102/B/PK/PJK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 102/B/PK/PJK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Kawasan Industri & Pergudangan Taman Tekno Blok D No. 1, Sektor Xi Bsd City
Also in 8 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
PUTUSAN
Nomor 102/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta. Dalam hal ini memberikan Kuasa kepada:
1. BAMBANG TRI MULJANTO, Pjs. Direktur Keberatan dan Banding. Direktorat Jenderal Pajak.
2. M. ISMIRANSYAH M. ZAIN, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
3. YURNALIS RY, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
4. DANIEL H.T. NAIBAHO, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Kesemuanya kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, sesuai Surat Kuasa Khusus No. SKU-537/PJ./2010, tanggal 21 Juni 2010.
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. HALLIBURTON LOGGING SERVICES INDONESIA, beralamat di Jl. Cilandak KKO Raya, Cilandak Commercial Estate B#106, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12560;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 21750/PP/M.I/16/2010, tanggal 27 Januari 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
A. Ketentuan Formal
Bahwa permohonan Banding ini Pemohon Banding ajukan sesuai dengan:
Bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 16 tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut "Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan"), menyatakan sebagai berikut:
"Pemohon Banding dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Terbanding.";
Bahwa selanjutnya Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut "Undang-undang Pengadilan Pajak") menyatakan sebagai berikut:
"Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak";
Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan sebagai berikut:
"Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (I) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari, surat keputusan tersebut. ";
Bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
"Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan ";
Bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
"Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).
Bahwa Keputusan Terbanding No. KEP-308/WPJ.19/BD.05/2008 tanggal 19 Juni 2008 Pemohon Banding ajukan banding tidak lebih dari 3 bulan. Dengan demikian pengajuan surat permohonan Banding ini masih dalam jangka waktu yang disyaratkan oleh Undang-undang Pengadilan Pajak karena masih dalam jangka waktu tiga bulan sejak diterimanya Surat Keputusan Keberatan yang diajukan Banding;
Bahwa Permohonan yang diajukan Pemohon Banding adalah sehubungan dengan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam SKPLB dan keputusan Keberatan Nomor : KEP-308/WPJ.19/BD.05/2008 tanggal 19 Juni 2008, dengan demikian tidak ada kekurangan pembayaran pajak yang harus dilunasi berdasarkan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Pengadilan Pajak;
Bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka pengajuan Surat Banding dilakukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah disyaratkan oleh undang-undang, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan (3) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), dan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu sudah sepatutnya Surat Banding ini diterima oleh Pengadilan Pajak.
Perhitungan Keputusan Penolakan Permohonan Keberatan
Perhitungan menurut keputusan tersebut adalah sebagai berikut:
Uraian (Rp) | Semula (Rp) | Ditambah/ Dikurangi (Rp) | Menjadi (Rp) |
| PPN Lebih Dibayar | 19.939.943.597 | 14.863.147 | 19.954.806.744 |
| Sanksi Bunga | - | - | - |
| Sanksi Kenaikan | - | - | - |
| Pajak Yang Lebih Dibaya | 19.939.943.597 | 14.863.147 | 19.954.806.744 |
C. Koreksi Terbanding
Bahwa Perhitungan SKPLB yang dipertahankan oleh Terbanding pada saat keberatan adalah sebagai berikut:
Berikut adalah detail koreksi yang dilakukan Terbanding:
| A | Koreksi atas Pajak Keluaran yang terdiri dari: Pajak Keluaran sehubungan dengan penerapan Profit Margin sebesar 62% Koreksi Positif atas Pajak Keluaran yang Diajukan Banding | 102.617.185,30 102.617.185,30 |
| B | Koreksi alas Pajak Masukan Pajak Masukan yang belum Mendapatkan Konfirmasi Dikurangi: Pajak Masukan yang Mendapatkan Konfirmasi Pajak Masukan yang dengan Konfirmasi Negatif Koreksi atas Pajak Masukan yang Diajukan Banding | 15.129.647,00 14.863.147,00 266.500,00 - |
D. Pokok Sengketa
Bahwa pokok sengketa dalam surat Banding Pemohon Banding adalah koreksi positif Terbanding atas Pajak Keluaran Pemohon Banding sehubungan dengan koreksi deemed profit yang dilakukan dalam PPh Badan Tahun Pajak 2005 sebesar Rp 1.026.171.853 (US$104,017.46);
E. Alasan Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan Banding atas koreksi Terbanding tersebut di atas dengan alasan sebagai berikut:
1. Bahwa penyerahan produk kepada customer Pemohon Banding merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari jasa yang Pemohon Banding berikan;
2. Bahwa penyerahan persediaan antar perusahaan dalam grup tidak ditujukan untuk lax planning atau menggeser penghasilan atau biaya antar perusahaan, tetapi untuk mengoptimalkan manajemen persediaan perusahaan dalam satu grup;
3. Bahwa Fiskus tidak menerapkan equal treatment karena hanya melakukan koreksi di satu pihak dan mengabaikan koreksi di pihak lawan transaksi;
4. Pemeriksa melakukan koreksi atas penjualan bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2005 melalui ketetapan pajak PPN masa Desember 2005;
Bahwa Penyerahan produk kepada customer Pemohon Banding merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari jasa yang Pemohon Banding berikan;
Bahwa bidang usaha perusahaan Pemohon Banding terutama adalah penyediaan jasa pendukung industri minyak dan gas. Dalam penyediaan jasa tersebut, terdapat produk-produk khusus yang harus Pemohon Banding sediakan bagi kelancaran jasa yang Pemohon Banding berikan;
Bahwa atas produk-produk yang Pemohon Banding gunakan dalam penyerahan jasa Pemohon Banding tersebut, Pemohon Banding tagihkan seluruhnya kepada pengguna jasa Pemohon Banding sebagai bagian dari penyerahan jasa;
bahwa Pemohon Banding bukanlah perusahaan perdagangan/trading yang bidang usahanya memang menjual aneka jenis barang kepada pembeli. Penjualan barang kepada pelanggan Pemohon Banding berkaitan erat dengan jasa yang Pemohon Banding berikan. Tidak ada intensi atau niat Pemohon Banding untuk berubah menjadi perusahaan dagang;
Bahwa seluruh penyerahan jasa berikut produk-produk pendukungnya telah disepakati pada kontrak yang telah ditandatangani oleh Pemohon Banding dan pelanggan Pemohon Banding. Harga yang tercantum dalam kontrak tersebut juga merupakan keseluruhan penyerahan barang dan jasa yang diperlukan dalam menyelesaikan pekerjaan yang diminta oleh pelanggan Pemohon Banding. Sangat sulit untuk secara pasti menentukan margin keuntungan dari penyerahan barang yang Pemohon Banding lakukan kepada pelanggan Pemohon Banding karena hal itu terkait erat dengan penyerahan jasanya;
Bahwa dengan demikian, margin keuntungan sebesar 62% yang ditetapkan Terbanding adalah margin atas penjualan produk yang merupakan bagian dari penyerahan jasa, sehingga tidak relevan untuk dibandingkan dengan penjualan kepada perusahaan dalam grup yang murni merupakan penyerahan produk;
Bahwa penyerahan persediaan antar perusahaan dalam grup tidak ditujukan untuk tax planning atau menggeser penghasilan atau biaya antar perusahaan, tetapi untuk mengoptimalkan manajemen persediaan perusahaan dalam satu grup;
Bahwa penyerahan atau pemanfaatan persediaan antar perusahaan dalam grup tidak ditujukan untuk tax planning atau menggeser penghasilan atau biaya antar perusahaan dalam satu grup. Penyerahan atau pemanfaatan persediaan tersebut adalah untuk mengoptimalkan persediaan perusahaan dalam satu grup. Menurut pendapat Pemohon Banding, hal ini merupakan suatu hal yang wajar dan sesuai dengan asas kepatutan. Disamping itu, manajemen persediaan seperti ini dapat mengurangi risiko perlunya dibuat pembebanan biaya cadangan (provisi) penurunan nilai persediaan;
Bahwa dalam melakukan optimalisasi manajemen persediaan perusahaan Pemohon Banding, harga jual yang Pemohon Banding terapkan adalah sama dengan harga pembelian produk tersebut ("at cost");
Bahwa perusahaan afiliasi yang menerima barang dari Pemohon Banding pun sebenarnya dapat membeli persediaan dari pihak lain dengan harga yang sama dengan yang Pemohon Banding tagihkan ("at cost");
Bahwa Fiskus tidak menerapkan equal treatment karena hanya melakukan koreksi di satu pihak dan mengabaikan koreksi di pihak lawan transaksi;
Bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan di atas, harga jual yang Pemohon Banding terapkan adalah sama dengan harga pembelian produk tersebut ("at cost") karena perusahaan afiliasi yang menerima barang dari Pemohon Banding pun sebenarnya dapat membeli persediaan dari pihak lain dengan harga yang sama dengan yang Pemohon Banding tagihkan ("at cost");
Bahwa Koreksi Fiskus tersebut tidak sesuai dengan asas equal treatment karena Fiskus tidak mengindahkan fakta bahwa perusahaan afiliasi tersebut sebenarnya dapat membeli persediaan dari pihak lain dengan harga yang sama dengan yang Pemohon Banding tagihkan, dan Fiskus pun mengabaikan penerapan yang sama antara Pemohon Banding dan perusahaan afiliasi Pemohon Banding. Koreksi Fiskus mengakibatkan ketimpangan atau mismatch antara pembelian dan penjualan dari "dua Pemohon Banding;
Bahwa pemeriksa melakukan koreksi positif atas penyerahan kena pajak bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2005 melalui ketetapan pajak PPN masa Desember 2005;
Bahwa Koreksi atas PPN terkait dengan koreksi atas penyerahan kena pajak pada PPh Badan, dimana dalam koreksi deemed profit pada PPh Badan adalah merupakan koreksi atas penghasilan dari transaksi afiliasi selama satu tahun penuh. Berdasarkan koreksi tersebut pemeriksa melakukan koreksi pada PPN, namun hanya pada masa Desember 2005. Karena pelaporan PPN adalah terdiri dari masa per masa atau bulan per bulan maka koreksi yang dilakukan pemeriksa adalah tidak benar;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 21750/PP/M.I/16/2010, tanggal 27 Januari 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-308/WPJ.19/BD.05/2008 tanggal 19 Juni 2008 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2005 Nomor : 00002/407/05/091/07 tanggal 3 Juli 2007, atas nama PT. Halliburton Logging Services Indonesia, NPWP: 01.061.527.6-091.000, alamat: Jl. Cilandak KKO Raya, Cilandak Commercial Estate B#106, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12560, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 menjadi sebagai berikut:
| Dasar Pengenaan Pajak | Rp. 74.173.838.369 |
| Pajak keluaran | Rp. 298.109.568 |
| Pajak yang dapat diperhitungkan | Rp. 20.340.670.350 |
| Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar | Rp. 20.042.560.782 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 21750/PP/M.I/16/2010, tanggal 27 Januari 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Maret 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-537/PJ./2010, tanggal 21 Juni 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 22 Juni 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22 Juni 2010;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 9 Juli 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 6 Agustus 2010;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
A. Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21750/PP/M.I/16/2010 tanggal 27 Januari 2010 Telah diputus dengan telah melewati jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 21750/PP/M.I/16/2010 tanggal 27 Januari 2010
2. Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.21750/PP/ M.I/16/2010 tanggal 27 Januari 2010, maka dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa proses pemeriksaan dan persidangan atas sengketa banding yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-308/WPJ. 19/BD.05/2008 tanggal 19 Juni 2008 mengenai, keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2005 Nomor : 00002/407/05/091/07 tanggal 3 Juli 2007, dilakukan melalui pemeriksaan dengan acara biasa sebagaimana yang dimaksud dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak pada Bab IV, Hukum Acara, Bagian Kelima perihal Pemeriksaan Dengan Acara Biasa, antara lain ketentuan Pasal 49, Pasal 50, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 59 dan Pasal 64.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut :
Ayat (1) "Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Banding diambil dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima."
Ayat (3) "Dalam hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan."
Berdasarkan Penjelasan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut :
Ayat (1) : "Penghitungan jangka waktu 12 (dua belas) bulan dalam pengambilan putusan dapat diberikan contoh sebagai berikut:
Banding diterima tanggal 5 April 2002, putusan harus diambil selambat-lambatnya tanggal 4 April 2003."
Ayat (3) : "Yang dimaksud dengan "dalam hal-hal khusus" antara lain pembuktian sengketa rumit, pemanggilan saksi memerlukan waktu yang cukup lama."
4. Bahwa, berdasarkan fakta-fakta persidangan dalam pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak dan berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.21750/ PP/M.I/16/2010 tanggal 27 Januari 2010, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut :
4.1. Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor : JKT/TAX/HLSI-117/2008 tanggal 16 September 2008 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 17 September 2008 dan terdaftar dalam berkas sengketa pajak Nomor : 16-036961-2005 (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21750/PP/ M.I/16/2010 tanggal 27 Januari 2010, halaman 1 dan halaman 19 alinea ke-4) ;
4.2. Berdasarkan pemeriksaan pemenuhan ketentuan formal oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut atas pengajuan permohonan banding yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), diketahui bahwa formal pengajuan banding, formal penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-308/WPJ.19/BD.05/2008 tanggal 19 Juni 2008 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2005 Nomor: 00002/407/05/091/07 tanggal 3 Juli 2007, a.n. : PT Halliburton Logging Services Indonesia, NPWP : 01.061.527.6-091.000, telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.21750/PP/M.I/16/2010 tanggal 27 Januari 2010, halaman 19-21);
4.3. Oleh karena pemenuhan ketentuan formal pengajuan banding di Pengadilan Pajak telah terpenuhi, maka selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, melakukan pemeriksaan terhadap materi sengketa banding yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di dalam Surat Bandingnya tersebut;
4.4. Majelis Hakim Pengadilan Pajak kemudian telah memutus sengketa banding tersebut pada tanggal 2 Desember 2009 melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21750/PP/M.I/16/2010 dan putusannya tersebut kemudian diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 27 Januari 2010.
5. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor : JKT/TAX/HLSI-117/2008 tanggal 16 September 2008 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 17 September 2008.
Sehingga, berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-lambatnya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal 17 September 2008 atau seharusnya diputus pada tanggal 16 September 2009, kecuali ada hal-hal khusus sebagaimana yang dimaksud ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
6. Bahwa fakta yang terjadi adalah Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus sengketa banding tersebut pada tanggal 2 Desember 2009 atau telah diputus dengan telah lewat 2 (dua) bulan 18 (delapan belas) hari dari jangka waktu yang seharusnya sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya.
7. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak berwenang untuk memperpanjang jangka waktu pengambilan putusan atas sengeketa banding dimaksud untuk paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal jatuh tempo putusan bilamana hal-hal yang bersifat khusus sebagaimana yang dimaksud Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Namun, setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21750/PP/ M.I/16/2010 tanggal 27 Januari 2010 tersebut, maka diketahui tidak diketemukan satu-pun amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud.
8. Bahwa dengan demikian, oleh karena tidak adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus pada tanggal 16 September 2009.
9. Bahwa oleh karena itu, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan memutus sengketa banding dimaksud dengan melewati jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya.
10. Bahwa dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21750/PP/ M.I/16/2010 tanggal 27 Januari 2010 tersebut secara nyata-nyata telah terbukti sebagai suatu Putusan yang cacat hukum. Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.21750/PP/M.I/16/2010 tanggal 27 Januari 2010 ter sebut harus dibatalkan demi hukum, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.21750/PP/ M.I/16/2010 tanggal 27 Januari 2010 tersebut telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem).
B. Tentang Amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.21750/PP/ M.I/16/2010 tanggal 27 Januari 2010 Telah Cacat Hukum (Juridisch Gebrek)
1. Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Huruf A di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada uraian berikut ini.
2. Bahwa, Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dalam amar putusannya yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.21750/PP/M.I/16/2010 tanggal 27 Januari 2010, dengan telah melakukan penghitungan atas Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.21750/PP/M.I/16/2010 tanggal 27 Januari 2010, halaman 27 pada amar putusan "Mengadili”).
3. Bahwa, berdasarkan fakta-fakta yang ada dalam pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak, dapat diketahui bahwa yang menjadi sengketa banding dalam hal ini adalah berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2005. Adapun fakta-fakta tersebut adalah :
3.1. Berdasarkan Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor : JKT/TAX/HLSI-117/2008 tanggal 16 September 2008, diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyebutkan secara tegas mengajukan banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-308/WPJ.19/BD.05/2008 tanggal 19 Juni 2008 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2005 Nomor: 00002/ 407/05/091/07 tanggal 3 Juli 2007 ;
3.2. Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-308/ WPJ.19/BD.05/2008 tanggal 19 Juni 2008 diketahui bahwa surat keputusan tersebut adalah mengenai keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2005 Nomor: 00002/ 407/05/091/07 tanggal 3 Juli 2007 ;
3.3. Berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00002/407/05/091/07 tanggal 3 Juli 2007 diketahui penetapan pajak PPN yang ditetapkan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah untuk Masa Pajak Desember 2005.
4. Bahwa, berdasarkan fakta-fakta tersebut maka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, telah salah dalam amar putusannya dengan telah menetapkan perhitungan untuk Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005, sedangkan yang menjadi sengketa secara nyata-nyata adalah Pajak Peratambahan Nilai Masa Pajak Desember 2005.
5. Bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta-fakata tersebut telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut telah mengandung cacat hukum, sehingga oleh karenanya maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21750/PP/ M.I/16/2010 tanggal 27 Januari 2010 tersebut dengan sendirinya menjadi cacat hukum (Juridisch Gebrek).
6. Bahwa, oleh karena Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21750/PP/ M.I/16/2010 tanggal 27 Januari 2010 tersebut telah cacat hukum (Juridisch Gebrek), maka sudah seharusnya dan sudah sepatutnya-lah Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 21750/PP/M.I/16/2010 tanggal 27 Januari 2010 tersebut dibatalkan demi hukum.
C. Tentang Koreksi terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Desember 2005, sebesar Rp 1.026.171.853,00
1. Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Huruf A dan huruf B di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada uraian berikut ini.
2. Bahwa, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak setuju terhadap pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memutus dan menyatakan antara lain sebagai berikut :
Halaman 25 Alinea ke-5 dan ke-7 :
"bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.21749/PP/M.I/ 15/2010 tanggal 27 Januari 2010, Majelis berkesimpulan bahwa meskipun Terbanding memiliki kewenangan dalam menentukan harga pasar wajar, Terbanding dalam melaksanakan kewenangannya tidak mengaplikasikan metode penentuan harga sesuai KEP Dirjen nomor KEP-01/PJ.7/1993 tanggal 9 Maret 1993 tentang pedoman pemeriksaan pajak terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa sehingga koreksi Terbanding atas Penghasilan neto sebesar USD 104.243,36 tidak dapat dipertahankan;"
"bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan bahwa oleh karena koreksi Terbanding untuk sengketa peredaran usaha di PPh Badan tidak dapat dipertahankan, maka koreksi Terbanding terhadap Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sebesar Rp 1.026.171.853,00 juga tidak dapat dipertahankan;"
3. Bahwa dengan demikian, sengketa DPP PPN Masa Pajak Desember 2005 ini pada pokoknya adalah berkaitan dengan sengketa Peredaran Usaha pada PPh Badan Tahun Pajak 2005 yang telah diputus melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21749/PP/M.I/15/2010 tanggal 27 Januari 2010. Dimana, atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21749/PP/M.I/15/2010 tanggal 27 Januari 2010 tersebut juga telah diajukan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding).
4. Bahwa berkenaan dengan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21749/PP/M.I/15/2010 tanggal 27 Januari 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti dan error juris) dalam membuat putusan atas objek sengketa banding yang dipersengketakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Sehingga, amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut secara nyata-nyata menjadi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
5. Bahwa ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 78
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim."
Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang menyebutkan :
"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan."
6. Bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (1), Pasal 12 ayat (3) serta Pasal 28 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 4
Ayat (1) : "Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya."
Pasal 12
Ayat (3) "Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya."
Penjelasan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, menyebutkan :
"Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan per undang-undangan perpajakan."
Pasal 28
Ayat (1) "Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan."
Ayat (2) "Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya."
7. Bahwa ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, mengatur sebagai berikut :
Ayat (3) "Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa."
Penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut :
"Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak, yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan atau biaya tersebut dapat dipakai beberapa pendekatan, misalnya data pembanding, alokasi laba berdasar fungsi atau peran serta dari Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dan indikasi serta data lainnya.
Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dengan utang yang lazim terjadi antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya.
Dengan demikian bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperolehnya dianggap sebagai dividen yang dikenakan pajak."
8. Bahwa, dalam penerapan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 atas suatu transaksi, bukan hanya prinsip kewajaran saja melainkan prinsip kelaziman usaha juga menjadi tolak ukur untuk menganalisa suatu transaksi sesuai dengan kelaziman yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa.
9. Bahwa, berdasarkan ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01/ PJ.7/1993 tanggal 9 Maret 1993 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, pada Lampiran Bab III, diketahui bahwa pada pokoknya : "kewajaran adalah nilai suatu afiliasi dianggap wajar apabila apabila dinilai dengan harga dan memiliki tingkat laba yang sama dengan harga dan tingkat laba transaksi independen, dalam hal kondisi dan keadaan transaksi antar pihak independen atau apabila kondisi dan syarat transaksi afiliasi berbeda dengan kondisi dan syarat transaksi antar pihak yang indenpenden maka keduanya seharusnya dinilai dengan kondisi dan syarat transaksi antar pihak yang independen, maka keduanya seharusnya dinilai dengan harga dan memiliki tingkat laba transaksi yang berbeda dan nilai dari beda harga dan tingkat laba,sama dengan nilai dari beda
Pasal 18
kondisi. Sementara penilaina atas kelaziman suatu transaksi dilakukan berdasarkan tinjauan ekonomis mengenai kondisi dan syarat dari suatu transaksi dan kondisi Wajib Pajak yang melakukan transaksi, dibandingkan dengan kondisi dan syarat ekonomis dari sektor usaha Wajib Pajak yang didalamnya tidak terdapat transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, terkait cara Wajib Pajak melakukan kegiatan usaha dan hasil dari melakukan kegiatan usahanya."
10. Bahwa, prinsip harga pasar wajar (arm's length principle) merupakan satu kriteria untuk menentukan nilai transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang ditentukan berdasarkan harga yang terjadi seandainya transaksi tersebut dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa.
11. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti dan mempelajari Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.21750/PP/M.I/16/2010 tanggal 27 Januari 2010 tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melihat bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang nyata-nyata terbukti dalam pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak, sehingga amar pertimbangannya yang telah membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Peredaran Usaha, sebesar US$ 104,243.36 tersebut pada akhirnya telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana tersebut di atas. Fakta-fakta tersebut, adalah :
11.1. Metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) atau metode harga pasar sebanding sebagai salah satu metode yang digunakan untuk mengukur harga pasar wajar diatur pula dalam KEP-01/PJ/7/1993 tanggal 9 Maret 1993 dan SE-04/PJ.7/1993 tanggal 9 Maret 1993 ;
11.2. Koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) karena dari data yang ada diketahui Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukan penjualan kepada pihak afiliasi dan non afiliasi, dimana Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menghitung margin keuntungan dalam setiap penjualan yang dilakukan kepada pihak non afiliasi, sementara kepada pihak afiliasi sama sekali tidak mem perhitungkan keuntungan (margin=0%) ;
11.3. Perhitungan yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah sesuai yaitu dengan diperolehnya rata-rata margin penjualan kepada pihak non afiliasi sebesar 61,9 % dengan perhitungan : (dalam US$)
- Produk : (Bill revenue prod-COGS) x 100 %
COGS
(2.561.526.15-1.582.148.30) x 100 %
1.582.148,30
= 61,9%
* Intercompany billed revenue product:
= 119.486,33+(61,9% x 119.486,33)
= USD 193,448.35
* Intercompany product billing credit :
= 48.919,78+(61,9% x 48.919,78)
= USD 79,201.12
Total = USD 193,448.35 + USD 79,201.12
= 272,649.47
Cfm. SPT PPh Badan (168,406.11)
Selisih : 104,243.36
11.4. Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat memenuhi data perhitungan yang memisahkan antara barang dan jasa sesuai dengan surat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor: JKT-TAX/HLSI-055/2008 tanggal 9 Juni 2008, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan kesulitan untuk memberikan rincian dan perhitungan margin keuntungan dari seluruh transaksi penjualan karena jumlah yang terlalu banyak, sehingga perhitungan margin yang dilakukan kepada perusahaan afiliasi oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah sudah tepat dan sesuai.
12 Bahwa dengan demikian, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia dan juga berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap secara nyata-nyata tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) memiliki cukup alasan serta memiliki landasan yuridis yang kuat, berdasarkan azas kepastian hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam bidang perpajakan dalam hal ini berdasarkan kewenangan yang diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, untuk melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Desember 2005, sebesar Rp 1.026.171.853,00 serta mempertahankan koreksi tersebut.
13. Bahwa dengan demikian, pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Desember 2005, sebesar Rp 1.026.171.853,00 tersebut, adalah merupakan pertimbangan dan kesimpulan yang salah dan keliru, yang secara nyata-nyata telah tidak sesuai dengan azas pembuktian dan secara nyata-nyata pula telah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku (contra legem).
14. Bahwa oleh karena itu, demi adanya kepastian hukum (rechtszekerheid), dalam bidang perpajakan di Indonesia, maka sudah sepatutnya-lah pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Desember 2005, sebesar Rp 1.026.171.853,00 tersebut, sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21750/ PPM.I 16 2010 tanggal 27 Januari 2010 tersebut, harus dibatalkan demi hukum.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan butir A tidak dapat dibenarkan karena mengenai jangka waktu yang berkaitan dengan proses administrasi penyelesaian perkara semata yang tidak dapat membatalkan putusan;
Bahwa alasan butir B juga tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-308/WPJ.19/BD.05/2008 tanggal 19 Juni 2008 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2005 Nomor : 00002/407/05/091/07 tanggal 3 Juli 2007, atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali sehingga Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar sebesar Rp. 20.042.560.782 adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 26 Mei 2014, oleh Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH, Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang di tetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Irfan Fachruddin, SH., CN dan Dr. H. M. Hary Djatmiko, SH., MS. Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota Majelis dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Lucas Prakoso, SH., M.Hum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Anggota Majelis: Ketua Majelis
ttd ttd
Dr. H. Irfan Fachruddin, SH., CN Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH
ttd
Dr. H. M. Hary Djatmiko, SH., MS
Panitera Pengganti
ttd
Lucas Prakoso, SH., M.Hum
Biaya-biaya
1. Meterai ……… Rp. 6.000,00
2. Redaksi ……... Rp. 5.000,00
3. Administrasi Rp. 2.489.000,00
J u m l a h . . . . . . Rp. 2.500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
ASHADI, SH.
NIP. 220.000.754