253 / Pid.Sus / 2015 / PN Bln
Putusan PN BATULICIN Nomor 253 / Pid.Sus / 2015 / PN Bln
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AHMAD JAHRANI Bin (Alm.) BUSTAM
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa AHMAD JAHRANI Bin (Alm.) BUSTAM telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA “ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa AHMAD JAHRANI Bin (Alm.) BUSTAM oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 10 (Sepuluh) Bulan, dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim oleh karena terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama : 1 (Satu) Tahun ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Mobil Suzuki Pickup warna putih No. Pol. : DA 9319 ZE ; - 1 (satu) lembar STNK Mobil Suzuki Pickup warna putih No. Pol. : DA 9319 ZE ; - 1 (satu) lembar SIM A atas nama Ahmad Jahrani ; Dikembalikan kepada terdakwa AHMAD JAHRANI Bin (Alm.) BUSTAM ; 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 253 / Pid.Sus / 2015 / PN Bln.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Batulicin yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap Tempat Lahir Umur / Tanggal Lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : | AHMAD JAHRANI Bin (Alm.) BUSTAM ; Binawara ; 57 Tahun / 7 April 1958 ; Laki-laki ; Indonesia ; Desa Binawara RT 01 Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu ; Islam ; Swasta ; SD (Tidak Tamat) ; |
Terdakwa ditangkap pada tanggal : 6 Oktober 2015 ;
Terdakwa telah ditahan oleh :
Penyidik sejak tanggal : 7 Oktober 2014 s/d tanggal : 13 Oktober 2014, dalam jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) ;
Penangguhan Penahanan sejak tanggal : 13 Oktober 2014 ;
Penuntut Umum sejak tanggal : 30 Juni 2015 s/d tanggal : 19 Juli 2015, dalam jenis penahanan Tahanan Rumah ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin sejak tanggal : 14 Juli 2015 s/d tanggal : 12 Agustus 2015, dalam jenis penahanan Tahanan Rumah ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Batulicin sejak tanggal : 13 Agustus 2015 s/d tanggal : 11 Oktober 2015, dalam jenis penahanan Tahanan Rumah ;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum walaupun telah diberitahukan kepadanya tentang Haknya untuk didampingi Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut:
Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batulicin Nomor : 253/Pen.Pid/2015/PN Bln, tertanggal : 14 Juli 2015 tentang Penunjukan Hakim Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Setelah membaca Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Batulicin Nomor : 253/Pen.Pid/2015/PN Bln, tertanggal : 14 Juli 2015 tentang Penetapan Hari Sidang ;
Setelah membaca Surat Pelimpahan Berkas Acara Pemeriksaan Biasa dari Kejaksaan Negeri Batulicin berikut Surat Dakwaan No. Reg. Perk. : PDM-141/BTL/Euh.2/07/2015 tertanggal : 8 Juli 2015 ;
Setelah mendengar keterangan saksi - saksi dan keterangan terdakwa ;
Setelah melihat dan meneliti barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar tuntutan pidana (requisitor) Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-141/BTL/Euh.2/08/2015, tertanggal : 31 Agustus 2015, yang pada pokoknya menuntut terdakwa agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa AHMAD JAHRANI Bin Alm. BUSTAM, bersalah melakukan tindak pidana Lalu Lintas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dengan masa percobaan selama 1 (Satu) Tahun 2 (Dua) Bulan dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (Satu) unit Mobil Suzuki Pickup warna putih No.Pol DA 9319 ZE, 1 (Satu) lembar STNK Mobil Suzuki Pickup warna putih No. Pol DA 9319 ZE, 1 (Satu) lembar SIM A atasnama Ahmad Jahrani ;
Dikembalikan kepada terdakwa AHMAD JAHRANI Bin Alm. BUSTAM.
Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa mengajukan Pembelaan / Pleedoi secara lisan di persidangan yang intinya meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan pula Repliknya secara lisan di persidangan yang mana pada intinya Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum sesuai surat dakwaannya No. Reg. Perk. : PDM-141/BTL/Euh.2/07/2015, tertanggal : 8 Juli 2015, yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
Bahwa terdakwa AHMAD JAHRANI Bin Alm. BUSTAM pada hari Senin, tanggal 06 Oktober 2014 sekitar pukul 15.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2014, bertempat di sebuah tikungan kiri, Jalan Desa Indra Loka Jaya, Blok F, Kecamatan Kuranji, Kabupaten Tanah Bumbu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin telah, Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengemudikan 1 (Satu) unit Mobil Suzuki Pickup warna putih No. Pol DA 9319 ZE dari arah Sungai Loban menuju ke Lasung dengan membawa 9 (Sembilan) orang yang duduk dibak belakang. Bahwa pada saat terdakwa melintas di sebuah tikungan ke kiri dengan kondisi jalan menurun, di Jalan Desa Indra Loka Jaya, Blok F, Kecamatan Kuranji mobil yang dikemudikan oleh terdakwa oleng, terdakwa pada saat itu tidak dapat mengendalikan mobil yang dikemudikannya, oleh sebab itu mobil yang dikemudikan oleh terdakwa pada bagian kirinya masuk ke dalam parit hingga mobil tersebut terbalik hingga menyebabkan korban Alm. Siti Maemanah meninggal dunia ;
Bahwa pada saat terdakwa mengendarai mobil tersebut, cuaca dalam keadaan cerah dan arus lalu lintas sepi. Terdakwa pada saat memasuki tikungan tersebut dengan kecepatan + 60 Km/Jam. Bahwa keadaan ban depan sebelah kanan depan kempes, namun terdakwa tetap mengemudikan mobilnya.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/396/PKM-SBB tanggal 13 Oktober 2015 (sebagaimana terlampir dalam Berkas Perkara) yang ditandatangani oleh dr. Hj. Hamni Azmi seorang dokter yang bertugas di Puskesmas Sebamban I didapatkan kesimpulan :
Terdapat pembengkakan pada kelopak mata kiri dan sekitarnya, warna merah kebiruan dan adanya perdarahan karena kekerasan tumpul.
Point 1 kemungkinan dapat menyebabkan kematian, tanpa mengesampingkan penyebab lain karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah menerangkan, bahwa ia telah mendengar, mengerti dan membenarkan isi surat dakwaan serta tidak akan mengajukan keberatan / Eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi SAMSURI Bin MUHAMMAD RIFAI :
Bahwa saksi menerangkan, saksi mengenal terdakwa dan masih memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa saksi menerangkan, benar pada hari Senin, tanggal 06 Oktober 2014 sekitar pukul 15.00 WITA, bertempat di Jalan Desa Indra Loka Jaya, Blok F, Kecamatan Kuranji, Kabupaten Tanah Bumbu saksi telah terjadi kecelakaan tunggal, dimana pada saat itu saksi sedang ikut menumpang di bak belakang mobil Suzuki Pickup warna putih No. Pol DA 9319 ZE yang dikemudikan oleh terdakwa ;
Bahwa saksi menerangkan, pada awalnya saksi bersama dengan keluarga besarnya yang berjumlah 8 (Delapan) orang pergi bersama-sama dari rumah yang berada di daerah Kuranji menuju ke daerah Lasung untuk ziarah kubur, pada saat itu keluarga saksi sepakat pergi dengan mengendarai mobil milik terdakwa ;
Bahwa saksi menerangkan, setelah mengikuti ziarah kubur, saksi bersama dengan terdakwa dan anggota keluarga yang lain kembali kerumah namun sesampainya di sebuah tikungan yang menurun yang berada di di Jalan Desa Indra Loka Jaya, Blok F, Kecamatan Kuranji, Kabupaten Tanah Bumbu mobil yang dikemudikan oleh terdakwa oleng tak terkendali hingga akhirnya mobil tersebut masuk ke parit hingga posisi mobil tersebut terbalik ;
Bahwa saksi menerangkan, karena adanya kejadian kecelakaan tersebut, keluarga saksi yang bernama Sdri. Siti Khadijah meninggal ditempat kejadian ;
Bahwa saksi menerangkan, mobil yang dikemudikan oleh terdakwa berjenis pickup yang mana pada bagian bak belakang diperuntukkan untuk mengangkut barang, dan pada saat perjalanan tersebut mobil terdakwa tidak diberikan pelindung pada bagian atas bak, terdakwa hanya menggunakan terpal dengan tujuan para penumpang yang berada dibelakang tidak terkena panas ;
Bahwa saksi menerangkan, saksi mendengar antara keluarga terdakwa dengan keluarga korban sudah mengadakan perdamaian, dan dari pihak keluarga korban telah mengikhlaskan kepergian korban ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi SITI JUHRAH Binti (Alm.) MUHAMMAD AMI :
Bahwa saksi menerangkan, saksi mengenal terdakwa dan masih memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa saksi menerangkan, benar pada hari Senin, tanggal 06 Oktober 2014 sekitar pukul 15.00 WITA, bertempat di Jalan Desa Indra Loka Jaya, Blok F, Kecamatan Kuranji, Kabupaten Tanah Bumbu saksi telah terjadi kecelakaan tunggal, dimana pada saat itu saksi sedang ikut menumpang di bak belakang mobil Suzuki Pickup warna putih No. Pol DA 9319 ZE yang dikemudikan oleh terdakwa ;
Bahwa saksi menerangkan, pada awalnya saksi bersama dengan keluarga besarnya yang berjumlah 8 (Delapan) orang pergi bersama-sama dari rumah yang berada di daerah Kuranji menuju ke daerah Lasung untuk ziarah kubur, pada saat itu keluarga saksi sepakat pergi dengan mengendarai mobil milik terdakwa ;
Bahwa saksi menerangkan, setelah mengikuti ziarah kubur, saksi bersama dengan terdakwa dan anggota keluarga yang lain kembali kerumah namun ditengah perjalanan yaitu di sebuah tikungan yang menurun yang berada di di Jalan Desa Indra Loka Jaya, Blok F, Kecamatan Kuranji, Kabupaten Tanah Bumbu mobil yang dikemudikan oleh terdakwa oleng tak terkendali hingga akhirnya mobil tersebut masuk ke parit hingga posisi mobil tersebut terbalik ;
Bahwa saksi menerangkan, karena adanya kejadian kecelakaan tersebut, keluarga saksi yang bernama Sdri. Siti Khadijah meninggal ditempat kejadian ;
Bahwa saksi menerangkan, mobil yang dikemudikan oleh terdakwa berjenis pickup yang mana pada bagian bak belakang diperuntukkan untuk mengangkut barang, dan pada saat perjalanan tersebut mobil terdakwa tidak diberikan pelindung pada bagian atas bak, terdakwa hanya menggunakan terpal dengan tujuan para penumpang yang berada dibelakang tidak terkena panas ;
Bahwa saksi menerangkan, saksi mendengar antara keluarga terdakwa dengan keluarga korban sudah mengadakan perdamaian, dan dari pihak keluarga korban telah mengikhlaskan kepergian korban ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi MARIATUL ADAWIYAH Binti SAMSURI :
Bahwa saksi menerangkan, saksi mengenal terdakwa dan masih memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa saksi menerangkan,benar pada hari Senin, tanggal 06 Oktober 2014 sekitar pukul 15.00 WITA, bertempat di Jalan Desa Indra Loka Jaya, Blok F, Kecamatan Kuranji, Kabupaten Tanah Bumbu saksi telah terjadi kecelakaan tunggal, dimana pada saat itu saksi sedang ikut menumpang di bak belakang mobil Suzuki Pickup warna putih No. Pol DA 9319 ZE yang dikemudikan oleh terdakwa ;
Bahwa saksi menerangkan,pada awalnya saksi bersama dengan keluarga besarnya yang berjumlah 8 (Delapan) orang pergi bersama-sama dari rumah yang berada di daerah Kuranji menuju ke daerah Lasung untuk ziarah kubur, pada saat itu keluarga saksi sepakat pergi dengan mengendarai mobil milik terdakwa ;
Bahwa saksi menerangkan,setelah mengikuti ziarah kubur, saksi bersama dengan terdakwa dan anggota keluarga yang lain kembali kerumah namun ditengah perjalanan yaitu di sebuah tikungan yang menurun yang berada di di Jalan Desa Indra Loka Jaya, Blok F, Kecamatan Kuranji, Kabupaten Tanah Bumbu mobil yang dikemudikan oleh terdakwa oleng tak terkendali hingga akhirnya mobil tersebut masuk ke parit hingga posisi mobil tersebut terbalik ;
Bahwa saksi menerangkan,karena adanya kejadian kecelakaan tersebut, keluarga saksi yang bernama Sdri. Siti Khadijah meninggal ditempat kejadian ;
Bahwa saksi menerangkan, mobil yang dikemudikan oleh terdakwa berjenis pickup yang mana pada bagian bak belakang diperuntukkan untuk mengangkut barang, dan pada saat perjalanan tersebut mobil terdakwa tidak diberikan pelindung pada bagian atas bak, terdakwa hanya menggunakan terpal dengan tujuan para penumpang yang berada dibelakang tidak terkena panas ;
Bahwa saksi menerangkan, saksi mendengar antara keluarga terdakwa dengan keluarga korban sudah mengadakan perdamaian, dan dari pihak keluarga korban telah mengikhlaskan kepergian korban ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi NURMAYANTI Binti (Alm.) NANGAK :
Bahwa saksi menerangkan, saksi tidak mengenal terdakwa dan masih memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa saksi menerangkan, benar pada hari Senin, tanggal 06 Oktober 2014 sekitar pukul 15.00 WITA, bertempat di Jalan Desa Indra Loka Jaya, Blok F, Kecamatan Kuranji, Kabupaten Tanah Bumbu saksi telah terjadi kecelakaan tunggal, dimana pada saat itu saksi sedang ikut menumpang di bak belakang mobil Suzuki Pickup warna putih No. Pol DA 9319 ZE yang dikemudikan oleh terdakwa ;
Bahwa saksi menerangkan, pada awalnya saksi bersama dengan keluarga besarnya yang berjumlah 8 (Delapan) orang pergi bersama-sama dari rumah yang berada di daerah Kuranji menuju ke daerah Lasung untuk ziarah kubur, pada saat itu keluarga saksi sepakat pergi dengan mengendarai mobil milik terdakwa ;
Bahwa saksi menerangkan, setelah mengikuti ziarah kubur, saksi bersama dengan terdakwa dan anggota keluarga yang lain kembali kerumah namun ditengah perjalanan yaitu di sebuah tikungan yang menurun yang berada di di Jalan Desa Indra Loka Jaya, Blok F, Kecamatan Kuranji, Kabupaten Tanah Bumbu mobil yang dikemudikan oleh terdakwa oleng tak terkendali hingga akhirnya mobil tersebut masuk ke parit hingga posisi mobil tersebut terbalik ;
Bahwa saksi menerangkan, karena adanya kejadian kecelakaan tersebut, keluarga saksi yang bernama Sdri. Siti Khadijah meninggal ditempat kejadian ;
Bahwa saksi menerangkan, korban Alm. Siti Khadijah pada saat sebelum terjadinya kecelakaan tunggal tersebut posisinya duduk berada di bak belakang mobil yang dikemudikan oleh terdakwa, pada saat itu korban berada disamping saksi ;
Bahwa saksi menerangkan, mobil yang dikemudikan oleh terdakwa berjenis pickup yang mana pada bagian bak belakang diperuntukkan untuk mengangkut barang, dan pada saat perjalanan tersebut mobil terdakwa tidak diberikan pelindung pada bagian atas bak, terdakwa hanya menggunakan terpal dengan tujuan para penumpang yang berada dibelakang tidak terkena panas ;
Bahwa saksi menerangkan, pada saat terjadinya kecelakaan tersebut saksi mengalami pingsan, saksi sadarkan diri pada saat perjalanan dibawa ke Puskesmas ;
Bahwa saksi menerangkan, pada saat saksi akan memasuki Puskesmas saksi melihat korban Alm. Siti Khadijah sudah dalam kondisi meninggal dunia, sedangkan anak korban yang bernama Siti Maemanah saat itu sedang dalam kondisi histeris karena kehilangan ibu kandungnya ;
Bahwa saksi menerangkan, saksi mendengar anak korban yang bernama Siti Memanah ikut meninggal dunia dikarenakan mengalami kesedihan yang mendalam ;
Bahwa saksi menerangkan, anak korban yang bernama Siti Memanah mengalami cacat mental sejak lahir
Bahwa saksi menerangkan, saksi mendengar antara keluarga terdakwa dengan keluarga korban sudah mengadakan perdamaian, dan dari pihak keluarga korban telah mengikhlaskan kepergian korban ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan saksi yang meringankan (A De Charge), dan atas kesempatan tersebut terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan (A De Charge) ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa AHMAD JAHRANI Bin (Alm.) BUSTAM, yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengakui, benar terdakwa mengerti terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Bahwa terdakwa mengakui, benar terdakwa telah mengalami kecelakaan Lalu Lintas tunggal pada hari Senin, tanggal 06 Oktober 2014 sekitar pukul 15.00 WITA, bertempat di Jalan Desa Indra Loka Jaya, Blok F, Kecamatan Kuranji, Kabupaten Tanah Bumbu ;
Bahwa terdakwa mengakui, pada awalnya terdakwa bersama dengan keluarga besarnya yang terdiri dari 8 (Delapan) orang berencana mengadakan ziarah kubur di makam keluarga didaerah Lasung, kemudian sekitar pukul 11.00 WITA terdakwa berangkat dengan mengendarai 1 (Satu) unit mobil Suzuki Pickup warna putih No. Pol DA 9319 ZE ;
Bahwa terdakwa mengakui, terdakwa pada saat itu sebagai pengemudi mobil, disamping terdakwa pada saat itu ada 1 (Satu) orang keluarga sedangkan 7 (Tujuh) orang yang lainnya duduk di bagian belakang bak mobil ;
Bahwa terdakwa mengakui, mobil terdakwa sebenarnya digunakan untuk mengangkut barang pada bagian belakang baknya, namun oleh terdakwa digunakan untuk mengangkut penumpang, dikarenakan pada saat itu tidak ada mobil yang lainnya ;
Bahwa terdakwa mengakui, setelah keluarga terdakwa melakukan ziarah kubur pada saat perjalanan pulang kerumah mengalami kecelakaan, tepatnya di sebuah tikungan menurun yang berada di Jalan Desa Indra Loka Jaya, Blok F, Kecamatan Kuranji, Kabupaten Tanah Bumbu ;
Bahwa terdakwa mengakui, pada saat mobil terdakwa menikung, terdakwa merasakan ban bagian belakang kiri mengalami kempes, hingga mobil terdakwa mengalami oleng sehingga terdakwa tidak dapat mengendalikan mobilnya hingga pada akhirnya ban depan sebalah kiri mobil terdakwa masuk kedalam parit hingga mobil tersebut terguling ;
Bahwa terdakwa mengakui, akibat kecelakaan tersebut korban Alm. Siti Khadijah meninggal dunia ditempat kejadian ;
Bahwa terdakwa mengakui, setelah kejadian kecelakaan terdakwa mengadakan musyawarah dengan pihak keluarga korban, pada saat itu terdakwa memberikan santunan kepada keluarga korban ;
Bahwa terdakwa mengakui, keluarga korban telah mengikhlaskan kepergian korban Alm. Siti Khadijah ;
Bahwa terdakwa mengakui, mobil yang dikemudikan oleh terdakwa berjenis pickup yang mana pada bagian bak belakang diperuntukkan untuk mengangkut barang, dan pada saat perjalanan tersebut mobil terdakwa tidak diberikan pelindung pada bagian atas bak, terdakwa hanya menggunakan terpal dengan tujuan para penumpang yang berada dibelakang tidak terkena panas ;
Bahwa terdakwa mengakui dan membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan oleh Penuntut Umum barang bukti berupa : 1 (satu) unit Mobil Suzuki Pickup warna putih No. Pol. : DA 9319 ZE, 1 (satu) lembar STNK Mobil Suzuki Pickup warna putih No. Pol. : DA 9319 ZE, 1 (satu) lembar SIM A atas nama Ahmad Jahrani, telah disita secara sah menurut hukum, maka dapat dijadikan sebagai barang bukti yang sah di persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, barang bukti serta bukti surat yang satu dengan lainnya saling bersesuaian maka dapat diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar, pada hari Senin tanggal 6 Oktober 2014 sekitar pukul 15.00 Wita bertempat di sebuah tikungan kiri di Jalan Desa Indra Loka Jaya Blok F Kecamatan Kuranji Kabupaten Tanah Bumbu telah terjadi kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa benar, bahwa yang mengalami kecelakaan tersebut adalah Sdri. korban (Alm.) Siti Khadijah beserta 8 orang lainnya juga terdakwa ;
Bahwa benar, 1 (Satu) unit Mobil Suzuki Pickup sebenarnya hanya dipergunakan untuk mengangkut barang pada bagian belakang baknya, namun oleh terdakwa digunakan untuk mengangkut penumpang ;
Bahwa benar, mobil tersebut tidak diberikan pelindung pada bagian atas bak, tetapi terdakwa hanya menggunakan terpal dengan tujuan para penumpang yang berada di belakang tidak terkena panas ;
Bahwa benar, kejadiannya adalah pada saat terdakwa yang sedang mengemudikan 1 (Satu) unit Mobil Suzuki Pickup warna putih No. Polisi : DA 9319 ZE, dari arah Sungai Loban menuju ke Lasung dengan membawa 9 (Sembilan) orang yang duduk di bak belakang mobil pickup. Kemudian pada saat terdakwa melintas di sebuah tikungan ke kiri dengan kondisi jalan menurun di Jalan Desa Indra Loka Jaya, Blok F, Kecamatan Kuranji terdakwa merasakan bahwa ban bagian belakang kiri mengalami kempes dan saat itu terdakwa tidak dapat mengendalikan mobil yang dikemudikannya sehingga mengakibatkan bagian depan kiri mobil yang dikemudikan oleh terdakwa tersebut masuk ke dalam parit sehingga menyebabkan mobil tersebut terbalik dan menyebabkan saksi korban (Alm.) Siti Khadijah meninggal dunia ;
Bahwa benar, akibat kecelakaan tersebut korban Alm. Siti Khadijah meninggal dunia ditempat kejadian ;
Bahwa benar, di persidangan telah dibacakan Surat Hasil Visum Et Repertum Nomor : 445 / 395 / PKM – SBB, tanggal 13 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh dr. Hj. Hamni Azmi seorang dokter yang bertugas di Puskesmas Sebamban I (sebagaimana terlampir dalam Berkas Perkara) terhadap H. SITI KHADIJAH dengan kesimpulan :
1. Terdapat pembengkakan pada mata kiri berwarna merah kebiruan karena kekerasan benda tumpul ;
2. keluar darah dari hidung ;
3. point 1 dan 2 kemungkinan dapat menyebabkan kematian tanpa mengesampingkan penyebab lain karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam ;
Kemudian di persidangan telah dibacakan Surat Hasil dan telah pula dibacakan Hasil Visum Et Repertum Nomor : 445 / 396 / PKM - SBB tanggal 13 Oktober 2014 terhadap SITI MAEMANAH yang ditandatangani oleh dr. Hj. Hamni Azmi seorang dokter yang bertugas di Puskesmas Sebamban I (sebagaimana terlampir dalam Berkas Perkara), dengan kesimpulan :
1. terdapat pembengkakkan pada kelopak mata kiri dan sekitarnya, warna merah kebiruan dan adanya pendarahan karena benda tumpul ;
2. point 1 kemungkinan dapat menyebabkan kematian tanpa mengesampingkan penyebab lain karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam ;
Bahwa benar, di persidangan telah pula dibacakan Surat Hasil Visum Et Repertum Nomor : 445 / 397 / PKM – SBB, tanggal 13 Oktober 2014, terhadap MASRIFAI dengan kesimpulan : terdapat luka pada jari telunjuk kanan dan bahu akibat kekerasan benda tempul ; kemudian Hasil Visum Et Repertum Nomor : 445 / 398 / PKM – SBB, tanggal 13 Oktober 2014, terhadap SITI ZAHRAH dengan kesimpulan : terdapat luka pada dahi sampai ke kelopak mata kanan akibat kekerasan benda tempul ; kemudian Hasil Visum Et Repertum Nomor : 445 / 399 / PKM – SBB, tanggal 13 Oktober 2014, terhadap MARIATUL ADAWIYAH dengan kesimpulan : terdapat luka lecet pada lengan akibat kekerasan benda tempul ; kemudian Hasil Visum Et Repertum Nomor : 445 / 400 / PKM – SBB, tanggal 13 Oktober 2014, hasil pemeriksaan terhadap AHMAD AULIA RAHMAN dengan kesimpulan : terdapat luka robek pada dagu akibat kekerasan benda tempul ; kemudian Hasil Visum Et Repertum Nomor : 445 / 401 / PKM – SBB, tanggal 13 Oktober 2014, hasil pemeriksaan terhadap SARAMIAH dengan kesimpulan : terdapat luka pada jari telunjuk kanan dan bahu kiri akibat kekerasan benda tempul ; dimana semua Surat Hasil Visum Et Repertum tersebut dibuat pada tanggal 13 Oktober 2014 dan ditandatangani oleh dr. Hj. Hamni Azmi seorang dokter yang bertugas di Puskesmas Sebamban I (sebagaimana terlampir dalam Berkas Perkara) ;
Bahwa benar, di persidangan telah pula dibacakan beberapa Surat Perjanjian Perdamaian antara keluarga terdakwa dengan masing – masing keluarga korban (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara) ;
Bahwa benar, baik para saksi maupun terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta - fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur - unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur - unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang ;
Unsur Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Karena Kelalaiannya Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas ;
Unsur Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur - unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Barang Siapa ;
Menimbang, bahwa maksud unsur ini menunjukan kepada subyek hukum yaitu orang atau manusia sebagai pelaku tindak pidana yang diajukan di persidangan karena adanya dakwaan dari Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan katerangan saksi-saksi dan dihubungkan dengan keterangan terdakwa, bahwa yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah yang diketahui bernama : AHMAD JAHRANI Bin (Alm.) BUSTAM, dan terdakwa yang dalam pemeriksaan di persidangan berlangsung telah ditanyakan identitasnya adalah sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini secara sah dan meyakinkan telah terbukti dan terpenuhi oleh terdakwa ;
Ad.2. Unsur Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Karena Kelalaiannya Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotor menurut pasal 1 angka 8 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel, sedang yang dimaksud dengan kealpaan/kelalaian ialah kekurang hati -hatian, kurang waspada, sembrono atau teledor ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta - fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan para saksi dan keterangan terdakwa dapat diketahui bahwa pada hari Senin tanggal 6 Oktober 2014 sekitar pukul 15.00 Wita bertempat di sebuah tikungan kiri di Jalan Desa Indra Loka Jaya Blok F Kecamatan Kuranji Kabupaten Tanah Bumbu telah terjadi kecelakaan lalu lintas 1 (satu) unit Mobil Suzuki Pick Up No. Pol. : DA 9319 ZE yang sedang dikemudikan oleh terdakwa yang pada saat itu sedang membawa 9 (sembilan) orang, yang mana pada saat itu 1 (satu) orang berada di dalam mobil duduk disamping terdakwa sedangkan 8 (delapan) orang lainnya berada di bak belakang mobil pick up tersebut ;
Menimbang, bahwa kejadiannya adalah pada saat terdakwa mengemudikan 1 (Satu) unit Mobil Suzuki Pickup warna putih No. Pol DA 9319 ZE dari arah Sungai Loban menuju ke Lasung dengan membawa 9 (sembilan) orang, yang mana pada saat itu 1 (satu) orang berada di dalam mobil duduk disamping terdakwa sedangkan 8 (delapan) orang lainnya berada di bak belakang mobil pick up tersebut. Kemudian pada saat terdakwa melintas di sebuah tikungan ke kiri dengan kondisi jalan menurun, di Jalan Desa Indra Loka Jaya, Blok F, Kecamatan Kuranji mobil yang dikemudikan oleh terdakwa oleng dan pada saat itu terdakwa tidak dapat mengendalikan mobil yang dikemudikannya, sehingga mengakibatkan bagian depan kiri mobil tersebut masuk ke dalam parit hingga mobil tersebut terbalik dan menyebabkan korban (Alm.) Siti Khadijah meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa 1 (Satu) unit Mobil Suzuki Pickup sebenarnya hanya dipergunakan untuk mengangkut barang pada bagian belakang baknya, namun oleh terdakwa digunakan untuk mengangkut penumpang ;
Menimbang, bahwa mobil tersebut tidak diberikan pelindung pada bagian atas bak, tetapi terdakwa hanya menggunakan terpal dengan tujuan para penumpang yang berada di belakang tidak terkena panas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta - fakta hukum sebagaimana diuraikan dan dipertimbangkan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini secara sah dan meyakinkan telah terbukti dan telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;
Ad.3. Unsur Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta - fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan para saksi dan keterangan terdakwa dapat diketahui bahwa pada hari Senin tanggal 6 Oktober 2014 sekitar pukul 15.00 Wita bertempat di sebuah tikungan kiri di Jalan Desa Indra Loka Jaya Blok F Kecamatan Kuranji Kabupaten Tanah Bumbu telah terjadi kecelakaan lalu lintas 1 (satu) unit Mobil Suzuki Pick Up No. Pol. : DA 9319 ZE yang sedang dikemudikan oleh terdakwa yang pada saat itu sedang membawa 9 (sembilan) orang, yang mana pada saat itu 1 (satu) orang berada di dalam mobil duduk disamping terdakwa sedangkan 8 (delapan) orang lainnya berada di bak belakang mobil pick up tersebut ;
Menimbang, bahwa kejadiannya adalah pada saat terdakwa mengemudikan 1 (Satu) unit Mobil Suzuki Pickup warna putih No. Pol DA 9319 ZE dari arah Sungai Loban menuju ke Lasung dengan membawa 9 (sembilan) orang, yang mana pada saat itu 1 (satu) orang berada di dalam mobil duduk disamping terdakwa sedangkan 8 (delapan) orang lainnya berada di bak belakang mobil pick up tersebut. Kemudian pada saat terdakwa melintas di sebuah tikungan ke kiri dengan kondisi jalan menurun, di Jalan Desa Indra Loka Jaya, Blok F, Kecamatan Kuranji mobil yang dikemudikan oleh terdakwa oleng dan pada saat itu terdakwa tidak dapat mengendalikan mobil yang dikemudikannya, sehingga mengakibatkan bagian depan kiri mobil tersebut masuk ke dalam parit hingga mobil tersebut terbalik dan menyebabkan korban (Alm.) Siti Khadijah meninggal dunia hal tersebut sesuai dengan Surat Hasil Visum Et Repertum Nomor : 445 / 395 / PKM - SBB tanggal 13 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh dr. Hj. Hamni Azmi seorang dokter yang bertugas di Puskesmas Sebamban I (sebagaimana terlampir dalam Berkas Perkara) terhadap H. SITI KHADIJAH ;
Menimbang, bahwa bahwa berdasarkan fakta - fakta hukum sebagaimana diuraikan dan dipertimbangkan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terbukti dan telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur - unsur yang didakwakan didalam Pasal 310 Ayat (4) Undang - Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA ” ;
Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, dan ternyata selama pemeriksaan didalam persidangan Majelis Hakim tidak mendapatkan alasan pema’af maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan atau meniadakan kesalahan tersebut, maka terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana, maka terdakwa harus dihukum / dipidana sesuai dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa adalah merupakan suatu tindak pidana, maka kepada terdakwa harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana berdasarkan besar kecilnya kesalahan yang telah dilakukannya sehingga pemidanaan bukan saja mewujudkan sebuah ketertiban hukum tapi dapat pula mencapai suatu keadilan di masyarakat ;
Menimbang, bahwa azas penting dalam hukum pidana yaitu bahwa tujuan pemidanaan tidak semata - mata sebagai tindakan balas dendam dari pemberian nestapa rasa sakit tetapi yang lebih penting bahwa pemidanaan itu bertujuan agar terpidana menyadari kesalahannya sehingga tidak berbuat yang sama lagi di kemudian hari, sehingga pemidanaan itu bertujuan sebagai bentuk pembelajaran dan penyadaran ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana, perlu Majelis Hakim ungkapkan bahwa Majelis Hakim dalam menyelesaikan perkara selalu didasarkan kepada ketentuan perundang - undangan yang berlaku (unsur yuridis) namun agar putusan Hakim dipandang adil atau memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa, Negara dan masyarakat maka Majelis Hakim harus pula mempertimbangkan unsur philosofis dan unsur sosiologis sehingga penyelesaian perkara tidak semata-mata hanya bertitik tolak pada permasalahan hukum yang berkembang atau kepastian hukum melainkan harus dapat menjiwai nilai-nilai yang berkembang serta rasa keadilan di masyarakat sehingga tercapai tujuan hukum yakni kepastian hukum dan keadilan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim berpendapat lamanya pidana yang akan dijatuhkan dalam amar putusan, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan telah sesuai dengan rasa keadilan hukum maupun masyarakat ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa berada dalam tahanan, maka dengan memperhatikan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dalam perkara ini ditahan oleh karena Terdakwa dijatuhkan pidana percobaan, maka harus dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa : 1 (satu) unit Mobil Suzuki Pickup warna putih No. Pol. : DA 9319 ZE, 1 (satu) lembar STNK Mobil Suzuki Pickup warna putih No. Pol. : DA 9319 ZE, 1 (satu) lembar SIM A atas nama Ahmad Jahrani, oleh karena telah diakui keberadaannya oleh terdakwa maka akan ditetapkan statusnya sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan dipidana, maka dengan memperhatikan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf “ f ” dan pasal 222 ayat (1) KUHAP, oleh karena terdakwa tidak mengajukan pembebasan untuk pembayaran biaya perkara, maka kepada terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dalam perkara ini ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Hal - hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma yang mendalam bagi keluarga korban ;
Hal - hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa sebagai tulang punggung;
Antara terdakwa dengan seluruh kelurga korban secara musyawarah dan mufakat telah melakukan perdamaian secara tertulis (terlampir dalam berkas perkara) ;
Antara Korban dengan terdakwa masih mempunyai hubungan darah / keluarga ;
Keluarga korban sudah mengikhlaskan kematian korban dan memaafkan terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap merupakan satu kesatuan dengan putusan ini ;
Mengingat akan ketentuan Pasal 310 Ayat (4) Undang - Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang - Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan Peraturan Perundang - Undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa AHMAD JAHRANI Bin (Alm.) BUSTAM telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA “ ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa AHMAD JAHRANI Bin (Alm.) BUSTAM oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 10 (Sepuluh) Bulan, dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim oleh karena terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama : 1 (Satu) Tahun ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil Suzuki Pickup warna putih No. Pol. : DA 9319 ZE ;
1 (satu) lembar STNK Mobil Suzuki Pickup warna putih No. Pol. : DA 9319 ZE ;
1 (satu) lembar SIM A atas nama Ahmad Jahrani ;
Dikembalikan kepada terdakwa AHMAD JAHRANI Bin (Alm.) BUSTAM ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin pada hari : SENIN, tanggal : 31 AGUSTUS 2015, oleh kami : DANARDONO.,SH. sebagai Hakim Ketua, FERDI.,SH. dan HARRIES KONSTITUANTO.,SH.,M.Kn. masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum yang dihadiri oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh AMRI, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batulicin serta dihadiri oleh ALFANO ARIF HARTOKO.,SH. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batulicin serta dihadapan terdakwa ;
HAKIM - HAKIM ANGGOTA F E R DI.,SH. HARRIES KONSTITUANTO.,SH.,M.Kn. | HAKIM KETUA DANARDONO.,SH. |
| PANITERA PENGGANTI A M R I.,SH. | |