2/Pid.Sus/2014/PN.Btk
Putusan PN BUNTOK Nomor 2/Pid.Sus/2014/PN.Btk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- REXI TRI MEILINO GANDRUNG Bin KARIANO GANDRUNG
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa REXI TRI MEILINO GANDRUNG Bin KARIANO GANDRUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan perbuatan penyimpanan untuk kegiatan usaha minyak bumi, tanpa izin usaha penyimpanan”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus riburupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari terdakwa dinyatakan bersalah oleh Hakim sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan berakhir ; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) nomor 0335516/KT/2011 An. Herman Yosef Papang; - 1 (satu) unit mobil Pick Up Isuzu Panther warna hitam Nopol KT 8246 KA; Dikembalikan kepada terdakwa; - BBM jenis solar sebanyak ±1300 (seribu tiga ratus) liter yang terisi di dalam 66 (enam puluh enam) tank jerigen; - BBM jenis solar sebanyak ±150 (seratus lima puluh) liter yang terisi di dalam 8 (delapan) tank jerigen; Dirampas untuk negara; 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
P
U T U S A N
Nomor : 2/ Pid.Sus/ 2014/ PN.Btk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Buntok yang mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : REXI TRI MEILINO GANDRUNG Bin KARIANO GANDRUNG
Tempat Lahir : Buntok
Umur/ Tanggal Lahir : 17 Tahun 11 bulan 25 hari/11 Mei 1995
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Agani Gandrung RT40 Buntok
Kec. Dusun Selatan
Kab. Barito Selatan
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Pelajar
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh SUSILAYATI, S.H., Advokat / Penasihat Hukum berdasarkan Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Buntok tanggal 13 Januari 2014 Nomor :1/Pen.PH.Pid/ 2014/ PN.Btk ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah membaca Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi;
Telah mendengar keterangan ahli;
Telah mendengar keterangan terdakwa ;
Telah mendengar pendapat wali dari terdakwa;
Telah melihat dan memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana (requisitoir) atas diri terdakwa yang dibacakan oleh Penuntut Umum di persidangan tanggal 19 Februari 2014, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buntok yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan terdakwa REXI TRI MEILINO GANDRUNG Bin KARIANO GANDRUNG bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan perbuatan penyimpanan untuk kegiatan usaha minyak bumi, tanpa izin usaha penyimpanan”, sebagaimana diatur dan diancam pidananya dalam ketentuan Pasal 53 huruf c jo Pasal 23 Ayat (2) huruf c jo Pasal 58 UURI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa REXI TRI MEILINO GANDRUNG Bin KARIANO GANDRUNG, berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun, dan pidana denda sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
3. Menyatakan Barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Pick-Up Isuzu Panther warna hitam Nopol: KT- 8246-KA;
1 (satu) lembar STNKB Nomor: 0335516/KT/2011 an. HERMAN YOSEF PAPPANG;
Kesemuanya dikembalikan kepada terdakwa REXI MEILINO GANDRUNG Bin KARIANO GANDRUNG.
BBM jenis solar sebanyak ± 1.450 liter yang terisi dalam 74 tank jerigen.
Kesemuanya dirampas untuk negara.
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Telah mendengar NOTA PEMBELAAN dari Penasihat Hukum terdakwa yang dibacakan dan diserahkan di persidangan pada tanggal 24 Februari 2014, yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim agar berkenan menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya, oleh karena terdakwa berterus terang mengakui semua perbuatannya sehingga mempermudahkan jalannya pemeriksaan persidangan, terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa pada waktu melakukan perbuatannya masih belum cukup 18 tahun, masa depannya masih panjang yang diharapkan dapat kembali menjadi lebih baik;
Telah mendengar replik Penuntut Umum dan duplik Penasihat Hukum terdakwa yang masing-masing disampaikan secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya masing-masing menyatakan tetap pada tuntutan maupun pembelaannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-02/Bntok/01/2014 tertanggal 8 Januari 2014, terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
D A K W A A N :
-------------Bahwa terdakwa REXI TRI MEILINO GANDRUNG bin KARIANO GANDRUNG, bersama-sama dengan SUGIARTO bin SUJOSO TOTOK HARIYANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 06 Mei 2013 sekitar jam 11.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masuk bulan Mei 2013, bertempat di lokasi halaman sebuah rumah di Jln. Kaladan Rt. 30 Buntok Kec. Dusun Selatan Kab. Barito Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, melakukan, atau turut serta melakukan, atau menyuruh melakukan perbuatan Penyimpanan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan/ atau kegiatan usaha Gas Bumi, tanpa Izin Usaha Penyimpanan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut;-------------------------------------------------
-------------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, pada saat saksi SIGIT NUGROHO dan saksi ANDRI HARIANTO semuanya anggota dari Kepolisian Resor Barito Selatan sedang melakukan tugasnya (razia), memergoki terdakwa bersama dengan SUGIARTO bin SUJOSO TOTOK HARIYANTO yang saat itu sedang memindah-mindahkan sejumlah jerigen dari bagian halaman/pekarangan rumah di lokasi tersebut untuk dimuat ke bak mobil jenis pick-up merk Isuzu Panther warna hitam nopol KT-8246-KA yang sedang diparkir di tempat tersebut, kemudian petugas dari kepolisian dimaksud langsung mendatangi dan melakukan pemeriksaan atas keseluruhan jerigen yang terdapat di tempat tersebut dan ternyata diperoleh jumlah jerigen sebanyak 74 buah dan kesemuanya masing-masing berisi BBM jenis solar total sebanyak kurang lebih 1.450 liter, dan berdasarkan keterangan dari terdakwa maupun SUGIARTO bin SUJOSO TOTOK HARIYANTO bahwa kesemua BBM jenis solar tersebut diakui telah berada dan tersimpan di tempat tersebut yaitu di pekarangan rumah (garasi rumah) milik SUGIARTO bin SUJOSO TOTOK HARIYANTO kurang lebih sudah selama 2 (dua) hari sebelumnya, lalu tentang kepemilikan, asal perolehan dan keperluannya atas kesemua BBM tersebut diterangkan oleh terdakwa dan SUGIARTO bin SUJOSO TOTOK HARIYANTO sebagai berikut:
sejumlah 66 jerigen total berisi solar kurang lebih 1.300 liter adalah milik terdakwa sendiri, yang diperolehnya dengan cara membeli pada para pelangsir di Buntok dengan harga Rp. 6.500,- per liternya, dan
sejumlah 8 jerigen total berisi solar kurang lebih 150 liter adalah milik SUGIARTO bin SUJOSO TOTOK HARIYANTO, yang diperolehnya dengan cara membeli dari sejumlah pelangsir di Buntok dengan harga Rp. 6.500,- per liternya,
dan rencananya kesemua minyak solar baik milik terdakwa maupun milik SUGIARTO bin SUJOSO TOTOK HARIYANTO tersebut di atas secara bersama-sama akan dibawa ke daerah Timpah Kab. Kapuas dengan menggunakan sarana angkut berupa mobil jenis pick-up merk Isuzu Panther warna hitam nopol KT-8246-KA milik terdakwa.
Atas temuan kejadian tersebut kemudian oleh petugas kepolisian ditanyakan tentang perijinan terkait usaha penyimpanan minyak solar sebanyak kurang lebih 1450 liter dimaksud di atas, baik kepada terdakwa maupun SUGIARTO bin SUJOSO TOTOK HARIYANTO, akan tetapi baik terdakwa maupun SUGIARTO bin SUJOSO TOTOK HARIYANTO tidak mempunyai perinjinan dimaksud dan tidak dapat menunjukannya, lalu atas kejadian tersebut di atas baik terdakwa, SUGIARTO bin SUJOSO TOTOK HARIYANTO beserta semua BBM-nya dibawa oleh petugas untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 53 huruf c jo Pasal 23 ayat (2) huruf c jo Pasal 58 UURI NO. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan telah mengerti akan dakwaan Penuntut Umum tersebut dan terdakwa tidak mengajukan keberatan, karenanya pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembuktian terhadap dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum tersebut, telah dihadirkan dan didengarkan pula di persidangan sebanyak 3 (tiga) orang saksi yang masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah/janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi SIGIT NUGROHO :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan terdakwa;
Bahwa saksi yang merupakan anggota kepolisian dari Resor Barito Selatan bersama dengan rekannya Sdr. Andri Harianto telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Sdr. Sugiarto pada hari Senin tanggal 6 Mei 2013 sekitar jam 11.00 WIB di jalan Kaladan RT30 Buntok Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah;
Bahwa ketika dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Sdr. Sugiarto, ditemukan BBM jenis solar sebanyak ±1450 (seribu empat ratus lima puluh) liter yang dimuat di dalam 74 (tujuh puluh empat) jerigen sebagian berada di atas mobil pick up Isuzu Panther warna hitam No.Pol KT 9246 KA milik terdakwa dan sebagian berada di pekarangan rumah milik Sdr. Sugiarto;
Bahwa sebelum dilakukan penangkapan, berdasarkan keterangan terdakwa dan Sdr. Sugiarto kurang lebih selama 2 (dua) hari 74 (tujuh puluh empat) jerigen yang berisi BBM jenis solar tersebut disimpan di pekarangan milik Sdr. Sugiarto;
Bahwa ketika saksi menanyakan kepemilikan atas BBM solar yang ditemukan tersebut, sebanyak ±1300 liter yang terisi di dalam 66 buah jerigen ternyata adalah milik terdakwa dan sebanyak ±150 liter yang terisi di dalam 8 jerigen adalah milik Sdr. Sugiarto, dan pada saat ditanyakan tentang Surat Perijinan terkait kegiatan penyimpanan BBM jenis solar tersebut, baik terdakwa maupun Sdr. Sugiarto tidak memilikinya;
Bahwa rencananya BBM tersebut akan di jual oleh terdakwa ke daerah Timpah, Kabupaten Kapuas;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi SUKARMAN Bin YASNI:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, akan tetapi tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan terdakwa;
Bahwa pada hari Senin tanggal 6 Mei 2013 sekitar jam 11.00 WIB, bertempat di rumah milik terdakwa di Jl. Kaladan RT30 Buntok, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, saat saksi sedang membantu memuatkan sejumlah tank jerigen berisi BBM jenis solar dari garasi rumah milik Sdr. Sugiarto ke bak mobil Pick Up Isuzu Panther warna hitam Nopol: KT-8246-KA milik terdakwa, tiba-tiba datang sejumlah anggota kepolisian ke lokasi tersebut dan melakukan pemeriksaan atas BBM jenis solar tersebut;
Bahwa terhadap terdakwa dan Sdr. Sugiarto, kemudian dilakukan penangkapan oleh sejumlah anggota kepolisian yang saat itu sedang bertugas, terkait masalah penyimpanan BBM jenis solar tanpa disertai Surat Perijinan untuk usaha/kegiatan penyimpanan BBM tersebut;
Bahwa BBM yang berada di tempat terdakwa tersebut seluruhnya terkemas dalam 74 (tujuh puluh empat) tank jerigen, diperoleh terdakwa dan Sdr. Sugiarto dengan cara cara melangsir di SPBU ataupun secara eceran dari para pengecer;
Bahwa sebelum dilakukan penangkapan kurang lebih selama 2 (dua) hari 74 (tujuh puluh empat) jerigen yang berisi BBM jenis solar tersebut disimpan di pekarangan milik Sdr. Sugiarto;
Bahwa BBM tersebut rencananya akan di bawa ke Timpah untuk dijual;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi SUGIARTO Bin SUJOSO TOTOK HARIYANTO:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, akan tetapi tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan terdakwa;
Bahwa pada hari Senin tanggal 6 Mei 2013 sekitar jam 11.00 WIB bertempat di rumah milik terdakwa di Jalan Kaladan RT30 Buntok, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, terdakwa bersama saksi telah ditangkap oleh sejumlah anggota kepolisian yang saat itu sedang bertugas, terkait masalah penyimpanan BBM jenis solar tanpa disertai Surat Perijinan untuk usaha/kegiatan penyimpanan BBM tersebut;
Bahwa BBM jenis solar tersebut disimpan di pekarangan rumah saksi yang seluruhnya terkemas dalam 74 (tujuh puluh empat) tank jerigen dan diperoleh terdakwa maupun saksi dengan cara mencari dan membeli dari sejumlah pelangsir di wilayah Buntok dan SPBU;
Bahwa saat terdakwa maupun saksi dengan dibantu oleh Sdr. Sukarman sedang menaikkan jerigen-jerigen yang berisi BBM solar tersebut ke mobil Pick Up Isuzu Panther warna hitam Nopol KT 8246 KA milik terdakwa yang rencananya akan dibawa ke daerah Timpah, datang kemudian sejumlah anggota kepolisian yang melakukan pemeriksaan terkait keberadaan atau penyimpanan BBM tersebut;
Bahwa terkait kegiatan penyimpanan BBM jenis solar yang terkemas dalam sejumlah 74 (tujuh puluh empat) jerigen tersebut di pekarangan rumah Sdr. Sugiarto, baik terdakwa maupun saksi tidak mempunyai Surat Perijinan Usaha Kegiatan Penyimpanan BBM dari pihak yang berwenang;
Bahwa dari 74 (tujuh puluh empat) tank jerigen BBM jenis solar tersebut sejumlah 66 (enam puluh enam) tank jerigen adalah milik terdakwa dan sejumlah 8 (delapan) tank jerigen adalah milik Sdr. Sugiarto;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa telah dibacakan pula di persidangan keterangan Ahli Parlagutan Tambunan,S.H., yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah/janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli tidak kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan terdakwa ;
Bahwa saat ini ahli adalah Staf Bagian Hukum BPH Migas dengan tugas membuat regulasi berupa keputusan Kepala BPH Migas untuk mengatur dan mengawasi distribusi BBM dan pengangkutan gas bumi melalui pipa di seluruh NKRI;
Bahwa benar yang bersangkutan mempunyai keahlian di bidang pengaturan hilir minyak dan gas bumi melalui pelatihan PPNS di Pusdik Reskrim Mega Mendung dan Diklat Pim IV di Lembaga Pendidikan Migas di Cepu serta diklat lainnya baik dalam negeri maupun luar negeri;
Bahwa yang dimaksud dengan kegiatan hilir sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 10 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha pengelolaan, pengangkutan, penyimpanan dan atau niaga;
Bahwa sesuai Pasal 5 angka 2 huruf a,b,c, dan d UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas, kegiatan usaha hilir ada 4 (empat) macam yaitu kegiatan pengelolaan, pengangkutan, penyimpanan dan atau niaga;
Bahwa yang berwenang mengeluarkan ijin usaha dalam kegiatan usaha pengelolaan, pengangkutan, penyimpanan dan atau niaga adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai Pasal 13 PP No.36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas;
Bahwa kegiatan usaha hilir dapat juga dilakukan oleh perorangan dengan syarat telah memiliki badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf d dan memiliki ijin dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (2) UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas;
Bahwa setiap orang yang ingin melakukan kegiatan usaha baik pengangkutan, penyimpanan dan niaga BBM wajib memiliki ijin sebagaimana di atur dalam Pasal 23 UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas, namun apabila setiap orang hanya ingin mengangkut BBM milik Badan Usaha Niaga Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 48 PP No.36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas, maka tidak perlu ijin demikian, cukup membuat kontrak perjanjian kerja dengan Badan Usaha Niaga Umum, dalam hal ini PT. Pertamina (Persero) untuk melakukan pendistribusian BBM bersubsidi melalui Public Service Obligasi (PSO) sehingga apabila perorangan ingin mendistribusikan BBM bersubsidi tersebut haruslah mendapat ijin dari PT Pertamina (Persero) yang menjadi mata rantai distribusinya;
Bahwa dengan mencermati dari kronologis kejadian dalam kasus perkara ini memang tidak dibenarkan masyarakat atau setiap orang menyimpan dan menjual BBM tanpa ijin sebagaimana dimaksud Pasal 53 huruf c UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas atau Pasal 48 PP No.36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas bukan sebagai penyalur PT Pertamina sehingga patut diduga telah melanggar Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas karena BBM bersubsidi hanya ada di SPBU, APMS, serta SPBN milik PT Pertamina (Persero) selaku pemegang PSO dari Pemerintah;
Atas keterangan ahli yang dibacakan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa karena urgensi pembacaan keterangan ahli aquo telah memenuhi maksud dari ketentuan di dalam Pasal 162 KUHAP, karenanya akan turut dipertimbangkan dalam pembuktian perbuatan yang didakwakan atas diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 6 Mei 2013 sekitar jam 11.00 WIB bertempat di rumah milik Sdr. Sugiarto di Jalan Kaladan RT30 Buntok, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, terdakwa bersama Sdr. Sugiarto telah ditangkap oleh sejumlah anggota kepolisian yang saat itu sedang bertugas, terkait masalah penyimpanan BBM jenis solar tanpa disertai Surat Perijinan untuk usaha/kegiatan penyimpanan BBM tersebut;
Bahwa BBM jenis solar tersebut disimpan di pekarangan rumah Sdr. Sugiarto yang seluruhnya terkemas dalam 74 (tujuh puluh empat) tank jerigen dan diperleh terdakwa maupun Sdr. Sugiarto dengan cara mencari dan membeli dari sejumlah pelangsir di wilayah Buntok dan SPBU;
Bahwa saat terdakwa maupun Sdr. Sugiarto dengan dibantu oleh Sdr. Sukarman sedang menaikkan jerigen-jerigen yang berisi BBM solar tersebut ke mobil Pick Up Isuzu Panther warna hitam Nopol KT 8246 KA milik terdakwa yang rencananya akan dibawa ke daerah Timpah, datang kemudian sejumlah anggota kepolisian yang melakukan pemeriksaan terkait keberadaan atau penyimpanan BBM tersebut;
Bahwa terkait kegiatan penyimpanan BBM jenis solar yang terkemas dalam sejumlah 74 (tujuh puluh empat) jerigen tersebut di pekarangan rumah terdakwa, baik terdakwa maupun Sdr. Sugiarto tidak mempunyai Surat Perijinan Usaha Kegiatan Penyimpanan BBM dari pihak yang berwenang;
Bahwa dari 74 (tujuh puluh empat) tank jerigen BBM jenis solar tersebut sejumlah 66 (enam puluh enam) tank jerigen adalah milik terdakwa dan sejumlah 8 (delapan) tank jerigen adalah milik Sdr. Sugiarto;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat pembuktiannya, di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) nomor 0335516/KT/2011 An. Herman Yosef Papang;
1 (satu) unit mobil Pick Up Isuzu Panther warna hitam Nopol KT 8246 KA;
BBM jenis solar sebanyak ±1300 (seribu tiga ratus) liter yang terisi di dalam 66 (enam puluh enam) tank jerigen;
BBM jenis solar sebanyak ±150 (seratus lima puluh) liter yang terisi di dalam 8 (delapan) tank jerigen;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut di atas telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini dan barang bukti tersebut telah pula diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa di persidangan serta telah dikenal, diakui dan dibenarkan baik oleh saksi-saksi maupun terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa serta barang bukti terdapat adanya persesuaian yang saling menguatkan antara satu dengan lainnya, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 6 Mei 2013 sekitar jam 11.00 WIB bertempat di rumah Sdr. Sugiarto yang terletak di jalan Kaladan RT30 Buntok Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, terdakwa bersama dengan Saksi Sugiarto telah ditangkap oleh Saksi Sigit Nugroho yang merupakan anggota Polri dari Resor Barito Selatan bersama dengan jajarannya dan dari hasil penangkapan tersebut ditemukan BBM jenis solar sebanyak ±1450 (seribu empat ratus lima puluh) liter yang dimuat di dalam 74 (tujuh puluh empat) jerigen sebagian berada di atas mobil pick up Isuzu Panther warna hitam No.Pol KT 9246 KA milik terdakwa dan sebagian berada di pekarangan rumah milik Saksi Sugiarto;
Bahwa sebelum dilakukan penangkapan, kurang lebih selama 2 (dua) hari 74 (tujuh puluh empat) jerigen yang berisi BBM jenis solar tersebut disimpan di pekarangan milik Saksi Sugiarto;
Bahwa jenis BBM solar yang ditemukan tersebut, sebanyak ±1300 liter yang terisi di dalam 66 buah jerigen ternyata adalah milik terdakwa dan sebanyak ±150 liter yang terisi di dalam 8 jerigen adalah milik Saksi Sugiarto, dan pada saat ditanyakan tentang Surat Perijinan terkait kegiatan penyimpanan BBM jenis solar tersebut, baik terdakwa maupun Saksi Sugiarto tidak memilikinya;
Bahwa setiap orang yang ingin melakukan kegiatan usaha baik pengangkutan, penyimpanan dan niaga BBM wajib memiliki ijin usaha terkait;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan melanggar Pasal 53 huruf c jo. Pasal 23 Ayat (2) huruf c jo. Pasal 58 Undang-Undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur “Setiap Orang”;
Unsur “Melakukan Perbuatan Penyimpanan untuk Kegiatan Usaha Minyak Bumi dan/atau Kegiatan Usaha Gas Bumi, Tanpa Izin Usaha Penyimpanan”
Unsur “Orang yang Melakukan, Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan”
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah Subjek Hukum yang didakwa melakukan tindak pidana yang identitasnya sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan seorang yang mengaku bernama REXI TRI MEILINO Bin KARIANO GANDRUNG yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar terdakwa, orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum dengan identitas sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan, sehingga tidak terjadi kekeliruan mengenai diri terdakwa, dalam kapasitasnya sebagai orang perseorangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad.2. Unsur “Melakukan Perbuatan Penyimpanan untuk Kegiatan Usaha Minyak Bumi dan/atau Kegiatan Usaha Gas Bumi, Tanpa Izin Usaha Penyimpanan”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Penyimpanan” adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran minyak bumi dan atau gas bumi (Vide Pasal 1 angka 13 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Ijin Usaha” adalah ijin yang diberikan kepada badan usaha untuk melaksanakan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan atau niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba (Vide Pasal 1 angka 20 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi) ;
Menimbang, bahwa badan usaha yang akan melaksanakan kegiatan usaha penyimpanan minyak bumi, gas bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau hasil olahan wajib memiliki ijin usaha penyimpanan dari Menteri (Vide Pasal 37 Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi) ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dapat diketahui, bahwa pada hari Senin tanggal 6 Mei 2013 sekitar jam 11.00 WIB bertempat di rumah Saksi Sugiarto
yang terletak di jalan Kaladan RT30 Buntok Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, terdakwa bersama dengan Saksi Sugiarto telah ditangkap oleh Saksi Sigit Nugroho yang merupakan anggota Polri dari Resor Barito Selatan bersama dengan jajarannya dan dari hasil penangkapan tersebut ditemukan BBM jenis solar sebanyak ±1450 (seribu empat ratus lima puluh) liter yang dimuat di dalam 74 (tujuh puluh empat) jerigen sebagian berada di atas mobil pick up Isuzu Panther warna hitam No.Pol KT 9246 KA milik terdakwa dan sebagian berada di pekarangan rumah milik Saksi Sugiarto;
Menimbang, bahwa sebelum dilakukan penangkapan, kurang lebih selama 2 (dua) hari 74 (tujuh puluh empat) jerigen yang berisi BBM jenis solar tersebut disimpan di pekarangan milik Saksi Sugiarto, dimana sebanyak ±1300 liter yang terisi di dalam 66 buah jerigen ternyata adalah milik terdakwa dan sebanyak ±150 liter yang terisi di dalam 8 jerigen adalah milik Saksi Sugiarto, dan pada saat ditanyakan tentang Surat Perijinan terkait kegiatan penyimpanan BBM jenis solar tersebut, baik terdakwa maupun Saksi Sugiarto tidak memilikinya;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam melakukan kegiatan penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) bukan sebagai badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi usaha kecil dan badan usaha swasta, serta terdakwa dalam melakukan kegiatan penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) tidak dilengkapi dengan surat ijin usaha penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) dari Pemerintah dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dan terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan surat ijin usaha penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) kepada Pemerintah dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Melakukan Perbuatan Penyimpanan untuk Kegiatan Usaha Minyak Bumi Tanpa Izin Usaha Penyimpanan” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad.3. Unsur “Orang yang Melakukan, Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan ”;
Menimbang, bahwa unsur di atas bersifat alternatif yang terdiri dari beberapa sub unsur, sehingga apabila salah satu dari sub unsur atau beberapa sub unsur atau seluruh sub unsur di atas terpenuhi, maka unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Orang yang Melakukan (pleger)” adalah suatu tindak pidana yang dilakukan secara sendirian dan tanpa bantuan orang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Orang yang Menyuruh Melakukan (doen pleger)” adalah suatu tindak pidana yang dilakukan paling sedikit oleh dua orang, yakni orang yang menyuruh (doen pleger) dan orang yang disuruh (pleger). Jadi bukan pelaku utama itu sendiri yang melakukan tindak pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain yang hanya merupakan sebagai alat / instrumen saja, namun orang yang disuruh (pleger) tidak dapat dipidana karena tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya dan orang yang menyuruh (doen pleger) dipandang dan dipidana sebagai orang yang melakukan sendiri tindak pidana;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Orang yang Turut Serta Melakukan (medepleger)” dalam arti kata “bersama-sama melakukan” adalah suatu tindak pidana yang dilakukan paling sedikit oleh dua orang, yakni orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut serta melakukan (medepleger) dimana tindak pidana harus dilakukan secara bersama-sama, saling bekerja sama secara fisik dan saling membantu satu sama lain ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dapat diketahui, bahwa BBM jenis solar sebanyak ±1450 (seribu empat ratus lima puluh) liter yang dimuat di dalam 74 (tujuh puluh empat) jerigen, sebanyak ±1300 liter yang terisi di dalam 66 buah jerigen ternyata adalah milik terdakwa dan sebanyak ±150 liter yang terisi di dalam 8 jerigen adalah milik Saksi Sugiarto, dan pada saat ditanyakan tentang Surat Perijinan terkait kegiatan penyimpanan BBM jenis solar tersebut, baik terdakwa maupun Saksi Sugiarto tidak memilikinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Orang Yang Turut Serta Melakukan” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 53 huruf c jo. Pasal 23 Ayat (2) huruf c jo. Pasal 58 Undang-Undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan kwalifikasi tindak pidana yang akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang diperoleh selama di persidangan dalam perkara ini, tidak ditemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana dan menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pada Pasal 193 ayat (1) KUHAP, karena terdakwa mampu bertanggung jawab dan perbuatan terdakwa bersifat melawan hukum, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa, karena itu sudah sepatutnya apabila terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa karena di dalam pasal dakwaan yang dinyatakan telah terbukti oleh perbuatan terdakwa ancaman pidananya bersifat kumulatif, yakni pidana penjara dan pidana denda, maka ketentuan mengenai pidana denda apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) nomor 0335516/KT/2011 An. Herman Yosef Papang;
1 (satu) unit mobil Pick Up Isuzu Panther warna hitam Nopol KT 8246 KA;
karena telah terbukti dipersidangan bahwa barang bukti tersebut tidak terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, karenanya adalah tepat dan beralasan hukum agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu, terdakwa sendiri ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
BBM jenis solar sebanyak ±1300 (seribu tiga ratus) liter yang terisi di dalam 66 (enam puluh enam) tank jerigen;
BBM jenis solar sebanyak ±150 (seratus lima puluh) liter yang terisi di dalam 8 (delapan) tank jerigen;
karena ternyata bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tersebut merupakan obyek dari tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa yang masih memiliki nilai ekonomis, karenanya sudah tepat agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 59 ayat (2) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan pula Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Muara Teweh Nomor Register : LIT.SPN/ 38/ IV/ 2013 tertanggal 24 Mei 2013 atas nama REXY TRI MEILINO Bin KARIANO GANDRUNG dengan rekomendasi agar terdakwa diberikan tindakan berupa dikembalikan kepada orang tuanya atau dijatuhi pidana bersyarat ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan dikaitkan dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim menyatakan sependapat terhadap rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan agar terdakwa dijatuhi pidana bersyarat sebagaimana dalam Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan, karena Majelis Hakim memandang tepat dan adil apabila kepada diri terdakwa dijatuhi pidana bersyarat yang maksudnya, walaupun terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara, namun pidana penjara yang dijatuhkan kepada diri terdakwa tersebut tidak perlu dijalani, terkecuali apabila dikemudian hari terdakwa dinyatakan terbukti bersalah oleh Hakim sebelum masa percobaan berakhir, yang mana lamanya pidana bersyarat tersebut akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pendapat wali dari terdakwa yang pada pokoknya menyatakan kesanggupannya untuk membina dan mendidik terdakwa agar dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan haruslah dipandang dari segi edukatif, yaitu pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa bukanlah merupakan suatu pembalasan terhadap perbuatan terdakwa melainkan sebagai suatu pembinaan agar terdakwa menyadari akan kesalahannya, dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi lagi perbuatannya, sehingga kelak di kemudian hari terdakwa dapat berperan aktif dalam pembangunan, serta dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Selain itu tujuan pemidanaan harus pula dipandang dari segi preventif, yaitu pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa merupakan salah satu bentuk pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana serupa oleh masyarakat ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum dikaitkan dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat terhadap lamanya pidana bersyarat, pidana denda dan pidana kurungan pengganti pidana denda sebagaimana dalam tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum, karena perbuatan terdakwa bersifat melawan hukum dan perbuatan terdakwa telah menimbulkan ketidakseimbangan pendistribusian minyak (BBM) khususnya solar kepada masyarakat, sehingga Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana bersyarat, pidana denda dan pidana kurungan pengganti pidana denda kepada terdakwa berdasarkan konstruksi dakwaan Penuntut Umum yang terbukti di persidangan yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini, yang menurut hemat Majelis Hakim sudah sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa serta rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan dari perbuatan terdakwa, yaitu :
Keadaan yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa telah menimbulkan ketidakseimbangan pendistribusian minyak (BBM) khususnya solar kepada masyarakat;
Terdakwa pernah dihukum dengan perkara yang sejenis;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif, sehingga persidangan dapat berjalan dengan tertib dan lancar ;
Terdakwa mengakui perbuatannya, merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari;
Memperhatikan : Pasal 53 huruf c jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c jo. Pasal 58 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak,Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan-peraturan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa REXI TRI MEILINO GANDRUNG Bin KARIANO GANDRUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan perbuatan penyimpanan untuk kegiatan usaha minyak bumi, tanpa izin usaha penyimpanan”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus riburupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari terdakwa dinyatakan bersalah oleh Hakim sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan berakhir ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) nomor 0335516/KT/2011 An. Herman Yosef Papang;
1 (satu) unit mobil Pick Up Isuzu Panther warna hitam Nopol KT 8246 KA;
Dikembalikan kepada terdakwa;
BBM jenis solar sebanyak ±1300 (seribu tiga ratus) liter yang terisi di dalam 66 (enam puluh enam) tank jerigen;
BBM jenis solar sebanyak ±150 (seratus lima puluh) liter yang terisi di dalam 8 (delapan) tank jerigen;
Dirampas untuk negara;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buntok pada hari Kamis tanggal 27Februari 2014 oleh kami I NYOMAN WIGUNA, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, I GUSTI LANANG INDRA PANDITHA, S.H.,M.H., dan ZAINUL HAKIM ZAINUDIN, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan mana diucapkan pada hari Senin tanggal3Maret 2014 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh MARIATI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Buntok, dihadiri oleh NURUL ANWAR,S.H.,M.Hum., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Buntok, terdakwa dengan didampingi Susilayati,S.H. Penasihat Hukum terdakwa serta Wali dari terdakwa dan tanpa didampingi oleh Petugas Pembimbing Kemasyarakatan;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
I GUSTI LANANG INDRA P., S.H.,M.H.I NYOMAN WIGUNA, S.H.,M.H.
ZAINUL HAKIM ZAINUDIN, S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI
MARIATI