3/Pid.Sus-Anak/2017/PN Bbs
Putusan PN BREBES Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2017/PN Bbs
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN
- MENGADILI: 1. Menyatakan Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan yang mengakibatkan luka berat; 2. Menjatuhkan pidana kepada Anak YASH ADI PTARAMA Bin ALI MUJAHIDIN tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan latihan kerja selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Anak untuk ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit Handphone merk Smartfren warna Hitam kombinasi warna Abu-abu; - 1 (satu) potong kaos lengan panjang warna Hitam; - 1 (satu) potong rok warna Abu-abu; Dikembalikan kepada yang saksi BANI ISKA OKTARIA Binti RASTA; - 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam Nomor Polisi G 4726 ZU berikut STNKnya atas nama Supandi; Dikembalikan kepada Anak YASH ADI PRATAMA. - 1 (satu) bilah pisau curter warna Merah Muda; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (Dua ribu rupiah);
P
Pid.I.A.4
U T U S A NNomor 3/Pid.Sus-Anak/2017/PN Bbs
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Brebes yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak:
Nama lengkap : Yash Adi Pratama Bin Ali Mujahidin;
Tempat lahir : Brebes;
Umur/tanggal lahir : 16 Tahun/23 Januari 2001;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Galuh Timur RT.03 RW.01 Kecamatana Tonjong Kabupaten Brebes Prop. Jawa Tengah;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pelajar;
Anak ditangkap tanggal 24 Januari 2017;
Anak ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik tertanggal 25 Januari 2017 No.Pol.: Sp.Han/14/I/2017/Reskrim, sejak tanggal 25 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Januari 2017;
Perpanjangan Penuntut tertanggal 31 Januari 2017 Nomor B-07/0.3.30.3/Euh.1/01/20017, sejak tanggal 01 Pebruari 2017 sampai dengan tanggal 08 Pebruari 2017;
Penahanan Anak ditangguhkan sejak tanggal 31 Januari 2017 oleh Kepala Kepolisian Resor Brebes berdasarkan Surat Perintah Penangguhan Penahanan No.Pol: Sprin.Han/14 a/I/2017/Reskrim;
Anak didampingi oleh Penasihat Hukum Tholabul Ilmi F, S.H., dan Mulyono Aprilliandi, S.H., Advokad dan konsultan Hukum berkantor di Jalan Parin Nomor 22 Randusanga Kelurahan Brebes, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 12 April 2017;
Anak didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan dan orangtua;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Brebes Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2017/PN Bbs, tanggal 07 April 2017 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2017/PN Bbs, tanggal 07 April 2017 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Anak serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Anak Yash Adi Pratama Bin Ali Mujahidin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasaan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diantur dan diancam melanggar Pasal 80 Ayat (2) Jo. Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Anak Yash Adi Pratama Bin Ali Mujahidin dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Anak berada dalam tahanan dengan perintah supaya Anak tetap ditahan dan latihan kerja selama 5 (lima) bulan;
Meyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Handphone merk Smartfren warna Hitam kombinasi warna Abu-abu;
1 (satu) potong kaos lengan panjang warna Hitam;
1 (satu) potong rok warna Abu-abu dan terdapat bercak darah;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Bani Iska Oktaria Binti Rasta.
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam Nomor Polisi G 4726 ZU berikut STNKnya atas nama SUPANDI;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Yash Adi Pratama Bin Ali Mujahidin.
1 (satu) bilah pisau carter warna Merah muda;
Dirampas untuk dimsnahkan.
Menetapkan supaya Anak dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Anak dan Penasihat Hukum Anak yang pada pokoknya mohon untuk dibebaskan atau dikembalikan kepada orang tuanya agar dibina dan dididik dengan baik dengan membayar biaya perkara ini;
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Anak Penuntut Umum dalam Tanggapannya secara tertulis yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Anak secara tertulis dalam dupliknya yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Pertama:
Primair:
---------Bahwa Ia Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2017 sekitar jam 15.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2017 bertempat di Desa Terlaya Kecamatan Bantarkawung Kabupaten Brebes Propinsi Jawa Tengah atau setidak–tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Brebes, telah mencoba melakukan kejahatan dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, yang maksud dari si pelaku telah dinyatakan oleh suatu permulaan pelaksanaan, dan pelaksanaan mana tidak selesai, disebabkan oleh masalah – masalah yang tidak tergantung pada kemauannya, perbuatan mana dilakukan oleh anak Yash Adi Pratama Bin Ali Mujahidin dengan cara sebagai berikut:
---------Bahwa berawal pada akhir bulan Desember Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN mendapat kabar lewat SMS dari BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA yang merupakan pacar dari Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN mengaku bahwa sudah tiga bulan tidak menstruasi, mengetahui bahwa BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA mengaku dalam keadaan hamil Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN merasa khawatir sehingga Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN berusaha mencari informasi dari internet untuk menggugurkan kehamilan BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA, setelah mendapat Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN mendapat informasi lalu Anak menyuruh BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA untuk minum minuman soda dan memakan buah nanas, akan tetapi setelah meminum soda dan buah nanas tersebut ternyata BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA mengeluh sakit perut sehingga Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN merasa panik karena takut orang tua BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA tahu kalau anaknya hamil lalu Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN disuruh tanggungjawab.
---------Bahwa pada hari senin tanggal 23 Januari 2017 kurang lebih pukul 05.15 WIB setelah Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN bangun pagi dan belum berangkat sekolah Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN memiliki niat untuk menghilangkan nyawa (membunuh) BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA selanjutnya pada pukul 20.00 WIB Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN membeli 1 (satu) buah pisau Cutter dengan harga Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) lalu setelah membeli pisau Cutter tersebut lalu Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN pulang kerumah dan menyimpannya ditas sekolah Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN.
---------Bahwa untuk mewujudkan niatnya tersebut, Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN mecari alasan untuk mengajak BANI ISKA OKTARIA Binti RASTA pergi dan pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2017 kurang lebih pukul 13.00 WIB Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN mengirim SMS kepada BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA yang isinya Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN mengajak BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA untuk pergi bersama kedaerah Cimerak Bantarkawung karena informasinya didaerah tersebut ada orang yang bisa menggugurkan kandungan, setelah pulang sekolah kurang lebih pukul 14.15 WIB Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN mengajak BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA menuju daerah Cimerak Bantarkawung dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi G 4726 ZU milik Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN.
---------Bahwa sebelum BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA datang Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN mempersiapkan pisau cutter yang sebelumnya Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN beli dengan cara Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN mengambil pisau cutter tersebut dari tas sekolahnya dan Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN letakkan pisau cutter tersebut disaku kanan celana sekolah Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN, selanjutnya setelah BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA datang lalu Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN dan BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA pergi bersama ke daerah Cierak Bantarkabung, selanjutnya pada saat melewati jalan dikawasan hutan lalu Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN menghentikan sepeda motor yang dikendarai lalu Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN dan BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA turun dari sepeda motor lalu Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN meminjam handphone BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA selanjutnya Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN turun kebawah jalan raya menuju kearah hutan dengan alasan Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN mau buang air kecil/ kencing yang pada saat itu situasi sekitar dalam keadaan sepi selanjutnya kurang lebih dengan jarak 10 meter dari posisi parkir sepeda motor lalu Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN memanggil BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA sehingga BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA turun mendekati Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN selanjutnya ditempat daerah hutan Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN dan BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA duduk-duduk dikawasan hutan lalu Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN mengobrol dengan BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA yang pada saat posisiAnak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN berhadapan dengan BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA lalu Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN mencekik leher BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA dengan menggunakan kedua tangan Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN akan tetapi BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA berontak dan melawan sehingga Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN berusaha keras menekik leher dengan secara keras sehingga BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA lemas selanjutnya setelah Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN lihat BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA tidak sadar/pingsan tergeletak ditanah, Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN mengambil pisau cutter dari saku kanan celana Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN lalu terdawa memegang tangan kanan BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA yang dalam posisi terlentang tergeletak ditanah kemudian Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN menyayat pergelangan tangan kanan BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan pisau cutter yang Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN bawa, pada saat itu BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA tersebut tidak merasa kesakitan/ diam saja hanya tangannya bergerak sedikit dan Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN lihat pergelangan tangan BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA mengeluarkan darah kemudian Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN melihat kearah pergelangan tangan kiri BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA lalu Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN langsung menyayat pergelangan tangan kiri BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA tersebut sebanyak 1 (satu) kali kemudian Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN lihat BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA tergeletak ditanah dan Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN mengira BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTAsudah dalam keadaan meninggal kemudian Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN mengambil handphone milik BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA yang tergeletak ditanah dan mematikan handphone BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA dan Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN kemudian Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN membuang/melempar pisau cutter yang Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN pegang kesamping kanan tempat kejadian selanjutnya setelah itu Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN berjalan kaki naik keatas menuju arah sepeda motor setelah itu Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN pergi meninggalkan tempat kejadian menuju tempat bermain futsal didaerah putra Jatisawit, selanjutnya saksi JAZA JAHRUL FAHMI Bin MASKUR dengan menggunakan sepeda motor membawa BANI ISKA OKTARIA Binti RASTA dengan maksud untuk mencari tempat praktek bidan agar dilakukan pengobatan setelah mendapat pertolongan selanjutnya karena menurut bidan untuk luka luka yang dialami BANI ISKA OKTARIA Binti RASTA harus segera mendapat penangan medis oleh rumah sakit saat itu saksi JAZA JAHRUL FAHMI Bin MASKUR melihat Kepala Desa Bersama Beberapa warga langsung membawa BANI kerumah sakit di Bumiayu untuk segera mendapatkan penanganan medis.
---------Berdasarkan Visum et Repertum Nomor 068/ VER/ RM/ RSOP/ I/ 2017 tanggal 30 Januari 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Alam Rahat Kusnadi, Sp.OT pada rumah sakit Orthopaedi Purwokerto atas diri korban BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA Binti RASTA, diperoleh hasil pemeriksaan:
2. Kelainan FISIK
F. Pada Anggota Gerak:
a. Anggota Gerak atas:
Kanan: Bagian depan pergelangan tangan kanan : Luka robek terjahit ± 8cm, perdarahan aktif (-), nyeri tekan (+).
Kiri: Bagian depan pergelangan tangan kiri: luka robek terjahit ± 5cm dan ± 5cm, peredaran aktif (-) nyeri tekan (-)
b. Anggota gerak bawah:
Kanan: tidak tampak kelainan
Kiri: tidak tampak kelainan
Fakta dialami selama Perawatan:
Fakta Berupa Tindakan Medik: Terhadap korban dilakukan tindakan pemeriksaan fisik dan didapatkan hasil luka robek pergelangan tangan ; pendarahan pada Flexor Carpi Radius, Pendarahan pada arteri radialis, pendarahan pada Nervus medianus, pendarahan pada Flexor Policis Longus, pendaraha pada Flexor Digitorum Superfisialis, Pendarahan pada Flexor Digitorum Profundal. Luka robek pergelangan tangan kiri; pendarahan pada Flexor Carpi Ulna dan dilakukan tindakan penjahitan urat , penjahitan arteri, penjahitan nervus dan bidai.
Fakta yang dialami setelah perawatan:
1. Fakta yang berkaitan dengan kondisi jasmaniyah:
Keterbatasan gerak pada pergelangan tangan kanan dan kiri
2. Fakta yang berkaitan dengan pekerjaannya:
Keterbatasan bekerja dengan pergelangan tangan kanan dan kiri
KESIMPULAN:
Telah diperiksa seorang wanita usia 16 tahun di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Orthopaedi Purwokerto. Pada pemeriksaan ditemukan (tersebut dalam poin 2f) disebabkan oleh luka robek benda tajam.
---------Perbuatan Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN diatas diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP---
Subsidair:
---------Bahwa Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2017 sekitar jam 15.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2017 bertempat di Desa Terlaya Kecamatan Bantarkawung Kabupaten Brebes Propinsi Jawa Tengah atau setidak–tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Brebes, telah melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dahulu, dilakukan anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN dengan cara sebagai berikut:
---------Bahwa berawal pada akhir bulan Desember Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN mendapat kabar lewat SMS dari BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA yang merupakan pacar dari Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN mengaku bahwa sudah tiga bulan tidak menstruasi, mengetahui bahwa BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA mengaku dalam keadaan hamil Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN merasa khawatir sehingga Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN berusaha mencari informasi dari internet untuk menggugurkan kehamilan BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA, setelah mendapat Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN mendapat informasi lalu Anak menyuruh BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA untuk minum minuman soda dan memakan buah nanas, akan tetapi setelah meminum soda dan buah nanas tersebut ternyata BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA mengeluh sakit perut sehingga Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN merasa panik karena takut orang tua BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA tahu kalau anaknya hamil lalu Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN disuruh tanggungjawab.
---------Bahwa pada hari senin tanggal 23 Januari 2017 kurang lebih pukul 05.15 WIB setelah Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN bangun pagi dan belum berangkat sekolah Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN memiliki niat untuk melakukan kekerasan terhadap BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA selanjutnya pada pukul 20.00 WIB Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN membeli 1 (satu) buah pisau Cutter dengan harga Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) lalu setelah membeli pisau Cutter tersebut lalu Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN pulang kerumah dan menyimpannya ditas sekolah Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN.
---------Bahwa untuk mewujudkan niatnya tersebut, Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN mecari alasan untuk mengajak BANI ISKA OKTARIA Binti RASTA pergi dan pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2017 kurang lebih pukul 13.00 WIB Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN mengirim SMS kepada BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA yang isinya Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN mengajak BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA untuk pergi bersama kedaerah Cimerak Bantarkawung karena informasinya didaerah tersebut ada orang yang bisa menggugurkan kandungan, setelah pulang sekolah kurang lebih pukul 14.15 WIB Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN mengajak BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA menuju daerah Cimerak Bantarkawung dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi G 4726 ZU milik Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN.
---------Bahwa sebelum BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA datang Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN mempersiapkan pisau cutter yang sebelumnya Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN beli dengan cara Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN mengambil pisau cutter tersebut dari tas sekolahnya dan Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN letakkan pisau cutter tersebut disaku kanan celana sekolah Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN, selanjutnya setelah BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA datang lalu Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN dan BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA pergi bersama ke daerah Cierak Bantarkabung, selanjutnya pada saat melewati jalan dikawasan hutan lalu Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN menghentikan sepeda motor yang dikendarai lalu Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN dan BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA turun dari sepeda motor lalu Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN meminjam handphone BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA selanjutnya Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN turun kebawah jalan raya menuju kearah hutan dengan alasan Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN mau buang air kecil/ kencing yang pada saat itu situasi sekitar dalam keadaan sepi selanjutnya kurang lebih dengan jarak 10 meter dari posisi parkir sepeda motor lalu Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN memanggil BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA sehingga BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA turun mendekati Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN selanjutnya ditempat daerah hutan Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN dan BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA duduk-duduk dikawasan hutan lalu Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN mengobrol dengan BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA yang pada saat posisiAnak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN berhadapan dengan BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA lalu Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN mencekik leher BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA dengan menggunakan kedua tangan Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN akan tetapi BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA berontak dan melawan sehingga Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN berusaha keras menekik leher dengan secara keras sehingga BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA lemas selanjutnya setelah Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN lihat BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA tidak sadar/pingsan tergeletak ditanah, Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN mengambil pisau cutter dari saku kanan celana Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN lalu terdawa memegang tangan kanan BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA yang dalam posisi terlentang tergeletak ditanah kemudian Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN menyayat pergelangan tangan kanan BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan pisau cutter yang Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN bawa, pada saat itu BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA tersebut tidak merasa kesakitan/ diam saja hanya tangannya bergerak sedikit dan Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN lihat pergelangan tangan BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA mengeluarkan darah kemudian Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN melihat kearah pergelangan tangan kiri BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA lalu Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN langsung menyayat pergelangan tangan kiri BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA tersebut sebanyak 1 (satu) kali kemudian Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN lihat BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA tergeletak ditanah dan Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN mengira BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTAsudah dalam keadaan meninggal kemudian Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN mengambil handphone milik BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA yang tergeletak ditanah dan mematikan handphone BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA dan Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN kemudian Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN membuang/melempar pisau cutter yang Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN pegang kesamping kanan tempat kejadian selanjutnya setelah itu Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN berjalan kaki naik keatas menuju arah sepeda motor setelah itu Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN pergi meninggalkan tempat kejadian menuju tempat bermain futsal didaerah putra Jatisawit, namun ternyata setelah Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN meninggalkan BANI ISKA OKTARIA Binti RASTA ditempat tersebut selanjutnya BANI ISKA OKTARIA Binti RASTA tersadar dari pingsan, selanjutnya saksi JAZA JAHRUL FAHMI Bin MASKUR dengan menggunakan sepeda motor membawa BANI ISKA OKTARIA Binti RASTA dengan maksud untuk mencari tempat praktek bidan agar dilakukan pengobatan setelah mendapat pertolongan selanjutnya karena menurut bidan untuk luka luka yang dialami BANI ISKA OKTARIA Binti RASTA harus segera mendapat penanganan medis oleh rumah sakit saat itu saksi JAZA JAHRUL FAHMI Bin MASKUR melihat Kepala Desa Bersama Beberapa warga langsung membawa BANI ISKA OKTARIA Binti RASTA kerumah sakit di Bumiayu untuk segera mendapatkan penanganan medis.
--------Bahwa akibat perbuatan Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN tersebut, Anak BANI ISKA OKTARIA Binti RASTA mengalami luka berat yang tidak memberikan harapan akan sembuh sama sekali atau yang menimbulkan bahaya maut karena urat nadi termasuk organ yang vital bagi tubuh manusia kemudian sampai saat ini jari jari tangan sebelah kanan mati rasa atau kehilangan salah satu pancaindranya.
--------Berdasarkan Visum et Repertum Nomor 068/ VER/ RM/ RSOP/ I/ 2017 tanggal 30 Januari 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Alam Rahat Kusnadi, Sp.OT pada rumah sakit Orthopaedi Purwokerto atas diri korban BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA Binti RASTA, diperoleh hasil pemeriksaan:
2. Kelainan FISIK
F. Pada Anggota Gerak:
a. Anggota Gerak atas:
Kanan: Bagian depan pergelangan tangan kanan : Luka robek terjahit ± 8cm, perdarahan aktif (-), nyeri tekan (+).
Kiri: Bagian depan pergelangan tangan kiri: luka robek terjahit ± 5cm dan ± 5cm, peredaran aktif (-) nyeri tekan (-)
b. Anggota gerak bawah:
Kanan: tidak tampak kelainan
Kiri: tidak tampak kelainan
Fakta dialami selama Perawatan:
Fakta Berupa Tindakan Medik: Terhadap korban dilakukan tindakan pemeriksaan fisik dan didapatkan hasil luka robek pergelangan tangan ; pendarahan pada Flexor Carpi Radius, Pendarahan pada arteri radialis, pendarahan pada Nervus medianus, pendarahan pada Flexor Policis Longus, pendaraha pada Flexor Digitorum Superfisialis, Pendarahan pada Flexor Digitorum Profundal. Luka robek pergelangan tangan kiri; pendarahan pada Flexor Carpi Ulna dan dilakukan tindakan penjahitan urat , penjahitan arteri, penjahitan nervus dan bidai.
Fakta yang dialami setelah perawatan:
1. Fakta yang berkaitan dengan kondisi jasmaniyah:
Keterbatasan gerak pada pergelangan tangan kanan dan kiri
2. Fakta yang berkaitan dengan pekerjaannya:
Keterbatasan bekerja dengan pergelangan tangan kanan dan kiri
KESIMPULAN:
Telah diperiksa seorang wanita usia 16 tahun di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Orthopaedi Purwokerto. Pada pemeriksaan ditemukan (tersebut dalam poin 2f) disebabkan oleh luka robek benda tajam.
---------Perbuatan Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN diatas diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 355 Ayat (1) KUHP----------
---------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------
Kedua:
---------Bahwa Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2017 sekitar jam 15.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2017 bertempat di Desa Terlaya Kecamatan Bantarkawung Kabupaten Brebes Propinsi Jawa Tengah atau setidak–tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Brebes, telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat, dilakukan Pelaku anak dengan cara sebagai berikut:
---------Bahwa berawal pada akhir bulan Desember Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN mendapat kabar lewat SMS dari Anak BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA (umur 16 tahun yang lahir pada tanggal 25 Oktober 2000 berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 43.421/G/2009) yang merupakan pacar dari Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN mengaku bahwa sudah tiga bulan tidak menstruasi, mengetahui bahwa Anak BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA mengaku dalam keadaan hamil Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN merasa khawatir sehingga Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN berusaha mencari informasi dari internet untuk menggugurkan kehamilan Anak BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA, setelah mendapat Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN mendapat informasi lalu Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN menyuruh Anak BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA untuk minum minuman soda dan memakan buah nanas, akan tetapi setelah meminum soda dan buah nanas tersebut ternyata Anak BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA mengeluh sakit perut sehingga Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN merasa panik karena takut orang tua BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA tahu kalau anaknya hamil lalu Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN disuruh tanggungjawab.
---------Bahwa pada hari senin tanggal 23 Januari 2017 kurang lebih pukul 05.15 WIB setelah Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN bangun pagi dan belum berangkat sekolah Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN memiliki niat untuk melakukan kekerasan terhadap Anak BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA selanjutnya pada pukul 20.00 WIB Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN membeli 1 (satu) buah pisau Cutter dengan harga Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) lalu setelah membeli pisau Cutter tersebut lalu Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN pulang kerumah dan menyimpannya ditas sekolah Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN.
---------Bahwa untuk mewujudkan niatnya tersebut, Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN mecari alasan untuk mengajak Anak BANI ISKA OKTARIA Binti RASTA pergi dan pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2017 kurang lebih pukul 13.00 WIB Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN mengirim SMS kepada Anak BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA yang isinya Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN mengajak Anak BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA untuk pergi bersama kedaerah Cimerak Bantarkawung karena informasinya didaerah tersebut ada orang yang bisa menggugurkan kandungan, setelah pulang sekolah kurang lebih pukul 14.15 WIB Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN mengajak Anak BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA menuju daerah Cimerak Bantarkawung dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi G 4726 ZU milik Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN.
---------Bahwa sebelum Anak BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA datang Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN mempersiapkan pisau cutter yang sebelumnya Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN beli dengan cara Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN mengambil pisau cutter tersebut dari tas sekolahnya dan Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN letakkan pisau cutter tersebut disaku kanan celana sekolah Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN, selanjutnya setelah Anak BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA datang lalu Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN dan Anak BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA pergi bersama ke daerah Cierak Bantarkabung, selanjutnya pada saat melewati jalan dikawasan hutan lalu Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN menghentikan sepeda motor yang dikendarai lalu Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN dan Anak BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA turun dari sepeda motor lalu Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN meminjam handphone BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA selanjutnya Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN turun kebawah jalan raya menuju kearah hutan dengan alasan Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN mau buang air kecil/ kencing yang pada saat itu situasi sekitar dalam keadaan sepi selanjutnya kurang lebih dengan jarak 10 meter dari posisi parkir sepeda motor lalu Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN memanggil BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA sehingga Anak BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA turun mendekati Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN selanjutnya ditempat daerah hutan Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN dan BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA duduk-duduk dikawasan hutan lalu Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN mengobrol dengan Anak BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA yang pada saat posisiAnak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN berhadapan dengan Anak BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA lalu Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN mencekik leher Anak BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA dengan menggunakan kedua tangan Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN akan tetapi Anak BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA berontak dan melawan sehingga Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN berusaha keras mencekik leher dengan secara keras sehingga Anak BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA lemas selanjutnya setelah Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN lihat Anak BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA tidak sadar/pingsan tergeletak ditanah, Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN mengambil pisau cutter dari saku kanan celana Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN lalu terdawa memegang tangan kanan Anak BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA yang dalam posisi terlentang tergeletak ditanah kemudian Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN menyayat pergelangan tangan kanan Anak BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan pisau cutter yang Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN bawa, pada saat itu Anak BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA tersebut tidak merasa kesakitan/ diam saja hanya tangannya bergerak sedikit dan Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN lihat pergelangan tangan Anak BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA mengeluarkan darah kemudian Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN melihat kearah pergelangan tangan kiri Anak BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA lalu Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN langsung menyayat pergelangan tangan kiri Anak BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA tersebut sebanyak 1 (satu) kali kemudian Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN lihat BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA tergeletak ditanah dan Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN mengira Anak BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA sudah dalam keadaan meninggal kemudian Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN mengambil handphone milik Anak BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA yang tergeletak ditanah dan mematikan handphone Anak BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA dan Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN kemudian Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN membuang/melempar pisau cutter yang Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN pegang kesamping kanan tempat kejadian selanjutnya setelah itu Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN berjalan kaki naik keatas menuju arah sepeda motor setelah itu Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN pergi meninggalkan tempat kejadian menuju tempat bermain futsal didaerah putra Jatisawit, namun ternyata setelah Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN meninggalkan Anak BANI ISKA OKTARIA Binti RASTA ditempat tersebut selanjutnya Anak BANI ISKA OKTARIA Binti RASTA tersadar dari pingsan, selanjutnya saksi JAZA JAHRUL FAHMI Bin MASKUR dengan menggunakan sepeda motor membawa Anak BANI ISKA OKTARIA Binti RASTA dengan maksud untuk mencari tempat praktek Bidan agar dilakukan pengobatan setelah mendapat pertolongan selanjutnya karena menurut bidan untuk luka luka yang dialami BANI ISKA OKTARIA Binti RASTA harus segera mendapat penanganan medis oleh rumah sakit saat itu saksi JAZA JAHRUL FAHMI Bin MASKUR melihat Kepala Desa Bersama Beberapa warga langsung membawa Anak BANI ISKA OKTARIA Binti RASTA kerumah sakit di Bumiayu untuk segera mendapatkan penanganan medis.
--------Bahwa akibat perbuatan Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN tersebut, Anak BANI ISKA OKTARIA Binti RASTA mengalami luka berat yang tidak memberikan harapan akan sembuh sama sekali atau yang menimbulkan bahaya maut karena urat nadi termasuk organ yang vital bagi tubuh manusia kemudian sampai saat ini jari jari tangan sebelah kanan mati rasa atau kehilangan salah satu pancaindranya.
---------Berdasarkan Visum et Repertum Nomor 068/ VER/ RM/ RSOP/ I/ 2017 tanggal 30 Januari 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Alam Rahat Kusnadi, Sp.OT pada rumah sakit Orthopaedi Purwokerto atas diri korban BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA Binti RASTA, diperoleh hasil pemeriksaan:
2. Kelainan FISIK
F. Pada Anggota Gerak:
a. Anggota Gerak atas:
Kanan: Bagian depan pergelangan tangan kanan : Luka robek terjahit ± 8cm, perdarahan aktif (-), nyeri tekan (+).
Kiri: Bagian depan pergelangan tangan kiri: luka robek terjahit ± 5cm dan ± 5cm, peredaran aktif (-) nyeri tekan (-)
b. Anggota gerak bawah:
Kanan: tidak tampak kelainan
Kiri: tidak tampak kelainan
Fakta dialami selama Perawatan:
Fakta Berupa Tindakan Medik: Terhadap korban dilakukan tindakan pemeriksaan fisik dan didapatkan hasil luka robek pergelangan tangan ; pendarahan pada Flexor Carpi Radius, Pendarahan pada arteri radialis, pendarahan pada Nervus medianus, pendarahan pada Flexor Policis Longus, pendaraha pada Flexor Digitorum Superfisialis, Pendarahan pada Flexor Digitorum Profundal. Luka robek pergelangan tangan kiri; pendarahan pada Flexor Carpi Ulna dan dilakukan tindakan penjahitan urat , penjahitan arteri, penjahitan nervus dan bidai.
Fakta yang dialami setelah perawatan:
1. Fakta yang berkaitan dengan kondisi jasmaniyah:
Keterbatasan gerak pada pergelangan tangan kanan dan kiri
2. Fakta yang berkaitan dengan pekerjaannya:
Keterbatasan bekerja dengan pergelangan tangan kanan dan kiri
KESIMPULAN:
Telah diperiksa seorang wanita usia 16 tahun di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Orthopaedi Purwokerto. Pada pemeriksaan ditemukan (tersebut dalam poin 2f) disebabkan oleh luka robek benda tajam.
---------Perbuatan Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN diatas diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 80 Ayat (2) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Anak dan atau Penasihat Hukum Anak tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti dan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi BANI ISKA OKTARIA Binti RASTA, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa seingat Saksi kejadiannya terjadi pada hari selasa tanggal 24 Januari 2017 sekitar pukul 15.00 WIB dihutan masuk Desa Terlaya Kecamatan Bantarkawung Kabupaten Brebes;
Bahwa awalnya pada hari selasa tanggal 24 Januari 2017 sekitar pukul 13.00 WIB Anak YASH mengirimkan pesan singkat kepada Saksi yang isinya Anak YASH mengajak Saksi untuk pergi bersama kedaerah cimerak kecamatan Bantarkawung Kabupaten Brebes dengan maksud dan tujuan untuk menggugurkan kandungan;
Bahwa kemudian setelah Saksi mau diajak pergi oleh Anak YASH sekitar pukul 13.15 WIB pulang sekolah Anak YASH dan Saksi pergi dengan menggunakan sepeda motor milik Anak YASH menuju kedaerah Cimerak Bantarkawung, kemudian pada saat melewati jalan dikawasan hutan lalu Anak YASH memberhentikan sepeda motornya kemudian turun dari sepeda motornya tersebut dengan alasan Anak YASH mau buang air kecil dan pergi menjauh dari jalan dan turun menuju ke hutan sekitar kurang lebih 10 (sepuluh) meret dari jalan kemudian tidak selang berapa lama Anak YASH memanggil Saksi dan menyuruh Saksi untuk menghampiri Anak YASH kemudian setelah Saksi menghampiri Anak YASH didalam hutan kemudian Saksi dan Anak YASH saling mengobrol berhadapan sambil jongkok ditanah kemudian tidak selang berapa lama Anak YASH mencekik leher Saksi dengan kedua tangannya dan pada saat itu Saksi sempat melawan dan memberontak tetapi Saksi kalah kuat dengan Anak YASH sehingga Saksi merasa sesak nafas dan lemas kemudian Saksi pingsan
Bahwa ketika Saksi tersadar Saksi merasakan sakit pada kedua pergelangan tangan Saksi dan Saksi melihat kedua pergelangan Saksi dalam keadaan luka seperti tersayat pisau dan mengeluarkan banyak darah kemudian Saksi mencoba bangun dan meminta tolong dan Saksi jalan keatas menuju jalan raya dan meminta bantuan orang yang lewat kemudian tidak selang berapa lama ada orang yang tidak Saksi kenal bernama saksi JAZA melihat dan menolong Saksi;
Bahwa Saksi dibawa oleh saksi JAZA bersama-sama menaiki motor untuk dibawa ke bidan terdekat dan kemudian Saksi dirujuk kerumah sakit Orthopedi Purwokerto dan dirawat inap di RS tersebut;
Bahwa pada saat itu Saksi mengaku hamil kepada Anak YASH tetapi sebenarnya Saksi tidak hamil dan mengaku hamil kepada Anak YASH karena Saksi ingin mengetahui apakah Anak YASH adalah orang yang bertanggungjawab atau tidak dan ingin mengetes rasa sayang Anak YASH kepada Saksi;
Bahwa akibat perbuatan tersebut Saksi kedua tangan Saksi masih belum bisa mengangkat benda yang berat-berat seperti aktifitas mandi, makan, mengangkat tas sekolah, hal tersebut diakibatkan karena luka yang dialami Saksi sangat mengganggu aktifitas keseharian Saksi, bahwa Saksi masih belum bisa meraba dengan sempurna karena tangannnya mati rasa;
Bahwa Saksi dirawat di Rumah Saskit Orthopedi Purwekorto selama 3 (tiga) hari sejak tanggal 24 Januari 2017 sampai dengan 27 Januari 2017;
Bahwa keluarga Anak YASH telah memberikan ganti rugi pengobatan kepada keluarga Saksi sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta ribu rupiah);
Atas keterangan saksi tersebut diatas Anak YASH tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi ROMLA BIN CARI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi memenerangkan kejadian tesebut terjadi pada hari selasa tanggal 24 Januari 2017 sekitar pukul 15.00 WIB dihutan masuk Desa Terlaya Kecamatan Bantarkawung Kabupaten Brebes;
Bahwa pada saat itu Saksi diberitahu oleh tetangga Saksi yang bekerja di RS Siti Aisah Bumiayu yang menjelaskan kepada Saksi bahwa anak Saksi yang bernama saksi BANI ISKA OKTARIA sedang dirawat dirumah sakit;
Bahwa setelah Saksi mendengar kabar tersebut lalu Saksi langsung pergi ke Rumah Sakit Siti Aisah dan ternyata benar anak Saksi tersebut dirawat dirumah sakit tersebut karena telah mengalami luka-luka pada pergelangan kedua tangannya terdapat luka robek seperti terkena sayatan benda tajam, dan pada saat itu Saksi mengira anak Saksi mengalami kecelakaan namun kondisi anak Saksi masih sadar sehingga Saksi berusaha bertanya kepada anak Saksi mengenai penyebab luka-luka tersebut dan selanjutnya anak Saksi tersebut menjelaskan bahwa luka-luka tersebut karena telah mengalami tindak kekerasan yang dilakukan oleh pacarnya yang bernama Anak YASH;
Bahwa Saksi tidak menyangka kalau Anak YASH yang telah melakukan perbuatan tersebut kepada saksi BANI karena sepengetahuan Saksi Anak YASH prilakunya baik dan sopan karena Anak YASH sering main kerumah Saksi;
Bahwa keluarga Anak YASH pernah memberikan santunan kepada Saksi sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Atas keterangan Saksi tersebut Anak YASH tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi JAZA JAHRUL FAHMI Bin MASKUR, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan kejadian tersebut pada hari selasa tanggal 24 Januari 2017 sekitar pukul 15.00 WIB dipinggir Jalan Raya Salem Bantarkawung dikawasan hutan termasuk Dukuh Cikuning Desa Terlaya Kecamatan Bantarkawung Kabupaten Brebes;
Bahwa pada saat Saksi naik sepeda motor pulang di pinggir jalan ada seorang anak perempuan yang diketahui bernama saksi BANI ISKA OKTARIA Binti RASTA dengan menggunakan kaos warna Hitam, rok sekolah panjang warna abu-abu sedang berdiri dan menghadang Saksi untuk minta tolong, kemudian Saksi berhenti dan mendekati saksi BANI tersebut dan Saksi melihat saksi BANI dalam kondisi terluka parah pada bagian kedua lengannya mengeluarkan banyak darah;
Bahwa Saksi kemudian memboncengkan saksi BANI dengan maksud untuk mencari tempat praktek bidan dan sesampainya ditempat praktek bidan Saksi langsung membawa saksi BANI untuk mendapatkan pertolongan medis;
Bahwa pada saat berada di tempat praktek bidan saat itu dari kedua lengan saksi BANI tersebut tepatnya di urat nadinya mengeluarkan banyak sekali darah, tidak lama kemudian datang Kepala Desa Terlya dan oleh Kepala Desa ditanya nama dan identitas saat itu saksi mendengar anak tersebut menjawab namanya BANI ISKA OKTARIA pelajar kelas 1 SMK kerabat kita Bumiayu dan rumahnya di Desa Kalijurang Tonjong;
Bahwa Saksi sempat mendengar penyebab terluka karena temannya yang masih satu sekolah bernama Anak YASH telah mencekik sampai pingsan dan setelah saksi BANI sadarkan diri telah mendapati kedua lengannya dalam kondisi terluka parah dan mengeluarkan banyak darah, dan setelah itu karena menurut bidan Desa untuk luka-luka yang dialami saksi BANI harus segera mendapat penangan medis oleh rumah sakit saat tu Saksi melihat Kepala Desa Bersama Beberapa warga langsung membawa saksi BANI kerumah sakit di Bumiayu untuk segera mendapatkan penanganan medis;
Atas keterangan Saksi tersebut Anak tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi UJANG MUHAEMIN Bin NUR SALEH, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari selasa tanggal 24 Januari 2017 sekitar pukul 15.30 WIB di rumah atau tempat praktek Bidan Desa Terlaya, saat itu Saksi sedang dirumah dan diberitahu oleh warga jika ada seorang anak perempuan yang bernama saksi BANI yang ditemukan dalam keadaan terluka parah yang sudah dibawa kerumah atau tempat praktek bidan Desa, setelah itu Saksi langsung menuju ketempat praktek bidan Desa untuk mengecek kebenaran dari kabar tersebut;
Bahwa Saksi menerangkan saat Saksi sampai di rumah praktek bidan Desa Saksi melihat ada seorang anak perempuan yang sedang diberikan pertolongan oleh bidan Desa dengan kondisi kedua lengan (kanan dan kiri) tepat pada urat nadi terdapat luka sayat yang mengeluarkan darah yang banyak dan anak perempuan tersebut memakai kaos warna Hitam, rok panjang sekolah berwarna abu-abu dan masih memakai sepatu hitam serta membawa tas sekolah warna hitam yang diketahui bernama saksi BANI ISKA OKTARIA pelajar kelas 1 SMK kerabat kita Bumiayu dan rumahnya di Ds Kalijurang Tonjong;
Bahwa penyebab saksi BANI terluka karena Anak YASH yang satu sekolah dengan saksi BANI mencekik saksi BANI sampai pingsan dan setelah sadarkan diri telah mendapati kedua lengannya dalam kondisi terluka parah dan mengeluarkan banyak darah;
Bahwa Saksi menerangkan menurut bidan Desa untuk luka-luka yang dialami saksi BANI harus segera mendapat penanganan Medis oleh rumah sakit maka Saksi bersama beberapa warga langsung membawa saksi BANI ke rumah sakit Aisyah di Bumiayu untuk segera mendapatkan penanganan medis dan Saksi melalui telepon segera memberitahukan hal tersebut ke pihak Kepolisian;
Atas keterangan Saksi tersebut Anak tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Anak di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa kejadiannya seingat Anak pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2017 sekitar jam 15.00 WIB bertempat di Desa Terlaya Kecamatan Bantarkawung Kabupaten Brebes Propinsi Jawa Tengah;
Bahwa awalnya pada akhir bulan Desember Anak mendapat kabar lewat SMS dari saksi BANI yang merupakan pacar dari Anak bahwa sudah tiga bula tidak menstruasi, selanjutnya pada tanggal 13 Januari 2017 saksi BANI menyatakan hasilnya positif hamil 8 minggu, setelah Anak mengetahui bahwa saksi BANI dalam keadaan hamil Anak merawa kwatir sehingga Anak berusaha mencari informasi untuk menggugurkan kehamilan, setelah mencari informasi Anak mendapat informasi lalu Anak menyuruh saksi BANI untuk minum minuman soda dan memakan buah nanas, akan tetapi setelah meminum soda dan buah nanas tersebut ternyata saksi BANI mengeluh sakit perut sehingga Anak merasa panik karena takut orang tua saksi BANI tahu kalau anaknya hamil lalu Anak disuruh tanggungjawab;
Bahwa pada hari senin tanggal 23 Januari 2017 sekitar pukul 05.15 WIB setelah Anak bangun pagi sebelum berangkat sekolah Anak memiliki niat untuk menghilangkan nyawa saksi BANI selanjutnya pada pukul 20.00 WIB Anak membeli 1 (satu) buah pisau Cutter dengan harga Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) lalu setelah membeli pisau Cutter tersebut lalu Anak pulang kerumah dan menyimpannya ditas sekolah Anak;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2017 kurang lebih pukul 13.00 WIB Anak mengirim SMS kepada saksi BANI ISKA OKTARIA yang isinya Anak mengajak saksi BANI ISKA OKTARIA untuk pergi bersama kedaerah Cimerak Bantarkawung karena informasinya didaerah tersebut ada orang yang bisa menggugurkan kandungan, setelah pulang sekolah sekitar pukul 14.15 WIB, Anak mengajak saksi BANI menuju daerah Cimerak Bantarkawung dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Hitam Nomor Polisi G 4726 ZU milik Anak;
Bahwa sebelum saksi BANI datang Anak mempersiapkan pisau cutter yang sebelumnya Anak beli dengan cara Anak mengambil pisau cutter tersebut dari tas sekolahnya dan Anak letakkan pisau cutter tersebut disaku kanan celana sekolah Anak, selanjutnya setelah saksi BANI datang lalu Anak dan saksi BANI pergi bersama ke daerah Cierak Bantarkabung, selanjutnya pada saat melewati jalan dikawasan hutan lalu Anak menghentikan sepeda motor lalu Anak dan saksi BANI turun dari sepeda motor lalu Anak meminjam handphone saksi BANI selanjutnya Anak turun kebawah jalan raya menuju kearah hutan dengan alasan Anak mau buang air kecil atau kencing;
Bahwa pada saat itu situasi sekitar dalam keadaan sepi selanjutnya kurang lebih dengan jarak 10 (sepuluh) meter dari posisi parkir sepeda motor lalu Anak memanggil saksi BANI sehingga saksi BANI turun mendekati Anak selanjutnya Anak dan saksi BANI jongkok dikawasan hutan lalu Anak mengobrol dengan saksi BANI yang pada saat posisi Anak berhadapan dengan saksi BANI lalu tiba-tiba Anak mencekik leher saksi BANI dengan menggunakan kedua tangan Anak akan tetapi saksi BANI berontak dan melawan sehingga Anak berusaha keras menekik leher dengan secara keras sehingga saksi BANI lemas selanjutnya setelah Anak lihat saksi BANI tidak sadar tau pingsan tergeletak ditanah;
Bahwa ketika saksi BANI dalam keadaan pingsan Anak mengambil pisau cutter dari saku kanan celana Anak lalu memegang tangan kanan saksi BANI yang dalam posisi terlentang tergeletak ditanah kemudian Anak menyayat pergelangan tangan kanan saksi BANI sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan pisau cutter yang Anak bawa;
Bahwa pada saat itu saksi BANI tersebut tidak merasa kesakitan hanya tangannya bergerak sedikit dan Anak lihat pergelangan tangan saksi BANI mengeluarkan darah kemudian Anak melihat kearah pergelangan tanan kiri saksi BANI lalu Anak langsung menyayat pergelangan tangan kiri saksi BANI tersebut sebanyak 1 (satu) kali kemudian Anak lihat saksi BANI tergeletak ditanah dan Anak mengira saksi BANI sudah dalam keadaan meninggal kemudian Anak mengambil handphone milik saksi BANI yang tergeletak ditanah dan mematikan handphone saksi BANI dan Anak kemudian Anak membuang pisau cutter yang Anak pegang kesamping kanan tempat kejadian selanjutnya setelah itu Anak berjalan kaki naik keatas menuju arah sepeda motor setelah itu Anak pergi meninggalkan tempat kejadian menuju tempat bermain futsal didaerah putra Jatisawit;
Bahwa setelah itu Anak pulang kerumah dan menyimpan handphone milik saksi BANI dilemari baju Anak lalu malam harinya Anak tidur di rumah teman Anak yang rumahnya berdekatan dengan rumah Anak kemudian ada petugas dari Kepolisian dan menangkap Anak selanjutnya Anak dibawa ke Polres Brebes untuk dimintai keterangan;
Bahwa Anak melakukan perbuatan tersebut karena Anak merasa takut untuk disuruh bertanggungjawab atas kehamilan saksi BANI tersebut;
Bahwa Anak sangat menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan Anak terhadap saksi BANI;
Bahwa pada saat anak berada di tempat Futsal Anak merasa kuatir dengan keadaan saksi BANI dan selalu kepikiran terhadap saksi BANI namun Anak tidak dapat berbuat apa-apa;
Menimbang, bahwa Anak tidak mengajukan saksi yang meringankan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar hal yang bermanfaat bagi Anak yang dikemukakan oleh orang tuanya yang pada pokoknya menyatakan akan memberikan perhatian lebih kepada Anaknya tersebut dan menyatakan masih sanggup untuk mendidik Anaknya supaya menjadi lebih baik sehingga mohon Anak dikembalikan kepada orangtua;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Handphone merk Smartfren warna Hitam kombinasi warna Abu-abu;
1 (satu) potong kaos lengan panjang warna Hitam;
1 (satu) potong rok warna Abu-abu dan terdapat bercak darah;
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam Nomor Polisi G 4726 ZU berikut STNKnya atas nama SUPANDI;
1 (satu) bilah pisau carter warna Merah muda;
Bahwa barang bukti tersebut telah disita berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat dipergunakan sebagai barang-bukti yang sah di Persidangan, dan barang bukti tersebut juga dibenarkan oleh saksi-saksi dan Anak;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga telah membacakan Hasil Visum Et Repertum Nomor 068/ VER/ RM/ RSOP/ I/ 2017 tanggal 30 Januari 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Alam Rahat Kusnadi, Sp.OT pada rumah sakit Orthopaedi Purwokerto atas diri korban BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA Binti RASTA, diperoleh hasil pemeriksaan:
2. Kelainan FISIK
F. Pada Anggota Gerak:
a. Anggota Gerak atas:
Kanan: Bagian depan pergelangan tangan kanan : Luka robek terjahit ± 8cm, perdarahan aktif (-), nyeri tekan (+).
Kiri: Bagian depan pergelangan tangan kiri: luka robek terjahit ± 5cm dan ± 5cm, peredaran aktif (-) nyeri tekan (-)
b. Anggota gerak bawah:
Kanan: tidak tampak kelainan
Kiri: tidak tampak kelainan
Fakta dialami selama Perawatan:
Fakta Berupa Tindakan Medik: Terhadap korban dilakukan tindakan pemeriksaan fisik dan didapatkan hasil luka robek pergelangan tangan; pendarahan pada Flexor Carpi Radius, Pendarahan pada arteri radialis, pendarahan pada Nervus medianus, pendarahan pada Flexor Policis Longus, pendaraha pada Flexor Digitorum Superfisialis, Pendarahan pada Flexor Digitorum Profundal. Luka robek pergelangan tangan kiri; pendarahan pada Flexor Carpi Ulna dan dilakukan tindakan penjahitan urat , penjahitan arteri, penjahitan nervus dan bidai.
Fakta yang dialami setelah perawatan:
1. Fakta yang berkaitan dengan kondisi jasmaniyah:
Keterbatasan gerak pada pergelangan tangan kanan dan kiri
2. Fakta yang berkaitan dengan pekerjaannya:
Keterbatasan bekerja dengan pergelangan tangan kanan dan kiri
KESIMPULAN:
Telah diperiksa seorang wanita usia 16 tahun di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Orthopaedi Purwokerto. Pada pemeriksaan ditemukan (tersebut dalam poin 2f) disebabkan oleh luka robek benda tajam.
Menimbang, bahwa untuk ringkasnya Putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan turut dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Hakim mempertimbangkan alat bukti dan barang bukti tersebut di atas dalam rangka untuk mencari kebenaran materiil perkara a quo dalam konstruksi untuk menentukan, apakah benar Anak telah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dan apakah benar Anak mempunyai kesalahan melakukan perbuatan tersebut, Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu mengenai isi keterangan Anak;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 189 ayat (1) KUHAP dinyatakan “Keterangan Terdakwa ialah apa yang Terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri”. Dengan demikian keterangan Terdakwa yang berkualitas sebagai alat bukti yang sah menurut KUHAP adalah keterangan Terdakwa yang diberikan dalam dan pada saat proses persidangan;
Menimbang, bahwa akan tetapi keterangan Terdakwa di luar persidangan dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti di sidang, asalkan keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya (Vide Pasal 189 ayat (2) KUHAP). Dimana menurut Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (2006 : 324) keterangan Terdakwa yang diberikan di luar sidang ialah : - Keterangan yang diberikannya dalam pemeriksaan penyidikan dan keterangan itu dicatat dalam Berita Acara Penyidikan serta berita acara penyidikan itu ditandatangani oleh Pejabat Penyidik dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian dalam perkara a quo keterangan Terdakwa yang terkualifikasi sebagai “keterangan Terdakwa di luar persidangan” adalah Berita Acara Pemeriksaan Tersangka dan hasil rekonstruksi;
Menimbang, bahwa dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terdapat ketentuan Pasal 3 huruf c menyatakan “Setiap Anak dalam proses peradilan pidana berhak memperoleh bantuan hukum dari seorang atau lebih Penasihat Hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam Undang-undang ini”, artinya secara gramatikal pendampingan oleh Penasihat Hukum tersebut dinyatakan sebagai hak anak yang berhadapan dnegan hukum;
Menimbang, bahwa akan tetapi kewajiban penunjukan Penasihat Hukum dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam penjelasan pasalnya yang menyatakan : Menyadari asas peradilan yang wajib dilaksanakan secara sederhana, cepat dan dengan biaya ringan serta dengan pertimbangan bahwa mereka yang diancam dengan pidana kurang dari lima tahun tidak dikenakan penahanan kecuali tindak pidana tersebut dalam pasal 21 ayat (4) huruf b, maka untuk itu bagi mereka yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih, tetapi kurang dari lima belas tahun, penunjukan penasihat hukumnya disesuaikan dengan perkembangan dan keadaan tersedianya tenaga penasihat hukum di tempat itu;
Menimbang, bahwa masalah aturan dan penjelasan Pasal 56 ayat (1) KUHAP tidak diatur lebih lanjut dalam UU Pengadilan Anak, UU tersebut hanya menyatakan anak yang berhadapan dengan hukum berhak didampingi Penasihat Hukumnya pada tingkat penyidikan tanpa ada aturan lebih lanjut mengenai konsekuensi yuridis jika ternyata anak tersebut tidak didampingi oleh penasihat hukum atau pada tempat tersebut tidak tersedia tenaga penasihat hukum atau dalam bentuk lain misalnya penasihat hukum yang ditunjuk tidak hadir/tidak dapat hadir atau bahkan tidak mau hadir;
Menimbang, bahwa selanjutnya Anak dalam perkara ini telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, oleh karena dakwaan berbentuk alternatif maka Hakim bebas memilih untuk menentukan dakwaan mana yang terbukti dimana menurut Hakim dakwaan yang sesua dengan fakta yang terungkap di persidangan adalah Dakwaan Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (2) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak;
mengakibatkan luka berat;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1; Tentang Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 16 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dinyatakan “setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi”, dimana unsur ini menunjuk pada orang perseorangan atau korporasi yang dapat menjadi pelaku tindak pidana dalam rezim UU Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa fakta di persidangan menunjukan Anak Yash terkualifikasi sebagai orang perseorangan (natuurlijke personen), dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Tentang unsur menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak;
Menimbang, bahwa pengertian dari anak yakni seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan (vide Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002);
Menimbang, bahwa Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/ atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum (vide Pasal 1 angka 15a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014);
Menimbang, bahwa sebagai bahan perbandingan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemberantasan Kekerasan dalam Rumah Tangga disebutkan pengertian dari kekerasan fisik yakni sebagai perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat; Sedangkan menurut yurisprudensi “penganiayaan” adalah sengaja menimbulkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit (pijn) atau luka, dan dalam Pasal 351 ayat (4) KUHP termasuk pula perbuatan berupa merusak kesehatan orang (R. Soesilo, 1976 : 211);
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Penuntut Umum yang dikonstruksikan sebagai korban adalah BANI ISKA OKTARIA (selanjutnya disebut sebagai KORBAN) seorang perempuan yang karena kelahirannya tanggal 25 Oktober 2000 maka dikualifikasikan oleh hukum sebagai anak karena belum berusia 18 tahun;
Menimbang, bahwa dengan demikian yang harus dipertimbangkan dalam unsur ini adalah apakah benar Anak telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap anak c.q korban ? dimana perbuatan materiil dalam unsur ini adalah bersifat alternatif, apabila salah satu bentuk perbuatan terbukti maka unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, Anak maupun barang bukti maka berawal pada akhir bulan Desember Anak YASH yang mendapat kabar lewat SMS dari saksi BANI yang merupakan pacar dari Anak YASH mengaku bahwa sudah tiga bulan tidak menstruasi, mengetahui bahwa Saksi BANI dalam keadaan hamil Anak YASH merasa khawatir sehingga Anak YASH berusaha mencari informasi dari internet untuk menggugurkan kehamilan dan setelah mendapat informasi tersebut Anak YASH menyuruh saksi BANI untuk minum minuman soda dan memakan buah nanas, akan tetapi setelah meminum soda dan buah nanas tersebut ternyata saksi BANI mengeluh sakit perut sehingga Anak YASH merasa panik karena takut orang tua saksi BANI mengetahui kalau anaknya hamil lalu Anak YASH disuruh tanggungjawab;
Menimbang, bahwa pada hari senin tanggal 23 Januari 2017 sekitar pukul 05.15 WIB setelah Anak YASH sebelum berangkat sekolah Anak YASH memiliki niat untuk melakukan kekerasan terhadap Anak BANI, selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIB Anak YASH membeli 1 (satu) buah pisau Cutter dengan harga Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) lalu setelah membeli pisau Cutter tersebut Anak YASH pulang kerumah dan menyimpannya ditas sekolah;
Menimbang, bahwa untuk mewujudkan niatnya tersebut, Anak YASH mecari alasan untuk mengajak saksi BANI pergi dan pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2017 sekitar pukul 13.00 WIB Anak YASH mengirim SMS kepada saksi BANI yang isinya Anak YASH mengajak saksi BANI untuk pergi bersama kedaerah Cimerak Bantarkawung karena informasinya didaerah tersebut ada orang yang bisa menggugurkan kandungan;
Menimbang, bahwa setelah pulang sekolah sekitar pukul 14.15 WIB Anak YASH mengajak saksi BANI menuju daerah Cimerak Bantarkawung dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Hitam Nomor Polisi G 4726 ZU milik Anak YASH, dan sebelum saksi BANI datang Anak YASH mempersiapkan pisau cutter yang sebelumnya disimpan ditas sekolahnya dan meletakkan pisau cutter tersebut disaku kanan celana sekolah Anak YASH selanjutnya setelah saksi BANI datang lalu Anak YASH dan saksi BANI pergi bersama ke daerah Cimerak Bantarkabung;
Menimbang, bahwa pada saat melewati jalan dikawasan hutan lalu Anak YASH menghentikan sepeda motor yang dikendarai lalu Anak YASH dan saksi BANI turun dari sepeda motor lalu Anak YASH meminjam handphone saksi BANI selanjutnya Anak YASH turun kebawah jalan raya menuju kearah hutan dengan alasan Anak YASH mau buang air kecil yang pada saat itu situasi sekitar dalam keadaan sepi selanjutnya kurang lebih dengan jarak 10 (sepuluh) meter dari posisi parkir sepeda motor lalu Anak YASH memanggil saksi BANI sehingga saksi BANI turun mendekati Anak YASH selanjutnya ditempat daerah hutan Anak YASH dan saksi BANI duduk-duduk dikawasan hutan lalu Anak YASH mengobrol dengan saksi BANI yang pada saat posisi Anak YASH berhadapan dengan saksi BANI lalu Anak YASH mencekik leher saksi BANI dengan menggunakan kedua tangan Anak YASH akan tetapi saksi BANI berontak dan melawan sehingga Anak YASH berusaha keras mencekik leher dengan secara keras sehingga saksi BANI menjadi lemas selanjutnya setelah Anak YASH melihat saksi BANI tidak sadar atau pingsan tergeletak ditanah, Anak YASH mengambil pisau cutter dari saku kanan celana Anak lalu memegang tangan kanan saksi BANI yang dalam posisi terlentang tergeletak ditanah kemudian Anak YASH menyayat pergelangan tangan kanan saksi BANI sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan pisau cutter yang Anak YASH I bawa;
Menimbang, bahwa pada saat itu saksi BANI tersebut tidak merasa kesakitan hanya tangannya bergerak sedikit dan Anak YASH melihat pergelangan tangan saksi BANI mengeluarkan darah kemudian Anak YASH melihat kearah pergelangan tangan kiri saksi BANI lalu Anak YASH langsung menyayat pergelangan tangan kiri saksi BANI tersebut sebanyak 1 (satu) kali kemudian Anak YASH melihat saksi BANI tergeletak ditanah dan Anak YASH mengira saksi BANI sudah dalam keadaan meninggal kemudian Anak YASH mengambil handphone milik saksi BANI yang tergeletak ditanah dan mematikan handphone saksi BANI dan Anak YASH membuang pisau cutter yang Anak YASH pegang kesamping kanan tempat kejadian selanjutnya Anak YASH berjalan kaki naik keatas menuju arah sepeda motor dan pergi meninggalkan tempat kejadian menuju tempat bermain futsal didaerah putra Jatisawit;
Menimbang, bahwa setelah Anak YASH meninggalkan saksi BANI ditempat tersebut selanjutnya saksi BANI tersadar dari pingsan dan saksi BANI merasakan sakit pada kedua pergelangan tangan saksi BANI dan saksi BANI melihat kedua pergelangan saksi BANI dalam keadaan luka seperti tersayat pisau dan mengeluarkan banyak darah kemudian saksi BANI mencoba bangun dan meminta tolong kemudian saksi BANI jalan keatas menuju jalan raya dan meminta bantuan orang yang lewat;
Menimbang, bahwa tidak selang berapa lama ada saksi JAZA JAHRUL yang sedang melewati jalan tersebut dan melihat serta menolong saksi BANI kemudian saksi BANI bersama saksi JAZA bersama-sama menaiki motor untuk dibawa ke bidan terdekat;
Menimbang, bahwa sesampainya di Bidan dan menurut Bidan untuk luka yang dialami saksi BANI harus segera mendapat penanganan medis oleh rumah sakit, saat itu saksi JAZA melihat Kepala Desa yaitu saksi UJANG bersama beberapa warga langsung membawa saksi BANI kerumah sakit di Bumiayu untuk segera mendapatkan penanganan medis;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi BANI, saksi BANI dirawat di Rumah Sakit Orthopaedi Purwekorto selama 3 (tiga) hari dan juga dilakukan penjaitan urat;
Menimbang, bahwa dengan demikian Hakim berkeyakinan unsur melakukan kekerasan terhadap Anak, telah terpenuhi;
Ad.3. Tentang unsur mengakibatkan luka berat;
Menimbang, bahwa unsur ini mensyaratkan akibat dari kekejaman, kekerasan atau penganiayaan yang dilakukan pelaku tersebut menyebabkan anak yang menjadi korban mengalami luka berat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 90 Kitap Undang-Undang Hukum Pidana yaitu:
Penyakit atau luka yang tidak dapat diharapkan akan dapat sembuh secara sempurna atau yang karenanya menimbulkan bahaya bagi jiwa;
Ketidakcakapan untuk melaksanakan kegiatan jabatan atau pekerjaan secara terus menerus;
Cacad;
Lumpuh;
Terganggunya akal sehat selama waktu lebih dari empat minggu;
Keguguran atau matinya janin seorang wanita;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor 068/ VER/ RM/ RSO
P/ I/ 2017 tanggal 30 Januari 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Alam Rahat Kusnadi, Sp.OT pada rumah sakit Orthopaedi Purwokerto atas diri korban BANI ISKA OKTARIA BINTI RASTA Binti RASTA, diperoleh hasil pemeriksaan. Dimana terdapat hal penting lainnya dari hasil visum tersebut yakni:
2. Kelainan FISIK
F. Pada Anggota Gerak:
a. Anggota Gerak atas:
Kanan: Bagian depan pergelangan tangan kanan : Luka robek terjahit ± 8cm, perdarahan aktif (-), nyeri tekan (+).
Kiri: Bagian depan pergelangan tangan kiri: luka robek terjahit ± 5cm dan ± 5cm, peredaran aktif (-) nyeri tekan (-)
b. Anggota gerak bawah:
Kanan: tidak tampak kelainan
Kiri: tidak tampak kelainan
Fakta dialami selama Perawatan:
Fakta Berupa Tindakan Medik: Terhadap korban dilakukan tindakan pemeriksaan fisik dan didapatkan hasil luka robek pergelangan tangan; pendarahan pada Flexor Carpi Radius, Pendarahan pada arteri radialis, pendarahan pada Nervus medianus, pendarahan pada Flexor Policis Longus, pendaraha pada Flexor Digitorum Superfisialis, Pendarahan pada Flexor Digitorum Profundal. Luka robek pergelangan tangan kiri; pendarahan pada Flexor Carpi Ulna dan dilakukan tindakan penjahitan urat , penjahitan arteri, penjahitan nervus dan bidai.
Fakta yang dialami setelah perawatan:
1. Fakta yang berkaitan dengan kondisi jasmaniyah:
Keterbatasan gerak pada pergelangan tangan kanan dan kiri
2. Fakta yang berkaitan dengan pekerjaannya:
Keterbatasan bekerja dengan pergelangan tangan kanan dan kiri
KESIMPULAN: Telah diperiksa seorang wanita usia 16 tahun di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Orthopaedi Purwokerto. Pada pemeriksaan ditemukan (tersebut dalam poin 2f) disebabkan oleh luka robek benda tajam.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi ROMLAH yang merupakan ibu dari saksi BANI maupun saksi BANI sendiri yang menerangkan bahwa saksi BANI belum dapat melakukan pekerjaan seperti untuk mandi maupun kekamar kecil masih dibantu oleh saksi ROMLAH, dan juga tangan saksi BANI belum bisa meraba dengan sempurna dikarenakan tangganya mati rasa;
Menimbang, bahwa dengan demikian luka berat yang dialami oleh saksi BANI adalah karena akibat langsung perbuatan dari Anak, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 80 ayat (2) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Anak haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam penjatuhan hukuman terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tersebut Hakim diamanatkan oleh Undang-undang untuk memperhatikan dengan khusus dimana dalam Pasal 22 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pengadilan Anak dinyatakan terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum hanya dapat dijatuhkan pidana atau tindakan yang ditentukan dalam Undang-undang yakni dalam bentuk menjatuhkan pidana pokok dan pidana tambahan (Pasal 71);
Menimbang, bahwa ancaman pidana dalam dakwaan alternatif kedua (Pasal 80 ayat (2) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014) adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), karena Terdakwa adalah Anak sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak yakni Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak yang berhadapan dengan hukum paling lama 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa (Pasal 81 Ayat (2), maka maksimal pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak dalam perkara a quo adalah pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menimbang, bahwa selanjutnya hal yang diamanatkan dalam Undang-Undang 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tentang tujuan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana yang masih anak yakni haruslah dalam kerangka bahwa anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang memiliki peranan strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus, memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial secara utuh, serasi, selaras, dan seimbang.
Menimbang, bahwa akan tetapi disisi lain pihak korban juga harus diperhatikan, dimana tindak pidana yang terbukti dilakukan oleh Anak telah menyebabkan korban mengalami luka yang tidak dapat diharapkan akan dapat sembuh secara sempurna dan keluarga korban masih berkeberatan atas perbuatan Anak serta fakta di persidangan menunjukkan tindak pidana terjadi karena sifat Anak yang merasa kuatir, meskipun menurut Hakim hal tersebut merupakan hal yang wajar karena Anak cenderung mengingingkan sesuatu hal yang menguntungkan bagi dirinya dan cenderung ingin melepaskan tanggung jawab dengan menunjuk kesalahan pada pihak lain akan tetapi sikap tidak mau bertanggung jawab dari Anak tersebut haruslah diperbaiki dengan cara Anak dijatuhi pidana pidana penjara;
Menimbang, bahwa hal ini sesuai pula dengan saran dari Pembimbing Kemasyarakatan dalam hasil Litmasnya yang pada bagian sarannya menyatakan apabila menurut Hakim dan keyakinan Hakim klien terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan kepadanya, menyarankan agar klien dibina di Lembaga Pemasyarakatan sebagai sarana instrospeksi diri terhadap perbuatannya sehingga diharapkan ke depan klien merasa jera dan tidak mengulangi lagi perbuatnnya yang melanggar hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian Hakim memandang pidana yang akan dijatuhkan ini sudah tepat dan adil dengan memperhatikan kepentingan Korban, kepentingan Anak dan berdaya guna untuk menjaga ketertiban di masyarakat pada umumnya, meskipun pada akhirnya putusan ini kemungkinan tidak akan memuaskan seluruh hasrat dan keinginan dari semua pihak baik itu pihak Korban maupun pihak Anak;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Anak telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, namun pada tingkat penyidikan penahannya ditangguhkan, sehingga saat Pra Penuntutan oleh Penuntut Umum dan Pemeriksaan dipersidangan tidak dilakukan penahanan, maka oleh karena perbuatan Anak yang berhadapan dengan hukum tersebut telah terbukti melalukan perbuatan pidana maka terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum tersebut ditetapkan agar ditahan dan masa penangkapan dan penahanannya harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan karena keseluruhannya merupakan alat/barang yang digunakan Anak, korban yang terkait dengan kejadian dimana barang tersebut seluruhnya ada pemiliknya maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak sedangkan khusus barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana maka dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum diatas, Hakim telah sependapat dengan Penuntut Umum atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh Anak yang berhadapan dengan hukum tersebut, namun tidak sependapat mengenai pemidanaannya yang dijatukan kepada Anak yang berhadapan dengan hukum, oleh karenanya Hakim akan menjatuhkan pidana kepada Anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dalam amar putusan ini sesuai dengan kadar kesalahannya maupun juga azas kemanfaatannya dengan mengikuti nilai-nilai hukum yang tumbuh dan berkembang dalam keadaan sosial masyarakat;
Menimbang, bahwa kemudian terhadap pembelaan yang disampaikan dipersidangan oleh Anak yang berhadapan dengan hukum dan Penasihat Hukumnya masing-masing, Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa pembelaan hukum dalam ranahnya pidana adalah merupakan hak untuk disampaikan oleh siapa saja termasuk Anak yang berhadapan dengan hukum dan Penasihat Hukumnya sepanjang ada keterkaitan dengan masalah hukum pidana dan memiliki legal standing, dan dalam perkara aquo Anak yang berhadapan dengan hukum dan Penasihat Hukumnya telah menguraikan alasan-alasan pembelaannya;
Menimbang, bahwa mencermati dengan seksama materi pembelaan dari Anak yang berhadapan dengan hukum dan Penasihat Hukumnya, Hakim menilai ketidak konsistenan dan ketidaksinkronannya antara Anak yang berhadapan dengan hukum dengan Penasihat Hukumnya, yang mana Anak yang berhadapan dengan hukum dalam pembelaannya telah mengakui perbuatannya serta telah menyesalinya, sedangkan pembelaan Penasihat Hukumnya memohon agar ‘’ terdakwa anak YASH ADI PRATAMA bin ALI MUJAHIDIN dibebaskan’’, sedangkan disisi lain memohon untuk DIKEMBALIKAN KEPADA ORANGTUANYA’’., ketidak konsistenannya Penasihat Hukum Anak yang berhadapan dengan hukum dapat dilihat dari 2 permohonan antara dibebaskan dan dikembalikan kepada orangtuanya, padahal cukup jelas konsekwensi apabila memohon dibebaskan yang berarti Anak yang berhadapan dengan hukum tidak terbukti melakukan tindak pidana, sedangkan dikembalikan kepada orangtua menurut Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah Tindakan yang berarti perbuatan pidana yang dilakukan Anak yang berhadapan dengan hukum telah terbukti (vide Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang SPPA), selain itu fakta persidangan telah terungkap bahwa Anak yang berhadapan dengan hukum telah membenarkan dan mengakui perbuatannya, dimana keterangan saksi korban telah dibenarkan dan tidak dibantah oleh Anak yang berhadap dengan hukum tersebut;
Menimbang, bahwa mencermati alasan lainnya dari pembelaan Penasihat Hukum Anak yang berhadapan dengan hukum adalah mengenai tidak jelasnya barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan, menurut Hakim terhadap barang bukti tersebut cukup jelas dilihat oleh saksi dan Anak yang berhadapan dengan hukum dan juga telah dikenali dan dibenarkannya;
Menimbang, bahwa alasan lainnya Penasihat Hukum Anak yang berhadapan dengan hukum mengenai dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum batal demi hukum, menurut Hakim hal tersebut sudah ditanggapi oleh Penuntut Umum, namun Hakim memiliki prinsip dan landasan hukum Acara yang jelas dan tidak mengikuti apa yang diuraikan oleh Penuntut Umum tersebut, akan tetapi berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, maka dengan demikian Hakim telah berpendapat bahwa perbuatan Anak yang berhadapan dengan hukum telah memenuhi unsur dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum diatas dan tidak sependapat dengan alasan-alasan Penasihat Hukum Anak yang berhadapan dengan hukum dalam seluruh materi pembelaannya;
Menimbang, bahwa Hakim telah memberikan kesempatan kepada orangtua Anak dalam hal tindak pidana yang telah dilakukannya, dan orangtua Anak yang berhadapan dengan hukum menyatakan masih mampu dan bersedia membina anaknya, akan tetapi Hakim meyakini Anak yang berhadapan dengan hukum telah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan luka berat dan pemidanaan diharapkan merupakan pembinaan yang dapat merubah sikap Anak menjadi lebih memahami arti kehidupan dan menghargai orang lain;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Anak maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Anak;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Anak mengakibatkan luka pada saksi BANI;
Keadaan yang meringankan:
Anak menyesali perbuatannya
Anak bersikap sopan dipersidangan
Anak masih muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki dirinya dimasa yang akan datang;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 80 ayat (2) Jo. Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
MENGADILI:
Menyatakan Anak YASH ADI PRATAMA Bin ALI MUJAHIDIN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan yang mengakibatkan luka berat;
Menjatuhkan pidana kepada Anak YASH ADI PTARAMA Bin ALI MUJAHIDIN tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan latihan kerja selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Anak untuk ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Handphone merk Smartfren warna Hitam kombinasi warna Abu-abu;
1 (satu) potong kaos lengan panjang warna Hitam;
1 (satu) potong rok warna Abu-abu;
Dikembalikan kepada yang saksi BANI ISKA OKTARIA Binti RASTA;
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam Nomor Polisi G 4726 ZU berikut STNKnya atas nama Supandi;
Dikembalikan kepada Anak YASH ADI PRATAMA.
1 (satu) bilah pisau curter warna Merah Muda;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (Dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari Selasa, tanggal 23 Mei 2017, oleh Galuh Rahma Esti S.H.,M.H., sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Brebes dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh Istiqomah, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Brebes serta dihadiri oleh Vidi Pradinata, S.H., Penuntut Umum dan Anak yang didampingi Penasihat Hukumnya, Pembimbing Kemasyarakatan, serta orangtua Anak.
Panitera Pengganti Hakim
ISTIQOMAH. GALUH RAHMA ESTI, S.H., M.H.