497/Pid.Sus/2014/PN. Dum
Putusan PN DUMAI Nomor 497/Pid.Sus/2014/PN. Dum
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HAMIDA ALS MIDUN BINTI BUDIMAN
1. Menyatakan terdakwa HAMIDA ALS MIDUN BINTI BUDIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melarikan perempuan”; 2. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap di tahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa :  1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna hitam dengan No. Pol BM 4223 RU dengan No. Rangka MH1JFD110DK047910 dan No. Mesin JFD1E-1047922 berikut kunci kontak;  1 (satu) unit Handphone Nokia Model X2-01 warna hitam dengan No. SIM Card +621008753286305304;  1 (satu) helai baju kaos merk KID ROCK warna hitam;  1 (satu) helai celana panjang merk Zara man warna hitam;  1 (satu) helai baju tidur merk deir pie dengan corak love warna hitam putih;  1 (satu) helai BH bertuliskan roni nice warna krem;  1 (satu) helai celana dalam bertuliskan roni nice warna krem; Dikembalikan kepada pemiliknya; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 497/Pid.Sus/2014/PNDum
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Dumai yang mengadili perkara-perkara pidana Biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : HAMIDA ALS MIDUN BINTI BUDIMAN ;
Tempat Lahir : Duri;
Umur / Tgl Lahir : 20 tahun / 04 Juni 1994;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Mataram Rt 010 Kel. Bukit Kayu Kapur Kec. Bukit – Kota Dumai.
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pedagang;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan:
Penyidik sejak tanggal 26 September 2014 s/d tanggal 15 Oktober 2014;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 Oktober 2014 s/d tanggal 04 Nopember 2014;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 05 Nopember 2014 s/d tanggal 24 Nopember 2014;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Dumai sejak tanggal 25 Nopember 2014 s/d tanggal 24 Desember 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 11 Desember 2014 s/d tanggal 30 Desember 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Dumai, sejak tanggal 16 Desember 2014 s/d tanggal 14 Januari 2015;
Ketua Pengadilan Negeri Dumai sejak tanggal 15 Januari 2015 s/d tanggal 15 Maret 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut
Telah membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah memperhatikan ;
Surat Pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan Biasa Nomor : 513/Pid.B/12/2014;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Dumai Nomor : 497/Pen.Pid/2014/PN.Dum tertanggal 17 Desember 2014, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Dumai Nomor : 497/Pen.Pid/2014/PN.Dum tertanggal 17 Desember 2014, tentang Penetapan Hari Sidang Pertama, yaitu hari Selasa tanggal 06 Januari 2014;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan ;
Setelah melihat barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa HAMIDA ALS MIDUN BINTI BUDIMAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuan wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan” yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 332 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HAMIDA ALS MIDUN BINTI BUDIMAN selama 1 (satu) tahun 6 (Enam) bulan penjara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna hitam dengan No. Pol BM 4223 RU dengan No. Rangka MH1JFD110DK047910 dan No. Mesin JFD1E-1047922 berikut kunci kontak;
1 (satu) lembar STNK motor Honda beat warna hitam dengan No. Pol BM 4223 RU dengan No. Rangka MH1JFD110DK047910 dan No. Mesin JFD1E-1047922 berikut kunci kontak;
1 (satu) unit Handphone Nokia Model X2-01 warna hitam dengan No. SIM Card +621008753286305304;
1 (satu) helai baju kaos merk KID ROCK warna hitam;
1 (satu) helai celana panjang merk Zara man warna hitam;
1 (satu) helai baju tidur merk deir pie dengan corak love warna hitam putih;
1 (satu) helai BH bertuliskan roni nice warna krem;
1 (satu) helai celana dalam bertuliskan roni nice warna krem;
Dikembalikan kepada pemiliknya;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Telah mendengar permohonan lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya memohon hukuman yang seringan-ringannya dan Terdakwa berjanji tidak akan melakukan tindak pidana serta menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan ke persidangan dengan surat dakwaan sebagai berikut :
KESATU
----------Bahwa terdakwa HAMIDA ALS MIDUN BINTI BUDIMAN pada hari dan tanggal tidak ingat lagi bulan Agustus 2014 sekira pukul 23. 00 Wib atau pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus s/d September atau masih dalam tahun 2014 bertempat di Jl. Sukaramai RT 009 Kel. Bukit Kayu Kapur Kec. Bukit Kapur Kota Dumai, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHP terdakwa ditahan di Polsek Bukit Kapur dan sebagian besar para saksi dalam perkara ini bertempat tinggal lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Dumai atau setidak-tidaknya ditempat lain dimana Pengadilan Negeri Dumai berwenang mengadili perkara ini, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut telah dengan sengaja melakukan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan melakukan pencabulan yaitu SALMA BINTI AJIT SARI berusia 16 (enam belas) tahun (berdasarkan Kutipan Kartu Keluarga Nomor : 1472032201140003 yang dikeluarkan pada tanggal 29 Januari 2014 dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari dan tanggal tidak ingat lagi bulan Agustus 2014 sekira pukul 23.00 Wib di rumah saksi korban Salmah Jl. Sukaramai RT 009 Kel. Bukit Kayu Kapur Kec. Bukit Kapur Kota Dumai terdakwa Hamida baru pulang dari Dumai dikarenakan sudah jam 23.00 Wib terdakwa Hamida takut untuk pulang ke rumah sehingga menginap di kamar saksi korban bersama terdakwa Hamida kemudian terdakwa Hamida mengatakan kepada saksi korban “kalau adik ga turutin kata kakak kita ga usah temanan lagi” kemudian terdakwa mencium bibir saksi korban lalu membuka baju dan mencium dada saksi korban kemudian terdakwa Hamida membuka bajunya dan melepaskan celana dan celana dalam yang saksi korban gunakan lalu terdakwa Hamida memasukkan dan mengeluarkan jari telunjuk dan jari tengahnya ke dalam vagina secara berulang ulang kali selama 30 (tiga puluh) menit sehingga dari kemaluan saksi korban mengeluarkan cairan berwarna putih;
Bahwa kejadian yang ke -2 pada hari Jumat tanggal tidak ingat lagi bulan Agustus 2014 sekira pukul 14.00 Wib di Jalan Mataram RT 010 Kel. Bukit Kayu Kapur Kec. Bukit Kapur awal mulanya sekira pukul 11.00 Wib terdakwa Hamida menelepon saksi korban Salmah dan menyuruh saksi korban Salmah untuk main ke rumah terdakwa Hamida sekira pukul 14.00 Wib saksi korban sampai di rumah terdakwa Hamida kemudian terdakwa Hamida mengajak saksi korban ke kamar kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban “buka baju dik” lalu saksi korban mengatakan “ga mau” kemudian terdakwa menarik baju saksi Salmah dan membuka baju saksi korban lalu terdakwa Hamida mencium bibir dan leher saksi korban setelah itu membuka bra lalu memegang dan menciumi payudara saksi korban Salmah sehingga bagian payudara saksi korban memerah lalu terdakwa Hamida membuka celana dan celana dalam saksi korban kemudian terdakwa memasukkan dan mengeluarkan jari telunjuk dan jari tengahnya secara berulang-ulang kali sampai 30 (tiga puluh) menit sehingga mengeluarkan cairan putih dari vagina saksi korban;
Kejadian yang ke-3 pada hari Selasa tanggal tidak ingat pada bulan September 2014 sekira pukul 20.30 Wib pada hari Selasa tanggal tidak ingat lagi bulan September 2014 sekira pukul 20.30 Wib di Jl. Kebun Kel. Bukit Kayu Kapur Kec. Bukit Kapur berawal pukul 20.00 Wib terdakwa Hamida menjemput saksi korban dengan menggunakan sepeda motor dengan maksud melihat konser di depan BRI Sukaramai ternyata saksi korban dibawa ke Jl. Kebun sesampai ditempat yang sepi terdakwa Hamida memarkirkan sepeda motornya kemudian diatas sepeda motor tersebut terdakwa Hamida mencium bibir saksi korban dan memegang payudara saksi korban lalu membuka kancing celana saksi korban dan memasukkan dan mengeluarkan jari tengah dan telunjuknya ke dalam vagina saksi korban secara berulang-ulang selama 1 (satu) menit;
Kejadian yang ke-4 pada hari rabu tanggal 17 September 2014 sekira pukul 11.00 Wib, terdakwa menelepon saksi korban “nanti malam kita pergi” lalu saksi Salmah jawab “kemana” lalu dijawab terdakwa “udah ikut ajah nanti sampai sana adik tahu” lalu terdakwa berkata “nanti jam 2 kakak tunggu di belakang rumah” sekira pukul 22.00 wib terdakwa menelpon “jadikan? Pokoknya kakak datang adik udah siap-siap susun baju dan tunggu di belakang” kemudian pada hari Kamis tangga 18 September 2014 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa menjemput saksi korban Hamida berangkat ke Tebing Tinggi dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nopol BM 4223 RU sesampai di Tebing Tinggi terdakwa bersama saksi korban istirahat dikamar bibi terdakwa Hamida, kemudian terdakwa Hamida merayu saksi korban dengan mengatakan “kakak sayang sama adik, kakak janji ga akan tinggalin adik” kemudian terdakwa Hamida membuka celana dan celana dalam saksi korban Salma setelah itu terdakwa Hamida membuka bajunya dan memasukkan jari tangan sebelah kanannya ke dalam vagina saksi korban selama 3 (tiga) jam kemudian terdakwa Hamida mencium bibir saksi korban Salma lalu terdakwa Hamida membuka baju dan melepaskan bra saksi korban lalu memegang payudara saksi korban kemudian terdakwa Hamida mencium payudara saksi korban;
Kejadian yang ke-5 sampai dengan kejadian ke-16 pada tanggal 19 September 2014 sampai dengan tanggal 27 September 2014 rumah bibi terdakwa Hamida di tebing tinggi Kab. Serdang bedagai terdakwa Hamida membuka baju dan bra saksi korban kemudian terdakwa memegang dan menciumi payudara saksi korban sehigga payudara saksi korban memerah dan terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi korban kemudian terdakwa memasukkan dan mengeluarkan jari telunjuk dan jari tengah secara berulang-ulang sambil menciumi bibir saksi korban saksi korban sehingga keluar cairan putih dari Vagina saksi korban;
Kejadian yang ke – 17 pada hari Kamis tanggal 28 September 2014 sekira pukul 07.00 Wib dirumah terdakwa Hamida di jalan Sukaramai RT 010 Kel. Bukit Kayu Kapur Kec. Bukit Kapur awal mulanya saksi korban Salmah dan terdakwa Hamida pulang dari Tebing Tinggi dan sampai di dumai pukul 06.00 Wib saksi korban Hamida diajak ke kamar terdakwa Hamida kemudian terdakwa Hamida membuka baju dan bra saksi korban kemudian terdakwa memegang dan menciumi payudara saksi korban sehingga payudara saksi korban memerah dan terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi korban kemudian terdakwa memasukkan dan mengeluarkan jari telunjuk dan jari tengah secara berulang-ulang sambil menciumi bibir saksi korban saksi korban sehingga keluar cairan putih dari vagina saksi korban;
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : VER/276/IX/2014/RSB yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Dumai pada tanggal 01 Oktober 2014 dan ditandatangani oleh Dr. Hestika Putri pada hasil pemeriksaan Ditemukan selaput dara adanya luka robek lama akibat kekerasan tumpul dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan pada seorang anak perempuan yang berdasarkan surat permintaan visum et repertum berusia enam belas tahun, pada pemeriksaan pada selaput dara ditemukan ada luka robek lama sampai dasar pada arah jam satu, tiga, lima, enam dan tujuh, ditemukan luka robek lama tidak sampai dasar pada arah jam sebelas akibat kekerasan tumpul. Hasil pemeriksaan urin tidak menunjukkan tanda kehamilan. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bagian tubuh lainnya;
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP .---------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa terdakwa HAMIDA ALS MIDUN BINTI BUDIMAN pada hari dan tanggal 18 September 2014 sekira jam 01.00 Wib atau pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus s/d September atau masih dalam tahun 2014 bertempat di Jl. Sukaramai RT 009 Kel. Bukit Kayu Kapur Kec. Bukit Kapur Kota Dumai, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHP terdakwa ditahan di Polsek Bukit Kapur dan sebagian besar para saksi dalam perkara ini bertempat tinggal lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Dumai atau setidak-tidaknya ditempat lain dimana Pengadilan Negeri Dumai berwenang mengadili perkara ini, membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuan wanita itu, baik didalam maupun diluar perkawinan yaitu SALMA BINTI AJIT BASRI berusia 16 (enam belas) tahun (berdasarkan Kutipan Kartu Keluarga Nomor : 1472032201140003 yang dikeluarkan pada tanggal 29 Januari 2014 dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 17 September 2014 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa menelepon saksi korban “nanti malam kita pergi” lalu saksi Salmah jawab “kemana” lalu dijawab terdakwa “udah ikut ajah nanti sampai sana adik tahu” lalu terdakwa berkata “nanti jam 2 kakak tunggu di belakang rumah” sekira pukul 22.00 wib terdakwa menelpon “jadikan? Pokoknya kakak datang adik udah siap-siap susun baju dan tunggu di belakang” kemudian pada hari Kamis tangga 18 September 2014 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa menjemput saksi korban Hamida berangkat ke Tebing Tinggi dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nopol BM 4223 RU sesampai di Tebing Tinggi terdakwa bersama saksi korban istirahat dikamar bibi terdakwa Hamida, kemudian terdakwa Hamida merayu saksi korban dengan mengatakan “kakak sayang sama adik, kakak janji ga akan tinggalin adik” kemudian terdakwa Hamida membuka celana dan celana dalam saksi korban Salmah setelah itu terdakwa Hamida membuka bajunya dan memasukkan jari tangan sebelah kanannya ke dalam vagina saksi korban selama 3 (tiga) jam kemudian terdakwa Hamida mencium bibir saksi korban Salmah lalu terdakwa Hamida membuka baju dan melepaskan bra saksi korban lalu memegang payudara saksi korban kemudian terdakwa Hamida mencium payudara saksi korban;
Bahwa Kejadian yang ke-5 sampai dengan kejadian ke-16 pada tanggal 19 September 2014 sampai dengan tanggal 27 September 2014 rumah bibi terdakwa Hamida di tebing tinggi Kab. Serdang bedagai terdakwa Hamida membuka baju dan bra saksi korban kemudian terdakwa memegang dan menciumi payudara saksi korban sehigga payudara saksi korban memerah dan terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi korban kemudian terdakwa memasukkan dan mengeluarkan jari telunjuk dan jari tengah secara berulang-ulang sambil menciumi bibir saksi korban saksi korban sehingga keluar cairan putih dari Vagina saksi korban;
Kejadian yang ke – 17 pada hari Kamis tanggal 28 September 2014 sekira pukul 07.00 Wib dirumah terdakwa Hamida di jalan Sukaramai RT 010 Kel. Bukit Kayu Kapur Kec. Bukit Kapur awal mulanya saksi korban Salmah dan terdakwa Hamida pulang dari Tebing Tinggi dan sampai di dumai pukul 06.00 Wib saksi korban Hamida diajak ke kamar terdakwa Hamida kemudian terdakwa Hamida membuka baju dan bra saksi korban kemudian terdakwa memegang dan menciumi payudara saksi korban sehingga payudara saksi korban memerah dan terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi korban kemudian terdakwa memasukkan dan mengeluarkan jari telunjuk dan jari tengah secara berulang-ulang sambil menciumi bibir saksi korban saksi korban sehingga keluar cairan putih dari vagina saksi korban;
Bahwa kejadian pada tanggal 19 September 2014 sampai dengan tanggal 27 September 2014 di rumah bibi terdakwa Hamida di Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai terdakwa Hamida membuka baju dan bra saksi korban kemudian terdakwa memegang dan menciumi payudara saksi korban sehingga payudara saksi korban memerah dan terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi korban kemudian terdakwa memasukkan dan mengeluarkan jari telunjuk dan jari tengah secara berulang-ulang sambil menciumi bibir saksi korban saksi korban sehingga keluar cairan putih dari vagina saksi korban. Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : VER/276/IX/2014/RSB yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Dumai pada tanggal 01 Oktober 2014 dan ditandatangani oleh Dr. Hestika Putri pada hasil pemeriksaan Ditemukan selaput dara adanya luka robek lama akibat kekerasan tumpul dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan pada seorang anak perempuan yang berdasarkan surat permintaan visum et repertum berusia enam belas tahun, pada pemeriksaan pada selaput dara ditemukan ada luka robek lama sampai dasar pada arah jam satu, tiga, lima, enam dan tujuh, ditemukan luka robek lama tidak sampai dasar pada arah jam sebelas akibat kekerasan tumpul. Hasil pemeriksaan urin tidak menunjukkan tanda kehamilan. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bagian tubuh lainnya;
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 332 ayat (1) KUHP;.--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan diatas, Terdakwa mengatakan mengerti atas isi dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi SALMAH BINTI AJIT BASRI, dibawah sumpah sesuai dengan agamanya telah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi lahir pada tanggal 10 Oktober 1997 dan saat kejadian terdakwa membawa lari saksi tersebut, saksi masih berumur 16 (enam belas tahun)
Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 September 2014 sekira pukul 11.00 Wib, terdakwa menelepon saksi yang mengatakan “nanti malam kita pergi”, dijawab oleh saksi “kemana?” kemudian terdakwa mengatakan “udah ikut ajah nanti sampai sana adik tahu” lalu terdakwa berkata “nanti jam 2 kakak tunggu di belakang rumah” sekira pukul 22.00 Wib terdakwa menelepon “jadikan? Pokoknya kakak datang adik udah siap-siap susun baju dan tunggu di belakang” kemudian pada hari Kamis tanggal 18 September 2014 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa menjemput saksi dan bersama dengan terdakwa berangkat ke Tebing Tinggi dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam no pol BM 4223 RU, sesampai di Tebing Tinggi terdakwa bersama dengan saksi istirahat di kamar bibi terdakwa, kemudian terdakwa merayu saksi dengan mengatakan “kakak sayang sama adik, kakak janji ga akan tinggalin adik” kemudian terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi setelah itu terdakwa membuka bajunya dan memasukkan jari tangan sebelah kanannya ke dalam vagina saksi korban selama 3 (tiga) jam kemudian terdakwa menciumi bibir saksi, lalu terdakwa membuka baju dan melepaskan bra saksi kemudan memegang payudara saksi dan mencium payu dara saksi;
Bahwa pada tanggal 19 September 2014 sampai dengan tanggal 27 September 2014, di rumah bibi terdakwa di Tebing Tinggi Serdang Bedagai terdakwa membuka baju dan bra saksi kemudian terdakwa memegang dan menciumi payudara saksi sehingga payudara saksi memerah dan terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi kemudian terdakwa memasukkan dan mengeluarkan jari telunjuk dan jari tengah secara berulang-ulang sambil menciumi bibir saksi sehingga keluar cairan putih dari vagina saski;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 September 2014 sekira pukul 07.00 Wib di rumah terdakwa, di Jl. Sukaramai RT 010 Kel. Bukit Kayu Kapur awal mulanya saksi dan terdakwa pulang dari Tebing Tinggi dan sampai di Dumai pukul 06.00 Wib saksi diajak ke kamar terdakwa kemudian terdakwa membuka baju dan bra saksi kemudian terdakwa memegang dan menciumi payudara saksi sehingga payudara saksi memerah dan terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi kemudian terdakwa memasukkan dan mengeluarkan jari telunjuk dan jari tengah secara berulang-ulang sambil menciumi bibir saksi sehingga keluar cairan putih dari vagina saksi;
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : VER/276/IX/2014/RSB yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Dumai pada tanggal 01 Oktober 2014 dan ditandatangani oleh Dr. Hestika Putri pada hasil pemeriksaan Ditemukan selaput dara adanya luka robek lama akibat kekerasan tumpul dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan pada seorang anak perempuan yang berdasarkan surat permintaan visum et repertum berusia enam belas tahun, pada pemeriksaan pada selaput dara ditemukan ada luka robek lama sampai dasar pada arah jam satu, tiga, lima, enam dan tujuh, ditemukan luka robek lama tidak sampai dasar pada arah jam sebelas akibat kekerasan tumpul. Hasil pemeriksaan urin tidak menunjukkan tanda kehamilan. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bagian tubuh lainnya;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi AMNAH BINTI SAHYAN (ALM): saksi tidak disumpah, memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah ibu atau orang tua saksi Salmah dan Salmah lahir pada tanggal 10 Oktober 1997 dan saat kejadian terdakwa membawa lari anak saksi tersebut, Salma masih berumur 16 (enam belas tahun);
Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 September 2014, Salma sudah tidak ada lagi di rumah saksi, hingga pada hari Kamis tanggal 25 September 2014 saksi bertemu dengan Salma dan Salma mengatakan bahwa ianya telah dibawa lari ke Tebing TInggi dan telah dicabuli oleh terdakwa;
Bahwa cara terdakwa membawa lari anak saksi bernama Salmah tersebut adalah pada hari Kamis tanggal 18 September 2014, terdakwa menjemput Salmah dari rumah saksi tanpa sepengetahuan saksi dan mereka berdua berangkat menuju Tebing Tinggi;
Bahwa terdakwa membawa lari anak saksi bernama Salmah tersebut dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan no Pol BM 4223 RU;
Bahwa terdakwa tidak pernah meminta ijin kepada saksi selaku orangtua dari Salmah untuk membawa Salmah pergi ke Tebing Tinggi;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi AJIT BASRI BIN JAINUDIN: saksi tidak disumpah, memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah ayah dari saksi korban yang bernama Salmah yang masih berusia 16 tahun;
Bahwa terdakwa telah membawa lari saksi Salmah yang merupakan anak saksi;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 September 2014sekira jam 08.00 Wib, isteri saksi bernama AMNAH membuka pintu kamar anak saksi bernama SALMAH, namun isteri saksi tidak menemukannya di dalam kamar, mengetahui hal tersebut kemudian saksi dan isteri saksi mencari Salmah namun tidak juga menemukan Salmah sampai pada hari Kamis tanggal 25 September 2014, saksi mendapat telepon dari kakak terdakwa bernama Rubiah yang mengatakan “bahwa Salmah dirumahnya” kemudian saksi pergi ke rumah Rubiah dan bertemu dengan Salmah lalu saksi bertanya kepada Salmah “kemana saja kamu pergi selama 7 (tujuh) hari ini?” dijawab Salmah bahwa ia telah dibawa lari ke Tebing Tinggi;
Bahwa Salma lahir pada tanggal 10 Oktober 1997 dan saat kejadian terdakwa membawa lari anak saksi tersebut, Salma masih berumur 16 (enam belas tahun)
Bahwa cara terdakwa membawa lari anak saksi bernama Salmah tersebut adalah pada hari Kamis tanggal 18 September 2014, terdakwa menjemput Salmah dari rumah saksi tanpa sepengetahuan saksi dan mereka berdua berangkat menuju Tebing Tinggi;
Bahwa terdakwa membawa lari anak saksi bernama Salmah tersebut dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan no Pol BM 4223 RU;
Bahwa terdakwa tidak pernah meminta ijin kepada saksi selaku orangtua dari Salmah untuk membawa Salmah pergi ke Tebing Tinggi;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi RUBIAH BINTI BUDIMAN: saksi tidak disumpah, memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 September 2014, sekira jam 06.30 Wib, setelah saksi bangun pagi, saksi tidak menemukan terdakwa kemudian saksi mencari terdakwa dan saksi menemukan bahwa lemari pakaian terdakwa telah kosong dan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan no pol BM 4223 RU juga sudah tidak ada di rumah, kemudian pada hari Selasa tanggal 23 September 2014 saksi mendapat informasi bahwa terdakwa dan saksi Salmah berada di rumah bibi sasi di Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai;
Bahwa setelah mendapat informasi tersebut, saksi dan bapak saksi bernama Budiman berangkat ke Tebing Tinggi dan sesampainya di Tebing Tinggi tersebut saksi menemukan terdakwa dan Salmah di rumah bibi saksi dan pada malam harinya saksi dan bapak saksi bernama Budiman membawa terdakwa dan Saksi Salmah ke Dumai dengan menggunakan bus Halmahera yang tiba di Dumai pada hari Kamis tanggal 25 September 2014 sekitar pukul 06.00 Wib;
Bahwa sesampainya di Dumai saksi dan terdakwa dibawa ke rumah tempat tinggal saksi dan terdakwa kemudian saksi menghubungi orang tua saksi Salmah dan sekitar jam 09.00 Wib, orang tua saksi Salmah datang ke rumah saksi dan membawa pulang saksi Salmah dan tidak lama kemudian terdakwa disuruh ke Polsek Bukit kapur;
Bahwa Salmah mengatakan bahwa ianya telah dibawa lari oleh terdakwa dan telah dicabuli oleh terdakwa;
Bahwa saksi adalah kakak dari terdakwa;
Bahwa terdakwa membawa lari saksi Salmah dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan no pol BM 4223 RU;
Bahwa terdakwa tidak meminta ijin kepada orang tua saksi Salmah untuk membawa pergi saksi Salmah;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 September 2014 sekira pukul 01.00 Wib, terdakwa melarikan Salmah yang merupakan anak dibawah umur ;
Bahwa terdakwa membawa saksi Salmah ke Tebing Tinggi dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam no pol BM 4223 RU dengan tujuan rumah bibi terdakwa di Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai;
Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin dari orang tua saksi Salmah untuk membawa saksi Salmah ke Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai;
Bahwa setelah tiba di Serdang Bedagai, terdakwa dan saksi Salmah beristirahat di kamar bibi terdakwa tersebut, kemudian terdakwa merayu saksi Salmah dengan mengatakan “kakak sayang sama adik, kakak janji gak akan tinggalin adik” kemudian terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi Salmah setelah itu terdakwa membuka bajunya dan memasukkan jari tangan sebelah kanannya ke dalam vagina saksi Salmah selama 3 (tiga) jam kemudian terdakwa menciumi bibir saksi Salmah lalu terdakwa membuka baju dan melepaskan bra saksi korban lalu memegang payudara saksi Salmah dan menciumi payudara saksi Salmah;
Bahwa dalam beberapa kesempatan yang lebih dari satu kali, selama di rumah bibi terdakwa di Tebing Tinggi kab. Serdang Bedagai tersebut, terdakwa melakukan perbuatan menciumi payudara saksi Salmah sehingga memerah dan terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi Salmah kemudian terdakwa memasukkan dan mengeluarkan jari telunjuk dan jari tengah secara bergantian secara berulang-ulang sambil menciumi bibir saksi Salmah sehingga saksi Salmah mengeluarkan cairan putih dari vagina saksi Salmah;
Bahwa setahu terdakwa saksi Salmah sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun;
Bahwa terdakwa dan saksi Salmah berhubungan dekat atau berpacaran;
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di atas turut juga diajukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna hitam dengan No. Pol BM 4223 RU dengan No. Rangka MH1JFD110DK047910 dan No. Mesin JFD1E-1047922 berikut kunci kontak, 1 (satu) lembar STNK motor Honda beat warna hitam dengan No. Pol BM 4223 RU dengan No. Rangka MH1JFD110DK047910 dan No. Mesin JFD1E-1047922 berikut kunci kontak, 1 (satu) unit Handphone Nokia Model X2-01 warna hitam dengan No. SIM Card +621008753286305304, 1 (satu) helai baju kaos merk KID ROCK warna hitam, 1 (satu) helai celana panjang merk Zara man warna hitam, 1 (satu) helai baju tidur merk deir pie dengan corak love warna hitam putih, 1 (satu) helai BH bertuliskan roni nice warna krem, 1 (satu) helai celana dalam bertuliskan roni nice warna krem, barang bukti mana telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas, Terdakwa membenarkan dan mengakuinya dan demikian juga saksi-saksi telah membenarkan kalau barang bukti tersebut berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan hasil Visum Et Repertum Nomor : VER/276/IX/2014/RSB yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Dumai pada tanggal 01 Oktober 2014 dan ditandatangani oleh Dr. Hestika Putri pada hasil pemeriksaan Ditemukan selaput dara adanya luka robek lama akibat kekerasan tumpul dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan pada seorang anak perempuan yang berdasarkan surat permintaan visum et repertum berusia enam belas tahun, pada pemeriksaan pada selaput dara ditemukan ada luka robek lama sampai dasar pada arah jam satu, tiga, lima, enam dan tujuh, ditemukan luka robek lama tidak sampai dasar pada arah jam sebelas akibat kekerasan tumpul. Hasil pemeriksaan urin tidak menunjukkan tanda kehamilan. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bagian tubuh lainnya;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan di persidangan telah ditemukan alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti, dimana Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan lain bukti-bukti tersebut, dan telah pula dinilai cukup kebenarannya, maka dapatlah diperoleh adanya fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 18 September 2014 sekira pukul 01.00 Wib, terdakwa melarikan Salmah yang merupakan anak dibawah umur ;
Bahwa benar terdakwa membawa saksi Salmah ke Tebing Tinggi dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam no pol BM 4223 RU dengan tujuan rumah bibi terdakwa di Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai;
Bahwa benar terdakwa tidak ada meminta ijin dari orang tua saksi Salmah untuk membawa saksi Salmah ke Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai;
Bahwa benar Salmah lahir pada tanggal 10 Oktober 1997 dan saat kejadian terdakwa membawa lari anak saksi tersebut, Salma masih berumur 16 (enam belas tahun);
Bahwa benar cara terdakwa membawa lari saksi Salmah tanpa seijin dari orangtua saksi Salmah yang masih berada dibawah umur tersebut adalah pada hari Rabu tanggal 17 September 2014 sekira pukul 11.00 Wib, terdakwa menelepon saksi yang mengatakan “nanti malam kita pergi”, dijawab oleh saksi “kemana?” kemudian terdakwa mengatakan “udah ikut ajah nanti sampai sana adik tahu” lalu terdakwa berkata “nanti jam 2 kakak tunggu di belakang rumah” sekira pukul 22.00 Wib terdakwa menelepon “jadikan? Pokoknya kakak datang adik udah siap-siap susun baju dan tunggu di belakang” kemudian pada hari Kamis tanggal 18 September 2014 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa menjemput saksi dan bersama dengan terdakwa berangkat ke Tebing Tinggi dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam no pol BM 4223 RU;
Bahwa benar setelah tiba di Serdang Bedagai, terdakwa dan saksi Salmah beristirahat di kamar bibi terdakwa tersebut, kemudian terdakwa merayu saksi Salmah dengan mengatakan “kakak sayang sama adik, kakak janji gak akan tinggalin adik” kemudian terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi Salmah setelah itu terdakwa membuka bajunya dan memasukkan jari tangan sebelah kanannya ke dalam vagina saksi Salmah selama 3 (tiga) jam kemudian terdakwa menciumi bibir saksi Salmah lalu terdakwa membuka baju dan melepaskan bra saksi korban lalu memegang payudara saksi Salmah dan menciumi payudara saksi Salmah;
Bahwa benar dalam beberapa kesempatan yang lebih dari satu kali, selama di rumah bibi terdakwa di Tebing Tinggi kab. Serdang Bedagai tersebut, terdakwa melakukan perbuatan menciumi payudara saksi Salmah sehingga memerah dan terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi Salmah kemudian terdakwa memasukkan dan mengeluarkan jari telunjuk dan jari tengah secara bergantian secara berulang-ulang sambil menciumi bibir saksi Salmah sehingga saksi Salmah mengeluarkan cairan putih dari vagina saksi Salmah;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang telah terungkap diatas, telah dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak bersalah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan Terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana, maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan Alternatif yaitu Kesatu pebuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 UURI tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana atau Kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 332 ayat (1) KUHP, yang memberikan kebebasan bagi Majelis Hakim untuk memilih salah satu dari dakwaan Penuntut Umum yang dinilai terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, dalam perkara aquo Majelis Hakim menilai bahwa dakwaan Kedua Penuntut Umum yang terpenuhi oleh perbuatan terdakwa yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang siapa;
Membawa pergi wanita yang belum dewasa tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya;
Dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu baik didalam maupun diluar perkawinan;
ad. 1. Unsur barang Siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Unsur Barang Siapa” adalah ditujukan kepada setap subjek hukum tertentu yang dalam melakukan suatu perbuatan dapat dimintakan pertanggungjawaban secara yuridis, yaitu badan hukum dan orang atau manusia, maka dengan adanya terdakwa dengan identitas selengkapnya diatas dan diakui oleh terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mampu mempertanggungjawabkan semua perbuatannya di depan hukum;
Menimbang, bahwa terdakwa HAMIDA ALS MIDUN BINTI BUDIMAN telah dihadapkan Penuntut Umum ke persidangan yang didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang disebutkan dalam surat dakwaan yang identitasnya sama dengan yang tersebut dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa oleh karenanya dalam perkara ini tidaklah terjadi kekeliruan akan orang yang dihadapkan sebagai terdakwa dan sepanjang jalannya pemeriksaan tidak ditemukan alasan yuridis yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban terdakwa atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
ad. 2 Unsur Membawa pergi wanita yang belum dewasa tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya;
Menimbang, bahwa pada hari Kamis tanggal 18 September 2014sekira jam 08.00 Wib, isteri saksi bernama AMNAH membuka pintu kamar anak saksi bernama SALMAH, namun isteri saksi tidak menemukannya di dalam kamar, mengetahui hal tersebut kemudian saksi dan isteri saksi mencari Salmah namun tidak juga menemukan Salmah sampai pada hari Kamis tanggal 25 September 2014, saksi mendapat telepon dari kakak terdakwa bernama Rubiah yang mengatakan “bahwa Salmah dirumahnya” kemudian saksi pergi ke rumah Rubiah dan bertemu dengan Salmah lalu saksi bertanya kepada Salmah “kemana saja kamu pergi selama 7 (tujuh) hari ini?” dijawab Salmah bahwa ia telah dibawa lari ke Tebing Tinggi;
Menimbang, bahwa cara terdakwa membawa lari anak saksi bernama Salmah tersebut adalah pada hari Kamis tanggal 18 September 2014, terdakwa menjemput Salmah dari rumah saksi tanpa sepengetahuan saksi dan mereka berdua berangkat menuju Tebing Tinggi;
Menimbang, bahwa Salma lahir pada tanggal 10 Oktober 1997 dan saat kejadian terdakwa membawa lari anak saksi tersebut, Salma masih berumur 16 (enam belas tahun) dan terdakwa membawa pergi Salmah tersebut dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan no Pol BM 4223 RU;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak pernah meminta ijin kepada saksi AMNAH Binti SAHYAN (ALM) maunpun kepada saksi AJIT BASRI Bin JAINUDIN selaku orangtua dari Salmah untuk membawa Salmah pergi ke Tebing Tinggi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur Dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu baik didalam maupun diluar perkawinan;
Menimbang, bahwa setelah tiba di Serdang Bedagai, terdakwa dan saksi Salmah beristirahat di kamar bibi terdakwa tersebut, kemudian terdakwa merayu saksi Salmah dengan mengatakan “kakak sayang sama adik, kakak janji gak akan tinggalin adik” kemudian terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi Salmah setelah itu terdakwa membuka bajunya dan memasukkan jari tangan sebelah kanannya ke dalam vagina saksi Salmah selama 3 (tiga) jam kemudian terdakwa menciumi bibir saksi Salmah lalu terdakwa membuka baju dan melepaskan bra saksi korban lalu memegang payudara saksi Salmah dan menciumi payudara saksi Salmah dan dalam beberapa kesempatan yang lebih dari satu kali, selama di rumah bibi terdakwa di Tebing Tinggi kab. Serdang Bedagai tersebut, terdakwa melakukan perbuatan menciumi payudara saksi Salmah sehingga memerah dan terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi Salmah kemudian terdakwa memasukkan dan mengeluarkan jari telunjuk dan jari tengah secara bergantian secara berulang-ulang sambil menciumi bibir saksi Salmah sehingga saksi Salmah mengeluarkan cairan putih dari vagina saksi Salmah;
Menimbang, bahwa antara terdakwa dan saksi Salmah terdapat hubungan akrab yang menurut pengakuan dari terdakwa terdapat hubungan pacaran sesama jenis, dan selama berada di Tebing Tinggi di rumah bibi terdakwa tersebut, terdakwa menguasai saksi Salmah sehingga terdakwa dapat dengan leluasa melakukan perbuatan tidak sewajarnya atas diri saksi Salmah;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, unsur ini telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, maka semua unsur dari unsur dakwaan Kedua Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan ditambah keyakinan Majelis Hakim bahwa Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum tersebut dan karenanya Terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan Terdakwa yaitu berupa alasan-alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa harus bertanggung jawab atas perbuatannya atau Terdakwa harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa terhadap masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP dan Pasal 33 KUHP akan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena hukuman yang akan dijatuhkan lebih lama dari lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa masih dalam lingkup pasal 21 KUHAP, serta Majelis tidak menemukan adanya alasan-alasan yang kuat untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna hitam dengan No. Pol BM 4223 RU dengan No. Rangka MH1JFD110DK047910 dan No. Mesin JFD1E-1047922 berikut kunci kontak, 1 (satu) lembar STNK motor Honda beat warna hitam dengan No. Pol BM 4223 RU dengan No. Rangka MH1JFD110DK047910 dan No. Mesin JFD1E-1047922 berikut kunci kontak, 1 (satu) unit Handphone Nokia Model X2-01 warna hitam dengan No. SIM Card +621008753286305304, 1 (satu) helai baju kaos merk KID ROCK warna hitam, 1 (satu) helai celana panjang merk Zara man warna hitam, 1 (satu) helai baju tidur merk deir pie dengan corak love warna hitam putih, 1 (satu) helai BH bertuliskan roni nice warna krem, 1 (satu) helai celana dalam bertuliskan roni nice warna krem akan diputuskan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah terbukti menurut hukum dan dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana, maka menurut Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepadanya harus pula dibebani untuk membayar biaya dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dalam tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum meminta supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun 6 (enam)bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman bukanlah bersifat pembalasan melainkan sebagai usaha preventif dan represif atau lebih tegas lagi hukuman yang dijatuhkan bukanlah bermaksud untuk menurunkan martabat terdakwa, tetapi adalah bersifat edukatif, konstruktif dan motivatif dengan harapan agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya kelak setelah selesai menjalani hukuman yang dijatuhkan dan merupakan prevensi bagi masyarakat lainnya;
Menimbang, bahwa tentang berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan atas diri terdakwa sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dibawah ini menurut hemat Majelis Hakim adalah cukup adil dan manusiawi dibandingkan dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman / pidana kepada Terdakwa, Majelis Hakim juga akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa menyebabkan trauma pada diri saksi SALMAH BINTI AJIT BASRI;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui secara terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringkan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan sebagai pembalasan an sich atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa diajtuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini ;
Mengingat dan memperhatikan pasal 332 ayat (1) KUHP jo Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan pasal-pasal dari Undang-undang dan peraturan lainnya yang berkenaan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa HAMIDA ALS MIDUN BINTI BUDIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melarikan perempuan”;
Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh)bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap di tahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna hitam dengan No. Pol BM 4223 RU dengan No. Rangka MH1JFD110DK047910 dan No. Mesin JFD1E-1047922 berikut kunci kontak;
1 (satu) unit Handphone Nokia Model X2-01 warna hitam dengan No. SIM Card +621008753286305304;
1 (satu) helai baju kaos merk KID ROCK warna hitam;
1 (satu) helai celana panjang merk Zara man warna hitam;
1 (satu) helai baju tidur merk deir pie dengan corak love warna hitam putih;
1 (satu) helai BH bertuliskan roni nice warna krem;
1 (satu) helai celana dalam bertuliskan roni nice warna krem;
Dikembalikan kepada pemiliknya;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2015, oleh kami : H. DUTA BASKARA, SH, MH sebagai Hakim Ketua Majelis, EVELYNE NAPITUPULU, SH, MH dan FIRMAN K. TJINDARBUMI,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, oleh Majelis Hakim tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dibantu oleh A M R I Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri LIGNAULI SIRAIT, SH sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Dumai dan di hadapan Terdakwa.-
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
EVELYNE NAPITUPULU, SH, MHH. DUTA BASKARA, SH, MH
FIRMAN K. TJINDARBUMI,SH
Panitera Pengganti,
A M R I.