07/Pid.Sus/2014/PN.Stg
Putusan PN SINTANG Nomor 07/Pid.Sus/2014/PN.Stg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
LIU FUK PHIN alias APIN anak dari TJAP FAB CHOI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa LIU FUK PHIN alias APIN anak dari TJAP FAB CHOI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak karya rekaman suara tanpa seizin dari pemegang hak cipta” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa LIU FUK PHIN alias APIN anak dari TJAP FAB CHOI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) buah memory card tertulis V-gen TM Micro 2 GB dan Z 16945263 berisi 151 file dengan format MP3 berbagai macam lagu ; Dikembalikan kepada saksi BRATA YUDA ; - 1 (satu) lembar kwitansi / nota tertulis CALL ME PONSEL ; Tetap terlampir dalam berkas ; - 1 (satu) unit CPU e tech warna hitam, 1 (satu) unit keyboard MDISK warna hitam, 1 (satu) LCD monitor merk AOC warna hitam nomor seri AGXACHA 153080, 1 (satu) mouse 3D Optical mouse made in China warna biru putih ; Dikembalikan kepada Terdakwa LIU FUK PHIN Als APIN anak dari TJAP FAB CHOI ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 07/Pid.Sus/2014/PN.Stg
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sintang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : LIU FUK PHIN alias APIN anak dari TJAP FAB CHOI ;
Tempat lahir : Sei Purun ;
Umur/tgl.lahir : 29 Tahun / 19 Desember 1983;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl. Lintas Melawi RT.09 RW.02 Kelurahan Ladang
Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang ;
Agama : Budha ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan Surat Perintah/Penetapan oleh :
Penuntut Umum, tanggal 24 Desember 2013, Nomor : PRINT-306/Q.1.12/Euh.2/12/2013, sejak tanggal 24 Desember 2013 sampai dengan tanggal 12 Januari 2014 ;
Hakim, tanggal 09 Januari 2014, Nomor : 10/Pen.Pid/2014/PN.Stg, sejak tanggal 09 Januari 2014 sampai dengan 07 Februari 2014 ;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Sintang, tanggal 24 Januari 2014 Nomor : 10/Pen.Pid/2014/PN.Stg, sejak tanggal 08 Februari 2014 sampai dengan tanggal 08 April 2014 ;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Telah membaca dan meneliti surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan;
Telah membaca :
Surat Pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa Nomor : 07/Q.1.12/ Euh.2/01/2014, tertanggal 09 Januari 2014 ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sintang Nomor : 07/Pen.Pid/2014/PN.Stg, tertanggal 09 Januari 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor : 07/Pen.Pid./2014/PN.Stg. tertanggal 09 Januari 2014 tentang penetapan hari sidang pertama, yaitu hari Kamis, tanggal 16 Januari 2014 ;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum di persidangan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan keterangan Terdakwa, serta memeriksa barang bukti di persidangan ;
Telah mendengar pembacaan Surat Tuntutan Penuntut Umum No. Reg. Perk : PDM-16/STANG/I/0913, tertanggal 04 Februari 2014 yang pada pokoknya agar Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini memutus sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa LIU FUK PHIN alias APIN anak dari TJAP FAB CHOI (Alm) bersalah melakukan tindak pidana “memperbanyak dan/atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyi tanpa seizin dari pemegang hak cipta” sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta sebagaimana tersebut dalam dakwaan pertama dalam dakwaan kami ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LIU FUK PHIN alias APIN anak dari TJAP FAB CHOI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang-bukti berupa :
1 (satu) buah memory card tertulis V-gen TM Micro 2 GB dan Z 16945263 berisi file dengan format MP3 berbagai macam lagu, 1 (satu) lembar kwitansi/nota CALL ME Ponsel ;
Tetap terlampir dalam berkas ;
1 (satu) unit CPU e tech warna hitam, 1 (satu) unit keyboard MDISK warna hitam, 1 (satu) LCD monitor merk AOC warna hitam nomor seri AGXACHA 153080, 1 (satu) mouse 3D Optical mouse made in China warna biru putih ;
Dikembalikan kepada Terdakwa LIU FUK PHIN Als APIN anak dari TJAP FAB CHOI ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan Terdakwa atas tuntutan Penuntut Umum, secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa mengakui bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut serta Terdakwa adalah tulang punggung keluarga ;
Telah mendengar tanggapan (Replik) Penuntut Umum atas pembelaan Terdakwa, secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Telah mendengar tanggapan (Duplik) Terdakwa atas tanggapan (Replik) Penuntut Umum secara lisan di persidangan yang menyatakan bahwa Terdakwa tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa sebagaimana dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perk : PDM-86/STANG/III/1213, tertanggal 06 Januari 2014 sebagai berikut :
PERTAMA
Bahwa Terdakwa LIU FUK PHIN Als APIN Anak Dari TJAP FAB CHOI pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2013 sekira pukul 12.30 wib atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu dalam tahun 2013, bertempat di Toko Call Me Ponsel Jalan Lintas Melawi Rt.09 Rw.02 Kelurahan Ladang Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sintang berwenang memeriksa dan mengadili, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) yakni “Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaannya dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undanganyang berlaku” Atau Pasal 49 Ayat (1) yakni “Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan ijin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannnya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukkannya” dan Ayat (2) yakni “Produser rekaman suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan ijin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan Karya Rekaman suara atau rekaman bunyi” Undang-undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa hari Kamis tanggal 16 Mei 2013 sekira pukul 12.00 wib saksi BRATA YUDA selaku Anggota Kepolisian Polres sintang pada bagian Reserse Ekonomi mendapatkan informasi dari informan tim Reskrim Polres Sintang bahwasanya di Toko Call Me Ponsel Jalan Lintas Melawi Rt.09 Rw.02 Kelurahan Ladang Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang ada yang memperbanyak, menyiarkan rekaman suara dalam file dengan format MP3 bebagai macam-macam judul lagu dalam bentuk Memory Card tanpa izin dari pihak pemegang Hak Cipta ;
Bahwa ahkirnya setelah mendapatkan informasi tersebut sekira pukul 12.30 wib saksi BRATA YUDA kemudian menuju tempat yang dimaksud, sesampainya di Toko Call Me Ponsel saksi BRATA YUDA melakukan pengecekan terhadap informasi yang didapat tersebut dengan cara saksi BRATA YUDA membeli Memory Card kapasitas 2GB (Dua Giga Bait) dengan harga Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) lalu saksi BRATA YUDA meminta agar Memory Card tersebut dimasukkan file-file yang berisikan beberapa macam judul lagu, setelah itu Terdakwa selaku pemilik Toko Call Me Ponsel Memory card tersebut Terdakwa hubungkan ke Komputer menggunakan Card Rider/Kabel Data lalu file dengan format MP3 berbagai macam lagu yang sudah ada didalam Komputer yang sebelumnya telah Terdakwa Download melalui Internet Terdakwa copy/transfer/masukkan kedalam Memory card yang saksi BRATA YUDA sudah dibeli oleh saksi BRATA YUDA tersebut diatas secara utuh ukuran ataupun kapasitasnya sesuai dengan aslinya yang Terdakwa dapatkan dari hasil meDownload dari internet tersebut diatas, kemudian setelah selesai Memory Card tersebut Terdakwa berikan kepada saksi BRATA YUDA, ataupun kepada orang lain secara umum yang memesannya ;
Bahwa didalam Terdakwa memperbanyak atau memamerkan ataupun mengedarkan file lagu-lagu yang Terdakwa Download dari Internet kemudian Terdakwa masukkan kedalam Memory Card tersebut, Terdakwa tidak memiliki ijin dari Pemegang Hak Cipta lagu-lagu tersebut ;
Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut diatas Pemegang Hak Cipta setidak-tidaknya mengalami kerugian lebih dari Rp.250,- (Dua ratus lima puluh rupiah) ;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 72 Ayat (1) Undang-undang No.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa LIU FUK PHIN Als APIN Anak Dari TJAP FAB CHOI pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2013 sekira pukul 12.30 wib atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu dalam tahun 2013, bertempat di Toko Call Me Ponsel Jalan Lintas Melawi Rt.09 Rw.02 Kelurahan Ladang Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sintang berwenang memeriksa dan mengadili, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada Umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) yakni “Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaannya dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undanganyang berlaku” Atau Pasal 49 Ayat (1) yakni “Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan ijin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannnya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukkannya” dan Ayat (2) yakni “Produser rekaman suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan ijin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan Karya Rekaman suara atau rekaman bunyi” Undang-undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002 perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa hari Kamis tanggal 16 Mei 2013 sekira pukul 12.00 wib saksi BRATA YUDA selaku Anggota Kepolisian Polres sintang pada bagian Reserse Ekonomi mendapatkan informasi dari informan tim Reskrim Polres Sintang bahwasanya di Toko Call Me Ponsel Jalan Lintas Melawi Rt.09 Rw.02 Kelurahan Ladang Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang ada yang menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual file dengan format MP3 bebagai macam-macam judul lagu dalam bentuk Memory Card tanpa izin dari pihak pemegang Hak Cipta ;
Bahwa ahkirnya setelah mendapatkan informasi tersebut sekira pukul 12.30 wib saksi BRATA YUDA kemudian menuju tempat yang dimaksud, sesampainya di Toko Call Me Ponsel saksi BRATA YUDA melakukan pengecekan terhadap informasi yang didapat tersebut dengan cara saksi BRATA YUDA membeli Memory Card kapasitas 2GB (Dua Giga Bait) dengan harga Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) lalu saksi BRATA YUDA meminta agar Memory Card tersebut dimasukkan file-file yang berisikan beberapa macam judul lagu, setelah itu Terdakwa selaku pemilik Toko Call Me Ponsel Memory card tersebut Terdakwa hubungkan ke Komputer menggunakan Card Rider/Kabel Data lalu file dengan format MP3 berbagai macam lagu yang sudah ada didalam Komputer yang sebelumnya telah Terdakwa Download melalui Internet Terdakwa copy/transfer/masukkan kedalam Memory card yang saksi BRATA YUDA sudah dibeli oleh saksi BRATA YUDA tersebut diatas secara utuh ukuran ataupun kapasitasnya, dan setelah Memory Card tersebut terisi file lagu-lagu maka Terdakwa menghargai Memory Card tersebut menjadi Rp.75.000,- (Tujuh puluh lima ribu rupiah) dari harga Memory Card yang belum terisi yang tadinya seharga Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah), dan memberikan nota pembelian barang kepada saksi BRATA YUDA ;
Bahwa didalam Terdakwa menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum file lagu-lagu yang Terdakwa Download dari Internet kemudian Terdakwa masukkan kedalam Memory Card tersebut, Terdakwa tidak memiliki ijin dari Pemegang Hak Cipta lagu-lagu tersebut ;
Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut diatas Pemegang Hak Cipta setidak-tidaknya mengalami kerugian lebih dari Rp.250,- (Dua ratus lima puluh rupiah) ;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 72 Ayat (2) Undang-undang No.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti isi surat dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut di atas, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dan ahli yang keterangannya di bawah sumpah / janji sesuai dengan agamanya telah didengar di persidangan dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
JOKO WIJAYA
Bahwa saksi adalah anggota Kepolisian Polres Sintang ;
Bahwa saksi dan rekan saksi yaitu BRATA YUDA pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2013, ketika melaksanakan tugas penyelidikan dalam rangka operasi pelanggaran hak cipta yang dilaksanakan oleh Polres Sintang mendapat informasi dari masyarakat bahwa toko ponsel CALL ME yang beralamat di Jalan Lintas Melawi RT. 09 RW.02 Kelurahan Ladang Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang melakukan tindak pidana hak cipta karena menjual kepada umum suatu ciptaan berupa lagu dalam file-file dengan format MP3 ;
Bahwa BRATA YUDA sekitar jam 12.40 WIB, membeli memory card kapasitas 2GB (dua giga byte) di toko ponsel CALL Me milik Terdakwa, kemudian BRATA YUDA meminta agar memory card tersebut dimasukkan file-file yang berisikan lagu selanjutnya setelah selesai BRATA YUDA membayar dengan harga Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa ketika itu rekan saksi BRATA YUDA meminta kepada pelayan toko bernama CINDI dengan mengatakan “beli memory sama lagu” ;
Bahwa sepengetahuan saksi harga memory card di pasaran untuk kapasitas 2 GB (dua giga byte) sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan apabila setelah diisi lagu dalam format MP3 harganya menjadi Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa saksi tidak pernah mengecek ke toko lain apakah harga memory card 2 GB (2 giga byte) kosong harganya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tapi saksi hanya mendengar info saja
Bahwa saksi tidak tahu berapa judul lagu yang dimasukkan dalam memory card tersebut ;
Bahwa BRATA YUDA membeli memory card tersebut tidak dengan Terdakwa melainkan dengan pelayan Terdakwa yang berjenis kelamin perempuan ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah sebelumnya dilakukan sosialisasi tentang pelanggaran hak cipta karena menurut saksi itu urusan atasan ;
Bahwa sebelum melakukan penyelidikan di toko Call Me Ponsel terlebih dahulu dilakukan penyelidikan di toko Win Win Communication Ponsel yang terletak di Jl. MT. Haryono Sintang ;
Bahwa BRATA YUDA yang meminta dibuatkan kuitansi dengan isi tulisan “Memory card + lagu” ;
Bahwa saksi CINDI yang menulis kuitansi tersebut dan menulis harga sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa BRATA YUDA melakukan pembayaran kepada pelayan toko yang bernama CINDI ;
Bahwa Terdakwa yang memasukkan lagu-lagu tersebut ke dalam memory card melalui komputer yang ada di toko tersebut namun saksi tidak tahu bagaimana caranya Terdakwa memasukkan lagu tersebut ;
Bahwa Terdakwa memiliki 3 (tiga) orang karyawan ;
Bahwa barang bukti yang dihadirkan di persidangan adalah milik Terdakwa kecuali memory card adalah milik BRATA YUDA ;
Atas keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
NURLINI Als CINDI Als ALING Anak Dari JAP FAP SEM
Bahwa saksi adalah pelayan toko ponsel CALL ME ;
Bahwa pemilik toko ponsel CALL ME adalah Terdakwa ;
Bahwa saksi bekerja belum sampai 1 (satu) tahun ;
Bahwa toko ponsel CALL Me menjual handphone merk Samsung, Nokia, Blackberry, asesoris handphone berupa baterai, charger, headset, casing, dan memory card ;
Bahwa barang-barang yang dijual semuanya asli atau original ;
Bahwa harga memory card 2GB (2 giga byter) saksi jual dengan harga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa ketika konsumen membeli memory card jika ada yang meminta diisikan lagu, maka saksi memasukkan lagu ke dalam memory card tersebut dan jika tidak pun tidak ada masalah karena harga tetap sama dan lagu diberikan merupakan bonus saja dan tidak dibayar oleh pembeli ;
Bahwa memory card yang diisi lagu atau memory card yang tidak diisi lagu harganya tetap sama yaitu Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa modal penjualan memory card adalah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa saksi jarang menawarkan untuk diisikan lagu karena kadang banyak permintaan orang yang aneh-aneh sedangkan lagu terbatas, sehingga kadangkala tergantung pembeli jika minta diisi lagu maka memory card baru diisikan lagu ;
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa mendapatkan lagu-lagu tersebut dengan mendownload di internet bukan dari CD (compact disc) ;
Bahwa saksi hanya bekerja melayani pembeli sedangkan yang mengisi lagu ke dalam memory card adalah Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak ingat wajah-wajah pembeli yang membeli memory card ;
Bahwa saksi tidak tahu lagu apa saja yang dimasukkan Terdakwa ke dalam memory card yang dibeli oleh BRATA YUDA namun biasanya lagu yang dimasukkan adalah lagu pop campuran ;
Bahwa harga pokok kartu memory adalah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa saksi yang menerima pembayaran sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dari BRATA YUDA dan uangnya saksi serahkan kepada Terdakwa;
Bahwa yang menulis kuitansi adalah saksi dimana isi tulisan berupa tulisan “memory card + lagu” dalam kuitansi tersebut merupakan permintaan BRATA YUDA ;
Bahwa jika BRATA YUDA tidak meminta bunyi tulisan tersebut, saksi tidak akan memasukkan kata-kata “ + lagu” dalam kuitansi tersebut, karena lagu-lagu yang dimasukkan dalam memory card tersebut hanya merupakan bonus untuk daya tarik pembeli ;
Bahwa konsumen ada yang meminta kuitansi dan ada yang tidak meminta kuitansi ;
Bahwa gaji saksi sekarang sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) ;
Bahwa rata-rata toko ponsel di Sintang menjual lagu-lagu ;
Bahwa kalau pembeli membeli memory card bukan di toko CALL ME ponsel kemudian datang ke toko CALL ME Ponsel hanya untuk minta diisikan lagu, maka permintaan tersebut tidak dilayani kecuali memory cardnya dibeli di toko CALL ME ponsel ;
Bahwa kode yang ditulis pada barang yang dijual misalnya RO itu artinya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan kalau VT itu artinya Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Atas keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah melakukan panggilan terhadap saksi BRATA YUDA, namun saksi-saksi tidak pula menghadap di persidangan, sehingga Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim untuk membacakan keterangan saksi tersebut dan atas persetujuan Terdakwa keterangan saksi tersebut dibacakan sebagaimana termuat dalam Berkas Perkara Nomor : BP/74/VII/2013/RESKRIM, tanggal 08 Juli 2013, yang pada pokoknya sebagai berikut :
BRATA YUDA
Bahwa saksi adalah selaku anggota Kepolisian Polres Sintang ;
Bahwa saksi dimintai keterangan sehubungan adanya tindak pidana hak cipta “memperbanyak, menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau terkait” ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2013 sekira pukul 12.30 wib saksi menemukan adanya tindak pidana hak cipta “memperbanyak, menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau terkait” yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Bahwa saksi mengetahui secara langsung peristiwa tersebut ;
Bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana hak cipta tersebut dengan cara memperbanyak file dengan format MP3 berbagai macam judul lagu yang ada di dalam komputer pada CALL ME ponsel Sintang ke dalam memory card kemudian memory card isi file dengan format MP3 lagu-lagu tersebut dijual ;
Bahwa saksi mendapat informasi bahwa di toko CALL Me Ponsel Sintang menjual file dengan format MP3 berbagai macam judul lagu selanjutnya saksi melakukan pengecekan dengan cara membeli memory card 2 GB beserta file dengan format MP3 bermacam-macam judul lagu, selanjutnya memory card 2 GB yang telah diisi dengan file dengan format berbagai macam judul lagu tersebut saksi bayar seharga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa saksi memiliki bukti pembelian berupa nota yang telah terisi tulisan berupa “memory 2GB + lagu” dengan jumlah pembayaran Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa yang membuat nota pembelian tersebut adalah karyawan CALL ME ponsel yang bernama CINDY jenis kelamin perempuan ;
Bahwa saksi membeli memory card tersebut bersama dengan rekan saksi bernama JOKO WIJAYA ;
Bahwa JOKO WIJAYA menyaksikan saksi membeli memory card yang telah berisi file dengan format MP3 berbagai macam judul lagu seharga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) di toko CALL ME ponsel Sintang ;
Bahwa saksi mengetahui harga pasaran memory card adalah seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa pada saat saksi membeli memory card, saksi tidak melakukan penawaran dikarenakan harga sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) saksi pikir sudah termasuk file dengan format MP3 berbagai macam judul lagu yang telah diisikan ke dalam memory card tersebut ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) unit komputer adalah milik Terdakwa yang digunakan untuk memperbanyak/copy file dengan format MP3 berbagai macam judul lagu ;
Atas keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah melakukan panggilan terhadap ahli WAHYU JATI PRAMANTO, SH namun ahli tidak pula menghadap di persidangan, sehingga Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim untuk membacakan keterangan ahli yang telah disumpah tersebut dan atas persetujuan Terdakwa keterangan ahli tersebut dibacakan sebagaimana termuat dalam Berkas Perkara Nomor : BP/74/VII/2013/RESKRIM, tanggal 08 Juli 2013 yang pada pokoknya sebagai berikut :
WAHYU JATI PRAMANTO, SH
Bahwa saksi bekerja di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Hak Cipta sejak Tahun 2005 dan memiliki tugas dan tanggungjawab memberikan pendapat hukum baik secara lisan maupun tertulis di persidangan atau kepada pihak penyidik ataupun kepada pihak ketiga lainnya dipersidangan atau diluar persidangan sepanjang masalah hukum dibidang hak Cipta ;
Bahwa saksi memberikan keterangan berdasarkan disposisi tanggal 20 Juni 2013 dari Kasi Pertimbangan Hukum dan Litigasi Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang ;
Bahwa hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta ) ;
Bahwa tindak pidana di bidang hak cipta diantaranya adalah apabila seseorang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 72 Ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta yang berbunyi :
Ayat (1) “barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)
Ayat (2) “barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
Bahwa yang dimaksud dengan pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi (Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta ) sedangkan ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan,seni dan sastra (Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta) ;
Bahwa yang dimaksud dengan perbanyakan adalah penambahan jumlah suatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat tidak substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer (Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta) ;
Bahwa perbuatan Terdakwa yang memperbanyak/copy 151 (seratus lima puluh satu) file dengan format MP3 berbagai macam judul lagu yang ada di dalam komputer toko CALL ME Ponsel Sintang ke dalam memory card yang selanjutnya memory card tersebut dijual seharga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), menurut ahli file-file dengan format MP3 berbagai macam judul lagu tersebut merupakan suatu ciptaan yakni ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks yang dilindungi berdasarkan ketentuan Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, kemudian perbuatan Terdakwa yang memperbanyak/copy 151 (seratus lima puluh satu) filde dengan format MP3 berbagai macam judul lagu tersebut tidak dapat dibenarkan karena tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta kemudian perbuatan Terdakwa juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau terkait tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta yang merupakan pelanggaran hak cipta ;
Bahwa Terdakwa tidak berhak untuk memperbanyak, menjual, mengedarkan 151 (seratus lima puluh satu) file dengan format MP3 berbagai macam judul lagu tersebut tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta atas lagu tersebut ;
Bahwa siapapun baik individu atau badan usaha dapat memperbanyak, mengumumkan atau menjual suatu ciptaan harus mendapat izin terlebih dahulu dari pencipta, pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait ;
Bahwa pada prinsipnya Terdakwa dalam menjual, mengedarkan atau memperbanyak suatu ciptaan lagu harus mendapat izin terlebih dahulu dari pencipta atau pemegang hak cipta. Meskipun ciptaan tersebut didapatkan dengan mendownload lagu lagu/file dengan format MP3 secara membayar dari layanan internet, karena perbuatan Terdakwa tersebut tidak dapat dibenarkan karena ciptaan tersbeut dikomersialiasikan kembali dengan cara dijual/diedarkan atau diperbanyak tanpa izin pencipta/pemegang hak cipta ;
Bahwa setiap warga negara Indonesia yang ingin mendengarkan atau menikmati suatu karya cipta lagu/musik sudah seharusnya membeli karya lagu tersebut secara legal atau dengan kata lain membeli produk original yang bisa didapatkan di toko CD/DVD atau dengan cara membeli secara online di website yang menyediakan download berbayar atas sebuah karya cipta lagu, kadangkala ada beberapa penyanyi/band yang sengaja mengumumkan lagu mereka di sebuah website agar bisa di download secara gratis oleh masyarakat (end users) untuk digunakan sendiri. Bukan berarti dengan mendapatkan secara free, seseorang bisa seenaknya melakukan penjualan/pengedaran atau memperbanyak kembali atas lagu itu tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta. Sepengetahuan saya diantara lagu-lagu yang dimasukkan Terdakwa ke dalam memory card yang dibeli BRATA YUDA belum pernah dijual secara online, karena untuk mendapatkan lagu tersebut harus dibeli secara konvensional dari kemasan CD/DVD di pasaran ;
Atas keterangan ahli, Terdakwa tidak mengetahuinya.
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi-saksi yang menguntungkan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa memiliki toko ponsel dengan nama CALL ME ponsel yang berada di jalan Lintas Melawi Sintang ;
Bahwa toko ponsel tersebut sudah beroperasi selama 2 (dua) tahun ;
Bahwa toko Terdakwa menjual handphone dengan berbagai merk misalnya Samsung, Blackberry, Nokia dan menjual asesoris berupa baterai, charger, headset, casing dan memory card ;
Bahwa Terdakwa tidak menjual lagu, Terdakwa hanya menjual memory card di mana lagu yang dimasukkan ke dalam memory card hanya sebagai bonus ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menawarkan untuk mengisi lagu dalam memory card yang dibeli konsumen, hanya jika konsumen meminta baru Terdakwa isi dengan lagu ;
Bahwa Terdakwa tidak melihat JOKO WIJAYA dan BRATA YUDA membeli memory card di toko Terdakwa
Bahwa Terdakwa memiliki karyawan yaitu YULIANA dan CINDI ;
Bahwa Terdakwa menjual memory card 2 GB (dua giga byte) kadang seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan kadang-kadang Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa pada mulanya buka harga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) nanti pasti ditawar konsumen menjadi Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) atau Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa langganan internet dengan biaya per bulan Rp. 750.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa yang mendownload lagu-lagu tersebut dari internet ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengisi film dalam memory card ;
Bahwa Terdakwa tidak ingat lagi, lagu-lagu apa saja yang diisi Terdakwa ke dalam memory card yang dibeli BRATA YUDA ;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui apakah toko lain juga memberikan bonus lagu-lagu kepada konsumen ;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui jika hasil download di internet kemudian dipindahkan ke dalam memory card yang dibeli konsumen melanggar hak cipta ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah membeli VCD lagu yang kemudian dipindahkan ke dalam memory card ;
Bahwa modal dasar memory card 2 GB (dua giga byte) adalah Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa mendownload lagu di internet adalah sebagai persiapan memberi bonus kepada konsumen ;
Bahwa selama 2 (dua) tahun membuka toko sudah puluhan orang yang minta diisikan lagu jika mereka telah membeli memory card ;
Bahwa jika konsumen membeli memory card di toko lagi, Terdakwa tidak melayani konsumen tersebut ketika meminta diisikan lagu ;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di pengadilan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti dalam persidangan berupa : 1 (Satu) memory card tertulis V-Gen TM Micro 2 GB dan Z 16945263, berisi 151 file dengan format MP3 berbagai macam lagu, 1 (satu) lembar kwitansi/nota CALL ME PONSEL, 1 (Satu) unit CPU e tech warna hitam, 1 (Satu) unit key board MDISK warna hitam, 1 (Satu) LCD monitor merk AOC warna hitam nomor seri AGXACHA 153080, satu kabel data black berry, 1 (Satu) card reader merk BYTECC, 1 (Satu) mouse3D Optical Mouse made in china warna biru putih, yang telah disita secara sah sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan di persidangan telah ditemukan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian dan dihubungkan dengan barang bukti, maka dapat diperoleh adanya fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa toko CALL Me Ponsel Jl. Lintas Melawi (Sintang – Kalbar) menjual handphone baru/second berbagai merek, tukar-tambah, menjual berbagai asesoris dan melayani perbaikan handphone dan sudah beroperasi selama 2 (dua) tahun ;
Bahwa pemilik toko CALL Me Ponsel Jl. Lintas Melawi (Sintang – Kalbar) adalah Terdakwa ;
Bahwa BRATA YUDA bersama-sama dengan JOKO WIJAYA yang keduanya merupakan anggota Polres Sintang pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2013 sekitar pukul 12.40, telah membeli memory card kapasitas 2GB (dua giga byte) di toko ponsel CALL ME milik Terdakwa yang beralamat di Jalan Lintas Melawi RT. 09 RW.02 Kelurahan Ladang Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang ;
Bahwa BRATA YUDA menyerahkan uang sebagai pembayaran atas pembelian memory card kapasitas 2GB (dua giga byte) dan file-file lagu dalam format MP3 sebanyak 151 (seratus lima puluh satu) judul lagu sebesar Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada saksi NURLINI alias CINDI alias ALING anak dari JAP FAP SEM yang merupakan pelayan toko ;
Bahwa BRATA YUDA meminta NURLINI alias CINDI alias ALING anak dari JAP FAP SEM untuk menuliskan dalam nota pembelian dengan nomor seri 006531 tertanggal Sintang 16 Mei 2013 dengan isi tulisan pada nota yaitu “ 1 memory 2 GB + lagu” dengan harga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa saksi NURLINI alias CINDI alias ALING anak dari JAP FAP SEM yang menerima uang pembayaran BRATA YUDA kemudian uang tersebut diserahkan kepada Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa yang memasukkan 151 (seratus lima puluh satu) lagu dalam berbagai judul dari dalam file komputer yang berada di toko Terdakwa ke dalam memory card yang dibeli BRATA YUDA ;
Bahwa memory card yang diisi lagu atau memory card yang tidak diisi lagu harganya tetap sama yaitu Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa modal dasar dari memory card yang dijual adalah Rp. 35.000,- (tiga pulu lima ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa memperoleh lagu-lagu yang diisi ke dalam memory card yang dibeli BRATA YUDA adalah dari hasil mendownload dari web di internet ;
Bahwa lagu yang berada di dalam memory card antara lain adalah lagu separuh napas dengan pencipta lagu Dewa 19, lagu tentang bintang dengan pencipta lagu Kangen band, lagu Rasa ini dengan pencipta lagu The Titans ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah mendapat izin dari pihak pencipta lagu untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan atau menyiarkan rekaman suara ;
Bahwa perbuatan Terdakwa yang memperbanyak/copy 151 (seratus lima puluh satu) file dengan format MP3 berbagai macam judul lagu yang ada di dalam komputer toko CALL ME Ponsel Sintang ke dalam memory card yang selanjutnya memory card tersebut dijual seharga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), menurut ahli file-file dengan format MP3 berbagai macam judul lagu tersebut merupakan suatu ciptaan yakni ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks yang dilindungi berdasarkan ketentuan Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, kemudian perbuatan Terdakwa yang memperbanyak/copy 151 (seratus lima puluh satu) filde dengan format MP3 berbagai macam judul lagu tersebut tidak dapat dibenarkan karena tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta kemudian perbuatan Terdakwa juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau terkait tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta yang merupakan pelanggaran hak cipta ;
Bahwa Terdakwa tidak berhak untuk memperbanyak, menjual, mengedarkan 151 (seratus lima puluh satu) file dengan format MP3 berbagai macam judul lagu tersebut tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta atas lagu tersebut ;
Bahwa siapapun baik individu atau badan usaha dapat memperbanyak, mengumumkan atau menjual suatu ciptaan harus mendapat izin terlebih dahulu dari pencipta, pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait ;
Bahwa pada prinsipnya Terdakwa dalam menjual, mengedarkan atau memperbanyak suatu ciptaan lagu harus mendapat izin terlebih dahulu dari pencipta atau pemegang hak cipta. Meskipun ciptaan tersebut didapatkan dengan mendownload lagu lagu/file dengan format MP3 secara membayar dari layanan internet, karena perbuatan Terdakwa tersebut tidak dapat dibenarkan karena ciptaan tersebut dikomersialiasikan kembali dengan cara dijual/diedarkan atau diperbanyak tanpa izin pencipta/pemegang hak cipta ;
Bahwa setiap warga negara Indonesia yang ingin mendengarkan atau menikmati suatu karya cipta lagu/musik sudah seharusnya membeli karya lagu tersebut secara legal atau dengan kata lain membeli produk original yang bisa didapatkan di toko CD/DVD atau dengan cara membeli secara online di website yang menyediakan download berbayar atas sebuah karya cipta lagu, kadangkala ada beberapa penyanyi/band yang sengaja mengumumkan lagu mereka di sebuah website agar bisa di download secara gratis oleh masyarakat (end users) untuk digunakan sendiri. Bukan berarti dengan mendapatkan secara free, seseorang bisa seenaknya melakukan penjualan/pengedaran atau memperbanyak kembali atas lagu itu tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta. Sepengetahuan saya diantara lagu-lagu yang dimasukkan Terdakwa ke dalam memory card yang dibeli BRATA YUDA belum pernah dijual secara online, karena untuk mendapatkan lagu tersebut harus dibeli secara konvensional dari kemasan CD/DVD di pasaran ;
Bahwa Terdakwa langganan internet dengan biaya perbulan Rp. 750.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di pengadilan ;
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah Terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum, maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta hukum yang telah terungkap tersebut, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa mencermati surat dakwaan Penuntut Umum ternyata surat dakwaan disusun secara dakwaan alternatif yaitu :
Pertama : Pasal 72 Ayat (1) Undang-undang No.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta ;
ATAU
Kedua : Pasal 72 Ayat (2) Undang-undang No.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta ;
Menimbang, bahwa melihat dari dakwaan tersebut yang disusun secara alternatif oleh Penuntut Umum, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan maka Majelis Hakim memilih dan berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa lebih tepat bila dikenakan dalam dakwaan kesatu yaitu Pasal 72 Ayat (1) Undang-undang No.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
Barangsiapa ;
Dengan sengaja
Tanpa hak ;
Melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) yakni “Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaannya dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” atau Pasal 49 Ayat (1) yakni “Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan ijin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukkannya” dan Ayat (2) yakni “Produser rekaman suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan ijin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyi” ;
Ad.1. unsur “Barangsiapa” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “barangsiapa”, dalam pasal ini ditujukan kepada subyek hukum tertentu yang dalam melakukan suatu perbuatan dapat dimintakan pertanggungjawabannya, yaitu badan hukum (rechts persoon) dan orang atau manusia (een natuurlijk persoon). Dari hasil pemeriksaan di persidangan telah diperoleh fakta, yang didasarkan pada keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya serta pengakuan Terdakwa, bahwa Terdakwa LIU FUK PHIN alias APIN anak dari TJAP FAB CHOI dengan identitas di atas dan diakui oleh Terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mampu mempertanggungjawabkan semua perbuatannya, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke-1 dari pasal di atas telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur “Dengan sengaja ” :
Menimbang, bahwa menurut MEMORIE VAN TOELICHTING (MvT) yang dimaksudkan “DENGAN SENGAJA” atau “OPZET” itu adalah “WILLEN EN WETENS” dalam artian pembuat harus menghendaki (WILLEN) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti (WETEN) akan akibat dari pada perbuatan itu.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dari keterangan para saksi, ahli dan keterangan Terdakwa dan dikaitkan dengan barang bukti, bahwa BRATA YUDA yang merupakan anggota Polres Sintang pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2013 sekitar pukul 12.40 Wib, telah membeli memory card kapasitas 2GB (dua giga byte) di toko ponsel CALL ME milik Terdakwa yang beralamat di Jalan Lintas Melawi RT. 09 RW.02 Kelurahan Ladang Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang ;
Menimbang, bahwa atas permintaan BRATA YUDA kepada saksi NURLINI alias CINDI alias ALING anak dari JAP FAP SEM untuk mengisi memory card yang telah dibeli BRATA YUDA tersebut dengan lagu-lagu, yang kemudian oleh saksi NURLINI alias CINDI alias ALING anak dari JAP FAP SEM memory card yang telah dibeli oleh BRATA YUDA tersebut diserahkan kepada Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa mengambil memory card tersebut dan mengisi memory card tersebut dengan lagu sebanyak 151 (seratus lima puluh satu) judul lagu antara lain adalah lagu separuh napas dengan pencipta lagu Dewa 19, lagu tentang bintang dengan pencipta lagu Kangen band, lagu Rasa ini dengan pencipta lagu The Titans ;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang mengisi lagu ke dalam memory card yang diminta oleh BRATA YUDA adalah merupakan perbuatan yang diketahui Terdakwa dan dikehendaki Terdakwa sebagai pelayanan kepada konsumen dalam rangka menarik minat konsumen agar membeli memory card di toko Terdakwa dan setelah dilakukan pembayaran maka Terdakwa mendapatkan keuntungan atas penjualan tersebut sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim maka dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur ke-2 dari pasal tersebut di atas telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur “Tanpa hak” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak pada umumnya merupakan bagian dari melawan hukum yaitu setiap perbuatan yang melanggar hukum tertulis (peraturan perundang-undangan) dan atau asas-asas hukum umum dari hukum tidak tertulis ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang dimaksud dengan tanpa hak apabila dikaitkan dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta adalah merupakan perbuatan yang melanggar hukum tertulis menyangkut ijin dari pihak pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dari keterangan para saksi, ahli dan keterangan Terdakwa dan dikaitkan dengan barang bukti, bahwa BRATA YUDA yang merupakan anggota Polres Sintang pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2013 sekitar pukul 12.40 Wib, telah membeli memory card kapasitas 2GB (dua giga byte) di toko ponsel CALL ME milik Terdakwa yang beralamat di Jalan Lintas Melawi RT. 09 RW.02 Kelurahan Ladang Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang ;
Menimbang, bahwa atas permintaan BRATA YUDA kepada saksi NURLINI alias CINDI alias ALING anak dari JAP FAP SEM untuk mengisi memory card yang telah dibeli BRATA YUDA tersebut dengan lagu-lagu, yang kemudian oleh saksi NURLINI alias CINDI alias ALING anak dari JAP FAP SEM memory card yang telah dibeli oleh BRATA YUDA tersebut diserahkan kepada Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa mengambil memory card tersebut dan mengisi memory card tersebut dengan lagu sebanyak 151 (seratus lima puluh satu) judul lagu antara lain adalah lagu separuh napas dengan pencipta lagu Dewa 19, lagu tentang bintang dengan pencipta lagu Kangen band, lagu Rasa ini dengan pencipta lagu The Titans ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, ahli maupun Terdakwa di persidangan, baik itu pencipta lagu-lagu tersebut (grup band Dewa 19, grup band Kangen band maupun grup band The Titans) atau pemegang hak cipta maupun produser rekaman lagu-lagu tersebut tidak pernah memberikan ijin kepada Terdakwa untuk memindahkan lagu yang berada di dalam komputer yang berada di toko Terdakwa ke dalam memory card yang dibeli oleh BRATA YUDA, maka dengan demikian unsur ke-3 dari pasal di atas telah terpenuhi ;
Ad.4. Unsur “Melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) yakni “Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaannya dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” atau Pasal 49 Ayat (1) yakni “Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan ijin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukkannya” dan Ayat (2) yakni “Produser rekaman suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan ijin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyi”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memperbanyak adalah penambahan jumlah suatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang yang diperoleh dari keterangan para saksi, ahli dan keterangan Terdakwa dan dikaitkan dengan barang bukti, bahwa BRATA YUDA yang merupakan anggota Polres Sintang pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2013 sekitar pukul 12.40 Wib, telah membeli memory card kapasitas 2GB (dua giga byte) di toko ponsel CALL ME milik Terdakwa yang beralamat di Jalan Lintas Melawi RT. 09 RW.02 Kelurahan Ladang Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang;
Menimbang, bahwa atas permintaan BRATA YUDA kepada saksi NURLINI alias CINDI alias ALING anak dari JAP FAP SEM untuk mengisi memory card yang telah dibeli BRATA YUDA tersebut dengan lagu-lagu, yang kemudian oleh saksi NURLINI alias CINDI alias ALING anak dari JAP FAP SEM memory card yang telah dibeli oleh BRATA YUDA tersebut diserahkan kepada Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa mengambil memory card tersebut dan mengisi memory card tersebut dengan lagu sebanyak 151 (seratus lima puluh satu) judul lagu antara lain adalah lagu separuh napas dengan pencipta lagu Dewa 19, lagu tentang bintang dengan pencipta lagu Kangen band, lagu Rasa ini dengan pencipta lagu The Titans ;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang mengisi lagu ke dalam memory card yang diminta oleh BRATA YUDA adalah merupakan perbuatan yang diketahui Terdakwa dan dikehendaki Terdakwa sebagai pelayanan kepada konsumen dalam rangka menarik minat konsumen agar membeli memory card di toko Terdakwa dan setelah dilakukan pembayaran maka Terdakwa mendapatkan keuntungan atas penjualan tersebut sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang memindahkan lagu-lagu antara lain berupa lagu separuh napas dengan pencipta lagu Dewa 19, lagu tentang bintang dengan pencipta lagu Kangen band, lagu Rasa ini dengan pencipta lagu The Titans dari komputer yang berada di toko Terdakwa ke dalam memory card yang dibeli oleh BRATA YUDA, sebagaimana penjelasan Pasal 1 Ayat (6) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta merupakan perbuatan penambahan jumlah suatu ciptaan karena data lagu yang berada di dalam komputer Terdakwa dipindahkan secara keseluruhan tanpa dikurangi atau dialihwujudkan bentuknya dari file MP3 menjadi file MP3 juga pada memory card tersebut ;
Menimbang, bahwa memory card yang telah diisi lagu tersebut kemudian dapat dipergunakan oleh BRATA YUDA untuk dinikmati hasilnya sama dengan lagu yang ada di dalam komputer Terdakwa tanpa ada perbedaan sedikitpun karena Terdakwa memasukkan data yang sama dari komputer ke dalam memory card ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat maka unsur ke-4 dari Pasal di atas yaitu “Melakukan perbuatan memperbanyak karya rekaman suara” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 72 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta telah terpenuhi, menurut Majelis Hakim Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum yang kualifikasinya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan Terdakwa yaitu berupa alasan-alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa harus bertanggungjawab atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya seluruh unsur-unsur dalam dakwaan Pasal 72 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, maka terdapatlah cukup bukti-bukti yang sah menurut hukum dan meyakinkan bagi Majelis Hakim bahwa Terdakwa tersebut telah bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan tersebut, karena itu Terdakwa tersebut haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa sebelum menentukan pidananya perlu dipertimbangkan hal-hal keadaan yang dapat memberatkan maupun yang meringankan bagi Terdakwa guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa yang telah terbukti tersebut :
Hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa merugikan para pencipta lagu dan insan musik Indonesia ;
Perbuatan Terdakwa merugikan Negara karena tidak mendapat pemasukan dari pajak ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa dengan demikian setelah memperhatikan perbuatan Terdakwa dan memperhatikan pula hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa adalah sudah cukup setimpal dan adil dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa tersebut dengan hukuman berupa pidana penjara ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan selama pemeriksaan perkara ini maka lamanya masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang kuat untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti statusnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka ia harus dibebankan pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan dan mengingat Pasal 72 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan mempedomani Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta Peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
-------------------------------------------- M E N G A D I L I -----------------------------------------
Menyatakan Terdakwa LIU FUK PHIN alias APIN anak dari TJAP FAB CHOI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak karya rekaman suara tanpa seizin dari pemegang hak cipta” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa LIU FUK PHIN alias APIN anak dari TJAP FAB CHOI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) buah memory card tertulis V-gen TM Micro 2 GB dan Z 16945263 berisi 151 file dengan format MP3 berbagai macam lagu ;
Dikembalikan kepada saksi BRATA YUDA ;
1 (satu) lembar kwitansi / nota tertulis CALL ME PONSEL ;
Tetap terlampir dalam berkas ;
1 (satu) unit CPU e tech warna hitam, 1 (satu) unit keyboard MDISK warna hitam, 1 (satu) LCD monitor merk AOC warna hitam nomor seri AGXACHA 153080, 1 (satu) mouse 3D Optical mouse made in China warna biru putih ;
Dikembalikan kepada Terdakwa LIU FUK PHIN Als APIN anak dari TJAP FAB CHOI ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang, pada hari Senin, tanggal 10 Februari 2014, oleh kami : SETYANTO HERMAWAN,SH.,M.Hum., sebagai Hakim Ketua Majelis, AGUSTINUS SANGKAKALA,SH., MH., dan FIRDAUS SODIQIN,SH., masing - masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2014 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut dibantu SALIM, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sintang, dihadiri oleh : ENDANG DARSONO, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sintang dan dihadapan Terdakwa.
Hakim - Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis,
AGUSTINUS SANGKAKALA,SH.,MH. SETYANTO HERMAWAN,SH.,M.Hum.
FIRDAUS SODIQIN,SH.
Panitera Pengganti
SALIM, SH.