26/Pid.Sus/2015/PN Bna
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 26/Pid.Sus/2015/PN Bna
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMMAD IKBAL BIN TARMIZI ISMAIL
MENGADILI • Menyatakan Terdakwa Muhammad Iqbal Bin Tarmizi Ismail, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat” ; • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) Bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) Bulan ; • Menetapkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu : Tarmizi Ismail; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 26/Pid.Sus/2015/PN Bna
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : ---------------------------------------
| Nama Lengkap | : | MUHAMMAD IKBAL BIN TARMIZI ISMAIL. | |
| Tempat Lahir | : | Lueng Putu. | |
| Umur/Tanggal lahir | : | 19 Tahun/01 April 1995. | |
| Jenis Kelamin | : | Laki-Laki. | |
| Kebangsaan | : | Indonesia. | |
| Tempat Tinggal | : | Jalan M. Hasan Lorong Umong Paya Belakang Mount Kupi, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh. | |
| A g a m a | : | I s l a m. | |
| Pekerjaan | : | Swasta |
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh : --------
Penyidik : Tidak melakukan penahanan ; ----------------------------------------------
Penuntut Umum : Sejak tanggal 27 Januari 2015 s/d tanggal 15 Februari 2015 ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh : Sejak tanggal 05 Februari 2015 s/d tanggal 06 Maret 2015 ; ----------------------------------------------------------------
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh : Sejak tanggal 07 Maret 2015 s/d 05 Mei 2015 ; --------------------------------------------------------
Terdakwa tidak bersedia didampingi Penasihat Hukumnya walaupun sudah diberikan haknya untuk itu ; ---------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; -------------------------------------------------------
Setelah membaca : ---------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor : 26/Pen.Pid/ 2015/PN Bna, tanggal 05 Februari 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 26/Pen.Pid/2015/PN Bna, tanggal 095 Februari 2015 tentang Penetapan Hari Sidang ; -------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ; -------------------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ; --------------------------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan Pidana Penuntut Umum, yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa Muhammad Iqbal Bin Tarmizi Ismail, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas” sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ; -------------------------
Menghukum Terdakwa Muhammad Iqbal Bin Tarmizi Ismail, dengan pidana selama : 1 (satu) Tahun penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan ; ------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------
1 (satu) Unit sepeda motor Honda Revo Nopol BL 6625 LV ; ---------------Dikembalikan kepada pemiliknya Tarmizi Ismail ; ------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------
Setelah mendengar pembacaan Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan supaya Terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-riangannya ; --------------------------------------------------------
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya bertetap pada tuntutannya semula ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke Persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut : ------------------------
Bahwa ia Terdakwa Muhammad Ikbal Bin Tarmizi Ismail , pada hari Rabu tanggal 03 September 2014 sekira pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2014 bertempat di Jl. Jl. Cut Nyak Dien Depan Aqua Loen Desa Lamteumen Kec. Jaya Baru Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh, mengemudikan kendaraan bermotor yang karenakelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 September 2014 sekira pukul 21.30 wib di Jl.Cut Nyak Dien Kec. Jaya Baru Kota Banda Aceh terdakwa mengemudikan sepeda motor honda revo BL 6625 LV yang datang dari arah Sp. Tiga menuju kearah Sp. Dodik dengan kecepetan tinggi , sedangkan saksi korban Wardani Binti M. Yusuf sedang menyebrang jalan dari arah timur (trotoar pembatas jalan) menuju arah barat (pinggir jalan). Pada saat mengendarai sepeda motor tersebut, terdakwa kurang memperhatikan saksi korban yang sedang menyebrang jalan dan pada saat terdakwa mengendarai dengan kecepatan tinggi, terdakwa tidak bisa menghindar dan langsung menabrak kaki saksi korban sehingga terdakwa terjatuh dan terseret diaspal sejauh 10 (sepuluh) meter. Pada saat terdakwa terjatuh, saksi Hirpan Haerudin berusaha menagkap terdakwa dengan cara menarik besi kursi belakang dari sepeda motor tersebut akan tetapi terdakwa langsung berdiri dan melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor yang terdakwa pakai. selanjutnya pada saat melarikan diri sekira 500 (lima ratus ) meter terdakwa menabrak pagar rumah saksi Zusnir Afriadi Bin Zulham Zulfikar. Pada saat saksi Zusnir menolong terdakwa datang masyarakat yang memberitahukan bahwa terdakwa telah menabrak seorang pejalan kaki dan melarikan diri. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses lebih lanjut. -----------------------------------------------------
Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut diatas sesuai dengan Visum Et Repertum No.2091/359/MR-IX/ 2014 , tanggal 03 September 2014 yang ditanda tangani oleh dr. Rizka Aditya dokter pemerintah pada RSUD dr. Zainoel Abidin Banda Aceh . Hasil pemeriksaan : ------------------------------------
Korban diperiksa dalam keadaan sadar bertempat di Instalasi Gawat Darurat RSUDZA Banda Aceh. Pasien dibawa post kecelakaan lalu lintas dengan keluhan tungkai bawah kaki kiri tidak dapat digerakkan, tampak luka dan tulang terexpose, lengan kiri tidak bisa digerakkan, pasien juga mengeluhkan nyeri pada pinggang ; --------------------------------
Pada pemeriksaan umum korban dalam keadaan sadar, tekanan darah Sembilan puluh enam per lima puluh millimeter air raksa, frekwensi nadi seratus tiga kali permenit, pernafasan dua puluh delapan kali per menit.
Pada pemeriksaan fisik : ---------------------------------------------------------------
Dijumpain luka memar dibagian perut dengan ukuran tidak tegas ; -
Dijumapin memar disertai bengkak pada lengan kiri dan sulit digerakkan dengan ukuran tidak tegas. -------------------------------------
Dijumpain luka robek dengan ukuran tidak tegas dan tampak tulang yang menonjol keluar ; --------------------------------------------------
Kesimpulan : --------------------------------------------------------------------------------
Telah diperksa seorang korban perempuan, bernama Wardani , Umur 46 tahun, dalam keadaan sadar. Dari hasil pemeriksaan fisik dijumpain memar diperut, memar disertai bengkak di lengan kiri dan lengan sulit digerakkan serta dijumpain luka robek disertai tulang yang menonjol keluar. Luka tersebut disebabkan oleh benturan benda tumpul yang mengganggu aktifitas sehari-hari serta perlu perawatan lebih lanjut. ------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) Jo pasal 229 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut : --------------------------------------------
SAKSI : WARDANI BINTI M. YUSUF, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 September 2014 sekira pukul 21.30 WIB di Jl.Cut Nyak Dien Kecamatan Jaya Baru Kota Banda Aceh, telah terjadi kecelakaan lalu lintas dimana pada waktu itu saya berjalan kaki hendak menyeberang jalan dan saya memperhatikan situasi kanan dan kiri saya dan ketika saya dari trotoar jalan menuju arah seberang jalan tiba-tiba saya melihat sepeda motor menuju kearah saya namun karena jaraknya sudah cukup dekat saya ditabrak oleh pengendara sepeda motor tersebut dan selanjutnya saya dibawa oleh orang-orang yang tidak saya kenal kerumah sakit ; ------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan cuaca pada waktu itu gelap dan saya tidak pernah mendengar bunyi klakson sepeda motor yang dikemudikan oleh Terdakwa ; ---------------------------------------------------------
Bahwa akibat kecelakaan tersebut saya mengalami patah tulang pada bagian kaki sebelah kiri, tangan sebelah kiri dam 4 tulang rusuk sebelah kiri dan sakit dibagian dada ; ----------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ; ----------
SAKSI : IDRUS ISMAIL BIN JAMIL, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------
Bahwa saya mengetahui terjadinya kecelakaan antara Terdakwa selaku pengendara sepeda motor Honda Revo BL 6625 LV dengan pejalan kaki (saksi Wardani) adalah pada hari Rabu tanggal 03 September 2014 sekira pukul 21.30 WIB di Jl.Cut Nyak Dien Kecamatan Jaya Baru Kota Banda Aceh, dan ketika itu saya diinformasikan dari anggota dari Polsek Lueng Bata dan selanjutnya saya bersama saksi Ariandi langsung menuju ke TKP dan sesampainya saya di TKP saya dan rekan saya yaitu saksi Ariandi langsung melakukan pengukuran dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda BL 6625 LV ; ---------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ; -----------
SAKSI : ZUSNIR AFRIANDI BIN ZULHAM ZULFAKAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --------------------------------------
Bahwa saya mengetahui terjadinya kecelakaan antara Terdakwa selaku pengendara sepeda motor Honda Revo BL 6625 LV dengan pejalan kaki (saksi Wardani) adalah pada hari Rabu tanggal 03 September 2014 sekira pukul 21.30 WIB di Jl.Cut Nyak Dien Kecamatan Jaya Baru Kota Banda Aceh, karena saya mendengar tabrakan karena rumah saya dan TKP hanya berjarak 200 meter ; -----------------------------------------------------
Bahwa setelah saya keluar rumah saya melihat pagar rumah saya sudah ditabrak pengendara sepeda motor (Terdakwa) yang menggunakan Honda Revo BL 6625 LV dan selanjutnya saya diberitahu oleh salah seorang warga kalau sepeda motor Honda Revo BL 6625 LV yang dikemudikan Terdakwa melarikan diri sehabis menabrak pejalan kaki ; --
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ; -----------
SAKSI : HORPAN HAERUDIN BIN ADNA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan saya melihat Sepeda Motor yang dikemudikan Terdakwa datang dari arah SP 3 menuju kearah SP Dodik sedangkan pejalan kaki dari jarak 20 meter sedang menyeberang jalan dari arah timur (trotoar pembatas jalan) menuju kearah barat (penggir jalan) ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu itu cuaca gelap jalan beraspal lurus satu arah ; -------
Bahwa pada waktu itu saya melihat pengendara sepeda motor Honda Revo BL 6625 LV dengan kecepatan tinggi sehingga akhirnya menabrak pejalan kaki tersebut ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa saya melihat pengendara sepeda motor Honda Revo BL 6625 LV tersebut tidak berusaha menghindar atau mengerem sepeda motornya ;
Bahwa kejadian tabrakan tersebut adalah pada hari Rabu tanggal 03 September 2014 sekira pukul 21.30 WIB di Jl.Cut Nyak Dien Kecamatan Jaya Baru Kota Banda Aceh ; -------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ; -----------
Menimbang, bahwa Terdakwa Muhammad Iqbal Bin Tarmizi Ismail di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terjadinya kecelakaan antara saya selaku pengendara sepeda motor Honda Revo BL 6625 LV dengan pejalan kaki (saksi Wardani) adalah pada hari Rabu tanggal 03 September 2014 sekira pukul 21.30 WIB di Jl.Cut Nyak Dien Kecamatan Jaya Baru Kota Banda Aceh, dan pada waktu itu saya datang dari arah SP 3 menuju kearah SP Dodik sedangkan pejalan kaki dari jarak 20 meter dari sepeda motor yang saya kendarai hendak menyeberang jalan dari arah timur (trotoar pembatas jalan) menuju kea rah barat (penggir jalan) namun oleh karena jarak yang sudah dekat saya tidak dapat menghindar lagi sehingga terjadilah kecelakaan tersebut ; --------------
Bahwa pada waktu kejadian keadaan cuaca gelap jalan lurus beraspal dan saya ketika itu tidak sempat membunyian klakson karena saya sudah gugup dan setelah saya menabrak pejalan kaki tersebut (saksi Wardani) saya melarikan diri karena takut dipukul warga masyarakat sekitar dan sepeda motor saya menabrak pagar rumah dan akhirnya saya ditangkap dan diserahkan keaparat untuk pengusutan lebih lanjut ; -------------------------------
Bahwa terhadap kondisi pejalan kaki (saksi Wardani) yang saya tabrak saya tidak mengetahuinya dan belakangan saya dengar tangan dan kakinya serta tulang rusuknya patah ; -------------------------------------------------------------
Bahwa keluarga saya ada membantu biaya pengobatan saksi Wardani sebesar Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) ; ---------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah membacakan Visum Et Repertum No.2091/359/MR-IX/ 2014 , tanggal 03 September 2014 yang ditanda tangani oleh dr. Rizka Aditya dokter pemerintah pada RSUD dr. Zainoel Abidin Banda Aceh . Hasil pemeriksaan : -----------------------------------------
Korban diperiksa dalam keadaan sadar bertempat di Instalasi Gawat Darurat RSUDZA Banda Aceh. Pasien dibawa post kecelakaan lalu lintas dengan keluhan tungkai bawah kaki kiri tidak dapat digerakkan, tampak luka dan tulang terexpose, lengan kiri tidak bisa digerakkan, pasien juga mengeluhkan nyeri pada pinggang ; ----------------------------------------------------
Pada pemeriksaan umum korban dalam keadaan sadar, tekanan darah Sembilan puluh enam per lima puluh millimeter air raksa, frekwensi nadi seratus tiga kali permenit, pernafasan dua puluh delapan kali per menit. ----
Pada pemeriksaan fisik : --------------------------------------------------------------------
Dijumpain luka memar dibagian perut dengan ukuran tidak tegas ; -----
Dijumapin memar disertai bengkak pada lengan kiri dan sulit digerakkan dengan ukuran tidak tegas. ------------------------------------------
Dijumpain luka robek dengan ukuran tidak tegas dan tampak tulang yang menonjol keluar ; ---------------------------------------------------------------
Kesimpulan : --------------------------------------------------------------------------------
Telah diperksa seorang korban perempuan, bernama Wardani , Umur 46 tahun, dalam keadaan sadar. Dari hasil pemeriksaan fisik dijumpain memar diperut, memar disertai bengkak di lengan kiri dan lengan sulit digerakkan serta dijumpain luka robek disertai tulang yang menonjol keluar. Luka tersebut disebabkan oleh benturan benda tumpul yang mengganggu aktifitas sehari-hari serta perlu perawatan lebih lanjut. -------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terungkap dalam persidangan ini sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan dianggap telah tercantum serta dipertimbangkan dalam putusan ini ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
Bahwa terjadinya kecelakaan antara Terdakwa selaku pengendara sepeda motor Honda Revo BL 6625 LV dengan pejalan kaki (saksi Wardani) adalah pada hari Rabu tanggal 03 September 2014 sekira pukul 21.30 WIB di Jl.Cut Nyak Dien Kecamatan Jaya Baru Kota Banda Aceh, dan pada waktu itu Terdaakwa datang dari arah SP 3 menuju kearah SP Dodik sedangkan pejalan kaki dari jarak 20 meter dari sepeda motor yang Terdakwa kendarai hendak menyeberang jalan dari arah timur (trotoar pembatas jalan) menuju kea rah barat (penggir jalan) namun oleh karena jarak yang sudah dekat Terdakwa tidak dapat lagi menghindar sehingga terjadilah kecelakaan tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu kejadian keadaan cuaca gelap (malam hari) jalan lurus beraspal dan Terdakwa ketika itu tidak sempat membunyian klakson karena Terdakwa sudah gugup dan setelah Terdakwa menabrak pejalan kaki tersebut (saksi Wardani) Terdakwa melarikan diri karena takut dipukul warga masyarakat sekitar dan sepeda motor Terdakwa akhirnya menabrak pagar rumah dan Terdakwa ditangkap dan diserahkan keaparat untuk pengusutan lebih lanjut ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap kondisi pejalan kaki (saksi Wardani) yang Terdakwa tabrak
mengalami luka-luka sebagaimana Visum Et Repertum No.2091/359/MR-IX/ 2014 , tanggal 03 September 2014 yang ditanda tangani oleh dr. Rizka Aditya dokter pemerintah pada RSUD dr. Zainoel Abidin Banda Aceh . Hasil pemeriksaan : ---------------------------------------------------------------------------------
Korban diperiksa dalam keadaan sadar bertempat di Instalasi Gawat Darurat RSUDZA Banda Aceh. Pasien dibawa post kecelakaan lalu lintas dengan keluhan tungkai bawah kaki kiri tidak dapat digerakkan, tampak luka dan tulang terexpose, lengan kiri tidak bisa digerakkan, pasien juga mengeluhkan nyeri pada pinggang ; -------------------------------
Pada pemeriksaan umum korban dalam keadaan sadar, tekanan darah Sembilan puluh enam per lima puluh millimeter air raksa, frekwensi nadi seratus tiga kali permenit, pernafasan dua puluh delapan kali per menit.
Pada pemeriksaan fisik : --------------------------------------------------------------
Dijumpain luka memar dibagian perut dengan ukuran tidak tegas ; -
Dijumapin memar disertai bengkak pada lengan kiri dan sulit digerakkan dengan ukuran tidak tegas. -------------------------------------
Dijumpain luka robek dengan ukuran tidak tegas dan tampak tulang yang menonjol keluar ; --------------------------------------------------
Kesimpulan : ---------------------------------------------------------------------------------
Telah diperksa seorang korban perempuan, bernama Wardani , Umur 46 tahun, dalam keadaan sadar. Dari hasil pemeriksaan fisik dijumpain memar diperut, memar disertai bengkak di lengan kiri dan lengan sulit digerakkan serta dijumpain luka robek disertai tulang yang menonjol keluar. Luka tersebut disebabkan oleh benturan benda tumpul yang mengganggu aktifitas sehari-hari serta perlu perawatan lebih lanjut. -----------------------------
Bahwa keluarga Terdakwa ada membantu biaya pengobatan saksi Wardani sebesar Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) ; ---------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang Siapa ; --------------------------------------------------------------------------------
Mengemudikan kendaraan motor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut : --------------------------------------------------------
Ad.1. Unsur Barang Siapa.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan ”Barang Siapa” adalah siapa saja sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat bertanggung jawab secara pidana dan dalam perkara ini yang dimaksud dengan setiap orang adalah Terdakwa Muhammad Iqbal Bin Tarmizi Ismail yang identitasnya sebagaimana termuat dalam surat dakwaan, dan di persidangan telah membenarkan identitasnya sebagaimana tersebut diatas, dan karenanya dalam perkara ini tidak terjadi error in persona ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya selama persidangan Terdakwa telah mampu menjawab pertanyaan Majelis Hakim dan memperlihatkan sebagai orang yang sehat jasmani dan rohani dan karenanya Terdakwa Muhammad Iqbal Bin Tarmizi Ismail dapatlah dikatakan mampu bertanggungjawab secara hukum ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka unsur ”Barang Siapa” sudah terpenuhi ; --------------------------------------------------------------
Ad. 2. Unsur Mengemudikan Kendaraan Motor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Luka Berat.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dapat disimpulkan sebagai berikut : ---------------------------------------
Bahwa terjadinya kecelakaan antara Terdakwa selaku pengendara sepeda motor Honda Revo BL 6625 LV dengan pejalan kaki (saksi Wardani) adalah pada hari Rabu tanggal 03 September 2014 sekira pukul 21.30 WIB di Jl.Cut Nyak Dien Kecamatan Jaya Baru Kota Banda Aceh, dan pada waktu itu Terdaakwa datang dari arah SP 3 menuju kearah SP Dodik sedangkan pejalan kaki dari jarak 20 meter dari sepeda motor yang Terdakwa kendarai hendak menyeberang jalan dari arah timur (trotoar pembatas jalan) menuju kea rah barat (penggir jalan) namun oleh karena jarak yang sudah dekat Terdakwa tidak dapat lagi menghindar sehingga terjadilah kecelakaan tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu kejadian keadaan cuaca gelap (malam hari) jalan lurus beraspal dan Terdakwa ketika itu tidak sempat membunyian klakson karena Terdakwa sudah gugup dan setelah Terdakwa menabrak pejalan kaki tersebut (saksi Wardani) Terdakwa melarikan diri karena takut dipukul warga masyarakat sekitar dan sepeda motor Terdakwa akhirnya menabrak pagar rumah dan Terdakwa ditangkap dan diserahkan keaparat untuk pengusutan lebih lanjut ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap kondisi pejalan kaki (saksi Wardani) yang Terdakwa tabrak
mengalami luka-luka sebagaimana Visum Et Repertum No.2091/359/MR-IX/ 2014 , tanggal 03 September 2014 yang ditanda tangani oleh dr. Rizka Aditya dokter pemerintah pada RSUD dr. Zainoel Abidin Banda Aceh . Hasil pemeriksaan : ---------------------------------------------------------------------------------
Korban diperiksa dalam keadaan sadar bertempat di Instalasi Gawat Darurat RSUDZA Banda Aceh. Pasien dibawa post kecelakaan lalu lintas dengan keluhan tungkai bawah kaki kiri tidak dapat digerakkan, tampak luka dan tulang terexpose, lengan kiri tidak bisa digerakkan, pasien juga mengeluhkan nyeri pada pinggang ; -------------------------------
Pada pemeriksaan umum korban dalam keadaan sadar, tekanan darah Sembilan puluh enam per lima puluh millimeter air raksa, frekwensi nadi seratus tiga kali permenit, pernafasan dua puluh delapan kali per menit.
Pada pemeriksaan fisik : --------------------------------------------------------------
Dijumpain luka memar dibagian perut dengan ukuran tidak tegas ; -
Dijumapin memar disertai bengkak pada lengan kiri dan sulit digerakkan dengan ukuran tidak tegas. -------------------------------------
Dijumpain luka robek dengan ukuran tidak tegas dan tampak tulang yang menonjol keluar ; --------------------------------------------------
Kesimpulan : ---------------------------------------------------------------------------------
Telah diperksa seorang korban perempuan, bernama Wardani , Umur 46 tahun, dalam keadaan sadar. Dari hasil pemeriksaan fisik dijumpain memar diperut, memar disertai bengkak di lengan kiri dan lengan sulit digerakkan serta dijumpain luka robek disertai tulang yang menonjol keluar. Luka tersebut disebabkan oleh benturan benda tumpul yang mengganggu aktifitas sehari-hari serta perlu perawatan lebih lanjut. -----------------------------
Bahwa keluarga Terdakwa ada membantu biaya pengobatan saksi Wardani sebesar Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) ; ---------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka unsur ”Mengemudikan kendaraan motor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat” sudah terpenuhi ; ---------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa rumusan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menganut sistem pemidanaan yang bersifat kumulatif yaitu pidana penjara dan pidana denda, maka oleh karenanya Terdakwa selain dijatuhkan pidana penjara juga dijatuhi pidana denda dan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka akan diganti dengan pidana pengganti berupa pidana kurungan ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim berpedoman pada tujuan dari pemidanaan yaitu bukan semata-sama untuk balas dendam, akan tetapi untuk membuat efek jera dan dalam penjatuhan pidana tersebut kepada Terdakwa Majelis Hakim memperhatikan asas proporsional (atau penjatuhan sesuai dengan tingkat kesalahan terdakwa) dan memenuhi tujuan pemidanaan yang harus bersifat korektif, preventif dan edukatif, serta melihat sifat yang baik dan jahat dari terdakwa sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Kekuasaan Kehakiman, sehingga pemidanaan tersebut dirasakan adil baik oleh Terdakwa maupun oleh korban ataupun masyarakat ; -
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut : -------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Revo Nopol BL 6625 LV Dikembalikan kepada pemiliknya Tarmizi Ismail ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ; -----------------------------------------------------------------
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Wardani Bin M. Yusuf (korban) mengalami luka berat ; ---------------------------------------------------------------------
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan dan berterus t erang sehingga
mempelancar proses persidangan ; ----------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dikemudian hari, sebagai wujud niat baik terdakwa ; ------------------------------
Terdakwa masih muda dan ingin meneruskan pendidikan ; ---------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara (Pasal 222 ayat (1) KUHAP) ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat dan memperhatikan Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkitan : ------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Muhammad Iqbal Bin Tarmizi Ismail, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat” ; ----------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) Bulan dan dendasebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) Bulan ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : -----------------------------------------------------
Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu : Tarmizi Ismail; --------Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, pada hari Selasa, tanggal 31 Maret 2015 oleh kami : E D D Y, S.H. sebagai Hakim Ketua, MUHIFUDDIN, S.H.,M.H. dan SAID HUSEIN, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut,
dibantu oleh KASMADDIN, S.H. serta dihadiri oleh INDRIANI RACHMAN, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya. ----------------------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
MUHIFUDDIN, S.H.,M.H. E D D Y, S.H.
SAID HUSEIN, S.H.
Panitera Pengganti,
KASMADDIN, S.H.