617 K/PDT.SUS/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 617 K/PDT.SUS/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
NO
P U T U S A N
No. 617 K/Pdt.Sus/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
LEO BUDI SUSANTO, bertempat tinggal di Pademangan IV Gg. 33 No. 37 B RT. 12 RW. 01. Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, dalam hal ini memberi kuasa kepada Rachmansyah, SH., dan kawan, para Advokat, berkantor di Jalan Gatot Subroto, Kav. 32-34, Jakarta 12950, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Pebruari 2010, Pemohon Kasasi dahulu Tergugat ;
m e l a w a n :
PT. TUNAS RIDEAN, Tbk., berkedudukan di Jalan Pecenongan No. 60-62, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Amir Karyatin, SH., dan kawan-kawan, para Advokat, berkantor di Sentra Pemuda, Jalan Pemuda Kav. 61 No. 3, Jakarta 13220, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 April 2010, Termohon Kasasi dahulu Penggugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa PENGGUGAT adalah suatu perusahaan swasta yang mempunyai kegiatan usaha di bidang otomotif (antara lain penjualan kendaraan bermotor roda empat) (Bukti P-1) dan dalam melaksanakan kegiatan usaha tersebut, PENGGUGAT telah mempekerjakan TERGUGAT sejak tanggal 26 April 1996 dan terakhir menjabat sebagai Kepala Kantor PENGGUGAT Cabang Jatiwaringin (Bukti P-2) dengan menerima Upah per bulan sebesar Rp.9.323.000,- (sembilan juta tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah) (Bukti P-3), dengan perincian sebagai berikut:
Basic Salary Rp.7.798.000,-
Transport Allowance Rp. 900.000,-
Branch Allowance Rp. 400.000,-
Medical Allowance Rp. 225.000,- (+)
Jumlah Rp.9.323.000,-
Bahwa sebagai perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha di bidang otomotif yang sudah mempunyai reputasi dan nama yang baik, PENGGUGAT mempunyai kewajiban untuk menjaga dan meningkatkan kualitas dan pelayanan agar reputasi dan nama baik PENGGUGAT tetap terjaga. Oleh karena itu PENGGUGAT membutuhkan pekerja yang mempunyai integritas yang tinggi dan memiliki kinerja yang baik serta loyal kepada PENGGUGAT ;
Bahwa TERGUGAT sebagai Kepala Cabang Tunas Toyota Hayam Wuruk, yang dipromosikan dan bertugas sejak 21 September 2005 (Bukti P-4a dan 4b) dan mempunyai tugas dan tanggung jawab, antara lain memasarkan dan menjual kendaraan bermotor roda empat ("Mobil") serta memberikan pelayanan yang baik kepada calon customer dan/atau customer, ternyata telah tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik, sehingga telah menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT ;
Bahwa PENGGUGAT telah menerbitkan Surat Peringatan II No. 081/HRD/II/2009 ("SP ll") kepada TERGUGAT yang berlaku mulai tanggal 26 Pebruari 2009 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2009 (Bukti P-5), yang diakibatkan dari tindakan TERGUGAT yang telah ceroboh dan tidak melaksanakan pekerjaannya dengan baik sebagai kepala cabang sesuai dengan Standard Operational Procedure ("SOP") PENGGUGAT (Bukti P-6) ;
Bahwa penerbitan SP II kepada TERGUGAT tersebut didasarkan pada peristiwa yang terjadi pada bulan Agustus 2008, sebagai berikut :
PT. Cahaya Pratama Abadi ("PT.CPA") telah memesan sejumlah Mobil di Kantor PENGGUGAT Cabang Hayam Wuruk, dimana sebelum PT. CPA melunasi pembayarannya, ternyata STNK atas mobil-mobil yang dipesan PT. CPA tersebut telah langsung diproses pembuatan STNK-nya oleh TERGUGAT. Setelah STNK Mobil-mobil tersebut selesai atas nama Teddy Wijaya (Pemilik PT.CPA), ternyata PT.CPA tidak mampu melaksanakan pelunasan harga dari Mobil-mobil yang dipesannya tersebut dan bahkan proses jual beli tersebut tidak dapat terlaksana dikarenakan Teddy Wijaya (pemilik PT.CPA) menderita sakit keras ;
Hal tersebut di atas telah menyebabkan Mobil-mobil baru yang telah selesai proses pembuatan STNK-nya tersebut, telah beralih menjadi Mobil-mobil bekas di pasaran dan tentunya nilai jual atas Mobil-mobil tersebut menjadi berkurang jika dibandingkan apabila PENGGUGAT menjual Mobil-mobil tersebut dalam keadaan belum diproses pembuatan STNK-nya ;
Akibat pembatalan pembelian Mobil-mobil yang telah selesai proses pembuatan STNKnya oleh PT.CPA dan/atau Teddy Wijaya tersebut, TERGUGAT dan Sales Supervisor (Sdri. Sri Tuti Wartini) telah menjual Mobil-mobil dengan STNK atas nama Teddy Wijaya tersebut kepada pihak ketiga lainnya, tentunya dengan harga di bawah harga Mobil baru ;
Akibat perbuatan TERGUGAT yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai SOP tersebut, telah menyebabkan PENGGUGAT mengalami kerugian sebesar Rp.113.450.000,- (seratus tiga belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa atas kejadian tersebut, berturut-turut TERGUGAT bersama-sama dengan Sales Supervisor (Sdri. Sri Tuti Wartini) telah mengirimkan Surat kepada Board of Directors/Vice President/Operational Manager PENGGUGAT pada tanggal 23 Desember 2008 tentang Permohonan Pengurangan Penggantian Kerugian (Bukti P-7) dan selanjutnya pada tanggal 19 Pebruari 2009, TERGUGAT bersama-sama Sales Supervisor (Sdri. Sri Tuti Wartini) telah mengirimkan Surat kepada HRD PENGGUGAT tentang Permohonan Pembayaran Penggantian Kerugian (Bukti P-8), dimana Inti dari kedua surat tersebut adalah TERGUGAT bersama-sama dengan Sales Supervisor (Sdri. Sri Tuti Wartini) bersedia menanggung kerugian tersebut dengan cara pemotongan gaji setiap bulannya serta memohon maaf atas kejadian sebagaimana telah diuraikan pada butir 5 di atas ;
Bahwa tindakan TERGUGAT yang tidak sesuai dengan SOP PENGGUGAT dan telah merugikan PENGGUGAT tersebut di atas, telah termasuk dalam kategori Pelanggaran Berat sesuai Peraturan Perusahaan PENGGUGAT yang dapat mengakibatkan pemutusan hubungan kerja, tetapi pada akhirnya PENGGUGAT memutuskan untuk hanya memberikan SP II kepada TERGUGAT dengan harapan TERGUGAT dapat memperbaiki kinerjanya sekaligus mempertimbangkan masa kerja TERGUGAT yang telah cukup lama bekerja pada PENGGUGAT ;
Bahwa pada awal bulan Maret 2009, PENGGUGAT kembali menemukan permasalahan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Sales Supervisor Kantor PENGGUGAT Cabang Hayam Wuruk (Sdri. Sri Tuti Wartini), dimana Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ("BPKB") atas beberapa unit Mobil yang dibeli secara tunai (cash) oleh sejumlah customer PENGGUGAT, telah dipergunakan sebagai jaminan kredit kepada suatu lembaga pembiayaan oleh Sales Supervisor (Sdri. Sri Tuti Wartini). Bahkan Sales Supervisor (Sdri. Sri Tuti Wartini) telah menggunakan uang pembayaran Mobil-mobil dari para customer yang seharusnya untuk pembelian unit Mobil-mobil secara tunai pada PENGGUGAT tersebut, untuk keperluan pribadinya (Bukti P-9a, 9b dan 9c). Sebagai penyedia solusi otomotif terbaik dengan memberikan pelayanan terbaik kepada customer, maka PENGGUGAT membantu penyelesaian atas BPKB customer atas nama Marjati Kosasih yang telah dijaminkan ke BII Finance oleh Sdri Sri Tuti Wartini (vide Bukti P-9a) dengan membayarkan sisa angsuran sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah). Akibatnya PENGGUGAT kembali mengalami kerugian sebesar Rp.40.000.000,(empat puluh juta rupiah) (Bukti P-10) ;
Bahwa kejadian sebagaimana dimaksnd pada butir 8 di atas terjadi pada saat TERGUGAT masih menjabat sebagai Kepala Kantor PENGGUGAT Cabang Hayam Wuruk dan hal tersebut telah menunjukkan bahwa TERGUGAT telah lalai atau tidak melakukan fungsi kontrol atau pengawasan yang baik kepada anak buahnya, yang telah menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT, disamping secara material juga secara immaterial, berupa tercemarnya nama baik PENGGUGAT di mata para customer dan pada akhirnya dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat (khususnya para customer) untuk membeli Mobil melalui PENGGUGAT ;
Bahwa tindakan TERGUGAT sebagaimana telah PENGGUGAT uraikan pada butir 4 sampai dengan 9 di atas yang telah menyebabkan kerugian bagi PENGGUGAT baik secara material maupun immaterial tersebut, merupakan pelanggaran berat terhadap ketentuan yang diatur dalam Peraturan Perusahaan PENGGUGAT (Bukti P-11), sebagai berikut :
Pasal 22 ayat (3) yang mengatur: "Tiap karyawan wajib untuk melakukan pekerjaan dengan baik dan penuh tanggungjawab di bawah pimpinan perusahaan " ;
Pasal 25 ayat (1) yang mengatur pelanggaran tata tertib yang dapat mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja, berbunyi: "Setiap karyawan yang melakukan pelanggaran terhadap tata-tertib perusahaan, pelanggaran hukum atau merugikan perusahaan dapat dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja dengan alasan mendesak yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. " ;
Pasal 25 ayat (2) huruf j yang mengatur: "hal-hal yang dikategorikan dalam ayat 1 antara lain dengan sengaja atau ceroboh menjalankan tugas/ perintah atasan sehingga mengakibatkan kerugian perusahaan. " ;
Pasal 26 ayat (3) yang mengatur: "Surat Peringatan tidak harus diberikan menurut urut-urutannya, tetapi dapat dinilai dari besar kecilnya kesalahan yang dilakukan oleh karyawan." ;
Pasal 30 ayat (1) huruf a yang mengatur: "Pemutusan hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan dapat diakibatkan oleh hal-hal berikut dan dilaksanakan sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku: Bagi karyawan yang telah melakukan pelanggaran berat (sesuai pasal 25 Peraturan Perusahaan) atau telah diberikan surat peringatan ketiga/ terakhir masih melakukan pelanggaran lagi, maka perusahaan akan memproses PHK." ;
Oleh karena itu PENGGUGAT dengan terpaksa bermaksud memutuskan hubungan kerja TERGUGAT (PHK) akibat telah banyak melanggar ketentuan dalam Peraturan Perusahaan PENGGUGAT dan telah merugikan PENGGUGAT ;
Bahwa pada tanggal 12 Mei 2009 telah diadakan pertemuan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT untuk membicarakan penyelesaian PHK, dimana hasil perundingan tersebut dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditandatangani PENGGUGAT dan TERGUGAT, dengan hasil tidak tercapai kesepakatan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT, yaitu PENGGUGAT memutuskan hubungan kerja dengan hak pesangon dan uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan serta uang penggantian hak sesuai Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ("UU No. 13/2003"), sedangkan TERGUGAT meminta dengan hak pesangon 2 (dua) kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan serta uang penggantian hak sesuai UU No. 13/2003 (Bukti P-12) ;
Bahwa oleh karena pertemuan tanggal 12 Mei 2009 tidak tercapai kesepakatan, PENGGUGAT berinisiatif melaporkan Perkara Perselisihan Hubungan Industrial tersebut kepada Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ("Sudinakertrans") Kotarnadya Jakarta Selatan untuk diadakan Mediasi antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT. Setelah melalui sidang mediasi dan tidak tercapai kesepakatan, Mediator Hubungan Industrial telah menerbitkan Surat Anjuran Nomor: 490411-835.3 tertanggal 31 Juli 2009 yang disampaikan kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT untuk ditanggapi oleh kedua belah pihak (Bukti P-13). Atas Anjuran tersebut, PENGGUGAT telah menjawab dengan Surat tertanggal 10 Agustus 2009 yang dapat menerima dan bersedia untuk melaksanakan Anjuran Mediator tersebut (Bukti P-14). Sedangkan TERGUGAT telah menolak Anjuran tetapi jawaban TERGUGAT tersebut sudah melewati batas waktu 10 (sepuluh hari) yang diberikan oleh Mediator untuk menjawab Anjuran, sehingga terkesan TERGUGAT sengaja mengulur-ulur waktu, karena surat jawaban TERGUGAT baru dibuat tanggal 1 September 2009 ;
Bahwa dengan demikian penerbitan SP II oleh PENGGUGAT dan keputusan untuk mem PHK TERGUGAT adalah merupakan tindakan yang berdasarkan bukti-bukti hukum dan fakta-fakta hukum serta telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perusahaan PENGGUGAT dan UU No. 13/2003. Dalam hal ini dari uraian sebagaimana dimaksud di atas, TERGUGAT telah melanggar Pasal 22 ayat (3), Pasal 25 ayat (1), Pasal 25 ayat (2) huruf j Peraturan Perusahaan PENGGUGAT. Dengan demikian sesuai dengan Pasal 30 ayat (1) huruf a Peraturan Perusahaan PENGGUGAT dan Pasal 161 UU No.13/2003, PENGGUGAT telah berhak untuk mem-PHK TERGUGAT ;
Bahwa berdasarkan seluruh uraian sebagaimana dimaksud di atas, maka sudah seharusnya Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan Gugatan PENGGUGAT dan memberikan ijin kepada PENGGUGAT untuk memutuskan hubungan kerja TERGUGAT terhitung sejak tanggal 30 April 2009 dengan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada TERGUGAT sesuai dengan ketentuan Pasal 161 ayat (3) UUNo.13/2003 sebagai berikut :
Uang Pesangon
1 X 9 X Rp.9.323.000,- Rp. 83.907.000,-
Uang Penghargaan Masa Kerja
5 X Rp.9.323.000,- Rp. 46.615.000,-
Uang Penggantian Hak
15 % X Rp. 130.522.000,- Rp. 19.578.300,-
Penggantian Cuti Tahunan
12/25 X Rp. 9.323.000,- Rp. 4.475.040,-
Jumlah Rp.154.575.340,-
(Terbilang : seratus lima puluh empat juta lima ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus empat puluh rupiah)
Bahwa sejak bulan Mei 2009, PENGGUGAT tetap memberikan Upah TERGUGAT sejumlah Rp.9.323.000,- (sembilan juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) per bulan dan apabila Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial yang diajukan oleh PENGGUGAT ini, maka sudah seharusnya TERGUGAT mengembalikan seluruh upah yang telah diterima oleh TERGDGAT terhitung sejak bulan Mei 2009 sampai dengan Putusan perkara ini "berkekuatan hukum tetap kepada PENGGUGAT ;
Bahwa PENGGUGAT mengkhawatirkan tidak terdapatnya itikad baik TERGUGAT untuk melaksanakan isi Putusan perkara ini, khususnya terkait pengembalian seluruh upah yang telah diterima oleh TERGUGAT terhitung sejak bulan Mei 2009 sampai dengan Putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap kepada PENGGUGAT, oleh karena itu kiranya cukup beralasan bagi PENGGUGAT untuk memohonkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar berkenan membuat penetapan untuk melaksanakan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas seluruh harta kekayaan/asset milik TERGUGAT, baik barang bergerak maupun barang tidak begerak, yang data-datanya akan disusulkan kemudian ;
Bahwa PENGGUGAT mengkhawatirkan tidak terdapatnya itikad baik TERGUGAT untuk melaksanakan pengembalian seluruh upah yang telah diterima oleh TERGUGAT terhitung sejak bulan Mei 2009 sampai dengan Putusan perkara berkekuatan hukum tetap kepada PENGGUGAT, maka cukup beralasan pula bagi PENGGUGAT untUk memohonkan agar TERGUGAT dikenakan untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari terhitung sejak Putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan TERGUGAT melaksanakan pengembalian seluruh upah yang telah diterima oleh TERGUGAT terhitung sejak sejak bulan Mei 2009 sampai dengan Putusan perkara berkekuatan hukum tetap kepada PENGGUGAT ;
Bahwa mengingat Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial yang diajukan PENGGUGAT didasarkan pada bukti-bukti yang asli dan Kuat, maka sudah sepantasnya Putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya perlawanan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
Memberikan ijin kepada PENGGUGAT untuk memutuskan hubungan kerja TERGUGAT terhitung sejak tanggal 30 April 2009 dengan diberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada TERGUGAT sesuai dengan ketentuan Pasal 161 ayat (3) UU No. 13/2003 sebagai berikut :
Uang Pesangon
1 X 9 X Rp.9.323.000,- Rp. 83.907.000,-
Uang Penghargaan Masa Kerja
5 X Rp.9.323.000,- Rp. 46.615.000,-
Uang Penggantian Hak
15 % X Rp. 130.522.000,- Rp. 19.578.300,-
Penggantian Cuti Tahunan
12/25 X Rp. 9.323.000,- Rp. 4.475.040,-
Jumlah Rp.154.575.340,-
(Terbilang : seratus lima puluh empat juta lima ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus empat puluh rupiah)
Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan seluruh upah yang telah diterima oleh TERGUGAT terhitung sejak sejak bulan Mei 2009 sampai dengan Putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap kepada PENGGUGAT ;
Menyatakan sah dan beharga sita jaminan atas seluruh harta kekayaanlasset milik TERGUGAT baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, yang data-datanya akan disusulkan kemudian ;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari terhitung sejak Putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan TERGUGAT melaksanakan pengembalian seluruh upah yang telah diterima oleh TERGUGAT terhitung sejak bulan Mei 2009 sampai dengan Putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap kepada PENGGUGAT ;
Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya perlawanan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono).
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 302/PHI.G/2009/PN.JKT.PST tanggal 28 Januari 2010 yang amarnya sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran sesuai Peraturan Perusahaan periode 2008-2010 ;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 30 April 2009 ;
Menghukum Penggugat (Pengusaha) untuk membayar uang kompensasi sebagai akibat dari Pemutusan Hubungan Kerja tersebut kepada Tergugat (Pekerja) secara tunai sebesar Rp.92.263.340,- (sembiIan puluh dua juta dua ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh ribu rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara sebesar Rp.247.000,- (dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diucapkan pada tanggal 28 Januari 2010 dengan hadirnya Tergugat, kemudian terhadapnya oleh Tergugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 16 Pebruari 2010 diajukan permohonan kasasi secara tertulis pada tanggal 17 Pebruari 2010 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 12/Srt.KAS/PHI/2010/PN.JKT.PST., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan mana kemudian disusul oleh memori kasasi yang diajukan secara tertulis yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut pada tanggal 2 Maret 2010 maka dengan demikian permohonan kasasi tersebut diajukan dengan melampaui batas waktu yang ditentukan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 110 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa karena nilai gugatan dalam perkara a-quo di bawah Rp.150.000.000, maka berdasarkan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 para pihak dibebaskan dari biaya perkara, dan selanjutnya biaya perkara a quo dibebankan kepada Negara ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon kasasi : LEO BUDI SUSANTO tersebut tidak dapat diterima ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jumat tanggal 13 Agustus 2010 oleh Prof. Rehngena Purba, SH., MS., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Bernard, SH., MM. dan Arsyad, SH., MH., Hakim-Hakim Ad.Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Hj. Tenri Muslinda, SH., MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota ; Ketua ;
Ttd./Bernard, SH., MM. Ttd./Prof. Rehngena Purba, SH., MS.
Ttd./Arsyad, SH., MH.
Panitera Pengganti ;
Ttd./Hj. Tenri Muslinda, SH.MH.
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG R.I
A.N. PANITERA
PANITERA MUDA PERDATA KHUSUS
RAHMI MULYATI, SH.MH.
NIP.040.049.629