126/PDT/2011/PT-BNA
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 126/PDT/2011/PT-BNA
Tuan ZAINAL ARIFIN
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari kuasa Pembanding/semula Tergugat/Penggugat Rekonpensi - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 22 Juni 2011
P U T US A N
Nomor : 126/PDT/2011/PT-BNA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banda Aceh, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini, dalam perkara antara :
Tuan ZAINAL ARIFIN, umur 50 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal di Jalan Hasan Saleh Lorong-II, Desa Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh ;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada Mukhlis Mukhtar,SH, Safaruddin,SH, Hendri Saputra,SH.I dan Muzakar,SH.I masing-masing para Advokat/Konsultan Hukum pada Kantor Advokat/Konsultan Hukum Mukhlis,Safar & Partners yang beralamat di Jln.T.Iskandar No.33 Banda Aceh, berdasarkan surat kuasa tanggal 15 Desember 2010, selanjutnya disebut sebagai Pembanding/semula Tergugat ;
L A W A N :
Ny.RADEMAH, umur 70 tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, tempat tinggal, Jalan Hasan Saleh, Lorong Manunggal No.2, Kel. Neusu Jaya, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh ;
Ny. MISBAHUL JANNAH, umur 47 tahun, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, tempat tinggal Jalan Hasan Saleh Lorong – II, Kelurahan Neusu Jaya, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh ;
Tuan ZULKIFLI, umur 41 tahun, pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal di Jalan Hasan Saleh Lorong Manunggal No.2 Kelurahan Neusu Jaya, Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh ;
Ny NURJANAH, AMK, umur 35 tahun, pekerjaan Ibu Rumah Tangga tempat tinggal di Jalan Hasan Saleh Lorong II No. 4 Kelurahan
Neusu ………..
Neusu Jaya Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh ;
Dalam hal ini para Penggugat memberi kuasa kepada : 1.Rasmita Sembiring,SH, 2. Nurul Ikhsan,SH, 3. Dyna Sofya,SH ketiga-tiganya Advokat pada kantor Hukum Rasmita Sembiring,SH & Rekan di Jalan Tgk.Syech Mudawali Lt.II No.23 Banda Aceh,berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 05 Juli 2010, kemudian memberi kuasa Substitusi kepada Jamaluddin,SH Advokat pada kantor Hukum Rasmita Sembiring, SH & Rekan di Jalan Tgk.Syech Mudawali Lt. II No.23 Banda Aceh, berdasarkan surat kuasa Substitusi tanggal 31 Mei 2011, selanjutnya disebut sebagai Para Terbanding / semula Para Penggugat ;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri
Banda Aceh tanggal 22 Juni 2011 No. 25/Pdt.G/2010/PN-BNA, memori banding dari kuasa Pembanding/semula Tergugat, kontra memori banding dari kuasa Terbanding/semula Para Penggugat dan surat-surat lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Menerima dan memperhatikan keadaan tentang duduknya perkara sebagaimana tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 22 Juni 2011 No. 25/Pdt.G/2010/PN-BNA, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
DALAM REKONVENSI :
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian ;
Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah mengambil badan jalan umum untuk
mendirikan ……….
mendirikan ruko milik Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
Menghukum Tergugat untuk membongkar bangunan ruko milik Tergugat yang berada di atas jalan umum dan selanjutnya menyesuaikan letak bangunan ruko sesuai dengan Qanun Kota Banda Aceh Tahun 2009, Tentang Tata Ruang Wilayah Kota Banda Aceh Tahun 2009 – 2029, yaitu minimum 2 (dua) meter dari batas Ruang Milik Jalan (RUMIJA) ;
Menghukum Tergugat memperbaiki jalan umum yang rusak akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat membangun ruko di atas badan jalan tersebut menjadi seperti sediakala atas biaya Tergugat sendiri ;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah), setiap hari bilamana Tergugat lalai menjalankan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
Menghukum Tergugat membayar ongkos perkara sebesar Rp.326.000.-(tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut, kuasa Pembanding/semula Tergugat telah mengajukan permohonan banding pada tanggal 05 Juli 2011, sebagaimana tercantum dalam Akte Pernyataan Permohonan Banding No.25/Pdt.G/2010/PN-BNA, yang dibuat oleh ANWAR,SH Panitera Pengadilan Negeri Banda Aceh dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara sah kepada kuasa Para Terbanding/semula Para Penggugat sesuai dengan Risalah pemberitahuan pernyataan permohonan banding tanggal 07 Juli 2011 ;
Menimbang, bahwa kuasa Pembanding/semula Tergugat telah mengajukan memori banding tertanggal 19 Juli 2011 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banda Aceh pada tanggal 20 Juli 2011 dan turunan resmi dari memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan secara sah kepada kuasa para Terbanding/semula para Penggugat pada tanggal 20 Juli 2011 ;
Menimbang, bahwa kuasa para Terbanding/semula para Penggugat telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 04 Oktober 2011 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banda Aceh pada tanggal 05 Oktober 2011 dan turunan resmi dari kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan secara sah
kepada ……….
kepada kuasa Pembanding/semula Tergugat pada tanggal 06 Oktober 2011 ;
Menimbang, bahwa kedua belah pihak yang berperkara telah diberitahukan secara sah untuk memeriksa berkas perkara masing-masing tanggal 16 Oktober 2011 ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh kuasa Pembanding/semula Tergugat tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tatacara, serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Undang-undang, sehingga permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi setelah mempelajari dan memeriksa secara saksama berkas perkara serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 22 Juni 2011 No. 25/Pdt.G/2010/PN-BNA, memori banding dari kuasa Pembanding/semula Tergugat, kontra memori banding dari kuasa Terbanding/semula Para Penggugat, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut sudah tepat dan benar menurut hukum yang mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebahagian, oleh karena itu segala alasan dan pertimbangan Hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan sendiri dalam memutuskan perkara ini dalam Tingkat Banding, namun demikian oleh karena dalam gugatan ini ada yang bersifat gugatan Konpensi dan Rekonpensi maka sistimatika amar putusan harus diperbaiki sebagaimana tersebut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding/semula Tergugat tetap berada dipihak yang kalah, maka dihukum pula untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat pasal-pasal dari Undang-undang dan peraturan hukum lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari kuasa Pembanding/semula Tergugat/Penggugat Rekonpensi ;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 22 Juni 2011
No.25/Pdt.G/ ………….
No.25/Pdt.G/2010/PN-BNA, yang dimohonkan banding sepanjang mengenai sistimatika amar putusan sehingga berbunyi sebagai berikut :
Dalam Konpensi :
Dalam Eksepsi :
- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian ;
Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah mengambil badan jalan umum untuk mendirikan ruko milik Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
Menghukum Tergugat untuk membongkar bangunan ruko milik Tergugat yang berada di atas jalan umum dan selanjutnya menyesuaikan letak bangunan ruko sesuai dengan Qanun Kota Banda Aceh Tahun 2009, Tentang Tata Ruang Wilayah Kota Banda Aceh Tahun 2009 – 2029, yaitu minimum 2 (dua) meter dari batas Ruang Milik Jalan (RUMIJA) ;
Menghukum Tergugat memperbaiki jalan umum yang rusak akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat membangun ruko di atas badan jalan tersebut menjadi seperti sediakala atas biaya Tergugat sendiri ;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah), setiap hari bilamana Tergugat lalai menjalankan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
Dalam Rekonpensi :
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ;
Dalam Konpensi dan Rekonpensi :
Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan yang untuk peradilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada hari K a m i s tanggal 22 Maret 2012 oleh
kami : …………
kami : H.EDDY JOENARSO,SH. M.Hum Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh sebagai Hakim Ketua Majelis, EDDY RISDIANTO,SH dan H.M.SYAFRUDDIN ADAM,SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa
dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh tanggal 20 Oktober 2011 No. 126/PDT/2011/PT-BNA, putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan oleh Ketua Majelis dalam sidang yang terbuka untuk umum, dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota tersebut M. HUSIN sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, tanpa dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara atau kuasanya ;
Hakim-hakim Anggota tsb, Ketua Majelis tersebut,
d.t.o. d.t.o.
EDDY RISDIANTO,SH. H.EDDY JOENARSO,SH.M.Hum.
d.t.o.
H.M.SYAFRUDDIN ADAM,SH.
Panitera Pengganti tsb,
d.t.o.
M. H U S I N.
P
Untuk salinan yang sama bunyinya oleh :
Plt.PANITERA PENGADILAN TINGGI/TIPIKOR BANDA ACEH
H. SAID SALEM, SH.MH.
erincian biaya perkara :1. Meterai ……………. Rp. 6.000,00
2. Redaksi ……………. Rp. 5.000,00
3. Biaya proses ………. Rp. 139.000,00
Jumlah …….. Rp. 150.000,00