95/Pid.Sus/2015/PN Jap
Putusan PN JAYAPURA Nomor 95/Pid.Sus/2015/PN Jap
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JUMADI
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Jumadi yang identitasnya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan lamanya pidana yang dijatuhkan tersebut dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dalam Rumah Tahanan Negara; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam Tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : a. 1 (satu) unit mobil jenis Dump Truck merk Mitsubishi type Colt Diesel FE 74 HDV warna kuning Nomor Polisi DD 9963 XS beserta kunci kontak dan dokumen STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) mobil jenis Dump Truck merk Mitsubishi type Colt Diesel FE 74 HDV warna kuning Nomor Polisi DD 9963 XS atas nama Suleman; dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak; b. Kayu Pacakan jenis Merbau dengan ukuran 20 cm x 14 cm x 2 M, 20 cm x 13 cm x 2 M dan 14 cm x 14 cm x 2 M sebanyak 95 (Sembilan puluh lima) batang dengan volume 4.8530 M ³ (empat koma delapan lima tiga nol meter kubik); dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.1000,- (seribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 94/Pid.Sus/2015/PN Jap.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jayapura yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:-----------------------------------------------------------------------------------
Nama Lengkap : ANDI HERMAN.
Tempat Lahir : KALUBIMPI.
Umur/Tanggal Lahir : 31 TAHUN / 27 OKTOBER 1981.
Jenis Kelamin : LAKI-LAKI.
Kebangsaan : INDONESIA.
Tempat Tinggal : KAMPUNG BARU RT 001 RW 002 ERECINNONG BONTO CANI KABUPATEN BONE ATAU JALAN BARU BELAKANG PASAR YOTEFA ABEPURA KOTA JAYAPURA.
Agama : ISLAM.
Pekerjaan : SWASTA (SOPIR).
Pendidikan : SD TIDAK TAMAT.
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara, oleh:
Penyidik sejak tanggal 8 Januari 2015 sampai dengan tanggal 27 Januari 2015;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 28 Januari 2015 sampai dengan tanggal 8 Maret 2015;-----------------------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 05 Maret 2015 sampai dengan tanggal 24 Maret 2015;------------------------------------------------------------------------------------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura sejak tanggal 10 Maret 2015 sampai dengan tanggal 08 April 2015;------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura sejak tanggal 9 April 2015 sampai dengan tanggal 7 Juni 2015;---------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut;--------------------------------------------------------------------
Setelah membaca:---------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Nomor 94/Pen.Pid/2015/PN Jap tanggal 10 Maret 2015 tentang penetapan hari sidang;---------------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;----------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:---------------------------------------------
DAKWAAN
Bahwa Terdakwa Andi Herman secara bersama-sama atau bertindak secara sendiri-sendiri dengan Herman (DPO) dan Idris, Andi Amring, Irwan dan Jumadi (masing-masing diajukan dalam penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2015 sekira pukul 17.30 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015, bertempat di KM 55 Kampung Sentosa Distrik Unurumguay Kabupaten Jayapura atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jayapura, telah melakukan, turut serta melakukan, dengan sengaja mengangkut kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen sahnya hasil hutan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sdr. Herman (DPO) menghubungi saksi Andi Amring (Terdakwa dalam berkas terpisah) untuk mengangkut kayu miliknya dengan upah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per ret dan meminta untuk mencari teman lain sehingga saksi Andi Amring menghubungi saudara Idris, Irwan dan Jumadi (masing-masing Terdakwa diajukan dalam penuntutan secara terpisah) dengan kendaraannya masing-masing dan disetujui permintaan dan ongkos pengangkutan tersebut lalu Terdakwa, saksi Andi Amring, Idris, Irwan dan Jumadi (masing-masing Terdakwa diajukan dalam penuntutan secara terpisah) bersama-sama dengan mengemudikan kendaraan masing-masing berangkat ke kampung Taja Distrik Yapsi Kabupaten Jayapura untuk mengangkut kayu pacakan jenis Merbau untuk dibawa ke Irian Hutama di Nimbokrang lalu setelah tiba di Taja, Terdakwa dibantu oleh saksi Irfan Dumas sekira pukul 12.00 Wit kayu-kayu tersebut telah berada di mobil Terdakwa. Dan selain diberikan ongkos angkut sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per ret oleh sdr. Herman (DPO), Terdakwa juga diberikan uang tambahan operasional dalam perjalanan sebanyak Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk membayar ke pos-pos aparat (TNI, Polisi maupun Kehutanan) yang dilalui atau disepanjang jalan dari daerah Taja Distrik Yapsai supaya kendaraan truk yang bermuatan kayu yang dikendarai oleh Terdakwa agar tidak ditangkap atau ditahan di pos karena tidak dilengkapi dengan dokumen sahnya hasil hutan seperti Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) dan atau Daftar Kayu Olahan (DK-O) ataupun ijin lainnya. Selanjutnya Terdakwa dengan menggunakan mobil Damp truk Mitsubisi Colt Diesel PS 125 warna kuning Nomor Polisi DD 8836 XL mengangkut kayu-kayu pacakan jenis Merbau dengan ukuran 20 cm x 14 cm x 2 meter, 20 cm x 13 cm x 2 meter dan 14 cm x 14 cm x 2 meter dengan jumlah keseluruhan sebanyak 116 (seratus enam belas) batang dengan volume 5.2439 M³ bersama Idris, Andi Amring, Irwan, Jumadi (masing-masing Terdakwa diajukan dalam penuntutan secara terpisah) dengan berjalan beriringan yang juga bersama-sama mengangkut kayu pacakan pada masing-masing kendaraannya dan pada saat Terdakwa sampai di KM 55 Kampung Santosa Distrik Unurumguay Kabupaten Jayapura ditangkap oleh saksi Rahmat Alamsyah, saksi Aan Anwas, AKP Agus Supriadi,SH dan Aipda Muryadi,SH selaku anggota Kepolisian Ditreskrimsus Polda Papua karena kayu-kayu pacakan jenis Merbau yang diangkut oleh Terdakwa tidak memiliki dokumen pengangkutan;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang-undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/Eksepsi;-----------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya tersebut diatas, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang masing-masing memberikan keterangan di depan persidangan sebagai berikut : ------------------------------
Saksi Rachmat Alamsyah, dibawah Sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik, dan apa yang saksi terangkan tersebut adalah benar dan tidak dipaksa;-------
Bahwa saksi bekerja sebagai anggota Polri di Kesatuan Polda Papua;---
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yaitu pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2015 sekira pukul 17.30 Wit di Kampung Sentosa Distrik Unurumguay Kabupaten Jayapura Provinsi Papua;-----------------------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama dengan AKBP Ade Safri Simanjuntak, SIK selaku Kasubdit IV Tipidter, AKP Agus Supriyadi,SH selaku Panit Tipidter, Aipda Aan Anwas, SH dan Aipda Muryadi, SH selaku BA Subdit IV Tipidter;------------------------------------------
Bahwa yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan yaitu Terdakwa, Idris, Jumadi, Irwan dan Andi Amring;--------------------------------
Bahwa jenis kayu yang diangkut tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan adalah kayu pacakan jenis Merbau;-----------------------------------------
Bahwa Terdakwa, Idris, Jumadi, Irwan dan Andi Amring mengangkut kayu tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan dari Kampung Taja Distrik Yapsi Kabupaten Jayapura;---------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui adanya pengangkutan tanpa adanya Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan tersebut dari hasil interogasi awal terhadap Terdakwa, Idris, Jumadi, Irwan dan Andi Amring pada waktu penangkapan;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa Andi Herman melakukan pengangkutan kayu dengan menggunakan mobil Dump truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan Nomor Polisi DD 8836 XL, Terdakwa Andi Amring melakukan pengangkutan kayu tersebut dengan menggunakan Dump truk Mitsubishi Colt Diesel FE Super warna kuning DD 9871 XV, Terdakwa Idris menggunakan 1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi PS 125 warna kuning DS 9628 AE, Terdakwa Jumadi menggunakan mobil Dump truk Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HDV warna kuning dengan Nomor Polisi DD 9963 XS, Terdakwa Irwan menggunakan Dump truk Mitsubhisi FE 74 HDV warna kuning dengan Nomor Polisi S 8786 UX;----------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2015 sekira pukul 17.30 Wit saksi bersama AKBP Ade Safri Simanjuntak,SIK, Iptu Agus Supriyadi,SH, Aipda Aan Anwas,SH dan Aipda Muryadi,SH berdasarkan Surat Perintah Tugas Direktur Reserse Kriminal Khusus Nomor: SP-Gas/05/I/2015/Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana di bidang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, minyak dan gas bumi, pertambangan mineral dan batu bara, ketenagalistrikan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, penataan ruang, ketenagakerjaan dan tindak pidana di bidang perikanan di wilayah hukum Polda Papua. Dalam perjalanan menuju ke Kampung Taja Distrik Yapsi Kabupaten Jayapura, tim menemukan mobil truk warna kuning sedang mengangkut hasil hutan kayu pacakan jenis Merbau sebanyak 5 (lima) truk yang dikendarai oleh Terdakwa, Idris, Jumadi, Irwan dan Andi Amring, saat memberhentikan dan menanyakan surat-surat yang menyertai kayu-kayu tersebut berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, ternyata mereka tidak memilikinya sehingga tim membawa mobil beserta sopirnya ke kantor Polda Papua;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti yang kami amankan adalah 5 (lima) unit mobil truk warna kuning, kayu pacakan jenis Merbau sebanyak ± 20 (dua puluh) M³ (meter kubik) yang berada di masing-masing truk;--------------------------
Saksi Ilyas alias Eling, dibawah Sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik, dan apa yang saksi terangkan tersebut adalah benar dan tidak dipaksa;-------
Bahwa pekerjaan saksi saat ini adalah sebagai sopir truk;--------------------
Bahwa waktu kejadian penangkapan terhadap Terdakwa, Jumadi, Andi Herman, Irwan dan Idris (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), saksi berada di Abepura;----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi yang menyuruh Terdakwa dan Andi Herman (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk membawa mobil truk milik om saksi (yakni Suleman) yaitu Terdakwa Andi Herman dengan menggunakan mobil Dump truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan Nomor Polisi DD 8836 XL, Terdakwa Andi Amring dengan menggunakan Dump truk Mitsubishi Colt Diesel FE Super warna kuning DD 9871 XV untuk mengangkut timbunan, material, barang-barang kios dan ataupun kalau ada orang yang mau menyewa mobil truck tersebut;-
Bahwa pemilik mobil-mobil tersebut adalah Suleman (om saksi) yang berdomisili di Makasar, saksi adalah keponakannya yang bertanggungjawab atas operasional mobil-mobil di Jayapura karena mobil-mobil tersebut sehari-hari digunakan sebagai mata pencaharian;--
Bahwa mobil-mobil tersebut juga masih dalam status kredit di bank dan belum lunas cicilannya sampai sekarang;------------------------------------------
Bahwa kalau ada orang yang meminta untuk mengangkut barang, maka saksi kemudian menyuruh Terdakwa dan Andi Herman (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk mengangkut timbunan, barang-barang kios atau ada orang yang mau menyewa, sehingga kalau ada setoran maka setiap bulannya baru saksi akan memberikan upah kepada Terdakwa dan Andi Herman (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sebesar 20 % (dari hasil setoran dan selebihnya saksi kirim ke Suleman di Makassar untuk dipergunakan membayar cicilan kredit di bank;-------------------------------------------------------
Bahwa setelah kejadian penangkapan tersebut barulan saksi mengetahui dari Terdakwa Andi Amring bahwa Terdakwa Andi Herman (Terdakwa dalam berka perkara terpisah) dan Terdakwa Andi Aming melakukan pengangkutan kayu tersebut dengan menggunakan mobil Dump truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan Nomor Polisi DD 8836 XL, Terdakwa Andi Amring melakukan pengangkutan kayu tersebut dengan menggunakan Dump truk Mitsubishi Colt Diesel FE Super warna kuning DD 9871 XV;----------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau pada tanggal 7 Januari 2015, Terdakwa Andi Herman ada memuat kayu dari Kampung Taja Distrik Yapsi Kabupaten Jayapura karena mereka hanya menyampaikan bahwa mereka akan ke Nimbokrang;------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menyuruh Terdakwa dan saudara Andi Amring untuk mengangkut kayu dari Kampung Taja ke Nimbokrang;----
Bahwa setelah kejadian penangkapan ini barulah Terdakwa Andi Amring menceritakan kepada saksi bahwa Herman (dalam daftar pencarian orang) yang menyuruh Terdakwa Andi Herman menggunakan 1 (satu) mobil Dump truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan Nomor Polisi DD 8836 XL, Terdakwa Andi Amring melakukan pengangkutan kayu tersebut dengan menggunakan Dump truk Mitsubishi Colt Diesel FE Super warna kuning DD 9871 XV, Terdakwa Idris menggunakan 1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi PS 125 warna kuning DS 9628 AE, Terdakwa Jumadi menggunakan mobil Dump truk Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HDV warna kuning dengan Nomor Polisi DD 9963 XS, Terdakwa Irwan menggunakan Dump truk Mitsubhisi FE 74 HDV warna kuning dengan Nomor Polisi S 8786 UX, (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) untuk mengangkut kayu dari Kampung Taja Ke Nimbokrang dengan upah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per ret/ satu kali angkut;-------------------------------------------
Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah menyetor uang setoran kepada saksi, tetapi Terdakwa tidak pernah mengatakan uang setoran dari hasil apa, nanti setelah kejadian ini barulah Terdakwa memberitahu saksi bahwa Terdakwa pernah mengangkut kayu dari Taja atas suruhan saudara Herman;---------------------------------------------------------------------------
Saksi Andi Amring, dibawah Sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik, dan apa yang saksi terangkan tersebut adalah benar dan tidak dipaksa;-------
Bahwa pekerjaan saksi saat ini adalah sebagai sopir truk;--------------------
Bahwa saksi Ilyas yang menyuruh Terdakwa dan Andi Amring (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk membawa mobil truk milik om saksi Ilyas (yakni Suleman yang berdomisili di Makassar) yaitu Terdakwa dengan menggunakan mobil Dump truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan Nomor Polisi DD 8836 XL, Terdakwa Andi Amring dengan menggunakan Dump truk Mitsubishi Colt Diesel FE Super warna kuning DD 9871 XV untuk mengangkut timbunan, material, barang-barang kios dan ataupun kalau ada orang yang mau menyewa mobil truck tersebut;-
Bahwa tanpa sepengetahuan saksi Ilyas alias Eling, sebagai pemilik truck, Terdakwa melakukan pengangkutan kayu dari daerah Taja tersebut dengan mobil Dump truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan Nomor Polisi DD 8836 XL, dan saksi menggunakan Dump truk Mitsubishi Colt Diesel FE Super warna kuning DD 9871 XV atas suruhan dari saudara Herman (dalam daftar pencarian orang);-------------
Bahwa setahu saksi pemilik kayu tersebut adalah saudara Herman;------
Bahwa Terdakwa melakukan pengangkutan kayu tanpa adanya dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan bersama-sama dengan Terdakwa, Terdakwa Idris, terdakwa Jumadi dan Terdakwa Irwan (dalam berkas perkara terpisah);------------------------------------------------------
Bahwa ukuran kayu pacakan yang dibawa oleh Terdakwa adalah 20 cm x 14 cm x 2 meter, 20 cm x 13 cm x 2 meter dan 14 cm x 14 cm x 2 meter;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kayu-kayu tersebut mau dibawa ke Nimbokrang ke Irian Hutama;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saudara Herman menyuruh Terdakwa, Terdakwa Idris, terdakwa Jumadi dan Terdakwa Irwan (dalam berkas perkara terpisah) mengangkut kayu dengan upah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap kali pengangkutan;----------------------------------------------------------------
Bahwa saudara Ilyas alias Eling tidak mengetahui dan tidak pernah menyuruh Terdakwa dan saksi untuk mengangkut kayu dari Kampung Taja Distrik Yapsi Kabupaten Jayapura;--------------------------------------------
Bahwa selain membayar uang untuk pengangkutan, saudara Herman memberikan uang operasional dalam perjalanan sekitar Rp. 1.350.000,- per mobil yang kegunaannya membayar pos-pos aparat (TNI,polisi maupun kehutanan) yang tiap posnya dibayarkan ada yang Rp. 100.000,- dan Rp. 150.000,- per orang yang ada di pos sepanjang jalan dari Taja sampai Nimbokrang;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa, atas keterangan saksi-saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan juga memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :------------------------------------------------------------------
Bahwa ada kejadian Terdakwa melakukan pengangkutan kayu pacakan jenis Merbau yaitu pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2015 sekitar pukul 12.00 Wit;-
Bahwa Terdakwa melakukan pengangkutan kayu tersebut dari Kampung Taja Distrik Yapsi Kabupaten Jayapura dengan menggunakan mobil Dump truk Mitsubisi Colt Diesel PS 125 warna kuning Nomor Polisi DD 8836 XL, mengangkut kayu-kayu pacakan jenis Merbau dengan ukuran 20 cm x 14 cm x 2 meter, 20 cm x 13 cm x 2 meter dan 14 cm x 14 cm x 2 meter dengan jumlah keseluruhan sebanyak 116 (seratus enam belas) batang dengan volume 5.2439 M³;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menyuruh Terdakwa mengangkut kayu-kayu tersebut adalah saudara Herman;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saudara Herman menyuruh Terdakwa mengangkut kayu dengan upah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap kali pengangkutan;----------
Bahwa mobil tersebut milik saudara Suleman yang berdomisili di Makasar, tetapi mobil tersebut dipercayakan kepada saudara Ilyas (alias Eling) yang ada di Jayapura (yang merupakan keponakan saudara Suleman);----------------
Bahwa pada awalnya jadi saudara Ilyas alias Eling yang menyuruh Terdakwa untuk membawa mobil truck tersebut untuk biasanya mengangkut timbunan, barang-barang kios atau kalau ada yang mau menyewa truck juga bisa;--------
Bahwa saudara Ilyas alias Eling tidak mengetahui dan tidak pernah menyuruh Terdakwa untuk mengangkut kayu dari Kampung Taja Distrik Yapsi Kabupaten Jayapura;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain membayar uang untuk pengangkutan, saudara Herman memberikan uang operasional dalam perjalanan sekitar Rp. 1.350.000,- per mobil yang kegunaannya membayar pos-pos aparat (TNI,polisi maupun kehutanan) yang tiap posnya dibayarkan ada yang Rp. 100.000,- dan Rp. 150.000,- per orang yang ada di pos sepanjang jalan dari Taja sampai Nimbokrang;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kayu yang Terdakwa angkut sebanyak kurang lebih volumenya 5.2439 M³;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kayu tersebut akan Terdakwa bawa ke Nimbokrang ke Irian Hutama;--
Bahwa Terdakwa baru 2 (dua) kali melakukan pengangkutan kayu pacakan jenis Merbau dari Kampung Taja Distrik Yapsi Kabupaten Jayapura yaitu tanggal 6 Januari 2015 dan tanggal 7 Januari 2015;------------------------------------
Bahwa yang menyuruh Terdakwa adalah Herman;-------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengangkut kayu tersebut bersama-sama dengan Terdakwa Irwan, Terdakwa Andi Amring, Terdakwa Idris, Terdakwa Jumadi (masing-masing dalam berkas terpisah);---------------------------------------------------
Bahwa harga untuk ongkos angkut satu retnya adalah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai ditujuan barulah kami bisa dibayarkan;---------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2015 sekitar pukul 17.30 Wit, bertempat di KM 55 Kampung Sentosa Distrik Unurumguay Kabupaten Jayapura karena mengangkut kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen sahnya hasil hutan;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit mobil Dump truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan Nomor Polisi PS 125 DD 8836 XL dan dokumen STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) mobil Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HDV Nomor Polisi DD 8836 XL atas nama Suleman, serta kayu Pacakan jenis Merbau dengan ukuran 20 cm x 14 cm x 2 M, 20 cm x 13 cm x 2 M dan 14 cm x 14 cm x 2 M sebanyak 116 (seratus enam belas) batang dengan volume 5.2439 M³ sebagaimana Berita Acara Pengukuran Kayu Pacakan yang dikeluarkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi Wilayah XVII Jayapura tertanggal 16 Januari 2015 dan Daftar Kayu Pacakan tertanggal 16 Januari 2015 yang terlampir dalam berkas perkara;------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut saksi-saksi dan Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum maupun Terdakwa telah menyatakan tidak ada hal-hal lain yang akan dikemukakan lagi karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa untuk perkara ini telah dapat diajukan tuntutan pidana;------
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum telah mengajukan Surat Tuntutan Nomor Register Perkara PDM-47/JPR/Euh.1/03/2015 pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:----------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa Andi Herman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengangkutan kayu pacakan tanpa dokumen sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan tunggal pasal 88 ayat (1) huruf a Jo pasal 16 UURI no. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;--------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andi Herman dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan;------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Dump truk Mitsubishi PS 125 warna kuning DD 8836 XL beserta kunci kontak.
Kayu pacakan jenis Merbau dengan ukuran 20 cm x 14 cm x 2 M, 20 cm x 13 cm x 2 M, dan 14 cm x 14 cm x 2 M dengan jumlah keseluruhan 116 (seratus enam belas) batang dengan volume 5.2439 M³.
Dirampas untuk Negara;-----------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, Terdakwa memiliki tanggung jawab sebagai seorang kepala rumah tangga atas seorang isteri dan anak yang masih kecil, serta mobil yang dikendarai oleh Terdakwa tersebut bukanlah milik Terdakwa tetapi milik orang lain;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap permohonan keringanan hukuman dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya, sedangkan Terdakwa tetap pada permohonannya;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana yang termuat dalam Berita Acara Sidang dianggap merupakan satu kesatuan dengan putusan ini;-------------
Menimbang, bahwa yang menjadi dasar pemeriksaan Terdakwa di persidangan dan atau dasar untuk mengambil keputusan adalah Surat Dakwaan (sesuai Pasal 143 jo. Pasal 182 ayat (3) dan (4) KUHAP jo. Putusan MA RI tanggal 28 Maret 1957 Nomor 47 K/Kr/1956 jo. Putusan MARI tanggal 16 Desember 1976 Nomor 68/K/Kr/1973, dan untuk dapat mempersalahkan seseorang dalam suatu tindak pidana menurut Pasal 183 KUHAP, Hakim mendasari adalah sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah disertai Keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya dan atau perbuatannya telah memenuhi semua unsur-unsur delik (Vide Putusan MARI tanggal 11 Juni 1979 Nomor 163 K/Kr/1977);--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang-undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------
Orang Perseorangan;-----------------------------------------------------------------
Dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16;---------------------------------------
Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan;------------------------------------------------------------------------
Ad. 1. Unsur “Orang perseorangan”
Menimbang, bahwa yang dimaksud Unsur “Setiap Orang” sebagaimana Pasal 1 angka 21 Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah orang perseorangan dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa orang atau subjek hukum yang dimaksud dalam perkara ini adalah Terdakwa Andi Herman yang oleh Jaksa Penuntut Umum diajukan ke persidangan sebagai Terdakwa, yang setelah diperiksa di persidangan identitas lengkap Terdakwa sama dengan identitas dalam surat dakwaan dan surat-surat lain dalam berkas perkara, yang kebenaran identitasnya diakui Terdakwa dan dibenarkan oleh para saksi, serta ternyata pula Terdakwa sehat jasmani dan rohani dan selama pemeriksaan di persidangan Terdakwa dapat menjawab dengan baik semua pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga dianggap cakap dan dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana apabila perbuatannya memenuhi semua unsur dalam pasal ini;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “orang perseorangan” telah terpenuhi;---------------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 2. Unsur “Dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16”
Menimbang, bahwa undang-undang tidak memberikan suatu pengertian tentang Kesengajaan, tetapi dalam praktek pengadilan selalu berpedoman pada pengertian sebagaimana diuraikan dalam Memorie Van Toelichting “Dengan Sengaja” (opzettelijk) adalah sama dengan Willens En Witens yaitu menghendaki dan mengetahui;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa “sengaja” dalam teori ilmu hukum dikenal dengan opzet/dolus ialah Willens (menghendaki) dan Witens (mengetahui), artinya agar seseorang itu dapat disebut telah memenuhi unsur-unsur opzet, maka terhadap unsur-unsur objektif berupa tindakan-tindakan, orang itu harus menghendaki melakukan tindakan-tindakan tersebut, sedangkan unsur subyektif yang berupa keadaan-keadaan, Terdakwa itu cukup witens atau mengetahui tentang keadaan-keadaan tersebut. (Delik-delik Khusus Kejahatan-kejahatan terhadap Kepentingan Hukum Negara, Drs.P.A.F.Lamintang,S.H, Cetakan Pertama, Sinar Baru, Hal. 441);--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa “dengan sengaja” terletak pada sikap batiniah Terdakwa sendiri yang berarti Terdakwa menyadari, menghendaki, dan mengetahui terjadinya suatu perbuatan beserta akibat yang timbul dari perbuatannya tersebut. Dengan demikian untuk dapat tidaknya membuktikan unsur sengaja maka tidak bisa terlepas dari unsur perbuatan yang menyertainya. Sehingga untuk membuktikan unsur sengaja akan dipertimbangkan sebagai berikut;--------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan pengangkutan sebagaimana diterangkan dalam Penjelasan pasal 16 Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah proses yang dimulai dari memuat hasil hutan, memasukkan, atau membawa hasil hutan kedalam alat angkut dan alat angkut yang membawa hasil hutan bergerak ke tempat tujuan dan membongkar, menurunkan, atau mengeluarkan hasil hutan dari alat angkut”;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang masuk dalam kategori hasil hutan kayu yaitu hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan, atau kayu pacakan yang berasal dari kawasan hutan. Bahwa, berdasarkan fakta persidangan dari barang bukti berupa 116 (seratus enam belas) batang kayu pacakan jenis Merbau dengan volume 5.2439 M³ (lima koma dua empat tiga sembilan meter kubik) yang diajukan dipersidangan, sehingga terbukti bahwa kayu-kayu tersebut masuk dalam kategori hasil hutan kayu;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian surat keterangan sahnya hasil hutan berdasarkan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, adalah dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.41/Menhut-II/2014 tentang Penatausahaan Hasil Hutan kayu Yang Berasal Dari Hutan Alam pasal 1 angka 1 menerangkan Penatausahaan Hasil Hutan Kayu adalah kegiatan pencatatan dan pelaporan perencanaan produksi, pemanenan atau penebangan, pengukuran dan pengujian, penandaan, pengangkutan/peredaran, serta pengolahan hasil hutan kayu;-------------------------
Menimbang, bahwa Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.41/Menhut-II/2014 tentang Penatausahaan Hasil Hutan kayu Yang Berasal Dari Hutan Alam pasal 10 angka 1 menerangkan “Setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan kayu wajib dilengkapi bersama-sama dengan dokumen angkutan yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan, angka 2 menerangkan Dokumen angkutan hasil hutan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) dan/atau Daftar Kayu Bulat (DKB); b. Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB) dan/atau Daftar Kayu Bulat Faktur Angkutan (DKB-FA); c. Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) dan/atau Daftar Kayu Olahan (DK-O); d. Surat Angkutan Lelang (SAL); atau e. Nota Angkutan; angka 3 menerangkan Penggunaan dokumen angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya berlaku untuk : a. 1 (satu) kali penggunaan; b. 1 (satu) pemilik; c. 1 (satu) jenis komoditas hasil hutan; d. 1 (satu) alat angkut atau rangkaian alat angkut atau peti kemas; dan e. 1 (satu) tujuan pengangkutan;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi Rachmat Alamsyah, saksi Ilyas alias Eling, dan saksi Andi Amring pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2015 sekitar pukul 17.30 Wit, petugas kepolisian Dit Reskrimsus Polda Papua telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada saat membawa kayu Pacakan jenis Merbau sebanyak 116 (seratus enam belas) batang di KM 55 Kampung Sentosa Distrik Unurumguay Kabupaten Jayapura dengan menggunakan alat angkut berupa 1 (satu) unit mobil jenis Dump Truck merk Mitsubishi type Colt Diesel FE 74 HDV warna kuning Nomor Polisi DD 8836 XL yang sebelumnya mengangkut kayu tersebut dari pinggir jalan didaerah Kampung Taja Distrik Yapsi Kabupaten Jayapura untuk dibawa ke Irian Utama di Nimbokrang;----------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Rachmat Alamsyah, saksi Ilyas alias Eling, dan saksi Andi Amring serta diakui oleh Terdakwa sendiri, Terdakwa mengangkut kayu-kayu tersebut bukan atas suruhan saksi Ilyas alias Eling sebagai penanggungjawab atas mobil truck tersebut melainkan atas suruhan orang yang bernama Herman (dalam Daftar Pencarian orang) untuk memuat kayu yang semula telah terletak dipinggir jalan daerah Taja Distrik Yapsi Kabupaten Jayapura untuk dibawa ke Nimbokrang dengan upah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk setiap melakukan pengangkutan dan dibayarkan setelah kayu diangkut;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kayu Pacakan jenis Merbau yang Terdakwa angkut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil jenis Dump Truck merk Mitsubishi type Colt Diesel FE 74 HDV warna kuning Nomor Polisi DD 8836 XL adalah sebanyak ± 4 M³ (empat meter kubik);-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa ternyata pada saat Terdakwa dalam perjalanan melakukan pengangkutan kayu ke Nimbokrang, setibanya di KM 55 daerah Kampung Sentosa Distrik Unurumguay, Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Papua;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Rachmat Alamsyah serta diakui oleh Terdakwa, ternyata pada saat ditangkap, Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat-surat atau dokumen berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan terhadap kayu-kayu yang dibawanya;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa mengakui dalam persidangan, saudara Herman (dalam Daftar Pencarian Orang) juga memberikan uang kepada Terdakwa sejumlah Rp. 1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang dipergunakan untuk membayar ke pos-pos aparat (TNI, Polisi dan kehutanan) yang terdapat disepanjang jalan dari Taja sampai ke Nimbokrang;---
Menimbang, bahwa Terdakwa mengakui pula, apabila truk yang Terdakwa kendarai diperiksa oleh petugas yang ada di pos-pos tersebut menanyakan tentang dokumen kayu pengangkutan kayu yang Terdakwa angkut, dan oleh karena dokumen tersebut tidak ada maka Terdakwa disetiap pos perhentian akan membayar uang sejumlah Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan juga ada yang Terdakwa berikan sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada petugas polisi, TNI dan petugas kehutanan agar tidak ditangkap;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan diatas, dengan terbuktinya pada tanggal 7 Januari 2015 Terdakwa telah mengangkut kayu Pacakan jenis Merbau sebanyak 116 (seratus enam belas) batang dengan volume 5.2439 M³ (lima koma dua empat tiga sembilan meter kubik) dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil jenis Dump Truck merk Mitsubishi type Colt Diesel FE 74 HDV warna kuning Nomor Polisi DD 8836 XL tanpa dilengkapi dokumen Surat keterangan Sahnya Hasil Hutan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa telah terbukti jumlah kayu pacakan jenis Merbau sebanyak 116 (seratus enam belas) batang tersebut diperoleh atau berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah;---------------------------------------
Ad. 3. Unsur “Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan”;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan” adalah pengelompokan penyertaan dalam melakukan tindak pidana yang disesuaikan dengan peran serta fungsinya dalam menimbulkan suatu akibat yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan terhadap mereka tetap dihukum sebagaimana pelaku (dader);-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Memorie Van Toelichting bahwa yang turut melakukan adalah tiap orang yang sengaja turut berbuat dalam melakukan perbuatan pidana;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 525K/PID/1990 tanggal 31 Mei 1990 (termuat dalam halaman 104 Varia Peradilan No 66 Maret 1991) yakni bahwa untuk dapat dikwalifikasi sebagai turut serta melakukan perbuatan pidana “dalam arti kata bersama-sama melakukan” sedikit-dikitnya harus ada dua orang ialah orang yang melakukan dan orang yang turut melakukan perbuatan pidana itu. Bahwa dalam hal ini kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksana yaitu melakukan anasir dari perbuatan pidana, jadi tidak boleh misalnya, kalau hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong, sebab jika demikian maka orang yang menolong itu tidak masuk orang yang turut serta melakukan perbuatan;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa P.A.F. Lamintang, dalam bukunya Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Penerbit Sinar Baru, Bandung, 1984, Halaman 594 mengemukakan pendapat Hoge Raad dalam arrest-arrestnya antara lain Tanggal 9 Januari 1914, N.J. 1914, sebagai berikut : “Untuk adanya suatu medeplegen (bersama-sama) itu disyaratkan bahwa setiap pelaku itu mempunyai maksud yang diperlukan serta pengetahuan yang disyaratkan. Untuk dapat menyatakan bersalah turut melakukan itu haruslah diselidiki dan dibuktikan bahwa pengetahuan dan maksud tersebut memang terdapat pada tiap peserta”;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa bila dikaitkan dengan kasus ini, maka syarat yang harus terpenuhi adalah bahwa Terdakwa Andi Herman bersama-sama dengan Terdakwa Andi Amring, Terdakwa Idris, Terdakwa Irwan, Terdakwa Jumadi (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) dan saudara Herman (dalam daftar pencarian orang) mempunyai inisiatif atau maksud yang sama, dan melakukan pelaksanaannya bersama-sama;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai unsur “Perbuatan dilakukan secara bersama-sama” sesuai dengan Pasal 55 KUHP, menurut pendapat Mahkamah Agung dalam buku Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2004, Hal 576, maka harus dibuktikan adanya kesadaran kerjasama secara fisik antara Terdakwa Andi Amring bersama-sama dengan Terdakwa Andi Herman, Terdakwa Idris, Terdakwa Irwan, Terdakwa Jumadi (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) dan saudara Herman (dalam daftar pencarian Orang);-
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa maupun adanya barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum ternyata : -----
Terdakwa sehari-hari bekerja sebagai sopir dari 1 (satu) unit mobil jenis Dump Truck merk Mitsubishi type Colt Diesel FE 74 HDV warna kuning Nomor Polisi DD 8836 XL milik dari Suleman (yang berdomisili di Makassar) atas suruhan dari saksi Ilyas alias Eling (keponakan dari saudara Suleman) sebagai penanggungjawab atas operasionalnya mobil tersebut. (Vide keterangan Terdawa, saksi Ilyas alias Eling dan saksi Andi Amring);--------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi Ilyas alias Eling menerangkan kalau ada orang yang minta mengangkut timbunan, barang-barang kios ataupun kalau ada yang mau menyewa truck tersebut maka saksi akan menyuruh Terdakwa untuk mengerjakannya dengan upah setiap bulannya 20 % (dua puluh persen) dari hasil setoran per bulan. (Vide keterangan Terdakwa dan saksi Ilyas alias Eling);---------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 7 Januari 2015, tanpa sepengetahuan saksi Ilyas alias Eling sebagai penanggungjawab mobil truck tersebut, Terdakwa atas suruhan orang yang bernama Herman (dalam daftar pencarian orang) bersama-sama dengan Terdakwa Andi Amring, Terdakwa Idris, Terdakwa Irwan, Terdakwa Jumadi (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) mengangkut kayu Pacakan jenis Merbau yang semula telah terletak dipinggir jalan daerah Taja Distrik Yapsi Kabupaten Jayapura untuk dibawa ke Nimbokrang dengan upah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk setiap melakukan pengangkutan dan dibayarkan setelah kayu diangkut. (Vide keterangan Terdakwa, saksi Ilyas alias Eling dan saksi Andi Amring);-----------------------------------------------------
Bahwa meskipun Terdakwa bersama-sama dengan Terdakwa Andi Amring, Terdakwa Idris, Terdakwa Irwan, Terdakwa Jumadi (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) mengangkut kayu pacakan jenis Merbau tersebut tanpa dilengkapi oleh dokumen berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, akan tetapi Terdakwa bersama-sama dengan Terdakwa Andi Herman, Terdakwa Idris, Terdakwa Irwan, Terdakwa Jumadi (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) tetap mengangkut kayu-kayu tersebut. (Vide keterangan Terdakwa);-----------
Bahwa peranan orang yang bernama Herman (dalam daftar pencarian orang) bukan saja terbatas sebagai orang yang menyuruh akan tetapi juga sebagai orang yang memberikan bayaran terhadap pengangkutan kayu-kayu tersebut serta memberikan sejumlah uang untuk pembayaran kepada petugas-petugas di pos-pos yang akan dilalui oleh mobil-mobil truck yang dikendarai oleh Terdakwa bersama-sama dengan Terdakwa Andi Amring, Terdakwa Idris, Terdakwa Irwan, Terdakwa Jumadi (masing-masing dalam berkas perkara terpisah). (Vide keterangan Terdakwa);--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa oleh sebab itu terhadap tanggungjawab atas apa yang dikerjakan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Terdakwa Andi Amring, Terdakwa Idris, Terdakwa Irwan, Terdakwa Jumadi (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) oleh karena adanya hubungan kerja tersebut, maka pengangkutan kayu-kayu yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Terdakwa Andi Amring, Terdakwa Idris, Terdakwa Irwan, Terdakwa Jumadi (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) dari semula kayu-kayu tersebut terletak dipinggir jalan daerah Taja Distrik Yapsi Kabupaten Jayapura untuk dibawa ke Nimbokrang dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Terdakwa Andi Amring, Terdakwa Idris, Terdakwa Irwan, Terdakwa Jumadi (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) kepada saudara Herman (dalam daftar pencarian orang) sebagai orang yang menyuruh melakukan pengangkutan kayu dan bukanlah kepada pemilik mobil (dalam hal ini Suleman atau yang bertanggungjawab yakni saksi Ilyas alias Eling);------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, telah ternyata perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Terdakwa Andi Amring, Terdakwa Idris, Terdakwa Irwan, Terdakwa Jumadi (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) adalah sebagai orang yang turut serta dengan saudara Herman (dalam daftar pencarian orang) melakukan perbuatan secara bersama-sama sehingga pengangkutan kayu dari semula terletak di pinggir jalan daerah Taja Distrik Yapsi Kabupaten Jayapura untuk dibawa ke Nimbokrang dapat dilakukan;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat unsur “orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan” telah terpenuhi;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan diatas, maka seluruh unsur dari Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang-undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah terpenuhi dan oleh karenanya Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut sertamelakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum dan oleh karenanya Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan keadaan di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf ataupun alasan pembenar pada diri Terdakwa sehingga Terdakwa haruslah dinyatakan sebagai orang yang dapat mempertanggungjawabkan atas segala perbuatannya dan oleh karenanya Terdakwa haruslah dipidana;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan tunggal Penuntut Umum diancam dengan pidana pokok berupa pidana penjara dan pidana denda, maka Majelis Hakim memandang terhadap diri Terdakwa cukup beralasan hukum untuk dijatuhi pidana penjara dan denda berupa sejumlah uang nilai rupiah yang akan disebutkan dalam amar putusan ini;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang denda yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa apabila tidak dibayar, maka Majelis Hakim memandang cukup beralasan hukum diganti (subsidair) kurungan;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa walaupun demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa tujuan penjatuhan pidana bukanlah semata-mata sebagai suatu pembalasan dendam belaka sebagai akibat dari perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa, akan tetapi lebih bertujuan untuk memberi efek jera sekaligus proses pembelajaran bagi diri Terdakwa agar Terdakwa tidak lagi mengulangi tindak pidana serupa atau tindak pidana yang lain dikemudian hari, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan telah memenuhi tujuan pemidanaan yang harus bersifat preventif, korektif, dan edukatif (Vide Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 143/Pid/1993, tanggal 27 April 1994 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 572/K/PID/2003 tanggal 12 Februari 2004);-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, maka berdasarkan pasal 197 ayat (1) huruf f Undang-undang No.8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana terlebih dahulu perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;----------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa turut merusak kelestarian hutan;------------------------
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan illegal logging;-------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui dan menyesal atas perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;-------------------------------------------------------
Terdakwa sebagai seorang kepala rumah tangga memiliki tanggungan istri dan anak yang masih kecil;------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah di hukum;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan secara sah berdasarkan surat perintah penahanan, maka Majelis Hakim berpendapat cukup beralasan untuk menyatakan lamanya penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam status tahanan, maka supaya mematuhi isi putusan ini, Majelis Hakim memandang cukup beralasan untuk memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;--
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini berupa :
1 (satu) unit mobil Dump truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan Nomor Polisi PS 125 DD 8836 XL beserta kunci kontak dan dokumen STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) mobil Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HDV Nomor Polisi DD 8836 XL atas nama Suleman.
Kayu Pacakan jenis Merbau dengan ukuran 20 cm x 14 cm x 2 M, 20 cm x 13 cm x 2 M dan 14 cm x 14 cm x 2 M sebanyak 116 (seratus enam belas) batang dengan volume 5.2439 M³ (lima koma dua empat tiga sembilan meter kubik).
Oleh karena berdasarkan fakta persidangan merupakan alat yang digunakan untuk melakukan dan sebagai barang hasil tindak pidana kehutanan, akan dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan tidak ditemukan satu pasal pun yang mengatur mengenai status barang bukti baik mengenai alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana perusakan hutan khususnya mengenai alat angkut maupun dokumen-dokumen yang digunakan untuk melakukan tindak pidana perusakan hutan, namun dalam penjelasan undang-undang tersebut yaitu dalam pasal 16 telah mengatur mengenai hal tersebut yang antara lain menyatakan disamping hasil hutan yang tidak disertai dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, alat angkut, baik darat maupun perairan yang dipergunakan untuk mengangkut hasil hutan dimaksud dirampas untuk negara, hal itu dimaksudkan agar pemilik jasa angkutan/ pengangkut ikut bertanggung jawab atas keabsahan hasil hutan yang diangkut;-----------------------
Menimbang, bahwa terhadap uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim menghubungkannya dengan Pasal 113 Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang menyatakan Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888) yang mengatur tindak pidana perusakan hutan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini;------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan menyatakan: a. Alat-alat termasuk alat angkut yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana Kehutanan dirampas untuk Negara (Pasal 44 ayat (2) Jo 53 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan); b. Alat bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana dilakukan pelelangan atau dikembalikan kepada yang berhak setelah adanya keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa apabila dilihat dari ketentuan tersebut diatas, maka peraturan perundang-undangan memberikan kewenangan kepada Majelis Hakim untuk menentukan status barang bukti tindak pidana kehutanan apakah dirampas untuk negara ataukah dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak tentunya berdasarkan pertimbangan yang didasarkan pada fakta-fakta persidangan;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa didalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, status barang bukti dan persoalan kepada siapakah barang bukti harus dikembalikan adalah termasuk kebijaksanaan judex facti kecuali ditentukan oleh undang-undang (putusan Mahkamah Agung Nomor 100K/KR/1974 tanggal 6 Mei 1975);--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada dasarnya aturan mengenai barang bukti datur dalam pasal 39 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang isinya sebagai berikut :
Yang dapat dikenakan penyitaan adalah :
Benda atau tagihan Tersangka atau Terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidik tindak pidana;
Benda yang khusus dibuat atau diperuntukan melakukan tindak pidana;
Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan;
Juga ketentuan dalam pasal 39 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berbunyi:
“voorwerpen danveroordeelde toebehoorende, door middle van misdrijf verkregen of waarmede misdrijf opzettelijk is gepleegd, kunnen worden verbeurd verkklaard”;
Artinya yaitu “benda-benda kepunyaan terpidana, yang diperoleh karena kejahatan atau dengan benda-benda mana kejahatan itu telah dilakukan dengan sengaja, dapat dinyatakan sebagai disita”;
Dijelaskan bahwa pernyataan sebagai disita (verbeurd verklaard) dalam pasal 39 ayat (1) Kitab Udang-undang Hukum Pidana adalah pernyataan dari hakim bahwa sesuatu benda tertentu itu disita untuk negara atau juga sering disebutkan dalam istilah “dirampas untuk Negara” (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Dengan Pembahasan Secara Yuridis Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana, Drs. P.A.F.Lamintang,S.H, Penerbit Sinar Baru Bandung, hal. 173);--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas dikaitkan dengan pasal 39 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Majelis Hakim berpendapat putusan pidana yang memuat perintah untuk supaya benda tertentu dirampas untuk Negara adalah dalam hal ketika benda yang terkait dengan tindak pidana adalah kepunyaan Terdakwa sendiri atau apabila benda yang terkait dengan tindak pidana adalah milik pihak lain yang tidak terlibat secara langsung dalam suatu tindak pidana tetapi pemilik benda tersebut dalam kondisi mengetahui bahwa benda miliknya akan digunakan untuk melakukan suatu tindak pidana tertentu;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana menjelaskan bahwa ada 2 (dua) jeenis pidana yang dapat dijatuhkan dalam system pemidanaan di Indonesia, yaitu:
Pidana Pokok:
Hukuman mati.
Hukuman penjara.
Hukuman kurungan.
Hukuman denda.
Hukuman Tambahan:
Pencabutan beberapa hak yang tertentu.
Perampasan barang yang tertentu.
Pengumuman keputusan hakim.
(R.Soesilo, 1986:34)
Menimbang, bahwa perumusan kategori hukuman pokok dan hukuman tambahan a quo, R.Soesilo menjelaskan bahwa “ undang-undang membedakan dua macam hukuman : Hukuman pokok dan hukuman tambahan. Bagi satu kejahatan atau pelanggaran hanya boleh dijatuhkan satu hukuman pokok, cumulatie lebih dari satu hukuman pokok tidak diperkenankan, hukuman tambahan gunanya menambah hukuman pokok, jadi tidak mungkin dijatuhkan sendirian. (R.Soesilo 1986:36);-----------------------------------------------------------------
Dari uraian penjelasan tersebut maka pada dasarnya perampasan terhadap harta milik seseorang adalah bentuk hukuman atau pidana tambahan. Sedangkan pidana tambahan hanya bisa dijatuhkan terhadap seseorang yang pada saat yang sama telah dijatuhi hukuman pokok. Atau dengan kata lain pidana perampasan barang tertentu bisa dilakukan dalam hal:
Pemiliknya adalah pelaku tindak pidana yang telah dijatuhi hukuman pokok.
Tambahan atas hukuman pokok yang dijatuhkan pada orang yang melakukan tindak pidana.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, Terdakwa bukanlah sebagai pemilik 1 (satu) unit mobil Dump truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan Nomor Polisi PS 125 DD 8836 XL beserta kunci kontak dan dokumen STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) mobil Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HDV Nomor Polisi DD 8836 XL atas nama Suleman;---------------------
Menimbang, bahwa pemilik truck tersebut adalah orang yang bernama Suleman (yang berdomisili di Makassar), sebagaimana foto copy STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) mobil Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HDV Nomor Polisi DD 8836 XL atas nama Suleman terlampir dalam berkas perkara serta dalam persidangan diterangkan oleh saksi Ilyas alias Eling (keponakan dari Suleman) sebagai penanggungjawab atas operasional mobil truck tersebut di Jayapura;----
Menimbang, bahwa ternyata saksi Ilyas alias Eling tidak pernah menyuruh Terdakwa untuk mengangkut kayu dari daerah Taja ke Nimbokrang. Terdakwa hanyalah sopir yang wajib menerima perintah dari saksi Ilyas alias Eling apabila ada orang yang menyuruh mengangkut timbunan, barang-barang kios atau apabila ada orang yang mau menyewa truck tersebut dan kemudian Terdakwa akan diberikan upah setiap bulan sebesar 20 % (dua puluh persen) dari hasil setoran setiap bulannya dan kemudian dari uang tersebut disetor kepada Suleman untuk pergunakan membayar kredit mobil truck tersebut ke bank yang sampai sekarang belum lunas cicilannya;-------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena pemilik truck tidak mengetahui bahwa truck miliknya dipergunakan oleh Terdakwa untuk mengangkut kayu tanpa surat keterangan sahnya hasil hutan, maka menunjuk pada pasal 39 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dalam perkara ini, tidak terdapat hubungan sebab akibat (causal verbad) antara kesalahan Terdakwa sebagai pelaku tindak pidana dengan perampasan truck yang adalah milik pihak yang tidak terkait dengan tindak pidana yang dilakukan Terdakwa;--------------------------
Menimbang, bahwa pula kita perhatikan pertimbangan Mahkamah Konsistusi dengan putusan Nomor 021/PUU-III/2005 dalam pertimbangan hukumnya di halaman 81 yaitu: ”terlepas dari keabsahan perampasan hak milik, sepanjang dilakukan sesuai prinsip due process of law diatas, hak milik dari pihak ketiga yang beritikat baik (ter gueder trouw, good faith) tetap harus dilindungi” jadi hak milik pihak ketiga yang mempunyai itikad baik harus dilindungi oleh undang-undang. Oleh sebab itu suatu putusan harus mampu menciptakan suatu rasa keadilan di masyarakat baik keadilan yang bersifat substansial dan juga yang bersifat procedural;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena pemilik 1 (satu) unit mobil Dump truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan Nomor Polisi PS 125 DD 8836 XL adalah saudara Suleman dimana dalam hal ini yang bertanggung jawab adalah saksi Ilyas alias Eling (keponakan dari Suleman) bukanlah orang yang dijatuhi pidana pokok dalam perkara ini maka kepada yang bersangkutan tidak dapat dijatuhi hukuman tambahan berupa perampasan barang miliknya. Oleh karena itu mengenai barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Dump truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan Nomor Polisi PS 125 DD 8836 XL beserta kunci kontak dan dokumen STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) mobil Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HDV Nomor Polisi DD 8836 XL atas nama Suleman status hukumnya harus dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa Kayu Pacakan jenis Merbau dengan ukuran 20 cm x 14 cm x 2 M, 20 cm x 13 cm x 2 M dan 14 cm x 14 cm x 2 M sebanyak 116 (seratus enam belas) batang dengan volume 5.2439 M³ (lima koma dua empat tiga sembilan meter kubik); Telah terbukti merupakan barang-barang yang diperoleh dari suatu tindak pidana yang telah dipersalahkan kepada Terdakwa sesuai dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas, maka terhadap barang bukti tersebut cukup beralasan dirampas untuk Negara;----------
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 222 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa dibebani pula membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;-----------------------------
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa karena kesalahannya itu sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan ini dipandang telah setimpal dengan perbuatannya;-------------------------------------------------------------------
Memperhatikan ketentuan Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang-undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan pasal-pasal dari Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta peraturan hukum lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;------------
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Andi Herman yang identitasnya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut sertamelakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan”;----
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;-----------------------------------------------
Menetapkan lamanya pidana yang dijatuhkan tersebut dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dalam Rumah Tahanan Negara;-----------------------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;--------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Dump truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan Nomor Polisi PS 125 DD 8836 XL beserta kunci kontak dan dokumen STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) mobil Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HDV Nomor Polisi DD 8836 XL atas nama Suleman; dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak;-----------------
Kayu Pacakan jenis Merbau dengan ukuran 20 cm x 14 cm x 2 M, 20 cm x 13 cm x 2 M dan 14 cm x 14 cm x 2 M sebanyak 116 (seratus enam belas) batang dengan volume 5.2439 M³ (lima koma dua empat tiga sembilan meter kubik); dirampas untuk Negara;-----------
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.1000,- (seribu rupiah);-----------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura pada Hari Rabu, tanggal 15 April 2015 oleh kami, Adrianus Infaindan, S.H sebagai Hakim Ketua, Cita Savitri, S.H., M.H dan Helmin Somalay, S.H.,M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 96/Pid.Sus/2015/PN Jap tanggal 10 Maret 2015, putusan tersebut diucapkan pada hari Kamis tanggal 16 April 2015 dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri para Hakim Anggota tersebut, Flora Erlina, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, Yupiter Selan, S.H.,M.Hum Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jayapura serta Terdakwa.
Hakim Anggota: TTD Cita Savitri, S.H., M.H. TTD Helmin Somalay, S.H.,M.H. | Hakim Ketua, TTD Adrianus Infaindan, S.H. |
| Panitera Pengganti, TTD Flora Erlina. | |