19/Pid.Sus/2016/PN Kdl
Putusan PN KENDAL Nomor 19/Pid.Sus/2016/PN Kdl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUBANDI Bin KAMARI
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa SUBANDI Bin KAMARI (Alm ) telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan kerusakan kendaraan “ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SUBANDI Bin KAMARI (Alm ) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) Bulan ; 3. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa SUBANDI Bin KAMARI (Alm ) dengan pidana denda sebesar Rp.500.000, - ( lima ratus ribu Rupiah ) namun apabila pidana denda tersebut tidak sanggup untuk dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) Bulan 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; 5. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 6. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Grand No.Pol : H-5149-GD, beserta STNK aslinya; - 1 (satu) buah cangkul ; - 1 (satu) buah tengki semprot tanaman ; - 1 (satu) buah ember plastik ; Dikembalikan kepada terdakwa Subandi Bin Kamari ( alm ) - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Rx.King No. Pol : H-3450-JM ; Dikembalikan kepada saksi Saniyah Binti Kamsan ( alm ) selaku isteri korban ; 7. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2500.- (dua ribu lima ratus Rupiah ) ;
P U T U S A N
No. 19 /Pid.Sus /2016 / PN.Kdl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kendal yang mengadili perkara – perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dalam pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama : SUBANDI bin KAMARI (alm)
Tempat lahir : Kendal
Umur/ Tgl Lahir : 47 Tahun/ 27 Juli 1959
Jenis Kelamin : Laki – Laki
Tempat Tinggalk : Ds. Wonosari Rt.3/Rw.6 Kec. Patebon, Kab.Kendal
Agama : Islam
Pekerjaan : Swata
Terdakwa berada dalam penahanan rumah yaitu :
Penuntut umum tanggal 13 April 2016 Nomor : PRIN-579 /0.3.27/Euh.2/04/2016, jenis tahanan Rumah sejak tanggal 13 April 2016 sampai dengan tanggal 2 Mei 2016 ;
Penahanan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal 27 April 2016, No: 15/Pid.Sus/2016/PN.Kdl , jenis tahanan RUMAH terhitung sejak tanggal 27 April 2016 sampai dengan tanggal 26 Mei 2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kendal , terhitung sejak tanggal 27 Mei 2016 sampai dengan 25 Juli 2016 ;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca dan mempelajari surat – surat dalam berkas perkara ini ;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan penuntut umum ;
Telah mendengar keterangan saksi – saksi dan terdakwa di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SUBANDI BIN KAMARI ( Alm ) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ mengemudikan Kendaraan Bermotor yang Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia serta kerusakan kendaraan dan/ atau barang “ sesuai Pasal 310 ayat (4 ) dan ( 1) UU.RI No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (sesuai dakwaan) ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUBANDI BIN KAMARI ( Alm ) dengan pidana penjara selama selama 1 ( satu ) Bulan dan 15 ( lima ) belas hari penjara dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan rumah dengan perintah terdakwa tetap ditahan denda sebesar Rp.500.000,- ( lima ratus ribu Rupiah ) subsidair 1 ( satu ) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Grand No.Pol : H-5149-GD, beserta STNK aslinya;
1 (satu) buah cangkul ;
1 (satu) buah tengki semprot tanaman ;
1 (satu) buah ember plastik ;
Dikembalikan kepada terdakwa Subandi Bin Kamari ( alm )
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Rx.King No. Pol : H-3450-JM ;
Dikembalikan kepada saksi Saniyah Binti Kamsan ( alm ) selaku isteri korban ;
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu rupiah ) ;
Telah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya meminta hukuman yang seringan ringannya dengan alasan mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum,terdakwa telah didakwa sebagai berikut ;
KESATU :
Bahwa terdakwa SUBANDI Bin KAMARI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 20 Pebruari 2016 sekitar pukul 11.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2016, bertempat di Jalan umum ikut Desa Wonosari Kec. Patebon Kab. Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kendal, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain yakni Sdr. FADHOLI (Almarhum)meninggal dunia. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas awal mulanya Bahwa saat kejadian terdakwa yang sepulang dari sawah milik Sdr. AZIZ dengan tidak membawa Sim, tidak membawa STNK serta tidak memakai helm dengan memakai Spm Honda Grand Nopol H-5149-GD dalam kondisi spedometer tidak berfungsi normal serta tidak dilengkapi spion kanan dan kiri dimana terdakwa hendak ke rumah Sdr. AZIZ untuk mengembalikan tangki atau semprotan tanaman di sawah yang pada saat itu posisinya terdakwa menggendong tangki atau semprotan tanaman di sawah tersebut di belakang dan membawa cangkul di pundak kiri serta membawa ember kecil yang terdakwa kaitkan di stang bagian kiri dari motor yang terdakwa kendarai dengan kecepatan sekitar + 15 Km / jam di lajur kiri dengan perseneling / gigi 3 lalu terdakwa yang akan berbelok ke kanan / arah rumah Sdr. AZIZ lalu memberhentikan laju kendaraannya dan menyerongkan motor ke kanan / barat laut terlebih dahulu dan terdakwa yang tidak memperhatikan situasi yang aman dari arah belakang lalu terdakwa langsung berbelok dengan menyeberang jalan dari arah selatan ke arah utara dan sesampainya di tengah kemudian terdakwa mendengar ada kendaraan lain yakni Spm Yamaha Rx King H-3450-JM yang dikendarai oleh korban FADHOLI di belakang terdakwa “ ngeeeeerrr ” dan terdakwa tanpa memberi aba-aba dengan tidak membunyikan klakson dan tidak berusaha mengerem kemudian terdakwa kaget dan langsung terdengar suara “ Brakkkk........... “ dimana Spm Honda Grand Nopol H-5149-GD yang terdakwa kendarai telah bertabrakan dengan Spm Yamaha Rx King H-3450-JM yang dikendarai oleh korban FADHOLI, akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan korban FADHOLI meninggal dunia dalam perawatan di RSUD Dr. H. SOEWONDO Kendal, hal ini sebagaimana Visum et Repertum (jenasah) RSUD Dr. H. SOEWONDO No. CM/493078/III/2016 tanggal 08 Maret 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. TOMY.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
DAN
KEDUA :
Bahwa terdakwa SUBANDI Bin KAMARI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 20 Pebruari 2016 sekitar pukul 11.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2016, bertempat di Jalan umum ikut Desa Wonosari Kec. Patebon Kab. Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kendal, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan atau barang. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas awal mulanya Bahwa saat kejadian terdakwa yang sepulang dari sawah milik Sdr. AZIZ dengan tidak membawa Sim, tidak membawa STNK serta tidak memakai helm dengan memakai Spm Honda Grand Nopol H-5149-GD dalam kondisi spedometer tidak berfungsi normal serta tidak dilengkapi spion kanan dan kiri dimana terdakwa hendak ke rumah Sdr. AZIZ untuk mengembalikan tangki atau semprotan tanaman di sawah yang pada saat itu posisinya terdakwa menggendong tangki atau semprotan tanaman di sawah tersebut di belakang dan membawa cangkul di pundak kiri serta membawa ember kecil yang terdakwa kaitkan di stang bagian kiri dari motor yang terdakwa kendarai dengan kecepatan sekitar + 15 Km / jam di lajur kiri dengan perseneling / gigi 3 lalu terdakwa yang akan berbelok ke kanan / arah rumah Sdr. AZIZ lalu memberhentikan laju kendaraannya dan menyerongkan motor ke kanan / barat laut terlebih dahulu dan terdakwa yang tidak memperhatikan situasi yang aman dari arah belakang lalu terdakwa langsung berbelok dengan menyeberang jalan dari arah selatan ke arah utara dan sesampainya di tengah kemudian terdakwa mendengar ada kendaraan lain yakni Spm Yamaha Rx King H-3450-JM yang dikendarai oleh korban FADHOLI di belakang terdakwa “ ngeeeeerrr ” dan terdakwa tanpa memberi aba-aba dengan tidak membunyikan klakson dan tidak berusaha mengerem kemudian terdakwa kaget dan langsung terdengar suara “ Brakkkk........... “ dimana Spm Honda Grand Nopol H-5149-GD yang terdakwa kendarai telah bertabrakan dengan Spm Yamaha Rx King H-3450-JM yang dikendarai oleh korban FADHOLI, akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan Spm Yamaha Rx King H-3450-JM yang dikendarai oleh korban FADHOLI mengalami kerusakan pada sock beker dan stang bengkok.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut,Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah di dengar keterangan saksi – saksi yang telah bersumpah menurut agamanya masing-masing , yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Saksi NUR CHOLIDIN bin Alm H.ABDUL MANAN
Bahwa saksi membenarkan semua keterangan yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian ;
Bahwa Kejadian kecelakaan tersebut pada hari Sabtu, tanggal 20 Pebruari 2016 sekitar Jam 11.30 WIB di jalan umum ikut Dukuh Wonokerto, Desa Wonosari, Kecamatan Patebon, Kab.Kendal pada waktu itu saksi sedang berada dikebun yang terletak dibelakang rumah milik saksi, kemudian tiba-tiba saksi mendengar suara benturan braaaaak keras sekali dan saksi langsung lari menuju ketempat kejadian kecelakaan tersebut ternyata saksi melihat ada kecelakaan pengendara Spm Yamaha RX King No.Pol H-3450-JM yang bernama FADHOLI berada di bahu jalan sebelah utara,
Bahwa kemudian saksi dengan dibantu warga sekitarnya menolong korban tersebut dinaikkan ke Kbm Polsek Patebon untuk dibawa ke RSUD Kendal dan kemudian saksi melihat Pengendara Spm Honda Grand No.Pol H-5149-GD yang bernama SUBANDI sudah berada di pinggir jalan tersebut
Bahwa jarak dengan tempat kejadian kecelakaan tersebut yaitu sekitar 40 meter ;
Bahwa ketika saksi berada dikebun milik saksi tersebut sebelum terjadi kecelakaan saksi tidak mendengar suara Klackson atau bunyi lainnya dari tempat kejadain kecelakaan ;
Bahwa keadaan jalan pada saat kejadian kecelakaan tersebut keadaannya tidak ramai lalu lintasnya ;
Bahwa ketika saksi membantu dan menolong korban tersebut saksi melihat luka korban dibagian mulut keluar darah dan kepala bagian atas robek ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban tidak langsung meninggal dunia akan tetapi setelah 3 (tiga) dirawat di RSUD Kendal korban meninggal dunia ;
2. Saksi SUHARTONO ,SH Bin SUPRAT
Bahwa saksi membenarkan semua keterangan yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian
Bahwa ketika itu saksi menerima informasi dari Polsek Patebon telah terjadi kecelakaan, kemudian saksi anggota lainnya langsung ke TKP tersebut pada hari Sabtu, tanggal 20 Pebruari 2016 sekitar Jam 11.30 WIB di jalan umum ikut Desa Wonosari, Kecamatan Patebon, Kab.Kendal, bahwa kecelakaan tersebut saksi yang menangani telah terjadi tabrakan antara Spm Honda Grand H-5149-GD yang dikendarai oleh terdakwa dengan Spm Yamaha RX King H-3450-JM dikendarai oleh korban,
Bahwa kemudian posisi Spm Yamaha RX King H-3450-JM sudah berada dibahu jalan sebelah utara hingga menabrak pagar gapuro Mushola Nurul Hikmah dan Spm Honda Grand H-5149-GD berada dilajur kanan dari arah timur, saksi mengetahui barang-barang yang dibawa oleh terdakwa berupa 1 (satu) buah tangki semprot tanaman, 1 (satu) buah cangkul, 1 (satu) buah ember plastik, kemudian setelah melakukan pemeriksaan di TKP korban dibawa ke RSUD Kendal dan barang bukti beserta terdakwa dibawa ke Polres Kendal ;
Bahwa korban mengalami luka dibagian kening sobek, punggung tangan kiri, lutut kaki kanan;
Bahwa keadaan jalan pada saat kejadian kecelakaan tersebut keadaannya tidak ramai lalu lintasnya ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban tidak langsung meninggal dunia akan tetapi setelah 3 (tiga) dirawat di RSUD Kendal korban meninggal dunia ;
Bahwa setelah kejadian kecelakaan hingga korban meninggal dunia dari pihak terdakwa sudah melaksanakan upaya damai dengan cara kekeluargaan dan terdakwa telah memberikan santunan sebesar Rp. 5.000.000 ,- (lima juta rupiah) ;
3. Saksi SANIYAH Binti KAMSAN ( Alm )
Bahwa saksi membenarkan semua keterangan yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian ;
Bahwa kejadian kecelakaan tersebut pada hari Sabtu, tanggal 20 Pebruari 2016 sekitar Jam 11.30 WIB di jalan umum ikut Desa Wonosari, Kecamatan Patebon, Kab.Kendal, ketika itu saksi bersama anaknya naik Spm Honda Beat No.Pol H-2141-U dan suami saksi sudah mendahului saksi naik Spm Yamaha RX King H-3450-JM, kemudian sesampai di Jalan turut Dusun Nokerto, Desa Wonosari,Kec. Patebon;
Bahwa saksi melihat kerumunan warga, kemudian saksi berhenti dan melihat ternyata telah terjadi tabrakan antara Spm Honda Grand H-5149-GD yang dikendarai oleh terdakwa dengan Spm Yamaha RX King H-3450-JM dikendarai oleh suaminya saksi, kemudian suami saksi dibawa ke RSUD Kendal dan saksi mengikuti dari belakang ke RSUD Kendal ;
Bahwa suami saksi mengalami luka dibagian kening sobek, punggung tangan kiri, lutut kaki kanan ;
Bahwa keadaan jalan pada saat kejadian kecelakaan tersebut keadaannya tidak ramai lalu lintasnya ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut suami saksi tidak langsung meninggal dunia akan tetapi setelah 3 (tiga) dirawat di RSUD Kendal korban meninggal dunia ;
Bahwa setelah kejadian kecelakaan hingga suami saksi meninggal dunia dari pihak terdakwa sudah melaksanakan upaya damai dengan cara kekeluargaan dan terdakwa telah memberikan santunan sebesar Rp. 5.000.000 ,- (lima juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi – saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Grand No.Pol : H-5149-GD, beserta STNK aslinya;
1 (satu) buah cangkul ;
1 (satu) buah tengki semprot tanaman ;
1 (satu) buah ember plastik ;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Rx.King No. Pol : H-3450-JM ;
Terhadap bahwa barang bukti tersebut telah diakui oleh saksi – saksi dan terdakwa sendiri maka barang bukti tersebut dapat dijadikan pertimbangan dalam mengambil putusan dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diajukan alat bukti surat berupa hasil Visum Et Repertum yaitu dari RSUD Dr. H. SOEWONDO No. CM/493078/III/2016 tanggal 08 Maret 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. TOMY yang menerangkan korban FADHOLI meninggal dunia dalam perawatan di RSUD Dr. H. SOEWONDO Kendal karena akibat adanya kecelakaan lalu lintas ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa membenarkan dakwaan dari penuntut umum ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Pebruari 2016 sekitar pukul 11.15 Wib, bertempat di Jalan umum ikut Desa Wonosari Kec. Patebon Kab. Kendal awal mulanya terdakwa yang sepulang dari sawah milik Sdr. AZIZ mengendarai Spm Honda Grand H-5149-GD melaju dari arah timur atau dari Ds.Balok menuju arah Barat atau Ds.Bangunsari dengan kecepatan sekira 15 Km/jam dilajur kiri,
Bahwa kemudian setelah sampai di TKP Spm yang dikendarai terdakwa berbelok kekanan, bersamaan itu pula dari arah yang sama dibelakangnya atau dari arah timur Ds. Balok menuju arah barat Ds.Bangunsari telah melaju Spm Yamaha RX King No.Pol H-3450-JM yang dikendarai FADHOLI berbelok ke kanan tiba-tiba Spm yang dikendarai terdakwa tertabrak oleh Spm yang dikendarai oleh FADHOLI maka terjadilah Laka Lantas, kemudian setahu terdakwa, korban yang bernama FADHOLI dibawa ke RSUD Kendal dan kemudian setelah dirawat 3 (tig) hari di RSUD Kendal korban meninggal dunia ;
Bahwa kejadian laka lantas tersebut terjadi di Jalan umum ikut Desa Wonosari,Kec.Patebon,Kab.Kendal pada hari Sabtu, tanggal 25 Pebruari 2016, pada jam 11.15 WIB ;
Bahwa ketika terjadi laka lantas situasi jalan tidak ramai ;
Bahwa Terdakwa bisa mengendarai kendaraan roda dua sudah 6 (enam) tahun lamanya ;
Bahwa ketika terdakwa mengendarai Spm tersebut tidak memakai Helm, dan membawa SIM dan STNK ;
Bahwa setelah kejadian Laka Lantas tersebut yang akibatnya korban meninggal dunia terdakwa melayat dan memberikan santunan kepada keluarga korban tersebut sebesar Rp. 5.000.000 ,- (lima juta rupiah) ;
Bahwa Terdakwa menyesal atas akibat kejadian Laka Lantas tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa di dakwa oleh penutut umum dengan dakwaan KUMULATIF yaitu melanggar :
KESATU : Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Dan,
KEDUA : Pasal 310 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan dari penuntut umum yang berbentuk KUMULATIF tersebut maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan seluruh dakwaan namun Majelis Hakim akan mempertimbagkan terlebih dahulu dakwaan KESATU KUMULATIF yaitu Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengandung unsur sebagai berikut :
1. Setiap Orang ;
2. Karena Kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor ;
3. Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Ad.1. Unsur “ Setiap Orang “
Menimbang, bahwa yang dimaksud “SETIAP ORANG” disini adalah siapa saja selaku subyek hukum dalam hal ini Terdakwa sebagai manusia atau persoon yang perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ;
Menimbang, bahwa pada dasarnya kata “SETIAP ORANG” identik dengan kata “BARANG SIAPA” menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini yaitu adalah orang perseorangan sebagai subjek hukum yang sehat jasmani, rohani dan akal pikirannya sehingga mampu mengetahui dan menginsyafi segala perbuatannya termasuk akibat yang akan ditimbulkan dari perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa di dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan kemuka persidangan terdakwa SUBANDI bin KAMARI (alm) ,setelah Majelis Hakim memeriksa terdakwa ternyata identitas dengan segala jati dirinya benar dan sesuai dengan surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kesatu ini telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur “ Karena Kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor “
Menimbang, bahwa yang dimaksud kealpaan atau “ kelalaian “ menurut Ilmu Pengetahuan Hukum adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan tidak atau kurang hati-hati atau tidak ada penduga-dugaan sebelumnya akan terjadinya suatu akibat ;
Menimbang, bahwa kurang hati-hati atau tidak hati-hati atau tidak ada penduga-duga sebelumnya merupakan sikap batin seseorang yang tidak mungkin diketahui oleh orang lain terhadap perbuatan Terdakwa dalam hal ini tindakan /atau sikap mengemudikan kendaraan bermotor ;
Menimbang, bahwa sedang yang dimaksud “pengemudi “ dan “ kendaraan bermotor “ menurut Pasal 1 Undang Undang RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu “pengemudi” adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi sedangkan “ kendaraan bermotor” adalah setiap Kendaraan yangdigerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dapat disimpulkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Pebruari 2016 sekitar pukul 11.15 Wib, bertempat di Jalan umum ikut Desa Wonosari Kec. Patebon Kab. Kendal awal mulanya terdakwa yang sepulang dari sawah milik Sdr. AZIZ mengendarai Spm Honda Grand H-5149-GD melaju dari arah timur atau dari Ds.Balok menuju arah Barat atau Ds.Bangunsari dengan kecepatan sekira 15 Km/jam dilajur kiri,
Menimbang,bahwa kemudian setelah sampai di TKP Spm yang dikendarai terdakwa berbelok kekanan, bersamaan itu pula dari arah yang sama dibelakangnya atau dari arah timur Ds. Balok menuju arah barat Ds.Bangunsari telah melaju Spm Yamaha RX King No.Pol H-3450-JM yang dikendarai FADHOLI berbelok ke kanan tiba-tiba Spm yang dikendarai terdakwa tertabrak oleh Spm yang dikendarai oleh FADHOLI maka terjadilah Laka Lantas, kemudian setahu terdakwa, korban yang bernama FADHOLI dibawa ke RSUD Kendal dan kemudian setelah dirawat 3 (tig) hari di RSUD Kendal korban meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kedua ini telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur “Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia “
Menimbang, bahwa dalam unsur ini perlu ditentukan penyebab matinya orang harus ada hubungan kausalitas ( sebab akibat ) antara kecelakaan lalu lintas yang terjadi sebagaimana akibat dari kelalaian Terdakwa dengan matinya korban ;
Menimbang, bahwa sebelumnya harus perlu diketahui apa yang dimaksud dengan “ kecelakaan lalu lintas “ menurut pasal 1 Undang - Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda ;
Menimbang, bahwa “ kecelakaan lalu lintas “ itu sendiri dalam pasal 229 Undang – Undang No.22 Tahun 2009 dibagi dalam kategori sedangkan dalam perkara ini dapat disimpulkan masuk dalam kategori kecelakaan lalu lintas berat karena mengakibatkan seseorang / atau korban meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dapat disimpulkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Pebruari 2016 sekitar pukul 11.15 Wib, bertempat di Jalan umum ikut Desa Wonosari Kec. Patebon Kab. Kendal awal mulanya terdakwa yang sepulang dari sawah milik Sdr. AZIZ mengendarai Spm Honda Grand H-5149-GD melaju dari arah timur atau dari Ds.Balok menuju arah Barat atau Ds.Bangunsari dengan kecepatan sekira 15 Km/jam dilajur kiri,
Menimbang,bahwa kemudian setelah sampai di TKP Spm yang dikendarai terdakwa berbelok kekanan, bersamaan itu pula dari arah yang sama dibelakangnya atau dari arah timur Ds. Balok menuju arah barat Ds.Bangunsari telah melaju Spm Yamaha RX King No.Pol H-3450-JM yang dikendarai FADHOLI berbelok ke kanan tiba-tiba Spm yang dikendarai terdakwa tertabrak oleh Spm yang dikendarai oleh FADHOLI maka terjadilah Laka Lantas, kemudian setahu terdakwa, korban yang bernama FADHOLI dibawa ke RSUD Kendal dan kemudian setelah dirawat 3 (tig) hari di RSUD Kendal korban meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa akibat kejadian tersebut korban FADHOLI meninggal dunia dalam perawatan di RSUD Dr. H. SOEWONDO Kendal, hal ini sebagaimana Visum et Repertum (jenasah) RSUD Dr. H. SOEWONDO No. CM/493078/III/2016 tanggal 08 Maret 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. TOMY , dengan kesimpulan bahwa korban mengalami luka robek di kepala samoing kanan, luka robek di dahi dan pipi kana, dan didapati luka robek di bibir bawah, patah gigi ats dan bawah serta bengkak di lutut kaki kanan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka unsur ketiga ini telah terpenuhi pula ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan KEDUA KUMULATIF dari penuntut umum yaitu Pasal 310 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengandung unsur sebagai berikut :
1. Setiap Orang ;
2. Karena Kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor ;
3. Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan kerusakaan kendaraan dan / atau barang ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ad.1 yaitu unsur “setiap orang “ dan ad.2. yaitu unsur “ karena kelalainnya mengemudikan kendaraan bermotor “ telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam dakwaan KESATU KUMULATIF dan telah terpenuhi atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa maka untuk singkatnya putusan ini segala pertimbangan tersebut kini diambil alih lagi dalam mempertimbangkan unsur dakwaan KEDUA KUMULATIF sebagai pertimbangan tersendiri sehingga merupakan satu kesatuan yang erat dan tidak terpisahkan dalam putusan ini dan oleh karena itu unsur ad.1 yaitu unsur “setiap orang “ dan ad.2. yaitu unsur “ karena kelalainnya mengemudikan kendaraan bermotor “ telah terpenuhi pula ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan unsur yang ketiga yaitu ad.3 “Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan kerusakaan kendaraan dan / atau barang “ ;
Menimbang, bahwa berasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dapat diketahui jika akibta perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yaitu dengan adanya kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 20 Pebruari 2016 sekitar pukul 11.15 Wib, bertempat di Jalan umum ikut Desa Wonosari Kec. Patebon Kab. Kendal awal mulanya terdakwa yang sepulang dari sawah milik Sdr. AZIZ mengendarai Spm Honda Grand H-5149-GD melaju dari arah timur atau dari Ds.Balok menuju arah Barat atau Ds.Bangunsari dengan kecepatan sekira 15 Km/jam dilajur kiri,
Menimbang,bahwa kemudian setelah sampai di TKP Spm yang dikendarai terdakwa berbelok kekanan, bersamaan itu pula dari arah yang sama dibelakangnya atau dari arah timur Ds. Balok menuju arah barat Ds.Bangunsari telah melaju Spm Yamaha RX King No.Pol H-3450-JM yang dikendarai FADHOLI berbelok ke kanan tiba-tiba Spm yang dikendarai terdakwa tertabrak oleh Spm yang dikendarai oleh FADHOLI maka terjadilah Laka Lantas, kemudian setahu terdakwa, korban yang bernama FADHOLI dibawa ke RSUD Kendal dan kemudian setelah dirawat 3 (tig) hari di RSUD Kendal korban meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa atas kejadian tersebut telah menimbulkan kerusakan kendaraan dan barang yaitu Spm Yamaha Rx King H-3450-JM yang dikendarai oleh korban FADHOLI, akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan Spm Yamaha Rx King H-3450-JM yang dikendarai oleh korban FADHOLI mengalami kerusakan pada sock beker dan stang bengkok.
Menimbang,bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi pula ;
Menimbang, bahwa dengan demikian dari pertimbangan tesrebut diatas maka semua unsur di dalam dakwaan KUMULATIF Kesatu dan Kedua dari penuntut umum telah terpenuhi sehingga terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan kerusakan kendaraan “
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sebelum menetapkan pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa berdasarkan pasal 197 ayat (1) f KUHAP terlebih dahulu perlu dipertimbangkan keadaan –keadaan yang memberatkan dan keadaan –keadaan yang meringankan terdakwa;
Yang Memberatkan :
- Bahwa perbuatan terdakwa sangat membahayakan keselamatan orang lain ;
- Bahwa perbuatan terdakwa membuat duka bagi keluarga yang ditinggalkan ;
- Bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian kepada orang lain yaitu pemilik kendaraan ;
Yang Meringankan :
Bahwa terdakwa bersikap sopan dan berterus terang di persidangan ;
Bahwa terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Bahwa terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahi ;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;
Bahwa terdakwa telah terjadi perdamaian dan menyantuni keluarga korban ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah menjalani masa penahanan , maka lamanya masa penahanan tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari hukuman pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa mengenai penahanan rumah ini karena terdapat cukup alasan menurut hukum , maka terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan rumah ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Grand No.Pol : H-5149-GD, beserta STNK aslinya;
1 (satu) buah cangkul ;
1 (satu) buah tengki semprot tanaman ;
1 (satu) buah ember plastik ;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Rx.King No. Pol : H-3450-JM ;
Setelah Majelis Hakim meneliti dan mencermati selama proses pemeriksaan dipersidangkan dengan dihubungkan dengan surat – surat yang berkenaan dalam perkara ini mengenai Berita Acara dan Penetapan Penyitaan terhadap barang bukti, maka selayaknya dan patut untuk dikembalikan kepada yang berhak karena masih mempunyai nilai ekonomis dan masih dipergunakan untuk kepentingan yang berhak ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana , maka harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Mengingat pasal 310 ayat (4) dan 310 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LaluLintas dan Angkutan Jalan dan Pasal-pasal Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan perundang – undangan dan ketentuan hukum lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan terdakwa SUBANDI Bin KAMARI (Alm ) telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan kerusakan kendaraan “ ;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SUBANDI Bin KAMARI (Alm ) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) Bulan ;
3. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa SUBANDI Bin KAMARI (Alm ) dengan pidana denda sebesar Rp.500.000, - ( lima ratus ribu Rupiah ) namun apabila pidana denda tersebut tidak sanggup untuk dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) Bulan
4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
5. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
6. Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Grand No.Pol : H-5149-GD, beserta STNK aslinya;
1 (satu) buah cangkul ;
1 (satu) buah tengki semprot tanaman ;
1 (satu) buah ember plastik ;
Dikembalikan kepada terdakwa Subandi Bin Kamari ( alm )
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Rx.King No. Pol : H-3450-JM ;
Dikembalikan kepada saksi Saniyah Binti Kamsan ( alm ) selaku isteri korban ;
7. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2500.- (dua ribu lima ratus Rupiah ) ;
Demikian perkara ini diputuskan dalam rapat musyawarah pada hari : KAMIS , Tanggal 14 JULI 2016 Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri KENDAL dengan susunan : HAJAR WIDIANTO, SH.MH sebagai Hakim Ketua , RETNO LASTIANI, SH dan KUKUH KURNIAWAN, SH , MH masing – masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh DJOKO SUDARMANTO ,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri KENDAL dan dihadiri ANA THACIS D , SH,MHUM Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri KENDAL serta Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
RETNO LASTIANI, SH HAJAR WIDIANTO, SH.MH
KUKUH KURNIAWAN, SH , MH Panitera Pengganti,
DJOKO SUDARMANTO ,SH