93/Pid.B/2014/PN.BLK
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 93/Pid.B/2014/PN.BLK
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
terdakwa MUH.IKBAL AMIR Alias IKBAL Bin MUH.AMIR , JPU : MUHAMMAD ADRI KAHAMUDDIN, SH.,MH.
HUKUM
P U T U S A N
No. 93/Pid.B/2014/PN.BLK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bulukumba yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : MUH.IKBAL AMIR Alias IKBAL Bin MUH.AMIR
Tempat lahir : Bulukumba;
Umur/Tanggal lahir : 26 Tahun / 24 Februari 1988;
Jenis kelamin : Laki – laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Catur Muda Desa Polewali Kec.Gantarang
Kab.Bulukumba;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : - ;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 08 Maret 2014;
Terdakwa ditahan masing-masing oleh :
Penyidik, sejak tanggal 08 Maret 2014 s.d. 27 Maret 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 28 Maret 2014 s.d. 06 Mei 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba, sejak tanggal 07 Mei 2014 s.d. 04 Juni 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 05 Juni 2014 s.d. 18 Juni 2014;
Hakim PN.Bulukumba, sejak tanggal 19 Juni 2014 s.d. 18 Juli 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua PN.Bulukumba, sejak tanggal 19 Juli 2014 s.d. 12 September 2013;
Perpanjangan Penahanan I oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, sejak tanggal 13 September 2014 s.d. 12 Oktober 2014;
Terdakwa didampingi oleh ZAINUDDIN BATOI,SH dan RAFIDAH FAHMY,SH, Keduanya Penasehat Hukum / Pengacara dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sinar Keadilan yang berkedudukan di Jalan Nenas No.8A Bulukumba, berdasarkan Penetapan Penunjukan Penasehat Hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bulukumba Nomor : 93/Pid.B/2014/PN.BLK bertanggal 25 Juni 2014 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas acara pada tingkat penyidikan yang berhubungan dengan perkara ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa ia, terdakwa MUH. IKBAL AMIR ALIAS IKBAL BIN MUH. AMIR pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2014 sekitar pukul 07.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2014, bertempat di BTN Catur Muda Bontowalie Desa Polewali Kec. Gantarang Kab. Bulukumba, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bulukumba, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan mati istrinya yakni korban FIRAWATI BINTI MUH. IDRIS NUR. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan sebagai berikut :
Pada waktu sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa MUH. IKBAL AMIR ALIAS IKBAL BIN MUH. AMIR bersama istrinya yakni korban FIRAWATI BINTI MUH. IDRIS NUR berdasarkan Surat Keterangan No. : 47 / DPW / v / 2014 tanggal 26 Mei 2014 dari Desa Polewali Kec. Gantarang Kab. Bulukumba yang ditanda tangani oleh NURPING, S.Sos selaku Kepala Desa menuju kerumah orang tua terdakwa MUH. IKBAL AMIR ALIAS IKBAL BIN MUH. AMIR di BTN Catur Muda Bontowalie Desa Polewali Kec. Gantarang Kab. Bulukumba. Setibanya dirumah, terdakwa MUH. IKBAL AMIR ALIAS IKBAL BIN MUH. AMIR bertengkar mulut dengan korban FIRAWATI BINTI MUH. IDRIS NUR yang membuat terdakwa MUH. IKBAL AMIR ALIAS IKBAL BIN MUH. AMIR menjadi emosi sehingga korban FIRAWATI BINTI MUH. IDRIS NUR menyuruh ibu mertuanya yakni saksi RAMLAH BINTI PATTEWAKKANG Dg. JUNGGE untuk membawa anaknya keluar rumah. Kemudian terdakwa MUH. IKBAL AMIR ALIAS IKBAL BIN MUH. AMIR mengambil sebilah parang panjang berhulu kayu hitam dengan panjang sekitar 50 cm (lima puluh centimeter) di dalam kamar lalu mencabutnya dari sarungnya selanjutnya mengarahkan ke arah korban FIRAWATI BINTI MUH. IDRIS NUR namun korban FIRAWATI BINTI MUH. IDRIS NUR berlari keluar rumah yang dikejar oleh terdakwa MUH. IKBAL AMIR ALIAS IKBAL BIN MUH. AMIR dari arah belakang kemudian terdakwa MUH. IKBAL AMIR ALIAS IKBAL BIN MUH. AMIR mengayunkan parang yang sudah terhunus kearah korban FIRAWATI BINTI MUH. IDRIS NUR yang mengenai kepala bagian belakang secara berulang-ulang kali atau setidak-tidaknya 1 (satu) kali hingga akhirnya korban FIRAWATI BINTI MUH. IDRIS NUR terjatuh dengan badan menghadap ke tanah, setelah itu terdakwa MUH. IKBAL AMIR ALIAS IKBAL BIN MUH. AMIR mengayunkan kembali parang yang sudah terhunus yang mengenai kepala bagian belakang secara berulang-ulang kali atau setidak-tidaknya 1 (satu) kali lalu terdakwa MUH. IKBAL AMIR ALIAS IKBAL BIN MUH. AMIR mendengar suara teriakan saksi RAMLAH BINTI PATTEWAKKANG Dg. JUNGGE dengan menggunakan bahasa bugis mengatakan ”AJA NA IKBAL, MATEI BAINEMU” yang artinya ”JANGAN LAKUKAN IKBAL, MENINGGAL ISTRIMU” sehingga terdakwa MUH. IKBAL AMIR ALIAS IKBAL BIN MUH. AMIR berhenti lalu meninggalkan tempat kejadian.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba Nomor : 12 / RSUD-BLK / 06.III / 2014 tanggal 07 Maret 2014 atas nama korban FIRAWATI BINTI IDRIS yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Mandewasa Sinaga, dengan hasil :
Pemeriksaan Luar :
Rambut hitam lurus panjang sebahu.
Kepala : Terdapat luka pada kening tengah diameter kurang lebih tiga centimetre pinggir luka tidak rata.
Luka robek pada Kepala sebelah kiri :
Panjang sebelas centimeter;
Panjang enam centimeter;
Panjang sebelas centimeter;
Panjang enam belas centimeter;
Panjang tiga belas centimeter;
Panjang empat belas centimeter;
Panjang tiga belas centimeter;
Ditemukan cairan otak pada kepala luar;
Telinga kiri luka robek pada telinga, panjang tiga centimetre.
Luka robek pada kepala sebelah kanan.
Panjang Sembilan centimeter;
Panjang dua belas centimeter;
Panjang dua belas centimeter;
Panjang sepuluh centimeter;
Ditemukan cairan otak dikepala luar;
Leher : Luka robek pada leher sebelah kanan.
Panjang sebelas centimeter;
Panjang Sembilan centimeter;
Tangan kanan :
Luka robek pada lengan kanan atas daerah siku, panjang tiga centimeter;
Luka robek pada lengan bawah luar sepanjang, panjang tujuh belas centimeter;
Luka terbuka pada jari kedua tangan kanan pada ruas jari kedua putus;
Luka terbuka pada jari ketiga tangan kanan, panjang tiga centimeter;
Tangan kiri : Luka terbuka pada lengan kiri bawah, panjang kurang lebih Sembilan centimeter, dalam tampak kedua tulang lengan bawah putus.
Lutut :
Luka lecet pada lutut sebelah kanan;
Luka lecet pada lutut sebelah kiri;
KESIMPULAN :
Luka pada korban akibat ruda paksa benda tajam mengakibatkan asselarasi otak sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
------------------------------------------------------ A T A U -------------------------------------
KEDUA :
Bahwa ia, terdakwa MUH. IKBAL AMIR ALIAS IKBAL BIN MUH. AMIR pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2014 sekitar pukul 07.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2014, bertempat di BTN Catur Muda Bontowalie Desa Polewali Kec. Gantarang Kab. Bulukumba, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bulukumba, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain yaitu korban FIRAWATI BINTI MUH. IDRIS NUR. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan sebagai berikut :
Pada waktu sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa MUH. IKBAL AMIR ALIAS IKBAL BIN MUH. AMIR bersama istrinya yakni korban FIRAWATI BINTI MUH. IDRIS NUR menuju kerumah orang tua terdakwa MUH. IKBAL AMIR ALIAS IKBAL BIN MUH. AMIR di BTN Catur Muda Bontowalie Desa Polewali Kec. Gantarang Kab. Bulukumba. Setibanya dirumah, terdakwa MUH. IKBAL AMIR ALIAS IKBAL BIN MUH. AMIR bertengkar mulut dengan korban FIRAWATI BINTI MUH. IDRIS NUR yang membuat terdakwa MUH. IKBAL AMIR ALIAS IKBAL BIN MUH. AMIR menjadi emosi sehingga korban FIRAWATI BINTI MUH. IDRIS NUR menyuruh ibu mertuanya yakni saksi RAMLAH BINTI PATTEWAKKANG Dg. JUNGGE untuk membawa anaknya keluar rumah. Kemudian terdakwa MUH. IKBAL AMIR ALIAS IKBAL BIN MUH. AMIR mengambil sebilah parang panjang berhulu kayu hitam dengan panjang sekitar 50 cm (lima puluh centimeter) di dalam kamar lalu mencabutnya dari sarungnya selanjutnya mengarahkan ke arah korban FIRAWATI BINTI MUH. IDRIS NUR namun korban FIRAWATI BINTI MUH. IDRIS NUR berlari keluar rumah yang dikejar oleh terdakwa MUH. IKBAL AMIR ALIAS IKBAL BIN MUH. AMIR dari arah belakang kemudian terdakwa MUH. IKBAL AMIR ALIAS IKBAL BIN MUH. AMIR mengayunkan parang yang sudah terhunus kearah korban FIRAWATI BINTI MUH. IDRIS NUR yang mengenai kepala bagian belakang secara berulang-ulang kali atau setidak-tidaknya 1 (satu) kali hingga akhirnya korban FIRAWATI BINTI MUH. IDRIS NUR terjatuh dengan badan menghadap ke tanah, setelah itu terdakwa MUH. IKBAL AMIR ALIAS IKBAL BIN MUH. AMIR mengayunkan kembali parang yang sudah terhunus yang mengenai kepala bagian belakang secara berulang-ulang kali atau setidak-tidaknya 1 (satu) kali lalu terdakwa MUH. IKBAL AMIR ALIAS IKBAL BIN MUH. AMIR mendengar suara teriakan saksi RAMLAH BINTI PATTEWAKKANG Dg. JUNGGE dengan menggunakan bahasa bugis mengatakan ”AJA NA IKBAL, MATEI BAINEMU” yang artinya ”JANGAN LAKUKAN IKBAL, MENINGGAL ISTRIMU” sehingga terdakwa MUH. IKBAL AMIR ALIAS IKBAL BIN MUH. AMIR berhenti lalu meninggalkan tempat kejadian.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba Nomor : 12 / RSUD-BLK / 06.III / 2014 tanggal 07 Maret 2014 atas nama korban FIRAWATI BINTI IDRIS yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Mandewasa Sinaga, dengan hasil :
Pemeriksaan Luar :
Rambut hitam lurus panjang sebahu.
Kepala : Terdapat luka pada kening tengah diameter kurang lebih tiga centimetre pinggir luka tidak rata.
Luka robek pada Kepala sebelah kiri :
Panjang sebelas centimeter;
Panjang enam centimeter;
Panjang sebelas centimeter;
Panjang enam belas centimeter;
Panjang tiga belas centimeter;
Panjang empat belas centimeter;
Panjang tiga belas centimeter;
Ditemukan cairan otak pada kepala luar;
Telinga kiri luka robek pada telinga, panjang tiga centimetre.
Luka robek pada kepala sebelah kanan.
Panjang Sembilan centimeter;
Panjang dua belas centimeter;
Panjang dua belas centimeter;
Panjang sepuluh centimeter;
Ditemukan cairan otak dikepala luar;
Leher : Luka robek pada leher sebelah kanan.
Panjang sebelas centimeter;
Panjang Sembilan centimeter;
Tangan kanan :
Luka robek pada lengan kanan atas daerah siku, panjang tiga centimeter;
Luka robek pada lengan bawah luar sepanjang, panjang tujuh belas centimeter;
Luka terbuka pada jari kedua tangan kanan pada ruas jari kedua putus;
Luka terbuka pada jari ketiga tangan kanan, panjang tiga centimeter;
Tangan kiri : Luka terbuka pada lengan kiri bawah, panjang kurang lebih Sembilan centimeter, dalam tampak kedua tulang lengan bawah putus.
Lutut :
Luka lecet pada lutut sebelah kanan;
Luka lecet pada lutut sebelah kiri;
KESIMPULAN :
Luka pada korban akibat ruda paksa benda tajam mengakibatkan asselarasi otak sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUH.Pidana.
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, maka Penuntut Umum di persidangan telah menghadirkan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi MISRON Bin KARYADI
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan saksi membenarkan keterangannya dan tanda tangannya di Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik;
Bahwa saksi mengerti dirinya dihadirkan di persidangan sehubungan dengan dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap istrinya yang bernama Firawati pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2014 sekitar pukul 07.30 Wita bertempat di BTN Catur Muda Bontowalie Desa Polewali Kec. Gantarang Kab. Bulukumba;
Bahwa pada saat kejadian tersebut, saksi sedang berada di warungnya lalu saksi mendengar teriakan perempuan minta tolong dengan ucapan “TOLONG” sehingga saksi langsung keluar dari warungnya;
Bahwa ketika saksi mendekati sumber suara tersebut dan saksi melihat korban Firawati dalam kedaan tertelungkup di pinggir jalan dengan luka robek pada bagian kepala belakang dan lengan kiri;
Bahwa saksi juga melihat di dekat korban ada terdakwa dalam posisi berdiri yang sedang memegang sebilah parang panjang berhulu kayu bewarna hitam ukuran panjang sekitar 50 cm (lima puluh centimeter) dan di parang tersebut ada bekas darah, kemudian saksi menegur terdakwa dengan mengatakan “Jangan mas” namun terdakwa berbalik mengayunkan parangnya ke arah saksi hingga akhirnya saksi berlari meminta tolong kepada tetangga;
Bahwa saksi dapat mengenali barang bukti sebilah parang panjang berhulu kayu bewarna hitam dengan panjang sekitar 50 cm (lima puluh centimeter) adalah barang bukti yang dipegang oleh terdakwa saat berdiri di dekat korban dan pada parang tersebut saat itu terdapat darah;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa membenarkan semua;
Saksi SEROZI Bin MATREKAN
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan saksi membenarkan keterangannya dan tanda tangannya di Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik;
Bahwa saksi mengerti dirinya dihadirkan di persidangan sehubungan dengan dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap istrinya yang bernama Firawati pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2014 sekitar pukul 07.30 Wita bertempat di BTN Catur Muda Bontowalie Desa Polewali Kec. Gantarang Kab. Bulukumba;
Bahwa pada saat kejadian tersebut, saksi sedang berada di warungnya lalu saksi mendengar teriakan perempuan minta tolong dengan ucapan “TOLONG” sehingga saksi langsung keluar dari warungnya;
Bahwa ketika saksi mendekati sumber suara tersebut dan saksi melihat korban Firawati dalam kedaan tertelungkup di pinggir jalan dengan luka robek pada bagian kepala belakang dan lengan kiri;
Bahwa saksi juga melihat di dekat korban ada terdakwa dalam posisi berdiri yang sedang memegang sebilah parang panjang berhulu kayu bewarna hitam ukuran panjang sekitar 50 cm (lima puluh centimeter) dan di parang tersebut ada bekas darah, kemudian Misron menegur terdakwa dengan mengatakan “Jangan mas” namun terdakwa berbalik mengayunkan parangnya ke arah saksi dan Misron hingga akhirnya saksi dan Misron berlari meminta tolong kepada tetangga;
Bahwa saksi dapat mengenali barang bukti sebilah parang panjang berhulu kayu bewarna hitam dengan panjang sekitar 50 cm (lima puluh centimeter) adalah barang bukti yang dipegang oleh terdakwa saat berdiri di dekat korban dan pada parang tersebut saat itu terdapat darah;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa membenarkan semua;
Saksi MUSTOFA Bin H.MUHSAN
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan saksi membenarkan keterangannya dan tanda tangannya di Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik;
Bahwa saksi mengerti dirinya dihadirkan di persidangan sehubungan dengan dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap istrinya yang bernama Firawati pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2014 sekitar pukul 07.30 Wita bertempat di BTN Catur Muda Bontowalie Desa Polewali Kec. Gantarang Kab. Bulukumba;
Bahwa pada saat kejadian tersebut, saksi sedang berada di rumahnya lalu saksi mendengar teriakan perempuan minta meminta tolong sehingga saksi langsung keluar dari rumahnya mencari sumber suara tersebut;
Bahwa ketika saksi mendekati sumber suara tersebut dan saksi melihat terdakwa mengayunkan parangnya ke arah kepala bagian belakang korban Firawati, lalu saksi langsung menegurnya dengan mengatakan “Jangan” namun terdakwa malah mengancam saksi dengan menggunakan parang hingga akhirnya saksi lari;
Bahwa saksi dapat mengenali barang bukti sebilah parang panjang berhulu kayu bewarna hitam dengan panjang sekitar 50 cm (lima puluh centimeter) adalah barang bukti yang dipegang oleh terdakwa saat berdiri di dekat korban dan pada parang tersebut saat itu terdapat darah;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa membenarkan semua;
Saksi RAMLAH Binti PATTEWAKKANG DG JUNGGE
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan saksi membenarkan keterangannya dan tanda tangannya di Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik;
Bahwa saksi mengerti dirinya dihadirkan di persidangan sehubungan dengan dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa, yang juga merupakan anak dari terdakwa, terhadap istrinya yang bernama Firawati Binti Muh.Idris Nur pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2014 sekitar pukul 07.30 Wita bertempat di BTN Catur Muda Bontowalie Desa Polewali Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba;
Bahwa terdakwa menikah dengan korban Firawati Binti Muh. Idris Nur sekitar 5 (lima) tahun yang lalu, dan terdakwa bersama korban Firawati Binti Muh. Idris Nur mempunyai anak sebanyak 1 (satu) orang;
Bahwa pada hari kejadian tersebut, terdakwa bersama istri dan anaknya datang ke rumah saksi, lalu saat itu korban menyuruh saksi untuk keluar bersama anak dari terdakwa dan korban, sehingga saksi mengajak cucu saksi tersebut ke warung;
Bahwa ketika saksi bersama cucu saksi kembaliu dari warung dalam jarak ± 20 m (dua puluh meter) dari tempat kejadian, saksi melihat orang berkerumun lalu saksi mendekati tempat tersebut dan saksi melihat terdakwa sedang memegang parang di dekat korban Firawati yang sedang tergeletak di pinggir jalankemudian saksi berteriak ke arah terdakwa““Ajana Ikbal, Matei Bainemu” yang artinya “Jangan Lakukan Ikbal, Meninggal Istrimu”, lalu terdakwa membalas “Biar, Daripada Dia Bikin Malu Saya, Sakit Hatiku” dan setelahnya terdakwa pergi.
Bahwa sekitar 2 (dua) bulan sebelum kejadian, terdakwa pernah bercerita kepada saksi bahwa istrinya yaitu korban Firawati Binti Muh. Idris Nur berselingkuh dengan orang yang bernama Ambo, dan beberapa hari sebelum kejadian, anak dari terdakwa dan korban pernah memberitahukan kepada saksi bahwa ibunya yaitu korban mempunyai pacar, namun saksi mengabaikan hal tersebut;
Bahwa saksi dapat mengenali barang bukti sebilah parang panjang berhulu kayu bewarna hitam dengan panjang sekitar 50 cm (lima puluh centimeter) adalah barang bukti yang dipegang oleh terdakwa saat berdiri di dekat korban dan pada parang tersebut saat itu terdapat darah saat dipegang oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa membenarkan semua;
Saksi RATNA DEWI Binti ABD.KADIR
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan saksi membenarkan keterangannya dan tanda tangannya di Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik;
Bahwa saksi mengerti dirinya dihadirkan di persidangan sehubungan dengan dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap istrinya yang bernama Firawati Binti Muh.Idris Nur, yang juga merupakan anak dari saksi, pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2014 sekitar pukul 07.30 Wita bertempat di BTN Catur Muda Bontowalie Desa Polewali Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba;
Bahwa terdakwa adalah menantu dari saksi dan korban Firawati Binti Muh. Idris Nur merupakan anak dari saksi, dan terdakwa menikah dengan korban Firawati Binti Muh. Idris Nur sekitar tahun 2010;
Bahwa pada hari kejadian yaitu hari Jum’at tanggal 07 Maret 2014, saksi menerima telepon dari ibu terdakwa yaitu Ramlah Binti Pattewakkang Dg. Jungge yang menyampaikan ke saksi bahwa terdakwa telah membunuh istrinya di dekat rumah ibu dari terdakwa;
Bahwa ketika saksi mendapatkan berita tersebut, saksi langsung menuju ke tempat yang disampaikan oleh ibu dari terdakwa tersebut bersama anak saksi yaitu Firman, dan setiba di tempat itu, saksi masih melihat tubuh korban masih tergeletak di pinggir jalan dalam keadaan tertelungkup dengan luka pada kepala bagian belakang;
Bahwa saat itu, terdakwa sudah tidak berada di dekat korban, dan akhhirnya korban dibawa ke rumah sakit;
Bahwa 4 (empat) hari sebelum kejadian pembunuhan tersebut, terdakwa pernah mengancam akan membunuh korban FIRAWATI Binti MUH. IDRIS NUR dan pada waktu itu terdakwa sempat mencambut parang dan mau memarangi korban FIRAWATI Binti MUH. IDRIS NUR namun saksi menghalangi terdakwa sehingga terdakwa tidak jadi mempergunakan parangnya kepada diri korban;
Bahwa saksi tidak tahu apa yang melatarbelakangi terdakwa membunuh istrinya tersebut dan sepengetahuan saksi, baik terdakwa dan korban, keduanya hidup rukun saja;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa membenarkan semua;
Saksi FIRMAN Bin MUH.IDRIS NUR
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan saksi membenarkan keterangannya dan tanda tangannya di Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik;
Bahwa saksi mengerti dirinya dihadirkan di persidangan sehubungan dengan dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap istrinya yang bernama Firawati Binti Muh.Idris Nur, yang juga merupakan saudara dari saksi, pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2014 sekitar pukul 07.30 Wita bertempat di BTN Catur Muda Bontowalie Desa Polewali Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba;
Bahwa terdakwa adalah ipar dari saksi dan korban Firawati Binti Muh. Idris Nur merupakan saudara dari saksi, dan terdakwa menikah dengan korban Firawati Binti Muh. Idris Nur sekitar tahun 2010;
Bahwa pada hari kejadian yaitu hari Jum’at tanggal 07 Maret 2014, ibu dari saksi yaitu Ratna Dewi menerima telepon dari ibu terdakwa yaitu Ramlah Binti Pattewakkang Dg. Jungge yang menyampaikan ke saksi bahwa terdakwa telah membunuh istrinya di dekat rumah ibu dari terdakwa.
Bahwa ketika ibu dari saksi yaitu Ratna Dewi mendapatkan berita tersebut, Ratna Dewi langsung menuju ke tempat yang disampaikan oleh ibu dari terdakwa tersebut bersama dengan saksi, dan setiba di tempat itu, saksi dan ibu dari saksi masih melihat tubuh korban masih tergeletak di pinggir jalan dalam keadaan tertelungkup dengan luka pada kepala bagian belakang;
Bahwa beberapa hari sebelum kejadian tersebut, korban pernah bercerita kepada saksi bahwa terdakwa cemburu kepada korban namun kkorban tidak menceritakan kepada saksi tentang hal apa yang membuat terdakwa cemburu kepada korban;
Bahwa benar sekitar 4 (empat) hari sebelum kejadian pembunuhan tersebut, yakni hari senin tanggal 3 Maret 2014, ibu dari saksi yaitu Ratna Dewi menghubungi saksi yang saat itu sedang berada di Takalar dan menyuruh saksi pulang ke Bulukumba dan ibu dari saksi yaitu Ratna Dewi mengatakan terdakwa mengancam akan memarangi korban Firawati Binti Muh. Idris Nur;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa membenarkan semua;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan juga telah membacakan keterangan saksi Irwandi Bin Muh.Salim yang yelah dipanggil secara sah namun tidak pernah hadir di persidangan, keterangan saksi tersebut sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik pada Kepolisian Resor Bulukumba, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi IRWANDI Bin MUH.SALIM
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan membenarkan keterangannya di BAP;
Bahwa saksi mengerti dirinya diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kejadian pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap istrinya yang bernama Firawati Binti Muh.Idris Nur, pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2014 sekitar pukul 07.30 Wita bertempat di BTN Catur Muda Bontowalie Desa Polewali Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut berdasarkan pemberitahuan orang di sekitar rumah ibu kandung korban bahwa korban dibunuh dengan cara diparangi oleh terdakwa berulang kali pada bagian kepala dan kedua tangannya;
Bahwa ketika korban sudah dimakamkan, ibu dari korban yaitu Ratna Dewi menceritakan kepada saksi bahwa empat hari sebelum kejadian pembunuhan yaitu tepatnya pada tanggal 03 Maret 2014 sekitar pukul 15.30 Wita, ikbal sempat akan memarangi istrinya yaitu korban Firawati, namun ibu kandung terdakwa mencegah hal tersebut;
Bahwa berdasarkan informasi dari orang-orang di sekitar rumah orang tua korban, alat yang digunakan oleh terdakwa adalahs ebilah para panjang namun saksi tidak pernah melihat parang panjang tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut di atas, terdakwa membenarkannya semua;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan di Penyidik dan terdakwa membenarkan keterangannya serta tanda tangannya di Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyiudik;
Bahwa terdakwa kenal dengan korban FIRAWATI Binti MUH. IDRIS NUR yang merupakan istri terdakwa, dan terdakwa menikah dengan korban FIRAWATI Binti MUH. IDRIS NUR pada tahun 2009 dan dikarunai anak sebanyak 1 (satu) orang;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2014 sekitar pukul 07.30 Wita bertempat di BTN Catur Muda Bontowalie Desa Polewali Kec. Gantarang Kab. Bulukumba terdakwa telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban FIRAWATI Binti MUH. IDRIS NUR dengan cara memarangi korban FIRAWATI Binti MUH. IDRIS NUR sehingga mengakibatkan korban FIRAWATI Binti MUH. IDRIS NUR meninggal dunia;
Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2014 sekitar pukul 07.00 Wita, terdakwa bersama dengan korban yang juga merupakan istrinya yaitu Firawati Binti Idris dan anaknya berboncengan menuju rumah orang tua terdakwa yaitu rumah saksi Ramlah Binti Pattewakkang Dg Jungge di BTN.Catur Muda Desa Polewali Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba;
Bahwa setibanya terdakwa dan korban Firawati Binti Idris di rumah saksi Ramlah Binti Pattewakkang Dg Jungge, terjadi pertengkaran antara terdakwa dengan korban Firawati Binti Idris mengenai orang yang diduga berselingkuh dengan korban Firawati Binti Idris yaitu Ambo, dan akibat pertengkaran itu, korban Firawati Binti Idris kemudian marah-marah kepada ibu dari terdakwa yaitu saksi Ramlah Binti Pattewakkang Dg Jungge bahkan korban Firawati Binti Idris mengusir ibu dari terdakwa itu;
Bahwa ketika korban Firawati Binti Idris mengusir ibu dari terdakwa, saksi Ramlah Binti Pattewakkang Dg Jungge kemudian keluar rumah dengan membawa anak dari terdakwa dan saksi korban, dan pada saat itulah pertengkaran antara terdakwa dan korban Firawati Binti Idris memuncak karena terdakwa merasa tersinggung ibunya diusir keluar dari rumah, dan terdakwa akhirnya mengambil sebilah parang panjang berhulu kayu warna hitam bersarung kayu warna hitam dengan panjang sekitar 50 (lima puluh) centimeter dari ats lemari di rumah ibunya;
Bahwa korban Firawati Binti Idris yang melihat terdakwa mengambil parang tersebut, langsung melarikan diri namun terdakwa mengejar korban Firawati Binti Idris hingga ke pinggir jalan raya, dan ketika terdakwa mendapati korban Firawati Binti Idris, terdakwa langsung mengayunkan parangnya ke arah kepala korban Firawati Binti Idris sebanyak 3 (tiga) kali hingga akhirnya korban Firawati Binti Idris terjatuh dan pada saat terjatuh terdakwa kembali mengayunkan parangnya ke bagian punggung korban Firawati Binti Idris sebanyak 1 (satu) kali, dan terakhir kali terdakwa mengayunkan parangnya ke bagian lengan kanan korban Firawati Binti Idris sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa ketika terdawka selesai memarangi korban, ibu dari terdakwa yaitu Ramlah bersama anak dari etrdakwa dan korban datang ke tempat kejadian, dan ibu dari terdakwa berteriak ke arah terdakwa dengan berbahasa bugis yaitu “Ajana ikbal, matei bainemu” yang artinya “jangan lakukan Ikbal, meninggal istrimu”;
Bahwa ketika etrdakwa mendengar ibu dari terdakwa berteriak, terdakwa langsung meninggalkan tempat kejadian;
Bahwa terdakwa memarangi korban karena terdakwa pernah mendapati korban sama-sama dengan pria lain bernama Ambo, yang juga merupakan teman dari terdakwa, di toko AlfaMidi, dan terdakwa juga pernah mendapati sms dari Ambo kepada korban yang isinya Ambo janjian makan coto dengan korban, hal tersebt membuat terdakwa cemburu;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah pula memperlihatkan barang bukti berupa sebilah parang panjang berhulu kayu warna hitam bersarung kayu warna hitam dengan panjang sekitar 50 (lima puluh) centimeter, dan barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum berdasarkan Penetapan Persetujuan Penyitaan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba Nomor : 66/Pen.Pid/2014/PN.BLK bertanggal Bulukumba, 17 Maret 2014, sehingga barang bukti tersebut dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan perkara ini;
Menimbang, segala hal ikhwal yang terjadi di persidangan dan tercatat dalam Berita Acara Sidang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini dan dianggap telah termuat dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MUH.IKBAL AMIR Alias IKBAL Bin MUH.AMIR dengan identitas tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUH Pidana;
Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 12 (Dua Belas) Tahun dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
sebilah parang panjang berhulu kayu warna hitam bersarung kayu warna hitam dengan panjang sekitar 50 (lima puluh) centimeter;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terpidana dibebani biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (Dua Ribu Rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut, terdakwa mengajukan Permohonan, yang pada pokoknya terdakwa meminta keringanan hukuman karena terdakwa masih mempunyai tanggungan anak yang masih kecil yang saat ini berada dalam pemeliharaan mertua dari terdakwa serta terdakwa menyatakan penyesalannya atas perbuatannya terhadap korban yang juga merupakan istrinya, dan terhadap permohonan terdakwa tersebut, Penuntut Umum mengajukan repliknya yang menyatakan tetap pada tuntutannya, serta terdakwa mengajukan duplik yang menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan barang-barang bukti yang diajukan di persidangan, Majelis Hakim mengkostatir fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2014 sekitar pukul 07.00 Wita, terdakwa bersama dengan korban yang juga merupakan istrinya yaitu Firawati Binti Idris dan anaknya berboncengan menuju rumah orang tua terdakwa yaitu rumah saksi Ramlah Binti Pattewakkang Dg Jungge di BTN.Catur Muda Desa Polewali Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba;
Bahwa setibanya terdakwa dan korban Firawati Binti Idris di rumah saksi Ramlah Binti Pattewakkang Dg Jungge, terjadi pertengkaran antara terdakwa dengan korban Firawati Binti Idris mengenai orang yang diduga berselingkuh dengan korban Firawati Binti Idris yaitu Ambo, dan akibat pertengkaran itu, korban Firawati Binti Idris kemudian marah-marah kepada ibu dari terdakwa yaitu saksi Ramlah Binti Pattewakkang Dg Jungge bahkan korban Firawati Binti Idris mengusir ibu dari terdakwa itu;
Bahwa ketika korban Firawati Binti Idris mengusir ibu dari terdakwa, saksi Ramlah Binti Pattewakkang Dg Jungge kemudian keluar rumah dengan membawa anak dari terdakwa dan saksi korban, dan pada saat itulah pertengkaran antara terdakwa dan korban Firawati Binti Idris memuncak karena terdakwa merasa tersinggung ibunya diusir keluar dari rumah, dan terdakwa akhirnya mengambil sebilah parang panjang berhulu kayu warna hitam bersarung kayu warna hitam dengan panjang sekitar 50 (lima puluh) centimeter dari atas lemari di rumah ibunya;
Bahwa korban Firawati Binti Idris yang melihat terdakwa mengambil parang tersebut, langsung melarikan diri namun terdakwa mengejar korban Firawati Binti Idris hingga ke pinggir jalan raya, dan ketika terdakwa mendapati korban Firawati Binti Idris, terdakwa langsung mengayunkan parangnya ke arah kepala korban Firawati Binti Idris sebanyak 3 (tiga) kali hingga akhirnya korban Firawati Binti Idris terjatuh dan pada saat terjatuh terdakwa kembali mengayunkan parangnya ke bagian punggung korban Firawati Binti Idris sebanyak 1 (satu) kali, dan terakhir kali terdakwa mengayunkan parangnya ke bagian lengan kanan korban Firawati Binti Idris sebanyak 1 (satu) kali, dan saksi Mustofa Bin H.Muhsan yang melihat terdakwa mengayunkan parangnya ke arah kepala bagian belakang korban Firawati Binti Idris langsung menegur terdakwa dengan mengatakan “Jangan” namun terdakwa malah mengancam saksi Mustofa Bin H.Muhsan dengan menggunakan parang hingga akhirnya saksi Mustofa Bin H.Muhsan lari;
Bahwa ketika terdakwa selesai mengayunkan parangnya ke tubuh korban Firawati Binti Idris, saksi Misron Bin Karyadi dan saksi Serozi Bin Matrekan mendengar suara korban Firawati Binti Idris meminta tolong sehingga saksi Misron Bin Karyadi dan saksi Serozi Bin Matrekan mendekati sumber suara tersebut, dan saksi Misron Bin Karyadi dan saksi Serozi Bin Matrekan melihat korban Firawati Binti Idris dalam keadaan tertelungkup di pinggir jalan dengan luka robek pada kepala bagian belakang dan luka pada lengan kiri, dan saksi Misron Bin Karyadi dan saksi Serozi Bin Matrekan melihat terdakwa di dekat korban memegang parang lalu saksi Misron Bin Karyadi menegur terdakwa dengan mengatakan “jangan mas” namun terdakwa berbalik mengayunkan parangnya ke arah saksi Misron Bin Karyadi dan saksi Serozi Bin Matrekan hingga akhirnya saksi Misron Bin Karyadi dan saksi Serozi Bin Matrekan berlari meminta tolong kepada tetangga;
Bahwa saksi Ramlah Binti Pattewakkang Dg Jungge yang melihat orang-orang menuju ke tempat kejadian, lalu berjalan pula ke tempat kejadian bersama anak dari terdakwa dan korban Firawati Binti Idris, dan pada saat itu saksi Ramlah Binti Pattewakkang Dg Jungge melihat terdakwa sedang memegang parang di dekat korban yang sedang tergeletak di pinggir jalan, dan pada saat itu saksi Ramlah Binti Pattewakkang Dg Jungge berteriak ke arah terdakwa dengan berbahasa bugis yaitu “Ajana ikbal, matei bainemu” yang artinya “jangan lakukan Ikbal, meninggal istrimu”;
Bahwa beberapa hari sebelum kejadian, saksi Ramlah Binti Pattewakkang Dg Jungge pernah diberitahukan oleh anak dari terdakwa dan korban Firawati Binti Idris bahwa korban Firawati Binti Idris mempunyai pacar, namun saksi Ramlah Binti Pattewakkang Dg Jungge mengabaikan hal tersebut;
Bahwa sekitar 4 (empat) hari sebelum kejadian yaitu pada tanggal 03 Maret 2014 sekitar pukul 15.30 Wita, saksi Ratna Dewi Binti Abd.Kadir pernah melihat terdakwa mengancam membunuh korban Firawati Binti Idris, dan pada saat itu terdakwa sudah mengambil parang juga ketika mengancam membunuh korban Firawati Binti Idris, namun saat itu saksi Ratna Dewi Binti Abd.Kadir sempat menghalangi terdakwa untuk mempergunakan parangnya terhadap korban Firawati Binti Idris, dan hal itu diceritakan pula oleh saksi Ratna Dewi Binti Abd.Kadir kepada saksi Irwandi Bin Muh.Salim;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban Firawati Binti Idris mengalami lluka yang berakibat korban Firawati Binti Idris meninggal dunia, berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba Nomor : 12 / RSUD-BLK / 06.III / 2014 tanggal 07 Maret 2014 atas nama korban FIRAWATI BINTI IDRIS yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Mandewasa Sinaga, dengan hasil : Pemeriksaan Luar : Rambut hitam lurus panjang sebahu, Kepala : Terdapat luka pada kening tengah diameter kurang lebih tiga centimetre pinggir luka tidak rata. Luka robek pada Kepala sebelah kiri : a. B. Panjang sebelas centimeter, c. Panjang enam centimeter, d. Panjang sebelas centimeter, e. Panjang enam belas centimeter, f. Panjang tiga belas centimeter, g. Panjang empat belas centimeter, h. Panjang tiga belas centimeter, i. Ditemukan cairan otak pada kepala luar. Telinga kiri luka robek pada telinga, panjang tiga centimeter. Luka robek pada kepala sebelah kanan : a. Panjang Sembilan centimeter, b. Panjang dua belas centimeter, c. Panjang dua belas centimeter, d. Panjang sepuluh centimeter, e.Ditemukan cairan otak di kepala luar. Leher : Luka robek pada leher sebelah kanan : a. Panjang sebelas centimeter, b. Panjang Sembilan centimeter. Tangan kanan : a. Luka robek pada lengan kanan atas daerah siku, panjang tiga centimeter, b. Luka robek pada lengan bawah luar sepanjang, panjang tujuh belas centimeter, c. Luka terbuka pada jari kedua tangan kanan pada ruas jari kedua putus, d. Luka terbuka pada jari ketiga tangan kanan, panjang tiga centimeter. Tangan kiri : Luka terbuka pada lengan kiri bawah, panjang kurang lebih Sembilan centimeter, dalam tampak kedua tulang lengan bawah putus. Lutut : a. Luka lecet pada lutut sebelah kanan, b. Luka lecet pada lutut sebelah kiri, KESIMPULAN : Luka pada korban akibat ruda paksa benda tajam mengakibatkan asselarasi otak sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Bahwa terdakwa dan korban Firawati Binti Idris masih terikat perniakhan sebagai suami istri ketika kejadian;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan alternatif yang bermakna Hakim bisa memilih diantara dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum untuk diuraikan pembuktian unsurnya, namun dalam Perkara a quo, Majelis Hakim berpendapat bahwa pada dakwaan alternatif yang didakwakan oleh Penuntut Umum terdapat dakwaan yang menggunakan aturan yang bersifat khusus (lex specialis) yaitu dakwaan alternatif Kesatu berupa tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan dakwaan tersebut mempunyai unsur pembeda yaitu dalam Dakwaan Kesatu dikhususkan untuk korban kekerasan dalam lingkup rumah tangga sebagaimana halnya dalam uraian dakwaan Penuntut Umum bahwa korban adalah isteri dari terdakwa, sehingga Majelis Hakim tidak sependapat dengan dakwaan yang dimohonkan oleh Penuntut Umum untuk dibuktikan oleh Majelis Hakim dalam putusannya yaitu dakwaan alternatif Kedua yaitu Pada Pasal 338 KUH Pidana, dan Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan yang lebih tepat akan diuraikan pembuktian unsurnya adalah Dakwaan Kesatu Penuntut Umum yaitu tindak pidana yang diatur dan diancam pidana pada Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap Orang
Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat yang mengakibatkan matinya korban;
Ad.1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “Setiap Orang” berarti orang atau siapa saja sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atas tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa, diperoleh fakta hukum bahwa orang yang didakwa dalam perkara ini adalah terdakwa MUH.IKBAL AMIR Alias IKBAL Bin MUH.AMIR dan terdakwa telah membenarkan identitasnya secara lengkap sebagaimana telah diuraikan dalam pemeriksaan pendahuluan, surat dakwaan dan dalam pemeriksaan di persidangan, serta terdakwa adalah manusia dewasa, tidak cacat mental dan selama dalam pemeriksaan di persidangan pada diri para terdakwa tidak ditemukan alasan-alasan yang dapat menghapus tindak pidana yang didakwakan, sehingga perbuatan terdakwa dianggap dapat dan mampu dipertanggungjawabkan secara hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat yang mengakibatkan matinya korban
Menimbang, bahwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga), dan Kekerasan Fisik adalah perbautan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat (Pasal 6 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Misron Bin Karyadi, saksi Serozi Bin Matrekang, saksi Mustofa Bin H.Muhsan, saksi Ramlah Binti Pattewakkang Dg.Jungge, saksi Ratna Dewi Binti Abd.Kadir, saksi Irwandi Bin Muh Salim, dan saksi Firman Bin Muh.Idris dihubungkan dengan keterangan terdakwa dan diperkuat oleh barang bukti yang dihadirkan di persidangan, Majelis Hakim mengkonstatir fakta hukum bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2014 sekitar pukul 07.00 Wita, terdakwa bersama dengan korban yang juga merupakan istrinya yaitu Firawati Binti Idris dan anaknya berboncengan menuju rumah orang tua terdakwa yaitu rumah saksi Ramlah Binti Pattewakkang Dg Jungge di BTN.Catur Muda Desa Polewali Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba;
Menimbang, bahwa setibanya terdakwa dan korban Firawati Binti Idris di rumah saksi Ramlah Binti Pattewakkang Dg Jungge, terjadi pertengkaran antara terdakwa dengan korban Firawati Binti Idris mengenai orang yang diduga berselingkuh dengan korban Firawati Binti Idris yaitu Ambo, dan akibat pertengkaran itu, korban Firawati Binti Idris kemudian marah-marah kepada ibu dari terdakwa yaitu saksi Ramlah Binti Pattewakkang Dg Jungge bahkan korban Firawati Binti Idris mengusir ibu dari terdakwa itu;
Menimbang, bahwa ketika korban Firawati Binti Idris mengusir ibu dari terdakwa, saksi Ramlah Binti Pattewakkang Dg Jungge kemudian keluar rumah dengan membawa anak dari terdakwa dan saksi korban, dan pada saat itulah pertengkaran antara terdakwa dan korban Firawati Binti Idris memuncak karena terdakwa merasa tersinggung ibunya diusir keluar dari rumah, dan terdakwa akhirnya mengambil sebilah parang panjang berhulu kayu warna hitam bersarung kayu warna hitam dengan panjang sekitar 50 (lima puluh) centimeter dari atas lemari di rumah ibunya;
Menimbang, bahwa korban Firawati Binti Idris yang melihat terdakwa mengambil parang tersebut, langsung melarikan diri namun terdakwa mengejar korban Firawati Binti Idris hingga ke pinggir jalan raya, dan ketika terdakwa mendapati korban Firawati Binti Idris, terdakwa langsung mengayunkan parangnya ke arah kepala korban Firawati Binti Idris sebanyak 3 (tiga) kali hingga akhirnya korban Firawati Binti Idris terjatuh dan pada saat terjatuh terdakwa kembali mengayunkan parangnya ke bagian punggung korban Firawati Binti Idris sebanyak 1 (satu) kali, dan terakhir kali terdakwa mengayunkan parangnya ke bagian lengan kanan korban Firawati Binti Idris sebanyak 1 (satu) kali, dan saksi Mustofa Bin H.Muhsan yang melihat terdakwa mengayunkan parangnya ke arah kepala bagian belakang korban Firawati Binti Idris langsung menegur terdakwa dengan mengatakan “Jangan” namun terdakwa malah mengancam saksi Mustofa Bin H.Muhsan dengan menggunakan parang hingga akhirnya saksi Mustofa Bin H.Muhsan lari;
Menimbang, bahwa ketika terdakwa selesai mengayunkan parangnya ke tubuh korban Firawati Binti Idris, saksi Misron Bin Karyadi dan saksi Serozi Bin Matrekan mendengar suara korban Firawati Binti Idris meminta tolong sehingga saksi Misron Bin Karyadi dan saksi Serozi Bin Matrekan mendekati sumber suara tersebut, dan saksi Misron Bin Karyadi dan saksi Serozi Bin Matrekan melihat korban Firawati Binti Idris dalam keadaan tertelungkup di pinggir jalan dengan luka robek pada kepala bagian belakang dan luka pada lengan kiri, dan saksi Misron Bin Karyadi dan saksi Serozi Bin Matrekan melihat terdakwa di dekat korban memegang parang lalu saksi Misron Bin Karyadi menegur terdakwa dengan mengatakan “jangan mas” namun terdakwa berbalik mengayunkan parangnya ke arah saksi Misron Bin Karyadi dan saksi Serozi Bin Matrekan hingga akhirnya saksi Misron Bin Karyadi dan saksi Serozi Bin Matrekan berlari meminta tolong kepada tetangga;
Menimbang, bahwa saksi Ramlah Binti Pattewakkang Dg Jungge yang melihat orang-orang menuju ke tempat kejadian, lalu berjalan pula ke tempat kejadian bersama anak dari terdakwa dan korban Firawati Binti Idris, dan pada saat itu saksi Ramlah Binti Pattewakkang Dg Jungge melihat terdakwa sedang memegang parang di dekat korban yang sedang tergeletak di pinggir jalan, dan pada saat itu saksi Ramlah Binti Pattewakkang Dg Jungge berteriak ke arah terdakwa dengan berbahasa bugis yaitu “Ajana ikbal, matei bainemu” yang artinya “jangan lakukan Ikbal, meninggal istrimu” lalu terdakwa membalas “Biar, Daripada Diaa Bikin Malu Saya, Sakit Hatiku” dan setelahnya terdakwa pergi;
Menimbang, bahwa sekitar 2 (dua) bulan sebelum kejadian, terdakwa pernah bercerita kepada saksi bahwa istrinya yaitu korban Firawati Binti Muh. Idris Nur berselingkuh dengan orang yang bernama Ambo dan beberapa hari sebelum kejadian, saksi Ramlah Binti Pattewakkang Dg Jungge pernah diberitahukan oleh anak dari terdakwa dan korban Firawati Binti Idris bahwa korban Firawati Binti Idris mempunyai pacar, namun saksi Ramlah Binti Pattewakkang Dg Jungge mengabaikan hal tersebut, dan sekitar 4 (empat) hari sebelum kejadian yaitu pada tanggal 03 Maret 2014 sekitar pukul 15.30 Wita, saksi Ratna Dewi Binti Abd.Kadir pernah melihat terdakwa mengancam membunuh korban Firawati Binti Idris, dan pada saat itu terdakwa sudah mengambil parang juga ketika mengancam membunuh korban Firawati Binti Idris, namun saat itu saksi Ratna Dewi Binti Abd.Kadir sempat menghalangi terdakwa untuk mempergunakan parangnya terhadap korban Firawati Binti Idris, dan hal itu diceritakan pula oleh saksi Ratna Dewi Binti Abd.Kadir kepada saksi Irwandi Bin Muh.Salim;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban Firawati Binti Idris mengalami luka yang berakibat korban Firawati Binti Idris meninggal dunia, berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba Nomor : 12 / RSUD-BLK / 06.III / 2014 tanggal 07 Maret 2014 atas nama korban FIRAWATI BINTI IDRIS yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Mandewasa Sinaga, dengan hasil : Pemeriksaan Luar : Rambut hitam lurus panjang sebahu, Kepala : Terdapat luka pada kening tengah diameter kurang lebih tiga centimetre pinggir luka tidak rata. Luka robek pada Kepala sebelah kiri : a. B. Panjang sebelas centimeter, c. Panjang enam centimeter, d. Panjang sebelas centimeter, e. Panjang enam belas centimeter, f. Panjang tiga belas centimeter, g. Panjang empat belas centimeter, h. Panjang tiga belas centimeter, i. Ditemukan cairan otak pada kepala luar. Telinga kiri luka robek pada telinga, panjang tiga centimeter. Luka robek pada kepala sebelah kanan : a. Panjang Sembilan centimeter, b. Panjang dua belas centimeter, c. Panjang dua belas centimeter, d. Panjang sepuluh centimeter, e.Ditemukan cairan otak di kepala luar. Leher : Luka robek pada leher sebelah kanan : a. Panjang sebelas centimeter, b. Panjang Sembilan centimeter. Tangan kanan : a. Luka robek pada lengan kanan atas daerah siku, panjang tiga centimeter, b. Luka robek pada lengan bawah luar sepanjang, panjang tujuh belas centimeter, c. Luka terbuka pada jari kedua tangan kanan pada ruas jari kedua putus, d. Luka terbuka pada jari ketiga tangan kanan, panjang tiga centimeter. Tangan kiri : Luka terbuka pada lengan kiri bawah, panjang kurang lebih Sembilan centimeter, dalam tampak kedua tulang lengan bawah putus. Lutut : a. Luka lecet pada lutut sebelah kanan, b. Luka lecet pada lutut sebelah kiri, KESIMPULAN : Luka pada korban akibat ruda paksa benda tajam mengakibatkan asselarasi otak sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Ramlah Binti Pattewakkang Dg.Jungge, saksi Ratna Dewi Binti Abd.Kadir dan keterangan terdakwa dihubungkan dengan alat bukti surat yang diajukan oleh Penuntut Umum yaitu Surat Keterangan No.47/DPW/V/2014 bertanggal Polewali, 26 Mei 2014 yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bulukumba Kecamatan Gantarang, Majelis Hakim menemukan fakta hukum bahwa terdakwa dan korban Firawati Binti Idris adalah suami isteri, sehingga status terdakwa dan korban Firawati Binti Idris tercakup dalam pengertian Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan yang Majelis Hakim telah konstatir di atas, terdakwa telah memarangi korban Firawati Binti Idris, yang juga merupakan istrinya, sebanyak 3 (tiga) kali hingga akhirnya korban Firawati Binti Idris terjatuh dan pada saat terjatuh terdakwa kembali mengayunkan parangnya ke bagian punggung korban Firawati Binti Idris sebanyak 1 (satu) kali, dan terakhir kali terdakwa mengayunkan parangnya ke bagian lengan kanan korban Firawati Binti Idris sebanyak 1 (satu) kali, dan aibat pemarangan tersebut korban Firawati Binti Idris menderita luka berat yang berujung pada meninggalnya korban Firawati Binti Idris, dan Majelis Hakim berkeyakinan bahwa perbuatan terdakwa memarangi korban Firawati Binti Idris adalah perbuatan kekerasan fisik karena perbuatan tersebut menimbulkan luka yang bersifat luka berat, sebagaimana Pengertian Luka berat dalam Pasal 90 KUHP, dan luka berat itu berakibat asselerasi otak sehingga menyebabkan korban meninggal dunia, sebagaimana visum et repertum yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana sebagaimana yang Majelis Hakim paparkan tersebut di atas, terutama berdasarkan keterangan saksi Ramlah Binti Pattewakkang Dg Jungge, saksi Ratna Dewi Binti Abd.Kadir dan keterangan terdakwa, menjadi suatu petunjuk bagi Majelis Hakim bahwa motif yang melatarbelakangi tindakan terdakwa memarangi korban Firawati Binti Idris, yang tiada lain adalah istrinya sendiri, adalah akumulasi kekesalan terdakwa yang menduga istrinya berselingkuh dengan orang yang bernama Ambo dan tindakan korban Firawati Binti Idris yang mengusir ibu dari terdakwa yaitu saksi Ramlah Binti Pattewakkang Dg Jungge pada hari kejadian di rumah saksi tersebut di hadapan terdakwa, sehingga Majelis Hakim meyakini motif tersebut memenuhi unsur dengan sengaja pada perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum tersbeut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat yang mengakibatkan matinya korban” telah terbukti pada perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum telah terpenuhi menurut hukum, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “Kekerasan Dalam Rumah Tangga Mengakibatkan Matinya Korban”;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum, maka terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar yang menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ataupun alasan pemaaf yang menghapuskan kesalahan terdakwa, maka terhadap terdakwa harus dipertanggungjawabkan atas perbuatannya dengan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selama proses perkara ini berjalan, terdakwa pernah ditangkap dan ditahan mulai dari tingkat penyidikan hingga saat dibacakannya putusan ini, maka dengan merujuk ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena lamanya pidana penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada terdakwa masih lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, maka terdakwa harus diperintahkan untuk tetap berada dalam ruang tahanan untuk menjalani sisa masa pemidanaannya jika pidana pejara dalam perkara ini tidak diubah melalui suatu putusan oleh lembaga peradilan yang lebih tinggi dan sudah berkekuatan hukum tetap;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa sebilah parang panjang berhulu kayu warna hitam bersarung kayu warna hitam dengan panjang sekitar 50 (lima puluh) centimeter, yang terbukti merupakan alat yang dipergunakan oleh terdakwa untuk melakukan tindak pidana yang terbukti dalam pemeriksaan perkara ini, maka barang bukti tersebut harus dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka biaya perkara ini harus dibebankan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagaimana terurai di bawah ini :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam upaya Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Korban adalah isteri dari terdakwa yang seharusnya dilindungi oleh terdakwa;
Perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat;
Perbuatan terdakwa dilakukan di pinggir jalan yang biasa diakses oleh publik;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dinyatakan bersalah atas suatu tindak pidana oleh suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
Terdakwa berterus terang atas perbuatan yang dilakukannya serta menyatakan penyesalan atas perbuatannya;
Terdakwa mempunyai anak yang membutuhkan perlindungan dan pemeliharaan serta nafkah hidup dari terdakwa selaku ayah bagi anaknya;
Terdakwa masih berusia muda sehingga diharapkan masih bisa merubah perilakunya dan Majelis Hakim tidak menemukan bibit kriminal pada diri terdakwa selama proses persidangan berlangsung;
Mengingat Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 184, Pasal 193,Pasal 197, Pasal 22 ayat (4) Pasal 46 ayat (2), Pasal 222 ayat (1) KUHAP;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa MUH.IKBAL AMIR Alias IKBAL Bin MUH.AMIR dengan identitas sebagaimana tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu “KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MENGAKIBATKAN MATINYA KORBAN”;
Menghukum terdakwa MUH.IKBAL AMIR Alias IKBAL Bin MUH.AMIR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (SEPULUH) TAHUN;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
sebilah parang panjang berhulu kayu warna hitam bersarung kayu warna hitam dengan panjang sekitar 50 (lima puluh) centimeter;
Dirampas untuk dimusnahkan;
6. Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp 2.000,- (Dua Ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bulukumba pada hariSELASAtanggal 26 AGUSTUS 2014 oleh kami : FAISAL AKBARUDDIN TAQWA, S.H.,LL.M, sebagai Hakim Ketua, ERNAWATY,S.H., dan ARIYAS DEDY,S.H., sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari hariSELASAtanggal 02 SEPTEMBER 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh RODDING,S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh MUHAMMAD ADRI KAHAMUDDIN, SH.,MH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bulukumba, serta diucapkan di hadapan terdakwa tanpa dihadiri oleh Penasehat Hukum Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA
| HAKIM KETUA MAJELIS FAISAL A.TAQWA, S.H.,LL.M |
Panitera Pengganti,
RODDING,S.H