83/Pid.Sus/2016/PN.Sgr
Putusan PN SINGARAJA Nomor 83/Pid.Sus/2016/PN.Sgr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TERDAKWA - KETUT WINAYA - MADE SUKIASTA
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa I. KETUT WINAYA dan terdakwa II. MADE SUKIASTA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan melakukan usaha pertambangan tanpa ijin Usaha Pertambangan (IUP); 2. Menjatuhkan pidana kepadapara terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh)bulan; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, karena terpidana dipersalahkan melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan berakhir selama 1 (satu) tahun; 4. Menjatuhkan pidana denda kepada para terdakwa masing-masing sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 5. Menetapkanbarang bukti berupa : • 2 (dua) unit escavator merk HITACHI warna orange EX 200; • 2 (dua) buah kunci escavator; Dikembalikan kepada saksi Dewa Gede Suadnyana atau pemiliknya yang berhak; • 1 (satu) buah buku catatan hasil penjualan batu pecah; • 1 (satu) buah bolpoin; Dirampas untuk dimusnahkan; • uang tunai sejumlah Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja, pada hari Senin, tanggal 1Agustus 2016, oleh COKORDA GEDE ARTHANA, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, FATARONY, S.H. dan ANAK AGUNG GDE OKA MAHARDIKA, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 2Agustus 2016,oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh IDA BAGUS ARY WIDYATMIKA, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Singaraja, serta dihadiri oleh KADEK ADI PRAMARTA, S.H., Penuntut Umum dan para terdakwa; Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua, FATARONY, S.H. COKORDA GEDE ARTHANA, S.H, M.H. ANAK AGUNG GDE OKA MAHARDIKA, S.H. Panitera Pengganti, IDA BAGUS ARY WIDYATMIKA, SH.
PUTUSAN
Nomor 83/Pid.Sus/2016/PN.Sgr.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Singaraja yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para terdakwa:
TERDAKWA I
| : | KETUT WINAYA; |
| : | Yehanakan; |
| : | 43 Tahun/ 23 Juli 1972; |
| : | Laki-laki; |
| : | Indonesia; |
| : | Br. Dinas Yeh anakan, Desa Banjar Asem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng; |
| : | Hindu; |
| : | Buruh; |
| : | SD; |
TERDAKWA II
| : | MADE SUKIASTA; |
| : | Singaraja; |
| : | 50 Tahun/ 15 Januari 1965; |
| : | Laki-laki; |
| : | Indonesia; |
| : | Jalan Dewi Sartika Gang I/2 Singaraja; |
| : | Hindu; |
| : | Karyawan swasta; |
| : | SMA; |
Para Terdakwa tidak ditahan;
Para Terdakwa tidak didampingi oleh penasehat hukum, meskipun Majelis Hakim telah memberikan kesempatan untuk itu;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singaraja Nomor: 83/Pen.Pid/2016/PN.Sgr tanggal16 Mei 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor:83/Pen.Pid/2016/PN.Sgr tanggal 18Mei 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan para terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa 1. Ketut Winaya dan terdakwa 2. Made Sukiasta bersalah melakukan tindak pidana pertambangan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 2 Ayat (2) huruf d PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dalam dakwan kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadapterdakwa 1. Ketut Winaya dan terdakwa 2. Made Sukiastaberupa pidana penjara masing masing selama : 1 (satu) tahun dengan masa percobaan selama : 1 (satu) tahun dan denda masing masing Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), Subsidiair 2 (dua) bulan kurungan;
Menetapkan Barang bukti berupa:
2 (dua) unit escavator merk HITACHI warna orange EX 200;
2 (dua) buah kunci escavator ;
Dikembalikan kepada saksi Dewa Gede Suadnyana atau pemiliknya yangberhak;
1 (satu) buah buku catatan hasil penjualan batu pecah;
1 (satu) buah bolpoin;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai sejumlah Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Menyatakan agar para terdakwa membayar biaya perkara masing masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Pidana dariPenuntut Umum tersebut para terdakwa telah mengajukan pembelaan (pledooi) secara lisan yang pada pokoknya adalahmemohon keringanan hukuman dengan alasan bahwa para terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan (pledoi) dari para terdakwa tersebut,Penuntut Umum menanggapinya secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa para terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu :
Bahwa mereka terdakwa I. KETUT WINAYA dan terdakwa II. MADE SUKIASTA pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2015 sekira jam 11.00 Wita, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2015, bertempat di Banjar Dinas Yehanakan Desa Banjarasem Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, yang melakukan, menyuruh melakukan atau ikut melakukan perbuatan itu, Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5). Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya terdakwa I. KETUT WINAYA berawal telah melakukan perjanjian dan telah bersepakat dengan pemilik tanah terdakwa II. MADE SUKIASTA untuk melakukan kegiatan penambangan tanah urug pasir batu dan setelah berjalan akan membayar dengan ritase ( dihitung per Truk);
Bahwa luas lahan pertambangan milik terdakwa II. MADE SUKIASTA seluas 1,69 hektar yang mana lahan terdakwa tersebut tidak rata dan berbatu-batu;
Bahwa setelah terjadi kesepakatan tersebut selanjutnya terdakwa I. KETUT WINAYA mencari pemilik alat berat untuk dapat digunakan jasanya dengan cara menyewa kepada saksi DEWA GEDE SUADNYANA dengan perjanjian untuk 1 (satu) Truk hasil tambang berupa batu pecah senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang mana Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) diberikan kepada pemilik alat berat dan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk pengelola;
Bahwa selanjutnya terdakwa I. KETUT WINAYA mendatangkan 2 (dua) buah alat berat escavator Merk HITACHI warna orange EX 200 milik saksi DEWA GEDE SUADNYANA kemudian kedua alat berat tersebut sebagai operatornya adalah MADE KERTIYASA dan DEWA UMAYANA bertugas untuk mengoperasikan alat berat dan bertanggung jawab terhadap kedua alat berat tersebut, selanjutnya kedua alat berat tersebut telah mulai operasional dari jam 08.00 wita S/D 12.00 wita dan dilanjutkan dari pukul 13.oo wita s/d 17.00 witamelakukan kegiatan penggalian di di Banjar Dinas Yehanakan Desa Banjarasem Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng, selanjutnya terdakwa I. KETUT WINAYA selaku penanggung jawab pengelola selanjutnya melakukan kegiatan mengeruk tanah dengan menggunakan alat berat, selanjutnya karena pada lokasi ada 3 (tiga) jenis bahan material yakni tanah, Sirtu, dan batu, maka sebelum material diangkut setelah digaruk dengan alat berat, selanjutnya hasil garukan yang ada di sekop akan diayak untuk memisahkan ketiga jenis material tersebut;
Bahwa dari hasil pertambangan yang terdakwa lakukan terdakwa telah menjual berupa batu pecah seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per Truk dan tanah urug seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per truk kepada konsumen;
Bahwa selanjutnya pada waktu alat berat sedang bekerja menggaruk tanah datang petugas dari Kepolisian Polres Singaraja yaitu saksi KETUT DARBAWA, SH dan saksi NYOMAN SUKADANA melakukan pengecekan terhadap lokasi galian yang dikelola oleh terdakwa, dan pada waktu pengecekan Surat Ijin Usaha Pertambanangan ( IUP ) material yang dilakukan oleh terdakwa, mereka terdakwa tidak bisa menunjukkan Ijin Usaha Pertambangan ( IUP ), yang dimiliki sehubungan dengan usaha pertambangan galian yang dilakukan oleh mereka terdakwa. Kemudian saksi meminta kepada terdakwa untuk menghentikan kegiatan pertambangan tersebut;
Bahwa oleh karena terdakwa tidak bisa menunjukkan Ijin Usaha Pertambangan ( IUP ) selanjutnya terdakwa diperintahkan ke Kantor Polisi Polres Buleleng untuk di proses hukum lebih lanjut;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU.RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 2 ayat (2) huruf d PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan BatubaraJo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Atau :
Kedua :
Bahwa mereka terdakwa I. KETUT WINAYA dan terdakwa II. MADE SUKIASTA pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2015 sekira jam 11.00 Wita, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2015, bertempat di Banjar Dinas Yehanakan Desa Banjarasem Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, yang melakukan, menyuruh melakukan atau ikut melakukan perbuatan itu, Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian , pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK. Atau izinSebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2) pasal 48, pasal 67 ayat (1) Pasal 74 ayat (1), pasal 81 ayat (2,) pasal 103 ayat (2) pasal 104 ayat (3) atau pasal 105 ayat (1) UU RI No. 4 Tahun 2009;
Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya terdakwa I. KETUT WINAYA berawal telah melakukan perjanjian dan telah bersepakat dengan pemilik tanah terdakwa II. MADE SUKIASTA untuk melakukan kegiatan penambangan tanah urug pasir batu dan setelah berjalan akan membayar dengan ritase ( dihitung per Truk);
Bahwa luas lahan pertambangan milik terdakwa II. MADE SUKIASTA seluas 1,69 hektar yang mana lahan terdakwa tersebut tidak rata dan berbatu-batu;
Bahwa setelah terjadi kesepakatan tersebut selanjutnya terdakwa I. KETUT WINAYA mencari pemilik alat berat untuk dapat digunakan jasanya dengan cara menyewa kepada saksi DEWA GEDE SUADNYANA dengan perjanjian untuk 1 (satu) Truk hasil tambang berupa batu pecah senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang mana Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) diberikan kepada pemilik alat berat dan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk pengelola;
Bahwa selanjutnya terdakwa I. KETUT WINAYA mendatangkan 2 (dua) buah alat berat escavator Merk HITACHI warna orange EX 200 milik saksi DEWA GEDE SUADNYANA kemudian kedua alat berat tersebut sebagai operatornya adalah MADE KERTIYASA dan DEWA UMAYANA bertugas untuk mengoperasikan alat berat dan bertanggung jawab terhadap kedua alat berat tersebut, selanjutnya kedua alat berat tersebut telah mulai operasional dari jam 08.00 wita S/D 12.00 wita dan dilanjutkan dari pukul 13.oo wita s/d 17.00 witamelakukan kegiatan penggalian di di Banjar Dinas Yehanakan Desa Banjarasem Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng, selanjutnya terdakwa I. KETUT WINAYA selaku penanggung jawab pengelola selanjutnya melakukan kegiatan mengeruk tanah dengan menggunakan alat berat, selanjutnya karena pada lokasi ada 3 (tiga) jenis bahan material yakni tanah, Sirtu, dan batu, maka sebelum material diangkut setelah digaruk dengan alat berat, selanjutnya hasil garukan yang ada di sekop akan diayak untuk memisahkan ketiga jenis material tersebut;
Bahwa dari hasil pertambangan yang terdakwa lakukan terdakwa telah menjual berupa batu pecah seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per Truk dan tanah urug seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per truk kepada konsumen;
Bahwa selanjutnya pada waktu alat berat sedang bekerja menggaruk tanah datang petugas dari Kepolisian Polres Singaraja yaitu saksi KETUT DARBAWA, SH dan saksi NYOMAN SUKADANA melakukan pengecekan terhadap lokasi galian yang dikelola oleh terdakwa, dan pada waktu pengecekan Surat Ijin Usaha Pertambanangan ( IUP ) material yang dilakukan oleh terdakwa, mereka terdakwa tidak bisa menunjukkan Ijin Usaha Pertambangan ( IUP ), yang dimiliki sehubungan dengan usaha pertambangan galian yang dilakukan oleh mereka terdakwa. Kemudian saksi meminta kepada terdakwa untuk menghentikan kegiatan pertambangan tersebut;
Bahwa oleh karena terdakwa tidak bisa menunjukkan Ijin Usaha Pertambangan ( IUP ) selanjutnya terdakwa diperintahkan ke Kantor Polisi Polres Buleleng untuk di proses hukum lebih lanjut;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 jo Pasal 105 ayat (1) UU.RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 2 ayat (2) huruf d PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
Menimbang, bahwa atas pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut para terdakwa menyatakan sudah mengerti akan maksud Surat dakwaan tersebutdan para terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
1. Saksi KETUT DARBAWA. S.H, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dirinya dihadapkan ke persidangan ini sehubungan dengan masalah saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa I;
Bahwa peristiwa penangkapan tersebut pada hari Rabu, tanggal 21 Oktober 2015, sekitar jam 11.00 Wita, bertempat di Banjar Dinas Yehanakan, Desa Banjar Asem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng;
Bahwasaksi melakukan penangkapan bersama dengan 2 orang rekan saksi yaitu saksi Yudi Suhariyanto dan saksi Nyoman Susanto Dedi Astrawan;
Bahwa selain saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa I bersama rekan saksi Nyoman Sukedana dari Reskrim Polres Buleleng;
Bahwa terdakwa telah melakukan kegiatan usaha pertambangan batu pecah dengan menggunakan alat berat berupa 2 (dua) escavator, yang kemudian dikomersilkan/dijual kepada konsumen tanpa ijin usaha pertambangan;
Bahwa pengelola pertambagan tersebut adalah terdakwa I. Ketut Winaya dan pemilik lahannya adalah terdakwa II. Made Sukiasta;
Bahwa terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II Melakukan usaha pertambangan dengan cara mengeruk tanah menggunakan alat berat, selanjutnya karena pada lokasi ada 3 (tiga) jenis bahan material yakni tanah, Sirtu, dan batu, maka sebelum material diangkut setelah digaruk dengan alat berat, selanjutnya hasil garukan yang ada di sekop akan diayak untuk memisahkan ketiga jenis material tersebut;
Bahwa terdakwa I menyewa alat berat tersebut, dimana pemilik 2 (dua) buah alat berat escavator tersebut adalah saksi Dewa Gede Suadnyana, dengan perjanjian untuk 1 (satu) Truk hasil tambang berupa batu pecah senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang mana Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) diberikan kepada pemilik alat berat dan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk pengelola;
Bahwa pada saat saksi melakukan penangkapan, terdakwa I sudah dapat melakukan penjualan batu pecah sebanyak 1 (satu) truck dengan harga Rp. 500,000,- (lima ratus ribu rupiah) dan tanah (limbah batu) sebanyak 1 (satu) truk dengan harga 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa dari penangkapan tersebut saksi berhasil mengamankan 2 (dua) unit escavator merk HITACHI warna orange EX 200 , 2 (dua) buah kunci escavator, 1 (satu) buah buku catatan hasil penjualan batu pecah , 1 (satu) buah bolpoin dan Uang tunai sejumlah Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa setahu saksi terdakwa tidak mempunyai ijin usaha pertambangan ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Terhadap keterangan saksi, para terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut;
2. SaksiDEWA GEDE SUADNYANA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah pemilik CV. Damara Mas Jaya, yang bergerak di bidang penyewaan alat berat escavator dan perdagangan eceran berbagai material bangunan;
Bahwa untuk pengelolaan sewa alat berat saksi percayakan kepada saksi Putu Dodik Sumardika;
Bahwa saksi Dodik sempat melaporkan kepada saksi bahwa ada orang yang menyewa alat berat atas nama Ketut Winaya (terdakwa I) dan mengaku sudah memiliki ijin lengkap;
Bahwa Ketut Winaya (terdakwa I) menyewa 2 (dua) buah escavator dengan merek Hitachi Ex 200 warna orange;
Bahwa penyewaan alat berat tersebut telah dibuatkan perjanjian kontrak sewa alat pada tanggal 18 Oktober 2015 dengan poin-poin kesepakatan;
Bahwa saksi tidak mengetahui lokasi penambangan tersebut;
Bahwa harga sewa alat berat Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per jam, dengan operator dan solar non subsidi dari perusahaan yang menanggung;
Bahwa untuk kerusakan alat saat melakukan kegiatan adalah tanggung jawab perusahaan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan persidangan;
Terhadap keterangan saksi, para terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut;
3. SaksiPUTU DODIK SUMARDIKA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah sebagai pengurus di CV Damara Mas Jaya milik saksi Dewa Gede Suadnyana;
Bahwa saksi pernah menyewakan alat berat berupa 2 (dua) buah escavator merek Hitachi warna orange EX 200, kepada Ketut Winaya (terdakwa I);
Bahwa Ketut Winaya (terdakwa I) menyewa alat tersebut pada tanggal 05 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2015;
Bahwa dari pengakuan Ketut Winaya (terdakwa I) bahwa alat tersebut akan dipergunakan untuk melakukan kegiatan penambangan di Banjar Dinas Yeh Anakan, Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng dan pemilik lahannya adalah Made Sukiasta dan dua operator alat berat tersebut disediakan oleh perusahaan dan apabila terjadi kerusakan juga tanggungan perusahaan;
Bahwa setahu saksi Ketut Winaya (terdakwa I) menjual batu pecah per truk sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Bahwadalam satu hari alat berat escavator bekerja selama 8 (delapan) jam, namun saat penangkapan salah satu escavator mengalami kerusakan dan dalam proses perbaikan;
Bahwa setahu saksi terdakwa tidak memiliki ijin usaha pertambangan untuk menggali dan menjual hasil tambang berupa batu pecah;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ;
Terhadap keterangan saksi, para terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut;
4. SaksiMADE KERTIASA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah bekerja di CV Damara sebagai operator escavator/alat berat;
Bahwa saksi pernah diminta untuk bekerja di daerah Banjar DInas Yeh Anakan, Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng untuk mengoperasikan alat berat menggali batu pecah;
Bahwa sehari-hari saksi bekerja selama 8 jam, dan mendapat gaji pokok sebesar 2.000.000,- (dua juta rupiah) per bulan dan uang makan sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) tiap hari kerja dan yang member gaji adalah perusahaan CV. Damara Mas Jaya yang pemiliknya Dewa Gede Suadnyana;
Bahwa sebelum penangkapan pengelolanya yaitu Ketut Winaya (terdakwa I) dan sudah berhasil menjual batu pecah satu truk dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Bahwasaksi tidak tahu apakah terdakwa tidak memiliki ijin usaha pertambangan untuk menggali dan menjual hasil tambang berupa batu pecah;
Bahwasaksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, para terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut;
5. SaksiI KETUT DUKUH TAPA LUHUNG, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diajak oleh Dodik kerja membantu sebagi helper alat berat yang saat itu sedang kerja di daerah Banjar Dinas Yeh Anakan, Desa Banjar Asem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng;
Bahwa saksi selain sebagai helper, saksi juga diminta tolong oleh Ketut Winaya untuk mencatat hasil penjualan galian batu pecah;
Bahwa setahu saksi Ketut Winaya (terdakwa I) selaku pengelola pertambangan;
Bahwa setahu saksi telah terjadi penangkapan terhadap terdakwa I. Ketut Winaya pada hari Rabu, tanggal 21 Oktober 2015, sekitar jam 11.00 Wita, bertempat di Banjar Dinas Yehanakan Desa Banjar Asem, Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng;
Bahwa sebelum penangkapan, telah berhasil menjual 1 (satu) truk batu pecah seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan penjualan limbah 1 (satu) truk dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwausaha penambangan tersebut beroperasi dari jam 08.00 Wita sampai dengan jam 17.00 wita;
Bahwaterdakwa tidak mempunyai ijin usaha pertambangan;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pemilik dari lahan pertambangan tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, para terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
1. Ahli KETUT SUGIANA. S.T, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli bekerja di Dinas Pekerjaan Umum bidang Pertambangan, Kabupaten Buleleng dan sejak bulan Oktober 2013 saksi menjabat sebagai Kepala Seksi Bidang Pertambangan;
Bahwatugas ahli adalah sebagai pelaksanaan penyiapan data dalam pelaporan di bidang pertambangan, pengaturan penyelenggaraan dan pengawasan penerangan jalan umum, memantau dan mengevaluasi kerusakan lingkungan dan pelaksana reklamasi pasca tambang, mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pertambangan secara keseluruhan;
Bahwaahli tamatan S1 di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur program SI Tehnik Kimia;
Bahwa menurut ahli yang dimaksud dengan pertambangan sesuai dengan UU N0 4 Tahun 2009 adalah keseluruhan tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batu bara yang meliputi penyelidikan umum eksplorasi, studi kelayakan konstruksi penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang;
Bahwa menurut ahli batu pecah/batu pasang yang dilakukan penambangan oleh para terdakwa termasuk batu andesit yang termasuk katagori mineral, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara;
Bahwa menurut ahli setiap kegiatan usaha pertambangan mineral/galian batu pecah di Kabupaten Buleleng, baik yang dilakukan perseorangan maupun badan hokum wajib dilengkapi dengan surat ijin usaha pertambangan dari pemerintah Provinsi bali/Gubenur Bali;
Bahwauntuk kegiatan/usaha pertambangan galian batu pasang/pecah di Banjar DInas Yeh Anakan, Desa Banjar Asem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng belum diterbitkan Ijin Usaha Pertambangan atas nama Ketut Winaya di Kabupaten Buleleng;
Bahwa;
Bahwa menurut ahli kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh para terdakwa tanpa dilengkapi IUP tidak dibenarkan karena melanggar ketentuan pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009;
Terhadap keterangan Ahli, para terdakwa memberikan pendapat tidak tahu terhadap keterangan ahli tersebut;
Menimbang, bahwa para terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Terdakwa I. KETUT WINAYA;
Bahwa terdakwa mengerti dirinya dihadapkan ke persidangan ini sehubungan dengan masalah telah melakukan kegiatan usaha pertambangan batu pasang/pecah dengan menggunakan alat berupa 2 (dua) escavator;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Rabu, tanggal 21 Oktober 2015, sekitar jam 11.00 Wita, bertempat di Banjar Dinas Yehanakan Desa Banjar Asem Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng;
Bahwaterdakwa adalah sebagai pengelola pertambangan sedangkan pemilik lahan adalah terdakwa II. Made Sukiasta;
Bahwa lahan pertambangan seluas 1.69 hektar yang berlokasi di Banjar Dinas Yeh Anakan, Desa Banjar Asem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng;
Bahwa terdakwa sebelumnya menyewa 2 (dua) buah escavator merek Hitachi warna orange EX 200 kepada CV Damara Mas Jaya dengan dibuatkan perjanjian kontrak sewa alat dengan harga sewa perjam Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) komplit operator dan bahan bakar;
Bahwa terdakwa menjual batu pecah/pasang kepada masyarakat dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per truk;
Bahwaterdakwa memulai usaha pertambangan rencananya dari tanggal 5 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2015;
Bahwa terdakwa sepakat dengan pemilik tanah yaitu terdakwa II. Made Sukiasta untuk melakukan kegiatan penambangan batu pecah dan apabila berjalan lancar, rencananya terdakwa II selaku pemilik lahan akan diberikan bagian sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per truk;
Bahwasebelum ditangkap terdakwa baru berhasil menjual satu truk batu pecah dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan limbah batu satu truk dengan harga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa melakukan kegiatan usaha pertambangan batu pasang/pecah dengan menggunakan alat berat escavator tanpa memiliki ijin usaha pertambangan;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan yang digunakan untuk kegiatan pertambangan;
Terdakwa II. MADE SUKIASTA;
Bahwa terdakwa adalah pemilik lahan pertambangan seluas 1.69 hektar yang berlokasi di Banjar Dinas Yeh Anakan, Desa Banjar Asem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng;
Bahwa terdakwa sudah sepakat dengan terdakwa I. Ketut Winaya untuk meratakan lahan terdakwa agar bias dimanfaatkan;
Bahwaproses penambangan tersebut dilakukan sejak tanggal 19 Oktober 2015;
Bahwa awalnya terdakwa tidak menerima uang dari Terdakwa I. Ketut Winaya, namun apabila lancar terdakwa I. Ketut Winaya akan memberikan bagian dari hasil penambangan batu;
Bahwa terdakwa tidak tahu apakah terdakwa I. Ketut Winaya memiliki iji usaha pertambangan atau tidak;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan yang digunakan untuk kegiatan pertambangan;
Menimbang, bahwa para terdakwa tidak mengajukan saksi-saksi yang meringankan, meskipun Majelis Hakim telah memberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
2 (dua) unit escavator merk HITACHI warna orange EX 200;
2 (dua) buah kunci escavator;
1 (satu) buah buku catatan hasil penjualan batu pecah;
1 (satu) buah bolpoin;
Uang tunai sejumlah Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwapada hari Rabu, tanggal 21 Oktober 2015, sekitar jam 11.00 Wita, bertempat di Banjar Dinas Yehanakan, Desa Banjar Asem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, terdakwa I. Ketut Winaya dan terdakwa II. Made Sukiasta telah ditangkap oleh petugas kepolisian Karena telah melakukan kegiatan usaha pertambangan batu pecah/pasang dengan menggunakan alat berat berupa escavator tanpa memiliki Surat Ijin Usaha Pertambangan (IUP);
Bahwaawal kejadiannya ketika terdakwa I. Ketut Winaya telah melakukan perjanjian dan telah bersepakat dengan pemilik tanah terdakwa II. Made Sukiasta untuk melakukan kegiatan penambangan tanah urug pasir batu dan setelah berjalan akan membayar dengan ritase (dihitung per Truk), luas lahan pertambangan milik terdakwa II. Made Sukiasta seluas1,69 hektar yang mana lahan terdakwa terdakwa II. Made Sukiasta tersebut tidak rata dan berbatu-batu;
Bahwa setelah terjadi kesepakatan tersebut selanjutnya terdakwa I. Ketut Winaya mencari pemilik alat berat untuk dapat digunakan jasanya dengan cara menyewa kepada saksi Dewa Gede Suadnyana dengan perjanjian untuk 1 (satu) Truk hasil tambang berupa batu pecah senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang mana Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) diberikan kepada pemilik alat berat dan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk pengelola;
Bahwa selanjutnya terdakwa I. Ketut Winaya mendatangkan 2 (dua) buah alat berat escavator Merk HITACHI warna orange EX 200 milik saksi Dewa Gede Suadnyana kemudian kedua alat berat tersebut dan sebagai operatornya adalah Made Kertiyasa dan Dewa Umayana yang bertugas untuk mengoperasikan alat berat dan bertanggung jawab terhadap kedua alat berat tersebut;
Bahwa selanjutnya kedua alat berat tersebut telah mulai operasional dari jam 08.00 wita S/D 12.00 wita dan dilanjutkan dari pukul 13.oo wita sampai dengan 17.00 wita melakukan kegiatan penggalian di di Banjar Dinas Yehanakan, Desa Banjar Asem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng;
Bahwa selanjutnya terdakwa I. Ketut Winaya selaku penanggung jawab pengelola selanjutnya melakukan kegiatan mengeruk tanah dengan menggunakan alat berat, selanjutnya karena pada lokasi ada 3 (tiga) jenis bahan material yakni tanah, Sirtu, dan batu, maka sebelum material diangkut setelah digaruk dengan alat berat, selanjutnya hasil garukan yang ada di sekop akan diayak untuk memisahkan ketiga jenis material tersebut;
Bahwa dari hasil pertambangan yang terdakwa I. Ketut Winaya lakukan terdakwa I. Ketut Winaya telah menjual berupa batu pecah seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per Truk dan tanah urug seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per truk kepada konsumen;
Bahwa selanjutnya pada waktu alat berat sedang bekerja menggaruk tanah datang petugas dari Kepolisian Polres Singaraja yaitu saksi Ketut Darbawa, S.H dan saksi Nyoman sukadana melakukan pengecekan terhadap lokasi galian yang dikelola oleh terdakwa I. Ketut Winaya, dan pada waktu pengecekan Surat Ijin Usaha Pertambanangan ( IUP ) material yang dilakukan, terdakwa tidak bisa menunjukkan Ijin Usaha Pertambangan ( IUP ), yang dimiliki sehubungan dengan usaha pertambangan galian yang dilakukan oleh para terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, para terdakwa dapat menyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa para terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 2 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur Setiap orang;
Unsur Yang melakukan usaha pertambangan tanpa ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK);
Unsur Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang,bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang”tersebut diatas adalah sama pengertiannya dengan “barang siapa” yaitu menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini., tegasnya, setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian oleh karena itu perkataan “setiap orang”secara historis kronologis manusia sebagai subyek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas undang-undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa jadi dengan demikian konsekuensi logis anasir ini maka adanya kemampuan bertanggung jawab (TOEREKENINGSVAANBAARHEID) tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena setiap subyek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam MEMORIE VAN TOELICHTING (MvT);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap didalam persidangan maka sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara ini adalah terdakwaI. KETUT WINAYA dan terdakwaII. MADE SUKISTA KADEK MULIAWAN Alias MUL dan para terdakwa telah membenarkan identitasnya secara lengkap sebagaimana telah diuraikan dalam pemeriksaan pendahuluan, surat dakwaan dan dalam pemeriksaan dipersidangan adalah manusia dewasa, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, tidak cacat mental dan selama dalam pemeriksaan dipersidangan pada diri para terdakwa tidak ditemukan alasan-alasan yang dapat menghapus tindak pidananya sehingga dapat dan mampu dipertanggungjawabkan secara hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa unsur kesatu telah terpenuhi;
Ad.2. UnsurYang melakukan usaha pertambangan tanpa ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK);
Menimbang, bahwa unsur pasal tersebut diatas mengandung unsur yang bersifat alternatif (mengandung kata “atau”), maka Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap didepan persidangan, dapat lansung memilih dan membuktikan salah satu unsur pasal tersebut;
Bahwa yang dimaksud dengan usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan pasca tambang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud izin usaha pertambangan khusus (IUPK) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK adalah usaha kegiatan yang bermaksud /bertujuan untuk memproduksi.memperoleh mineral dan atau batubara dan mineral ikutannya tanpa dilengkapi dengan izin untuk melaksanakan usaha pertambangan pada wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat (WPR) dengan luas wilayah dan investasi terbatas atau izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkapdi persidangan bahwa benar pada hari Rabu, tanggal 21 Oktober 2015, sekitar jam 11.00 Wita, bertempat di Banjar Dinas Yehanakan, Desa Banjar Asem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, terdakwa I. Ketut Winaya dan terdakwa II. Made Sukiasta telah ditangkap oleh petugas kepolisian karena telah melakukan kegiatan usaha pertambangan batu pecah/pasang dengan menggunakan alat berat berupa escavator tanpa memiliki Surat Ijin Usaha Pertambangan (IUP);
Menimbang, bahwa awal kejadiannya ketika terdakwa I. Ketut Winaya telah melakukan perjanjian dan telah bersepakat dengan pemilik tanah terdakwa II. Made Sukiasta untuk melakukan kegiatan penambangan tanah urug pasir batu dan setelah berjalan akan membayar dengan ritase (dihitung per Truk), luas lahan pertambangan milik terdakwa II. Made Sukiasta seluas 1,69 hektar yang mana lahan terdakwa terdakwa II. Made Sukiasta tersebut tidak rata dan berbatu-batu;
Menimbang, bahwa setelah terjadi kesepakatan tersebut selanjutnya terdakwa I. Ketut Winaya mencari pemilik alat berat untuk dapat digunakan jasanya dengan cara menyewa kepada saksi Dewa Gede Suadnyana dengan perjanjian untuk 1 (satu) Truk hasil tambang berupa batu pecah senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang mana Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) diberikan kepada pemilik alat berat dan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk pengelola;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa I. Ketut Winaya mendatangkan 2 (dua) buah alat berat escavator Merk HITACHI warna orange EX 200 milik saksi Dewa Gede Suadnyana kemudian kedua alat berat tersebut dan sebagai operatornya adalah Made Kertiyasa dan Dewa Umayana yang bertugas untuk mengoperasikan alat berat dan bertanggung jawab terhadap kedua alat berat tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya kedua alat berat tersebut telah mulai operasional dari jam 08.00 wita S/D 12.00 wita dan dilanjutkan dari pukul 13.00 wita sampai dengan 17.00 wita melakukan kegiatan penggalian di di Banjar Dinas Yehanakan, Desa Banjar Asem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa I. Ketut Winaya selaku penanggung jawab pengelola selanjutnya melakukan kegiatan mengeruk tanah dengan menggunakan alat berat, selanjutnya karena pada lokasi ada 3 (tiga) jenis bahan material yakni tanah, Sirtu, dan batu, maka sebelum material diangkut setelah digaruk dengan alat berat, selanjutnya hasil garukan yang ada di sekop akan diayak untuk memisahkan ketiga jenis material tersebut;
Menimbang, bahwa dari hasil pertambangan yang terdakwa I. Ketut Winaya lakukan terdakwa I. Ketut Winaya telah menjual berupa batu pecah seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per Truk dan tanah urug seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per truk kepada konsumen;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada waktu alat berat sedang bekerja menggaruk tanah datang petugas dari Kepolisian Polres Singaraja yaitu saksi Ketut Darbawa, S.H dan saksi Nyoman sukadana melakukan pengecekan terhadap lokasi galian yang dikelola oleh terdakwa I. Ketut Winaya, dan pada waktu pengecekan Surat Ijin Usaha Pertambanangan (IUP) material yang dilakukan, terdakwa tidak bisa menunjukkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP), yang dimiliki sehubungan dengan usaha pertambangan galian yang dilakukan oleh para terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkanfakta-fakta hukum tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa para terdakwa telah terbukti melakukan kegiatan usaha pertambangan batu pecah/pasang dengan menggunakan alat berat berupa escavator tanpa memiliki Surat Ijin Usaha Pertambangan (IUP);
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa unsur kedua telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang hukum Pidana merupakan delik penyertaan (deelneming) yang menentukan bahwa di hukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana adalah orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa mengenai aspek turut serta melakukan dikehendaki minimal 2 (dua) orang dalam pelaksanaan perbuatan pidana dan selanjutnya yang sangat esensial dalam delik penyertaan adalah unsur kerjasama yang erat secara sadar dalam mengujudkan perbuatan pidana antara pelaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa Idan terdakwa II bekerja sama yang erat secara sadar untukmelakukan kegiatan usaha pertambangan batu pecah/pasangdengan cara terdakwa I. Ketut Winaya telah melakukan perjanjian dan telah bersepakat dengan pemilik tanah yaitu terdakwa II. Made Sukiasta untuk melakukan kegiatan penambangan tanah urug pasir batu dan setelah berjalan akan membayar dengan ritase (dihitung per Truk), luas lahan pertambangan milik terdakwa II. Made Sukiasta seluas 1,69 hektar;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa terjadi dan telah ada kerjasama yang diinsyafi oleh para terdakwa;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa unsur ketiga telah terpenuhi
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 2 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidanatelah terpenuhi, maka para terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternative kesatu Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka para terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 2 (dua) unit escavator merk HITACHI warna orange EX 200 dan 2 (dua) buah kunci escavator, oleh karena barang bukti tersebut adalah milik Dewa Gede Suadnyana maka dikembalikan kepada Dewa Gede Suadnyana atau pemiliknya yang berhak;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) buah buku catatan hasil penjualan batu pecah dan 1 (satu) buah bolpoin, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa: uang tunai sejumlah Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), merupakan hasil dari kejahatan sertamempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebutdirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadappara terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana atau dengan kata lain Para Terdakwa adalah pelaku pertama kali (first offender);
Para Terdakwa menyesal dengan perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Para Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut diatas serta dihubungkan mengenai maksud dan tujuan pemidanaan tersebut menurut Majelis Hakim perlu diperhatikan bahwa pemidanaan yang akan dijatuhkan nanti disamping sebagai deterent effect yaitu memberikan rasa jera kepada pelaku juga orang lain/masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang sama. Selain itu pemidanaan ini tidak dimaksudkan untuk pembalasan atau balas dendam atau merendahkan martabat kemanusiaan para terdakwa, melainkan pemindanaan yang dijatuhkan adalah agar para terdakwa menyadari dan dapat mengoreksi dirinya serta dapat memperbaiki perbuatannya di masa datang, maka berat ringannya pidana seperti amar putusan di bawah ini sudah dianggap layak dan adil;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa dijatuhi pidana makaharuslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 2 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidanadan Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa I. KETUT WINAYA dan terdakwa II. MADE SUKIASTA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan melakukan usaha pertambangan tanpa ijin Usaha Pertambangan (IUP);
Menjatuhkan pidana kepadapara terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh)bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, karena terpidana dipersalahkan melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan berakhir selama 1 (satu) tahun;
Menjatuhkan pidana denda kepada para terdakwa masing-masing sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkanbarang bukti berupa :
2 (dua) unit escavator merk HITACHI warna orange EX 200;
2 (dua) buah kunci escavator;
Dikembalikan kepada saksi Dewa Gede Suadnyana atau pemiliknya yang berhak;
1 (satu) buah buku catatan hasil penjualan batu pecah;
1 (satu) buah bolpoin;
Dirampas untuk dimusnahkan;
uang tunai sejumlah Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
6. Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja, pada hari Senin, tanggal 1Agustus 2016, oleh COKORDA GEDE ARTHANA, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, FATARONY, S.H. dan ANAK AGUNG GDE OKA MAHARDIKA, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 2Agustus 2016,oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh IDA BAGUS ARY WIDYATMIKA, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Singaraja, serta dihadiri oleh KADEK ADI PRAMARTA, S.H., Penuntut Umum dan para terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
FATARONY, S.H. COKORDA GEDE ARTHANA, S.H, M.H.
ANAK AGUNG GDE OKA MAHARDIKA, S.H.
Panitera Pengganti,
IDA BAGUS ARY WIDYATMIKA, SH.