585/Pid.Sus/2014/PN Llg.
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 585/Pid.Sus/2014/PN Llg.
Other Participants (8)
(TERDAKWA) 1.Nama Lengkap : UJANG USMAN BIN TAMRIN; 2.Tempat Lahir : Raksa Budi (Musi Rawas); 3.Umur/Tgl.lahir : 28 Tahun / 01 Pebruari 1986; 4.Jenis Kelamin : Laki-laki; 5.Kebangsaan : Indonesia; 6.Tempat Tinggal : Desa Raksa Budi Sp.6 Kecamatan Bts Ulu Kabupaten Musi Rawas; 7.Agama : Islam; 8.Pekerjaan : Tani; 9.Pendidikan : SMP (Kelas VI);
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa UJANG USMAN BIN TAMRIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Bersama –sama dengan sengaja memaksa anak melakukan persetubuhan denganya; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa UJANG USMAN BIN TAMRIN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta Rupiah), dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda revo Fit warna hitam Lis biru Nopol BG-2753 EQ, , dikembalikan kepada Terdakwa Muhammad Yusuf Bin Darmawi; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah);
P U T U S A N
Nomor 585/Pid.Sus/2014/PN Llg.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang mengadili perkara pidana secara biasa pada tingkat pertama yang bersidang di gedung Pengadilan tersebut, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa;---------------------------------------------------
| 1.Nama Lengkap 2.Tempat Lahir 3.Umur/Tgl.lahir 4.Jenis Kelamin 5.Kebangsaan 6.Tempat Tinggal 7.Agama 8.Pekerjaan 9.Pendidikan | : : : : : :
: : | UJANG USMAN BIN TAMRIN Raksa Budi (Musi Rawas) 28 Tahun / 01 Pebruari 1986 Laki-laki Indonesia Desa Raksa Budi Sp.6 Kecamatan Bts Ulu Kabupaten Musi Rawas Islam Tani SMP (Kelas VI) |
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah / penetapan;----------------------------------
Penahanan Rutan oleh Penyidik, sejak tanggal: 06 Juli 2014 s/d 25 Juli 2014, di Rutan Polres Musi Rawas;-----------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan Rutan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal: 26 Juli 2014 s/d 03 September 2014, di Rutan Lubuklinggau;-------------------------------------------------
Penahanan Rutan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal: 26 Agustus 2014 s/d 14 September 2014, di Rutan Lubuklinggau:----------------------------------------------------------
Penahanan Rutan oleh Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, sejak tanggal: 02 September 2014 s/d 01 Oktober 2014, di Rutan Lubuklinggau;------------------------------
Perpanjangan Penahanan Rutan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau, sejak tangal: 02 Oktober 2014 s/d 30 Nopember 2014, di Rutan Lubuklinggau;-----------------
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya yaitu Sdr. Kristian Lesmana, SH., berdasarkan Penunjukan Majelis Hakim tertanggal10 September 2014;----------------
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;----------------------------------------------------------
Telah membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan;------------------
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan dipersidangan;---------
Telah mendengarkan keterangan terdakwa dipersidangan;------------------------------
Telah memeriksa dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;-
Telah memperhatikan;---------------------------------------------------------------------------------------
Surat Pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa No.B-3594/N.6.16/APB/09/2014, tertanggal 02 September 2014;-----------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau No:585/Pid. Sus/2014/PN.LLG., tertanggal 02 September 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Hakim Ketua Majelis No:585/Pid.Sus/2014/PN.LLG., tertanggal 02 September 2014 tentang penetapan sidang pertama, yaitu hari RABU tanggal 10 September 2014;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan karena didakwa oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan Nomor Reg. Per: PDM-196/LLING/08/2014, tertanggal 01 September 2014 yang isi dakwaannya sebagai berikut;--------------------------
DAKWAAN;----------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Bahwa ia terdakwa Ujang Usman Bin tamrin, M.Yusuf Bin Darmawi, Hengki Bin Muhammad, Piking Suwito Bin Thamrin, (berkas terpisah) pada hari Jum’at tanggal 14 Juli 2014 sekira pukul 20.00, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2014, atau setidak-tidaknya pada tahun 2014, bertempat dikebun kelapa sawit Desa Mulyoharjo Sp-04 Kecamatan Bts Ulu Kabupaten Musi Rawas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yaitu saksi korban Yanti Purwanti Binti Bangin (17 tahun) melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------
- Pada hari Jum’at tanggal 14 Juli 2014 sekira pukul 19.30, terdakwa bersama temannya yang bernama Hengki Bin Muhammad dan M.Yusuf, sedang duduk di jembatan Sp.7 Desa Kota Baru, kemudian terdakwa dan M.Yusuf serta Hengki melihat Piking membawa seorang perempuan yaitu Yanti Purwanti, lalu Ujang Kusman dan M.Yusuf, serta Hengki Bin Muhammad mengikiuti Piking dari belakang, sesampai dibengkel simpang empat Desa Mulyoharjo lalu Piking berkata pada M.Yusuf serta Ujang Kusman dan Hengki bahwa perempuan bersama dia yaitu Yanti Purwanti bisa disetubuhi, akan tetapi Piking mau duluan, lalu perkataan Piking disetujui oleh terdakwa, M.Yusuf dan Hengki Bin Muhammad, selanjutnya Yanti Purwanti diajak oleh Piking kekebun kelapa sawit Desa Mulyoharjo Sp-04 Kecamatan Bts Ulu Kabupaten Musi Rawas, kemudian Yanti Purwanti disetubuhi oleh teman terdakwa yang bernama Piking dengan cara terlebih dahulu memeluk badan Yanti Purwanti dan meraba kemaluan Yanti Purwanti, sehingga Yanti Purwanti meronta, selanjutnya Piking mengakat rok dan melepas celana dalam Yanti Purwanti secara paksa, lalu Yanti Purwanti dipaksa oleh Piking supaya tiduran ditanah, kemudian Piking memasukkan kemaluannya kedalam kemauan Yanti Purwanti secara berulang-ulang sehingga Yanti Purwanti meronta dan menjerit karena kemaluannya terasa sakit dan tidak lama kemudian dari dalam kemaluan Piking mengeluarkan air mani yang dikeluarkan diluar kelamluan Yanti Purwanti, sedangkan terdakwa dan M.Yusuf serta Hengki Bin Muhammad menunggu dipinggir jalan, setelah Piking selesai lalu Yanti Purwanti disetubuhi oleh terdakwa dengan cara menindih badan Yanti Purwanti yang telah terguling ditanah dengan rok yang sudah tersingkap, selanjutnya terdakwa langsung memasukkan kemaluan terdakwa yang sudah tegang kedalam kemaluan Yanti Purwanti secara berulang-ulang dan tidak lama kemudian mengeluarkan air mani yang terdakwa keluarkan diatas tanah, setelah selesai menyetubuhi Yanti Purwanti lalu Yanti Purwanti disetubuhi oleh M.Yusuf dan terahitr adalah Hengki Bin Muhammad, selanjutnya Yanti Purwanti pulang kerumahnya di Sp.7 Desa Kota Baru Kecamatan Bts Ulu Kabupaten Musi Rawas, dengan diantar oleh hengki Bin Muhammad;-------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Visum Et Revertum Nomor : 440/488/PKM.C/2014, bulan Juli 2014 yang ditanda tangani oleh dr.Mujiarti Basa, dengan hasil pemriksaan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Hymen/selaput dara : terdapat luka robek tidak beraturan pada posisi jam 9 dan jam 3
- Tidak terdapat cairan sperma (air mani) disekitar kelamin.
- Tidak ada tanda-tanda kekerasan disekitar kemaluan.
Kesimpulan:-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Telah diperiksa seorang perempuan berusia tujuh belas tahun dengan luka robek yang tidak beraturan pada Hymen, posisi robek pada jam 9 dan jam 3, tidak terdapat cairan sperma (air mani) disekitar kelamin dan tidak ada tanda-tanda kekerasan disekitar kemaluan;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
PERBUATAN TERDAKWA SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA DALAM PASAL 81 AYAT (1) UU NO 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK JO PASAL 55 AYAT (1) KE 1 KUHP;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan tersebut, terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa memberi keterangan, bahwa ia tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan 6 (enam) orang saksi yang keterangannya telah didengar dipersidangan sebagai berikut;------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi YANTI PURWANTI BINTI BANGIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan pada hari Jum'at tanggal 04 Juli 2014, sekira jam 20.00 wib, berawal pada saat saksi ( berumur 16 tahun, lahir pada tanggal 17 Juli 1997, berdasarkan Kartu Keluarga No.1605142201080115 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Musi Rawas) hendak pergi ke Masjid untuk sholat terawih sambil menghampiri rumah Saksi Mira Afriayansih Bin Mangsin, dan pada saat saksi berada didepan rumah Saksi Mira datanglah Saksi Piking menghampiri saksi;-----------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan awalnya saksi hendak sholat teraweh bersama dengan Saksi Mira, lalu saksi menghampiri Saksi Mira namun tiba-tiba Saksi Piking menghampiri saksi dan minta diantarkan ke rumahnya Sdri. Ratih;-----------
Bahwa, saksi menerangkan lalu saksi menghantarkan Saksi Piking ke rumah Sdri. Ratih namun saat di perjalanan menuju ke rumah Sdri. Ratih, Saksi Piking tidak belok melainkan lurus saja, sehingga saksi bertanya kepada Saksi Piking "mengapa lurus, rumah Ratih belok bukan lurus”, dan dijawab Saksi Piking “kita jalan-jalan ke SP-06 saja”, lalu saksi bertanya “untuk apa ke sana”, dan dijawab Saksi Piking "main saja";---------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan dalam perjalanan menuju SP-6, tiba-tiba turun hujan sehingga Saksi Piking mengajak saksi berteduh di bengkel didepan rumah warga, dan saksi melihat ada tiga orang laki-laki yang juga sedang beristirahat di bengkel tersebut dan ketika hujannya reda, saksi dibawa oleh Saksi Piking ke arah kebun sawit yang berada di desa Mulyo Harjo Sp-04, Kecamatan Bts Ulu Kabupaten Musi Rawas;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan setibanya disana, Saksi Piking langsung menarik paksa tangan saksi untuk masuk kedalam kebun sawit, dan setelah Saksi Piking berhasil menarik saksi masuk ke dalam kebun sawit, Saksi Piking menjatuhkan saksi hingga tergeletak diatas tanah;-----------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan pada saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi kalau saksi tidak mau menuruti kehendak Saksi Piking maka saksi tidak akan diantar pulang sehingga saksi menjadi takut;-------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan pada saat saksi terjatuh di tanah tersebut, Saksi Piking langsung membuka celana panjang maupun celana dalamnya hingga Saksi Piking telanjang dan kemaluannya sudah berdiri tegang;-------------------------
Bahwa, saksi menerangkan dan lalu Saksi Piking langsung mendekati saksi kemudian memegang kedua tangan saksi dan hendak menarik celana panjang saksi, namun saksi berontak dengan cara menendang-nendang Saksi Piking namun tidak berhasil dikarenakan tenaga Saksi Piking tidak sebanding dengan tenaga saksi;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan kemudian Saksi Piking menindih badan saksi dan tangan kiri Saksi Piking mengangkat rok saksi dengan paksa, lalu menurunkan celana dalam saksi hingga terlepas, kemudian Saksi Piking memegang kemaluannya dan dengan paksa dimasukkan ke kemaluan saksi secara berulang-ulang dan saksi menjerit kesakitan namun Saksi Piking tetap saja menggoyangkan pantatnya dan saksi merasakan ada cairan yang keluar dari kemaluan Saksi Piking yang di tumpahkan ke dalam kemaluan saksi;----------------
Bahwa, saksi menerangkan setelah selesai Saksi Piking menyetubuhi saksi dan langsung memakai celana dalamnya sambil Saksi Piking berkata kepada saksi " nanti giliran teman saya ya", sedangkan saksi masih tergeletak kesakitan diatas tanah sambil menangis menahan sakit, tiba-tiba tiga orang teman Saksi Piking yang tidak saksi kenal menghampiri Saksi Piking sambil berkata kepada Saksi Piking "Piking sekarang giliran kami ya? dan dijawab Saksi Piking "iya lajulah";----
Bahwa, saksi menerangkan saksi melihat kemudian Saksi Piking pergi kearah jalan dan menunggu disana, sedangkan tiga orang laki-laki tersebut langsung membuka celananya masing-masing dan kemudian secara bergantian memasukkan penisnya ke dalam kemaluan saksi;------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan setelah 3 (tiga) laki-laki tersebut menyetubuhi saksi, lalu Saksi Piking datang mendekati saksi dan menyuruh saksi untuk memakai celana dalam saksi dan mengajak saksi untuk pulang;------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan saksi diantar oleh salah satu laki-laki yang telah menyetubuhi saksi atas suruhan Saksi Piking menuju ke Desa Kota Baru Sp-07 Kecamatan Musi Rawas;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan setelah sampai di Sp-07, saksi langsung pulang ke rumah dan langsung menceritakan kejadian pemerkosaan tersebut yang dilakukan Saksi Piking dan 3 (tiga) temannya ke orang tua saksi;----------------------
Bahwa, saksi menerangkan saksi langsung di suruh mandi oleh ibu saksi dan kemudian langsung melaporkan peristiwa pemerkosaan tersebut kepada pihak berwajib;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan pernah berpacaran dengan Saksi Piking dan sudah lama putus dan ketika berpacaran dengan Saksi Piking, tidak pernah terjadi persetubuhan;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan ketika Saksi Piking memasukan alat kelaminya ke dalam alat kelamin saksi, saksi merasakan sakit sambil berteriak “saksit-sakit”, namun Saksi Piking terus saja memasukkan alat kelaminnya tersebut bahkan menyuruh 3 (tiga) orang temannya bergilir memperkosa saksi;--------------------------
Bahwa, saksi menerangkan saat kejadian tersebut tidak ada orang yang melihat karena didalam hutan dan yang melihat adalah 3 (tiga) orang teman Saksi Piking tersebut;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan tangan saksi ditarik paksa oleh Saksi Piking untuk masuk ke kebun sawit dan setelah saksi maupun Saksi Piking masuk ke dalam kebun sawit tersebut, lalu Saksi Piking menjatuhkan saksi ke tanah hingga saksi tidak berdaya;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan barang bukti yang diperlihatkan dipersdangan adalah benar milik saksi ketika kejadian pemerkosaan yang dilakukan oleh Saksi Piking dan ke 3 (tiga) temannya;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan setelah saksi sampai dirumah langsung menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua saksi, kemudian saksi di suruh mandi kemudian celana, baju yang saksi pakai langsung saksi cuci;------------------
Bahwa, saksi menerangkan atas kejadian tersebut, terhadap diri saksi pernah di lakukan Visum;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan membenarkan seluruh keterangan yang saksi berikan di berita acara kepolisian tersebut;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya dan tidak merasa keberatan;-------------------------------------------------------------------------------
Saksi MIRA AFRIYANSIH BINTI MANGSIN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan kenal dengan Saksi Korban Yanti Purwanti Binti Bangin yaitu teman saksi, sedangkan dengan Saksi Piking dan ketiga temannya saksi tidak kenal;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan Saksi Piking dihadapkan kepersidangan karena masalah pemerkosaan terhadap Saksi Korban Yanti;--------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan Saksi Korban pernah main ke rumah saksi yaitu pada Hari Jumat tanggal 04 Juli 2014 sekira jam 19.00 wib untuk sholat taraweh bersama, lalu ada saksi melihat Saksi Piking menjemput Saksi Korban dan Saksi Korban menitipkan alat sholatnya ke saksi dan langsung pergi bersama Saksi Piking;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan Saksi Korban berpamitan kepada saksi untuk pergi bersama Saksi Piking, lalu Saksi Korban tidak pernah lagi datang ke rumah saksi lagi;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan tidak melihat peristiwa pemerkosaan yang dialami Saksi Korban;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya dan tidak merasa keberatan;-------------------------------------------------------------------------------
Saksi PIKING SUWITO BIN TAMRIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan diperhadapakan dipersidangan karena masalah telah menyetubuhi Saksi Korban Yanti;----------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan sudah kenal dengan Saksi Korban dan sempat menjadi pacar saksi, dan selama pacaran dengan Saksi Korban, terdakwa tidak pernah menyetubuhi Saksi Korban;-------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan saksi masih berumur 16 tahun dan saksi masih duduk dibangku kelas 2 (dua) SMA;-------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan saksi bersama-sama dengan 3 (tiga ) orang teman saksi secara bergilir menyetubuhi Saksi Korban yakni Saksi M. Yusuf, terdakwa dan Saksi Hengki (masing-masing dalam berkas terpisah);------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan saksi bertemu dengan Saksi Korban sesaat sebelum kejadian ketika Saksi Korban hendak sholat teraweh dan mampir di rumah temannya;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan lalu saksi menghampiri Saksi Korban dan pura-pura minta diantarkan ke rumahnya Sdri. Ratih;----------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan Saksi Korban lalu menghantarkan saksi ke rumah Sdri. Ratih namun saat di perjalanan menuju ke rumah Sdri. Ratih, saksi tidak belok ke rumah Sdri. Ratih melainkan lurus saja sehingga Saksi Korban sempat bertanya kepada saksi "mengapa lurus, rumah Ratih belok bukan lurus” dan saksi menjawab “kita jalan-jalan ke SP-06 saja”, lalu Saksi Korban bertanya “untuk apa ke sana” dan saksi menjawab"main saja", lalu Saksi Korban hanya diam saja;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan dalam perjalanan menuju SP-6, tiba-tiba turun hujan sehingga saksi mengajak Saksi Korban berteduh di bengkel didepan rumah warga dan saat itu sudah ada Saksi Hengki, Saksi M. Yusuf dan terdakwa;---------
Bahwa, saksi menerangkan saksi mengatakan kepada terdakwa, Saksi Hengki dan Saksi M. Yusuf bahwa "korban akan kita perkosa tapi saksi minta jatah duluan”, dan ketika hujannya reda Saksi Korban dibawa oleh saksi ke arah kebun sawit yang berada di Desa Mulyo Harjo Sp-04, Kecamatan Bts Ulu Kabupaten Musi Rawas;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan setiba di tempat kejadian tersebut saksi langsung menarik paksa tangan Saksi Korban untuk masuk kedalam kebun sawit dan kemudian mendorong Saksi Korban hingga Saksi Korban jatuh tergeletak diatas tanah;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan saat Saksi Korban terjatuh dan tergeletak di tanah tersebut, saksi langsung membuka celana panjang maupun celana dalam saksi hingga saksi telanjang dengan kemaluan yang sudah berdiri tegang;-----------------
Bahwa, saksi menerangkan saksi langsung mendekati Saksi Korban dan kemudian memegang kedua tangan Saksi Korban dan hendak menarik celana panjang Saksi Korban, namun Saksi Korban sempat berontak dengan cara menendang-nendang saksi namun tidak berhasil dikarenakan saksi terus memaksa menarik rok dan celana dalam Saksi Korban hingga terlepas dan terlihat kemaluan dari Saksi Korban;------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan kemudian saksi memegang kemaluan saksi dan dengan paksa membuka paha Saksi Korban, lalu memasukkan kemaluan saksi ke kemaluan Saksi Korban secara berulang-ulang;-----------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan saat itu Saksi Korban menjerit kesakitan, namun saksi tetap saja memasukkan dan kemudian menggoyangkan pantat saksi secara berulang-ulang hingga saksi merasa puas dan sampai saksi mengeluarkan sperma dan di tumpahkan ke dalam kemaluan Saksi Korban;-------
Bahwa, saksi menerangkan setelah selesai saksi menyetubuhi Saksi Korban dan saksi langsung memakai celana dalam saksi dan berkata kepada Saksi Korban "nanti giliran teman saya ya", sedangkan Saksi Korban masih tergeletak kesakitan diatas tanah sambil menangis menahan sakit, lalu datang terdakwa, Saksi Henky dan Saksi M. Yusuf menghampiri saksi dan berkata "Piking sekarang giliran kami ya? dan saksi menjawab "iya lajulah";-----------------------------
Bahwa, saksi menerangkan kemudian saksi pergi kearah jalan dan menunggu disana, sedangkan terdakwa, Saksi M. Yusuf dan Saksi Hengki, langsung membuka celananya masing-masing dan kemudian secara bergantian memperkosa Saksi Korban;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan setelah semua mendapat giliran menyetubuhi Saksi Korban, lalu saksi datang mendekati Saksi Korban dan menyuruh Saksi Korban untuk memakai celana dalam maupun roknya dan lalu mengajak Saksi Korban untuk pulang;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan saksi yang menyuruh Saksi Hengki untuk mengantar Saksi Korban ke rumah Saksi Korban di Desa Kota Baru Sp-07 Kecamatan Musi Rawas;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan keesokan harinya saksi langsung ditangkap pihak berwajib;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan saksi sangat menyesal dan ingin meminta maaf kepada Saksi Korban;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya dan tidak merasa keberatan;-------------------------------------------------------------------------------
Saksi DARWATI BINTI SURADI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan mengetahui kejadian pemerkosaan tersebut pada Hari Jumat sekira jam 20.00 wib tanggal 04 Juli 2014 di kebun sawit Desa Mulyoharjo Sp.04, Kecamatan BTS ULU Kabupaten Musi Rawas dari Saksi Korban Yanti;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan selain Saksi Piking yang memperkosa Saksi Korban, ada 3 (tiga) orang pelaku lainnya yang tidak saksi kenal;---------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan sebelum kejadian, Saksi Korban meminta ijin kepada saksi untuk sholat teraweh;-------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan membenarkan keberadaan barang bukti yang diperlihatkan tersebut adalah barang bukti barang bukti saat Saksi Korban berpamitan untuk sholat teraweh;----------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan saksi tidak melihat langsung peristiwa pemerkosaan tersebut namun saksi ada diceritakan oleh anak saksi yaitu Saksi Korban bahwa ketika Saksi Korban hendak menjemput temannya yang bernama Sdri. Mira tiba-tiba Saksi Piking datang mendekati Saksi Korban dan meminta Saksi Korban untuk mengantarkan saksi ke rumah Sdri. Ratih dan oleh Saksi Korban langsung mengantar Saksi Piking ke rumah Sdri. Ratih namun dalam perjalanan Saksi Piking langsung mengajak Saksi Korban di tempat kejadian dan langsung menarik tangan Saksi Korban dan memaksa Saksi Korban untuk melayani napsunya Saksi Piking, lalu Saksi Piking memanggil 3 (tiga) orang temannya dan secara bergilir memperkosa Saksi Korban;----------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan saat Saksi Korban tiba di rumah saksi, Saksi Korban sambil menangis menceritakan apa yang dialaminya, sehingga saksi menyuruh Saksi Korban mandi, dan lalu langsung melaporkan perbuatan Saksi Piking dan ke 3 (tiga) temannya tersebut ke pihak berwajib untuk di proses secara hukum yang berlaku;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan saksi tidak bisa menerima perbuatan Saksi Piking dan ke 3 (tiga) temannya, karena masa depan anak saksi menjadi hancur;----------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya dan tidak merasa keberatan;-------------------------------------------------------------------------------
Saksi M. YUSUF BIN DARMAWI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan bersama-sama dengan Saksi Piking, terdakwa dan Saksi Hengki (masing-masing dalam berkas terpisah) telah bergilir memperkosa Saksi Korban Yanti;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan kejadian pemerkosaan tersebut pada Hari Jumat tanggal 04 Juli 2014 sekira jam 20.00 wib di kebun sawit Desa Mulyohardjo Sp.4, Kecamatan Bts Ulu, Kabupaten Musi Rawas;------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan awalnya saksi, terdakwa dan Saksi Hengki melihat Saksi Piking ada membawa Saksi Korban di tengah jalan, sehingga saksi, Saksi Hengki, dan terdakwa langsung mengejar Saksi Piking hingga tiba di Bengkel Simpang 4 Desa Mulyo Hardjo Kecamatan Kabupaten Musi Rawas;------------------
Bahwa, saksi menerangkan lalu Saksi Piking mengatakan kepada saksi, terdakwa dan Saksi Hengki bahwa "cewek ini akan kita perkosa " namun Saksi Piking minta jatah duluan, sehingga saksi mengatakan "lajulah/silahkan” kamu duluan;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan kemudian saksi melihat Saksi Piking membawa Saksi Korban ke arah kebun sawit di simpang 4 Desa Mulyo Hardjo, dan lalu saksi, Saksi Hengki dan terdakwa menyusul dari belakang;------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan ditempat kejadian tersebut, saksi melihat Saksi Piking memaksa Saksi Korban untuk tidur ditanah, dan kemudian menyetubuhi Saksi Korban hingga saksi mendengar Saksi Korban menjerit kesakitan;------------
Bahwa, saksi menerangkan setelah Saksi Piking menyetubuhi Saksi Korban, lalu terdakwa mendapat giliran kedua untuk menyetubuhi Saksi Korban yang dalam keadaan tak berdaya sedangkan saksi dan Saksi Hengki menunggu dan melihat terdakwa menyetubuhi Saksi Korban;----------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan mendapat giliran ketiga dalam menyetubuhi Saksi Korban dengan cara memasukkan alat kelamin saksi ke dalam alat kelamin Korban dan melakukan gerakan naik turun secara berulang kali hingga saksi mengeluarkan sperma dan sperma tersebut saksi buang ke dalam alat kelamin Saksi Korban;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan setelah saksi menyetubuhi Saksi Korban, giliran Saksi Hengki yang menyetubuhi Saksi Korban dan setelah semua mendapat giliran memperkosa Saksi Korban, oleh Saksi Piking menyuruh Saksi Korban untuk memakai bajunya dan kemudian Saksi Hengki yang mengantar pulang Saksi Korban atas suruhan dari Saksi Piking;------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan merasa senang ketika sudah dapat memperkosa Saksi Korban karena bisa mengeluarkan sperma dan puas;-----------------------------
Bahwa, saksi menerangkan tidak ada mengancam Saksi Korban dalam memperkosa Saksi Korban karena saat Saksi Piking hendak memperkosa Saksi Korban, saksi melihat Saksi Korban sudah terlentang ditanah dalam keadaan sudah tak berdaya;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya dan tidak merasa keberatan;-------------------------------------------------------------------------------
Saksi HENGKI BIN MUHAMMAD, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan saksi bersama-sama dengan Saksi Piking, Saksi M. Yusuf dan terdakwa (masing-masing dalam berkas terpisah) telah bergilir memperkosa Saksi Korban Yanti;----------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan kejadian pemerkosaan tersebut pada Hari Jumat tanggal 04 Juli 2014 sekira jam 20.00 Wib, di kebun sawit Desa Mulyohardjo Sp.4, Kecamatan Bts Ulu, Kabupaten Musi Rawas;----------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan pada awalnya saksi, Saksi M. Yusuf dan Terdakwa melihat Saksi Piking ada membawa Saksi Korban di tengah jalan, sehingga saksi, Saksi M. Yusuf dan terdakwa langsung mengejar Saksi Piking hingga tiba di Bengkel Simpang 4 Desa Mulyo Hardjo Kecamatan Kabupaten Musi Rawas;---
Bahwa, saksi menerangkan kemudian Saksi Piking mengatakan kepada saksi bahwa “cewek ini akan kita perkosa" namun Saksi Piking minta jatah duluan, dan dijawab oleh Saksi, Saksi M. Yusuf dan terdakwa "silahkan" kemudian Saksi Piking langsung membawa Saksi Korban kearah kebun sawit di simpang 4 Desa Mulyo Hardjo dan disusul oleh saksi, Saksi M. Yusuf dan terdakwa;-------------------
Bahwa, saksi menerangkan setibanya ditempat kejadian tersebut saksi ada melihat Saksi Piking memaksa Saksi Korban untuk tidur, dan kemudian menyetubuhi Saksi Korban hingga Saksi Korban ada menjerit kesakitan;------------
Bahwa, saksi menerangkan setelah Saksi Piking menyetubuhi Saksi Korban, lalu dilanjutkan oleh terdakwa, dan kemudian Saksi M. Yusuf sedangkan saksi mendapat giliran terakhir untuk menyetubuhi Saksi Korban;-----------------------------
Bahwa, saksi menerangkan pada saat giliran saksi, Saksi Korban sudah terlentang ditanah dan dalam keadaan tak berdaya namun saksi langsung memasukkan alat kelamin saksi ke dalam alat kelamin Saksi Korban dan melakukan gerakan naik turun secara berulang kali hingga saksi mengeluarkan sperma;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan sperma saksi tersebut, saksi tumpahkan ke paha Saksi Korban;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan setelah semua mendapat giliran memperkosa Saksi Korban, oleh Saksi Piking menyuruh Saksi Korban untuk memakai bajunya dan kemudian saksi yang mengantar pulang Saksi Korban atas suruhan dari Saksi Piking tersebut;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan merasa senang ketika sudah dapat memperkosa Saksi Korban karena bisa mengeluarkan spermanya;--------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan tidak ada mengancam korban dalam memperkosa Saksi Korban karena saat saksi hendak menyetubuhi Saksi Korban, saksi melihat Saksi Korban sudah terlentang ditanah dalam keadaan sudah tak berdaya;---------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya dan tidak merasa keberatan;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan atau yang menguntungkan bagi dirinya (Saksi Adecharge) dipersidangan;--------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan bukti surat berupa Visum Et Repertum (VER) atas nama YANTI PURWANTI BINTI BANGIN sesuai dengan VISUM ET REPERTUM Nomor 440/488/PKM.C/2014, bulan 6 Juli 2014 yang ditanda tangani oleh dr.Mujiarti Basa, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:-------------------------------
- Hymen/selaput dara : terdapat luka robek tidak beraturan pada posisi jam 9 dan jam 3
- Tidak terdapat cairan sperma (air mani) disekitar kelamin.
- Tidak ada tanda-tanda kekerasan disekitar kemaluan.
Kesimpulan:-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Telah diperiksa seorang perempuan berusia tujuh belas tahun dengan luka robek yang tidak beraturan pada Hymen, posisi robek pada jam 9 dan jam 3, tidak terdapat cairan sperma (air mani) disekitar kelamin dan tidak ada tanda-tanda kekerasan disekitar kemaluan;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar juga secara subjektif keterangan dari terdakwa yang pada pokoknya menerangkan;-----------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan bersama-sama dengan Saksi Piking, Saksi M. Yusuf dan Saksi Hengki (masing-masing dalam berkas terpisah) telah bergilir memperkosa Saksi Korban Yanti;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan kejadian pemerkosaan tersebut pada Hari Jumat tanggal 04 Juli 2014 sekira jam 20.00 wib di kebun sawit Desa Mulyohardjo Sp.4, Kecamatan Bts Ulu, Kabupaten Musi Rawas;-----------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan awalnya terdakwa, Saksi M. Yusuf dan Saksi Hengki melihat Saksi Piking ada membawa Saksi Korban di tengah jalan, sehingga terdakwa, Saksi Hengki, dan Saksi M. Yusuf langsung mengejar Saksi Piking hingga tiba di Bengkel Simpang 4 Desa Mulyo Hardjo Kecamatan Kabupaten Musi Rawas;--
Bahwa, terdakwa menerangkan lalu Saksi Piking mengatakan kepada terdakwa, Saksi M. Yusuf dan Saksi Hengki bahwa "cewek ini akan kita perkosa " namun Saksi Piking minta jatah duluan, sehingga terdakwa mengatakan "lajulah/silahkan” kamu duluan;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan kemudian terdakwa melihat Saksi Piking membawa Saksi Korban ke arah kebun sawit di simpang 4 Desa Mulyo Hardjo, dan lalu terdakwa, Saksi Hengki dan Saksi M. Yusuf menyusul dari belakang;---------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan ditempat kejadian tersebut, terdakwa melihat Saksi Piking memaksa Saksi Korban untuk tidur ditanah, dan kemudian menyetubuhi Saksi Korban hingga terdakwa mendengar Saksi Korban menjerit kesakitan;-----------
Bahwa, terdakwa menerangkan setelah Saksi Piking menyetubuhi Saksi Korban, lalu terdakwa mendapat giliran kedua untuk menyetubuhi Saksi Korban yang dalam keadaan tak berdaya sedangkan Saksi M. Yusuf dan SaksiHengki menunggu dan melihat terdakwa menyetubuhi Saksi Korban;----------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan mendapat giliran kedua dalam menyetubuhi Saksi Korban dengan cara memasukkan alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin Korban dan melakukan gerakan naik turun secara berulang kali hingga terdakwa mengeluarkan sperma dan sperma tersebut terdakwa buang ke dalam alat kelamin Saksi Korban;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan setelah terdakwa menyetubuhi Saksi Korban, giliran Saksi M. Yusuf dan Saksi Hengki yang menyetubuhi Saksi Korban dan setelah semua mendapat giliran memperkosa Saksi Korban, oleh Saksi Piking menyuruh Saksi Korban untuk memakai bajunya dan kemudian Saksi Hengki yang mengantar pulang Saksi Korban atas suruhan dari Saksi Piking;-------------------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan merasa senang ketika sudah dapat memperkosa Saksi Korban karena bisa mengeluarkan sperma dan puas;----------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan tidak ada mengancam Saksi Korban dalam memperkosa Saksi Korban karena saat Saksi Piking hendak memperkosa Saksi Korban, terdakwa melihat Saksi Korban sudah terlentang ditanah dalam keadaan sudah tak berdaya;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain alat bukti berupa saksi dan alat bukti surat, dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum mengajukan barang bukti dipersidangan, berupa;-----------------
1 (satu) lembar baju kaos warna putih dengan gambar Hello Kitty, 1 (satu) lembar rok panjang warna coklat, 1 (satu) lembar celana pendek dalam warna merah hati, 1 (satu) lembar BH warna merah jambu, 1 (satu) lembar baju kaos dalam warna hijau, 1 (satu) lembar celana dalam warna kuning, 1 (satu) unit sepeda motor Honda revo Fit warna hitam Lis biru Nopol BG-2753 EQ.;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum, dan terdakwa menyatakan tidak ada hal-hal lain lagi yang dikemukakan, maka pemeriksaan dinyatakan selesai dan selanjutnya Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana (Requisitoir), tertanggal 13 Oktober 2014 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim memutuskan perkara ini sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa Ujang Usman Bin Tamrin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, dalam surat dakwaan tunggal;---
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ujang Usman Bin Tamrin, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dikurangi selama terdakwa ditahan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan, denda sebesar Rp 60.000.000.- (enam puluh juta rupaih) subsidair 6 (enam) bulan bulan penjara;----------------------------------
3. Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda revo Fit warna hitam Lis biru Nopol BG-2753 EQ, dikembalikan kepada Muhammad Yusuf Bin Darmawi;----------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan Pidana (Requisitoir) Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa mengajukan permohonan secara lisan yang pada intinya mengakui atas segala perbuatan dan kesalahannya tersebut dan memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan hukuman yang seringan-ringannya;---------------------------------
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum menanggapinya atas permohonan dari terdakwa tersebut secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tanggapan Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa mengajukan tanggapan kembali atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut secara lisan yang pada pokoknya juga tetap pada permohonannya semula;---------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum, permohonan secara lisan dari terdakwa, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah adanya fakta-fakta yang telah terungkap di atas, telah dapat menyatakan terdakwa bersalah atau tidak bersalah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa tersebut;--------------------
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan dipersidangan telah ditemukan alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, surat, dan keterangan terdakwa, dimana setelah Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan yang lain bukti-bukti tersebut, dan telah dinilai cukup kebenarannya, maka dapatlah diperoleh adanya fakta-fakta hukum yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;----------------------------------------
Bahwa, benar terdakwa bersama-sama dengan temannya yaitu Saksi Piking, Saksi M. Yusuf dan Saksi Hengki (masing-masing dalam berkas terpisah) telah melakukan perkosaan terhadap Saksi Korban Yanti Purwanti Binti Bangin;-----------------------------
Bahwa, benar kejadian pemerkosaan tersebut pada Hari Jumat tanggal 04 Juli 2014 sekira jam 20.00 wib di kebun sawit Desa Mulyohardjo Sp.4, Kecamatan Bts Ulu, Kabupaten Musi Rawas;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, benar awalnya terdakwa, Saksi M. Yusuf dan Saksi Hengki melihat Saksi Piking ada membawa Saksi Korban di tengah jalan, sehingga terdakwa, Saksi Hengki, dan Saksi M. Yusuf langsung mengejar Saksi Piking hingga tiba di Bengkel Simpang 4 Desa Mulyo Hardjo Kecamatan Kabupaten Musi Rawas;-----------------------
Bahwa, benar lalu Saksi Piking mengatakan kepada terdakwa, Saksi M. Yusuf dan Saksi Hengki bahwa "cewek ini akan kita perkosa " namun Saksi Piking minta jatah duluan, sehingga terdakwa mengatakan "lajulah/silahkan” kamu duluan;-----------------
Bahwa, benar kemudian terdakwa melihat Saksi Piking membawa Saksi Korban ke arah kebun sawit di simpang 4 Desa Mulyo Hardjo, dan lalu terdakwa, Saksi Hengki dan Saksi M. Yusuf menyusul dari belakang;-----------------------------------------------------
Bahwa, benar ditempat kejadian tersebut, terdakwa melihat Saksi Piking memaksa Saksi Korban untuk tidur ditanah, dan kemudian menyetubuhi Saksi Korban hingga terdakwa mendengar Saksi Korban menjerit kesakitan;----------------------------------------
Bahwa, benar setelah Saksi Piking menyetubuhi Saksi Korban, lalu terdakwa mendapat giliran kedua untuk menyetubuhi Saksi Korban yang dalam keadaan tak berdaya sedangkan Saksi M. Yusuf dan Saksi Hengki menunggu dan melihat terdakwa menyetubuhi Saksi Korban;---------------------------------------------------------------
Bahwa, benar terdakwa mendapat giliran kedua dalam menyetubuhi Saksi Korban dengan cara memasukkan alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin Korban dan melakukan gerakan naik turun secara berulang kali hingga terdakwa mengeluarkan sperma dan sperma tersebut terdakwa buang ke dalam alat kelamin Saksi Korban;---
Bahwa, benar setelah terdakwa menyetubuhi Saksi Korban, giliran Saksi M Yusuf dan Saksi Hengki yang menyetubuhi Saksi Korban dan setelah semua mendapat giliran memperkosa Saksi Korban, oleh Saksi Piking menyuruh Saksi Korban untuk memakai bajunya dan kemudian Saksi Hengki yang mengantar pulang Saksi Korban atas suruhan dari Saksi Piking;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa, benar terdakwa merasa senang ketika sudah dapat memperkosa Saksi Korban karena bisa mengeluarkan sperma dan puas;------------------------------------------
Bahwa, benar terdakwa tidak ada mengancam Saksi Korban dalam memperkosa Saksi Korban karena saat Saksi Piking hendak memperkosa Saksi Korban, saksi melihat Saksi Korban sudah terlentang ditanah dalam keadaan sudah tak berdaya;---
Bahwa, benar perbuatan terdakwa bersama-sama dengan temannya tersebut didukung pula oleh hasil berupa Visum Et Repertum (VER) atas nama YANTI PURWANTI BINTI BANGIN sesuai dengan VISUM ET REPERTUM Nomor 440/488/PKM.C/2014, tanggal 6 Juli 2014 yang ditanda tangani oleh dr.Mujiarti Basa;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, benar Saksi Korban Yanti Purwanti Binti Bangin masih berusia anak-anak berdasarkan kutipan akte kelahiran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Musi Rawas;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, benar akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan temannya tersebut, orang tua Saksi Korban tidak terima dan melaporkan perbuatan terdakwa bersama-sama temannya tersebut kepada pihak yang berwajib;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah di Dakwa dengan Dakwaan Tunggal sebagaimana diatur melanggar Pasal 81 Ayat (1) UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut;-------------------------------------------------------------
Unsur “Barang siapa”;-------------------------------------------------------------------------------
Unsur “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;--
Unsur “Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu”;--------------------------------------------------------------------------
Ad. 1. Tentang Unsur “Barang Siapa”;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang siapa” adalah subjek hukum berupa orang atau manusia yang mampu bertanggung jawab hukum dihadapkan kemuka persidangan karena didakwa melakukan tindak pidana, jadi penekanannya pada unsur ini adanya subjek hukum tersebut, tentang apakah ia telah melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, sangat tergantung pada pertimbangan unsur-unsur materiil dari dakwaan tersebut;----------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan subjek hukum dalam perkara ini adalah TerdakwaUJANG USMAN BIN TAMRIN yang selama pemeriksaan dipersidangan terlihat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan terdakwa dalam melakukan tindak pidana itu tidak ternyata dalam keadaan kurang sempurna akalnya atau karena sakit berubah akal sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 KUHP, oleh karenanya terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, sehingga dengan demikian unsur ke-1 (satu) “Barang Siapa” dari unsur pasal diatas telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa tersebut;------------------------------------------------------------------------------
Ad. 2. Tentang Unsur “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam unsur ini bersifat alternatif jadi tidak semua alternatif unsur dibuktikan semua jika salah satu Alternatif unsur telah terpenuhi maka Majelis Hakim tidak perlu membuktikan alternatif lainnya;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian “melakukan kekerasan” dalam penjelasan KUHP karangan R.SUGANDI Penerbit USAHA NASIONAL Surabaya adalah menggunakan tenaga atau jasmani sekuat mungkin secara tidak sah misalnya memukul dengan tangan atau segala macam senjata, menyepak, menendang, atau dapat diartikan lain yaitu melakukan kekerasan adalah membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sedangkan pengertian “ancaman kekerasan” menurut penjelasan dalam KUHP karangan R.SUGANDI adalah merupakan bentuk perkataan atau ucapan sehingga orang yang diancam tersebut menjadi takut sehingga menuruti kemauan orang yang melontarkan ancaman;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” adalah merupakan sikap batiniah dari pelaku yang melakukan perbuatan dimana pelaku menyadari perbuatannya dan pelaku menghinsafi akibat dari perbuatannya tersebut;---------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Memorie Von Toelicticng yang dimaksud dengan sengaja adalah bahwa seseorang melakukan perbuatan dengan sengaja harus menghendaki perbuatan itu serta menginsyafi atau mengerti akibat perbuatan tersebut;--
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan “persetubuhan” adalah apabila masuknya anggota kelamin Pria masuk kedalam lubang kelamin wanita sedimikian rupa sehingga keluar air mani;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Arrest Hooge Raad 05 Pebruari 1912 yang di maksud dengan persetubuhan adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota laki-laki harus masuk ke dalam anggota perempuan sehingga mengeluarkan air mani;----------------------
Menimbang, bahwa pengertian dari “Anak” menurut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam BAB I pasal 1 ayat (5) adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) Tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, surat, dan pengakuan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan dapat diketahui:----------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa bersama-sama dengan temannya yaitu Saksi Piking, Saksi M. Yusuf dan Saksi Hengki (masing-masing dalam berkas terpisah) telah melakukan perkosaan terhadap Saksi Korban Yanti Purwanti Binti Bangin;-----------------------------
Bahwa, kejadian pemerkosaan tersebut pada Hari Jumat tanggal 04 Juli 2014 sekira jam 20.00 wib di kebun sawit Desa Mulyohardjo Sp.4, Kecamatan Bts Ulu, Kabupaten Musi Rawas;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, awalnya terdakwa, Saksi M. Yusuf dan Saksi Hengki melihat Saksi Piking ada membawa Saksi Korban di tengah jalan, sehingga terdakwa, Saksi Hengki, dan Saksi M. Yusuf langsung mengejar Saksi Piking hingga tiba di Bengkel Simpang 4 Desa Mulyo Hardjo Kecamatan Kabupaten Musi Rawas;--------------------------------------
Bahwa, lalu Saksi Piking mengatakan kepada terdakwa, Saksi M. Yusuf dan Saksi Hengki bahwa "cewek ini akan kita perkosa " namun Saksi Piking minta jatah duluan, sehingga terdakwa mengatakan "lajulah/silahkan” kamu duluan;----------------------------
Bahwa, kemudian terdakwa melihat Saksi Piking membawa Saksi Korban ke arah kebun sawit di simpang 4 Desa Mulyo Hardjo, dan lalu terdakwa, Saksi Hengki dan Saksi M. Yusuf menyusul dari belakang;-----------------------------------------------------------
Bahwa, ditempat kejadian tersebut, terdakwa melihat Saksi Piking memaksa Saksi Korban untuk tidur ditanah, dan kemudian menyetubuhi Saksi Korban hingga terdakwa mendengar Saksi Korban menjerit kesakitan;----------------------------------------
Bahwa, setelah Saksi Piking menyetubuhi Saksi Korban, lalu terdakwa mendapat giliran kedua untuk menyetubuhi Saksi Korban yang dalam keadaan tak berdaya sedangkan Saksi M. Yusuf dan Saksi Hengki menunggu dan melihat terdakwa menyetubuhi Saksi Korban;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa mendapat giliran kedua dalam menyetubuhi Saksi Korban dengan cara memasukkan alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin Korban dan melakukan gerakan naik turun secara berulang kali hingga terdakwa mengeluarkan sperma dan sperma tersebut terdakwa buang ke dalam alat kelamin Saksi Korban;---
Bahwa, setelah terdakwa menyetubuhi Saksi Korban, giliran Saksi M. Yusuf dan Saksi Hengki yang menyetubuhi Saksi Korban dan setelah semua mendapat giliran memperkosa Saksi Korban, oleh Saksi Piking menyuruh Saksi Korban untuk memakai bajunya dan kemudian Saksi Hengki yang mengantar pulang Saksi Korban atas suruhan dari Saksi Piking;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa merasa senang ketika sudah dapat memperkosa Saksi Korban karena bisa mengeluarkan sperma dan puas;----------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa tidak ada mengancam Saksi Korban dalam memperkosa Saksi Korban karena saat Saksi Piking memperkosa Saksi Korban, terdakwa melihat Saksi Korban sudah terlentang ditanah dalam keadaan sudah tak berdaya;---------------------
Bahwa, perbuatan terdakwa bersama-sama dengan temannya tersebut didukung pula oleh hasil berupa Visum Et Repertum (VER) atas nama YANTI PURWANTI BINTI BANGIN sesuai dengan VISUM ET REPERTUM Nomor 440/488/PKM.C/2014, tanggal 6 Juli 2014 yang ditanda tangani oleh dr.Mujiarti Basa;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Saksi Korban Yanti Purwanti Binti Bangin masih berusia anak-anak berdasarkan kutipan akte kelahiran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Musi Rawas;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan temannya tersebut, orang tua Saksi Korban tidak terima dan melaporkan perbuatan terdakwa bersama-sama temannya tersebut kepada pihak yang berwajib;-------------------------------------------------
Maka dengan demikian unsur -2 (dua) “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” dalam pasal ini juga telah terpenuhi menurut hukum;--------------------------------
Ad. 3. Tentang Unsur “Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu”;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud secara bersama-sama dalam hal ini menurut Majelis Hakim adalah perbuatan tersebut dilakukan lebih dari satu orang yang mempunyai tujuan yang sama;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi, surat dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan dapat diketahui bahwa;--------------------------------------------------------------------------------------
perbuatan perkosaan terhadap anak tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan temannya yaitu Saksi Piking, Saksi M. Yusuf, dan Saksi Hengki (masing-masing dalam berkas terpisah) secara bersama-sama, sehingga dengan demikian unsur -3 (tiga) “Orang yang melakukan” dalam pasal ini juga telah terpenuhi menurut hukum;-------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam Dakwaan Tunggal telah terpenuhi, maka Majelis Hakim mengambil alih dalam pertimbangannya sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendirian bahwa TerdakwaUJANG USMAN BIN TAMRIN secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 Ayat (1) UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Dakwaan Tunggal dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan dipersidangan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan terdakwa yaitu berupa alasan-alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa harus bertanggung jawab atas perbuatannya atau terdakwa harus dijatuhi pidana;-----------------
Menimbang, bahwa atas kesalahan terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum telah menuntut terdakwa sebagaimana yang telah diuraikan dimuka;--------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim bersependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan mengenai lamanya pidana (Strafmaat) Majelis Hakim tidak bersependapat, sehingga mengenai hal tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya berdasarkan keadaan yang memberatkan dan meringankan dari perbuatan terdakwa tersebut;------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum dijatuhi hukuman perlu dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi diri terdakwa;-----------------------
Keadaan yang memberatkan:----------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;---------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa merusak masa depan saksi korban Yanti Purwanti Binti Bangin;-
Belum adanya perdamaian antara keluarga terdakwa dan keluarga Saksi Korban Yanti Purwanti Binti Bangin;----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa sebagai kakak kandung dari terdakwa Piking yang seharusnya memberikan nasehat dan bukan melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan adinya tersebut;--------------------------------------------------------------------------------
Keadaan yang meringankan:----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa berterus terang dipersidangan;----------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum;-------------------------------------------------------------------
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas, Majelis telah memperhatikan pula baik pada aspek yuridis, psykologis, social-ekonomi, religius dan memperhatikan pula aspek pendidikan dari terdakwa;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah suatu pembalasan melainkan merupakan pembinaan bagi terdakwa yang telah berbuat salah sehingga diharapkan agar nantinya dapat kembali lagi ke tengah-tengah masyarakat setelah dapat memperbaiki kesalahannya;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini dianggap telah setimpal dengan perbuatan terdakwa;---------------------------------------------
Menimbang bahwa, oleh karena terdakwa selama proses hukum ditahan berdasarkan perintah penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut dinyatakan mempunyai kekuatan hukum dan lamanya tahanan yang pernah dijalankan oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;---------------
Menimbang, bahwa terhadap barang, mengingat selama dalam proses persidangan Jaksa Penuntut Umum ada mengajukan barang bukti, Maka Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut:Menenai barang bukti berupa 1 (satu) lembar baju kaos warna putih dengan gambar Hello Kitty, 1 (satu) lembar rok panjang warna coklat, 1 (satu) lembar celana pendek dalam warna merah hati, 1 (satu) lembar BH warna merah jambu, 1 (satu) lembar baju kaos dalam warna hijau, 1 (satu) lembar celana dalam warna kuning, telah diputus dalam perkara An. Piking Suwito Bin Tamrin dalam Register perkara No.511/Pid/AN/2014/PN.Llg, dalam hal ini menurut Majelis Hakim mengenai status barang bukti tersebut tidak perlu untuk dipertimbangkan lagi sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda revo Fit warna hitam Lis biru Nopol BG-2753 EQ, menurut Majelis Hakim akan dipertimbangkan didalam amar putusannya dibawah ini;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka kepada terdakwa harus pula dihukum untuk membayar biaya perkara;----------------
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat akan Pasal 81 Ayat (1) UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 197 KUHAP, serta ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan;---------
----------------M E N G A D I L I-----------------
Menyatakan TerdakwaUJANG USMAN BIN TAMRIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Bersama –sama dengan sengaja memaksa anak melakukan persetubuhan denganya;
Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaUJANG USMAN BIN TAMRIN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta Rupiah), dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;-----------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------------------------------------------------------
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;--------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda revo Fit warna hitam Lis biru Nopol BG-2753 EQ, , dikembalikan kepada Terdakwa Muhammad Yusuf Bin Darmawi;--------------------------------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah);-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Hari SENIN Tanggal 27 Oktober 2014, oleh kami: RENDRA, SH. MH., Sebagai Hakim Ketua, NOFITA DWI WAHYUNI, SH. MH., dan ALFAROBI, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada Hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut yang dibantu oleh HAMID, sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh RODIANAH, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, serta dihadapan terdakwa tanpa dihadiri oleh Penasehat Hukum Terdakwa;---------------------------------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
Dto Dto
NOFITA DWI WAHYUNI, SH. MH. RENDRA, SH.MH.
Dto
ALFAROBI, SH.
PANITERA PENGGANTI,
Dto
HAMID.