566/Pid.Sus/LH/2016/PN Bkn
Putusan PN BANGKINANG Nomor 566/Pid.Sus/LH/2016/PN Bkn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUSANTO Als SUS Bin SUROTO
1. Menyatakan Terdakwa SUSANTO alias SUS bin SUROTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pelaku Usaha Perkebunan yang mengolah lahan dengan cara membakar” sebagaimana dalam dakwaan Keduar; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000, (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah korek mancis merk criket warna orange dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah);
P
U T U S A N
Nomor 566/Pid.Sus/LH/2016/PN.Bkn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangkinang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SUSANTO Als SUS Bin SUROTO
Tempat lahir : Pematang Sera
Umur/tanggal lahir : 42 Tahun / 19 Maret 1974
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dusun III Desa Pulau Gadang Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani
Pendidikan : SD (Tamat)
Terdakwa ditangkap pada tanggal 17 September 2016;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 18 September 2016 sampai dengan tanggal 07 Oktober 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 08 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 16 Nopember 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 14 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 03 Desember 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 23 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 22 Desember 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang sejak tanggal 23 Desember 2016 sampai dengan tanggal 20 Februari 2017;
Terdakwa didampingi SYOFIAN,S.H,M.H Penasihat Hukum berkantor di Jln.Merak V Nomor 8 Sidomulyo Residence, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Kota Pekanbaru berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 024/SK-SP/IX/2016 tanggal 12 Oktober 2016 terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bangkinang tanggal 01 Desember 2016 di bawah register Nomor : 225/SK/2016/PN.Bkn;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 566/Pen.Pid/2016/ PN.Bkn tanggal 23 Nopember 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 566/Pen.Pid/2016/PN.Bkn tanggal 23 Nopember 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SUSANTO Als SUS Bin SUROTO, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana “membuka lahan dengan cara membakar” sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Kedua meianggar Pasal 108 jo Pasal 56 Ayat (1) UU No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUSANTO Als SUS Bin SUROTO, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan Pidana Denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti :
1 (satu) buah korek mancis merk criket warna orange
dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah)
Menimbang,bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan pembelaan/pledoi secara tertulis tanggal … Januari 2017 yang pada pokonya sebagai berikut:
Membebaskan Terdakwa SUSANTO Als SUS Bin SUROTO dari dakwaan-dakwaan tersebut (vrijpraak) sesuai Pasal 191 Ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa SUSANTO Als SUS Bin SUROTO dari semua tuntutan hukum (onslaag van alle rechtvervolging) sesuai dengan Pasal 191 Ayat (1) KUHAP;
Membebaskan Terdakwa SUSANTO Als SUS Bin SUROTO dari tahanan;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Menimbang, bahwa atas pledoi / pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakand alam Dupliknya secara lisan menyatakan tetap dengan tuntutannya dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tetap dengan pledoi/ pembelaannya
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa ia Terdakwa SUSANTO alias SUS bin SUROTO, pada hari Sabtu, tanggal 03 September 2016, sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu Iain dalam Bulan September 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu Iain dalam Tahun 2016, bertempat di Dusun III, Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum PengadiIan Negeri Bangkinang, sebagai, melakukan pembukaan Iahan dengan cara membakar, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Pada waktu dan tersebut di atas, Saksi MUHAMMAD YASIN bersama terdakwa pergi ke Iahan milik Saksi MUHAMMAD YASIN yang terIetak di Dusun III, Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar dengan ukuran kurang Iebih 1,6 hektar yang rencananya Iahan tersebut hendak ditanami kelapa sawit oleh Saksi MUHAMMAD YASIN. Sesampainya di Iokasi Iahan terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD YASIN lalu mengumpulkan sisa-sisa batang pohon atau kayu kering yang sebelumnya sudah terdakwa tebas derfgan upah Rp. 1.000.000; (satu juta rupiah), setelah itu terdakwa maupun Saksi MUHAMMAD YASIN menumpukan sisa batang pohon atau kayu kering tersebut menjadi 4 (empat) tumpukan di tengah-tengah Iahan, lalu 2 (dua) tumpukan terdakwa membakarnya dengan menggunakan mancis yang telah dipersiapkannya dan yang 2 (dua) tumpukan Iainnya dibakar oleh Saksi MUHAMMAD YASIN, setelah api yang membakar Iahan mulai membesar kemudian sekitar jam 18.00 WIB terdakwa dan Saksi MUHAMMAD YASIN pulang kerumah dan meninggalkan lahan dalam keadaan terbakar;
Bahwa sewaktu Saksi SR. SINAGA, Saksi HENNY TAJUDDIN, dan Saksi LUKMAN HADI sedang melaksanakan piket tiba-tiba mendapat informasi bahwa di Dusun III, Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, terjadi kebakaran, para saksi kemudian mendatangi lokasi dan berusaha memadamkan api yang tidak dapat mati, kemudian pada hari Jumat tanggal 16 September 2016 sekira pukul 21.00 Wib, para saksi kembali mendatangi ke lokasi lahan yang terbakar karena mendapat informasi dilahan yang sebelumnya pernah terjadi kebakaran telah terbakar kembali lalu para saksi berusaha memadamkan api namun karena Iokasi sulit dilalui, api yang membesar tidak mampu dipadamkan, dan setelah dipertanyakan kepada Kepala Desa setempat kemudian para saksi menanyakan kepada terdakwa siapakah yang melakukan pembakaran, terdakwa mengakui perbuatannya, dimana atas informasi tersebut terdakwa di bawa ke Polsek XIII Koto Kampat untuk pengusutan Iebih Ianjut;
Bahwa perbuatan terdakwa membakar semak dan ilalang di lahan milik MUHAMMAD YASIN tidak memiliki izin dari instansi pemerintah di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar atau Kepala Desa Setempat dan terdakwa mengetahui bahwa pada sekitar bulan OKTOBER 2016, Provinsi Riau sedang mengalami musin kemarau, sehingga perbuatan tersebut tidak sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 10 tahun 2010 tentang mekanisme Pencegahan dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan pasal 13 Peraturan Gubernur Riau No 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau, bahwa selanjutnya akibat yang dilakukan oleh terdakwa, terdapat kepulan asap yang mengandung CO2 yang dapat Iangsung dihirup oleh masyarakat sekitar Kabupaten Kampar khususnya dan wilayah Provinsi Riau, dimana CO2 yang berlebih dihirup oleh manusia dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius dan terciptanya pencemaran Iingkungan;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungun dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa SUSANTO alias SUS bin SUROTO, pada hari Sabtu, tanggal 03 September 2016, sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan September 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2016, bertempat di Dusun III, Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam aaerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, sebagai, Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahun dengan cam membakar, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara Iain sebagai berikut :
Pada waktu dan tersebut di atas, Saksi MUHAMMAD YASIN bersama terdakwa pergi ke Iahan milik Saksi MUHAMMAD YASIN yang terletak di Dusun Ill, Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar dengan ukuran kurang Iebih 1,6 hektar yang rencananya Iahan tersebut hendak ditanami kelapa sawit oleh Saksi MUHAMMAD YASIN. Sesampainya di lokasi Iahan terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD YASIN Ialu mengumpulkan sisa-sisa batang pohon atau kayu kering yang sebelumnya sudah terdakwa tebas dengan upah Rp. 1.000.000; (satu juta rupiah), setelah itu terdakwa maupun Saksi MUHAMMAD YASIN menumpukan sisa batang pohon atau kayu kering tersebut menjadi 4 (empat) tumpukan di tengah-tengah lahan, lalu 2 (dua) tumpukan terdakwa membakarnya dengan menggunakan mancis yang telah dipersiapkannya dan yang 2 (dua) tumpukan lainnya dibakar oleh Saksi MUHAMMAD YASIN, setelah api yang membakar lahan mulai membesar kemudian sekitar jam 18.00 WIB terdakwa clan Saksi MUHAMMAD YASIN pulang kerumah dan meninggalkan lahan dalam keadaan terbakar;
Bahwa sewaktu Saksi SR. SINAGA, Saksi HENNY TAJUDDIN, dan Saksi LUKMAN HADI sedang melaksanakan piket tiba-tiba mendapat informasi bahwa di Dusun Ill, Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, terjadi kebakaran, para saksi kemudian mendatangi lokasi dan berusaha memadamkan api yang tidak dapat mati, kemudian pada hari Jumat tanggal 16 September 2016 sekira pukul 21.00 Wib, para saksi kembali mendatangi ke lokasi lahan yang terbakar karena mendapat informasi dilahan yang sebelumnya pernah terjadi kebakaran telah terbakar kembali lalu para saksi berusaha memadamkan api namun karena lokasi sulit dilalui, api yang membesar tidak mampu dipadamkan, dan setelah dipertanyakan kepada Kepala Desa setempat kemudian para saksi menanyakan kepada terdakwa siapakah yang melakukan pembakaran, terdakwa mengakui perbuatannya, dimana atas informasi tersebut terdakwa di bawa ke Polsek XIII Koto Kampat untuk pengusutan Iebih lanjut;
Perbuatan terdakwu sebagaimana diutur dan diancam pidana dalam Pnsal 108 Jo Pusal 56 ayat (1) Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
SR SINAGA Bin ARAPAN SINAGA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan dapat memberikan keterangan dalam persidangan;
Bahwa saksi merupakan anggota Polsek XIII Koto Kampar
Bahwa pada Sabtu tanggal 03 September 2016 sekira pukui 17.30 Wib saksi mendapat informasi bahwa terjadi kebakaran lahan di Dusun III Desa Pulau Gadang Kec. XIII Koto Kampar kab. Kampar.
Bahwa setelah mendapatkan laporan saksi beserta rekan saksi menuju Iokasi kebakaran, setelah sampai saksi melihat telah terjadi kebakaran di lahan milik saksi Muhammad Yasin Bin Karim tersebut, kemudian saksi dan rekan saksi berusaha melakukan pemadaman
Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 September 2016 saksi mendapatkan informasi bahwa terjadi kebakaran kembali di lahan milik saksi Muhammad Yasin Bin Karim di Dusun III Desa Pulau Gadang Kec. XIII Koto Kampar Kab. Kampar, seianjutnya saksi dan rekan saksi berangkat menuju Iahan yang terbakar dan setelah sampai saksi melihat api sudah besar membakar lahan milik saksi Muhammad Yasin Bin Karim
Bahwa saski tidak mengetahui bagaimana cara Terdakwa membakar lahan milik saksi Muhammad Yasin Bin Karim
Bahwa luas lahan milik Terdakwa yang terbakar Iebih kurang 1 (satu) hektar
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk membakar lahan milik saksi Muhammad Yasin Bin Karim;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan sebahagiannya;
HENY TAJUDIN Bin TAJUDIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan dapat memberikan keterangan dalam persidangan;
Bahwa saksi merupakan anggota Poisek XIII Koto Kampar
Bahwa pada Sabtu tanggal 03 September 2016 sekira pukul 17.30 Wib saksi mendapat informasi bahwa terjadi kebakaran lahan di Dusun III Desa Pulau Gadang Kec. XIII Koto Kampar kab. Kampar.
Bahwa setelah mendapatkan laporan saksi beserta rekan saksi menuju lokasi kebakaran, setelah sampai saksi melihat telah terjadi kebakaran di Iahan milik milik saksi Muhammad Yasin Bin Karim tersebut, kemudian saksi dan rekan saksi berusaha melakukan pemadaman
Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 September 2016 saksi mendapatkan informasi bahwa terjadi kebakaran kembali di Iahan milik saksi Muhammad Yasin Bin Karim di Dusun III Desa Pulau Gadang Kec. XIII Koto Kampar kab. Kampar, selanjutnya saksi dan rekan saksi berangkat menuju Iahan yang terbakar dan setelah sampai saksi melihat api sudah besar membakar Iahan milik milik saksi Muhammad Yasin Bin Karim
Bahwa saski tidak mengetahui bagaimana cara Terdakwa membakar Iahan milik saksi Muhammad Yasin Bin Karim
Bahwa luas Iahan milik milik saksi Muhammad Yasin Bin Karim yang terbakar lebih kurang 1 (satu) hektar;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk membakar Iahan milik saksi Muhammad Yasin Bin Karim;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan sebahagiannya;
LUKMAN HADI Bin JASMAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan dapat memberikan keterangan dalam persidangan;
Bahwa saksi merupakan anggota Polsek XIII Koto Kampar
Bahwa pada Sabtu tanggal 03 September 2016 sekira pukul 17.30 Wib saksi mendapat informasi bahwa terjadi kebakaran Iahan di Dusun Ill Desa Pulau Gadang Kec. XIII Koto Kampar kab. Kampar.
Bahwa setelah mendapatkan Iaporan saksi beserta rekan saksi menuju Iokasi kebakaran, setelah sampai saksi melihat telah terjadi kebakaran di Iahan milik saksi Muhammad Yasin Bin Karim tersebut, kemudian saksi dan rekan saksi berusaha melakukan pemadaman
Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 September 2016 saksi mendapatkan informasi bahwa terjadi kebakaran kembali di Iahan milik saksi Muhammad Yasin Bin Karim di Dusun III Desa Pulau Gadang Kec. XIII Koto Kampar kab. Kampar, selanjutnya saksi dan rekan saksi berangkat menuju Iahan yang terbakar dan setelah sampai saksi melihat api sudah besar membakar Iahan milik Terdakwa
Bahwa saski tidak mengetahui bagaimana cara Terdakwa membakar Iahan milik saksi Muhammad Yasin Bin Karim
Bahwa luas Iahan milik Terdakwa yang terbakar lebih kurang 1 (satu) hektar
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk membakar Iahan miliknya.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan sebahagiannya;
MUHAMMAD YASIN Bin KASIM dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan dapat memberikan keterangan dalam persidangan;
Bahwa benar Saksi mempunyai Iahan di Dusun III Desa Pulau Gadang Kec.XIII Koto Kampar Kab dengan Iuas + 1,5 (satu koma Iima) hektar dengan alas hak kepemilikan Iahan berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR);
Bahwa pada waktu yang tidak diingat Iagi dalam tahun 2016 saksi bertemu dengan Terdakwa kemudian Saksi menawarkan pekerjaan membuka dan mengelola Iahan milik saksi untuk dijadikan kebun kelapa sawit di Dusun III Desa Pulau Gadang Kec. XIII Koto Kampar kab. Kampar dengan upah sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah).
Bahwa kemudian Terdakwa mulai bekerja melakukan himas tumbang terhadap Iahan milik saksi, setelah pohon tumbang kemudian dipotong-potong menjadi bagian kecil kemudian ditumpuk menjadi 4 (empat) bagian dan dibiarkan kering
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 3 September 2016 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa dan saksi berangkat ke Iahan milik saksi, setelah sampai di Iahan saksi mengatakan kepada Terdakwa berkata bagaimana kalau kita membakar tumpukan kayu yang telah Terdakwa tebang.
Bahwa kemudian Terdakwa membakar tumpukan kayu dengan mengunakan pematik api (mancis) milik Terdakwa, kemudian saksi meminjam pematik api (mancis) milik Susanto Bin Suroto dan ikut membakar tumpukan kayu.
Bahwa setelah api mulai membakar tumpukan kayu dan mulai membesar saksi dan Terdakwa duduk dan memperhatikan api yang membakar tumpukan kayu;
Bahwa sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa dan saksi hendak pulang kerumah, sebelum pulang saksi dan terdakwa memadamkan api yang telah membakar Iahan milik terdakwa;
Bahwa Terdakwa dan saski teiah menanam beberapa batang pohon sawit dilahan miliknya
Bahwa maksud Terdakwa dan saksi membakar tumpukan kayu dilahan milik saksi agar Iahan cepat bérsih dan cepat ditanami pohon kelapa sawit
Bahwa sebelum membakar saksi dan Terdakwa tidak ada mempersiapakan aIat-aIat yang dapat dipergunakan untuk mencegah meluasnya kebakaran Iahan;
Bahwa pada tanggal 16 September 2016 saksi mendapatkan informasi bahwa Iahan milik saksidi Dusun III Desa Pulau Gadang Kec. XIII Koto Kampar kab. Kampar terbakar.
Bahwa saksi dan Terdakwa tidak mengetahui siapa yang membakar lahan miliknya pada tanggal 16 September 2016
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk membakar lahan miliknya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah membacakan keterangan saksi ABDUL RAZAK Bin IBRAHIM sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan Kepala Desa Desa Pulau Gadang Kec. XIII Koto Kampar kab. Kampar.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 September 2016 saksi mendapatkan informasi dari pihak Polsek XIII Koto Kampar bahwa ada Iahan milik warga yang terbakar tepatnya di Dusun III Desa Desa Pulau Gadang Kec.XIII Koto Kampar kab. Kampar
Bahwa Iahan yang terbakar tersebut adalah Iahan milik saksi Muhammad Yasin Bin Kasim dengan luas + 1,6 Hektar
Bahwa saksi Muhammad Yasin Bin Kasim membeli Iahan tersebut dari sdr.Sarpawi dengan kondisi Iahan pada saat itu adalah Iahan kosong yang berisi semak dan pohon-pohon muda
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana cara Terdakwa membuka Iahan dengan membakar;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 September 2016 sekira pukul 15.00 Wib saksi melihat Terdakwa Susanto mengangkut bibit sawit mengunakan sepeda motor
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari saksi selaku kepala desa untuk membuka Iahan dengan cara membakar
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan sebahagiannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat dan dapat memberikan keterangan dalam persidangan;
Bahwa pada waktu yang tidak diingat lagi dalam tahun 2016 Terdakwa bertemu dengan Saksi Muhammad Yasin Bin Kasim kemudian Saksi Muhammad Yasin Bin Kasim menawarkan pekerjaan membuka lahan milik Saksi Muhammad Yasin Bin Kasim untuk dijadikan kebun kelapa sawit di Dusun III Desa Pulau Gadang Kec. XIII Koto Kampar kab. Kampar dengan upah sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah).
Bahwa kemudian Terdakwa mulai bekerja melakukan himas tumbang terhadap lahan milik Saksi Muhammad Yasin Bin Kasim, setelah pohon tumbang kemudian dipotong-potong menjadi bagian kecil kemudian ditumpuk menjadi 4 (empat) bagian dan dibiarkan kering
Bahwa pada hari Saptu tanggal 3 September 2016 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa dan Saksi Muhammad Yasin Bin Kasim berangkat ke lahan milik Saksi Muhammad Yasin Bin Kasim, setelah sampai Saksi Muhammad Yasin Bin Kasim mengatakan kepada Terdakwa berkata “bagaimana kalau kita membakar tumpukan kayu yang telah di tebang”.
Bahwa kemudian Terdakwa membakar tumpukan kayu dengan mengunakan pematik api (mancis) milik Terdakwa, kemudian Saksi Muhammad Yasin Bin Kasim meminjam pematik api (mancis) milik Susanto Bin Suroto dan ikut membakar tumpukan kayu;
Bahwa setelah api mulai membakar tumpukan kayu dan mulai membesar Terdakwa dan Saksi Muhammad Yasin Bin Kasim duduk dan memperhatikan api yang membakar tumpukan kayu
Bahwa sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa dan Saksi Muhammad Yasin Bin Kasim hendak pulang kerumah, sebelum pulang saksi dan terdakwa memadamkan api yang telah membakar lahan mmk Saksi Muhammad Yasin Bin Kasim;
Bahwa Terdakwa dan Saksi Muhammad Yasin Bin Kasim telah menanam beberapa batang pohon sawit dilahan Saksi Muhammad Yasin Bin Kasim
Bahwa maksud Terdakwa dan Saksi Muhammad Yasin Bin Kasim membakar tumpukan kayu dilahan milik Saksi Muhammad Yasin Bin Kasim agar lahan cepat bersih dan cepat ditanami pohon kelapa sawit
Bahwa sebelum membakar Terdakwa dan Saksi Muhammad Yasin Bin Kasim tidak ada mempersiapakan aiat-alat yang dapat dipergunakan untuk mencegah meluasnya kebakaran lahan;
Bahwa pada tanggal 16 September 2016 Terdakwa mendapatkan informasi bahwa lahan milik Saksi Muhammad Yasin Bin Kasim di Dusun III Desa Pulau Gadang Kec. XIII Koto Kampar kab. Kampar terbakar.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui siapa yang membakar lahan milik Saksi Muhammad Yasin Bin Kasim yang terbakar pada tanggal 16 September 2016
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk membakar lahan milik Saksi Muhammad Yasin Bin Kasim;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) di persidangan sebagai berikut:
SARDI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengenal Terdakwa tidak mempunyai hubungan darah maupun hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa pada tanggal 3 September 2016 saksi melihat terdakwa dan saksi Muhammad Yasin Bin Kasim pergi ke lahan di Dusun III Desa Pulau Gadang Kec. XIII Koto Kampar kab. Kampar
Bahwa diatas lahan milik saksi Muhammad Yasin Bin Kasim sudah ada ditanami kelapa sawit
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana cara Terdakwa membakar lahan miliknya
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
MARDIANTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengenal Terdakwa tidak mempunyai hubungan darah maupun hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa pada tanggal 3 September 2016 saksi melihat terdakwa pergi ke lahan di Dusun III Desa Pulau Gadang Kec. XIII Koto Kampar kab. Kampar
Bahwa saksi Muhammad Yasin Bin Kasim pernah membeli bibit sawit kepada saksi
Bahwa saksi tidak mengetahui dimana Terdakwa menanam bibit sawit yang dibeli dari saksi
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana cara Terdakwa membakar lahan miliknya
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah korek mancis merk criket warna orange;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 03 September 2016, sekira pukul 14.00 Wib Saksi MUHAMMAD YASIN bersama terdakwa pergi ke Iahan milik Saksi MUHAMMAD YASIN yang terletak di Dusun Ill, Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar dengan ukuran kurang Iebih 1,6 hektar yang rencananya Iahan tersebut hendak ditanami kelapa sawit oleh Saksi MUHAMMAD YASIN. Sesampainya di lokasi Iahan terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD YASIN Ialu mengumpulkan sisa-sisa batang pohon atau kayu kering yang sebelumnya sudah terdakwa tebas dengan upah Rp. 1.000.000; (satu juta rupiah), setelah itu terdakwa maupun Saksi MUHAMMAD YASIN menumpukan sisa batang pohon atau kayu kering tersebut menjadi 4 (empat) tumpukan di tengah-tengah lahan, lalu 2 (dua) tumpukan terdakwa membakarnya dengan menggunakan mancis yang telah dipersiapkannya dan yang 2 (dua) tumpukan lainnya dibakar oleh Saksi MUHAMMAD YASIN, setelah api yang membakar lahan mulai membesar kemudian sekitar jam 18.00 WIB terdakwa dan Saksi MUHAMMAD YASIN pulang kerumah dan meninggalkan lahan dalam keadaan terbakar;
Bahwa sewaktu Saksi SR. SINAGA, Saksi HENNY TAJUDDIN, dan Saksi LUKMAN HADI sedang melaksanakan piket tiba-tiba mendapat informasi bahwa di Dusun Ill, Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, terjadi kebakaran, para saksi kemudian mendatangi lokasi dan berusaha memadamkan api yang tidak dapat mati;
Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 16 September 2016 sekira pukul 21.00 Wib, para saksi kembali mendatangi ke lokasi lahan yang terbakar karena mendapat informasi dilahan yang sebelumnya pernah terjadi kebakaran telah terbakar kembali lalu para saksi berusaha memadamkan api namun karena lokasi sulit dilalui, api yang membesar tidak mampu dipadamkan, dan setelah dipertanyakan kepada Kepala Desa setempat kemudian para saksi menanyakan kepada terdakwa siapakah yang melakukan pembakaran, terdakwa mengakui perbuatannya, dimana atas informasi tersebut terdakwa di bawa ke Polsek XIII Koto Kampat untuk pengusutan Iebih lanjut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) UU No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Pelaku Usaha Perkebunan;
Ad. 2. Unsur Membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Ad. 1. Unsur Pelaku Usaha Perkebunan :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Pelaku Usaha Perkebunan” menurut Pasal 1 Ayat (8) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yaitu pekebun dan/atau perusahaan Perkebunan yang mengelola Usaha Perkebunan yang dimaksud disini tidak lain adalah Terdakwa sendiri, hal ini dapat disimpulkan sejak dibacakannya Surat Dakwan Penuntut Umum dalam perkara ini oleh karena seluruh identitas yang tercantum dalam Surat Dakwan itu sesuai dan telah dibenarkan sendiri oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya Terdakwa SUSANTO Alias SUS Bin SUROTO sebagai Terdakwa dalam perkara ini dan selama persidangan terbukti bahwa terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Unsur Pelaku Usaha Perkebunan ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur yang kedua, yaitu:
Ad. 2. Unsur Membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar;
Menimbang, bahwa di dalam ketentuan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan memuat ketentuan bagi pelaku usaha perkebunan dalam hal membuka dan/atau mengolah lahan (vide : Pasal 56 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang telah terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan telah diakui sendiri oleh Terdakwa dalam persidangan ini bahwa pada hari Sabtu, tanggal 03 September 2016, sekira pukul 14.00 Wib Saksi MUHAMMAD YASIN bersama terdakwa pergi ke Iahan milik Saksi MUHAMMAD YASIN yang terletak di Dusun Ill, Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar dengan ukuran kurang Iebih 1,6 hektar yang rencananya Iahan tersebut hendak ditanami kelapa sawit oleh Saksi MUHAMMAD YASIN. Sesampainya di lokasi Iahan terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD YASIN Ialu mengumpulkan sisa-sisa batang pohon atau kayu kering yang sebelumnya sudah terdakwa tebas dengan upah Rp. 1.000.000; (satu juta rupiah), setelah itu terdakwa maupun Saksi MUHAMMAD YASIN menumpukan sisa batang pohon atau kayu kering tersebut menjadi 4 (empat) tumpukan di tengah-tengah lahan, lalu 2 (dua) tumpukan terdakwa membakarnya dengan menggunakan mancis yang telah dipersiapkannya dan yang 2 (dua) tumpukan lainnya dibakar oleh Saksi MUHAMMAD YASIN, setelah api yang membakar lahan mulai membesar kemudian sekitar jam 18.00 WIB terdakwa dan Saksi MUHAMMAD YASIN pulang kerumah dan meninggalkan lahan dalam keadaan terbakar;
Menimbang, bahwa sewaktu Saksi SR. SINAGA, Saksi HENNY TAJUDDIN, dan Saksi LUKMAN HADI sedang melaksanakan piket tiba-tiba mendapat informasi bahwa di Dusun Ill, Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, terjadi kebakaran, para saksi kemudian mendatangi lokasi dan berusaha memadamkan api yang tidak dapat mati dan kemudian pada hari Jumat tanggal 16 September 2016 sekira pukul 21.00 Wib, para saksi kembali mendatangi ke lokasi lahan yang terbakar karena mendapat informasi dilahan yang sebelumnya pernah terjadi kebakaran telah terbakar kembali lalu para saksi berusaha memadamkan api namun karena lokasi sulit dilalui, api yang membesar tidak mampu dipadamkan, dan setelah dipertanyakan kepada Kepala Desa setempat kemudian para saksi menanyakan kepada terdakwa siapakah yang melakukan pembakaran, terdakwa mengakui perbuatannya, dimana atas informasi tersebut terdakwa di bawa ke Polsek XIII Koto Kampat untuk pengusutan Iebih lanjut;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa membakar lahan milik saksi Muhammad Yasin tersebut untuk membersihkan lahan untuk kemudian Terdakwa akan menanami kembali dilahan tersebut dengan tanaman kelapa sawit, adapun dalam melakukan perbuatan tersebut, Terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan pembakaran dari instansi pemerintah di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar atau Kepala Desa Setempat;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian tersebut maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur kedua sebagai Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) UU No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua, sehingga Majelis Hakim tidak sependapat dengan nota pembelaan/ pledoi dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut oleh karena di persidangan Terdakwa telah mengakui kesalahannya dan menyesalai perbuatannya, sehingga pledoi Penasihat Hukum Terdakwa tersebut haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sanksi atau ancaman pidana dalam Pasal 108 UU No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan selain memuat ancaman pidana penjara juga memuat ancaman pidana denda, oleh karena itu kepada Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga akan dijatuhi pidana denda sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 30 Ayat (1), (2), dan (3) KUHP tentang penjatuhan pidana berupa denda, diatur juga ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan pengganti;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) buah korek mancis merk criket warna orange, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Bahwa perbuatan Terdakwa meresahkan dan membahayakan lahan masyarakat yang ada disekitar tempat kebakaran;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengaku terus terang perbuatannya sehingga mempelancar jalannya persidangan;
Terdakwa berlaku sopan di persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 108 Undang-undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa SUSANTO alias SUS bin SUROTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pelaku Usaha Perkebunan yang mengolah lahan dengan cara membakar” sebagaimana dalam dakwaan Keduar;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000, (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah korek mancis merk criket warna orange
dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, pada hari JUMAT tanggal 27 JANUARI 2017, oleh M.ARIF NURYANTA,S.H,M.H, sebagai Hakim Ketua, NURAFRIANI PUTRI,S.H dan IRA ROSALIN,S.H,M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 30 JANUARI 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MENI MARPAUNG,S.H, Panitera pada Pengadilan Negeri Bangkinang, serta dihadiri oleh AGUNG IRAWAN,S.H, Penuntut Umum dan Terdakwa dan didampingi Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
NURAFRIANI PUTRI,S.H. M.ARIF NURYANTA,S.H,M.H
IRA ROSALIN,S.H., M.H
Panitera,
MENI MARPAUNG,S.H