39/PDT/2015/PT PAL
Putusan PT PALU Nomor 39/PDT/2015/PT PAL
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Gedung Dbs Bank Tower, Ciputra World 1, Lantai 18, Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
Also in 10 other cases
- 175/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst (5 August 2020) — PN Jakarta Pusat
- 14/Pdt.G/2014/PN.Lwk (22 January 2015) — PN Luwuk
- 4/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pal (19 March 2020) — PN Palu
- 800 K/Pdt/2016 (20 June 2016) — Mahkamah Agung
- 49/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Pal (13 February 2017) — PN Palu
- 3302/B/PK/Pjk/2020 (15 October 2020) — Mahkamah Agung
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat III; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 14/Pdt.G/2014/ PN.Lwk tanggal 22 Januari 2015 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai pokok perkara sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: DALAM PROVISI: - Menyatakan membatalkan putusan sela yang MENETAPKAN LOKASI OBJEK GUGATAN TIDAK DAPAT DILAKUKAN AKTIFITAS APAPUN DIATASNYA BAIK BERUPA AKTIFITAS FISIK MAUPUN ADMINISTRSTIF BERUPA PENGALIHAN HAK DAN LAIN SEBAGAINYA OLEH TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TERGUGAT III SEJAK DAN SELAMA PERSIDANGAN PERKARA INI DIGELAR SAMPAI DIJATUHKAN PUTUSAN YANG MEMBATALKAN PUTUSAN PROVISI INI, tidak berkekuatan hukum mengikat; DALAM EKSEPSI: - Menolak eksepsi tergugat I; DALAM POKOK PERKARA; - Menyatakan gugatan penggugat ditolak ; - Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
P
NOMOR 39/PDT/2015/PT PAL
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT. PANCA AMARA UTAMA (PT. PAU) Jakarta, berkantor pusat Di Menara Kadin Jl. HR. RASUNA SAID BLOK X-5 Pav. Kav 2-3 Jakarta atau pada Kantor Perwakilan PT. PANCA AMARA UTAMA, Kab. Banggai, Jl. Nyiur Luwuk, selanjutnya disebut :
PEMBANDING SEMULA.TERGUGAT III;
M E L A W A N
FATRICIA FRANSISCA, Umur 47 Tahun, Pekerjaan Swasta, Bertempat
Tinggal di Jln. Jend. Ahmad Yani No. 29, Luwuk, Kab. Banggai dalam hal ini telah memberikan kuasa hukum kepada FERDY HAMZAH SUPIT, SH. Advokat/Pengacara dan Penasihat Hukum berkantor di Jl. Gn. Lompobatang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 290/SK-Pdt/XII/FHS/2013 Tertanggal 11 Desember 2013 selanjutnya di sebut;
TERBANDING SEMULA PENGGUGAT;
D a n
1. YO POK SING, Umur 57 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jln. Dewi Sartika, No. 123, Kec. Luwuk Kab. Banggai selanjutnya disebut;
TURUT TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I;
2. UMAR ISSA ZUBAIDI, SE., AK., M.Ak., Umur 51 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Japos Graha Lestari A.5/22,RT/RW 007/008, Jr. Manggu Barat Pondok Aren Tangerang Selatan selanjutnya disebut;
TURUT TERBANDING II SEMULA TERGUGAT II;
3. Camat Batui Selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah, beralamat di Kantor Camat Batui, Kab. Banggai, selanjutnya disebut;
TURUT TERBANDING III SEMULA TURUT TERGUGAT I;
4. Kepala Badan Pertanahan Nasional CQ BPN Provinsi Sulawesi Tengah, CQ Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, Alamat Kantor Jln. KH. Samanhudi Kelurahan Keraton, Kec. Luwuk, Kab. Banggai selanjutnya disebut;
TURUT TERBANDING IV SEMULA TURUT TERGUGAT II;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara serta surat - surat yang berhubungan dengan perkara tersebut ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang duduk perkara sebagaimana tercantum dalam Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Luwuk tertanggal 22 Januari 2015 Nomor : 14/Pdt.G/2014/PN.Lwk, yang amarnya selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM PROVISI:
- Menyatakan membatalkan putusan sela yang MENETAPKAN LOKASI OBJEK GUGATAN TIDAK DAPAT DILAKUKAN AKTIFITAS APAPUN DIATASNYA BAIK BERUPA AKTIFITAS FISIK MAUPUN ADMINISTRSTIF BERUPA PENGALIHAN HAK DAN LAIN SEBAGAINYA OLEH TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TERGUGAT III SEJAK DAN SELAMA PERSIDANGAN PERKARA INI DIGELAR SAMPAI DIJATUHKAN PUTUSAN YANG MEMBATALKAN PUTUSAN PROVISI INI, tidak berkekuatan hukum mengikat;
DALAM EKSEPSI:
- Menolak eksepsi tergugat I;
DALAM POKOK PERKARA;
- Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklard)
- Menghukum penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 984. 000;- ( sembilan ratus delapan puluh empat ribu rupiah);
Membaca Risalah Pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri Luwuk tertanggal 22 Januari 2015 Nomor : 14/Pdt.G/2014/PN.Lwk kepada Turut Terbanding III semula Turut Tergugat I dan Turut Terbanding IV semula Turut Tergugat II masing-masing pada tanggal 10 Maret 2015 ;
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor : 14/ Pdt.G/ 2014/PN.Lwk yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Luwuk ternyata pada tanggal 05 Februari 2015 Pembanding semula Tergugat III melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan permohonan Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Luwuk tanggal 22 Januari 2015 Nomor : 14/Pdt.G/ 2014/PN.Lwk dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat, Turut Terbanding I semula Tergugat I, Turut Terbanding II semula Tergugat II, Turut Terbanding III semula Turut Tergugat I dan Turut Terbanding IV semula Turut Tergugat II masing-masing pada tanggal 10 Februari 2015 dan 10 Maret 2015 sesuai Relas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor : 14/Pdt.G/2014/ PN.Lwk ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan Permohonan Banding tersebut, Kuasa Pembanding semula Kuasa Tergugat III, telah mengajukan Memori Banding tertanggal 30 April 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Luwuk pada tanggal 30 April 2015, Memori Banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat, Turut Terbanding I semula Tergugat I, Turut Terbanding II semula Tergugat II, Turut Terbanding III semula Turut Tergugat I dan Turut Terbanding IV semula Turut Tergugat II masing-masing pada tanggal 04 Mei 2015 sesuai Relas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor : 14/Pdt.G/2014/ PN.Lwk ;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, kepada semua pihak yang bersengketa telah diberikan kesempatan untuk membaca dan mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Luwuk sesuai Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara kepada semua pihak masing-masing tertanggal 29 April 2015 dan 30 April 2015 ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Pembanding semula Tergugat III telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permohonan Banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi telah mempelajari dengan seksama berkas perkara ini dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Luwuk baik Putusan Sela tanggal Nomor : 14/Pdt.G/2014/PN.Lwk tanggal 17 September 2014 dan Putusan Akhir tanggal 22 Januari 2015 yang dimohonkan banding;
Menimbang, bahwa Pemohon Banding semula Tergugat III telah mengajukan banding atas Putusan Sela Nomor 14/Pdt.G/2014/PN.Lwk tertanggal 17 September 2014 dan Putusan Akhir Nomor 14/Pdt.G/2014/ PN.Lwk tanggal 22 Januari 2015;
Menimbang, bahwa Putusan Sela Nomor 14/Pdt.G/2014/PN.Lwk tertanggal 17 September 2014 amarnya berbunyi sebagai berikut :
1. Mengabulkan lokasi obyek gugatan tidak dapat dilakukan aktifitas berupa aktifitas fisik maupun administrative berupa pengalihan hak dan lain sebagainya oleh Tergugat I,II dan III sejak dan selama persidangan ini digelar sampai dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan provisi ini;
2. Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir;
Menimbang, bahwa alasan keberatan Pembanding semula Tergugat III atas putusan tersebut adalah pertimbangan hukum Majelis Tingkat Pertama tidak cukup, tidak seksama dan tidak hati-hati, maka dari alasan itu Pembanding semula Tergugat III mohon kepada Majelis Hakim tingkat banding agar Putusan Sela tersebut dibatalkan;
Menimbang bahwa selanjutnya telah ternyata Majelis Hakim Tingkat pertama dalam putusan akhir Nomor 14/Pdt.G/2014/ PN.Lwk tanggal 22 Januari 2015 menjatuhkan putusan akhir yang amarnya :
DALAM PROVISI:
- Menyatakan membatalkan putusan sela yang MENETAPKAN LOKASI OBJEK GUGATAN TIDAK DAPAT DILAKUKAN AKTIFITAS APAPUN DIATASNYA BAIK BERUPA AKTIFITAS FISIK MAUPUN ADMINISTRSTIF BERUPA PENGALIHAN HAK DAN LAIN SEBAGAINYA OLEH TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TERGUGAT III SEJAK DAN SELAMA PERSIDANGAN PERKARA INI DIGELAR SAMPAI DIJATUHKAN PUTUSAN YANG MEMBATALKAN PUTUSAN PROVISI INI, tidak berkekuatan hukum mengikat;
DALAM EKSEPSI:
- Menolak eksepsi tergugat I;
DALAM POKOK PERKARA;
- Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklard)
- Menghukum penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 984. 000;- ( sembilan ratus delapan puluh empat ribu rupiah);
Menimbang bahwa oleh karena dalam putusan akhir majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan bahwa membatalkan putusan sela yang MENETAPKAN LOKASI OBJEK GUGATAN TIDAK DAPAT DILAKUKAN AKTIFITAS APAPUN DIATASNYA BAIK BERUPA AKTIFITAS FISIK MAUPUN ADMINISTRSTIF BERUPA PENGALIHAN HAK DAN LAIN SEBAGAINYA OLEH TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TERGUGAT III SEJAK DAN SELAMA PERSIDANGAN PERKARA INI DIGELAR SAMPAI DIJATUHKAN PUTUSAN YANG MEMBATALKAN PUTUSAN PROVISI INI, tidak berkekuatan hukum mengikat, maka dengan demikian sebenarnya keinginan Pembanding semula Tergugat III telah terpenuhi ;
Menimbang bahwa oleh karena keinginan Pembanding semula Tergugat III telah terpenuhi maka untuk selanjutnya permohonan banding terhadap putusan sela tersebut, tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap putusan akhir perkara nomor: 14/Pdt.G/2014/ PN.Lwk tanggal 22 Januari 2015, Kuasa Pembanding semula Tergugat III dalam memori bandingnya telah memuat alasan-alasan sebagimana yang telah diuraikan dalam memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut: :
Bahwa dalam putusan akhir tidak dipertimbangkan alasan-alasan kenapa putusan provisi yang dituangkan dalam putusan sela tidak disertai dengan pertimbangan untuk menyatakan bahwa putusan provisi tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat;
Bahwa Majelis hakim Tingkat Pertama mempertimbangkan bahwa masih ada pihak-pihak yang belum didudukan sebagai Tergugat dalam perkara Nomor 14/Pdt.G/2014/PN Lwk.
Bahwa bukti surat yang diajukan oleh Terbanding semula Penggugat tidak mengajukan bukti hak berupa sertifikat Hak Milik atau Akte Jual Beli atas nama Terbanding semula Penggugat sedangkan bukti yang diajukan Terbanding semula Penggugat tidak mendukung dalil Terbanding semula Penggugat yang menyatakan bahwa obyek sengketa adalah Hak Milik sah dari Terbanding semula Penggugat;
Bahwa selanjutnya,Terbanding semula Tergugat III setelah menyatakan Surat Hak Guna Bangunan (bukti T,III) sebagai bukti yag sah bahwa Pembanding semula Tergugat- III lah yang mempunyai hak yang sah atas obyek sengketa dan bukti tersebut authentic;
Menimbang bahwa terhadap alasan–alasan Pemohon banding semula Tergugat III, dapat ditanggapi sebagai berikut:
- Bahwa putusan provisi sifatnya sementara yaitu untuk mencegah adanya perbuatan yang dimungkinkan akan merugikan pihak penggugat, maka oleh karena pada putusan akhir oleh majelis hakim tingkat pertama yang menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat tidak dapat diterima, maka status perkara dianggap kembali dalam keadaan semula sebelum ada perkara. Dengan demikian patut kalau putusan provisi yang demikian dinyatakan tidak mengikat dan dibatalkan oleh majelis tingkat pertama yang memutus perkara aquo;
Bahwa terhadap pertimbangan hukum Majelis hakim Tingkat Pertama yang telah mempertimbangkan bahwa masih ada pihak-pihak yang belum didudukan sebagai Tergugat dalam perkara Nomor 14/Pdt.G/2014/PN Lwk. Maka Pengadilan Tinggi berpendapat bukanlah menjadi alasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan gugatan penggugat tidak sempurna, karena untuk penentuan siapa-siapa yang harus digugat oleh Penggugat adalah semata-mata hak dari Penggugat;
Keberatan selanjutnya mengenai kurangnya alat bukti yang diajukan Terbanding semula Penggugat, yaitu bahwa Terbanding semula Penggugat tidak mengajukan bukti pelengkap pendukung dalil berupa sertifikat hak milik atas obyek sengketa, sedangkan Pembanding semula Tergugat-III telah mengajukan bukti berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan No. No.76 Kantor Pertanahan kabupaten Bangai tertanggal 2 April 2013 (Bukti T.III-21),atas obyek sengketa tersebut adalah autentik dan sah kecuali dapat dibuktikan sebaliknya;
Menimbang, bahwa dalam Putusan Akhir dari perkara Nomor 14/Pdt.G/2014/ PN.Lwk tanggal 22 Januari 2015 Majelis Hakim Tingkat Pertama telah mengadili perkara tersebut dengan amar putusan sebagai berikut :
DALAM PROVISI:
- Menyatakan membatalkan putusan sela yang MENETAPKAN LOKASI OBJEK GUGATAN TIDAK DAPAT DILAKUKAN AKTIFITAS APAPUN DIATASNYA BAIK BERUPA AKTIFITAS FISIK MAUPUN ADMINISTRSTIF BERUPA PENGALIHAN HAK DAN LAIN SEBAGAINYA OLEH TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TERGUGAT III SEJAK DAN SELAMA PERSIDANGAN PERKARA INI DIGELAR SAMPAI DIJATUHKAN PUTUSAN YANG MEMBATALKAN PUTUSAN PROVISI INI, tidak berkekuatan hukum mengikat;
DALAM EKSEPSI:
- Menolak eksepsi Tergugat I;
DALAM POKOK PERKARA;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklard)
- Menghukum penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 984. 000;- ( sembilan ratus delapan puluh empat ribu rupiah);
Menimbang, bahwa setelah dicermati Putusan Akhir dari perkara Nomor 14/Pdt.G/2014/ PN.Lwk tanggal 22 Januari 2015 dihubungkan dengan seluruh bukti dari kedua pihak yang berperkara serta dihubungkan dengan alasan memori banding dari Pembanding semula Tergugat III, Pengadilan Tinggi berkesimpulan bahwa oleh karena Majelis Hakim Tingkat Pertama berpendapat gugatan Terbanding semula Penggugat tidak sempurna dan harus dinyatakan tidak dapat diterima, maka dalam memberikan pertimbangan yaitu tidak dipertimbangkan tentang bukti bukti T.III-21(Sertifikat Hak Guna Bangunan dari Pembanding semula Tergugat III) apakah bukti sah atau tidak;
Menimbang bahwa oleh karena Pembanding semula Tergugat III telah mengajukan bukti Sertifikat atas obyek sengketa (T III-21) serta didukung oleh bukti-bukti T III lainnya serta berhubungan dengan bukti-bukti yang diajukan oleh Turut Terbanding II semulaTergugat II dan Turut Terbanding I semula Tergugat I ,maka Sertifikat Hak Guna Bangunan dari Pembanding semula Tergugat III) adalah sah dan authentik sedangkan Terbanding semula Penggugat telah mengajukan bukti pendukung atas obyek sengketa berupa bukti penyerahan hak atas obyek sengketa (bukti P-1,P-2,P-3) tanpa dilengkapi dengan bukti Sertifikat Hak Milik obyek sengketa atas nama Terbanding semula Penggugat;
Menimbang, bahwa terhadap pertimbangan Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas obyek sengketa atas dasar perpindahan hak garap, Pengadilan Tinggi tidak sependapat, karena perpindahan hak garap tersebut (Bukti P-1, P-2, P-3) tidak dimohonkan untuk ditingkatkan menjadi hak milik dengan bukti Sertifikat Hak Milik ke atas nama Terbanding semula Penggugat;
Menimbang bahwa oleh karena Terbanding semula Penggugat tidak dapat membuktikan hak miliknya atas obyek sengketa sebagaimana didalilkan dalam surat gugatannya, sedangkan dipihak lain Pembanding semula Tergugat III dapat membuktikan bahwa ialah sebagai pemegang hak Guna Bangunan atas obyek sengketa berdasarkan bukti yang autentik yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan No.76 Kantor Pertanahan kabupaten Bangai tertanggal 2 April 2013 (Bukti T.III-21);
Menimbang bahwa oleh karena Pembanding Semula Tergugat III dapat membuktikan bahwa ialah sebagai pemegang hak Guna Bangunan atas obyek sengketa berdasarkan bukti yang authentik yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan No.76 Kantor Pertanahan Kabupaten Bangai tertanggal 2 April 2013 (Bukti T.III-21) maka perbuatan Pembanding semula Tergugat III menguasai dan mengerjakan obyek sengketa adalah perbuatan yang sah menurut hukum ;
Menimbang bahwa perbuatan Pembanding semula Tergugat III menguasai dan mengerjakan obyek sengketa adalah perbuatan yang sah menurut hukum maka oleh karena itu Pembanding semula Tergugat III menguasai dan mengerjakan obyek sengketa bukanlah perbuatan melawan hukum sebagaimana didalilkan oleh Terbanding semula Penggugat;
Menimbang dari pertimbangan tersebut diatas maka Pengadilan Tinggi berpendapat Terbanding semula Penggugat tidak dapat membuktikan dalil hak milik sah atas obyek sengketa dan dalil perbuatan melawan hukum sebagaimana didalilkan dalam surat gugatanya tersebut;
Menimbang bahwa oleh karena Terbanding semula Penggugat tidak dapat membuktikan dalil hak milik sah atas obyek sengketa dan perbuatan melawan hukum sebagaimana didalilkan dalam surat gugatanya tersebut maka Gugatan Terbanding semula Penggugat tertanggal 12 Februari 2014 mengenai pokok perkara patutlah dinyatakan untuk ditolak;
Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 14/Pdt.G/2014/PN.Lwk tanggal 22 Januari 2015 tentang pokok perkara haruslah diperbaiki sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Negeri Luwuk Luwuk tersebut diperbaiki maka Terbanding semula Penggugat berada dipihak yang kalah.oleh karena itu harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini;
Memperhatikan Pasal-Pasal dari Undang-Undang dan ketentuan-ketentuan hukum yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat III;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 14/Pdt.G/2014/ PN.Lwk tanggal 22 Januari 2015 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai pokok perkara sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
DALAM PROVISI:
- Menyatakan membatalkan putusan sela yang MENETAPKAN LOKASI OBJEK GUGATAN TIDAK DAPAT DILAKUKAN AKTIFITAS APAPUN DIATASNYA BAIK BERUPA AKTIFITAS FISIK MAUPUN ADMINISTRSTIF BERUPA PENGALIHAN HAK DAN LAIN SEBAGAINYA OLEH TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TERGUGAT III SEJAK DAN SELAMA PERSIDANGAN PERKARA INI DIGELAR SAMPAI DIJATUHKAN PUTUSAN YANG MEMBATALKAN PUTUSAN PROVISI INI, tidak berkekuatan hukum mengikat;
DALAM EKSEPSI:
- Menolak eksepsi tergugat I;
DALAM POKOK PERKARA;
- Menyatakan gugatan penggugat ditolak ;
- Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah pada hari SENIN tanggal 21 SEPTEMBER 2015 oleh I NYOMAN SUKRESNA, SH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah sebagai Hakim Ketua Majelis, TJIPTO SLAMETI BASUKI, SH. dan H. ERLIN HERMANTO, SH.,MH masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari SENIN tanggal 28 SEPTEMBER 2015 dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut, dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta MARIATI, SH.,MH. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
T T D T T D
TJIPTO SLAMETI BASUKI, SH. I NYOMAN SUKRESNA, SH.
T T D PANITERA PENGGANTI
H. ERLIN HERMANTO, SH.,MH. T T D
MARIATI, SH.,MH.
Perincian Biaya :
1. Redaksi …………. Rp. 5.000,-
2. Meterai …………. Rp. 6.000,-
3. Pemberkasan …… Rp. 139.000,-
Jumlah ………….. Rp. 150.000,-
Untuk Salinan yang sama bunyinya oleh :
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah
Panitera/Sekretaris,
RIO KUMITIAS AMBARSAKTI, SH.
NIP. 19610516 198503 1 003