322/Pid.B/2015/PN Kbm
Putusan PN KEBUMEN Nomor 322/Pid.B/2015/PN Kbm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JUNAEDI Bin ARDI
MENGADILI : 1). Menyatakan terdakwa Junaedi bin Ardi tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia “; 2). Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 ( lima belas ) hari ; 3). Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4). Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5). Menetapkan barang bukti berupa: ï€ 1 (satu) unit kbm Bus No.Pol. B-7202-IZ, STNK dan SIM BI Umum an. Junaedi; Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa Junaedi ï€ 1 (satu) unit Spm No.Pol. AA-3515-LC , STNK dan SIM C an. Mustofa Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi KHAMIDAH 6). Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor 322/Pid.Sus/2015/PN Kbm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kebumen yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | Junaedi bin Ardi; |
| Tempat lahir | : | Tangerang; |
| Umur/tgl.lahir | : | 44 Tahun / 17 Agustus 1971; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Desa Rawa Bokor RT.02 RW.03 Kecamatan Benda Kota Tangerang; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Pengemudi; |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik tidak ditahan;
Penuntut Umum sejak tanggal 14 Desember 2015 sampai dengan tanggal 02 Januari 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Kebumen sejak tanggal 14 Desember 2015 sampai dengan tanggal 12 Januari 2016;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kebumen sejak tanggal 13 Januari 2016 sampai dengan tanggal 12 Maret 2016;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kebumen Nomor 322/Pid.Sus/2015/PN Kbm tanggal 14 Desember 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 322/Pid.Sus/2015/PN Kbm tanggal 15 Desember 2015 tentang penetapan hari sidang pertama, hari Senin tanggal 21Desember 2015;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa JUNAEDI BIN ARDI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Karena kelalaiannya pada saat mengendarai kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa JUNAEDI BIN ARDI dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kbm Bus No.Pol. B-7202-IZ, STNK dan SIM BI Umum an. Junaedi;
Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa Junaedi;
1 (satu) unit Spm No.Pol. AA-3515-LC , STNK dan SIM C an. Mustofa.
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi KHAMIDAH;
4. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar permohonan dari Terdakwa yang pada pokoknya meminta keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan Nomor Reg. Perk: PDM-344/KEBUM/12/2015 tertanggal 14 Desember 2015, yang pada pokoknya sebagai berikut:
DAKWAAN:
Bahwa terdakwa JUNAEDI BIN ARDI, pada hari Minggu, tanggal 01 November 2015, sekitar pukul 03.35 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2015, bertempat di Jalan Umum jurusan Kebumen Purworejo tepatnya di sebelah timur pasar kelapa termasuk Desa Kabekelan Kecamatan Prembun Kabupaten Kebumen Propinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, bermula ketika terdakwa selaku pengendara kendaraan bermotor Bus Panorama No.Pol. B-7202-IZ melaju dari arah timur ke barat (dari Yogyakarta dengan tujuan Bogor), pada saat itu kondisi kendaraan cukup baik, rem berfungsi dengan baik, ban depan belakang baik, spedo meter baik, lampu utama berfungsi, lampu riting baik, dan spion ada serta terdakwa mempunyai SIM B I Umum, dengan kondisi jalan lurus, jalan datar, beraspal halus, bebas pandang, terdapat marka jalan, terdapat bahu disebelah kiri dan kanan jalan, terdapat 2 (dua) pola arus lalu lintas, arus lalu lintas sedang, cuaca cerah pagi hari dan wilayah tersebut merupakan pemukiman penduduk serta pertokoan.
Bahwa saat itu terdakwa mengendarai kendaraan bermotor Bus Panorama No.Pol. B-7202-IZ melaju dari arah timur ke barat dengan kecepatan sekitar 80 km/jam berjalan dari lajur jalan sebelah kiri. Sesampainya di jurusan Kebumen Purworejo tepatnya di tepatnya di sebelah timur pasar kelapa termasuk Desa Kabekelan Kecamatan Prembun Kabupaten Kebumen dan arus lalu lintas sedang. Selanjutnya terdakwa bermaksud mendahului sepeda motor No. Pol. AA-3515-LC di depannya melalui jalur sebelah kanan tetapi pandangan terdakwa tidak fokus ke depan melainkan ke kiri karena banyak para pedagang di pasar, tiba-tiba sepeda motor No.Pol AA-3515-LC yang dikendarai oleh korban Mustofa menyebrang ke kanan, karena jarak yang sudah dekat terdakwa panik dan menghindar ke kanan sehingga kendaraan yang terdakwa kemudikan tersebut langsung menabrak sepeda motor No.Pol AA-3515-LC yang dikendarai oleh korban Mustofa tersebut disertai suara benturan keras “braaaaaaakkkk” sampai akhirnya sepeda motor No.Pol. AA-3515-LC masuk ke dalam kolong bus depan (bemper depan) dan terseret sampai ke bahu jalan sebelah utara sedangkan pengendara sepeda motor terpental. Selanjutnya terdakwa dengan dibantu warga masyarakat disekitar langsung menolong korban. Selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas Prembun. Karena luka yang dialami korban MUSTOFA parah, selanjutnya korban Mustofa dirujuk ke RSUD Saras Husada Purworejo. Pada hari Minggu tanggal 01 November 2015, korban Mustofa akhirnya meninggal dunia di RSUD Saras Husada Purworejo.
Berdasarkan Visum Et Repertum No. 77/445.1/XI/2015 tanggal 10 November 2015 yang dibuat oleh dr. Restu Mutianingsih Dokter pada RSUD Saras Husada Purworejo yang telah melakukan pemeriksaan terhadap korban bernama Mustofa, umur kurang lebih 58 tahun, jenis kelamin laki-laki, alamat Ds. Klepu RT.04 RW.03 Kec. Butuh Kab. Purworejo, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Sebab perlukaan kemungkinan akibat kekerasan / benturan benda tumpul.
Sebab kematian kemungkinan akibat cidera kepala berat / CKB.
Sebab kematian yang pasti bisa ditentukan melalui bedah mayat / otopsi.
Penderita menjalani pemulasaraan jenazah.
Bahwa akibat kelalaian terdakwa / kurang hati-hatinya terdakwa dalam mengendarai kendaraan bermotor (Bus Panorama) mengakibatkan korban Mustofa meninggal dunia, adapun seharusnya dalam kondisi mendahului kendaraan di depannya, terdakwa bisa lebih berhati-hati dengan perkiraan yang tepat dan lebih berkonsentrasi dalam berkendara serta mengutamakan keselamatan sesama pengguna jalan, tetapi hal tersebut tidak terdakwa lakukan, hingga terjadi kecelakaan dan perkaranya diproses lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI. Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi yang telah disumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
IMAM FAJRIN BIN H. FARID
Bahwa, saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangannya di Berita Acara Penyidikan benar;
Bahwa, kejadian kecelakaan lalu lintas pada hari Minggu, tanggal 01 November 2015, sekitar pukul 03.35 wib, bertempat di Jalan Umum jurusan Kebumen Purworejo tepatnya di sebelah timur pasar kelapa termasuk Desa Kabekelan Kecamatan Prembun Kabupaten Kebumen Propinsi Jawa Tengah dengan cuaca dalam kondisi cerah;
Bahwa, saksi melihat langsung terjadinya kecelakaan karena rumah saksi tepat didepan lokasi terjadinya kecelakaan;
Bahwa, bermula ketika saksi sedang berada di depan rumah melihat kendaraan Bus Panorama No.Pol. B-7202-IZ melaju dari arah timur ke barat dengan kecepatan sekitar 70-80 km/jam, kemudian ada pengendara sepeda motor no.pol AA-3515-LC yang dikendarai oleh korban Mustofa mau menyebrang, ketika sepeda motor yang dikemudikan korban sudah berada di tengah, tiba-tiba kendaraan Bus Panorama No.Pol. B-7202-IZ membunyuikan klakson dan langsung menabrak korban beserta sepeda motornya sampai korban dan sepeda motornya terseret ke pinggir jalan sebelah utara;
Bahwa, sepeda motor korban terjepit di bember bus panorama sedangkan korban jatuh di samping sepeda motornya;
Bahwa benar akhirnya korban di bawa ke puskesmas prembun dengan menggunakan becak;
Bahwa benar saksi membenarkan sket gambar kejadian lalu lintas di berkas perkara;
KHAMIDAH BINTI AMAD TAMRONI
Bahwa, saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangannya di Berita Acara Penyidikan benar;
Bahwa, saksi adalah istri korban kecelakaan lalu lintas an. MUSTOFA;
Bahwa, kejadian kecelakaan lalu lintas pada hari Minggu, tanggal 01 November 2015, sekitar pukul 03.35 wib, bertempat di Jalan Umum jurusan Kebumen Purworejo tepatnya di sebelah timur pasar kelapa termasuk Desa Kabekelan Kecamatan Prembun Kabupaten Kebumen Propinsi Jawa Tengah;
Bahwa, saksi mengetahui kecelakaan tersebut karena diberitahu oleh salah satu pedagang di pasar prembun;
Bahwa, saksi kemudian langsung menuju ke puskesmas prembun;
Bahwa, suami saksi (korban kecelakaan) sudah tidak sadarkan diri dan mengalami luka dibagian kepala, selanjutnya korban di bawa ke RSUD Purworejo;
Bahwa, sesampainya di RSUD Purworejo korban Mustofa akhirnya meninggal dunia;
Bahwa, saksi selaku pihak keluarga korban sudah memaafkan terdakwa;
Bahwa, pihak terdakwa sudah memberikan santunan kepada saksi dan keluarga berupa uang sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah);
Bahwa, antara saksi selaku keluarga korban dengan terdakwa sudah terjadi perdamaian yang dituangkan dalam surat kesepakatan damai tertanggal 03 Nopember 2015;
Menimbanng, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, terdakwa membenarkan semua keterangannya di Berita Acara Persidangan;
Bahwa, kejadian kecelakaan lalu lintas pada hari Minggu, tanggal 01 November 2015, sekitar pukul 03.35 wib, bertempat di Jalan Umum jurusan Kebumen Purworejo tepatnya di sebelah timur pasar kelapa termasuk Desa Kabekelan Kecamatan Prembun Kabupaten Kebumen Propinsi Jawa Tengah;
Bahwa, bermula ketika terdakwa selaku pengendara kendaraan bermotor Bus Panorama No.Pol. B-7202-IZ melaju dari arah timur ke barat (dari yogyakarta dengan tujuan bogor), pada saat itu kondisi kendaraan cukup baik, rem berfungsi dengan baik, ban depan belakang baik, spedo meter baik, lampu utama berfungsi, lampu riting baik, dan spion ada serta terdakwa mempunyai SIM B I Umum;
Bahwa, kondisi jalan lurus, jalan datar, beraspal halus, bebas pandang, terdapat marka jalan, terdapat bahu disebelah kiri dan kanan jalan, terdapat 2 (dua) pola arus lalu lintas, arus lalu lintas sedang, cuaca cerah pagi hari dan wilayah tersebut merupakan pasar dan pemukiman penduduk;
Bahwa, saat itu terdakwa mengendarai kendaraan bermotor Bus Panorama No. Pol. B-7202-IZ melaju dari arah timur ke barat dengan kecepatan sekitar 70 km/jam berjalan dari lajur jalan sebelah kiri;
Bahwa, sesampainya di jurusan Kebumen Purworejo tepatnya di sebelah timur pasar kelapa termasuk Desa Kabekelan Kecamatan Prembun Kabupaten Kebumen dan arus lalu lintas sedang. Selanjutnya terdakwa bermaksud mendahului sepeda motor No. Pol. AA-3515-LC di depannya melalui jalur sebelah kanan tetapi pandangan terdakwa tidak fokus ke depan melainkan ke kiri karena banyak para pedagang di pasar, tiba-tiba sepeda motor No.Pol AA-3515-LC yang dikendarai oleh korban Mustofa menyebrang ke kanan, karena jarak yang sudah dekat terdakwa panik dan menghindar ke kanan sehingga kendaraan yang terdakwa kemudikan tersebut langsung menabrak sepeda motor No.Pol AA-3515-LC yang dikendarai oleh korban Mustofa tersebut disertai suara benturan keras “braaaaaaakkkk” sampai akhirnya korban beserta sepeda motor No.Pol. AA-3515-LC masuk ke dalam kolong bus depan (bemper depan) dan terseret sampai ke bahu jalan sebelah utara;
Bahwa, selanjutnya terdakwa dengan dibantu warga masyarakat di sekitar langsung menolong korban. Selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas Prembun;
Bahwa, karena luka yang dialami korban MUSTOFA parah, selanjutnya korban Mustofa dirujuk ke RSUD Saras Husada Purworejo;
Bahwa, pada hari Minggu tanggal 01 November 2015, korban Mustofa akhirnya meninggal dunia di RSUD Saras Husada Purworejo;
Bahwa, terdakwa beserta dengan keluarga sudah datang ke rumah korban dan meminta maaf secara langsung kepada keluarga korban;
Bahwa, terdakwa sudah memberikan santunan kepada keluarga korban berupa uang sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah);
Bahwa, antara terdakwa dan saksi Khamidah selaku keluarga korban sudah terjadi perdamaian yang dituangkan dalam surat kesepakatan damai tertanggal 03 Nopember 2015;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti, barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan, yaitu :
1 (satu) unit kbm Bus No.Pol. B-7202-IZ, STNK dan SIM BI Umum an. Junaedi.
1 (satu) unit Spm No.Pol. AA-3515-LC , STNK dan SIM C an. Mustofa;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah dibacakan Visum Et Repertum No. 77/445.1/XI/2015 tanggal 10 November 2015 yang dibuat oleh dr. Restu Mutianingsih Dokter pada RSUD Saras Husada Purworejo yang telah melakukan pemeriksaan terhadap korban bernama Mustofa, umur kurang lebih 58 tahun, jenis kelamin laki-laki, alamat Ds. Klepu RT.04 RW.03 Kec. Butuh Kab. Purworejo, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Sebab perlukaan kemungkinan akibat kekerasan / benturan benda tumpul.
Sebab kematian kemungkinan akibat cidera kepala berat / CKB.
Sebab kematian yang pasti bisa ditentukan melalui bedah mayat / otopsi.
Penderita menjalani pemulasaraan jenazah
Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti dan barang bukti serta Visum Et Repertum No. 77/445.1/XI/2015 tanggal 10 November 2015 yang dibuat oleh dr. Restu Mutianingsih Dokter pada RSUD Saras Husada Purworejo yang telah melakukan pemeriksaan terhadap korban bernama Mustofa, umur kurang lebih 58 tahun, jenis kelamin laki-laki, alamat Ds. Klepu RT.04 RW.03 Kec. Butuh Kab. Purworejo, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, benar kejadian kecelakaan lalu lintas pada hari Minggu, tanggal 01 November 2015, sekitar pukul 03.35 wib, bertempat di Jalan Umum jurusan Kebumen Purworejo tepatnya di sebelah timur pasar kelapa termasuk Desa Kabekelan Kecamatan Prembun Kabupaten Kebumen Propinsi Jawa Tengah;
Bahwa, benar ketika terdakwa mengendarai Bus Panorama No.Pol. B-7202-IZ melaju dari arah timur ke barat (dari yogyakarta dengan tujuan bogor), pada saat itu kondisi kendaraan cukup baik, rem berfungsi dengan baik, ban depan belakang baik, spedo meter baik, lampu utama berfungsi, lampu riting baik, dan spion ada serta terdakwa mempunyai SIM B I Umum;
Bahwa, benar kondisi jalan lurus, jalan datar, beraspal halus, bebas pandang, terdapat marka jalan, terdapat bahu disebelah kiri dan kanan jalan, terdapat 2 (dua) pola arus lalu lintas, arus lalu lintas sedang, cuaca cerah pagi hari dan wilayah tersebut merupakan pasar dan pemukiman penduduk;
Bahwa, benar saat itu terdakwa mengendarai kendaraan bermotor Bus Panorama No. Pol. B-7202-IZ melaju dari arah timur ke barat dengan kecepatan sekitar 70 km/jam berjalan dari lajur jalan sebelah kiri, sesampainya di jurusan Kebumen Purworejo tepatnya di sebelah timur pasar kelapa termasuk Desa Kabekelan Kecamatan Prembun Kabupaten Kebumen dan arus lalu lintas sedang. Selanjutnya terdakwa bermaksud mendahului sepeda motor No. Pol. AA-3515-LC di depannya melalui jalur sebelah kanan tetapi pandangan terdakwa tidak fokus ke depan melainkan ke kiri karena banyak para pedagang di pasar, tiba-tiba sepeda motor No.Pol AA-3515-LC yang dikendarai oleh korban Mustofa menyeberang ke kanan, karena jarak yang sudah dekat terdakwa panik dan menghindar ke kanan sehingga kendaraan yang terdakwa kemudikan tersebut langsung menabrak sepeda motor No.Pol AA-3515-LC yang dikendarai oleh korban Mustofa tersebut disertai suara benturan keras “braaaaaaakkkk” sampai akhirnya korban beserta sepeda motor No.Pol. AA-3515-LC masuk ke dalam kolong bus depan (bemper depan) dan terseret sampai ke bahu jalan sebelah utara;
Bahwa, benar selanjutnya terdakwa dengan dibantu warga masyarakat di sekitar langsung menolong korban. Selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas Prembun;
Bahwa, benar karena luka yang dialami korban MUSTOFA parah, selanjutnya korban Mustofa dirujuk ke RSUD Saras Husada Purworejo;
Bahwa, benar pada hari Minggu tanggal 01 November 2015, korban Mustofa akhirnya meninggal dunia di RSUD Saras Husada Purworejo;
Bahwa, benar pihak keluarga korban telah memaafkan perbuatan terdakwa;
Bahwa, benar terdakwa merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dengan dakwaan tunggal, yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang;
yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang
Menimbang, bahwa “setiap orang“ merupakan unsur pasal yang mempunyai makna siapa saja atau setiap orang (natuurlijke persoon) sebagai subyek hukum, berakal sehat dan mampu mempertanggung jawabkan atas perbuatannya. Dalam perkara ini Terdakwa Junaedi bin Ardi identitasnya lengkap sesuai dengan berkas perkara, bersesuaian pula dengan keterangan saksi-saksi. Dalam persidangan terdakwa dapat mengerti pertanyaan-pertanyaan dan menjawab dengan benar dan tegas, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa tersebut sehat jasmani maupun rohani, mengerti maksud dan tujuan serta mampu mempertanggung jawabkan secara yuridis atas semua perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa yang dimaksud pengemudi berdasarkan Pasal 1 angka 23 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud kendaraan bermotor berdasarkan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian (kealpaan) adalah culpa yang menurut SIMMONS culpa pada dasarnya mempunyai dua elemen yang penting yaitu:
1. Tidak adanya kehati-hatian;
2. Kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapat timbul.
Kedua elemen tersebut melengkapi unsur subjektif yang terdapat dalam diri pelaku perbuatan pidana. Untuk terpenuhinya kedua elemen tersebut tidak cukup adanya sikap kurang yang hati-hati. Diperlukan adanya sikap kurang hati-hati teledor atau kesalahan yang sedikit atau banyak dapat dipersalahkan (arrest Hoge Raad 25 April 1916).
Menimbang, bahwa untuk membuktikan culpa dari Terdakwa ini, maka Majelis akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, yaitu benar terdakwa telah mengemudikan kendaraan bus Panorama No.Pol. B-7202-IZ pada hari Minggu, tanggal 01 November 2015, sekitar pukul 03.35 wib, bertempat di Jalan Umum jurusan Kebumen Purworejo tepatnya di sebelah timur pasar kelapa termasuk Desa Kabekelan Kecamatan Prembun Kabupaten Kebumen Propinsi Jawa Tengah dengan kecepatan sekitar 70 km/jam berjalan dari lajur jalan sebelah kiri. Sesampainya di lokasi tepatnya di sebelah timur pasar kelapa termasuk Desa Kabekelan Kecamatan Prembun Kabupaten Kebumen. Selanjutnya terdakwa bermaksud mendahului sepeda motor No. Pol. AA-3515-LC di depannya melalui jalur sebelah kanan tetapi pandangan terdakwa tidak fokus ke depan melainkan ke kiri karena banyak para pedagang di pasar, tiba-tiba sepeda motor No.Pol AA-3515-LC yang dikendarai oleh korban Mustofa menyeberang ke kanan, karena jarak yang sudah dekat terdakwa panik dan menghindar ke kanan sehingga kendaraan yang terdakwa kemudikan tersebut langsung menabrak sepeda motor No.Pol AA-3515-LC yang dikendarai oleh korban Mustofa tersebut disertai suara benturan keras “braaaaaaakkkk” sampai akhirnya korban beserta sepeda motor No.Pol. AA-3515-LC masuk ke dalam kolong bus depan (bemper depan) dan terseret sampai ke bahu jalan sebelah utara;
Menimbang, bahwa terdakwa pada saat akan menuju ke lokasi kejadian, sudah mengetahui bahwa di area pasar kelapa tersebut ramai pengunjung pasar, akan tetapi terdakwa tidak mengurangi kecepatannya dari 70 Km/jam, hingga akhirnya terdakwa tidak sanggup mengendalikan laju busnya saat korban belok menyeberang ke kanan, karena jarak yang sudah dekat terdakwa panik dan menghindar ke kanan sehingga kendaraan yang terdakwa kemudikan tersebut langsung menabrak sepeda motor No.Pol AA-3515-LC yang dikendarai oleh korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut jelas bahwa perbuatan terdakwa mengendarai Bus Panorama hingga 70 Km/jam di depan Pasar Kelapa adalah perbuatan yang tidak hati-hati dan tidak perhitungan sehingga terdakwa gagal mengendalikan laju bus yang terdakwa kendarai;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur yang kedua;
Ad.3. Unsur yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa unsur ketiga ini adalah unsur objektif, maksudnya adalah akibat dari suatu perbuatan secara nyata terlihat dan dapat dirasa oleh korban. Dalam hal matinya orang akibat dari perbuatan yang bukan semata-mata atas kehendak dari dalam dirinya, sehingga unsur ketiga inipun berkaitan erat dengan unsur kedua yang merupakan perbuatannya (unsur subjektif) dari dalam diri Terdakwa. Untuk membuktikan unsur ketiga ini maka harus dilihat dari hasil perbuatannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperlihatkan hasil Visum Et Repertum No. 77/445.1/XI/2015 tanggal 10 November 2015 yang dibuat oleh dr. Restu Mutianingsih Dokter pada RSUD Saras Husada Purworejo yang telah melakukan pemeriksaan terhadap korban bernama Mustofa, umur kurang lebih 58 tahun, jenis kelamin laki-laki, alamat Ds. Klepu RT.04 RW.03 Kec. Butuh Kab. Purworejo dengan kesimpulan sebagai berikut:
Sebab perlukaan kemungkinan akibat kekerasan / benturan benda tumpul.
Sebab kematian kemungkinan akibat cidera kepala berat / CKB.
Sebab kematian yang pasti bisa ditentukan melalui bedah mayat / otopsi.
Penderita menjalani pemulasaraan jenazah
Menimbang, bahwa korban Mustofa dinyatakan meninggal karena tanda-tanda kekerasan tumpul akibat kecelakaan yang dialaminya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban Mustofa meninggal dunia, maka dengan demikian unsur ketiga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas Majelis berkesimpulan bahwa semua unsur delik pada dakwaan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI. Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, sehingga terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI. Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan oleh karena itu terdakwa haruslah dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang dan memperhatikan Pasal 183 jo. Pasal 193 KUHAP karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana selama persidangan dalam perkara ini, Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf sebagai dimaksud dalam Pasal 44 s/d 51 KUHP, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang dilakukan dan karenanya terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya
Menimbang, bahwa putusan yang akan dijatuhkan Majelis Hakim mempunyai sifat preventif yang artinya agar terdakwa yang telah dijatuhi pidana dapat menjadi contoh bagi masyarakat luas bahwa tindakan terdakwa tidaklah dapat dibenarkan oleh hukum, selain itu putusan ini bersifat represif artinya terdakwa sebagai orang yang melanggar hukum harus dijatuhi pidana agar penegakan hukum dapat tercapai, putusan ini juga bersifat edukatif yang artinya diharapkan kepada terdakwa untuk dapat memperbaiki dirinya di kemudian hari sehingga menjadi orang yang taat hukum dan bermanfaat dikemudian hari, oleh karena itu pidana yang dijatuhkan sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini menurut Majelis adalah tepat dan adil bagi diri terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP dan Pasal 33 ayat (1) KUHP masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) b KUHAP perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti di persidangan, yaitu: 1 (satu) unit kbm Bus No.Pol. B-7202-IZ, STNK dan SIM BI Umum an. Junaedi; 1 (satu) unit Spm No.Pol. AA-3515-LC , STNK dan SIM C an. Mustofa, yang statusnya akan ditentukan pada amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara, yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa mengakibatkan kesedihan dan kerugian yang mendalam bagi keluarga korban;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali akan perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan dan berterus-terang dihadapan persidangan;
Terdakwa dan keluarga korban telah berdamai;
Memperhatikan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI. Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan :
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa Junaedi bin Ardi tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia “;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 ( lima belas ) hari ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit kbm Bus No.Pol. B-7202-IZ, STNK dan SIM BI Umum an. Junaedi;
Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa Junaedi
1 (satu) unit Spm No.Pol. AA-3515-LC , STNK dan SIM C an. Mustofa
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi KHAMIDAH
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen, pada hari Senin, tanggal 25 Januari 2016, oleh: Santosa, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Bayuardi S.H., M.H. dan Nurjamal, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh Endang Sumarno, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kebumen, dihadiri oleh Dian Susanto Wibowo, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kebumen dan terdakwa;
HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA,
Bayuardi S.H., M.H. Santosa, S.H., M.H.
Nurjamal, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
Endang Sumarno, S.H.