12/PID.SUS.ANAK/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 12/PID.SUS.ANAK/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
M. YUSUF
KUAT
P U T U S A N
NOMOR: 12/PID.Sus.Anak/2016/PT.MDN
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Anak :
Nama lengkap : ANAK.
Tempat lahir : Medan.
Umur / Tgl. lahir : 18 Tahun / 28 Februari 1998.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Multatuli Lk. V No. 99 Kel. Hamdan Kec. Medan Maimun.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Mocok-mocok.
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 06 Maret 2016 sampai dengan tanggal 12 Maret 2016 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 13 Maret 2016 sampai dengan 20 Maret 2016 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 21 Maret 2016 sampai dengan 25 Maret 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri Medan, sejak 22 Maret 2016 sampai dengan tanggal 31 Maret 2016 ;
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan, sejak tanggal 01 April 2016 sampai dengan tanggal 15 April 2016 ;
Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 12 April 2016 sampai dengan tanggal 21 April 2016 ;
Perpanjangan penahanan oleh WakiI Ketua PengadiIan Tinggi Medan sejak tanggaI 22 ApriI 2016 sampai dengan tanggaI 6 Mei 2016 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum : DIAH PANJI SASTRA, SH., dan NOTO PRAYITNO, SH., Advokat/Pengacara dan Penasihat Hukum pada Kantor “DIAH PANJI SASTRA, SH & ASSOCIATES” berkantor di Cempaka No. 42 C Kedai durian Kecamatan DeIitua Kabupaten DeIi Serdang Propinsi Sumatera Utara, untuk membuat, menandatangani, mengajukan Banding, perkara Pidana Nomor : 14/PID.Sus.Anak/PN.Mdn tanggaI 11 ApriI 2016: Ke PengadiIan Tinggi Medan meIaIui PengadiIan Negeri Medan
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 27 ApriI 2016 Nomor: 12/PID.Sus.Anak/2016/PT.Mdn, tentang Penunjukan Hakim Ketua Majelis ;
Telah membaca berkas perkara Pengadilan Negeri Medan Nomor: 14/PID.Sus.Anak/2016/PN.Mdn-, tanggal 11 ApriI 2016 dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca, surat dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan tanggal 21 Maret 2016 NO.REG.PERK : PDM- 02/Ep.2/TPUL/03/2016, Terdakwa didakwa sebagai berikut:
Pertama :
Bahwa Anak I bersama dengan ANAK II (berkas terpisah), Anak IIl (DPO/belum tertangkap) dan Anak IV (DPO/belum tertangkap) pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2016 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di Jalan Mongonsidi Gg. Baru Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan mana yang dilakukan Anak dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2016 sekira pukul 17.00 Wib Anak bertemu dengan Anak II, kemudian saat itu Anak II bercerita bahwa Anak II hendak menemui mantan pacarnya yaitu saksi korban (17 tahun), namun karena Anak II tidak memiliki kendaraan sehingga Anak II meminta tolong kepada Anak agar dicarikan mobil dan oleh Anak menyanggupinya, kemudian Anak dan Anak II pulang menuju rumah masing-masing, kemudian ketika Anak baru selesai mandi Iqbal datang menemui Anak dirumahnya dan pada saat itu Iqbal minta tolong kepada Anak untuk dicarikan cewek dan oleh Anak mengatakan nantilah, kemudian Anak bertemu kembali dengan Anak II dan pada saat itu Anak II mengajak Anak untuk melakukan pemerkosaan terhadap saksi korban dan Anak II berpesan apabila mobilnya ada agar Anak menjemputnya ditempat Anak II bekerja, kemudian keesokan harinya pada hari Jumat
tanggal 26 Februari 2016 sekira pukul 09.00 wib Iqbal bersama dengan Anak IV datang kerumah Anak dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Toyota Kijang Innova warna abu-abu kemudian mengajak Anak keluar dan pada saat itu Anak menceritakan bahwa teman Anak yang bernama Anak II mau memperkosa mantan pacarnya lalu Anak meminta agar Anak III dan Anak IV ikut bersama dengan Anak dan Anak II, selanjutnya Anak bersama dengan Anak IIl dan Anak IV pergi menuju tempat kerja Anak II, kemudian setelah bertemu dengan Anak II lalu oleh Anak II mengajak Anak,Anak III dan Anak IV kerumah saksi korban namun setibanya dirumah saksi korban ternyata saksi korban tidak berada dirumah sehingga Anak II mengajak Anak, Anak III dan Anak IV menuju sekolah saksi korban, setibanya disekolah tersebut Anak II dan Anak turun dari mobil kemudian menunggu di dekat sekolah taman siswa tepatnya di tempat jualan bakso sedangkan Anak III dan Anak IV menunggu di dalam mobil, kemudian sekira pukul 11.00 Wib ketika anak sekolah sudah keluar kemudian Anak II melihat saksi korban berjalan keluar sekolah, selanjutnya Anak II bersama dengan Anak menuju mobil kemudiaan mengikuti saksi korban dimana pada saat itu yang mengemudikan mobil adalah Anak III dan Anak IV duduk disamping supir sedangkan Anak dan Anak II duduk dibangku tengah, namun saksi korban yang curiga dengan mobil yang dikendarai oleh Anak kemudian berusaha melarikan diri dengan masuk ke dalam Gang Baru, kemudian Anak II menyuruh Anak III untuk memutar balik lalu kemudian Anak II, Anak, Anak III dan Anak IV menunggu di ujung gang tersebut sambil masing-masing menutup wajah dengan menggunakan kain sebo, selanjutnya Anak II mengambil kain sapu tangan yang berbau minyak lalu turun dari mobil dan bersembunyi dibalik tembok sedangkan Anak berada di dekat pintu mobil, dan ketika saksi korban tiba diujung gang lalu Anak II langsung menutup mulut korban dengan menggunakan sapu tangan lalu menarik dan membawa korban masuk kedalam Mobil yang dibantu oleh Anak, setelah di dalam mobil saksi korban dibaringkan di bangku mobil yang sudah dilebarkan, kemudian Anak III yang berdaa di posisi supir memegang tangan kanan saksi korban, Anak IV yang berada samping supir pindah melangkahi korban dan memegangi tangan kiri korban, dan Anak memegangi kaki kanan saksi korban, selanjutnya Anak II membuka kancing baju saksi korban kemudian menyingkap rok lalu membuka celana dalam saksi korban dan pada saat itu saksi korban berusaha melakukan perlawanan dengan cara menendang tubuh Anak II namun korban tidak berdaya, selanjutnya Anak II dengan leluasa meraba tubuh korban dengan meremas buah dada korban dan kemudian Anak II memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan korban lalu menggoyang-goyangkan pantatnya dan kurang lebih 5 (lima) menit kemudian Anak II mencabut kemaluannya lalu keluar dari dalam mobil, selanjutnya Anak yang tergiur dan nafsu melihat saksi korban langsung menyetubuhi saksi korban dan hanya 3 (tiga) kali genjot lalu Anak mengeluarkan spermanya di pintu mobil, kemudian Anak III dan Anak IV yang secara bergantian kembali menyetubuhi saksi korban, selanjutnya selesa menyetubuhi saksi korban lalu Anak II memakaikan kembali celana dalam dan celana pendek korban lalu kemudian Anak II, Anak, Anak III dan Anak IV mendorong tubuh saksi korban keluar dari mobil sehingga saksi korban terjatuh ke tanah dan kemudian Anak II, Anak, Anak III dan Anak IV pergi meninggalkan saksi korban, bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami luka robek yang lama pada Hymen dan sampai ke dasar Hymen pada jam 01, 03, 06, 09 dan 11 akibat trauma dengan benda tumpul yang terjadi secara berulang-ulang dalam waktu yang lama, diameter liang kemaluan ± 5-6 cm, tampak Condyluma accuminata pada labia minor kanan ukuran ± 0,5 x 3 cm, dengan kesimpulan selaput dara / Hymen tidak utuh lagi akibat trauma dengan benda tumpul yang mengakibatkan luka robek yang lama pada hymen dan sampai ke dasar hymen pada jam 01, 03, 06, 09 dan 11 yang terjadi secara berulang-ulang dalam waktu yang lama, liang kemaluan dengan diameter ± 5-6 cm, sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : R / 02 / VER OB / III / 2016 / RS. Bhayangkara tanggal 02 Maret 2016 atas nama Saksi Korban yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Antonius Ginting,Sp.OG,MARS, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau
Kedua :
Bahwa Anak bersama dengan Anak II (berkas terpisah), Anak III (DPO/belum tertangkap) dan Anak IV (DPO/belum tertangkap) pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2016 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di Jalan Mongonsidi Gg. Baru Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan mana yang dilakukan Anak dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2016 sekira pukul 17.00 Wib Anak bertemu denganAnak II, kemudian saat itu Anak II bercerita bahwa Anak II hendak menemui mantan pacarnya yaitu saksi korban (17 tahun), namun karena Anak II tidak memiliki kendaraan sehingga Anak II meminta tolong kepada Anak agar dicarikan mobil dan oleh Anak menyanggupinya, kemudian Anak dan Anak II pulang menuju rumah masing-masing, kemudian ketika Anak baru selesai mandi Anak III datang menemui Anak dirumahnya dan pada saat itu Anak III minta tolong kepada Anak untuk dicarikan cewek dan oleh Anak mengatakan nantilah, kemudian Anak bertemu kembali dengan Anak II dan pada saat itu Anak II mengajak Anak untuk melakukan pemerkosaan terhadap saksi korban dan Anak II berpesan apabila mobilnya ada agar Anak menjemputnya ditempat Anak II bekerja, kemudian keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2016 sekira pukul 09.00 wib Anak III bersama dengan Anak I datang kerumah Anak dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Toyota Kijang Innova warna abu-abu kemudian mengajak Anak keluar dan pada saat itu Anak menceritakan bahwa teman Anak yang bernama Anak II mau memperkosa mantan pacarnya lalu Anak meminta agar Anak III dan Anak IV ikut bersama dengan Anak dan Anak IV, selanjutnya Anak bersama dengan Anak III dan Anak IV pergi menuju tempat kerja Anak II, kemudian setelah bertemu dengan Anak II lalu oleh Anak II mengajak Anak, Anak III dan Anak IV kerumah saksi korban namun setibanya dirumah saksi korban ternyata saksi korban tidak berada dirumah sehingga Anak II mengajak Anak, Anak III dan Anak IV menuju sekolah saksi korban, setibanya disekolah tersebut Anak II dan Anak turun dari mobil kemudian menunggu di dekat sekolah taman siswa tepatnya di tempat jualan bakso sedangkan Anak III dan Anak IV menunggu di dalam mobil, kemudian sekira pukul 11.00 Wib ketika anak sekolah sudah keluar kemudian Anak II melihat saksi korban berjalan keluar sekolah, selanjutnya Anak II bersama dengan Anak menuju mobil kemudiaan mengikuti saksi korban dimana pada saat itu yang mengemudikan mobil adalah Anak III dan Anak IV duduk disamping supir sedangkan Anak dan Anak II duduk dibangku tengah, namun saksi korban yang curiga dengan mobil yang dikendarai oleh Anak kemudian berusaha melarikan diri dengan masuk ke dalam Gang Baru, kemudian Anak II menyuruh Anak III untuk memutar balik lalu kemudian Anak II, Anak, Anak III dan Anak IV menunggu di ujung gang tersebut sambil masing-masing menutup wajah dengan menggunakan kain sebo, selanjutnya Anak IV mengambil kain sapu tangan yang berbau minyak lalu turun dari mobil dan bersembunyi dibalik tembok sedangkan Anak berada di dekat pintu mobil, dan ketika saksi korban tiba diujung gang lalu Anak II langsung menutup mulut korban dengan menggunakan sapu tangan lalu menarik dan membawa korban masuk kedalam Mobil yang dibantu oleh Anak, setelah di dalam mobil saksi korban dibaringkan di bangku mobil yang sudah dilebarkan, kemudian Iqbal yang berdaa di posisi supir memegang tangan kanan saksi korban, Akbar yang berada samping supir pindah melangkahi korban dan memegangi tangan kiri korban, dan Anak memegangi kaki kanan saksi korban, selanjutnya Anak II membuka kancing baju saksi korban kemudian menyingkap rok lalu membuka celana dalam saksi korban dan pada saat itu saksi korban berusaha melakukan perlawanan dengan cara menendang tubuh Anak II namun korban tidak berdaya, selanjutnya Anak II dengan leluasa meraba tubuh korban dengan meremas buah dada korban dan kemudian Anak II memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan korban lalu menggoyang-goyangkan pantatnya dan kurang lebih 5 (lima) menit kemudian Anak II mencabut kemaluannya lalu keluar dari dalam mobil, selanjutnya Anak yang tergiur dan nafsu melihat saksi korban langsung menyetubuhi saksi korban dan hanya 3 (tiga) kali genjot lalu Anak mengeluarkan spermanya di pintu mobil, kemudian Anak III dan Anak IV yang secara bergantian kembali menyetubuhi saksi korban, selanjutnya selesa menyetubuhi saksi korban lalu Anak II memakaikan kembali celana dalam dan celana pendek korban lalu kemudian Anak II, Anak, Anak III dan Anak IV mendorong tubuh saksi korban keluar dari mobil sehingga saksi korban terjatuh ke tanah dan kemudian Anak II, Anak, Anak III dan Anak IV pergi meninggalkan saksi korban, bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami luka robek yang lama pada Hymen dan sampai ke dasar Hymen pada jam 01, 03, 06, 09 dan 11 akibat trauma dengan benda tumpul yang terjadi secara berulang-ulang dalam waktu yang lama, diameter liang kemaluan ± 5-6 cm, tampak Condyluma accuminata pada labia minor kanan ukuran ± 0,5 x 3 cm, dengan kesimpulan selaput dara / Hymen tidak utuh lagi akibat trauma dengan benda tumpul yang mengakibatkan luka robek yang lama pada hymen dan sampai ke dasar hymen pada jam 01, 03, 06, 09 dan 11 yang terjadi secara berulang-ulang dalam waktu yang lama, liang kemaluan dengan diameter ± 5-6 cm, sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : R / 02 / VER OB / III / 2016 / RS. Bhayangkara tanggal 02 Maret 2016 atas nama Lora Aprillia yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Antonius Ginting,Sp.OG,MARS, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Membaca, surat tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan tanggal 4 ApriI 2016 Reg.Perk. No : Pdm- 02/Ep.2/TPUL/03/2016, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “sebagai orang yang melakukan atau yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Anak selama : 7 (tujuh) tahun dikurangi selama anak berada dalam tahanan dengan perintah anak tetap ditahan, dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara ;
Menyatakan barang bukti berupa : sepasang baju pramuka, 1 (satu) buah celana dalam berwarna putih 1 (satu) buah celana pendek/shot berwarna putih, 1 (satu) buah kaos tengtop berwarna putih bergaris hitam putih, 1 (satu) buah kaos berwarna hitam polos dan 1 (satu) buah celana jeans panjang berwarna coklat kekuningan, dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Randi Devialdi ;
Menetapkan agar Anak membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah).
Membaca, Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 11 ApriI 2016 Nomor: 14/PID.Sus.Anak/2016/PN.Mdn-, yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain secara bersama-sama” sebagai mana dalam dakwaan alternative kesatu ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.60.000.000,00 (enampuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa: sepasang baju pramuka, 1 (satu) buah celana dalam berwarna putih 1 (satu) buah celana pendek/shot berwarna putih, 1 (satu) buah kaos tengtop berwarna putih bergaris hitam putih, 1 (satu) buah kaos berwarna hitam polos dan 1 (satu) buah celana jeans panjang berwarna coklat kekuningan yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara Randi Devialdi maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Randi Devialdi ;
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,00 (seribu rupiah);
Membaca surat-surat :
Membaca Akta permintaan banding Nomor. 34 /Akta.Pid/2016/PN.Mdn. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Medan, yang menerangkan bahwa pada tanggal 12 ApriI 2016, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 14/PID.Sus.Anak/2016/PN.Mdn, tanggal 11 ApriI 2016;
Membaca Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Medan, bahwa pada tanggal 13 ApriI 2016 Pernyataan Banding oleh Jaksa Penutut Umum tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Anak;
Membaca Akta permintaan banding Nomor. 35 /Akta.Pid/2016/PN.Mdn. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Medan, yang menerangkan bahwa pada tanggal 13 ApriI 2016, Kuasa Hukum Anak telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 14/PID.Sus.Anak/2016/PN.Mdn, tanggal 11 ApriI 2016;
Membaca Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Medan, bahwa pada tanggal 20 ApriI 2016 Pernyataan Banding oleh Kuasa Hukum Anak tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum;
Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Anak tertanggal 27 ApriI 2016 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Medan pada tanggal 27 ApriI 2016;
Relaas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oIeh Panitera Pengadilan Negeri Medan, yang menerangkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Hukum Anak masing-masing pada tanggal 14 ApriI 2016, untuk mempelajari berkas perkara tersebut selama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal 15 ApriI 2016 sampai dengan tanggaI 21 ApriI 2016, sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan;
Menimbang, bahwa Permintaan Banding oleh Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Hukum Anak telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu Permohonan Banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Anak meIaIui Penasihat Hukumnya teIah mengajukan memori banding yang menyatakan keberatan terhadap pertimbangan dan putusan MajeIis Hakim Tingkat Pertama yang keIiru atau saIah, atau tidak meniIai fakta, tidak pula memberikan pertimbangan yang cukup, keIiru menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oIeh Penasihat Hukum Anak tersebut pada pokoknya merasa keberatan atas kasus yang di dakwakan kepada Anak sejak dari pemeriksaan penyidik sampai dengan pemeriksaan di sidang PengadiIan, teIah terjadi kekeIiruan daIam penjatuhan pidana terhadap diri Anak, oIeh karena menurut Penasihat Hukum Anak, perbuatan yang di dakwakan kepada Anak tidak terbukti, oIeh karena itu Anak harus dibebaskan dari segaIa dakwaan, pendapat Penasihat Hukum Anak tersebut didasarkan kepada aIibi anak pada tanggaI 26 Pebruari 2016 Anak berada di rumah dan pada hari itu Anak tidak keIuar dari rumah;
Menimbang, bahwa sesungguhnya keberatan yang diajukan oIeh Penasihat Hukum Anak tersebut, teIah di pertimbangkan dengan baik oIeh Hakim Tingkat Pertama berdasarkan keterangan para saksi yang memberatkan Anak maupun keterangan para saksi yang meringankan Anak dan dihubungkan dengan keterangan Anak sehingga menghasiIkan fakta-fakta yang meyakinkan Hakim Tingkat Pertama bahwa Anak terbukti secara sah turut serta meIakukan kekerasan menyetubuhi saksi korban (Anak) sebagaimana di dakwakan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa PengadiIan Tinggi teIah meneIiti berkas perkara penyidikan dan berita acara sidang, ternyata Anak di dampingi oIeh Pembimbing Kemasyarakatan, dan kesimpulan Pembimbing Kemasyarakatan tersebut bahwa keterIibatan Anak daIam kasus yang di dakwakan kepadanya karena di ajak oIeh temannya dan anak sangat menyesaI atas segaIa perbuatannya dan berjanji tidak akan menguIangi Iagi;
Menimbang, bahwa ketika Anak diperiksa di penyidik diketahui oIeh Penasihat Hukum Anak yaitu YENDARMON, SH sebagaimana tercatat daIam berita acara penyidik tanggaI 5 Maret 2016;
Menimbang, bahwa oIeh karena keberatan Penasihat Hukum Anak adaIah sama sebagaimana diterapkan daIam pledoinya ternyata teIah dipertimbangkan dengan baik oIeh Hakim Tingkat Pertama, oIeh karena itu keberatan tersebut tidak beraIasan dan oIeh sebab itu keberatan tersebut Iebih Ianjut tidak dipertimbangkan Iagi;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara, turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 14/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Mdn-, tanggal 11 ApriI 2016, dan memori banding. Berpendapat bahwa pertimbangan dan putusan Hakim Tingkat Pertama tersebut teIah tepat dan benar, dan sependapat dengan pertimbangan dan putusan Hakim Tingkat Pertama tersebut bahwa Anak teIah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersaIah meIakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan kepadanya dan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut di ambiI alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini pada tingkat banding;
Menimbang, bahwa seIanjutnya yang perIu dipertimbangkan apakah pidana yang dijatuhkan Hakim Tingkat Pertama tersebut dirasakan adiI atau tidak untuk seorang anak daIam perkara ini;
Menimbang, bahwa PengadiIan Tinggi meIihat perbuatan yang diIakukan Anak bersama dengan tiga orang temannya terhadap seorang anak saksi (korban)
adaIah merupakan kekerasan seksuaI terhadap Anak yang masih berstatus peIajar adaIah merupakan suatu kejahatan yang harus mendapat perhatian serius, karena akibat dari kejahatan seksuaI terhadap Anak tersebut secara psikoIogis dan sosiaI merusak masa depan Anak, korban (anak) menanggung trauma psikoIogi dan sosiaI yang berkepanjangan, oIeh karena itu penjatuhan pidana terhadap Anak peIaku kejahatan seksuaI tersebut sebagaimana teIah di jatuhkan oIeh Hakim Tingkat Pertama tersebut teIah tepat dan benar, oIeh karena perbuatan Anak sangat merugikan korban (Anak) dan keIuarganya;
Menimbang, bahwa perbuatan Anak juga teIah menimbuIkan keguncangan terhadap keseimbangan daIam kehidupan masyarakat, terutama kaIau Anak dan keIuarganya, masyarakat memerIukan perIindungan terhadap keseimbangan atau keseIarasan berbagai kepentingan dan niIai yang terganggu sebagai akibat terjadinya kejahatan, harus dipuIihkan untuk mendatangkan rasa damai daIam masyarakat;
Menimbang oIeh karena perbuatan Anak terhadap Anak korban yang diIakukan dengan sangat keji perIu diiakukan usaha penegakan hukum pidana terhadap Anak dengan tujuan penangguIangan kejahatan, karena masyarakat memerIukan perIindungan terhadap perbuatan anti sosiaI yang merugikan dan membahayakan masyarakat, dan wajar puIa apabiIa penegakan hukum pidana tersebut bertujuan memperbaiki Anak sebagai peIaku kejahatan atau berusaha mengubah dan mempengaruhi tingkah Iaku Anak agar mempengaruhi tingkah Iaku Anak agar kembaIi patuh pada hukum dan menjadi warga masyarakat yang baik dan berguna;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, PengadiIan Tinggi berpendapat bahwa pidana badan dan pidana denda yang dijatuhkan oIeh Hakim Tingkat Pertama tersebut sudah tepat dan benar dan pidana tersebut teIah memenuhi rasa keadiIan baik masyarakat maupun terhadap Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka PengadiIan Tinggi berpendapat bahwa Putusan Hakim Tingkat Pertama tersebut teIah sesuai menurut hukum, oIeh karena itu patut untuk diertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Putusan PengadiIan Negeri tersebut dikuatkan, maka Anak tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa lamanya Anak berada dalam tahanan patutlah dikurangkan seluruhnya daripada pidana yang di jatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam Tingkat Banding;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI:
Menerima Permintaan Banding dari Penasihat Hukum Anak dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 14/PID.Sus-Anak/2016/PN.Mdn-, tanggal 11 ApriI 2016, yang dimintakan banding tersebut ;
Memerintahkan Anak tetap ditahan;
Menetapkan Iamanya Anak berada daIam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Membebankan Anak untuk membayar biaya perkara kepada Anak daIam Tingkat Banding masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputuskan Hakim Pengadilan Tinggi Medan oleh RUSTAM IDRIS, SH., selaku Hakim Anak berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan, tanggal 27 ApriI 2016, Nomor: 12/PID.Sus.Anak/2016/PT.Mdn, dan MANSURDIN, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 2 Mei 2016, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Anak.
Panitera Pengganti, Hakim Anak,
Td
MANSURDIN, SH RUSTAM IDRIS, SH