28/PID.SUS.TPK/2016/PN.KPG
Putusan PN KUPANG Nomor 28/PID.SUS.TPK/2016/PN.KPG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KORNELIS HALE BAU, SE
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa KORNELIS HALE BAU, S.E. tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Memerintahkan Terdakwa agar tetap berada dalam tahanan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1. Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: Kesnaker.09.A.05.1/ 42/ IV/ 2013 Antara Pejabat Pembuat Komitmen Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi Satker Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan PT. TIGA DIMENSI INTILAND. 2. A. 1 (satu) Lembar asli Laporan Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kab. Timor Tengah Selatan tahun 2013 dalam rangka serah terima pekerjaan pertama (PHO) Nomor: 04/ PAN.PHO/ XII/ 2013 tanggal 19 Desember 2013. B. Berita Acara pemeriksaan Pekerajaan. Dalam rangka serah terima pertama (PHO). Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus, Desa Kualin, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Tahun Anggaran 2013. 3. Adendum I Nomor: Kesnaker. 09.A.05.1/ 42/ IV/ 2013 Tentang Pembangunan Permukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus, Desa Kualin Kecamatan Kualin Kab. Timor Tengah Selatan Antara Pejabat Pembuat Komitmen Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi Satker Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan PT. TIGA DIMENSI INTILAND. 4. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Petikan tahun anggaran 2014 Kementerian Nomor: SP DIPA-026.07.4.240458/ 2014. 5. Petunjuk Operasional Kegiatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Timor Tengah Selatan Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi tahun 2013. 6. Revisi III Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Tahun 2013 Satuan Kerja Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Selatan. 7. Kertas Kerja RKA-KL Rincian Belanja Satuan Kerja Tahun anggaran 2013. 8. Rencana Kerja Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2-Ktrans), UPT Klus, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT tahun Anggaran 2013. 9. Surat Keputusan Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. TTS selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor: Kesnaker. 09A.05.01/ 10/ P2KT/ II/ 2013 tanggal 16 Februari 2013 Tentang Penunjukkan Panitia Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi Tahun 2013. 10. Surat Keputusan Nomor: Kesnaker.09A.05.01/ 180/ P2KT/ IX/ 2013 tanggal 02 September 2013 tentang Perubahan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi Tahun 2013. 11. Surat Keputusan Nomor Kesnaker.09A.05.01/ 02/ P2KT/ I/ 2013 tanggal 21 Januari 2013 Tentang Penunjukan dan Penetapan Pengelola Administrasi Kegiatan Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi Tahun 2013. 12. Surat Keputusan Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab.TTS selaku Kuasa Pengguna Anggaran No.:Kesnaker.09A.05.01/ 02/ P2KT/ I/ 2013, tanggal 21 Januari 2013, tentang Penunjukan dan Penetapan Pengelola Administrasi, Kegiatan Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi Tahun 2013. 13. Petikan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 4 tahun 2013, 04 Januari 2013 tentang Pengangkatan Kepala Satuan Kerja selaku Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang-Jasa. 14. Petikan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 3 tahun 2013 tentang Pengangkatan Penguji. 15. Petikan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 3 tahun 2013 tentang Pengangkatan Bendahara. 16. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) 2013 Satker 240460 Dinas Kesosnakertrans Kab. TTS. 17. SP2D tahun 2013 Dinas Kesosnakertrans Kab. TTS. 18. SPP, SPM, SP2D dari Januari s/d Desember 2013 Dinas Kesosnakertrans Kab. TTS. A. SPP, SPM, SP2D Pembayaraan Uang Muka Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi Satker Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Selatan kepada PT. TIGA DIMENSI INTILAND tahun 2013. B. SPP, SPM, SP2D Pembayaraan Termin I Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi Satker Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Selatan kepada PT. TIGA DIMENSI INTILAND tahun 2013. C. SPP, SPM, SP2D Pembayaraan Termin II Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi Satker Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Selatan kepada PT. TIGA DIMENSI INTILAND tahun 2013. D. SPP, SPM, SP2D Pembayaraan Retensi Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi Satker Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Selatan kepada PT. TIGA DIMENSI INTILAND tahun 2013. 19. Laporan Bulanan Konsultan Pengawas CV. SABA CONSULT. A. Bulan April 2013. B. Bulan Mei 2013. C. Bulan Juni 2013. D. Bulan Juli 2013. E. Bulan Agustus 2013. F. Bulan September 2013. G. Bulan Oktober 2013. H. Laporan Akhir 2013. 20. Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: Kesnaker.09.A.05.1/ 44/ IV/ 2013, 11 April 2013, antara KORNELIS HALE BAU, SE., selaku PPK Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi Satker Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan DITE WIKANDONO, ST., selaku Direktur CV.SABA CONSULT, dalam pekerjaan Supervisi Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus, Desa Kualin, Kecamatan Kualin, Kab.TTS tahun 2013. 21. Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (BAST) dengan Direktur PT.Tiga Dimensi Intiland: (asli) A. Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor Kesnaker. 09A.05.1/ 301/ P2KT/ XII/ 2013 tanggal 19 Desember 2013. B. Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor Kesnaker. 09A.05.1/ 302/ P2KT/ XII/ 2013 tanggal 19 Desember 2013. C. Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor Kesnaker. 09A.05.1/ 303/ P2KT/ XII/ 2013 tanggal 19 Desember 2013. D. Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor Kesnaker. 09A.05.1/ 304/ P2KT/ XII/ 2013 tanggal 19 Desember 2013. E. Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor Kesnaker. 09A.05.1/ 305/ P2KT/ XII/ 2013 tanggal 19 Desember 2013. 22. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dengan Direktur CV.SABA CONSULT. A. Nomor: Kesnaker.09A.05.1/ 288/ P2KT/ XI/ 2013, tanggal 26 November 2013. B. Nomor: Kesnaker.09A.05.1/ 289/ P2KT/ XI/ 2013, tanggal 26 November 2013. C. Nomor: Kesnaker.09A.05.1/ 290/ P2KT/ XI/ 2013, tanggal 26 November 2013. D. Nomor: Kesnaker.09A.05.1/ 291/ P2KT/ XI/ 2013, tanggal 26 November 2013. 21. Agenda Surat Masuk Tahun 2013-2014. 22. Surat Perihal Permohonan Pemeriksaan Lapangan Dalam Rangka PHO, dari Pejabat Pembuat Komitmen , Satker Dinas Sosial tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Selatan No:Kesnaker.09A.05.1/ 296/ P2KT/ XII/ 2013, tanggal 12 Desember 2013 kepada TIM PHO Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi Klus Desa Kualin. 23. Surat Perihal Permintaan Data-data pendukung untuk kelengkapan pemeriksaan fisik lapangan dari Ketua Panitia PHO kepada PPK satker Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.:PAN.PHO.01/ XII/ 2013, tanggal 14 Desember 2013. 24. Lembar Disposisi dan Surat Teguran I Dari Pejabat Pembuat Komitmen Sdr.KORNELIS HALE BAU, SE. Kepada Direktur Utama PT.Tiga Demensi Intiland, No.: Kesnaker.09A.05.1/ 130/ P2KT/ VII/ 2013, tanggal 15 Juni 2013. 25. Surat Keputusan Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Selatan selaku Kuasa Pengguna Anggaran No.:Kesnaker.09A.05.01/ 01/ P2KT/ I/ 2013 tanggal 15 Januari 2013. (Asli). 26. Adendum I atas Surat Perjanjian (kontrak) No.: Kesnaker.09.A.05.1/ 42.a/ IV/ 2013, tentang Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus, Desa Kualin, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan, yaitu: (per mata anggaran). A. No.:Kesnaker.09.A.05.1/ 231.a/ P2KT/ IX/ 2013. B. No.:Kesnaker.09.A.05.1/ 231.b/ P2KT/ IX/ 2013. C. No.:Kesnaker.09.A.05.1/ 231.c/ P2KT/ IX/ 2013. D. No.:Kesnaker.09.A.05.1/ 231.d/ P2KT/ IX/ 2013. E. No.:Kesnaker.09.A.05.1/ 231.e/ P2KT/ IX/ 2013. 29. Ringkasaan Kontrak, yaitu: (perkode kegiatan) A. Kode Kegiatan/ Output/ MAK: 2186 002 526113. B. Kode Kegiatan/ Output/ MAK: 2186 002 533111. C. Kode Kegiatan/ Output/ MAK: 2186 003 534111. D. Kode Kegiatan/ Output/ MAK: 2186 003 526111. E. Kode Kegiatan/ Output/ MAK: 2186 003 531111. 30. Berita Acara Pembayaran: (per kode kegiatan) A. No.:Kesneker.09A.05.1/ 212/ IX/ 2013, tanggal 24 September 2013. B. No.:Kesneker.09A.05.1/ 213/ IX/ 2013, tanggal 24 September 2013. C. No.:Kesneker.09A.05.1/ 214/ IX/ 2013, tanggal 24 September 2013. D. No.:Kesneker.09A.05.1/ 215/ IX/ 2013, tanggal 24 September 2013. E. No.:Kesneker.09A.05.1/ 216/ IX/ 2013, tanggal 24 September 2013. 31. Jaminan Uang Muka: A. Nomor Bond: 13.23.00.2013.00050. B. Nomor Bond: 13.23.00.2013.00051. C. Nomor Bond: 13.23.00.2013.00052. D. Nomor Bond: 13.23.00.2013.00053. E. Nomor Bond: 13.23.00.2013.00054. 32. Jaminan Pelaksanaan: Nomor Bond: 12.23.00.2013.00041. 33. Jaminan Pemeliharaan: A. Nomor Bond: 15.23.00.2013.00221. B. Nomor Bond: 15.23.00.2013.00222. C. Nomor Bond: 15.23.00.2013.00223. D. Nomor Bond: 15.23.00.2013.00224. E. Nomor Bond: 15.23.00.2013.00225. 34. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dengan Direktur CV.SABA CONSULT. 35. 1 (satu) bundel dokumen Pembayaran Uang Muka Kerja 20% kepada PT.TIGA DIMENSI INTILAND selaku Penyedia Barang dalam Kegiatan pembangunan Pemukiman dan Insfraktruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin, Kec. Kualin Kab. TTS TA. 2013, yang terdiri dari: A. SP2D, tanggal 24-05-2013, No.:676946D/ 039/ 111; beserta dokumen Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran, dan Surat Setoran Pajak. (asli) B. SP2D, tanggal 24-05-2013, No.:676948D/ 039/ 111; beserta dokumen Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran, dan Surat Setoran Pajak. (asli) C. SP2D, tanggal 24-05-2013, No.:676947D/ 039/ 111; beserta dokumen Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran, dan Surat Setoran Pajak. (asli) D. SP2D, tanggal 24-05-2013, No.:676945D/ 039/ 111; beserta dokumen Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran, dan Surat Setoran Pajak. (asli) E. SP2D, tanggal 24-05-2013, No.:676949D/ 039/ 111; beserta dokumen Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran, dan Surat Setoran Pajak. (asli) F. Jaminan Uang Muka No. Bond:13.23.00.2013.00052; No. Bond:13.23.00.2013.00050; No. Bond:13.23.00.2013.00054; No.Bond:13.23.00.2013.00053; No.Bond:13.23.00.2013.00051; 36. 1 (satu) bundel dokumen Pembayaran Termin I kepada PT.TIGA DIMENSI INTILAND selaku Penyedia Barang dalam Kegiatan pembangunan Pemukiman dan Insfraktruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin, Kec. Kualin Kab. TTS TA. 2013, yang terdiri dari: A. SP2D, tanggal 26-09-2013, No.:696059D/ 039/ 111; beserta dokumen Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran, dan Surat Setoran Pajak. (asli) B. SP2D, tanggal 26-09-2013, No.:696058D/ 039/ 111; beserta dokumen Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran, dan Surat Setoran Pajak. (asli) C. SP2D, tanggal 26-09-2013, No.:696060D/ 039/ 111; beserta dokumen Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran, dan Surat Setoran Pajak. (asli) D. SP2D, tanggal 26-09-2013, No.:696061D/ 039/ 111; beserta dokumen Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran, dan Surat Setoran Pajak. (asli) E. SP2D, tanggal 26-09-2013, No.:696062D/ 039/ 111; beserta dokumen Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran, dan Surat Setoran Pajak. (asli) F. Berita Acara Pembayaran No.: Kesnaker.09A.05.1/ 215/ IX/ 2013, Tanggal 24 September 2013; No.: Kesnaker.09A.05.1/ 216/ IX/ 2013, Tanggal 24 September 2013; No.: Kesnaker.09A.05.1/ 214/ IX/ 2013, Tanggal 24 September 2013; No.: Kesnaker.09A.05.1/ 212/ IX/ 2013, Tanggal 24 September 2013; No.: Kesnaker.09A.05.1/ 213/ IX/ 2013, Tanggal 24 September 2013. (kopian) 37. 1 (satu) bundel dokumen Pembayaran Termin II kepada PT.TIGA DIMENSI INTILAND selaku Penyedia Barang dalam Kegiatan pembangunan Pemukiman dan Insfraktruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin, Kec. Kualin Kab. TTS TA. 2013, yang terdiri dari: A. Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan No.: Kesnaker.09A.05.1/ 301/ P2KT/ XII/ 2013, hari Kamis tanggal Sembilan Belas Bulan Desember 2013. (kopian) B. Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan No.: Kesnaker.09A.05.1/ 302/ P2KT/ XII/ 2013, hari Kamis tanggal Sembilan Belas Bulan Desember 2013. (kopian) C. Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan No.: Kesnaker.09A.05.1/ 303/ P2KT/ XII/ 2013, hari Kamis tanggal Sembilan Belas Bulan Desember 2013. (kopian) D. Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan No.: Kesnaker.09A.05.1/ 304/ P2KT/ XII/ 2013, hari Kamis tanggal Sembilan Belas Bulan Desember 2013. (kopian) E. Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan No.: Kesnaker.09A.05.1/ 305/ P2KT/ XII/ 2013, hari Kamis tanggal Sembilan Belas Bulan Desember 2013. (kopian) F. Adendum I No.:Kesnaker.09.A.05.1/ 231.a/ P2KT/ IX/ 2013, tanggal 24 September 2013.(kopian) G. Adendum I No.:Kesnaker.09.A.05.1/ 231.b/ P2KT/ IX/ 2013, tanggal 24 September 2013. (kopian) H. Adendum I No.:Kesnaker.09.A.05.1/ 231.c/ P2KT/ IX/ 2013, tanggal 24 September 2013. (kopian) I. Adendum I No.:Kesnaker.09.A.05.1/ 231.d/ P2KT/ IX/ 2013, tanggal 24 September 2013. (kopian) J. Adendum I No.:Kesnaker.09.A.05.1/ 231.e/ P2KT/ IX/ 2013, tanggal 24 September 2013. K. SP2D, tanggal 24-12-2013, No.:527187G/ 039/ 111; beserta dokumen Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran, dan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Bukan Pajak (asli) L. SP2D, tanggal 24-12-2013, No.:527188G/ 039/ 111; beserta dokumen Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran, dan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Bukan Pajak (asli) M. SP2D, tanggal 24-12-2013, No.:527189G/ 039/ 111; beserta dokumen Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran, dan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Bukan Pajak (asli) N. SP2D, tanggal 24-12-2013, No.:527190G/ 039/ 111; beserta dokumen Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran, dan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Bukan Pajak (asli) O. SP2D, tanggal 24-12-2013, No.:527191G/ 039/ 111; beserta dokumen Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran, dan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Bukan Pajak (asli) 38. 1 (satu) bundel dokumen Pembayaran Retensi kepada PT.TIGA DIMENSI INTILAND selaku Penyedia Barang dalam Kegiatan pembangunan Pemukiman dan Insfraktruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin, Kec. Kualin Kab. TTS TA. 2013, yang terdiri dari: A. Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan No.: Kesnaker.09A.05.1/ 301/ P2KT/ XII/ 2013, hari Kamis tanggal Sembilan Belas Bulan Desember 2013. (kopian) B. Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan No.: Kesnaker.09A.05.1/ 302/ P2KT/ XII/ 2013, hari Kamis tanggal Sembilan Belas Bulan Desember 2013. (kopian) C. Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan No.: Kesnaker.09A.05.1/ 303/ P2KT/ XII/ 2013, hari Kamis tanggal Sembilan Belas Bulan Desember 2013. (kopian) D. Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan No.: Kesnaker.09A.05.1/ 304/ P2KT/ XII/ 2013, hari Kamis tanggal Sembilan Belas Bulan Desember 2013. (kopian) E. Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan No.: Kesnaker.09A.05.1/ 305/ P2KT/ XII/ 2013, hari Kamis tanggal Sembilan Belas Bulan Desember 2013. (kopian) F. Jaminan Pemeliharaan No.:15.23.00.2013.00222; No.:15.23.00.2013.00221; No.:15.23.00.2013.00224; No.:15.23.00.2013.00225; No.:15.23.00.2013.00223. G. SP2D, tanggal 24-12-2013, No.:527192G/ 039/ 111; beserta dokumen Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran, dan Surat Setoran Pajak (asli) H. SP2D, tanggal 24-12-2013, No.:527193G/ 039/ 111; beserta dokumen Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran, dan Surat Setoran Pajak (asli) I. SP2D, tanggal 24-12-2013, No.:527194G/ 039/ 111; beserta dokumen Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran, dan Surat Setoran Pajak (asli) J. SP2D, tanggal 24-12-2013, No.:527195G/ 039/ 111; beserta dokumen Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran, dan Surat Setoran Pajak (asli) K. SP2D, tanggal 24-12-2013, No.:527196G/ 039/ 111; beserta dokumen Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran, dan Surat Setoran Pajak (asli) 39. Surat Keputusan Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab.TTS selaku Kuasa Pengguna Anggaran No.: 09A.05.01/ 02/ P2KT/ I/ 2013, tanggal 21 Januari 2013. 40. Surat Tugas dari CV.SABA CONSULT, No.:01/ SC-ST/ IV/ 2013, tanggal 11 April 2013. 41. Surat Teguran dari Konsultan Pengawas kepada Penyedia Barang PT.TIGA DIMENSI INTILAND. dipergunakan dalam perkara Terdakwa Ir.H.JUMARI. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 28/PID.SUS.TPK/2016/PN.KPG
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I.A Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : KORNELIS HALE BAU, SE.
Tempat Lahir : Belu.
Umur/ tgl Lahir : 54 tahun/ 16 Desember 1961.
Jenis kelamin : Laki – Laki.
Kebangsaan/ : Indonesia.
Kewarganegaraan
Tempat Tinggal : Kelurahan Tuak Daun Merah RT.018 RW.005 Kecamatan Oebobo Kota Kupang Propinsi Nusa Tenggara Timur.
Agama : Kristen Katholik.
Pekerjaan : PNS.
Pendidikan : Sarjana (S-1).
Penahanan Terdakwa KORNELIS HALE BAU, SE. di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh:
Penyidik sejak sejak tanggal 18 Februari 2016 s/d tanggal 08 Maret 2016.
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 09 Maret 2016 s/d tanggal 17 April 2016
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang Pada Pengadilan Negeri Kupang sejak tanggal 18 April 2016 s/d tanggal 03 Mei 2016.
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang Pada Pengadilan Negeri Kupang sejak tanggal 4 Mei 2016 s/d tanggal 2 Juni 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang sejak tanggal 23 Mei 2016 sampai dengan tanggal 21 Juni 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang sejak tanggal 22 Juni 2016 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2016;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kupang sejak tanggal 21 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 19 September 2016;
Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kupang sejak tanggal 20 September 2016 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2016;
Terdakwa KORNELIS HALE BAU, SE didampingi oleh Penasihat Hukum bernama 1. HERRY F.F. BATTILEO, SH; 2. E. NITA JUWITA,SH. 3. DENETE S.L.SIBU, SH.4. BENY K.M.TAOPAN,SH. beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan I No. 009.Lt. 2. Kel. Kayu Putih, Kota Kupang - NTT berdasarkan Surat Kuasa tanggal 01 Juni 2016 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang tanggal 02 Juni 2016 dibawah register Nomor : 53/LGS/SK/PID.SUS/2016/PN.KPG ;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tersebut:
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 28/Pen.Pid.Sus-TPK/2016/PN.KPG tanggal 23 Mei 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2016/PN.KPG tanggal 23 Mei 2016 tentang Hari Sidang perkara ini;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan Terdakwa KORNELIS HALE BAU, SE serta memperhatikan alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana (requisitoir) yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan ia terdakwa KORNELIS HALE BAU, SE. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ”tindak pidana korupsi bersama – sama dengan Ir.H.JUMARI (yang dituntut secara terpisah)melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan Primer.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KORNELIS HALE BAU, SE atas kesalahannya itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Menetapkan agar barang bukti yang terdiri dari:
-
Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: Kesnaker.09.A.05.1/ 42/ IV/ 2013 Antara Pejabat Pembuat Komitmen Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi Satker Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan PT. TIGA DIMENSI INTILAND. 1 (satu) Lembar asli Laporan Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kab. Timor Tengah Selatan tahun 2013 dalam rangka serah terima pekerjaan pertama (PHO) Nomor: 04/ PAN.PHO/ XII/ 2013 tanggal 19 Desember 2013.
Berita Acara pemeriksaan Pekerajaan. Dalam rangka serah terima pertama (PHO). Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus, Desa Kualin, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Tahun Anggaran 2013.
Adendum I Nomor: Kesnaker. 09.A.05.1/ 42/ IV/ 2013 Tentang Pembangunan Permukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus, Desa Kualin Kecamatan Kualin Kab. Timor Tengah Selatan Antara Pejabat Pembuat Komitmen Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi Satker Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan PT. TIGA DIMENSI INTILAND. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Petikan tahun anggaran 2014 Kementerian Nomor: SP DIPA-026.07.4.240458/ 2014. Petunjuk Operasional Kegiatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Timor Tengah Selatan Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi tahun 2013. Revisi III Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Tahun 2013 Satuan Kerja Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Selatan. Kertas Kerja RKA-KL Rincian Belanja Satuan Kerja Tahun anggaran 2013. Rencana Kerja Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2-Ktrans), UPT Klus, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT tahun Anggaran 2013. Surat Keputusan Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. TTS selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor: Kesnaker. 09A.05.01/ 10/ P2KT/ II/ 2013 tanggal 16 Februari 2013 Tentang Penunjukkan Panitia Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi Tahun 2013. Surat Keputusan Nomor: Kesnaker.09A.05.01/ 180/ P2KT/ IX/ 2013 tanggal 02 September 2013 tentang Perubahan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi Tahun 2013. Surat Keputusan Nomor Kesnaker.09A.05.01/ 02/ P2KT/ I/ 2013 tanggal 21 Januari 2013 Tentang Penunjukan dan Penetapan Pengelola Administrasi Kegiatan Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi Tahun 2013. Surat Keputusan Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab.TTS selaku Kuasa Pengguna Anggaran No.:Kesnaker.09A.05.01/ 02/ P2KT/ I/ 2013, tanggal 21 Januari 2013, tentang Penunjukan dan Penetapan Pengelola Administrasi, Kegiatan Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi Tahun 2013. Petikan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 4 tahun 2013, 04 Januari 2013 tentang Pengangkatan Kepala Satuan Kerja selaku Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang-Jasa. Petikan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 3 tahun 2013 tentang Pengangkatan Penguji. Petikan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 3 tahun 2013 tentang Pengangkatan Bendahara. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) 2013 Satker 240460 Dinas Kesosnakertrans Kab. TTS. SP2D tahun 2013 Dinas Kesosnakertrans Kab. TTS. SPP, SPM, SP2D dari Januari s/d Desember 2013 Dinas Kesosnakertrans Kab. TTS.
SPP, SPM, SP2D Pembayaraan Uang Muka Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi Satker Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Selatan kepada PT. TIGA DIMENSI INTILAND tahun 2013.
SPP, SPM, SP2D Pembayaraan Termin I Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi Satker Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Selatan kepada PT. TIGA DIMENSI INTILAND tahun 2013.
SPP, SPM, SP2D Pembayaraan Termin II Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi Satker Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Selatan kepada PT. TIGA DIMENSI INTILAND tahun 2013.
SPP, SPM, SP2D Pembayaraan Retensi Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi Satker Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Selatan kepada PT. TIGA DIMENSI INTILAND tahun 2013.
Laporan Bulanan Konsultan Pengawas CV. SABA CONSULT.
Bulan April 2013.
Bulan Mei 2013.
Bulan Juni 2013.
Bulan Juli 2013.
Bulan Agustus 2013.
Bulan September 2013.
Bulan Oktober 2013.
Laporan Akhir 2013.
Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: Kesnaker.09.A.05.1/ 44/ IV/ 2013, 11 April 2013, antara KORNELIS HALE BAU, SE., selaku PPK Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi Satker Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan DITE WIKANDONO, ST., selaku Direktur CV.SABA CONSULT, dalam pekerjaan Supervisi Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus, Desa Kualin, Kecamatan Kualin, Kab.TTS tahun 2013. Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (BAST) dengan Direktur PT.Tiga Dimensi Intiland: (asli)
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor Kesnaker. 09A.05.1/ 301/ P2KT/ XII/ 2013 tanggal 19 Desember 2013.
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor Kesnaker. 09A.05.1/ 302/ P2KT/ XII/ 2013 tanggal 19 Desember 2013.
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor Kesnaker. 09A.05.1/ 303/ P2KT/ XII/ 2013 tanggal 19 Desember 2013.
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor Kesnaker. 09A.05.1/ 304/ P2KT/ XII/ 2013 tanggal 19 Desember 2013.
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor Kesnaker. 09A.05.1/ 305/ P2KT/ XII/ 2013 tanggal 19 Desember 2013.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dengan Direktur CV.SABA CONSULT.
Nomor: Kesnaker.09A.05.1/ 288/ P2KT/ XI/ 2013, tanggal 26 November 2013.
Nomor: Kesnaker.09A.05.1/ 289/ P2KT/ XI/ 2013, tanggal 26 November 2013.
Nomor: Kesnaker.09A.05.1/ 290/ P2KT/ XI/ 2013, tanggal 26 November 2013.
Nomor: Kesnaker.09A.05.1/ 291/ P2KT/ XI/ 2013, tanggal 26 November 2013.
Agenda Surat Masuk Tahun 2013-2014. Surat Perihal Permohonan Pemeriksaan Lapangan Dalam Rangka PHO, dari Pejabat Pembuat Komitmen , Satker Dinas Sosial tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Selatan No:Kesnaker.09A.05.1/ 296/ P2KT/ XII/ 2013, tanggal 12 Desember 2013 kepada TIM PHO Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi Klus Desa Kualin. Surat Perihal Permintaan Data-data pendukung untuk kelengkapan pemeriksaan fisik lapangan dari Ketua Panitia PHO kepada PPK satker Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.:PAN.PHO.01/ XII/ 2013, tanggal 14 Desember 2013. Lembar Disposisi dan Surat Teguran I Dari Pejabat Pembuat Komitmen Sdr.KORNELIS HALE BAU, SE. Kepada Direktur Utama PT.Tiga Demensi Intiland, No.: Kesnaker.09A.05.1/ 130/ P2KT/ VII/ 2013, tanggal 15 Juni 2013. Surat Keputusan Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Selatan selaku Kuasa Pengguna Anggaran No.:Kesnaker.09A.05.01/ 01/ P2KT/ I/ 2013 tanggal 15 Januari 2013. (Asli). Adendum I atas Surat Perjanjian (kontrak) No.: Kesnaker.09.A.05.1/ 42.a/ IV/ 2013, tentang Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus, Desa Kualin, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan, yaitu: (per mata anggaran).
No.:Kesnaker.09.A.05.1/ 231.a/ P2KT/ IX/ 2013.
No.:Kesnaker.09.A.05.1/ 231.b/ P2KT/ IX/ 2013.
No.:Kesnaker.09.A.05.1/ 231.c/ P2KT/ IX/ 2013.
No.:Kesnaker.09.A.05.1/ 231.d/ P2KT/ IX/ 2013.
No.:Kesnaker.09.A.05.1/ 231.e/ P2KT/ IX/ 2013.
Ringkasaan Kontrak, yaitu: (perkode kegiatan)
Kode Kegiatan/ Output/ MAK: 2186 002 526113.
Kode Kegiatan/ Output/ MAK: 2186 002 533111.
Kode Kegiatan/ Output/ MAK: 2186 003 534111.
Kode Kegiatan/ Output/ MAK: 2186 003 526111.
Kode Kegiatan/ Output/ MAK: 2186 003 531111.
Berita Acara Pembayaran: (per kode kegiatan)
No.:Kesneker.09A.05.1/ 212/ IX/ 2013, tanggal 24 September 2013.
No.:Kesneker.09A.05.1/ 213/ IX/ 2013, tanggal 24 September 2013.
No.:Kesneker.09A.05.1/ 214/ IX/ 2013, tanggal 24 September 2013.
No.:Kesneker.09A.05.1/ 215/ IX/ 2013, tanggal 24 September 2013.
No.:Kesneker.09A.05.1/ 216/ IX/ 2013, tanggal 24 September 2013.
Jaminan Uang Muka:
Nomor Bond: 13.23.00.2013.00050.
Nomor Bond: 13.23.00.2013.00051.
Nomor Bond: 13.23.00.2013.00052.
Nomor Bond: 13.23.00.2013.00053.
Nomor Bond: 13.23.00.2013.00054.
Jaminan Pelaksanaan:
Nomor Bond: 12.23.00.2013.00041.
-
Jaminan Pemeliharaan:
Nomor Bond: 15.23.00.2013.00221.
Nomor Bond: 15.23.00.2013.00222.
Nomor Bond: 15.23.00.2013.00223.
Nomor Bond: 15.23.00.2013.00224.
Nomor Bond: 15.23.00.2013.00225.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dengan Direktur CV.SABA CONSULT. 1 (satu) bundel dokumen Pembayaran Uang Muka Kerja 20% kepada PT.TIGA DIMENSI INTILAND selaku Penyedia Barang dalam Kegiatan pembangunan Pemukiman dan Insfraktruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin, Kec. Kualin Kab. TTS TA. 2013, yang terdiri dari:
SP2D, tanggal 24-05-2013, No.:676946D/ 039/ 111; beserta dokumen Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran, dan Surat Setoran Pajak. (asli)
SP2D, tanggal 24-05-2013, No.:676948D/ 039/ 111; beserta dokumen Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran, dan Surat Setoran Pajak. (asli)
SP2D, tanggal 24-05-2013, No.:676947D/ 039/ 111; beserta dokumen Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran, dan Surat Setoran Pajak. (asli)
SP2D, tanggal 24-05-2013, No.:676945D/ 039/ 111; beserta dokumen Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran, dan Surat Setoran Pajak. (asli)
SP2D, tanggal 24-05-2013, No.:676949D/ 039/ 111; beserta dokumen Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran, dan Surat Setoran Pajak. (asli)
Jaminan Uang Muka No. Bond:13.23.00.2013.00052; No. Bond:13.23.00.2013.00050; No.
Bond:13.23.00.2013.00054; No.Bond:13.23.00.2013.00053; No.Bond:13.23.00.2013.00051;
1 (satu) bundel dokumen Pembayaran Termin I kepada PT.TIGA DIMENSI INTILAND selaku Penyedia Barang dalam Kegiatan pembangunan Pemukiman dan Insfraktruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin, Kec. Kualin Kab. TTS TA. 2013, yang terdiri dari:
SP2D, tanggal 26-09-2013, No.:696059D/ 039/ 111; beserta dokumen Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran, dan Surat Setoran Pajak. (asli)
SP2D, tanggal 26-09-2013, No.:696058D/ 039/ 111; beserta dokumen Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran, dan Surat Setoran Pajak. (asli)
SP2D, tanggal 26-09-2013, No.:696060D/ 039/ 111; beserta dokumen Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran, dan Surat Setoran Pajak. (asli)
SP2D, tanggal 26-09-2013, No.:696061D/ 039/ 111; beserta dokumen Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran, dan Surat Setoran Pajak. (asli)
SP2D, tanggal 26-09-2013, No.:696062D/ 039/ 111; beserta dokumen Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran, dan Surat Setoran Pajak. (asli)
Berita Acara Pembayaran No.: Kesnaker.09A.05.1/ 215/ IX/ 2013, Tanggal 24 September 2013; No.: Kesnaker.09A.05.1/ 216/ IX/ 2013, Tanggal 24 September 2013; No.: Kesnaker.09A.05.1/ 214/ IX/ 2013, Tanggal 24 September 2013; No.: Kesnaker.09A.05.1/ 212/ IX/ 2013, Tanggal 24 September 2013; No.: Kesnaker.09A.05.1/ 213/ IX/ 2013, Tanggal 24 September 2013. (kopian)
1 (satu) bundel dokumen Pembayaran Termin II kepada PT.TIGA DIMENSI INTILAND selaku Penyedia Barang dalam Kegiatan pembangunan Pemukiman dan Insfraktruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin, Kec. Kualin Kab. TTS TA. 2013, yang terdiri dari:
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan No.: Kesnaker.09A.05.1/ 301/ P2KT/ XII/ 2013, hari Kamis tanggal Sembilan Belas Bulan Desember 2013. (kopian)
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan No.: Kesnaker.09A.05.1/ 302/ P2KT/ XII/ 2013, hari Kamis tanggal Sembilan Belas Bulan Desember 2013. (kopian)
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan No.: Kesnaker.09A.05.1/ 303/ P2KT/ XII/ 2013, hari Kamis tanggal Sembilan Belas Bulan Desember 2013. (kopian)
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan No.: Kesnaker.09A.05.1/ 304/ P2KT/ XII/ 2013, hari Kamis tanggal Sembilan Belas Bulan Desember 2013. (kopian)
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan No.: Kesnaker.09A.05.1/ 305/ P2KT/ XII/ 2013, hari Kamis tanggal Sembilan Belas Bulan Desember 2013. (kopian)
Adendum I No.:Kesnaker.09.A.05.1/ 231.a/ P2KT/ IX/ 2013, tanggal 24 September 2013.(kopian)
Adendum I No.:Kesnaker.09.A.05.1/ 231.b/ P2KT/ IX/ 2013, tanggal 24 September 2013. (kopian)
Adendum I No.:Kesnaker.09.A.05.1/ 231.c/ P2KT/ IX/ 2013, tanggal 24 September 2013. (kopian)
Adendum I No.:Kesnaker.09.A.05.1/ 231.d/ P2KT/ IX/ 2013, tanggal 24 September 2013. (kopian)
Adendum I No.:Kesnaker.09.A.05.1/ 231.e/ P2KT/ IX/ 2013, tanggal 24 September 2013.
SP2D, tanggal 24-12-2013, No.:527187G/ 039/ 111; beserta dokumen Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran, dan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Bukan Pajak (asli)
SP2D, tanggal 24-12-2013, No.:527188G/ 039/ 111; beserta dokumen Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran, dan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Bukan Pajak (asli)
SP2D, tanggal 24-12-2013, No.:527189G/ 039/ 111; beserta dokumen Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran, dan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Bukan Pajak (asli)
SP2D, tanggal 24-12-2013, No.:527190G/ 039/ 111; beserta dokumen Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran, dan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Bukan Pajak (asli)
SP2D, tanggal 24-12-2013, No.:527191G/ 039/ 111; beserta dokumen Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran, dan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Bukan Pajak (asli)
1 (satu) bundel dokumen Pembayaran Retensi kepada PT.TIGA DIMENSI INTILAND selaku Penyedia Barang dalam Kegiatan pembangunan Pemukiman dan Insfraktruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin, Kec. Kualin Kab. TTS TA. 2013, yang terdiri dari:
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan No.: Kesnaker.09A.05.1/ 301/ P2KT/ XII/ 2013, hari Kamis tanggal Sembilan Belas Bulan Desember 2013. (kopian)
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan No.: Kesnaker.09A.05.1/ 302/ P2KT/ XII/ 2013, hari Kamis tanggal Sembilan Belas Bulan Desember 2013. (kopian)
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan No.: Kesnaker.09A.05.1/ 303/ P2KT/ XII/ 2013, hari Kamis tanggal Sembilan Belas Bulan Desember 2013. (kopian)
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan No.: Kesnaker.09A.05.1/ 304/ P2KT/ XII/ 2013, hari Kamis tanggal Sembilan Belas Bulan Desember 2013. (kopian)
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan No.: Kesnaker.09A.05.1/ 305/ P2KT/ XII/ 2013, hari Kamis tanggal Sembilan Belas Bulan Desember 2013. (kopian)
Jaminan Pemeliharaan No.:15.23.00.2013.00222; No.:15.23.00.2013.00221; No.:15.23.00.2013.00224; No.:15.23.00.2013.00225; No.:15.23.00.2013.00223.
SP2D, tanggal 24-12-2013, No.:527192G/ 039/ 111; beserta dokumen Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran, dan Surat Setoran Pajak (asli)
SP2D, tanggal 24-12-2013, No.:527193G/ 039/ 111; beserta dokumen Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran, dan Surat Setoran Pajak (asli)
SP2D, tanggal 24-12-2013, No.:527194G/ 039/ 111; beserta dokumen Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran, dan Surat Setoran Pajak (asli)
SP2D, tanggal 24-12-2013, No.:527195G/ 039/ 111; beserta dokumen Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran, dan Surat Setoran Pajak (asli)
SP2D, tanggal 24-12-2013, No.:527196G/ 039/ 111; beserta dokumen Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran, dan Surat Setoran Pajak (asli)
Surat Keputusan Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab.TTS selaku Kuasa Pengguna Anggaran No.: 09A.05.01/ 02/ P2KT/ I/ 2013, tanggal 21 Januari 2013. Surat Tugas dari CV.SABA CONSULT, No.:01/ SC-ST/ IV/ 2013, tanggal 11 April 2013. Surat Teguran dari Konsultan Pengawas kepada Penyedia Barang PT.TIGA DIMENSI INTILAND.
dipergunakan dalam perkara Terdakwa Ir.H.JUMARI.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar Pembelaan Penasehat Hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menerima nota pembelaan/Pleidooi dari kami Penasihat Hukum Terdakwa ;
Menyatakan Terdakwa KORNELIS HALE BAU, SE., terbukti melanggar pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;
Menjatuhkan pidana penjara dan membayar uang denda kepada Terdakwa KORNELIS HALE BAU, SE “lebih ringan” dari Surat Tuntutan Jaksa Penuntu Umum ;
Atau putusan lain yang dipandang adil bagi Terdakwa;
Setelah mendengar pembelaan pribadi Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Sebagai PNS apabila dihukum lebih dari 2 tahun akan diberhentikan, mengabdi 25 tahun lebih dan didarmakan hanya untuk negara. Selama 25 tahun mengabdi terungkap bahwa seorang PNS tidak mungkin menjadi kaya apabila hanya mengandalkan gaji. Dan ini terbukti dari diri saya sendiri, praktek anti korupsi dilaksanakan di kantor Terdakwa tidak pernah meminta uang dari Bendahara, pengusaha dan pihak ketiga lainnya. Kejadian ini adalah yang membuat sangat memalukan dan menyakiti terdakwa, keluarga dan teman-temannya.
Kehadiran Terdakwa dalam mengikuti proses peradilan adalah rasa tanggungjawab dalam mengemban tanggungjawab sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dimana dalam bekerja terdapat Tim yang yang bertanggungjawab atas tugas-tugas masing-masing. Oleh karena itu seluruh Tim harus diproses seperti yang saya jalani saat ini.
Berikan kepada Terdakwa waktu agar sisa waktu ini dapat digunakan untuk lebih giat dalam membangun masyarakat yang berkekurangan dan miskin.
Perbuatan seperti ini tidak mungkin Terdakwa lakukan lagi dan memohon maaf terutama kepada masyarakat warga transmigrasi di Desa Kualin yang sudah hasil kerja Terdakwa;
Setelah mendengar tanggapan (replik) Penuntut Umum terhadap pembelaan pribadi Terdakwa dan pembelaan Penasehat Hukumnya yang pada pokoknya menolak pembelaan yang disampaikan Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya serta bertetap pada tuntutan yang telah disampaikan;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa Kornelis Hale Bau, SH selaku Pejabat Yang Melakukan Tindakan Yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas KESOSNAKERTRANS Kab. Timor Tengah Selatan selaku KPA Nomor : Kesnaker.09A.05.01/01/P2KT/1/2013 tanggal 15 Januari 2013 bersama-sama dengan Ir. H. JUMARI selaku Direktur Utama PT. Tiga Dimensi Intiland yaitu rekanan yang melaksanakan kegiatan Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Klus Desa Kualin Kec. Kualin Kab.TTS TA. 2013 (dilakukan penuntutan secara terpisah) dalam kurun waktu dari tanggal 11 April 2013 sampai dengan tanggal 30 Desember 2013 atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam tahun 2013 bertempat di Kantor Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Selatan Jl.Dewi Sartika No. 11 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang berhak memeriksa dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Pebruari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Padang, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Pengadilan Negeri Palembang, Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Pengadilan Negeri Serang, Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Banjarmasin, Pengadilan Negeri Pontianak, Pengadilan Negeri Samarinda, Pengadilan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Mataram, Pengadilan NegeriKupang, Pengadilan Negeri Jayapura, sebagai orang yang melakukan,yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun Anggaran 2013 Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI di bawah pengendalian Satuan Kerja Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Selatan melakukan kegiatan pembangunan kawasan transmigrasi di Klus Kualin.
Bahwa anggaran yang disediakan untuk kegiatan dimaksud sesuai dengan DIPA Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : 026.06.4.240460/2013 dan Petunjuk Operasional (POK) pada kode rekening 2186 Pembangunan Permukiman dan Infrastruktur Kawasan transmigrasi adalah sebesar Rp. 5.986.160.000,00;
Bahwa pada tanggal 11 April 2013 bertempat di Kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Selatan, terdakwa dengan Ir. H. JUMARI selaku Direktur Utama PT. Tiga Dimensi Intiland menandatangani Surat Perjanjian (kontrak) Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di Unit Permukiman Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor Kesnaker.09.A.05.1/42/IV/2013 tanggal 11 april 2013 senilai Rp.5.495.736.500,00 untuk jangka waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender, dengan rincian kegiatan sebagai berikut :
-
No Uraian Vol Sat Jumlah (Rp.) a. Tebas Tebang Potong Lahan Usaha
100.00 Ha 185.710.000,00 Lahan Fasum
15.00 Ha 27.856.500,00 b. Pilah Kumpul Bersih Lahan Usaha
100.00 Ha 250.660.000,00 Lahan Fasum
15.00 Ha 37.599.000,00 c. Pembangunan RTJK Type 36 100.00 Unit 3.010.000.000,00 d. Pembangunan Balai Desa 1.00 Unit 181.530.000,00 e. Pembangunan Gudang Jadup 1.00 Unit 113.583.000,00 f. Pembangunan Rumah Petugas Kopel 1.00 Unit 197.530.000,00 g. Pembangunan Pustu 1.00 Unit 207.310.000,00 h. Pembangunan Kantor KUPT 1.00 Unit 138.185.000,00 i. Pembangunan Rumah Ibadah (gereja) 1.00 Unit 162.456.000,00 j. Pembangunan Jalan poros (Pembangunan) 2.00 Km 317.900.000,00 k. Pembangunan Jalan Lingkungan (Desa) 1.30 Km 129.948.000,00 l. Pembangunan Jembatan Semi Permanen 6.00 M 103.500.000,00 m. Pembangunan gorong-gorong dia.80 cm 20.00 M 29.460.000,00 n. Pembangunan gorong-gorong dia. 60 cm 10.00 M 9.810.000,00 o. Pembangunan SAB Perpipaan (Gravitasi) 1.00 Pkt 212.439.000,00 p. Pengadaan gentong Plastik Untuk RTJK
118.000.000,00 Untuk Fasum
8.260.000,00 JUMLAH 5.495.736.500,00
- Bahwa setelah kontrak tersebut ditandatangani selanjutnya dimulai pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Permukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan Pengawas Pekerjaan yang dilakukan oleh CV.Saba Consult sebagai konsultan pengawas berdasarkan Kontrak/Surat Perjanjian Nomor : Kesnaker.09.A.05.1/44/IV/2013 tanggal 11 April 2013.
- Bahwa sesuai pengawasan yang dilakukan CV.Saba Consult hasil pekerjaan yang dilakukan oleh PT.Tiga Dimensi Intiland adalah sebagai berikut :
a. Untuk bulan April 2013 realisasi progres fisik 0 %
b. Untuk bulan Mei 2013 realisasi progres fisik 0,0023 %
c. Untuk bulan Juni 2013 realisasi progres fisik 0,467 %
d. Untuk bulan Juli 2013 realisasi progres fisik 12,2 %
e. Untuk bulan Agustus 2013 realisasi progres fisik 16,740 %
f. Untuk bulan September 2013 realisasi progres fisik 68,745 %
g. Untuk bulan Oktober 2013 realisasi progres fisik 77,046%
h. Untuk bulan Nopember 2013 realisasi progres fisik 79,926 %
- Bahwa sampai dengan kontrak berakhir tanggal 7 Oktober 2013 sesuai dengan Laporan Kemajuan Pekerjaan dari Konsultan Pengawas CV.Saba Consult progres pekerjaan baru mancapai 68.745 %, kemudian Ir.H.JUMARI selaku Direktur PT. Tiga Dimensi Intiland mengajukan permohonan penambahan waktu kontrak dan disetujui melalui Addendum tertanggal 24 September 2013 dengan penambahan waktu selama 50 hari kalender hingga 26 Nopember 2013.
- Bahwa meski perpanjangan waktu hingga tanggal 26 Nopember 2013 namun Ir.H.JUMARI selaku Direktur PT.Tiga Dimensi Intiland belum menyelesaikan pekerjaan hingga 100 %, sebagaimana Laporan Kemajuan Pekerjaan dari Konsultan Pengawas CV.Saba Consult dalam Laporan Akhir tanggal 26 Nopember 2013 dimana realisasi progres fisik baru mencapai 79.926 %.
- Bahwa begitu juga dengan hasil pemeriksaan dari Tim PHO pada tanggal 19 Desember 2013 yang menyatakan bahwa rekapituliasi fisik pekerjaan baru mencapai 87,60 %, namun terdakwa bersama-sama dengan Ir.H.JUMARI bersepakat untuk membuat Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan pada tanggal 19 Desember 2013, dan Ir.H.JUMARI selaku pelaksana pekerjaan meminta kepada terdakwa Kornelis Hale Bau selaku PPK agar membayarkan kepada Ir.H.JUMARI pekerjaan senilai 100 % sebagaimana Surat Permintaan Pembayaran tertanggal 20 Desember 2013 sebesar Rp.1.648.720.450,00 berikut retensi sebesar Rp.274.786.825,00.
- Bahwa PT.Tiga Dimensi Intiland dalam melaksanakan pekerjaan Pembangunan Permukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan menerima pembayaran dengan sistem termin sesuai dengan progres kegiatan sebagai berikut :
1. Uang muka 20 % sebesar Rp.1.099.147.300,00 sesuai dengan Surat Perintah Membayar tertanggal 23 Mei 2013.
2. Termin I sebesar Rp. 2.473.081.425,00 sesuai dengan Surat Perintah Membayar tertanggal 25 September 2013
3. Termin II sebesar Rp.1.648.720.450,00 sesuai dengan Surat Perintah Membayar tertanggal 20 Desember 2013
4. Retensi sebesar Rp. 274.786.825,00 sesuai dengan Surat Perintah Membayar tertanggal 20 Desember 2013
- Bahwa perbuatan terdakwa selaku PPK bersama-sama dengan Ir.H.JUMARI bertentangan dengan ketentuan Pasal 89 Ayat (1) dan Ayat (4) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yang menyatakan :
(1). Pembayaran prestasi pekerjaan dapat diberikan dalam bentuk :
a. Pembayaran bulanan.
b. Pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan (termin). atau
c. Pembayaran secara sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan.
(4). Pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan Konstruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang.
- Bahwa pencairan anggaran 100% (seratus persen) sebelum hasil pekerjaan selesai ini bertentangan dengan ketentuan pasal 21 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan : “Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang/jasa diterima.”
- Bahwa kesimpulan akhir dari Konsultan Supervisi tersebut diperkuat dengan Hasil Pemeriksaan Fisik dari Ahli Politeknik Negeri Kupang sebagaimanana Laporan Hasil Investigasi Pembangunan Permukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan tertanggal 09 Oktober 2015 yang menjelaskan bobot pekerjaan yang dihitung sebagai prestasi rekanan adalah sebesar 89,0640 %.
- Bahwa sampai akhir kontrak tanggal 26 Nopember 2013 Ir.H.JUMARI selaku rekanan belum menyelesaikan pekerjaan 100 %, namun pada tanggal 20 Desember 2013 terdakwa Kornelis Hale Bau, SE selaku PPK tidak melakukan tindakan sesuai aturan hukum yang berlaku yaitu melakukan pemutusan hubungan kerja/pemutusan kontrak, hal yang demikian bertentangan dengan ketentuan Pasal 93 Ayat (1) huruf b Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan :
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila :
Penyedia barang/jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ;ditetapkan.
- Bahwa terdakwa Kornelis Hale Bau, SE selaku PPK juga tidak melakukan klaim atas jaminan pelaksanaan, jaminan uang muka maupun jaminan pemeliharaan disertai dengan pengenaan denda, hal yang demikian bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam Lampiran II Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tanggal 6 Agustus 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah huruf C angka 2 huruf s angka 4 jo Pasal 93 Ayat (2) Perpres Nomor 70 Tahun 2012.
Lampiran II Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tanggal 6 Agustus 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah huruf c angka 2 dan huruf s angka 4, menyatakan :
huruf c. Penandatanganan dan Pelaksanaan Kontrak/SPK.
angka 2. Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang. dan
huruf s. Penghentian dan Pemutusan Kontrak.
angka 4. Dalam hal Pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan penyedia.
Jaminan Pelaksanaan dicairkan.
Sisa uang muka harus dilunasi oleh penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan.
Penyedia membayar denda. dan/atau
Penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam.
Sedangkan pada Pasal 93 Ayat (2) Perpres Nomor 70 Tahun 2012, menyatakan dalam hal Pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan penyedia barang/jasa :
Jaminan Pelaksanaan dicairkan.
Sisa uang muka harus dilunasi oleh penyedia barang/jasa atau Jaminan Uang Muka dicairkan.
Penyedia barang/jasa membayar denda keterlambatan. dan
Penyedia barang/jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam.
- Bahwa jaminan yang diberikan oleh PT. Jasa Raharja Putera yang diserahkan kepada Kepala KPPN Kupang selaku mitra kerja pada saat diajukan pencairan anggaran 100% (seratus persen) sesuai jumlah dalam adendum kontrak pada tanggal 24 September 2013, seharusnya diklaim pada saat rekanan tidak menyelesaikan sisa pekerjaan yang menjadi kewajibannya pada akhir kontrak tanggal 26 Nopember 2013 untuk Untung Kas Negara sebesar prosentase pekerjaan yang tidak diselesaikan/tidak dapat diselesaikan, namun terdakwa Kornelis Hale Bau, SE selaku PPK bersama-sama dengan Ir.H.JUMARI sengaja tidak melakukan proses untuk itu hingga pada saat berakhirnya kontrak tanggal 26 Nopember 2013, hal yang demikian telah melanggar ketentuan yang ada dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementrian Keuangan RI Nomor PER-42/PB/2013 tanggal 21 November 2013 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2013 Pasal 19 Ayat huruf yang menyatakan : Penerbitan SP2D untuk pembayaran biaya pemeliharaan 5 % dari nilai kontrak (retensi) pelaksanaan pekerjaan harus sudah selesai 100 %
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Kornelis Hale Bau, SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK bersama-sama dengan Ir.H.JUMARI yang mengajukan pembayaran 100% (seratus persen) dalam pekerjaan Pembangunan Permukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan padahal fisik pekerjaan yang dikerjakan oleh Ir.H.JUMARI baru mencapai 89,0640 % bertentangan hukum mengakibatkan kerugian keuangan negara serta memperkaya terdakwa atau orang lain yaitu Ir.H.JUMARI selaku pelaksana kegiatan Pembangunan Permukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan sebesar Rp. 601.027.978,42 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana laporan prosentasi fisik terpasang hasil investigasi Politeknik Negeri Kupang sebagai berikut :
-
No JENIS PEKERJAAN VOL. SATUAN BOBOT KUMULATIF KONTRAK PERIKSA 1 Tebas Tebang Potong 115 Ha 3.8860% 2.2302% 2 Pilah Kumpul Bersih 115 Ha 5.2450% 1.0034% 3 RTJK type 36 100 Unit 54.7687% 51.9953% 4 Balai Desa 1 Unit 3.3030% 3.1220% 5 Gudang Jadup 1 Unit 2.0667% 1.8291% 6 Rumah Petugas Kopel 1 Unit 3.5942% 3.4173% 7 Pustu 1 Unit 3.7721% 3.5720% 8 Kantor KUPT 1 Unit 2.5144% 2.3367% 9 Rumah Ibadah (Gereja) 1 Unit 2.9560% 2.7119% 10 Jalan Poros / Penghubung 2 Km 6.7669% 6.7670% 11 Jalan Lingkungan / Desa 1.3 Km 2.3645% 2.3647% 12 Jembatan Semi Permanen 6 M 1.8852% 1.3728% 13 Gorong-gorong Dia. 80 cm 20 M 0.5360% 0.0000% 14 Gorong-gorong Dia. 60 cm 10 M 0.1785% 0.1787% 15 SAB Perpipaan (Gravitasi) 1 Pkt 3.8654% 3.8655% 16 Pengadaan Gentong Plastik 214 Bh 2.2974% 2.2974% Jumlah 100.0000% 89.0640%
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa Kornelis Hale Bau, SH selaku Pejabat Yang Melakukan Tindakan Yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas KESOSNAKERTRANS Kab. Timor Tengah Selatan selaku KPA Nomor : Kesnaker.09A.05.01/01/P2KT/1/2013 tanggal 15 Januari 2013 bersama-sama dengan Ir. H. JUMARI selaku Direktur Utama PT. Tiga Dimensi Intiland yaitu rekanan yang melaksanakan kegiatan Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Klus Desa Kualin Kec. Kualin Kab.TTS TA. 2013 (dilakukan penuntutan secara terpisah) dalam kurun waktu dari tanggal 11 April 2013 sampai dengan tanggal 30 Desember 2013 atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam tahun 2013 bertempat di Kantor Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Selatan Jl.Dewi Sartika No. 11 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang berhak memeriksa dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Pebruari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Padang, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Pengadilan Negeri Palembang, Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Pengadilan Negeri Serang, Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Banjarmasin, Pengadilan Negeri Pontianak, Pengadilan Negeri Samarinda, Pengadilan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Mataram, Pengadilan NegeriKupang, Pengadilan Negeri Jayapura, sebagai orang yang melakukan,yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan, yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Kornelis Hale Bau, SH selaku Pejabat Yang Melakukan Tindakan Yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam melaksanakan kegiatan Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Klus Desa Kualin Kec. Kualin Kab.TTS TA. 2013 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas KESOSNAKERTRANS Kab. Timor Tengah Selatan selaku KPA Nomor : Kesnaker.09A.05.01/01/P2KT/1/2013 tanggal 15 Januari 2013 , mempunyai tugas antara lain :
Membuat Keputusan dan / atau tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja negara yang dikelola.
Menyusun perencanaan pengadaan barang/ jasa.
Menetapkan paket – paket pekerjaan.
Menetapkan dan mengesahkan HPS, jadwal, tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun oleh panitia pengadaan.
Menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan panitia pengadaan sesuai dengan kewenangannya
Menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak penyedia barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku
Menyiapkan dan menandatangani perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang/jasa.
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada KPA.
Mengendalikan pelaksanaan perjanjian kontrak.
Menyusun dan menguji substansi dan menyampaikan SPP.
Menyerahkan asset hasil pengadaan/jasa dan asset lainnya kepada Menteri secara berjenjang dengan berita acara penyerahan.
Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai.
Mengetahui pengeluaran uang yang dituangkan dalam penandatanganan kwitansi.
Bahwa pada Tahun Anggaran 2013 Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI di bawah pengendalian Satuan Kerja Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Selatan melakukan kegiatan pembangunan kawasan transmigrasi di Klus Kualin.
Bahwa anggaran yang disediakan untuk kegiatan dimaksud sesuai dengan DIPA Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : 026.06.4.240460/2013 dan Petunjuk Operasional (POK) pada kode rekening 2186 Pembangunan Permukiman dan Infrastruktur Kawasan transmigrasi adalah sebesar Rp. 5.986.160.000,00;
Bahwa pada tanggal 11 April 2013 bertempat di Kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Selatan, terdakwa dengan Ir. H. JUMARI selaku Direktur Utama PT. Tiga Dimensi Intiland menandatangani Surat Perjanjian (kontrak) Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di Unit Permukiman Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor Kesnaker.09.A.05.1/42/IV/2013 tanggal 11 April 2013 senilai Rp.5.495.736.500,00 untuk jangka waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender, dengan rincian kegiatan sebagai berikut :
-
No Uraian Vol Sat Jumlah (Rp.) a. Tebas Tebang Potong Lahan Usaha
100.00 Ha 185.710.000,00 Lahan Fasum
15.00 Ha 27.856.500,00 b. Pilah Kumpul Bersih Lahan Usaha
100.00 Ha 250.660.000,00 Lahan Fasum
15.00 Ha 37.599.000,00 c. Pembangunan RTJK Type 36 100.00 Unit 3.010.000.000,00 d. Pembangunan Balai Desa 1.00 Unit 181.530.000,00 e. Pembangunan Gudang Jadup 1.00 Unit 113.583.000,00 f. Pembangunan Rumah Petugas Kopel 1.00 Unit 197.530.000,00 g. Pembangunan Pustu 1.00 Unit 207.310.000,00 h. Pembangunan Kantor KUPT 1.00 Unit 138.185.000,00 i. Pembangunan Rumah Ibadah (gereja) 1.00 Unit 162.456.000,00 j. Pembangunan Jalan poros (Pembangunan) 2.00 Km 317.900.000,00 k. Pembangunan Jalan Lingkungan (Desa) 1.30 Km 129.948.000,00 l. Pembangunan Jembatan Semi Permanen 6.00 M 103.500.000,00 m. Pembangunan gorong-gorong dia.80 cm 20.00 M 29.460.000,00 n. Pembangunan gorong-gorong dia. 60 cm 10.00 M 9.810.000,00 o. Pembangunan SAB Perpipaan (Gravitasi) 1.00 Pkt 212.439.000,00 p. Pengadaan gentong Plastik Untuk RTJK
118.000.000,00 Untuk Fasum
8.260.000,00 J JUMLAH 5.495.736.500,00
- Bahwa setelah kontrak tersebut ditandatangani selanjutnya dimulai pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Permukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan Pengawas Pekerjaan yang dilakukan oleh CV.Saba Consult sebagai konsultan pengawas berdasarkan Kontrak/Surat Perjanjian Nomor : Kesnaker.09.A.05.1/44/IV/2013 tanggal 11 April 2013.
- Bahwa sesuai pengawasan yang dilakukan CV.Saba Consult hasil pekerjaan yang dilakukan oleh PT.Tiga Dimensi Intiland adalah sebagai berikut :
a. Untuk bulan April 2013 realisasi progres fisik 0 %
b. Untuk bulan Mei 2013 realisasi progres fisik 0,0023 %
c. Untuk bulan Juni 2013 realisasi progres fisik 0,467 %
d. Untuk bulan Juli 2013 realisasi progres fisik 12,2 %
e. Untuk bulan Agustus 2013 realisasi progres fisik 16,740 %
f. Untuk bulan September 2013 realisasi progres fisik 68,745 %
g. Untuk bulan Oktober 2013 realisasi progres fisik 77,046%
h. Untuk bulan Nopember 2013 realisasi progres fisik 79,926 %
- Bahwa sampai dengan kontrak berakhir tanggal 7 Oktober 2013 sesuai dengan Laporan Kemajuan Pekerjaan dari Konsultan Pengawas CV.Saba Consult progres pekerjaan baru mancapai 68.745 %, kemudian Ir.H.JUMARI selaku Direktur PT. Tiga Dimensi Intiland mengajukan permohonan penambahan waktu kontrak dan disetujui melalui Addendum tertanggal 24 September 2013 dengan penambahan waktu selama 50 hari kalender hingga 26 Nopember 2013.
- Bahwa meski perpanjangan waktu hingga tanggal 26 Nopember 2013 namun Ir.H.JUMARI selaku Direktur PT.Tiga Dimensi Intiland belum menyelesaikan pekerjaan hingga 100 %, sebagaimana Laporan Kemajuan Pekerjaan dari Konsultan Pengawas CV.Saba Consult dalam Laporan Akhir tanggal 26 Nopember 2013 dimana realisasi progres fisik baru mencapai 79.926 %.
- Bahwa begitu juga dengan hasil pemeriksaan dari Tim PHO pada tanggal 19 Desember 2013 yang menyatakan bahwa rekapituliasi fisik pekerjaan baru mencapai 87,60 %, namun terdakwa bersama-sama dengan Ir.H.JUMARI bersepakat untuk membuat Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan pada tanggal 19 Desember 2013, dan Ir.H.JUMARI selaku pelaksana pekerjaan meminta kepada terdakwa Kornelis Hale Bau selaku PPK agar membayarkan kepada Ir.H.JUMARI pekerjaan senilai 100 % sebagaimana Surat Permintaan Pembayaran tertanggal 20 Desember 2013 sebesar Rp.1.648.720.450,00 berikut retensi sebesar Rp.274.786.825,00.
- Bahwa PT.Tiga Dimensi Intiland dalam melaksanakan pekerjaan Pembangunan Permukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan menerima pembayaran dengan sistem termin sesuai dengan progres kegiatan sebagai berikut :
1. Uang muka 20 % sebesar Rp.1.099.147.300,00 sesuai dengan Surat Perintah Membayar tertanggal 23 Mei 2013.
2. Termin I sebesar Rp. 2.473.081.425,00 sesuai dengan Surat Perintah Membayar tertanggal 25 September 2013
3. Termin II sebesar Rp.1.648.720.450,00 sesuai dengan Surat Perintah Membayar tertanggal 20 Desember 2013
4. Retensi sebesar Rp. 274.786.825,00 sesuai dengan Surat Perintah Membayar tertanggal 20 Desember 2013
- Bahwa perbuatan terdakwa selaku PPK bersama-sama dengan Ir.H.JUMARI bertentangan dengan ketentuan Pasal 89 Ayat (1) dan Ayat (4) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yang menyatakan :
(1). Pembayaran prestasi pekerjaan dapat diberikan dalam bentuk :
a. Pembayaran bulanan.
b. Pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan (termin). atau
c. Pembayaran secara sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan.
(4). Pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan Konstruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang.
- Bahwa pencairan anggaran 100% (seratus persen) sebelum hasil pekerjaan selesai ini bertentangan dengan ketentuan pasal 21 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan : “Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang/jasa diterima.”
- Bahwa kesimpulan akhir dari Konsultan Supervisi tersebut diperkuat dengan Hasil Pemeriksaan Fisik dari Ahli Politeknik Negeri Kupang sebagaimanana Laporan Hasil Investigasi Pembangunan Permukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan tertanggal 09 Oktober 2015 yang menjelaskan bobot pekerjaan yang dihitung sebagai prestasi rekanan adalah sebesar 89,0640 %.
- Bahwa sampai akhir kontrak tanggal 26 Nopember 2013 Ir.H.JUMARI selaku rekanan belum menyelesaikan pekerjaan 100 %, namun pada tanggal 20 Desember 2013 terdakwa Kornelis Hale Bau, SE selaku PPK tidak melakukan tindakan sesuai aturan hukum yang berlaku yaitu melakukan pemutusan hubungan kerja/pemutusan kontrak, hal yang demikian bertentangan dengan ketentuan Pasal 93 Ayat (1) huruf b Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan :
PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila :
Penyedia barang/jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
- Bahwa terdakwa Kornelis Hale Bau, SE selaku PPK juga tidak melakukan klaim atas jaminan pelaksanaan, jaminan uang muka maupun jaminan pemeliharaan disertai dengan pengenaan denda, hal yang demikian bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam Lampiran II Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tanggal 6 Agustus 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah huruf C angka 2 huruf s angka 4 jo Pasal 93 Ayat (2) Perpres Nomor 70 Tahun 2012.
Lampiran II Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tanggal 6 Agustus 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah huruf c angka 2 dan huruf s angka 4, menyatakan :
huruf c. Penandatanganan dan Pelaksanaan Kontrak/SPK.
angka 2. Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang. dan
huruf s. Penghentian dan Pemutusan Kontrak.
angka 4. Dalam hal Pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan penyedia.
Jaminan Pelaksanaan dicairkan.
Sisa uang muka harus dilunasi oleh penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan.
Penyedia membayar denda. dan/atau
Penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam.
Sedangkan pada Pasal 93 Ayat (2) Perpres Nomor 70 Tahun 2012, menyatakan dalam hal Pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan penyedia barang/jasa :
Jaminan Pelaksanaan dicairkan.
Sisa uang muka harus dilunasi oleh penyedia barang/jasa atau Jaminan Uang Muka dicairkan.
Penyedia barang/jasa membayar denda keterlambatan. Dan
Penyedia barang/jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam.
- Bahwa jaminan yang diberikan oleh PT. Jasa Raharja Putera yang diserahkan kepada Kepala KPPN Kupang selaku mitra kerja pada saat diajukan pencairan anggaran 100% (seratus persen) sesuai jumlah dalam adendum kontrak pada tanggal 24 September 2013, seharusnya diklaim pada saat rekanan tidak menyelesaikan sisa pekerjaan yang menjadi kewajibannya pada akhir kontrak tanggal 26 Nopember 2013 untuk Untung Kas Negara sebesar prosentase pekerjaan yang tidak diselesaikan/tidak dapat diselesaikan, namun terdakwa Kornelis Hale Bau, SE selaku PPK bersama-sama dengan Ir.H.JUMARI sengaja tidak melakukan proses untuk itu hingga pada saat berakhirnya kontrak tanggal 26 Nopember 2013, hal yang demikian telah melanggar ketentuan yang ada dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementrian Keuangan RI Nomor PER-42/PB/2013 tanggal 21 November 2013 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2013 Pasal 19 Ayat huruf yang menyatakan : Penerbitan SP2D untuk pembayaran biaya pemeliharaan 5 % dari nilai kontrak (retensi) pelaksanaan pekerjaan harus sudah selesai 100 %;
Bahwa perbuatan terdakwa Kornelis Hale Bau, SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK bersama-sama dengan Ir.H.JUMARI yang mengajukan pembayaran 100% (seratus persen) dalam pekerjaan Pembangunan Permukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan padahal fisik pekerjaan yang dikerjakan oleh Ir.H.JUMARI baru mencapai 89,0640 % bertentangan dengan kewenangannya selaku PPK dimana terdakwa seharusnya mengendalikan pelaksanaan perjanjian kontrak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara serta menguntungkan terdakwa atau orang lain yaitu Ir.H.JUMARI selaku pelaksana kegiatan Pembangunan Permukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan sebesar Rp. 601.027.978,42 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana laporan prosentasi fisik terpasang Hasil Investigasi Politeknik Negeri Kupang sebagai berikut :
| No | JENIS PEKERJAAN | VOL. | SATUAN | BOBOT KUMULATIF | |
| KONTRAK | PERIKSA | ||||
| 1 | Tebas Tebang Potong | 115 | Ha | 3.8860% | 2.2302% |
| 2 | Pilah Kumpul Bersih | 115 | Ha | 5.2450% | 1.0034% |
| 3 | RTJK type 36 | 100 | Unit | 54.7687% | 51.9953% |
| 4 | Balai Desa | 1 | Unit | 3.3030% | 3.1220% |
| 5 | Gudang Jadup | 1 | Unit | 2.0667% | 1.8291% |
| 6 | Rumah Petugas Kopel | 1 | Unit | 3.5942% | 3.4173% |
| 7 | Pustu | 1 | Unit | 3.7721% | 3.5720% |
| 8 | Kantor KUPT | 1 | Unit | 2.5144% | 2.3367% |
| 9 | Rumah Ibadah (Gereja) | 1 | Unit | 2.9560% | 2.7119% |
| 10 | Jalan Poros / Penghubung | 2 | Km | 6.7669% | 6.7670% |
| 11 | Jalan Lingkungan / Desa | 1.3 | Km | 2.3645% | 2.3647% |
| 12 | Jembatan Semi Permanen | 6 | M | 1.8852% | 1.3728% |
| 13 | Gorong-gorong Dia. 80 cm | 20 | M | 0.5360% | 0.0000% |
| 14 | Gorong-gorong Dia. 60 cm | 10 | M | 0.1785% | 0.1787% |
| 15 | SAB Perpipaan (Gravitasi) | 1 | Pkt | 3.8654% | 3.8655% |
| 16 | Pengadaan Gentong Plastik | 214 | Bh | 2.2974% | 2.2974% |
| Jumlah | 100.0000% | 89.0640% | |||
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dan Ahli yang didengar keterangannya di depan persidangan setelah disumpah/janji menurut agamanya masing-masing, memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Ir. MAXI DARIUS MISSA
Bahwa saksi menerangkan tidak kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, hubungan suami isteri dan tidak terkait hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa saksi diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Soe terkait masalah dugaan penyimpangan dana pada kegiatan pembangunan pemukiman dan insfrastruktrur Kawasan Transmigrasi di UPT lus Desa Kualin, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Tahun Anggaran 2013 dengan terdakwa KORNELIS HALE BAU, SE,;
Bahwa anggaran sesuai nilai kontrak proyek pembangunan pemukiman dan insfrastruktrur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin tersebut sebesar Rp.6.345.737.000,- (enam miliyar tiga ratus empat puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);
Bahwa kapasitas terdakwa dalam proyek tersebut sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
Bahwa kapasistas saksi selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) pada kegiatan Pembagunan Pemukiman dan Insfrastruktrur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Tahun Anggaran 2013;
Bahwa dasar kegiatan Pembagunan Pemukiman dan Insfrastruktrur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin berdasarkan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : 3 Tahun 2013 tanggal 4 Januari 2013;
Bahwa tugas saksi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran :
Melakukan perencanaan penggunaan dan pengendalian anggaran pada Satuan kerja yang bersangkutan;
Menentukan kebijakan dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
Mencermati DIPA Satuan Kerja yang bersangkutan;
Meneliti tersedianya dana yang bersangkutan;
Mengajukan uang persediaan dan/tambahan uang persediaan untuk membiayai operasional Kantor sehari-hari ;
Membebankan Pengeluaran anggra sesuai dengan akun pengeluaran yang bersangkutan ;
Memerintahkan pembayaran atas beban APBN;
Melakukan pemeriksaan kas sekurang-kurangnya satu bulan terhadap pembukuan bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan;
Menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih;
Meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/ kelengkapan sehubungan dengan ikatan / perjanjian pengadaan barang dan jasa;
Bahwa menurut saksi proyek Pembagunan Pemukiman dan Insfrastruktrur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin ada kontraknya;
Bahwa saksi menerangkan berkaitan dengan Kegiatan Pembangunan Permukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. TTS Nomor: Kesnaker.09A.05.01/ 02/ P2KT/ I/ 2013 tanggal 21 Januari 2013 tentang Penunjukan dan Penetapan pengelola Administrasi Kegiatan Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi Tahun 2013 yang terdiri dari :
KORNELIS HALE BAU, SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
ROSA DALIMA ULAN, SE selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
YAKOB LASFETO selaku Bendahara pengeluaran
ANTONIA B. BOLEN, B.Sc selaku Pengelola Kegiatan
SAM SAMUEL BANA selaku Pengelola Kegiatan.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. TTS Nomor : Kesnaker.09A.05.01/ 10/ P2KT/ II/ 2013 tanggal 16 Februari 2013 tentang Panitia Pengadaan barang dan Jasa Kegiatan Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi Tahun 2013 yang terdiri dari :
Samuel Arie Parera, ST selaku Ketua merangkap Anggota.
Elia Otepah Nahum, S.Sos selaku Sekretaris merangkap anggota.
Johnis B. Tefa, SH selaku Anggota.
Seprianus K. Tualaka, ST selaku Anggota.
Yeri L.S. Selan selaku Anggota.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. TTS Nomor : Kesnaker.09A.05.01/ 18a/ P2KT/ IX/ 2013 tanggal 02 September 2013 tentang Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Kegiatan Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi Tahun 2013 yang terdiri dari:
Bumbens A. Alunpah, ST selaku Ketua.
Samuel Arie Parera, ST selaku Sekretaris.
Benyamin S. Boru, SE selaku Anggota.
Bahwa saksi menjelaskan perusahaan pemenang tender adalah PT. Tiga Dimensi Intiland dengan Direktur Utama Ir. H. JUMARI;
Bahwa dalam proyek pembangunan Pemukiman dan Insfrastruktrur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Tahun Anggata 2013 tersebut pencairan dana dilaksanakan sebanyak 20 (dua puluh) SP2D sebesar Rp.5.495.736.000,- (Lima milyar empat ratus eembilan puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah) terdiri dari:
Pembayaran uang muka kerja 20 % sebanyak 5 (lima) kali SP2D sebesar Rp.1.099.147.300,- (satu milyar Sembilan puluh sembilan juta seratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah);
Pembayaran Termin I atas prestasi kerja untuk 5 (lima) SP2D sebesar Rp.2.473.081.425,- (Dua milyar empat ratus tujuh puluh tiga juta delapan puluh satu ribu empat ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Pembayaran Termin I atas prestasi kerja untuk 5(lima) SP2D sebesar Rp.1.648.20.450,-
Pembayaran retensi 5 % atas pekerjaan akhir untuk masa pemeliharaan sebanyak 5 (lima) SP2D sebesar Rp. 274.786.825,- (dua ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah);
Bahwa Saksi menjelaskan Panitia PHO melakukan pemeriksaan fisik di lapangan pada tanggal 17 sampai dengan tanggal 19 Desember 2013 oleh Tim penerima hasil pekerjaan yang menyatakan bahwa prestasi kerja (progress) pekerjaan baru mencapai 87,60 % dari nilai kontrak sedangkan terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melaporkan hasilnya kepada saksi;
Bahwa sumber dana pembangunan Pemukiman dan Insfrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Tahun Anggaran 2013 dari APBN pada Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi TA/ 2013, berdasarkan DIPA Pelaksanaan Anggaran Tahun 2013 Nomor : DIPA- 026.06.4.240460/2013 tanggal 5 Desember 2012 adalah sebesar Rp. 5.986.160.000,-
Bahwa menurut saksi terdapat 16 jenis pekerjaan yang harus dikerjakan dalam pembangunan pemukiman dan insfrastruktrur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Tahun Anggaran 2013 meliputi:
Tebas tebang potong dengan biaya Rp.213.566.500,00-;
Pilah kumpul besih dengan biaya Rp.288.259.000,00-;
RTJK Type 36 volume 100 unit, dengan biaya Rp.3.010.000.000,00-;
Balai Desa volume 1 unit, dengan biaya Rp.181.530.000,00-;
Gudang Jadup volume 1 unit, dengan biaya Rp.113.5830.000,00-;
Rumah Petugas Kopel volume 1 unit, dengan biaya Rp.197.530.000,00-;
Pustu volume 1 unit, dengan biaya Rp.207.310.000,00-;
Kantor KUPT volume 1 unit dengan biaya Rp. 138.185.000,00-;
Rumah Ibadat (gereja) volume 1 unit dengan biaya Rp.162.546.000,00-;
Jalan poros/penghubung volume 2 km, dengan biaya Rp.371.900.000,00-;
Jalan lingkungan/desa volume 1.30 km, dengan biaya Rp.129.948.000,00-
Jambatan semi permanen volume 6 meter, dengan biaya Rp.103.608.000,00;
Gorong-gorong diameter 80 cm volume 20 meter, dengan biaya Rp.29.460.000,00-;
Gorong-gorong diameter 60 cm volume 10 meter dengan biaya Rp.9.810.000,00-;
SAB Perpipaan (grafitasi) volume 1 paket dengan biaya Rp.212.439.000,00;
Pengadaan gentong plastik volume 214 buah dengan biaya Rp.126.260.000,00- maka total biaya 5.495.844.500,- (lima milyar empat ratus sembilan lima juta delapan ratus empat puluh empat ribu lima ratus rupiah);
Bahwa yang mengajukan pencairan dana konsultan Pengawas dan Perencana Saudara DITE WIKANDONO, ST. Direktur CV. Saba Konsultan selaku Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana;
Bahwa saksi menerangkan terkait dengan Pekerjaan Pembangunan Permukiman dan Insfraktruktur Kawasan Transmigrasi di UPT. Klus, Desa Kualin, Kec. Kualin, Kab. TTS TA. 2013, telah dilakukan audit oleh Inspektorat Jenderal Kemenakertrans RI pada bulan Oktober 2013 dengan hasil pemeriksaan terdapat kelebihan pembayaran kekurangan volume pekerjaan dan atau barang pada CV. Saba Konsultan selaku konsultan pengawas sebesar Rp.1.200.000,- dan terdapat kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp.670.600,- dan atas temuan saksi selaku KPA telah melakukan teguran kepada PPK dan Bendahara Pengeluaran masing-masing dengan Nomor: Kesnaker. 09A.05.1/ 256/ P2KT/ XI/ 2013 tanggal 02 Nopember 2013 untuk ditindaklanjuti atas temuan tersebut;
Bahwa saksi menerangkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan hasil pemeriksaan fisik lapangan pada tanggal 17 s/d 19 Desember 2013 oleh Tim penerima hasil pekerjaan yang menyatakan bahwa prestasi kerja (progress) pekerjaan baru mencapai 87,60%, Tim PHO telah melaporkan kepada saksi bahwa prestasi kerja (progress) baru mencapai 87,60% dari nilai kontrak sedangkan Sdr. KORNELIS HALE BAU, SE selaku PPK dan kontraktor pelaksana Ir. H. JUMARI tidak melaporkan kepada saksi mengenai hal tersebut;
Bahwa uang kontrak sudah dibayar semua kepada pemborong;
Bahwa laporan mengenai fisik 100 % belum selesai, karena pada tanggal 19 Desember 2013 penyelesaian fisik baru mencapai 87,60 % ;
Bahwa batas waktu penyelesaian pekerjaan tersebut adalah tanggal 7 Oktober 2013;
Bahwa terdapat temuan hasil BPK R.I. tentang bangunan fasilitas umum belum selesai sedangkan waktu pekerjaan tinggal 14 (empat belas) hari;
Bahwa terhadap hasil pekerjaan tersebut saksi melihat dengan kasat mata;
Bahwa saksi memberikan teguran kepada saudara Ir. H.JUMARI selaku Direktur PT. Tiga Dimensi Intiland /Kontraktor Pelaksana sesuai Surat Nomor: Kesnaker.09 A.05.1/255/P2KT/XI/2013 tanggal 02 November 2013 untuk pekerjaan yang menurut hasil pemeriksaan pembangunan Pemukiman dan Insfrastruktrur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin, untuk fasilitas umum dan pembangunan RTJK sebanyak 100 unit belum selesai;
Bahwa pada saat PPK ke Kupang ada Surat Perintah Jalan benar saksi yang menandatangani;
Bahwa dengan adanya pekerjaan Pembangunan Pemukiman dan Insfrastruktrur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun Anggaran 2013 saudara diberi honor Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)/per bulan sampai dengan bulan Desember 2013;
Bahwa saksi menerangkan pencairan dana terkait dengan Kegiatan Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013 sudah dicairkan 100%, akan tetapi saksi tidak mengetahui yang menjadi dasar pencairan 100% tersebut padahal temuan dari Tim PHO menyebutkan pekerjaan fisik baru mencapai 87,60%.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
YAKOB LASFETO
Bahwa saksi menerangkan mengenal dengan terdakwa Kornelis Hale Bau, SE akan tetapi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi menerangkan riwayat pekerjaan: Tahun 1994 diangkat sebagai CPNS sampai dengan PNS pada Dinas Sosial Kabupaten Timor Tengah Selatan; Tahun 2010 s/d 2012 sebagai Bendahara Gaji pada Dinas Dinas Sosial Kabupaten Timor Tengah Selatan dan tanggal 04 Januari 2013 saya sebagai bendahara Pengeluaran Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi.
Bahwa saksi menerangkan dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten TTS Tahun 2013, yaitu sebagai Bendahara Pengeluaran Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi (PKT) Direktorat Jenderal Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2Ktrans) berdasarkan Petikan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2013 tanggal 4 Januari 2013 yang ditandatangani oleh Saudara Drs. Ending Khaerudin, MM selaku Kepala Biro Keuangan pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia. Bahwa saksi sebagai Bendahara Pengeluaran Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi (PKT) Direktorat Jenderal Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2Ktrans) sejak sekitar bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Desember 2013.
Bahwa saksi menerangkan yang menjadi tugas dan fungsi saksi selaku Bendahara Pengeluaran Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi (PKT) Direktorat Jenderal Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2Ktrans) dalam Kegiatan Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013 yaitu:
Meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diajukan oleh KPA/PPK;
Menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran;
Menguji ketersediaan dana DIPA;
Wajib menolak perintah bayar dari KPA dan/atau PPK apabila persyaratan pada huruf a, huruf b dan huruf c tidak terpenuhi;
Wajib menyelenggarakan pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan anggaran satuan kerja yang berada dibawah pengelolaannya;
Memperhitungkan atas tagihan yang terkena pajak dan menyetorkan ke kas negara;
Bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya;
Menyetorkan sisa UP/TUP ke kas negara dengan menggunakan formulir surat setoran bukan pajak (SSBP);
Menyetorkan sisa belanja ke kas negara dengan menggunakan formulir SSBP untuk tahun berjalan dan formulir SSBP setelah lewat tahun anggaran;
Menyusun dan menyampaikan LPJ, atas uang yang dikelolanya dan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari bulan berikutnya kepada: Kepala KPPN, Kepala satuan kerja; dan BPK
Melakukan rekonsiliasi dengan UAKPA satuan kerja yang bersangkutan atas penggunaan UP/TUP.;
Bahwa saksi menerangkan sumber anggaran yang dialokasikan untuk Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013 sesuai dengan DIPA Nomor : 026.06.4.240460/2013 sejumlah Rp.6.482.560.000,-, yang terdiri dari kode rekening :
10.2185 Fasilitasi Penempatan Transmigrasi Rp. 184.500.000,-
10.2186 Pembangunan Permukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi Rp. 5.986.160.000,-
Penyediaan Tanah Transmigrasi Rp. 33.000.000,-
10.2189 Partisipasi Masyarakat Rp.184.500.000,-
10.2190 Dukungan Teknis dan Manajemen Ditjen P2Ktrans Rp.246.100.000,-
Bahwa saksi menerangkan mekanisme pencairan anggaran Pembangunan Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Tahun 2013 sesuai dengan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) dari Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, bahwa pembayaran pengadaan barang dan jasa adalah sbb:
Bendahara Pengeluaran mengajukan SPP beserta dokumen pendukungnya ke Pejabat Penerbit SPM
SPP beserta dokumennya diteliti dan diuji oleh Pejabat Penerbit SPM.
Pejabat Penerbit SPM membuat SPM dalam rangkap 3 : lembar ke satu dan kedua disampaikan kepada KPPN, dan lembar ketiga sebagai pertinggal pada Satker.
KPPN menerbitkan SP2D untuk selanjutnya ditransfer ke rekening PT. Tiga Dimensi Intiland.
Bahwa saksi menjelaskan kapasitas terdakwa Kornelis Hale Bau, SE dalam proyek pekerjaan Pembangunan Pemukiman dan Insfrastruktrur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin, Kecamatan Kualin sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa saksi menjelaskan nilai pagu anggaran pekerjaan Pembangunan Pemukiman dan Insfrastruktrur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin, Rp.6.482.560.000,- (Enam miliyar empat ratus delapan puluh dua juta lima ratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi menerangkan pemenang tender Pembangunan Pemukiman dan Insfrastruktrur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan , Tahun Anggaran 2013 adalah PT. Tiga Dimensi Intiland dengan Direktur Utama Ir. H. JUMARI ;
Bahwa saksi menerangkan proses pencairan yang dilakukan terhadap kegiatan Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013 dengan transfer ke rekening PT.Tiga Dimensi Intiland sebanyak 3 tahapan berdasarkan SPP, SPM dan SP2D sebagai berikut:
Pencairan Tahap Pertama tanggal 22 Mei 2013 sebesar Rp.1.099.147.300,- (satu milyar sembilan puluh sembilan juta seratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah) dengan rincian yaitu:
Surat Perintah Membayar (SPM) dengan nomor SPM : 00014/240460 tanggal 22-05-2013 sebesar Rp.668.087.800,- , dan Surat Perintah Pencairan Dana tanggal 24-05-2013 Nomor : 676945D/039/111, Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp.648.045.166,-
Surat Perintah Membayar (SPM) dengan nomor SPM : 00018/240460 tanggal 22-05-2013 sebesar Rp. 13.091.100,- , dan Surat Perintah Pencairan Dana tanggal 24-05-2013 Nomor : 676949D/039/111, Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp.11.508.267,-
Surat Perintah Membayar (SPM) dengan nomor SPM : 00015/240460 tanggal 22-05-2013 sebesar Rp. 201.770.800,-, dan Surat Perintah Pencairan Dana tanggal 24-05-2013 Nomor : 676946D/039/111, Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp.177.374.876,-
Surat Perintah Membayar (SPM) dengan nomor SPM : 00017/240460 tanggal 22-05-2013 sebesar Rp.87.274.000,- dan Surat Perintah Pencairan Dana tanggal 24-05-2013 Nomor : 676948D/039/111, Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp.76.721.780,-
Surat Perintah Membayar (SPM) dengan nomor SPM : 00016/240460 tanggal 22-05-2013 sebesar Rp. 128.923.600,-, dan Surat Perintah Pencairan Dana tanggal 24-05-2013 Nomor : 676947D/039/111, Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp.113.335.565,-
Pencairan Tahap Kedua tanggal 25 September 2013 sebesar Rp.2.473.081.425,- (dua milyar empat ratus tujuh puluh tiga juta delapan puluh satu juta empat ratus dua puluh lima rupiah) dengan rincian yaitu :
Surat Perintah Membayar (SPM) dengan nomor SPM : 00037/240460 tanggal 25-09-2013 sebesar Rp.29.454.973,-, dan Surat Perintah Pencairan Dana tanggal 26-09-2013 Nomor : 696062D/039/111, Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp.25.973.775,-
Surat Perintah Membayar (SPM) dengan nomor SPM : 00036/240460 tanggal 25-09-2013 sebesar Rp. 196.366.500,-, dan Surat Perintah Pencairan Dana tanggal 26-09-2013 Nomor : 696061D/039/111, Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp.173.159.500,-
Surat Perintah Membayar (SPM) dengan nomor SPM : 00035/240460 tanggal 25-09-2013 sebesar Rp. 290.078.100,-, dan Surat Perintah Pencairan Dana tanggal 26-09-2013 Nomor : 696060D/039/111, Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp.255.796.000,-
Surat Perintah Membayar (SPM) dengan nomor SPM: 00034/240460 tanggal 25-09-2013 sebesar Rp. 453.984.300,-, dan Surat Perintah Pencairan Dana tanggal 26-09-2013 Nomor : 696059D/039/111, Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp.400.331.600,-
Surat Perintah Membayar (SPM) dengan nomor SPM : 00033/240460 tanggal 25-09-2013 sebesar Rp. 1.503.197.550,-, dan Surat Perintah Pencairan Dana tanggal 26-09-2013 Nomor : 696058D/039/111, Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp.1.462.201.250,-
Pencairan Tahap Ketiga tanggal 20 Desember 2013 sebesar Rp.1.923.507.275,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh tiga juta lima ratus tujuh ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah) dengan rincian yaitu :
Surat Perintah Membayar (SPM) dengan nomor SPM : 00089/240460 tanggal 20-12-2013 sebesar Rp. 3.272.775,- , dan Surat Perintah Pencairan Dana tanggal 24-12-2013 Nomor : 527196G/039/111, Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp.2.885.975,-
Surat Perintah Membayar (SPM) dengan nomor SPM : 00088/240460 tanggal 20-12-2013 sebesar Rp. 21.818.500,- , dan Surat Perintah Pencairan Dana tanggal 24-12-2013 Nomor : 527195G/039/111, Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp.19.239.950,-
Surat Perintah Membayar (SPM) dengan nomor SPM : 00087/240460 tanggal 20-12-2013 sebesar Rp. 32.230.900,- , dan Surat Perintah Pencairan Dana tanggal 24-12-2013 Nomor : 527194G/039/111, Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp.28.421.700,-
Surat Perintah Membayar (SPM) dengan nomor SPM : 00086/240460 tanggal 20-12-2013 sebesar Rp. 50.442.700,-, dan Surat Perintah Pencairan Dana tanggal 24-12-2013 Nomor : 527193G/039/111, Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp.44.481.200,-
Surat Perintah Membayar (SPM) dengan nomor SPM : 00085/240460 tanggal 20-12-2013 sebesar Rp. 167.021.950,-, Surat Perintah Pencairan Dana tanggal 24-12-2013 Nomor : 527192G/039/111, Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp.162.466.750,-
Surat Perintah Membayar (SPM) dengan nomor SPM : 00084/240460 tanggal 20-12-2013 sebesar Rp. 19.636.150,- , dan Surat Perintah Pencairan Dana tanggal 24-12-2013 Nomor : 527191G/039/111, Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp.16.336.850,-
Surat Perintah Membayar (SPM) dengan nomor SPM : 00083/240460 tanggal 20-12-2013 sebesar Rp. 130.911.000,-, dan Surat Perintah Pencairan Dana tanggal 24-12-2013 Nomor : 527190G/039/111, Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp.112.010.200,-
Surat Perintah Membayar (SPM) dengan nomor SPM : 00082/240460 tanggal 20-12-2013, Surat Perintah Pencairan Dana tanggal 24-12-2013 Nomor : 527189G/039/111 sebesar Rp. 193.385.400,-, Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp.168.095.100,-
Surat Perintah Membayar (SPM) dengan nomor SPM : 00081/240460 tanggal 20-12-2013 sebesar Rp. 302.656.200,-, dan Surat Perintah Pencairan Dana tanggal 24-12-2013 Nomor : 527188G/039/111, Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp.261.704.100,-
Surat Perintah Membayar (SPM) dengan nomor SPM : 00080/240460 tanggal 20-12-2013 sebesar Rp. 1.002.131.700,-, dan Surat Perintah Pencairan Dana tanggal 24-12-2013 Nomor : 527187G/039/111, Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp.963.031.700,-.
Total dana yang dibayarkan kepada PT. Tiga Dimensi Intiland Rp. 5.495.736.000,-. Bahwa semua pencairan dana ini dicairkan ke rekening PT. Tiga Dimensi Intiland dengan nomor rekening : 145-00-0470091-6 (PT. Tiga Dimensi Intiland);
Bahwa saksi selaku Bendahara Pengeluaran Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi (PKT) Direktorat Jenderal Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2Ktrans) saksi menjelaskan SPP yang membuat seharusnya saksi akan tetapi karena tidak memahami aplikasi maka yang membuat SPP semuanya adalah operator komputer yaitu Sdri.Alfrida Parandan Ondo, dan saksi tidak melakukan penelitian terhadap SPP tersebut beserta kelengkapannya, semua saksi lakukan atas mengikuti petunjuk dari Saudara KORNELIS HALE BAU, SE. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Selatan karena saksi tidak memahami tentang peraturan dan kontrak terkait dengan pencairan dana dalam Kegiatan Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013 tersebut;
Bahwa saksi menerangkan kelengkapan dokumen SPP LS dalam kegiatan Pengadaan Jasa Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi (PKT) Direktorat Jenderal Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2Ktrans) terkait dengan Kegiatan Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013, yang harus dipenuhi sesuai dengan POK adalah sebagai berikut : (a) Kontrak/SPK yang mencantumkan nomor rekening rekanan, (b) Surat Pernyataan Kuasa PA mengenai Penetapan Rekanan, (c) Berita Acara Penyelesaian Pekerjan, (d) Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, (e) Berita Acara Pembayaran, (f) Kuitansi yang disetujui oleh Kuasa PA atau yang ditunjuk, (g) Faktur Pajak beserta SSP yang telah ditandatangani wajib pajak dan (h) Jaminan Bank atau yang dipersamakan yang dikeluarkan oleh Bank atau Lembaga Keuangan Non Bank dan (i) Ringkasan kontrak;
Bahwa saksi tidak mengetahui kelengkapan-kelengkapan dimasud, karena yang menyusun itu semua adalah Sdri.Alfrida Parandan Ondo bersama-sama dengan Sdr.Kornelis Hale Bau, SE;
Bahwa saksi menerangkan sehubungan dengan tugas saksi selaku Bendahara Pengeluaran Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi (PKT) Direktorat Jenderal Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2Ktrans) terkait dengan Kegiatan Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten TTS Tahun 2013 tersebut yaitu: bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya. Terkait dengan temuan dari Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan/PHO yang menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan dari Tim Panitia PHO Nomor : 05/PAN.PHO/XII/2013 tanggal 17 Desember 2013 sampai dengan tanggal 19 Desember 2013 masih terdapat beberapa bagian pekerjaan yang masih dalam tahap penyelesaian sehingga hasil pemeriksaan Tim PHO yaitu hasil pemeriksaan fisik baru mencapai 87,60% (delapan puluh tujuh koma enam puluh persen). Namun dalam pelaksanaannya dana sudah dibayarkan 100% kepada pihak rekanan yaitu PT. Tiga Dimensi Intiland, dan saksi baru mengetahui perhitungan dari tim panitia PHO yang menyatakan pekerjaan baru mencapai 87,60% Terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen;
Bahwa tugas saksi membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP), membuat laporan keuangan, mencatat pengeluaran dan Pemasukkan, dan kalau menyangkut pihak ketiga tugas saya adalah menyiapkan dokumen yang berhubungan dengan pencairan dari berupa SPP (Surat Permintaan Pembayaran) dan SPM ( Surat Perintah Membayar);
Bahwa menurut saksi dana tersebut telah diterima seluruhnya oleh PT. Tiga Dimensi Intiland;
Bahwa saksi tidak mengetahui pekerjaan proyek Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013 apakah sudah atau belum selesai;
Bahwa menurut saksi yang mengetahui kelengkapan-kelengkapan untuk menyusun kelengkapan dokumen SPP LS semua berkas adalah saudara operator/Alfrida Parandan Ondo, atas petunjuk terdakwa Kornelis Hale Bau,SE, sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
Bahwa semua pencairan dana yang menyangkut Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013 adalah saudari Alfrida Parandan Ondo;
Bahwa saksi tidak tahu untuk pencairan dana pihak konsultan yang datang atau orang lain;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya
ROSA DALIMA ULAN,SE ;
Bahwa saksi menerangkan saat diperiksa oleh penyidik Kejari Soe dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang benar;
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Kegiatan pembangunan Pemukiman dan Insfraktruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin, Kec. Kualin Kab. TTS TA. 2013 yang dilakukan oleh Terdakwa KORNELIS HALE BAU, SE;
Bahwa saksi yaitu sebagai Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM), berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. TTS Nomor: Kesnaker 09A.05.01/ 02/ P2KT/ I/ 2013 tanggal 21 Januari 2013 tentang Penunjukan dan Penetapan Pengelola Administrasi Kegiatan Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi Tahun 2013. (Barang Bukti No.11)
Bahwa saksi menjelaskan dalam pelaksanaan kegiatan Program Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin, jabatan saksi yaitu sebagai Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM);
Bahwa saksi menjelaskan pagu anggaran proyek tersebut Rp. 6.482.560.000,- (Enam miliyar empat ratus delapan puluh dua juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) terdiri dari: Kegiatan Fasilitasi Penempatan Transmigrasi sebesar Rp.184.500.000,-; pembangunan Permukinan dan Infrastruktur kawasan Transmigrasi sebesar Rp.5.858.337.000,-Pekerjaan Penyediaan Tanah Transmigrasi sebesar Rp.33.000.000,- dan Kegiatan Partisipasi Masyarakat sebesar Rp.32.800.000,- dan Dukungan dan manajemen P2KT sebesar Rp.246.100.000.-;
Bahwa pemenang tender Pembangunan Pemukiman dan Insfrastruktrur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin, Tahun Anggaran 2013 adalah PT. Tiga Dimensi Intiland dengan Direktur Utama Ir H. Jumari;
Bahwa orang yang terlibat dalam proyek Pembangunan Pemukiman dan Insfrastruktrur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin, Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS TA 2013 sbb:
Ir. MAXI DARIUS MISSA selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
Terdakwa KORNELIS HALE BAU,SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
ARIE PARERA,ST. selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa;
BUMBENS A ALUMPAH,ST,selaku Ketua Panitia PHO;
JAKOB LASFETO selaku Bendahara Pengeluaran;
Saksi ROSA DALIMA ULAN selaku Pejabat Penandatangan SPM;
IR. H. JUMARI, selaku Direktur PT. Pelaksana Kegiatan pembangunan Pemukiman dan Insfrastruktrur Kawasan Transmigrasi;
DITE WIKANDONO,ST. Direktur CV.Saba Consult selaku Konsultan Pengawas Kegiatan Pembangunan Pemukiman dan Insfrastruktrur Kawasan Transmigrasi;
Bahwa saksi menjelaskan dana biaya pembangunan Pemukiman dan Insfrastruktrur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin, Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS APBN DIPA Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
Bahwa saksi menerangkan yang menjadi penyedia barang dan jasa/ kontraktor adalah PT. Tiga Dimensi Intiland dengan Direktur sdr. Ir. H. JUMARI, sedangkan yang menjadi PPK adalah Terdakwa Sdr.KORNELIS HALE BAU, SE.
Bahwa saksi menerangkan mekanisme pencairan anggaran berupa uang muka kerja, termin, dan retensi kepada penyedia barang dan jasa/ rekanan sebagai berikut: bahwa PPK mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang sudah ditandatangani oleh PPK beserta dokumen-dokumen pendukung, maka Saksi selaku PPSPM menandatangani dan melakukan verifikasi terhadap dokumen tersebut dengan alokasi anggaran yang tersedia dalam DIPA, dan diserahkan petugas yang memiliki Kartu Identitas Petugas Satker (KIPS) yaitu Sdri. YAKOB LASFETO selaku Bendahara mengantar ke KPPN Kupang untuk selanjutnya diterbitkan Surat Perintah pencairan dana (SP2D), sedangkan untuk pembayaran ke rekening PT. Tiga Dimensi Intiland sebanyak 20 (dua puluh) SP2D sebesar Rp. 5.495.736.000,- (lima milyard empat ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah) yang terdiri dari:
Pembayaran uang muka kerja 20 % sebanyak 5 (lima) SP2D sebesar Rp. 1.099.147.300,-
Pembayaran Termin I atas prestasi kerja (progress) untuk 5 SP2D sebesar Rp. 2.473.081.425,-.
Pembayaran termin II atas prestasi kerja (progress) pekerjaan sebanyak 5 (lima) SP2D sebesar Rp. 1.648.20.450,-.
Pembayaran retensi 5 % atas pekerjaan akhir untuk masa pemeliharaan sebanyak 5 (lima) SP2D sebesar Rp. 274.786.825,-. Sesuai Barang Bukti No.33;
Sehingga realiasi anggaran sebesar sebesar Rp. 5.495.736.000,- (lima milyar empat ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah) dengan prosentase 100,00 % dari nilai kontrak.
Bahwa saksi sebelumnya tidak mengetahui realisasi proyek Pemukiman dan Insfrastruktrur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin, tetapi setelah saya baca permintaan pembayaran dari PPK ternyata untuk pembayaran 100 %;
Bahwa konsultan Pengawas adalah CV. Saba Consultan;
Bahwa saksi menjelaskan setiap pencairan dana apakah ada membubuhkan tanda tangan, benar tapi saksi tidak membaca secara teliti dokumen tersebut;
Bahwa saksi pernah mengetahui ada audit dari BPK terkait proyek pembangunan Pemukiman dan Insfrastruktrur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin, Kabupaten TTS tetapi saksi tidak dilibatkan;
Bahwa apa hasil temuan dari tim Auditor BPKP tersebut saksi pernah membaca namun sudah lupa;
Bahwa saksi menjelaskan yang menentukan besarnya termin pembayaran dana PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
Bahwa saksi menjelaskan yang berangkat ke Kupang pada tanggal 19 Desember 2013 Terdakwa KORNELIS HALE BAU,SE, / PPK ; JAKOB LASFETO selaku bendahara Pengeluaran; ROSA DALIMA ULAN/ saksi selaku Pejabat Penandatangan SPM; ALFRIDA PARANDAN ONDO/ Operator;
Bahwa pada tanggal 17 sampai dengan tanggal 19 Desember 2013 terkait hasil pemeriksaan tim PHO Bahwa hasil pemeriksaan tim PHO di lapangan proyek pembangunan Pemukiman dan Insfrastruktrur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin, Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS hanya mencapai 87,60 %; sedangkan PPK tidak pernah menyampaikan hal tersebut pada saya sampai dengan percairan terakhir yakni 100 % sesuai SPP yang diajukan oleh PPK;
Bahwa saksi menjelaskan terkait dengan pencairan anggaran untuk penyedia barang dan jasa untuk pekerjaan pengawasan Jasa Konsultasi Pembangunan Permukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin berdasarkan SPP yang diajukan oleh PPK kepada Saksi sebanyak 15 (lima belas) SPP dan atas SPP tersebut Saksi menandatangani untuk diterbitkan SPM, kemudian Saksi serahkan kepada petugas yang mempunyai KIPS untuk mengantar ke KPPN Kupang, sehingga terdapat 15 (lima belas) SP2D yang dibayarkan ke rekening CV. SABA KONSULTANS sebesar Rp. 176.000.000,- dengan rincian sebagai berikut:
Pembayaran termin I sebanyak 5 (lima) SP2D dengan nilai sebesar Rp.70.400.000,-.
Pembayaran termin II sebanyak 5 (lima) SP2D dengan nilai sebesar Rp.70.400.000,- .
Pembayaran termin III sebanyak 5 (lima) SP2D dengan nilai sebesar Rp.35.200.000,-.
Sehingga realisasi anggaran sebesar Rp.176.000.000,- atau mencapai 100 % dari nilai kontrak .
Bahwa untuk proses pencairan dana tersebut ada menggunakan Pin PPSN yang diketahui oleh operator;
Bahwa saksi menjawab pertanyaan Penasehat Hukum tidak mengetahui adanya pertemuan di Hotel Ori dan menyatakan untuk perjalanan dinas keluar dari kedudukan kantor harus dengan Surat Perintah Tugas (SPT);
Bahwa saksi menjelaskan membubuhkan tandatangan SPP di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Kupang;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan tmembenarkannya;
SAMUEL ARIE PARERA, ST ;
Bahwa saksi menerangkan pernah diperiksa oleh Penyidik Kejari Soe dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Kegiatan pembangunan Pemukiman dan Insfraktruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin, Kec. Kualin Kab. TTS TA. 2013;
Bahwa saksi menjelaskan Terdakwa KORNELIS diajukan ke persidangan Masalah dugaan penyimpangan dana pada kegiatan Pembagunan Pemukiman dan Insfrastruktrur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin, Kecamatan Kualin,Kabupaten TTS TA 2013 dengan terdakwa KORNELIS HALE BAU,SE ;
Bahwa saksi menjelaskan kapasitas terdakwa dalam proyek tersebut sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
Bahwa kapasitas saksi dalam proyek tersebut sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa yang diangkat oleh KPA(Kuasa Pengguna Anggaran ) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Selatan;
Bahwa anggaran proyek sesuai nilai kontrak Rp.5.495.736.500,- (Lima miliyar empat ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah);
Bahwa yang termasuk dalam Panitia Pengadaan Barang dan Jasa: SAMUEL ARIE PARERA, ST,(Ketua), ELIA OTEPAH NAHUM,S.Sos / Sekretaris, JOHNIS B. TEFA,SH., SEPRIANUS K.TUALAKA,ST., dan YERIA L.S. SELAN.masing-masing anggota;
Bahwa saksi menjelaskan tugas sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa proyek tersebut yaitu : Menetapkan dokumen pengadaan, menetapkan besaran nominal jaminan penawaran, mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional, melakukan evaluasi administrasi,teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk, menjawab sanggahan dan menetapkan penyedia barang dan jasa;
Bahwa saksi menerangkan proses pengadaan/langkah-langkah yang dibuat:
Pada awalnya Panitia Pengadaan Barang dan Jasa menyiapkan dokumen Pengadaan yaitu : Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Pekiraan Sendiri (HPS) yang dibuat oleh PPK, dan jika dokumen Pengadaan sudah siap maka dilakukan Pengumuman pada Portal Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dimana pada saat itu Panitia menggunakan LPSE Kemenakertrans kemudian melakukan upload dokumen pengadaan, gambar, BOQ (Bill of Quantity);
Diumumkan melalui portal LPSE, dilakukan anwijzing/penjelasan terhadap dokumen pengadaan kemudian dilakukan download dukomen penawaran penyedia barang dan jasa;
Dilakukan evaluasi dokumen dan selanjutnya Panitia Pengadaan Barang dan Jasa membuat Berita Acara Hasil Pelelangan,
kemudian dilakukan Penetapan Pemenang, lalu dilakukan pengumuman pemenang.
Sebelum dokumen pengadaan tersebut diserahkan kepada saudara KORNELIS HALE BAU,SE/Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maka Panitia Pengadaan Barang dan jasa masih menunggu masa sanggah hasil lelang. Bahwa terkait dengan proyek ini selama masa sanggah tidak terdapat sanggahan dari Penyedia Barang dan Jasa;
Bahwa ada proses lelang dimana Penyedia Barang dan Jasa yang memasukkan surat penawaran sebanyak kurang lebih 20 (dua puluh) dan yang memasukkan dokumen penawaran ada 5 (lima). Ada 2(dua) rekanan yang terpilih untuk diproses ke tahapan selanjutnya, namun Panitia menggunakan sistim gugur maka hanya 1(satu) rekanan yang terpilih;
Bahwa rekanan yang terpilih yaitu PT. Tiga Dimensi Intiland, karena PT. tersebut memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Panitia tender, di bidang administrasi, tehnis, dan kualifikasi;
Bahwa jangka waktu yang digunakan pada Pembangunan Pemukiman dan Insfrastruktrur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin, Kecamatan Kualin,Kabupaten TTS TA 2013 adalah 180 (seratus delapan puluh) hari kalender kerja yang dimulai 11 April 2013 s/d 26 Nopember 2013;
Bahwa yang terlibat dalam proyek Pembangunan Pemukiman dan Insfrastruktrur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin, Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS TA 2013 yaitu:
Ir. MAXI DARIUS MISSA selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun anggaran 2013 ;
Terdakwa KORNELIS HALE BAU,SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ;
Saksi SAMUEL ARIE PARERA,ST. selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa ;
BUMBENS A ALUMPAH,ST,selaku Ketua Panitia PHO ;
JAKOB LASFETO selaku Bendahara Pengeluaran ;
ROSA DALIMA ULAN selaku Pejabat Penandatangan SPM;
IR. H. JUMARI, selaku Direktur PT. Pelaksana Kegiatan pembangunan Pemukiman dan Insfrastruktrur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan , Tahun Anggata 2013 ;
DITE WIKANDONO, ST.Direktur CV.Saba Consult selaku Konsultan Pengawas;
Bahwa saksi diangkat sebagai Ketua Panitia Pengadaan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Ir. MAXI DARIUS MISSA (saksi I) sesuai surat bukti nomor: 09;
Bahwa sebelum proyek tersebut saudara sudah pernah menjadi panitia PHO;
Bahwa saksi pernah melakukan pemeriksaan fisik di lapangan sebagai Sekretaris Panitia PHO, saksi pernah melakukan pemeriksaan fisik lapangan atas Pekerjaan Pembangunan Permukiman dan Insfratruktur Kawasan Transmigrasi di UPT. Klus Kualin, Kec. Kualin, Kab. TTS TA. 2013, pada tanggal 17 Desember s/d 18 Desember 2013 bersama Panitia PHO, Konsultan Pengawas (I Wayan Sudiartana, ST), dan Kontraktor Pelaksana (Ir. H. Jumari) sedangkan PPK (sdr. KORNELIS HALE BAU, SE) hanya hadir 1 (satu) hari dan untuk kontraktor pelaksana tidak menandatangani Berita Acara pemeriksaan fisik lapangan karena yang bersangkutan telah kembali ke Kupang pada saat penandatanganan Berita Acara;
Bahwa yang memerintahkan saksi untuk melakukan pemeriksaan fisik di lapangan adalah Terdakwa KORNELIS HALE BAU,SEselaku PPK ;
Bahwa saksi menjelaskan hasil pemeriksaan dari PHO adalah penyelesaian pekerjaan fisik dilapangan sudah mencapai 87,60 % namun masih ada beberapa pekerjaan yang belum selesai sementara masa kerja dalam kontrak hamper habis;
Bahwa saksi menjelaskan setelah melakukan pemeriksaan hasil PHO saksi melaporkan kepada PPK yaitu terdakwa KORNELIS HALE BAU,SE, di Kantornya, dimana tidak ada tanggapan Terdakwa kepada saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah setelah ada pemeriksaan dari pihak PHO dengan hasil pekerjaan fisik 87,60 % apakah ada penambahan penyelesaian pekerjaan dari Kontaktor Pelaksana;
Bahwa saksi menjelaskan tidak ada setelah itu ada pemeriksaan akhir dari pihak PHO dan tidak ada sanggahan sanggahan dari pihak PT.Tiga Dimensi Intiland;
Bahwa saksi menjelaskan ada anggaran untuk Pengawasan proyek tersebut;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dilapangan ada 11 (sebelas) item pekerjaan yang belum mencapai bobot 100 % terdiri dari :
-
No Uraian Pekerjaan Sat Vol. Bobot Realisasi 1. Pek. Tebas tebang pohon Ha 115 3,89 2,23 2. Pek. Pilah kumpul bersih Ha 115 5,25 1,00 3. Pek. RTJK Type 36 Unit 100 54,77 50,44 4. Pek. Balai Desa Unit 1 3,30 3,16 5. Pek. Gudang Jadup Unit 1 2,27 2,00 6. Pek. Rumah petugas kopel Unit 1 3,59 3,47 7. Pek. Pustu Unit 1 3,77 3,67 8. Pek. Kantor Ka.UPT. Unit 1 2,51 2,41 9. Pek. Rumah Ibadah (gereja) Unit 1 2,96 2,55 10. Pek. Gorong-gorong dia 80 cm M 20 1,89 1,20 11. Pek. Gorong-gorong dia 60 cm M 10 0,54 00,00 Jumlah 100,00 87,60
Bahwa saksi menjelaskan Pekerjaan Pembangunan Permukiman dan Insfratruktur Kawasan Transmigrasi di UPT. Klus Kualin, Kec. Kualin, Kab. TTS di lapangan belum selesai 100 %;
Bahwa pada saat pemeriksaan di lapangan terdapat konsultan Pengawas dan konsultan pengawas ada menyampaikan laporan;
Bahwa pada saat pemeriksaan di lapangan proyek tersebut telah difungsikan oleh masyarakat setempat;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau ada tim dari Inspektorat Pusat adakan pemeriksaab dilokasi Pembangunan Permukiman dan Insfratruktur Kawasan Transmigrasi di UPT. Kec. Kualin, Kab. TTS TA. 2013;
Bahwa menurut saksi pada saat dilakukan pemeriksaan volume pekerjaan dilapangan, baru selesai pekerjaan 87,60 % yang bertanggung jawab adalah PPK, KPA dan kontraktor;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
BUMBENS A. ALUMPAH, ST. ;
Bahwa saksi menerangkan pernah diperiksa oleh Penyidik Kejari Soe sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten TTS TA 2013 yang dilakukan oleh Terdakwa KORNELIS HALE BAU, SE., dan dibuat Berita Acara Pemeriksaan Saksi (BAP), dalam memberikan keterangan dalam BAP tersebut tanpa paksaan dan membenarkan isi dari BAP tersebut;
Bahwa nilai anggaran sesuai nilai kontrak proyek tersebut Rp. 5.495.736.500,- (lima miliyar empat ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah) yang berasal dari APBN 2013;
Bahwa saksi menjelaskan kapasitas terdakwa dalam proyek tersebut PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sedangkan kapasitas saksi selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan/PHO pada kegiatan Pembangunan Pemukiman dan Insfrastruktrur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin, Kabupaten TTS TA 2013 berdasarkan SK Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor : 09.A.05.01/180/P2KT/IX/2013, tanggal 2 September 2013;
Bahwa yang termasuk dalam Panitia PHO Saksi Bumbens A. Alumpah, ST., (Ketua), Samuel Arie Parera, ST, (Sekretaris), dan Benyamin Soleman Boru, SE (anggota);
Bahwa saksi menjelaskan yang menjadi tugas dan kewenangan Saksi selaku Ketua Panitia PHO yaitu untuk pemeriksaan fisik secara visual di lapangan dan untuk cek list pekerjaan yang akan diserah terimakan serta mengecek kelengkapan dokumen untuk serah terima pekerjaan seperti foto dokumen dari pekerjaan tersebut yang harus dilihat sesuai dengan pekerjaan di lapangan;
Bahwa saksi mempunyai sertifikasi keahlian terkait dengan kegiatan pembangunan Pemukiman dan Insfrastruktrur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus di Desa Kualin, Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS Tahun 2013;
Bahwa saya mempunyai sertifikasi keahlian tentang pengadaan barang dan jasa berdasarkan Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Nomor: 110710046040183 dari Kementrian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Nasional tanggal 04 Januari 2008;
Bahwa saksi menjelaskan yang menjadi dasar dan pegangan saksi dalam melakukan pemeriksaan terhadap Kegiatan Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013 tersebut yaitu Surat Perjanjian Kerja yang telah ditandatangani oleh Kontraktor Pelaksana yaitu Saudara Ir. H. Jumari selaku Direktur Utama PT. Tiga Dimensi Intiland dengan Terdakwa KORNELIS HALE BAU, SE. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Surat Perjanjian (kontrak) Nomor: Kesnaker.09.A.05.1/42/IV/2013 tanggal 11 April 2013;
Bahwa orang yang terlibat dalam proyek Pembangunan Pemukiman dan Insfrastruktrur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin, Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS TA 2013 sbb:
Ir. Maxi Darius Missa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
Terdakwa Kornelis Hale Bau, SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Aries Parera,ST. selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa;
Bumbens A Alumpah,ST,selaku Ketua Panitia PHO;
Jakob Lasfeto, selaku Bendahara Pengeluaran;
Saksi Rosa Dalima Ulan selaku Pejabat Penandatangan SPM;
Ir. H. Jumari, selaku Direktur PT. Tiga Dimensi Intiland, Pelaksana Kegiatan pembangunan Pemukiman dan Insfrastruktrur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin, Kecamatan Kualin Kab TTS;
Dite Wikandono, ST. Direktur CV.Saba Consult selaku Konsultan Pengawas Kegiatan pembangunan Pemukiman dan Insfrastruktrur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin, Kecamatan Kualin Tahun Anggaran 2013;
Bahwa saksi menjelaskan kegiatan / pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak yang berhubungan Kegiatan pembangunan Pemukiman dan Insfrastruktrur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan , Tahun Anggaran 2013:
Tebas Tebang Potong (volume 115,00 Ha, harga satuan Rp.1.857.100,00 dan biaya Rp.213.566.500,00).
Pilah, kumpul bersih (volume 115,00 Ha, harga satuan Rp.2.506.600,00 dan biaya Rp.288.259.000,00).
RTJK tipe 36 (volume 100,00 unit, harga satuan Rp.30.100.000,00 dan biaya Rp.3.010.000.000,00).
Balai Desa (volume 1,00 unit, harga satuan Rp.181.530.000,00 dan biaya Rp.181.530.000,00).
Gudang Jadup (volume 1, 00 unit, harga satuan Rp.113.583.000,00 dan biaya Rp.113.583.000,00).
Rumah Petugas Kopel (volume 1,00 unit, harga satuan Rp.197.530.000,00 dan biaya Rp.197.530.000,00).
Pustu (volume 1,00 unit, harga satuan Rp.207.310.000,00 dan biaya Rp.207.310.000,00).
Kantor KUPT (volume 1,00 unit, harga satuan Rp.138.185.000,00 dan biaya Rp.138.185.000,00).
Rumah Ibadah (Gereja) (volume 1,00 unit, harga satuan Rp.162.456.000,00 dan biaya Rp.162.456.000,00).
Jalan poros / penghubung (volume 2,00 km, harga satuan Rp.185.950.000,00 dan biaya Rp.371.900.000,00).
Jalan Lingkungan / Desa (volume 1,30 km, harga satuan Rp.99.960.000,00 dan biaya Rp.129.948.000,00).
Jembatan semi permanen (volume 6,00 meter, harga satuan Rp.17.268.000,00 dan biaya Rp.103.608.000,00).
Gorong-gorong diameter 80 cm (volume 20,00 meter, harga satuan Rp.1.473.000,00 dan biaya Rp.29.460.000,00).
Gorong-gorong diameter 60 cm (volume 10,00 meter, harga satuan Rp.981.000,00 dan biaya Rp.9.810.000,00).
SAB Perpipaan (Grafitasi) (volume 1,00 paket, harga satuan Rp.212.439.000,00 dan biaya Rp.212.439.000,00).
Pengadaan gentong plastik (volume 214,00 buah, harga satuan Rp.590.000,00 dan biaya Rp.126.260.000,00).
Dengan total biaya Rp. 5.495.844.500,00 (lima milyar empat ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus empat puluh empat ribu lima ratus rupiah), dana dari APBN dan jangka waktu selama 180 hari kalender tanggal 11 April 2013 s/d 7 Oktober 2013;
Bahwa pihak yang ikut terlibat dalam penandatanganan kontrak tersebut yaitu Saudara Ir. H. JUMARI selaku Direktur Utama PT. Tiga Dimensi Intiland dengan Saudara/terdakwa KORNELIS HALE BAU, SE. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Selatan. Bahwa lama jangka waktu kontrak tersebut yaitu selama 180 (seratus delapan puluh hari) kalender terhitung tanggal 11 April 2013 sampai dengan tanggal 07 Oktober 2013.
Bahwa menurut saksi hasil pemeriksaan di lapangan item pekerjaan yang belum dilaksanakan/dikerjakan Kontraktor Pelaksana dalam dokumen kontrak ada 11 (sebelas) item pekerjaan yang belum mencapai bobot 100 % terdiri dari:
-
No Uraian Pekerjaan Sat Vol. Bobot Realisasi 1. Pek. Tebas tebang pohon Ha 115 3,89 2,23 2. Pek. Pilah kumpul bersih Ha 115 5,25 1,00 3. Pek. RTJK Type 36 Unit 100 54,77 50,44 4. Pek. Balai Desa Unit 1 3,30 3,16 5. Pek. Gudang Jadup Unit 1 2,27 2,00 6. Pek. Rumah petugas kopel Unit 1 3,59 3,47 7. Pek. Pustu Unit 1 3,77 3,67 8. Pek. Kantor Ka.UPT. Unit 1 2,51 2,41 9. Pek. Rumah Ibadah (gereja) Unit 1 2,96 2,55 10. Pek. Gorong-gorong dia 80 cm M 20 1,89 1,20 11. Pek. Gorong-gorong dia 60 cm M 10 0,54 00,00 Jumlah 100,00 87,60
Bahwa saksi menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut dilaporkan kepada PPK secara tertulis sesuai bukti surat No. 02 A, 02 B, namun PPK tidak ada memberikan tanggapan;
Bahwa saksi menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut pada saat rapat bersama di Kantor Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Selatan serahkan langsung kepada Terdakwa selaku PPK dan pada saat itu hadir juga kontraktor;
Bahwa saksi tidak mengetahui tanggapan PPK atas laporan Tim PHO karena Terdakwa setelah rapat langsung berangkat ke Kupang;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah hasil pemeriksaan fisik dilapangan tersebut sebagai syarat pencairan dana oleh kontraktor;
Bahwa saksi pada saat pemeriksaan dilapangan peralatan yang dibawa meteran, linggis dan parang;
Bahwa setelah masalah ini diperiksa pihak Kejaksaan Negeri SoE saksi pergi ke lokasi kegiatan pembangunan Pemukiman dan Insfrastruktrur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan , Tahun Anggaran 2013, tetapi keadaan tetap sama seperti pada pemeriksaan tanggal 17 s/d 19 Desember 2013, dan fasilitas masyarakat sudah berfungsi ;
Bahwa konsultan Pengawas pada Kegiatan pembangunan Pemukiman dan Insfrastruktrur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin, Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS TA 2013 adalah CV Saba Consult, dengan direktur Dite Wikandono, ST, sedangkan kosultan pengawas lapangan adalah I Wayan Sudiartana, ST.;
Bahwa saksi tidak ada menerima sesuatu oleh kontraktor;
Bahwa kontraktor tidak menanda tangani hasil pemeriksaan PHO 87.60 % karena pada saat itu Kontraktor pak Ir. H. Jumari, tidak berada di tempat dan juga tidak hadir pada saat pemeriksaan di lapangan;
Bahwa hasil temuan PHO di lapangan sudah disampaikan kepada Kontraktor;
Bahwa saksi mengetahui batas waktu pencairan dana sampai dengan tanggal 20 Desember 2013;
Bahwa saksi tidak tahu karena yang kami buat adalah laporan hasil pemeriksaan fisik di lapangan bukan Berita Acara PHO;
Bahwa saksi tidak mengetahui sudah ada berita acara serah terima tanggal 19 Desember 2013;
Bahwa laporan yang dibuat laporan harian, mingguan dan bulanan;
Bahwa saksi tidak mengetahui ada tindak lanjut/perbaikan pekerjaan dari PT.Tiga Dimensi Intiland karena tidak ada laporan dari PT. Tiga Dimensi Intiland;
Bahwa saksi menjelaskan setelah berita acara pemeriksaan pertama sesuai aturan setelah pemeriksaan dan ada tindak lanjut / perbaikan dari Kontraktor kemudian ada laporan bahwa telah ditindak lanjuti maka dilakukan pemeriksaan ulang;
Setelah pemeriksaan fisik di lapangan tanggal 19 Desember 2013 saksi menyerahkan berita acara pemeriksaan pada saat ada rapat bersama dini hari tanggal 20 Desember 2013 pukul 05.00 Wita kepada PPK/terdakwa di Kantor Disnakertrans Kab TTS, dan saat itu juga terdakwa berangkat ke Kupang ;
Bahwa pada saat pemerikaan apakah ada pekerjaan coran yang sudah rampung;
Bahwa saksi menjelaskan yang paling bertanggung jawab terkait dengan Kegiatan Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013 tersebut yaitu Terdakwa KORNELIS HALE BAU, SE. selaku PPK karena dia bertanggung jawab terhadap fisik dan keuangan dari proyek tersebut.
Bahwa tidak ada pekerja / tukang yang menunjukan kepada pemeriksa bahwa pekerjaan coran campuran 1 x 10;
Bahwa menurut saksi dengan pengukuran manual bias menentukan hasil pekerjaan standard diselesaikan;
Bahwa saksi mengukur lahan seluas 150 Ha mengunakan meteran manual;
Bahwa saksi tidak pernah melihat surat dari Kontraktor yang meminta untuk periksaan ulang dan tidak ada perintah untuk pemeriksaan ulang;
Bahwa setelah tahun 2013 saksi pernah melihat lokasi kegiatan pembangunan Pemukiman dan Insfrastruktrur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun Anggaran 2013, semua pekerjaan sudah selesai walaupun disana sini masih ada perbaikan namun sudah gunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
BENYAMIN SOLEMAN BORU, SE
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejari Soe sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun Anggaran 2013 yang dilakukan oleh Terdakwa KORNELIS HALE BAU, SE., nilai Kontrak proyek tersebut Rp. 5.495.736.500,00 (Lima miliyar empat ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah) dari dana APBN 2013 dan dibuat Berita Acara Pemeriksaan Saksi (BAP), saksi menyatakan dalam memberikan keterangan dalam BAP tersebut tanpa paksaan dan membenarkan isi dari BAP tersebut;
Bahwa kapasitas terdakwa dalam proyek tersebut sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
Bahwa konsultan Pengawas pada Kegiatan pembangunan Pemukiman dan Insfrastruktrur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan CV SABA CONSULT Saudara DITE WIKANDONO, ST, sedangkan kosultan pengawas lapangan adalah saudara I Wayan Sudiartana, ST.;
Saksi selaku Ketua Panitia PHO (Penerima Pekerjaan) pada kegiatan Pembangunan Pemukiman dan Insfrastruktrur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin, Kecamatan Kualin, Kabupaten TA 2013 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor : 09.A.05.01/180/P2KT/IX/2013, tanggal 2 September 2013;
Bahwa dalam Panitia PHO : Bumbens A. Alumpah, ST., (Ketua), Samuel Arie Parera, ST, (Sekretaris); dan Benyamin Soleman Boru,SE/anggota;
Bahwa tugas Saksi memeriksa kembali hasil kerja fisik di lapangan yang dikerjakan oleh rekanan yang belum sesuai dengan bestek dari PT. Tiga Dimensi Intiland dengan direktur saudara Ir. H. JUMARI;
Bahwa yang menjadi dasar dan pegangan saksi dalam melakukan pemeriksaan terhadap Kegiatan Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin yaitu Surat Perjanjian Kerja yang ditandatangani oleh Kontraktor Pelaksana yaitu Saudara Ir. H. JUMARI selaku Direktur Utama PT. Tiga Dimensi Intiland dengan Saudara KORNELIS HALE BAU, SE. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Surat Perjanjian (kontrak) Nomor : Kesnaker.09.A.05.1/44/IV/2013 tanggal 11 April 2013;
Bahwa orang yang terlibat dalam Kegiatan Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kab TTS TA 2013 yaitu:
Ir. MAXI DARIUS MISSA selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun anggaran 2013 ;
KORNELIS HALE BAU,SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
SAMUEL ARIE PARERA,ST. selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dan Sekretaris Panitia PHO ;
BUMBENS A ALUMPAH,ST,selaku Ketua Panitia PHO;
JAKOB LASFETO selaku bendahara Pengeluaran;
ROSA DALIMA ULAN selaku Pejabat Penandatangan SPM;
IR. H. JUMARI, selaku Direktur PT. Tiga Dimensi Intiland Saudara DITE WIKANDONO,ST.Direktur CV.SABA CONSULT selaku Konsultan Pengawas;
Bahwa kegiatan /pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak yang berhubungan Kegiatan pembangunan Pemukiman dan Insfrastruktrur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin, Kecamatan Kualin, Kabupaten Kab TTS antara kontrak dengan pemeriksaan di lapangan dtemukan masih banyak item pekerjaan yang belum sesuai bestek dan spek bahan bakunya; bahwa item-item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak meliputi :
Untuk pekerjaan Jalan Poros dan Jalan Desa panjang jalan kurang dari target yang harus dikerjakan, seharusnya 3.300 meter sedangkan yang dikerjakan hanya 3.210 meter;
Gorong-gorong yang terpasang hanya berdiameter 60 cm sedangkan gorong-gorong yang berdiameter 80 cm tidak terpasang (tidak ada);
Untuk pekerjaan jembatan semi permanen khususnya sambungan kayu pada gelagar memanjang tidak menggunakan plat strip sehingga kekuatan jembatan tersebut diragukan;
Untuk pekerjaan RTJK tipe 36 (100 unit) pekerjaan lantai beton tumbuk tidak sesuai dengan spesifikasi yaitu seharusnya lantai beton tumbuk menggunakan campuran 1 semen, 3 pasir, 5 kerikil sedangkan yang terpasang berupa 1 semen dan 10 pasir;
Pekerjaan jamban keluarga 100 unit dimana pada lubang jamban tidak dipasang dinding batako, ijuk, sirtu dan batu kali, bahwa dari 100 unit jamban keluarga maka yang terpasang hanya 35 unit yang sesuai dengan spesifikasi sedangkan yang tidak terpasang yaitu 65 unit;
Ketebalan daun jendela bervariasi ada yang berukuran 1,5 cm, 2 cm dan 3 cm yang seharusnya ketebalan daun jendela yaitu berukuran 3 cm;
Rangka dinding datar seharusnya menggunakan kayu ukuran 5/10 cm sedangkan yang terpasang menggunakan kayu 5/7 cm;
Sebagian RTJK tipe 36 (100 unit) dinding bebak renggang (bercelah), dinding bebak di atas jendela dan pintu tidak terpasang;
Sebagian RTJK tipe 36 (100 unit) pekerjaan acian semen hanya dilabur dengan air semen saja (acian semen adalah harus memakai semen yang ketebalannya 1 milimeter);
Untuk pekerjaan tebas tebang potong belum mencapai target 115 hektar dan pekerjaan pilah kumpul bersih baru dilaksanakan pada lahan fasum dan sebagian kecil di lahan usaha.
Pekerjaan bangunan fasum (fasilitas umum):
pondasi dimana semua bangunan fasilitas umum tidak sesuai dengan gambar perencanaan antara lain tinggi pondasi dan pekerjaan batu kosong serta pasir urug tidak ada;
Semua bangunan fasum (fasilitas umum) tidak melaksanakan pekerjaan residu dan sebagian bangunan fasum (fasilitas umum) tidak memasang bola lampu;
Pekerjaan septitank untuk semua bangunan fasum (fasilitas umum) tidak menggunakan lubang peresapan;
Bahwa Saksi sudah saudara laporkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan secara tertulis kepada PPK untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan lapangan tersebut sesuai bukti surat No. 02 A, 02 b dimana PPK tidak memberikan tanggapan dan langsung berangkat ke Kupang;
Setelah pemeriksaan fisik di lapangan pada tanggal 17 s/d 19 Desember 2013 setelah masalah ini diperiksa pihak Kejaksaan Negeri SoE saya pergi ke Lokasi Kegiatan pembangunan Pemukiman dan Insfrastruktrur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin, tetapi keadaan tetap sama seperti pada pemeriksaa tanggal 17 s/d 19 Desember 2013;
Bahwa hasil pengawasan menurut saksi hasil pekerjaan sekitar 85 %, sehingga tidak memenuhi apa yang tertulis dalam kontrak;
Bahwa kontraktor Ir.H. Jumari tidak ada turut menanda tangani hasil pemeriksaan PHO 87.60 % karena tidak berada di tempat dan juga tidak hadir pada saat pemeriksaan dilapangan; dan hasil pemeriksaan PHO sudah disampaikan ke kontraktor;
Bahwa setelah tahun 2013 saksi pernah melihat lokasi kegiatan pembangunan Pemukiman dan Insfrastruktrur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin, Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS TA 2013, semua pekerjaan sudah selesai walaupun disana sini masih ada perbaikan namun sudah digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
I GUSTI NGURAH WIRA PUTRA,ST ;
Bahwa saksi tidak kenal Terdakwa dan pernah diperiksa oleh Penyidik Kejari Soe sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun Anggaran 2013 yang dilakukan oleh Terdakwa KORNELIS HALE BAU, SE.;
Bahwa masalah Terdakwa diajukan ke persidangan ini terkait penggunaan Ijazah saksi yang dipakai oleh orang lain sebagai tenaga teknik di perusahaannya milik Kontraktor Pelaksana dengan Direktur Ir. H. Jumari;
Bahwa saksi tidak pernah menanda tangani surat-surat yang behubungan dengan pengawasan pada Perusahaan PT.TIGA DIMENSI INTILAND dan jika ada itu berarti dipalsukan;
Bahwa penggunaaan ijiazah saksi tidak dibolehkan jika saksi tidak ikut melaksanakan pekerjaan pengawasan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
I WAYAN SUDIARTANA, ST.;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejari Soe sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun Anggaran 2013 yang dilakukan oleh Terdakwa KORNELIS HALE BAU, SE., nilai Kontrak proyek tersebut Rp. 5.495.736.500,00 (Lima miliyar empat ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah) dari dana APBN 2013 dan dibuat Berita Acara Pemeriksaan Saksi (BAP), saksi menyatakan dalam memberikan keterangan dalam BAP tersebut tanpa paksaan dan membenarkan isi dari BAP tersebut;
Bahwa kapasitas terdakwa dalam proyek tersebut sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
Bahwa kapasitas saksi dalam proyek pekerjaan Pembangunan Pemukiman dan Insfrastruktrur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin yaitu sebagai Site Engineer (Konsultan Pengawas CV. SABA CONSULT) berdasarkan surat tugas dari Direktur CV. SABA CONSULT tanggal 11 April 2013 tetapi mengenai nomor surat tugas tersebut saksi sudah lupa;
Bahwa Saksi mengikuti proses tender pada Dinas Kesejahteraan Sosial, tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Selatan;
Bahwa saksi menjelaskan yang menjadi Direktur dari CV. SABA CONSULT adalah Saudara DITE WIKANDONO, ST. Bahwa CV. SABA CONSULT tersebut bergerak di bidang perencanaan dan pengawasan meliputi Perumahan, Jalan, Keairan dan Jembatan;
Bahwa saksi menerangkan yang menjadi tugas dan kewenangan saksi selaku Site Engineer (Konsultan Pengawas CV. SABA CONSULT) terkait dengan Kegiatan Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013 tersebut yaitu:
Untuk mengontrol pekerjaan di lapangan baik dari segi ketepatan waktu, kualitas dan kuantitas;
Untuk membuat laporan mingguan, laporan bulanan dan laporan akhir kegiatan pekerjaan;
Untuk melakukan pemeriksaan shop drawing dan request pekerjaan yang diajukan oleh Kontraktor;
Untuk melakukan pemeriksaan dan menyusun gambar-gambar terlaksana asbuilt drawing yang dibuat oleh Kontraktor;
Untuk melakukan pengecekan terhadap material yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan;
Bahwa saksi menjelaskan pelaksana pekerjaan PT Tiga Dimensi Inti land mengerjakan Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin untuk 180 hari kalender dan perpanjangan waktu 50 hari kalender;
Bahwa saksi menjelaskan pernah dilakukan addendum (perubahan) terhadap kontrak terkait dengan Kegiatan Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin yaitu memperpanjang waktu 50 (lima puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 08 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 26 Nopember 2013, namun walau ada adendum belum juga selesai dikerjakan karena kurangnya tenaga kerja yang disebabkan karena pembayaran terhadap tenaga kerja yang terhambat;
Bahwa pekerjaan tersebut baru selesai 79,92 % pada tanggal 26 Nopember 2013;
Bahwa saksi pernah ke lapangan/lokasi pekerjaan di lokasi Kegiatan Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi;
Bahwa dalam kontrak item pekerjaan dalam proyek Kegiatan Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin terdiri dari:
Tebas Tebang Potong (volume 115,00 Ha, harga satuan Rp.1.857.100,00 dan biaya Rp.213.566.500,00).
Pilah, kumpul bersih (volume 115,00 Ha, harga satuan Rp.2.506.600,00 dan biaya Rp.288.259.000,00).
RTJK tipe 36 (volume 100,00 unit, harga satuan Rp.30.100.000,00 dan biaya Rp.3.010.000.000,00).
Balai Desa (volume 1,00 unit, harga satuan Rp.181.530.000,00 dan biaya Rp.181.530.000,00).
Gudang Jadup (volume 1, 00 unit, harga satuan Rp.113.583.000,00 dan biaya Rp.113.583.000,00).
Rumah Petugas Kopel (volume 1,00 unit, harga satuan Rp.197.530.000,00 dan biaya Rp.197.530.000,00).
Pustu (volume 1,00 unit, harga satuan Rp.207.310.000,00 dan biaya Rp.207.310.000,00).
Kantor KUPT (volume 1,00 unit, harga satuan Rp.138.185.000,00 dan biaya Rp.138.185.000,00).
Rumah Ibadah (Gereja) (volume 1,00 unit, harga satuan Rp.162.456.000,00 dan biaya Rp.162.456.000,00).
Jalan poros / penghubung (volume 2,00 km, harga satuan Rp.185.950.000,00 dan biaya Rp.371.900.000,00).
Jalan Lingkungan / Desa (volume 1,30 km, harga satuan Rp.99.960.000,00 dan biaya Rp.129.948.000,00).
Jembatan semi permanen (volume 6,00 meter, harga satuan Rp.17.268.000,00 dan biaya Rp.103.608.000,00).
Gorong-gorong diameter 80 cm (volume 20,00 meter, harga satuan Rp.1.473.000,00 dan biaya Rp.29.460.000,00).
Gorong-gorong diameter 60 cm (volume 10,00 meter, harga satuan Rp.981.000,00 dan biaya Rp.9.810.000,00).
SAB Perpipaan (Grafitasi) (volume 1,00 paket, harga satuan Rp.212.439.000,00 dan biaya Rp.212.439.000,00).
Pengadaan gentong plastik (volume 214,00 buah, harga satuan Rp.590.000,00 dan biaya Rp.126.260.000,00).
Bahwa total biaya Rp.5.495.844.500,00 (lima milyar empat ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus empat puluh empat ribu lima ratus rupiah);
Bahwa pihak yang ikut terlibat dalam penandatanganan kontrak tersebut yaitu Saudara Ir. H. JUMARI selaku Direktur Utama PT. Tiga Dimensi Intiland dengan Saudara KORNELIS HALE BAU, SE. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Selatan. Bahwa lama jangka waktu kontrak tersebut yaitu selama 180 (seratus delapan puluh hari) kalender terhitung tanggal 11 April 2013 sampai dengan tanggal 07 Oktober 2013;
Bahwa saksi menjelaskan untuk laporan akhir terkait dengan Kegiatan Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013 dari Konsultan Pegawas CV SABA CONSULT tertanggal 26 November 2013 tersebut yaitu:
Tebas Tebang Potong (bobot rencana 3,89% dan realisasi 2,731%);
Pilah kumpul bersih (bobot rencana 5,25% dan realisasi 3,687%);
RTJK Type 36 (bobot rencana 54,77% dan realisasi 45,17%)
Balai Desa (bobot rencana 3,3% dan realisasi 23,89%)
Gudang Jadup (bobot rencana 2,07% dan realisasi 2,047%)
Rumah Petugas Kopel (bobot rencana 3,59% dan realisasi 3,555%)
Pustu (bobot rencana 3,77% dan realisasi 2,999%)
Kantor KUPT (bobot rencana 2,51% dan realisasi 2,477%)
Rumah Ibadah Gereja (bobot rencana 2,96% dan realisasi 2,612%)
Jalan Poros / penghubung (bobot rencana 6,77% dan realisasi 6,77%)
Jalan lingkungan / Desa (bobot rencana 2,36% dan realisasi 2,36%)
Jembatan semi permanen (bobot rencana 1,89% dan realisasi 0,166%)
Gorong-gorong diameter 80 cm (bobot rencana 0,54% dan realisasi 0%)
Gorong-gorong diameter 60 cm (bobot rencana 0,18% dan realisasi 0,18%)
SAB Perpipaan (gravitasi)( bobot rencana 3,87% dan realisasi 2,778%)
Pengadaan gentong plastik (bobot rencana 2,3% dan realisasi 0%);
Bahwa total realisasi terkait dengan Kegiatan Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013 per tanggal 26 November 2013 yaitu sebesar 79,926% (tujuh puluh sembilan koma sembilan ratus dua puluh enam persen);
Bahwa setelah ada temuan dilapangan tersebut saksi dan tim melakukan rapat bersama dan memberikan teguran kepada Kontraktor Pelaksana dan PPK;
Bahwa ada tindak lanjut setelah teguran tersebut;
Bahwa pencairan dana disesuaikan dengan pekerjaan fisik dilapangan sesuai laporan saksi;
Bahwa laporan Panitian PHO tidak sama dengan laporan Saksi karena Kontrak saksi berakhir bulan Nopember 2013 realisasi fisik di lapangan adalah 79,926%;
Bahwa saksi menjelaskan Kegiatan Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013 tersebut tidak sesuai dengan kontrak. Bahwa item-item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak tersebut yaitu meliputi :
Untuk gorong-gorong dimensi 80 cm tersebut sampai berakhirnya masa kontrak konsultan tidak dikerjakan;
Untuk tebas tebang potong itu masih kurang dari kontrak yang ada (kurangnya sebesar 35 Ha);
Untuk pilah kumpul bersih itu masih kurang dari kontrak yang ada (kurangnya sebesar 35 Ha);
Untuk Gereja : saluran air kotor panjangnya 15 (lima belas) meter sebagaimana yang tertuang dalam kontrak tetapi kenyataan di lapangan terpasang 3 (tiga) meter.
Untuk Pustu (Puskesmas Pembantu) : saluran air kotor untuk Pustu (Puskesmas Pembantu) panjangnya 30 (tiga puluh) meter sebagaimana yang tertuang dalam kontrak tetapi kenyataan di lapangan terpasang 3 (tiga) meter.
Untuk pengadaan gentong plastik tersebut barangnya sudah ada di gudang kontraktor tetapi belum diantar ke lokasi.
Bahwa saksi menerangkan yang menjadi tugas dan kewenangan saksi selaku Site Engineer (Konsultan Pengawas CV. SABA CONSULT) terkait dengan Kegiatan Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013 tersebut yaitu:
Untuk mengontrol pekerjaan di lapangan baik dari segi ketepatan waktu, kualitas dan kuantitas;
Untuk membuat laporan mingguan, laporan bulanan dan laporan akhir kegiatan pekerjaan;
Untuk melakukan pemeriksaan shop drawing dan request pekerjaan yang diajukan oleh Kontraktor;
Untuk melakukan pemeriksaan dan menyusun gambar-gambar terlaksana asbuilt drawing yang dibuat oleh Kontraktor;
Untuk melakukan pengecekan terhadap material yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan;
Untuk menyelesaikan prosedur administrasi.
Bahwa pelaksana Kegiatan Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa PT. TIGA DIMENSI INTILAND dengan Direkturnya Ir.H. JUMARI;
Bahwa menurut saksi volume pekerjaan Kegiatan Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin di lapangan baru mencapai 87,60 % ;
Bahwa Saksi sebagai Konsultan Pengawas telah pernah membuat teguran untuk PT. Tiga Dimensi Intiland;
Bahwa PPK yang juga Terdakwa tidak pernah meminta laporan volume pekerjaan dari Saksi sebagai Site Engineer (Konsultan Pengawas CV. Saba Consult;
Bahwa Saksi tidak mengetahui PPK telah merealisasikan pencairan dana volume pekerjaan Kegiatan Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013 selesai 100 %;
Bahwa setahu Saksi kapan mulai ada kepastian lokasi Kegiatan Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013 Bulan JUNI 2013;
Bahwa Saksi juga menanda tangani Berita Acara Pemindahan Lokasi Kegiatan Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013;
Bahwa tidak ada rekayasa untuk mencapai volume pekerjaan 87.60 %;
Bahwa saksi menjelaskan sehubungan dengan tugas saksi selaku Site Engineer (Konsultan Pengawas CV. SABA CONSULT) terkait dengan Kegiatan Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013 tersebut yaitu untuk melakukan pemeriksaan dan menyusun gambar-gambar rencana asbuilt drawing yang dibuat oleh Kontraktor, saksi menjelaskan asbuilt drawing adalah gambar terbangun atau terlaksana yang sesuai dengan di lapangan. Bahwa Saudara Ir. H. JUMARI selaku Kontraktor Pelaksana tidak pernah mengajukan asbuilt drawing kepada saksi selaku Site Engineer (Konsultan Pengawas CV. SABA CONSULT) sehingga saksi sama sekali tidak mengetahui terkait dengan asbuilt drawing tersebut;
Bahwa selain gambar asbuilt drawing yang dibuat oleh Dinas Kesejahteraan Sosial,Tenaga Kerja dan Trasmigrasi benar harus dibuat lagi oleh Kontaraktor Pelaksana;
Bahwa menurut saksi selaku Site Engineer (Konsultan Pengawas CV. SABA CONSULT) terkait dengan Kegiatan Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa, Kontraktor Pelaksana memulai pekerjaan Bulan Juli 2013;
Bahwa sampai bulan Nopember 2013 realisasi volume pekerjaan Kegiatan Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin 79,926% ;
Bahwa Laporan akhir pekerjaan Saksi selaku Konsultan Pengawas diserahkan kepada diserahkan pada Saudari ANTONIA BAREK BOLEN, B.Sc. selaku Kepala Bidang Transmigrasi pada Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Selatan yang kemudian menanyakan kepada saksi bahwa “Apakah saksi ada menandatangani Berita Acara atau Laporan 100%?” kemudian saksi menjawab “Saksi tidak pernah tanda tangan karena Saudara Ir. H. JUMARI selaku Kontraktor Pelaksana tidak pernah mengajukan laporan serta permohonan pengajuan angsuran atau termin kepada saksi”;
Bahwa pada saat pemeriksaan PHO tanggal 17 sampai dengan tanggal 19 Desember 2013 saksi tidak hadir karena ada halangan, namun ada dihadiri oleh anggota yang lain;
Bahwa Saksi bukan mendatangani Berita Acara PHO melainkan ditanda tangani adalah laporan hasil pemeriksaan fisik pada bulan Februari 2014;
Bahwa pada saat pemeriksaan lokasi Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013, Saksi tidak hadir tapi bisa menandatangani laporan hasil hasil pemeriksaan, karena ada informasi dari teman saksi yang pada saat pemeriksaan hadir dilapangan;
Setahu Saksi ada 3 (tiga) patok di lokasi Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013;
Bahwa tanah yang menjadi lokasi Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013 sebanyak 115 (saratus lima belas) Ha dan yang sudah ditebas/dibersihkan 60 (enam) Ha;
Bahwa gorong-gorong yang terpasang diameternya 60 cm yang terpasang, sedangkan 80 cm tidak terpasang dan saksi sendiri yang mengukur diameternya;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Ir H. JUMARI
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa yang kapasitasnya dalam proyek Kegiatan Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013tersebut sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
Bahwa peran Saksi dalam Kegiatan Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013 yaitu sebagai direktur PT. Tiga Dimensi Intiland Penyedia Barang dan Jasa dalam kegiatan tersebut sesuai dengan Surat perjanjian (Kontrak) Nomor : Kesnaker.09.A.05.1/42/IV/2013 tanggal 19 April 2013.
Bahwa tugas dan kewenangan Saksi yaitu Perusahaan yang melaksanakan pekerjaan terkait dengan Kegiatan Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013 tersebut;
Bahwa rincian kegiatan Pembangunan Pemukiman an Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013 sesuai dengan kontrak adalah sebagai berikut :
-
No. Uraian Vol Sat Jumlah (Rp.) a. Tebas Tebang Pohon Lahan usaha
Lahan fasum
100.000
15.00
Ha
Ha
185.710.000,00
27.856.500,00
b. Pilah Kumpul Bersih Lahan usaha
Lahan Fasum
100.00
15.00
Ha
Ha
250.660.000,00
37.599.000,00
c. Pembangunan RTJK Type 36 100.00 Unit 3.010.000.000,00 d. Pembangunan Balai Desa 1.00 Unit 181.530.000,00 e. Pembangunan Gudang Jadup 1.00 Unit 113.583.000,00 f. Pembangunan Rumah Petugas Kopel 1.00 Unit 197.530.000,00 g. Pembangunan Pustu 1.00 Unit 207.310.000,00 h. Pembangunan Kantor KUPT 1.00 Unit 138.185.000,00 i. Pembangunan Rumah Ibadah 1.00 Unit 162.456.000,00 j. Pembangunan Jalan Poros (Pembangunan) 2.00 KM 317.900.000,00 k. Pembangunan Jalan Lingkungan (Desa) 1.30 KM 129.948.000,00 l. Pembangunan Jembatan Semi Permanen 6.00 M 103.500.000,00 m. Pembangunan Gorong-gorong dia.80 cm 20.00 M 29.460.000,00 n. Pembangunan gorong-gorong dia.60 cm 10.00 M 9.810.000,00 o. Pembangunan SAB Perpipaan (Gravitasi) 1.00 Pkt 212.439.000,00 p. Pengadaan Gentong Plastik Untuk RTJK
118.000.000,00 Untuk fasum
8.260.000,00 JUMLAH 5.495.736.500,00
Bahwa sumber anggaran berasal dari APBN dalam DIPA Tahun Anggaran 2013 Nomor :026.06.4.2.240460/2015 Satker Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Selatan, dengan waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender sampai dengan tanggal 7 Oktober 2013;
Bahwa Saksi sebagai penyedia mempunyai hak dan kewajiban untuk :
Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak. Saya jelaskan bahwa hak tersebut sudah saya terima pembayaran pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp.5.495.736.500,00 sesuai dengan kontrak;
Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK. Namun saksi jelaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan hanya dilaporkan secara lisan kepada PPK, pada saat rapat-rapat dengan PPK;
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak. Bahwa penyelesaian pekerjaan seharusnya selama 180 hari dari tanggal 11 April 2013 sampai dengan tanggal7 Oktober 2013, akan tetapi dilakukan addendum I (dengan alasan adanya perpindahan lokasi, cuaca hujan tinggi pada bulan April s/d Juli) harus menyelesaikan pekerjaan selama: 230 (dua ratus tiga puluh) hari kalender yaitu kontrak berlaku sejak : 11 April 2013 s/d 26 November 2013;
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak;
Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK;
Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak. Bahwa penyerahan pekerjaan tidak sesuai yang telah ditetapkan dalam kontrak, karena pekerjaan saksi serahkan pada tanggal 19 Desember 2013, sebenarnya saksi sudah meminta untuk dilakukan PHO untuk pekerjaan tersebut berdasarkan surat tertanggal 22 November 2013, akan tetapi Tim PHO baru bekerja pada tanggal 17 Desember 2013, kemudian PPK baru menyerahkan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan yang kemudian saksi tanda tangani pada tanggal 19 Desember 2013 di Kupang;
Mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi Lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakyat maupun miliknya akibat Kegiatan Penyedia;
Bahwa secara administrasi, yang menjadi personil inti dari PT. Tiga Dimensi Intiland (Kontraktor Pelaksanaan) terkait dengan pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatn Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan tahun 2013 yaitu :
Saksi (Ir H. Jumari) sendiri selaku Kepala Proyek;
Saudara PAIMIN, ST. selaku pelaksana;
Saudara MULYONO, ST. Selaku pelaksana;
Saudar I GUSTI NGURAH WIRA PUTRA, selaku pelaksana;
Saudar VINSENSIUS NGARAH, selaku pengawas;
Saudara SUGIYANTO, selaku logistik/peralatan;
Saudara RUSMINI, SE. Selaku administrasi/keuangan;
Tetapi dalam pelaksanaannya, yang menjadi pelaksana adalah saksi sendiri selaku kepala proyek, SUGIYANTO menangani logistik/peralatan dan ZAINUDIN selaku pelaksana lapangan dengan tugas yaitu mengatur tenaga kerja untuk melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan gambar dan arahan konsultan pengawas yaitu I WAYAN SUDIARTANA, ST.;
Bahwa jenis kontrak yang dipakai dalam Kegiatan Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013 yaitu kontrak Harga Satuan Kerja Karena terdapat Perbedaan antara gambar dengan kondisi sebenarnya di lokasi dimana terjadi pergeseran lokasi dari titik awalnya berdasarkan Berita Acara Perubahan Letak RTJK tanggal 18 Juli 2013.
Bahwa Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013 tersebut sudah sesuai dengan kontrak bahkan untuk pekerjaan jalan terdapat kelebihan volume pekerjaan, dari RTJK terdapat kelebihan Plesteran dinding serta timbunan tanah peninggian lantai pada RTJK, berdasaran Rekapan Rencana Anggaran Biaya Contrak Change Ordern (CCO) jembatan semi permanen, yaitu volume timbunan Oprit Rill dilapangan = 350 M3, tapi hanya dimasukan 134,47 Meter;
Bahwa terdapat addendum yaitu addendum I Nomor : Kesnaker.09.A.05.1/231/P2KT/IX/2013 terutama mengenai addendum Kegiatan Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013 terutama pada Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) yaitu tanggal berlaku kontrak semula : kontrak mulai berlaku sejak 11 April 2013 sampai dengan 7 Oktober 2013 menjadi : kontrak mulai berlaku 11 April 2013 sampai dengan 26 Nopember 2013 dan jadwal pelaksanaan pekerjaan semula : penyedia harus menyelesaikan pekerjaan selama : 180 (seratus delapan puluh) hari kalender menjadi penyedia harus menyelesaikan pekerjaan selama 230 (dua ratus tiga puluh) hari kalender;
Bahwa ketika ditunjukkan Addendum I atas kontrak saksi menyatakan justru Addendum tersebut adalah fasilitas yan menjembatani antara perencanaan dan pelaksanaan;
Bahwa Kegiatan Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013 tersebut tidak disubkontrakan;
Bahwa saksi selaku kontraktor pelaksana hanya menyampaikan laporan secara lisan (rapat evaluasi lapangan secara periodik) kepada KORNELIS HALE BAU, SE., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi selaku kontraktor pelaksana mengirimkan surat kepada KORNELIS HALE BAU, SE., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ketika terjadi permasalahan di lapangan;
Bahwa sepengetahuan saksi, yang berwenang mencairkan dana terkait dengan Kegiatan Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013 tersebut yaitu KORNELIS HALE BAU, SE., Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa syarat-syarat administrasi pencairan dana yaitu adanya Surat Permohonan dari kontraktor, foto-foto yang diajukan kepada pejabat Pembuat Komitmen, Berita Acara Pembayaran dan faktur pajak; untuk pencairan dana 100% yaitu adanya laporan progres pelaksanaan pekerjaan, foto-foto pelaksanaan pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Tim PHO dan BAST;
Bahwa pencairan dana terkait dengan Kegiatan Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten TTS Tahun 2013 tersebut sudah dicairkan 100% karena adanya Berita Acara Pembayaran sedangkan mengenai tanggalnya saksi sudah lupa tetapi bulannya yaitu Desember 2013 yang ditandatangi oleh saya sendiri selaku Kontraktor Pelaksana bersama dengan saudara KORNELIS HALE BAU, SE., selaku Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) dan bendahara pada Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Selatan;
Bahwa tanggapan Saksi selaku Kontraktor Pelaksana terhadap hasil temuan dari I WAYAN SUDIARTANA,ST. selaku Site Engineer (Konsultan Pengawas CV. SABA CONSULT) yang menyebutkan total realisasi terkait dengan terhadap Kegiatan Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten TTS Tahun 2013 tersebut yaitu sebesar 79,926% yaitu saksi tidak pernah menerima penyampaian dari I WAYAN SUDIARTANA,ST. perihal total realisasi pekerjaan tersebut yaitu sebesar 79,926% (tujuh puluh sembilan koma sembilan dua puluh enam persen), laporan progres yang pernah saksi ketahui ketika saksi rapat di Ruang Kantor Asisten II Pemda Kab. TTS, bulan September 2013, yang hadir waktu KORNELIS HALE BAU,SE. selaku PPK, I WAYAN SUDIARTANA, ST. selaku Konsultan Pengawas, Bapak Taun sebagai Asisten II, Ibu Ance sebagai Kabid di Dinas Sosial dan Transmigrasi KAB.TTS, dan beberapa Staf Pemda, atas undangan Asisten II Kab.TTS, tujuan rapat waktu itu untuk membahas progres pekerjaan Kegiatan Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin, pada waktu itu I WAYAN SUDIARTANA,ST., selaku Konsultan Pengawas mengatakan progres pekerjaan sebesar 75% akan tetapi saksi selaku Penyedia Barang/Jasa tidak menerima laporan Progres tertulis 75% dari konsultan pengawas tersebut;
Bahwa saksi tidak bisa berkomentar mengenai pembayaran realisasi 100% setelah setelah Pihak Kedua memberikan Jaminan pemeliharaan pekerjaan senilai 5% dari nilai kontrak kepada Pejabat Pembuat Komitmen, sedangkan terdapat 1 (satu) lembar Rekapitulasi Lampiran Hasil Pemeriksaan Fisik Pekerjaan tanggal 19 Desember 2013 yang menyebutkan bahwa realisasi bobot sebesar 86,60% karena saksi pada waktu menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan nomor : Kesnaker.09A.05.1/301/P2KT/12/2013, tanggal 19 Desember 2013, tidak melihat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Fisik pekerjaan No: 05/ PAN.PHO/ XII / 2013, tanggal 19 Desember 2013, seperti yang disebut dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan, hanya saja KORNELIS HALE BAU, SE., pada waktu itu mengatakan Hasil Pemeriksaan Tim PHO sedang dikerjakan, kemudian sekitar tanggal 20 Desember 2013 diterima Berita Acara Hasil Pemeriksaan Fisik Pekerjaan No : 05/ PAN.PHO/ XII / 2013, tanggal 19 Desember 2013;
Bahwa saksi selaku Kontraktor Pelaksana selalu berkoordinasi dengan saudara KORNELIS HALE BAU, SE., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Bahwa dengan Tim PHO saya sering berkoordinasi selama 2 (dua) hari di lokasi, yaitu bahwa saksi berkoordinasi dengan personil dari Konsultan Pengawas CV. SABA CONSULT yang berada di lokasi;
Bahwa sepengetahuan saksi tidak tahu terdapat Petunjuk Teknis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksanaan Juklak) terkait dengan Kegiatan pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi Tahun 2013;
Bahwa yang paling bertanggung jawab terkait dengan Kegiatan Pembangunan dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013 tersebut yaitu saudara KORNELIS HALE BAU, SE., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa Untuk Tahun Anggaran 2013, selain Kegiatan Pembangunan dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan masih ada yang saksi kerjakan sebagai kontraktor yaitu melanjutkan proyek MBR (Masyarakyat Berpenghasilan Rendah) untuk TTS 1 dan TTS 2 melanjutkan proyek MBR (Masyarakyat Berpenghasilan Rendah) untuk lokasi Belu
Bahwa saksi keberatan karena belum pernah ditunjukan Hasil Audit Investigasi Otentik yang menyebutkan kerugian negara berkaitan dengan Kegiatan tersebut dari Lembaga yang berhak menurut undang-undang;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan keterangan ahli sebagai berikut:
1. WELEM DAGA, ST.M.Eng. ;
Bahwa ahli menerangkan tidak kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, hubungan suami isteri dan tidak terkait hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa ahli menjelaskan dasar ahli ditunjuk selaku Ahli Politeknik Negeri Kupang atas dalam perkara dugaan tidak pidana korupsi pada Kegiatan Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013 yang dilakukan oleh Terdakwa KORNELIS HALE BAU, SE., dan Terdakwa Ir.H.JUMARI yaitu: adanya permintaan bantuan ahli Kejaksaan Negeri Soe kepada Direktur Politenik Negeri Kupang dengan surat permintaan nomor : B-258 / P.23.11 / Fd.1 / 02 / 2015, tanggal 12 Pebruari 2015 Perihal Permintaan Bantuan Tenaga Ahli dan Surat Tugas Direktur Politeknik Negeri Kupang Nomor 754 / PL.23 / HK / 2015 Perihal Bantuan Tenaga Ahli tanggal 31 Juli 201;
Bahwa ahli melakukan pemeriksaan terhadap Kegiatan Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013, tidak dilakukan secara keseluruahan akan tetapi membandingkan fisik dilapangan dengan volume dalam Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dalam rangka Serah Terima Pertama Nomor 05/ PAN.PHO/ XII/ 2013 tanggal 19 Desember 2013;
Bahwa ahli menerangkan Kerangka Acuan Kerja yang ahli gunakan dalam melakukan perhitungan teknis nilai Kegiatan Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013, yaitu:
Identifikasi masalah utama.
Telaah Dokumen Resmi yang Terkait.
Pengukuran dan Pendataan Langsung di Lapangan.
Klarifikasi Lapangan terhadap Gambar Kerja dan Fisik Terpasang.
Perhitungan dan Analisa Hasil Pengukuran / Pendataan.
Bahwa ahli menerangkan pernah melakukan pengecekan, penelitian dan pemeriksaan terhadap fisik Kegiatan Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013, pada tanggal 03 Agustus 2015. Pihak-pihak yang turut hadir dan bersama-sama melakukan pengukuran dan pendataan antara lain:
Penyidik Kejari Soe;
Tim PHO Dinas Kesejahteraan Sosial dan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten TTS, yang hadir 2 orang;
Tim dari Konsultan Pengawas CV.SABA CONSULTAN.
Bahwa yang ahli lakukan berupa menghitung hasil pekerjaan fisik sebanyak 16 (enam belas) item pekerjaan proyek Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013;
Bahwa ahli menerangkan kegiatan investigasi Kegiatan Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013, dilakukan selama 1 (satu) hari, pada tanggal 03 Agustus 2015, dari pukul 10.00 WITA - sampai pukul 15.00 WITA.
Bahwa ahli menerangkan sesuai dengan keahlian ahli konstruksi Kegiatan Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013 sesuai dengan Kontrak Nomor: Kesnaker.09.A.05.1/ 42/ IV/ 2013 tanggal 11 April 2013, sebagai berikut:
Secara umum dapat dikategorikan ada 3 jenis pekerjaan yang menjadi temuan dalam Kegiatan Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013 yaitu :
Volume pekerjaan lebih; contohnya pekerjaan Gorong-gorong diameter 60 cm, mengganti pekerjaan 80 cm.
Volume pekerjaan kurang; contohnya pekerjaan RTJK type 36, Fasilitas Umum, dari aspek fisik kurangnya volume tersebut dapat berdampak pada umur layak bangunan tersebut, dan kualitas bangunan.
Volume pekerjaan nol atau tidak dikerjakan, yaitu pekerjaan Gorong-gorong diameter 80 cm
Bahwa ahli menerangkan hasil lengkap dari pemeriksaan fisik Kegiatan Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013, sebagai berikut:
| No | JENIS PEKERJAAN | VOL. | SATU AN | BOBOT KUMULATIF | |
| KONTRAK | PERIKSA | ||||
| 1 | Tebas Tebang Potong | 115 | Ha | 3.8860% | 2.2302% |
| 2 | Pilah Kumpul Bersih | 115 | Ha | 5.2450% | 1.0034% |
| 3 | RTJK type 36 | 100 | Unit | 54.7687% | 51.9953% |
| 4 | Balai Desa | 1 | Unit | 3.3030% | 3.1220% |
| 5 | Gudang Jadup | 1 | Unit | 2.0667% | 1.8291% |
| 6 | Rumah Petugas Kopel | 1 | Unit | 3.5942% | 3.4173% |
| 7 | Pustu | 1 | Unit | 3.7721% | 3.5720% |
| 8 | Kantor KUPT | 1 | Unit | 2.5144% | 2.3367% |
| 9 | Rumah Ibadah (Gereja) | 1 | Unit | 2.9560% | 2.7119% |
| 10 | Jalan Poros / Penghubung | 2 | Km | 6.7669% | 6.7670% |
| 11 | Jalan Lingkungan / Desa | 1.3 | Km | 2.3645% | 2.3647% |
| 12 | Jembatan Semi Permanen | 6 | M | 1.8852% | 1.3728% |
| 13 | Gorong-gorong Dia. 80 cm | 20 | M | 0.5360% | 0.0000% |
| 14 | Gorong-gorong Dia. 60 cm | 10 | M | 0.1785% | 0.1787% |
| 15 | SAB Perpipaan (Gravitasi) | 1 | Pkt | 3.8654% | 3.8655% |
| 16 | Pengadaan Gentong Plastik | 214 | Bh | 2.2974% | 2.2974% |
| Jumlah | 100.0000% | 89.0640% | |||
Bahwa pemeriksaan fisik yang telah ahli lakukan, konstruksi Kegiatan Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013 TIDAK memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak, besar progres fisik Kegiatan Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013 bila dihubungkan dengan kontrak, sebesar 89,064%;
Bahwa kesimpulan yang ahli dapat ambil dari kegiatan pemeriksaan fisik, Kegiatan Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013, tidak sesuai dengan progress rencana (kontrak) yaitu:
Dari aspek fisik, adanya kekurangan volume selalu berdampak pada umur layan bangunan yang tentu saja tidak mencapai umur layan bangunan yang direncanakan.
Dari aspek teknis, kekurangan volume juga berdampak pada kualitas pekerjaan.
Dari aspek finansial, telah terjadi kelebihan pembayaran karena fisik yang seharusnya terbayarkan tidak mencapai 100%.
Bahwa jika dihubungkan dengan Kontrak maka, telah terjadi kelebihan pembayaran sebesar 10,936% dari nilai kontrak atau kalau di-rupiah-kan sebesar Rp. 601.027.978,42.
Bahwa ahli sebelum melakukan pemeriksaan di lapangan tidak ada rapat koordinasi, namun dilakukan setelah ada di lapangan;
Bahwa dari 100 buah rumah pada saat pemeriksaan keadaan fisik dinding rumah rata-rata sudah terpasang namun tiap blok masih ada 2(dua) buah rumah yang dindingnya belum terpasang dan rumah tersebut sudah berfungsi;
Apakah pekerjaan dinding rumah tersebut tidak sesuai dengan kontrak, rangka dinding yang terpasang ukuran 8 x 5 cm sedangkan dalam kontrak ukuran yang tercantum 5 x 10 cm;
Bahwa ahli menerangkan selama pemeriksaan ahli mengetahui terdapat dokumen shopdrawing, sedangkan untuk dokumen asbulit drawing tidak ada, dokumen shopdrowing merupakan gambar yang dibuat oleh kontraktor pelaksana setelah kontraktor pelaksana menerima lokasi tempat pembangunan, rujukan adalah gambar rencana, setelah pekerjaan selesai kontraktor pelaksana harus membuat gambar terpasang (asbulit drawing), bahwa shopdrawing dan asbulit drawing wajib dibuat oleh kontraktor, biasanya ini diwajibkan dalam kontrak pekerjaan konstruksi’
Bahwa ahli selama pemeriksaan memeriksa keseluruhan nilai konstrusi hanya saja tidak mengukur konstruksi karena kami terima rujukan dari Panitia PHO ;
Bahwa ahli menerangkan untuk kekurangan pekerjaan septic tank waktu pemeriksaan untuk dinding-dinging septinc tank tidak ada dinding-dinding penahan, yang ada hanya yang fasilitas umum, untuk septic tank umum nya yang terpasang dindingnya 2 (dua) sisi tidak seluruh 4 (empat) sisi, untuk pekerjaan RTJK 100 unit rumah item rangka dinding kayu yang terpasang ukuran 5/ 7 seharusnya 5/10, untuk rabat beton lantai rumah tebal antara 3,5-5 cm dalam kontrak seharusnya semuanya harus 5 cm, untuk kualitas rabat beton lebih banyak menggunakan batu bulat bukan batu pecah, sehingga mudah untuk lepas. Bahwa untuk gorong-gorong tidak ada sama selai yang 80 cm;
Bahwa dalam hal terjadi kekurangan material tersebut yang paling bertanggung jawab dalam pemeriksaana pekerjaan yang bertanggung jawab adalah Pelaksana Pekerjaan, dan Pengawas pekerjaan;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa menghadirkan saksi A de charge atau saksi yang meringankan baginya yang dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi YESKIAL M. HAUTEAS
Bahwa saksi mengenal dengan Terdakwa KORNELIS HALE BAU, SE., tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa KORNELIS HALE BAU, SE.
Bahwa saksi dipanggil ke persidangan masalah dugaan korupsi Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013 ;
Bahwa saksi tinggal di lokasi Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan sejak tahun 2013 rumah nomor 2, ketika masuk ke lokasi transmograsi rumput sudah bersih dan yang tinggal hanya pohon-pohon asam karena menghasilkan bagi kami;
Bahwa Lahan yang ada kami manfaatkan untuk menanam lombok, bawang, jagung dan papaya dan hasil tersebut selain makan kami juga jual;
Bahwa sudah 100 kepala Keluarga dari desa saudara yang tempati lokasi Transmigrasi;
Bahwa Rumah ibadah lantainya rusak sehingga baru saja direhab oleh masyarakat sedangkan Balai Desa kami masih menggunakannya sampai sekarang
Bahwa lantai rumah yang dihuni warga dari semen kasar, tidak ada seng yang terlepas dan tidak bocor apabila hujan;
Bahwa saksi menerangkan sebagai penghuni rumah contoh yang didapatkan dari Kegiatan Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kab TTS TA 2013;
Bahwa saksi menerangkan bagian item pekerjaan kamar mandi dalam Kegiatan Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun Anggaran 2013, lubang peresapannya telah dilakukan cor semen, tidak ada kekurangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
2. Saksi SIPRIANUS HAUTEAS :
Bahwa saksi mengenal dengan Terdakwa KORNELIS HALE BAU, SE., tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa KORNELIS HALE BAU, SE.
Bahwa saksi dipanggil ke persidangan masalah dugaan korupsi Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013 ;
Bahwa saksi tinggal di lokasi Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan sejak tahun 2013 rumah nomor 90, sebagai Ketua RT, ketika masuk ke lokasi transmograsi rumput sudah bersih dan yang tinggal hanya pohon-pohon asam karena menghasilkan bagi kami;
Bahwa saksi menerangkan sebagai penghuni rumah contoh yang didapatkan dari Kegiatan Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kab TTS TA 2013;
Bahwa sudah 100 kepala Keluarga dari desa saudara yang tempati lokasi Transmigrasi;
Bahwa saksi tidak pernah membongkar sepic tank, rumah ibadah lantainya pernah rusak dan sudah direhab warga;
Bahwa saksi menjelaskan ketika masuk ke lokasi Kegiatan Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun Anggaran 2013, mendapatkan lahan usaha, dan memperoleh manfaatnya.
Bahwa saksi menerangkan bagian item pekerjaan kamar mandi dalam Kegiatan Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun Anggaran 2013, lubang peresapannya telah dilakukan cor semen, tidak ada kekurangan.
Bahwa saksi menerangkan rumah yang saksi tempati yang didapatkan dari proyek Kegiatan Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun Anggaran 2013, tidak seng yang terlepas dan tidak bocor apabila hujan.
Bahwa saksi menerangkan dalam lingkungan masyarakat di perumahan transmigrasi yang di bangun dalam Kegiatan Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun Anggaran 2013, saksi sebagai Ketua RT.
Bahwa saksi menerangkan tidak melakukan pembongkaran di seluruh septic tank yang dibangun dalam Kegiatan Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun Anggaran 2013, jadi saksi tidak mengetahui apakah seluruh septic tank telah dipasang dinding corr semen di empat sisinya.
Bahwa saksi menerangkan untuk permukaan lantai rumah semen terlihat kasar, kondisi baik, saksi tidak pernah memperbaiki lantai tersebut.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa TerdakwaKORNELIS HALE BAU, SE di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa saksi sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun Anggaran 2013 yang dilakukan oleh Ir. H. JUMARI (Terdakwa yang dituntut secara terpisah);
Bahwa Terdakwa mengenal dengan Ir. H. JUMARI sebagai Penyedia Barang dalam Kegiatan Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun Anggaran 2013, saya tidak memiliki hubungan keluarga dengan tersangka Ir. H. JUMARI;
Bahwa tugas pokok dan fungsi saya selaku Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Kesejahteraan Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Selatan secara umum adalah sebagai berikut :
Pembinaan Pelatihan Keterampilan dan produktifitas Tenaga Kerja.
Pembinaan Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja.
Pembinaan Hubungan Industrial dan Syarat Kerja.
Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatandan Kesehatan Kerja.
Bahwa Terdakwa selain menjabat struktural juga selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dibidang ketransmigrasian yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas KESOSNAKERTRANS Kab. Timor Tengah Selatan Selaku KPA Nomor : Kesnaker.09.A.05.01/01/P2KT/1/2013 tanggal 15 Januari 2013;
Bahwa sebagai PPK dalam Kegiatan Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin KabupatenTimor Tengah Selatan Tahun 2013, mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut :
Membuat keputusan dan/ atau tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja negara yang dikelola.
Menyusun perencanaan pengadaan barang/jasa.
Menetapkan paket-paket pekerjaan.
Menetapkan dan Mengesahkan HPS, jadwal, tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaanyang disusun oleh panitia Pengadaan.
Menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan panitia pengadaan sesuai dengan kewenangannya.
Menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak penyedia barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku.
Menyiapkan dan mendatangani perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang/jasa.
Melaporkan pelaksanaan / penyelesaian pengadaan barang / jasa kepada KPA.
Mengendalikan pelaksanaan perjanjian kontrak.
Menyusun dan menguji substansi dan menyampaikan SPP.
Menyerahkan asset hasil pengadaan / jasa dan asset lainnya kepada Menteri secara berjenjang dengan berita acara penyerahan.
Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai.
Mengetahui pengeluaran uang yang dituangkan dalam penandatanganan kwintansi.
Bahwa pelaksanaan Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabuapaten Timor Tengah Selatan tahun 2013 kemudian dilakukan kontrak antara Terdakwa selaku PPK dengan PT Tiga Dimennsi Intiland Direktur Ir. H. JUMARI, berdasarkan kontrak nomor : Kesnaker.09.A.05.1/42/IV/2013 tanggal 11 April 2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 5.495.736.500,- dengan waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender yaitu tanggal 11 April 2013 s/d 07 Oktober 2013 kemudian diperpanjang dengan addendum I kontrak nomor :Kesnaker.09.A.05.1/231/P2KT/IX/2013 tanggal 26 November 2013 dengan jenis pekerjaan yaitu :
Tebas Tebang Pohon ; lahan usaha 100 Ha senilai Rp. 185.710.000,00-, dan Lahan Fasum 15 Ha senilai Rp.27.856.5000,00,-
Pilah Kumpul Bersih ; lahan usaha 100 Ha senilai Rp.250.660.000,00- dan lahan Fasum 15 ha senilai Rp. 37.599.000,00-
Pembangunan RTJK Type 36 sebanyak 100 unit senilai Rp.3.010.000.000,00
Pembangunan balai desa 1 unit senilai Rp.181.530.000,00
Pembangunan Gudang Jaminan hidup 1 unit senilai Rp. 113.583.000,00
Pembangunan Rumah petugas Kopel 1 unit senilai Rp.197.530.000,00
Pembangunan Puskesmas Pembuntu (pustu) 1 unit senilai Rp. 207.310.000,00
Pembangunan Kantor KUPT 1 unit senilai Rp 138.185.000,00
Pembangunan Rumah ibadah (gereja) 1 unit senilai Rp. 162.456.000,00
Pembangunan jalan poros (penghubung) 2 KM senilai Rp. 371.900.000,00
Pembangunan jalan lingkungan (desa) 1,3 KM senilai Rp. 129.984.000,00
Pembangunan jembatan semi permanen 6 Meter senilai Rp. 103.500.000,00-
Pembangunan gorong-gorong diameter 80 cm sepanjang 20 meter senilai Rp.29.460.000,00-
Pembangunan gorong-gorong diameter 60 cm sepanjang 10 Meter senilai 9.810.000,00 Pembangunan SAB perpipaan (gravitasi) 1 paket senilai Rp. 212.439.000,00,
Pengadaan gentong plastik untuk RTJK senilai Rp. 118.000.000,00 untuk Fasum senilai Rp.8.260.000,00,-
Bahwa jenis kontrak didalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan pemukiman dan Infrastruktur di Klus Kualin adalah Lumpsum.
Bahwa Terdakwa menjelaskan dasar diadakannya addendum kontrak tanggal 24 September 2016 terhadap penambahan waktu karena ada dua alasan yaitu pergeseran lokasi dan masalah iklim atau cuaca. Pada saat pelaksanaan addendum kemajuan fisik pekerjaan sudah sekitar 67,568%, dan pembayaran baru uang muka saja;
Bahwa perencanaan sudah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prop. NTT, sedangkan konsultan pengawas dalam kegiatan pembangunan pemukiman dan infrastruktur di Klus Kualin Tahun 2013 adalah CV. Saba Consultan berdasarkan kontrak Nomor : Kesnaker09.A.05.1/44/IV/2013 tanggal 11 April 2013 sampai dengan tanggal 07 Oktober 2013, dan pengawas lapangan dari Dinas Kesosnakertrans Kab. TTS yaitu Pak Marten Sete.
Bahwa menurut Terdakwa, pihak pelaksana pekerjaan PT. Tiga Dimensi Intiland tidak membuat dan menyerahkan laporan kemajuan pekerjaan baik laporan harian, mingguan dan bulanan, Terdakwa selaku PPK hanya menerima laporan kemajuan pekerjaan dari konsultan pengawas yaitu CV. Saba Consultan pada saat setelah pekerjaan berakhir, dan sesuai dengan laporan bulanan tersebut menyatakan bahwa pada bulan April 2013 pada Bab III pelaksanaan Kegiatan fisik angka 3.3 realisasi pekerjaan yaitu realisasi progres fisik 0%, Bulan Mei 2013 realisasi progres fisik 18,495%, bulan September realisasi progres fisik 77,046% dan terhadap laporan tersebut saya melakukan penilaian dengan melakukan teguran dengan surat No. Kesnakertrans.09.A.05.1/130/P2KT/VII/2013 tanggal 15 Juli 2013;
Bahwa sistem pembayaran pekerjaan pembangunan pemukiman dan infrstruktur di Klus Kualin Tahun 2013 sesuai dengan kontrak dilakukan dengan sistem termin, terdiri dari:
Uang muka 20% sebesar Rp. 1.099.147.300,-
Termin I sebesar Rp.2.473.081.425,-
Termin II sebesar Rp. 1.648.720.450,-
Retensi sebesar Rp. 274.786.825,-
Bahwa alasan Terdakwa membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) adalah fisik pekerjaan di lapangan dari 16 item pekerjaan ada sebagian pekerjaan yang sudah 100%, sedangkan sisa pekerjaan memang belum selesai namun hanya nol koma % dari beberapa item pekerjaan yaitu sbb :
Tebas Tebang Pohon sebesar1,66%
Pilah Kumpul Bersih sebesar 4,25%
RTJK Type 36 sebesar 4,33%
Balai Desa Sebesar 0,14%
Gudang Jadup Sebesar 0,07%
Rumah Petugas Kopel sebesar 0,12%
Pustu sebesar 0,10%
Kantor KUPT sebesar 0,10%
Rumah Ibadah (gereja) 0,41%
Jembatan semi Permanen 0,69%
Dan ada pernyataan dari Tim PHO agar pekerjaan itu segera diselesaikan. Atas dasar itulah saya kemudian mengajukan SPP agar segera dibayar kegiatan tersebut.
Bahwa Terdakwa menyatakan CV. Saba Consul sebagai Konsultan Pengawas tidak pernah membuat dan menyerahkan Laporan Kemajuan Pekerjaa, Pemeriksa menunjukan bukti Asli Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: Kesnaker.09.A.05.1/190/P2KT/XI/2013 tanggal 26 November 2013 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa karena batas waktu pencairan yang sudah mepet akhir tahun;
Bahwa Addendum terhadap Kegiatan ini dilakukan pada tanggal 24 September 2013, dan addendum dilakukan atas perpanjangan waktu selama 50 hari tanggal 26 November 2013. Alasan perpanjangan waktu kontrak dimintakan oleh pihak penyedia jasa dikarenakan adanya perubahan gambar site plan dan penyelesaian permasalahan lahan serta masalah iklim cuaca;
Bahwa permohonan pemeriksaan teknis pekerjaan sesuai dengan Surat yang diajukan oleh PT. Tiga Dimensi Intiland tertanggal 22 Nopember 2013, akan tetapi Terdakwa terima surat tersebut pada bulan Desember 2013, sehingga Terdakwa selaku PPK pada tanggal 12 Desember 2013 memerintahkan Tim PHO untuk segera melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan, dan Tim PHO turun melakukan pemeriksaan pada tanggal 17 sampai dengan tanggal 19 Desember 2013. Pada saat pemeriksaan teknis tersebut dihadiri oleh staf Dinas Transmigrasi, KPA, Terdakwa sendiri, Konsultan Pengawas dan Sdr. H. Jumari;
Bahwa hasil pemeriksaan pekerjaan pembangunan permukiman dan infrastruktur kawasan transmigrasi di UPT Klus Tahun 2013 pada tanggal 17 s/d tanggal 19 Desember 2013 yang dihadiri Terdakwa turun dengan Tim PHO memang sebagian pekerjaan belum selesai dikerjakan, diantaranya sebagian RTJK WC dan septictank belum selesai, untuk rumah ibadah plafon dan lantainya belum selesai dikerjakan, untuk pustu lantainya belum selesai dikerjakan, dan Balai Desa juga sementara masih dikerjakan; Pada saat Serah terima Pekerjaan dari PT. Tiga Dimensi Intiland disertakan dengan Berita Acara Hasil Pemeriksaan dari Tim PHO dimana progres kegiatan mencapai 87,60%;
Bahwa pengajuan pembayaran ke KPPN Kupang tidak disertai dengan Berita Acara Hasil Pemeriksaan dari Tim PHO, hanya nomor suratnya saja beserta Berita Acara Serah Terima Pekerjaan;
Bahwa Jaminan yang diberikan oleh PT. Tiga Dimensi Intiland Kegiatan Pembangunan Permukiman dan Infrastruktur kawasan Transmigrasi UPT Klus tahun 2013 adalah jaminan Uang Muka, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Pemeliharaan;
Bahwa tidak ada klaim atas jaminan yang diberikan oleh PT. Tiga Dimensi Intiland, yang ada hanya denda keterlambatan selama 21 hari yang dikenakan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
Nomor Bond: 12.23.00.2013.00041. | |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
Menimbang, bahwa barang-barang bukti tersebut di atas telah disita secara sah menurut hukum dan oleh karena itu telah dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa yang didengar dipersidangan serta barang bukti berupa suratsurat yang diajukan dipersidangan dihubungkan satu dengan yang lainnya, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada Tahun Anggaran 2013 Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Selatan melakukan kegiatan pembangunan kawasan transmigrasi di Klus Kualin Kecamatan Kualin Kab Timor Tengah Selatan TA 2013 sesuai dengan DIPA Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: 026.06.4.240460/2013 dan Petunjuk Operasional (POK) pada kode rekening 2186 Pembangunan Permukiman dan Infrastruktur Kawasan transmigrasi adalah sebesar Rp.5.986.160.000,00;
Bahwa Terdakwa Kornelis Hale Bau, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesosnakertrans Kab. Timor Tengah Selatan selaku KPA Nomor: Kesnaker.09A.05.01/01/P2KT/1/2013 tanggal 15 Januari 2013 bersesuaian dengan keterangan saksi Ir Maxi Darius dan Terdakwa dengan barang bukti nomor 27;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, saksi Ir Maxi Darius Misa dan Samuel Arie Parera, ST, bersesuaian dengan barang bukti nomor 10, untuk mendukung kegiatan Pembangunan Permukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin tersebut Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. TTS selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor: Kesnaker.09A.05.01/ 10/ P2KT/ II/ 2013 tanggal 16 Februari 2013 tentang Panitia Pengadaan barang dan Jasa Kegiatan Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi Tahun 2013 yang terdiri dari:
SAMUEL ARIE PARERA, ST. selaku Ketua merangkap Anggota.
ELIA OTEPAH NAHUM, S.Sos. selaku Sekretaris merangkap anggota.
JOHNIS B. TEFA, SH. selaku Anggota.
SEPRIANUS K. TUALAKA, ST. selaku Anggota.
YERI L.S.SELAN selaku Anggota.
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, Saksi Samuel Arie Parera dan Elia Opetah Nahum, S.Sos, bersesuaian dengan barang bukti nomor 1, PT Tiga Dimensi Intiland dengan Direktur Utama, H. Jumari ditetapkan sebagai Pemenang setelah melalui proses seleksi dimana sebanyak 24 Penyedia Barang dan Jasa yang mendaftar, namun hanya 5 Penyedia yang memenuhi persyaratan, yakni:
-
No Nama Perusahaan Penyedia Penawaran (Rp) Keterangan 1 CV Mangga Berlian 5.170.100.000,00 Syarat tidak lengkap 2 PT Tiga Dimensi Intiland 5.495.884.000,00 Syarat lengk ap 3 PT Wahana Fortuna 5.502.000.000,00 Syarat lengkap 4 CV Bintang Gemilang 5.540.700.000,00 Syarat tidak lengkap 5 CV Multi Dimensi Antero 5.606.194.500,00 Syarat tidak lengkap
Dari kelima Penyedia Barang dan Jasa tersebut yang memenuhi syarat ke tahap berikut adalah PT Tiga Dimensi Intiland dan PT Wahana Fortuna dan akhirnya Panitia menetapkan PT Tiga Dimensi Intiland sebagai pemenang tender;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dan saksi Ir Maxi Darius Misa, pada tanggal 11 April 2013 bertempat di Kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Selatan, Terdakwa dengan Ir. H. JUMARI selaku Direktur Utama PT. Tiga Dimensi Intiland menandatangani Surat Perjanjian (kontrak) Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di Unit Permukiman Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan KualinKabupaten Timor Tengah Selatan Nomor Kesnaker.09.A.05.1/42/IV/2013 tanggal 11 April 2013 senilai Rp.5.495.736.500,00 untuk jangka waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender, dengan rincian kegiatan sebagai berikut:
-
No Uraian Vol Sat Jumlah (Rp.) a. Tebas Tebang Potong Lahan Usaha
100.00 Ha 185.710.000,00 Lahan Fasum
15.00 Ha 27.856.500,00 b. Pilah Kumpul Bersih Lahan Usaha
100.00 Ha 250.660.000,00 Lahan Fasum
15.00 Ha 37.599.000,00 c. Pembangunan RTJK Type 36 100.00 Unit 3.010.000.000,00 d. Pembangunan Balai Desa 1.00 Unit 181.530.000,00 e. Pembangunan Gudang Jadup 1.00 Unit 113.583.000,00 f. Pembangunan Rumah Petugas Kopel 1.00 Unit 197.530.000,00 g. Pembangunan Pustu 1.00 Unit 207.310.000,00 h. Pembangunan Kantor KUPT 1.00 Unit 138.185.000,00 i. Pembangunan Rumah Ibadah (gereja) 1.00 Unit 162.456.000,00 j. Pembangunan Jalan poros (Pembangunan) 2.00 Km 317.900.000,00 k. Pembangunan Jalan Lingkungan (Desa) 1.30 Km 129.948.000,00 l. Pembangunan Jembatan Semi Permanen 6.00 M 103.500.000,00 m. Pembangunan gorong-gorong dia.80 cm 20.00 M 29.460.000,00 n. Pembangunan gorong-gorong dia. 60 cm 10.00 M 9.810.000,00 o. Pembangunan SAB Perpipaan (Gravitasi) 1.00 Pkt 212.439.000,00 p. Pengadaan gentong Plastik Untuk RTJK
118.000.000,00 Untuk Fasum
8.260.000,00 JUMLAH 5.495.736.500,00
Bahwa bersesuaian keterangan Terdakwa, saksi Maxi Darius Misa dan I Wayan Sudiartana bersesuaian dengan barang bukti nomor 20, setelah kontrak tersebut ditandatangani selanjutnya dimulai pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Permukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan Pengawas Pekerjaan yang dilakukan oleh CV.Saba Consult sebagai konsultan pengawas berdasarkan Kontrak/Surat Perjanjian Nomor : Kesnaker.09.A.05.1/44/IV/2013 tanggal 11 April 2013 bekerja selama 180 hari dari tanggal 11 April 2013 sampai dengan tanggal 07 Oktober 2013; Direktur dari CV. SABA CONSULT (Konsultan Pengawas dalam Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin, Kec. Kualin Kab. Timor Tengah tahun 2013) adalah Saudara DITE WIKANDONO, ST., kemudian Direktur CV. SABA CONSULT, menugaskan I WAYAN SUDIARTANA, ST., sebagai Site Engineer (Konsultan Pengawas CV. SABA CONSULT);
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Rosa Dalima Ulan, SE anggaran untuk jasa konsultan pengawas CV Saba Consult sebesar Rp176.000.000,00;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Ir Maxi Darius dan Bumbens A. Alunoah S.T., bersesuaian dengan barang bukti nomor 10, dalam Kegiatan Pembangunan Permukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten TTS TA 2013 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. TTS Nomor: Nomor: Kesnaker.09A.05.01/ 180/ P2KT/ IX/ 2013 tanggal 02 September 2013 tentang Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Kegiatan Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi Tahun 2013 yang terdiri dari:
BUMBENS A. ALUNPAH, ST selaku Ketua.
SAMUEL ARIE PARERA, ST selaku Sekretaris.
BENYAMIN S.BORU, SE selaku Anggota.
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, Saksi Ir.MAXI DARIUS MISA, BUMBENS A. ALUNPAH, ST., YACOB LASFETO bersesuaian dengan barang bukti no.3 pengawasan yang dilakukan CV.Saba Consult hasil pekerjaan yang dilakukan oleh PT.Tiga Dimensi Intiland adalah sebagai berikut:
Untuk bulan April 2013 realisasi progres fisik 0 %
Untuk bulan Mei 2013 realisasi progres fisik 0,0023 %
Untuk bulan Juni 2013 realisasi progres fisik 0,467 %
Untuk bulan Juli 2013 realisasi progres fisik 12,2 %
Untuk bulan Agustus 2013 realisasi progres fisik 16,740 %
Untuk bulan September 2013 realisasi progres fisik 68,745 %
Untuk bulan Oktober 2013 realisasi progres fisik 77,046%
Untuk bulan Nopember 2013 realisasi progres fisik 79,926 %
Bahwa berdasarkan keterangan saksi I Wayan Sudiartana bersesuaian dengan barang bukti nomor 19, sampai dengan kontrak berakhir tanggal 7 Oktober 2013 sesuai dengan Laporan Kemajuan Pekerjaan dari Konsultan Pengawas CV.Saba Consult progres pekerjaan baru mancapai 68.745 %,
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, saksi Benyamin S. Boru, S.E., bersesuaian dengan barang bukti nomor 3, sehubungan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan target, terhadap Surat Perjanjian (Kontrak) Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin, Kec. Kualin Kab. TTS TA 2013 antara Terdakwa KORNELIS HALE BAU, SE., selaku PPK dengan Ir.H.JUMARI selaku Direktur PT.TIGA DEMENSI INTILAND, telah dilakukan addendum I No: Kesnaker.09.A.05.1/ 231.a/ P2KT/ IX/ 2013, tanggal 24 September 2013, tentang perpanjangan berlakunya kontrak yang semula penyedia harus menyelesaikan pekerjaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender yaitu mulai berlaku sejak 11 April 2013 s/d 07 Oktober 2013, menjadi penyedia harus menyelesaikan pekerjaan selama: 230 (dua ratus tiga puluh) hari kalender yaitu kontrak berlaku sejak: 11 April 2013 s/d 26 Nopember 2013;
Bahwa meski perpanjangan waktu hingga tanggal 26 Nopember 2013 namun Ir.H.JUMARI selaku Direktur PT.Tiga Dimensi Intiland belum menyelesaikan pekerjaan hingga 100 %, sebagaimana Laporan Kemajuan Pekerjaan dari Konsultan Pengawas CV.Saba Consult dalam Laporan Akhir tanggal 26 Nopember 2013 dimana realisasi progres fisik baru mencapai 79.926 % dengan rincian sebagai berikut:
Tebas Tebang Potong (bobot rencana 3,89% dan realisasi 2,731%);
Pilah kumpul bersih (bobot rencana 5,25% dan realisasi 3,687%);
RTJK Type 36 (bobot rencana 54,77% dan realisasi 45,17%);
Balai Desa (bobot rencana 3,3% dan realisasi 23,89%);
Gudang Jadup (bobot rencana 2,07% dan realisasi 2,047%);
Rumah Petugas Kopel (bobot rencana 3,59% dan realisasi 3,555%);
Pustu (bobot rencana 3,77% dan realisasi 2,999%);
Kantor KUPT (bobot rencana 2,51% dan realisasi 2,477%);
Rumah Ibadah Gereja (bobot rencana 2,96% dan realisasi 2,612%);
Jalan Poros / penghubung (bobot rencana 6,77% dan realisasi 6,77%);
Jalan lingkungan / Desa (bobot rencana 2,36% dan realisasi 2,36%);
Jembatan semi permanen (bobot rencana 1,89% dan realisasi 0,166%);
Gorong-gorong diameter 80 cm (bobot rencana 0,54% dan realisasi 0%);
Gorong-gorong diameter 60 cm (bobot rencana 0,18% dan realisasi 0,18%);
SAB Perpipaan (gravitasi)( bobot rencana 3,87% dan realisasi 2,778%);
Pengadaan gentong plastik (bobot rencana 2,3% dan realisasi 0%).
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Bumbens A. Alunpah, ST (Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan/PHO), Benyamin S. Boru, SE dan Samuel Arie Parera (Keduanya Anggota), bersesuaian dengan barang bukti nomor 2, item pekerjaan yang yang belum dilaksanakan/ dikerjakan oleh kontraktor pelaksana dalam dokumen kontrak, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dilapangan terdapat 11 (sebelas) item pekerjaan yang baru mencapai 87,60% atau belum mencapai bobot 100 %, yaitu terdiri dari:
-
No Uraian Pekerjaan Sat Vol Bobot Realisasi 1. Pek. Tebas tebang pohon Ha 115 3,89 2,23 2. Pek. Pilah kumpul bersih Ha 115 5,25 1,00 3. Pek. RTJK Type 36 Unit 100 54,77 50,44 4. Pek. Balai Desa Unit 1 3,30 3,16 5. Pek. Gudang Jadup Unit 1 2,27 2,00 6. Pek. Rumah petugas kopel Unit 1 3,59 3,47 7. Pek. Pustu Unit 1 3,77 3,67 8. Pek. Kantor Ka.UPT. Unit 1 2,51 2,41 9. Pek. Rumah Ibadah (gereja) Unit 1 2,96 2,55 10. Pek. Gorong-gorong dia 80 cm M 20 1,89 1,20 11. Pek. Gorong-gorong dia 60 cm M 10 0,54 00,00 Jumlah 100,00 87,60
Bahwa menurut saksi Soleman S. Boru, SE, adapun item-item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak meliputi:
Untuk pekerjaan Jalan Poros dan Jalan Desa panjang jalan kurang dari target yang harus dikerjakan, seharusnya 3.300 meter sedangkan yang dikerjakan hanya 3.210 meter;
Gorong-gorong yang terpasang hanya berdiameter 60 cm sedangkan gorong-gorong yang berdiameter 80 cm tidak terpasang (tidak ada);
Untuk pekerjaan jembatan semi permanen khususnya sambungan kayu pada gelagar memanjang tidak menggunakan plat strip sehingga kekuatan jembatan tersebut diragukan;
Untuk pekerjaan RTJK tipe 36 (100 unit) pekerjaan lantai beton tumbuk tidak sesuai dengan spesifikasi yaitu seharusnya lantai beton tumbuk menggunakan campuran 1 semen, 3 pasir, 5 kerikil sedangkan yang terpasang berupa 1 semen dan 10 pasir;
Pekerjaan jamban keluarga 100 unit dimana pada lubang jamban tidak dipasang dinding batako, ijuk, sirtu dan batu kali, bahwa dari 100 unit jamban keluarga maka yang terpasang hanya 35 unit yang sesuai dengan spesifikasi sedangkan yang tidak terpasang yaitu 65 unit;
Ketebalan daun jendela bervariasi ada yang berukuran 1,5 cm, 2 cm dan 3 cm yang seharusnya ketebalan daun jendela yaitu berukuran 3 cm;
Rangka dinding datar seharusnya menggunakan kayu ukuran 5/10 cm sedangkan yang terpasang menggunakan kayu 5/7 cm;
Sebagian RTJK tipe 36 (100 unit) dinding bebak renggang (bercelah), dinding bebak di atas jendela dan pintu tidak terpasang;
Sebagian RTJK tipe 36 (100 unit) pekerjaan acian semen hanya dilabur dengan air semen saja (acian semen adalah harus memakai semen yang ketebalannya 1 milimeter);
Untuk pekerjaan tebas tebang potong belum mencapai target 115 hektar dan pekerjaan pilah kumpul bersih baru dilaksanakan pada lahan fasum dan sebagian kecil di lahan usaha.
Pekerjaan bangunan fasum (fasilitas umum) :
Pondasi dimana semua bangunan fasilitas umum tidak sesuai dengan gambar perencanaan antara lain tinggi pondasi dan pekerjaan batu kosong serta pasir urug tidak ada;
Semua bangunan fasum (fasilitas umum) tidak melaksanakan pekerjaan residu dan sebagian bangunan fasum (fasilitas umum) tidak memasang bola lampu;
Pekerjaan septitank untuk semua bangunan fasum (fasilitas umum) tidakmenggunakan lubang peresapan;
Bahwa begitu juga dengan hasil pemeriksaan dari Tim PHO pada tanggal 19 Desember 2013 dengan Berita Acara Nomor 05/PAN.HO/XII/2013 yang diterangkan saksi BUMBENS A. ALUNPAH, ST, yang menyatakan bahwa rekapituliasi fisik pekerjaan baru mencapai 87,60 %, namun terdakwa bersama-sama dengan Ir.H.JUMARI bersepakat untuk membuat Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan pada tanggal 19 Desember 2013, dan Ir.H.JUMARI selaku pelaksana pekerjaan meminta kepada terdakwa Kornelis Hale Bau selaku PPK agar membayarkan kepada Ir.H.JUMARI pekerjaan senilai 100 % sebagaimana Surat Permintaan Pembayaran tanggal 20 Desember 2013;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa KORNELIS HALE BAU, SE., selaku PPK dan saksi Ir.H.JUMARI selaku kontraktor pelaksana dalam kegiatan tersebut bersesuaian dengan barang bukti nomor 21, sebelum menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (BAST) Nomor: Kesnaker.09A.05.1/ 301/ P2KT/ XII/ 2013, tertanggal 19 Desember 2013, telah mengetahui bahwa hasil pemeriksaan fisik pekerjaan tersebut belum 100%, yaitu Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan, Nomor: 05/ PAN.PHO/ XII/ 2013, tanggal 19 Desember 2012, dengan hasil pemeriksaan pekerjaan fisik baru mencapai 87,60% (delapan puluh tujuh koma enam puluh persen), akan tetapi Terdakwa KORNELIS HALE BAU, SE., selaku PPK dan Ir.H.JUMARI selaku kontraktor pelaksana tetap menandatangani BAST, dan tetap mencairkan anggaran kegiatan tersebut 100%.
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, saksi Rosa Dalima Ulan, SE, Yacob Lasfeto, dalam pelaksanaan Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin, Kec. Kualin, pembayaran dilakukan dengan sistem termin, yang ditransfer kepada PT.TIGA DIMENSI INTILAND dengan Nomor Rekening: 145-00-0470091-6, dengan rincian sbb:
-
No Uraian Tanggal SPP Besar Uang (Rp) 1 Uang muka 20% 22 Mei 2013 1.099.147.300,00 2 Termin I 25 Sept 2013 2.473.081.425,00 3 Termin II 20 Des 2013 1.648.720.450,00 4 Termin III 20 Des 2013 274.786.825,00 5 Jumlah 5.495.736.000,00
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dan Ir Jumari bersesuaian dengan keterangan saksi Yakob Lasfeto dan barang bukti nomor 33 pembayaran 100% untuk anggaran pembangunan permukiman dan infrastruktur kawasan transmigrasi di UPT Klus Tahun 2013 walaupun masih 87,60% berdasarkan perhitungan Tim PHO kepada PT Tiga Dimensi Intiland, mengingat jangka waktu anggaran sudah mepet akhir tahun dan jika tidak dipergunakan akan hangus anggarannya;
Bahwa berdasarkan ahli yang ditunjuk Penyidik dari Politeknik Negeri Kupang yaitu Sdr Welem Daga, S.T., M.Eng, setelah melakukan investigasi Kegiatan Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013, dilakukan selama 1 (satu) hari, pada tanggal 03 Agustus 2015, dari pukul 10.00 WITA - sampai pukul 15.00 WITA TIDAK memenuhi persyaratan sebagaimana dalam kontrak;
Bahwa ahli menyimpulkan progress yang dinilai dari aspek fisik, aspek teknis dan aspek finansial, maka fisik pekerjaan yang dikerjakan Ir Jumari baru mencapai 89,0640% sehingga telah terjadi kelebihan pembayaran Rp 601.027.978,42 dengan bobot 10,936% dari total nilai proyek Rp 5.495.736.000,00;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian pada putusan ini, maka segala yang terdapat pada Berita Acara Sidang Perkara ini, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dan dijadikan dasar bagi Majelis dalam memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidairitas, yaitu:
Primair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Subsidair, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan disusun secara subsidaritas, maka akan dipertimbangkan dakwaan primair lebih dahulu, jika dakwaan primair tidak terbukti, selanjutnya baru akan dipertimbangkan dakwaan subsidair, akan tetapi jika dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan subdidair tidak perlu dibuktikan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa Majelis akan mepertimbangkan dakwaan primair perkara ini dengan unsur-unsurnya yang harus dipertimbangkan, yaitu:
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan;
Ad.1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, dan dalam ilmu hukum pidana subyek hukum tersebut selain manusia pribadi (naturlijke persoon) juga badan hukum (recht persoon) yang dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya menurut hukum;
Menimbang, bahwa Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perseorangan atau suatu korporasi. Korporasi disini dimaksudkan sebagai kumpulan orang atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadirkan Terdakwa Kornelis Hale Bau, S.E yang dalam pemeriksaan di persidangan dari keterangan saksi-saksi telah membenarkan identitas Terdakwa, disamping itu Terdakwa sendiri tidak menyangkal identitasnya yang tercantum dalam surat dakwaan, sehingga tidak terjadi error in persona bahwa Terdakwalah yang diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan menunjukkan bahwa Terdakwa sehat jasmani dan rohani, sehingga Terdakwa adalah subyek hukum yang mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa tentang terbukti atau tidaknya Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan kepadanya maka masih harus dibuktikan dengan unsur-unsur yang lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka majelis hakim berpendapat bahwa unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Secara Melawan Hukum
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan “secara melawan hukum” dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001sebagaimana yang dapat ditemukan dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-Undang tersebut mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil. Meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.;
Menimbang, bahwa pengertian sifat melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam penjelasan pada Pasal 2 ayat (1) UUPTPK tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi RI dalam putusannya Nomor : 003/PUU-IV/2006, tanggal 24 Juli 2006 telah menyatakan pada pokoknya bahwa Penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 sepanjang frasa yang berbunyi “yang dimaksud dengan secara melawan hukum dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana“ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat “;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini perbuatan “secara melawan hukum” yang didakwakan kepada Terdakwa KORNELIS HALE BAU, S.E. adalah mengenai pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesosnakertrans Kab. Timor Tengah Selatan selaku KPA Nomor : Kesnaker.09.A.05.01/01/P2KT/1/2013 tanggal 15 Januari 2013 menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Kegiatan Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin KabupatenTimor Tengah Selatan Tahun 2013;
Menimbang bahwa sebagai PPK dalam Kegiatan Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013, mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut :
Membuat keputusan dan/ atau tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja negara yang dikelola.
Menyusun perencanaan pengadaan barang/jasa.
Menetapkan paket-paket pekerjaan.
Menetapkan dan mengesahkan HPS, jadwal, tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaanyang disusun oleh panitia Pengadaan.
Menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan panitia pengadaan sesuai dengan kewenangannya.
Menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak penyedia barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku.
Menyiapkan dan mendatangani perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang/jasa.
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada KPA.
Mengendalikan pelaksanaan perjanjian kontrak.
Menyusun dan menguji substansi dan menyampaikan SPP.
Menyerahkan asset hasil pengadaan/jasa dan asset lainnya kepada Menteri secara berjenjang dengan berita acara penyerahan.
Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai.
Mengetahui pengeluaran uang yang dituangkan dalam penandatanganan kuintansi.
Menimbang berdasarkan keterangan Terdakwa dan saksi Ir Maxi Darius Misa, pada tanggal 11 April 2013 bertempat di Kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Selatan, Terdakwa dengan Ir. H. JUMARI selaku Direktur Utama PT. Tiga Dimensi Intiland menandatangani Surat Perjanjian (kontrak) Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di Unit Permukiman Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor Kesnaker.09.A.05.1/42/IV/2013 tanggal 11 April 2013 senilai Rp.5.495.736.500,00 untuk jangka waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender, dengan jenis pekerjaan yaitu :
Tebas Tebang Pohon; lahan usaha 100 Ha senilai Rp.185.710.000,00 dan Lahan Fasum 15 Ha senilai Rp.27.856.5000,00
Pilah Kumpul Bersih; lahan usaha 100 Ha senilai Rp.250.660.000,00- dan lahan Fasum 15 ha senilai Rp. 37.599.000,00
Pembangunan RTJK Type 36 sebanyak 100 unit senilai Rp.3.010.000.000,00
Pembangunan balai desa 1 unit senilai Rp.181.530.000,00
Pembangunan Gudang Jaminan hidup 1 unit senilai Rp.113.583.000,00
Pembangunan Rumah petugas Kopel 1 unit senilai Rp.197.530.000,00
Pembangunan Puskesmas Pembuntu (pustu) 1 unit senilai Rp.207.310.000,00
Pembangunan Kantor KUPT 1 unit senilai Rp 138.185.000,00
Pembangunan Rumah ibadah (gereja) 1 unit senilai Rp. 162.456.000,00
Pembangunan jalan poros (penghubung) 2 KM senilai Rp. 371.900.000,00
Pembangunan jalan lingkungan (desa) 1,3 KM senilai Rp. 129.984.000,00
Pembangunan jembatan semi permanen 6 Meter senilai Rp.103.500.000,00
Pembangunan gorong-gorong diameter 80 cm sepanjang 20 meter senilai Rp.29.460.000,00
Pembangunan gorong-gorong diameter 60 cm sepanjang 10 Meter senilai 9.810.000,00 Pembangunan SAB perpipaan (gravitasi) 1 paket senilai Rp.212.439.000,00
Pengadaan gentong plastik untuk RTJK senilai Rp. 118.000.000,00 untuk Fasum senilai Rp.8.260.000,00
Menimbang bahwa Terdakwa dan saksi Benyamin Soleman Boru, S.E. menjelaskan dasar diadakannya addendum kontrak nomor: Kesnaker.09.A.05.1/231/P2KT/IX/2013 selama 50 (lima puluh hari) mulai tanggal 24 September 2016 s/d 26 Nopember 2013; bahwa alasan addendum ada dua alasan yaitu pergeseran lokasi dan masalah iklim atau cuaca. Pada saat pelaksanaan addendum kemajuan fisik pekerjaan sudah sekitar 67,568%, dan pembayaran baru uang muka saja;
Menimbang bahwa sampai kontrak berakhir tanggal 26 Nopember 2016 kontraktor Pelaksana pekerjaan Pembangunan Permukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan belum merampungkan pekerjaan 100%, sebagaimana Laporan Kemajuan Pekerjaan dari Konsultan Pengawas CV Saba Consult dalam laporan akhir tertanggal 26 Nopember 2016 realisasi progress fisik baru mencapai 79,926%;
Bahwa begitu juga dengan hasil pemeriksaan dari Tim PHO pada tanggal 19 Desember 2013 yang menyatakan bahwa rekapituliasi fisik pekerjaan baru mencapai 87,60 %, namun Terdakwa bersama-sama dengan Ir.H.JUMARI bersepakat untuk membuat Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan pada tanggal 19 Desember 2013, dan Ir.H.JUMARI selaku pelaksana pekerjaan meminta kepada terdakwa Kornelis Hale Bau selaku PPK agar membayarkan kepada Ir.H.JUMARI pekerjaan senilai 100 % sebagaimana Surat Permintaan Pembayaran tertanggal 20 Desember 2013;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, saksi Rosa Dalima Ulan, SE, Yacob Lasfeto, dalam pelaksanaan Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin, Kec. Kualin, pembayaran dilakukan dengan sistem termin, yang ditransfer kepada PT.TIGA DIMENSI INTILAND dengan Nomor Rekening: 145-00-0470091-6, dengan rincian sebagai berikut:
-
No Uraian Tanggal SPP Besar Uang (Rp) 1 Uang muka 20% 22 Mei 2013 1.099.147.300,00 2 Termin I 25 Sept 2013 2.473.081.425,00 3 Termin II 20 Des 2013 1.648.720.450,00 4 Termin III 20 Des 2013 274.786.825,00 5 Jumlah 5.495.736.000,00
Menimbang, bahwa ahli dari Politeknik Negeri Kupang yaitu Sdr Welem Daga, S.T., M.Eng, setelah melakukan investigasi Kegiatan Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013, dilakukan selama 1 (satu) hari, pada tanggal 03 Agustus 2015 menyimpulkan progress yang dinilai dari aspek fisik, aspek teknis dan aspek finansial, maka fisik pekerjaan yang dikerjakan Ir Jumari baru mencapai 89,0640% sehingga telah terjadi kelebihan pembayaran Rp 601.027.978,42 dengan bobot 10,936% dari total nilai proyek Rp 5.495.736.000,00;
Menimbang, bahwa akibat pencairan anggaran 100% oleh PPK kepada Ir JUMARI berdasarkan nilai kontrak padahal berdasarkan penilaian ahli rekapitulasi fisik baru mencapai 89.064% telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 601.027.978,42;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta diatas, menunjukan bahwa perbuatan Terdakwa KORNELIS HALE BAU, S.E. bersama-sama dengan IR H. JUMARI selaku Direktur PT Tiga Dimensi Intiland membayarkan 100% nilai proyek sementara realisasi hanya 89,064%, menurut Majelis Hakim adalah perbuatan melawan hukum formil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 karena bertentangan dengan perundang-undangan diantaranya sebagai berikut:
Pasal 18 ayat (4) huruf c Peraturan Presiden RI. No.:54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, sesuai ketentuan tersebut yang bertugas membuat Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan merupakan kewenangan Panitia / Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
Pasal 95 ayat (4) Peraturan Presiden RI. No.:54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, sesuai ketentuan tersebut Panitia/ Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan memiliki kewenangan untuk menerima penyerahan pekerjaan apabila seluruh hasil pekerjaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan kontrak. Dalam kegiatan Pembangunan Permukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013, Panitia/ Pejabat Penerima Hasil Pekerjaanmenyatakan pekerjaan fisik baru mencapai 87,60%;
Pasal 18Pasal 93 Ayat (1) huruf b Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dimana seharusnya PPK melakukan pemutusan kontrak terhadap Penyedia barang/jasa yang lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan: “Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang/jasa diterima.”
(vide Barang bukti nomor 1, 18, 35, 36, 37 dan 38);
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “secara melawan hukum” dalam dakwaan primair perkara ini telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur “Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi”
Menimbang, bahwa dihubungkan dengan unsur “secara melawan hukum” tersebut di atas, maka yang dimaksud dengan “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku dimana pelaku sendiri atau orang lain atau suatu korporasi memperoleh pertambahan nilai kekayaan atau nilai harta benda yang menjadi miliknya sendiri atau menjadi milik orang lain atau menjadi milik orang-orang untuk dan atas nama suatu korporasi;
Bahwa dari segi bahasa, memperkaya berasal dari suku kata “kaya“ artinya mempunyai harta yang banyak atau banyak harta. Memperkaya artinya menjadikan lebih kaya. Oleh karena itu memperkaya ialah perbuatan menjadikan bertambahnya kekayaan ;
Menurut pakar memperkaya sebagai “menjadikan orang yang belum kaya jadi kaya, atau orang yang sudah kaya bertambah kaya;
Menimbang, bahwa isi pengertian perbuatan memperkaya dalam Pasal 2 mengandung 3 perbuatan memperkaya diri, yaitu : 1) Memperkaya diri sendiri, artinya diri si Pembuat sendirilah yang memperoleh atau bertambah kekayaannya secara tidak sah. 2) Memperkaya orang lain, orang yang kekayaannya bertambah atau memperoleh kekayaannya adalah orang lain selain si Pembuat. 3) Memperkaya suatu korporasi, bukan si Pembuat yang memperoleh atau bertambah kekayaannya oleh perbuatannya tetapi suatu korporasi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa sebagaimana fakta-fakta yuridis dari pemeriksaan persidangan ini telah memperkaya Terdakwa sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, mengenai hal ini akan Majelis pertimbangkan dalam pertimbangan hukum di bawah ini ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan pada pertimbangan Majelis pada unsur secara melawan hukum di atas, dari fakta-fakta hukum yang diperoleh dari pemeriksaan perkara ini telah terbukti bahwa :
Perbuatan Terdakwa mengabaikan Laporan Tim PHO dan bahkan menandatangi Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (BAST) Nomor Kesnaker.09A.05.1/ 301/ P2KT/ XII/ 2013, tertanggal 19 April 2013, telah mengetahui bahwa hasil pemeriksaan fisik pekerjaan tersebut belum 100%, yaitu Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan, Nomor: 05/ PAN.PHO/ XII/ 2013, tanggal 19 Desember 2012, dengan hasil pemeriksaan pekerjaan fisik baru mencapai 87,60% (delapan puluh tujuh koma enam puluh persen), akan tetapi Terdakwa KORNELIS HALE BAU, SE., selaku PPK dan Ir.H.JUMARI selaku kontraktor pelaksana tetap menandatangani BAST, dan tetap mencairkan anggaran kegiatan tersebut 100%;
Perbuatan Terdakwa, saksi Rosa Dalima Ulan, SE, Yacob Lasfeto, dalam pelaksanaan Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin, Kec. Kualin, pembayaran dilakukan dengan sistem termin, yang ditransfer kepada PT.TIGA DIMENSI INTILAND dengan Nomor Rekening: 145-00-0470091-6, dengan rincian sbb:
Bahwa ahli dari Politeknik Negeri Kupang yaitu Sdr Welem Daga, S.T., M.Eng, setelah melakukan investigasi Kegiatan Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013, maka fisik pekerjaan yang dikerjakan Ir Jumari baru mencapai 89,0640% sehingga telah terjadi kelebihan pembayaran dengan bobot 10,936% dari total nilai proyek Rp 5.495.736.000,00, sehingga terjadi kerugian negara Rp 601.027.978,42 yang diakibatkan kesalahan Terdakwa membayarkan kepada kontraktor Ir JUMARI;
| No | Uraian | Tanggal SPP | Besar Uang (Rp) |
| 1 | Uang muka 20% | 22 Mei 2013 | 1.099.147.300,00 |
| 2 | Termin I | 25 Sept 2013 | 2.473.081.425,00 |
| 3 | Termin II | 20 Des 2013 | 1.648.720.450,00 |
| 4 | Termin III | 20 Des 2013 | 274.786.825,00 |
| 5 | Jumlah | 5.495.736.000,00 |
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas akibat perbuatan Terdakwa Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (BAST) yang merupakan syarat pembayaran anggaran Kegiatan Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013 mengakibatkan memperkaya diri setidaknya Sdr Ir. JUMARI selaku Direktur Pelaksana proyek sekurang-kurangnya Rp 601.027.978,42;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dalam dakwaan primair perkara ini telah terpenuhi;
Ad.4. Unsur “Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara”
Menimbang, bahwa dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai “kerugian keuangan negara” dan “kerugian perekonomian negara”. Namun dalam Penjelasan Umum atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan: “Keuangan negara yang dimaksud adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:a.berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat Negara, baik di tingkat pusat maupun daerah; berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara”;
Menimbang, bahwa dengan menghubungkannya dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta dengan memperhatikan pula ketentuan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka menurut pendapat Majelis bahwa yang dimaksud dengan “kerugian keuangan negara” adalah pengurangan hak-hak keuangan negara dan atau penambahan kewajiban-kewajiban keuangan negara sebagai tujuan atau akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku;
Menimbang, bahwa namun demikian dalam pembuktian unsur ke-4 ini Majelis juga harus memperhatikan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi bahwa: “dalam ketentuan ini, kata ‘dapat’ sebelum frasa ‘merugikan keuangan negara atau perekonomian negara’ menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formal, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat”;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini sebagaimana fakta-fakta yang telah diuraikan dalam unsur kedua dan ketiga tersebut bahwa secara melawan hukum Terdakwa KORNELIS HALE BAU, S.E sebagai orang telah melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang bahwa Terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diangkat oleh Kepala Dinas Kesosnakertrans Kab. Timor Tengah Selatan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama-sama saksi Ir. H. JUMHARI selaku Direktur Utama PT Tiga Dimensi Intiland melaksanakan Kegiatan Pembangunan Permukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Klus Desa Kualin Kec Kualin Kab TTS TA 2013 senilai Rp5.495.736.500,00 (lima milyar empat ratus sembilan puluh lima tujuh ratus tigapuluh enam ribu lima ratus rupiah) dengan jangka waktu termasuk addendum selama 230 hari kalender namun dilakukan penandatanganan BAST (Berita Acara Serah Terima) pekerjaan telah selesai dilaksanakan, walaupun progress berdasarkan Laporan Tim PHO baru mencapai 87,60%;
Menimbang, bahwa dari segi aturan Terdakwa mengetahui bahwa tidak boleh melakukan penandatangan BAST bersama saksi Ir H. Jumari dan dilanjutkan dengan pembayaran 100% sebanyak 3 (tiga) tahap yaitu tanggal 22 Mei 2013, 25 September 2013 dan 20 Desember 2013; dimana akibat perbuatan Terdakwa bersesuaian dengan keterangan ahli dari Politeknik Negeri Kupang terjadi kelebihan pembayaran dan kerugian negara sebesar Rp.601.027.978,42;
Menimbang, bahwa kelebihan bayar sebesar Rp601.027.978,42,(enam ratus satu juta dupuluh tujuh ribu sembilan ratus tujuh delapan rupiah, empat puluh dua sen) tersebut adalah bersumber atau bagian dari dana APBN DIPA Kementeraian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Tugas Pembantuan (TP) Disnakertrans Kabupaten Timor Tengah Selatan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam persidangan memperhatikan salah satu pembelaan Terdakwa dalam nota pembelaannya di butir 12 yang menyatakan bahwa untuk memutuskan kerugian negara hanya wewenang Badan Pemeriksaan Keuangan, BPKP, dan Inspektorat Jenderal pada setiap Lembaga Negara sebagai Auditor, oleh karena itu kerugian negara yang ditetapkan dari hasil investigasi Tim Ahli Politeknik Negeri Kupang adalah tidak sah;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat terhadap Pembelaan Terdakwa tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No.31/ PUU-X/ 2012 tanggal 23 Oktober 2012 (bagian Pertimbangan butir 3.14 halaman 53), dijelaskan bahwa “KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK, misalnya dengan mengundang ahli atau dengan meminta bahan dari inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu dari masing-masing instansi pemerintah, bahkan dari pihak-pihak lain (termasuk dari perusahaan), yang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian keuangan negara dan/atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya.”
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat Kejaksaan Negeri Soe dapat meminta bantuan ahli dari Politeknik Negeri Kupang dengan surat nomor B-258/P.23.11/Fd.1/02/2015 tanggal 12 Februari 2015 dan oleh karena itu perhitungan ahli dari Politeknik Negeri Kupang dapat dipakai sebagai dasar acuan perhitungan keuangan kerugian negara
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan unsur “yang dapat merugikan keuangan negara” telah terpenuhi dalam dakwaan primair ini;
Ad. 5. unsur mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana adalah mengenai penjatuhan pidana sebagai pelaku tindak pidana kepada mereka, baik sebagai pelaku yang melakukan perbuatan, atau sebagai pelaku yang menyuruh melakukan perbuatan, ataupun sebagai pelaku yang turut serta melakukan perbuatan. Bahwa apakah yang melakukan (pleger) ataupun yang turut serta melakukan (medepleger) ataupun orang yang hanya menyuruh melakukan sebagai pelaku pasif, semuanya dapat dijatuhi pidana.**
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, sebagaimana yang telah terbukti dalam pembuktian unsur kedua, ketiga dan keempat diatas bahwa perbuatan Terdakwa dengan membuat Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (BAST) Nomor: Kesnaker.09A.05.1/ 301/ P2KT/ XII/ 2013, tertanggal 19 April 2013, yang kemudian ditandatangani oleh Terdakwa sendiri dan Ir.H.JUMARI selaku Penyedia Barang yaitu Direktur Utama PT.TIGA DIMENSI INTILAND, yang kemudian BAST tersebut digunakan sebagai syarat pencairan 100%,
Menimbang bahwa sebenarnya Terdakwa telah mengetahui berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan, Nomor: 05/ PAN.PHO/ XII/ 2013, tanggal 19 Desember 2012, pekerjaan fisik baru mencapai 87,60%, dan dengan Ir.H.JUMARI selaku Penyedia Barang yaitu Direktur Utama PT.TIGA DIMENSI INTILAND, yang saat menandatangani BAST tersebut Penyedia Barang telah mengetahui hasil Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dari Panitia Pemeriksa Pekerjaan, telah melawan hukum yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa dan keuangan negara;
Menimbang, bahwa dengan demikian jelas terbukti kegiatan adanya kerjasama dan kesadaran bersama yang menyimpang untuk mewujudukan tujuan yang sama yaitu keberhasilan pencairan dana proyek 100% antara Terdakwa dan saksi Ir. H. JUMARI;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas perbuatan Terdakwa selaku PPK dan Ir. H. JUMARI selaku Penyedia dalam kegiatan Pembangunan Permukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Klus Desa Kualin Kec Kualin Kab TTS TA 2013 dapat dikategorikan sebagai orang yang melakukan dan turut serta melakukan tindak pidana, sehingga Majelis berpendapat bahwa unsur kelima (Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana) dari dakwaan primair ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam Dakwaan Primair telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana;
Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Penuntut Umum dalam Pasal 18 ayat (1) hurup b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 yang rumusannya berbunyi sebagai berikut: “Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.”
Menimbang, bahwa uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tersebut diatas, maksudnya ialah sebagai pengganti dari keuangan negara yang berkurang akibat terjadinya tindak pidana korupsi yang diperoleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari bunyi rumusan Pasal 18 ayat (1) mengenai pembayaran uang pengganti, maka besarnya uang pengganti dihitung berdasarkan nilai harta Terdakwa yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, dari pengertian tersebut maka pidana tambahan uang pengganti, batasannya adalah berapa nilai harta yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa tidak menikmati hasil perbuatan pidananya, maka terdakwa tidak dihukum untuk membayar uang pengganti, oleh karena itu terhadap Terdakwa tidak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer telah terbukti maka dakwaan subsider tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan nota pembelaan, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang di dakwakan dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidair Penuntut Umum, dan mohon membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair maupun dakwaan subsidair atau setidak – tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum;
Menimbang, bahwa atas pembelaan dari Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Majelis tidak sependapat dan terhadap pembelaan tersebut telah terjawab pada uraian pertimbangan hukum Majelis dalam mempertimbangkan perkara ini;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dalam persidangan, pada diri Terdakwa KORNELIS HALE BAU, S.E.. tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik karena alasan pembenar maupun karena alasan pemaaf, maka dengan demikian harus dinyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, maka Terdakwa harus dipertangung-jawabkan atas perbuatannya menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, berdasarkan Pasal 193 ayat (2) b jo Pasal 21 ayat (1) KUHAP maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti nomor 1 sampai dengan 41, Majelis sependapat dengan Penuntut Umum dipergunakan dalam perkara Terdakwa Ir H. JUMARI;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa perbuatan Terdakwa yang melakukan tindak pidana korupsi tidak sesuai dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi ;
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian negara;
Hal-Hal yang meringankan :
Bahwa selama pemeriksaan di persidangan Terdakwa berlaku sopan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa KORNELIS HALE BAU, S.E. tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Memerintahkan Terdakwa agar tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: Kesnaker.09.A.05.1/ 42/ IV/ 2013 Antara Pejabat Pembuat Komitmen Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi Satker Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan PT. TIGA DIMENSI INTILAND.
A. 1 (satu) Lembar asli Laporan Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kab. Timor Tengah Selatan tahun 2013 dalam rangka serah terima pekerjaan pertama (PHO) Nomor: 04/ PAN.PHO/ XII/ 2013 tanggal 19 Desember 2013.
B. Berita Acara pemeriksaan Pekerajaan. Dalam rangka serah terima pertama (PHO). Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus, Desa Kualin, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Tahun Anggaran 2013.
Adendum I Nomor: Kesnaker. 09.A.05.1/ 42/ IV/ 2013 Tentang Pembangunan Permukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus, Desa Kualin Kecamatan Kualin Kab. Timor Tengah Selatan Antara Pejabat Pembuat Komitmen Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi Satker Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan PT. TIGA DIMENSI INTILAND.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Petikan tahun anggaran 2014 Kementerian Nomor: SP DIPA-026.07.4.240458/ 2014.
Petunjuk Operasional Kegiatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Timor Tengah Selatan Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi tahun 2013.
Revisi III Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Tahun 2013 Satuan Kerja Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Kertas Kerja RKA-KL Rincian Belanja Satuan Kerja Tahun anggaran 2013.
Rencana Kerja Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2-Ktrans), UPT Klus, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT tahun Anggaran 2013.
Surat Keputusan Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. TTS selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor: Kesnaker. 09A.05.01/ 10/ P2KT/ II/ 2013 tanggal 16 Februari 2013 Tentang Penunjukkan Panitia Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi Tahun 2013.
Surat Keputusan Nomor: Kesnaker.09A.05.01/ 180/ P2KT/ IX/ 2013 tanggal 02 September 2013 tentang Perubahan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi Tahun 2013.
Surat Keputusan Nomor Kesnaker.09A.05.01/ 02/ P2KT/ I/ 2013 tanggal 21 Januari 2013 Tentang Penunjukan dan Penetapan Pengelola Administrasi Kegiatan Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi Tahun 2013.
Surat Keputusan Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab.TTS selaku Kuasa Pengguna Anggaran No.:Kesnaker.09A.05.01/ 02/ P2KT/ I/ 2013, tanggal 21 Januari 2013, tentang Penunjukan dan Penetapan Pengelola Administrasi, Kegiatan Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi Tahun 2013.
Petikan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 4 tahun 2013, 04 Januari 2013 tentang Pengangkatan Kepala Satuan Kerja selaku Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang-Jasa.
Petikan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 3 tahun 2013 tentang Pengangkatan Penguji.
Petikan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 3 tahun 2013 tentang Pengangkatan Bendahara.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) 2013 Satker 240460 Dinas Kesosnakertrans Kab. TTS.
SP2D tahun 2013 Dinas Kesosnakertrans Kab. TTS.
SPP, SPM, SP2D dari Januari s/d Desember 2013 Dinas Kesosnakertrans Kab. TTS.
SPP, SPM, SP2D Pembayaraan Uang Muka Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi Satker Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Selatan kepada PT. TIGA DIMENSI INTILAND tahun 2013.
SPP, SPM, SP2D Pembayaraan Termin I Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi Satker Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Selatan kepada PT. TIGA DIMENSI INTILAND tahun 2013.
SPP, SPM, SP2D Pembayaraan Termin II Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi Satker Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Selatan kepada PT. TIGA DIMENSI INTILAND tahun 2013.
SPP, SPM, SP2D Pembayaraan Retensi Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi Satker Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Selatan kepada PT. TIGA DIMENSI INTILAND tahun 2013.
Laporan Bulanan Konsultan Pengawas CV. SABA CONSULT.
A. Bulan April 2013.
B. Bulan Mei 2013.
C. Bulan Juni 2013.
D. Bulan Juli 2013.
E. Bulan Agustus 2013.
F. Bulan September 2013.
G. Bulan Oktober 2013.
H. Laporan Akhir 2013.
Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: Kesnaker.09.A.05.1/ 44/ IV/ 2013, 11 April 2013, antara KORNELIS HALE BAU, SE., selaku PPK Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi Satker Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan DITE WIKANDONO, ST., selaku Direktur CV.SABA CONSULT, dalam pekerjaan Supervisi Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus, Desa Kualin, Kecamatan Kualin, Kab.TTS tahun 2013.
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (BAST) dengan Direktur PT.Tiga Dimensi Intiland: (asli)
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor Kesnaker. 09A.05.1/ 301/ P2KT/ XII/ 2013 tanggal 19 Desember 2013.
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor Kesnaker. 09A.05.1/ 302/ P2KT/ XII/ 2013 tanggal 19 Desember 2013.
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor Kesnaker. 09A.05.1/ 303/ P2KT/ XII/ 2013 tanggal 19 Desember 2013.
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor Kesnaker. 09A.05.1/ 304/ P2KT/ XII/ 2013 tanggal 19 Desember 2013.
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor Kesnaker. 09A.05.1/ 305/ P2KT/ XII/ 2013 tanggal 19 Desember 2013.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dengan Direktur CV.SABA CONSULT.
Nomor: Kesnaker.09A.05.1/ 288/ P2KT/ XI/ 2013, tanggal 26 November 2013.
Nomor: Kesnaker.09A.05.1/ 289/ P2KT/ XI/ 2013, tanggal 26 November 2013.
Nomor: Kesnaker.09A.05.1/ 290/ P2KT/ XI/ 2013, tanggal 26 November 2013.
Nomor: Kesnaker.09A.05.1/ 291/ P2KT/ XI/ 2013, tanggal 26 November 2013.
Agenda Surat Masuk Tahun 2013-2014.
Surat Perihal Permohonan Pemeriksaan Lapangan Dalam Rangka PHO, dari Pejabat Pembuat Komitmen , Satker Dinas Sosial tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Selatan No:Kesnaker.09A.05.1/ 296/ P2KT/ XII/ 2013, tanggal 12 Desember 2013 kepada TIM PHO Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi Klus Desa Kualin.
Surat Perihal Permintaan Data-data pendukung untuk kelengkapan pemeriksaan fisik lapangan dari Ketua Panitia PHO kepada PPK satker Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.:PAN.PHO.01/ XII/ 2013, tanggal 14 Desember 2013.
Lembar Disposisi dan Surat Teguran I Dari Pejabat Pembuat Komitmen Sdr.KORNELIS HALE BAU, SE. Kepada Direktur Utama PT.Tiga Demensi Intiland, No.: Kesnaker.09A.05.1/ 130/ P2KT/ VII/ 2013, tanggal 15 Juni 2013.
Surat Keputusan Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Selatan selaku Kuasa Pengguna Anggaran No.:Kesnaker.09A.05.01/ 01/ P2KT/ I/ 2013 tanggal 15 Januari 2013. (Asli).
Adendum I atas Surat Perjanjian (kontrak) No.: Kesnaker.09.A.05.1/ 42.a/ IV/ 2013, tentang Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus, Desa Kualin, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan, yaitu: (per mata anggaran).
No.:Kesnaker.09.A.05.1/ 231.a/ P2KT/ IX/ 2013.
No.:Kesnaker.09.A.05.1/ 231.b/ P2KT/ IX/ 2013.
No.:Kesnaker.09.A.05.1/ 231.c/ P2KT/ IX/ 2013.
No.:Kesnaker.09.A.05.1/ 231.d/ P2KT/ IX/ 2013.
No.:Kesnaker.09.A.05.1/ 231.e/ P2KT/ IX/ 2013.
Ringkasaan Kontrak, yaitu: (perkode kegiatan)
Kode Kegiatan/ Output/ MAK: 2186 002 526113.
Kode Kegiatan/ Output/ MAK: 2186 002 533111.
Kode Kegiatan/ Output/ MAK: 2186 003 534111.
Kode Kegiatan/ Output/ MAK: 2186 003 526111.
Kode Kegiatan/ Output/ MAK: 2186 003 531111.
Berita Acara Pembayaran: (per kode kegiatan)
No.:Kesneker.09A.05.1/ 212/ IX/ 2013, tanggal 24 September 2013.
No.:Kesneker.09A.05.1/ 213/ IX/ 2013, tanggal 24 September 2013.
No.:Kesneker.09A.05.1/ 214/ IX/ 2013, tanggal 24 September 2013.
No.:Kesneker.09A.05.1/ 215/ IX/ 2013, tanggal 24 September 2013.
No.:Kesneker.09A.05.1/ 216/ IX/ 2013, tanggal 24 September 2013.
31. Jaminan Uang Muka:
Nomor Bond: 13.23.00.2013.00050.
Nomor Bond: 13.23.00.2013.00051.
Nomor Bond: 13.23.00.2013.00052.
Nomor Bond: 13.23.00.2013.00053.
Nomor Bond: 13.23.00.2013.00054.
32. Jaminan Pelaksanaan:
Nomor Bond: 12.23.00.2013.00041.
33. Jaminan Pemeliharaan:
Nomor Bond: 15.23.00.2013.00221.
Nomor Bond: 15.23.00.2013.00222.
Nomor Bond: 15.23.00.2013.00223.
Nomor Bond: 15.23.00.2013.00224.
Nomor Bond: 15.23.00.2013.00225.
34. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dengan Direktur CV.SABA CONSULT.
35. 1 (satu) bundel dokumen Pembayaran Uang Muka Kerja 20% kepada PT.TIGA DIMENSI INTILAND selaku Penyedia Barang dalam Kegiatan pembangunan Pemukiman dan Insfraktruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin, Kec. Kualin Kab. TTS TA. 2013, yang terdiri dari:
SP2D, tanggal 24-05-2013, No.:676946D/ 039/ 111; beserta dokumen Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran, dan Surat Setoran Pajak. (asli)
SP2D, tanggal 24-05-2013, No.:676948D/ 039/ 111; beserta dokumen Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran, dan Surat Setoran Pajak. (asli)
SP2D, tanggal 24-05-2013, No.:676947D/ 039/ 111; beserta dokumen Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran, dan Surat Setoran Pajak. (asli)
SP2D, tanggal 24-05-2013, No.:676945D/ 039/ 111; beserta dokumen Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran, dan Surat Setoran Pajak. (asli)
SP2D, tanggal 24-05-2013, No.:676949D/ 039/ 111; beserta dokumen Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran, dan Surat Setoran Pajak. (asli)
Jaminan Uang Muka No. Bond:13.23.00.2013.00052; No. Bond:13.23.00.2013.00050; No. Bond:13.23.00.2013.00054; No.Bond:13.23.00.2013.00053; No.Bond:13.23.00.2013.00051;
36. 1 (satu) bundel dokumen Pembayaran Termin I kepada PT.TIGA DIMENSI INTILAND selaku Penyedia Barang dalam Kegiatan pembangunan Pemukiman dan Insfraktruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin, Kec. Kualin Kab. TTS TA. 2013, yang terdiri dari:
SP2D, tanggal 26-09-2013, No.:696059D/ 039/ 111; beserta dokumen Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran, dan Surat Setoran Pajak. (asli)
SP2D, tanggal 26-09-2013, No.:696058D/ 039/ 111; beserta dokumen Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran, dan Surat Setoran Pajak. (asli)
SP2D, tanggal 26-09-2013, No.:696060D/ 039/ 111; beserta dokumen Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran, dan Surat Setoran Pajak. (asli)
SP2D, tanggal 26-09-2013, No.:696061D/ 039/ 111; beserta dokumen Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran, dan Surat Setoran Pajak. (asli)
SP2D, tanggal 26-09-2013, No.:696062D/ 039/ 111; beserta dokumen Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran, dan Surat Setoran Pajak. (asli)
Berita Acara Pembayaran No.: Kesnaker.09A.05.1/ 215/ IX/ 2013, Tanggal 24 September 2013; No.: Kesnaker.09A.05.1/ 216/ IX/ 2013, Tanggal 24 September 2013; No.: Kesnaker.09A.05.1/ 214/ IX/ 2013, Tanggal 24 September 2013; No.: Kesnaker.09A.05.1/ 212/ IX/ 2013, Tanggal 24 September 2013; No.: Kesnaker.09A.05.1/ 213/ IX/ 2013, Tanggal 24 September 2013. (kopian)
37. 1 (satu) bundel dokumen Pembayaran Termin II kepada PT.TIGA DIMENSI INTILAND selaku Penyedia Barang dalam Kegiatan pembangunan Pemukiman dan Insfraktruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin, Kec. Kualin Kab. TTS TA. 2013, yang terdiri dari:
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan No.: Kesnaker.09A.05.1/ 301/ P2KT/ XII/ 2013, hari Kamis tanggal Sembilan Belas Bulan Desember 2013. (kopian)
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan No.: Kesnaker.09A.05.1/ 302/ P2KT/ XII/ 2013, hari Kamis tanggal Sembilan Belas Bulan Desember 2013. (kopian)
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan No.: Kesnaker.09A.05.1/ 303/ P2KT/ XII/ 2013, hari Kamis tanggal Sembilan Belas Bulan Desember 2013. (kopian)
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan No.: Kesnaker.09A.05.1/ 304/ P2KT/ XII/ 2013, hari Kamis tanggal Sembilan Belas Bulan Desember 2013. (kopian)
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan No.: Kesnaker.09A.05.1/ 305/ P2KT/ XII/ 2013, hari Kamis tanggal Sembilan Belas Bulan Desember 2013. (kopian)
Adendum I No.:Kesnaker.09.A.05.1/ 231.a/ P2KT/ IX/ 2013, tanggal 24 September 2013.(kopian)
Adendum I No.:Kesnaker.09.A.05.1/ 231.b/ P2KT/ IX/ 2013, tanggal 24 September 2013. (kopian)
Adendum I No.:Kesnaker.09.A.05.1/ 231.c/ P2KT/ IX/ 2013, tanggal 24 September 2013. (kopian)
Adendum I No.:Kesnaker.09.A.05.1/ 231.d/ P2KT/ IX/ 2013, tanggal 24 September 2013. (kopian)
Adendum I No.:Kesnaker.09.A.05.1/ 231.e/ P2KT/ IX/ 2013, tanggal 24 September 2013.
SP2D, tanggal 24-12-2013, No.:527187G/ 039/ 111; beserta dokumen Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran, dan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Bukan Pajak (asli)
SP2D, tanggal 24-12-2013, No.:527188G/ 039/ 111; beserta dokumen Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran, dan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Bukan Pajak (asli)
SP2D, tanggal 24-12-2013, No.:527189G/ 039/ 111; beserta dokumen Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran, dan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Bukan Pajak (asli)
SP2D, tanggal 24-12-2013, No.:527190G/ 039/ 111; beserta dokumen Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran, dan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Bukan Pajak (asli)
SP2D, tanggal 24-12-2013, No.:527191G/ 039/ 111; beserta dokumen Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran, dan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Bukan Pajak (asli)
38. 1 (satu) bundel dokumen Pembayaran Retensi kepada PT.TIGA DIMENSI INTILAND selaku Penyedia Barang dalam Kegiatan pembangunan Pemukiman dan Insfraktruktur Kawasan Transmigrasi di UPT Klus Desa Kualin, Kec. Kualin Kab. TTS TA. 2013, yang terdiri dari:
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan No.: Kesnaker.09A.05.1/ 301/ P2KT/ XII/ 2013, hari Kamis tanggal Sembilan Belas Bulan Desember 2013. (kopian)
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan No.: Kesnaker.09A.05.1/ 302/ P2KT/ XII/ 2013, hari Kamis tanggal Sembilan Belas Bulan Desember 2013. (kopian)
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan No.: Kesnaker.09A.05.1/ 303/ P2KT/ XII/ 2013, hari Kamis tanggal Sembilan Belas Bulan Desember 2013. (kopian)
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan No.: Kesnaker.09A.05.1/ 304/ P2KT/ XII/ 2013, hari Kamis tanggal Sembilan Belas Bulan Desember 2013. (kopian)
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan No.: Kesnaker.09A.05.1/ 305/ P2KT/ XII/ 2013, hari Kamis tanggal Sembilan Belas Bulan Desember 2013. (kopian)
Jaminan Pemeliharaan No.:15.23.00.2013.00222; No.:15.23.00.2013.00221; No.:15.23.00.2013.00224; No.:15.23.00.2013.00225; No.:15.23.00.2013.00223.
SP2D, tanggal 24-12-2013, No.:527192G/ 039/ 111; beserta dokumen Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran, dan Surat Setoran Pajak (asli)
SP2D, tanggal 24-12-2013, No.:527193G/ 039/ 111; beserta dokumen Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran, dan Surat Setoran Pajak (asli)
SP2D, tanggal 24-12-2013, No.:527194G/ 039/ 111; beserta dokumen Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran, dan Surat Setoran Pajak (asli)
SP2D, tanggal 24-12-2013, No.:527195G/ 039/ 111; beserta dokumen Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran, dan Surat Setoran Pajak (asli)
SP2D, tanggal 24-12-2013, No.:527196G/ 039/ 111; beserta dokumen Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran, dan Surat Setoran Pajak (asli)
Surat Keputusan Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab.TTS selaku Kuasa Pengguna Anggaran No.: 09A.05.01/ 02/ P2KT/ I/ 2013, tanggal 21 Januari 2013.
Surat Tugas dari CV.SABA CONSULT, No.:01/ SC-ST/ IV/ 2013, tanggal 11 April 2013.
Surat Teguran dari Konsultan Pengawas kepada Penyedia Barang PT.TIGA DIMENSI INTILAND.
dipergunakan dalam perkara Terdakwa Ir.H.JUMARI.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, pada hari Senin, tanggal 19 September 2016, oleh HERBERT HAREFA, S.H., selaku Hakim Ketua, JEMMY TANJUNG UTAMA, S.H., dan Drs GUSTAP P.M. MARPAUNG, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 26 September 2016 oleh HERBERT HAREFA, SH, selaku Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota JEMMY TANJUNG UTAMA, S.H, dan ALI MUHTAROM, SH, MH, , dibantu oleh ALETHA. R.TAMENO Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang serta dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa serta didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
JEMMY TANJUNG UTAMA, S.H.. HERBERT HAREFA, S.H.
ALI MUHTAROM, SH, MH..
Panitera Pengganti,
ALETHA R. TAMENO