78 /PDT/2016/PT. MTR
Putusan PT MATARAM Nomor 78 /PDT/2016/PT. MTR
H. HUSIN BIN IMBANG Melawan M. SALEH NUR ALIAS BAJING BIN NUR, Dkk. dan BUPATI KABUPATEN SUMBAWA BARAT Cq CAMAT TALIWANG Cq LURAH SAMPIR Sebagai Turut Terbanding
MENGADILI  Menerima permohonan banding dari Pembanding/ semula Penggugat  Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor 29/PDT.G/2015/PN.Sbw. tanggal 31 Maret 2016, yang dimohonkan banding tersebut  Menghukum Penggugat /Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 78 /PDT/2016/PT. MTR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tinggi Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
H. HUSIN BIN IMBANG, umur ± 71 tahun, agama Islam, pekerjaan tani, bertempat tinggal di Lingkungan Menala RT.001 RW.004, Kelurahan Menala, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada ABDUL KADIR, SH. Advokat berkantor di Lembaga Bantuan Hukum Yustisia (Yustisia Legal Aid Institution) Jalan Unter Iwis Gang Beringin IV-I No.11 Uma Beringin – Sumbawa Besar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 April 2016, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar tanggal 13 April 2016 No. 38/SK.PDT/2016/PN.Sbw, semula disebut sebagai PENGGUGAT, selanjutnya disebut sebagai ;-----------------------------------------------
-------------------- PEMBANDING ; ------------------------
M E L AW A N ;
1. M. SALEH NUR ALIAS BAJING BIN NUR, bertempat tinggal di Dusun Brang Bulu RT.002 RW.001 Desa Seloto, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat;
2. MUHAMMAD NUR BIN TATUM, bertempat tinggal di Lingkungan Dalam RT.004 RW.005, Kelurahan Dalam, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat;
3. SOFYAN BIN GANI, dan :
4. SANAPIAH BIN GANI, sama-sama bertempat tinggal di Lingkungan Sampir B RT.017 RW.005 Kelurahan Sampir, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, semula disebut sebagai PARA TERGUGAT , selanjutnya disebut sebagai ;
---------------------- PARA TERBANDING ; -----------------
DAN :
BUPATI KABUPATEN SUMBAWA BARAT Cq CAMAT TALIWANG Cq LURAH SAMPIR, beralamat di RT.009 RW.003 Kelurahan Sampir, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, semula disebut sebagai TURUT TERGUGAT selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 78/PDT/2016/PT.MTR. tanggal 8 Juni 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram tanggal 18 Juli2016 Nomor : 78 /PDT/2016/PT.MTR tentang penetapan hari sidang ;
Telah membaca dan memperhatikan berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 03 Agustus 2015 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar pada tanggal 03 Agustus 2015 dalam Register Nomor 29/Pdt.G/2015, telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
TENTANG
Sebidang tanah sawah seluas ± 0,90 Ha (4 petak) terletak di Blok Balo, Watasan Kelurahan Sampir, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, dengan batas-batasnya sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah sawah Mesa Resad.
Sebelah Selatan : Tanah sawah Tergugat.
Sebelah Timur : Tanah sawah Tergugat/Lebo;
Sebelah Barat : Tanah sawah Penggugat, Hamzah Halidi;
SEBAB-SEBAB TIMBULNYA GUGATAN :
Bahwa asal mula obyek sengketa adalah milik Penggugat yang diberikan oleh orang tua Penggugat yang bernama : IMBANG sehingga obyek sengketa dikuasai, digarap dan dikerjakan oleh Penggugat secara terus menerus;
Bahwa Turut Tergugat (An. Lurah Kasi Trantib AHMAD S.AP NIP : 19690706 200604 1 012) telah memberitahukan kepada Penggugat (H. HUSIN BIN IMBANG) bahwa M. SALEH NUR ALIAS BAJING BIN NUR (Tergugat I) akan mengambil alih pengelolaan sawah sebanyak 2 (dua) petak yang berlokasi di Lebok Ene wilayah Kelurahan Sampir yang sedang digarap oleh Penggugat dengan perintah agar surat pemberitahuan ini dapat dipatuhi dan dilaksanakan seperlunya, hal ini sesuai dengan Surat Pemberitahuan Nomor : 303/817/Kel/VI/2012, tanggal 19 Juni 2012;
Bahwa dengan adanya surat pemberitahuan sebagaimana tersebut pada poin 2 (dua) diatas maka pada bulan Juni/Juli 2012 para Tergugat dengan peralatan lengkap (Parang panjang dan alat bajak) masuk menggarap dan mengerjakan tanah sawah obyek sengketa sebanyak 5 (lima) petak tanpa seijin Penggugat dan sekarang telah dijadikan 4 (empat) petak sehingga tanah sawah obyek sengketa dikuasai, digarap dan dikerjakan oleh Para Tergugat sampai sekarang ini;
Bahwa atas tindakan Para Tergugat sebagaimana tersebut pada poin 3 (tiga) diatas, lalu Penggugat melaporkan pada kantor Kelurahan Sampir (Turut Tergugat) namun Turut Tergugat menyuruh atau mengantarkan Penggugat melaporkan ke kantor Camat Taliwang, namun di kantor Camat Taliwang tidak ada penyelesaian karena Para Tergugat tidak pernah datang ke kantor Camat Taliwang untuk bertemu guna menyelesaikan permasalahan tersebut, lalu Penggugat melaporkan Para Tergugat pada Kepolisian Resor Sumbawa Barat, namun Penggugat disuruh oleh Polisi untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan;
Bahwa dengan adanya laporan dari M. SALEH NUR ALIAS BAJING BIN NUR (Tergugat I) di Kantor Kelurahan Sampir, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (Turut Tergugat), seharusnya Turut Tergugat memanggil kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan (damai) dan kalau kedua belah pihak tidak ada kesepakatan maka Turut Tergugat melimpahkan atau melanjutkan permasalahan (perkara) tersebut ke Kantor Camat karena Desa/Lurah dan Camat sifatnya hanya mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa;
Bahwa kalau penyelesaian secara kekeluargaan (damai) oleh Desa/Lurah dan Camat sebagaimana tersebut pada poin 5 (lima) diatas maka pihak pelapor M.SALEH NUR ALIAS BAJING BIN NUR (Tergugat I), mengajukan gugatan keperdataan di Pengadilan;
Bahwa dengan laporan Tergugat I (M. SALEH NUR ALIAS BAJING BIN NUR) di Kantor Lurah Sampir, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa barat (Turut Tergugat) kemudian Turut Tergugat melalui Kasi Trantib mengirim Surat Pemberitahuan kepada Penggugat agar surat pemberitahuan tersebut dipatuhi dan dilaksanakan adalah suatu tindakan yang tidak sesuai dengan kepatutan dan aturan hukum yang berlaku sehingga surat tersebut adalah tidak sah sehingga tidak mempunyai kekuatan berlaku;
Bahwa oleh karena tanah sawah obyek sengketa adalah milik Penggugat yang berasal dari orang tua Penggugat yang dikuasai, digarap dan dikerjakan oleh Penggugat secara terus menerus maka penguasaan tanah sawah obyek sengketa oleh Para Tergugat dengan melakukan tindakan main hakim sendiri dengan cara masuk menggarap dan mengerjakan tanah sawah obyek sengketa adalah tidak sah dan melawan hukum;
Bahwa Para Tergugat menguasai, menggarap dan mengerjakan tanah sawah obyek sengketa tidak sesuai dengan kepatutan dan aturan hukum yang berlaku sehingga Penggugat menderita kerugian akibat dari tindakan Para Tergugat tersebut;
Bahwa kerugian yang dialami oleh Penggugat sebagaimana tersebut pada poin 9 (sembilan) diatas bila diperinci sebagai berikut :
Bahwa tanah sawah obyek sengketa menghasilkan 2 (dua) kali panen padi dalam 1 (satu) tahun;
Bahwa 1 (satu) kali panen padi menghasilkan sebanyak 10 (sepuluh) kwintal maka hasil dalam satu tahun 2 kali hasil = 2 x 10 kwintal = 20 kwintal pertahun;
Bahwa harga per kwintal sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) maka total harga 20 kwintal = 20 x Rp. 400.000,- = Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah);
Bahwa Para Tergugat menguasai, menggarap dan mengerjakan tanah sawah obyek sengketa sejak tahun 2012 sampai sekarang ini adalah selama 4 tahun = 4 x Rp. 8.000.000,- = Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah);
Bahwa untuk menjamin gugatan Penggugat tidak sia-sia dan Penggugat sangat mengkhawatirkan obyek sengketa hendak dialihkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain, Penggugat mohon kiranya obyek sengketa diletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag);
Bahwa Penggugat telah berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan dengan Para Tergugat, namun tidak berhasil maka satu-satunya jalan keluar yang terbaik dengan mengajukan gugatan ini di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, mohon kiranya Pengadilan memanggil para pihak yang bersengketa, kemudian memeriksa dan mengadili perkara ini serta memberi putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan adalah sah dan berharga;
Menyatakan bahwa obyek sengketa berupa :
Sebidang tanah sawah seluas ± 0,90 Ha (4 petak) terletak di Blok Balo, Watasan Kelurahan Sampir, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, dengan batas-batasnya sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah sawah Mesa Resad.
Sebelah Selatan : Tanah sawah Tergugat.
Sebelah Timur : Tanah sawah Tergugat/Lebo;
Sebelah Barat : Tanah sawah Penggugat, Hamzah Halidi;
Adalah milik Penggugat;
Menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan dari Turut Tergugat Nomor : 303/817/Kel/VI/2012 tanggal 19 Juni 2012 (AHMADI, S.AP NIP. 19690706 200604 1 012) adalah tidak sah sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah);
Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan obyek sengketa dan kemudian menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan aman, bila perlu dengan bantuan alat negara atau polisi;
Menghukum Turut Tergugat untuk mentaati isi putusan ini;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut para Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
A. DALAM EKSEPSI
Tentang Obyek Sengketa.
Bahwa dalam penyebutan batas Selatan dan Timur dari obyek sengketa oleh Penggugat Konvensi disebutkan tanah sawah Tergugat Konvensi, sementara dalam perkara tersebut yang ditarik sebagai Tergugat Konvensi oleh Penggugat Konvensi ada 4 (empat) pihak selaku Tergugat Konvensi, maka dengan demikian penyebutan pihak yang berbatasan langsung dengan obyek sengketa di sebelah Selatan dan Timur adalah tidak jelas, sementara kenyataan yang sebenarnya di sebelah Selatan dan Timur dari obyek sengketa yang dimaksud berbatasan langsung dengan tanah sawah Tergugat 2 Konvensi;
Gugatan Penggugat Kabur.
Bahwa dalam menguraikan dalil gugatan pada point 1 (satu) Penggugat Konvensi tidak menjelaskan sejak kapan Penggugat Konvensi memperoleh obyek sengketa dari pemberian orang tuanya yang bernama IMBANG sehingga menyebabkan dalil tersebut kabur;
Bahwa begitu pula Penggugat Konvensi berdalil telah mengerjakan secara terus menerus obyek sengketa tanpa menyebutkan kapan obyek sengketa mulai dikerjakan;
Bahwa Penggugat Konvensi tidak menjelaskan pula apa yang menjadi dasar sehingga Turut Tergugat Konvensi bersurat kepada Penggugat Konvensi yang menerangkan bahwa M. SALEH NUR ALIAS BAJING BIN NUR (Tergugat 1 Konvensi) akan mengambil alih pengelolaan sawah sebanyak 2 (dua) petak yang berlokasi di Lebo Ene wilayah Kelurahan Sampir yang sedang digarap oleh Penggugat Konvensi;
B. DALAM KONVENSI
Bahwa obyek sengketa yang dimaksudkan oleh Penggugat Konvensi adalah tanah sawah milik dari Tergugat 2 Konvensi yang diperoleh dari warisan, yang mana sejak adanya peralihan secara waris terhadap tanah sawah tersebut meskipun belum terjadi perubahan nama dari orang tua Tergugat 2 Konvensi ke Tergugat 2 Konvensi, tanah sawah tersebut telah dikerjakan dan dikuasai oleh Tergugat 2 Konvensi secara terus menerus tanpa ada pihak-pihak yang keberatan termasuk Penggugat Konvensi, sehingga tidak benar obyek sengketa yang dimaksud oleh Penggugat Konvensi adalah miliknya;
Bahwa pada tahun 1970 tanah sawah milik dari Tergugat 2 Konvensi yang diperoleh dengan cara warisan tidak dapat dikerjakan karena tergenang air danau/rawa/lebo, sehingga saat itu Kepala Desa Sampir telah melakukan pendataan pada tanggal 26 Mei 1972 oleh karena belum ada perubahan nama dari orang tua Tergugat 2 Konvensi yaitu TATOM DU ke nama Tergugat 2 Konvensi sehingga dalam daftar tersebut dicantumkan nama dari orang tua Tergugat 2 Konvensi yang bernama TATOM DU;
Bahwa sejak tanah sawah yang dimaksud obyek sengketa oleh Penggugat Konvensi sudah tidak lagi tergenang air sejak itu pula tanah sawah tersebut dikerjakan kembali oleh Tergugat 2 Konvensi dengan cara menyewa atau mengupah pekerja harian lepas diantaranya Tergugat 2 dan 3 Konvensi serta melakukan pembayaran pajak, dan tanah sawah obyek sengketa yang dimaksud oleh Penggugat Konvensi tidak ada hubungan dengan Tergugat 1 Konvensi;
Bahwa dalil gugatan point 2 (dua) dari gugatan Penggugat Konvensi sangat bertentangan dengan dalil gugatan point 3 (tiga) yang mana pada point 2 (dua) Penggugat Konvensi berdalil sebagai berikut :
“ Bahwa Turut Tergugat Konvensi (An Lurah Kasi Trantib AHMAD S.AP NIP. 19690706 200604 1 012) telah memberitahukan kepada Penggugat ( H. HUSAIN BIN IMBANG) bahwa M. SALEH NUR ALIAS BAJING BIN NUR (Tergugat 1) akan mengambil alih sawah sebanyak 2 (dua) petak....”
Sementara pada dalil gugatan point 3 (tiga) menyebutkan sebagai berikut:
“bahwa dengan adanya surat pemberitahuan sebagaimana tersebut pada poin 2 (dua) diatas maka pada bulan Juni/Juli 2012 Para Tergugat dengan peralatan lengkap (parang panjang dan alat bajak) masuk menggarap dan mengerjakan tanah sawah obyek sengketa sebanyak 5 (lima) petak tanpa seijin Penggugat dan sekarang telah dijadikan 4 (empat) petak...”
Bahwa dengan dalil Penggugat Konvensi yang bertentangan satu sama lainnya menyangkut masalah jumlah banyakan petak, hal tersebut tidak memberikan suatu kepastian hukum;
Bahwa tidak benar Para Tergugat Konvensi pada bulan Juni/Juli 2012 mengambil alih untuk mengerjakan tanah sawah obyek sengketa dari Penggugat Konvensi, sehingga tidak beralasan hukum pula untuk membebankan kerugian yang dialami oleh Penggugat Konvensi dikarenakan Tergugat 2 Konvensi mengerjakan tanah sawah obyek sengketa yang dimaksud oleh Penggugat Konvensi;
Bahwa berdasarkan yang telah diuraikan di atas mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
Dalam Konvensi :
Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Menghukum Penggugat Konvensi untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
Dan atau memberikan putusan lain yang seadil-adilnya.
Dalam Rekonvensi :
Bahwa gugatan Rekonvensi ditujukan kepada Tergugat Rekonvensi semula Penggugat Konvensi dan kemudian selanjutnya semula sebagai Tergugat 2 Konvensi sekarang menjadi Penggugat 2 Rekonvensi dengan alamat yang sama sebagaimana yang tercantum dalam gugatan Konvensi.
Bahwa jawaban gugatan Konvensi yang telah disampaikan juga merupakan dasar yang tidak terpisahkan dari gugatan Rekonvensi tersebut.
Bahwa oleh karena adanya gugatan Penggugat Konvensi yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang menarik Penggugat 2 Rekonvensi semula Tergugat 2 Konvensi sebagai salah satu pihak, menyebabkan Penggugat 2 Rekonvensi semula Tergugat 2 Konvensi mengalami kerugian secara nyata karena harus mengeluarkan biaya-biaya yang semestinya tidak perlu untuk dikeluarkan.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2015 Penggugat 2 Konvensi semula Tergugat 2 Konvensi mendapatkan panggilan dari Pengadilan Negeri Sumbawa Besar melalui staf Kelurahan Dalam, sehingga pada tanggal 20 Agustus 2015 Penggugat Rekonvensi semula Tergugat Konvensi untuk mewakili kepentingan Penggugat 2 Rekonvensi semula Tergugat 2 Konvensi telah memberikan kuasa kepada Advokat Indi Suryadi, SH dengan kesepakatan biaya sebagai berikut :
Biaya penandatanganan surat kuasa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Biaya operasional penanganan perkara sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Biaya jasa penanganan perkara sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
Bahwa semua biaya-biaya tersebut telah diserahkan oleh Penggugat 2 Rekonvensi semula Tergugat 2 Konvensi secara tunai dan telah diterima.
Bahwa dengan adanya gugatan yang telah diajukan oleh Tergugat Rekonvensi semula Penggugat Konvensi, Penggugat Rekonvensi semula Tergugat 2 Konvensi telah mengalami kerugian akibat dari tindakan Tergugat Rekonvensi semula Penggugat Konvensi seperti yang telah diuraikan dan atau dirincikan pada poin 4 (empat) gugatan rekonvensi di atas dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.105.000.000,- (seratus lima juta rupiah).
Bahwa untuk menjamin gugatan Penggugat 2 Rekonvensi semula Tergugat 2 Konvensi tidak sia-sia, maka Penggugat 2 Rekonvensi semula Tergugat 2 Konvensi mohon agar sekiranya Majelis Hakim untuk meletakkan sita jaminan terhadap tanah sawah milik Tergugat Rekonvensi semula Penggugat Konvensi seluas ± 1 Ha terletak di Blok Balo Watasan Kelurahan Sampir Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat beserta segala sesuatu yang ada diatasnya dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Hamzah Halidi.
Sebelah Timur : Tanah Penggugat 2 Rekonvensi / Tergugat 2 Konvensi.
Sebelah Selatan : Tanah Ahmadi Misbah.
Sebelah Barat : Saluran atau luang.
Bahwa berdasarkan apa yang telah diuraikan diatas sekiranya Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan gugatan Rekonvensi dari Penggugat 2 Rekonvensi semula Tergugat 2 Konvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan hukum sita jaminan sah dan berharga;
Menghukum Tergugat Rekonvensi semula Penggugat Konvensi untuk membayar kerugian Penggugat 2 Rekonpensi semula Tergugat 2 Konvensi yang dialami sebesar Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah).
Menghukum Tergugat Rekonvensi semula Penggugat Konvensi untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya terhadap kelalaian dalam menjalankan keputusan tersebut setelah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Dan atau memberikan putusan lain yang seadil-adilnya;
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor : 29/PDT.G/2015/PN.Sbw. tanggal 31 Maret 2016 yang amarnya berbunyi sebagai berikut ;
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi ParaTergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
I. DALAM KONVENSI;
Menolak Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya
II. DALAM REKONVENSI;
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 5.501.000,- (lima juta lima ratus seribu rupiah);
Membaca Akta pernyataan permohonan Banding Penggugat /Pembanding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor: 01/Pdt.Bdg/2016/PN.Sbw. tanggal 13 April 2016, yang menyatakan bahwa telah mengajukan permohonan Banding agar perkaranya dapat diperiksa dan diputus dalam Pengadilan Tingkat Banding ;
Membaca Relas Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang menyatakan bahwa permohonan Banding tersebut telah diberitahukan / disampaikan secara sah dan seksama kepada Para Tergugat/Terbanding dan Turut Tergugat/Turut Terbanding pada tanggal 21 April 2016, oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sumbawa Besar ;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Penggugat /Pembanding telah mengajukan memori Banding tertanggal 09 Mei 2016,memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan salinannya kepada Para Tergugat/ ParaTerbanding dan Turut Tergugat/Turut Terbanding pada tanggal 12 Mei 2016 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sumbawa Besar ;
Menimbang, bahwa Para Tergugat/Terbanding dan Turut Tergugat/Turut Terbanding tidak mengajukan kontra memori banding ;
Membaca, Relas pemberitahuan untuk pemeriksaan berkas perkara banding (Inzage ) tanggal 2 Mei 2016 Nomor 29/Pdt.G/2015/PN.Sbw., kepada Kuasa Hukum Penggugat / Pembanding, kepada Para Tergugat/ Para Terbanding dan Turut Tergugat/Turut Terbanding, masing-masing tanggal 2 Mei 2016 yang dibuat/ disampaikan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, akan tetapi Kuasa Hukum Penggugat / Pembanding, kepada Para Tergugat/ Para Terbanding dan Turut Tergugat/Turut Terbanding tidak mempergunakan haknya untuk mempelajari dan memeriksa berkas perkara, sebagaimana surat keterangan yang dibuat oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Sumbawa Besar tanggal 26 Mei 2016 ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding/ semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Setelah Pengadilan Tinggi meneliti berkas perkara beserta turunan resmi putsan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor : 29/Pdt.G/2015/PN.Sbw tanggal 31 Maret 2016, serta mencermati memori banding dari Penggugat/ Pembanding, Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim Tingkat Pertama, dengan pertimbangan hukumnya sementara alasan-alasan dalam Surat memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Penggugat / Pembanding, ternyata sifatnya hanyalah mnerupakan pengulangan dalil-dalil yang telah dipertimbangkan oleh Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya, serta tidak ada hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan lagi karena pertimbangan putusan Hakim tingkat pertama, telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan yang menjadi dasar diambilnya putusan Hakim Tingkat Pertama tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka seluruh pertimbangan - pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini ditingkat banding, sehingga putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor : 29/PDT.G/2015/PN.Sbw. tanggal 31 Maret 2016 dapat dipertahankan oleh karenanya haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Penggugat / Pembanding tetap dipihak yang kalah, maka kepadanya harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Pengadilan ;
Mengingat, Pasal-pasal dalam RBg dan Peraturan Perundang-undangan lain yang berkenaan ;
MENGADILI
Menerima permohonan banding dari Pembanding/ semula Penggugat ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor 29/PDT.G/2015/PN.Sbw. tanggal 31 Maret 2016, yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Penggugat /Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram pada hari Rabu, tanggal 13 Juli 2016, oleh kami TJUTJUT ATMADJA, MK, S.H.MH CN. Hakim Pengadilan Tinggi Mataram selaku Ketua Majelis dengan I WAYAN SEDANA, S,H. M.H. dan I GUSTI LANANG DAUH, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 18 Juli 2016, oleh Hakim Ketua Majiles dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, serta YULI ZAENAH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Mataram akan tetapi tidak dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara ataupun kuasa hukumnya;
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
Ttd. Ttd.
1. I WAYAN SEDANA, S,H. M.H. TJUTJUT ATMADJA, MK, S.H.MH CN.
Ttd.
2. I GUSTI LANANG DAUH, S,H. M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd.
YULI ZAENAH.
P
erincian biaya perkara:
Redaksi………… Rp 5.000,-
Meterai ………….Rp 6.000,-
P
emberkasan….. Rp139.000,-
Jumlah….………Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Untuk turunan Resmi
Mataram, Juli 2016
Panitera/Sekretaris
Darno, S,H. M.H.,
Nip. 195810817 198012 1 001