No. 357/Pid.Sus/2014/PN.Lht
Putusan PN LAHAT Nomor No. 357/Pid.Sus/2014/PN.Lht
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HAIRUL ASWANDI BIN LAHUDIN
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa HAIRUL ASWANDI Bin LAHUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HAIRUL ASWANDI Bin LAHUDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) Tahun dan 1 (satu) Bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah buku Nikah An. HAIRUL ASWANDI Bin LAHUDIN dengan DINA SISWATI Binti SABIDIN, Dikembalikan kepada terdakwa ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000. (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
No. 357/Pid.Sus/2014/PN.Lht
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lahat yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan Putusan terhadap Terdakwa :
-
-
Nama Lengkap : HAIRUL ASWANDI Bin LAHUDIN . Lahir di : Desa Serambi Lahat . Umur/Tgl. Lahir : 37 Tahun /18 Oktober 1976 . Jenis Kelamin : Laki-laki . Kebangsaan : Indonesia . Tempat tinggal : Desa Serambi Kec. Jarai Kab. Lahat . Agama : Islam . Pekerjaan
Pendidikan terakhir
:
:
Tani.
SMA (tamat) .
-
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan oleh :
Penuntut Umum tanggal 01 Desember 2014 Nomor : PRINT- 945/N.6.15/ Euh.2/12/2014 sejak tanggal 01 Desember 2014 s/d tanggal 20 Desember 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri tanggal 10 Desember 2014 Nomor 371/Pen.Pid/2014/PN Lht sejak tanggal 10 Desember 2014 s/d tanggal 08 Januari 2015 ;
Ketua Pengadilan Negeri Lahat tanggal 10 Nopember 2014 No.371/Pen.Pid/2014/PN.Lht sejak tanggal 29 Januari 2015 s/d 9 Maret 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, walaupun Majelis Hakim telah memberikan haknya untuk itu.
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Telah mendengar eksepsi dari Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya ;
Telah mendengar tanggapan atas eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi – saksi ;
Telah mendengar keterangan Terdakwa ;
Telah memperhatikan barang bukti ;
Telah pula mendengar pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Hairul Aswandi Bin Lahudin bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan fisik dalam rumah tangga” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hairul Aswandi Bin Lahudin dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap diahan ;
Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah buku Nikah an. HAIRUL ASWANDI BIN LAHUDIN dengan DINA SISWATI Binti SABIDIN dikembalikan kepada Terdakwa ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, terdakwa mengajukan permohonan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar dihukum seringan-ringannya karena Terdakwa adalah tulang punggung keluarga, Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
KESATU
-------- Bahwa terdakwa Hairul Aswandi Bin Lahudin pada hari Sabtu tanggal 4 Oktober 2014 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di Desa Serambi Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lahat berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula dari saksi korban Dina Siswati pulang dari pasar hendak ke rumahnya di Desa Serambi Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat, setelah sampai di rumahnya saksi korban Dina Siswati bertemu dengan Terdakwa, lalu terjadilah ribut mulut antara saksi korban Dina dengan Terdakwa, melihat hal tersebut Terdakwa menjadi emosi sehingga Terdakwa langsung memukul di bagian kepada saksi Dina secara berkali-kali dengan menggunakan kedua tangannya, selanjutnya Terdakwa menerjang bagian kaki kiri saksi korban Dina sebanyak 2 (dua) kali dan lengan kiri 1 (satu) kali dengan menggunakan kaki kanannya, selanjutnya Terdakwa mencekik leher saksi korban Dina dengan menggunakan tangan sebelah kanannya serta memukul bagian telinga kiri saksi Dina secara berkali-kali dengan menggunakan tangan kanannya, selanjutnya saksi korban Dina melarikan diri untuk meminta tolong warga sekitar ;
Bahwa Terdakwa merupakan suami dari saksi korban Dina berdasarkan Buku Nikah No. Kutipan Akta Nikah : 39/04/IV/2002 tanggal 15 April 2002 ;
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Dina Siswati mengalami :
Luka memar pada telinga bagian kiri berdiameter kurang lebih empat centimeter ;
Luka robek pada belakang telinga kiri (tampak darah kering) panjang kurang lebih satu centimeter dan lebar kurang lebih nol koma dua centimeter;
Luka memar pada bahu kiri panjang kurang lebih dua centimeter dan lebar kurang lebih lima belas centimeter ;
Luka memar pada betis kanan panjang kurang lebih empat centimeter dan lebih kurang lebih satu centimeter;
Dengan kesimpulan : kelainan tersebut diduga akibat benda tumpul.
Sesuai dengan Visum Et Repertum RSUD Besemah Kota Pagar Alam Nomor : 445/81/RSUDB/2014 tanggal 18 Oktober 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Winda Nestamer, dokter pemeriksa pada RSUD Besemah Kota Pagar Alam ;
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa Hairul Aswandi Bin Lahudin pada hari Sabtu tanggal 4 Oktober 2014 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di Desa Serambi Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lahat berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Dina Siswati yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula dari saksi korban Dina Siswati pulang dari pasar hendak ke rumahnya di Desa Serambi Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat, setelah sampai di rumahnya saksi korban Dina Siswati bertemu dengan Terdakwa, lalu terjadilah ribut mulut antara saksi korban Dina dengan Terdakwa, melihat hal tersebut Terdakwa menjadi emosi sehingga Terdakwa langsung memukul di bagian kepada saksi Dina secara berkali-kali dengan menggunakan kedua tangannya, selanjutnya Terdakwa menerjang bagian kaki kiri saksi korban Dina sebanyak 2 (dua) kali dan lengan kiri 1 (satu) kali dengan menggunakan kaki kanannya, selanjutnya Terdakwa mencekik leher saksi korban Dina dengan menggunakan tangan sebelah kanannya serta memukul bagian telinga kiri saksi Dina secara berkali-kali dengan menggunakan tangan kanannya, selanjutnya saksi korban Dina melarikan diri untuk meminta tolong warga sekitar ;
Bahwa Terdakwa merupakan suami dari saksi korban Dina berdasarkan Buku Nikah No. Kutipan Akta Nikah : 39/04/IV/2002 tanggal 15 April 2002 ;
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Dina Siswati mengalami :
Luka memar pada telinga bagian kiri berdiameter kurang lebih empat centimeter ;
Luka robek pada belakang telinga kiri (tampak darah kering) panjang kurang lebih satu centimeter dan lebar kurang lebih nol koma dua centimeter;
Luka memar pada bahu kiri panjang kurang lebih dua centimeter dan lebar kurang lebih lima belas centimeter ;
Luka memar pada betis kanan panjang kurang lebih empat centimeter dan lebih kurang lebih satu centimeter;
Dengan kesimpulan : kelainan tersebut diduga akibat benda tumpul.
Sesuai dengan Visum Et Repertum RSUD Besemah Kota Pagar Alam Nomor : 445/81/RSUDB/2014 tanggal 18 Oktober 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Winda Nestamer, dokter pemeriksa pada RSUD Besemah Kota Pagar Alam ;
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum di persidangan mengajukan saksi-saksi di bawah sumpah menurut agama yang dianutnya, yaitu :
DINA SISWATI Binti SABIDIN
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, karena terdakwa adalah suami yang sah dari saksi selama 13 (tiga belas) tahun;
Bahwa pada hari Sabtu 4 Oktober 2014 sekitar jam 10.00 wib bertempat di Desa Serambi Kec. Jarai Kab. Lahat saksi pulang dari Jarai dan setelah itu masak lalu suami saksi bernama Khairul Aswandi (Terdakwa) menyuruh beli rokok lalu saksi mengatakan tidak ada uang untuk membeli rokok, sementara hutang yang lalu di warung tersebut belum dibayar;
Bahwa kemudian saksi tetap menyerahkan rokok tersebut kepada Terdakwa, kemudian setelah menyerahkan rokok saksi langsung mandi dan setelah selesai mandi Terdakwa bertanya “dapat dak uangnya” (dapat tidak uangnya), lalu saksi jawab “dak dapat pinjaman uangnya” ;
Bahwa setelah itu Terdakwa marah-marah kepada saksi, kemudian langsung menampar bagian kepala saksi secara berkali-kali dengan kedua belah tangannya kemudian menerjang bagian kaki kiri sebanyak 2 (dua) kali dan memukul lengan kiri 1 (satu) kali dengan mengunakan tangan kanannya kemudian mencekik leher saksi dengan satu tangan sebelah kanan, dan memukul bagian telinga kiri saksi secara berkali-kali dengan tangan kanannya;
Bahwa akibat kejadian penganiayaan yang dilakukan Terdakwa, saksi mengalami pendarahan di bagian telinga kiri, bengkak di bagian lengan kiri dan bengkak di bagian betis kanan ;
Bahwa yang ada di tempat kejadian saat itu ada 2 (dua) orang anak saksi;
Bahwa kejadian tersebut terjadi di dalam rumah dan pintu rumah saat itu dikunci oleh Terdakwa ;
Bahwa pada saat kejadian tersebut anak saksi yang bernama Dian Anugrah loncat dari jendela dan memberi tahu neneknya dan keluarga, setelah itu keluarga datang ke rumah saksi ;
Bahwa setelah keluarga dan ibu saksi datang dan Terdakwa awalnya tidak mau membuka pintu rumah lalu digedor-gedor oleh keluarga lalu dibukanya lalu ibu saksi melihat saksi berdarah di bagian telinga lalu ibu saksi pingsan dan saat itulah saksi melarikan diri dan melaporkan tentang kejadian tersebut ke Polsek Jarai ;
Bahwa yang membiayai pengobatan saksi adalah keluarga saksi;
Atas keterangan saksi terdakwa keberatan yaitu pada pokoknya Terdakwa menyatakan bahwa saat kejadian saat itu Terdakwa tidak menendang betis saksi dan Terdakwa hanya menendang meja saja.
2. RASNAWATI Binti SAMIL
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena saksi adalah mertua dari Terdakwa ;
- Bahwa pada hari Sabtu 04 Oktober 2014 Pukul 10.00 wib ketika saksi berada di rumahnya yaitu di Desa Muara Tawi Kec. Jarai Kab. Lahat saksi didatangi oleh Tasmia dan menceritakan bahwa Terdakwa telah memukuli anak saksi yang bernama Dina Siswanti di Rumahnya di Desa Serambi Kec. Jarai Kab. Lahat ;
- Bahwa setelah mendengar berita tersebut saksi dan Tasmia berangkat ke Desa Serambi dengan menggunakan sepeda motor ojek dan sesampai di Desa Serambi, saksi dan Tasmia langsung ke rumah Jum dan dan saksi bertanya apakah saksi bisa menemui anak saksi yang bernama Dina Saswanti dirumahnya dan Jum mengatakan kepada saksi bahwa bisa menemuinya;
- Bahwa kemudian saksi menuju ke rumah anak saksi dan pada saat saksi mendatangi rumah kediaman anak saksi tersebut, saksi melihat anak saksi yang bernama Dina Siswanti telah berlumuran darah di bagian telinganya sebelah kiri kemudian saksi jatuh pingsan dan tak sadarkan diri ;
- Bahwa pada saat saksi datang ke rumah anak saksi, saksi melihat Terdakwa saat itu mau membanting anaknya yang paling kecil ;
- Bahwa setahu saksi, Terdakwa memukul anak saksi yang bernama Dina bukan sekali ini saja, sudah pernah ada kejadian sebelumnya ;
- Bahwa akibat kejadian tersebut anak saksi mengalami pendarahan di bagian telinga, memar pada bahu kiri dan memar pada bagian betis kanan;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya dan tidak merasa keberatan.
3. DIAN ANUGRA PRATAMA Bin HAIRUL ASWANDI (tidak disumpah)
- Bahwa saksi adalah anak kandung Terdakwa;
- Bahwa pada hari Sabtu 04 Oktober 2014 sekitar jam 10.00 wib bertempat di Desa Serambi Kec. Jarai Kab. Lahat, saat itu saksi baru pulang ke rumah, kemudian pada saat itu saksi berada di dapur saksi melihat pada awalnya Bapak saksi (Terdakwa) marah-marah dengan ibu saksi kemudian Terdakwa mencekik leher ibu saksi dengan tangan kirinya, kemudian mendorong tubuh ibu saksi sehingga terjatuh ke lantai, kemudian Terdakwa menendang kaki kiri ibu saksi dengan kaki kanan Terdakwa;
- Bahwa kemudian Terdakwa menampar ibu saksi berkali-kali di bagian muka kemudian memukul dengan kedua belah tangannya dengan kuat ke bagian telinga kiri ibu saksi sehinga telinga kiri ibu saksi mengeluarkan darah ;
- Bahwa jarak saksi melihat bapak saksi melakukan penganiayaan terhadap ibu saksi saat itu berjarak lebih kurang 6 (enam) meter ;
- Bahwa melihat kejadian tersebut lalu saksi keluar lewat jendela rumah lalu lari memberi tahu nenek tentang kejadian tersebut ;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan.
Terdakwa menerangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa sebagaimana termuat dalam Berita Acara persidangan yang pada pokoknya menerangkan :
Bahwa pada hari Sabtu 04 Oktober 2014 Pukul 10.00 wib, di bertempat di rumah saya Desa Serambi Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat Terdakwa ada memukul atau menampar bagian ke bagian wajah istri Terdakwa dengan mengunakan tangan kanan Terdakwa ;
Bahwa kemudian Terdakwa menendang menendang meja dengan kaki kanan Terdakwa lalu mengenai kaki istri Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa sudah menikah selama 12 (dua belas) tahun dan telah memiliki 2 (dua) orang anak ;
Bahwa antara Terdakwa dengan istri Terdakwa sering terjadi cekcok mulut/selisih paham masalah keluarga/masalah utang piutang, karena jawaban istri Terdakwa tidak enak di hati sehinga Terdakwa emosi melakukan pemukulan terhadap istri Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula diperlihatkan barang bukti kepada para Saksi dan Terdakwa yang dibenarkan oleh para Saksi dan Terdakwa yaitu berupa 1 (satu) buah buku nikah an. HAIRUL ASWANDI Bin LAHUDIN dengan DINA SISWATI Bin SABIDIN.
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula diteliti dan dibacakan hasil Visum Et Repertum RSUD Besemah Kota Pagar Alam Nomor : 445/81/RSUDB/2014 tanggal 18 Oktober 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Winda Nestamer, dokter pemeriksa pada RSUD Besemah Kota Pagar Alam, saksi korban Dina Siswati mengalami :
Luka memar pada telinga bagian kiri berdiameter kurang lebih empat centimeter ;
Luka robek pada belakang telinga kiri (tampak darah kering) panjang kurang lebih satu centimeter dan lebar kurang lebih nol koma dua centimeter;
Luka memar pada bahu kiri panjang kurang lebih dua centimeter dan lebar kurang lebih lima belas centimeter ;
Luka memar pada betis kanan panjang kurang lebih empat centimeter dan lebih kurang lebih satu centimeter;
Dengan kesimpulan : kelainan tersebut diduga akibat benda tumpul.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Saksi, keterangan Terdakwa, bukti surat dan barang bukti didapat fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu 4 Oktober 2014 sekitar jam 10.00 wib bertempat di Desa Serambi Kec. Jarai Kab. Lahat saksi Dina pulang dari Jarai dan setelah itu masak lalu Terdakwa menyuruh beli rokok lalu saksi Dina mengatakan tidak ada uang untuk membeli rokok, sementara hutang yang lalu di warung tersebut belum dibayar;
Bahwa kemudian saksi Dina tetap menyerahkan rokok tersebut kepada Terdakwa, setelah menyerahkan rokok saksi Dina langsung mandi dan setelah selesai mandi Terdakwa bertanya “dapat dak uangnya” (dapat tidak uangnya), lalu saksi Dina jawab “dak dapat pinjaman uangnya” ;
Bahwa setelah itu Terdakwa marah-marah kepada saksi Dina, kemudian langsung menampar bagian kepala saksi Dina secara berkali-kali dengan kedua belah tangannya kemudian menerjang bagian kaki kiri sebanyak 2 (dua) kali dan memukul lengan kiri 1 (satu) kali dengan mengunakan tangan kanannya kemudian mencekik leher saksi dengan satu tangan sebelah kanan, dan memukul bagian telinga kiri saksi secara berkali-kali dengan tangan kanannya;
Bahwa akibat kejadian penganiayaan yang dilakukan Terdakwa, saksi Dina mengalami pendarahan di bagian telinga kiri, bengkak di bagian lengan kiri dan bengkak di bagian betis kanan ;
Bahwa yang ada di tempat kejadian saat itu ada 2 (dua) orang anak saksi;
Bahwa kejadian tersebut terjadi di dalam rumah dan pintu rumah saat itu dikunci oleh Terdakwa ;
Bahwa pada saat kejadian tersebut anak saksi Dina yang bernama Dian Anugrah loncat dari jendela dan memberi tahu neneknya yaitu saksi Rasnawati dan keluarga, setelah itu keluarga datang ke rumah saksi ;
Bahwa setelah keluarga dan saksi Rasnawati datang dan Terdakwa awalnya tidak mau membuka pintu rumah lalu digedor-gedor oleh keluarga lalu dibukanya lalu saksi Rasnawati melihat saksi Dina berdarah di bagian telinga lalu saksi Rasnawati pingsan dan saat itulah saksi Dina melarikan diri dan melaporkan tentang kejadian tersebut ke Polsek Jarai ;
Bahwa yang membiayai pengobatan saksi Dina adalah keluarga saksi Dina;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, yaitu :
Kesatu : melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Atau Kedua : melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa setelah mencermati bentuk dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas, maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan yang sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, yaitu dakwaan Kesatu yaitu melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga.
Ad.1 Setiap Orang
Menimbang, bahwa unsur "setiap orang" dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga maksudnya sama dengan unsur “Barang siapa” dalam rumusan KUHP, dalam rumusan KUHP Belanda (Wetboek van Strafrecht) yang secara yuridis menunjuk pada pengertian subjek hukum (subjectief recht) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana, baik karena sifatnya sebagai penyandang hak dan kewajiban dalam lapangan hukum pada umumnya, maupun karena hakekatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Menimbang, bahwa jika di lihat dari segi kebahasaan (gramatikal), maka istilah setiap orang itu merupakan frasa yang mengandung makna umum (general) yang berkaitan dengan konsep orang/badan hukum sebagai pelaku tindak pidana yang kemudian mengacu secara leksikal pada penyebutan sebagai tersangka/Terdakwa yaitu orang yang dituduh atau didakwa melakukan suatu tindak pidana berdasarkan surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum ke hadapan sidang pengadilan;
Menimbang, bahwa didepan persidangan orang yang dihadapkan oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa itu menerangkan bahwa ia bernama ANDI HAIRUL ASWANDI Bin LAHUDIN dengan segala identitasnya berdasarkan hasil pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan sebagai Terdakwa kepersidangan, ia mengakui semua cirri dan identitas pribadi (personaliteit) yang termuat dalam surat dakwaan penuntut umum itu sebagai identitasnya, sehingga telah nyata bahwa orang yang dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum sebagai Terdakwa tersebut adalah benar orang yang dihadapkan kedepan persidangan, sehingga tidak terjadi error in persona dan telah terpenuhi secara sah menurut hukum.
Menimbang bahwa oleh karena unsur setiap orang hanya menunjuk pada eksistensi dan kedudukan seseorang sebagai subjek hukum dan sama sekali tidak menyentuh pada unsur perbuatan dalam suatu tindak pidana, sehingga untuk menentukan apakah benar seseorang yang dihadapapkan sebagai Terdakwa itu telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ataukah tidak, maka terlebih dahulu harus dibuktikan mengenai unsur-unsur perbuatan dalam pasal yang didakwakan tersebut sebagaimana akan diuraikan di bawah ini.
Ad.2 Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan dalam rumah tangga menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 3004 adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Dina, serta buku Nikah an. HAIRUL ASWANDI BIN LAHUDIN dengan DINA SISWATI Binti SABIDIN, Terdakwa dan saksi Dina adalah suami istri yang sah yang terikat dalam perkawinan serta telah dikaruniai 2 (dua) orang anak ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu :
Bahwa pada hari Sabtu 4 Oktober 2014 sekitar jam 10.00 wib bertempat di Desa Serambi Kec. Jarai Kab. Lahat saksi Dina pulang dari Jarai dan setelah itu masak lalu Terdakwa menyuruh beli rokok lalu saksi Dina mengatakan tidak ada uang untuk membeli rokok, sementara hutang yang lalu di warung tersebut belum dibayar;
Bahwa kemudian saksi Dina tetap menyerahkan rokok tersebut kepada Terdakwa, setelah menyerahkan rokok saksi Dina langsung mandi dan setelah selesai mandi Terdakwa bertanya “dapat dak uangnya” (dapat tidak uangnya), lalu saksi Dina jawab “dak dapat pinjaman uangnya” ;
Bahwa setelah itu Terdakwa marah-marah kepada saksi Dina, kemudian langsung menampar bagian kepala saksi Dina secara berkali-kali dengan kedua belah tangannya kemudian menerjang bagian kaki kiri sebanyak 2 (dua) kali dan memukul lengan kiri 1 (satu) kali dengan mengunakan tangan kanannya kemudian mencekik leher saksi dengan satu tangan sebelah kanan, dan memukul bagian telinga kiri saksi secara berkali-kali dengan tangan kanannya;
Bahwa akibat kejadian penganiayaan yang dilakukan Terdakwa, saksi Dina mengalami pendarahan di bagian telinga kiri, bengkak di bagian lengan kiri dan bengkak di bagian betis kanan ;
Bahwa yang ada di tempat kejadian saat itu ada 2 (dua) orang anak saksi;
Bahwa kejadian tersebut terjadi di dalam rumah dan pintu rumah saat itu dikunci oleh Terdakwa ;
Bahwa pada saat kejadian tersebut anak saksi Dina yang bernama Dian Anugrah loncat dari jendela dan memberi tahu neneknya yaitu saksi Rasnawati dan keluarga, setelah itu keluarga datang ke rumah saksi ;
Bahwa setelah keluarga dan saksi Rasnawati datang dan Terdakwa awalnya tidak mau membuka pintu rumah lalu digedor-gedor oleh keluarga lalu dibukanya lalu saksi Rasnawati melihat saksi Dina berdarah di bagian telinga lalu saksi Rasnawati pingsan dan saat itulah saksi Dina melarikan diri dan melaporkan tentang kejadian tersebut ke Polsek Jarai ;
Bahwa yang membiayai pengobatan saksi Dina adalah keluarga saksi Dina;
Menimbang, bahwa akibat dari tindakan Terdakwa sesuai dengan hasil Visum Et Repertum RSUD Besemah Kota Pagar Alam Nomor : 445/81/RSUDB/2014 tanggal 18 Oktober 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Winda Nestamer, dokter pemeriksa pada RSUD Besemah Kota Pagar Alam, saksi korban Dina Siswati mengalami :
Luka memar pada telinga bagian kiri berdiameter kurang lebih empat centimeter ;
Luka robek pada belakang telinga kiri (tampak darah kering) panjang kurang lebih satu centimeter dan lebar kurang lebih nol koma dua centimeter;
Luka memar pada bahu kiri panjang kurang lebih dua centimeter dan lebar kurang lebih lima belas centimeter ;
Luka memar pada betis kanan panjang kurang lebih empat centimeter dan lebih kurang lebih satu centimeter;
Dengan kesimpulan : kelainan tersebut diduga akibat benda tumpul.
Menimbang, bahwa tindakan yang dilakukan Terdakwa, dilakukannya dengan sadar dan mengakibatkan luka fisik yang dialami oleh saksi Dina ;
Menimbang bahwa dari uraian tersebut di atas maka unsur “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka semua unsur dakwaan alternatif Kesatu melanggar dan diancam Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, telah terpenuhi dan terbukti dan Majelis Hakim berkeyakinan bahwa semua unsur tersebut terbukti, maka terhadap diri dan perbuatan Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu tersebut.
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu tersebut dan di persidangan tidak terungkap adanya alasan pemaaf dan pembenar bagi diri dan perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditangkap dan berada dalam masa tahanan, maka lamanya Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan tahanan haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan karena tidak ada alasan cukup untuk menangguhkan penahanan terhadap Terdakwa, maka harus diperintahkan agar Terdakwa tetap ditahan.
Menimbang bahwa, mengenai barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan yaitu berupa : 1 (satu) buah buku Nikah an. HAIRUL ASWANDI BIN LAHUDIN dengan DINA SISWATI Binti SABIDIN dikembalikan kepada Terdakwa ;
Menimbang bahwa, oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sesuai dengan ketentuan pasal 222 KUHAP, maka Terdakwa haruslah dibebani membayar biaya perkara yang besarnya tercantum dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas menurut Majelis Hakim, pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini adalah sudah sesuai dengan kadar kesalahan Terdakwa dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat.
Menimbang bahwa, sebelum menjatuhkan hukuman terlebih dahalu mempertimbangkan alasan-alasan pemberat dan alasan yang meringankan bagi Terdakwa :
Alasan yang Memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan luka dan efek psikologis yang tidak baik terhadap saksi Dina dan 2 (dua) orang anak Terdakwa
Alasan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Mengingat, Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa HAIRUL ASWANDI Bin LAHUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HAIRUL ASWANDI Bin LAHUDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) Tahun dan 1 (satu) Bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah buku Nikah An. HAIRUL ASWANDI Bin LAHUDIN dengan DINA SISWATI Binti SABIDIN, Dikembalikan kepada terdakwa ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000. (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2015 oleh kami MUHAMMAD DENY FIRDAUS, SH, Hakim Ketua Majelis, JONI MAULUDDIN SAPUTRA, SH. dan LUSIANTARI RAMADHANIA, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, diucapkan pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2015 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh MAHMUD, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lahat, dihadiri oleh HERY FADLULLAH, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lahat, serta Terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya.
HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
1. JONI MAULUDDIN SAPUTRA, S.H. MUHAMMAD DENY FIRDAUS, SH
2.LUSIANTARI RAMADHANIA, S.H.
PANITERA PENGGANTI
MAHMUD, SH