158/Pid.Sus/2017/PN Grt
Putusan PN GARUT Nomor 158/Pid.Sus/2017/PN Grt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NURHADI RACHMAN Alias ENUNG Bin (Alm.) ASEP HAMIM RAMDAN
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa NURHADI RACHMAN Alias ENUNG Bin (Alm.) ASEP HAMIM RAMDAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan cabul terhadap anak dengan kekerasan” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa NURHADI RACHMAN Alias ENUNG Bin (Alm.) ASEP HAMIM RAMDAN dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan tersebut; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna biru bertuliskan Candi Borobudur; - 1 (satu) buah celana pendek warna biru; - 1 (satu) buah celana dalam warna hijau; Dikembalikan kepada anak korban ANAK KORBAN ; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
p u t u s a n
Nomot 158/Pid.Sus/2017/PNGrt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Garut yang mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : NURHADI RACHMAN Alias ENUNG Bin (Alm.) ASEP HAMIM RAMDAN;
Tempat lahir : Garut;
Umur/Tgl.lahir : 26 Tahun / 20 Oktober 1991;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kp. Cilolohan, Rt. 03 Rw. 03, Ds. Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Karyawan PT. Unilever;
Terdakwa ditahan dengan jenis tanahan RUTAN Kelas II B Garut oleh:
Penyidik, sejak tanggal 23 Pebruari 2017 sampai dengan tanggal 14 Maret 2017;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 15 Maret 2017 sampai dengan tanggal 23 April 2017;
Penuntut Umum, sejak tanggal 8 Mei 2017 sampai dengan tanggal 27 Mei 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Garut, sejak tanggal 23 Mei 2017 sampai dengan tanggal 21 Juni 2017;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Garut, sejak tanggal 22 Juni 2017 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2017;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasehat Hukum ASEP SAIPUL HAYAT, SH., Advokat/Penasihat Hukum yang beralamat di Jalan Adung Nomor 89 Rt.001 Rw.004, Desa Tarogong, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut sebagai Penasihat Hukum Terdakwa, berdasarkan Surat Penetapan tanggal 30 Mei 2017, Nomor : 158/Pid.Sus/2017/PN.Grt;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Garut dan Penetapan Panitera tanggal 23 Mei 2017, No.158/Pen.Pid.Sus/2017/PN.Grt tentang pergantian penunjukkan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti yang mengadili perkara ini;
Telah membaca Surat Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Garut tanggal 23 Mei 2017, No.158/Pen.Pid.Sus/2017/PN.Grt tentang penetapan hari sidang;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan;
Telah mendengar requisitor / tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa NURHADI RACHMAN Als ENUNG Bin (Alm) ASEP HAMIM RAMDAN bersalah melakukan Tindak Pidana “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” sebagaimana diatur dalam Pasal 76 E jo pasal 82 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 dalam Dakwaan Pertama;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NURHADI RACHMAN Als ENUNG Bin (Alm) ASEP HAMIM RAMDAN dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. Rp. 3.000.000,- (tiga juta Rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna biru bertuliskan Candi Borobudur ;
- 1 (satu) buah celana pendek warna biru;
- 1 (satu) buah celana dalam warna hijau;
Dikembalikan kepada saksi ELSI WIRAHMI;
Menetapkan supaya terdakwa tersebut dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (duaribu rupiah);
Telah mendengar permohonan terdakwa serta permohonan Penasehat Hukum terdakwa secara tertulis di persidangan atas tuntutan dari Penuntut Umum tersebut, yang mana pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa mengaku bersalah, terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut serta terdakwa sebagai tulang punggung keluarganya memiliki tanggungan anak dan isteri;
Telah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum atas permohonan terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa tersebut, yang mana Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutan pidananya dan terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa secara lisan juga menyatakan tetap pada permohonan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 9 Mei 2017, No. Reg. Perk : PDM-49/Euh.2/Grt/05/2017, terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
PERTAMA :
Bahwa terdakwa NURHADI RACHMAN Als. ENUNG Bin (Alm) ASEP HAMIM RAMDAN pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2017 jam 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Februari 2017 bertempat di Kp. Cilolohan Rt. 02 Rw. 10 Ds. Sukasenang Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu saksi Anak Korban yang berusia 7 (tujuh) tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : AL 6270616097 tanggal 4 November 2013, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2017 jam 22.00 WIB terdakwa NURHADI RACHMAN Als. ENUNG Bin (Alm) ASEP HAMIM RAMDAN bersama teman-temannya meminum minuman keras jenis Angur Merah di makam Astana. Sekitar jam 01.30 WIB terdakwa dan teman-temannya pindah ke pinggir jalan Cilolohan. Dan sekitar jam 04.00 WIB setelah satu persatu temannya pulang terdakwa pun hendak pulang ke rumahnya di Kp. Cilolohan Ds. Sukasenang Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut. Namun di perjalanan pulang ke rumah terdakwa melihat pintu rumah tetangganya yaitu EEN ROHAENI terbuka. Lalu terdakwa masuk ke dalam rumah EEN ROHAENI dan melihat Anak Korban sedang tertidur di kamar. Kemudian terdakwa langsung menggendong ELSIWI dan membawanya pergi. Akan tetapi sekitar jarak 50 meter dari rumah EEN ROHAENI ternyata ANAK KORBAN terbangun dan berontak sambil teriak :”Mamah” secara berulang-ulang. Lalu terdakwa membanting ANAK KORBAN ke tanah hingga kepalanya terbentur batu dan membuat ANAK KORBAN menangis. Namun terdakwa segera membekap mulut ANAK KORBAN dan mencakar muka ANAK KORBAN lalu memukul telinga ANAK KORBAN sebelah kiri. Selanjutnya terdakwa membangunkan ANAK KORBAN dan menuntun ANAK KORBAN ke arah pemakaman. Ketika sampai di pemakaman terdakwa menyuruh ANAK KORBAN diam dan menidurkan ANAK KORBAN di tanah. Lalu terdakwa membuka celana dan celana dalam ANAK KORBAN dan memasukkan jari telunjuk terdakwa ke lubang kemaluan (vagina) ANAK KORBAN, kemudian terdakwa memegang-megang bibir vagina ANAK KORBAN. Setelah beberapa saat terdakwa kemudian menggendong ANAK KORBAN dan mengantarkannya pulang ke rumah;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ELSI WIRAHMI Binti EEN sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 445.5/641/RSU/II/2017 tanggal 28 Februari 2017 dari Rumah Sakit Umum dr. Slamet yang ditandatangani oleh Dr. Dhanny P.J. Santoso, Sp.OG., M.Kes. dengan kesimpulan:
Pada perempuan berumur kurang lebih tujuh tahun ini tidak ditemukan tampak selaput dara utuh , serta luka lecet pada wajah, leher dan siku dan memar pada pipi dan pada pasien ini juga tampak luka lecet dan kemerahan pada bibir kecil kemaluan akibat kekerasan tumpul;
Bahwa terdakwa tidak sepatutnya melakukan perbuatan mencabuli saksi ELSI WIRAHMI Binti EEN yang masih anak-anak;
Perbuatan terdakwa NURHADI RACHMAN Als. ENUNG Bin (Alm) ASEP HAMIM RAMDAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 76 E jo pasal 82 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
A T A U
KEDUA :
Bahwa terdakwa NURHADI RACHMAN Als. ENUNG Bin (Alm) ASEP HAMIM RAMDAN pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2017 jam 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Februari 2017 bertempat di Kp. Cilolohan Rt. 02 Rw. 10 Ds. Sukasenang Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak, yaitu saksi Anak Korban yang berusia 7 (tujuh) tahun berdasarkan berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : AL 6270616097 tanggal 4 November 2013, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2017 jam 22.00 WIB terdakwa NURHADI RACHMAN Als. ENUNG Bin (Alm) ASEP HAMIM RAMDAN bersama teman-temannya meminum minuman keras jenis Angur Merah di makam Astana. Sekitar jam 01.30 WIB terdakwa dan teman-temannya pindah ke pinggir jalan Cilolohan. Dan sekitar jam 04.00 WIB setelah satu persatu temannya pulang terdakwa pun hendak pulang ke rumahnya di Kp. Cilolohan Ds. Sukasenang Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut. Namun di perjalanan pulang ke rumah terdakwa melihat pintu rumah tetangganya yaitu EEN ROHAENI terbuka. Lalu terdakwa masuk ke dalam rumah EEN ROHAENI dan melihat Anak Korban sedang tertidur di kamar. Kemudian terdakwa langsung menggendong ANAK KORBAN dan membawanya pergi. Akan tetapi sekitar jarak 50 meter dari rumah EEN ROHAENI ternyata ANAK KORBAN terbangun dan berontak sambil teriak :”Mamah” secara berulang-ulang. Lalu terdakwa membanting ANAK KORBAN ke tanah hingga kepalanya terbentur batu dan membuat ANAK KORBAN menangis. Namun terdakwa segera membekap mulut ANAK KORBAN dan mencakar muka ANAK KORBAN lalu memukul telinga ANAK KORBAN sebelah kiri. Selanjutnya terdakwa membangunkan ANAK KORBAN dan menuntun ANAK KORBAN ke arah pemakaman. Ketika sampai di pemakaman terdakwa menyuruh ANAK KORBAN diam dan menidurkan ANAK KORBAN di tanah. Lalu terdakwa membuka celana dan celana dalam ANAK KORBAN dan memasukkan jari telunjuk terdakwa ke lubang kemaluan (vagina) ANAK KORBAN, kemudian terdakwa memegang-megang bibir vagina ANAK KORBAN. Setelah beberapa saat terdakwa kemudian menggendong ANAK KORBAN dan mengantarkannya pulang ke rumah;
Perbuatan terdakwa NURHADI RACHMAN Als. ENUNG Bin (Alm) ASEP HAMIM RAMDAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 76 F jo pasal 83 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
A T A U
KETIGA :
Bahwa terdakwa NURHADI RACHMAN Als. ENUNG Bin (Alm) ASEP HAMIM RAMDAN pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2017 jam 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Februari 2017 bertempat di Kp. Cilolohan Rt. 02 Rw. 10 Ds. Sukasenang Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang yaitu saksi Anak Korban, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2017 jam 22.00 WIB terdakwa NURHADI RACHMAN Als. ENUNG Bin (Alm) ASEP HAMIM RAMDAN bersama teman-temannya meminum minuman keras jenis Angur Merah di makam Astana. Sekitar jam 01.30 WIB terdakwa dan teman-temannya pindah ke pinggir jalan Cilolohan. Dan sekitar jam 04.00 WIB setelah satu persatu temannya pulang terdakwa pun hendak pulang ke rumahnya di Kp. Cilolohan Ds. Sukasenang Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut. Namun di perjalanan pulang ke rumah terdakwa melihat pintu rumah tetangganya yaitu EEN ROHAENI terbuka. Lalu terdakwa masuk ke dalam rumah EEN ROHAENI dan melihat Anak Korban sedang tertidur di kamar. Kemudian terdakwa langsung menggendong ANAK KORBAN dan membawanya pergi. Akan tetapi sekitar jarak 50 meter dari rumah EEN ROHAENI ternyata ANAK KORBAN terbangun dan berontak sambil teriak :”Mamah” secara berulang-ulang. Lalu terdakwa membanting ANAK KORBAN ke tanah hingga kepalanya terbentur batu dan membuat ANAK KORBAN menangis. Namun terdakwa segera membekap mulut ANAK KORBAN dan mencakar muka ANAK KORBAN lalu memukul telinga ANAK KORBAN sebelah kiri. Selanjutnya terdakwa membangunkan ANAK KORBAN dan menuntun ANAK KORBAN ke arah pemakaman. Ketika sampai di pemakaman terdakwa menyuruh ANAK KORBAN diam dan menidurkan ANAK KORBAN di tanah. Lalu terdakwa membuka celana dan celana dalam ANAK KORBAN dan memasukkan jari telunjuk terdakwa ke lubang kemaluan (vagina) ANAK KORBAN, kemudian terdakwa memegang-megang bibir vagina ANAK KORBAN. Setelah beberapa saat terdakwa kemudian menggendong ANAK KORBAN dan mengantarkannya pulang ke rumah;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ELSI WIRAHMI Binti EEN sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 445.5/641/RSU/II/2017 tanggal 28 Februari 2017 dari Rumah Sakit Umum dr. Slamet yang ditandatangani oleh Dr. Dhanny P.J. Santoso, Sp.OG., M.Kes. dengan kesimpulan:
Pada perempuan berumur kurang lebih tujuh tahun ini tidak ditemukan tampak selaput dara utuh , serta luka lecet pada wajah, leher dan siku dan memar pada pipi dan pada pasien ini juga tampak luka lecet dan kemerahan pada bibir kecil kemaluan akibat kekerasan tumpul;
Bahwa terdakwa tidak sepatutnya melakukan perbuatan mencabuli saksi ELSI WIRAHMI Binti EEN yang masih anak-anak;
Perbuatan terdakwa NURHADI RACHMAN Als. ENUNG Bin (Alm) ASEP HAMIM RAMDAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
ATAU
KEEMPAT :
Bahwa terdakwa NURHADI RACHMAN Als. ENUNG Bin (Alm) ASEP HAMIM RAMDAN pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2017 jam 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Februari 2017 bertempat di Kp. Cilolohan Rt. 02 Rw. 10 Ds. Sukasenang Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, melakukan perbuatan cabul dengan seorang, yaitu saksi Anak Korban yang berusia 7 (tujuh) tahun berdasarkan berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : AL 6270616097 tanggal 4 November 2013, padahal diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak ternyata, bahwa belum mampu dikawin, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2017 jam 22.00 WIB terdakwa NURHADI RACHMAN Als. ENUNG Bin (Alm) ASEP HAMIM RAMDAN bersama teman-temannya meminum minuman keras jenis Angur Merah di makam Astana. Sekitar jam 01.30 WIB terdakwa dan teman-temannya pindah ke pinggir jalan Cilolohan. Dan sekitar jam 04.00 WIB setelah satu persatu temannya pulang terdakwa pun hendak pulang ke rumahnya di Kp. Cilolohan Ds. Sukasenang Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut. Namun di perjalanan pulang ke rumah terdakwa melihat pintu rumah tetangganya yaitu EEN ROHAENI terbuka. Lalu terdakwa masuk ke dalam rumah EEN ROHAENI dan melihat Anak Korban sedang tertidur di kamar. Kemudian terdakwa langsung menggendong ANAK KORBAN dan membawanya pergi. Akan tetapi sekitar jarak 50 meter dari rumah EEN ROHAENI ternyata ANAK KORBAN terbangun dan berontak sambil teriak :”Mamah” secara berulang-ulang. Lalu terdakwa membanting ANAK KORBAN ke tanah hingga kepalanya terbentur batu dan membuat ANAK KORBAN menangis. Namun terdakwa segera membekap mulut ANAK KORBAN dan mencakar muka ANAK KORBAN lalu memukul telinga ANAK KORBAN sebelah kiri. Selanjutnya terdakwa membangunkan ANAK KORBAN dan menuntun ANAK KORBAN ke arah pemakaman. Ketika sampai di pemakaman terdakwa menyuruh ANAK KORBAN diam dan menidurkan ANAK KORBAN di tanah. Lalu terdakwa membuka celana dan celana dalam ANAK KORBAN dan memasukkan jari telunjuk terdakwa ke lubang kemaluan (vagina) ANAK KORBAN, kemudian terdakwa memegang-megang bibir vagina ANAK KORBAN. Setelah beberapa saat terdakwa kemudian menggendong ANAK KORBAN dan mengantarkannya pulang ke rumah;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ELSI WIRAHMI Binti EEN sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 445.5/641/RSU/II/2017 tanggal 28 Februari 2017 dari Rumah Sakit Umum dr. Slamet yang ditandatangani oleh Dr. Dhanny P.J. Santoso, Sp.OG., M.Kes. dengan kesimpulan:
Pada perempuan berumur kurang lebih tujuh tahun ini tidak ditemukan tampak selaput dara utuh , serta luka lecet pada wajah, leher dan siku dan memar pada pipi dan pada pasien ini juga tampak luka lecet dan kemerahan pada bibir kecil kemaluan akibat kekerasan tumpul;
Bahwa terdakwa tidak sepatutnya melakukan perbuatan mencabuli saksi ELSI WIRAHMI Binti EEN yang masih anak-anak;
Perbuatan terdakwa NURHADI RACHMAN Als. ENUNG Bin (Alm) ASEP HAMIM RAMDAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 290 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadapkan saksi-saksi diantaranya sebagai berikut:
Anak Korban ELSI WIRAHMI Binti EEN ROHENDI, memberikan keterangan, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa NURHADI Als ENUNG, merupakan tetangga anak korban akan tetapi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa anak Korban dicabuli oleh Terdakwa NURHADI Als ENUNG pada Rabu dan tanggal 22 Februari 2017 sekira pukul 04.00 WIB di sekitar rumah Korban yang beralamat di Kp. Cilolohan Rt. 02 Rw. 10 Ds. Sukasenang, Kec. Banyuresmi, Kab. Garut;
Bahwa pada sekitar hari Rabu pagi tanggal 22 Februari 2017 sekitar pukul 04.00 WIB ketika anak Korban sedang tidur di kamar, tiba-tiba anak Korban merasa ada yang menggendong, tidak lama kemudian anak Korban terbangun dan masih di dalam gendongan, ketika anak korban melihat orang yang menggendong tersebut ternyata tetanga anak Korban yaitu Terdakwa NURHADI Als ENUNG dan anak Korban pun baru tersadar sudah berada di luar rumah namun berada di dekat sekitar rumah anak Korban, tepatnya di sekitar kandang domba milik saksi MAMAN, dan ketika anak korban masih di gendongan Terdakwa NURHADI Als ENUNG, anak Korban kaget dan anak Korban pun memberontak sambil berteriak memanggil “ MAMAH” secara berulang kali, lalu Terdakwa NURHADI Als ENUNG membanting anak Korban ke tanah sehingga kepala anak Korban terbentur batu
Bahwa anak Korban pun serentak makin kencang menangis lalu Terdakwa NURHADI Als ENUNG sambil posisi anak Korban tidur terlentang dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa NURHADI Als ENUNG membekap mulut anak Korban dan mencakar muka anak korban dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa NURHADI Als ENUNG disekitar hidung di antara kedua belah mata anak Korban, lalu Terdakwa NURHADI Als ENUNG pun dengan menggunakan tangan kanan memukul ke arah telinga anak Korban bagian kiri, lalu anak Korban dibangunkan oleh Terdakwa NURHADI Als ENUNG, dan tangan kiri anak korban dipegang lalu ditarik oleh tangan kanan Terdakwa NURHADI Als ENUNG dan anak Korban pun dituntun oleh Terdakwa NURHADI Als ENUNG ke arah pemakaman yang tidak jauh dari posisi rumah anak Korban;
Bahwa ketika sesampainya di pemakaman anak Korban disuruh untuk diam oleh Terdakwa NURHADI Als ENUNG dan anak Korban pun ditidurkan dengan posisi terlentang di atas tanah, lalu Terdakwa NURHADI Als ENUNG membuka celana beserta celana dalam anak Korban dan jari telunjuk tangan kanan Terdakwa NURHADI Als ENUNG disentuhkan ke arah bibir alat kelamin anak Korban, serta anak Korban merasakan jari telunjuk Terdakwa NURHADI Als ENUNG masuk ke dalam alat kelamin anak Korban;
Bahwa pada saat itu anak Korban tidak melakukan perlawanan dikarenakan anak Korban takut dianiaya kembali oleh Terdakwa NURHADI Als ENUNG, setelah Terdakwa NURHADI Als ENUNG memegang-megang bibir alat kelamin anak Korban, Terdakwa NURHADI Als ENUNG membangunkan anak Korban dengan posisi berdiri dan memakaikan celana beserta celana dalam anak Korban, lalu Terdakwa NURHADI Als ENUNG menggendong anak Korban dengan posisi di depan tubuh Terdakwa NURHADI Als ENUNG dan berjalan mengantarkan anak Korban pulang ke rumah anak korban;
Bahwa sesampainya di depan rumah anak Korban, Terdakwa NURHADI Als ENUNG menyerahkan anak Korban kepada tetangga anak Korban yaitu saksi MAMAN yang mana kebetulan saksi MAMAN tersebut sedang berada di depan rumah anak Korban;
Bahwa anak Korban melihat banyak orang berkumpul di sekitar rumah anak Korban tersebut, setelah itu Terdakwa NURHADI Als ENUNG menyampaikan kepada saksi MAMAN bahwa anak Korban ditemukan sedang berada di sekitar pemakaman lalu Terdakwa NURHADI Als ENUNG mengakui membawa anak Korban pulang untuk diantarkan pulang ke rumah anak korban takut akan diserang oleh hewan anjing liar, sesudah menyampaikan pernyataan tersebut kepada saksi MAMAN, Terdakwa NURHADI Als ENUNG beranjak pergi;
Bahwa yang dirasakan oleh anak korban setelah dicabuli oleh terdakwa yaitu merasakan sakit di bagian muka karena terdapat luka cakaran dan anak Korban merasakan sakit di bagian kemaluan anak Korban akibat dari jari telunjuk Terdakwa NURHADI Als ENUNG dimasukan ke dalam alat kelamin anak Korban;
Bahwa ketika Terdakwa NURHADI Als ENUNG mencabuli anak Korban tidak ada satu orang pun yang melihat hanya ada anak Korban dan Terdakwa NURHADI Als ENUNG saja;
Bahwa anak Korban tidak melakukan perlawanan karena takut dianiaya oleh Terdakwa NURHADI Als ENUNG;
Bahwa pada saat anak Korban dicabuli oleh Terdakwa NURHADI Als ENUNG posisi anak Korban tidur terlentang di tanah dan posisi Terdakwa NURHADI Als ENUNG jongkok;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, anak Korban merasa takut bilamana bertemu dengan Terdakwa NURHADI Als ENUNG;
Bahwa pada saat anak Korban dicabuli dan dilakukan kekerasan terhadap anak korban oleh Terdakwa NURHADI Als ENUNG, anak Korban menggunakan 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hijau, 1 (satu) buah celana pendek warna biru;
Bahwa anak Korban tidak mengetahui apa yang menjadi latar belakang Terdakwa NURHADI Als ENUNG mencabuli dan atau melakukan kekerasan terhadap anak korban;
Bahwa anak korban mengenali Barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi MAMAN SUHERMAN Bin (Alm.) UHA, memberikan keterangan dibawah disumpah sesuai dengan agamanya, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak mengetahui secara pasti siapa yang telah melakukan perbuatan cabul tersebut, namun pada saat kejadian, Saksi menerima anak korban ELSI dari terdakwa ENUNG, dan yang menjadi korbannya yaitu anak korban ELSI;
Bahwa anak korban masih berusia 7 (tujuh) tahun merupakan anak kandung dari saksi EEN ROHENDI dan saksi MARWIYAH yang alamatnya di Kp. Cilolohan Ds. Sukasenang Kec. Banyuresmi Kab. Garut;
Bahwa pada saat kejadian tersebut Saksi sedang berada di rumah Saksi, dan mendengar suara tangisan saksi MARWIYAH (ibu kandung anak korba) dari halaman rumah Saksi, Saksi menghampiri saksi MARWIYAH lalu Saksi bertanya kepada saksi MARWIYAH “kenapa saksi MARWIYAH menangis?” dan saksi MARWIYAH menjelaskan kepada Saksi bahwa “anak saksi MARWIYAH yaitu anak korban ELSI WIRAHMI hilang”;
Bahwa setelah mengetahui anak korban hilang, Saksi langsung mencoba untuk mencari keberadaan anak korban ke tempat kerja saksi MARWIYAH, dan terdengar dari speaker mesjid pengumuman bahwa anak korban ELSI WIRAHMI telah hilang, setelahnya Saksi mencari ke tempat tersebut dan Saksi kembali lagi ke rumah Saksi, namun di pertengahan jalan menuju kembali ke rumah Saksi, Saksi melihat anak korban digendong oleh terdakwa NURHADI Als ENUNG dari arah kuburan atau pemakaman menuju arah rumah saksi MARWIYAH;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa maksud dan tujuan terdakwa NURHADI Als ENUNG menggendong anak Korban ELSI WIRAHMI, namun setelah Saksi bertemu dengan terdakwa NURHADI Als ENUNG yang mana pada saat itu sedang menggendong anak Korban ELSI WIRAHMI, terdakwa NURHADI Als ENUNG langsung menyerahkan anak korban ELSI WIRAHMI kepada Saksi;
Bahwa setelah terdakwa NURHADI Als. ENUNG menyerahkan anak Korban ELIS WIRAHMI, Saksi langsung membawa anak Korban ELSI WIRAHMI menuju rumah saksi MARWIYAH dan terdakwa NURHADI Als. ENUNG ikut bersama Saksi, lalu Saksi menyerahkan anak Korban ELSI WIRAHMI kepada saksi MARWIYAH;
Bahwa kondisi anak Korban ELSI WIRAHMI pada saat sebelum diketahui hilang dalam kondisi sehat dan bersih dikarenakan pada setiap harinya anak Korban ELSI WIRAHMI bermain di tempat Saksi atau di rumah Saksi, dan setelahnya Saksi mengetahui bahwa anak Korban ELSI WIRAHMI hilang dan menemukan anak Korban ELSI WIRAHMI sedang di gendong oleh terdakwa NURHADI Als ENUNG, anak korban ELSI WIRAHMI mengalami luka cakar dan memar di bagian wajah dan tubuh bagian punggung dalam kondisi kotor serta pakaian pun kotor;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan di persidangan yaitu milik anak korban ELSI;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
3. Saksi EEN ROHENDI Bin (Alm.) AMUR, memberikan keterangan, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya Saksi tidak mengetahui terjadinya perbuatan penculikan dan perbuatan cabul terhadap anak korban, Saksi mengetahuinya pada hari Rabu tanggal 22 Pebruari 2017 sekira jam 04.30 Wib di rumah Saksi setelah isteri Saksi yaitu saksi MARWIYAH menceritakan bahwa anak Korban ELSI WIRAHMI tidak ada di kamar (tempat tidur hanya ada kakaknya saja yang bernama FITRI;
Bahwa pada waktu kejadian, Saksi tidak tidur di kamar bersama dengan isteri Saksi (saksi MARWIYAH), FITRI dan anak Korban ELSI WIRAHMI, tetapi tidur di ruang tamu dan pada jam 03.30 Wib, Saksi berangkat ke air dengan maksud akan mengambil air wudu (akan melaksanakan sholat subuh);
Bahwa jarak antara rumah Saksi dengan kolam (tempat mandi) kurang lebih 100 meter dan sewaktu di perjalanan Saksi bertemu dengan terdakwa NURHADI Als ENUNG yang sedang duduk dan ketika Saksi pulang terdakwa NURHADI als ENUNG sudah tidak ada hanya ada botol minuman dan sendal milik terdakwa NURHADI Als ENUNG;
Bahwa Setibanya di rumah sekira jam 04.30 Wib, isteri Saksi (saksi MARWIYAH) menceritakan bahwa anak Korban ELSI WIRAHMI tidak ada di kamar (tempat tidur) dan setelah mendengar cerita tersebut Saksi langsung mencarinya ternyata anak Korban ELSI WIRAHMI tidak ketemu dan langsung diumumkan di Mesjid, tiba-tiba anak Korban ELSI WIRAHMI ada yang mengantarkan yaitu terdakwa NURHADI Als ENUNG;
Bahwa pada waktu Saksi berangkat ke air, Saksi MARWIYAH juga sudah bangun dan Saksi tidak sempat melihat anak korban ELSI WIRAHMI dan FITRI;
Bahwa kondisi anak korban ELSI WIRAHMI setelah diantarkan oleh terdakwa NURHADI Als ENUNG ke rumah, kondisinya mengalami luka cakar dan memar-memar dimuka serta dileher mengalami memar termasuk baju yang dipakainya juga kotor;
Bahwa pada waktu kejadian usia anak korban ELSI WIRAHMI masih berusia 7 (tuju) tahun dan duduk di bangku SD kelas 2;
Bahwa sekitar pukul 10.00 Wib Saksi dan saksi MARWIYAH membawa anak Korban ELSI WIRAHMI ke Rumah Sakit untuk diperiksa (berobat) dan langsung melaporkan kejadian kepada pihak Kepolisian;
Bahwa dengan adanya kejadian yang menimpa anak korban ELSI WIRAHMI, Saksi selaku orang tuanya tidak terima dan merasa kasihan;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan di persidangan yaitu berupa pakaian anak korban ELSI dibenarkan oleh saksi;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
4. Saksi MARWIYAH Binti (Alm.) TAHIR, memberikan keterangan di bawah sumpah sesuai agamanya, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa identitas lengkap anak kandung Saksi yaitu anak korban ELSI, lahir di Garut, tanggal lupa bulan Oktober 2010, Pelajar kelas 2 SD di SD Bojong Cintarama Kab.Garut, dan alamat tempat tinggalnya sama dengan Saksi yaitu di Kp. Cilolohan RT.02 RW. 10 Ds. Sukasenang Kec. Banyuresmi Kab. Garut;
Bahwa menurut cerita dari anak korban ELSI, Terdakwa NURHADI Als ENUNG melakukan perbuatan cabul terhadap anak Korban ELSI WIRAHMI di kuburan dekat jalan baru dekat rumah saksi pada hari Rabu sekitar pukul 04.00 WIB;
Bahwa pada saat kejadian hari Rabu tanggal 22 Februari 2017 pukul 04.00 WIB Saksi sedang di kamar mandi, dan sebelum Saksi ke kamar mandi anak Korban ELSI WIRAHMI (anak kandung saksi) sedang tidur di kamar bersama Saksi dan kakaknya yaitu FITRI AMELIA (masih anak kandung Saksi) yang alamatnya sama dengan Saksi, pada saat Saksi menuju ke kamar mandi dikarenakan kamar mandi tersebut berada di luar yang jaraknya 10 m dari rumah Saksi, Saksi bertemu dengan Terdakwa NURHADI Als ENUNG yang sedang duduk dalam kondisi mabuk seorang diri dan pada saat Saksi kembali lagi dari kamar mandi Terdakwa NURHADI Als ENUNG sudah tidak ada, hanya ada sendal dan sisa botol minumannya saja, dan Saksi kembali ke kamar ternyata anak Korban ELSI WIRAHMI (anak kandung saksi) sudah tidak ada, lalu Saksi mencoba mencari di sekitar rumah namun tidak anak korban tidak ditemukan, setelahnya Saksi mencari di sekitar rumah lalu kembali ke rumah jam 04.30 WIB, menurut penjelasan saksi MAMAN yang pada saat itu sedang di rumah Saksi, anak KorbanSdri. ELSI WIRAHMI pulang diantar oleh Terdakwa NURHADI Als ENUNG dan diterima oleh saksi MAMAN;
Bahwa sebelum kejadian tersebut anak Korban ELSI WIRAHMI dalam keadaan sehat, wajah dan pakaian bersih, namun setelah kejadian tersebut anak Korban ELSI WIRAHMI dalam keadaan pucat dan ada cakaran di bagian wajah, badan dan baju bagian punggung kotor;
Bahwa sebelum anak Korban ELSI WIRAHMI tidur di kamar, anak kandung saksi sepulang sekolah melaksanakan pembelajaran mengaji di masjid, lalu pulang ke rumah dan mengerjakan PR di rumah, dan anak Korban ELSI WIRAHMI tidur di kamar sekita pukul 20.00 WIB;
Bahwa pertama kali saksi mengetahui kalau anak kandung Saksi yang diduga telah dicabuli oleh seorang laki laki yang bernama NURHADI Als ENUNG pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2017 sekitar jam 04.30 WIB di rumah Saksi sendiri, saat itu anak Korban ELSI WIRAHMI bercerita kepada Saksi bahwa pada saat tidur anak Korban ELSI WIRAHMI telah di bawa ke kuburan oleh seorang laki - laki di sekitar rumah jalan baru Banyuresmi, lalu di bawa ke kandang ayam lalu dibawa ke kandang domba dan menangis terjatuh, lalu di tutup mulutnya dan bagian wajah dicakar lalu dipukul, setelah itu anak Korban ELSI WIRAHMI mengatakan bahwa alat kelaminnya dimasukan jari tangan terdakwa oleh terdakwa;
Bahwa luka yang dialami oleh anak Korban ELSI WIRAHMI di bagian wajah terdapat cakaran, namun Saksi tidak mengetahui apakah pelaku menggunakan alat atau tidak;
Bahwa setelah Saksi mengetahui kalau anak kandung saksi tersebut telah dicabuli oleh seorang laki laki yang bernama Terdakwa NURHADI Als ENUNG, Saksi langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa pakaian yang digunakan oleh anak korban pada saat kejadian tersebut dibenarkan oleh saksi;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna biru bertuliskan Candi Borobudur;
1 (satu) buah celana pendek warna biru;
1 (satu) buah celana dalam warna hijau;
terhadap masing-masing barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum berdasarkan ketentuan Pasal 181 ayat (1) KUHAP sehingga barang bukti tersebut mempunyai nilai yuridis untuk mendukung pembuktian;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan tidak mengajukan bukti-bukti maupun menghadapkan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan para terdakwa di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa pada awalnya Senin tanggal 20 Februari 2017 sekitar pukul 22.00 wib Terdakwa bersama 5 (lima) orang teman Terdakwa yaitu sdr. SATRIANDI Als JEJEN, sdr. REKI, sdr. FIKRI, sdr. ISKANDAR, sdr. ARI pergi untuk membeli 2 (dua) botol minuman keras jenis AMER ( Anggur Merah) lewat via telfon dan setelah itu mereka pergi ke makam astana untuk meminum-minuman tersebut kemudian karena kurang, Terdakwa membeli kembali lewat via telfon 2 (dua) botol minuman keras jenis AMER (Anggur Merah) kembali dan mereka meminum – minuman keras tersebut;
Bahwa kemudian sekitar pukul 01.30 wib Terdakwa membeli kembali dengan orang yang sama lewat via telfon 2 (dua) botol minuman amer (Anggur Merah) tersebut dikarenakan Terdakwa dan teman Terdakwa masih merasakan kurang lalu mereka meminum 1 (satu) botol amer tersebut di makam dan setelah itu mereka berpindah tempat di pinggir jalan Cilolohan untuk meminum kembali 1(satu) botol minuman tersebut;
Bahwa setelah itu sdr. ARI dan sdr. SATRIANDI Als JEJEN pulang terlebih dahulu dan tidak lama kemudian sdr. REKI pulang ke rumahnya dan selisih satu jam sdr. FIKRI pun pulang. Pada saat Terdakwa ingin kembali pulang ke rumah Terdakwa melihat pintu rumah tetangga Terdakwa yaitu saksi EEN ROHAENI terbuka, Lalu secara spontan Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi EEN tersebut dan dikarenakan posisi kamar berdekatan dengan pintu yang terbuka tersebut sehingga Terdakwa langsung masuk ke dalam kamar dan melihat anak korban ELSI WIRAHMI als ELIS sedang tertidur lalu secara spontan pula Terdakwa menggendong anak korban ELSI WIRAHMI Als ELIS dengan poisisi masih tertidur dalam gendongan Terdakwa, dan Terdakwa bawa pergi tanpa seijin dan sepengetahuan orang tua kandung anak korban ELSI WIRAHMI als ELIS;
Bahwa sekitar jarak 50 meter dari rumah anak korban ELSI WIRAHMI Als ELIS, tiba-tiba anak korban terbangun dan berontak sehingga terlepas dan terjatuh ke tanah dengan posisi terlentang dari gendongan Terdakwa, dikarenakan anak korban ELSI WIRAHMI als ELIS menangis dan berteriak memanggil “ MAMAH” secara berulang ulang sehingga Terdakwa panik lalu membekap dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa, Terdakwa bekap di bagian mulut dengan sekeras tenaga, kemudian anak korban ELSI WIRAHMIN als ELIS terdiam dari tangis dan teriakannya, Terdakwa membangunkan anak korban ELSI WIRAHMI als ELIS dan Terdakwa tuntun tangan kanan anak korban ELSI WIRAHMI als ELIS dengan tangan kanan Terdakwa dan Terdakwa bawa ke arah makam Kp. Cilolohan;
Bahwa Setibanya di Kp. Cilolohan dengan upaya paksa Terdakwa menidurkan anak korban dengan posisi tidur terlentang di atas tanah, Terdakwa membuka celana dan celana dalam anak korban ELSI WIRAHMI als ELIS sampi kearah mata kaki anak korban ELSI WIRAHMI als ELIS lalu dengan telunjuk tangan kanan Terdakwa, Terdakwa memainkan jari telunjuk Terdakwa ke dalam lubang kemaluan anak korban ELSI WIRAHMI als ELIS sedangkan tangan kiri Terdakwa membuka reseleting celana Terdakwa dan Terdakwa mengeluarkan penis Terdakwa sambil Terdakwa kocok dengan gerakan maju mundur penis Terdakwa dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa dengan tujuan merangsang diri Terdakwa untuk berorgasme / mengeluarkan sperma Terdakwa, setelah Terdakwa melakukan orgasme dan cairan sperma Terdakwa di keluarkan kearah tanah Terdakwa memasukkan kembali penis Terdakwa dan menyeletingkan kembali celana Terdakwa lalu Terdakwa membangunkan anak korban ELSI WIRAHMI als ELIS hingga posisi berdiri dan Terdakwa memakaikan kembali celana dan celana dalam anak korban ELSI WIRAHMI als RAHMI, setelah itu Terdakwa menggendong kembali anak korban ELSI WIRAHMI als ELIS dengan posisi di gendong di depan tubuh Terdakwa dan Terdakwa bawa untuk diantarkan pulang kerumah anak korban ELSI WIRAHMI als ELIS, setiba Terdakwa di dekat rumah anak korban ELSI WIRAHMI als ELIS, Terdakwa melihat tetangga Terdakwa yaitu saksi MAMAN sedang berkumpul dengan warga sekitar dan Terdakwapun langsung menyampaikan kepada saksi MAMAN bahwa Terdakwa menemukan anak korban ELSI WIRAHMI als ELIS sedang nangis didaerah sekitar makam dan Terdakwa antarkan pulang kerumah takut dihawatirkan di gigit oleh hewan anjing liar yang suka berkeliaran di sekitar makam, setelah itu Terdakwa pergi beranjak pulang ke rumah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban dikarenakan pengaruh minuman beralkohol yang mengakibatkan Terdakwa Mabuk berat, karena sebelumnya Terdakwa telah meminum minuman beralkohol jenis Anggur Merah;
Bahwa Terdakwa tidak pernah mempunyai permasalahan dengan anak korban ELSI WIRAHMI Als ELIS, ataupun dengan orang tua kandungnya yaitu saksi EEN ROHAENI;
Bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dengan seksama alat-alat bukti yang berupa keterangan saksi-saksi, keterangan para terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan, yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian, maka dapat disimpulkan adanya fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya Senin tanggal 20 Februari 2017 sekitar pukul 22.00 wib Terdakwa bersama 5 (lima) orang teman Terdakwa yaitu sdr. SATRIANDI Als JEJEN, sdr. REKI, sdr. FIKRI, sdr. ISKANDAR, sdr. ARI pergi untuk membeli 2 (dua) botol minuman keras jenis AMER ( Anggur Merah) lewat via telfon dan setelah itu mereka pergi ke makam astana untuk meminum-minuman tersebut kemudian karena kurang, Terdakwa membeli kembali lewat via telfon 2 (dua) botol minuman keras jenis AMER (Anggur Merah) kembali dan mereka meminum – minuman keras tersebut;
Bahwa kemudian sekitar pukul 01.30 wib Terdakwa membeli kembali dengan orang yang sama lewat via telfon 2 (dua) botol minuman amer (Anggur Merah) tersebut dikarenakan Terdakwa dan teman Terdakwa masih merasakan kurang lalu mereka meminum 1 (satu) botol amer tersebut di makam dan setelah itu mereka berpindah tempat di pinggir jalan Cilolohan untuk meminum kembali 1(satu) botol minuman tersebut;
Bahwa setelah itu sdr. ARI dan sdr. SATRIANDI Als JEJEN pulang terlebih dahulu dan tidak lama kemudian sdr. REKI pulang ke rumahnya dan selisih satu jam sdr. FIKRI pun pulang. Pada saat Terdakwa ingin kembali pulang ke rumah Terdakwa melihat pintu rumah tetangga Terdakwa yaitu saksi EEN ROHAENI terbuka, Lalu secara spontan Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi EEN tersebut dan dikarenakan posisi kamar berdekatan dengan pintu yang terbuka tersebut sehingga Terdakwa langsung masuk ke dalam kamar dan melihat anak korban ELSI WIRAHMI als ELIS sedang tertidur lalu secara spontan pula Terdakwa menggendong anak korban ELSI WIRAHMI Als ELIS dengan poisisi masih tertidur dalam gendongan Terdakwa, dan Terdakwa bawa pergi tanpa seijin dan sepengetahuan orang tua kandung anak korban ELSI WIRAHMI als ELIS;
Bahwa sekitar jarak 50 meter dari rumah anak korban ELSI WIRAHMI Als ELIS, tiba-tiba anak korban terbangun dan berontak sehingga terlepas dan terjatuh ke tanah dengan posisi terlentang dari gendongan Terdakwa, dikarenakan anak korban ELSI WIRAHMI als ELIS menangis dan berteriak memanggil “ MAMAH” secara berulang ulang sehingga Terdakwa panik lalu membekap dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa, Terdakwa bekap di bagian mulut dengan sekeras tenaga, kemudian anak korban ELSI WIRAHMIN als ELIS terdiam dari tangis dan teriakannya, Terdakwa membangunkan anak korban ELSI WIRAHMI als ELIS dan Terdakwa tuntun tangan kanan anak korban ELSI WIRAHMI als ELIS dengan tangan kanan Terdakwa dan Terdakwa bawa ke arah makam Kp. Cilolohan;
Bahwa Setibanya di Kp. Cilolohan dengan upaya paksa Terdakwa menidurkan anak korban dengan posisi tidur terlentang di atas tanah, Terdakwa membuka celana dan celana dalam anak korban ELSI WIRAHMI als ELIS sampi kearah mata kaki anak korban ELSI WIRAHMI als ELIS lalu dengan telunjuk tangan kanan Terdakwa, Terdakwa memainkan jari telunjuk Terdakwa ke dalam lubang kemaluan anak korban ELSI WIRAHMI als ELIS sedangkan tangan kiri Terdakwa membuka reseleting celana Terdakwa dan Terdakwa mengeluarkan penis Terdakwa sambil Terdakwa kocok dengan gerakan maju mundur penis Terdakwa dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa dengan tujuan merangsang diri Terdakwa untuk berorgasme / mengeluarkan sperma Terdakwa, setelah Terdakwa melakukan orgasme dan cairan sperma Terdakwa di keluarkan kearah tanah Terdakwa memasukkan kembali penis Terdakwa dan menyeletingkan kembali celana Terdakwa lalu Terdakwa membangunkan anak korban ELSI WIRAHMI als ELIS hingga posisi berdiri dan Terdakwa memakaikan kembali celana dan celana dalam anak korban ELSI WIRAHMI als RAHMI, setelah itu Terdakwa menggendong kembali anak korban ELSI WIRAHMI als ELIS dengan posisi di gendong di depan tubuh Terdakwa dan Terdakwa bawa untuk diantarkan pulang kerumah anak korban ELSI WIRAHMI als ELIS, setiba Terdakwa di dekat rumah anak korban ELSI WIRAHMI als ELIS, Terdakwa melihat tetangga Terdakwa yaitu saksi MAMAN sedang berkumpul dengan warga sekitar dan Terdakwapun langsung menyampaikan kepada saksi MAMAN bahwa Terdakwa menemukan anak korban ELSI WIRAHMI als ELIS sedang nangis didaerah sekitar makam dan Terdakwa antarkan pulang kerumah takut dihawatirkan di gigit oleh hewan anjing liar yang suka berkeliaran di sekitar makam, setelah itu Terdakwa pergi beranjak pulang ke rumah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban dikarenakan pengaruh minuman beralkohol yang mengakibatkan Terdakwa Mabuk berat, karena sebelumnya Terdakwa telah meminum minuman beralkohol jenis Anggur Merah;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445.5/641/RSU/II/2017 tanggal 28 Februari 2017 dari Rumah Sakit Umum dr. Slamet yang ditandatangani oleh Dr. Dhanny P.J. Santoso , SpOG. M.Kes. dengan kesimpulan:
Terhadap anak korban ELSI ditemukan tampak selaput dara utuh, serta luka kemerahan pada bibir kecil kemaluan akibat kekerasan tumpul;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan tersebut diatas kesalahan terdakwa sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dapat terbukti atau tidak, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di persidangan didakwa dengan jenis dakwaan Alternatif yaitu Pertama melanggar ketentuan pasal 76 E jo pasal 82 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Kedua melanggar ketentuan pasal 76 F jo. pasal 83 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Ketiga melanggar ketentuan pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Keempat melanggar ketentuan pasal 290 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, maka Majelis akan memilih salalh satu dakwaan Penuntut Umum yang cukup memenuhi unsur dalam perbuatan terdakwa sebagaimana yang terungkap di persidangan, yaitu dakwaan Pertama Pasal 76 E jo pasal 82 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mana unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur “Setiap Orang” ;
Unsur “Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur “Setiap Orang“;
Menimbang, bahawa arti dari unsur “Setiap orang” sama maksudnya dengan unsur “barang siapa” yaitu orang perseorangan (natuurlijke persoon) adalah siapa saja tanpa terkecuali sebagai subjek hukum pidana yang mampu bertanggungjawab ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan seorang terdakwa yaitu atas nama NURHADI RACHMAN Alias ENUNG Bin (Alm.) ASEP HAMIM RAMDAN, dimana pada awal persidangan terdakwa menyatakan dalam keadaan sehat dan telah menjawab identitasnya dengan baik dan benar sesuai dengan identitas yang disebutkan dalam surat dakwaan sehingga tidaklah terjadi error in persona dan dapatlah dipandang bahwa terdakwa adalah orang yang normal baik jasmani maupun rohani, mempunyai fisik yang sehat, daya tangkap dan daya penalaran untuk mampu menerima dan dapat mengerti serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan ;
Bahwa untuk menentukan apakah terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya atau tindak pindana yang didakwakana kepadanya, maka perbuatan terdakwa haruslah memenuhi rumusan unsur-unsur berikut yang akan kami buktikan lebih lanjut ;
Ad.2. Unsur “Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul “;
Menimbang, bahwa terhadap unsur Kedua ini, merupakan unsur yang bersifat alternatif, yang apabila salah satu dari unsur ini terpenuhi melalui perbuatan terdakwa, maka sudah cukup untuk menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur ini;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Dilarang” adalah perbuatan yang tidak boleh dilakukan menurut Undang-Undang;
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan anak korban ELSI serta pengakuan Terdakwa di persidangan, terdakwa membawa dan melakukan pencabulan terhadap anak korban ELSI sebanyak 1 (satu) kali, pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2017 pukul 04.00 WIB, bertempat di Kp. Cilolohan Rt. 02 Rw. 10 Ds. Sukasenang Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut, dengan cara menggendong anak korban ELSI menuju pemakaman Kp. Ciloloh, setibanya di tempat kejadian tersebut terdakwa membuka celana anak korban ELSI dan memasukkan jari tangannya ke dalam alat kelamin anak korban ELSI sehingga anak korban ELSI merasakan kesakitan, sebelum terdakwa melakukan perbuatan cabul tersebut, terdakwa sempat membanting dan mencakar muka hingga memukul telinga anak korban, dimana pada saat peristiwa tersebut anak korban ELSI berusia 7 (tujuh) tahun, berdasarkan fakta tersebut Majelis berpendapat perbuatan terdakwa terhadap anak korban ELSI tersebut merupakan perbuatan yang tidak terpuji, bertentangan dengan norma-norma yang hidup dimaksyarakat serta perbuatan terdakwa tersebut tidak boleh dilakukan menurut Undang-Undang, sehingga dengan demikian perbuatan terdakwa terbukti dalam unsur ini;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kekerasan” adalah setiap perbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan yang dikerasi. Mengenai perluasannya, termuat dalam pasal 89 KUHP yang berbunyi : “membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ancaman kekerasan“ adalah membuat seseorang yang diancam itu ketakutan karena karena ada sesuatu yang akan merugikan dirinya dengan kekerasan. Ancaman ini dapat berupa penembakan ke atas, menodongkan senjata tajam, sampai dengan suatu tindakan yang lebih “sopan”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “memaksa” adalah suatu tindakan yang memojokkan seseorang hingga tiada pilihan yang lebih wajar baginya selain daripada mengikuti kehendak dari sipemaksa. Dengan perkataan lain tanpa tindakan sipemaksa itu siterpaksa tidak akan melakukan atau melalaikan sesuatu sesuai dengan kehendak sipemaksa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Anak” adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan menurut rumusan KUHP adalah sesuai Arrest Hoge Raad sebagaimana dikutip (Andi Zainal Abidin Farid, 2007: 339) disebutkan : Tindakan memasukkan kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan perempuan yang pada umumnya menimbulkan kehamilan, dengan kata lain bilamana kemaluan itu mengeluarkan air mani di dalam kemaluan perempuan. Oleh karena itu, apabila dalam peristiwa perkosaan walaupun kemaluan laki-laki telah agak lama masuknya ke dalam kemaluan perempuan, air mani laki-laki belum keluar hal itu belum merupakan perkosaan, akan tetapi percobaan perkosaan. Pengertian persetubuhan tersebut masih pengertian dari aliran klasik dan Menurut teori modern tanpa mengeluarkan air mani pun maka hal tersebut sudah dapat dikatakan sebagai persetubuhan sehingga tidak tepat jika disebut hanya sebagai percobaan;
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan anak korban ELSI dan saksi-saksi serta pengakuan Terdakwa di persidangan, terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban ELSI sebanyak 1 (satu) kali, pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2017 pukul 04.00 WIB, bertempat di Kp. Cilolohan Rt. 02 Rw. 10 Ds. Sukasenang Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut, dengan cara menggendong anak korban ELSI menuju pemakaman Kp. Ciloloh, setibanya di tempat kejadian tersebut terdakwa membuka celana anak korban ELSI dan memasukkan jari tangannya ke dalam alat kelamin anak korban ELSI sehingga anak korban ELSI merasakan kesakitan, sebelum terdakwa melakukan perbuatan cabul tersebut, terdakwa sempat membanting dan mencakar muka hingga memukul telinga anak korban dimana pada saat peristiwa tersebut anak korban ELSI berusia 7 (tujuh) tahun, terhadap perbuatan terdawa yang dilakukan kepada anak korban ELSI, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445.5/641/RSU/II/2017 tanggal 28 Februari 2017 dari Rumah Sakit Umum dr. Slamet yang ditandatangani oleh Dr. Dhanny P.J. Santoso , SpOG. M.Kes. dengan kesimpulan: Terhadap anak korban ELSI ditemukan tampak selaput dara utuh, serta luka kemerahan pada bibir kecil kemaluan akibat kekerasan tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut, Majelis berpendapat perbuatan terdakwa terhadap anak korban ELSI, dimana anak korban ELSI pada saat itu masih berusia 7 (tujuh) tahun, terdakwa melakukan perbuatan cabul dengan cara memasukkan jari tangan terdakwa ke dalam alat kelamin anak korban ELSI, berdasarkan hal tersebut dengan demikian unsur kedua ini telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur Kedua telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa maka terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “Setiap Orang” pada unsur pertama dakwaan ini telah terbukti secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal yang didakwakan dalam dakwaan Pertama Pasal 76 E jo pasal 82 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum telah bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan cabul terhadap anak dengan kekerasan”;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana sebagai alasan penghapus pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau sebagai alasan pemaaf, oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, maka perlu pula dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan bagi diri terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma terhadap anak korban ELSI;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengaku terus terang dan berlaku sopan serta menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut dan mengingat tujuan dari pemidanaan bukanlah untuk memberikan nestapa bagi pelaku tindak pidana melainkan bersifat preventif, edukatif dan korektif ;
Menimbang, bahwa terhadap masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP beralasan untuk dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP dapat diterapkan terhadap terdakwa, maka setelah putusan ini terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 76 E jo pasal 82 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, selain mengatur tentang Hukuman berupa pidana penjara bagi pelaku tindak pidana, juga mengatur tentang hukuman berupa denda bagi pelaku tindak pidana, yang mana denda tersebut besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna biru bertuliskan Candi Borobudur, 1 (satu) buah celana pendek warna biru dan 1 (satu) buah celana dalam warna hijau, dimana barang bukti tersebut merupakan pakaian yang dikenakan anak korban ELSI ketika terjadi perbuatan cabul yang dilakukan oleh terdakwa, maka sudah seharusnya dikembalikan kepada anak korban ELSI WIRAHMI;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 222 KUHAP, karena terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, maka terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Mengingat ketentuan Pasal 76 E jo pasal 82 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa NURHADI RACHMAN Alias ENUNG Bin (Alm.) ASEP HAMIM RAMDAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan cabul terhadap anak dengan kekerasan” ;
Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa NURHADI RACHMAN Alias ENUNG Bin (Alm.) ASEP HAMIM RAMDAN dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan tersebut;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna biru bertuliskan Candi Borobudur;
1 (satu) buah celana pendek warna biru;
1 (satu) buah celana dalam warna hijau;
Dikembalikan kepada anak korban ANAK KORBAN ;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut pada hari RABU tanggal 19 JULI 2017 oleh kami ISABELA SAMELINA, S.H., sebagai Hakim Ketua Sidang didampingi oleh AYU AMELIA, S.H., dan ANDREY SIGIT YANUAR, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Majelis Hakim tersebut di atas dan dibantu oleh AAM HERYANA, S.H.,M.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh PATRICIA, S.H.,M.H Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Garut, serta dihadapan terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
Ttd ttd Ttd
Ttd
AYU AMELIA, S.H. ISABELA SAMELINA, S.H.
ttd Ttd
ANDREY SIGIT YANUAR, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
Ttd
AAM HERYANA, S.H.,M.H
.