72/Pid.Sus/2016/PN Bna
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 72/Pid.Sus/2016/PN Bna
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ADAMI ALIAS RISKI BIN ABU BAKAR
MENGADILI : • Menyatakan Terdakwa Adami Alias Riski Bin Abu Bakar yang identitasnya tersebut di atas, Tidak Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Melakukan Tindak Pidana sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Penuntut Umum; • Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Penuntut Umum tersebut; • Memulihkan Hak Terdakwa dalam kemampuan, Kedudukan Dan Harkat serta martabatnya; • Menetapkan barang bukti berupa : • Uang sebesar Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan Uang sebesar Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah); dikembalikan kepada Kompol Zulkiram Bin (Alm) Kadimin; • 1 (satu) unit HP merk Nokia warna biru tipe 105 beserta kartu Telkomsel; dikembalikan kepada Saksi Melly Oktavia; • 1 (satu) lembar KTP an. Adami; • 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam beserta kartu Telkomsel; • 1 (satu) unit HP merk Oppo Joy warna putih beserta 2 kartu Telkomsel dan Exsis; dikembalikan kepada Terdakwa Adami Alias Riski Bin Abu Bakar; • 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam dengan BL 3279 AM dan 1 (satu) Ex Samplar BPKB (buku pemilik kenderaan bermotor) dengan nomor D No 6430776; • 1 (satu) unit HP Android MI warna putih hitam beserta kartu Axsis dan kartu memory; • 1 (satu) unit HP Samsung lipat warna putih beserta 2 (dua) kartu Telkomsel; dikembalikan kepada Saksi Nasrullah Alias Arul Bin (Alm) Abdul Khadir; 4. Membebankan biaya perkara kepada negara;
P U T U S A N
Nomor 72/Pid.Sus/2016/PN. Bna.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Banda Aceh yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur / tanggal lahir
Jenis Kelamin
Kewarganegaraan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
:
:
:
:
:
:
:
:
:
Adami Alias Riski Bin Abu Bakar;
Meunasah Papeuen;
24 Tahun / 10 Oktober 1991;
Laki-laki;
Indonesia ;
Dusun Lampe Desa Meunasah Papeun, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar;
Islam;
Mahasiswa;
Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 28 November 2015 sampai dengan tanggal 17 Desember 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 18 Desember 2015 sampai dengan tanggal 26 Januari 2016;
Perpanjangan Penahanan I oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Januari 2016 sampai dengan tanggal 25 Februari 2016;
Perpanjangan Penahanan II oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Februari 2016 sampai dengan tanggal 26 Maret 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 22 Maret 2016 sampai dengan tanggal 10 April 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 April 2016 sampai dengan tanggal 6 Mei 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 Mei 2016 sampai dengan tanggal 5 Juli 2016;
Terdakwa didampingi oleh sdr. Tarmizi Yakub, S.H. dkk, Advokat/Penasihat Hukum berdasarkan Penetapan Majelis Hakim tanggal 19 April 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 72/Pid.Sus/2016/PN.Bna. tanggal 7 April 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 72/Pid.Sus/2016/PN.Bna. tanggal 8 April 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Adami Alias Riski Bin Abu Bakar terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana perdagangan orang melanggar pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menuntut pidana penjara terhadap Terdakwa Adami Alias Riski Bin Abu Bakar selama 7 (tujuh) tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan Denda sebesar Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
Uang sebesar Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan Uang sebesar Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah), dikembalikan kepada Kompol Zulkiram Bin (Alm) Kadimin;
1 (satu) unit HP merk Nokia warna biru tipe 105 beserta kartu Telkomsel, dikembalikan kepada Saksi Melly Oktavia;
1 (satu) lembar KTP an. Adami, dikembalikan kepada Terdakwa Adami Alias Riski Bin Abu Bakar;
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam dengan BL 3279 AM dan 1 (satu) Ex Samplar BPKB (buku pemilik kenderaan bermotor) dengan nomor D No 6430776, dikembalikan kepada Saksi Nasrullah Alias Arul Bin (Alm) Abdul Khadir;
1 (satu) unit HP Android MI warna putih hitam beserta kartu Axsis dan kartu memory, 1 (satu) unit HP Samsung lipat warna putih beserta 2 (dua) kartu Telkomsel, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam beserta kartu Telkomsel, 1 (satu) unit HP merk Oppo Joy warna putih beserta 2 kartu Telkomsel dan Exsis, dirampas untuk dimusnahkan;
4. Menetapkan agar Terdakwa Adami Alias Riski Bin Abu Bakar membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,00 (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar Pembelaan secara Tertulis dari Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 7 Juni 2016 pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terhadap Terdakwa Adami Alias Riski Bin Abu Bakar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Membebaskan Terdakwa Adami Alias Riski Bin Abu Bakar dari segala tuntutan hukum dalam perkara ini;
Membebankan biaya perkara ini kepada negara;
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa Terhadap Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut Penuntut Umum menanggapi secara lisan dipersidangan menyatakan tetap dengan Tuntutan Pidananya dan atas tanggapan Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan berbentuk Alternatif sebagai berikut:
D a k w a a n :
Bahwa Terdakwa Adami Alias Riski Bin Abu Bakar bersama-sama dengan Nasrullah Alias Arul Bin Abdul Khaidir (berkas perkara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 27 November 2015 sekira pukul 20.30 wib atau pada waktu lain dalam Tahun 2015 bertempat di Hermes Hotel Kota Banda Aceh atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh, melakukan perekrutan, pengangangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau menerima seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 27 bulan November 2015 sekira pukul 19.00 wib saat Terdakwa Adami Alias Riski Bin Abu Bakar sedang bersama Sdr Nasrullah Alias Arul di Gampong Keramat Banda Aceh, Sdra Nasrullah mengatakan kepada Terdakwa ”yok ke Hermes Palace ada abang itu minta cewek”. Selanjutnya Terdakwa dan Sdr Nasrullah Alias Arul pergi menuju Hotel Hermes Palace dengan menggunakan sepeda motor Supra milik Sdr Narullah Alias Arul. Saat keduanya bertemu dengan korban Melly Oktaviani, Sdr Nasrullah Alias Arul mengatakan kepada korban Melly Oktavia,”biar aku dulu yang ke atas nanti kee (Sdri Melly) naik sama Sdr Adami”. Selanjutnya setelah menunggu beberapa lama Terdakwa mengantarkan korban Melly untuk menjumpai tamu di kamar Nomor 428 lantai 4 lalu Terdakwa langsung turun ke lantai dasar dan Terdakwa langsung di tangkap oleh petugas polisi yang berpakaian preman lalu membawa Terdakwa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan;
Bahwa benar Terdakwa sudah 6 kali turut mengantarkan cewek yang telah dipesan lewat Sdr Nasrullah alias Arul antara lain sebanyak 5 (lima) kali ke Hotel Hermes Palace Banda Aceh dan 1 (satu) ke Hotel The Pade Lampeunerut Aceh Besar;
Bahwa setiap ada tamu yang memesan wanita kepada Sdra Nasrullah Terdakwa selalu dimintai untuk menjemput para wanita tersebut dari tempat kostnya ataupun di tempat tongkrongannya dan mengantarkannya kepada tamu yang sudah menunggu di kamar hotel. Setelah itu setiap Terdakwa mengantarkan cewek untuk tamu, Terdakwa diberikan uang oleh Sdr. Nasrullah Alias Arul Sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana berdasarkan pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti, melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Saksi Melly Oktafia Bin M. Yatim, di persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Saksi Nasrullah Alias Arul;
Bahwa Saksi kenal dengan Saksi Nasrullah pada bulan Oktober tahun 2015 di Corner Caffe, karena kata teman Saksi, Saksi Nasrullah sering nongkrong di sana;
Bahwa Saksi mengetahui profesi Nasrullah Alias Arul dari teman Saksi yang bernama Cut Desi Handayani bahwa Saksi Nasrullah Alias Arul sering menerima tawaran untuk mencari perempuan yang dapat melakukan hubungan seksual dengan tamu laki-laki ;
Bahwa pertemuan Saksi dengan Saksi Nasrullah di dekat kamar mandi Corner Caffe;
Bahwa pada waktu itu Saksi minta nomor hp Saksi Nasrullah karena Saksi ada keperluan menghubunginya, karena Saksi mau meminta tolong carikan tamu bagi Saksi, waktu itu Saksi katakan kepada Saksi Nasrullah, kalau ada Tubang (laki-laki tua bangka) Saksi mau;
Bahwa waktu itu Saksi Nasrullah tidak mau memberikan nomor hpnya;
Bahwa berselang dua minggu, selanjutnya Saksi bertemu lagi dengan Saksi Nasrullah di daerah Peunayong Banda Aceh, ketika itu Saksi bersama teman Saksi yang bernama Desi, lalu Desi memanggil Saksi Nasrullah, Saksi dan kawan-kawan menghampiri Saksi Nasrullah, lalu Desi meminta nomor Hp Saksi Nasrullah lalu Saksi Nasrullah memnberikan nomor Hpnya kepada Desi dan Desi kemudian me miscall nomor Hp Saksi Nasrullah dengan menggunakan hp Saksi;
Bahwa pada Bulan Nopember 2015 siang hari Saksi ada sms Saksi Nasrullah minta tolong dicarikan “tubang” (tua bangka);
Bahwa malamnya Saksi Nasrullah ada sms Saksi mengatakan “bisa enggak datang ke Hotel Hermes ” dan Saksi katakan bisa;
Bahwa selanjutnya Saksi dengan mengenderai sepeda motor berangkat ke Corner Cafe menghadiri acara ulang tahun kawan, setelah itu Saksi meminta bantuan Desi untuk mengantar Saksi ke Hermes Hotel dengan mengenderai sepeda motor milik Saksi;
Bahwa setelah sampai di Hotel Hermes, Saksi kirim sms kepada Saksi Nasrullah Alias Arul ”dimana, Melly sudah nyampe?” dan dijawab Nasrullah Alias Arul ”di kolam renang” lalu Saksi langsung masuk dan bertemu dengan Nasrullah Alias Arul dan Terdakwa, lalu saksi Nasrullah Alias Arul mengatakan tamunya sudah datang dan menginap di kamar nomor 428 ”tante duluan ke kamar, nanti pas tante miscall, kamu dan Terdakwa naik ke atas (kamar hotel);
Bahwa setelah Saksi Nasrullah pergi, Saksi duduk di kolam renang bersama Terdakwa Adami, setelah di Miscall Saksi Nasrullah, Saksi naik ke atas menuju kamar Hotel nomor 428 bersama Terdakwa Adami;
Bahwa setelah bertemu Saksi Nasrullah di kamar nomor 428, Saksi diajak Saksi Nasrullah masuk ke kamar mandi lalu Saksi Nasrullah memberikan uang Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan Saksi memberikan uang kepada Saksi Nasrullah Rp200.000,00 (dua ribu rupiah);
Bahwa uang tersebut adalah fee supaya Saksi mau menemani tidur tamu;
Bahwa selanjutnya sebelum meninggalkan kamar hotel Saksi Nasrullah mengatakan ”nanti kalau sudah siap, telpon tante ya, dan jangan buat malu tante ya” lalu Saksi Nasrullah Alias Arul meninggalkan kamar hotel lalu Saksi menuju ke tempat tidur menonton TV berselang beberapa menit tamu tersebut keluar sebentar dari kamar hotel dan kembali ke kamar selanjutnya datang petugas polisi yang berpakaian preman menangkap Saksi, lalu membawa Saksi ke kantor polisi untuk dimintai keterangan;
Bahwa Saksi tidak ada dipaksa oleh Terdakwa dan Saksi Nasrullah untuk melayani tamu (Tubang), malah Saksi yang menyuruh carikan tamu buat saya;
Bahwa Saksi telah pernah tidur dengan orang lain sebanyak 4 (empat) kali, tetapi tidak melalui bantuan dari Saksi Nasrullah dan untuk sekali tidur dengan laki-laki tersebut, Saksi dibayar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Bahwa yang menentukan tarifnya pada malam itu adalah Saksi Nasrullah;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat, tidak berkeberatan dan membenarkannya;
2. Saksi Kompol Zulkiram,Bin Alm. Kadimin di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sbb :
Bahwa Saksi adalah anggota Polri Polda Aceh;
Bahwa pada tanggal 20 Nopember 2015 kami dapat informasi dari masyarakat bahwa ada kasus perdagangan orang;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 27 November 2015 kami melakukan penyelidikan;
Bahwa kami awalnya belum mengetahui siapa pelakunya, kemudian kami mencari tahu siapa pelakunya dan kami mendapatkan nomor handphone Saksi Nasrullah;
Bahwa saya menghubungi Saksi Nasrullah sampai dua kali, pura-pura memesan wanita untuk menemani tidur;
Bahwa Saksi Nasrullah mengirimkan Foto melalui BBM daftar wanita yang bisa untuk menemani tidur, waktu itu Saksi memilih sdri Melli;
Bahwa Saksi Nasrullah memasang tarif Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Saksi minta kurang dan akhirnya disetujui Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa kemudian pada Hari Jumat tanggal 27 November 2015 tersebut Saksi membuat surat perintah dan sore harinya memesan kamar nomor 428 di Hotel Hermes ;
Bahwa setelah bertemu Saksi Nasrullah di kamar hotel, kemudian Saksi serahkan uang Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) di kamar mandi;
Bahwa setelah Saksi serahkan uang lalu Saksi Nasrullah menyuruh sdri Melli naik ke kamar Saksi, lalu Saksi Nasrullah mengajak Saksi Melli ke kamar mandi dan Saksi tidak tahu berapa uang diserahkan Saksi Nasrullah kepada Saksi Melli;
Bahwa setelah itu Saksi ke luar kamar menelpon teman Saksi sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian datang teman Saksi lalu Saksi Melli kami tangkap di kamar hotel;
Bahwa Saksi Nasrullah ditangkap di lobi hotel sedangkan Terdakwa Adami ditangkap di lantai dasar;
Bahwa yang disita dari Saksi Nasrullah pada waktu itu adalah handphone dan uang Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat, tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Saksi Syukmar di persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah anggota Polri Polda Aceh;
Bahwa pada tanggal 20 Nopember 2015 kami dapat informasi dari masyarakat bahwa ada kasus perdagangan orang;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 27 November 2015 kami melakukan penyelidikan;
Bahwa kami awalnya belum mengetahui siapa pelakunya, kemudian kami mencari tahu siapa pelakunya kami mendapatkan nomor handphone Saksi Nasrullah;
Bahwa yang menghubungi Terdakwa adalah Saksi Zulkiram, yang berpura-pura memesan wanita untuk menemani tidur;
Bahwa Saksi Nasrullah mengirimkan Foto melalui BBM daftar wanita yang bisa untuk menemani tidur, waktu itu Saksi Zulkiram memilih sdri Melli;
Bahwa Saksi Nasrullah memasang tarif Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Saksi Zulkiram minta kurang dan akhirnya disetujui Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 27 November 2015 Saksi dapat surat perintah dan sore harinya Saksi Zulkiram memesan kamar nomor 428 di Hotel Hermes;
Bahwa pada waktu malam harinya Saksi bersama Saksi Ma’aruf Fauzan melakukan pengintaian, pada waktu itu Saksi Melihat Saksi Nasrullah bertiga dengan Terdakwa Adami dan Saksi Melli sedang duduk di dekat kolam renang Hotel Hermes;
Bahwa kemudian Saksi Melihat Saksi Nasrullah masuk ke dalam hotel, sekitar 10 menit kemudian Saksi Melli dan Terdakwa Adami meninggalkan kolam renang dan masuk ke dalam hotel;
Bahwa 10 (sepuluh) menit kemudian Saksi bersama Saksi Ma’aruf Fauzan ditelpon oleh Saksi Kompol Zulkiram;
Bahwa kemudian kami melakukan penangkapan terhadap Saksi Melli di dalam kamar nomor 428 Hotel Hermes;
Bahwa Saksi Nasrullah ditangkap di lobi hotel sedangkan Terdakwa Adami ditangkap di lantai dasar;
Bahwa yang disita dari Saksi Nasrullah pada waktu itu adalah handphone dan uang Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat, tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Saksi Ma’aruf Fauzan, di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sbb :
Bahwa Saksi adalah anggota Polri Polda Aceh;
Bahwa pada tanggal 20 Nopember 2015 kami dapat informasi dari masyarakat bahwa ada kasus perdagangan orang;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 27 November 2015 kami melakukan penyelidikan;
Bahwa kami awalnya belum mengetahui siapa pelakunya, kemudian kami mencari tahu siapa pelakunya dan kami mendapatkan nomor handphone Saksi Nasrullah;
Bahwa yang menghubungi Saksi Nasrullah adalah Saksi Zulkiram, pura-pura memesan wanita untuk menemani tidur;
Bahwa Saksi Nasrullah mengirimkan Foto melalui BBM daftar wanita yang bisa untuk menemani tidur, waktu itu Saksi Zulkiram memilih sdri Melli;
Bahwa Saksi Nasrullah memasang tarif Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Saksi minta kurang dan akhirnya disetujui Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa kemudian pada Hari Jumat tanggal 27 November 2015 saksi dapat surat perintah dan sore harinya Saksi Zulkiram memesan kamar nomor 428 di Hotel Hermes ;
Bahwa pada waktu malam harinya Saksi bersama Saksi Syukmar melakukan pengintaian, pada waktu itu Saksi Melihat Saksi Nasrullah bertiga dengan Terdakwa Adami dan Saksi Melli sedang duduk di dekat kolam renang Hotel Hermes ;
Bahwa kemudian Saksi melihat Saksi Nasrullah masuk ke dalam hotel, sekitar 10 menit kemudian Saksi Melli dan Terdakwa Adami meninggalkan kolam renang dan masuk ke dalam hotel;
Bahwa 10 (sepuluh) menit kemudian Saksi bersama Saksi Syukmar ditelpon oleh Saksi Kompol Zulkiram;
Bahwa kemudian kami melakukan penangkapan terhadap Saksi Melli di dalam kamar nomor 428 Hotel Hermes ;
Bahwa Saksi Nasrullah ditangkap di lobi hotel sedangkan Terdakwa Adami ditangkap di lantai dasar;
Bahwa yang disita dari Saksi Nasrullah pada waktu itu adalah handphone dan uang Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat, tidak berkeberatan dan membenarkannya;
3. Saksi Salmah Wati Binti Ismail, di persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Saksi Nasrullah;
Bahwa setahu Saksi Saksi Nasrullah pekerjaannya sebagai Master of Ceremony (MC);
Bahwa Saksi kenal dengan Saksi Nasrullah karena dikenalkan oleh teman Saksi yang bernama Amel di rumahnya di Ulee Lheu tahun 2015;
Bahwa Saksi Nasrullah pernah meminta nomor Saksi dimana Saksi Nasrullah ada meminta Saksi untuk menemani tamu untuk karaoke;
Bahwa Saksi ada menerima bayaran dan yang memberikannya adalah Saksi Nasrullah;
Bahwa Saksi ada memberikan uang kepada Saksi Nasrullah sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)
Bahwa Saksi menemani tamu untuk karaoke melalui Saksi Nasrullah sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa Saksi tidak ada dipaksa oleh Saksi Nasrullah;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya:
4.Saksi Nelly Suriani Binti Daski, di persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Saksi Nasrullah, karena pernah tinggal satu rumah kost di Jalan Kasuari Kampung Kramat, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh;
Bahwa Saksi mengantarkan sdr. Salmawati untuk menemani tamu karaokean atas ajakan Saksi Nasrullah;
Bahwa sdri Salmawati ada menerima bayaran untuk menemani tamu untuk karaokean;
Bahwa sdri Salmawati ada memberikan uang kepada Saksi Nasrullah sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat, tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Saksi Nasrullah Alias Arul Bin (Alm) Abdul Kadir, di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sbb :
Bahwa Saksi sudah lupa kapan pertama kali bertemu dengan Saksi Melli Octafia;
Bahwa pada waktu itu Saksi cuma bersikap cuek pada Saksi Melli, ketika Saksi ke kamar mandi, Saksi Melli meminta tolong dicarikan tamu (Tubang/tua bangka);
Bahwa Saksi mengatakan nanti kalau ada saya kasih tahu;
Bahwa Saksi Melli Octafia meminta Pin BB Saksi, namun Saksi tidak memberikan karena tidak kenal dengannya;
Bahwa seminggu kemudian Saksi bertemu dengan Saksi Melli di daerah Peunayong Banda Aceh, ketika Saksi sedang di dalam toko, lalu Saksi Melli memanggil-manggil Saksi dari jalan, kemudian temannya Saksi Melli meminta nomor Hp Saksi, karena Saksi buru-buru lalu Saksi berikan nomor Hp kepada teman Saksi Melli, lalu Saksi di miscall oleh Saksi Melli saat itu;
Bahwa kemudian Saksi Melli menghubungi Saksi dan mengatakan apakah sudah ada tamu? Lalu Saksi jawab nanti kalau ada saya kabari;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Saksi Zulkiram dari pihak kepolisian, dia invite BBM Saksi duluan dan ia mengatakan dari Jakarta akan menginap di Hotel Hermes mau ke Sabang;
Bahwa Saksi ada mengirimkan foto cewek sebanyak 5 (lima) orang termasuk foto Saksi Melli kepada Saksi Zulkiram melalui BBM, dan ia memilih Saksi Melli Oktafia;
Bahwa sebelumnya Saksi Melli Oktafia menghubungi dahulu, dan Saksi katakan ini sudah ada dan Saksi Melli bertanya dimana? Saksi jawab di Hotel Hermes ;
Bahwa Saksi Melli Octafia datang sendiri ke Hermes bukan saksi yang menjemput;
Bahwa ketika bertemu dengan Saksi dan Terdakwa Adami di kolam renang Hotel Hermes Saksi Melli menanyakan tarifnya, Saksi menjawab nanti ditanyakan dahulu ke atas sama bapak itu;
Bahwa kemudian Saksi naik ke atas Hotel dan uang yang Saksi terima sejumlah Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) sedangkan uang Saksi berikan kepada Saksi Melli di dalam kamar Mandi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Bahwa dari uang tersebut Saksi diberi oleh Saksi Melli Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), sehingga Saksi menerima uang Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa Adami pada waktu itu Saksi suruh untuk mengantarkan Saksi Melli dari kolam renang ke kamar Hotel nomor 428 ;
Bahwa atas jasanya tersebut Terdakwa Adami ada Saksi kasih fee sekitar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sampai Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat, tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai sales jual baju;
Bahwa Terdakwa baru kenal dengan Saksi Melli Octafia pada malam Hari Jumat tanggal 27 November 2015;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Saksi Nasrullah pada tahun 2013 karena tinggal 1 (satu) kost, setahu Terdakwa, Saksi Nasrullah bekerja sebagai MC kontrak di Putro Phang Banda Aceh, lalu sekira pertengahan tahun 2014 Saksi Nasrullah Alias Arul tidak lagi bekerja sebagai MC kontrak di Putro Phang Banda Aceh;
Bahwa Terdakwa ada mengantarkan perempuan untuk menemani tamu sebanyak 6 (enam) kali sejak tahun 2014;
Bahwa perempuan yang Terdakwa antarkan berbeda-beda biasanya perempuan dari Medan;
Bahwa pada tanggal 27 November 2015 Terdakwa diajak oleh Saksi Nasrullah pergi ke Hotel Hermes, kemudian Terdakwa pergi berdua dengan Saksi Nasrullah berboncengan dengan sepeda motor, setelah sampai di Hotel Hermes kami duduk menunggu dekat kolam renang, setelah Saksi Melli Octafia datang kemudian kami duduk bertiga di dekat kolam renang;
Bahwa setelah Saksi Melli datang kemudian Saksi Nasrullah naik ke atas kamar nomor 428, setelah ia menelpon kemudian Terdakwa mengantarkan Saksi Melli ke kamar nomor 428 Hotel Hermes ;
Bahwa setelah Terdakwa mengantar Saksi Melli ke kamar nomor 428 lalu Terdakwa turun dan pada saat terdakwa di lobi hotel, Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian;
Bahwa dari jasa mengantar atau menjemput perempuan tersebut Terdakwa diberi bayaran kadang-kadang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kadang-kadang hanya Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) oleh Saksi Nasrullah;
Bahwa Terdakwa sangat menyesali perbuatan Terdakwa dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit HP Android MI warna putih hitam beserta kartu Axsis dan kartu memory;
1 (satu) unit HP Samsung lipat warna putih beserta 2 (dua) kartu Telkomsel;
Uang sebesar Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam dengan BL 3279 AM;
1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam beserta kartu Telkomsel;
1 (satu) unit HP merk Oppo Joy warna putih beserta 2 kartu Telkomsel dan Exsis;
1 (satu) lembar KTP an. Terdakwa;
1 (satu) unit HP merk Nokia warna biru tipe 105 beserta kartu Telkomsel;
Uang sebesar Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
1 (satu) Ex Samplar BPKB (buku pemilik kenderaan bermotor) dengan nomor D No 6430776;
Barang bukti mana telah disita secara sah menurut hukum, sehingga dapat dijadikan sebagai alat pembuktian di persidangan;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang termuat di dalam Berita Acara Persidangan yang belum termuat di dalam putusan, untuk mempersingkat penulisan putusan dianggap telah termuat dan telah dipertimbangkan dalam putusan ini yang merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa kenal dengan Saksi Melli Octafia Pgl. Melli ketika bertemu di kolam renang Hotel Hermes Palace, pada hari Jumat malam sekitar pukul 20.30 Wib, tanggal 27 Nopember 2015;
Bahwa Terdakwa datang ke Hotel Hermes Palace pada malam itu karena diajak oleh Saksi Nasrullah Alias Arul;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Saksi Nasrullah alias Arul pada tahun 2013 karena tinggal 1 (satu) kost, setahu Terdakwa, Saksi Nasrullah bekerja sebagai MC kontrak di Putro Phang Banda Aceh, lalu sekira pertengahan tahun 2014 Saksi Nasrullah Alias Arul tidak lagi bekerja sebagai MC kontrak di Putro Phang Banda Aceh;
Bahwa pada tanggal 27 November 2015 Terdakwa diajak oleh Saksi Nasrullah pergi ke Hotel Hermes, kemudian Terdakwa pergi berdua dengan Saksi Nasrullah berboncengan dengan sepeda motor, setelah sampai di Hotel Hermes Terdakwa dan saksi Nasrullah duduk menunggu dekat kolam renang, setelah Saksi Melli datang kemudian duduk bertiga di dekat kolam renang;
Bahwa setelah Saksi Melli datang kemudian Saksi Nasrullah naik ke atas ke kamar nomor 428, setelah Saksi Nasrullah menelpon kemudian Terdakwa mengantarkan Saksi Melli ke kamar nomor 428 Hotel Hermes ;
Bahwa setelah Terdakwa mengantar Saksi Melli ke kamar nomor 428 lalu Terdakwa turun dan pada saat terdakwa di lobi hotel, Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian;
Bahwa dari jasa mengantar atau menjemput perempuan tersebut Terdakwa diberi bayaran kadang-kadang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kadang-kadang hanya Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) oleh Saksi Nasrullah;
Bahwa Terdakwa ada mengantarkan perempuan untuk menemani tamu sebanyak 6 (enam) kali sejak tahun 2014;
Bahwa perempuan yang Terdakwa antarkan berbeda-beda biasanya perempuan dari Medan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang;
dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat Walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia;
Yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan unsur-unsur tersebut sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah setiap orang pribadi ataupun badan hukum sebagai subjek hukum, pendukung hak dan kewajiban yang dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” perlu dipertimbangkan untuk membuktikan apakah orang yang dihadirkan sebagai Terdakwa ke persidangan dalam perkara aquo yaitu an. Adami Alias Riski Bin Abu Bakar adalah orang yang dimaksudkan Penuntut Umum telah melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang yang identitasnya sebagaimana termuat di dalam surat dakwaan Penuntut Umum No : Reg Perk. PDM-034/B.ACEH/03/2016 atas nama Terdakwa Adami Alias Riski Bin Abu Bakar;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadirkan seorang laki-laki sebagai Terdakwa, pada saat identitasnya diperiksa di persidangan, identitas tersebut diakui dan dibenarkan oleh Terdakwa Adami Alias Riski Bin Abu Bakar, sehingga dengan demikian Penuntut Umum tidak salah mengajukan orang dalam perkara ini, dengan demikian tidak terdapat adanya kesalahan orang (error in persona), dalam perkara aquo;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Majelis unsur pertama telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad. 2. yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang;
Menimbang, bahwa unsur kedua ini bersifat alternatif, artinya tidak harus semua sub unsur Pasal ini harus terpenuhi oleh Terdakwa, jika salah satu sub unsur telah terpenuhi maka sudah dapat untuk menyatakan bahwa Terdakwa terbukti memenuhi unsur kedua Pasal ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan terungkap fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa kenal dengan Saksi Melli Octafia Pgl. Melli ketika bertemu di kolam renang Hotel Hermes Palace, pada hari Jumat malam sekitar pukul 20.30 Wib, tanggal 27 Nopember 2015;
Bahwa Terdakwa datang ke Hotel Hermes Palace pada malam itu karena diajak oleh Saksi Nasrullah Alias Arul;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Saksi Nasrullah alias Arul pada tahun 2013 karena tinggal 1 (satu) kost, setahu Terdakwa, Saksi Nasrullah bekerja sebagai MC kontrak di Putro Phang Banda Aceh, lalu sekira pertengahan tahun 2014 Saksi Nasrullah Alias Arul tidak lagi bekerja sebagai MC kontrak di Putro Phang Banda Aceh;
Bahwa pada tanggal 27 November 2015 Terdakwa diajak oleh Saksi Nasrullah pergi ke Hotel Hermes, kemudian Terdakwa pergi berdua dengan Saksi Nasrullah berboncengan dengan sepeda motor, setelah sampai di Hotel Hermes Terdakwa dan saksi Nasrullah duduk menunggu dekat kolam renang, setelah Saksi Melli datang kemudian duduk bertiga di dekat kolam renang;
Bahwa setelah Saksi Melli datang kemudian Saksi Nasrullah naik ke atas ke kamar nomor 428, setelah Saksi Nasrullah menelpon kemudian Terdakwa mengantarkan Saksi Melli ke kamar nomor 428 Hotel Hermes ;
Bahwa setelah Terdakwa mengantar Saksi Melli ke kamar nomor 428 lalu Terdakwa turun dan pada saat terdakwa di lobi hotel, Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian;
Bahwa dari jasa mengantar atau menjemput perempuan tersebut Terdakwa diberi bayaran kadang-kadang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kadang-kadang hanya Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) oleh Saksi Nasrullah;
Bahwa Terdakwa ada mengantarkan perempuan untuk menemani tamu sebanyak 6 (enam) kali sejak tahun 2014;
Bahwa perempuan yang Terdakwa antarkan berbeda-beda biasanya perempuan dari Medan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum persidangan di atas, menurut majelis hakim, Terdakwa Adami Alias Riski bersama Saksi Nasrullah telah mengantarkan Saksi Melli Octafia Pgl. Melli dari kolam renang Hotel Hermes ke kamar nomor 428 Hotel Hermes untuk menemui tubang (laki-laki /tua bangka) guna melakukan hubungan badan dengannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas menurut majelis hakim, unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 3. dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa apa yang dimaksud dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan dan penjeratan utang telah dijelaskan secara yuridis dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan orang sebagai berikut:
kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum dengan atau tanpa menggunakan sarana terhadap fisik dan psikis yang menimbulkan terampasnya kemerdekaan seseorang (Pasal 1 ayat 11);
Ancaman kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol atau gerakan tubuh, baik dengan atau tanpa menggunakan sarana yang menimbulkan rasa takut atau mengekang kebebasan hakiki seseorang (Pasal 1 ayat 12);
penjeratan utang adalah perbuatan menempatkan orang dalam status atau keadaan menjaminkan atau terpaksa menjaminkan dirinya atau keluarganya atau orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya atau jasa pribadinya sebagai bentuk pelunasan hutang (Pasal 1 ayat 15);
Sedangkan yang dimaksud dengan:
posisi rentan, menurut beberapa ahli adalah misalnya ketika seseorang tidak memiliki pilihan lain, seperti terisolasi, ketergantungan obat, jebakan hutang dll;
Menimbang, bahwa untuk sub unsur yang tidak ada ditafsirkan oleh Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang, akan majelis tafsirkan secara terminologi yaitu menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia cetakan ke-IV, sebagai berikut:
penculikan, adalah perbuatan mencuri atau melarikan seseorang dengan maksud tertentu (dibunuh, dijadikan sandera dll)
penyekapan adalah menaruh seseorang ditempat tertutup atau menyimpan atau menyembunyikan seseorang
pemalsuan adalah perbuatan membuat sesuatu seolah-olah mirip dengan yang sebenarnya,
penipuan adalah perbuatan atau perkataan yang tidak jujur (bohong, palsu dsb), dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali atau mencari untung;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, telah terungkap hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa kenal dengan Saksi Melli Octafia Pgl. Melli ketika bertemu di kolam renang Hotel Hermes Palace, pada hari Jumat malam sekitar pukul 20.30 Wib, tanggal 27 Nopember 2015;
Bahwa Terdakwa datang ke Hotel Hermes Palace pada malam itu karena diajak oleh Saksi Nasrullah Alias Arul;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Saksi Nasrullah alias Arul pada tahun 2013 karena tinggal 1 (satu) kost, setahu Terdakwa, Saksi Nasrullah bekerja sebagai MC kontrak di Putro Phang Banda Aceh, lalu sekira pertengahan tahun 2014 Saksi Nasrullah Alias Arul tidak lagi bekerja sebagai MC kontrak di Putro Phang Banda Aceh;
Bahwa pada tanggal 27 November 2015 Terdakwa diajak oleh Saksi Nasrullah pergi ke Hotel Hermes, kemudian Terdakwa pergi berdua dengan Saksi Nasrullah berboncengan dengan sepeda motor, setelah sampai di Hotel Hermes Terdakwa dan saksi Nasrullah duduk menunggu dekat kolam renang, setelah Saksi Melli datang kemudian duduk bertiga di dekat kolam renang;
Bahwa setelah Saksi Melli datang kemudian Saksi Nasrullah naik ke atas ke kamar nomor 428, setelah Saksi Nasrullah menelpon kemudian Terdakwa mengantarkan Saksi Melli ke kamar nomor 428 Hotel Hermes ;
Bahwa setelah Terdakwa mengantar Saksi Melli ke kamar nomor 428 lalu Terdakwa turun dan pada saat terdakwa di lobi hotel, Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian;
Bahwa dari jasa mengantar atau menjemput perempuan tersebut Terdakwa diberi bayaran kadang-kadang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kadang-kadang hanya Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) oleh Saksi Nasrullah;
Bahwa Terdakwa ada mengantarkan perempuan untuk menemani tamu sebanyak 6 (enam) kali sejak tahun 2014;
Bahwa perempuan yang Terdakwa antarkan berbeda-beda biasanya perempuan dari Medan;
Menimbang, bahwa menurut fakta yang telah diuraikan di atas, ternyata Terdakwa ataupun saksi Nasrullah Alias Arul tidak pernah melakukan dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia kepada Saksi Melli Octafia untuk melayani tamu laki-laki di kamar 428 Hotel Hermes Palace pada hari Jumat, tanggal 27 Nopember 2015, tetapi perbuatan tersebut terjadi atas keinginan Saksi Melli Octafia atau kehendak untuk itu berasal dari Saksi Melli Octafia sendiri yang mendesak Saksi Nasrullah Alias Arul untuk dicarikan tubang (laki-laki tua Bangka) yang membutuhkan wanita yang dapat melayani kebutuhan seksualnya, dengan maksud agar Saksi Melli Octafia mendapatkan uang, karena Saksi Melli Octafia sudah 4 (empat) kali tidur dengan laki-laki dimana uantuk sekali tidur Saksi Melli Octafia pernah dibayar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Menimbang, bahwa pada penjelasan UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang pada Bab I menyebutkan bahwa bentuk-bentuk eksploitasi meliputi kerja paksa atau pelayanan paksa perbudakan dan praktik-praktik serupa perbudakan, kerja paksa atau pelayan paksa adalah kondisi kerja yang timbul melalui cara, rencana, atau pola yang dimaksudkan agar seseorang yakin bahwa jika ia tidak melakukan pekerjaan tertentu, maka ia atau orang yang menjadi tanggungannya akan menderita baik secara fisik maupun psikis;
Menimbang, bahwa penerapan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang titik beratnya adalah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa minimal haruslah diawali dengan adanya salah satu perbuatan jahat yang diatur dalam Pasal ini khususnya pada unsur ketiga yaitu ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang dan untuk tujuan mengekploitasi orang tersebut;
Menimbang, bahwa menurut eemat Majelis Hakim semua perjanjian kerja (misalnya pembantu rumah tangga, pelayan toko, buruh tani, buruh bangunan, dll) bentuknya adalah majikan mengeksploitasi pekerja untuk melakukan suatu prestasi/jasa kepada pemberi kerja/majikan, sedangkan pekerja berhak mendapatkan upah atas pekerjaan atau prestasi yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa tentunya semua pekerja baik di bidang pekerjaan yang halal atau dibolehkan oleh undang-undang apalagi pekerjaan yang tercela dilakukan baik menurut norma hukum, norma agama maupun norma sosial (seperti prostitusi) apabila merasa dieksploitasi dapat melaporkan telah terjadi tindak pidana perdagangan orang terhadap dirinya;
Menimbang, bahwa akan berbeda halnya apabila Saksi Melly Octafia melakukan pekerjaan tersebut disebabkan karena adanya perbuatan jahat dari pemberi kerja (ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang) sebagaimana diatur dalam unsur ketiga Pasal 2 ayat (1) UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang, semua bentuk pekerjaan seperti ini layaklah dijerat dengan tindak pidana perdagangan orang ;
Menimbang, bahwa Undang-undang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang membahas mengenai tindak pidana perdagangan orang, yang menjadi korban perdagangan orang dalam kondisi terpaksa menyetujui menjalani pekerjaan karena adanya tekanan minimal adanya salah satu sifat jahat seperti (ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang) sebagaimana diatur dalam unsur ketiga Pasal 2 ayat (1) UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim kasus prostitusi merupakan bentuk kerjasama bisnis dua pihak, bukan tindakan perdagangan manusia. Hal ini karena pihak yang diduga sebagai ‘korban’, justru menginginkan/menghendaki, dan telah menyepakati kontrak tertentu sebelum melakukan bisnis prostitusi;, dengan kata lain kasus ini tidak tepat didakwakan dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan tindak pidana Perdagangan orang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, menurut Majelis Hakim, unsur ketiga dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia tidak terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa karena salah satu unsur Pasal dakwaan Penuntut Umum tidak terpenuhi, maka unsur selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa karena salah satu Pasal dakwaan penuntut umum dinyatakan tidak terbukti, maka terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Penuntut Umum tersebut (Vrijspraak);
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan dari Dakwaan Penuntut Umum, berdasarkan Pasal 191 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan Pasal 14 ayat (1) PP No.27 Tahun 1983 maka terhadap diri Terdakwa haruslah direhabilitasi;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) unit HP Android MI warna putih hitam beserta kartu Axsis dan kartu memory;
1 (satu) unit HP Samsung lipat warna putih beserta 2 (dua) kartu Telkomsel.
Uang sebesar Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam dengan BL 3279 AM;
1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam beserta kartu Telkomsel;
1 (satu) unit HP merk Oppo Joy warna putih beserta 2 kartu Telkomsel dan Exsis;
1 (satu) lembar KTP an. Terdakwa;
1 (satu) unit HP merk Nokia warna biru tipe 105 beserta kartu Telkomsel;
Uang sebesar Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
1 (satu) Ex Samplar BPKB (buku pemilik kenderaan bermotor) dengan nomor D No 6430776;
terhadap barang bukti yang di ajukan oleh Penuntut Umum di persidangan, akan dinyatakan sebagaimana di dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan dari dakwaan Penuntut Umum, maka biaya perkara perkara dibebankan kepada negara;
Memperhatikan, Pasal 191 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan lainnya yang bersangkutan :
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa Adami Alias Riski Bin Abu Bakar yang identitasnya tersebut di atas, Tidak Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Melakukan Tindak Pidana sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Memulihkan Hak Terdakwa dalam kemampuan, Kedudukan Dan Harkat serta martabatnya;
Menetapkan barang bukti berupa :
Uang sebesar Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan Uang sebesar Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
dikembalikan kepada Kompol Zulkiram Bin (Alm) Kadimin;
1 (satu) unit HP merk Nokia warna biru tipe 105 beserta kartu Telkomsel;
dikembalikan kepada Saksi Melly Oktavia;
1 (satu) lembar KTP an. Adami;
1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam beserta kartu Telkomsel;
1 (satu) unit HP merk Oppo Joy warna putih beserta 2 kartu Telkomsel dan Exsis;
dikembalikan kepada Terdakwa Adami Alias Riski Bin Abu Bakar;
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam dengan BL 3279 AM dan 1 (satu) Ex Samplar BPKB (buku pemilik kenderaan bermotor) dengan nomor D No 6430776;
1 (satu) unit HP Android MI warna putih hitam beserta kartu Axsis dan kartu memory;
1 (satu) unit HP Samsung lipat warna putih beserta 2 (dua) kartu Telkomsel;
dikembalikan kepada Saksi Nasrullah Alias Arul Bin (Alm) Abdul Khadir;
4. Membebankan biaya perkara kepada negara;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, pada Hari Kamis, tanggal 16 Juni 2016, oleh ETI ASTUTI, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, ELIYURITA, S.H., M.H., dan JUANDRA, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Selasa tanggal 21 Juni 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim anggota tersebut dibantu oleh SAIFUL BAHRI. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, serta dihadiri oleh MUHAMMAD KADAFI, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ELIYURITA, S.H., M.H., ETI ASTUTI, S.H., M.H.,
JUANDRA, S.H.,
Panitera Pengganti,
SAIFUL BAHRI.
Untuk salinan yang sama,
Panitera Pengadilan Negeri Banda Aceh
REFLIZAILIUS. SH.
Nip. 19600530198903 1003