97/Pid.B/2013/PN.PW.
Putusan PN Pasarwajo Nomor 97/Pid.B/2013/PN.PW.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PIDANA - HELOMAN Bin LA ROBO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa HELOMAN Bin LA ROBO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ kekerasan Fisik dalam lingkup rumah tangga”; 2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan 15 (lima belas) hari; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : -. 2 (dua) buah buku Nikah Departemen Agama Republik Indonesia Dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 97/Pid.B/2013/PN.PW.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pasarwajo yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan perkara pidana biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa:
| Nama Lengkap | : | HELOMAN Bin LA ROBO ; |
| Tempat Lahir | : | Tolando; |
| Umur / Tanggal Lahir | : | 37 Tahun / Tahun 1976; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Desa Kombewaha Kecamatan Siotapina Kabupaten Buton; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Nelayan; |
| Pendidikan | : | SMP (Tamat); |
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat Perintah/ Penetapan penahanan:
Penyidik sejak tanggal 25 Mei 2013 s/d tanggal 13 Juni 2013;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 14 Juni 2013 s/d tanggal 23 Juli 2013;
Penuntut Umum sejak tanggal 18 Juli 2013 s/d tanggal 06 Agustus 2013;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo sejak tanggal 07 Agustus 2013 s/d 05 September 2013;
Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo sejak tanggal 15 Agustus 2013 s/d 13 September 2013;
Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo sejak tanggal 14 September 2013 s/d 12 November 2013;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca dan mempelajari berkas-berkas perkara yang bersangkutan dengan perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah mendengar Tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa HELOMAN Bin LA ROBO terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pidana “ Melakukan kekerasan fisik terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat 1 jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa HELOMAN BIN LA ROBO dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalaninya dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) buah buku Nikah Departemen Agama Republik Indonesia
Dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan mengajukan Pembelaan secara lisan memohon keringanan hukuman karena terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, terdakwa dan saksi korban sudah kembali hidup bersama dan saksi korban sudah memaafkan terdakwa;
Menimbang, bahwa atas pembelaan tersebut Penuntut umum bertetap pada tuntutannya dan terdakwa bertetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan tunggal sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa HELOMAN Bin LA ROBO, pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2013 sekira pukul 14.00 wita atau pada waktu dalam bulan Juni 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013, bertempat di desa Kombewaha Kecamatan Siotapina Kabupaten Buton, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pasarwajo, telah melakukan perbuatan kekerasan Jxsik dalam lingkup rumah tangga yaitu terhadap Istrinya peremption SALWIAH Binti LA SUPU, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara serta uraian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas, awalnya terdakwa pulang ke rumah dalam keadaan mabuk sambil memegang botol minuman keras (Arak), terdakwa marah-marah dengan berkata kepada Istrinya yaitu saksi korban SALWIAH Binti LA SUPU " Percuma mamamu itu da mengaji da sembahyang lima waktu kalau meinggal dia munta dara julur lidahnya ", mendengar hal tersebut kemudian istrinya merasa tersinggung selanjutnya berkata " Dan pada bapamu dua istrinya da tidak berdosaka dia buat begitu " kemudian terdakwa yang sudah tersulut emosinya langsung mendatangi saksi korban kemudian menampar saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan telapak tangan kanannya mengena pada bagian pipi sebelah kanan sehingga mengalami luka memar, kemudian terdakwa menampar lagi saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan mengena pada bagian belakang telinga sebelah kanan sehingga mengalami luka memar pada bagian belakang telinga sebelah kanan selanjutnya terdakwa mendorong kepala saksi korban sebanyak 1 (satu) kali sehingga alis mate^padabagia^i kanan terkena tembok dinding rumah dan mengalami memar hinggaTcroafcwa: sempat merasa pusing dan merasa pandangannya terasa gelap. Hal tersebut sebagaimana telah diterangkan dalam Visum et Repertum Nomor : 445/196 tanggal 24 Mei 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. EKA PUTRI SUGIARTI, Dokter pemeriksa pada Puskesmas Wilayah Kecamatan Lasalimu Selatan dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pada bagian kepala :
-. Terdapat luka memar pada telinga kanan bagian belakang berukuran panjang 1,5 Cm lebar 1 cm ;
-. Terdapat luka lebam pada alis mata sebelah kanan berukuran panjang 1,2 Cm lebar 0,17 Cm ;
-. Terdapat luka memar pada pipi kanan bawah hingga sebatas leher kanan atas berukuran panjang 6 Cm, lebar 0,3 Cm.
Pada bagian Leher :
-. Terdapat luka memar di leher kiri samping bagian bawah berukuran panjang 6 Cm lebar 0,3 Cm ;
Pada bagian Lengan :
-. Terdapat 3 (tiga) luka goresan di lengan atas. Kesimpulan :
Dari fakta-fakta yang ditemukan maka disimpulkan bahwa pembengkakan pada tubuh korban akibat dari benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat 1 jo. pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Jaksa/Penuntut Umum, terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi/keberatan;
Menimbang, bahwa Jaksa/Penuntut Umum telah mengajukan 4 (empat) orang saksi dipersidangan yang memberikan keterangan di bawah sumpah/janji pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi I : SALWIAH Binti LA SUPU (saksi korban)
Bahwa benar saksi mengerti di periksa di persidangan adalah sehubungan perkara kekerasan dalam Rumah Tangga yang dialami oleh saksi sendiri yang dilakukan oleh terdakwa ;
Bahwa benar kejadiannya yaitu pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2012 sekitar pukul 14.00 Wita bertempat di dalam rumah saksi di Desa Kombewaha Kecamatan Siotapina Kabupaten Buton ;
Bahwa benar adapun caranya terdakwa mabuk setelah mengkonsumsi minuman keras jenis Arak kemudian datang ke rumah sambil memegang botol minumannya lalu berkata kepada saksi “ Percuma mamamu itu da mengaji da sembahyang lima waktu kalau dia meninggal diamunta darah julur lidahnya “ ;
Bahwa benar saksi mendengar perkataan dari terdakwa tersebut kemudian saksi mengatakan “ Dari pada bapakmu dua istrinya da tidak berbuat begitu “ ;
Bahwa benar setelah mendengar perkataan demikian, selanjutnya terdakwa langsung menampar saksi sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan telapak tangan kanannya yang pertama kali mengena pada bagian pipi sebelah kanan bagian atas dan bawah hingga mengalami memar ;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa menampar lagi saksi pada bagian bagian bagian belakang daun telinga sebelah kanan hingga mengalami luka memar ;
Bahwa benar setelah itu terdakwa mendorong kepala saksi ke belakang sebanyak 1 (satu) kali hingga alis pada bagian sebelah kanan saksi terkena tembok dinding rumah sehingga mengalami memar ;
Bahwa benar luka yang dialami oleh saksi akibat perbuatan terdakwa sekarang sudah sembuh ;
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa yaitu suami saksi dan dari pernikahan dikaruniai 1 (satu) orang anak ;
Bahwa benar akibat pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa sehingga saksi menglami luka memar, rasa sakit dan sempat berobat di Puskesmas Lasalimu.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan membenarkannya.
Saksi II : WA HALIMA Binti ABD. SYUKUR
Bahwa saksi mengerti di periksa di persidangan adalah sehubungan perkara kekerasan dalam Rumah Tangga yang dialami oleh saksi korban SALWIAH yang dilakukan oleh terdakwa ;
Bahwa kejadiannya yaitu pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2012 sekitar pukul 14.00 Wita bertempat di dalam rumah saksi di Desa Kombewaha Kecamatan Siotapina Kabupaten Buton ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa adalah menantu saksi dan saksi korban SALWIAH adalah anak kandung saksi ;
Bahwa saksi tidak melihat secara langsung saat pemukulan tersebut terjadi namun saksi mendengar dari penyampaian saksi korban SALWIAH yaitu anak saksi dan saat terdakwa dan saksi korban bertengkar saksi mendengarnya karena rumah saksi dengan terdakwa dan saksi korban tersebut bersebelahan ;
Bahwa adapun caranya terdakwa mabuk setelah mengkonsumsi minuman keras jenis Arak kemudian datang ke rumah sambil memegang botol minumannya lalu berkata kepada saksi korban “ Percuma mamamu itu da mengaji da sembahyang lima waktu kalau dia meninggal diamunta darah julur lidahnya “ ;
Bahwa saksi korban kemudian saksi mengatakan “ Dari pada bapakmu dua istrinya da tidak berbuat begitu “ ;
Bahwa setelah mendengar perkataan demikian, selanjutnya terdakwa langsung menampar saksi korban sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan telapak tangan kanannya yang pertama kali mengena pada bagian pipi sebelah kanan bagian atas dan bawah hingga mengalami memar ;
Bahwa selanjutnya terdakwa menampar lagi saksi korban pada bagian belakang daun telinga sebelah kanan hingga mengalami luka memar ;
Bahwa setelah itu terdakwa mendorong kepala saksi korban ke belakang sebanyak 1 (satu) kali hingga alis pada bagian sebelah kanan saksi korban terkena tembok dinding rumah sehingga mengalami memar ;
Bahwa luka yang dialami oleh saksi korban sekarang sudah sembuh ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan membenarkannya.
Saksi III : SELFIANA Binti LA BARAUNTU
Bahwa saksi mengerti di periksa di persidangan adalah sehubungan perkara kekerasan dalam Rumah Tangga yang dialami oleh saksi korban SALWIAH yang dilakukan oleh terdakwa ;
Bahwa kejadiannya yaitu pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2012 sekitar pukul 14.00 Wita bertempat di dalam rumah saksi di Desa Kombewaha Kecamatan Siotapina Kabupaten Buton ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan saksi korban adalah suami istri dan tinggal di depan rumah saksi ;
Bahwa saksi melihat secara langsung saat pemukulan tersebut terjadi ;
Bahwa saat itu saksi sementara di depan rumah kemudian saksi mendengar ada pertengkaran antara terdakwa dan saksi korban kemudian saksi melihat terdakwa menampar saksi korban sebanyak 1 (satu) kali mengena pada pipi kanan bagian bawah dan kemudian mendorong kepala saksi korban ke belakang kena dinding tembok rumahnya sehingga alis mata sebelah kanan saksi korban mengalami luka memar ;
Bahwa karena emosi saksi korban kemudian mengeluarkan tas pakaian kemudian menumpahkan bensin lalu dibakar dan terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat tersebut ;
Bahwa saksi korban hanya menangkis saja dan tidak ada perlawanan ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan membenarkannya.
Saksi IV : LA SUPU Bin LA BATA
Bahwa saksi mengerti di periksa di persidangan adalah sehubungan perkara kekerasan dalam Rumah Tangga yang dialami oleh saksi korban SALWIAH yang dilakukan oleh terdakwa ;
Bahwa kejadiannya yaitu pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2012 sekitar pukul 14.00 Wita bertempat di dalam rumah saksi di Desa Kombewaha Kecamatan Siotapina Kabupaten Buton ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa adalah menantu saksi dan saksi korban SALWIAH adalah anak kandung saksi ;
Bahwa saksi tidak melihat secara langsung saat pemukulan tersebut terjadi namun saksi mendengar dari penyampaian saksi korban SALWIAH yaitu anak saksi dan saat terdakwa dan saksi korban bertengkar saksi mendengarnya karena rumah saksi dengan terdakwa dan saksi korban tersebut bersebelahan ;
Bahwa adapun caranya terdakwa mabuk setelah mengkonsumsi minuman keras jenis Arak kemudian datang ke rumah sambil memegang botol minumannya lalu berkata kepada saksi korban “ Percuma mamamu itu da mengaji da sembahyang lima waktu kalau dia meninggal diamunta darah julur lidahnya “ ;
Bahwa saksi korban kemudian saksi mengatakan “ Dari pada bapakmu dua istrinya da tidak berbuat begitu “ ;
Bahwa setelah mendengar perkataan demikian, selanjutnya terdakwa langsung menampar saksi korban sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan telapak tangan kanannya yang pertama kali mengena pada bagian pipi sebelah kanan bagian atas dan bawah hingga mengalami memar ;
Bahwa selanjutnya terdakwa menampar lagi saksi korban pada bagian belakang daun telinga sebelah kanan hingga mengalami luka memar ;
Bahwa setelah itu terdakwa mendorong kepala saksi korban ke belakang sebanyak 1 (satu) kali hingga alis pada bagian sebelah kanan saksi korban terkena tembok dinding rumah sehingga mengalami memar ;
Bahwa luka yang dialami oleh saksi korban sekarang sudah sembuh ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan membenarkannya.
----------Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa di persidangan karena sehubungan dengan masalah kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh terdakwa terhadap istri terdakwa yaitu saksi SALWIAH ;
Bahwa kejadiannya yaitu pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2012 sekitar pukul 14.00 Wita bertempat di dalam rumah saksi di Desa Kombewaha Kecamatan Siotapina Kabupaten Buton ;
Bahwa terdakwa menampar saksi korban yaitu istri terdakwa sebanyak 2 (dua) kali ;
Bahwa terdakwa mendorong kepala saksi korban ke belakang sehingga terbentur tembok rumah mengakibatkan alis matanya mengalami luka memar ;
Bahwa memukul dengan menggunakan telapak tangannya ;
Bahwa terdakwa menikah dengan saksi korban sudah 5 (lima) tahun dan dikaruniai 1 (satu) orang anak ;
Bahwa awalnya terdakwa habis minum minuman keras jenis Arak di rumahnya LA JAIDAH kemudian terdakwa pulang lalu bertengkar dengan saksi korban ;
Bahwa terdakwa berkata kepada saksi korban “ Percuma mamamu itu da mengaji da sembah yang lima waktu kalau dia meninggal diamunta darah julur lidahnya “ ;
Bahwa saksi korban kemudian saksi mengatakan “ Dari pada bapakmu dua istrinya dia tidak berbuat begitu “ ;
Bahwa pertama kali Terdakwa dengan menggunakan telapak tangan kanannya memukul bagian pipi korban sebelah kanan bagian atas dan bawah hingga mengalami memar ;
Bahwa selanjutnya terdakwa menampar lagi saksi pada bagian bagian bagian belakang daun telinga sebelah kanan hingga mengalami luka memar ;
Bahwa setelah itu terdakwa mendorong kepala saksi ke belakang sebanyak 1 (satu) kali hingga alis pada bagian sebelah kanan saksi terkena tembok dinding rumah sehingga mengalami memar ;
Bahwa terdakwa merasa sangat menyesal dan merasah bersalah.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut umum telah mengajukan bukti surat berupa:
1. Visum et Repertum Nomor : 445/196 tanggal 24 Mei 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. EKA PUTRI SUGIARTI, Dokter pemeriksa pada Puskesmas Wilayah Kecamatan Lasalimu Selatan dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pada bagian kepala :
- Terdapat luka memar pada telinga kanan bagian belakang berukuran panjang 1,5 Cm lebar 1 cm ;
- Terdapat luka lebam pada alis mata sebelah kanan berukuran panjang 1,2 Cm lebar 0,l7 Cm ;
- Terdapat luka memar pada pipi kanan bawah hingga sebatas leher kanan atas berukuran panjang 6 Cm, lebar 0,3 Cm.
Pada bagian Leher :
- Terdapat luka memar di leher kiri samping bagian bawah berukuran panjang 6 Cm lebar 0,3 Cm ;
Pada bagian Lengan :
- Terdapat 3 (tiga) luka goresan di lengan atas.
Kesimpulan :
Dari fakta-fakta yang ditemukan maka disimpulkan bahwa pembengkakan pada tubuh korban akibat dari benda tumpul.
2. Foto copy Kutipan Akta Nikah Nomor:08/08/I/2008 atas nama Heloman dan Salwiah ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta bukti-bukti surat yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar saksi korban Salwiah dan Terdakwa adalah pasangan suami isteri yang menikah pada tanggal 12 Desember 2007 di Kecamatan Lasalimu Selatan Kabupaten Buton sesuai dengan kutipan Akta Nikah No.08/08/I/2008 ;
Bahwa benar pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap isteri terdakwa (saksi korban Salwiah) terjadi pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2012 sekitar pukul 14.00 wita didalam rumah saksi di Desa Kombewaha Kecamatan Siotapina Kabupaten Buton ;
Bahwa benar penyebab pemukulan tersebut adalah pada saat itu terdakwa mabuk karena meminum minuman beralkohol jenis arak. Terdakwa datang ke rumah saksi dengan memegang botol minumannya lalu berkata kepada saksi "percuma mama mu itu da mengaji da sembayang lima waktu kalau dia meninggal dia muntah darah julur lidahnya";
Bahwa benar mendengar itu saksi Salwiah mengatakan "dari pada Bapak mu dua isterinya da tidak berbuat begitu ". Mendengar itu Terdakwa langsung memukul dengan telapak tangan kanannya sebanyak 2 (dua) kali ke arah pipi korban sebelah kanan bagian atas dan bawah;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa kembali memukul saksi korban pada bagian belakang daun telinga sebelah kanan ;
Bahwa benar terdakwa juga mendorong saksi korban hingga kepala korban terbentur tembok ;
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami rasa sakit dan luka memar ;
Bahwa antara Terdakwa dan saksi korban telah saling memaafkan dan telah bersatu kembali;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum berbentuk tunggal yaitu : Pasal 44 ayat (1) Undang-undang no. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap orang ;
Bahwa perumusan unsur “Barang Siapa” dalam ilmu hukum pidana menunjuk pada subyek hukum sebagai pelaku dari suatu tindak pidana, yaitu semua orang, baik laki-laki maupun perempuan, yang dipandang mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum.
Bahwa selama proses persidangan telah dihadapkan seorang terdakwa yang mengaku bernama HELOMAN Bin LA ROBO yang identitasnya telah kami bacakan secara lengkap sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan, serta identitas tersebut telah diakui oleh terdakwa sendiri dan selain itu pula selama dipersidangan terdakwa telah menunjukkan akal sehat serta kecakapannya didalam menjawab seluruh pertanyaan yang Majelis ajukan terhadap dirinya, sehingga sudah barang tentu menurut hukum terdakwa dipandang dapat mempertanggungjawabkan segala tindak pidana yang telah dilakukannya tersebut.
Dengan demikian unsur Barang Siapa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Unsur yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa dalam pasal 2 undang-undang no .23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang dimaksud dengan lingkup rumah tangga antara lain pada poin a adalah suami, istri dan anak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat kutipan Akte Nikah No.08/08/I/2008, saksi korban Salwiah dan Terdakwa Heloman adalah pasangan sumi isteri yang menikah pada tanggal 12 Desember 2007 di Kecamatan Lasalimu Kabupaten Buton ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban Salwiah pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2013 sekitar pukul 14.00 wita didalam rumah milik saksi korban di Desa Kombewaha Kecamatan Siotapina Kabupaten Buton, Terdakwa datang dalam keadaan mabuk dan mengatakan "percuma mama mu itu da mengaji da sembayang lima waktu kalau dia meninggal dia muntah darah julur lidahnya". Saat itu saksi Salwiah mengatakan "dari pada Bapak mu dua isterinya da tidak berbuat begitu ". Sehingga Mendengar itu Terdakwa langsung memukul dengan telapak tangan kanannya sebanyak 2 (dua) kali ke arah pipi korban sebelah kanan bagian atas dan bawah, lalu terdakwa kembali memukul saksi korban pada bagian belakang daun telinga sebelah kanan setelah itu terdakwa juga mendorong saksi korban hingga kepala korban terbentur tembok ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan, akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami rasa sakit, luka memar dan luka gores dibagian telinga kanan, alis mata sebelah kanan, pipi kanan bawah, leher dan bagian lengan sehingga Majelis berpendapat telah terbukti adanya unsur kekerasan dalam perbuatan terdakwa ;
Dengan demikian unsur yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur pada pasal 44 ayat (1) Undang-undang No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, maka Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan Fisik dalam lingkup rumah tangga ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan terhadap Terdakwa, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf maupun pem yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan dan menghapuskan kesalahan Terdakwa, oleh karena itu Terdakwa harus dipidana setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dilakukan kepada istrinya yang seharusnya dihormati dan di lindungi;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Saksi korban telah memaafkan terdakwa dan telah kembali membina rumah tangga mereka;
Menimbang, mengingat ancaman pidana dari perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa, dihubungkan dengan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan dipandang telah pantas dan sesuai dengan rasa keadilan dan diharapkan Terdakwa dikemudian hari dapat memperbaiki diri;
Menimbang, bahwa terhadap masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP beralasan untuk dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan tidak ada alasan untuk mengeluarkan, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP beralasan agar Terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti surat yang dihadirkan dipersidangan, yang berupa 2 (dua) buah buku Nikah Departemen Agama Republik Indonesia, dinyatakan dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP beralasan agar biaya perkara dibebankan kepada Terdakwa yang besarnya akan ditentukan dalam diktum putusan ini;
Mengingat akan pasal 44 ayat (1) Undang-undang No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga dan UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa HELOMAN Bin LA ROBO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ kekerasan Fisik dalam lingkup rumah tangga”;
Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan 15 (lima belas) hari;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
-. 2 (dua) buah buku Nikah Departemen Agama Republik Indonesia
Dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2013 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Pasarwajo oleh kami, DR. JOHANIS HEHAMONY, S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua, ALLANNIS CENDANA, S.H. dan M. ABD. HAKIM PASARIBU, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut didampingi oleh Hakim-hakim anggota tersebut, dengan dibantu oleh HASLIM, S.H Panitera Pengganti, dihadiri oleh HAMRULLAH, SH. Jaksa Penuntut Umum serta Terdakwa.
| Hakim Anggota I ALLANNIS CENDANA, S.H. | Hakim Ketua DR. JOHANIS HEHAMONY, S.H.,M.H. |
Hakim Anggota IIM. ABD. HAKIM PASARIBU, S.H. |
Panitera Pengganti