34/Pid.Sus/2014/PN.Tg.Slr
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 34/Pid.Sus/2014/PN.Tg.Slr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PIDANA :ABDUL RASYID Als ACO Als TOM Bin ASRI
1. Menyatakan Terdakwa ABDUL RASYID Als ACO Als TOM Bin ASRI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) paket shabu seberat 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram ; - 1 (satu) set alat hisab shabu, - 1 (satu) bungkus plastik pembungkus shabu, Dirampas untuk dimusnahkan ; - 1 (satu) lembar Jaket Warna Kuning ; Dikembalikan kepada Terdakwa ; - 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu seberat 0,10 gram. Dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa HENDRIK BIN SA’AT (Alm) ; 6. Membebankan kepada Terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 34/Pid.B/2013/PN.Tg.Slr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tanjung Selor yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | AGUS HASANUDDI Als UCUP Bin HASAN JAINUDDIN; |
| Tempat Lahir | : | Makassar ; |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 26 tahun / 26 Juni 1986 ; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki ; |
| Kebangsaan | : | Indonesia ; |
| Tempat Tinggal | : | Lingkas Ujung RT. VIII No. 48, Tarakan ; |
| Agama | : | Islam ; |
| Pekerjaan | : | Swasta (Beli Kepiting) ; |
Terdakwa ditahan didalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan Surat Perintah/Penetapan :
Penyidik sejak tanggal 26 Januari 2013 sampai dengan tanggal 14 Februari 2013 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 Februari 2013 sampai dengan tanggal 26 Maret 2013 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 26 Maret 2013 sampai dengan tanggal 14 April 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor sejak tanggal 01 April 2013 sampai dengan 30 April 2013 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor sejak tanggal 01 Mei 2013 sampai dengan 29 Juni 2013 ;
Terdakwa di dalam persidangan menyatakan bahwa dalam proses persidangan perkara ini dirinya tidak akan didampingi Penasehat Hukum dan akan meghadapinya sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara ;
Setelah mendengarkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi ;
Setelah mendengar keterangan Terdakwa ;
Setelah memperhatikan barang bukti di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum tertanggal 29 Mei 2013, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa AGUS HASANUDDI Als UCUP Bin HASAN JAINUDDI telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP sebagaimana didakwa dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ;
Menghukum Terdakwa AGUS HASANUDDI Als UCUP Bin HASAN JAINUDDI atas kesalahannya itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dengan ketentuan lamanya pidana penjara itu akan dikurangi sepenuhnya dengan waktu selama Terdakwa ditahan, dengan Perintah agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit bodi speed boat tanpa mesin warna putih lis biru;
Dikembalikan kepada Saksi SAHARUDDIN
1 (satu) pasang pakaian anak-anak warna merah corak bintik hitam ;
1 (satu) buah parang lengkap dengan sarungnya warna coklat panjang kurang lebih 54 (lima puluh empat) cm ;
Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan ;
Menghukum Terdakwa AGUS HASANUDDI Als UCUP Bin HASAN JAINUDDI membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan dari Terdakwa yang pada Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 16 Januari 2013, Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan tunggal sebagai berikut :
KESATU
Bahwa ia Terdakwa AGUS HASANUDDI Alias USUP Bin HASAN JAINUDDI bersama dengan Sdr. CILLA (DPO), Sdr. SAID (DPO) dan Sdr. EKO (DPO), pada hari Minggu tanggal 20 Januari 2013 sekira pukul 00.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2013 bertempat di Pulau Sungai Bikis, Kabupaten Tana Tidung dan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Selor, mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului dengan ancaman kekerasan terhadap seseorang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pengambilan, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri , atau untuk tetap menguasai barang yang diambil, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara sebagai berikut :
Bermula pada hari Minggu tanggal 20 Januari 2013, ketika Terdakwa bersama dengan Sdr. CILLA (DPO) dijemput oleh Sdr. SAID (DPO) dan Sdr. EKO (DPO) di Lingkas Ujung mengunakan Speed Boat milik Saksi Saharudin Bin Mursalim. Selanjutnya sekira pukul 00.30 Wita Terdakwa bersama dengan Sdr. CILLA, Sdr. SAID dan Sdr. EKO berhenti di pinggir sungai dekat pintu tambak milik Saksi korban Samarullah Bin Baco. Sdr. CILLA dengan membawa sebilah parang panjang, Sdr. SAID membawa senjata api rakitan jenis penabur dan Sdr. EKO membawa sebilah badik dan ketiganya memakai penutup muka/topeng, turun dari speed boat jalan kaki ke arah tambak milik Saksi korban Samarullah, sedangkan Terdakwa bertugas menjaga speed boat dengan membawa sebilah parang pendek ;
Bahwa kemudian Sdr. CILLA, Sdr. SAID dan Sdr. EKO menuju salah satu pondok di samping tambak, langsung mendobrak pintu pondok yang dihuni oleh Saksi Aswan Als Suan Bin Sarillah, Sdr. Baharuddin, Sdr. Udin, dan Sdr. Ibrahim. Sdr. CILLA, Sdr. SAID dan Sdr. EKO masuk ke dalam pondok, mereka mengikat kedua tangan Saksi Aswan dengan posisi jongkok sambil menodongkan senjata api jenis penabur dan Sdr. SAID memukulkan senjata api miliknya ke arah Saksi Aswan sedangkan Sdr. Baharuddin, Sdr. Udin, dan Sdr. Ibrahim berada dalam posisi tiarap. Ketika Sdr. Udin dalam posisi tiarap kepalanya diinjak oleh salah satu dari teman Terdakwa. Lalu setelah Saksi Aswan Als Suan Bin Sarillah, Sdr. Baharuddin, Sdr. Udin, dan Sdr. Ibrahim berhasil diamankan oleh teman-teman Terdakwa, mereka lalu mulai mengambil barang-barang milik Saksi Aswan dan teman-temannya, yaitu 2 (dua) buah HP merk Nokia, STNK Motor Mio, SIM C AN. Amiruddin, uang tunai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 3 (tiga) buah HP merk Mito, dan ransel berisi baju-baju milik Saksi Amiruddin, Sdr. Baharuddin, dan Sdr.Udin, lalu kemudian Sdr. CILLA, Sdr. SAID dan Sdr. EKO menyuruh Saksi Aswan untuk membukakan pintu tambak udang. Lalu setelah pintu tambak terbuka, Sdr. CILLA, Sdr. SAID dan Sdr. EKO mulai mengambil Udang yang berada dalam tambak tersebut sejumlah ± 80 (delapan puluh) kilogram ;
Bahwa setelah Sdr. CILLA, Sdr. SAID dan Sdr. EKO berhasil mengambil udang di tambak, merekapun langsung membawa barang-barang milik Saksi Aswan, dkk serta udang milik Saksi korban Samarullah menuju Speed Boat yang dijaga oleh Terdakwa dan langsung berangkat menuju Tarakan ;
Bahwa setelah Terdakwa bersama teman-temannya tiba di Tarakan, Sdr. SAID dan Sdr. EKO bertugas untuk menjual barang-barang yang diambil dari Saksi Aswan, dkk dan udang dari Saksi korban Samarullah yang mereka bawa. Setelah semuanya dijual oleh Sdr. SAID dan Sr. EKO, Terdakwa diberi uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) oleh Sdr. SAID. Uang tersebut telah habis untuk membayar kontrakan rumah dan membeli 1 (satu) lembar pakaian anak Terdakwa ;
Bahwa Saksi Saharudin Bin Mursalim sebagai pemilik Speed Boat yang dipinjam Sdr. CILLA merasa Speed Boat miliknya belum pernah dikembalikan oleh Sdr. CILLA. Saksi Saharudin pun mencari Sdr. CILLA untuk menanyakan Speed Boat yang dipinjamnya, kemudian Saksi Saharudin bertemu dengan Terdakwa, Sdr. CILLA, Sdr. SAID dan Sdr. EKO untuk menanyakan Speed Boat miliknya, dan dijawab Sdr.CILLA nanti dikembalikan, namun ternyata Saksi Saharudin malah mengetahui keadaan Speed Boatnya setelah Terdakwa ditangkap beberapa waktu kemudian ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan Sdr. CILLA (DPO), Sdr. SAID (DPO) dan Sdr. EKO (DPO), pemilik tambak udang Saksi Samarullah Bin Baco menderita kerugian sekira ± Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); Saksi Amiruddin kehilangan 2 (dua) buah HP merk Nokia, STNK Motor Mio, SIM C AN. Amiruddin, uang tunai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), tas ransel dan baju warna abu-abu; Saksi Aswan kehilangan 1 (satu) buah HP merk Mito, Sdr. Udin kehilangan 1 (satu) buah HP merk Mito dan baju warna biru; Sdr. Baharuddin kehilangan 1 (satu) buah HP merk Mito dan baju warna abu-abu atau setidak tidaknya lebih dari Rp. 250.- (dua ratus lima puluh rupiah) ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP ;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa AGUS HASANUDDI Alias USUP Bin HASAN JAINUDDI bersama dengan Sdr. CILLA (DPO), Sdr. SAID (DPO) dan Sdr. EKO (DPO), pada hari Minggu tanggal 20 Januari 2013 sekira pukul 00.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2013 bertempat di Pulau Sungai Bikis, Kabupaten Tana Tidung dan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Selor, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, memaksa seseorang dengan ancaman kekerasan supaya memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya membuat hutang atau pun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara sebagai berikut :
Bermula pada hari Minggu tanggal 20 Januari 2013, ketika Terdakwa bersama dengan Sdr. CILLA (DPO) dijemput oleh Sdr. SAID (DPO) dan Sdr. EKO (DPO) di Lingkas Ujung mengunakan Speed Boat milik Saksi Saharudin Bin Mursalim. Selanjutnya sekira pukul 00.30 Wita Terdakwa bersama dengan Sdr. CILLA, Sdr. SAID dan Sdr. EKO berhenti di pinggir sungai dekat pintu tambak milik Saksi korban Samarullah Bin Baco. Sdr. CILLA dengan membawa sebilah parang panjang, Sdr. SAID membawa senjata api rakitan jenis penabur dan Sdr. EKO membawa sebilah badik dan ketiganya memakai penutup muka/topeng, turun dari speed boat jalan kaki ke arah tambak milik Saksi korban Samarullah, sedangkan Terdakwa bertugas menjaga speed boat dengan membawa sebilah parang pendek ;
Bahwa kemudian Sdr. CILLA, Sdr. SAID dan Sdr. EKO menuju salah satu pondok di samping tambak, langsung mendobrak pintu pondok yang dihuni oleh Saksi Aswan Als Suan Bin Sarillah, Sdr. Baharuddin, Sdr. Udin, dan Sdr. Ibrahim. Sdr. CILLA, Sdr. SAID dan Sdr. EKO masuk ke dalam pondok, mereka mengikat kedua tangan Saksi Aswan dengan posisi jongkok sambil menodongkan senjata api jenis penabur dan Sdr. SAID memukulkan senjata api miliknya ke arah Saksi Aswan sedangkan Sdr. Baharuddin, Sdr. Udin, dan Sdr. Ibrahim berada dalam posisi tiarap. Ketika Sdr. Udin dalam posisi tiarap kepalanya diinjak oleh salah satu dari teman Terdakwa. Lalu setelah Saksi Aswan Als Suan Bin Sarillah, Sdr. Baharuddin, Sdr. Udin, dan Sdr. Ibrahim berhasil diamankan oleh teman-teman Terdakwa, lalu kemudian Sdr. CILLA, Sdr. SAID dan Sdr. EKO meminta Saksi Aswan, dkk untuk menyerahkan barang-barang yang mereka miliki. Saksi Aswan, dkk kemudian menunjukkan barang-barang yang mereka miliki lalu Sdr. CILLA, Sdr. SAID dan Sdr. EKO mulai memengambil barang-barang milik Saksi Aswan dan teman-temannya, yaitu 2 (dua) buah HP merk Nokia, STNK Motor Mio, SIM C AN. Amiruddin, uang tunai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 3 (tiga) buah HP merk Mito, dan ransel berisi baju-baju milik Saksi Amiruddin, Sdr. Baharuddin, dan Sdr.Udin. Sdr. CILLA, Sdr. SAID dan Sdr. EKO menyuruh Saksi Aswan untuk membukakan pintu tambak udang. Lalu setelah pintu tambak terbuka, Sdr. CILLA, Sdr. SAID dan Sdr. EKO mulai mengambil Udang yang berada dalam tambak tersebut sejumlah ± 80 (delapan puluh) kilogram ;
Bahwa setelah Sdr. CILLA, Sdr. SAID dan Sdr. EKO berhasil mengambil udang di tambak, merekapun langsung membawa barang-barang milik Saksi Aswan, dkk serta udang milik Saksi korban Samarullah menuju Speed Boat yang dijaga oleh Terdakwa dan langsung berangkat menuju Tarakan ;
Bahwa setelah Terdakwa bersama teman-temannya tiba di Tarakan, Sdr. SAID dan Sdr. EKO bertugas untuk menjual barang-barang yang diambil dari Saksi Aswan, dkk dan udang dari Saksi korban Samarullah yang mereka bawa. Setelah semuanya dijual oleh Sdr. SAID dan Sr. EKO, Terdakwa diberi uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) oleh Sdr. SAID. Uang tersebut telah habis untuk membayar kontrakan rumah dan membeli 1 (satu) lembar pakaian anak Terdakwa ;
Bahwa Saksi Saharudin Bin Mursalim sebagai pemilik Speed Boat yang dipinjam Sdr. CILLA merasa Speed Boat miliknya belum pernah dikembalikan oleh Sdr. CILLA. Saksi Saharudin pun mencari Sdr. CILLA untuk menanyakan Speed Boat yang dipinjamnya, kemudian Saksi Saharudin bertemu dengan Terdakwa, Sdr. CILLA, Sdr. SAID dan Sdr. EKO untuk menanyakan Speed Boat miliknya, dan dijawab Sdr.CILLA nanti dikembalikan, namun ternyata Saksi Saharudin malah mengetahui keadaan Speed Boatnya setelah Terdakwa ditangkap beberapa waktu kemudian ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan Sdr. CILLA (DPO), Sdr. SAID (DPO) dan Sdr. EKO (DPO), pemilik tambak udang Saksi Samarullah Bin Baco menderita kerugian sekira ± Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); Saksi Amiruddin kehilangan 2 (dua) buah HP merk Nokia, STNK Motor Mio, SIM C AN. Amiruddin, uang tunai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), tas ransel dan baju warna abu-abu; Saksi Aswan kehilangan 1 (satu) buah HP merk Mito, Sdr. Udin kehilangan 1 (satu) buah HP merk Mito dan baju warna biru; Sdr. Baharuddin kehilangan 1 (satu) buah HP merk Mito dan baju warna abu-abu atau setidak tidaknya lebih dari Rp. 250.- (dua ratus lima puluh rupiah) ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 Ayat (2) ke-2 KUHP ;
Menimbang, bahwa setelah surat dakwaan dibacakan oleh Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud surat dakwaan tersebut serta tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, di dalam persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit bodi speed boat tanpa mesin warna putih lis biru;
1 (satu) pasang pakaian anak-anak warna merah corak bintik hitam ;
1 (satu) buah parang lengkap dengan sarungnya warna coklat panjang kurang lebih 54 (lima puluh empat) cm ;
Dan setelah diperlihatkan oleh Majelis Hakim, Terdakwa dan Saksi-Saksi menyatakan mengenali barang bukti tersebut;
Menimbang, bahwa selain mengajukan barang bukti sebagaimana tersebut di atas, di dalam persidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan 2 (dua) orang Saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah menurut cara agamanya, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
1. Saksi BUDI PRAYITNO
Bahwa sebelumnya Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan darah;
Bahwa benar Saksi merupakan penyidik yang menangani perkara Terdakwa ;
Bahwa benar keterangan Saksi-Saksi dalam BAP yang dibacakan dalam persidangan sesuai dengan keterangannya dihadapan penyidik dan tanda tangan dalam BAP pemeriksaaan Saksi-Saksi merupakan tanda tangan asli dari para Saksi ;
Bahwa setelah Saksi tunggu tidak ada kabar mengenai pembayaran, Saksi kemudian mendapat kabar dari Kepolisian bahwa speed miliknya digunakan untuk merampok ;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
2. Saksi SAHARUDIN Bin MURSALIM
Bahwa Saksi dihadirkan ke depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
Bahwa sebelumnya Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan darah;
Bahwa speedboat yang dijadikan barang bukti di persidangan adalah benar milik Saksi yang biasa dipergunakan untuk bernelayan ;
Bahwa sdr. Cilla pada bulan Desember 2012 meminjam speed milik Saksi untuk digunakan memanen tambak ;
Bahwa setelah beberapa hari menunggu Saksi tidak mendapat kabar dari Sdr. Cilla. Saksi mendapat kabar dari Sdr. Said jika mesin speed miliknya jatuh ke sungai. Saksi kemudian ditemui oleh Sdr. Cilla, Sdr. Said, Sdr. Eko dan Terdakwa akan membeli speed miliknya ;
Bahwa setelah Saksi tunggu tidak ada kabar mengenai pembayaran, Saksi kemudian mendapat kabar dari Kepolisian bahwa speed miliknya digunakan untuk merampok ;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
3. Saksi HARDILAN
Bahwa sebelumnya Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan darah;
Bahwa Saksi merupakan penyidik yang menangani perkara Terdakwa ;
Bahwa keterangan Saksi-Saksi dalam BAP yang dibacakan dalam persidangan sesuai dengan keterangannya dihadapan penyidik dan tanda tangan dalam BAP pemeriksaaan Saksi-Saksi merupakan tanda tangan asli dari para Saksi ;
Bahwa setelah Saksi tunggu tidak ada kabar mengenai pembayaran, Saksi kemudian mendapat kabar dari Kepolisian bahwa speed miliknya digunakan untuk merampok ;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
4. Saksi ASWAN Als SUAN Bin SARILLAH
Bahwa Saksi tidak hadir ke persidangan setelah dipanggil dua kali oleh Jaksa Penuntut Umum secara patut, oleh karena itu keterangan Saksi dibacakan di muka persidangan berdasarkan keterangan diatas sumpah di hadapan penyidik sesuai BAP Kepolisian ;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan darah maupun keluarga;
Bahwa Saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan perampokan pada hari Minggu tanggal 20 Januari 2013 sekira jam 00.30 Wita di Pulau Bikis (Sungai Tiram), Kab. Tana Tidung.
Bahwa Saksi menjaga tambak milik Samarullah Bin Baco bersama dengan Amiruddin, Udin, Baharuddin, dan Ibrahim.
Bahwa kejadian tersebut bermula saat Saksi baring-baring di pondok tambak, tiba-tiba pintu di tendang dan Saksi di todong senjata penabur. Pelaku berjumlah kurang lebih lima orang. Pelaku meminta Saksi dan teman-temannya diminta menyerahkan dompet, uang, dan handphone. Salah satu pelaku mengambil Handphone milik Saksi.
Bahwa Saksi kemudian diminta turun dan membuka kunci pintu tambak. Setelah turun ke tambak, dari pondok sebelah Saksi Amiruddin terlihat menghidupkan lampu, pelaku mendatangi pondok sebelah. Pada saat didatangi pelaku, Saksi Amirudin berhasil melarikan diri.
Bahwa setelah itu, pelaku mengambil 2 (dua) buah HP merk Nokia, STNK Motor Mio, SIM C AN. Amiruddin, uang tunai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 3 (tiga) buah HP merk Mito, dan ransel berisi baju-baju milik Saksi Amiruddin, Sdr. Baharuddin.
Bahwa setelah menganbil barang-barang milik kami pelaku menguras tambak udang. Saksi tidak mengetahui kejadian selanjutnya karena tangan Saksi dan teman-temannya diikat ke belakang.
Bahwa keadaan sekitar gelap, ciri-ciri pelaku logat bugis, memakai topeng, 1 (satu) orang membawa senjata penabur, 1 (satu) orang membawa parang, 1 (satu) orang membawa pisau badik.
Bahwa Saksi sempat mendapat pukulan menggunakan senjata penabur mengenai pelipis mata sebelah kiri, dan Saksi Udin diinjak kepalanya.
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
5. Saksi AMIRUDDIN Als ADI Bin SAPPA
Bahwa Saksi tidak hadir ke persidangan setelah dipanggil dua kali oleh Jaksa Penuntut Umum secara patut, oleh karena itu keterangan Saksi dibacakan di muka persidangan berdasarkan keterangan diatas sumpah di hadapan penyidik sesuai BAP Kepolisian ;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan darah maupun keluarga ;
Bahwa Saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan perampokan pada hari Minggu tanggal 20 Januari 2013 sekira jam 00.30 Wita di Pulau Bikis (Sungai Tiram), Kab. Tana Tidung ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang merampok tambak milik bos Saksi yakni Samarullah Bin Baco ;
Bahwa selain udang di tambak pelaku perampokan juga mengambil 2 (dua) buah HP merk Nokia, STNK Motor Mio, SIM C AN. Amiruddin, uang tunai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 3 (tiga) buah HP merk Mito, dan ransel berisi baju-baju milik Saksi Amiruddin, Sdr. Baharuddin ;
Bahwa 1 (satu) orang pelaku membawa senjata penabur, 1 (satu) orang membawa parang, 1 (satu) orang membawa pisau badik ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui pasti kejadian tersebut karena melarikan diri dari pondok dengan cara melompat ;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
6. Saksi SAMARULLAH Bin BACO
Bahwa Saksi tidak hadir ke persidangan setelah dipanggil dua kali oleh Jaksa Penuntut Umum secara patut, oleh karena itu keterangan Saksi dibacakan di muka persidangan berdasarkan keterangan diatas sumpah di hadapan penyidik sesuai BAP Kepolisian ;
Bahwa benar sebelumnya Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan darah;
Bahwa benar tambak Saksi dirampok dan Saksi kehilangan 80 (delapan puluh) kg udang ;
Bahwa Saksi menderita kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
7. Saksi ERWIN Bin HASNAWIR
Bahwa Saksi tidak hadir ke persidangan setelah dipanggil dua kali oleh Jaksa Penuntut Umum secara patut, oleh karena itu keterangan Saksi dibacakan di muka persidangan berdasarkan keterangan diatas sumpah di hadapan penyidik sesuai BAP Kepolisian ;
Bahwa sebelumnya Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan darah ;
Bahwa Saksi mendapat perintah bersama dengan TRI RISWANTO untuk melakukan penyelidikan kasus perampokan ;
Bahwa Saksi petugas gabungan dari Polres Bulungan dan Polres Tarakan mendapat informasi baik dari masyarakat maupun pemilik speed boat pelaku perampokan adalah Sdr. Cilla (DPO), Sdr. Eko (DPO), Sdr. Said (DPO), dan Terdakwa. Kemudian petugas gabungan melakukan pencarian ke rumah Terdakwa di Lingkas Ujing RT VIII Tarakan Barat ;
Bahwa berdasarkan hasil interogasi terhadap Terdakwa, yang melakukan pencurian dengan kekerasan berupa Udang dan barang-barang lain adalah Sdr. Cilla (DPO), Sdr. Eko (DPO), dan Sdr. Said (DPO) sedangkan Terdakwa ikut menunggu speed boatyang di tambat di pinggir tambak. Dari hasil pencurian dengan kekerasan, Terdakwa diberi uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Menurut Terdakwa uang tersebut dipakai untuk membayar kontrakan dan membeli baju anak ;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengerti dihadirkan ke depan persidangan sehubungan dengan telah terjadinya tindak pidana Perampokan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan teman-teman Terdakwa ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Januari 2013 sekira jam 21.00 Wita di Sungai Bikis, Kab.Tana Tidung Terdakwa bersama dengan Sdr. Cilla (DPO) di jemput oleh Sdr. Said (DPO) dan Sdr. Eko (DPO). Terdakwa kemudian diajak untuk merampok tambak udang. Terdakwa menolak dan minta diantar pulang, namun Sdr. Cilla menolak, memukul Terdakwa, dan meminta Terdakwa untuk ikut saja. Sesampainya di pulau bikis, Terdakwa kemudian diminta menjaga speed boat dengan dibekali parang. Sedangkan Sdr. Cilla (DPO), Sdr. Eko (DPO), Sdr. Said (DPO) turun dengan masing-masing membawa 1 (satu) buah senjata penabur, 1 (satu) buah parang panjang dan 1 (satu) buah badik. Setelah selesai melakukan perampokan, Sdr. Cilla (DPO), Sdr. Eko (DPO), Sdr. Said (DPO) membawa Udang hasil curian, namun Terdakwa tidak tahu pasti barang lain apa saja yang diambil oleh teman-temannya. Kemudian speed boat kembali ke Tarakan dan Terdakwa diturunkan di Lingkas Ujung Tarakan.
Bahwa Udang hasil curian kemudian di jual oleh Sdr. Cilla dan Sdr. Said dan Terdakwa diberi uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Uang tersebut telah habis untuk membayar kos/kontrakan rumah dan membeli baju anak ;
Bahwa Terdakwa pernah dipenjara dalam kasus pemukulan orang lain sebelumnya ;
Bahwa Terdakwa sudah memiliki istri dan anak, Terdakwa bekerja sebagai nelayan ;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Januari 2013 sekira jam 21.00 Wita di Sungai Bikis, Kab.Tana Tidung Terdakwa bersama dengan Sdr. Cilla (DPO) di jemput oleh Sdr. Said (DPO) dan Sdr. Eko (DPO). Terdakwa kemudian diajak untuk merampok tambak udang. Terdakwa menolak dan minta diantar pulang, namun Sdr. Cilla menolak, memukul Terdakwa, dan meminta Terdakwa untuk ikut saja. Sesampainya di pulau bikis sekira jam 00.30, Terdakwa kemudian diminta menjaga speed boat dengan dibekali parang. Sedangkan Sdr. Cilla (DPO), Sdr. Eko (DPO), Sdr. Said (DPO) turun dengan masing-masing membawa 1 (satu) buah senjata penabur, 1 (satu) buah parang panjang dan 1 (satu) buah badik.
Bahwa pada waktu itu Saksi ASWAN Als SUAN Bin SARILLAH menjaga tambak milik Samarullah Bin Baco bersama dengan Saksi AMIRUDDIN, UDIN, BAHARUDDIN, dan IBRAHIM ;
Bahwa kejadian tersebut bermula saat Saksi ASWAN Als SUAN Bin SARILLAH baring-baring di pondok tambak, tiba-tiba pintu di tendang dan Saksi di todong senjata penabur. Pelaku berjumlah kurang lebih lima orang. Pelaku meminta Saksi dan teman-temannya diminta menyerahkan dompet, uang, dan handphone. Salah satu pelaku mengambil Handphone milik Saksi.
Bahwa Saksi ASWAN Als SUAN Bin SARILLAH kemudian diminta turun dan membuka kunci pintu tambak. Setelah turun ke tambak, dari pondok sebelah Saksi Amiruddin terlihat menghidupkan lampu, pelaku mendatangi pondok sebelah. Pada saat didatangi pelaku, Saksi Amirudin berhasil melarikan diri.
Bahwa setelah itu, pelaku mengambil 2 (dua) buah HP merk Nokia, STNK Motor Mio, SIM C AN. Amiruddin, uang tunai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 3 (tiga) buah HP merk Mito, dan ransel berisi baju-baju milik Saksi Amiruddin, Sdr. Baharuddin.
Bahwa setelah menganbil barang-barang milik Saksi ASWAN Als SUAN Bin SARILLAH, pelaku menguras tambak udang. Saksi ASWAN Als SUAN Bin SARILLAH dan teman teman Saksi tidak mengetahui kejadian selanjutnya karena tangan Saksi dan teman-temannya diikat ke belakang.
Bahwa keadaan sekitar gelap, ciri-ciri pelaku logat bugis, memakai topeng, 1 (satu) orang membawa senjata penabur, 1 (satu) orang membawa parang, 1 (satu) orang membawa pisau badik.
Bahwa Saksi sempat mendapat pukulan menggunakan senjata penabur mengenai pelipis mata sebelah kiri, dan Saksi Udin diinjak kepalanya
Setelah selesai melakukan perampokan, Sdr. Cilla (DPO), Sdr. Eko (DPO), Sdr. Said (DPO) membawa Udang hasil curian, namun Terdakwa tidak tahu pasti barang lain apa saja yang diambil oleh teman-temannya. Kemudian speed boat kembali ke Tarakan dan Terdakwa diturunkan di Lingkas Ujung Tarakan ;
Bahwa Udang hasil curian kemudian di jual oleh Sdr. Cilla dan Sdr. Said dan Terdakwa diberi uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Uang tersebut telah habis untuk membayar kos/kontrakan rumah dan membeli baju anak ;
Bahwa speedboat yang dipergunakan untuk merampok adalah milik Saksi SAHARUDIN Bin MURSALIM ;
Bahwa kemudian setelah mendapatkan laporan dari Saksi korban, Saksi ERWIN Bin HASNAWIR mendapat perintah bersama dengan TRI RISWANTO untuk melakukan penyelidikan kasus perampokan dan setelah mendapat informasi dari masyarakat maupun pemilik speed boat pelaku perampokan adalah Sdr. Cilla (DPO), Sdr. Eko (DPO), Sdr. Said (DPO), dan Terdakwa. Kemudian petugas gabungan melakukan pencarian ke rumah Terdakwa di Lingkas Ujing RT VIII Tarakan Barat dan Terdakwa kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dimintai pertanggungjawaban ;
Bahwa Terdakwa tahu tambak tersebut punya orang lain dan tidak memiliki ijin untuk mengambil atau merampok tambang tersebut ;
Bahwa akibat kejadian tersebut Saksi SAMARULLAH Bin BACO kehilangan 80 (delapan puluh) kg udang tambak dan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa di persidangan para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan dakwaan yang disusun secara alternatif, yaitu :
Kesatu : Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP ; atau,
Kedua : Pasal 368 Ayat (2) ke-2 KUHP ;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara alternatif maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang menurut Majelis Hakim paling sesuai dengan fakta-fakta di persidangan, yaitu dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut ;
Barangsiapa;
Mengambil barang sesuatu;
Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain;
Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;
Yang didahului dengan ancaman kekerasan terhadap seseorang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pengambilan, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri, atau untuk tetap menguasai barang yang diambil;
Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Barang siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “barangsiapa“ adalah setiap orang selaku subyek hukum yaitu sebagai pembawa hak dan kewajiban atau siapa pelaku dari perbuatan pidana yang dilakukan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan AGUS HASANUDDI Als UCUP Bin HASAN JAINUDDINsebagai Terdakwa dan Terdakwa telah membenarkan identitasnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum ;
Dengan demikian unsur “Barang siapa“telah terpenuhi ;
Mengambil barang sesuatu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengambil adalah memindahkan suatu benda dari satu tempat ke tempat lain sehingga benda tersebut sudah berpindah dari tempatnya semula dan benda tersebut berada dalam penguasaan si pelaku, sedangkan pengertian barang adalah suatu benda bergerak maupun tidak bergerak, baik itu merupakan benda berwujud maupun tidak berwujud yang mempunyai nilai ekonomis;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta–fakta yang terungkap dalam persidangan, Terdakwa bersama teman-teman Terdakwa yaitu Sdr. Cilla (DPO), Sdr. Said (DPO), dan Sdr. Eko (DPO) pada hari Minggu tanggal 20 Januari 2013 sekira jam 00.30 Wita di pulau bikis, Kebupaten Tana Tidung mengambil Udang seberat ± 80 (delapan puluh) kg seharga ± Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) milik saksi Samarullah bin Baco, 2 (dua) buah HP merk Nokia, STNK Motor Mio, SIM C AN. Amiruddin, uang tunai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 3 (tiga) buah HP merk Mito, dan ransel berisi baju-baju milik Saksi Amiruddin, Sdr. Baharuddin, dan Sdr.Udin ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, cara mengambil barang tersebut adalah Terdakwa bersama dengan Sdr. Cilla (DPO) di jemput oleh Sdr. Said (DPO) dan Sdr. Eko (DPO) pergi menggunakan speedboat milik Saksi SAHARUDIN Bin MURSALIM ke tambak milik Saksi korban SAMARULLAH BIN BACO pada hari Minggu tanggal 20 Januari 2013 sekira jam 00.30Wita di Sungai Bikis, Kab.Tana Tidung, terdakwa bertugas menjaga speed boat dengan dibekali parang. Sedangkan Sdr. Cilla (DPO), Sdr. Eko (DPO), Sdr. Said (DPO) turun dengan masing-masing membawa 1 (satu) buah senjata penabur, 1 (satu) buah parang panjang dan 1 (satu) buah badik dan menahan dan mentodong senjata penabur kearah Saksi ASWAN Als SUAN Bin SARILLAH, Saksi AMIRUDDIN, Saksi UDIN, Saksi BAHARUDDIN, dan Saksi IBRAHIM selaku penjaga tambak, kemudian mengikat mereka dan meminta menyerahkan dompet, uang, dan handphone, kemudian Saksi ASWAN Als SUAN Bin SARILLAH disuruh turun dan membuka kunci pintu tambak dan menguras isinya tambak udang yaitu udang seberat ± 80 (delapan puluh) kg ;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi korban SAMARULLAH BIN BACO mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, barang-barang yang diambil oleh Terdakwa tersebut merupakan barang yang termasuk dalam kategori benda berwujud yang mempunyai nilai ekonomis, selain itu barang-barang yang telah diambil oleh Terdakwa tersebut sudah berpindah dari tempatnya semula, yaitu yang awalnya dari teras rumah Saksi korban kemudian dibawa oleh Terdakwa ;
Dengan demikian unsur “mengambil barang sesuatu” telah terpenuhi;
Yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain;
Menimbang, bahwa yang dikehendaki dari unsur ini adalah barang yang diambil atau dalam penguasaan Terdakwa bukanlah milik Terdakwa sendiri, melainkan sebagian atau seluruhnya milik orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, barang yang telah diambil oleh Terdakwa berupa Udang seberat ± 80 (delapan puluh) kg seharga ± Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) milik saksi SAMARULLAH BIN BACO, 2 (dua) buah HP merk Nokia, STNK Motor Mio, SIM C AN. Amiruddin, uang tunai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 3 (tiga) buah HP merk Mito, dan ransel berisi baju-baju milik Saksi Amiruddin, Sdr. Baharuddin, dan Sdr.Udin sebagaimana dibenarkan oleh Saksi korban, selain itu di dalam persidangan Terdakwa juga telah mengakui bahwa barang-barang yang telah diambilnya tersebut bukanlah miliknya sendiri ;
Dengan demikian unsur “yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain” ini telah terpenuhi;
Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa yang dikehendaki oleh unsur ini adalah si pelaku atau Terdakwa mempunyai niat atau kehendak untuk memiliki suatu benda yang bukan miliknya, dimana Terdakwa bukanlah orang yang berhak atau berwenang untuk itu, sehingga apa yang ia lakukan bertentangan dengan hukum atau bertentangan dengan kehendak orang lain ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, barang yang telah diambil oleh Terdakwa berupa Udang seberat ± 80 (delapan puluh) kg seharga ± Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) milik saksi Samarullah bin Baco, 2 (dua) buah HP merk Nokia, STNK Motor Mio, SIM C AN. Amiruddin, uang tunai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 3 (tiga) buah HP merk Mito, dan ransel berisi baju-baju milik Saksi Amiruddin, Sdr. Baharuddin, dan Sdr.Udin diambil tanpa sepengetahuan atau tanpa ijin dari pemiliknya terlebih dahulu dan akibat perbuatan Terdakwa, Saksi korban mengalami kerugian sebesar ± Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, tujuan dari Terdakwa mengambil barang-barang tersebut adalah untuk dikuasai sendiri oleh Terdakwa seolah-olah milik Terdakwa sendiri, sehingga perbuatan Terdakwa tersebut dapat dikategorikan sebagai kehendak untuk memiliki tanpa seizin dari pemilik barang, dimana Terdakwa bukanlah orang yang berhak untuk itu ;
Dengan demikian unsur “dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” ini telah terpenuhi;
Yang didahului dengan ancaman kekerasan terhadap seseorang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pengambilan, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri, atau untuk tetap menguasai barang yang diambil ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan kekerasan berdasarkan Pasal 89 KUHP adalah membuat orang menjadi pingsan atau tidak berdaya lagi dan berdasarkan penjelasan Pasal 89 KUHP tersebut melakukan kekerasan ialah mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani yang tidak kecil secara tidak sah, misalnya dengan memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata atau menendang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,Sdr. CILLA(DPO), Sdr. SAID(DPO) dan Sdr. EKO(DPO) menuju salah satu pondok di samping tambak, langsung mendobrak pintu pondok yang dihuni oleh saksi Aswan Als Suan Bin Sarillah, Sdr. Baharuddin, Sdr. Udin, dan Sdr. Ibrahim. Sdr. CILLA, Sdr. SAID dan Sdr. EKO masuk ke dalam pondok, mereka mengikat kedua tangan saksi Aswan dengan posisi jongkok sambil menodongkan senjata api jenis penabur dan Sdr. SAID memukulkan senjata api miliknya ke arah saksi Aswan sedangkan Sdr. Baharuddin, Sdr. Udin, dan Sdr. Ibrahim berada dalam posisi tiarap. Ketika Sdr. Udin dalam posisi tiarap kepalanya diinjak oleh salah satu dari teman terdakwa. Lalu setelah saksi Aswan Als Suan Bin Sarillah, Sdr. Baharuddin, Sdr. Udin, dan Sdr. Ibrahim berhasil diamankan oleh teman-teman Terdakwa, mereka lalu mulai mengambil barang-barang milik saksi Aswan dan teman-temannya, yaitu 2 (dua) buah HP merk Nokia, STNK Motor Mio, SIM C AN. Amiruddin, uang tunai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 3 (tiga) buah HP merk Mito, dan ransel berisi baju-baju milik saksi Amiruddin, Sdr. Baharuddin, dan Sdr.Udin, lalu kemudian Sdr. CILLA, Sdr. SAID dan Sdr. EKO menyuruh Saksi Aswan untuk membukakan pintu tambak udang. Lalu setelah pintu tambak terbuka, Sdr. CILLA, Sdr. SAID dan Sdr. EKO mulai mengambil Udang yang berada dalam tambak tersebut sejumlah ± 80 (delapan puluh) kilogram. Dengan demikian telah terjadi suatu penggunaan tenaga atau kekuatan jasmani yang tidak kecil ketika Sdr. CILLA, Sdr. SAID dan Sdr. EKO, teman terdakwa mengambil barang-barang tersebut tersebut dari tangan saksi korban Anggi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, tujuan dari Terdakwa bersama teman-teman Terdakwa melakukan ancaman kekerasan adalah agar mempermudah proses pengambilan barang milik Saksi korban, oleh karena itu unsur “yang didahului dengan ancaman kekerasan terhadap seseorang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pengambilan, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri, atau untuk tetap menguasai barang yang diambil” ini telah terpenuhi;
Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu adalah dalam melakukan perbuatanya, Terdakwa bekerjasama dengan orang lain untuk memudahkan atau melancarkan rencana dalam melakukan sesuatu ;
Menimbang, bahwa berdasarakan fakta-fakta di persidangan memperlihatkan bahwa benar terdakwa ketika melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan memang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu. Hal ini terbukti dengan adanya pembagian tugas masing-masing yakni terdakwa bertugas menjaga speed boat sedangkan Sdr. Cilla, Sdr. Eko, dan Sdr. Said bertugas mengambil Udang dalam tambak. Terdakwa Sdr. Cilla, Sdr. Eko, dan Sdr. Said memang melakukan tindak pidana tersebut secara bersekutu, yang mana hal ini dibuktikan dengan adanya kesepakatan atau kesepahaman terlebih dahulu sebelum melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut, bahwa mereka memang akan melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap orang lain. Sesaumapinya di tambak milik saksi Samrullah bin Baco mereka pun melaksanakan niat mereka sebelumnya itu dengan bekerja sama ;
Dengan demikian unsur “yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan diatas, maka seluruh unsur dari dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian” ;
Menimbang, bahwa didalam doktrin hukum pidana dan didalam perundang-undangan kita, dikenal adanya asas hukum yang menyatakan “tiada pidana tanpa kesalahan” (geen straaf Zonder schuld) ;
Menimbang, bahwa dari ketentuan diatas diisyaratkan agar supaya orang yang melakukan suatu perbuatan tersebut dapat dipidana dengan hukuman yang diancamkan, pada diri Terdakwa harus ada pertanggung jawaban pidana (criminal responsibility) ;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan ini, Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar ataupun pemaaf pada diri Terdakwa yang dapat mengahapus pertanggung jawaban pidana, maka oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana berdasar pasal tersebut; Menimbang bahwa karena selama ini Terdakwa telah ditahan dengan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan ;
Menimbang bahwa karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan maka diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 46 ayat (2) KUHAP, apabila perkara sudah diputus maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat digunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan telah dilakukan penyitaan dan barang bukti tersebut telah diakui keberadaan juga kepemilikannya, serta karena sudah tidak diperlukan lagi sebagai barang bukti, maka perlu ditetapkan agar barang bukti yang berupa :
1 (satu) unit bodi speed boat tanpa mesin warna putih lis biru;
Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah, yaitu Saksi SAHARUDDIN ;
1 (satu) pasang pakaian anak-anak warna merah corak bintik hitam ;
1 (satu) buah parang lengkap dengan sarungnya warna coklat panjang kurang lebih 54 (lima puluh empat) cm ;
Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang bahwa, oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, Terdakwa haruslah dijatuhi pidana dan agar pidana yang akan dijatuhkan kelak memenuhi rasa keadilan maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Terdakwa pernah dihukum sebelumnya (residivis) ;
Terdakwa sudah menikmati hasil dari perbuatannya ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
Terdakwa berterus terang dan kooperatif di persidangan ;
Mengingat ketentuan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP, UU No.8 Tahun 1981 (KUHAP) dan peraturan lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa AGUS HASANUDDI Als UCUP Bin HASAN JAINUDDI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AGUS HASANUDDI Als UCUP Bin HASAN JAINUDDI tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit bodi speed boat tanpa mesin warna putih lis biru;
Dikembalikan kepada Saksi SAHARUDDIN
1 (satu) pasang pakaian anak-anak warna merah corak bintik hitam ;
1 (satu) buah parang lengkap dengan sarungnya warna coklat panjang kurang lebih 54 (lima puluh empat) cm ;
Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2013 oleh EVAN S. DESE, SH sebagai Hakim Ketua, ZIYAD, SH, dan ADHITYA ARIWIRAWAN, SH, MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut diatas dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh ABDUL AZIS, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjung Selor, dengan dihadiri oleh IMAM KHILMAN, SH, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Selor serta dihadiri oleh Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
(ZIYAD, SH) (EVAN S. DESE, SH)
ttd
(ADHITYA ARIWIRAWAN, SH,MH)
Panitera Pengganti,
ttd
(ABDUL AZIS, SH)