257/Pid.Sus/2016/PN Mre
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 257/Pid.Sus/2016/PN Mre
Other Participants (1)
Nama lengkap : ADE AGUS BIN ISKANDAR AJI; Tempat lahir : Tanjung Enim; Umur/tanggal lahir : 38 Tahun / 20 Agustus 1978; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Lorong Bukit RT 34 No.1855 SU 1 Kertapati Palembang; Agama : Islam; Pekerjaan : Sopir.
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ADE AGUS BIN ISKANDAR AJI tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dan meninggal dunia”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun; 3. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 6. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil bus Juwita BG 7477 AU; - 1 (satu) unit mobil truck Dyna BG 8964 UW; - 1 (satu) lembar STNK asli mobil truck Dyna BG 8964 UW an Fransiscus tedjadhadarma; - 1 (satu) lembar SIM B1 umum an. AHMAD NANI dikeluarkan di Polres Bandar Lampung; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saudara AHMAD NANI BIN NAIM. 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.4.000,- (empat ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 257/Pid.Sus/2016/PN Mre
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Muara Enim yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ADE AGUS BIN ISKANDAR AJI;
Tempat lahir : Tanjung Enim;
Umur/tanggal lahir : 38 Tahun / 20 Agustus 1978;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Lorong Bukit RT 34 No.1855 SU 1 Kertapati Palembang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Sopir.
Terdakwa ditahan dalam tahanan RUTAN (Rumah Tahanan Negara) oleh :
Penyidik sejak tanggal 4 april 2016 sampai dengan tanggal 23 April 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 24 April 2016 sampai dengan tanggal 2 Juni 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 26 Mei 2016 sampai dengan tanggal 14 Juni 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 9 Juni 2016 sampai dengan tanggal 8 Juli 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim tanggal 9 Juli 2016 sampai dengan tanggal 6 September 2016.
Terdakwa menghadapi sendiri persidangan ini tanpa didampingi Penasehat Hukum meskipun haknya untuk itu sudah diberitahukan oleh Majelis Hakim di persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor 257/Pid.Sus/2016/ PN Mre tanggal 9 Juni 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 257/Pid.Sus/2016/PN Mre tanggal 16 Juni 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ADE AGUS BIN ISKANDAR AJI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kelalaian dalam mengendarai kendaraan bermotor yang mengakibatkan orang lain luka berat” sebagamana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) dan (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan sebagaimana dalam dakwaan;
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa ADE AGUS BIN ISKANDAR AJI dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun potong masa tahanan dengan perintah supaya terdakwa ADE AGUS BIN ISKANDAR AJI tetap ditahan dan menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa ADE AGUS BIN ISKANDAR AJI sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan kurangan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil bus Juwita BG 7477 AU;
1 (satu) unit mobil truck Dyna BG 8964 UW;
1 (satu) lembar STNK asli mobil truck Dyna BG 8964 UW an Fransiscus tedjadharma;
1 (satu) lembar SIM B1 umum an. AHMAD NANI dikeluarkan di Polres Bandar Lampung;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saudara AHMAD NANI BIN NAIM.
Menetapkan supaya terdakwa ADE AGUS BIN ISKANDAR AJI dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tidak akan mengajukan pembelaan tetapi mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan terdakwa tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa Ade Agus bin Iskandar Aji, pada hari Sabtu tanggal 02 April 2016 sekira pkl.15.15 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2016, bertempat di Jalan umum Muara Enim – Prabumulih Desa Tanjung Terang Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim, karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula ketika itu terdakwa mengemudikan mobil Bus Juwita No.Pol. BG 7477 AU dan berangkat dari Palembang sekira jam 06.15 wib dengan tujuan Tanjung Enim, dan sekira jam 12.00 wib terdakwa tiba di loket Bus Juwita di Tanjung Enim, kemudian sekira jam 13.30 wib terdakwa berangkat dari Tanjung Enim tujuan Palembang dengan membawa 6 orang penumpang yang berjalan dengan kecepatan kurang lebih 70 Km/jam dan saat melintas di jalan umum Desa Muara Gula terdakwa sudah merasa lelah dan mengantuk namun terdakwa tetap melanjutkan perjalanan, saat tiba di TKP yaitu di jalan umum Desa tanjung Terang Kec. Gunung Megang Kab. Muara Enim dengan kondisi jalan agak menikung dan tidak rata terdakwa mengantuk sehingga mobil yang dikemudikan oleh terdakwa oleng ke kanan dan masuk ke jalur peruntukan kendaraan yang datang dari lawan arah sehingga mobil tedakwa terbalik dan menabrak mobil Truck bak mati No.Pol. BG 8964 UW yang dikemudikan oleh saksi Ahmad Nani bin Naim yang datang dari lawan arah sehingga terjadilah kecelakaan tersebut, yang seharusnya terdakwa lebih berhati-hati dalam mengemudikan mobil Bus Juwita dalam keadaan terdakwa mengantuk dan seharusnya terdakwa beristirahat sebentar untuk menghilangkan kantuk terdakwa tersebut, namun hal tersebut tidak dilakukan terdakwa sehingga mobil yang dikemudikan oleh terdakwa terbalik dan menabrak mobil Truck bak mati yang dikemudian saksi Ahmad Nani bin Naim tersebut sehingga mengakibatkan 2 (dua) orang penumpang mobil Bus Juwita No.Pol. BG 7477 AU yang dikemudikan oleh terdakwa yaitu korban Ansori dan Sigit Sunartomo meninggal dunia di tempat kejadian.
Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
1. Korban Ansori.
a. KU : korban datang dalam keadaan sudah meninggal dunia.
b. Kepala : Keluar darah dari telinga sebelah kanan.
c. Tangan kiri : luka robek pada kelingking sebelah kiri P = + 5 cm dan L = + 1 cmPada korban ditemukan :
Kesimpulan :
Pada korban laki-laki ditemukan keluar darah dari telinga sebelah kanan dan luka robek pada kelingking sebelah kiri yang diduga disebabkan akibat kecelakaan lalu lintas, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No.445/177-5/GM/VER/IV/2016, yang ditandatangani oleh dr. Heika Fauzia R, pada Puskesmas Gunung Megang.
2. Korban Sigit Sunartomo.
a. Korban datang dalam keadaan sudah meninggal dunia.
b. Kepala : Luka robek pada kening sebelah kiri P = + 3 cm, L = + 2 cm dan T = + 1 cm
c. Tangan kiri : patah pada lengan tangan kiri.
Kesimpulan :
Pada korban laki-laki ditemukan luka robek pada kening sebelah kiri dan patah pada lengan tangan kiri yang diduga akibat disebabkan akibat kecelakaan lalu lintas, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No.444/177-2/GM/VER/IV/2016 yang ditandatangani oleh dr.Heika Fauzia R, pada Puskesmas Gunung Megang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dan
Kedua :
Bahwa ia terdakwa Ade Agus bin Iskandar Aji, pada hari Sabtu tanggal 02 April 2016 sekira pkl.15.15 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2016, bertempat di Jalan umum Muara Enim – Prabumulih Desa Tanjung Terang Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim, karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula ketika itu terdakwa mengemudikan mobil Bus Juwita No.Pol. BG 7477 AU dan berangkat dari Palembang sekira jam 06.15 wib dengan tujuan Tanjung Enim, dan sekira jam 12.00 wib terdakwa tiba di loket Bus Juwita di Tanjung Enim, kemudian sekira jam 13.30 wib terdakwa berangkat dari Tanjung Enim tujuan Palembang dengan membawa 6 orang penumpang yang berjalan dengan kecepatan kurang lebih 70 Km/jam dan saat melintas di jalan umum Desa Muara Gula terdakwa sudah merasa lelah dan mengantuk namun terdakwa tetap melanjutkan perjalanan, saat tiba di TKP yaitu di jalan umum Desa tanjung Terang Kec. Gunung Megang Kab. Muara Enim dengan kondisi jalan agak menikung dan tidak rata terdakwa mengantuk sehingga mobil yang dikemudikan oleh terdakwa oleng ke kanan dan masuk ke jalur peruntukan kendaraan yang datang dari lawan arah sehingga mobil tedakwa terbalik dan menabrak mobil Truck bak mati No.Pol. BG 8964 UW yang dikemudikan oleh saksi Ahmad Nani bin Naim yang datang dari lawan arah sehingga terjadilah kecelakaan tersebut, yang seharusnya terdakwa lebih berhati-hati dalam mengemudikan mobil Bus Juwita dalam keadaan terdakwa mengantuk dan seharusnya terdakwa beristirahat sebentar untuk menghilangkan kantuk terdakwa tersebut, namun hal tersebut tidak dilakukan terdakwa sehingga mobil yang dikemudikan oleh terdakwa terbalik dan menabrak mobil Truck bak mati yang dikemudian saksi Ahmad Nani bin Naim tersebut sehingga mengakibatkan 1 (satu) orang penumpang mobil Bus Juwita No.Pol. BG 7477 AU yang dikemudikan oleh terdakwa yaitu saksi korban Elia Beti mengalami luka berat, sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/177.1/GM/VER/IV/2016 yang ditanda tangani oleh dr. Heika Fauzia R pada Puskesmas Gunung Megang, dengan hasil Pemeriksaan sebagai berikut :
PEMERIKSAAN :
Kepala : Luka robek ditelinga kiri P = + 5 cm dan L = + 1 cm.
Badan depan : Luka robek pada perut bawah sebelah kiri P = + 2 cm, L = + 1,5 cm dan T = + 1,5 cm
Tangan kiri : Fraktur tertutup disiku dan pergelangan tangan.
Kesimpulan :
Pada korban ditemukan luka robek ditelinga kiri, luka robek pada perut bawah sebelah kiri dan fraktur tertutup disiku dan pergelengan tangan yang disebabkan akibat kecelakaan lalu lintas.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
KUNCORO BIN SUYITNO (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari sabtu tanggal 2 April 2016 sekira pukul 15.15 WIB di jalan Muara Enim – Prabumulih Desa Tanjung Terang Kp.1 Kec. Gunung Megang Kab. Muara Enim telah terjadi kecelakaan 1 unit mobil bus juwita dengan No.Pol tidak tahu yang dikemudikan oleh terdakwa yang membawa penumpang 5 orang penumpang yang identitasnya saksi tidak tahu;
Bahwa sebelum kecelakaan saksi ada di dalam mobil bus Juwita tersebut sedang di samping pintu belakang bagian kiri, saat itu bus juwita tersebut dari muara enim menuju Prabumulih yang dikemudikan terdakwa dengan penumpang 5 orang terdiri dari 3 laki-laki dan 2 perempuan lalu ketika melintasi jalan menikung ke kanan melewati jalan tidak rata sehingga mobil tersebut jatuh ke jalur sebelah kanan bila diliat dari arah muara enim menuju prabumulih sehingga saksi terpental dari mobil tersebut dan tidak sadarkan diri;
Bahwa saksi tidak mengetahui mobil bus juwita tersebut bertabrakan dengan apa dan saat saksi sadarkan diri saat itu saksi sudah berada di teras rumah warga dan kemudian dibawa ke Puskesmas Gelumbang;
Bahwa posisi titik tabrak berada di lajur sebelah kanan bila diliha dari Muara Enim menuju Prabumulih;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban yaitu penumpang mengalami luka-luka dan meninggal dunia di lokasi kejadian;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
AHMAD NANI BIN NAIM (Alm), yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari sabtu tanggal 2 April 2016 sekira pukul 15.15 WIB di jalan Muara Enim – Prabumulih Desa Tanjung Terang Kp.1 Kec. Gunung Megang Kab. Muara Enim telah terjadi kecelakaan 1 unit mobil bus juwita dengan No.Pol tidak tahu yang dikemudikan oleh terdakwa yang membawa penumpang 5 orang penumpang yang identitasnya saksi tidak tahu;
Bahwa bermula saksi berangkat dari rumah di palembang dengan mengendarai 1 unit mobil truk dengan kecepatan rata-rata 40 Km/jam ke arah Lahat setiba di jalan lingkar prabumulih saksi berhenti istirahat lalu setelah itu melanjutkan perjalanan kembali menuju Lahat untuk memuat batu bara, setibanya di lokasi kejadian Desa Tanjung Terang di depan mobil yang saksi kendarai ada mobil truck bak mati dan tiba-tiba dari arah berlawanan datang mobi bus juwita berjalan dengan kecepatan tinggi tidak terkendali saat melintaas jalan yang tidak rata;
Bahwa kemudian bus tersebut oleng ke kiri jalan menuju arah Prabumulih dengan posisi ban kanan depan dan ban kanan belakang terangkat dan langsung terbalik di kanan jalan menuju arah prabumulih dan karena jarak saksi sudah sangat dekat sehingga mobil yang saksi kemudikan langsung menabrak mobil bus juwita tersebut dan saksi pun terpental dari mobi tersebut dan tidak sadarkan diri;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut saksi mengalami luka seluruh badan, luka lecet tangan kanan dan kiri, luka lecet di dahi sebelah kiri;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari sabtu tanggal 2 April 2016 sekira pukul 15.15 WIB di jalan Muara Enim – Prabumulih Desa Tanjung Terang Kp.1 Kec. Gunung Megang Kab. Muara Enim telah terjadi kecelakaan 1 unit mobil bus juwita dengan No.Pol tidak tahu yang dikemudikan oleh terdakwa yang membawa penumpang 6 orang terbalik dan bertabrakan dengan mobil truck warna merah dengan no.Pol dan pengemudi yang terdakwa tidak tahu;
Bahwa bermula ketika terdakwa yang mengemudikan mobil bus Juwita No.Pol BG 7477 AU membawa 5 penumpang dan 1 kernet yaitu saksi KUNCORO berangkat dari tanjung enim sekira pukul 13.00 WIB menuju Palembang dengan kecepatan rata-rata 70 Km/ jam dengan posisi porsneling 4 setibanya di TKP ada jalan menikung ke kanan dan melewati jalan tidak rata lalu mobil bus yang terdakwa kendarai tersebut oleng ke kiri menuju lajur jalan sebelah kanan sehingga mobil yang terdakwa kendarai terbalik ke samping kiri dan saat itu terdakwa merasakan benturan keras dari lawan arah akan tetapi terdakwa tidak mengetahui mobil yang terdakwa kendarai menabrak apa karena mata terdakwa terpejam setelah itu terdakwa tidak sadarkan diri;
Bahwa saat kejadian terdakwa tidak mengetahui ada mobil truck warna merah karena mata terdakwa terpejam namun setelah di Puskesmas terdakwa baru sadara bahwa terdakwa mengalami kecelakaan dan mobil yang terdakwa kemudikan terbalik dan bertabrakan dengan mobil dump truck warna merah;
Bahwa saat itu terdakwa tidak ada menghentikan mobil bus yang terdakwa kendarai karena terdakwa ngantuk dan karena terdakwa takut nanti penumpang pindah ke mobil yang lain dan terdakwa tidak tahu apakah saksi KUNCORO bisa mengemudikan mobil atau tidak;
Bahwa posisi titik tabrak terjad di lajur jalan sebelah kanan bila dilihat dari arah muara enim menuju Prabumulih;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut mobil bus yang terdakwa kendarai rusak, dan setelah sadar terdakwa mengetahui bahwa korban meninggal yaitu penumpang ada 4 orang diantaranya 3 laki-laki dan 1 perempuan, sedangkan saksi KUNCORO dan 1 perempuan lagi mengalami luka-luka;
Bahwa situasai cuaca sore hari itu jalan memasuki jalan menikung ke kanan, bila dari arah muara enim menuju Prabumulih, ada jalan tidak rata beraspal, terdapat garis marka jalan berupa garis utuh warna putih, dekat dengan rumah warga dan arus lalu lintas sedang;
Bahwa saat kejadian terdakwa tidak membunyikan klakson dan tidak mengedimkan lampu besar;
Bahwa belum ada perdamaian antara terdakwa dengan pihak korban;
Menimbang, bahwa selain yang telah diajukan tersebut diatas, di persidangan ini telah diajukan pula bukti surat oleh Penuntut Umum berupa :
Surat Keterangan pemeriksaan Visum Et Repertum No : 445/177.5/GM/VER/IV/2016 tertanggal 2 April 2016 atas nama ANSORI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. HEIKA FAUZIA R dokter yang memeriksa pada Puskesmas Gunung Megang dengan hasil KU : Sudah meninggal, Kes : tidak ada, TD : tidak ada, RR : tidak bernafas, Nd : tidak teraba, kesimpulan : pada korban laki-laki ini ditemukan keluar darah dari telinga sebelah kanan dan luka robek pada kelingking sebelah kiri yang diduga disebabkan akibat kecelakaan lalu lintas;
Surat Keterangan pemeriksaan Visum Et Repertum No : 445/177.2/GM/VER/IV/2016 tertanggal 2 April 2016 atas nama SIGIT yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. HEIKA FAUZIA R dokter yang memeriksa pada Puskesmas Gunung Megang dengan hasil KU : Sudah meninggal, Kes : tidak ada, TD : tidak ada, RR : tidak bernafas, Nd : tidak teraba, kesimpulan : pada korban laki-laki ini ditemukan luka robek pada kening sebelah kiri dan patah pada lengan tangan kiri yang diduga disebabkan akibat kecelakaan lalu lintas;
Surat Keterangan pemeriksaan Visum Et Repertum No : 445/177.1/GM/VER/IV/2016 tertanggal 2 April 2016 atas nama ELIA BETI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. HEIKA FAUZIA R dokter yang memeriksa pada Puskesmas Gunung Megang dengan hasil KU : baik, Kes : baik, TD : 110/70 mmhg, RR : 22 x / menit, Nd : 78 x / menit, kesimpulan : pada korban perempuan ini ditemukan luka robek di telinga kiri, luka robek pada perut bawah sebelah kiri dan fraktur tertutup di siku dan pergelangan tangan yang diduga disebabkan akibat kecelakaan lalu lintas;
Surat Keterangan pemeriksaan Visum Et Repertum No : 445/177/GM/VER/IV/2016 tertanggal 2 April 2016 atas nama KUNCORO yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. HEIKA FAUZIA R dokter yang memeriksa pada Puskesmas Gunung Megang dengan hasil KU : baik, Kes : baik, TD : 110/70 mmhg, RR : 22 x / menit, Nd : 78 x / menit, kesimpulan : pada korban laki-laki ini ditemukan luka robek pada kepala sebelah kanan, luka lecet di badan belakang dan luka robek pada tangan kiri yang diduga disebabkan akibat kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil bus Juwita BG 7477 AU, 1 (satu) unit mobil truck Dyna BG 8964 UW, 1 (satu) lembar STNK asli mobil truck Dyna BG 8964 UW an Fransiscus tedjadhadarma dan 1 (satu) lembar SIM B1 umum an. AHMAD NANI dikeluarkan di Polres Bandar Lampung;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat serta keterangan terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan yang satu sama lain saling bersesuaian diperoleh fakta-fakta dan keadaan sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari sabtu tanggal 2 April 2016 sekira pukul 15.15 WIB di jalan Muara Enim – Prabumulih Desa Tanjung Terang Kp.1 Kec. Gunung Megang Kab. Muara Enim, terdakwa yang saat itu mengemudikan mobil Bus Juwita No.Pol. BG 7477 AU sekira jam 13.30 wib terdakwa berangkat dari Tanjung Enim tujuan Palembang dengan membawa 6 orang penumpang yang berjalan dengan kecepatan kurang lebih 70 Km/jam dan saat itu terdakwa sudah merasa lelah dan mengantuk namun terdakwa tetap melanjutkan perjalanan;
Bahwa benar saat tiba di TKP yaitu di jalan umum Desa tanjung Terang Kec. Gunung Megang Kab. Muara Enim dengan kondisi jalan agak menikung dan tidak rata terdakwa mengantuk sehingga mobil yang dikemudikan oleh terdakwa oleng ke kanan dan masuk ke jalur peruntukan kendaraan yang datang dari lawan arah, sehingga mobil yang dikendarai tedakwa terbalik dan menabrak mobil Truck bak mati No.Pol. BG 8964 UW yang dikemudikan oleh saksi Ahmad Nani bin Naim yang datang dari lawan arah sehingga terjadilah kecelakaan;
Bahwa benar seharusnya terdakwa lebih berhati-hati dalam mengemudikan mobil Bus Juwita dalam keadaan terdakwa mengantuk dan seharusnya terdakwa beristirahat sebentar terlebih dahulu untuk menghilangkan kantuk terdakwa tersebut, namun hal tersebut tidak dilakukan terdakwa sehingga mobil yang dikemudikan oleh terdakwa terbalik dan menabrak mobil Truck bak mati yang dikemudian saksi Ahmad Nani bin Naim tersebut sehingga mengakibatkan 1 (satu) orang penumpang yaitu saksi korban Elia Beti mengalami luka berat, sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/177.1/GM/VER/IV/2016 yang ditanda tangani oleh dr. Heika Fauzia R pada Puskesmas Gunung Megang, sedangkan korban Ansori dan Sigit Sunartomo meninggal dunia di tempat kejadian berdasarkan hasil Visum Et Repertum No.445/177-5/GM/VER/IV/2016, yang ditandatangani oleh dr. Heika Fauzia R, pada Puskesmas Gunung Megang dan hasil Visum Et Repertum No.444/177-2/GM/VER/IV/2016 yang ditandatangani oleh dr.Heika Fauzia R, pada Puskesmas Gunung Megang.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor;
Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap Orang;
Menimbang, bahwa di dalam KUHP yang sekarang berlaku, hanya dikenal Orang sebagai Subyek Hukum, sehingga apa yang dimaksud “Setiap Orang” adalah setiap manusia sebagai Subjek Hukum, pendukung hak dan kewajiban, yang telah diajukan ke persidangan sebagai Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum karena didakwa telah melakukan tindak pidana dan dituntut untuk mempertanggungjawabkan menurut hukum atas tindak pidana yang didakwa telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa orang sebagai Subyek Hukum yang telah diajukan oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah ADE AGUS BIN ISKANDAR AJI berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan juga keterangan Terdakwa sendiri di persidangan yang ternyata telah mengakui dan membenarkan bahwa identitas sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah benar identitas diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan terlihat dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani sebagaimana halnya orang yang mampu membedakan mana perbuatan yang baik atau buruk serta mampu untuk mempertanggungjwabkan perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Setiap Orang”, telah terpenuhi;
Ad.2 Mengemudikan kendaraan bermotor;
Menimbang, bahwa “mengemudikan” bermakna memegang kemudi (untuk mengatur arah perjalanan mobil perahu dan sebagainya) Kamus Besar Bahasa Indonesia, cetakan ketiga, Balai Pustaka);
Menimbang, bahwa pasal 1 poin 8 Undang Undang NO 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memberikan definisi “kendaraan bermotor” adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel;
Menimbang, bahwa dari alat-alat bukti di persidangan, telah terungkap fakta-fakta hukum bahwa pada hari sabtu tanggal 2 April 2016 sekira pukul 15.15 WIB di jalan Muara Enim – Prabumulih Desa Tanjung Terang Kp.1 Kec. Gunung Megang Kab. Muara Enim, terdakwa yang saat itu mengemudikan mobil Bus Juwita No.Pol. BG 7477 AU sekira jam 13.30 wib terdakwa berangkat dari Tanjung Enim tujuan Palembang dengan membawa 6 orang penumpang yang berjalan dengan kecepatan kurang lebih 70 Km/jam dan saat itu terdakwa sudah merasa lelah dan mengantuk namun terdakwa tetap melanjutkan perjalanan;
Menimbang, bahwa saat tiba di TKP yaitu di jalan umum Desa tanjung Terang Kec. Gunung Megang Kab. Muara Enim dengan kondisi jalan agak menikung dan tidak rata terdakwa mengantuk sehingga mobil yang dikemudikan oleh terdakwa oleng ke kanan dan masuk ke jalur peruntukan kendaraan yang datang dari lawan arah, sehingga mobil yang dikendarai tedakwa terbalik dan menabrak mobil Truck bak mati No.Pol. BG 8964 UW yang dikemudikan oleh saksi Ahmad Nani bin Naim yang datang dari lawan arah sehingga terjadilah kecelakaan;
Menimbang, bahwa seharusnya terdakwa lebih berhati-hati dalam mengemudikan mobil Bus Juwita dalam keadaan terdakwa mengantuk dan seharusnya terdakwa beristirahat sebentar terlebih dahulu untuk menghilangkan kantuk terdakwa tersebut, namun hal tersebut tidak dilakukan terdakwa sehingga mobil yang dikemudikan oleh terdakwa terbalik dan menabrak mobil Truck bak mati yang dikemudian saksi Ahmad Nani bin Naim tersebut sehingga mengakibatkan 1 (satu) orang penumpang yaitu saksi korban Elia Beti mengalami luka berat, sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/177.1/GM/VER/IV/2016 yang ditanda tangani oleh dr. Heika Fauzia R pada Puskesmas Gunung Megang, sedangkan korban Ansori dan Sigit Sunartomo meninggal dunia di tempat kejadian berdasarkan hasil Visum Et Repertum No.445/177-5/GM/VER/IV/2016, yang ditandatangani oleh dr. Heika Fauzia R, pada Puskesmas Gunung Megang dan hasil Visum Et Repertum No.444/177-2/GM/VER/IV/2016 yang ditandatangani oleh dr.Heika Fauzia R, pada Puskesmas Gunung Megang;
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi yang didukung dengan bukti surat tersebut di persidangan dibenarkan dan tidak dibantah oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam keterangannya di persidangan pada pokoknya membenarkan bahwa ketika mengendarai mobil bus juwita tersebut terdakwa sedang mengantuk kemudian tiba di tempat kejadian ketika memasuki jalan menikung ke kanan dan jalannnya tidak rata mata terdakwa terpejam lalu mobil bus oleng dan kemudian jatuh ke jalan dan kemudian tekena benturan keras yang ternyata tertabrak mobil truck bak warna merah;
Menimbang, bahwa dari pengertian unsur “mengemudikan kendaraan bermotor“ berdasarkan kamus besar bahasa Indonesia serta definisi Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenai kendaraan bermotor diatas dihubungkan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan telah terbukti bahwa terdakwa sebagai pengemudi telah mengemudi 1 (satu) unit bus juwita No Pol BG 7477 UW dari arah tanjung enim tujuan palembang;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor”, telah terpenuhi;
Ad.3 Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia;
Menimbang, bahwa “Kealpaan” bermakna sama dengan “Kelalaian atau Kelengahan” (Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cetakan Ketiga, Balai Pustaka);
Menimbang, bahwa Undang-undang tidak memberi pengertian apakah Kelalaian itu, hanya dalam Memorie van Toelichting mengatakan, bahwa kelalaian (culpa) adalah terletak antara sengaja dan kebetulan (Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta. 1994,hal.125) ;
Menimbang, bahwa ada 2 (dua) unsur sehingga suatu perbuatan tersebut dapat dikatakan kelalaian (culpa) yaitu pertama Terdakwa dapat melihat kedepan yang akan terjadi dan yang kedua adalah unsur kekuranghati-hatian (vide Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta. 1994,hal.125) ;
Menimbang, bahwa maksud dari kata “kealpaan” atau karena salahnya menurut R. Soesilo adalah kurang hati-hati, lalai lupa, amat kurang perhatian. Bahwa akibat dalam pasal ini sama sekali tidak dimaksud (tidak dikehendaki) oleh Terdakwa, namun akibat itu terjadi disebabkan semata-mata oleh kurang hati-hati atau lalainya Terdakwa (delik culpa). (R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Politeia – Bogor, Hal. 248 dan 249) ;
Menimbang, bahwa sebagaimana pasal 229 ayat (4) Undang Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa “kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat tergolong kecelakaan lalu lintas berat”
Menimbang, bahwa dengan demikian yang harus dipertimbangkan dan dibuktikan adalah apakah ada kealpaan/kelalaian dari Terdakwa sehingga mengakibatan kecelakaan lalu lintas sehingga mengakibatkan korbannya mengalami luka berat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang?;
Menimbang, bahwa dari alat-alat bukti di persidangan, terungkap fakta-fakta bahwa telah terjadi kecelakaan antara mobil bus juwita yang dikendarai terdakwa saat melewati jalan menikung dan tidak rata sehingga mobil bus terbalik dan terjatuh ke jalan yang kemudian ditabrak oleh mobil truck dyna warna merah yang dikendarai oleh saksi AHMAD NANI;
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi yang didukung dengan bukti surat tersebut di persidangan dibenarkan dan tidak dibantah oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam keterangannya di persidangan pada pokoknya membenarkan bahwa terdakwa telah mengendarai 1 unit mobil bus Juwita yang berangkat dari Tanjung Enim menuju Palembang, namun saat di perjalanan dan setibanya di lokasi kejadian terdakwa mengantuk lalu tiba-tiba di jalan menikung dan tidak rata mobil yang terdakwa kendarai terbalik dan terjatuh dan kemudian membentur benda keras;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dihubungkan dengan pengertian kelalaian menurut doktrin andi hamzah dan R. Soesilo diatas bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas dimana terdakwa yang mengemudikan mobil bus juwita tersebut yang terbalik karena jalan menikung dan tidak rata lalu ditabrak oleh benda keras berupa mobil truck warna meerah, bahwa kecelakaan tersebut disebabkan karena terdakwa mengantuk ketika mengemudi mobil bus juwita tersebut sedangkan yang seharusnya dilakukan terdakwa ketika mengantuk adalah berhenti sebentar untuk beristirahat akan tetapi terdakwa tidak melakukannya dan bahkan tetap memaksakan diri untuk tetap mengendarai mobil bus juwita tersebut dalam keadaan mengantuk;
Menimbang, bahwa dengan demikian telah terbukti bahwa dengan tetap mengendarai mobil bus juwita tersebut dalam keadaan mengantuk adalah bentuk sikap kurang hati-hati, lalai dan amat kurang perhatian dari seorang terdakwa. dengan demikian terbukti bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut sama sekali tidak dikehendaki oleh Terdakwa, namun kecelakaan tersebut terjadi disebabkan semata-mata oleh kurang hati-hati atau lalainya Terdakwa;
Menimbang, bahwa akibat kecelakaan tersebut korban Ansori dan Sigit Sunartomo meninggal dunia di tempat kejadian berdasarkan hasil Visum Et Repertum No.445/177-5/GM/VER/IV/2016, yang ditandatangani oleh dr. Heika Fauzia R, pada Puskesmas Gunung Megang dan hasil Visum Et Repertum No.444/177-2/GM/VER/IV/2016 yang ditandatangani oleh dr.Heika Fauzia R, pada Puskesmas Gunung Megang;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia”, telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor;
Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap Orang;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “setiap orang” dalam dakwaan kesatu diatas telah diuraikan dan telah dinyatakan terbukti dan terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian, untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini maka Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan unsur setiap orang dalam dakwaan kesatu tersebut untuk kemudian dianggap diuraikan dan dipertimbangkan kembali dalam unsur setiap orang dalam dakwaan kedua ini, sehingga dengan demikian unsur setiap telah terbukti;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2 Mengemudikan kendaraan bermotor;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “mengemudikan kendaraan bermotor” dalam dakwaan kesatu diatas telah diuraikan dan telah dinyatakan terbukti dan terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian, untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini maka Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan unsur mengemudikan kendaraan bermotor dalam dakwaan kesatu tersebut untuk kemudian dianggap diuraikan dan dipertimbangkan kembali dalam unsur mengemudikan kendaraan bermotor dalam dakwaan kedua ini, sehingga dengan demikian unsur setiap telah terbukti;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor”, telah terpenuhi;
Ad.3 Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat;
Menimbang, bahwa “Kealpaan” bermakna sama dengan “Kelalaian atau Kelengahan” (Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cetakan Ketiga, Balai Pustaka);
Menimbang, bahwa Undang-undang tidak memberi pengertian apakah Kelalaian itu, hanya dalam Memorie van Toelichting mengatakan, bahwa kelalaian (culpa) adalah terletak antara sengaja dan kebetulan (Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta. 1994,hal.125) ;
Menimbang, bahwa ada 2 (dua) unsur sehingga suatu perbuatan tersebut dapat dikatakan kelalaian (culpa) yaitu pertama Terdakwa dapat melihat kedepan yang akan terjadi dan yang kedua adalah unsur kekuranghati-hatian (vide Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta. 1994,hal.125) ;
Menimbang, bahwa maksud dari kata “kealpaan” atau karena salahnya menurut R. Soesilo adalah kurang hati-hati, lalai lupa, amat kurang perhatian. Bahwa akibat dalam pasal ini sama sekali tidak dimaksud (tidak dikehendaki) oleh Terdakwa, namun akibat itu terjadi disebabkan semata-mata oleh kurang hati-hati atau lalainya Terdakwa (delik culpa). (R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Politeia – Bogor, Hal. 248 dan 249) ;
Menimbang, bahwa sebagaimana pasal 229 ayat (4) Undang Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa “kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat tergolong kecelakaan lalu lintas berat”
Menimbang, bahwa dalam penjelasan pasal 229 ayat (4) Undang Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo pasal 90 KUHP menjelaskan bahwa “luka berat” adalah luka yang mengakibatkan korban :
Penyakit (rasa sakit) atau luka yang tidak ada harapan akan sembuh sama sekali dengan sempurna atau yang menimbulkan bahaya maut;
Tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian;
Kehilangan salah satu panca indera;
Mendapat cacat berat atau lumpuh;
Terganggunya daya pikir selama 4 (empat) minggu lebih;
Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan; atau
Luka yang membutuhkan perawatan di rumah sakit lebih dari 30 (tiga puluh) hari;
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud “luka ringan” dijelaskan dalam penjelasan Pasal 229 ayat (3) Undang Undang tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan, sebagai berikut “Yang dimaksud dengan "luka ringan" adalah luka yang mengakibatkan korban menderita sakit yang tidak memerlukan perawatan inap di rumah sakit atau selain yang diklasifikasikan dalam luka berat.”
Menimbang, bahwa dengan demikian yang harus dipertimbangkan dan dibuktikan adalah apakah ada kealpaan/kelalaian dari Terdakwa sehingga mengakibatan kecelakaan lalu lintas sehingga mengakibatkan korbannya mengalami luka berat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang?;
Menimbang, bahwa dari alat-alat bukti di persidangan, terungkap fakta-fakta bahwa akibat kecelakaan tersebut 1 (satu) orang penumpang yaitu saksi korban Elia Beti mengalami luka berat, sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/177.1/GM/VER/IV/2016 yang ditanda tangani oleh dr. Heika Fauzia R pada Puskesmas Gunung Megang;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat”, telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 ayat (4) Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dan meninggal dunia” sebagaimana dakwaan Penuntut Umum Pasal 310 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 ayat (4) Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 310 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 ayat (4) Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka berdasarkan ketentuan pasal tersebut terdakwa harus dijatuhi pidana berupa pidana penjara dengan atau tanpa denda (terdapat kata dan/atau) sebagaimana akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak diatur secara khusus mengenai pengganti pidana denda di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, maka yang menjadi acuan adalah ketentuan yang bersifat umum yang terdapat dalam pasal 30 ayat (2) KUHP yang menentukan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti selanjutnya akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban luka berat dan meninggal dunia;
Belum ada perdamaian antara keluarga korban dengan terdakwa.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 ayat (4) Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ADE AGUS BIN ISKANDAR AJI tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dan meninggal dunia”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil bus Juwita BG 7477 AU;
1 (satu) unit mobil truck Dyna BG 8964 UW;
1 (satu) lembar STNK asli mobil truck Dyna BG 8964 UW an Fransiscus tedjadhadarma;
1 (satu) lembar SIM B1 umum an. AHMAD NANI dikeluarkan di Polres Bandar Lampung;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saudara AHMAD NANI BIN NAIM.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.4.000,- (empat ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim, pada hari SELASA, tanggal 16 AGUSTUS 2016, oleh Kami : BUDI CHANDRA PERMANA, S.H., sebagai Hakim Ketua, AL FADJRI, S.H. dan DEDEK AGUS KURNIAWAN, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh DARMAWATI, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh BENI PRANATA, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muara Enim serta dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua
AL FADJRI, S.H. BUDI CHANDRA PERMANA, S.H.
DEDEK AGUS KURNIAWAN, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
DARMAWATI, S.H.