75/PDT/2017/PT BNA
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 75/PDT/2017/PT BNA
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Jl. Pasar Baru Komplek Ruko Pemda Blok B No. 14
Also in 1 other case
Comparator (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Menerima permohonan banding dari Pembanding / semula Tergugat II tersebut; Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 20 Juni 2017, Nomor 10/Pdt.G/2017/PN Bna, yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai Petitum ke-7,8,9,11 dan 12 yang tidak dapat dikabulkan serta Petitum ke-13 dengan perbaikan , sehingga Amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Dalam Eksepsi ; Menolak eksepsi Tergugat II dan III untuk seluruhnya ; Dalam Pokok Perkara : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang diterbitkan Tergugat I kepada Perusahaan Penggugat No. KU.602/A-SDW/1923/2010 tanggal 16 Juni 2010 tentang Pelaksanaan Pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai Lawe Alas Desa Mbarung, Kecamatan Babussalam (Paket IV), Kabupaten Aceh Tenggara (Bencana Alam) yang tembusannya ditujukan kepada Tergugat II dan III adalah sah dan berkekuatan hukum dan mengikat Tergugat I, II dan III dan Perusahaan Penggugat; Menyatakan Surat Tergugat II No.360/45978 tanggal 08 Juni 2010 tentang Persetujuan Penerbitan SPMK untuk pekerjaan Penanggulangan Bencana Alam yang ditujukan kepada Tergugat I dan tembusannya ditujukan juga kepada Tergugat III adalah sah dan berkekuatan hukum dan mengikat Tergugat I, II, III dan Perusahaan Penggugat; Menyatakan total volume Pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai Lawe Alas Desa Mbarung Kecamatan Babussalam (Paket IV) Kabupaten Aceh Tenggara (Bencana Alam) yang telah Penggugat kerjakan seluruhnya untuk masing – masing item pekerjaan sebagaimana dimuat dalam tabel pada point 6 (enam) posita gugatan di atas adalah Rp 4.359.606,000,00 (empat milyar tiga ratus lima puluh sembilan juta enam ratus enam ribu rupiah) sah secara hukum mengikat Tergugat I, II, dan III untuk menganggarkan dana dalam APBA dan membayarnya kepada Perusahaan Penggugat; Menyatakan penganggaran dan pembayaran yang telah dilakukan oleh Tergugat I, II dan III dalam dan dengan: Anggaran APBA Tahun 2012 Rp. 2.980.636.000.- (dua milyar sembilan ratus delapan puluh juta enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah) telah termasuk pajak PPn 10% (sepuluh persen). Sebagaimana ditentukan dalam angka 47 lampiran 2 Laporan Pemeriksaan Khusus Inspektorat Aceh yang dikirimkan kepada Gubernur Aceh (Tergugat II). Anggaran APBA Tahun 2013 Rp.1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) telah termasuk pajak PPn 10%, sesuai dengan Perjanjian (Kontrak) Pembayaran Konstruksi No. KU.602.A/KONST-PNL/2005/2013 tanggal 02 Desember 2013. Kedua pembayaran sebagaimana tersebut di atas adalah merupakan penganggaran dan pembayaran yang sah menurut hukum. 6. Menyatakan sisa harga volume pekerjaan Penggugat yang belum dibayar Tergugat I dan II dan atau belum dialokasikan, ditetapkan dan disahkan anggaran oleh Tergugat III dalam ABPA-Perubahan Tahun Anggaran 2013 dan/atau dalam APBA murni dan/atau APBA Perubahan Tahun Anggaran berikutnya adalah Rp 378.970,000,00 (Tiga ratus tujuh puluh delapan juta Sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) yaitu sisa harga pekerjaan atas sisa volume pekerjaan: - Pembersihan lapangan sebesar 107,45M2; - Galian Tanah (AB) sebesar 1.183,86 M3; - Pasangan Bronjong Diameter 3 mm (pabrikan) Uk. 4,0 x 1,0 x 1,0 m sebesar174,90 M3; - Pasangan Bronjong Diameter 3 mm (pabrikan) Uk. 4,0 x 2,0 x 0,25 m (matras) sebesar 35,82 M3; - Pengadaan/Pemasangan Geotextile sebesar 107,45 M3; - Galian Tanah berpasir (AB) sebesar 12.978,54 M3. 7. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar sisa harga pekerjaan perkuatan tebing sungai Lawe Alas Desa Mbarung Kec. Babussalam (Paket IV) Kab. Aceh Tenggara (Bencana Alam) sebesar Rp.378.970.000,00 (tiga ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada perusahaan Penggugat ke Rekening No. 2056-01-001247-50-7 pada PT. Bank Rakyat Indonesia {BRI} (Persero) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Peunayong Kota Banda Aceh atas nama Perusahaan Penggugat (PT. Putra Nanggroe Aceh). 8. Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung renteng membayar denda keterlambatan pembayaran sisa pekerjaan sebesar 6 % (enam persen ) pertahunnya dari nilai Rp 378.970,000,00(tiga ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada Perusahaan Penggugat terhitung sejak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri s/d hari Tergugat I dan II melaksanakan Putusan disetor ke rekening Nomor 2056-01-001247-50-7 pada PT. Bank Rakyat Indonesia {BRI} (Persero) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Peunayong Kota Banda Aceh atas nama Perusahaan Penggugat (PT. Putra Nanggroe Aceh). 9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; Menghukum Pembanding / semula Tergugat II untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;