22/12/2009 Setoran tunai 50,000,000.00 Rp 370,000,000.00 TOTAL SETORAN TH. 2009 8,550,000,000.00
Setoran tahun 2010 :
-
NO. BULAN TANGGAL SETOR KETERANGAN NOMINAL TOTAL SETORAN
PER BULAN
1 Januari 06/10/2010 Setoran tunai 25,000,000.00 2 11/01/2010 Setoran tunai 100,000,000.00 3 12/01/2010 Setoran tunai 100,000,000.00 4 19/01/2010 Setoran tunai 100,000,000.00 5 27/01/2010 Setoran tunai 300,000,000.00 Rp 625,000,000.00 6 Februari 08/02/2010 Setoran tunai 100,000,000.00 7 11/02/2010 Setoran tunai 100,000,000.00 8 12/02/2010 Setoran tunai 25,000,000.00 9 15/02/2010 Setoran tunai 50,000,000.00 10 17/02/2010 Setoran tunai 50,000,000.00 11 22/02/2010 Setoran tunai 100,000,000.00 12 24/02/2010 Setoran tunai 100,000,000.00 Rp 525,000,000.00 13 Maret 01/03/2010 Setoran tunai 200,000,000.00 14 03/03/2010 Setoran tunai 100,000,000.00 15 05/03/2010 Setoran tunai 200,000,000.00 16 17/03/2010 Setoran tunai 100,000,000.00 17 22/03/2010 Setoran tunai 100,000,000.00 18 24/03/2010 Setoran tunai 100,000,000.00 19 29/03/2010 Setoran tunai 50,000,000.00 20 29/03/2010 Setoran tunai 25,000,000.00 Rp 875,000,000.00 21 April 01/04/2010 Setoran tunai 100,000,000.00 22 05/04/2010 Setoran tunai 50,000,000.00 23 08/04/2010 Setoran tunai 100,000,000.00 24 12/04/1010 Setoran tunai 20,000,000.00 25 13/04/2010 Setoran tunai 100,000,000.00 26 15/04/2010 Setoran tunai 50,000,000.00 27 16/04/2010 Setoran tunai 50,000,000.00 28 19/04/2010 Setoran tunai 100,000,000.00 29 21/04/2010 Setoran tunai 50,000,000.00 30 23/04/2010 Setoran tunai 25,000,000.00 31 27/04/2010 Setoran tunai 100,000,000.00 32 29/04/2010 Setoran tunai 50,000,000.00 Rp 795,000,000.00 33 Mei 03/05/2010 Setoran tunai 100,000,000.00 34 05/05/2010 Setoran tunai 50,000,000.00 35 07/05/2010 Setoran tunai 100,000,000.00 36 10/05/2010 Setoran tunai 200,000,000.00 37 17/05/2010 Setoran tunai 200,000,000.00 38 20/05/2010 Setoran tunai 40,000,000.00 39 21/05/2010 Setoran tunai 50,000,000.00 40 24/05/2010 Setoran tunai 50,000,000.00 41 25/05/2010 Setoran tunai 50,000,000.00 42 31/05/2010 Setoran tunai 100,000,000.00 Rp 940,000,000.00 43 Juni 01/06/2010 Setoran tunai 60,000,000.00 44 02/06/2010 Setoran tunai 100,000,000.00 45 03/06/2010 Setoran tunai 100,000,000.00 46 07/06/2010 Setoran tunai 150,000,000.00 47 09/06/2010 Setoran tunai 100,000,000.00 48 11/06/2010 Setoran tunai 200,000,000.00 49 14/06/2010 Setoran tunai 100,000,000.00 50 16/06/2010 Setoran tunai 100,000,000.00 51 17/06/2010 Setoran tunai 50,000,000.00 52 18/06/2010 Setoran tunai 25,000,000.00 53 21/06/2010 Setoran tunai 50,000,000.00 54 23/06/2010 Setoran tunai 100,000,000.00 55 24/06/2010 Setoran tunai 50,000,000.00 Rp 1,185,000,000.00 56 Juli 05/07/2010 Setoran tunai 200,000,000.00 57 08/07/2010 Setoran tunai 150,000,000.00 58 15/07/2010 Setoran tunai 100,000,000.00 59 22/07/2010 Setoran tunai 100,000,000.00 Rp 550,000,000.00 60 Agustus 16/08/2010 Setoran tunai 200,000,000.00 61 31/08/2010 Setoran tunai 200,000,000.00 Rp 400,000,000.00 62 September 22/09/2010 Setoran tunai 200,000,000.00 63 27/09/2010 Setoran tunai 250,000,000.00 Rp 450,000,000.00 64 Oktober 12/10/2010 Setoran tunai 250,000,000.00 65 22/10/2010 Setoran tunai 70,000,000.00 Rp 320,000,000.00 66 November 05/11/2010 Setoran tunai 100,000,000.00 67 16/11/2010 Setoran tunai 150,000,000.00 Rp 250,000,000.00 68 Desember 06/12/2010 Setoran tunai 200,000,000.00 69 17/12/2010 Setoran tunai 100,000,000.00 Rp 300,000,000.00 TOTAL SETORAN TH. 2010 7,215,000,000.00
Setoran tahun 2011 :
-
NO. BULAN TANGGAL SETOR KETERANGAN NOMINAL TOTAL SETORAN PER BULAN 1 Januari 12/01/2011 Setoran tunai 100,000,000.00 2 18/01/2011 Setoran tunai 100,000,000.00 Rp 200,000,000.00 3 Februari 10/02/2011 Setoran tunai 150,000,000.00 4 16/02/2011 Setoran tunai 200,000,000.00 5 17/02/2011 Setoran tunai 300,000,000.00 6 18/02/2011 Setoran tunai 300,000,000.00 7 22/02/2011 Setoran tunai 200,000,000.00 8 23/02/2011 Setoran tunai 300,000,000.00 Rp 1,450,000,000.00 9 Maret 01/03/2011 Setoran tunai 200,000,000.00 10 02/03/2011 Setoran tunai 200,000,000.00 11 29/03/2011 Setoran tunai 200,000,000.00 Rp 600,000,000.00 12 April 07/04/2011 Setoran tunai 300,000,000.00 13 25/04/2011 Setoran tunai 300,000,000.00 Rp 600,000,000.00 14 Mei 02/05/2011 Setoran tunai 200,000,000.00 15 18/05/2011 Setoran tunai 100,000,000.00 Rp 300,000,000.00 16 Juni 01/06/2011 Setoran tunai 200,000,000.00 17 22/06/2011 Setoran tunai 150,000,000.00 Rp 350,000,000.00 18 Juli 01/07/2011 Setoran tunai 250,000,000.00 19 12/07/2011 Setoran tunai 200,000,000.00 20 28/07/2011 Setoran tunai 250,000,000.00 Rp 700,000,000.00 21 Agustus 12/08/2011 Setoran tunai 200,000,000.00 Rp 200,000,000.00 22 September 13/09/2011 Setoran tunai 300,000,000.00 Rp 300,000,000.00 23 Oktober 10/10/2011 Setoran tunai 350,000,000.00 24 11/10/2011 Setoran tunai 200,000,000.00 Rp 550,000,000.00 25 November 07/11/2011 Setoran tunai 250,000,000.00 26 14/11/2011 Setoran tunai 200,000,000.00 Rp 450,000,000.00 27 Desember 02/12/2011 Setoran tunai 200,000,000.00 28 22/12/2011 Setoran tunai 50,000,000.00 Rp 250,000,000.00 TOTAL SETORAN TH. 2011 5,950,000,000.00
Setoran tahun 2012
-
NO. BULAN TANGGAL SETOR KETERANGAN NOMINAL TOTAL SETORAN PER BULAN 1 Januari 13/01/2012 Setoran tunai 200,000,000.00 2 25/01/2012 Setoran tunai 200,000,000.00 Rp 400,000,000.00 3 Februari 08/02/2012 Setoran tunai 300,000,000.00 Rp 300,000,000.00 4 Maret 15/03/2012 Setoran tunai 250,000,000.00 Rp 250,000,000.00 5 April 18/04/2012 Setoran tunai 300,000,000.00 Rp 300,000,000.00 6 Mei 01/05/2012 Setoran tunai 300,000,000.00 7 16/05/2012 Setoran tunai 300,000,000.00 Rp 600,000,000.00 8 Juni 01/06/2012 Setoran tunai 300,000,000.00 9 13/06/2012 Setoran tunai 250,000,000.00 Rp 550,000,000.00 10 Juli 06/07/2012 Setoran tunai 200,000,000.00 11 30/07/2012 Setoran tunai 200,000,000.00 Rp 400,000,000.00 12 Agustus 08/08/2012 Setoran tunai 250,000,000.00 Rp 250,000,000.00 13 September 06/09/2012 Setoran tunai 350,000,000.00 14 26/09/2012 Setoran tunai 200,000,000.00 Rp 550,000,000.00 15 Oktober 10/10/2012 Setoran tunai 350,000,000.00 Rp 350,000,000.00 16 November 08/11/2012 Setoran tunai 200,000,000.00 Rp 200,000,000.00 17 Desember 05/12/2012 Setoran tunai 300,000,000.00 18 18/12/2012 Setoran tunai 150,000,000.00 Rp 450,000,000.00 TOTAL SETORAN TH. 2012 4,600,000,000.00
Setoran tahun 2013 :
-
NO. BULAN TANGGAL SETOR KETERANGAN NOMINAL TOTAL SETORAN PER BULAN 1 Januari 10/01/2013 Setoran tunai 200,000,000.00 2 30/01/2013 Setoran tunai 100,000,000.00 Rp 300,000,000.00 3 Februari 11/02/2013 Setoran tunai 200,000,000.00 4 28/02/2013 Setoran tunai 250,000,000.00 Rp 450,000,000.00 5 Maret 08/03/2013 Setoran tunai 250,000,000.00 Rp 250,000,000.00 6 April 09/04/2013 Setoran tunai 250,000,000.00 7 15/04/2013 Setoran tunai 250,000,000.00 Rp 500,000,000.00 8 Mei 02/05/2013 Setoran tunai 250,000,000.00 9 31/05/2013 Setoran tunai 350,000,000.00 Rp 600,000,000.00 10 Juni 21/06/2013 Setoran tunai 300,000,000.00 Rp 300,000,000.00 11 Juli 01/07/2013 Setoran tunai 350,000,000.00 12 05/07/2013 Setoran tunai 250,000,000.00 Rp 600,000,000.00 13 Agustus 21/08/2013 Setoran tunai 200,000,000.00 Rp 200,000,000.00 14 September 24/09/2013 Setoran tunai 200,000,000.00 Rp 200,000,000.00 15 Oktober 09/10/2013 Setoran tunai 300,000,000.00 16 25/10/2013 Setoran tunai 250,000,000.00 Rp 550,000,000.00 17 November 06/11/2013 Setoran tunai 300,000,000.00 Rp 300,000,000.00 18 Desember 04/12/2013 Setoran tunai 250,000,000.00 19 24/12/2013 Setoran tunai 300,000,000.00 Rp 550,000,000.00 TOTAL SETORAN TH. 2013 4,800,000,000.00
Setoran tahun 2014 :
-
NO. BULAN TANGGAL SETOR KETERANGAN NOMINAL TOTAL SETORAN PER BULAN 1 Januari 09/01/2014 Setoran tunai 250,000,000.00 2 22/01/2014 Setoran tunai 300,000,000.00 Rp 550,000,000.00 3 Februari 04/02/2014 Setoran tunai 250,000,000.00 4 19/02/2014 Setoran tunai 300,000,000.00 Rp 550,000,000.00 5 Maret 12/03/2014 Setoran tunai 250,000,000.00 Rp 250,000,000.00 6 April 17/04/2014 Setoran tunai 200,000,000.00 Rp 200,000,000.00 7 Mei 06/05/2014 Setoran tunai 450,000,000.00 Rp 450,000,000.00 TOTAL SETORAN TH. 2014 2,000,000,000.00
Bahwa apabila saldo sudah cukup besar di rekening giro maka dipindahbukukan dalam bentu Deposito.
Bahwa berdasarkan rekening Koran bank BTPN yang diserahkan oleh terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, saldo rekening giro Kasda di bank BTPN Cab Semarang per Nopember 2014 adalah sebesar Rp. 22.705.769.509,- kemudian pada tanggal 10 Nopember 2014 saldo di rekening giro dipindahbukukan ke deposito sebesar Rp. 22.705.769.509,- sehingga saldo di rekening giro menjadi nol sedangkan di deposito adalah sebesar Rp. 22.705.769.509,- sebagaimana bilyet deposito berjangka nomor DG 199515.
Tetapi pihak bank BTPN Cabang semarang tidak mengaku bahwa telah mengeluarkan bilyet deposito berjangka nomor DG 199515 nominal Rp. 22.705.769.509,- dan menjelaskan bahwa per 31 Desember 2014 saldo rekening giro Kasda di bank BTPN Cab Semarang adalah Rp. 82.228.447,- sedangkan dalam bentuk Deposito ada tiga simpanan Deposito yang nilai totalnya adalah Rp. 514.000.000,-.
Saksi tidak pernah mendengar atau melihat ada uang setoran kasda yang tidak disetorkan kemudian uangnya dibagi-bagikan kepada saksi atau Pejabat atau staf lainnya di lingkungan UPTD Kasda.
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan berupa bilyet deposito berjangka bank BTPN, masing masing :
1.Deposito nomor : DG 99268 tanggal 7 Juni 2010
2.Deposito nomor : DG 99586 tanggal 18 Agustus 2010
3.Deposito nomor : DH 55891 tanggal 2 Mei 2011
4.Deposito nomor : DH 55929 tanggal 10 Oktober 2011
5.Deposito nomor : DH 55933 tanggal 7 November 2011
6.Deposito nomor : DH 55934 tanggal 10 November 2011
Bahwa enam lembar bilyet deposito tersebut ketika diterima dari terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM dalam keadaan baik tidak rusak.
Tanggapan terdakwa :
Terdakwa keberatan karena terdakwa beberapakali ngefax rekening koran dari Jakarta.
Atas keberatan terdakwa tersebut saksi tetap pada keterangannya.
SaksiYULIA ADTYORINI Binti BAMBANG SETYONOdibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang menjabat sebagai Kasubbag Tata Usaha UPTD Kas Daerah Kota Semarang sejak 24 September 2014 sampai dengan sekarang.
Bahwa saksi sebelumnya menggantikan pejabat lama Kasubbag TU yaitu saksi PONCO SUDIARTO.
Bahwa ada bank umum mitra UPTD Kasda yang ditunjuk sebagai penyimpan kas daerah kota Semarang, yang salah satunya adalah bank BTPN Sinaya Cabang Semarang alamat Jl. Pandanaran Semarang.
Bahwa saksi baru tahu kalau petugas bank BTPN cabang Semarang yang ditunjuk untuk melayani UPTD Kasda dalam transaksi di rekening giro atas nama kas daerah Kota Semarang di bank BTPN adalah saksi AYU ( DIYAH AYU KUSUMANINGRUM )
Bahwa saksi pertama kali melihat terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM adalah pada sekitar bulan Nopember 2014 yaitu saat terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM datang menghadap kepada Kepala UPTD Kasda yaitu saksi SUHANTORO.
Bahwa meja kerja saksi dengan meja kerja saksi SUHANTORO berdampingan sehingga pada saat terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM menghadap saksi SUHANTORO, saksi mendengar apa yang diberbincangkan.
Bahwa saat benar terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM menghadap saksi SUHANTORO, mendengar pembicaraan antara saksi SUHANTORO dan terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, yaitu bahwa saksi SUHANTORO menyampaikan akan menutup sementara rekening giro atas nama Walikota Cq Kas daerah di Bank BTPN tetapi terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM meminta tolong agar jangan ditutup sambil menangis terisak-isak pada saat itu saksi SUHANTORO mengatakan hanya menjalankan perintah. Beberapa hari kemudian masih di bulan Nopember 2014, terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM datang lagi dengan menyerahkan selembar kertas kepada saksi SUHANTORO, dan seingat saksi kertas tersebut adalah saldo rekening giro Pemkot Semarang di bank BTPN;
Bahwa dari pihak Kepala DPKAD Kota Semarang memanggil pimpinan Bank Umum daerah yang ditunjuk
Bahwa Bank BTPN unsur pimpinan tidak datang pada saat diundang;
Bahwa kemudian disuratin kembali oleh Kepala DPKAD Kota Semarang dan pada Bulan Januari 2015 datang saksi KING AMIDJAJA;
Bahwa pada saat itu SUHANTORO menyampaikan jumlah Bilyet Deposito milik Pemkot Semarang sejumlah Rp. 22.705.769.509,-tetapi dibantah oleh saksi KING bahwa Deposito Pemkot Semarang hanya sejumlah Rp. 514.000.000,00;
Bahwa ketika diperlihatkan Bilyet Deposito sejumlah Rp. 22.705.769.509 , saksi KING membantah Bilyet Deposito tersebut dan tanda tangan yang berada di Bilyet Deposito tersebut bukanlah tanda tangan saksi KING AMIDJAJA;
Tanggapan terdakwa :
Terdakwa keberatan bahwa ia tidak pernah menghadap saksi SUHANTORO sambil nangis-nangis;
Surat undangan tersebut diserahkan kepada terdakwa dan pimpinan Cabang BTPN tidak datang karena undangan tersebut merupakan rekayasa saksi SUHANTORO.
Atas keberatan terdakwa tersebut saksi tetap pada keterangannya.
SaksiERI CAHYANI binti alm ROESITO , dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah staf UPTD Kasda Pemerintah Kota Semarang dan sejak tahun 2011 ditugaskan sebagai kasir / teller UPTD Kasda dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2015;
Bahwa tugas saksi sebagai kasir / teller penerima setoran pajak restoran, hotel, hiburan, parkir, PPJ Non PLN, air bawah tanah dan reklame
Bahwa uang yang diterima UPTD Kasda pada hari itu dicatat dibuatkan laporan dan atas perintah Kepala UPTD Kasda kemudian disetorkan kepada bank umum yang telah ditunjuk berdasarkan Keputusan Walikota Semarang sebagai penyimpan uang kas daerah yang salah satunya adalah bank BTPN cabang Semarang
Bahwa mekanisme penyetoran uang milik Kasda Pemkot Semarang kepada Bank BTPN Cabang Semarang yaitu uang hasil setoran pajak yang diterima, kemudian dihitung dan dikumpulkan, lalu disetorkan kepada Kasubbag TU. Kemudian dari Kassubag TU yaitu saksi PONCO SUDIARTO atau Kepala UPTD Kasda yaitu saksi DODY KRISTYANTO atau SUHANTORO yang menyetorkan kepada petugas bank BTPN yang datang yaitu terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM untuk selanjutnya dimasukkan ke rekening giro nomor 0386.3.000028 atas nama Kasda Pemerintah kota Semarang di bank BTPN Cabang Semarang;
Bahwa yang mengambil uang setoran uang Kasda dari Bank BTPN adalah terdakwa;
Bahwa mekanismenya ada staf yang yang mengumpulkan uang yang ada di teller-teller kemudian uang tersebut diserahkan kepada Kepala Kasda;
Bahwa sesudah diambil oleh Bank Jateng kemudian baru dibagi-bagi kepada Bank Mitra lainnya;
Bahwa petugas Kasda yang mengambil dari teller adalah saksi LISTIANA;
Bahwa teller dan kepala Kasda yaitu DODDY dan staf-staf lainnya adalah dalam satu ruangan dan apabila ada penyetoran dari Kepala Kasda saksi apabila diruangan pasti selalu melihat;
Bahwa proses penyerahan uang setoran milik Kasda Pemkot Semarang kepada Bank BTPN yaitu sebelum uang diserahkan kepada saksi DIYAH AYU KUSUMAN INGRUM selaku petugas dari Bank BTPN, uang dihitung terlebih dahulu oleh kasirsaksi LISTIYANA dan saksi HARTINI disaksikan oleh terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM. Kemudian setelah dihitung diserahkan oleh Kasubbag TU atau Kepala UPTD Kasda kepada terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM. Selanjutnya uang yang diserahkan tersebut ditata dan diatur sendiri oleh terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM lalu dimasukkan dalam tas jinjing miliknya yang dibawa kemudian terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM membawa uang tersebut keluar ruangan UPTD Kasda;
Bahwa saksi selama menjadi staf UPTD Kasda tidak pernah menerima fee atau komisi dari pihak bank BTPN yang diserahkan melalui terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM secara langsung atau melalui atasannya;
Bahwa menurut saksi tidak ada fee/insentif yang diserahkan oleh Bank BTPN atau oleh terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM kepada staf UPTD Kasda atau kepala UPTD Kasda atau Kepala DPKAD sehubungan dengan simpanan UPTD Kasda di bank BTPN.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan
SaksiTAKARI ASTUTI, SE binti SUMARNO, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah pegawai bank Jateng Cabang Semarang yang ditunjuk Pimpinannya untuk memberikan keterangan kepada pemeriksa.
Bahwa Pemerintah Kota Semarang memiliki rekening Giro nomor 1021000668 atas nama Rekening Kas Umum Daerah Kota Semarang.
Bahwa dalam periode Maret 2008 s/d Desember 2008 terdapat 44transaksi setoran uang masuk ke rekening giro nomor 1-021-00066-8 atas nama Rekening Kas Umum Daerah di Bank Jateng Cabang Semarang, dengan cara Kliring ( System Kliring Nasional / SKN ) pengirim bank BTPN Kantor cabang Diponegoro Semarang, kode bank 2130486 dengan cara Real Time Gross Settlement ( RTGS ) yaitu sebagai berikut ( RTGS) :
Tanggal 17 Maret 2008 jam 15.33, senilai Rp. 325.479.456,- bank pengirim BTPN Jakarta Gunung Sahari Raya 87, berita “ Bunga Deposito BTPN Bln Feb 2008”.
Tanggal 5 Desember 2008 jam 13.59, senilai Rp. 149.657.535,-, bank pengirim BTPN KC Diponegoro, berita “ Transfer dana “
Tanggal 24 Desember 2008 jam 10.49, senilai Rp. 5.024.986.301,-, bank pengirim BTPN KC Diponegoro, berita “ Transfer dana “
Bahwa dalam periode Januari 2009 s/d April 2009 terdapat setoran uang masuk ke rekening giro nomor 1-021-00066-8 atas nama Rekening Kas Umum Daerah di Bank Jateng Cabang Semarang, system kliring nasional pengirim setoran tersebut adalah dari Bank BTPN Kantor cabang Diponegoro Semarang, kode bank 2130486.
Bahwa dalam periode 11 Oktober 2010 terdapat dua kali transaksi setoran uang masuk dengan system RTGS, masing-masing dari PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Tbk ke rekening giro nomor 1-021-00066-8 atas nama Rekening Kas Umum Daerah Bank Jateng Cabang Semarang, dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 11 Oktober 2010 jam 10.41, senilai Rp. 11.506.000,-, bank pengirim PT. Bank Tabungan Penisunan Nasional, Tbk
Tanggal 11 Oktober 2010 jam 10.41, senilai Rp. 23.013.000,-, bank pengirim PT. Bank Tabungan Penisunan Nasional, Tbk
Pada tanggal 11 Oktober 2010 juga terdapat transaksi setoran uang masuk senilai Rp. 11.506.849,- dengan system kliring, bank pengirim BTPN
Bahwa dalam periode tanggal 15 Nopember 2010 terdapat transaksi RTGS dari PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Tbk ke rekening giro nomor 1-021-00066-8 atas nama Rekening Kas Umum Daerah Bank Jateng Cabang Semarang, senilai Rp. 11.506.000,-.
Bahwa dalam periode 12 April 2011 terdapat setoran uang masuk ke dalam rekening giro nomor 1-021-00066-8 atas nama Rekening Kas Umum Daerah Bank Jateng Cabang Semarang system Kliring Nasional, bank pengirim BTPN Jl. Gunung Sahari Raya no. 87 Jakarta, kode bank 2130101, nominal Rp. 11.890.411,-
Bahwa dalam periode tanggal 2 s/d 4 Mei 2011 terdapat setoran uang masuk ke dalam rekening giro nomor 1-021-00066-8 atas nama Rekening Kas Umum Daerah Bank Jateng Cabang Semarang, dengan perincian sebagai berikut :
Pada tanggal 2 Mei 2011, terdapat setoran tunai senilai Rp. 46.794.518,- di bank Jateng Cabang Semarang ( kode bank 021), penyetor tidak tertulis namanya hanya tandatangan ( tanda tangan mirip milik DIYAH AYU KUSUMANINGRUM ).
RTGS tanggal 4 Mei 2011, senilai Rp. 34.520.546,- pengirim PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Tbk
Bahwa pada tanggal 11 Juli 2011 setoran tunai senilai Rp. 12.657.600,- ke rekening giro nomor 1-021-00066-8 atas nama Rekening Kas Umum Daerah Bank Jateng Cabang Semarang, di Bank Jateng Cabang Utama Semarang (kode bank 034), nama penyetor tidak ada, hanya tandatangan dalam slip setoran
Bahwa pada tanggal 13 Desember 2011 terdapat setoran tunai senilai Rp. 22.191.780,- ke rekening giro nomor 1-021-00066-8 atas nama Rekening Kas Umum Daerah Bank Jateng Cabang Semarang, di Bank Jateng Cabang Pembantu Politeknik Undip Semarang, nama penyetor ARIEF
Bahwa pada bulan Pebruari 2012 s/d 26 Desember 2012, terdapat transaksi sebagai berikut :
Tanggal 20 Pebruari 2012, terdapat setoran tunai di Bank Jateng kantor Cabang Utama Semarang (kode bank 034) ke rekening giro nomor 1-021-00066-8 atas nama Rekening Kas Umum Daerah Bank Jateng Cabang Semarang, nama penyetor NIAM.S, nilai setoran Rp. 57.328.767,-
Tanggal 19 Maret 2012, terdapat setoran tunai di Bank Jateng kantor Cabang Utama Semarang (kode bank 034) ke rekening giro nomor 1-021-00066-8 atas nama Rekening Kas Umum Daerah Bank Jateng Cabang Semarang, nama penyetor NIAM.S, nilai setoran Rp. 53.630.136,- ,
Tanggal 18 April 2012, terdapat setoran tunai di Bank Jateng kantor Cabang Pembantu Poteknik Undip Semarang (kode bank 055) ke rekening giro nomor 1-021-00066-8 atas nama Rekening Kas Umum Daerah Bank Jateng Cabang Semarang, nama penyetor SUGIONO, nilai setoran Rp. 55.205.479,-
Tanggal 21 Mei 2012, terdapat setoran tunai di Bank Jateng kantor Cabang Pembantu Ungaran Kota (kode bank 073) ke rekening giro nomor 1-021-00066-8 atas nama Rekening Kas Umum Daerah Bank Jateng Cabang Semarang, nama penyetor SUGIONO, nilai setoran Rp. 51.369.863,- .
Tanggal 18 Juni 2012, terdapat setoran tunai di Bank Jateng Cabang Utama Semarang ( kode bank 034 ) ke rekening giro nomor 1-021-00066-8 atas nama Rekening Kas Umum Daerah Bank Jateng Cabang Semarang, nama penyetor NIAM.S, nilai setoran Rp. 53.082.191,- ,
Tanggal 18 Juli 2012, terdapat setoran tunai di Bank Jateng Cabang Utama Semarang ( kode bank 034) ke rekening giro nomor 1-021-00066-8 atas nama Rekening Kas Umum Daerah Bank Jateng Cabang Semarang, nama penyetor NIAM.S, nilai setoran Rp. 51.369.863,-
Tanggal 23 Agustus 2012, terdapat setoran tunai di Bank Jateng Cabang Pembantu Politeknik Undip Semarang (kode bank 055) ke dalam rekening giro nomor 1-021-00066-8 atas nama Rekening Kas Umum Daerah Bank Jateng Cabang Semarang, nama penyetor ARIEF, nilai setoran Rp. 53.082.192,-.
Tanggal 18 September 2012, terdapat setoran tunai di Bank Jateng Cabang Politeknik Semarang (kode bank 055) ke dalam rekening giro nomor 1-021-00066-8 atas nama Rekening Kas Umum Daerah Bank Jateng Cabang Semarang, penyetor NIAM.S, nilai setoran Rp. 53.082.191,-.
Tanggal 18 Oktober 2012, terdapat setoran tunai di Bank Jateng Cabang Utama Semarang ( kode bank 034 ) ke dalam rekening giro nomor 1-021-00066-8 atas nama Rekening Kas Umum Daerah Bank Jateng Cabang Semarang, nama penyetor NIAM.S, nilai setoran Rp. 51.369.863,-.
Tanggal 31 Oktober 2012, terdapat setoran tunai di Bank Jateng Cabang Pembantu Politeknik Undip Semarang ( kode bank 055 ) ke rekening giro nomor 1-021-00066-8 atas nama Rekening Kas Umum Daerah Bank Jateng Cabang Semarang, nama penyetor ARDHANA, nilai setoran Rp. 76.115.966,-.
Dari sistem RTGS :
Tanggal 19 Nopember 2012 jam 10.56, pengirim PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Tbk / IMAM, ke dalam rekening giro nomor 1-021-00066-8 atas nama Rekening Kas Umum Daerah Bank Jateng Cabang Semarang, senilai Rp. 53.082.192,-
Tanggal 26 Nopember 2012, pengirim PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Tbk / IBRAM, ke dalam rekening giro nomor 1-021-00066-8 atas nama Rekening Kas Umum Daerah Bank Jateng Cabang Semarang, senilai Rp. 21.232.876,-
Tanggal 18 Desember 2012 jam 12.47, pengirim PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Tbk / IMAM, ke dalam rekening giro nomor 1-021-00066-8 atas nama Rekening Kas Umum Daerah Bank Jateng Cabang Semarang, senilai Rp. 51.369.863,-
Tanggal 26 Desember 2012, pengirim PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Tbk / IMAM SUTRISNA, ke dalam rekening giro nomor 1-021-00066-8 atas nama Rekening Kas Umum Daerah Bank Jateng Cabang Semarang, senilai Rp. 20.547.945,-
Bahwa pada tanggal 10 Nopember 2014 terdapat setoran tunai senilai Rp,. 250.000,- , di Bank Jateng Cabang Utama Semarang (kode bank 034), nama penyetor tidak ada hanya tandatangan
Bahwa tanggal 21 Januari 2015 terdapat dua kali transaksi masing-masing senilai Rp. 169.951.608,- dan Rp. 163.294.917,- ke rekening giro nomor 1-021-00066-8 atas nama Rekening Kas Umum Daerah Bank Jateng Cabang Semarang adalah penyetornya FAJAR TRIYONO di Bank Jateng Cabang Jakarta Jl. Panglima Polim Jakarta.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan .
SaksiRIYANTI TRI WAHYUNI binti (alm) DJASNO, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja sebagai Karyawan Bank Mandiri Cab. Semarang Pemuda sejak tanggal 12 Januari 2015 – sekarang, dengan jabatan Manajer Operasional Cabang ( Branch Operation Manager ).
Bahwa saksi SUHANTORO memiliki rekening nomor 135-00-0310686-9 dengan identitas pemilik a.n. SUHANTORO, alamat Jl. Candi Kencana Selatan E No. 51 Rt.002 Rw.008 Kalipancur Semarang 50183.
Dalam rekening nomor 135-00-0310686-9 dengan identitas pemilik a.n. SUHANTORO, pernah terjadi transaksi sebagai berikut :
Pada tanggal transaksi (Value Date) 04 Juli 2014 telah masuk uang sejumlah Rp. 29.200.000,- yang berasal dari setoran tunai sehingga saldo pemilik rekening bertambah sejumlah nilai setoran tunai tersebut menjadi Rp. 29,321,453,-. Dalam slip tidak tertulis nama penyetor tetapi hanya dibubuhkan tandatangan.
Pada tanggal transaksi (Value Date) 08 Agustus 2014 telah masuk uang sejumlah Rp. 30.000.000,- yang berasal dari setoran tunai sehingga saldo pemilik rekening bertambah sejumlah nilai setoran tunai tersebut menjadi Rp. 40.381.635,- atas nama penyetor BAMBANG, no hp 08159134434.
Pada tanggal transaksi (Value Date) 09 September 2014 telah masuk uang sejumlah Rp. 30.500.000,- yang berasal dari setoran tunai ke dalam rekening pemilik sehingga saldo bertambah sebagaimana dimaksud dalam rekening koran tersebut. Penyetor atas nama FAJAR TRIYONO.
Pada tanggal transaksi (Value Date) 20 Nopember 2014 telah masuk uang sejumlah Rp. 5.000.000,- yang berasal dari setoran tunai sehingga saldo pemilik rekening bertambah sejumlah nilai setoran tunai tersebut menjadi Rp.Rp. 5.106.714,-. Dalam slip tidak tertulis nama penyetor tetapi hanya dibubuhkan tandatangan.
Pada tanggal transaksi (Value Date) 08 Desember 2014 telah masuk uang sejumlah Rp. 13.900.000,- yang berasal dari setoran tunai sehingga saldo pemilik rekening bertambah sejumlah nilai setoran tunai tersebut menjadi Rp.Rp. 14.456.524,-. Dalam slip tidak tertulis nama penyetor tetapi hanya dibubuhkan tandatangan.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan.
SaksiLISTIANA Binti Alm ABDUL RACHMAN , dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah staf UPTD Kasda Kota Semarang yang bekerja sejak tahun 1994 hingga Oktober 2014.
Bahwa saksi bekerja sebagai teller dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2014;
Bahwa selama bekerja di staf UPTD Kasda mengetahui bahwa salah satu bank yang ditunjuk untuk menyimpan uang kasda adalah bank BTPN Cabang Semarang;
Bahwa di bank BTPN Cabang Semarang tersebut, UPTD Kasda Pemerintah Kota Semarang memiliki rekening giro atas nama Kasda pemerintah Kota Semarang;
Bahwa saksi tidak pernah melihat terdakwa ketika mengambil uang setoran di kantor UPTD Kasda untuk disimpan di rekening giro mempergunakan baju seragam BTPN Semarang dan tidak pernah membawa tanda pengenal/id card yang menunjukkan bahwa terdakwa adalah pegawai BTPN Cabang Semarang;
Bahwa saksi sering melihat Kasubag TU Kasda yaitu saksi PONCO atau Kepala UPTD Kasda yaitu saksi DODI KRISTYANTO menyetorkan uang ke petugas bank BTPN Cabang Semarang yaitu saksi AYU, bahkan saksi juga pernah menyetorkan uang atas perintah Kepala UPTD Kasda kepada saksi AYU untuk dimasukkan di rekening giro atas nama Kasda Pemerintah Kota Semarang.
Bahwa mekanisme setoran UPTD Kasda ke rekening giro Pemerintah Kota Semarang di bank BTPN adalah saksi AYU datang menghitung uang yang akan disetorkan dan juga dihitung mempergunakan mesin serta menuliskan slip setoran serta membubuhkan tandatangan / paraf dalam slip setoran tersebut, selanjutnya uang setoran kasda tersebut dimasukkan dalam tas jinjingnya lalu dibawa keluar ruang kasda;
Bahwa uang yang disetorkan kepada terdakwa tidak selalu bulat kadang ada pecahannya;
Bahwa saksi hanya mendapatkan batik dari saksi SUHANTORO dan tidak mengetahui apabila saksi SUHANTORO mendapatkannya dari mana;
Bahwa saksi selama menjadi staf UPTD Kasda tidak pernah menerima fee atau komisi dari pihak bank BTPN yang diserahkan melalui terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM secara langsung atau melalui atasannya.
Bahwa menurut saksi tidak ada fee/insentif yang diserahkan oleh Bank BTPN atau oleh terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM kepada staf UPTD Kasda atau kepala UPTD Kasda atau Kepala DPKAD sehubungan dengan simpanan UPTD Kasda di bank BTPN.
Tanggapan terdakwa :
Uang tidak pernah dihitung mempergunakan mesin;
Bahwa terdakwa tidak selalu membawa uang setoran yang disserahkan oleh saksi DODDY;
Bahwa saksi pernah menerima batik dari SUHANTORO tetapi saksi tidak pernah menerima uang, bahwa sepengetahuan terdakwa, saksi juga pernah menerima uang dari saksi SUHANTORO;
Bahwa uang yang diterima terdakwa tidak pernah pecahan.
Atas keberatan terdakwa tersebut saksi tetap pada keterangannya.
SaksiSUSILOWATI Binti alm SUKARMAN, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah PNS yang sejak tahun 2002 bekerja di staf UPTD Kasda;
Bahwa tugas sehari-hari saksi adalah mencocokkan antara slip setoran Kasda ke Bank Jateng dengan B-9 dan rekening Koran pada setiap bulannya;
Bahwa saksi tahu salah satu bank umum yang ditunjuk Walikota Semarang selaku bank penyimpan Kasda adalah bank BTPN dan petugas bank yang selalu datang mengambil setoran kasda adalah terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM.
Bahwa setoran kasda ke rekening Kasda di bank BTPN adalah berupa uang tunai yang diterima oleh terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, uang diserahkan oleh Teller atas perintah Kepala Kasda, terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM kemudian menghitung uang yang diterima tersebut lalu menuliskan slip setoran dan dia menandatangani slip setoran tersebut, slip setoran diserahkan kepada Kepala UPTD Kasda baik ketika dijabat oleh saksi DODY KRISTYANTO maupun saksi SUHANTORO, atau kadang slip diserahkan kepada Kasubbag TU yaitu saksi PONCO, uang selanjutnya dimasukkan dalam tas jinjing yang terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM lalu dibawa keluar ruang UPTD Kasda.
Bahwa saksi tidak pernah melihat terdakwa ketika mengambil uang setoran di kantor UPTD Kasda untuk disimpan di rekening giro mempergunakan baju seragam BTPN Semarang dan tidak pernah membawa tanda pengenal/id card yang menunjukkan bahwa terdakwa adalah pegawai BTPN Cabang Semarang;
Bahwa terdakwa selalu sendirian datang tanpa didampingi oleh security;
Bahwa ketika terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM mengambil uang setoran Kasda di ruang UPTD Kasda, seluruh staf melihatnya karena ruang terbuka dan tidak sekatnya;
Bahwa atas setoran Kasda ke rekening giro kasda di bank BTPN tersebut, kemudian setiap bulannya BTPN menyerahkan rekening Koran yang diantar langsung oleh terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM;
Bahwa apabila saldo di rekening giro sudah cukup besar maka melalui surat Dinas Kepala DPKAD dipindahkan saldo ke bentuk Deposito Bank BTPN kemudian Kasda memperolah bilyet deposito dan setiap bulannya mendapat bunga deposito yang dimasukkan dalam rekening giro di bank BTPN atau di bank Jateng;
Bahwa Bank BTPN tidak pernah memberikan fee / komisi melalui sdri DIYAH AYU KUSUMANINGRUM atau lainnya kepada Pejabat Pemerintah Kota Semarang maupun Kepala DPKAD atau Kepala Kasda atau kepada staf UPTD Kasda. Dan Saksi sendiri menyatakan tidak pernah menerima fee / komisi tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari saksi SUHANTORO tetapi pernah menerima batik tetapi tidak mengetahui sumbernya.
Tanggapan terdakwa :
Saksi mengatakan selalu ada di tempat, tetapi terdakwa diperintah saksi DODDY untuk datang jam satu sampai jam tiga di saat sepi;
Ada yang mengambil uang setoran selain terdakwa yaitu saksi ARDHANA ;
Atas keberatan terdakwa tersebut saksi tetap pada keterangannya.
SaksiNI’AM SYIFAUL JINAN bin M. ZUHDI (alm),dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah karyawan saksi ARDHANA ARIFIANTO.
Bahwa saksi memang pernah dimintai tolong oleh saksi ARDHANA ARIFIANTO untuk menerima uang dan menyetorkannya ke rekening atas nama Kas daerah Pemerintah Kota Semarang tetapi saksi tidak pernah disuruh oleh terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM untuk menyetor uang ke rekening Kas daerah Pemerintah Kota Semarang;
Bahwa seingat saksi sekitar tahun 2012 pernah menyetorkan uang tunai atas permintaan tolong saksi ARDHANA ARIFIANTO ke rekening Kasda Kota Semarang dari bank Jateng Cabang Pembantu Politehnik Undip Semarang, bank Jateng Cabang Utama Semarang dan Bank BTPN Cabang Semarang Pandanaran;
Bahwa untuk setoran ke bank BTPN tersebut, saksi hanya disuruh oleh saksi ARDHANA ARIFIANTO untuk menemui saksi PUTRI di Bank BTPN Cabang Semarang di Jl. Pandanaran Semarang, setelah ketemu lalu saksi disodori slip setoran oleh saksi PUTRI dengan maksud agar saksi menandatangani slip setoran pada kolom penyetor tersebut setelah itu saksi disuruh pulang oleh saksi PUTRI dan saksi tidak diberikan tindasan slip setoran tersebut. Pada saat saksi menandatangani slip setoran tersebut saksi tidak tahu nomor rekening tujuan yang akan disetori karena saksi hanya tandatangan saja;
Bahwa nominal setoran uang tunai ke rekening atas nama Kasda sekitar antara Rp. 40an juta s/d Rp. 50an juta;
Bahwa ketika diperlihatkan slip setoran, saksi mengaku telah menyetorkan sebagaimana berikut :
Slip setoran Bank Jateng tanggal 20 Pebruari 2012, nilai total 57.328.767,- (lima puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah)
Slip setoran Bank Jateng tanggal 19 Maret 2012, nilai 53.630.136,- (lima puluh tiga juta enam ratus tiga puluh ribu seratus tiga puluh enam rupiah).
Slip setoran Bank Jateng tanggal 18 Juni 2012, nilai 53.082.191,- (lima puluh tiga juta delapan puluh dua juta seratus Sembilan puluh satu rupiah).
Slip setoran Bank Jateng tanggal 18 Juli 2012, nilai 51.369.863,- (lima puluh satu juta tiga ratus enam puluh Sembilan ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah).
Slip setoran Bank Jateng tanggal 18 September 2012, nilai 53.082.191,- (lima puluh tiga juta delapan puluh dua juta seratus Sembilan puluh satu rupiah).
Slip setoran Bank Jateng tanggal 18 Oktober 2012, nilai 51.369.863,- (lima puluh satu juta tiga ratus enam puluh Sembilan ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah).
Bahwa saksi juga disuruh oleh saksi ARDHANA ARIFIANTO untuk melakukan setoraan tunai, saksi juga pernah dimintai tolong oleh saksi ARDHANA ARIFIANTO untuk mengambil dokumen dalam amplop di bandara Ahmad Yani Semarang kemudian diserahkan ke kantor Kasda dan menemui saksi DODDY, setelah menyerahkan dokumen tersebut kepada saksi DODDY lalu saksi pulang.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan.
SaksiLUSIA DAYA NORAIDA binti NURALI, di bawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Saksi adalah Pemimpin Kantor Layanan (KLN) Pemuda BNI Cab. Karangayu Semarang
Bahwa, rekening sdr. SUHANTORO memiliki rekening BNI Taplus No. 8182444531
Bahwa pada tanggal 27 Oktober 2014 pada rekening 8182444531 a.n. SUHANTORO terdapat transaksi setoran tunai sebesar Rp. 29.500.000 yang dilakukan di BNI Kantor layanan Kelapa Gading Jakarta dengan nama penyetor FAJAR.
Atas keterangan saksi tersebutTerdakwa tidak keberatan.
SaksiHUFRON HENDRIYANTO Bin RUSTAM, , di bawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di PT. Bank Pundi Indonesia TBK Cabang sejak tanggal 3 Nopember 2008 dan sat itu perusahaan masih bernama Bank Eksekutif kemudian sejak bulan September tahun 2010 berubah nama menjadi Bank Pundi Indonesia Tbk
Bahwa terdakwa bergabung sejak tanggal 3 Maret 2011 dan yang bersangkutan diangkat sebgai Pegawai tetap sejak tanggal 7 Maret 2011 yaitu berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Pundi Indonesia Tbk Nomor. SK 910/HCM/III/2011 tanggal 7 Maret 2011 dengan jabatan Project Officer kemudian sejak tanggal 14 Maret 2011 dirubah dan diangkat jabatannya menjadi Area Business Funding Manager (ABFM);
Bahwa pada saat terdakwa menjadi Area Business Funding Manager (ABFM)ada kebijakan perusahaan bahwa yang bersangkutan tidak harus/berkewajiban menandatangani lembar kehadiran bekerja (absensi manual) baik ketika datang masuk maupun pulang kantor dan diijinkan untuk langsung bekerja di lapangan mencari nasabah dan menjalankan tugas pokoknya dan kebijakan tersebut masih berlaku hingga sitem kehadiran mempergunakan finger print;
Bahwa sejak tanggal 30 Maret 2015,terdakwa mengundurkan diri bekerja dari Bank Pundi dan pengunduran tersebut diterima secara resmi dan efektif pertanggal 30 Maret 2015.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan.
SaksiELIZABETH ARIYATI NUGRAHENI ASMORO, di bawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di PT. Bank Pundi Indonesia Tbk sejak bulan September 2011 dan berkantor di Bank Pundi Ladeies Barnch Jalan Gajah Mada Nomor 148, Semarang kemudian sejak tanggal 7 Maret 2016 pindah tugas ke Bank Pundi Kantor Cabang Semarang di Jalan MT Haryono, Semarang hingg sekarang;
Bahwa pemerintah Kota Semarang pernah memiliki rekening giro Nomor : 20610000 14 di Bank Pundi Kantor Ladies Branch di Jalan Gajahmada Nomor 148, Semarang, Rekening Giro tersebut atas nama Kas Umum Daerah Kota Semarang, yang dibuka tanggal 21 September 2011 kemudian ditutup pada tanggal 15 Pebruari 2013;
Bahwa Bank Pundi Kantor Ladies Branch di Jalan Gajahmada Nomor 148, Semarang, pada tanggal 19 September 2011 menerima transfer uang (RTGS) sebesar Rp. 2.000.000,00 dan uang tersebut masuk ke rekening RAB Deposito Bank Pundi Nomor : 2060980007;
Bahwa RAB adalah rekening antar bagian deposito jadi maksudnya adalah nasabah yang akan membuka deposito dan belum memiliki rekening di Bank Pundi maka uang yang diserhkan secera transfer akan masuk ke rekening penampungan smentara yaitu rekening RAB Deposito dan setelah uang diterima kemudian dibukakan rekening deposito dan diserahkan Bilyet Deposito kepada nasabah sebagai bukti kepemilikan uang di deposito Bank Pundi;
Bahwa setelah uang milik pemerintah Kota Semarang diterima di rekening RAB Bank Pundi kemudian atas permintaan nasabah/ Pemerintah Kota Semarang dibuka rekening Deposito senilai Rp. 2.000.000.000,00 dengan bilyet deposito nomor : H006960 tanggal 19 September 2011. Selanjutnya pada tanggal 21 September 2011 dibuka rekening giro atas nama Kas Umum Daerah Pemerintah Kota Semarang Nomor Rekening Giro 2061000014;
Bahwa selain sumebr uang penempatan deposito dari saldo rekening giro ada juga bersumber RTGS/transfer dari Bank lain atas nama Pemerintah Kota Semarang.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan 2 (dua) 0rang ahli yang memberikan pendapat-pendapatnya sebagai berikut :
Ahli TOTO TRI KUSUMA R, S.Si, I, sesuai dengan keahliannya memberikan pendapat di bawah sumpah dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa kegiatan pemeriksaan telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor lab. 805/FKF/2015 tanggal 3 Agustus 2015, sehingga dapat ahli jelaskan sebagai berikut :
Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan sejak tanggal 9 Juli 2015 sampai dengan 3 Agustus 2015 di ruang Laboratorium Digital Forensik Kantor Laboratorium Forensik Cabang Semarang Komplek Akademi Kepolisian Semarang.
Barang bukti yang diterima. 1 (satu) buah Laptop warna perak metalik, merk : Hewlet Packard, model : HP2133, Serial Number : CNU8283DZ7, di dalamnya terdapat : Hardisk 2,5 inch, merk : Fujitsu, model : MHZ2120BH G2, S/N : K615T862EMR2, kapasitas 120 GB, disita dari : DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, SE.
Tujuan Pemeriksaan. sesuai rujukan dari Laporan polisi nomor : LP/A/63/III/2015/Jtg/Restabes, Tanggal 20 Maret 2015, tentang tindak perkara Korupsi uang Kasda Kota Semarang atau tindak pidana Perbankan, dengan terlapor DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, SE.
Prosedur/metode Pemeriksaan. Terhadap barang bukti elektronik dilakukan pemeriksaan digital forensik berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) 1, tentang Prosedur Pemeriksaan Digital Forensik ; SOP 4 tentang Penerimaan Barang bukti ; SOP 8, tentang tentang Akuisisi Harddisk, Flashdisk Dan Memory Card, SOP 9 tentang Analisa Harddisk, Flashdisk Dan Memory Card, yang merujuk kepada‘Good Practice Guide for Computer Based Electronic Evidence’ yang diterbitkan oleh Association of Chief Police Officers (ACPO) dan 7Safe di Inggris, dan ‘Forensic Examination of Digital Evidence : A Guide for Law Enforcement’ yang diterbitkan oleh National Institute of Justice yang berada di bawah Department of Justice, Amerika Serikat ;
Hasil Pemeriksaan terhadap barang bukti nomor BB-1773/2015/FKF berupa : 1 (satu) buah Laptop warna perak metalik, merk : Hewlet Packard, model : HP2133, Serial Number : CNU8283DZ7, di dalamnya terdapat : Hardisk 2,5 inch, merk : Fujitsu, model : MHZ2120BH G2, S/N : K615T862EMR2, kapasitas 120 GB, disita dari : DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, SE, ditemukan informasi berupa : Images file sebanyak 37833 file gambar, Archives file sebanyak 448 file serta Documents file yang terdiri dari, Office file sebanyak 251, PDF file sebanyak 12, dll.
Kesimpulan Pemeriksaan Dari data-data tersebut pada point 5e, ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan, berupa file gambar berformat joint photographic expert graphic (jpeg) berekstensi .jpg sebanyak 24 file gambar, file Dokumen Microsoft Word berekstensi .doc sebanyak 35 file, berekstensi .docx sebanyak 3 file, dan file Document Microsoft Excel ber-ekstensi .xls sebanyak 3 file, berekstensi .xlsx sebanyak 7 file.
Status dari 72 file (berupa file gambar berformat joint photographic expert graphic (jpeg) berekstensi .jpg sebanyak 24 file gambar, file Dokumen Microsoft Word berekstensi .doc sebanyak 35 file, berekstensi .docx sebanyak 3 file, dan file Document Microsoft Excel ber-ekstensi .xls sebanyak 3 file, berekstensi .xlsx sebanyak 7 file) yang terdapat dalam hasil pemeriksaan BAP Labfor nomor 805/FKF/2015 tanggal 03 Agustus 2015 dalam kondisi sudah terhapus.
Yang dimaksud sudah terhapus disini adalah bahwa file file tersebut di atas sudah tidak lagi berada di Logical File System / System Operasi yang berada pada hardisc. Sehingga kami menggunakan peralatan keras maupun lunak yang berada laboratorium sesuai SOP ;
Bahwa terdapat 72 file yang semuanya ada di dalam lampiran yang mencakup bunga Pemkot di Bank Jateng dan juga saksi melihat file yang berupa rekening koran;
Bahwa dilakukan kloning terhadap hardisk di Laptop yang menjadi obyek pemeriksaan;
Bahwa di harddisk tersebut banyak dokumen dan foto-foto;
Bahwa dasar pemeriksaan adalah karena ada permintaan dari Penyidik Polrestabes Semarang;
Bahwa tim yang memeriksa adalah 3 (tiga) orang;
Perlu ahli jelaskan mengenai istilah-istilah sebagai berikut :
Item Path
Adalah lokasi tempat file berada. Perlu saya jelaskan disini misalnya contoh Item Path file no. 48 sebagai keterangan pada point di atas, yaitu :
” Item Path BB-1773-2015-TIPIKOR\C\$Recycle.Bin\S-1-5-21-2440525667-3256979387-3433532557-1000\PEMKOT\Copy of AUM Pemkot 2008-awal 2010.xls”
Maksudnya adalah file tersebut berada di drive C dengan folder \$Recycle.Bin\S-1-5-21-2440525667-3256979387-3433532557-1000\PEMKOT\
Dan nama file tersebut adalah Copy of AUM Pemkot 2008-awal 2010.xls.
Sedangkan BB-1773-2015-TIPIKOR adalah penamaan barang bukti hardisc yang kami buat dan yang kami peroleh dari Penyidik.
File Created
Adalah tanggal dimana file tersebut berada pertama kali di dalam system
Last Written
Adalah tanggal dimana file tersebut mengalami perubahan / modifikasi dan disimpan terakhir kalinya.
Last Accessed
Adalah tanggal dimana file tersebut dibuka / di akses oleh system terakhir kalinya
e. MD5
Adalah suatu algoritma perhitungan terhadap suatu aliran data, dapat berupa sebuah volume, atau file yang unik / spesifik terhadap volume atau file tersebut.
Ahli YUDHA HIDAYAH HARDANI, SH, MH, sesuai dengan keahliannya di bawah sumpah memberikan pendapat pada pokoknya sebagai berikut :
Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003;
Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003;
BPK berwenang melakukan penghitungan kerugian negara dan memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah sebagaimana diatur dalam UU 15/2006 tentang BPK dan dijabarkan lebih lanjut dengan Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pemberian Keterangan Ahli sebagaimana sebagaimana diatur dalam UU 15/2006 tentang BPK dan Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pemberian Keterangan Ahli;
Bahwa peristiwa penyimpangan penerimaan uang setoran Kasda Pemerintah Kota Semarang adalah masuk dalam ruang lingkup keuangan Negara;
Metodologi yang digunakan BPK dalam menghitung kerugian daerah adalah membandingkan antara slip setoran kas tunai dari UPTD Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang ke Sdri. DIYAH AYU KUSUMANINGRUM dengan mutasi kredit rekening giro kas daerah Bank BTPN nomor 03863000028 yang dibuat resmi oleh Bank BTPN;
Ruang lingkup pemeriksaan adalah penghitungan kerugian daerah sebagai akibat dugaan penyimpangan atas setoran kasda Pemerintah Kota semarang ke rekening giro dan deposito atas nama Walikota cq Pemerintah Kota Semarang yang berada di PT. Bank Tabungan Penisunan Nasional. Tbk dari tahun 2007 sampai dengan 2014;
Bahwa kerugian daerah yang terjadi atas kasus tersebut adalah dihitung berdasarkan selisih antara setoran tunai UPTD Kasda melalui Sdri. DIYAH AYU KUSUMANINGRUM dibandingkan dengan mutasi kredit rekening giro Bank BTPN nomor 03863000028 pada hari yang sama yaitu sebesar Rp 26.717.348.500,00 ( dua puluh enam milyar tujuh ratus tujuh belas juta tiga ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah );
Bahwa UPTD Kasda telah menyetor secara tunai dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2014 adalah sebanyak 311 setoran sebesar Rp. 38.931.299.200,00 kepada terdakwa dari jumlah tersebut tersebut terdakwa hanya menyetorkan secara tunai sebesar 158 setoran sebesar Rp. 15.555.900.700,00 dengan rincian :
Sebesar Rp. 12.213.950.00 disetorkan pada hari yang sama dengan setoran tunai UPTD Kasda;
Sisanya sebesar Rp. 3.341.950.000,00 tidak disetorkan pada hari yang sama atau melebihi dengan setoran tunai dari UPTD Kasda.
Berdasarkan LHP BPK RI telah diuraikan bahwa terdapat pengembalian atas terjadinya kerugian daerah yaitu sebesar Rp. 4.983.418.164,00, ( empat milyar sembilan ratus delapan puluh tiga juta empat ratis delapan belas ribu seratus enam puluh empat ) sehingga kerugian daerah yang belum dikembalikan adalah sebesar Rp. 21.733.930.336,00 ( dua puluh satu milyar tujuh ratus tiga puluh tiga), pengembalian tersebut dilakukan oleh terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, SE;
Bahwa pengembalian kerugian daerah sebesar Rp 4.983.418.164,00 yang terdiri dari :
Setoran tunai dan transfer ke rekening giro bank BTPN nomor 03863000028 sebesar Rp 3.341.950.000,00.
Dua deposito di Bank BTPN yang bersumber dari selain rekening kas daerah sebesar Rp 414.000.000,00 yaitu :
Bilyet Deposito no. 00055940/DH sebesar Rp 400.000.000,00 pada tanggal 25 Oktober 2012 dan,
Bilyet Deposito no.00055935/DH sebesar Rp14.000.000,00 pada tanggal 10 Januari 2013;
Setoran tunai dan transfer dari bank lain selain rekening kas daerah ke rekening giro nomor 1021000668 atas nama kas daerah Kota Semarang di Bank Jateng sebanyak 27 kali total sebesar Rp 1.227.468.164,00.
Berdasarkan hasil penghitungan kerugian daerah dinyatakan bahwa kejadian tersebut terjadi disebabkan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM dengan cara uang setoran kasda yang diterima tidak seluruhnya disetorkan ke rekening giro bank BTPN nomor 03863000028 atas nama Walikota Cq Pemerintah Kota Semarang;
Bahwa bukti pendukung pemeriksaan adalah :
Slip setoran yang dikuasai oleh UPTD Kasda dari tahun 2009-2014;
Rekening koran giro Bank BTPN Nomor : 03863000028 yang dikuasai oleh UPTD Kasda tahun 2007-2014;
Slip setora tunai yang dikuasai Bank BTPN dari tahun 2008 – 2014;
Rekening koran giro Bank BTPN Nomor 03863000028 yang dikuasai Bank BTPN dari tahun 2008 s/d tahun 2014;
Berita Acara Pemerksaan dari Penyidik Polrestabes Semarang;
Rekening Kas Umum Daerah Pemerintah Kota Semarang di Bank Jateng Nomor : 1-021-00066 dari tahun 2008-2014;
Sebelas slip transfer dari Bank BTPN dari pribadi ke rekening giro kas daerah di Bank Jateng Nomor : 1-021-00066-8;
Enam belas slip setoran tunai Bank Jateng dari pribadi kerekening giro kas daerah di Bank Jateng Nomor : 1-021-00066-8
Bahwa selain bukti berupa dokumen, ahli beserta Tim juga melakukan konfirmasi terhadap pihak terkait;
Bahwa pihak-pihak terkait yang dilakukan konfirmasi adalah Saudara DAK menjabat sebagai Personil Banker Manager Bank BTPN Cabang Diponegoro, Sdr. DK Kepala UPTD Kasda periode Desember 2008 s/d tahun Januari 2014, SHN Kepala UPTD periode Januari 2014, Sdr. PS menjabat sebagai Kepala Sub Bagian TU UPTD Kasda Periode Desember 2008 s/d Januari 2014;
Bahwa terhadap dana off bilyet yan yang ada dalam rekening koran di Bank BTPN yang jumlahnya sama dengan LHP ahli yang mana hal tersebut dianggap sebagai kerugian karena ahli mendasarkan pada rekening koran yang dikuasai oleh Pemkot dan Bank BTPN pada hari yang sama ada dana yang masuk ke rekening giro Pemkot Bank BTPN Cabang Semarang tetapi pada hari yang sama pula berdasarkan rekening koran yang dikuasai oleh pemkot ada penyetoran secara tunai kepada terdakwa pada hari dan jumlah yang sama sehingga ahli beserta Tim menganggap hal tersebut sebagai kerugian negara;
Bahwa hasil tahun 2008 didasarkan pada rekening koran yang dikuasai oleh rekening koran dari Bank BTPN dan rekening koran yang dikuasai oleh Pemerintah Kota Semarang selain itu juga dilakukan konfirmasi melakukan konfirmasi kepada pihak UPTD Kasda dan juga kepada terdakwa secara general;
Bahwa rekening koran UPTD Kasda didapatkan dari terdakwa.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan saksi-saksi meringankan sebagai berikut :
Saksi FAJAR TRIONO Bin RUSDIYANTO, dibawah sumpah dipersidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada bulan Pebruari 2011 saya bekerja sebagai pembantu rumah tangga di saksi SRI SAYEKTI yaitu ibu kandung terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM selanjutnya pada bulan September 2012 saya diajak ke Jakarta oleh terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM untuk sebagai pembantu rumah tangganya, kemudian awal tahun 2013 saya mulai bekerja sebagai sopir pribadi terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM sampai dengan sekarang ;
Bahwa saksi mendapat upah atas pekerjaan saya tersebut, upah pertama kerja sebanyak Rp. 700.000,- dan sekarang upah yang saya terima hingga sekarang ini adalah Rp. 1.500.000,- Upah tersebut diberikan oleh terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM karena beliau adalah majikan saya;
Bahwa keterangan yang akan saya berikan adalah bahwa saya pernah disuruh oleh terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM mengantar uang dalam amplop coklat kepada saksi Dody Kristyanto di rumahnya yang beralamat di Jatingaleh. Pada saat itu saya bertemu dengan saksi Dody Kristyanto di depan pintu gerbang rumah saksi tersebut dan amplop yang berisi uang tersebut saya serahkan kepada saksi Dody Kristyanto dan pada saat itu saksi Dody menanyakan uang dari siapa dan saya sampaikan bahwa ini titipan dari terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM. Setelah diterima saya langsung pamit pulang ;
Bahwa saksi juga pernah ditemani oleh saksi ANDI SETYONO mengantarkan uang dari terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM untuk saksi Dody Kristyanto, dan waktu itu seingat saya malam hari. Dan saya sempat masuk ke dalam rumah saksi tersebut dan saya juga sempat duduk di teras depan dan seingat saya saat itu di halamannya ada pohon mangga, ada meja kursi diterasnya, pintu gerbangnya warna coklat dan cat rumahnya warna putih ;
Bahwa saksi juga pernah bersama REDI mengantar uang dari terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM untuk saksi Dody Kristyanto, waktunya pagi hari sebelum saksi Dody berangkat ke kantor dan saat itu saya menyerahkan amplop yang berisi uang tersebut di dalam halaman rumahnya, ketika menerima uang tersebut, saksi Dody Kristyanto mengenakan kaos singlet warna putih dan celana warna coklat ;
Bahwa yang saksi ingat adalah penyerahan uang tersebut adalah :
a. ketika saya mengantar uang sendirian yaitu bulannya lupa sekitar tahun 2011.-
b. Ketika saya mengantar uang bersama saksi ANDY SETYONO adalah pada bulan Juli dan Agustus 2012.
c. Ketika saya mengantar uang bersama saksi REDI adalah pada bulan September 2012.
d. Ketika menyerahkan uang dalam amplop untuk saksi Dody Kristyanto, terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM menyampaikan kepada saya, “ Fajar tolong kirim ini ke rumah pak Dody, nanti saya sms no hpnya dan alamat rumahnya ;
e. Saya tidak tahu maksud penyerahan uang tersebut oleh terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM kepada saksi Dody Kristyanto ;
f. Jumlah uang dalam amplop saya tidak tahu persis ;
g. amplop berisi uang tersebut telah diterima langsung oleh saksi Dody Kriustyanto tetapi tidak ada tanda terima atau bukti ketika saya menyerahkan amplop berisi uang kepada saksi Dody tersebut ;
Bahwa seingat saya sekitar 5 s/d 7 kali saya dimintai tolong oleh terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM untuk mengantar amplop berisi uang tersebut, dan penyerahan uang tersebut waktunya tidak tentu, tetapi beda bulan.
Bahwa dalam satu bulan yang sama, saya tidak pernah dimintai tolong oleh terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM untuk menyerahkan uang kepada saksi DODY ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan ;
Saksi ANDI SETIONO Bin RUSDIANTO, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada sekira tahun 2012 tersebut saat saya bekerja di Rumah sdr DYAH AYU KUSUMANINGRUM , SE di Mega Residen Banyumanik Semarang, pada hari lupa sekira pukul 17.30 wib diminta oleh sdr FAJAR TRIYONO untuk menemani mengantarkan amplop warna coklat yang berisi uang yang saya tidak tahu jumlahnya , yang sekira saya nilainya besar. Untuk diberikan kepada PNS Pemkot Semarang yang saya ketahui atas nama Dody Kristyanto di rumahnya di Jatingaleh Semarang ( yang saya lupa alamat pastinya ) namun apabila diminta menunjukan saya tahu dengan ciri pagar berwarna coklat dihalaman depan ada pohon mangga.
Bahwa saksi berangkat bersama dengan sdr FAJAR TRIYONO menggunakan Spm Honda Vario menunju tempat PNS atas nama DODY.sesampainya dirumah tersebut saya bersama sdr TRIYONO dipersilahkan duduk diteras depan menunggu sdr DODY dari dalam rumah keluar. setelah bertemu sdr FAJAR TRIYONO memberikan amplop coklat yang berisi uang kepada sdr DODY langsung dibawa masuk dalam rumah. Dengan sdr FAJAR TRIYONO mengatakan pesan kepada sdr DODY , bahwa amplop berisi uang tersebut dari sdr DYAH AYU KUSUMANINGRUM untuk diberikan pak DODY, selanjutnya tanpa ngobrol maka saya bersama sdr FAJAR TRIYONO pulang.
Bahwa pada hari selanjutnya lupa tanggal , bulan sekira pukul 19.00 wib diajak untuk menemani sdr FAJAR TRIYONO untuk memberikan amplop yang katanya sdr FAJAR berisi uang untuk diberikan kepada pak DODY dan saya berangkat menggunakan Spm Vario mengantarkan amplop tersebut. Bertemu dengan sdr DODY dan amplop diberikan kepada sdr FAJAR TRIYONO. Dan tanpa mengobrol langsung pulang kembali bersama sdr FAJAR TRIYONO.
Bahwa saksi tidak tahu tujuan pemberian amplop tersebut , tidak ada bukti penerimaan saat diserahkan kepada sdr DODY dan tidak ada yang melihat selain saya sendiri bersama FAJAR TRIYONO.
Bahwa saksi tidak mengenal sdr DODY dan saya dapat memastikan karena FAJAR TRIYONO mengatakan yang menerima Pak DODY karena pernah bertemu dengan ciri tinggi sekira 165 cm, kulit agak putih , menggunakan kaos putih saat menerima amplop.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan ;
Saksi REDI ISNANTO Bin SISWANDI, dibawah sumpah dipersidanga pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pada tahun 2012 bekerja di rumah terdakwa pada tahun 2012 sebagai tukang bersih-bersih rumah;
Bahwa saksi pernah diajak oleh saksi FAJAR TRIONO untuk menemaninya untuk mengantarkan amplop berisi uang kepada DODDY KRISTANTO di Jatingaleh;
Bahwa saksi FAJAR TRIONO diperintah oleh terdakwa;
Bahwa sesampainya dirumah DODDY, saksi bersama FAJAR ditemui oleh saksi DODDY di luar pagar dan amplop berisi uang tersebut diserahkan saksi FAJAR kepada saksi DODDY;
Bahwa saksi tidak mengetahui sumber uang itu tetapi dikatakan oleh saksi FAJAR bahwa uang tersebut diterima dari terdakwa;
Bahwa tidak ada tanda terimanya pada saat menyerahkan uang tersebut;
Bahwa saksi menyerahkan amplop bersama saksi FAJAR hanya satu kali.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan.
Saksi IMAM SUTRISNA, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa sejak tahun 2011 bekerja di Bank Pundi sebagai pimpinan;
Bahwa terdakwa selaku Branch Manager;
Bahwa saksi pada saat itu sebagai OB di Bank Pundi;
Bahwa terdakwa pernah memerintah saksi untuk mentransfer uang sebanyak 9 (sembilan) kali kepada saksi ARDHANA;
Bahwa saksi tidak mengetahui maksud ditransfernya uang tersebut kepada saksi ARDHANA.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Penasehat hukum terdakwa mengajukan 2 (dua) orang ahli yang memberikan pendapat-pendapatnya sebagai berikut :
Ahli SUKAMTO, sesuai dengan keahliannya di bawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pengertian dari audit atas pemeriksaan yang dimaksud audit adalah proses, identifikasi, analisis dan evaluasi secara profesional dan integritas;
Bahwa ada 3 (tiga) macam jenis audit yaitu general audit atau audit umum, audit terhadap performance atau kinerja untuk mengetahui pengelolaan keuangan negara apakah dilakukan secara efektif dan efisien, audit dengan tujuan tertentu yang tidak masuk dalam lingkup pertama dan kedua yaitu misalnya audit dalam rangka investigasi, audit dalam rangka penghitungan kerugian;
Audit dengan tujuan tertentu, ada standarisasi yang merupakan acuan yang ditetapkan dan BPK menerbitkan aturan yaitu langkah-langkap apa saja yang harus dilakukan oleh auditor;
Bahwa jenis audit yang dilakukan oleh BPK dalam perkara DIYAH AYU KUSUMANINGRUM adalah Penghitungan Kerugian Negara;
Bahwa manakala ada audit jenis tujuan tertentu dokumen-dokumen hanya diberikan oleh oleh Penyidik, bahwa auditor juga harus mencari tidak terbatas terhadap dokumen-dokumen yang diberikan oleh penyidik;
Bahwa pihak auditor bisa melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait dengan mencari bukti-bukti lain termasuk melakukan konfirmasi dengan pihak terkait karena belum tentu bukti-bukti yang ada tersebut valid;
Bahwa ada dokumen-dokumen yang bisa merubah kerugian negara;
Bahwa kriteria dokumen-dokumen yang dapat merubah kerugian negara itu yaitu dokumen tersebut menguatkan pendapat atau argumen secara logis, kompeten maksudnya adalah dokumen tersebut sah yaitu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sepanjang Penasehat Hukum menemukan alat bukti baru maka bisa apabila logis, relevan dan kompeten.
Ahli DR. BUDIYONO, SH, MH, sesuai dengan keahliannya di bawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli menerangkan sebagai ahli hukum pidana materiil;
Bahwa apa yang dimaksud wistle blower adalah pemahaman yang baru sesuai UU no. 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban dan diperjelas Surat Edaran Mahkamah Agung lebih jelas lagi wistle Blower adalah peniup peluit dan merupakan saksi pelaku dan menginformasikan adanya tindak pidana yang akan terjadi, sedang terjadi dan telah terjadi dan biasanya terhadap kasus yang sulit pengungkapannya dan bisa diringankan hukumannya;
Bahwa Justice Collaborator adalah terdakwa atau terpidana yang bekerja sama berkolaborasi dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus yang sama;
Bahwa apabila ada tersangka yang telah melaporrkan adanya tindak pidana kepada LPSK dan para penegak hukum dan juga tersangka tersebut telah diajukan kepengadilan maka tersangka yang diceritakan oleh Penasehat Hukum tadi termasuk dalam kategori Justice Collaborator tetapi tergantung kembali kepada Penuntut Umum apakah mau menerima sebagai Justice Collaborator atau tidak.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Riwayat pekerjaan terdakwa adalah sebagai berikut :
Pada tahun 2000 – 2004 di Bank Niaga Pemuda Semarang
Pada tahun 2004 – 2005 di Bank Permata Semarang.
Pada tahun 2005 - 2007 di Bank AGRO Semarang.
Pada tahun 2007 - 2010 di Bank BTPN Cab. Semarang.
Pada bulan Maret tahun 2011 – tanggal 30 Maret 2015 di Bank Pundi Cab. Kelapa Gading Jakarta.
Bahwa terdakwa sejak tahun 2007 sampai dengan 2010 di Bank BTPN Cabang Semarang Jabatan Terdakwa ketika bekerja di Bank BTPN Cabang Semarang maupun di Bank BTPN Kelapa Gading adalah Personal Banker Manager ( PBM ) awalnya istilahnya Tim Leader tetapi tugasnya sama.
tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Memiliki target tim.
Dibawah terdakwa adalah Personil Banker dan target mereka adalah target pribadi dan sebagai Tim Leader harus membantu mereka
Melayani / memaintenance segala kebutuhan nasabah dalam hal pekerjaan sehingga nasabah tersebut merasa nyaman dan menambah penempatan dananya kembali di Bank BTPN
Bahwa Target tim tersebut salah satu caranya mecari nasabah yang intinya bisa mendapatkan dana dari pihak ketiga, nasabah tersebut termasuk salsh satunya adalah Pemerintah Kota Semarang;
Bahwa terdakwa pada tahun 2007 dengan saksi ARDHANA yang merupakan suami terdakwa pada saat itu mempunyai pengaruh dan pada saat itu mertua terdakwa memperkenalkan dengan saksi SUKAWI SUTARIF yaitu diperkenalkan kepada saksi SUKAWI SUTARIF di rumah Dinas Walikota, pada saat itu beliau mengatakan saya mendapatkan apa dan pada saat itu saya baru pengenalan awal sehingga terdakwa tidak bisa memutuskan;
Bahwa saksi SUKAWI SUTARIF mengatakan bagian saya apa apabila Bank BTPN ditunjuk sebagai penyimpan dana kasda, kemudian terdakwa menghubungi pimpinan DIAH IRIANTI selanjutnya DIAH IRIANTI kemudian menghubungi Direksi dan kemudian diputuskan untuk bunga deposito adalah sebesar 8 % dan off bilyet sebesar 2 %;
Bahwa terdakwa datang kembali kerumah dinas menemui saksi SUKAWI SUTARIF selanjutnya setelah disampaikan besaran buang oleh terdakwa, saksi SUKAWI SUTARIF menyetujuinya tapi mengenai masalah administrasi diserahkan kepada saksi SUSENO sebagai Kepala DPKAD Kota Semarang;
Bahwa saksi pada saat datang ke saksi SUKAWI SUTARIF dengan membaca Surat Penawaran dan saksi SUKAWI SUTARIF menyerahkan surat penawaran kembali ke terdakwa;
Bahwa sebelum terdakwa menghadap ke saksi SUSENO sebelumnya terdakwa menemui saksi DODDY KRITIYANTO dan setelah itu saksi DODDY bersama terdakwa menemui saksi SUSENO dan pada saat itu terdakwa langsung menunjukkan surat penawaran dan bunga yang didapatkan Pemkot apabila menyimpan dananya di Bank BTPN;
Bahwa bank BTPN Cabang Semarang berdasarkan Keputusan Walikota Semarang ditunjuk sebagai bank umum penyimpan kas daerah Kota Semarang sejak tahun 2007 sehingga Pemerintah Kota Semarang memiliki rekening Koran di bank BTPN.
Setelah keluar Surat Keputusan tersebut kemudian terdakwa membantu menyediakan aplikasi pembukaan rekening Giro dan syarat-syarat lain yang ditentukan.
Setelah selesai proses bank maka keluar rekening Giro atas nama Pemerintah Kota Semarang ( nomor rekening saya lupa ). Nomor rekening yang keluar diambilkan dari bank BTPN Semarang MT. Haryono karena saat itu kami masih berkantor di Bank BTPN Jl. MT. Haryono tetapi setelah pindah gedung bank BTPN Cabang Semarang Diponegoro maka nomor di –migrasi ke nomor 0386300-0028 atas nama Walikota Cq Kas Umum Daerah.
Bahwa setelah keluar SK Walikota Selanjutnya, ada penyimpanan uang dari Pemkot ke Bank BTPN Cabang Semarang sebesar Rp. 45.000.000.000,00 yang berasal atau dipindahbukukan dari Bank ARGO NIAGA yang dimasukkan ke dalam rekening giro sementara selanjutnya dipindahkan ke tujuh deposito;
Bahwa Tata cara kerja seorang Personal Banker Manager di Bank BTPN adalah menghubungi calon nasabah dan meminta waktu untuk kunjungan guna melakukan penawaran dengan calon nasabah dengan menjelaskan produk bank BTPN dan fasilitasnya.Produk bank BTPN seperti tabungan biasa, tabungan Giro, deposito. Setelah nasabah menyatakan akan menggunakan produk BTPN, maka terdakwa membantu / melayani pembukaan aplikasi kepada nasabah, pelayanan ini bisa dilakukan di kantor BTPN atau di luar kantor. Aplikasi yang telah diisi dibawa ke kantor kemudian kita menunggu transfer dana dari nasabah, jika nasabah menabung dalam bentuk tabungan maka kita antar buku tabungannya, jika membuka Deposito maka Bilyet kita antarkan kepada nasabah, kalau pembukaan rekening Giro Terdakwa melayani mulai dari pengisian aplikasi pembukaan rekening Giro hingga memberitahukan secara lisan nomor rekening Giro nya dan untuk memudahkan menghafal maka Terdakwa membantu menuliskan nomor rekening di secarik kertas dan kemudian melayani ketika melakukan setoran
Bahwa Kronologis dan dasar kebijakan insentif off bilyet tunai sebesar 2 % per tahun adalah bahwa untuk tahun 2007 s/d 2009 uang insentif tersebut berasal dari Bank BTPN yang mendasari dari memo persetujuan dan perhitungan dari Bank BTPN yaitu sesuai dengan memorandum nomor : M.114/ SMG-Kanwil / II/ 2008, tanggal 8 Pebruary 2008 yang ditandatangani Kepala Kanwil Jateng- DIY Bapak ADANG SUGIANTO, Branch Marketing Head a.n. PRIYONO PUJO WIDODO, dan Branch Operasional Head a.n. AGUS IMAM SUBANGUN. Adapun perhitungan insentif off bilyet tunai tersebut adalah pihak perusahaan ( kantor ) yang membuat dan mendasari Surat Edaran Direksi Bank BTPN nomor SE 068/DIR/-KC/.IX/2007 tanggal 14 September 2007.
Bahwa Sumber dana untuk pembayaran insentif off bilyet tunai tersebut dari perusahaanSumber dana yang digunakan untuk membayar insentif off bilyet tunai tersebut Terdakwa tidak tahu dari mana, yang tahu adalah pihak manajemen perusahaan Bank BTPN.
Bahwa mekanisme pengeluaran dari pihak bank BTPN kepada nasabah terkait insentif off bilyet tunai adalah memorandum tabel perhitungan yang dibuat oleh bagian operation kepada kasir / teller, selanjutnya uang keluarkan oleh kasir / teller sejumlah sesuai perhitungan pada bulan itu dan diserahkan kepada Terdakwa. Setelah uang tersebut terdakwa terima dari Teller, lalu seluruhnya terdakwa serahkan untuk Walikota Semarang yaitu saksi SUKAWI SUTARIP melalui saksi DODY atau ARDHANA sesuai petunjuk dari saksi DODY untuk diserahkan kepada Walikota, dan terdakwa tidak pernah mengantarkan sendiri uang insentif tersebut kepada saksi SUKAWI SUTARIP.
Bahwa pada awal pembukaan tidak dibuatkan Perjanjian Kerja sama karena pihak Pemerintah Kota Semarang tidak meminta dibuatkan Perjanjian Kerjasama, tetapi baru pada tahun 2011 diterbitkan Perjanjian Kerjasama antara Pihak Pemerintah Kota Semarang yang diwakili oleh saksi YUDI MARDIANA selaku Bendahara Umum Daerah dengan pihak PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Tbk, Cabang Semarang yang diwakili oleh saksi DIYAH IRIANTI, dan dibuatnya Perjanjian Kerjasama tersebut mendasari petunjuk dari BPK RI.
Bahwa Mekanisme pelaksanaan penyetoran uang kasda ke rekening giro Kasda di bank BTPN sebagai berikut :
Pada tahun 2008 s/d tahun 2009 bahwa terdakwa datang ke Kantor Kasda Pemkot Semarang dengan maksud untuk mengambil setoran, yang mana apabila ada setoran ya terdakwa terima, kemudian apabila tidak ada, pihak Kasda mengatakan tidak ada. Dan setiap hasil setoran dari Kasda tersebut, kemudian terdakwa setorkan ke Bank BTPN dan kepada pihak Kasda terdakwa berikan slip setoran tanpa validasi. Karena jika validasi, pihak Pemkot tidak mendapatkan bukti setoran dulu dan dimana hal tersebut mereka tidak mau. Pada tahun 2008 s/d 2009 uang setoran tersebut sepenuhnya terdakwa setorkan ke Bank BTPN karena pada saat itu ada uang insentif ( undertable ) yang diberikan kepada para pejabat pemerintah kota Semarang. Dan pemberian insentif sebesar 2 % pada tahun 2009 dihentikan oleh BTPN.
Pada tahun 2009 s/d 2014 bahwa pihak Kasda Pemkot Semarang dalam hal ini Kepala UPTD Kasda ( saksi DODY KRISTYANTO ) menghubungi terdakwa melalui telepon yang intinya mengabarkan kepada terdakwa bahwa ada setoran. Kemudian terdakwa datang ke Kantor Kasda untuk mengambil uang setoran tersebut. Sesampainya di kantor Kasda, terdakwa bertemu dengan saudara DODY KRISTYANTO selaku Kepala UPTD Kasda s/d tahun 2013, kemudian saudara DODY KRISTYANTO sudah mempersiapkan uang setoran tersebut yang berada di dalam kotak yang terbuka yang dikeluarkan dari dalam brankas oleh Bpk. PONCO selaku Kasubbag TU. Kemudian terdakwa menghitung jumlah uang setoran tersebut, setelah itu saya membuat slip setoran sesuai dengan jumlah uang yang disetorkan tersebut. Lalu setelah terdakwa menyerahkan slip setoran tersebut kepada saudara DODY, terhadap uang setoran tersebut terdakwa serahkan kembali kepada saudara DODY, baik dikantor maupun di rumahnya melalui kurir atau uang tersebut terdakwa serahkan secara langsung kepada saudara DODY dan Bpk SUSENO (yang pada saat itu selaku Kepala DPKAD s/d tahun 2011) di ruangannya, untuk kemudian diserahkan kepada Walikota Semarang atau juga pernah terdakwa, Pak DODY, dan Bpk SUSENO secara bersama-sama menyerahkan kepada Walikota atau saudara ARDHANA yang menyerahkan langsung kepada Walikota ( Bpk SUKAWI SUTARIP ) atau terdakwa bersama dengan ARDHANA ke rumah dinas maupun ke kantor Walikota. Dan atas mekanisme tersebut diatas sering berubah-ubah sesuai dengan petunjuk bapak Walikota ( Bpk SUKAWI SUTARIP ).
Kemudian pada masa jabatan Walikota Semarang dijabat oleh Bpk SOEMARMO, mekanismenya atas uang setoran tersebut diserahkan kepada Bpk. DODY KRISTYANTO baik di kantornya maupun di rumahnya melalui kurir terdakwa yang namanya saksi FAJAR yang ditemani oleh ANDI dan saksi REDI atau terdakwa serahkan melalui saudara ARDHANA, kemudian diserahkan kepada temannya a.n. FEBRI yaitu anak bpk. SOEMARMO. Yang mana hal tersebut atas petunjuk dari Pak DODY sendiri.
Kemudian pada masa jabatan Walikota dijabat oleh Bpk. HEDRAR PRIHADI, mekanismenya penyerahan uang setoran melalui saudara DODY yang kemudian pada tahun 2014 digantikan oleh saudara SUHANTORO selaku Kepala UPTD Kasda. Kemudian terhadap uang setoran yang terdakwa serahkan kepada mereka tersebut selanjutnya saya tidak mengetahui digunakan untuk apa.
Untuk uang yang terdakwa serahkan kepada saksi SUHANTORO, pernah terdakwa serahkan di kantor atau kadang di mobil APV warna coklat muda milik saksi SUHANTORO yang terparkir di halaman depan masjid Pemerintah Kota Semarang dan pernah juga terdakwa berikan di mobil milik SUHANTORO saat terparkir di depan rumah Wakil Walikota Semarang Jl. Abdurahman Saleh Semarang ( awal tahun 2014), yang saat itu kami datang ke rumah dinas tersebut untuk membicarakan masalah mekanisme pemberian uang insentif dari uang setoran.
Bahwa tahun 2009 insentif off bilyet 2 % dihentikan karena pada saat itu KPK sedang gencar-gencarnya karena pemberian tersebut diberikan secara tunai pada saat itu saksi mendengarkan dari Sdr. LUCIA;
Bahwa karena insentif 2 % tersebut pada tahun 2008 transaksi antara Bank BTPN dan Pemkot Semarang berjalan normal maksudnya uang setoran Kasda tersebut selalu disetorkan terdakwa ke rekening giro Bank BTPN Cabang Semarang;
Cara penulisan slipsetoran sebagai berikut :
Slip setoran yang uangnya tidak disetorkan ke rekening giro atas nama Walikota cq Kas Umum Daerah di bank BTPN Cabang Semarang.
Slip setoran BTPN Terdakwa ambil dari kantor BTPN sebanyak satu buku, slip setoran tersebut telah dibubuhkan cap teller dan stempel supervisor, kalau sudah habis maka Terdakwa ambil lagi. Slip yang Terdakwa ambil utuh yaitu rangkap 2 lembar (untuk bank dan untuk nasabah). Ketika Terdakwa sudah pindah tugas ke Bank BTPN Cabang Kepala Gading Jakarta, beberapa kali saya minta slip setoran kepada saksi PUTRI pengganti Terdakwa, kemudian saksi PUTRI menitipkan slip setoran yang telah dimasukkan amplop tersebut kepada satpam BTPN Cabang Semarang lalu ketika Terdakwa ke Semarang, slip setoran tersebut saya ambil.
Slip setoran yang uangnya disetorkan ke rekening giro atas nama Walikota cq Kas Umum Daerah di bank BTPN Cabang Semarang.
Slip setoran Terdakwa buat sedangkan slip setoran yang telah tervalidasi disimpan oleh pihak bank BTPN dan tidak diserahkan kepada saksi ARDHANA maupun Terdakwa.
Bahwa Terdakwa membuat rekening Koran setiap bulan sejak tahun 2009 yaitu setelah dihentikan insentif off bilyet tunai hingga Januari 2015, pembuatan Terdakwa lakukan di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. YRS 1 A no. 18 Jakarta. Adapun caranya yaitu Terdakwa meniru dengan mengetik ulang format rekening Koran, untuk mengisi data sesuai format tersebut Terdakwa mendasari slip setoran yang ditulis setiap bulannya baik yang uangnya benar-benar disetorkan maupun yang tidak disetorkan dan mendasari bunga bank yang berlaku saat itu. Dalam rekening Koran tersebut juga Terdakwa menyesuaikan dengan lalu lintas transaksi keuangan baik pada pencairan deposito maupun penempatan deposito. Setelah rekening koran dicetak kemudian Terdakwa bubuhkan stempel bank BTPN Cabang Semarang dan diparaf, dalam rekening koran tersebut ada yang satu paraf dan ada yang dua paraf. Perlu Terdakwa tambahkan juga bahwa pada tanggal 21 Januari 2015, saksi SUHANTORO meminta rekening koran untuk periode 1 Januari s/d 31 Desember 2014 dan periode tanggal 1 Januari 20 januari 2015. Permintaan tersebut melalui surat dinas DPKAD Kota Semarang nomor 580/208 tanggal 21 Januari 2015 yang ditandatangani oleh saksi A. YUDI MARDIANA, SH.MM. Permintaan tersebut setelah pertemuan antara Terdakwa SUHANTORO, A. YUDI MARDIANA ) pada tanggal 19 Januari 2015 jam 21.00 WIB di ruangan Kepala DPKAD Kota Semarang, yang pada kesempatan tersebut Terdakwa disuruh membuat Surat Pernyataan yang bertanggungjawab terhadap uang sebesar Rp. 22, 7 Milyar, dan surat pernyataan tersebut Terdakwa buat dengan didekte dan ada yang penjaga malam yang disuruh menjagai pintu keluar ruangan Kepala DPKAD ( A. YUDI MARDIANA). Bahwa rekening koran untuk tahun 2014 tersebut akhirnya Terdakwa buat dan telah diserahkan kepada saksi SUHANTORO dan seingat terdakwa kurir atau saksi ARDHANA yang mengantarkannya. Rekening koran yang Terdakwa buat tersebut dikirim via kargo bandara Ahamad Yani Semarang dan yang mengambilkan adalah saksi DIDIK yaitu anggota Kodam IV Diponegoro yang ditugaskan di bandara Ahmad Yani Semarang, selanjutnya surat tersebut diambil oleh saksi ARDHANA karena Terdakwa meminta tolong kepada saksi ARDHANA untuk mengantar surat ( rekening koran ) tersebut ke Kasda, dan pernah juga rekening koran dikirim via fax ke Kasda dari Jakarta dengan up. Saksi DODY KRISTYANTO.
Bahwa Alat yang terdakwa gunakan untuk membuat rekening Koran adalah berupa laptop merk Xp HP 7” atau 10” warna silver dan printer warna silver, laptop dan printer tersebut adalah milik Terdakwa
Bahwa Terdakwa ketika masih bekerja di BTPN Cabang Kelapa Gading ) terdakwa pernah meminta tolong saksi PUTRI (Personal Banker BTPN Cabang Semarang) untuk memberikan besaran bunga-bunga yang ditransfer dari rekening Deposito atas nama Walikota Cq Kas Umum Daerah di bank BTPN Cabang Semarang ke rekening Bank Jateng.
bahwa pada tanggal 5 Mei 2011 Terdakwa mentransfer ( RTGS ) uang sejumlah Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah ) dari rekening di CIMB Niaga atas nama Terdakwa ( no. account lupa) ke rekening pemerintah Kota Semarang di Bank BTPN Cabang Semarang Pandanaran nomor rekening 03863000028 dan demikian juga pada tanggal 28 Desember 2011, Terdakwa mentransfer ( RTGS ) uang sejumlah Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah ) dari rekening di CIMB Niaga atas nama Terdakwa ( no. account lupa) ke rekening pemerintah Kota Semarang di Bank BTPN Cabang Semarang Pandanaran nomor rekening 03863000028
BahwaMekanisme penempatan dana milik Kasda dalam Deposito di Bank BTPN adalah Kepala DPKAD Kota Semarang mengirim surat dinas mengintruksikan sejumlah dananya dari rekening giro atas nama Walikota cq Kas umum daerah ditempatkan dalam Deposito. Tetapi kadang Kepala DPKAD Kota Semarang tidak mengirim surat dinas namun hanya perintah lisan dan menandatangani aplikasi pembukaan Deposito. Selanjutnya diproses dan diterbitkan bilyet deposito dengan nominal ada yang sesuai instruksi dan ada yang tidak sesuai instruksi. Bilyet Deposito ditandatangani oleh Bisnis Manager BTPN tetapi jika tidak ada ditempat maka bisa ditandatangani oleh Operasional Manager dan Supervisor.
Mekanisme pencairan Deposito adalah ada surat dinas dari Kepala DPKAD Kota Semarang atau kadang tidak ada tetapi pada halaman belakang Bilyet Deposito ditandatangani oleh Kepala DPKAD Kota Semarang. Selanjutnya diproses dan tergantung instruksi pencairan dana deposito tersebut ditempatkan di rekening Giro atas nama Walikota cq Kas Umum Daerah di Bank BTPN atau dicairkan ke bank lain sesuai instruksi.
Bahwa Mekanisme penempatan maupun pencairan deposito yang dilakukan terdakwa ketika masih bekerja di Bank BTPN Semarang atau ketika pindah di Kelapa Gading Jakarta maupun ketika bekerja di bank Pundi Kelapa Gading, dijelaskan oleh terdakwa sebagai berikut :
Ketika terdakwa masih bekerja di Bank BTPN cabang Semarang ( 2008 s/d 2010) terdakwa dihubungi oleh pihak Kasda bahwa akan ada penempatan deposito.
Lalu terdakwa datang ke kantor Kasda sambil membawa aplikasi pembukaan Deposito, setelah aplikasi ditandatangani oleh pejabat Kepala DPKAD lalu terdakwa bawa ke kantor BTPN untuk dilakukan proses, dimana sumber dana dari penempatan deposito tersebut berasal dari pen-debetan rekening Giro Pemkot Semarang di BTPN, kemudian terbit Bilyet Deposito maka terdakwa menandatangani logbook lalu bilyet saya serahkan kepada saksi DODY KRISTYANTO. Ketika terdakwa menyerahkan bilyet deposito kepada saksi DODY KRISTYANTO tidak ada bukti serahterimanya.
Bentuk bukti bahwa Pemerintah Kota Semarang telah menempatkan dana di Deposito adalah berupa Bilyet Deposito.
Kemudian untuk pencairan Deposito, prosesnya hampir sama dengan ketika penempatan hanya saja beda aplikasinya, setelah aplikasi pencairan deposito ditandatangani lalu dibawa ke kantor BTPN untuk diproses sesuai instruksinya.
Adapun bukti bahwa telah mencairkan deposito adalah berupa aplikasi yang telah ditandatanganinya dan bukti dari bank lain jika instruksi pencairan ke bank lain tetapi apabila dicairkan di rekening Giro atas nama Walikota cq kas Umum Daerah di BTPN Cabang Semarang maka tercantum dalam rekening Koran yang terdakwa berikan setiap bulannya.
Untuk penerimaan bunga Deposito masuk setiap bulannya di rekening Giro atas nama Walikota Cq Kas Umum daerah di Bank BTPN.
Ketika terdakwa masih bekerja di Bank BTPN cabang Kelapa Gading Jakarta ( 2010 s/d 2011).
Proses penempatan, pencairan maupun penerimaan bunga Deposito prinsipnya sama seperti keterangan terdakwa di atas (point 19a). Tetapi beberapa kali saksi DODY KRISTYANTO meminta tolong langsung kepada saksi ARDHANA atau juga pernah melalui terdakwa kemudian disampaikan kepada saksi ARDHANA untuk melakukan penempatan atau pencairan Deposito atas nama Walikota cq Kas Umum Daerah di Bank BTPN.
Ketika terdakwa bekerja di Bank Pundi Cabang Kelapa Gading Jakarta ( 2011 s/d 2013). Beberapa kali saksi DODY KRISTYANTO meminta tolong langsung kepada saksi ARDHANA atau juga pernah melalui terdakwa kemudian disampaikan kepada saksi ARDHANA untuk melakukan penempatan atau pencairan Deposito atas nama Walikota cq Kas Umum Daerah di Bank BTPN.
Bahwa terhadap Deposito yang diubah nominalnya, maka pembayaran bunga deposito mengikuti nominal deposito yang diminta secara dinas, dan terdakwa telah membayarkan bunga tersebut ke rekening giro Kasda di bank Jateng atau di bank BTPN dan uang yang digunakan untuk membayar bunga deposito tersebut adalah berasal dari saksi DODY KRISTYANTO.
Bahwa ketika melakukan pencairan deposito yangn nilainya lebih kecil dari yang diinstruksikan oleh Kepala DPKAD, maka terdakwa membuat surat palsu yang seolah-olah nasabah Pemkot meminta pencairan Deposito dengan nominal yang sebenarnya tercatat di bank BTPN;
Bahwa 3 (tiga) bilyet deposito sebesar Rp. 514.000.000,00 bukan ada pada terdakwa karena tujuan apa terdakwa menyimpan bilyet deposito tersebut;
Bahwa terdakwa takut apabila dana pemkot ditarik takutnya terdakwa dikeluarkan oleh BTPN Cabang Semarang sehingga terdakwa mengiyakan apa yang disampaikan oleh saksi DODDY;
Bahwa terdakwa pada akhir tahun 2008 tidak bisa mengembalikan dana pemerintah Kota Semarang di Bank BTPN makanya terdakwa akan di SP kan;
Bahwa pada tahun 2009 sudah ada penyimpanan dari Kasda dalam jumlah besar;
Bahwa terdakwa tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang telah terdakwa perbuat;
Bahwa terdakwa mengakui telah membuat bilyet deposito sebesar Rp. 22.705.769.509,00 yang pada saat itu berawal saksi SUHANTORO menyampaikan kepada terdakwa bahwa saran dari BPK RI tidak boleh ada ada saldo yang terlalu besar di rekening giro semua Bank dan harus ditempatkan di Deposito lalu saksi SUHANTORO menyuruh terdakwa untuk membuat surat penawaran seolah-oleh Pemkot mendapat penawaran kerjasama berupa deposito dari Bank BTPN, kemudian terdakwa membuat surat penawaran yang mana surat penawaran tersebut seolah-olah pihak BTPN yang membuatnya dan terdakwa yang menandatangani sendiri seolah-oleh KING AMIDJAJA;
Bahwa setelah itu surat penawaran diserahkan kepada saksi SUHANTORO, kemudian saksi SUHANTORO membuat Surat Intruksi tanggal 6 Nopember 2014, agar seluruh dana di rekening giro didepositokan, sesuai instruksi adalah sebesar Rp. 22.000.000.000,00 kemudian terdakwa membuat bilyet deposito sebesar Rp. 22.000.000.000,00, tetapi terdakwa menanyakan kepada saksi SUHANTORO kenapa harus bulat jawaban saksi SUHANTORO agar tidak dicurigai oleh BPK RI, tetapi sisa uang yang ada di rekening koran sebesar Rp. 705.769.509,00 harus di ke rekening Pemkot di Bank Jateng selanjutnya saksi SUHANTORO setuju dan kemudian terdakwa disuruh membuat surat yang mengatasnamakan Bankt BTPN apabila telah terjadi kesalahan oprasional Bank, selanjutnya terdakwa membuat bilyet deposito sebesar Rp. 22. 705.769.509,00 dengan Nomor Bilyet DG 199515 tanggal 10 Nopember 2014 dan yang tanda tangan di Beilyet Deposito adalah tanda tangan saksi KING AMIDJAJA yang ditandatangani oleh terdakwa sedangkan stempel BTPN dipesankan oleh terdakwa di tukang pembuat stempel;
Bahwa setelah ada permasalahan deposito fiktif terbongkar pada tanggal 19 Januari 2015, kemudian pada tanggal 21 Januari 2015, saksi SUHANTORO meminta terdakwa untuk membayar bunga deposito selama 2 bulan yaitu periode tanggal 10 Bulan Nopember 2014 dan tanggal 10 bulan Desember 2015 dan nantinya akan diperhitungkan lebih lanjut supaya aman dari BPK, sehingga pada tanggal 21 Januari 2015 terdakwa mentransfer masing-masing senilai Rp. 169.000.000,00 dan 163.000.000,00;
Bahwa terkait dengan beberaoa Bilyet Deposito yang rusak dengan maksud untuk menyesuaikan dengan instruksi kepala DPKAD Kota Semarang maupun ketika hendak dicairkan agar sesuai dengan nominal yang dicetak oleh Bank BTPN maka nominal yang ada di bilyet deposito tersebut diubah yang merubah adalah terdakwa dengan perintah saksi DODDY adapun caranya adalah nominal dalam bilyet deposito tersebut di hapus dengan stip pencil selanjutnya ditulis kembali dengan pencil dan pernah juga diedit dengan laptop;
Bahwa yang meminta surat keterangan kerusakan bilyet deposito adalah PUTRI, dan agar bilyet deposito dilampiri dengan surat keterangan kerusakan kemudian atas perintah saksi DODDY, terdakwa kemudian membuat surat keterangan kerusakan yang seolah-olah dari Kepala DPKAD yang isinya bahwa bilyet deposito tersebut dalam kondisi rusak;
Bahwa Surat Pernyataan Bermaterei yang dibuat oleh terdakwa di depan saksi YUDI MARDIANA selaku Kepala DPKAD Kota Semarang adalah dalam keadaan dipaksa.
Menimbang, bahwa selain barang bukti tersebut diatas juga telah diajukan Bukti Surat dipersidangan perkara ini adalah :
Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Daerah atas Dugaan Penyimpangan Setoran Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang, yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 111a/LHP/XVIII.SMG/10/2015 tanggal 2 Oktober 2015;
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 516/DTF/2015 tanggal 11 Mei 2015.
Dengan Kesimpulan :
1 (satu) buah tanda tangan atas nama KING AMIDJAJA bukti (QT) adalah Non Identik dengan tanda tangan pembanding atas nama KING AMIDJAJA (KT) atau dengan kata lain bahwa tanda tangan bukti (QT) yang terdapat pada dojumen bukti Nomor : BB-1160/2015/DTF berupa : 1 (satu) lembar Bilyet Deposito Berjangka Bank BTPN KC Semarang Nomor : DG/1995/15 atas nama Walikota Cq. Kas Umum Daerah senilai Rp. 22.795.769.509,00 ( dua puluh dua milyar tujuh ratus lima juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus sembilan rupiah) tertanggal 10 Nopember 2014 dengan tanda tangan atas nama KING AMIDJAJA pembending (KT) adalah merupakan tanda tangan yang berbeda.
1 (satu) buah blangko cetak Bilyet Deposito Berjangka Bank BTPN bukti (QB) adalah Non Identik dengan Blangko Cetak Bilyet Deposito Berjangka Bank BTPN pembanding (KB) atau dengan kata lain bahwa Blangko Cetak Bilyet Deposito Berjangka Bank BTPN bukti (QB) pada dokumen bukti Nomor BB-1160/2015/DTF berupa : 1 (satu) lembar Bilyet Deposito Berjangka Bank BTPN KC Semarang No : DG199515 atas nama Walikota Cq. Kas Umum Daerah senilai Rp. 22.795.769.509,00 ( dua puluh dua milyar tujuh ratus lima juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus sembilan rupiah) tertanggal 10 Nopember 2014 dengan Blangko Cetak Bilyet Deposito Berjangka Bank BTPN pembanding (KB) merupakan adalah merupakan balngko cetak yang berbeda.
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 805/FKF/2015 tanggal 3 Agustus 2015
Kesimpulan :
Barang bukti Nomor : BB-1773/2015/FKF berupa : 1 (satu) buah Laptop warna perak metalik, merk : Hewlet Packard, Model : HP 2133, Serial Number : CNU8283DZ7, di dalamnya terdapat : Hardisk 2,5 inch, Merk : Fujitsu, Model : MHZ2120BH G2, S/N : K615T862EMR2, kapasitas 120 GB, disita dari ; DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, SE ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa file gambar berformat joint photographic expert graphic (jpeg) bereksitensi .jpg sebanyak 24 file gambar, file dokument Microsoft Word bereksistensi .doc sebanyak 35 file, bereksistensi docx sebanyak 3 file, dan file Dokument Microsoft Excel berekstensi .xls sebanyak 3 file berekstensi .xls sebanyak 7 file.
Menimbang, bahwauntuk mempersingkat uraian dalam putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi di sidang pengadilan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli dan keterangan Terdakwa apabila dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dimuka persidangan, dimana satu sama lainnya ada kesesuaian hubungan yang saling melengkapi, sehingga diperoleh fakta-fakta hukum antara lain sebagai berikut :
Bahwa terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA yang merupakan Personal Banker Manager (PBM) pada Bank BTPN Cabang Semarang sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Bank BTPN Nomor : SK.933/DIR-SDM/X/2007 tanggal 22 Oktober 2007 yang salah satu tugasnya mencari nasabah, pada bulan Nopember 2007 telah mengajukan penawaran kerjasama dalam hal penempatan dana dan jasa perbankan di Bank BTPN Cabang Semarang melalui Surat Penawaran tanpa nomor tertanggal 6 Nopember 2007 yang ditandatangani oleh saksi PRIYONO PUJO WIDODO selaku Manager Marketing Bank BTPN Cabang Semarang kepada saksi SUKAWI SUTARIP selaku Walikota Semarang di Kantor Walikota Semarang dengan ditemani oleh mantan suaminya yaitu saksi ARDHANA ARIFIANTO dan pada saat itu terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA juga menyampaikan kepada saksi SUKAWI SUTARIP, bahwa Bank BTPN Cabang Semarang akan memberikan bunga resmi deposito berjangka sebesar 8 % pertahun serta pemberian insentif tambahan untuk nasabah sebesar 2 % pertahun.
Bahwa saksi SUKAWI SUTARIF kemudian meminta terdakwa untuk menemui saksi Drs. SUSENO M.M. yang merupakan Kepala DPKAD Kota Semarang dan saksi SUKAWI SUTARIP memerintahkan saksi Drs. SUSENO, M.M. selaku Kepala DPKAD Kota Semarang periode tahun 2007 sampai dengan tahun 2011 dan saksi R. DODDY KRISTYANTO selaku Yang Melaksanakan Tugas (YMT) Kepala UPTD Kasda Pemerintahan Kota Semarang untuk melakukan pengkajian terhadap penawaran Bank BTPN yang disampaikan oleh terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA tersebut. Dari hasil pengkajian yang dilakukan oleh saksi Drs. SUSENO, M.M. dan saksi R. DODDY KRISTYANTO, disimpulkan bahwa Bank BTPN merupakan bank umum yang sehat serta untuk jasa bunga giro dan deposito yang ditawarkan kompetitif, sehingga kemudian pada tanggal 4 Desember 2007 saksi Drs. SUSENO, M.M. menerbitkan memorandum/memo internal untuk diajukan kepada saksi SUKAWI SUTARIP selaku Walikota Semarang. Setelah memorandum/memo internal tersebut disetujui oleh saksi SUKAWI SUTARIP berikutnya memorandum/memo internal tersebut dituangkan dalam SK Walikota Nomor : 580/926 Tahun 2007 tanggal 4 Desember 2007 Perihal Penunjukan Bank Tabungan Pensiunan Nasional Cabang Semarang sebagai Bank Penyimpan Uang Kas Daerah Kota Semarang ;
Bahwa Kewenangan UPTD Kasda menempatkan uang kas daerah dan mengelola / menatausahakan investasi keuangan sesuai pasal 5 Peraturan Walikota Semarang no. 88 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPTD Kasda, yang menyatakan bahwa untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, UPTD Kasda memiliki fungsi sesuai huruf (f), pelaksanaan keseimbangan likuiditas dan pemberdayaan kas dalam pelaksanaan penyimpanan uang kasda tersebut, seluruhnya dilakukan di ruang UPTD Kasda Gedung Pemerintah Kota Semarang Jl. Pemuda 148 Semarang melalui Personal Banker Manager atas nama terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM.
Bahwa Uang yang disetorkan oleh UPTD Kas Daerah Kota Semarang kepada terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA adalah uang yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Semarang yaitu hasil penerimaan dari pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah oleh Wajib Pajak dan Wajib Retribusi.
Bahwa selanjutnya saksi Drs. SUSENO M.M. selaku Kepala DPKAD Kota Semarang dan Bendahara Umum Daerah menindaklanjuti Surat Keputusan Walikota Semarang Nomor : 580/926 Tahun 2007 tanggal 4 Desember 2007 dengan membuka rekening giro pada Bank BTPN Cabang Semarang yaitu Rekening Giro Nomor : 0180000100001808 atas nama Pemerintah Kota Semarang namun pada tanggal 1 Mei 2008 Bank BTPN Cabang Semarang mengalami pergantian sistem yang menyebabkan Rekening Giro atas nama Pemerintah Kota Semarang berubah menjadi Nomor : 03863000028 atas nama Walikota Semarang c.q. Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang ;
Bahwa setelah terbit Keputusan Walikota tentang penunjukan bank BTPN kemudian dilakukan pemindahbukuan rekening giro a.n. Pemerintah Kota Semarang di Agro Bank ke rekening giro a.n. Pemerintah Kota Semarang di Bank BTPN sebesar Rp. 45.000.000.000,- ( empat puluh lima milyar ). Yang selanjutnya saldo sebesar tersebut dipindahkan menjadi deposito sebanyak 7 (tujuh) lembar. Dan selanjutnya mekanisme penyetoran ke BTPN oleh UPTD Kasda berjalan.
Bahwa terhadap bunga on bilyet sebesar 8 Persen pertahun dan off biyet sebesar 2 % pertahun diberikan oleh BTPN Cabang Semarang langsung ke Rekening Giro Pemerintah Semarang setiap bulannya dan BTPN Cabang Semarang memberikan off bilyet sebesar 2 % hal ini sesuai dengan SE, 068/DIR-KC/IX/2007 tanggal 14 September 2007 dan juga Surat dari Bank Indonesia Nomor : 7 /280/DPwb1/BD tangal 28 Desember 2005 perihal Pemberian hadiah/insentif dalam rangka penghimpunan dana. Di Bank BTPN sendiri tujuan dari pemberian Off bilyet Deposito berjangka adalah dalam rangka mempertahankan serta penghimpunan dana pihak ketiga;
Bahwa pemberian off bilyet tersebut diberikan langsung ke rekening giro Pemerintah Kota Semarang di BTPN Cabang Semarang dan tidak pernah diberikan secara tunai ataupuan melalui terdakwa atau ditransfer ke rekening Bank lain baik atas nama Pemerintah Kota Semarang atau nama pribadi Pejabat Pemerintah Kota Semarang. Dan Pemberian off bilyet tersebut sebagaimana bukti rekening koran yang diperlihatkan oleh BTPN Cabang Semarang dimulai pada tanggal 3 April 2008 sampai dengan 8 Mei 2009, penghentian off bilyet tersebut dikarenakan BTPN dibeli oleh Perusahaan Besar Jepang sehingga pada saat itu tidak begitu membutuhkan sokongan dana dari pihak ketiga;
Bahwa terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA dalam pelaksanaan tugasnya tidak disertai surat tugas resmi yang dikeluarkan oleh Bank BTPN Cabang Semarang selaku Personal Banker Manager (PBM) dengan nasabah atas nama Pemerintah Kota Semarang, tetapi terdapat kode officer dari Bank BTPN Cabang Semarang bahwa terdakwaDIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA sebagai PersonalBankerManager yang melayani Pemerintah Kota Semarang dan nomor handphone terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA terdapat pada Surat Penawaran Penempatan Dana tanggal 6 Nopember 2007 sehingga diartikan oleh pihak UPTD Kas Daerah Kota Semarang apabila Pemerintah Kota Semarang membuka rekening di Bank BTPN Cabang Semarang, maka yang melayani nasabah dalam melakukan transaksi perbankan adalah terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA ;
Bahwa terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELAdari tanggal 16 Januari 2008 sampai dengan tanggal 6 Mei 2014 selalu datang mengambil uang tunai Pemerintah Kota Semarang di Kantor Kas Daerah Kota Semarang setelah dihubungi oleh Kepala UPTD Kas Daerah Kota Semarang melalui Nomor Handphone pribadi terdakwa bukan melalui Nomor Telpon Kantor BTPN Semarang dan kadang terdakwa yang menghubungi Kepala UPTD Kasda, selanjutnya Kasir Kas Daerah atas perintah Kepala UPTD Kas Daerah atau Kasubag Tata Usaha UPTD Kas Daerah Kota Semarang mengambil dan menghitung uang dari brangkas kasir dengan disaksikan oleh terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA,setelah hitungan sesuai dengan perintah yang akan disetorkan lalu terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELAmenuliskan slip setoran Bank BTPN Cabang Semarang dan terdakwa membubuhkan parafnya di slip setoran. Selanjutnya tindasan slip setoran untuk nasabah diserahkan kepada Petugas Kas Daerah Kota Semarang dan tindasan lainnya beserta uang setoran dibawa oleh terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA. Bahwa tindakan terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA yang telah mengambil setoran uang tunai dari nasabah yaitu Pemerintah Kota Semarang dengan cara jemput bola (pick up service) tidak sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT. Bank BTPN Nomor : 032/DIR-3.1/XI/2004 tanggal 30 Nopember 2004 tentang Standar Operating Prosedur Operasi bahwa untuk penarikan dan penyetoran dana tunai dilakukan di counter teller dan dipertegas lagi oleh Memorandum dari Retail Fundiing Business Head Office pada Bank BTPN Nomor : M.264/RPFB/WIL/VI/2010 tanggal 15 Juni 2010 tentang Penegasan Mengenai Larangan Penerimaan dan Pengantaran Dana Tunai maupun Warkat bagi Personal Banker dan Personal Banker Manager yang menyatakan bahwa “Petugas Retail Funding Business (Personal Banker/ Personal Banker Manager) tidak diperkenankan untuk menerima setoran dari nasabah dalam bentuk tunai/ warkat atau dalam bentuk apapun dari nasabah maupun calon nasabah” ;
Bahwa terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELAsejak tanggal 1 Juli 2010 ternyata sudah mutasi ke Bank BTPN Cabang Kelapa Gading Area berdasarkan Surat Keputusan HC. Operations Head Bank BTPN Nomor : 7510/MT/VII/2010 tanggal 1 Juli 2010, dan bahkan pada tanggal 24 Januari 2011 terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA telah mengundurkan diri dari Bank BTPN berdasarkan Surat Keterangan dari HC. Operations Head Bank BTPN Nomor : 00023/SK/PD/II/2011 tanggal 2 Pebruari 2011, terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA pindah kerja ke Bank Pundi Indonesia unit Kerja Kelapa Gading-Jakarta, namun terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELAmemberitahukan tentang kepindahan tugasnya ke Jakarta tetapi masih tetap menghandle nasabah dalam hal ini Pemerintah Kota Semarang tetapi pada tahun 2011 disaat terdakwa sudah mengundurkan diri dari Bank BTPN Cabang Kelapa Gading dan pindah ke Bank Pundi Jakarta tetapi terdakwa tetap mengambil uang setoran tersebut di Kantor UPTD Kasda Kota Semarang;
Bahwa terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM sejak kepindahannya ke BTPN Cabang Kelapa Gading Jakarta pada tanggal 1 Juli 2010 sudah tidak berwenang menghandle nasabah Pemerintah Kota Semarang apalagi sampai mengambil uang setoran Pemerintah Kota Semarang karena posisinya sudah diigantikan oleh saksi PUTRI SEPTIANI BUGIANTO selaku Personal Banker pada Bank BTPN Cabang Semarang sesuai dengan code officer;
Bahwa terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA telah menerima uang tunai dari saksi R. DODDY KRISTIYANTO selaku Kepala UPTD Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang yaitu sejak tanggal 16 Januari 2008 sampai dengan tanggal 22 Januari 2014 dan terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA telah menerima uang tunai dari saksi SUHANTORO selaku Kepala UPTD Kas Daerah Kota Semarang yaitu sejak tanggal 4 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 6 Mei 2014 dengan total keseluruhan sebesar Rp. 38.931.299.200,00 (tiga puluh delapan milyar sembilan ratus tiga puluh satu juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus rupiah), namun oleh terdakwa DYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA yang disetorkan ke Bank BTPN Cabang Semarang hanya sebesar Rp. 12.213.950.700,00- (dua belas milyar dua ratus tiga belas juta sembilan ratus lima puluh ribu tujuh ratus rupiah), sedangkan yang tidak disetorkan oleh terdakwa DYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA ke Rekening Giro atas nama Walikota Semarang c.q. Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang sebesar Rp. 26.717.348.500,00 (dua puluh enam milyar tujuh ratus tujuh belas juta tiga ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
-
No. Tanggal Uang setoran UPTD Kasda Kota Semarang yang tidak disetorkan terdakwa ke Rekening Giro atas nama Walikota c.q. Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang di BTPN Cabang Semarang (Rp) 1 03/04/2008 60.000.000,00 2 09/05/2008 48.000.000,00 3 13/05/2008 58.099.200,00 4 11/07/2008 32.500.000,00 5 11/08/2008 33.600.000,00 6 11/09/2008 33.600.000,00 7 13/10/2008 32.500.000,00 8 20/10/2008 1.900.000,00 9 12/11/2008 36.300.000,00 10 01/12/2008 100.000.000,00 11 05/12/2008 25.200.000,00 12 12/12/2008 10.500.000,00 13 18/12/2008 3.900.000,00 14 22/12/2008 25.000.000,00 15 23/12/2008 25.000.000,00 16 24/12/2008 1.000.000,00 17 30/12/2008 50.000.000,00 18 31/12/2008 100.000.000,00 19 16/01/2009 50.000.000,00 20 19/01/2009 55.000.000,00 21 20/01/2009 50.000.000,00 22 21/01/2009 200.000.000,00 23 28/01/2009 55.000.000,00 24 02/02/2009 100.000.000,00 25 13/02/2009 100.000.000,00 26 18/02/2009 100.000.000,00 27 20/02/2009 21.400.000,00 28 06/03/2009 50.000.000,00 29 12/03/2009 100.000.000,00 30 18/03/2009 100.000.000,00 31 23/03/2009 50.000.000,00 32 25/03/2009 50.000.000,00 33 07/04/2009 50.000.000,00 34 16/04/2009 100.000.000,00 35 20/04/2009 5.000.000,00 36 27/04/2009 50.000.000,00 37 29/04/2009 50.000.000,00 38 07/05/2009 50.000.000,00 39 13/05/2009 50.000.000,00 40 18/05/2009 100.000.000,00 41 19/05/2009 30.000.000,00 42 20/05/2009 100.000.000,00 43 25/05/2009 100.000.000,00 44 26/05/2009 100.000.000,00 45 27/05/2009 40.000.000,00 46 03/06/2009 20.000.000,00 47 08/06/2009 75.000.000,00 48 15/06/2009 100.000.000,00 49 17/06/2009 100.000.000,00 50 19/06/2009 5.000.000,00 51 29/06/2009 5.000.000,00 52 07/07/2009 50.000.000,00 53 15/07/2009 50.000.000,00 54 17/07/2009 50.000.000,00 55 30/07/2009 25.000.000,00 56 03/08/2009 100.000.000,00 57 07/08/2009 50.000.000,00 58 10/08/2009 100.000.000,00 59 13/08/2009 10.000.000,00 60 25/08/2009 50.000.000,00 61 01/09/2009 100.000.000,00 62 08/09/2009 100.000.000,00 63 10/09/2009 100.000.000,00 64 11/09/2009 100.000.000,00 65 15/09/2009 25.000.000,00 66 30/09/2009 100.000.000,00 67 14/10/2009 100.000.000,00 68 16/10/2009 50.000.000,00 69 26/10/2009 100.000.000,00 70 04/11/2009 100.000.000,00 71 11/11/2009 5.000.000,00 72 12/11/2009 110.000.000,00 73 17/11/2009 50.000.000,00 74 18/11/2009 50.000.000,00 75 20/11/2009 50.000.000,00 76 02/12/2009 100.000.000,00 77 04/12/2009 25.000.000,00 78 10/12/2009 120.000.000,00 79 21/12/2009 25.000.000,00 80 22/12/2009 50.000.000,00 81 06/01/2010 25.000.000,00 82 11/01/2010 100.000.000,00 83 12/01/2010 50.000.000,00 84 19/01/2010 100.000.000,00 85 27/01/2010 100.000.000,00 86 08/02/2010 100.000.000,00 87 11/02/2010 100.000.000,00 88 12/02/2010 25.000.000,00 89 15/02/2010 50.000.000,00 90 22/02/2010 100.000.000,00 91 24/02/2010 100.000.000,00 92 01/03/2010 200.000.000,00 93 03/03/2010 100.000.000,00 94 05/03/2010 200.000.000,00 95 24/03/2010 50.000.000,00 96 29/03/2010 50.000.000,00 97 29/03/2010 25.000.000,00 98 01/04/2010 100.000.000,00 99 08/04/2010 100.000.000,00 100 12/04/2010 20.000.000,00 101 15/04/2010 50.000.000,00 102 16/04/2010 50.000.000,00 103 23/04/2010 25.000.000,00 104 29/04/2010 25.000.000,00 105 03/05/2010 30.000.000,00 106 05/05/2010 50.000.000,00 107 10/05/2010 100.000.000,00 108 20/05/2010 10.000.000,00 109 24/05/2010 50.000.000,00 110 25/05/2010 50.000.000,00 111 31/05/2010 100.000.000,00 112 01/06/2010 60.000.000,00 113 02/06/2010 100.000.000,00 114 03/06/2010 80.000.000,00 115 07/06/2010 150.000.000,00 116 11/06/2010 200.000.000,00 117 14/06/2010 100.000.000,00 118 16/06/2010 100.000.000,00 119 17/06/2010 50.000.000,00 120 18/06/2010 25.000.000,00 121 21/06/2010 50.000.000,00 122 23/06/2010 100.000.000,00 123 26/06/2010 50.000.000,00 124 05/07/2010 200.000.000,00 125 08/07/2010 150.000.000,00 126 15/07/2010 100.000.000,00 127 22/07/2010 100.000.000,00 128 16/08/2010 200.000.000,00 129 31/08/2010 200.000.000,00 130 22/09/2010 200.000.000,00 131 27/09/2010 250.000.000,00 132 12/10/2010 250.000.000,00 133 22/10/2010 70.000.000,00 134 05/11/2010 100.000.000,00 135 16/11/2010 150.000.000,00 136 06/12/2010 200.000.000,00 137 17/12/2010 100.000.000,00 138 12/01/2011 100.000.000,00 139 18/01/2011 75.000.000,00 140 10/02/2011 150.000.000,00 141 16/02/2011 100.000.000,00 142 17/02/2011 200.000.000,00 143 18/02/2011 200.000.000,00 144 22/02/2011 200.000.000,00 145 23/02/2011 200.000.000,00 146 01/03/2011 150.000.000,00 147 02/03/2011 150.000.000,00 148 29/03/2011 200.000.000,00 149 07/04/2011 200.000.000,00 150 25/04/2011 300.000.000,00 151 02/05/2011 150.000.000,00 152 18/05/2011 100.000.000,00 153 01/06/2011 200.000.000,00 154 22/06/2011 150.000.000,00 155 01/07/2011 248.849.300,00 156 12/07/2011 100.000.000,00 157 28/07/2011 250.000.000,00 158 12/08/2011 200.000.000,00 159 13/09/2011 300.000.000,00 160 10/10/2011 150.000.000,00 161 11/10/2011 200.000.000,00 162 07/11/2011 250.000.000,00 163 14/11/2011 200.000.000,00 164 02/12/2011 200.000.000,00 165 22/12/2011 50.000.000,00 166 13/01/2012 140.000.000,00 167 25/01/2012 200.000.000,00 168 08/02/2012 300.000.000,00 169 15/03/2012 250.000.000,00 170 18/04/2012 300.000.000,00 171 01/05/2012 300.000.000,00 172 16/05/2012 300.000.000,00 173 01/06/2012 300.000.000,00 174 13/06/2012 250.000.000,00 175 06/07/2012 200.000.000,00 176 30/07/2012 200.000.000,00 177 08/08/2012 250.000.000,00 178 06/09/2012 350.000.000,00 179 26/09/2012 200.000.000,00 180 10/10/2012 350.000.000,00 181 08/11/2012 200.000.000,00 182 05/12/2012 300.000.000,00 183 18/12/2012 150.000.000,00 184 10/01/2013 200.000.000,00 185 30/01/2013 100.000.000,00 186 11/02/2013 200.000.000,00 187 28/02/2013 250.000.000,00 188 08/03/2013 250.000.000,00 189 09/04/2013 250.000.000,00 190 15/04/2013 250.000.000,00 191 02/05/2013 250.000.000,00 192 31/05/2013 350.000.000,00 193 21/06/2013 300.000.000,00 194 01/07/2013 350.000.000,00 195 05/07/2013 250.000.000,00 196 21/08/2013 200.000.000,00 197 24/09/2013 200.000.000,00 198 09/10/2013 300.000.000,00 199 25/10/2013 250.000.000,00 200 06/11/2013 300.000.000,00 201 04/12/2013 250.000.000,00 202 24/12/2013 300.000.000,00 203 09/01/2014 250.000.000,00 204 22/01/2014 300.000.000,00 205 04/02/2014 250.000.000,00 206 19/02/2014 300.000.000,00 207 12/03/2014 250.000.000,00 208 17/04/2014 200.000.000,00 209 06/05/2014 450.000.000,00 Jumlah Rp. 26.717.348.500,00
Terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM telah melakukan perbuatan membuat pencatatan atau dokumen yang berbeda dengan yang sebenarnya tercatat dalam system pembukuan bank BTPN Cabang Semarang dan menyerahkan dokumen tersebut kepada UPTD Kasda untuk menutupi perbuatannya, perbuatan tersebut adalah :
membuat rekening Koran seolah–olah dari bank BTPN untuk rekening giro nomor 03863000028 atas nama Walikota cq Kas Umum Daerah yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sejak tahun 2008 sampai dengan 10 Nopember 2014 diperkuat dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 805/FKF/2015 tanggal 3 Agustus 2015.
mengubah nominal bilyet Deposito Berjangka Bank BTPN untuk nomor DG 99268, DG 99586, DH 55929, DH 55934, DH 55935 dan DH 55940
membuat sendiri bilyet deposito bank BTPN no. DG 199515 nominal Rp. 22.705.769.509,- tanggal 10 Nopember 2014diperkuat dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 516/DTF/2015 tanggal 11 Mei 2015
membayar bunga deposito sesuai tarif yang tertulis pada bilyet deposito bank BTPN atas nama Walikota cq Kas umum daerah dengan menggunakan uang pribadinya.
Membuat bukti slip setoran tunai tanpa validasi.
Bahwa alat yang terdakwa gunakan untuk membuat rekening Koran adalah berupa laptop merk Xp HP 7” atau 10” warna silver dann printer warna silver, laptop dan printer tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa rekening Koran untuk rekening giro nomor 03863000028 atas nama Walikota Cq Kas Umum Daerah yang diserahkan oleh terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM kepada UPTD Kasda seolah-olah dari bank BTPN, saldo per 10 Nopember 2014 adalah nol karena seluruh saldo rekening giro senilai Rp. 22.705.769.509,- ditempatkan dalam Deposito Berjangka no. DG 199515 nominal Rp. 22.705.769.509,- tanggal 10 Nopember 2014.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi SUHANTORO bahwa sejak saksi SUHANTORO bertugas dari Bulan Pebruari 2015, saksi SUHANTORO sudah mengetahui apabila terdakwa sudah pindah ke Bank BTPN Cabang Kelapa Gading Jakarta dan keterangan terdakwa apabila saksi SUHANTORO dan saksi DODDY KRISTIYANTO sudah mengetahuii apabila terdakwa sudah pindah ke Jakarta tetapi saksi DODDY KRISTIYANTO dan saksi SUHANTORO tetap melakukan penyetoran kepada terdakwa tanpa melakukan komunikasi atau pengecekan dengan Bank BTPN Cabang Semarang apakah terdakwa masih mempunyai kewenangan untuk mengambil uang setoran dari UPTD Kasda;
Bahwa Kepala UPTD Kas Daerah Kota Semarang yaitu saksi R. DODDY KRISTIYANTO dan saksi SUHANTORO sejak tanggal 16 Januari 2008 sampai dengan tanggal 6 Mei 2014 telah menyetorkan uang tunai sebesar Rp. 38.931.299,200,00 (tiga puluh delapan milyar sembilan ratus tiga puluh satu juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) kepada terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E.Binti I MADE SUELA yang seharusnya seluruhnya disetorkan terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELAke Rekening Giro atas nama Walikota Semarang c.q. Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang di Bank BTPN Cabang Semarang, namun kenyataannya terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA hanya menyetorkan ke Bank BTPN Cabang Semarang sebesar Rp. 12.213.950.700,00- (dua belas milyar dua ratus tiga belas juta sembilan ratus lima puluh ribu tujuh ratus rupiah), sehingga uang kas daerah Pemerintah Kota Semarang yang diambil dan tidak disetorkan oleh terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA ke Rekening Giro atas nama Walikota Semarang c.q. Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang di Bank BTPN Cabang Semarang sebesar Rp. 26.717.348.500,00 (dua puluh enam milyar tujuh ratus tujuh belas juta tiga ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Pada tanggal 16 Januari 2008 sampai dengan tanggal 22 Januari 2014 saksi R. DODDY KRISTYANTO selaku Kepala UPTD Kas Daerah Kota Semarang telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 37.481.299.200,00 (tiga puluh tujuh milyar empat ratus delapan puluh satu juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) kepada terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA sebanyak 306 kali setoran sedangkan terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA hanya menyetorkan ke Bank BTPN Cabang Semarang sebesar Rp. 12.213.950.700,00- (dua belas milyar dua ratus tiga belas juta sembilan ratus lima puluh ribu tujuh ratus rupiah) sehingga uang Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang yang diambil dan tidak disetorkan oleh terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA ke Rekening Giro atas nama Walikota Semarang c.q. Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang di Bank BTPN Cabang Semarang sebesar Rp. 25.267.348.500,- (dua puluh lima milyar dua ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah).
Pada tanggal 4 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 6 Maret 2014 saksi SUHANTORO selaku Kepala UPTD Kas Daerah Kota Semarang telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 1.450.000.000,00 (satu milyar empat ratus lima puluh juta rupiah) kepada terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, SEBinti I MADE SUELA yang dilakukan sebanyak 5 kali setoran dan sama sekali tidak disetorkan ke Bank BTPN Cabang Semarang sehingga uang setoran yang diambil dan tidak disetorkan oleh terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA ke Rekening Giro atas nama Walikota Semarang c.q. Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang di Bank BTPN Cabang Semarang sebesar Rp. 1.450.000.000,00 (satu milyar empat ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa saksi R. DODDY KRISTIYANTO selaku Kepala UPTD Kas Daerah Kota Semarang sejak tanggal 16 Januari 2008 sampai dengan tanggal 22 Januari 2014 dan saksi SUHANTORO selaku Kepala UPTD Kas Daerah Kota Semarang sejak tanggal 4 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 6 Mei 2014 tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan kehati-hatian dan kecermatan sesuai dengan ketentuan karena telah menyerahkan uang tunai milik Pemerintah Kota Semarang kepada terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELAtanpa memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELAtidak pernah membawa surat tugas dari Bank BTPN Cabang Semarang dalam rangka pelayanan dengan cara jemput bola (pick up service);
Bahwa pada saat pengambilan setoran tunai dalam jumlah besar terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELAtidak pernah disertai pengawalan dari Petugas Keamanan (security);
Bahwa UPTD Kas Daerah Kota Semarang selalu menerima slip setoran dari terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELAtanpa disertai validasi oleh sistem komputer Bank BTPN Cabang Semarang sebagai bukti yang sah bahwa setoran nasabah dalam hal ini Pemerintah Kota Semarang telah masuk ke dalam sistem komputer Bank BTPN Cabang Semarang;
Bahwa saksi R. DODDY KRITIYANTO dan saksi SUHANTORO keduanya selaku Kepala UPTD Kas Daerah Kota Semarang tidak pernah melakukan koordinasi, komunikasi maupun pengecekan ke Bank BTPN Cabang Semarang untuk memastikan apakah uang Pemerintah Kota Semarang yang diserahkan kepada terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELAtelah masuk ke dalam Rekening Giro atas nama Walikota Semarang c.q. Pemerintah Kota Semarang di Bank BTPN Cabang Semarang, namun keduanya hanya mendasarkan pada rekening koran yang diserahkan oleh terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELAsetiap akhir bulan ;
Bahwa sekitar Bulan Maret 2014 terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELAmengetahui rencana Pemerintah Kota Semarang yang akan memindahkan Rekening Giro atas nama Walikota Semarang c.q Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang di Bank BTPN Cabang Semarang ke Bank Jateng atas saran dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Tengah,lalu terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA menemui saksi SUHANTORO selaku Kepala UPTD Kas Daerah Kota Semarang;
Bahwa terdakwa meminta saksi SUHANTORO untuk tidak memindahbukukan Rekening Giro atas nama Walikota Semarang c.q Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang di Bank BTPN Cabang Semarang tersebut, agar keinginan terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELAtersebut dipenuhi oleh saksi SUHANTORO, kemudian terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELAmemberi uang yang berasal dari fee marketing kepada saksi SUHANTORO selaku Kepala Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan Kepala UPTD Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang;
Bahwa terdakwa memberi uang kepada saksi SUHANTORO sebanyak 7 (tujuh) kali yang dilakukan dengan cara transfer maupun tunai yang perincian sebagai berikut;
Tanggal 4 Juli 2014, terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA mentransfer uang melalui Bank Mandiri Cabang Jakarta Kelapa Gading sebesar Rp. 29.200.000,00- (dua puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) ke rekening Bank Mandiri Cabang Jl. Pemuda Semarang Nomor : 1350003106869 atas nama SUHANTORO ;
Tanggal 8 Agustus 2014, terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA mentransfer uang melalui Bank Mandiri Cabang Jakarta Kelapa Gading sebesar Rp. 30.000.000,00- (tiga puluh juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri Cabang Jl. Pemuda Semarang Nomor : 1350003106869 atas nama SUHANTORO ;
Tanggal 30 September 2014, terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA mentransfer uang melalui Bank Mandiri Cabang Jakarta Kelapa Gading sebesar Rp. 30.500.000,00- (tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening Bank Mandiri Cabang Jl. Pemuda Semarang Nomor : 1350003106869 atas nama SUHANTORO ;
Bulan Oktober 2014, terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA mentransfer uang melalui BNI Cabang Jakarta Kelapa Gading sebesar Rp.29.700.000,00- (dua puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) ke rekening Bank BNI Cabang Karangayu Jl. Siliwangi Semarang Nomor : 8182444531 atas nama SUHANTORO ;
Tanggal 20 Nopember 2014, terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA mentransfer uang melalui Bank Mandiri Cabang Jakarta Kelapa Gading Rp. 5.000.000,00- (lima juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri Cabang Jl. Pemuda Semarang Nomor : 1350003106869 atas nama SUHANTORO ;
Tanggal 08 Desember 2014, terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA mentransfer uang melalui Bank Mandiri Cabang Jakarta Kelapa Gading sebesar Rp. 13.900.000,00- (tiga belas juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri Cabang Jl. Pemuda Semarang Nomor : 1350003106869 atas nama SUHANTORO ;
7) Bulan Januari 2015, terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA memberi uang tunai sebesar Rp.14.000.000,00- (empat belas juta rupiah) langsung kepada saksi SUHANTORO di Kantor UPTD Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang di Jalan Pemuda Nomor 148 Kota Semarang ;
Sehingga atas penerimaan sejumlah uang tersebut diatas dengan nominal keseluruhan sebesar Rp. 152.300.000,00- (seratus lima puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah) ;
Bahwa dengan pemberian uang dengan total keseluruhan Rp. 152.300.000,00 (seratus lima puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah) dari terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA kepada saksi SUHANTORO selaku Pegawai Negeri yang sekaligus menjabat sebagai Kepala UPTD Kas Daerah Kota Semarang,saksi SUHANTORO selaku Kepala UPTD Kas Daerah pada DPKAD Kota Semarangtidak melakukan pemindahbukuan seseuai dengan saran dari BPK RI.
Bahwa Kepala DPKAD melalui surat tertanggal 31 Desember 2014 telah mengundang seluruh pimpinan Cabang Bank yang ditunjuk sebagai Bank penyimpan Kas Daerah Kota Semarang untuk hadir pada tanggal 6 Januari 2015 di Kantor DPKAD Kota Semarang tetapi hanya satu-satunya pimpinan dari Bank BTPN Cabang Semarang yang tidak hadir dalam acara tersebut;
Bahwa saksi SUHANTORO lalu menghubungi terdakwa menanyakan ketidakhadiran pimpinan Bank BTPN Cabang Semarang dan meminta pimpinan Bank BTPN Cabang Semarang untuk hadir di Kantor DPKAD Kota Semarang sehingga pada tanggal 19 Januari 2015 saksi KING AMIDJAJA menemui saksi SUHANTORO di Kantor Kasda Kota Semarang dan pada saat itu saksi KING AMIDJAJA menyampaikan apabila tidak ada surat yang ia terima untuk menghadiri undangan pada tanggal 6 Januari 2015 dan dari pertemuan antara saksi SUHANTORO dan saksi KING AMIDJAJA didapatkan keterangan apabila saksi DIYAH AYU KUSUMANINGRUM sudah tidak bekerja di Bank BTPN Cabang Semarang sejak tahun 2010 dan jumlah nomonal uang deposito Pemerintah Kota Semarang yang ada di Bank BTPN Cabang Semarang adalah sebesar Rp. 514.000.000,00 (lima ratus empat belas juta rupiah) dibagi menjadi 3 (tiga) deposito tidak sebesar Rp. 22.705.769.509 dan juga bunga deposito di BTPN Cabang Semarang hanya sebesar 6,25 % pertahun bukan sebesar 8,75 pertahun. Dan saksi KING AMIDJAJA menyangkal apabila tanda tangan Bilyet Deposito Berjangka Nomor : DG 199515 adalah bukan tanda tangan saksi KING AMIDJAJA dan stempel yang ada didalam sertifikat tersebut bukanlah stempel dari BTPN kemudian hal tersebut selanjutnya saksi SUHANTORO bersama saksi KING AMIDJAJA lalu melaporkan hal tersebut kepada Kepala DPKAD yaitu saksi YUDI MARDIANA;
Bahwa Deposito Berjangka no. DG 199515 nominal Rp. 22.705.769.509,- tanggal 10 Nopember 2014 yang terdapat tandatangan pimpinan Bank BTPN atas nama KING AMIDJAJA, tidak diakui oleh KING AMIDJAJA yang dikuatkan keterangan hasil pemeriksaan laboratorium forensic terhadap tandatangan KING AMIDJAJA dan terhadap blangko bilyet deposito DG 199515, nomor Lab : 516/DTF/2015 tanggal 11 Mei 2015 dari Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang adalah :
terhadap tandatangan KING AMIDJAJA pada bukti Bilyet Deposito Berjangka nomor DG 19515 dengan dokumen pembanding adalah merupakan tangan tangan yang berbeda.
terhadap blangko bilyet deposito berjangka nomor DG 19515 dengan dokumen blangko pembanding adalah merupakan produk blangko cetak yang berbeda.
Bahwa Pada tanggal 23 Januari 2015, pihak bank BTPN Cabang Semarang mengirim surat kepada Kepala DPKAD Kota Semarang dengan surat nomor 02/PDNR/I/2015 yang isinya penyampaian update portofolio funding rekening giro atas nama Walikota cq Kas Umum Daerah dan melampirkan dalam surat tersebut berupa Laporan Konsolidasi dan mutasi rekening giro nomor 03863000028 per tanggal 31 Desember 2014, yaitu :
Produk rekening giro, Saldo Rp. 82.228.447,-
Produk Deposito berjangka total Rp. 514.000.000,- yang terdiri dari :
DEP-00055935DH nilai Rp. 100.000.000,-
DEP-00055940DH nilai Rp. 400.000.000,-
DEP-00055941DH nilai Rp. 14.000.000,-
Bahwa pada tanggal 19 Januari 2015, terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM dihubungi saksi SUHANTORO untuk datang ke Kantor DPKAD Kota Semarang sekitar jam 20.00 Wib, terdakwa datang kemudian dihadapkan saksi SUHANTORO kepada Kepala DPKAD saksi YUDI MARDIANA selanjutnya saksi SUHANTORO keluar ruangan dan kemudian terdakwa didepan saksi YUDI MARDIANA membuat Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh terdakwa diatas materei Rp. 6000,- tertanggal 19 Januari 2015 yang intinya terhadap uang sebesar Rp. 22.705.769.509 akan dipertanggungjawabkan oleh terdakwa dan sanggup mengembalikan hingga bulan Desember 2015.
Bahwa UPTD Kasda telah menyetor secara tunai dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2014 adalah sebanyak 311 setoran sebesar Rp. 38.931.299.200,00 kepada terdakwa dari jumlah tersebut terdakwa hanya menyetorkan secara tunai sebesar 158 setoran sebesar Rp. 15.555.900.700,00 dengan rincian :
Sebesar Rp. 12.213.950.00 disetorkan pada hari yang sama dengan setoran tunai UPTD Kasda;
Sisanya sebesar Rp. 3.341.950.000,00 tidak disetorkan pada hari yang sama atau melebihi dengan setoran tunai dari UPTD Kasda.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh Auditor BPK RI Perwakilan Jawa Tengah yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 111a/LHP/XVIII.SMG/10/2015 tanggal 2 Oktober 2015, bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM menimbulkan kerugian bagi keuangan Pemerintah Kota Semarang secara nyata dan dapat dihitung sebesar Rp. 26.717.348.500,- ( dua puluh enam milyar tujuh ratus tujuh belas juta tiga ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah )dan telah masuk uang senilai Rp. 4.983.418.164,- ke rekening giro nomor 03863000029 maupun Deposito atas nama Walikota cq Kas Umum Daerah di Bank BTPN. Cabang Semarang sehingga kerugian keuangan Negara yang belum dikembalikan adalah Rp. 21.733.930.336,00.
Bahwa pengembalian kerugian daerah sebesar Rp 4.983.418.164,00 yang terdiri dari :
Setoran tunai dan transfer ke rekening giro bank BTPN nomor 03863000028 sebesar Rp 3.341.950.000,00.
Dua deposito di Bank BTPN yang bersumber dari selain rekening kas daerah sebesar Rp 414.000.000,00 yaitu :
Bilyet Deposito no. 00055940/DH sebesar Rp 400.000.000,00 pada tanggal 25 Oktober 2012 dan,
Bilyet Deposito no.00055935/DH sebesar Rp14.000.000,00 pada tanggal 10 Januari 2013;
Setoran tunai dan transfer dari bank lain selain rekening kas daerah ke rekening giro nomor 1021000668 atas nama kas daerah Kota Semarang di Bank Jateng sebanyak 27 kali total sebesar Rp 1.227.468.164,00 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya sebelum mempertimbangkan unsur delik pidana yang didakwakan majelis hakim akan mempertimbangkan lebih dahulu pembelaan (pledoi) dari Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa pembelaan (pledoi) terdakwa pada pokoknya memohon atau mengharapkan kepada Majelis Hakim untuk dilepaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan terhadap dirinya dan pembelaan penasehat hukum terdakwa pada pokoknya dapat disimpulkan Terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Kesatu Primair maupun Subsidair dan dakwaan Kedua serta membebaskan terdakwa dari kedua dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena alasan pembelaan terdakwa dan penasehat hukum terdakwa berkaitan dengan materi pokok perkara, maka majelis hakim tidak akan mempertimbangan secara khusus dan akan mempertimbangkan bersamaan dengan pertimbangan unsur delik sebagaimana bukti-bukti yang terungkap dipersidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya apakah terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum, majelis hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kemuka persidangan karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan:
Kesatu :
Primair
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidiair
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dan Kedua :
Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa dengan dakwaan disusun secara kumulatief dan Subsidiaritas maka secara hukum harus dibuktikan lebih dahulu dakwaan primair, yaitu pasal Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) Undang Undang No.31 Tahun 1999 Jo. Undang Undang No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo pasal 64 KUHP yang mempunyai unsur delik sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Secara melawan hukum ;
Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi ;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Menimbang, bahwa terhadap Ketentuan Pasal 18 ayat (1), ayat (2) Undang Undang No. 31 Tahun 1999 yang mengatur perihal Pidana Tambahan berupa perampasan barang bergerak dan tidak bergerak dan pembayaran uang pengganti bagi pelaku tindak pidana korupsi yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1), juga Ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur tentang perbuatan penyertaan, dan pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut,akan Majelis Hakim pertimbangkan setelah unsur pokok dari Tindak Pidana Korupsi tersebut terpenuhi ;
Ad. 1. Unsur “setiap orang” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang menurut Ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi ;
Menimbang, bahwa menurut teori hukum orang perseorangan adalah subyek hukum sebagai penyandang hak dan kewajiban yang mampu bertanggung jawab terhadap setiap perbuatan pidana yang dilakukannya dan kemampuan bertanggung-jawab itu sendiri menurut para ahli hukum pidana dapat didiskripsikan bahwa pelaku tindak pidana sebagai subyek hukum mempunyai kemampuan untuk membedakan mana perbuatan yang baik dan mana yang buruk, yang sesuai hukum dan yang melawan hukum, disamping itu pelaku tindak pidana mempunyai kemampuan untuk menentukan mengerti akan perbuatannya dan dapat menentukan kehendaknya secara sadar ;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” dalam ketentuan pasal ini adalah bukan merupakan delik inti atau bestanddel delict, tapi merupakan elemen delict yang merupakan subyek hukum yang diduga atau yang didakwa melakukan tindak pidana yang pembuktiannya bergantung pada pembuktian delik intinya dan dalam perkara ini subjek hukum yang diduga melakukan suatu delik tertuju pada terdakwaDiyah Ayu Kusumaningrum, SE. Binti I Made Suela selaku Personal Banker Manager (PBM) pada Bank BTPN Cabang Semarang,yang mana Identitas selengkapnya sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan ;
Bahwa terdakwa selaku Personal Banker Manager (Tim Leader) pada Bank BTPN Cabang Semarang memiliki tugas dan tanggungjawab, yaitu antara lain :
Memiliki target Tim (manacari nasabah),
Bahwa dibawah terdakwa adalah personal Banker dan target mereka adalah target pribadi ;
Melayani/memaintence segala kebutuhan nasabah dalam hal pekerjaan, sehingga nasabah tersebut merasa nyaman dan menambah penempatan dananya kembali di Bank BTPN ;
Menimbang, bahwa penerapan unsur setiap orang yang terdapat dalam Pasal 2 UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai setiap orang atau Korporasi tanpa kecuali, dalam perkara terdakwa ini dipandang oleh majelis tidak tepat mengingat unsur setiap orang dalam Pasal 2 tidak membatasi Subyek hukum tertentu, sedangkan dalam fakta dipersidangan ternyata bahwa Terdakwa menjadi Subyek hukum dalam dakwaan karena ada kaitannya dengan jabatan Terdakwa selaku Personal Banker Manager (PBM) pada Bank BTPN Cabang Semarang ;
Menimbang, bahwa terdakwa berdasarkan dengan karakter, status / kedudukan atau sifat Terdakwa sebagaimana tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat jika terdakwa tidak mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana tersebut diatas maka terdakwa tidak dapat melakukan perbuatan sebagaimana didakwaankan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum yaitu terkait/terlibat penyimpangan Setoran Kas daerah Pemerintah Kota Semarang ,sehingga merugikan keuangan negara sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat terdakwa adalah sebagai subyek hukum dalam perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU No. 31 Tahun l999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 danbukan sebagai “subyek hukum” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun l999 Jo UU No. 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas dimana Terdakwa adalah subyek hukum sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU No. 31 Tahun l999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 dalam dakwaan Kesatu Subsidair, maka dengan demikian unsur setiap orang dalam pasal 2 UU No. 31 Tahun l999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tidak terpenuhi oleh karena itu terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Kesatu Primair tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa dengan susunan dakwaan secara Kumulatief dan subsidairitas dimana terdakwa dibebaskan dari dakwaan Kesatu primair, maka selanjutnya majelis hakim wajib mempertimbangkan dakwaan kesatu subsidair yaitu Terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun l999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun l999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1, jo. Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mempunyai unsur delik sebagai berikut :
Setiap orang;
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
dengan tujuan menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa terhadap Ketentuan Pasal 18 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 yaitu mengatur perihal Pidana Tambahan berupa perampasan barang bergerak dan tidak bergerak dan pembayaran uang pengganti bagi pelaku tindak pidana korupsi yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1), sedangkan Ketentuan Pasal 55 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang perbuatan penyertaan dan pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut, yang akan Majelis Hakim pertimbangankan setelah unsur pokok Tindak Korupsi tersebut terpenuhi ;
Ad. 1. Unsur “setiap orang” :
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” dalam ketentuan pasal ini adalah bukan merupakan delik inti atau bestanddel delict, tapi merupakan elemen delict yang merupakan subyek hukum yang diduga atau yang didakwa melakukan tindak pidana yang pembuktiannya bergantung pada pembuktian delik intinya dan dalam perkara ini subjek hukum yang diduga melakukan suatu delik tertuju pada terdakwa yang mana Identitas selengkapnya sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan ;
Menimbang, bahwa subyek pelaku dalam pasal 3 undang-Undang No. 31 Tahun l999 Jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 adalah mengandung makna bahwa setiap orang sebagai subyek hokum dalam pasal ini harus memangku jabatan atau kedudukan serta kemampuan berpikir dan menggunakan akal dalam menentukan kehendak untuk berbuat ;
Menimbang, bahwaterdakwa selaku Personal Banker Manager (Tim Leader) pada Bank BTPN Cabang Semarang memiliki tugas dan tanggungjawab, yaitu antara lain :
Memiliki target Tim (manacari nasabah),
Bahwa dibawah terdakwa adalah personal Banker dan target mereka adalah target pribadi ;
Melayani/memaintence segala kebutuhan nasabah dalam hal pekerjaan, sehingga nasabah tersebut merasa nyaman dan menambah penempatan dananya kembali di Bank BTPN ;
Dan selain itu terdakwa secara nyata baik secara fisik maupun psikis terdakwa memiliki kemampuan untuk dapat menggunakan akal pikirannya dan dapat menentukan sikap kehendak dan bebas untuk menjawab pertanyaan dipersidangan sehingga berdasarkan penilaian tersebut Terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab secara hukum;
Menimbang, bahwa terdakwa selaku Personal Banker Manager (Tim Leader) pada Bank BTPN Cabang Semarang dan berdasarkan tugas dan tanggung jawab terdakwatersebut diatasdengan demikian terdakwa adalah sebagai subyek hukum yang dapat dimintakan pertanggungan jawab dalam jabatannya tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 UU No. 31 Tahun l999 Jo UU No. 20 Tahun 2001, dengan demikian unsur ”setiap orang” telah terpenuhi ;
Unsur ke-2 : menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa unsur tersebut terdiri dari dari beberapa sub unsur yang masing-masing bersifat alternatif artinya dalam membuktikan unsur tersebut tidak perlu semua sub unsurnya terpenuhi namun cukup satu sub unsurnya terpenuhi maka dianggap unsur tersebut telah terpenuhi secara sempurna;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan pelaku tindak pidana korupsi, peluang tersebut merupakan yang tercantum dalam ketentuan ketentuan tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat oleh pelaku tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “jabatan” adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang dalam satuan organisasi negara ataupun pada lembaga lain yang mempunyai tugas dan wewenang, sedangkan kedudukan adalah posisi seseorang yang berkaitan dengan kewenangannya.;
Menimbang, bahwa Pengertian sarana adalah segala sesuatu yang dapat digunakan sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan dengan demikian jabatan atau kedudukan adalah sarana atau alat yang digunakan untuk melakukan tugas sebaik-baiknya. Sarana yang ada pada dirinya karena kedudukan atau jabatan itu semata- mata digunakan untuk melaksanakan pekerjaan yang menjadi tugas dan kewajibannya, dan tidak untuk digunakan bagi perbuatan lain di luar tujuan yang berhubungan dengan jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, maka telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA merupakan Personal Banker Manager (PBM) pada Bank BTPN Cabang Semarang sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Bank BTPN Nomor : SK.933/DIR-SDM/X/2007 tanggal 22 Oktober 2007 yang salah satu tugasnya mencari nasabah, pada bulan Nopember 2007 telah mengajukan penawaran kerjasama dalam hal penempatan dana dan jasa perbankan di Bank BTPN Cabang Semarang melalui Surat Penawaran tanpa nomor tertanggal 6 Nopember 2007 yang ditandatangani oleh saksi PRIYONO PUJO WIDODO selaku Manager Marketing Bank BTPN Cabang Semarang kepada saksi SUKAWI SUTARIP selaku Walikota Semarang di Kantor Walikota Semarang dengan ditemani oleh mantan suaminya yaitu saksi ARDHANA ARIFIANTO dan pada saat itu terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA juga menyampaikan kepada saksi SUKAWI SUTARIP, bahwa Bank BTPN Cabang Semarang akan memberikan bunga resmi deposito berjangka sebesar 8 % pertahun serta pemberian insentif tambahan untuk nasabah sebesar 2 % pertahun.
Bahwa saksi SUKAWI SUTARIF kemudian meminta terdakwa untuk menemui saksi Drs. SUSENO M.M. yang merupakan Kepala DPKAD Kota Semarang dan saksi SUKAWI SUTARIP memerintahkan saksi Drs. SUSENO, M.M. selaku Kepala DPKAD Kota Semarang periode tahun 2007 sampai dengan tahun 2011 dan saksi R. DODDY KRISTYANTO selaku Yang Melaksanakan Tugas (YMT) Kepala UPTD Kasda Pemerintahan Kota Semarang untuk melakukan pengkajian terhadap penawaran Bank BTPN yang disampaikan oleh terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA tersebut. Dari hasil pengkajian yang dilakukan oleh saksi Drs. SUSENO, M.M. dan saksi R. DODDY KRISTYANTO, disimpulkan bahwa Bank BTPN merupakan bank umum yang sehat serta untuk jasa bunga giro dan deposito yang ditawarkan kompetitif, sehingga kemudian pada tanggal 4 Desember 2007 saksi Drs. SUSENO, M.M. menerbitkan memorandum/memo internal untuk diajukan kepada saksi SUKAWI SUTARIP selaku Walikota Semarang. Setelah memorandum/memo internal tersebut disetujui oleh saksi SUKAWI SUTARIP berikutnya memorandum/memo internal tersebut dituangkan dalam SK Walikota Nomor : 580/926 Tahun 2007 tanggal 4 Desember 2007 Perihal Penunjukan Bank Tabungan Pensiunan Nasional Cabang Semarang sebagai Bank Penyimpan Uang Kas Daerah Kota Semarang.
Bahwa Kewenangan UPTD Kasda menempatkan uang kas daerah dan mengelola / menatausahakan investasi keuangan sesuai pasal 5 Peraturan Walikota Semarang no. 88 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPTD Kasda, yang menyatakan bahwa untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, UPTD Kasda memiliki fungsi sesuai huruf (f), pelaksanaan keseimbangan likuiditas dan pemberdayaan kas dalam pelaksanaan penyimpanan uang kasda tersebut, seluruhnya dilakukan di ruang UPTD Kasda Gedung Pemerintah Kota Semarang Jl. Pemuda 148 Semarang melalui Personal Banker Manager atas nama terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM.
Bahwa selanjutnya saksi Drs. SUSENO M.M. selaku Kepala DPKAD Kota Semarang dan Bendahara Umum Daerah menindaklanjuti Surat Keputusan Walikota Semarang Nomor : 580/926 Tahun 2007 tanggal 4 Desember 2007 dengan membuka rekening giro pada Bank BTPN Cabang Semarang yaitu Rekening Giro Nomor : 0180000100001808 atas nama Pemerintah Kota Semarang namun pada tanggal 1 Mei 2008 Bank BTPN Cabang Semarang mengalami pergantian sistem yang menyebabkan Rekening Giro atas nama Pemerintah Kota Semarang berubah menjadi Nomor : 03863000028 atas nama Walikota Semarang c.q. Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang.
Bahwa setelah terbit Keputusan Walikota tentang penunjukan bank BTPN kemudian dilakukan pemindahbukuan rekening giro a.n. Pemerintah Kota Semarang di Agro Bank ke rekening giro a.n. Pemerintah Kota Semarang di Bank BTPN sebesar Rp. 45.000.000.000,- ( empat puluh lima milyar ). Yang selanjutnya saldo sebesar tersebut dipindahkan menjadi deposito sebanyak 7 (tujuh) lembar. Dan selanjutnya mekanisme penyetoran ke BTPN oleh UPTD Kasda berjalan.
Bahwa terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA dalam pelaksanaan tugasnya tidak disertai surat tugas resmi yang dikeluarkan oleh Bank BTPN Cabang Semarang selaku Personal Banker Manager (PBM) dengan nasabah atas nama Pemerintah Kota Semarang, tetapi terdapat kode officer dari Bank BTPN Cabang Semarang. Bahwa terdakwaDIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA sebagai PersonalBankerManager yang melayani Pemerintah Kota Semarang dan nomor handphone terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA terdapat pada Surat Penawaran Penempatan Dana tanggal 6 Nopember 2007 sehingga diartikan oleh pihak UPTD Kas Daerah Kota Semarang apabila Pemerintah Kota Semarang membuka rekening di Bank BTPN Cabang Semarang, maka yang melayani nasabah dalam melakukan transaksi perbankan adalah terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA.
Bahwa terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELAdari tanggal 16 Januari 2008 sampai dengan tanggal 6 Mei 2014 selalu datang mengambil uang tunai Pemerintah Kota Semarang di Kantor Kas Daerah Kota Semarang setelah dihubungi oleh Kepala UPTD Kas Daerah Kota Semarang melalui Nomor Handphone pribadi terdakwa bukan melalui Nomor Telpon Kantor BTPN Semarang dan kadang terdakwa yang menghubungi Kepala UPTD Kasda, selanjutnya Kasir Kas Daerah atas perintah Kepala UPTD Kas Daerah atau Kasubag Tata Usaha UPTD Kas Daerah Kota Semarang mengambil dan menghitung uang dari brangkas kasir dengan disaksikan oleh terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA,setelah hitungan sesuai dengan perintah yang akan disetorkan lalu terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELAmenuliskan slip setoran Bank BTPN Cabang Semarang dan terdakwa membubuhkan parafnya di slip setoran. Selanjutnya tindasan slip setoran untuk nasabah diserahkan kepada Petugas Kas Daerah Kota Semarang dan tindasan lainnya beserta uang setoran dibawa oleh terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA. Bahwa tindakan terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA yang telah mengambil setoran uang tunai dari nasabah yaitu Pemerintah Kota Semarang dengan cara jemput bola (pick up service) tidak sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT. Bank BTPN Nomor : 032/DIR-3.1/XI/2004 tanggal 30 Nopember 2004 tentang Standar Operating Prosedur Operasi bahwa untuk penarikan dan penyetoran dana tunai dilakukan di counter teller dan dipertegas lagi oleh Memorandum dari Retail Fundiing Business Head Office pada Bank BTPN Nomor : M.264/RPFB/WIL/VI/2010 tanggal 15 Juni 2010 tentang Penegasan Mengenai Larangan Penerimaan dan Pengantaran Dana Tunai maupun Warkat bagi Personal Banker dan Personal Banker Manager yang menyatakan bahwa “Petugas Retail Funding Business (Personal Banker/ Personal Banker Manager) tidak diperkenankan untuk menerima setoran dari nasabah dalam bentuk tunai/ warkat atau dalam bentuk apapun dari nasabah maupun calon nasabah”.
Bahwa terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELAsejak tanggal 1 Juli 2010 ternyata sudah mutasi ke Bank BTPN Cabang Kelapa Gading Area berdasarkan Surat Keputusan HC. Operations Head Bank BTPN Nomor : 7510/MT/VII/2010 tanggal 1 Juli 2010, dan bahkan pada tanggal 24 Januari 2011 terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA telah mengundurkan diri dari Bank BTPN berdasarkan Surat Keterangan dari HC. Operations Head Bank BTPN Nomor : 00023/SK/PD/II/2011 tanggal 2 Pebruari 2011, terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA pindah kerja ke Bank Pundi Indonesia unit Kerja Kelapa Gading-Jakarta, namun terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELAmemberitahukan tentang kepindahan tugasnya ke Jakarta tetapi masih tetap menghandle nasabah dalam hal ini Pemerintah Kota Semarang tetapi pada tahun 2011 disaat terdakwa sudah mengundurkan diri dari Bank BTPN Cabang Kelapa Gading dan pindah ke Bank Pundi Jakarta tetapi terdakwa tetap mengambil uang setoran tersebut di Kantor UPTD Kasda Kota Semarang;
Bahwa terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM sejak kepindahannya ke BTPN Cabang Kelapa Gading Jakarta pada tanggal 1 Juli 2010 sudah tidak berwenang menghandle nasabah Pemerintah Kota Semarang apalagi sampai mengambil uang setoran Pemerintah Kota Semarang karena posisinya sudah diigantikan oleh saksi PUTRI SEPTIANI BUGIANTO selaku Personal Banker pada Bank BTPN Cabang Semarang sesuai dengan code officer tetapi terdakwa melarang saksi PUTRI untuk melaksanakan tugasnya sebagai Personal Banker untuk melayani Pemerintah Kota Semarang;
Bahwa terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA telah menerima uang tunai dari saksi R. DODDY KRISTIYANTO selaku Kepala UPTD Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang yaitu sejak tanggal 16 Januari 2008 sampai dengan tanggal 22 Januari 2014 dan terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA telah menerima uang tunai dari saksi SUHANTORO selaku Kepala UPTD Kas Daerah Kota Semarang yaitu sejak tanggal 4 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 6 Mei 2014 dengan total keseluruhan sebesar Rp. 38.931.299.200,00 (tiga puluh delapan milyar sembilan ratus tiga puluh satu juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus rupiah), namun oleh terdakwa DYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA yang disetorkan ke Bank BTPN Cabang Semarang hanya sebesar Rp. 12.213.950.700,00- (dua belas milyar dua ratus tiga belas juta sembilan ratus lima puluh ribu tujuh ratus rupiah), sedangkan yang tidak disetorkan oleh terdakwa DYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA ke Rekening Giro atas nama Walikota Semarang c.q. Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang sebesar Rp. 26.717.348.500,00 (dua puluh enam milyar tujuh ratus tujuh belas juta tiga ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
-
No. Tanggal Uang setoran UPTD Kasda Kota Semarang yang tidak disetorkan terdakwa ke Rekening Giro atas nama Walikota c.q. Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang di BTPN Cabang Semarang (Rp) 1 03/04/2008 60.000.000,00 2 09/05/2008 48.000.000,00 3 13/05/2008 58.099.200,00 4 11/07/2008 32.500.000,00 5 11/08/2008 33.600.000,00 6 11/09/2008 33.600.000,00 7 13/10/2008 32.500.000,00 8 20/10/2008 1.900.000,00 9 12/11/2008 36.300.000,00 10 01/12/2008 100.000.000,00 11 05/12/2008 25.200.000,00 12 12/12/2008 10.500.000,00 13 18/12/2008 3.900.000,00 14 22/12/2008 25.000.000,00 15 23/12/2008 25.000.000,00 16 24/12/2008 1.000.000,00 17 30/12/2008 50.000.000,00 18 31/12/2008 100.000.000,00 19 16/01/2009 50.000.000,00 20 19/01/2009 55.000.000,00 21 20/01/2009 50.000.000,00 22 21/01/2009 200.000.000,00 23 28/01/2009 55.000.000,00 24 02/02/2009 100.000.000,00 25 13/02/2009 100.000.000,00 26 18/02/2009 100.000.000,00 27 20/02/2009 21.400.000,00 28 06/03/2009 50.000.000,00 29 12/03/2009 100.000.000,00 30 18/03/2009 100.000.000,00 31 23/03/2009 50.000.000,00 32 25/03/2009 50.000.000,00 33 07/04/2009 50.000.000,00 34 16/04/2009 100.000.000,00 35 20/04/2009 5.000.000,00 36 27/04/2009 50.000.000,00 37 29/04/2009 50.000.000,00 38 07/05/2009 50.000.000,00 39 13/05/2009 50.000.000,00 40 18/05/2009 100.000.000,00 41 19/05/2009 30.000.000,00 42 20/05/2009 100.000.000,00 43 25/05/2009 100.000.000,00 44 26/05/2009 100.000.000,00 45 27/05/2009 40.000.000,00 46 03/06/2009 20.000.000,00 47 08/06/2009 75.000.000,00 48 15/06/2009 100.000.000,00 49 17/06/2009 100.000.000,00 50 19/06/2009 5.000.000,00 51 29/06/2009 5.000.000,00 52 07/07/2009 50.000.000,00 53 15/07/2009 50.000.000,00 54 17/07/2009 50.000.000,00 55 30/07/2009 25.000.000,00 56 03/08/2009 100.000.000,00 57 07/08/2009 50.000.000,00 58 10/08/2009 100.000.000,00 59 13/08/2009 10.000.000,00 60 25/08/2009 50.000.000,00 61 01/09/2009 100.000.000,00 62 08/09/2009 100.000.000,00 63 10/09/2009 100.000.000,00 64 11/09/2009 100.000.000,00 65 15/09/2009 25.000.000,00 66 30/09/2009 100.000.000,00 67 14/10/2009 100.000.000,00 68 16/10/2009 50.000.000,00 69 26/10/2009 100.000.000,00 70 04/11/2009 100.000.000,00 71 11/11/2009 5.000.000,00 72 12/11/2009 110.000.000,00 73 17/11/2009 50.000.000,00 74 18/11/2009 50.000.000,00 75 20/11/2009 50.000.000,00 76 02/12/2009 100.000.000,00 77 04/12/2009 25.000.000,00 78 10/12/2009 120.000.000,00 79 21/12/2009 25.000.000,00 80 22/12/2009 50.000.000,00 81 06/01/2010 25.000.000,00 82 11/01/2010 100.000.000,00 83 12/01/2010 50.000.000,00 84 19/01/2010 100.000.000,00 85 27/01/2010 100.000.000,00 86 08/02/2010 100.000.000,00 87 11/02/2010 100.000.000,00 88 12/02/2010 25.000.000,00 89 15/02/2010 50.000.000,00 90 22/02/2010 100.000.000,00 91 24/02/2010 100.000.000,00 92 01/03/2010 200.000.000,00 93 03/03/2010 100.000.000,00 94 05/03/2010 200.000.000,00 95 24/03/2010 50.000.000,00 96 29/03/2010 50.000.000,00 97 29/03/2010 25.000.000,00 98 01/04/2010 100.000.000,00 99 08/04/2010 100.000.000,00 100 12/04/2010 20.000.000,00 101 15/04/2010 50.000.000,00 102 16/04/2010 50.000.000,00 103 23/04/2010 25.000.000,00 104 29/04/2010 25.000.000,00 105 03/05/2010 30.000.000,00 106 05/05/2010 50.000.000,00 107 10/05/2010 100.000.000,00 108 20/05/2010 10.000.000,00 109 24/05/2010 50.000.000,00 110 25/05/2010 50.000.000,00 111 31/05/2010 100.000.000,00 112 01/06/2010 60.000.000,00 113 02/06/2010 100.000.000,00 114 03/06/2010 80.000.000,00 115 07/06/2010 150.000.000,00 116 11/06/2010 200.000.000,00 117 14/06/2010 100.000.000,00 118 16/06/2010 100.000.000,00 119 17/06/2010 50.000.000,00 120 18/06/2010 25.000.000,00 121 21/06/2010 50.000.000,00 122 23/06/2010 100.000.000,00 123 26/06/2010 50.000.000,00 124 05/07/2010 200.000.000,00 125 08/07/2010 150.000.000,00 126 15/07/2010 100.000.000,00 127 22/07/2010 100.000.000,00 128 16/08/2010 200.000.000,00 129 31/08/2010 200.000.000,00 130 22/09/2010 200.000.000,00 131 27/09/2010 250.000.000,00 132 12/10/2010 250.000.000,00 133 22/10/2010 70.000.000,00 134 05/11/2010 100.000.000,00 135 16/11/2010 150.000.000,00 136 06/12/2010 200.000.000,00 137 17/12/2010 100.000.000,00 138 12/01/2011 100.000.000,00 139 18/01/2011 75.000.000,00 140 10/02/2011 150.000.000,00 141 16/02/2011 100.000.000,00 142 17/02/2011 200.000.000,00 143 18/02/2011 200.000.000,00 144 22/02/2011 200.000.000,00 145 23/02/2011 200.000.000,00 146 01/03/2011 150.000.000,00 147 02/03/2011 150.000.000,00 148 29/03/2011 200.000.000,00 149 07/04/2011 200.000.000,00 150 25/04/2011 300.000.000,00 151 02/05/2011 150.000.000,00 152 18/05/2011 100.000.000,00 153 01/06/2011 200.000.000,00 154 22/06/2011 150.000.000,00 155 01/07/2011 248.849.300,00 156 12/07/2011 100.000.000,00 157 28/07/2011 250.000.000,00 158 12/08/2011 200.000.000,00 159 13/09/2011 300.000.000,00 160 10/10/2011 150.000.000,00 161 11/10/2011 200.000.000,00 162 07/11/2011 250.000.000,00 163 14/11/2011 200.000.000,00 164 02/12/2011 200.000.000,00 165 22/12/2011 50.000.000,00 166 13/01/2012 140.000.000,00 167 25/01/2012 200.000.000,00 168 08/02/2012 300.000.000,00 169 15/03/2012 250.000.000,00 170 18/04/2012 300.000.000,00 171 01/05/2012 300.000.000,00 172 16/05/2012 300.000.000,00 173 01/06/2012 300.000.000,00 174 13/06/2012 250.000.000,00 175 06/07/2012 200.000.000,00 176 30/07/2012 200.000.000,00 177 08/08/2012 250.000.000,00 178 06/09/2012 350.000.000,00 179 26/09/2012 200.000.000,00 180 10/10/2012 350.000.000,00 181 08/11/2012 200.000.000,00 182 05/12/2012 300.000.000,00 183 18/12/2012 150.000.000,00 184 10/01/2013 200.000.000,00 185 30/01/2013 100.000.000,00 186 11/02/2013 200.000.000,00 187 28/02/2013 250.000.000,00 188 08/03/2013 250.000.000,00 189 09/04/2013 250.000.000,00 190 15/04/2013 250.000.000,00 191 02/05/2013 250.000.000,00 192 31/05/2013 350.000.000,00 193 21/06/2013 300.000.000,00 194 01/07/2013 350.000.000,00 195 05/07/2013 250.000.000,00 196 21/08/2013 200.000.000,00 197 24/09/2013 200.000.000,00 198 09/10/2013 300.000.000,00 199 25/10/2013 250.000.000,00 200 06/11/2013 300.000.000,00 201 04/12/2013 250.000.000,00 202 24/12/2013 300.000.000,00 203 09/01/2014 250.000.000,00 204 22/01/2014 300.000.000,00 205 04/02/2014 250.000.000,00 206 19/02/2014 300.000.000,00 207 12/03/2014 250.000.000,00 208 17/04/2014 200.000.000,00 209 06/05/2014 450.000.000,00 Jumlah 26.717.348.500,00
Terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM telah melakukan perbuatan membuat pencatatan atau dokumen yang berbeda dengan yang sebenarnya tercatat dalam system pembukuan bank BTPN Cabang Semarang dan menyerahkan dokumen tersebut kepada UPTD Kasda untuk menutupi perbuatannya, yang dilakukan sebagai berikut adalah :
membuat rekening Koran seolah–olah dari bank BTPN untuk rekening giro nomor 03863000028 atas nama Walikota cq Kas Umum Daerah yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sejak tahun 2008 sampai dengan 10 Nopember 2014
mengubah nominal bilyet Deposito Berjangka Bank BTPN untuk nomor DG 99268, DG 99586, DH 55929, DH 55934, DH 55935 dan DH 55940
membuat sendiri bilyet deposito bank BTPN no. DG 199515 nominal Rp. 22.705.769.509,- tanggal 10 Nopember 2014 sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 516/DTF/2015 tanggal 11 Mei 2015
membayar bunga deposito sesuai tarif yang tertulis pada bilyet deposito bank BTPN atas nama Walikota cq Kas umum daerah dengan menggunakan uang pribadinya.
Membuat bukti slip setoran tunai tanpa validasi.
Menimbang, Bahwa dari pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut diatasmaka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Unsur ke-3 : dengan tujuan menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur subyektip yang melekat pada batin si pelaku, sedangkan kata tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan kata maksud sebagaimana dalam teori kesengajaan dengan maksud (opzet als oogmerk);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan adalah suatu kehendak yang ada dalam alam pikiran atau alam batin si-pelaku yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan, memang teramat sulit untuk membuktikan suatu keadaan yang berada dalam pikiran orang lain (si-pelaku) namun hukum hanya mengatur bagaimana melihat suatu tujuan dalam suasana batin seseorang adalah dari perbuatan-perbuatannya yang nampak sehingga dari perbuatan itulah kemudian disimpulkan oleh hakim tentang ada atau tidaknya tujuan dalam batin sipelaku;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan adalah sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya, dengan demikian yang dimaksudkan unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” adalah sama artinya mendapatkan untung untuk diri sendiri, orang lain atau korporasi. Dalam ketentuan Pasal 3 UU No. 31 Tahun l999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut adalah tujuan dari pelaku tindak pidana korporasi;
Menimbang, bahwa apakah perbuatan terdakwa Yang kedudukannya sebagai Personal Banker Manager (Tim Leader) pada Bank BTPN Cabang Semarang telah melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, maka untuk itu akan dilihat berdasarkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangansebagai berikut :
Bahwa terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM sejak kepindahannya ke BTPN Cabang Kelapa Gading Jakarta pada tanggal 1 Juli 2010 sudah tidak berwenang menghandle nasabah Pemerintah Kota Semarang apalagi sampai mengambil uang setoran Pemerintah Kota Semarang karena posisinya sudah diigantikan oleh saksi PUTRI SEPTIANI BUGIANTO selaku Personal Banker pada Bank BTPN Cabang Semarang sesuai dengan code officer tetapi terdakwa melarang saksi PUTRI untuk melaksanakan tugasnya sebagai Personal Banker untuk melayani Pemerintah Kota Semarang;
Bahwa terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA telah menerima uang tunai dari saksi R. DODDY KRISTIYANTO selaku Kepala UPTD Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang yaitu sejak tanggal 16 Januari 2008 sampai dengan tanggal 22 Januari 2014 dan terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA telah menerima uang tunai dari saksi SUHANTORO selaku Kepala UPTD Kas Daerah Kota Semarang yaitu sejak tanggal 4 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 6 Mei 2014 dengan total keseluruhan sebesar Rp. 38.931.299.200,00 (tiga puluh delapan milyar sembilan ratus tiga puluh satu juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus rupiah), namun oleh terdakwa DYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA yang disetorkan ke Bank BTPN Cabang Semarang hanya sebesar Rp. 12.213.950.700,00- (dua belas milyar dua ratus tiga belas juta sembilan ratus lima puluh ribu tujuh ratus rupiah), sedangkan yang tidak disetorkan oleh terdakwa DYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA ke Rekening Giro atas nama Walikota Semarang c.q. Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang sebesar Rp. 26.717.348.500,00 (dua puluh enam milyar tujuh ratus tujuh belas juta tiga ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
-
No. Tanggal Uang setoran UPTD Kasda Kota Semarang yang tidak disetorkan terdakwa ke Rekening Giro atas nama Walikota c.q. Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang di BTPN Cabang Semarang (Rp) 1 03/04/2008 60.000.000,00 2 09/05/2008 48.000.000,00 3 13/05/2008 58.099.200,00 4 11/07/2008 32.500.000,00 5 11/08/2008 33.600.000,00 6 11/09/2008 33.600.000,00 7 13/10/2008 32.500.000,00 8 20/10/2008 1.900.000,00 9 12/11/2008 36.300.000,00 10 01/12/2008 100.000.000,00 11 05/12/2008 25.200.000,00 12 12/12/2008 10.500.000,00 13 18/12/2008 3.900.000,00 14 22/12/2008 25.000.000,00 15 23/12/2008 25.000.000,00 16 24/12/2008 1.000.000,00 17 30/12/2008 50.000.000,00 18 31/12/2008 100.000.000,00 19 16/01/2009 50.000.000,00 20 19/01/2009 55.000.000,00 21 20/01/2009 50.000.000,00 22 21/01/2009 200.000.000,00 23 28/01/2009 55.000.000,00 24 02/02/2009 100.000.000,00 25 13/02/2009 100.000.000,00 26 18/02/2009 100.000.000,00 27 20/02/2009 21.400.000,00 28 06/03/2009 50.000.000,00 29 12/03/2009 100.000.000,00 30 18/03/2009 100.000.000,00 31 23/03/2009 50.000.000,00 32 25/03/2009 50.000.000,00 33 07/04/2009 50.000.000,00 34 16/04/2009 100.000.000,00 35 20/04/2009 5.000.000,00 36 27/04/2009 50.000.000,00 37 29/04/2009 50.000.000,00 38 07/05/2009 50.000.000,00 39 13/05/2009 50.000.000,00 40 18/05/2009 100.000.000,00 41 19/05/2009 30.000.000,00 42 20/05/2009 100.000.000,00 43 25/05/2009 100.000.000,00 44 26/05/2009 100.000.000,00 45 27/05/2009 40.000.000,00 46 03/06/2009 20.000.000,00 47 08/06/2009 75.000.000,00 48 15/06/2009 100.000.000,00 49 17/06/2009 100.000.000,00 50 19/06/2009 5.000.000,00 51 29/06/2009 5.000.000,00 52 07/07/2009 50.000.000,00 53 15/07/2009 50.000.000,00 54 17/07/2009 50.000.000,00 55 30/07/2009 25.000.000,00 56 03/08/2009 100.000.000,00 57 07/08/2009 50.000.000,00 58 10/08/2009 100.000.000,00 59 13/08/2009 10.000.000,00 60 25/08/2009 50.000.000,00 61 01/09/2009 100.000.000,00 62 08/09/2009 100.000.000,00 63 10/09/2009 100.000.000,00 64 11/09/2009 100.000.000,00 65 15/09/2009 25.000.000,00 66 30/09/2009 100.000.000,00 67 14/10/2009 100.000.000,00 68 16/10/2009 50.000.000,00 69 26/10/2009 100.000.000,00 70 04/11/2009 100.000.000,00 71 11/11/2009 5.000.000,00 72 12/11/2009 110.000.000,00 73 17/11/2009 50.000.000,00 74 18/11/2009 50.000.000,00 75 20/11/2009 50.000.000,00 76 02/12/2009 100.000.000,00 77 04/12/2009 25.000.000,00 78 10/12/2009 120.000.000,00 79 21/12/2009 25.000.000,00 80 22/12/2009 50.000.000,00 81 06/01/2010 25.000.000,00 82 11/01/2010 100.000.000,00 83 12/01/2010 50.000.000,00 84 19/01/2010 100.000.000,00 85 27/01/2010 100.000.000,00 86 08/02/2010 100.000.000,00 87 11/02/2010 100.000.000,00 88 12/02/2010 25.000.000,00 89 15/02/2010 50.000.000,00 90 22/02/2010 100.000.000,00 91 24/02/2010 100.000.000,00 92 01/03/2010 200.000.000,00 93 03/03/2010 100.000.000,00 94 05/03/2010 200.000.000,00 95 24/03/2010 50.000.000,00 96 29/03/2010 50.000.000,00 97 29/03/2010 25.000.000,00 98 01/04/2010 100.000.000,00 99 08/04/2010 100.000.000,00 100 12/04/2010 20.000.000,00 101 15/04/2010 50.000.000,00 102 16/04/2010 50.000.000,00 103 23/04/2010 25.000.000,00 104 29/04/2010 25.000.000,00 105 03/05/2010 30.000.000,00 106 05/05/2010 50.000.000,00 107 10/05/2010 100.000.000,00 108 20/05/2010 10.000.000,00 109 24/05/2010 50.000.000,00 110 25/05/2010 50.000.000,00 111 31/05/2010 100.000.000,00 112 01/06/2010 60.000.000,00 113 02/06/2010 100.000.000,00 114 03/06/2010 80.000.000,00 115 07/06/2010 150.000.000,00 116 11/06/2010 200.000.000,00 117 14/06/2010 100.000.000,00 118 16/06/2010 100.000.000,00 119 17/06/2010 50.000.000,00 120 18/06/2010 25.000.000,00 121 21/06/2010 50.000.000,00 122 23/06/2010 100.000.000,00 123 26/06/2010 50.000.000,00 124 05/07/2010 200.000.000,00 125 08/07/2010 150.000.000,00 126 15/07/2010 100.000.000,00 127 22/07/2010 100.000.000,00 128 16/08/2010 200.000.000,00 129 31/08/2010 200.000.000,00 130 22/09/2010 200.000.000,00 131 27/09/2010 250.000.000,00 132 12/10/2010 250.000.000,00 133 22/10/2010 70.000.000,00 134 05/11/2010 100.000.000,00 135 16/11/2010 150.000.000,00 136 06/12/2010 200.000.000,00 137 17/12/2010 100.000.000,00 138 12/01/2011 100.000.000,00 139 18/01/2011 75.000.000,00 140 10/02/2011 150.000.000,00 141 16/02/2011 100.000.000,00 142 17/02/2011 200.000.000,00 143 18/02/2011 200.000.000,00 144 22/02/2011 200.000.000,00 145 23/02/2011 200.000.000,00 146 01/03/2011 150.000.000,00 147 02/03/2011 150.000.000,00 148 29/03/2011 200.000.000,00 149 07/04/2011 200.000.000,00 150 25/04/2011 300.000.000,00 151 02/05/2011 150.000.000,00 152 18/05/2011 100.000.000,00 153 01/06/2011 200.000.000,00 154 22/06/2011 150.000.000,00 155 01/07/2011 248.849.300,00 156 12/07/2011 100.000.000,00 157 28/07/2011 250.000.000,00 158 12/08/2011 200.000.000,00 159 13/09/2011 300.000.000,00 160 10/10/2011 150.000.000,00 161 11/10/2011 200.000.000,00 162 07/11/2011 250.000.000,00 163 14/11/2011 200.000.000,00 164 02/12/2011 200.000.000,00 165 22/12/2011 50.000.000,00 166 13/01/2012 140.000.000,00 167 25/01/2012 200.000.000,00 168 08/02/2012 300.000.000,00 169 15/03/2012 250.000.000,00 170 18/04/2012 300.000.000,00 171 01/05/2012 300.000.000,00 172 16/05/2012 300.000.000,00 173 01/06/2012 300.000.000,00 174 13/06/2012 250.000.000,00 175 06/07/2012 200.000.000,00 176 30/07/2012 200.000.000,00 177 08/08/2012 250.000.000,00 178 06/09/2012 350.000.000,00 179 26/09/2012 200.000.000,00 180 10/10/2012 350.000.000,00 181 08/11/2012 200.000.000,00 182 05/12/2012 300.000.000,00 183 18/12/2012 150.000.000,00 184 10/01/2013 200.000.000,00 185 30/01/2013 100.000.000,00 186 11/02/2013 200.000.000,00 187 28/02/2013 250.000.000,00 188 08/03/2013 250.000.000,00 189 09/04/2013 250.000.000,00 190 15/04/2013 250.000.000,00 191 02/05/2013 250.000.000,00 192 31/05/2013 350.000.000,00 193 21/06/2013 300.000.000,00 194 01/07/2013 350.000.000,00 195 05/07/2013 250.000.000,00 196 21/08/2013 200.000.000,00 197 24/09/2013 200.000.000,00 198 09/10/2013 300.000.000,00 199 25/10/2013 250.000.000,00 200 06/11/2013 300.000.000,00 201 04/12/2013 250.000.000,00 202 24/12/2013 300.000.000,00 203 09/01/2014 250.000.000,00 204 22/01/2014 300.000.000,00 205 04/02/2014 250.000.000,00 206 19/02/2014 300.000.000,00 207 12/03/2014 250.000.000,00 208 17/04/2014 200.000.000,00 209 06/05/2014 450.000.000,00 Jumlah 26.717.348.500,00
Bahwa terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM telah melakukan perbuatan membuat pencatatan atau dokumen yang berbeda dengan yang sebenarnya tercatat dalam system pembukuan bank BTPN Cabang Semarang dan menyerahkan dokumen tersebut kepada UPTD Kasda untuk menutupi perbuatannya, yang dilakukan sebagai berikut adalah :
Membuat rekening Koran seolah–olah dari bank BTPN untuk rekening giro nomor 03863000028 atas nama Walikota cq Kas Umum Daerah yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sejak tahun 2008 sampai dengan 10 Nopember 2014 sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 805/FKF/2015 tanggal 3 Agustus 2015
Mengubah nominal bilyet Deposito Berjangka Bank BTPN untuk nomor DG 99268, DG 99586, DH 55929, DH 55934, DH 55935 dan DH 55940
Membuat sendiri bilyet deposito bank BTPN no. DG 199515 nominal Rp. 22.705.769.509,- tanggal 10 Nopember 2014 sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 516/DTF/2015 tanggal 11 Mei 2015
Membayar bunga deposito sesuai tarif yang tertulis pada bilyet deposito bank BTPN atas nama Walikota cq Kas umum daerah dengan menggunakan uang pribadinya.
Membuat bukti slip setoran tunai tanpa validasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh Auditor BPK RI Perwakilan Jawa Tengah yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 111a/LHP/XVIII.SMG/10/2015 tanggal 2 Oktober 2015, bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM menimbulkan kerugian bagi keuangan Pemerintah Kota Semarang secara nyata dan dapat dihitung sebesar Rp. 26.717.348.500,- ( dua puluh enam milyar tujuh ratus tujuh belas juta tiga ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah )dan telah masuk uang senilai Rp. 4.983.418.164,- ke rekening giro nomor 03863000029 maupun Deposito atas nama Walikota cq Kas Umum Daerah di Bank BTPN. Cabang Semarang sehingga kerugian keuangan Negara yang belum dikembalikan adalah Rp. 21.733.930.336,00.
Bahwa perbuatan terdakwa yang tidak menyetorkan uang setoran Pemerintah Kota Semarang ke Rekening Giro Pemerintah Kota Semarang di Bank BTPN dengan nilai sebesar Rp. 26.717.348.500,00 (dua puluh enam milyar tujuh ratus tujuh belas juta tiga ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah) serta sudah dianggap sebagai pengembalian sebesar Rp. 4.983.418.164,- ke rekening giro nomor 03863000029 maupun Deposito atas nama Walikota cq Kas Umum Daerah di Bank BTPN. Cabang Semarang sehingga secara riil yang dikuasai oleh terdakwa adalah Rp. 21.733.930.336,00 telah memperkaya atau menguntungkan diri terdakwa sendiri ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat terdakwa telah melakukan perbuatan menguntungkan dirinya sendiri , maka Dengan demikian unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi telah terpenuhi ;
Unsur ke-4 : dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara” menunjukan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi, cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka kata “dapat” berarti bukan saja perbuatan tersebut telah nyata-nyata berakibat terjadinya kerugian keuangan negara atau perekonomian Negara (actual loss), melainkan juga meliputi perbuatan yang telah dapat (berpotensi) menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara (potential loss), hal demikian sesuai Yurisprudensi MA RI dalam perkara No.813 K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 yang menegaskan : ”bahwa jumlah kerugian negara akibat perbuatan terdakwa tidak perlu pasti jumlahnya, sudah cukup adanya kecenderungan timbulnya kerugian negara”;
Menimbang, bahwa sedang yang dimaksud dengan ”merugikan” adalah sama artinya menjadi rugi atau berkurang, sehingga yang dimaksud merugikan keuangan negara samalah artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara, sedangkan pengertian keuangan negara menurut Penjelasan Umum Undang-undang No. 31 tahun 1999 disebutkan bahwa ”keuangan negara” adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala dan segala kewajiban yang timbul karena;
berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertangungjawaban pejabat lembaga negara, baik tingkat pusat maupun daerah;
berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara”;
Menimbang, bahwa untuk arti merugikan perekonomian negara adalah sama artinya dengan perekonomian negara menjadi merugi atau perekonomian negara menjadi kurang berjalan. Yang dimaksud dengan perekonomian Negara sebagaimana didalam Penjelasan Umum Undang-undang No. 31 Tahun 1999 disebutkan ”Perekonomian Negara” adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun didaerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat”;
Menimbang, bahwa apakah perbuatan terdakwa telah mengakibatkan adanya kerugian negara atau perekonomian negara maka dapat dilihat adanya fakta yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa Uang yang disetorkan oleh UPTD Kas Daerah Kota Semarang kepada terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA adalah uang yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Semarang yaitu hasil penerimaan dari pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah oleh Wajib Pajak dan Wajib Retribusi dan termasuk dalam lingkup Keuangan Negara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh Auditor BPK RI Perwakilan Jawa Tengah yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 111a/LHP/XVIII.SMG/10/2015 tanggal 2 Oktober 2015, bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM menimbulkan kerugian bagi keuangan Pemerintah Kota Semarang secara nyata dan dapat dihitung sebesar Rp. 26.717.348.500,- ( dua puluh enam milyar tujuh ratus tujuh belas juta tiga ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah )dan telah masuk uang senilai Rp. 4.983.418.164,- ke rekening giro nomor 03863000029 maupun Deposito atas nama Walikota cq Kas Umum Daerah di Bank BTPN. Cabang Semarang sehingga kerugian keuangan Negara yang belum dikembalikan adalah Rp. 21.733.930.336,00.
Bahwa pengembalian kerugian daerah Pemerintah Kota Semarang sebesar Rp 4.983.418.164,00 yang terdiri dari :
Setoran tunai dan transfer ke rekening giro bank BTPN nomor 03863000028 sebesar Rp 3.341.950.000,00.
Dua deposito di Bank BTPN yang bersumber dari selain rekening kas daerah sebesar Rp 414.000.000,00 yaitu :
Bilyet Deposito no. 00055940/DH sebesar Rp 400.000.000,00 pada tanggal 25 Oktober 2012 dan,
Bilyet Deposito no.00055935/DH sebesar Rp14.000.000,00 pada tanggal 10 Januari 2013;
Setoran tunai dan transfer dari bank lain selain rekening kas daerah ke rekening giro nomor 1021000668 atas nama kas daerah Kota Semarang di Bank Jateng sebanyak 27 kali total sebesar Rp 1.227.468.164,00.
Dari uraian tersebut diatas maka kami berpendapat bahwa perbuatan dari terdakwa yang tidak menyetorkan uang setoran dari UPTD Kasda ke Rekening giro Pemerintah Kota Semarang telah mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini Pemerintah Kota Semarang sebesar Rp. 26.717.348.500,00 (dua puluh enam milyar tujuh ratus tujuh belas juta tiga ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dan terhadap penggunaan uang tunai tersebut terdapat pengembalian ke dalam Rekening Giro Kas Daerah dan Deposito Pemerintah Kota Semarang sebesar Rp. 4.983.418.164,00 (empat milyar sembilan ratus delapan puluh tiga juta empat ratus delapan belas ribu seratus enam puluh empat rupiah) sehingga kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp. 21.733.930.336,00 (dua puluh satu milyar tujuh ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah).
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut maka unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara akibat perbuatan terdakwa telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang tiada lain merupakan bentuk penyertaan untuk menyatakan dihukum sebagai pelaku tindak pidana, ”mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan”, bahwa unsur penyertaan ini bukan merupakan unsur dari suatu tindak pidana yang berdiri sendiri, tetapi merupakan unsur pelengkap yang menyertai unsur utama dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga meskipun unsur ini tidak terpenuhi tidak mengakibatkan tidak terbuktinya suatu tindak pidana ;
Menimbang, bahwa berkaitan hukum penyertaan majelis merujuk pada pendapat Suharto RM, mengatakan bahwa biasanya orang yang melakukan perbuatan disebut pembuat, artinya: orang yang melakukan delict yang memenuhi unsur tindak pidana yang dilakukan itu, sedangkan mereka yang turut melakukan tindak pidana adalah mereka dengan sengaja bersama-sama melakukan tindak pidana, jadi dalam pelaksanaan ada kerjasama yang erat antara mereka, maka untuk dapat menentukan apakah pelaku turut serta melakukan atau tidak, kita tidak melihat kepada perbuatan masing-masing pelaku secara satu person dan berdiri sendiri melainkan kita lihat semua sebagai kesatuan (vide Suharto, RM, SH Hukum Pidana Materil Edisi ke II, Sinar Grafika, 1991, Halaman 75);
Menimbang, bahwa pendapat senada dikemukakan oleh Adami Chazawi yang mengatakan bahwa kerjasama yang diinsyafi adalah suatu bentuk kesepakatan, suatu kesamaan kehendak antara beberapa orang (Pembuat peserta dengan pembuat pelaksana) untuk mewujudkan suatu tindak pidana secara bersama dan kerjasama yang di insyafi tidak perlu berupa permufakatan yang rapi dan formal yang dibentuk sebelum pelaksanaan, tapi sudah cukup adanya saling pengertian yang sedemikian rupa antara mereka dalam mewujudkan perbuatan oleh yang satunya terhadap perbuatan oleh yang lainnya ketika berlangsungnya perbuatan (vide Drs. Adam Chazawi, SH, Pelajaran Hukum Pidana Bagian III, PT. Raja Grafindo Persada Jakarta Halaman 101) ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut diatas Bahwa terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA telah menerima uang tunai dari saksi R. DODDY KRISTIYANTO selaku Kepala UPTD Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang yaitu sejak tanggal 16 Januari 2008 sampai dengan tanggal 22 Januari 2014 dan terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA telah menerima uang tunai dari saksi SUHANTORO selaku Kepala UPTD Kas Daerah Kota Semarang yaitu sejak tanggal 4 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 6 Mei 2014 dengan total keseluruhan sebesar Rp. 38.931.299.200,00 (tiga puluh delapan milyar sembilan ratus tiga puluh satu juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus rupiah), yang seharusnya disetorkan ke Bank BTPN Cabang Semarang, namun oleh terdakwa DYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA ternyata yang disetorkan ke Bank BTPN Cabang Semarang tersebut hanya sebesar Rp. 12.213.950.700,00- (dua belas milyar dua ratus tiga belas juta sembilan ratus lima puluh ribu tujuh ratus rupiah), sedangkan yang tidak disetorkan oleh terdakwa DYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA ke Rekening Giro atas nama Walikota Semarang c.q. Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang di Bank BTPN tersebut sebesar Rp. 26.717.348.500,00 (dua puluh enam milyar tujuh ratus tujuh belas juta tiga ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dan untuk menutupi perbuatannya tersebut terdakwa,Membuat slip setoran tanpa validasi Bank BTPN Cabang Semarang, Membuat rekening koran untuk Rekening Giro Nomor : 03863000028 atas nama Walikota c.q.Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang yang berbeda dengan yang sebenarnya, dan Membuat bilyet deposito dengan mengubah nominal dalam bilyet deposito berjangka yang berbeda dengan yang sebenarnya, sehingga mengakibatkan kerugian keuanagan negara sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa R. DODDY KRISTIYANTO selaku Kepala UPTD Kas Daerah Kota Semarang sejak tanggal 16 Januari 2008 sampai dengan tanggal 22 Januari 2014 dan saksi SUHANTORO selaku Kepala UPTD Kas Daerah Kota Semarang sejak tanggal 4 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 6 Mei 2014 tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan kehati-hatian dan kecermatan sesuai dengan ketentuan karena telah menyerahkan uang tunai milik Pemerintah Kota Semarang kepada terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELAtanpa memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELAtidak pernah membawa surat tugas dari Bank BTPN Cabang Semarang dalam rangka pelayanan dengan cara jemput bola (pick up service);
Bahwa pada saat pengambilan setoran tunai dalam jumlah besar terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELAtidak pernah disertai pengawalan dari Petugas Keamanan (security);--
Bahwa UPTD Kas Daerah Kota Semarang selalu menerima slip setoran dari terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELAtanpa disertai validasi oleh sistem komputer Bank BTPN Cabang Semarang sebagai bukti yang sah bahwa setoran nasabah dalam hal ini Pemerintah Kota Semarang telah masuk ke dalam sistem komputer Bank BTPN Cabang Semarang;
Bahwa saksi R. DODDY KRITIYANTO dan saksi SUHANTORO keduanya selaku Kepala UPTD Kas Daerah Kota Semarang tidak pernah melakukan koordinasi, komunikasi maupun pengecekan ke Bank BTPN Cabang Semarang untuk memastikan apakah uang Pemerintah Kota Semarang yang diserahkan kepada terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELAtelah masuk ke dalam Rekening Giro atas nama Walikota Semarang c.q. Pemerintah Kota Semarang di Bank BTPN Cabang Semarang, namun keduanya hanya mendasarkan pada rekening koran yang diserahkan oleh terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELAsetiap akhir bulan ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan sebelumnya tersebut di atas jika saja saksi R. DODDY KRITIYANTO dan saksi SUHANTORO melakukan pengecekan Ke Bank BTPN Cabang Sermarang setiap setelah menyerahkan uang Pemda Kota Semarang ke Terdakwa yang untuk disetor tersebut, tetapi hal tersebut tidak dilakukan, sehingga dari kekurang hati-hatinya tersebut seakan-akan nampak adanya suatu bentuk kerjasama di antara Terdakwa dengan kedua saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas terdakwa dikatagorikan sebagai orang yang melakukan perbuatan pidana dengan demikian unsur bersama-sama melakukan perbuatan pidana terpenuhi;
Menimbang, bahwa pasal 64 KUHP ayat (1) berbunyi : Beberapa perbuatan mempunyai hubungan yang sedemikian rupa harus dianggap sebagai suatu tindakan yang dilanjutkan (Voortgezette Handeling) ;
Menimbang, bahwa Undang-Undang tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai perkataan “ beberapa perbuatan itu harus mempunyai hubungan yang sedemikian rupa “ karena itu hubungan ini dapat ditafsirkan beberapa macam, misalnya karena adanya persamaan waktu, persamaan tempat dari terjadi beberapa perbuatan itu dan sebagainya, sedangkan Hoge Raad didalam arrestnya tanggal 19 Oktober 1932, N.J 1932, W. 12390 mengartikan “Voortgezette Handeling” atau “ tindakan yang dilanjutkan “ itu sebagai perbuatan-perbuatan yang sejenis dan sekaligus merupakan pelaksanaan dari satu maksud yang sama, beberapa perbuatan itu disebut sejenis atau Gelijksoortig jika secara yuridis perbuatan-perbuatan tersebut mempunyai kwalifikasi yang sama (POMPE, Handboek, hal. 292) ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA telah menerima setoran berupa uang tunai dari saksi R. DODDY KRISTIYANTO selaku Kepala UPTD Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang yaitu sejak tanggal 16 Januari 2008 sampai dengan tanggal 22 Januari 2014 dan terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA telah menerima uang tunai dari saksi SUHANTORO selaku Kepala UPTD Kas Daerah Kota Semarang yaitu sejak tanggal 4 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 6 Mei 2014 dengan total keseluruhan sebesar Rp. 38.931.299.200,00 (tiga puluh delapan milyar sembilan ratus tiga puluh satu juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus rupiah), namun oleh terdakwa DYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA yang disetorkan ke Bank BTPN Cabang Semarang hanya sebesar Rp. 12.213.950.700,00- (dua belas milyar dua ratus tiga belas juta sembilan ratus lima puluh ribu tujuh ratus rupiah), sedangkan yang tidak disetorkan oleh terdakwa DYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA ke Rekening Giro atas nama Walikota Semarang c.q. Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang sebesar Rp. 26.717.348.500,00 (dua puluh enam milyar tujuh ratus tujuh belas juta tiga ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
-
No. Tanggal Uang setoran UPTD Kasda Kota Semarang yang tidak disetorkan terdakwa ke Rekening Giro atas nama Walikota c.q. Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang di BTPN Cabang Semarang (Rp) 1 03/04/2008 60.000.000,00 2 09/05/2008 48.000.000,00 3 13/05/2008 58.099.200,00 4 11/07/2008 32.500.000,00 5 11/08/2008 33.600.000,00 6 11/09/2008 33.600.000,00 7 13/10/2008 32.500.000,00 8 20/10/2008 1.900.000,00 9 12/11/2008 36.300.000,00 10 01/12/2008 100.000.000,00 11 05/12/2008 25.200.000,00 12 12/12/2008 10.500.000,00 13 18/12/2008 3.900.000,00 14 22/12/2008 25.000.000,00 15 23/12/2008 25.000.000,00 16 24/12/2008 1.000.000,00 17 30/12/2008 50.000.000,00 18 31/12/2008 100.000.000,00 19 16/01/2009 50.000.000,00 20 19/01/2009 55.000.000,00 21 20/01/2009 50.000.000,00 22 21/01/2009 200.000.000,00 23 28/01/2009 55.000.000,00 24 02/02/2009 100.000.000,00 25 13/02/2009 100.000.000,00 26 18/02/2009 100.000.000,00 27 20/02/2009 21.400.000,00 28 06/03/2009 50.000.000,00 29 12/03/2009 100.000.000,00 30 18/03/2009 100.000.000,00 31 23/03/2009 50.000.000,00 32 25/03/2009 50.000.000,00 33 07/04/2009 50.000.000,00 34 16/04/2009 100.000.000,00 35 20/04/2009 5.000.000,00 36 27/04/2009 50.000.000,00 37 29/04/2009 50.000.000,00 38 07/05/2009 50.000.000,00 39 13/05/2009 50.000.000,00 40 18/05/2009 100.000.000,00 41 19/05/2009 30.000.000,00 42 20/05/2009 100.000.000,00 43 25/05/2009 100.000.000,00 44 26/05/2009 100.000.000,00 45 27/05/2009 40.000.000,00 46 03/06/2009 20.000.000,00 47 08/06/2009 75.000.000,00 48 15/06/2009 100.000.000,00 49 17/06/2009 100.000.000,00 50 19/06/2009 5.000.000,00 51 29/06/2009 5.000.000,00 52 07/07/2009 50.000.000,00 53 15/07/2009 50.000.000,00 54 17/07/2009 50.000.000,00 55 30/07/2009 25.000.000,00 56 03/08/2009 100.000.000,00 57 07/08/2009 50.000.000,00 58 10/08/2009 100.000.000,00 59 13/08/2009 10.000.000,00 60 25/08/2009 50.000.000,00 61 01/09/2009 100.000.000,00 62 08/09/2009 100.000.000,00 63 10/09/2009 100.000.000,00 64 11/09/2009 100.000.000,00 65 15/09/2009 25.000.000,00 66 30/09/2009 100.000.000,00 67 14/10/2009 100.000.000,00 68 16/10/2009 50.000.000,00 69 26/10/2009 100.000.000,00 70 04/11/2009 100.000.000,00 71 11/11/2009 5.000.000,00 72 12/11/2009 110.000.000,00 73 17/11/2009 50.000.000,00 74 18/11/2009 50.000.000,00 75 20/11/2009 50.000.000,00 76 02/12/2009 100.000.000,00 77 04/12/2009 25.000.000,00 78 10/12/2009 120.000.000,00 79 21/12/2009 25.000.000,00 80 22/12/2009 50.000.000,00 81 06/01/2010 25.000.000,00 82 11/01/2010 100.000.000,00 83 12/01/2010 50.000.000,00 84 19/01/2010 100.000.000,00 85 27/01/2010 100.000.000,00 86 08/02/2010 100.000.000,00 87 11/02/2010 100.000.000,00 88 12/02/2010 25.000.000,00 89 15/02/2010 50.000.000,00 90 22/02/2010 100.000.000,00 91 24/02/2010 100.000.000,00 92 01/03/2010 200.000.000,00 93 03/03/2010 100.000.000,00 94 05/03/2010 200.000.000,00 95 24/03/2010 50.000.000,00 96 29/03/2010 50.000.000,00 97 29/03/2010 25.000.000,00 98 01/04/2010 100.000.000,00 99 08/04/2010 100.000.000,00 100 12/04/2010 20.000.000,00 101 15/04/2010 50.000.000,00 102 16/04/2010 50.000.000,00 103 23/04/2010 25.000.000,00 104 29/04/2010 25.000.000,00 105 03/05/2010 30.000.000,00 106 05/05/2010 50.000.000,00 107 10/05/2010 100.000.000,00 108 20/05/2010 10.000.000,00 109 24/05/2010 50.000.000,00 110 25/05/2010 50.000.000,00 111 31/05/2010 100.000.000,00 112 01/06/2010 60.000.000,00 113 02/06/2010 100.000.000,00 114 03/06/2010 80.000.000,00 115 07/06/2010 150.000.000,00 116 11/06/2010 200.000.000,00 117 14/06/2010 100.000.000,00 118 16/06/2010 100.000.000,00 119 17/06/2010 50.000.000,00 120 18/06/2010 25.000.000,00 121 21/06/2010 50.000.000,00 122 23/06/2010 100.000.000,00 123 26/06/2010 50.000.000,00 124 05/07/2010 200.000.000,00 125 08/07/2010 150.000.000,00 126 15/07/2010 100.000.000,00 127 22/07/2010 100.000.000,00 128 16/08/2010 200.000.000,00 129 31/08/2010 200.000.000,00 130 22/09/2010 200.000.000,00 131 27/09/2010 250.000.000,00 132 12/10/2010 250.000.000,00 133 22/10/2010 70.000.000,00 134 05/11/2010 100.000.000,00 135 16/11/2010 150.000.000,00 136 06/12/2010 200.000.000,00 137 17/12/2010 100.000.000,00 138 12/01/2011 100.000.000,00 139 18/01/2011 75.000.000,00 140 10/02/2011 150.000.000,00 141 16/02/2011 100.000.000,00 142 17/02/2011 200.000.000,00 143 18/02/2011 200.000.000,00 144 22/02/2011 200.000.000,00 145 23/02/2011 200.000.000,00 146 01/03/2011 150.000.000,00 147 02/03/2011 150.000.000,00 148 29/03/2011 200.000.000,00 149 07/04/2011 200.000.000,00 150 25/04/2011 300.000.000,00 151 02/05/2011 150.000.000,00 152 18/05/2011 100.000.000,00 153 01/06/2011 200.000.000,00 154 22/06/2011 150.000.000,00 155 01/07/2011 248.849.300,00 156 12/07/2011 100.000.000,00 157 28/07/2011 250.000.000,00 158 12/08/2011 200.000.000,00 159 13/09/2011 300.000.000,00 160 10/10/2011 150.000.000,00 161 11/10/2011 200.000.000,00 162 07/11/2011 250.000.000,00 163 14/11/2011 200.000.000,00 164 02/12/2011 200.000.000,00 165 22/12/2011 50.000.000,00 166 13/01/2012 140.000.000,00 167 25/01/2012 200.000.000,00 168 08/02/2012 300.000.000,00 169 15/03/2012 250.000.000,00 170 18/04/2012 300.000.000,00 171 01/05/2012 300.000.000,00 172 16/05/2012 300.000.000,00 173 01/06/2012 300.000.000,00 174 13/06/2012 250.000.000,00 175 06/07/2012 200.000.000,00 176 30/07/2012 200.000.000,00 177 08/08/2012 250.000.000,00 178 06/09/2012 350.000.000,00 179 26/09/2012 200.000.000,00 180 10/10/2012 350.000.000,00 181 08/11/2012 200.000.000,00 182 05/12/2012 300.000.000,00 183 18/12/2012 150.000.000,00 184 10/01/2013 200.000.000,00 185 30/01/2013 100.000.000,00 186 11/02/2013 200.000.000,00 187 28/02/2013 250.000.000,00 188 08/03/2013 250.000.000,00 189 09/04/2013 250.000.000,00 190 15/04/2013 250.000.000,00 191 02/05/2013 250.000.000,00 192 31/05/2013 350.000.000,00 193 21/06/2013 300.000.000,00 194 01/07/2013 350.000.000,00 195 05/07/2013 250.000.000,00 196 21/08/2013 200.000.000,00 197 24/09/2013 200.000.000,00 198 09/10/2013 300.000.000,00 199 25/10/2013 250.000.000,00 200 06/11/2013 300.000.000,00 201 04/12/2013 250.000.000,00 202 24/12/2013 300.000.000,00 203 09/01/2014 250.000.000,00 204 22/01/2014 300.000.000,00 205 04/02/2014 250.000.000,00 206 19/02/2014 300.000.000,00 207 12/03/2014 250.000.000,00 208 17/04/2014 200.000.000,00 209 06/05/2014 450.000.000,00 Jumlah 26.717.348.500,00
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa berkali-kali antara tanggal 3 April 2008 sampai dengan tanggal 6 Mei 2014 dalam rentang waktu antara perbuatan yang satu dengan perbuatan yang lainnya tidak terlalu lama sehingga dipandang adalah sesuai dengan pendapat Hoge Raad tersebut diatas dimana “Voortgezette Handeling” diartikan sebagai perbuatan-perbuatan yang sejenis sekaligus merupakan pelaksanaan dari satu maksud yang sama dan mempunyai kwalifikasi sama dengan demikian pasal 64 ayat (1) KUHP pun telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka majelis hakim akan menjatuhkan pidana pokok berupa pidana penjara dan pidana denda, disamping itu menjatuhkan pula pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi (Pasal 18 ayat (1) huruf b), jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut (Pasal 18 ayat (2), dan bila tidak mempunyai harta benda maka diganti dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokok dan putusan tersebut akan ditentukan dalam amar putusan (Pasal 18 ayat (3);
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah terdakwa harus dihukum untuk membayar uang pengganti;
Menimbang, bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh Auditor BPK RI Perwakilan Jawa Tengah yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 111a/LHP/XVIII.SMG/10/2015 tanggal 2 Oktober 2015, bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM menimbulkan kerugian bagi keuangan Pemerintah Kota Semarang secara nyata dan dapat dihitung sebesar Rp. 26.717.348.500,- ( dua puluh enam milyar tujuh ratus tujuh belas juta tiga ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah ) dan terhadap penggunaan uang tunai tersebut terdapat pengembalian ke dalam Rekening Giro Kas Daerah dan Deposito Pemerintah Kota Semarang sebesar Rp. 4.983.418.164,- ke rekening giro nomor 03863000029 maupun Deposito atas nama Walikota cq Kas Umum Daerah di Bank BTPN. Cabang Semarang sehingga kerugian keuangan Negara yang belum dikembalikan adalah Rp. 21.733.930.336,00 (dua puluh satu milyar tujuh ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah),dan oleh karena seluruh dana Pemkot Semarang tersebut telah disetorkan oleh UPTD Kasda kepada Terdakwa sehingga Majelis memandang bahwa Terdakwa telah memperoleh harta benda dari tindak pidana yang dilakukannya yaitu sejumalah Rp 21.733.930.336,00 (dua puluh satu milyar tujuh ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan diperoleh bukti bahwa Terdakwa telah memberikan uang sejumlah Rp.152.300.000,00 ( seratus lima puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah) baik secara tunai maupun melalui transfer sehingga uang sejumlah Rp.152.300.000,- tersebut akan dikurangkan dari nilai uang pengganti yang akan dibebankan kepada Terdakwa, oleh karena itu kepada Terdakwa akan dibebankan untuk mempertanggungjawabkan dan mengembalikan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 21.581.630.336,00 (dua puluh satu milayar lima ratus delapan puluh satu juta enam ratus tiga puluh ribu tigaratis tigapuluh enam rupiah)dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara yang lamanya sebagaimana ditentuakn dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan uraian pertimbangan hukum di atas, pada akhirnya Majelis Hakim berpendapat Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana “Korupsi dilakukan bersama-sama dan Secara berlanjut” melanggar Pasal 3 jo.pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun l999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun l999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu subsidair ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dihadapkan dengan dakwaan yang berbentuk Komulatif maka untuk selanjutnya akan dibuktikan dakwaan kedua melanggar Pasal 5 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, yangunsur-unsurnya meliputi:
1. Setiap orang ;
2. memberi sesuatu kepada Pegawai Negeri atau penyelenggara negara ;
Karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya;
Menimbang, bahwa terhadap Ketentuan pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut, akan Majelis Hakim pertimbangkan setelah unsur pokok dari Tindak Pidana Korupsi tersebut diatas terpenuhi ;
Ad. 1. Unsur “setiap orang” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang menurut Ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi ;
Menimbang, bahwa menurut teori hukum orang perseorangan adalah subyek hukum sebagai penyandang hak dan kewajiban yang mampu bertanggung jawab terhadap setiap perbuatan pidana yang dilakukannya dan kemampuan bertanggung-jawab itu sendiri menurut para ahli hukum pidana dapat didiskripsikan bahwa pelaku tindak pidana sebagai subyek hukum mempunyai kemampuan untuk membedakan mana perbuatan yang baik dan mana yang buruk, yang sesuai hukum dan yang melawan hukum, disamping itu pelaku tindak pidana mempunyai kemampuan untuk menentukan mengerti akan perbuatannya dan dapat menentukan kehendaknya secara sadar ;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” dalam ketentuan pasal ini adalah bukan merupakan delik inti atau bestanddel delict, tapi merupakan elemen delict yang merupakan subyek hukum yang diduga atau yang didakwa melakukan tindak pidana yang pembuktiannya bergantung pada pembuktian delik intinya dan dalam perkara ini subjek hukum yang diduga melakukan suatu delik tertuju pada terdakwa Diyah Ayu Kusumaningrum, SE. Binti I Made Suela selaku Personal Banker Manager (PBM) pada Bank BTPN Cabang Semarang, yang mana Identitas selengkapnya sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan, ;
Menimbang, Bahwa terdakwa selaku Personal Banker Manager (Tim Leader) padb Bank BTPN Cabang Semarang memiliki tugas dan tanggungjawab, yaitu antara lain :
Memiliki target Tim (manacari nasabah),
Bahwa dibawah terdakwa adalah personal Banker dan target mereka adalah target pribadi ;
Melayani/memaintence segala kebutuhan nasabah dalam hal pekerjaan, sehingga nasabah tersebut merasa nyaman dan menambah penempatan dananya kembali di Bank BTPN ;
Dan selain itu terdakwa secara nyata baik secara fisik maupun psikis terdakwa memiliki kemampuan untuk dapat menggunakan akal pikirannya dan dapat menentukan sikap kehendak dan bebas untuk menjawab pertanyaan dipersidangan sehingga berdasarkan penilaian tersebut Terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab secara hukum;
Menimbang, bahwa terdakwa selaku Personal Banker Manager (Tim Leader) pada Bank BTPN Cabang Semarang dan berdasarkan tugas dan tanggung jawab terdakwatersebut diatasdengan demikian terdakwa adalah sebagai subyek hukum yang dapat dimintakan pertanggungan jawab dalam jabatannya tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 5UU No. 20 Tahun 2001, dengan demikian unsur ”setiap orang” telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur memberi sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara
Menimbang, bahwa Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsitidak memberikan pengertian yang tegas tentang apa yang dimaksud dengan ’memberi sesuatu’. Namun hal tersebut dapat dimengerti karena perbuatan ‘memberi’ atau ‘menjanjikan’ merupakan perbuatan yang sudah umum dan dapat dipahami maksudnya ;
Menimbang, bahwa pengertian “Pegawai Negeri” dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah sebagaimana bunyi ketentuan Pasal 1 angka 2, yaitu:
“Pegawai Negeri adalah meliputi:
a. Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Kepegawaian;
b. Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
c. Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
d. Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah;
e. Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat”.
Menimbang, bahwa tentang pengertian penyelenggara negara berdasarpenjelasan 5 Ayat (2) Undang-undang No. 20 Tahun 2001 berbunyi : "yang dimaksud penyelenggara negara dalam pasal ini adalah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU. No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Pengertian penyelenggara negara tersebut berlaku pula untuk pasal-pasal berikutnya dalam undang-undang ini".
Menimbang, bahwa berdasar ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme, menyatakanbahwa Penyelenggara Negara adalah : Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang berfungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menimbang, bahwa Selanjutnya berdasar ketentuan Pasal 2 Undang-undang No. 28 Tahun 1999 menyatakan bahwa Penyelenggara Negara meliputi : Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara, Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Gubernur, Hakim, Pejabat Negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian yang diuraikan tersebut diatas, apabila dihubungkan dengan fakta perbuatan terdakwa yang terungkap di persidangan berdasarkan alat bukti keterangan saksi-saksi, diperoleh fakta yuridis sebagai berikut :
- Bahwa saksi SUHANTORO adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 821.1/9231/1992 tanggal 24 Nopember 1992 kemudian diangkat sebagai Kepala UPTD Kas Daerah Kota Semarang berdasarkan Keputusan Walikota Semarang Nomor 821.2/26/2014 tentang Pemberhentian, Pengangkatan/Penunjukan Dalam Jabatan Struktural Eselon III, IV dan V dilingkungan Pemerintah Kota Semarang.-
- Bahwa terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELAmengetahui apabila saksi SUHANTORO merupakan Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan selaku Kepala UPTD Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang.
- Bahwa terdakwa telah memberi uang kepada saksi SUHANTORO yang berasal dari fee marketingnya yang dilakukan dengan cara transfer dan pemberian tunai sebagai berikut :
Tanggal 4 Juli 2014, terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA mentransfer uang melalui Bank Mandiri Cabang Jakarta Kelapa Gading sebesar Rp. 29.200.000,00- (dua puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) ke rekening Bank Mandiri Cabang Jl. Pemuda Semarang Nomor : 1350003106869 atas nama SUHANTORO ;
Tanggal 8 Agustus 2014, terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA mentransfer uang melalui Bank Mandiri Cabang Jakarta Kelapa Gading sebesar Rp. 30.000.000,00- (tiga puluh juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri Cabang Jl. Pemuda Semarang Nomor : 1350003106869 atas nama SUHANTORO.----
Tanggal 30 September 2014, terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA mentransfer uang melalui Bank Mandiri Cabang Jakarta Kelapa Gading sebesar Rp. 30.500.000,00- (tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening Bank Mandiri Cabang Jl. Pemuda Semarang Nomor : 1350003106869 atas nama SUHANTORO.
Bulan Oktober 2014, terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA mentransfer uang melalui BNI Cabang Jakarta Kelapa Gading sebesar Rp.29.700.000,00- (dua puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) ke rekening Bank BNI Cabang Karangayu Jl. Siliwangi Semarang Nomor : 8182444531 atas nama SUHANTORO.
Tanggal 20 Nopember 2014, terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA mentransfer uang melalui Bank Mandiri Cabang Jakarta Kelapa Gading Rp. 5.000.000,00- (lima juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri Cabang Jl. Pemuda Semarang Nomor : 1350003106869 atas nama SUHANTORO ;
Tanggal 08 Desember 2014, terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA mentransfer uang melalui Bank Mandiri Cabang Jakarta Kelapa Gading sebesar Rp. 13.900.000,00- (tiga belas juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri Cabang Jl. Pemuda Semarang Nomor : 1350003106869 atas nama SUHANTORO ;
7) Bulan Januari 2015, terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA memberi uang tunai sebesar Rp.14.000.000,00- (empat belas juta rupiah) langsung kepada saksi SUHANTORO di Kantor UPTD Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang di Jalan Pemuda Nomor 148 Kota Semarang.
Sehingga atas penerimaan sejumlah uang tersebut diatas dengan nominal keseluruhan sebesar Rp. 152.300.000,00- (seratus lima puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa dari pertimbanagan tersebut diatas maka unsur memberi sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Menimbang, bahwa sehubungan dengan unsur tersebut di atas, maka perlu dipahami terlebih dahulu hal hal sebagai berikut :
Bahwa pada setiap jabatan dari Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara selalu terdapat atau melekat kewajiban yang harus dilaksanakan, baik berbuat maupun berupa tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya ;
Bahwa seorang Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dalam melaksanakan tugasnya, dikatakan bertentangan dengan kewajibannya jika terdapat keadaan sebagai berikut :
Telah berbuat sesuatu, padahal berbuat sesuatu tersebut tidak merupakan kewajiban yang terdapat atau melekat pada jabatannya ;
Telah tidak berbuat sesuatu, padahal tidak berbuat sesuatu tersebut, tidak merupakan kewajiban yang terdapat atau melekat pada jabatannya, atau dengan perkataan lain Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut harus berbuat sesuatu sesuai dengan kewajiban yang terdapat atau melekat pada jabatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian tersebut diatas, maka sehubungan dengan fakta fakta yuridis yang terungkap di persidangan, maka telah ternyata hal hal sebagai berikut :
Bahwa sekitar Bulan Maret 2014 terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELAmengetahui rencana Pemerintah Kota Semarang yang akan memindahkan Rekening Giro atas nama Walikota Semarang c.q Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang di Bank BTPN Cabang Semarang ke Bank Jateng atas saran dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Tengah,lalu terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA menemui saksi SUHANTORO selaku Kepala UPTD Kas Daerah Kota Semarang dan meminta saksi SUHANTORO untuk tidak memindahbukukan Rekening Giro atas nama Walikota Semarang c.q Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang di Bank BTPN Cabang Semarang tersebut, agar keinginan terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELAtersebut dipenuhi oleh saksi SUHANTORO, kemudian terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELAmemberi uang kepada saksi SUHANTORO selaku Kepala Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan Kepala UPTD Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang dengan perincian sebagai berikut :
Tanggal 4 Juli 2014, terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA mentransfer uang melalui Bank Mandiri Cabang Jakarta Kelapa Gading sebesar Rp. 29.200.000,00- (dua puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) ke rekening Bank Mandiri Cabang Jl. Pemuda Semarang Nomor : 1350003106869 atas nama SUHANTORO.
Tanggal 8 Agustus 2014, terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA mentransfer uang melalui Bank Mandiri Cabang Jakarta Kelapa Gading sebesar Rp. 30.000.000,00- (tiga puluh juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri Cabang Jl. Pemuda Semarang Nomor : 1350003106869 atas nama SUHANTORO.
Tanggal 30 September 2014, terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA mentransfer uang melalui Bank Mandiri Cabang Jakarta Kelapa Gading sebesar Rp. 30.500.000,00- (tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening Bank Mandiri Cabang Jl. Pemuda Semarang Nomor : 1350003106869 atas nama SUHANTORO.
Bulan Oktober 2014, terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA mentransfer uang melalui BNI Cabang Jakarta Kelapa Gading sebesar Rp.29.700.000,00- (dua puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) ke rekening Bank BNI Cabang Karangayu Jl. Siliwangi Semarang Nomor : 8182444531 atas nama SUHANTORO.
Tanggal 20 Nopember 2014, terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA mentransfer uang melalui Bank Mandiri Cabang Jakarta Kelapa Gading Rp. 5.000.000,00- (lima juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri Cabang Jl. Pemuda Semarang Nomor : 1350003106869 atas nama SUHANTORO.
Tanggal 08 Desember 2014, terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA mentransfer uang melalui Bank Mandiri Cabang Jakarta Kelapa Gading sebesar Rp. 13.900.000,00- (tiga belas juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri Cabang Jl. Pemuda Semarang Nomor : 1350003106869 atas nama SUHANTORO.
7) Bulan Januari 2015, terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA memberi uang tunai sebesar Rp.14.000.000,00- (empat belas juta rupiah) langsung kepada saksi SUHANTORO di Kantor UPTD Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang di Jalan Pemuda Nomor 148 Kota Semarang.
Sehingga atas penerimaan sejumlah uang tersebut diatas dengan nominal keseluruhan sebesar Rp. 152.300.000,00- (seratus lima puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa dengan pemberian uang dengan total keseluruhan Rp. 152.300.000,00 (seratus lima puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah) dari terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA kepada saksi SUHANTORO selaku Pegawai Negeri yang sekaligus menjabat sebagai Kepala UPTD Kas Daerah Kota Semarang bertentangan dengan kewajiban saksi SUHANTORO selaku Kepala UPTD Kas Daerah pada DPKAD Kota Semarangyang seharusnya melakukan pemindahbukuan Uang Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang yang disimpan di Rekening Giro Bank BTPN Cabang Semarang ke Bank Pemerintah sesuai saran BPK RI, namun hal itu tidak dilakukan oleh saksi SUHANTORO karena ada permintaan dari terdakwa DYAH AYU KUSUMANINGRUM, S.E. Binti I MADE SUELA dengan memberikan imbalan sejumlah uang tersebut diatas.
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat unsur i “karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa pasal 64 KUHP ayat (1) berbunyi : Beberapa perbuatan mempunyai hubungan yang sedemikian rupa harus dianggap sebagai suatu tindakan yang dilanjutkan (Voortgezette Handeling) ;
Menimbang, bahwa Undang-Undang tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai perkataan “ beberapa perbuatan itu harus mempunyai hubungan yang sedemikian rupa “ karena itu hubungan ini dapat ditafsirkan beberapa macam, misalnya karena adanya persamaan waktu, persamaan tempat dari terjadi beberapa perbuatan itu dan sebagainya, sedangkan Hoge Raad didalam arrestnya tanggal 19 Oktober 1932, N.J 1932, W. 12390 mengartikan “Voortgezette Handeling” atau “ tindakan yang dilanjutkan “ itu sebagai perbuatan-perbuatan yang sejenis dan sekaligus merupakan pelaksanaan dari satu maksud yang sama, beberapa perbuatan itu disebut sejenis atau Gelijksoortig jika secara yuridis perbuatan-perbuatan tersebut mempunyai kwalifikasi yang sama (POMPE, Handboek, hal. 292) ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :
BahwaDalam kurun waktu antara bulan Juli 2014 sampai dengan bulanJanuari 2015, terdakwa telah memberi sejumlah uang kepada sakis SUHANTORO dengan perincian sebagai berikut :
Tanggal 04 Juli 2014, menerima uang sebesar Rp. Rp. 29.200.000,- melalui transfer rekening bank Mandiri Cabang Jl. Pemuda Semarang nomor 1350003106869 atas nama Terdakwa.
Tanggal 08 Agustus 2014, menerima uang sebesar Rp. 30.000.000,- melalui transfer rekening bank Mandiri Cabang Jl. Pemuda Semarang nomor 1350003106869 atas nama Terdakwa.
Tanggal 30 September 2014, menerima uang sebesar Rp. 30.500.000,- melalui transfer rekening bank Mandiri Cabang Jl. Pemuda Semarang nomor 1350003106869 atas nama Terdakwa.
Bulan Oktober 2014, menerima uang sebesar antara Rp.29.700.000,- melalui transfer rekening bank BNI Cabang Karangayu Jl. Siliwangi Semarang nomor 8182444531 atas nama Terdakwa.
Tanggal 20 Nopember 2014, menerima uang sebesar Rp. 5.000.000,- rekening bank Mandiri Cabang Jl. Pemuda Semarang nomor 1350003106869 atas nama Terdakwa.
Tanggal 08 Desember 2014, menerima uang sebesar Rp. 13.900.000,- melalui rekening bank Mandiri Cabang Jl. Pemuda Semarang nomor 1350003106869 atas nama Terdakwa.
Bulan Januari 2015, menerima uang tunai sebesar Rp.14.000.000,-
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa berkali-kali dalam rentang waktu antara perbuatan yang satu dengan perbuatan yang lainnya tidak terlalu lama sehingga Sehingga penerimaan keseluruhan sebesar Rp. 152.300.000,- ( seratus lima puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah ) dipandang adalah sesuai dengan pendapat Hoge Raad tersebut diatas dimana “Voortgezette Handeling” diartikan sebagai perbuatan-perbuatan yang sejenis sekaligus merupakan pelaksanaan dari satu maksud yang sama dan mempunyai kwalifikasi sama dengan demikian pasal 64 ayat (1) KUHP pun telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan uraian pertimbangan hukum di atas, pada akhirnya Majelis Hakim berpendapat Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana “Korupsi dilakukan bersama-sama dan Secara berlanjut” melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam Dakwaan kedua.
Menimbang, bahwa dari seluruh pertimbang-pertimbangan sebagaimana tersebut diatas dengan demikian maka Majelis Hakim menolak seluruh nota Pembelaan terdakwa dan Tim Penasehat Hukum terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan harus dihukum, maka Terdakwa harus dihukum pula untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa lamanya terdakwa ditahan akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 169 dikembalikan kepada ke Penyidik utnuk dipergunakan dalam perkara lain ;
Menimbang, sebelum menjatuhkan putusan perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi dri terdakwa.,
Hal-hal yang memberatkan.,
Tindak pidana Korupsi dianggap sebagai ekstra ordinary crime dan menjadi prioritas dalam penegakan hukum di Indonesia;
Perbuatan terdakwa turut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 21.733.930.336,00 (dua puluh satu milyar tujuh ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah) ;
Hal-hal yang meringankan.,
Terdakwa- dimuka persidangan bersikap sopan dan belum pernah dihukum ;
Mengingat, Pasal 3 ayat Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun l999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, danUndang-Undang No. 8 Tahun l981 tentang KUHAP, serta peraturan lain yang berkaitan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Diyah Ayu Kusumaningrum, SE. binti I Made Suela tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair ;
Membebaskan TerdakwaDiyah Ayu Kusumaningrum, SE. binti I Made Suela dari dakwaan Primair Tersebut;
Menyatakan TerdakwaDiyah Ayu Kusumaningrum, SE. binti I Made Suela terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi dilakukan Bersama-sama dan secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair dan menyatakan terdakwa Diyah Ayu Kusumaningrum, S.E Binti I Made Suela terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Diyah Ayu Kusumaningrum, SE. binti I Made Suela tersebut dengan Pidana Penjara selama 9 (sembilan) tahun dan menjatuhkan Pidana Denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan bila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menghukum terdakwa terhadap terdakwa Diyah Ayu Kusumaningrum, SE. binti I Made Suelauntuk membayar uang pengganti sebesarRp. 21.581.630.336,00 (dua puluh satu milayar lima ratus delapan puluh satu juta enam ratus tiga puluh ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah), dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
Menetapkan lamanya penahanan yang pernah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) bendel surat Penawaran bank BTPN tanpa register ditandatangani oleh PRIYONO PUJO WIDODo ;
1 (satu) bendel Foto copy legalisir Memorandum Kepala DPKAD Kota Semarang tanggal 04 Desember 2007
Satu bendel Surat Keputusan Walikota Semarang nomor 880/296 tanggal 04 Desember 2007 tentang Penunjukan Bank BTPN Cabang Semarang sebagai bank penyimpan uang Kas Pemerintah Kota Semarang.
Satu bendel Surat Keputusan Walikota Semarang Nomor 580 /814/2014 tanggal 29 Desember 2014 tentang penetapan bank sebagai subrekening kas umum daerah kota Semarang
Satu bendel Surat Perjanjian Kerjasama antara Kepala DPKAD Kota Semarang dengan PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Tbk nomor 027/832/2011, nomor 13/PDG/PK/VI/2011 tanggal 15 Juni 2011
Seratus Sembilan (109) lembar Slip Setoran Bank BTPN pada tahun 2009.
Enam puluh delapan (68) lembar Slip Setoran Bank BTPN pada tahun 2010.
Dua puluh delapan (28) Slip Setoran Bank BTPN pada tahun 2011.
Delapan belas (18) Slip Setoran Bank BTPN pada tahun 2012.
Sembilan belas (19) Slip Setoran Bank BTPN pada tahun 2013.
Tujuh (7) Slip Setoran Bank BTPN pada tahun 2014.
Satu bendel Rekening Koran nomor 0386.3.000028atas nama Walikota cq kasda Pemkot Semarang dari tahun 2008 s/d 2014
Satu bendel Form laporan B-9 BTPN tahun 2009 s/d 2014
Satu lembar Foto Copy legalisir Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 900/814 tanggal 07 Juli 2009 perihal pemindahbukuan.
Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 900/1627 tanggal 17 Desember 2009 perihal pemindahbukuan
Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 580/97 tanggal 01 Pebruari 2010 perihal pemindahbukuan.
Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 580/111 tanggal 02 Pebruari 2010 perihal penempatan kembali.
Satu lembar Surat pernyataan Kepala DPKAD Kota Semarang tanggal 25 Pebruari 2010.
Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 900/332 tanggal 29 Maret 2010 perihal pemindahbukuan.
Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 900/334 tanggal 29 Maret 2010 perihal pemindahbukuan.
Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 900/586 tanggal 03 Mei 2010 perihal pemindahbukuan.
Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 580/1104 tanggal 07 Juni 2010 perihal penempatan deposito.
Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 580/1070 tanggal 09 Juni 2010 perihal penempatan deposito.
Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 900/1239 tanggal 28 Juli 2010 perihal pemindahbukuan.
Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 900/1293 tanggal 16 Agustus 2010 perihal Deposito
Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 580/1465 tanggal 27 September 2010 perihal pemindahbukuan
Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 900/1869 tanggal Desember 2010 perihal pemindahbukuan
Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 900/38 tanggal 17 Januari 2011 perihal penempatan deposito.
Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 582/898 tanggal 30 Juni 2011 perihal pemindahbukuan.
Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 580/1175 tanggal 9 September 2011 perihal pemindahbukuan.
Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 580/1286 tanggal 04 Oktober 2011 perihal pencarian deposito.
Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 580/1322 tanggal 10 Oktober 2011 perihal pemindahbukuan.
Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 580/1599 tanggal 30 November 2011 perihal pemindahbukuan
Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 900/1678.1 tanggal 29 Desember 2011 perihal pemindahbukuan
Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 583.1/23 tanggal 3 Januari 2012 perihal pendepositoan
Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 583.1/1667 tanggal 17 Oktober 2012 perihal pendepositoan dan pemindahbukuan rekening giro
Satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 580/2341 tanggal 17 Oktober 2012 perihal pemindahbukuan deposito ke rekening giro.
Satu lembar Surat DPKAD Kota Semarang Nomor : 580/ 3848 tanggal 06 Nopember 2014 tentang perihal pendepositoan dan pemindahbukuan kepada Pimpinan BTPN Cabang Semarang
Satu lembar Bilyet Deposito Berjangka Bermaterai Rp. 6000,- Nomor : DG 199515 Bank BTPN a.n. Walikota Cq Kas Umum Daerah dengan nominal Rp. 22.705.769.509,- ( dua puluh dua milyar tujuh ratus lima juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus sembilan rupiah ).
Satu lembar Surat dari Bank BTPN Nomor : 09/ BTPN-SMG / XI/ 2014 tanggal 11 Nopember 2014 perihal Surat Pernyataan Kesalahan Administrasi.
Foto Copy Legalisir satu lembar Surat Kepala DPKAD Kota Semarang Nomor : 580/ 208 tanpa tanggal, perihal konfirmasi Saldo per 31 Desember 2014 dan permintaan rekening koran kepada Pimpinan BTPN
Foto Copy satu lembar Surat dari bank BTPN tanpa nomor dan tanggal yang ditanda tangan oleh DIYAH AYU personal Banker Manajer ditujukan kepada Ketua tim Pemeriksaan LKPD Kota Semarang TA 2014 dijelaskan Deposito Berjangka, Saham, dan lain-lain yang dimiliki a.n. Kota Semarang Bilyet Deposito DG 199586 berjumlah Rp. 22.705.769.509,- ( dua puluh dua milyar tujuh ratus lima juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus sembilan rupiah ).
Satu lembar foto copy legalisir Laporan Posisi Keuangan Daerah tanggal 31`/12/2014.
Satu lembar Surat Pernyataan diatas materai Rp. 6000,- ditanda tangani oleh DIYAH AYU K. Tanggal 19 Januari 2015.
Satu lembar Surat dari BTPN Semarang kepada Kepala DPKAD Nomor : 02/ PDNR/ I/ 2015 tanggal 23 Januari 2015, perihal laporan konsolidasi dan mutasi.
uang tunai senilai Rp. 514.000.000,- ( lima ratus empat belas juta rupiah )
Satu buah Laptop merk HP 2133 tanpa charger dan dalam keadaan rusak sebagaimana Berita Acara Penyitaan dan Surat Tanda penerimaan tanggal 19 Mei 2015
Satu buah Stempel warna merah hitam dengan logo bertuliskan PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL KANTOR CABANG SEMARANG 213.048 sebagaimana Berita Acara Penyitaan dan Surat Tanda penerimaan tanggal 20 Mei 2015.
Satu unit printer merek Canon Pixma seri MP 145 warna putih kondisi rusak sebagaimana Berita Acara Penyitaan dan Surat Tanda penerimaan tanggal 02 Juli 2015
Satu lembar kertas tulisan tangan terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM yang berisi perhitungan bunga Deposito senilai Rp. 22.705.769.509 bulan November – Desember, Desember - Januari dan tulisan tangan saksi SUHANTORO tentang rekening Kas Umum Daerah Kota Semarang.
1 (satu) lembar slip setoran Bank Jateng tanggal 21 Januari 2015 ke rekening no. 1021000668 kas umum daerah Kota Semarang di Bank Jateng, nilai setoran 163.294.917,- ( seratus enam puluh tiga juta dua ratus Sembilan puluh empat ribu sembilan ratus tujuh belas rupiah ), untuk pembayaran bulan Desember 2014, penyetor an, FAJAR TRIYONO alamat Jl. YRS I A no. 18 Jakarta.
Satu lembar slip setoran Bank Jateng tanggal 21 Januari 2015 ke rekening no. 1021000668 kas umum daerah Kota Semarang di Bank Jateng, nilai setoran 169.951.608,- ( seratus enam puluh Sembilan juta Sembilan ratus lima puluh satu ribu enam ratus delapan rupiah ), untuk pembayaran bulan Januari 2015, penyetor an, FAJAR TRIYONO alamat Jl. YRS I A no. 18 Jakarta
Satu lembar surat Kepala DPKAD Kota Semarang nomor 580/208 tanggal 21 Januari 2015 perihal konfirmasi saldo per 31 Desember 2014 dan permintaan rekening Koran, surat ditandatangani oleh A. YUDI MARDIANA, SH, MM, bersama dua lembar lampiran surat.
Satu lembar kertas yang berisi copy-an Bilyet Deposito Berjangka no. DG 199515 dan terdapat tulisan tangan terdakwa DIYAH AYU KUSUMANINGRUM tentang konsep surat pernyataan bahwa telah terjadi kesalahan administrasi bank dalam mendepositokan uang Rp. 22 milyar
Satu lembar sewa taksi Pusaka Prima Transport ( Blue Bird ) tanggal 19 Januari 2015 jam 19:26
Satu lembar surat memorandum nomor M.114/SMG-KANWIL/II/2008 tanggal 8 Pebruari 2008 perihal permohonan persetujuan pemberian hadiah / insentif simpanan berjangka dan satu lembar daftar beban biaya bunga lainnya, Deposito periode bulan Januari 2008
Satu lembar surat Memorandum nomor M.102/DPGS-BH/III/2009 tanggal 19 Maret 2009 perihal persetujuan tertulis permohonan insentif off bilyet.
Dua lembar kertas berisi copy percakapan BBM BPK SUHANTORO tentang ancaman penarikan dana
Satu lembar kertas berisi copy percakapan BBM BPK SUHANTORO tentang pembawaan kado untuk wali
Satu lembar kertas berisi copy percakapan BBM BPK SUHANTORO
Satu lembar kertas berisi copy percakapan BBM BPK HENDI tentang penunjukan Bpk. A. Yudi Mardiana dan Bpk Suhantoro untuk mengatur pemberian dana.
Satu lembar kertas berisi copy percakapan BBM BPK HENDI tentang pemberian waktu untuk penyelesaian dana
Satu lembar kertas berisi copy percakapan BBM BPK SUHANTORO tentang pembuatan rekening Koran fiktif.
Satu lembar kertas berisi copy percakapan BBM dari SUHANTORO tanggal 23 Januari 2015 menanyakan posisi 3 Deposito yang dicairkan.
Satu lembar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan pasal 21 bagi pegawai tetap atau penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala nomor 1.1-12.14.0000006 atas nama DIYAH AYU KUSUMANINGRUM
Satu lembar copy Slip Gaji PT. Bank Pundi Indonesia, Tbk atas nama DIYAH AYU KUSUMANINGRUM periode 7 / 2013.
Satu lembar Slip Gaji Karyawan bank BTPN atas nama DYAH AYU K bulan Agustus 2010.
Satu lembar kertas berisi data tentang interface Incentive Funding Jan-Des 14, Jan-Des 13, daftar incentive yang diterima tahun 2012.
Satu bendel copy Akta Jual Beli tanggal 9 Mei 2006 nomor 172/2006 yang dibuat oleh RAj. SA. RINI ANDRIJANI, SH Jl. Erlangga Tangah III / 35 Semarang.
Tiga lembar copy Surat Perjanjian Kerja Borongan Pelaksanaan no. JKT/BN/1/VIII/2011 tanggal 10 Oktober 2011 antara AYU alamat Jl. Bintaro Jakarta dengan Ir. Johny Hendrawan, M.M, IAI, alamat Jl. Guntur 17 Semarang, surat hanya ditandatangani saksi pihak kedua ( ALEXANDER TEKAD, P.S.T
Satu lembar copy Perjanjian Bersama Hasil Kesepakatan Bipartit antara LUNGGUK GULTOM dengan DIYAH AYU KUSUMANINGRUM tanggal 30 Maret 2015.
Satu lembar Memorandum nomor M74/BH/VI/2008 tanggal 2 Juni 2008 perihal pencapaian funding periode Januari s/d Mei 2008, ditandatangani oleh Branch Head KC Diponegoro : LUCIA HERLIATY W. TYAS
Satu lembar kertas berisi copy struk pembayaran rekening PDAM Kota Semarang atas nama DIYAH AYU KUSUMANINGRUM periode Agustus 2013 bersama lampiran copy Report Data Bacaan HPM Per Pelanggan tanggal 14 Nopember 2013 dan Report data per pelanggan tanggal 14 Nopember 2013.
Satu keping Compact Disc Merk Maxell tertulis “ CD Rekaman Kasus Pemkot 22,7 dan tiga lembar Resume rekaman percakapan telepon kasus deposito Pemkot Semarang di BTPN yang ditandatangani oleh D. AYU K ( DIYAH AYU KUSUMANINGRUM ) tanggal 27 Juli 2015.
2 (dua) lembar Print Out rekening koran atau rekening Giro No : 011800001000001808 a.n. Walikota Cq. Kas Umum Daerah periode 07 Desember 2007 s/d 02 Mei 2008.
45 (empat puluh lima) lembar Print Out rekening koran atau rekening Giro No : 03863000028 a.n. Walikota Cq. Kas Umum Daerah periode 02 Mei 2008 s/d 26 Januari 2015.
3 (tiga) lembar foto copy legalisir Form Job Desk Personal Banker Manager (PBM) Bank BTPN.
4 (empat) lembar foto copy legalisir Form Job Desk Personal Banker (PB) Bank BTPN.
3 (tiga) lembar foto copy legalisir surat keputusan direksi PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL, nomor : 032 / DIR-3.1 / XI / 2004, tentang Standart Operating Procedures Operasi PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL.
2 (dua) lembar foto copy legalisir Standart Operating Procedures Operasi PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL, hal 1105 / 6, tentang Ketentuan Giro.
1 (satu) lembar foto copy legalisir surat keputusan No. 7510 / SK / MT / VII / 2010, tanggal 01 Juli 2010, tentang mutasi karyawan PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL atas nama DYAH AYU. K.
2 (dua) lembar foto copy legalisir surat nomor : BA. 53 / DPGS / VII / 2010, tanggal 05 Juli 2010, tentang Berita Acara Serah Terima Jabatan DYAH AYU. K.
1 (satu) lembar foto copy legalisir surat keterangan No. 00023 / SK / PD / II / 2011, tanggal 02 Pebruari 2011, tentang pengunduran diri karyawan PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL atas nama DYAH AYU. K.
1 (satu) lembar foto copy legalisir surat nomor : BA. 238 / PDNR / XII / 2013, tanggal 20 Desember 2013, tentang Berita Acara Serah Terima Jabatan PUTRI SEPTIANI BUGIANTO
2 (dua) lembar foto copy legalisir surat Bank BTPN Cabang Sinaya Semarang dengan Nomor : 02 / PDNR / I / 2015, tanggal 23 Januari 2015, perihal informasi update mengenai Portofolio Funding a.n Walikota Cq. Kas Umum Daerah yang ada di PT. Bank BTPN Cabang Semarang.
1 (satu) lembar foto copy legalisir surat Bank BTPN Cabang Sinaya Semarang dengan Nomor : 010 / PDNR / I / 2015, tanggal 30 januari 2015, perihal tindak lanjut surat dari Pemerintah Kota Semarang tentang konfirmasi saldo ke Bank BTPN Cabang Semarang.
1 (satu) lembar foto copy legalisir surat Bank BTPN Cabang Sinaya Semarang dengan Nomor : 17 / PDNR / II / 2015, tanggal 18 Februari 2015, perihal pengiriman Prin out rekening giro.
1 (satu) lembar foto copy legalisir surat Bank BTPN Cabang Sinaya Semarang dengan Nomor : 18 / PDNR / II / 2015, tanggal 18 Februari 2015, perihal tindak lanjut atas surat dari Dinas Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kota Semarang, Nomor : 580 / 423, tanggal 24 Februari 2015, perihal konfirmasi saldo III.
1 (satu) bendel Aplikasi Pembukaan Rekening Perusahaan bank BTPN Cab. Diponegoro Semarang tertanggal 02 Mei 2008.
Bilyet Deposito No DH 55933 tanggal 07 Nopember 2011 dengan nilai sebesar Rp.7.000.000.000,-
Tembusan Bilyet Deposito berjangka No DH 55933 Tanggal 07 Nopember 2011.
Formulir perubahan instruksi deposito/pencairan deposito DH 55933
Tembusan Bilyet Deposito berjangka No DH 55941 Tanggal 10 Januari 2013.
Formulir Pembukaan & Setoran Deposito No DH 55941 Tanggal 10 Januari 2013.
Tembusan Bilyet Deposito berjangka No DH 55940 Tanggal 25 Oktober 2012.
Formulir Pembukaan & Setoran Deposito No DH 55940 Tgl 25 Oktober 2012.
Tembusan Bilyet Deposito berjangka No DH 55935 Tgl 18 Januari 2012.
Tembusan Formulir Pembukaan & Setoran Deposito No DH 55935 Tgl 18 Januari 2012.
Instruksi DPKAD No 972/164 Tanpa Tanggal , Januari 2012.
Instruksi DPKAD No 580/1471 Tanpa Tanggal Desember 2011.
Instruksi DPKAD No 582 / 898 Tanggal 30 Juni 2011.
Instruksi DPKAD No 900/ 1678.1 , Tanggal 29 Desember 2011.
Instruksi DPKAD No 900/1869 Tanpa Tanggal Desember 2010
Instruksi DPKAD No 900 / 586 Tanggal 3 Mei 2010.
Instruksi DPKAD No 900 / 332 Tanpa Tanggal Maret 2010.
Instruksi DPKAD No 900 / 334 Tanpa Tanggal Maret 2010.
Foto Copy Instruksi DPKAD No 900 / 497 Tanggal 13 Mei 2008.
Instruksi DPKAD No 900 / 1239 Tanggal 28 Juli 2010.
Instruksi DPKAD No 584/1213 Tanggal 28 November 2008.
Foto Copy Instruksi DPKAD No 900 / 1285 Tanggal 22 Desember 2008.
Instruksi DPKAD No 900 / 1627 Tanggal 17 Desember 2009.
Instruksi DPKAD No 900 / 38 Tanggal 17 Januari 2011.
Instruksi DPKAD No 580 / 1174 Tanggal 09 September 2011.
Instruksi DPKAD No 580/ 1286 Tanggal 04 Oktober 2011.
Bilyet Deposito No DH 55891.
Tembusan Bilyet Deposito DH 55891.
Formulir perubahan instruksi Deposito/Pencairan Deposito No 55891 DH
Bilyet Deposito No DG 99268 tanggal 7 Juni 2010 dengan nilai sebesar Rp.200.000.000,-
Tindasan Bilyet Deposito No. DG 99268 tanggal 7 Juni 2010 dengan nilai 200.000.000,- pada saat penempatan Deposito.
Bilyet Deposito No DG 99586 tanggal 18 Agustus 2010 dengan nilai sebesar Rp.140.000.000,-
Tindasan Bilyet Deposito No DG 99586 tanggal 18 Agustus 2010 dengan nilai sebesar Rp.140.000.000,- pada saat penempatan Deposito.
Bilyet Deposito No DH 55929 tanggal 10 Oktober 2011 dengan nilai sebesar Rp.1.000.000.000,-
Tindasan Bilyet Deposito No DH 55929 tanggal 10 Oktober 2011 dengan nilai sebesar Rp.1.000.000.000,- pada saat penempatan Deposito.
Bilyet Deposito No DH 55934 tanggal 10 November 2011 dengan nilai sebesar Rp.1.000.000.000,-
Tindasan Bilyet Deposito No DH 55934 tanggal 10 November 2011 dengan nilai sebesar Rp.1.000.000.000,- pada saat penempatan Deposito.
1 (satu) lembar formulir perubahan instruksi deposito / pencairan deposito No. CIF 0010D7, No. Rekening 00099268DG, tanggal 9 Mei 2011 atas nama Walikota cq Kas Umum Daerah.
1 (satu) lembar formulir perubahan instruksi deposito / pencairan deposito No. CIF 0010D7, No. Rekening 0005593ADH tanggal 13 Desember 2011 atas nama Walikota cq Kas Umum Daerah.
1 (satu) lembar formulir perubahan instruksi deposito / pencairan deposito No. CIF 0010D7, No. Rekening 00099568DG tanggal 18 Mei 2011 atas nama Walikota cq Kas Umum Daerah.
1 (satu) lembar formulir perubahan instruksi deposito / pencairan deposito No. CIF 0010D7, No. Rekening 00055929DH tanggal 10 November 2011 atas nama Walikota cq Kas Umum Daerah.
1 (satu) lebar Surat Pencairan Deposito dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah No.900/170, tanggal 23 Mei 2011.
1 (satu) lebar Surat Pencairan Deposito dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah No.652/1885, tanpa tanggal bulan November 2011.
Foto Copy 1 (satu) lebar Surat Pencairan Deposito dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah No.620/1765, tanpa tanggal bulan November 2011.
15 (lima belas) lembar foto copy legalisir transaksi setoran tunai ke Rekening Giro Nomor : 03863000028 an. Walikota Semarang Cq Kas Umum Daerah yang tersimpan di Bank BTPN Cab. Semarang periode 16 Januari 2008 s/ d 18 Desember 2008.
24 (dua piluh empat) lembar foto copy legalisir transaksi setoran tunai ke Rekening Giro Nomor : 03863000028 an. Walikota Semarang Cq Kas Umum Daerah yang tersimpan di Bank BTPN Cab. Semarang periode 09 Januari 2009 s/ d 11 Desember 2009.
10 (sepuluh) lembar foto copy legalisir transaksi setoran tunai ke Rekening Giro Nomor : 03863000028 an. Walikota Semarang Cq Kas Umum Daerah yang tersimpan di Bank BTPN Cab. Semarang periode 12 Januari 2010 s/ d 18 Agustus 2010.
6 (enam) lembar foto copy legalisir transaksi setoran tunai ke Rekening Giro Nomor : 03863000028 an. Walikota Semarang Cq Kas Umum Daerah yang tersimpan di Bank BTPN Cab. Semarang periode 18 Januari 2011 s/ d 13 Desember 2011.
1 (satu) lembar foto copy legalisir transaksi setoran tunai ke Rekening Giro Nomor : 03863000028 an. Walikota Semarang Cq Kas Umum Daerah yang tersimpan di Bank BTPN Cab. Semarang tertanggal 13 januari 2012.
1 (satu) lembar foto copy legalisir transaksi debet dari Rekening Giro Nomor : 011800001000001808 a.n. Walikota Semarang Cq Kas Umum Daerah yang tersimpan di Bank BTPN Cab. Semarang ke rekening bank Jateng Cabang Utama Semarang dengan Nomor : 1021000668 a.n. Kas Umum daerah Kota Semarang yang Pebruari 2008.
53 (lima puluh tiga) lembar foto copy legalisir transaksi debet dari Rekening Giro Nomor : 03863000028 a.n. Walikota Semarang Cq Kas Umum Daerah yang tersimpan di Bank BTPN Cab. Semarang ke rekening bank Jateng Cabang Utama Semarang dengan Nomor : 1021000668 a.n. Kas Umum daerah Kota Semarang periode 27 April 2009 s/ d 17 Desember 2009.
99 (sembilan puluh sembilan) lembar foto copy legalisir transaksi debet dari Rekening Giro Nomor : 03863000028 a.n. Walikota Semarang Cq Kas Umum Daerah yang tersimpan di Bank B`TPN Cab. Semarang ke rekening bank Jateng Cabang Utama Semarang dengan Nomor : 1021000668 a.n. Kas Umum daerah Kota Semarang periode 04 januari 2010 s/ d 30 Desember 2010.
67 (enam puluh tujuh) lembar foto copy legalisir transaksi debet dari Rekening Giro Nomor : 03863000028 a.n. Walikota Semarang Cq Kas Umum Daerah yang tersimpan di Bank BTPN Cab. Semarang ke rekening bank Jateng Cabang Utama Semarang dengan Nomor : 1021000668 a.n. Kas Umum daerah Kota Semarang periode 03 januari 2011 s/ d 29 Desember 2011.
3 (tiga) lembar bukti setoran tunai Bank Mandiri Cabang Jakarta Kelapa Gading Bulevar dengan tujuan nomor rekening : 135-00-0310686-9 a.n. SUHANTORO masing-masing :
a. Tanggal 8/08/2014 sebesar Rp. 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah )
b. Tanggal 20/11/2014 sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah )
c. Tanggal 08/12/2014 sebesar Rp. 13.900.000,- ( tiga belas juta sembilan ratus ribu rupiah ).
143. 1 (satu) lembar bukti setoran tunai Bank BNI Capem Kelapa Gading Jakarta dengan tujuan rekening nomor : 8182444531 a.n. SUHANTORO tanggal 27/10/2014 sebesar Rp. 29.500.000,- ( dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah ).
144. 1 (satu) bendel Rekening Koran Bank Mandiri periode 1/01/2014 s/d 31/05/2014 nomor rekening : 135-00-0310686-9 dengan identitas pemilik a.n. SUHANTORO, alamat Jl. Candi Kencana Selatan E No. 51 Rt.002 Rw.008 Kalipancur Semarang 50183.
1 (satu) bendel Rekening Koran Bank BNI periode 01/01/2014 s/d 31/03/2015 nomor rekening : 8182444531 dengan identitas pemilik a.n. SUHANTORO, alamat Jl. Candi Kencana Slt E51 002/008 Kalipancur 50183 Ngaliyan.
2 (dua) lembar Fotocopy Legalisir Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 821.1 / 9231 / 1992 tanggal 24 Nopember 1992, tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil
2 (dua) lembar Fotocopy Legalisir Petikan Keputusan Walikota Semarang Nomor : 821.2 / 26 / 2014 tentang Pemberhentian, Pengangkatan / Penunjukkan Dalam Jabatan Struktural Eselon III, IV, Dan V Di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang, tanggal 17 Januari 2014.
Satu bendel surat Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Semarang Nomor : 331 / 551 tanggal 09 Pebruari 2016, tentang Permintaan Dokumen.
Satu bendel copy legalisir Keputusan Walikota Semarang Nomor : 821.2 / 31 / 2008 tanggal 30 Desember 2008, tentang Pemberhentian, Pengangkatan / Penunjukan dalam jabatan eselon IV dan V di lingkungan Pemerintah Kota Semarang atas nama DODY KRISYANTO PURWONO, SE, MM.
Satu bendel copy legalisir Keputusan Walikota Semarang Nomor : 821.2 / 31 / 2008 tanggal 30 Desember 2008, tentang Pemberhentian, Pengangkatan / Penunjukan dalam jabatan eselon IV dan V di lingkungan Pemerintah Kota Semarang atas nama PONCO SUDIHARTO, SE, MM.
Satu bendel copy legalisir Keputusan Walikota Semarang Nomor : 821.2 / 26 / 2014 tanggal 17 Januari 2014, tentang Pemberhentian, Pengangkatan / Penunjukan dalam jabatan eselon III, IV dan V di lingkungan Pemerintah Kota Semarang atas nama SUHANTORO, SE.Akt, MM.
1 (satu) lembar copy legalisir Surat Keputusan Direksi Nomor : SK. 933 / DIR-SDM / X / 2007, tanggal 22 Oktober 2007 tentang pengangkatan sebagai karyawan tetap atas nama DIYAH AYU KUSUMANINGRUM.
1 (satu) bendel surat keterangan No.SK.00566 / HCSERV / II / 2016, tanggal 02 Februari 2016, pembayaran gaji atas nama DIYAH AYU KUSUMANINGRUM pada tahun 2009, 2010 dan 2011.
1 (satu) lembar foto copy legalisir Id Card atas nama DIYAH AYU KUSUMANINGRUM.
1 (satu) lembar data penghasilan DIYAH AYU KUSUMANINGRUM dari tahun 2011 s/d 2015.
1 (satu) rangkap lembar kehadiran DIYAH AYU KUSUMANINGRUM mulai bulan Juli s/d Desember tahun 2012.
1 (satu) rangkap lembar kehadiran DIYAH AYU KUSUMANINGRUM tahun 2013.
1 (satu) rangkap lembar kehadiran DIYAH AYU KUSUMANINGRUM tahun 2014.
1 (satu) rangkap lembar kehadiran DIYAH AYU KUSUMANINGRUM tahun 2015.
1 (satu) lembar copy surat pengunduran diri DIYAH AYU KUSUMANINGRUM tanggal 30 Maret 2015.
1 (satu) lembar copy formulir pengunduran diri karyawan yang dikeluarkan oleh Bank Pundi tanggal 30 Maret 2015.
1 (satu) lembar copy surat berita acara serah terima pekerjaan yang dikeluarkan oleh Bank Pundi tanggal 30 Maret 2015.
1 (satu) rangkap copy dokumen cuti yang diterima oleh divisi human capital kantor pusat Bank Pundi dari DIYAH AYU KUSUMANINGRUM.
1 (satu) lembar copy surat keputusan pengangkatan sebagai pegawai atas nama DIYAH AYU KUSUMANINGRUM, yang dikeluarkan oleh Bank Pundi, tanggal 07 Maret 2011, Nomor : SK.910 / HCM / III / 2011.
1 (satu) lembar copy surat keputusan perubahan jabatan atas nama DIYAH AYU KUSUMANINGRUM yang dikeluarkan oleh Bank Pundi, tanggal 14 Maret 2011, Nomor : SK.382 / HCM / III / 2011.
1 (satu) lembar copy aplikasi setoran dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk kepada SUHANTORO dengan nomor rekening : 1350003106869 tertanggal 04 Juli 2014 sebesar Rp. 29.200.000,- (dua puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah).
167. 1 (satu) lembar copy aplikasi setoran dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk dari FAJAR TRIYONO kepada SUHANTORO dengan nomor rekening : 1350003106869 tertanggal 09 September 2014 sebesar Rp. 30.500.000,- (tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah).
168. 1(Satu) lembar Surat Bank BTPN 03/BTPN-SMG/XI/2014 tanggal 4 Nopember 2014 perihal Penawaran Deposito.
169. 5(lima) bendel rekening Koran nomor 1021000668 atas nama Rekening Kas Umum Daerah Kota Semarang di Bank Jateng, masing-masing tahun 2008, 2009, 2010, 2011 dan 2012.
Dikembalikan kepada Penyidik Polrestabes Semarang untuk dipergunakan dalam perkara lain.
Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) :
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2016 oleh kami Antonius Widijantono S.H, sebagai Hakim Ketua Majelis danDr. Robert Pasaribu, S.H.,M.H. serta Kalimatul Jumro, S.H.,M.H. masing-masing Hakim ad Hoc, sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Jumat, tanggal 21 Oktober 2016dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampngi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut serta dibantu : Edy Asmoro, S.H. Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Zahri Aeniwati, S.H.,M.H. dkk. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Semarang dan Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya.
Hakim Anggota Hakim Ketua
ttd. ttd.
Dr. Robert Pasaribu, S.H.,M.H. Antonius Widijantono S.H
ttd.
Kalimatul Jumro, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti
ttd.
Edy Asmoro, S.H.