2/PID.SUS-TPK/2019/PT.GTO
Putusan PT GORONTALO Nomor 2/PID.SUS-TPK/2019/PT.GTO
ZEPLIN HERMANTO MOPILI, SH
MENGADILI : Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum Merubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 3 Januari 2019 Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2018/PN Gto yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai pidana dan denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut: Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ZEPLIN HERMANTO MOPILI, SH., dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun penjara, dan denda sejumlah Rp. 200. 000. 000,00,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 3 Januari 2019 Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2018/PN Gto untuk selebihnya Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang ditingkat banding sejumlah Rp. 10. 000,00 (sepuluh ribu rupiah)
PUTUSAN
NOMOR 2/PID.SUS-TPK/2019/PT GTO
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Gorontalo, yang memeriksa, mengadili perkara tindak pidana korupsi pada pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : ZEPLIN HERMANTO MOPILI, SH;
Tempat lahir : Kabupaten Gorontalo Utara;
Umur/tanggal lahir : 33 Tahun / 06 Juli 1985;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Moluo Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara;
Agama : Islam;
Pekerjaan : PPTK Pembangunan Pasar Pontolo Tahap II (saat ini PNS pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gorontalo Utara);
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 02 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2018;
Selanjutnya Terdakwa ditahan dalam perkara Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2018/PN Gto;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yakni ADV.NAZIR TALIB DJ,SH,MH,CIL, DKK adalah Advokat dan Konsultan Hukum pada NAZIR DJIBRAN & ASSOCIATES LAW FIRM, yang beralamat di Jalan Kasim Panigoro No.36 Lupoyo, Telaga Biru No HP : 085256534442/081370555694, Email : [email protected], berdasarkan Surat Kuasa Khusus No : 01/SKK/NJA/IX/2018 tertanggal 10 September 2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gorontalo pada hari Selasa tanggal 18 September 2018 dengan Nomor : W20-U1/166/AT.03.05/IX/2018;
Terdakwa didampingi oleh Tim Advokasi Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara yakni HARSON M.ABAS,SH, NANIE NANNURU PAKAJA,SH, TRISNO KAMBA,SH, SARIF PONETA,SH adalah Advokat/Konsultan Hukum, yang berkedudukan di Komplek blok plan perkantoran PEMDA Kabupaten Gorontalo Utara Jalan Kusno danupoyo No.01 Desa Malingkapoto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara, berdasarkan Surat Kuasa No : 05/TA-GRT/VIII/2018 tertanggal 20 Agustus 2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gorontalo pada hari Kamis tanggal 23 Agustus 2018 dengan Nomor : W20-U1/142/AT.03.06/VIII/2018;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi tersebut telah membaca:
1. Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo tanggal 29 Januari 2019 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini;
2. Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2019/PN Gto tanggal 3 Januari 2019 atas nama Terdakwa tersebut di atas;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perk : PDS – 09/KWD/08/2018 tanggal 15 Agustus 2018 yang isi selengkapnya adalah sebagai berikut:
DAKWAAN
PRIMAIR :
Bahwa ia Terdakwa ZEPLIN HERMANTO MOPILI, SH., menjabat sebagai PPTK berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kopperindag Kabupaten Gorontalo Utara No. 03/Kopperindag/SK-APBN/VI/2015 tanggal 26 Juni 2015 tentang penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Kegiatan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan yang didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran dan Belanja Negara Perubahan (APBN-TP) TA 2015 di Lingkungan Dinas Kopperindag Kabupaten Gorontalo Utara. Untuk Pekerjaan Kontruksi Revitalisasi Pembangunan Pasar Rakyat Pasar Pontolo (Tahap II) Kabupaten Gorontalo Utara TA. 2015, pada waktu-waktu antara bulan September 2015 sampai dengan bulan Maret 2016, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan Drs. MUCHTAR ADAM, M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (dilakukan Penuntutan terpisah), Ir. RACHMAT TH. MUSA sebagai Pemilik PT. CATUR INDAH AGRA SARANA selaku Pelaksana Kemitraan (KSO) dengan PT. FAJAR HARAPAN INDAH untuk pekerjaan Konstruksi Revitalisasi Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo (Tahap II) Kabupaten Gorontalo Utara TA. 2015 dan SYAFRUDIN NGURAWAN, S.PD., sebagai pelaksana Kontrak Pengawasan yang mempergunakan CV. ORIZATIFA KONSULTAN Pembangunan Pasar Rakyat Pasar Pontolo (Tahap II) Kabupaten Gorontalo Utara TA. 2015 (dilakukan Penuntutan terpisah) bertempat di Kantor Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gorontalo Utara dan di lokasi proyek Pembangunan Pasar Rakyat Pasar Pontolo (Tahap II) Kabupaten Gorontalo Utara TA. 2015 atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo berwenang mengadili perkaranya, berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum menandatangani progress pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan volume dalam kontrak dan tidak mengendalikan pekerjaan sesuai dengan kontrak sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (16) Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah , Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 190/PMK.05/2012, Pasal 51 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Pasal 89 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, Penjelasan Pasal 7 ayat (3), Pasal 11 ayat (2) huruf b Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu PT. FAJAR HARAPAN INDAH (KSO) PT. CATUR INDAH AGRA SARANA dan CV. ORIZATIFA KONSULTAN, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 2.549.068.260,00 (dua milyar lima ratus empat puluh sembilan juta enam puluh delapan ribu dua ratus enam puluh rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo yang dilakukan oleh Terdakwa ZEPLIN HERMANTO MOPILI, SH., dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun Anggaran 2015 Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara cq. Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gorontalo Utara memperoleh alokasi dana Revitalisasi Pembangunan Pasar Pontolo yang bersumber dari APBN-Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dalam Surat Pengesahan Daftar isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) (petikan) Tahun Anggaran 2015 Nomor : SP DIPA-090.02.4.319189 Kementrian Perdagangan Unit Organisasi Dirjen Perdagangan Dalam Negeri untuk Provinsi Gorontalo pada Satker Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Kopperindag) Kabupaten Gorontalo Utara sebesar Rp. 17.000.000.000,00 (tujuh belas milyar rupiah), yaitu untuk Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo Tahap I dengan pagu anggaran sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan Rp. 12.000.000.000,00 (dua belas milyar rupiah) untuk Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo Tahap II;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor : 716/M-DAG/KEP/6/2015 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Kegiatan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan yang didanai melalui dana tugas pembantuan APBN Perubahan TA. 2015 untuk Kabupaten Gorontalo Utara adalah sebagai berikut :
Drs. MUCHTAR ADAM, M.Si. selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
Drs. MUCHTAR ADAM, M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
ISMAIL ONE selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah membayar (SPM);
LATIF M. PASI selaku Bendahara Pengeluaran;
Bahwa saksi Drs. MUCHTAR ADAM, M.Si. selaku Kepala Dinas Kopperindag Kabupaten Gorontalo Utara pada tanggal 26 Juni 2015 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 03/Kopperindag/SK-APBN/VI/2015 tanggal 26 Juni 2015 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Kegiatan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan yang didanai melalui dana tugas pembantuan APBN Perubahan TA. 2015 di Lingkungan Dinas Kopperindag Kabupaten Gorontalo Utara, yakni terdakwa ZEPLIN MOPILI, S.H. selaku PPTK;
Bahwa untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Perdagangan R.I Nomor:716/M-DAG/KEP/6/2015, saksi Drs. MUCHTAR ADAM, M.Si. selaku Kepala Dinas Kopperindag Kabupaten Gorontalo Utara mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kopperindag Kabupaten Gorontalo Utara selaku KPA Nomor:04/Kopperindag/SK-APBN/VI/2015 tanggal 26 Juni 2015 tentang Pengangkatan Pengelola Kegiatan Pengembangan sarana distribusi Perdagangan yang didanai melalui dana tugas pembantuan APBN Perubahan TA. 2015 di Lingkungan DisKopperindag Kabupaten Gorontalo Utara dan mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kopperindag Kabupaten Gorontalo Utara No.03/Kopperindag/SK-APBN/VI/2015 tanggal 26 Juni 2015 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Kegiatan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan yang didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-TP) TA 2015 di Lingkungan Dinas Kopperindag Kabupaten Gorontalo Utara. Untuk Pekerjaan Konstruksi Revitalisasi Pembangunan Pasar Rakyat Pasar Pontolo (Tahap II) Kabupaten Gorontalo Utara TA. 2015 sebagai berikut :
Drs. MUCHTAR ADAM, M.Si. selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA;
ISMAIL ONE selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah membayar (SPM);
LATIF M. PASI selaku Bendahara Pengeluaran;
ZEPLIN H. MOPILI, S.H. selaku Staf Pengelola dan PPTK;
MOH. INUN HIOLA, STP. selaku Staf Pengelola;
CITRA LAPRADJA, Amd. selaku Staf Pengelola;
SRI LAHWANI BIGA, Amd selaku Staf Pengelola;
Bahwa selanjutnya untuk melaksanakan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Perencanaan, Pengadaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi Pengawasan untuk Pekerjaan Konstruksi Revitalisasi Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo (Tahap II) Kabupaten Gorontalo Utara TA. 2015 tersebut, saksi Drs. MUCHTAR ADAM, M.Si selaku KPA memerintahkan kepada Kepala ULP (Unit Layanan Pengadaan) SUMITRO DATUNSOLANG, S.E., M.Ap untuk melaksanakan kegiatan lelang pengadaan barang/jasa dimaksud;
Bahwa SUMITRO DATUNSOLANG, S.E., M.Ap. selaku kepala ULP mendistribusikan pelaksanaan kegiatan pengadaan lelang kepada :
Kelompok kerja I (Pokja I) untuk Pengadaan Jasa Perencanaan dengan susunan sebagai berikut :
Ketua : ARDIANSYAH S. AKALI, S.T.
Sekretaris : SUJIAN KOPI, S.T.
Anggota : RISTOVIANUS LUTHER, S.T.
Kelompok Kerja III (Pokja III) untuk Jasa Konstruksi dan Jasa Pengawasan, dengan susunan sebagai berikut :
Ketua : NUR ISLAH M. DEPPAROLA, S.T., M.T.
Sekretaris : YUNUS LIPOETO, S.T.
Anggota : WARIS TONDAKO, S.Pt., M.Ap.
Bahwa kemudian Pokja I melakukan proses pelelangan untuk pengadaan Jasa Perencanaan dimulai pada tanggal 8 Juni 2015 dan penetapan serta pemberitahuan pemenangnya dilaksanakan pada tanggal 23 Juli 2015 dengan pemenang lelang adalah CV. RANCANG RENCANA INDONESIA (Direktur MUSMULIYADI, S.T.) dengan HPS sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), harga penawaran sebesar Rp. 287.520.000,00 (dua ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) dan nilai kontrak sebesar Rp. 276.520.000,00 (dua ratus tujuh puluh enam juta lima ratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa untuk pelaksanaan pelelangan Pengadaan Jasa Pengawasan dilaksanakan oleh Pokja III yang dimulai pada tanggal 12 September 2015 dan pemenangnya diumumkan pada tanggal 9 oktober 2015, dengan pemenang oleh CV. ORIZATIFA KONSULTAN (Direktur BAHRUDIN PULUKADANG, S.H.) dengan HPS sebesar Rp. 199.359.000,00 (seratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) dengan nilai penawarannya sebesar Rp. 193.270.000,- (seratus sembilan puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Bahwa pelaksanaan lelang untuk Pengadaan Jasa Konstruksi, Pokja III dalam melakukan evaluasi mempergunakan metode evaluasi Pascakualifikasi Sistem Gugur yang pelelangannya mulai dilaksanakan pada tanggal 12 September 2015 dan pemenangnya diumumkan pada tanggal 23 September 2015, yaitu dimenangkan oleh PT. FAJAR HARAPAN INDAH (KSO) PT. CATUR INDAH AGRA SARANA dan selaku kuasa KSO adalah HERSON DUKALANG dengan HPS sebesar Rp. 11.245.000.000 (sebelas miliar dua ratus empat puluh lima juta rupiah), harga penawaran sebesar Rp. 11.188.105.710,21 (sebelas miliar seratus delapan puluh delapan juta seratus lima ribu tujuh ratus sepuluh rupiah dua puluh satu sen) dan nilai kontrak sebesar Rp.11.188.000.000,00 (sebelas miliar seratus delapan puluh delapan juta rupiah);
Bahwa selanjutnya berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Nomor: 530/KOPPERINDAG-KONTRAK/17.A/VIII/2015 tanggal 30 Agustus 2015 CV. RANCANG RENCANA INDONESIA melakukan pekerjaan Desain Perencanaan Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo di Desa Ombulodata Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara pada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gorontalo Utara (Tahap II) sebagaimana yang ditetapkan dalam kontrak, yaitu berupa pekerjaan struktur, arsitektur dan mekanikal/elektrikal, dengan hasil atau output sebagai berikut:
Gambar Detail Desain.
Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Spesifikasi Teknis.
Laporan Pendahuluan.
Laporan Antara.
Draft Laporan Akhir.
Laporan Akhir.
Arsip Gambar.
Laporan dalam bentuk DVD.
Bahwa untuk menentukan titik lokasi pembangunan Pasar Pasar Pontolo Tahap II, CV. RANCANG RENCANA INDONESIA telah melakukan test tanah atau sondir pada tanah matang (bukan tanah urugan) dan untuk pekerjaan strukturnya adalah menggunakan beton ringan standard ukuran 60 cm x 300 cm dengan tebal 7,5 cm dan 10 cm.
Bahwa perubahan desain dan perubahan lokasi atau lokasi pembangunan pasar dilaksanakan di lokasi bukan tanah padat sesuai dengan hasil test tanah atau sondir tanah yang dilaksanakan oleh CV. RANCANG RENCANA INDONESIA selaku Konsultan Perencana, akan mempengaruhi hasil pekerjaan.
Bahwa dalam kenyataannya, pekerjaan Pembangunan Pasar Pontolo Tahap II, mengalami perubahan, baik desain yang telah dibuat oleh konsultan perencana maupun perubahan lokasi, dimana sebagian bangunan Pasar Pontolo II berada di depan Bangunan Pasar Pontolo Tahap I dan bangunan lainnya berada di belakang Bangunan Pasar Pontolo Tahap I, bukan di lokasi tanah yang telah dilakukan test atau sondir oleh konsultan perencana.
Bahwa selanjutnya berdasarkan hasil proses lelang yang dilaksanakan oleh Pokja III ULP Kabupaten Gorontalo Utara yang menetapkan PT. FAJAR HARAPAN INDAH (KSO) PT. CATUR INDAH AGRA SARANA dengan Kuasa KSO HERSON DUKALANG sebagai pemenang lelang berdasarkan Surat Pengumuman Pemenang dari ULP Pokja III Nomor : 110.b/ULP-POKJA III/KOPERINDAG/VIII/2015 kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 530/KOPPERINDAG-KONTRAK/25/X/2015 Tanggal 01 Oktober 2015 antara pelaksana PT. FAJAR HARAPAN INDAH (KSO) PT. CATUR INDAH AGRA SARANA yang tertulis HERSON DUKALANG selaku Kuasa KSO dengan Terdakwa Drs. MUCHTAR ADAM, M.Si. selaku PPK/KPA dengan nilai kontrak sebesar Rp. 11.188.000.000,- (sebelas milyar seratus delapan puluh delapan juta rupiah) dengan waktu pelaksanaan 90 (sembilan puluh) hari Kalender, namun yang menandatangani kontrak bukanlah Sdr. HERSON DUKALANG melainkan Ir. RACHMAT TH. MUSA dengan cara memalsukan tanda tangan HERSON DUKALANG selaku Kuasa KSO.
Bahwa HERSON DUKALANG selaku pemilik PT. FAJAR HARAPAN INDAH tidak mengetahui jika perusahaannya dipergunakan sebagai mitra KSO dengan PT. CATUR INDAH AGRA SARANA untuk mengikuti lelang Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo di Desa Ombulodata Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara pada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gorontalo Utara APBN-TP (Tahap II) T.A. 2015 dan HERSON DUKALANG juga tidak pernah melihat maupun menandatangani dokumen Kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan pasar dimaksud serta tidak mengetahui pula tentang pelaksanaan pekerjaan konstruksi Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo Kabupaten Gorontalo Utara APBN-TP (Tahap II) tersebut karena memang seluruhnya dilaksanakan oleh Ir. RACHMAT TH. MUSA.
Bahwa item pekerjaan sesuai kontrak Nomor : 530/KOPPERINDAG-KONTRAK/ 25/X/2015 tanggal 1 Oktober 2015 dengan nilai sebesar Rp. 11.188.000.000,- (sudah termasuk pajak) adalah sebagai berikut :
Pekerjaan Struktur, meliputi:
Pekerjaan Preliminaries.
Pekerjaan tanah dan pasir.
Pasangan Pondasi Batu Gunung/Kali.
Pekerjaan Beton Bertulang (K-250).
Struktur Baja (CNP).
Pekerjaan Arsitektur, meliputi:
Pekerjaan Partisi (LCP).
Pekerjaan DAK/Atap (LCP).
Pekerjaan Parapet (LCP).
Pekerjaan Pelapis Dinding dan Lantai.
Pekerjaan Pintu, Jendela, Kunci dan Penggantung.
Pekerjaan Atap dan Plafon.
Pekerjaan Sanitary.
Pekerjaan Pengecatan.
Pekerjaan Lain-lain.
Pekerjaan Mekanikal, Plumbing dan Elektrikal, meliputi:
Pekerjaan Bio Septictank.
Pekerjaan Plumbing.
Pekerjaan Listrik.
Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2015 saksi Drs. MUCHTAR ADAM, M.Si. Kadinas Kopperindag Kabupaten Gorontalo Utara selaku KPA menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 07/Kopperindag/SK-APBN/X/2015 tentang Pembentukan Tim PHO/FHO Kegiatan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan Melalui Dana Tugas Pembantuan APBN-TP TA. 2015, dengan susunan sebagai berikut :
SAMSUDIN HANIPA, SE selaku Ketua
YOPRIANTO BAU selaku Sekretaris
ALWIN INAKU, ST selaku Anggota
FRITSMAN DJAILANI selaku Anggota
HARTATI NGIU, SP.Pd selaku Anggota
Bahwa sekitar awal bulan Oktober 2015, dilaksanakan Rapat Lapangan, yang dihadiri terdakwa ZEPLIN H. MOPILI (PPTK), Ir. RACHMAT MUSA, ISMAIL ONE dan pihak calon Konsultan Pengawas, yaitu CV. ORIZATIFA KONSULTAN, namun dalam rapat pertemuan tersebut tidak menghasilkan kejelasan penyelesaian mengenai adanya perbedaan lokasi pembangunan di gambar rencana sebagaimana yang ada dalam Detail Engineering Design(DED) dengan kenyataan di lapangan, karena lokasi Pekerjaan Pasar Pontolo Tahap II ternyata telah dipergunakan untuk pembangunan Pasar Pontolo Tahap I.
Bahwa kemudian Ir. RACHMAT TH. MUSA yang bertindak seolah-olah sebagai pihak sah dari KSO PT. FAJAR HARAPAN INDAH-PT. CATUR INDAH AGRA SARANA mengusulkan untuk membuat review design (perubahan gambar rencana) dimana awalnya akan melibatkan pihak Konsultan Perencana CV. RANCANG RENCANA INDONESIA, namun dengan pertimbangan anggarannya sudah tidak tersedia atau tidak ada serta mengingat waktu penyelesaian pekerjaan yang singkat, maka Ir. RACHMAT TH. MUSA berinisiatif untuk menyusun sendiri perubahan gambar rencana atau review design tersebut dimana seolah-olah gambar rencana atau review design itu telah memperoleh asistensi dari pihak Konsultan Perencana, sedangkan pada kenyataannya CV. RANCANG RENCANA INDONESIA selaku KONSULTAN PERENCANA tidak pernah dilibatkan dalam pembuatan review design dimaksud, sehingga perubahan gambar rencana atau review design yang dibuat oleh Ir. RACHMAT TH. MUSA tidak dapat dipertanggungjawabkan baik secara teknis maupun keabsahannya.
Bahwa walaupun perubahan gambar rencana (review design) tersebut tidak mendapatkan persetujuan dari CV. RANCANG RENCANA INDONESIA selaku Konsultan Perencana, akan tetapi Terdakwa Drs. MUCHTAR ADAM, M.Si. tetap memberikan persetujuan tertulis perubahan design dalam bentuk Justifikasi Teknis.
Bahwa dalam perubahan gambar rencana (review design) tersebut pekerjaan bangunannya dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu bagian bangunan yang satu berada di depan Pasar Pontolo Tahap I dan bagian bangunan lainnya berada belakang Pasar Pontolo Tahap I.
Bahwa sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Justifikasi Teknis yang tidak benar tersebut, pada tanggal 19 Oktober 2015 terdakwa ZEPLIN H. MOPILI (PPTK), Drs. MUCHTAR ADAM, M.Si. selaku KPA dan PPK bersama-sama dengan Ir. RACHMAT TH. MUSA yang bertindak seolah-olah selaku Kuasa KSO PT. FAJAR HARAPAN INDAH – PT. CATUR INDAH AGRA SARANA melakukan Amandemen I atas kontrak Nomor: 530/Kopperindag-Kontrak/AMD/27.A/X/2015 Pekerjaan Revitalisasi Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo Tahap II TA. 2015, dengan kesepakatan melakukan pekerjaan tambah kurang tanpa merubah nilai total kontrak, dimana tanda tangan HERSON DUKALANG selaku Kuasa KSO PT. FAJAR HARAPAN INDAH – PT. CATUR INDAH AGRA SARANA direkayasa atau dipalsukan oleh Ir. RACHMAT TH. MUSA seolah-olah tanda tangan tersebut adalah tanda tangan HERSON DUKALANG.
Bahwa perubahan pekerjaan dan pekerjaan tambah-kurang yang dilaksanakan oleh Ir. RACHMAT TH. MUSA sebagaimana yang tertuang dalam Amandemen I atas kontrak Nomor: 530/Kopperindag-Kontrak/AMD/27.A/X/2015 Pekerjaan Revitalisasi Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo Tahap II TA. 2015 adalah:
Perubahan pekerjaan berupa:
perubahan desain pondasi;
letak sebagian bangunan atau sebagian site plan.
Volume Tambah-Kurang, tanpa merubah nilai kontrak, antara lain penambahan pondasi/pur cakar ayam di timbunan bagian belakang di jalur depan.
Bahwa pekerjaan Pembangunan Pasar Pontolo Tahap II yang dilaksanakan oleh oleh KSO PT. FAJAR HARAPAN INDAH – PT. CATUR INDAH AGRA SARANA yang tidak sesuai spesifikasi, gambar dan volume kontrak mengakibatkan terjadinya kegagal konstruksi,yaitu pada Pembangunan Ruko Type B, C dan D.
Bahwa kegagalan konstruksi bangunan tersebut disebabkan karena kondisi struktur baja yang tidak aman atau pelaksanaan pekerjaan struktur balok baja yang dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan yang ada dalam kontrak.
Bahwa selanjutnya untuk memenuhi salah satu persyaratan pembayaran pekerjaan, maka antara bulan September-Oktober 2015, Ir. RACHMAT TH. MUSA membuka rekening di Bank Mandiri Cabang Gorontalo dengan Nomor Rekening 1500011309117 yang menggunakan nama kemitraan KSO PT. FAJAR HARAPAN INDAH - PT. CATUR INDAH AGRA SARANA yang seolah-olah rekening tersebut benar merupakan rekening bersama, akan tetapi pada kenyataannya Ir. RACHMAT TH. MUSA selaku Nasabah pada Bank Mandiri Cabang Kota Gorontalo sebelumnya telah memperoleh fasilitas dengan membuat rekening scrow/rekening pinjaman, sehingga nantinya apabila ada dana yang masuk ke rekening KSO PT. FAJAR HARAPAN INDAH - PT. CATUR INDAH AGRA SARANA, akan secara otomatis masuk ke rekening scrow/ rekening pinjaman PT. CATUR INDAH AGRA SARANA dengan nomor rekening yang berbeda, kemudian Ir. RACHMAT TH. MUSA tinggal menarik uangnya dengan menggunakan cek ataupun melakukan transfer langsung untuk pembayaran ke pabrikan tanpa harus memintakan tanda tangan kepada HERSON DUKALANG selaku Kuasa KSO PT. FAJAR HARAPAN INDAH - PT. CATUR INDAH AGRA SARANA yang sah.
Bahwa dalam dokumen penawaran yang dibuat oleh Ir. RACHMAT MUSA dan menjadi satu-kesatuan dalam dokumen kontrak, yang pada bagian personil inti yang merupakan tenaga ahli yang harusnya disediakan oleh RAHMAT MUSA selaku pihak pelaksana pekerjaan Pembangunan Pasar Pontolo Tahap II dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Pasar Pontolo tahap II TA. 2015 tersebut adalah :
Ir. RAHMAT MUSA
Refly Tahir, Amd
Rosmanto Daniel, ST
Abdurrahman Harun, Amd
Hariyanto Hala
Iwan Djafar
Ibrahim Hamsa
Sarton Inggile
Fery Mohamad
Taufik Tomayahu
Yanto Djafar
Aris Y. Suleman, S.Kom
Ir. Lambang Basri, Tenaga Ahli (Quality Control)
Rudi Boroallo, ST, Tenaga Ahli (Ahli K3 Konstruksi)
Haeruddin Mangka, ST, Tenaga Ahli (Ahli Elektrikal)
Musmulyadi, ST, Tenaga Ahli (Site Manager)
Ir. Suwardi Abu, Tenaga Ahli (Pelaksana Lapangan)
Bahwa pada pekerjaan Pasar Pontolo tahap II TA. 2015 untuk personil inti tidak sesuai dengan dokumen penawaran karena dalam pelaksanaan pekerjaan, personil inti yakni Ir. Lambang Basri, Tenaga Ahli (Quality Control), Rudi Boroallo, ST, Tenaga Ahli (Ahli K3 Konstruksi), Haeruddin Mangka, ST, Tenaga Ahli (Ahli Elektrikal), Musmulyadi, ST, Tenaga Ahli (Site Manager), Ir. Suwardi Abu, Tenaga Ahli (Pelaksana Lapangan) tidak pernah ada personil inti tersebut , karena dokumen penawaran personil inti hanya untuk memenuhi persyaratan administrasi tender, karena Ir. RACHMAT MUSA yang melaksanakan tugas Site Manager dan Pelaksana Lapangan, sedangkan untuk Quality Control dilaksanakan oleh Abdurrahman Harun yang merupakan staf perusahaan RAHMAT MUSA selaku pihak pelaksana pekerjaan Pembangunan Pasar Pontolo Tahap II dan untuk Elektrikal dilaksanakan oleh Refly Tahir.
Bahwa penggunaan personil inti perusahaan oleh Ir. RACHMAT MUSA selaku pihak pelaksana pekerjaan Pembangunan Pasar Pontolo Tahap II yang tidak sesuai dengan dokumen penawaran tersebut, tidak disampaikan dan belum mendapatkan persetujuan KPA/PPK, namun dalam pelaksanaan pekerjaan tidak ada teguran ataupun keberatan dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terhadap penggunaan personil yang tidak sesuai dokumen penawaran tersebut yang mana seharusnya tersangka melaporkan perbedaaan personil inti tersebut kepada KPA/PPK untuk dimintakan persetujuan yang ditindak lanjuti dengan amandemen/addendum kontrak.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 Oktober 2015 Ir. RACHMAT TH. MUSA mengajukan pembayaran Uang Muka pekerjaan sebesar 20% dari Kontrak sebesar Rp. 2.237.600.000,00 (dua miliar dua ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) belum termasuk pajak, sebagaimana Berita Acara Pembayaran No. 43/BAP/Kopperindag/X/2015, yang ditandatangani oleh HERSON DUKALANG selaku Kuasa KSO dan disetujui oleh Drs. MUCHTAR ADAM, M.Si selaku KPA merangkap selaku PPK, akan tetapi tanda tangan atas nama HERSON DUKALANG sebagaimana yang ada dalam Berita Acara Pembayaran tersebut adalah bukan tanda tangan HERSON DUKALANG yang asli, tetapi hasil scanning atau rekayasa yang dibuat oleh Ir. RACHMAT TH. MUSA.
Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2015 saksi Drs. MUCHTAR ADAM, M.Si. selaku KPA yang bertindak sebagai PPK menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 00007 untuk pembayaran uang muka sebesar 20%, yaitu sebesar Rp. 2.237.600.000,00 (belum termasuk pajak) dan kemudian atas dasar SPP tersebut ISMAIL ONE, S.E. selaku Pejabat Penguji SPM (PPSPM) menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Membayar Nomor: 00007 tanggal 2 November 2015.
Bahwa selanjutnya ISMAIL ONE, S.E., selaku PPSPM mengajukan SPM Nomor : 00007 tersebut ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Gorontalo selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk dilakukan proses pembayaran uang muka 20% dan setelah dipotong pajak menjadi Rp. 1.993.498.182,00 (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu seratus delapan puluh dua rupiah) dan ditransfer ke rekening Bank Mandiri Cabang Gorontalo Nomor Rekening : 1500011309117 atas nama KSO PT. FAJAR HARAPAN INDAH - PT. CATUR INDAH AGRA SARANA.
Bahwa tanggal 4 Desember 2015, terdakwa ZEPLIN H. MOPILI (PPTK), Drs. MUCHTAR ADAM, M.Si. selaku KPA menyetujui dan menandatangani BA. Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Lapangan tanggal 4 Desember 2015 yang sebelumnya telah dibubuhi tanda tangan HERSON DUKALANG sebagai Kuasa KSO PT. FAJAR HARAPAN INDAH - PT. CATUR INDAH AGRA SARANA yang menjelaskan bahwa pekerjaan terpasang tertulis telah mencapai 50,57%, akan tetapi tanda tangan HERSON DUKALANG sebagai Kuasa KSO tersebut bukanlah tanda tangan yang asli, tapi merupakan rekayasa atau hasil scan yang dilakukan oleh Ir. RACHMAT TH. MUSA dan selanjutnya BA. Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Lapangan tersebut menjadi dasar Ir. RACHMAT TH. MUSA mengajukan pembayaran termin II atas kemajuan pekerjaan sebesar 30% dengan nilai Rp. 2.125.720.000,00 (dua miliar seratus dua puluh lima juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) (belum dipotong pajak) bersamaan dengan pengajuan pembayaran termin III 45% dari kontrak dengan nilai Rp. 1.342.560.000,00 (satu miliar tiga ratus empat puluh dua juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) (belum dipotong pajak). Namun terdakwa selaku PPTK pada saat pencairan 50,57% tidak melakukan pengukuran bersama atas permohonan progres pekerjaan yang diajukan oleh kontraktor.
Walaupun Ir. RACHMAT TH. MUSA dalam Laporannya menyampaikan bahwa progress pekerjaan mengalami keterlambatan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, akan tetapi Drs. MUCHTAR ADAM, M.Si. selaku KPA merangkap PPK dan SYAFRUDIN NGURAWAN, S.PD. sebagai pelaksana Kontrak Pengawasan yang mempergunakanCV. ORIZATIFA KONSULTAN tetap menyetujui dan menandatangani Laporan Kemajuan Progres dimaksud.
Bahwa atas pengajuan permintaan pembayaran tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Berita Acara Pembayaran Nomor: 55/BAP/Kopperindag/XII/2015 dan Nomor: 56/BAP/Kopperindag/XII/2015 masing-masing tertanggal 4 Desember 2015 dengan membuat tanda tangan atas nama HERSON DUKALANG selaku Kuasa KSO dengan cara yang tidak benar, karena tanda tangan HERSON DUKALANG tersebut hanya merupakan hasil scanning yang dilakukan oleh Ir. RACHMAT TH. MUSA dan kemudian diajukan kepada Drs. MUCHTAR ADAM, M.Si selaku KPA dan PPK untuk memperoleh persetujuannya atau tanda tangannya.
Bahwa menindaklanjuti Berita Acara Pembayaran tersebut, pada tanggal 8 Desember 2015, Drs. MUCHTAR ADAM, M.Si selaku KPA yang bertindak sebagai PPK menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 00010 untuk pembayaran termin II30% sebesar Rp. 2.125.720.000,00 (dua miliar seratus dua puluh lima juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) (belum potong pajak) dan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 00011 untuk pembayaran termin III45% sebesar Rp. 1.342.560.000,00 (satu miliar tiga ratus empat puluh dua juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) (belum dipotong pajak) dan kemudian diserahkan kepada ISMAIL ONE, S.E. selaku PPSPM yang kemudian menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00010 dan SPM Nomor: 00011 pada tanggal 8 Desember 2015.
Bahwa ISMAIL ONE, S.E. selaku PPSPM kemudian mengajukan SPM Nomor : 00010 dan Nomor : 00011 tersebut ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Gorontalo selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk dilakukan proses pembayaran termin II 30% sebesar Rp. 1.893.823.272,00 (satu miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus dua puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah) (setelah dipotong pajak) dan termin III 45% sebesar Rp. 1.196.098.909,00 (satu miliar seratus sembilan puluh enam juta sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) (setelah dipotong pajak) ke rekening Bank Mandiri Cabang Gorontalo No. Rek 1500011309117 atas nama KSO PT. FAJAR HARAPAN INDAH - PT. CATUR INDAH AGRA SARANA.
Bahwa pada tanggal 23 Desember 2015 Ir. RACHMAT TH. MUSA yang bertindak seolah-olah sebagai Kuasa KSO PT. FAJAR HARAPAN INDAH - PT. CATUR INDAH AGRA SARANA telah membuat Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menyelesaikan 100% pekerjaan dengan membubuhkan tanda tangan HERSON DUKALANG dengan cara discan seolah-olah benar telah ditandatangani oleh HERSON DUKALANG, padahal HERSON DUKALANG tidak pernah membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan tersebut dan kemudian mengajukannya kepada Drs. MUCHTAR ADAM, M.Si. selaku KPA merangkap PPK sebagai salah satu persyaratan untuk mengajuan pembayaran 100% disertai dengan Jaminan Garansi dari Bank Mandiri Nomor: MBG774029474415N tanggal 22 Desember senilai Rp. 3.356.400.000,00 (tiga miliar tiga ratus lima puluh enam juta empat ratus ribu rupiah).
Bahwa Drs. MUCHTAR ADAM, M.Si selaku KPA dan PPK, menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Lapangan tertanggal 21 Desember 2015 dengan progress pekerjaan tertulis telah mencapai 75,01% yang telah dibubuhi tanda tangan HERSON DUKALANG sebagai Kuasa KSO, akan tetapi tanda tangan tersebut hanyalah hasil rekayasa atau scanning yang dilakukan oleh Ir. RACHMAT TH. MUSA.
Bahwa Terdakwa ZEPLIN HERMANTO MOPILI, SH., selaku PPTK tidak menandatangani progress pekerjaan sebesar 75,01%, dan tidak melakukan pengukuran bersama serta pengujian kebenaran atas pekerjaan volume terpasang yang seharusnya selaku PPTK bertugas Mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.
Bahwa walaupun Ir. RACHMAT TH. MUSA dalam laporannya menyatakan pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai kontrak, akan tetapi Drs. MUCHTAR ADAM, M.Si. selaku KPA merangkap PPK dan SYAFRUDIN NGURAWAN, S.PD. sebagai pelaksana Kontrak Pengawasan yang mempergunakanCV. ORIZATIFA KONSULTAN tetap menyetujui dan menandatangani Berita Acara dimaksud dan berdasarkan BA. Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Lapangan tanggal 21 Desember 2015 tersebut, maka pada tanggal 23 Desember 2015 itu juga Ir. RACHMAT TH. MUSA mengajukan permintaan pembayaran termin IV 5% sebesar Rp. 559.400.000 ( lima ratus lima puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah). (belum dipotong pajak).
Bahwa untuk memenuhi persyaratan pencairan anggaran 100% untuk pekerjaan kontraktual yang belum dapat diselesaikan sampai dengan batas pengajuan pembayaran dari Kas Negara tanggal 23 Desember 2015, maka Ir. RACHMAT TH. MUSA menyerahkan jaminan Garansi dari Bank Mandiri Nomor: MBG774029474415N tanggal 22 Desember dengan senilai Rp. 3.356.400.000,- (tiga miliar tiga ratus lima puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) ke KPPN Gorontalo yang merupakan sisa pembayaran yang belum dapat dilaksanakan karena adanya keterlambatan progress penyelesaian pekerjaan hingga akhir tahun anggaran.
Bahwa menindaklanjuti permintaan pembayaran Termin IV 5% tersebut, kemudian dibuatkan Berita Acara Pembayaran Nomor: 77/BAP/Kopperindag/ XII/2015 tanggal 23 Desember 2015 dengan cara Ir. RACHMAT TH. MUSA merekayasa tanda tangan atas nama HERSON DUKALANG selaku Kuasa KSO dalam BA. Pembayaran yang kemudian diajukan kepada Drs. MUCHTAR ADAM, M.Si. untuk mendapatkan persetujuannya yang kemudian BA. Pembayaran tersebut disetujui dan ditandatangani oleh Drs. MUCHTAR ADAM, M.Si selaku KPA yang merangkap sebagai PPK.
Bahwa atas dasar BA. Pembayaran tersebut, pada tanggal 23 Desember 2015 diterbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 00033, yang ditandatangani oleh Drs. MUCHTAR ADAM, M.Si. selaku KPA yang bertindak sebagai PPK menyetujui permintaan pembayaran termin IV dengan progress terpasang 75,01 sebesar Rp. 5.482.120.000,00 (lima miliar empat ratus delapan puluh dua juta seratus dua puluh ribu rupiah) (belum termasuk pajak) untuk pekerjaan Revitalisasi Pasar Pontolo tahap II, yang kemudian SPP tersebut diserahkan kepada ISMAIL ONE, S.E. selaku PPSPM dan selanjutnya ISMAIL ONE, S.E. menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00033 pada tanggal 23 Desember 2015.
Bahwa pada hari itu juga, yaitu tanggal 23 Desember 2015 ISMAIL ONE, S.E. mengajukan SPM Nomor : 00033 beserta Jaminan Garansi dari Bank Mandiri Nomor: MBG774029474415N kepada KPPN Gorontalo selaku Kuasa Bendahara Umum Negara yang melakukan pembayaran termin IV progress pekerjaan 75,01% sebesar Rp. 4.884.070.546,00 (empat miliar delapan ratus delapan puluh empat juta tujuh puluh ribu lima ratus empat puluh enam rupiah) (sudah dipotong pajak) ke rekening Bank Mandiri Cabang Gorontalo No. Rek 1500011309117 atas nama KSO PT. FAJAR HARAPAN INDAH - PT. CATUR INDAH AGRA SARANA.
Bahwa realisasi pembayaran atas Kontrak Nomor : 530/KOPPERINDAG-KONTRAK/25/X/2015 tanggal 1 Oktober 2015 Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo Tahap II (dua) di Desa Ombulodata Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara pada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2015 telah mencapai 100%, yaitu sebesar Rp. 11.188.000.000,00 (sebelas miliar seratus delapan puluh delapan juta rupiah) (sudah termasuk pajak), dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa untuk melengkapi dokumen atas pembayaran 100% dari Kas Negara yang telah diproses sebelumnya pada tanggal 23 Desember 2015, Ir. RACHMAT TH. MUSA membuat BA. Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Lapangan tertanggal 29 Desember 2015 dengan progress pekerjaan tertulis telah mencapai 90,81% yang seolah-olah benar ditandatangani oleh HERSON DUKALANG sebagai Kuasa KSO, dimana sebenarnya tanda tangan tersebut hanyalah hasil scanning atau hasil rekayasa yang dilakukan oleh Ir. RACHMAT TH. MUSA dan bahwa pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan tersebut telah sesuai dengan spesifikasi kontrak dan kemudian diajukan dan disetujui oleh Drs. MUCHTAR ADAM, M.Si selaku KPA merangkap PPK.
Bahwa setelah selesainya masa kontrak pada tahun anggaran 2015, setelah 30 Desember 2015, pihak Satker Dinas Kopperindag Kabupaten Gorontalo Utara menyerahkan BA. Hasil Pemeriksaan Pekerjaan tertanggal 29 Desember 2015 pekerjaan Pembangunan Pasar Pontolo Tahap II Kabupaten Gorontalo Utara dengan disertai keterangan sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan adalah sebesar Rp. 1.678.200.000,00 (satu miliar enam ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) dengan progress pekerjaan yang tercapai adalah 90,81%, sehingga atas sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan tersebut, pihak KPPN Gorontalo melakukan klaim ke pihak Bank Penjamin yaitu Bank Mandiri Cabang Gorontalo sebesar Rp. 1.678.200.000,00 (satu miliar enam ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) dan selanjutnya disetorkan ke Kas Negara pada tanggal 21 Januari 2016 sesuai bukti NTPN : 143403NE13H828K0 dan SSBP ke KPPN Gorontalo.
Bahwa pada tanggal 3 Maret 2016, Ir. RACHMAT MUSA mengajukan permohonan PHO dengan Surat Nomor: 014/FHA-CIAS/III/2016 yang ditujukan kepada Tim PHO Dinas Kopperindag Kabupaten Gorontalo Utara, kemudian Tim PHO melakukan peninjauan lokasi dan setelah melakukan pengamatan secara visual, Tim PHO berpendapat bahwa pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo Tahap II di Desa Ombulodata Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara TA. 2015 belum mencapai progress 100%.
Bahwa nama-nama personil dari Konsultan Pengawas yaitu PT. ORIZATIFA KONSULTAN dalam dokumen penawaran tidak seluruhnya ada dan melaksanakan tugasnya dalam Pengawasan Proyek Pasar Pontolo tahap II tersebut, yang sesuai dengan dokumen penawaran adalah FARLY Y.M TAMBUWUN, A.Md (Surveyor) dan DIAN UNONONGO (Administrasi).
Bahwa ada pergantian/mobilisasi personil dari Konsultan Pengawas tanpa adanya pengajuan surat tentang pergantian kepada PPK berdasarkan sebagai berikut :
| TERMIN | NO. SPM | TANGGAL SPM | PROSENTASE | J U M L A H (Rp.) |
| I | 00007 | 02 November 2015 | 20 % | Rp. 2,237,600,000.00 |
| II | 00010 | 08 Desember 2015 | 30 % | Rp. 3,356,400,000.00 |
| III | 00011 | 08 Desember 2015 | 45 % | Rp. 5,034,600,000.00 |
| IV | 00033 | 23 Desember 2015 | 5 % | Rp. 559,400,000.00 |
| T o t a l | Rp. 11,188,000,000.00 | |||
NASIR MUHARAM (Team Leader);
FARLY Y.M TAMBUWUN, A.Md (Surveyor);
RAHMAN MAYANG (Inspector);
ISMET MAHANGGI (Inspector);
RAIMON PAKAYA (Inspector);
HENDRA E MOKODOMPIT (Inspector);
ABDUL RIFAI, ST (Surveyor);
IRON (Drafter);
DIAN UNONONGO (Administrasi).
Bahwa yang benar-benar melaksanakan tugas pengawasan adalah :
NASIR MUHARAM (Team Leader);
FARLY Y.M TAMBUWUN, A.Md (Surveyor);
RAHMAN MAYANG (Inspector);
Bahwa penggunaan personil inti perusahaan Konsultan Pengawas yaitu PT. ORIZATIFA KONSULTAN selaku pihak pengawas pelaksana pekerjaan Pembangunan Pasar Pontolo Tahap II yang tidak sesuai dengan dokumen penawaran tersebut, tidak disampaikan dan belum mendapatkan persetujuan KPA/PPK, namun dalam pelaksanaan pekerjaan tidak ada teguran ataupun keberatan dari terdakwa ZEPLIN HERMANTO MOPILI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terhadap penggunaan personil yang tidak sesuai dokumen penawaran tersebut yang mana seharusnya terdakwa melaporkan perbedaaan personil inti tersebut kepada KPA/PPK untuk dimintakan persetujuan yang ditindak lanjuti dengan amandemen/addendum kontrak.
Bahwa terdakwa turut serta untuk mobilisasi batu menggunakan kendaraan milik terdakwa dalam pekerjaan Pasar Rakyat Pontolo di Kabupaten Gorontalo Utara dan mendapatkan keuntungan atas mobilisasi batu tersebut.
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Ahli Teknis dari Politeknik Manado terhadap pekerjaan Revitalisasi Pembangunan Pasar Pontolo Tahap II TA. 2015 Kabupaten Gorontalo yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tertanggal 20 Maret 2018yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. JULIUS TENDA, MT. dan HENDRY PALAR, S.ST., MPSDA., menyatakan bahwa kondisi bangunan tidak memenuhi persyaratan kekuatan dan kekokohan, sehingga masuk dalam kategori gagal bangunan dan gagal konstruksi dan merekomendasikan bahwasemua jenis pekerjaan yang dikerjakan pada bangunan Pasar Kios type B, C dan D adalah GAGAL BANGUNAN dan GAGAL KONSTRUKSI.
Bahwa terjadinya kegagalan pekerjaan pembangunan Pasar Pontolo Tahap II yang terjadi pada bangunan Pasar Kios type B, C dan D yang dinyatakan sebagai GAGAL BANGUNAN dan GAGAL KONSTRUKSI terjadi karena Terdakwa ZEPLIN MOPILI, S.H. selaku PPTK, Drs. MUCHTAR ADAM, M.Si., selaku KPA dan PPK, dan SYAFRUDIN NGURAWAN sebagai pelaksana kontrak pengawasan yang menggunakan CV. ORIZATIFA KONSULTAN tidak melaksanakan pengawasan dan pengendalian secara optimal dengan tepat dan benar terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana, yaitu KSO PT. FAJAR HARAPAN INDAH - PT. CATUR INDAH AGRA SARANA.
Bahwa perbuatan Terdakwa ZEPLIN HERMANTO MOPILI, SH., selaku PPTK yang tetap menandatangani progress pekerjaan sebesar 50,57% untuk pembayaran pekerjaan namun tidak dilakukan pengukuran bersama untuk menguji kebenaran atas pekerjaan volume terpasang dan tidak menandatangani progress pekerjaan sebesar 75,1% dan 90,81% untuk pembayaran pekerjaan dengan tidak melakukan pengujian kebenaran atas pekerjaan volume terpasang yang seharusnya bertanggungjawab untul Mengendalikan pelaksanaan kegiatan pekerjaan atas laporan kemajuan fisik pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis sebagaimana yang tercantum dalam BA. Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Lapangan yang dibubuhi tanda tangan Drs. MUCHTAR ADAM, M.Si., selaku KPA/PPK dan HERSON DUKALANG (Kuasa KSO PT. FAJAR HARAPAN INDAH-PT. CATUR INDAH AGRA SARANA) yang merupakan hasil rekayasa atau scanning yang dilakukan oleh Ir. RACHMAT MUSA telah menyebabkan Ir. RACHMAT MUSA telah menerima seluruh pembayaran prestasi pekerjaan walaupun pelaksanaan pekerjaan kontruksinya tidak memenuhi spesifikasi kontrak, adalah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yaitu :
Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 190 / PMK.05/2012 tentang tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja negara (APBN), menyebutkan “penerima hak mengajukan tagihan kepada negara atas komitmen sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (2) berdasarkan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran “.
Pasal 51 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu “Kontrak harga satuan merupakan kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan”, kemudian ketentuan selanjutnya pada huruf c tentang kontrak harga satuan tersebut, “pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa”.
Pasal 89 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyatakan “Pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai ketentuan yang tercantum dalam Kontrak.
Penjelasan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya: “Tim Pendukung yang dibentuk PPK untuk membantu pelaksanaan pengadaan barang/jasa yakni PPTK, Direksi Lapangan, Konsultan Pengawas, Tim Pelaksana Swakelola,dll.”;
“PPK dapat meminta PA untuk menugaskan PPTK dalam rangka membantu tugas PPK.”
Pasal 11 ayat (2) huruf b Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya: “tugas pokok dan kewenangan serta persyaratan tim pendukung ditetapkan oleh PPK.” ;
Pasal 1 ayat (16) Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo dengan Surat Nomor : SR-04/PW.31/5/2018 tanggal 14 Mei 2018 disimpulkan bahwa jumlah kerugian keuangan negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo Tahap II pada Dinas Kopperindag Kabupaten Gorontalo Utara TA. 2015 tersebut adalah sebesar Rp. 2.549.068.260,00 (dua milyar lima ratus empat puluh sembilan juta enam puluh delapan ribu dua ratus enam puluh rupiah), dengan uraian sebagai berikut :
Bahwa kerugian keuangan Negara tersebut terjadi karena Terdakwa ZEPLIN HERMANTO MOPILI, SH., sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo di Desa Ombulodata, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara pada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gorontalo Utara APBN-TP (Tahap II) Tahun Anggaran 2015 tidak melaksanakan kewajibannya sebagai berikut :
| No. | Uraian | Jumlah Kerugian Negara (Rp) |
| 1. | Jumlah Pembayaran melalui Kas Negara kepada Rekanan (PT. Fajar Harapan Indah (KSO) PT. Catur Indah Agra Sarana sesuai SP2D untuk pekerjaan Pasar Pontolo tahap II (setelah dipotong pajak) sebesar Rp. 9.967.490.909,00 | 9.967.490.909,00 |
| 2. | Realisasi atas beberapa item Pekerjaan yang tidak sesuai Spesifikasi Teknis atas Pasar Rakyat Pontolo tahap II sesuai Hasil Pemeriksaan Tim Ahli Teknik dari Politeknik Negeri Manado, yang menyatakan telah terjadi “gagal konstruksi/gagal bangunan”. | 5.740.222.649,00 |
| 3. | Jumlah Kerugian Keuangan Negara ( 1 - 2) | 4.227.268.260,00 |
| 4. | Penyetoran kembali ke Kas Negara atas Kelebihan Pembayaran kepada (PT. Fajar Harapan Indah (KSO) PT. Catur Indah Agra Sarana akibat Wanprestasi, sesuai bukti setor tanggal 4 Februari 2016 sebesar Rp. 1.678.200.000,00 | 1.678.200.000,00 |
| 5. | Jumlah Kerugian Keuangan Negara ( 3 - 4) | 2.549.068.260,00 |
Tidak melakukan pengawasan dan pengendalian secara optimal atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas;
Tidak melakukan pemeriksaan bersama dan pengujian kebenaran atas pekerjaan volume terpasang yang seharusnya.
Tidak menandatangani progress pekerjaan sebesar 75,1% dan 90,81% untuk pembayaran pekerjaan dengan tidak melakukan pengujian kebenaran atas pekerjaan volume terpasang yang seharusnya segala dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan merupakan tanggungjawabnya.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ZEPLIN HERMANTO MOPILI, SH., selaku PPTK bersama-sama Drs. MUCHTAR ADAM, M.Si., dengan Ir. RACHMAT MUSA dan SYAFRUDIN NGURAWAN, S.PD. secara melawan hukum telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 2.549.068.260,00-(dua milyar lima ratus empat puluh sembilan juta enam puluh delapan ribu dua ratus enam puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
--------Perbuatan Terdakwa ZEPLIN HERMANTO MOPILI, SH., sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.--
Subsidiair :
Bahwa ia TerdakwaZEPLIN HERMANTO MOPILI, SH., menjabat sebagai PPTK berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kopperindag Kabupaten Gorontalo Utara No. 03/Kopperindag/SK-APBN/VI/2015 tanggal 26 Juni 2015 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Kegiatan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan yang Didanai Melaui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-TP) TA 2015 di Lingkungan Dinas Kopperindag Kabupaten Gorontalo Utara. untuk Pekerjaan Konstruksi Revitalisasi Pembangunan Pasar Rakyat Pasar Pontolo (Tahap II) Kabupaten Gorontalo Utara TA. 2015, pada waktu-waktu antara bulan September 2015 sampai dengan bulan Maret 2016, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan Drs. MUCHTAR ADAM, M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (dilakukan Penuntutan terpisah), Ir. RACHMAT TH. MUSA sebagai Pemilik PT. CATUR INDAH AGRA SARANA selaku Pelaksana Kemitraan (KSO) dengan PT. FAJAR HARAPAN INDAH untuk Pekerjaan Konstruksi Revitalisasi Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo (Tahap II) Kabupaten Gorontalo Utara TA. 2015 dan SYAFRUDIN NGURAWAN, S.PD., sebagai pelaksana Kontrak Pengawasan yang mempergunakan CV. ORIZATIFA KONSULTAN Pembangunan Pasar Rakyat Pasar Pontolo (Tahap II) Kabupaten Gorontalo Utara TA. 2015 (dilakukan Penuntutan terpisah), bertempat di Kantor Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gorontalo Utara dan di lokasi proyek Pembangunan Pasar Rakyat Pasar Pontolo (Tahap II) Kabupaten Gorontalo Utara TA. 2015 atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo berwenang mengadili perkaranya, berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau atau suatu korporasi yaitu PT. FAJAR HARAPAN INDAH (KSO) PT. CATUR INDAH AGRA SARANA dan CV. ORIZATIFA KONSULTAN, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana padanya selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dengan menandatangani progress pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan Volume dalam kontrak dan tidak mengendalikan pekerjaan sesuai dengan kontrak serta ikut mobilisasi material pada Pekerjaan Pasar Pontolo Tahap II sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (16) Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 190 / PMK.05/2012, Pasal 51 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Pasal 89 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, Penjelasan Pasal 7 ayat (3), Pasal 11 ayat (2) huruf b Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 2.549.068.260,00 (dua milyar lima ratus empat puluh sembilan juta enam puluh delapan ribu dua ratus enam puluh rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo yang dilakukan oleh TerdakwaZEPLIN HERMANTO MOPILI, SH., dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun Anggaran 2015 Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara cq. Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gorontalo Utara memperoleh alokasi dana Revitalisasi Pembangunan Pasar Pontolo yang bersumber dari APBN-Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dalam Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) (petikan) Tahun Anggaran 2015 Nomor : SP DIPA-090.02.4.319189 Kementrian Perdagangan Unit Organisasi Dirjen Perdagangan Dalam Negeri untuk Provinsi Gorontalo pada Satker Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Kopperindag) Kabupaten Gorontalo Utara sebesar Rp. 17.000.000.000,00 (tujuh belas milyar rupiah), yaitu untuk Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo Tahap I dengan pagu anggaran sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan Rp. 12.000.000.000,00 (dua belas milyar rupiah) untuk Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo Tahap II.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan R.I Nomor : 716/M-DAG/KEP/6/2015 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Kegiatan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan yang didanai melalui dana tugas pembantuan APBN Perubahan TA. 2015 untuk Kabupaten Gorontalo Utara adalah sebagai berikut :
Drs. MUCHTAR ADAM, M.Si. selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Drs. MUCHTAR ADAM, M.Si. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
ISMAIL ONE selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM).
LATIF M. PASI selaku Bendahara Pengeluaran.
Bahwa saksi Drs. MUCHTAR ADAM, M.Si. selaku Kepala Dinas Kopperindag Kabupaten Gorontalo Utara pada tanggal 26 Juni 2015 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 03/Kopperindag/SK-APBN/VI/2015 tanggal 26 Juni 2015 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Kegiatan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan yang didanai melalui dana tugas pembantuan APBN Perubahan TA. 2015 di Lingkungan Dinas Kopperindag Kabupaten Gorontalo Utara, yakni terdakwa ZEPLIN MOPILI, S.H.selaku PPTK.
Bahwa untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Perdagangan R.I Nomor: 716/M-DAG/KEP/6/2015, saksi Drs. MUCHTAR ADAM, M.Si. selaku Kepala Dinas Kopperindag Kabupaten Gorontalo Utara mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kopperindag Kabupaten Gorontalo Utara selaku KPA Nomor: 04/Kopperindag/SK-APBN/VI/2015 tanggal 26 Juni 2015 tentang Pengangkatan Pengelola Kegiatan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan yang didanai melalui dana tugas pembantuan APBN Perubahan TA. 2015 di Lingkungan DisKopperindag Kabupaten Gorontalo Utara dan mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kopperindag Kabupaten Gorontalo Utara No. 03/Kopperindag/SK-APBN/VI/2015 tanggal 26 Juni 2015 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Kegiatan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan yang Didanai Melaui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-TP) TA 2015 di Lingkungan Dinas Kopperindag Kabupaten Gorontalo Utara. untuk Pekerjaan Konstruksi Revitalisasi Pembangunan Pasar Rakyat Pasar Pontolo (Tahap II) Kabupaten Gorontalo Utara TA. 2015 sebagai berikut :
Drs. MUCHTAR ADAM, M.Si. selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
ISMAIL ONE selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM).
LATIF M. PASI selaku Bendahara Pengeluaran.
ZEPLIN H. MOPILI, S.H. selaku Staf Pengelola dan PPTK.
MOH. INUN HIOLA, STP. selaku Staf Pengelola.
CITRA LAPRADJA, Amd. selaku Staf Pengelola.
SRI LAHWANI BIGA, Amd. selaku Staf Pengelola.
Bahwa selanjutnya untuk melaksanakan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Perencanaan, Pengadaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi Pengawasan untuk Pekerjaan Konstruksi Revitalisasi Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo (Tahap II) Kabupaten Gorontalo Utara TA. 2015 tersebut, saksi Drs. MUCHTAR ADAM, M.Si selaku KPA memerintahkan kepada Kepala ULP (Unit Layanan Pengadaan) SUMITRO DATUNSOLANG, S.E., M.Ap. untuk melaksanakan kegiatan lelang pengadaan barang/jasa dimaksud.
Bahwa selanjutnya SUMITRO DATUNSOLANG, S.E., M.Ap. selaku Kepala ULP mendistribusikan pelaksanaan kegiatan pengadaan lelang kepada :
Kelompok Kerja I (Pokja I) untuk Pengadaan Jasa Perencanaan, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : ARDIANSYAH S. AKILI, S.T.
Sekretaris : SUJIWAN MOPI, S.T.
Anggota : RISTOVIANUS LUTHER, S.T.
Kelompok Kerja III (Pokja III) untuk Jasa Konstruksi dan Jasa Pengawasan, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : NUR ISHLAH M. DEPPAROLA, S.T., M.T.
Sekretaris : YUNUS LIPOETO, S.T.
Anggota : WARIS TONDAKO, S.Pt., M.Ap.
Bahwa kemudian Pokja I melakukan proses pelelangan untuk Pengadaan Jasa Perencanaan dimulai pada tanggal 8 Juni 2015 dan penetapan serta pemberitahuan pemenangnya dilaksanakan pada tanggal 23 Juli 2015 dengan pemenang lelang adalah CV. RANCANG RENCANA INDONESIA (Direktur MUS MULIYADI, S.T.) dengan HPS sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), harga penawaran sebesar Rp. 287.520.000,00 (dua ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) dan nilai kontrak sebesar Rp. 276.520.000,00 (dua ratus tujuh puluh enam juta lima ratus dua puluh ribu rupiah).
Bahwa untuk pelaksanaan pelelangan Pengadaan Jasa Pengawasan dilaksanakan oleh Pokja III yang dimulai pada tanggal 12 September 2015 dan pemenangnya diumumkan pada tanggal 9 Oktober 2015, dengan pemenang oleh CV. ORIZATIFA KONSULTAN (Direktur BAHRUDIN PULUKADANG, S.H.) dengan HPS sebesar Rp. 199.359.000,00 (seratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) dengan nilai penawarannya sebesar Rp. 193.270.000,- (seratus sembilan puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Bahwa pelaksanaan lelang untuk Pengadaan Jasa Konstruksi, Pokja III dalam melakukan evaluasi mempergunakan metode evaluasi Pascakualifikasi Sistem Gugur yang pelelangannya mulai dilaksanakan pada tanggal 12 September 2015 dan pemenangnya diumumkan pada tanggal 23 September 2015, yaitu dimenangkan oleh PT. FAJAR HARAPAN INDAH (KSO) PT. CATUR INDAH AGRA SARANA dan selaku Kuasa KSO adalah HERSON DUKALANG dengan HPS sebesar Rp. 11.245.000.000,00 (sebelas miliar dua ratus empat puluh lima juta rupiah), harga penawaran sebesar Rp. 11.188.105.710,21 (sebelas miliar seratus delapan puluh delapan juta seratus lima ribu tujuh ratus sepuluh rupiah dua puluh satu sen) dan nilai kontrak sebesar Rp. 11.188.000.000,00 (sebelas miliar seratus delapan puluh delapan juta rupiah).
Bahwa selanjutnya berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Nomor: 530/ KOPPERINDAG-KONTRAK/17.A/VIII/2015 tanggal 30 Agustus 2015 CV. RANCANGRENCANA INDONESIA melakukan pekerjaan Desain Perencanaan Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo di Desa Ombulodata Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara pada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gorontalo Utara (Tahap II) sebagaimana yang ditetapkan dalam kontrak, yaitu berupa pekerjaan struktur, arsitektur dan mekanikal/elektrikal, dengan hasil atau output sebagai berikut:
Gambar Detail Desain.
Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Spesifikasi Teknis.
Laporan Pendahuluan.
Laporan Antara.
Draft Laporan Akhir.
Laporan Akhir.
Arsip Gambar.
Laporan dalam bentuk DVD.
Bahwa untuk menentukan titik lokasi pembangunan Pasar Pasar Pontolo Tahap II, CV. RANCANG RENCANA INDONESIA telah melakukan test tanah atau sondir pada tanah matang (bukan tanah urugan) dan untuk pekerjaan strukturnya adalah menggunakan beton ringan standard ukuran 60 cm x 300 cm dengan tebal 7,5 cm dan 10 cm.
Bahwa perubahan desain dan perubahan lokasi atau lokasi pembangunan pasar dilaksanakan di lokasi bukan tanah padat sesuai dengan hasil test tanah atau sondir tanah yang dilaksanakan oleh CV. RANCANG RENCANA INDONESIA selaku Konsultan Perencana, akan mempengaruhi hasil pekerjaan.
Bahwa dalam kenyataannya, pekerjaan Pembangunan Pasar Pontolo Tahap II, mengalami perubahan, baik desain yang telah dibuat oleh konsultan perencana maupun perubahan lokasi, dimana sebagian bangunan Pasar Pontolo II berada di depan Bangunan Pasar Pontolo Tahap I dan bangunan lainnya berada di belakang Bangunan Pasar Pontolo Tahap I, bukan di lokasi tanah yang telah dilakukan test atau sondir oleh konsultan perencana.
Bahwa selanjutnya berdasarkan hasil proses lelang yang dilaksanakan oleh Pokja III ULP Kabupaten Gorontalo Utara yang menetapkan PT. FAJAR HARAPAN INDAH (KSO) PT. CATUR INDAH AGRA SARANA dengan Kuasa KSO HERSON DUKALANG sebagai pemenang lelang berdasarkan Surat Pengumuman Pemenang dari ULP Pokja III Nomor : 110.b/ULP-POKJA III/KOPERINDAG/VIII/2015 kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 530/KOPPERINDAG-KONTRAK/25/X/2015 Tanggal 01 Oktober 2015 antara pelaksana PT. FAJAR HARAPAN INDAH (KSO) PT. CATUR INDAH AGRA SARANA yang tertulis HERSON DUKALANG selaku Kuasa KSO dengan Terdakwa Drs. MUCHTAR ADAM, M.Si. selaku PPK/KPA dengan nilai kontrak sebesar Rp. 11.188.000.000,- (sebelas milyar seratus delapan puluh delapan juta rupiah) dengan waktu pelaksanaan 90 (sembilan puluh) hari Kalender, namun yang menandatangani kontrak bukanlah Sdr. HERSON DUKALANG melainkan Ir. RACHMAT TH. MUSA dengan cara memalsukan tanda tangan HERSON DUKALANG selaku Kuasa KSO.
Bahwa HERSON DUKALANG selaku pemilik PT. FAJAR HARAPAN INDAH tidak mengetahui jika perusahaannya dipergunakan sebagai mitra KSO dengan PT. CATUR INDAH AGRA SARANA untuk mengikuti lelang Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo di Desa Ombulodata Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara pada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gorontalo Utara APBN-TP (Tahap II) T.A. 2015 dan HERSON DUKALANG juga tidak pernah melihat maupun menandatangani dokumen Kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan pasar dimaksud serta tidak mengetahui pula tentang pelaksanaan pekerjaan konstruksi Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo Kabupaten Gorontalo Utara APBN-TP (Tahap II) tersebut karena memang seluruhnya dilaksanakan oleh Ir. RACHMAT TH. MUSA.
Bahwa item pekerjaan sesuai kontrak Nomor : 530/KOPPERINDAG-KONTRAK/ 25/X/2015 tanggal 1 Oktober 2015 dengan nilai sebesar Rp. 11.188.000.000,- (sudah termasuk pajak) adalah sebagai berikut :
Pekerjaan Struktur, meliputi:
Pekerjaan Preliminaries.
Pekerjaan tanah dan pasir.
Pasangan Pondasi Batu Gunung/Kali.
Pekerjaan Beton Bertulang (K-250).
Struktur Baja (CNP).
Pekerjaan Arsitektur, meliputi:
Pekerjaan Partisi (LCP).
Pekerjaan DAK/Atap (LCP).
Pekerjaan Parapet (LCP).
Pekerjaan Pelapis Dinding dan Lantai.
Pekerjaan Pintu, Jendela, Kunci dan Penggantung.
Pekerjaan Atap dan Plafon.
Pekerjaan Sanitary.
Pekerjaan Pengecatan.
Pekerjaan Lain-lain.
Pekerjaan Mekanikal, Plumbing dan Elektrikal, meliputi:
Pekerjaan Bio Septictank.
Pekerjaan Plumbing.
Pekerjaan Listrik.
Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2015 saksi Drs. MUCHTAR ADAM, M.Si. Kadinas Kopperindag Kabupaten Gorontalo Utara selaku KPA menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 07/Kopperindag/SK-APBN/X/2015 tentang Pembentukan Tim PHO/FHO Kegiatan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan Melalui Dana Tugas Pembantuan APBN-TP TA. 2015, dengan susunan sebagai berikut :
SAMSUDIN HANIPA, SE selaku Ketua
YOPRIANTO BAU selaku Sekretaris
ALWIN INAKU, ST selaku Anggota
FRITSMAN DJAILANI selaku Anggota
HARTATI NGIU, SP.Pd selaku Anggota
Bahwa sekitar awal bulan Oktober 2015, dilaksanakan Rapat Lapangan, yang dihadiri terdakwa ZEPLIN H. MOPILI (PPTK), Ir. RACHMAT MUSA, ISMAIL ONE dan pihak calon Konsultan Pengawas, yaitu CV. ORIZATIFA KONSULTAN, namun dalam rapat pertemuan tersebut tidak menghasilkan kejelasan penyelesaian mengenai adanya perbedaan lokasi pembangunan di gambar rencana sebagaimana yang ada dalam Detail Engineering Design(DED) dengan kenyataan di lapangan, karena lokasi Pekerjaan Pasar Pontolo Tahap II ternyata telah dipergunakan untuk pembangunan Pasar Pontolo Tahap I.
Bahwa kemudian Ir. RACHMAT TH. MUSA yang bertindak seolah-olah sebagai pihak sah dari KSO PT. FAJAR HARAPAN INDAH-PT. CATUR INDAH AGRA SARANA mengusulkan untuk membuat review design (perubahan gambar rencana) dimana awalnya akan melibatkan pihak Konsultan Perencana CV. RANCANG RENCANA INDONESIA, namun dengan pertimbangan anggarannya sudah tidak tersedia atau tidak ada serta mengingat waktu penyelesaian pekerjaan yang singkat, maka Ir. RACHMAT TH. MUSA berinisiatif untuk menyusun sendiri perubahan gambar rencana atau review design tersebut dimana seolah-olah gambar rencana atau review design itu telah memperoleh asistensi dari pihak Konsultan Perencana, sedangkan pada kenyataannya CV. RANCANG RENCANA INDONESIA selaku KONSULTAN PERENCANA tidak pernah dilibatkan dalam pembuatan review design dimaksud, sehingga perubahan gambar rencana atau review design yang dibuat oleh Ir. RACHMAT TH. MUSA tidak dapat dipertanggungjawabkan baik secara teknis maupun keabsahannya.
Bahwa walaupun perubahan gambar rencana (review design) tersebut tidak mendapatkan persetujuan dari CV. RANCANG RENCANA INDONESIA selaku Konsultan Perencana, akan tetapi Terdakwa Drs. MUCHTAR ADAM, M.Si. tetap memberikan persetujuan tertulis perubahan design dalam bentuk Justifikasi Teknis.
Bahwa dalam perubahan gambar rencana (review design) tersebut pekerjaan bangunannya dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu bagian bangunan yang satu berada di depan Pasar Pontolo Tahap I dan bagian bangunan lainnya berada belakang Pasar Pontolo Tahap I.
Bahwa sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Justifikasi Teknis yang tidak benar tersebut, pada tanggal 19 Oktober 2015 terdakwa ZEPLIN H. MOPILI (PPTK), Drs. MUCHTAR ADAM, M.Si. selaku KPA dan PPK bersama-sama dengan Ir. RACHMAT TH. MUSA yang bertindak seolah-olah selaku Kuasa KSO PT. FAJAR HARAPAN INDAH – PT. CATUR INDAH AGRA SARANA melakukan Amandemen I atas kontrak Nomor: 530/Kopperindag-Kontrak/AMD/27.A/X/2015 Pekerjaan Revitalisasi Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo Tahap II TA. 2015, dengan kesepakatan melakukan pekerjaan tambah kurang tanpa merubah nilai total kontrak, dimana tanda tangan HERSON DUKALANG selaku Kuasa KSO PT. FAJAR HARAPAN INDAH – PT. CATUR INDAH AGRA SARANA direkayasa atau dipalsukan oleh Ir. RACHMAT TH. MUSA seolah-olah tanda tangan tersebut adalah tanda tangan HERSON DUKALANG.
Bahwa perubahan pekerjaan dan pekerjaan tambah-kurang yang dilaksanakan oleh Ir. RACHMAT TH. MUSA sebagaimana yang tertuang dalam Amandemen I atas kontrak Nomor: 530/Kopperindag-Kontrak/AMD/27.A/X/2015 Pekerjaan Revitalisasi Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo Tahap II TA. 2015 adalah:
Perubahan pekerjaan berupa:
perubahan desain pondasi;
letak sebagian bangunan atau sebagian site plan.
Volume Tambah-Kurang, tanpa merubah nilai kontrak, antara lain penambahan pondasi/pur cakar ayam di timbunan bagian belakang di jalur depan.
Bahwa pekerjaan Pembangunan Pasar Pontolo Tahap II yang dilaksanakan oleh oleh KSO PT. FAJAR HARAPAN INDAH – PT. CATUR INDAH AGRA SARANA yang tidak sesuai spesifikasi, gambar dan volume kontrak mengakibatkan terjadinya kegagal konstruksi,yaitu pada Pembangunan Ruko Type B, C dan D.
Bahwa kegagalan konstruksi bangunan tersebut disebabkan karena kondisi struktur baja yang tidak aman atau pelaksanaan pekerjaan struktur balok baja yang dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan yang ada dalam kontrak.
Bahwa selanjutnya untuk memenuhi salah satu persyaratan pembayaran pekerjaan, maka antara bulan September-Oktober 2015, Ir. RACHMAT TH. MUSA membuka rekening di Bank Mandiri Cabang Gorontalo dengan Nomor Rekening 1500011309117 yang menggunakan nama kemitraan KSO PT. FAJAR HARAPAN INDAH - PT. CATUR INDAH AGRA SARANA yang seolah-olah rekening tersebut benar merupakan rekening bersama, akan tetapi pada kenyataannya Ir. RACHMAT TH. MUSA selaku Nasabah pada Bank Mandiri Cabang Kota Gorontalo sebelumnya telah memperoleh fasilitas dengan membuat rekening scrow/rekening pinjaman, sehingga nantinya apabila ada dana yang masuk ke rekening KSO PT. FAJAR HARAPAN INDAH - PT. CATUR INDAH AGRA SARANA, akan secara otomatis masuk ke rekening scrow/ rekening pinjaman PT. CATUR INDAH AGRA SARANA dengan nomor rekening yang berbeda, kemudian Ir. RACHMAT TH. MUSA tinggal menarik uangnya dengan menggunakan cek ataupun melakukan transfer langsung untuk pembayaran ke pabrikan tanpa harus memintakan tanda tangan kepada HERSON DUKALANG selaku Kuasa KSO PT. FAJAR HARAPAN INDAH - PT. CATUR INDAH AGRA SARANA yang sah.
Bahwa dalam dokumen penawaran yang dibuat oleh Ir. RACHMAT MUSA dan menjadi satu-kesatuan dalam dokumen kontrak, yang pada bagian personil inti yang merupakan tenaga ahli yang harusnya disediakan oleh RAHMAT MUSA selaku pihak pelaksana pekerjaan Pembangunan Pasar Pontolo Tahap II dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Pasar Pontolo tahap II TA. 2015 tersebut adalah :
Ir. RAHMAT MUSA
Refly Tahir, Amd
Rosmanto Daniel, ST
Abdurrahman Harun, Amd
Hariyanto Hala
Iwan Djafar
Ibrahim Hamsa
Sarton Inggile
Fery Mohamad
Taufik Tomayahu
Yanto Djafar
Aris Y. Suleman, S.Kom
Ir. Lambang Basri, Tenaga Ahli (Quality Control)
Rudi Boroallo, ST, Tenaga Ahli (Ahli K3 Konstruksi)
Haeruddin Mangka, ST, Tenaga Ahli (Ahli Elektrikal)
Musmulyadi, ST, Tenaga Ahli (Site Manager)
Ir. Suwardi Abu, Tenaga Ahli (Pelaksana Lapangan)
Bahwa pada pekerjaan Pasar Pontolo tahap II TA. 2015 untuk personil inti tidak sesuai dengan dokumen penawaran karena dalam pelaksanaan pekerjaan, personil inti yakni Ir. Lambang Basri, Tenaga Ahli (Quality Control), Rudi Boroallo, ST, Tenaga Ahli (Ahli K3 Konstruksi), Haeruddin Mangka, ST, Tenaga Ahli (Ahli Elektrikal), Musmulyadi, ST, Tenaga Ahli (Site Manager), Ir. Suwardi Abu, Tenaga Ahli (Pelaksana Lapangan) tidak pernah ada personil inti tersebut , karena dokumen penawaran personil inti hanya untuk memenuhi persyaratan administrasi tender, karena Ir. RACHMAT MUSA yang melaksanakan tugas Site Manager dan Pelaksana Lapangan, sedangkan untuk Quality Control dilaksanakan oleh Abdurrahman Harun yang merupakan staf perusahaan RAHMAT MUSA selaku pihak pelaksana pekerjaan Pembangunan Pasar Pontolo Tahap II dan untuk Elektrikal dilaksanakan oleh Refly Tahir.
Bahwa penggunaan personil inti perusahaan oleh Ir. RACHMAT MUSA selaku pihak pelaksana pekerjaan Pembangunan Pasar Pontolo Tahap II yang tidak sesuai dengan dokumen penawaran tersebut, tidak disampaikan dan belum mendapatkan persetujuan KPA/PPK, namun dalam pelaksanaan pekerjaan tidak ada teguran ataupun keberatan dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terhadap penggunaan personil yang tidak sesuai dokumen penawaran tersebut yang mana seharusnya tersangka melaporkan perbedaaan personil inti tersebut kepada KPA/PPK untuk dimintakan persetujuan yang ditindak lanjuti dengan amandemen/addendum kontrak.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 Oktober 2015 Ir. RACHMAT TH. MUSA mengajukan pembayaran Uang Muka pekerjaan sebesar 20% dari Kontrak sebesar Rp. 2.237.600.000,00 (dua miliar dua ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) belum termasuk pajak, sebagaimana Berita Acara Pembayaran No. 43/BAP/Kopperindag/X/2015, yang ditandatangani oleh HERSON DUKALANG selaku Kuasa KSO dan disetujui oleh Drs. MUCHTAR ADAM, M.Si selaku KPA merangkap selaku PPK, akan tetapi tanda tangan atas nama HERSON DUKALANG sebagaimana yang ada dalam Berita Acara Pembayaran tersebut adalah bukan tanda tangan HERSON DUKALANG yang asli, tetapi hasil scanning atau rekayasa yang dibuat oleh Ir. RACHMAT TH. MUSA.
Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2015 saksi Drs. MUCHTAR ADAM, M.Si. selaku KPA yang bertindak sebagai PPK menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 00007 untuk pembayaran uang muka sebesar 20%, yaitu sebesar Rp. 2.237.600.000,00 (belum termasuk pajak) dan kemudian atas dasar SPP tersebut ISMAIL ONE, S.E. selaku Pejabat Penguji SPM (PPSPM) menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Membayar Nomor: 00007 tanggal 2 November 2015.
Bahwa selanjutnya ISMAIL ONE, S.E., selaku PPSPM mengajukan SPM Nomor : 00007 tersebut ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Gorontalo selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk dilakukan proses pembayaran uang muka 20% dan setelah dipotong pajak menjadi Rp. 1.993.498.182,00 (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu seratus delapan puluh dua rupiah) dan ditransfer ke rekening Bank Mandiri Cabang Gorontalo Nomor Rekening : 1500011309117 atas nama KSO PT. FAJAR HARAPAN INDAH - PT. CATUR INDAH AGRA SARANA.
Bahwa tanggal 4 Desember 2015, terdakwa ZEPLIN H. MOPILI (PPTK), Drs. MUCHTAR ADAM, M.Si. selaku KPA menyetujui dan menandatangani BA. Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Lapangan tanggal 4 Desember 2015 yang sebelumnya telah dibubuhi tanda tangan HERSON DUKALANG sebagai Kuasa KSO PT. FAJAR HARAPAN INDAH - PT. CATUR INDAH AGRA SARANA yang menjelaskan bahwa pekerjaan terpasang tertulis telah mencapai 50,57%, akan tetapi tanda tangan HERSON DUKALANG sebagai Kuasa KSO tersebut bukanlah tanda tangan yang asli, tapi merupakan rekayasa atau hasil scan yang dilakukan oleh Ir. RACHMAT TH. MUSA dan selanjutnya BA. Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Lapangan tersebut menjadi dasar Ir. RACHMAT TH. MUSA mengajukan pembayaran termin II atas kemajuan pekerjaan sebesar 30% dengan nilai Rp. 2.125.720.000,00 (dua miliar seratus dua puluh lima juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) (belum dipotong pajak) bersamaan dengan pengajuan pembayaran termin III 45% dari kontrak dengan nilai Rp. 1.342.560.000,00 (satu miliar tiga ratus empat puluh dua juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) (belum dipotong pajak). Namun terdakwa selaku PPTK pada saat pencairan 50,57% tidak melakukan pengukuran bersama atas permohonan progres pekerjaan yang diajukan oleh kontraktor.
Walaupun Ir. RACHMAT TH. MUSA dalam Laporannya menyampaikan bahwa progress pekerjaan mengalami keterlambatan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, akan tetapi Drs. MUCHTAR ADAM, M.Si. selaku KPA merangkap PPK dan SYAFRUDIN NGURAWAN, S.PD. sebagai pelaksana Kontrak Pengawasan yang mempergunakanCV. ORIZATIFA KONSULTAN tetap menyetujui dan menandatangani Laporan Kemajuan Progres dimaksud.
Bahwa atas pengajuan permintaan pembayaran tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Berita Acara Pembayaran Nomor: 55/BAP/Kopperindag /XII/2015 dan Nomor: 56/BAP/Kopperindag/XII/2015 masing-masing tertanggal 4 Desember 2015 dengan membuat tanda tangan atas nama HERSON DUKALANG selaku Kuasa KSO dengan cara yang tidak benar, karena tanda tangan HERSON DUKALANG tersebut hanya merupakan hasil scanning yang dilakukan oleh Ir. RACHMAT TH. MUSA dan kemudian diajukan kepada Drs. MUCHTAR ADAM, M.Si selaku KPA dan PPK untuk memperoleh persetujuannya atau tanda tangannya.
Bahwa menindaklanjuti Berita Acara Pembayaran tersebut, pada tanggal 8 Desember 2015, Drs. MUCHTAR ADAM, M.Si selaku KPA yang bertindak sebagai PPK menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 00010 untuk pembayaran termin II30% sebesar Rp. 2.125.720.000,00 (dua miliar seratus dua puluh lima juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) (belum potong pajak) dan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 00011 untuk pembayaran termin III45% sebesar Rp. 1.342.560.000,00 (satu miliar tiga ratus empat puluh dua juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) (belum dipotong pajak) dan kemudian diserahkan kepada ISMAIL ONE, S.E. selaku PPSPM yang kemudian menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00010 dan SPM Nomor: 00011 pada tanggal 8 Desember 2015.
Bahwa ISMAIL ONE, S.E. selaku PPSPM kemudian mengajukan SPM Nomor : 00010 dan Nomor : 00011 tersebut ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Gorontalo selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk dilakukan proses pembayaran termin II 30% sebesar Rp. 1.893.823.272,00 (satu miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus dua puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah) (setelah dipotong pajak) dan termin III 45% sebesar Rp. 1.196.098.909,00 (satu miliar seratus sembilan puluh enam juta sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) (setelah dipotong pajak) ke rekening Bank Mandiri Cabang Gorontalo No. Rek 1500011309117 atas nama KSO PT. FAJAR HARAPAN INDAH - PT. CATUR INDAH AGRA SARANA.
Bahwa pada tanggal 23 Desember 2015 Ir. RACHMAT TH. MUSA yang bertindak seolah-olah sebagai Kuasa KSO PT. FAJAR HARAPAN INDAH - PT. CATUR INDAH AGRA SARANA telah membuat Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menyelesaikan 100% pekerjaan dengan membubuhkan tanda tangan HERSON DUKALANG dengan cara discan seolah-olah benar telah ditandatangani oleh HERSON DUKALANG, padahal HERSON DUKALANG tidak pernah membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan tersebut dan kemudian mengajukannya kepada Drs. MUCHTAR ADAM, M.Si. selaku KPA merangkap PPK sebagai salah satu persyaratan untuk mengajuan pembayaran 100% disertai dengan Jaminan Garansi dari Bank Mandiri Nomor: MBG774029474415N tanggal 22 Desember senilai Rp. 3.356.400.000,00 (tiga miliar tiga ratus lima puluh enam juta empat ratus ribu rupiah).
Bahwa Drs. MUCHTAR ADAM, M.Si selaku KPA dan PPK, menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Lapangan tertanggal 21 Desember 2015 dengan progress pekerjaan tertulis telah mencapai 75,01% yang telah dibubuhi tanda tangan HERSON DUKALANG sebagai Kuasa KSO, akan tetapi tanda tangan tersebut hanyalah hasil rekayasa atau scanning yang dilakukan oleh Ir. RACHMAT TH. MUSA.
Bahwa Terdakwa ZEPLIN HERMANTO MOPILI, SH., selaku PPTK tidak menandatangani progress pekerjaan sebesar 75,01%, dan tidak melakukan pengukuran bersama serta pengujian kebenaran atas pekerjaan volume terpasang yang seharusnya selaku PPTK bertugas Mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.
Bahwa walaupun Ir. RACHMAT TH. MUSA dalam laporannya menyatakan pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai kontrak, akan tetapi Drs. MUCHTAR ADAM, M.Si. selaku KPA merangkap PPK dan SYAFRUDIN NGURAWAN, S.PD. sebagai pelaksana Kontrak Pengawasan yang mempergunakanCV. ORIZATIFA KONSULTAN tetap menyetujui dan menandatangani Berita Acara dimaksud dan berdasarkan BA. Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Lapangan tanggal 21 Desember 2015 tersebut, maka pada tanggal 23 Desember 2015 itu juga Ir. RACHMAT TH. MUSA mengajukan permintaan pembayaran termin IV 5% sebesar Rp. 5.482.120.000,00 (lima miliar empat ratus delapan puluh dua juta seratus dua puluh ribu rupiah) (belum dipotong pajak).
Bahwa untuk memenuhi persyaratan pencairan anggaran 100% untuk pekerjaan kontraktual yang belum dapat diselesaikan sampai dengan batas pengajuan pembayaran dari Kas Negara tanggal 23 Desember 2015, maka Ir. RACHMAT TH. MUSA menyerahkan jaminan Garansi dari Bank Mandiri Nomor: MBG774029474415N tanggal 22 Desember dengan senilai Rp. 3.356.400.000,- (tiga miliar tiga ratus lima puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) ke KPPN Gorontalo yang merupakan sisa pembayaran yang belum dapat dilaksanakan karena adanya keterlambatan progress penyelesaian pekerjaan hingga akhir tahun anggaran.
Bahwa menindaklanjuti permintaan pembayaran Termin IV 5% tersebut, kemudian dibuatkan Berita Acara Pembayaran Nomor: 77/BAP/Kopperindag/ XII/2015 tanggal 23 Desember 2015 dengan cara Ir. RACHMAT TH. MUSA merekayasa tanda tangan atas nama HERSON DUKALANG selaku Kuasa KSO dalam BA. Pembayaran yang kemudian diajukan kepada Drs. MUCHTAR ADAM, M.Si. untuk mendapatkan persetujuannya yang kemudian BA. Pembayaran tersebut disetujui dan ditandatangani oleh Drs. MUCHTAR ADAM, M.Si selaku KPA yang merangkap sebagai PPK.
Bahwa atas dasar BA. Pembayaran tersebut, pada tanggal 23 Desember 2015 diterbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 00033, yang ditandatangani oleh Drs. MUCHTAR ADAM, M.Si. selaku KPA yang bertindak sebagai PPK menyetujui permintaan pembayaran termin IV dengan progress terpasang 75,01 sebesar Rp. 5.482.120.000,00 (lima miliar empat ratus delapan puluh dua juta seratus dua puluh ribu rupiah) (belum termasuk pajak) untuk pekerjaan Revitalisasi Pasar Pontolo tahap II, yang kemudian SPP tersebut diserahkan kepada ISMAIL ONE, S.E. selaku PPSPM dan selanjutnya ISMAIL ONE, S.E. menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00033 pada tanggal 23 Desember 2015.
Bahwa pada hari itu juga, yaitu tanggal 23 Desember 2015 ISMAIL ONE, S.E. mengajukan SPM Nomor : 00033 beserta Jaminan Garansi dari Bank Mandiri Nomor: MBG774029474415N kepada KPPN Gorontalo selaku Kuasa Bendahara Umum Negara yang melakukan pembayaran termin IV progress pekerjaan 75,01% sebesar Rp. 4.884.070.546,00 (empat miliar delapan ratus delapan puluh empat juta tujuh puluh ribu lima ratus empat puluh enam rupiah) (sudah dipotong pajak) ke rekening Bank Mandiri Cabang Gorontalo No. Rek 1500011309117 atas nama KSO PT. FAJAR HARAPAN INDAH - PT. CATUR INDAH AGRA SARANA.
Bahwa realisasi pembayaran atas Kontrak Nomor : 530/KOPPERINDAG-KONTRAK/25/X/2015 tanggal 1 Oktober 2015 Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo Tahap II (dua) di Desa Ombulodata Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara pada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2015 telah mencapai 100%, yaitu sebesar Rp. 11.188.000.000,00 (sebelas miliar seratus delapan puluh delapan juta rupiah) (sudah termasuk pajak), dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa untuk melengkapi dokumen atas pembayaran 100% dari Kas Negara yang telah diproses sebelumnya pada tanggal 23 Desember 2015, Ir. RACHMAT TH. MUSA membuat BA. Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Lapangan tertanggal 29 Desember 2015 dengan progress pekerjaan tertulis telah mencapai 90,81% yang seolah-olah benar ditandatangani oleh HERSON DUKALANG sebagai Kuasa KSO, dimana sebenarnya tanda tangan tersebut hanyalah hasil scanning atau hasil rekayasa yang dilakukan oleh Ir. RACHMAT TH. MUSA dan bahwa pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan tersebut telah sesuai dengan spesifikasi kontrak dan kemudian diajukan dan disetujui oleh Drs. MUCHTAR ADAM, M.Si selaku KPA merangkap PPK.
Bahwa setelah selesainya masa kontrak pada tahun anggaran 2015, setelah 30 Desember 2015, pihak Satker Dinas Kopperindag Kabupaten Gorontalo Utara menyerahkan BA. Hasil Pemeriksaan Pekerjaan tertanggal 29 Desember 2015 pekerjaan Pembangunan Pasar Pontolo Tahap II Kabupaten Gorontalo Utara dengan disertai keterangan sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan adalah sebesar Rp. 1.678.200.000,00 (satu miliar enam ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) dengan progress pekerjaan yang tercapai adalah 90,81%, sehingga ataa sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan tersebut, pihak KPPN Gorontalo melakukan klaim ke pihak Bank Penjamin yaitu Bank Mandiri Cabang Gorontalo sebesar Rp. 1.678.200.000,00 (satu miliar enam ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) dan selanjutnya disetorkan ke Kas Negara pada tanggal 21 Januari 2016 sesuai bukti NTPN : 143403NE13H828K0 dan SSBP ke KPPN Gorontalo.
Bahwa pada tanggal 3 Maret 2016, Ir. RACHMAT MUSA mengajukan permohonan PHO dengan Surat Nomor: 014/FHA-CIAS/III/2016 yang ditujukan kepada Tim PHO Dinas Kopperindag Kabupaten Gorontalo Utara, kemudian Tim PHO melakukan peninjauan lokasi dan setelah melakukan pengamatan secara visual, Tim PHO berpendapat bahwa pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo Tahap II di Desa Ombulodata Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara TA. 2015 belum mencapai progress 100%.
Bahwa nama-nama personil dari Konsultan Pengawas yaitu PT. ORIZATIFA KONSULTAN dalam dokumen penawaran tidak seluruhnya ada dan melaksanakan tugasnya dalam Pengawasan Proyek Pasar Pontolo tahap II tersebut, yang sesuai dengan dokumen penawaran adalah FARLY Y.M TAMBUWUN, A.Md (Surveyor) dan DIAN UNONONGO (Administrasi).
Bahwa ada pergantian/mobilisasi personil dari Konsultan Pengawas tanpa adanya pengajuan surat tentang pergantian kepada PPK berdasarkan sebagai berikut :
| TERMIN | NO. SPM | TANGGAL SPM | PROSENTASE | J U M L A H (Rp.) |
| I | 00007 | 02 November 2015 | 20 % | Rp. 2,237,600,000.00 |
| II | 00010 | 08 Desember 2015 | 30 % | Rp. 3,356,400,000.00 |
| III | 00011 | 08 Desember 2015 | 45 % | Rp. 5,034,600,000.00 |
| IV | 00033 | 23 Desember 2015 | 5 % | Rp. 559,400,000.00 |
| T o t a l | Rp. 11,188,000,000.00 | |||
NASIR MUHARAM (Team Leader);
FARLY Y.M TAMBUWUN, A.Md (Surveyor);
RAHMAN MAYANG (Inspector);
ISMET MAHANGGI (Inspector);
RAIMON PAKAYA (Inspector);
HENDRA E MOKODOMPIT (Inspector);
ABDUL RIFAI, ST (Surveyor);
IRON (Drafter);
DIAN UNONONGO (Administrasi).
Bahwa yang benar-benar melaksanakan tugas pengawasan adalah :
NASIR MUHARAM (Team Leader);
FARLY Y.M TAMBUWUN, A.Md (Surveyor);
RAHMAN MAYANG (Inspector);
Bahwa penggunaan personil inti perusahaan Konsultan Pengawas yaitu PT. ORIZATIFA KONSULTAN selaku pihak pengawas pelaksana pekerjaan Pembangunan Pasar Pontolo Tahap II yang tidak sesuai dengan dokumen penawaran tersebut, tidak disampaikan dan belum mendapatkan persetujuan KPA/PPK, namun dalam pelaksanaan pekerjaan tidak ada teguran ataupun keberatan dari terdakwa ZEPLIN HERMANTO MOPILI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terhadap penggunaan personil yang tidak sesuai dokumen penawaran tersebut yang mana seharusnya terdakwa melaporkan perbedaaan personil inti tersebut kepada KPA/PPK untuk dimintakan persetujuan yang ditindak lanjuti dengan amandemen/addendum kontrak.
Bahwa terdakwa turut serta untuk mobilisasi batu menggunakan kendaraan milik terdakwa dalam pekerjaan Pasar Rakyat Pontolo di Kabupaten Gorontalo Utara dan mendapatkan keuntungan atas mobilisasi batu tersebut.
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Ahli Teknis dari Politeknik Manado terhadap pekerjaan Revitalisasi Pembangunan Pasar Pontolo Tahap II TA. 2015 Kabupaten Gorontalo yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tertanggal 20 Maret 2018yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. JULIUS TENDA, MT. dan HENDRY PALAR, S.ST., MPSDA., menyatakan bahwa kondisi bangunan tidak memenuhi persyaratan kekuatan dan kekokohan, sehingga masuk dalam kategori gagal bangunan dan gagal konstruksi dan merekomendasikan bahwasemua jenis pekerjaan yang dikerjakan pada bangunan Pasar Kios type B, C dan D adalah GAGAL BANGUNAN dan GAGAL KONSTRUKSI.
Bahwa terjadinya kegagalan pekerjaan pembangunan Pasar Pontolo Tahap II yang terjadi pada bangunan Pasar Kios type B, C dan D yang dinyatakan sebagai GAGAL BANGUNAN dan GAGAL KONSTRUKSI terjadi karena Terdakwa ZEPLIN MOPILI, S.H. selaku PPTK, Drs. MUCHTAR ADAM, M.Si., selaku KPA dan PPK, dan SYAFRUDIN NGURAWAN sebagai pelaksana kontrak pengawasan yang menggunakan CV. ORIZATIFA KONSULTAN tidak melaksanakan pengawasan dan pengendalian secara optimal dengan tepat dan benar terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana, yaitu KSO PT. FAJAR HARAPAN INDAH - PT. CATUR INDAH AGRA SARANA.
Bahwa perbuatan Terdakwa ZEPLIN HERMANTO MOPILI, SH., selaku PPTK yang tetap menandatangani progress pekerjaan sebesar 50,57% untuk pembayaran pekerjaan namun tidak dilakukan pengukuran bersama untuk menguji kebenaran atas pekerjaan volume terpasang dan tidak menandatangani progress pekerjaan sebesar 75,1% dan 90,81% untuk pembayaran pekerjaan dengan tidak melakukan pengujian kebenaran atas pekerjaan volume terpasang yang seharusnya bertanggungjawab untul Mengendalikan pelaksanaan kegiatan pekerjaan atas laporan kemajuan fisik pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis sebagaimana yang tercantum dalam BA. Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Lapangan yang dibubuhi tanda tangan Drs. MUCHTAR ADAM, M.Si., selaku KPA/PPK dan HERSON DUKALANG (Kuasa KSO PT. FAJAR HARAPAN INDAH-PT. CATUR INDAH AGRA SARANA) yang merupakan hasil rekayasa atau scanning yang dilakukan oleh Ir. RACHMAT MUSA telah menyebabkan Ir. RACHMAT MUSA telah menerima seluruh pembayaran prestasi pekerjaan walaupun pelaksanaan pekerjaan kontruksinya tidak memenuhi spesifikasi kontrak, adalah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yaitu :
Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 190 / PMK.05/2012 tentang tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja negara (APBN), menyebutkan “penerima hak mengajukan tagihan kepada negara atas komitmen sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (2) berdasarkan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran “.
Pasal 51 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu “Kontrak harga satuan merupakan kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan”, kemudian ketentuan selanjutnya pada huruf c tentang kontrak harga satuantersebut, “pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa”.
Pasal 89 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyatakan “Pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai ketentuan yang tercantum dalam Kontrak.
Penjelasan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya: “Tim Pendukung yang dibentuk PPK untuk membantu pelaksanaan pengadaan barang/jasa yakni PPTK, Direksi Lapangan, Konsultan Pengawas, Tim Pelaksana Swakelola,dll.”;
“PPK dapat meminta PA untuk menugaskan PPTK dalam rangka membantu tugas PPK.”
Pasal 11 ayat (2) huruf b Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya: “tugas pokok dan kewenangan serta persyaratan tim pendukung ditetapkan oleh PPK.” ;
Pasal 1 ayat (16) Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo dengan Surat Nomor : SR-04/PW.31/5/2018 tanggal 14 Mei 2018 disimpulkan bahwa jumlah kerugian keuangan negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo Tahap II pada Dinas Kopperindag Kabupaten Gorontalo Utara TA. 2015 tersebut adalah sebesar Rp. 2.549.068.260,00 (dua milyar lima ratus empat puluh sembilan juta enam puluh delapan ribu dua ratus enam puluh rupiah), dengan uraian sebagai berikut :
Bahwa kerugian keuangan Negara tersebut terjadi karena Terdakwa ZEPLIN HERMANTO MOPILI, SH., sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo di Desa Ombulodata, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara pada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gorontalo Utara APBN-TP (Tahap II) Tahun Anggaran 2015 tidak melaksanakan kewajibannya sebagai berikut :
| No. | Uraian | Jumlah Kerugian Negara (Rp) |
| 1. | Jumlah Pembayaran melalui Kas Negara kepada Rekanan (PT. Fajar Harapan Indah (KSO) PT. Catur Indah Agra Sarana sesuai SP2D untuk pekerjaan Pasar Pontolo tahap II (setelah dipotong pajak) sebesar Rp. 9.967.490.909,00 | 9.967.490.909,00 |
| 2. | Realisasi atas beberapa item Pekerjaan yang tidak sesuai Spesifikasi Teknis atas Pasar Rakyat Pontolo tahap II sesuai Hasil Pemeriksaan Tim Ahli Teknik dari Politeknik Negeri Manado, yang menyatakan telah terjadi “gagal konstruksi/gagal bangunan”. | 5.740.222.649,00 |
| 3. | Jumlah Kerugian Keuangan Negara ( 1 - 2) | 4.227.268.260,00 |
| 4. | Penyetoran kembali ke Kas Negara atas Kelebihan Pembayaran kepada (PT. Fajar Harapan Indah (KSO) PT. Catur Indah Agra Sarana akibat Wanprestasi, sesuai bukti setor tanggal 4 Februari 2016 sebesar Rp. 1.678.200.000,00 | 1.678.200.000,00 |
| 5. | Jumlah Kerugian Keuangan Negara ( 3 - 4) | 2.549.068.260,00 |
Tidak melakukan pengawasan dan pengendalian secara optimal atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas;
Tidak melakukan pemeriksaan bersama dan pengujian kebenaran atas pekerjaan volume terpasang yang seharusnya.
Tidak menandatangani progress pekerjaan sebesar 75,1% dan 90,81% untuk pembayaran pekerjaan dengan tidak melakukan pengujian kebenaran atas pekerjaan volume terpasang yang seharusnya segala dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan merupakan tanggungjawabnya.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ZEPLIN HERMANTO MOPILI, SH., selaku PPTK bersama-sama Drs. MUCHTAR ADAM, M.Si., dengan Ir. RACHMAT MUSA dan SYAFRUDIN NGURAWAN, S.PD. secara melawan hukum telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 2.549.068.260,00-(dua milyar lima ratus empat puluh sembilan juta enam puluh delapan ribu dua ratus enam puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan Terdakwa ZEPLIN HERMANTO MOPILI, SH., sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo. pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan pidana Penuntut Umum Nomor Register Perkara: PDS-19/GTLO/Fd.1/09/2017 Terdakwa telah dituntut yang pada pokoknya agar pengadilan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ZEPLIN HERMANTO, SH., bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama Melawan Hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagaimana dalam Dakwaan SUBSIDAIR : Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ZEPLIN HERMANTO, SH, berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun penjara, dikurangi selama dalam masa tahanan dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
3. Menyatakan barang bukti berupa:
1. Copy Keputusan Kadis Koperindag Kab. Gorontalo Utara selaku KPA No. 03/Koperindag/SK-APBN/VI/2015 tentang Penunjukan PPTK pada Kegiatan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan Yang didanai melalui dana tugas pembantuan APBN Perubahan TA. 2015 di lingkungan Diskoperindag Kab. Gorut tanggal 26 Juni 2015 (beserta lampirannya);
2. Copy Keputusan Kadis Koperindag Kab. Gorontalo Utara selaku KPA No. 02/Koperindag/SK-APBN/V/2015 tentang Penunjukan Panitia Pemeriksa dan Penerima Hasil Pekerjaan Baranng Jasa (non Konstruksi) pada Kegiatan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan Yang didanai melalui dana tugas pembantuan APBN Perubahan TA. 205 di lingkungan Diskoperindag Kab. Gorut tanggal 8 Mei 2015 (beserta lampirannya);
3. Copy Keputusan Kadis Koperindag Kab. Gorontalo Utara selaku KPA No. 04/Koperindag/SK-APBN/VI/2015 tentang pengangkatan Pengelola Kegiatan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan Yang didanai melalui dana tugas pembantuan APBN Perubahan TA. 2015 di lingkungan Diskoperindag Kab. Gorut, tanggal 26 Juni 2015 (beserta lampirannya);
4. Copy Keputusan Kadis Koperindag Kab. Gorontalo Utara selaku KPA No. 06/Koperindag/SK-APBN/V/2015 tentang Tim Teknis/Pengawas Pembangunan Fisik pada Kegiatan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan Yang didanai melalui dana tugas pembantuan APBN Perubahan TA. 2015 di lingkungan Diskoperindag Kab. Gorut tanggal 1 Oktober 2015 (beserta lampirannya);
5. Copy Keputusan Kadis Koperindag Kab. Gorontalo Utara selaku KPA No. 07/Koperindag/SK-APBN/V/2015 tentang Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (Panitia PHO dan FHO) pada Kegiatan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan Yang didanai melalui dana tugas pembantuan APBN Perubahan TA. 2015 di lingkungan Diskoperindag Kab. Gorut tanggal 15 Oktober 2015 (beserta lampirannya);
6. Copy Keputusan Bupati Gorontalo Utara No. 35 tahun 2015 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Gorut No. 25 tahun 2015 tentang Pembentukan ULP Kab. Gorontalo Utara tanggal 20 Februari 2015 (beserta lampirannya);
7. Copy Keputusan Menteri Perdagangan R.I No. 716/M-DAG/KEP/6/2015 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Kegiatan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan Yang didanai melalui dana tugas pembantuan APBN Perubahan TA. 2015, tanpa tanggal (beserta lampiran);
8. Copy Keputusan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 69/PDN/KEP/7/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Pelaporan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Distribusi Perdagangan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri tanggal 9 Juli 2015;
9. Copy Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. PER-3/PB/2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan dan Pertanggunjawaban Bendahara pada Satker Pengelola Anggaran Pendapatan Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban tanggal 3 Februari 2014;
10. Copy Permenkeu R.I No. 243/PMK.05/2015 tentang Perubahan atas Permenkeu No. 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran, tanggal 6 Oktober 2015;
11. Copy Surat BPK R.I No. 14/LK KEMENDAG-2016/3/2017 perihal Permintaan Dokumen Satker Dana Tugas Pembantuan, tanggal 16 Maret 2015;
12. Copy Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. 24/PB/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada akhir tahun anggaran 2015, tanggal 2 Oktober 2015 (beserta lampiran);
13. Copy Surat Bupati Gorontalo Utara kepada Mendag R.I No. 530/Koperindag/60/III/2016 tentang Permohonan Anggaran Sisa Pekerjaan Revitalisasi Pasar Rakyat Pontolo tahap II tanggal 4 Maret 2016;
14. Copy Surat KPPN Gorontalo kepada Kakanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo No. S-267/WPB.28/KP.050/2016 tentang Laporan Klaim Pencairan Jaminan/Garansi Bank tanggal 4 Februari 2016;
15. Copy Daftar temuan dan rencana tindak lanjut pada pembangunan Pasar Pontolo Kab. Gorut TA. 2015 dari Inspektorat Jenderal Kemendag R.I tanggal April 2017;
16. Copy Undangan Pokja I ULP Kab. Gorontalo Utara tentang Klarifikasi dan Pembuktian Dokumen Kualifikasi, tanggal 10 April 2014;
17. Copy 1 (satu) bundel Summary Report Perencaraan Revitalisasi Pasar Pontolo tahap II dari LPSE Kab. Gorantalo Utara (beserta lampiran);
18. Copy 1 (satu) bundel Berita Acara Hasil Seleksi (BAHS) Paket pekerjaan Jasa Perencanaan Revitalisasi Pasar Pontolo (Dana TP);
19. Copy 1 (satu) bundel Surat dari ULP barang Jasa Pokja III Kab. Gorontalo Utara No. 141/ULP-POKJA III/Koperindag/IX/2015 tentang Penyerahan Hasil Lelang Pekerjaan Revitalisasi Pasar Rakyat Pontolo Tahap II, tanggal 30 September 2015;
20. Copy 1 (Satu) bundel Surat/dokumen Kadinas Koperindag selaku KPA No. 530/KOPERINDAG/ /III/2015 tentang Surat Pengantar Dokumen RPP tanggal 2 Maret 2015;
21. Copy 1 (satu) bundel SPM tanggal 23 November 2015 No. 00009 tentang Pembayaran Belanja Modal termin II (55%), beserta lampiran;
22. Copy Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan (BAHPP) Revitalisasi Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo tahap II tahun 2015 tanggal 29 Desember 2015;
23. Copy Surat Permohonan PHO oleh PT. Fajar Harapan Indah (JO) PT. Catur Indah Agra Sarana, No. 014/FHI-CIAS/III/2016 tanggal 3 Maret 2015;
24. Copy Rincian TranSaksi No. Rek. 150-00-1130-911-7 KSO PT. Fajar Harapan Indah-PT. Catur Indah Agra Sarana periode 1 Oktober 2015 s/d 26 Januari 2016 dari Bank Mandiri Cab. Gorontalo;
25. Copy Jaminan Bank Garansi dari Bank Mandiri Cab. Gorontalo sebesar Rp. 3.346.400.000,- No. MBG774029474415N tertanggal 22 Desember 2015;
26. Copy Jaminan Pelaksanaan (Surety Bond) dari Jamkrindo Cab. Gorontalo No. SBD 2016 29.00 1 00004254 dengan nilai jaminan Rp. 1.006.920.000,- tanggal 4 Januari 2016;
27. Copy Surat Bupati Gorontalo Utara No. 530/Perdinkop dan UKM/13/I/2017 perihal permohonan Audit tertanggal 24 Januari 2017 ditujukan ke Menteri Perdagangan;
28. Copy Akta Pendirian PT. Catur Indah Agra Sarana No. 64 dari Hasna Mokoginta, SH Notaris dan PPAT tanggal 14 Agustus 2003;
29. Copy 1 (satu) bundel Dokumen Tagihan Surat Perintah Membayar (SPM) Pekerjaan Jasa Konsultan Penyedia CV. Rancang Rencana Indonesia;
30. Copy 1 (satu) bundel Dokumen Tagihan Surat Perintah Membayar (SPM) Pekerjaan Jasa Pengawasan CV. Orizatifa Konsultan;
31. 1 Bundel Adendum Kontrak 01 Nomor Adendum : 530 /KOPPERINDAK-KONTRAK/AMD/27.a/X/2015 Tanggal 19 Oktober 2015, Tentang Pekerjaan Konstruksi KSO PT. FAJAR HARAPAN INDAH – PT. CATUR INDAH AGRA SARANA;
32. 1 Bundel Adendum Kontrak 01 Nomor Adendum : 530 /KOPPERINDAK-KONTRAK/AMD/27.a/X/2015 Tanggal 29 Desember 2015, Tentang Pekerjaan Konstruksi KSO PT. FAJAR HARAPAN INDAH – PT. CATUR INDAH AGRA SARANA;
33. 1 Bundel Asbuilt Drawing Revitalisasi Pasar Pontolo Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara Dinas Koperasi Perindustrian Dan Perdagangan Tahun Anggaran 2015;
34. 1 Bundel Asbuilt Drawing Revitalisasi Pasar Pontolo Tahap II Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara Dinas Koperasi Perindustrian Dan Perdagangan Tahun Anggaran 2015;
35. 1 Bundel Shop Drawing Revitalisasi Pasar Pontolo Tahap II Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara Dinas Koperasi Perindustrian Dan Perdagangan Tahun Anggaran 2015;
36. 1 Bundel Asbuilt Drawing Revitalisasi Pasar Pontolo Tahap II Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara Dinas Koperasi Perindustrian Dan Perdagangan Tahun Anggaran 2015;
37. 1 Bundel Dokumentasi 0 Dan Pelaksanaan Revitalisasi Pasar Pontolo Tahap II Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara Dinas Koperasi Perindustrian Dan Perdagangan Tahun Anggaran 2015;
38. 1 Bundel Dokumen Kontrak Nomor Surat Perjanjian : 530 /KOPPERINDAK-KONTRAK/ 27/X/2015 Tanggal 16 Oktober 2015, Tentang Pekerjaan Jasa Konsultan CV. ORIZATIFA KONSULTAN;
39. 1 Bundel Dokumen Tagihan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor Kontrak : 530 /KOPPERINDAK-KONTRAK/24/X/2015 Tanggal 29 Desember 2015, Tentang Pekerjaan Konstruksi Penyedia KSO PT. FAJAR HARAPAN INDAH – PT. CATUR INDAH AGRA SARANA;
40. 1 Bundel Dokumen Kontrak Nomor Surat Perjanjian: 530 /KOPPERINDAK-KONTRAK/17.A/VIII/2015 Tanggal 03 Agustus 2015, Penyedia CV. RENCANG RENCANA INDONESIA;
41. 1 Bundel Dokumen Kontrak Nomor Surat Perjanjian: 530 /KOPPERINDAK-KONTRAK/25/X/2015 Tanggal 01 Oktober 2015, Tentang Pekerjaan Konstruksi KSO PT. FAJAR HARAPAN INDAH – PT. CATUR INDAH AGRA SARANA;
42. 1 Bundel Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Revitalisasi Pembangunan Pasar Pontalo Tahap II Tahun 2015. Pengawas CV. ORIZATIFA KONSULTAN;
43. 1 Bundel Buckup Data Volume Pkerjaan Paket Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo Tahap II Nomor : 530 /KOPPERINDAK-KONTRAK/25/X/2015 Tanggal 01 Oktober 2015, Tentang Pekerjaan Konstruksi KSO PT. FAJAR HARAPAN INDAH – PT. CATUR INDAH AGRA SARANA;
44. 1 Bundel Laporan Pengujian Sondir Pekerjaan Revitalisasi Pemabangunan Pasar Rakyat Pontolo Tahap II, Pelaksana PT. FAJAR HARAPAN INDAH;
45. 1 Bundel Laporan Progres Pekerjaan Pemabangunan Pasar Rakyat Pontolo Tahap II, Periode 1 Oktober s/d 31 Oktober 2015 Nomor : 530 /KOPPERINDAK-KONTRAK/25/X/2015 Tanggal 01 Oktober 2015 Pelaksana KSO PT. FAJAR HARAPAN INDAH – PT. CATUR INDAH AGRA SARANA;
46. 1 Bundel Laporan Progres Pekerjaan Pemabangunan Pasar Rakyat Pontolo Tahap II, Periode 1 November s/d 28 November 2015 Nomor : 530 /KOPPERINDAK-KONTRAK/25/X/2015 Tanggal 1 Oktober 2015 Pelaksana KSO PT. FAJAR HARAPAN INDAH – PT. CATUR INDAH AGRA SARANA;
47. 1 Bundel Laporan Progres Pekerjaan Pemabangunan Pasar Rakyat Pontolo Tahap II, Periode 29 November s/d 29 Desember 2015 Nomor : 530 /KOPPERINDAK-KONTRAK/25/X/2015 Tanggal 01 Oktober 2015 Pelaksana KSO PT. FAJAR HARAPAN INDAH – PT. CATUR INDAH AGRA SARANA;
48. 1 Bundel Laporan Progres Pekerjaan Pemabangunan Pasar Rakyat Pontolo Tahap II, Periode Januari s/d Februari 2016 Nomor : 530 /KOPPERINDAK-KONTRAK/25/X/2015 Tanggal 01 Oktober 2015 Pelaksana KSO PT. FAJAR HARAPAN INDAH – PT. CATUR INDAH AGRA SARANA;
49. 1 Bundel Perencanaan Revitalisasi Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo Tahap II CV. RANCANG RENCANA INDONESIA;
50. 1 Bundel Laporan Akhir Perencanaan Revitalisasi Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo Tahap II CV. RANCANG RENCANA INDONESIA;
51. 1 (satu) lembar Foto Copy uraian pembayaran Konsultan Perencana CV. RANCANG RENCANA INDONESIA, Konsultan Pengawasan CV. ORIZATIFA dan Pelaksana KSO PT. FAJAR HARAPAN INDAH – PT. CATUR INDAH AGRA SARANA;
52. 1 (satu) bundel Fotocopy Surat Pengesahaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2015 Nomor : SP DIPA-090.02.4.319189/2015 Kementrian Perdagangan Dinas Koperasi Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Gorontalo Utara.
53. 1 (satu) bundel fotocopy ADENDUM KONTRAK Nomor : 530/KOPERINDAG-KONTRAK/AMD/37/XII/2015 Tanggal 29 Desember 2015.
54. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Membayar Konsultan CV. RANCANG RENCANA INDONESIA No. 00005,00006 dan 00030 beserta lampiran;
55. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Membayar Konsultan Pengawasan CV. ORIZATIFA No. 00008 dan 00031 beserta lampiran;
56. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Membayar Pelaksana KSO PT. FAJAR HARAPAN INDAH – PT. CATUR INDAH AGRA SARANA No. 00007, 00010, 00011 dan 00033 beserta lampiran;
57. 1 (satu) eksemplar fotocopy Akta Pendirian PT. Fajar Harapan Indah No. C-602.HT.03.01 Th. 2004 dari Jein Katili, SH., M.Kn Notaris dan PPAT tanggal 31 Desember 2004.
”dikembalikan kepada SUMITRO DATUNSOLANG, SE., M.Ap (PNS Kabag Ekonomi pada Pemerintah Kab. Gorontalo Utara selaku Ketua ULP).”
4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000, (sepuluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo telah menjatuhkan putusan Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2018/PN Gto tanggal 3 Januari 2019, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Zeplin Hermanto Mopili,SH tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa Zeplin Hermanto Mopili,SH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MELAKUKAN KORUPSI” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) eksemplar fotocopy Keputusan Kadis Koperindag Kab. Gorontalo Utara selaku KPA No. 03/Koperindag/SK-APBN/VI/2015 tentang Penunjukan PPTK pada Kegiatan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan Yang didanai melalui dana tugas pembantuan APBN Perubahan TA. 2015 di lingkungan Diskoperindag Kab. Gorut tanggal 26 Juni 2015 (beserta lampirannya);
1 (satu) eksemplar fotocopy Keputusan Kadis Koperindag Kab. Gorontalo Utara selaku KPA No. 02/Koperindag/SK-APBN/V/2015 tentang Penunjukan Panitia Pemeriksa dan Penerima Hasil Pekerjaan Baranng Jasa (non Konstruksi) pada Kegiatan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan Yang didanai melalui dana tugas pembantuan APBN Perubahan TA. 205 di lingkungan Diskoperindag Kab. Gorut tanggal 8 Mei 2015 (beserta lampirannya);
1 (satu) eksemplar fotocopy Keputusan Kadis Koperindag Kab. Gorontalo Utara selaku KPA No. 04/Koperindag/SK-APBN/VI/2015 tentang pengangkatan Pengelola Kegiatan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan Yang didanai melalui dana tugas pembantuan APBN Perubahan TA. 2015 di lingkungan Diskoperindag Kab. Gorut, tanggal 26 Juni 2015 (beserta lampirannya);
1 (satu) eksemplar fotocopy Keputusan Kadis Koperindag Kab. Gorontalo Utara selaku KPA No. 06/Koperindag/SK-APBN/V/2015 tentang Tim Teknis/Pengawas Pembangunan Fisik pada Kegiatan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan Yang didanai melalui dana tugas pembantuan APBN Perubahan TA. 2015 di lingkungan Diskoperindag Kab. Gorut tanggal 1 Oktober 2015 (beserta lampirannya);
1 (satu) eksemplar fotocopy Keputusan Kadis Koperindag Kab. Gorontalo Utara selaku KPA No. 07/Koperindag/SK-APBN/V/2015 tentang Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (Panitia PHO dan FHO) pada Kegiatan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan Yang didanai melalui dana tugas pembantuan APBN Perubahan TA. 2015 di lingkungan Diskoperindag Kab. Gorut tanggal 15 Oktober 2015 (beserta lampirannya);
1 (satu) eksemplar fotocopy Keputusan Bupati Gorontalo Utara No. 35 tahun 2015 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Gorut No. 25 tahun 2015 tentang Pembentukan ULP Kab. Gorontalo Utara tanggal 20 Februari 2015 (beserta lampirannya);
1 (satu) eksemplar fotocopy Keputusan Menteri Perdagangan R.I No. 716/M-DAG/KEP/6/2015 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Kegiatan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan Yang didanai melalui dana tugas pembantuan APBN Perubahan TA. 2015, tanpa tanggal (beserta lampiran);
1 (satu) eksemplar fotocopy Keputusan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 69/PDN/KEP/7/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Pelaporan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Distribusi Perdagangan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri tanggal 9 Juli 2015;
1 (satu) eksemplar fotocopy Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. PER-3/PB/2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan dan Pertanggunjawaban Bendahara pada Satker Pengelola Anggaran Pendapatan Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban tanggal 3 Februari 2014;
1 (satu) eksemplar fotocopy Permenkeu R.I No. 243/PMK.05/2015 tentang Perubahan atas Permenkeu No. 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran, tanggal 6 Oktober 2015;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat BPK R.I No. 14/LK KEMENDAG-2016/3/2017 perihal Permintaan Dokumen Satker Dana Tugas Pembantuan, tanggal 16 Maret 2015;
1 (satu) eksemplar fotocopy Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. 24/PB/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada akhir tahun anggaran 2015, tanggal 2 Oktober 2015 (beserta lampiran);
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Bupati Gorontalo Utara kepada Mendag R.I No. 530/Koperindag/60/III/2016 tentang Permohonan Anggaran Sisa Pekerjaan Revitalisasi Pasar Rakyat Pontolo tahap II tanggal 4 Maret 2016;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat KPPN Gorontalo kepada Kakanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo No. S-267/WPB.28/KP.050/2016 tentang Laporan Klaim Pencairan Jaminan/Garansi Bank tanggal 4 Februari 2016;
1 (satu) eksemplar fotocopy Daftar temuan dan rencana tindak lanjut pada pembangunan Pasar Pontolo Kab. Gorut TA. 2015 dari Inspektorat Jenderal Kemendag R.I tanggal April 2017;
1 (satu) eksemplar fotocopy Undangan Pokja I ULP Kab. Gorontalo Utara tentang Klarifikasi dan Pembuktian Dokumen Kualifikasi, tanggal 10 April 2014.
1 (satu) bundel fotocopy Summary Report Perencaraan Revitalisasi Pasar Pontolo tahap II dari LPSE Kab. Gorantalo Utara (beserta lampiran);
1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Hasil Seleksi (BAHS) Paket pekerjaan Jasa Perencanaan Revitalisasi Pasar Pontolo (Dana TP);
1 (satu) bundel fotocopy Surat dari ULP barang Jasa Pokja III Kab. Gorontalo Utara No. 141/ULP-POKJA III/Koperindag/IX/2015 tentang Penyerahan Hasil Lelang Pekerjaan Revitalisasi Pasar Rakyat Pontolo Tahap II, tanggal 30 September 2015;
1 (satu) bundel fotocopy Surat/dokumen Kadinas Koperindag selaku KPA No. 530/KOPERINDAG/ /III/2015 tentang Surat Pengantar Dokumen RPP tanggal 2 Maret 2015;
1 (satu) bundel fotocopy SPM tanggal 23 November 2015 No. 00009 tentang Pembayaran Belanja Modal termin II (55%), beserta lampiran;
1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan (BAHPP) Revitalisasi Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo tahap II tahun 2015 tanggal 29 Desember 2015;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Permohonan PHO oleh PT. Fajar Harapan Indah (JO) PT. Catur Indah Agra Sarana, No. 014/FHI-CIAS/III/2016 tanggal 3 Maret 2015;
1 (satu) eksemplar fotocopy Rincian Transaksi No. Rek. 150-00-1130-911-7 KSO PT. Fajar Harapan Indah-PT. Catur Indah Agra Sarana periode 1 Oktober 2015 s/d 26 Januari 2016 dari Bank Mandiri Cab. Gorontalo;
1 (satu) eksemplar fotocopy Jaminan Bank Garansi dari Bank Mandiri Cab. Gorontalo sebesar Rp. 3.346.400.000,- No. MBG774029474415N tertanggal 22 Desember 2015;
1 (satu) eksemplar fotocopy Jaminan Pelaksanaan (Surety Bond) dari Jamkrindo Cab. Gorontalo No. SBD 2016 29.00 1 00004254 dengan nilai jaminan Rp. 1.006.920.000,- tanggal 4 Januari 2016;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Bupati Gorontalo Utara No. 530/Perdinkop dan UKM/13/I/2017 perihal permohonan Audit tertanggal 24 Januari 2017 ditujukan ke Menteri Perdagangan;
1 (satu) eksemplar fotocopy Akta Pendirian PT. Catur Indah Agra Sarana No. 64 dari Hasna Mokoginta, SH Notaris dan PPAT tanggal 14 Agustus 2003;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Tagihan Surat Perintah Membayar (SPM) Pekerjaan Jasa Konsultan Penyedia CV. Rancang Rencana Indonesia;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Tagihan Surat Perintah Membayar (SPM) Pekerjaan Jasa Pengawasan CV. Orizatifa Konsultan;
1 (satu) bundel fotocopy Adendum Kontrak 01 Nomor Adendum : 530 /KOPPERINDAK-KONTRAK/AMD/27.a/X/2015 Tanggal 19 Oktober 2015, Tentang Pekerjaan Konstruksi KSO PT. FAJAR HARAPAN INDAH – PT. CATUR INDAH AGRA SARANA;
1 (satu) bundel fotocopy Adendum Kontrak 01 Nomor Adendum : 530 /KOPPERINDAK-KONTRAK/AMD/27.a/X/2015 Tanggal 29 Desember 2015, Tentang Pekerjaan Konstruksi KSO PT. FAJAR HARAPAN INDAH – PT. CATUR INDAH AGRA SARANA;
1 (satu) bundel fotocopy Asbuilt Drawing Revitalisasi Pasar Pontolo Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara Dinas Koperasi Perindustrian Dan Perdagangan Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) bundel fotocopy Asbuilt Drawing Revitalisasi Pasar Pontolo Tahap II Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara Dinas Koperasi Perindustrian Dan Perdagangan Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) bundel fotocopy Shop Drawing Revitalisasi Pasar Pontolo Tahap II Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara Dinas Koperasi Perindustrian Dan Perdagangan Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) bundel fotocopy Asbuilt Drawing Revitalisasi Pasar Pontolo Tahap II Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara Dinas Koperasi Perindustrian Dan Perdagangan Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumentasi 0 Dan Pelaksanaan Revitalisasi Pasar Pontolo Tahap II Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara Dinas Koperasi Perindustrian Dan Perdagangan Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Kontrak Nomor Surat Perjanjian : 530 /KOPPERINDAK-KONTRAK/ 27/X/2015 Tanggal 16 Oktober 2015, Tentang Pekerjaan Jasa Konsultan CV. ORIZATIFA KONSULTAN;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Tagihan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor Kontrak : 530 /KOPPERINDAK-KONTRAK/24/X/2015 Tanggal 29 Desember 2015, Tentang Pekerjaan Konstruksi Penyedia KSO PT. FAJAR HARAPAN INDAH – PT. CATUR INDAH AGRA SARANA;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Kontrak Nomor Surat Perjanjian: 530 /KOPPERINDAK-KONTRAK/17.A/VIII/2015 Tanggal 03 Agustus 2015, Penyedia CV. RENCANG RENCANA INDONESIA;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Kontrak Nomor Surat Perjanjian: 530 /KOPPERINDAK-KONTRAK/25/X/2015 Tanggal 01 Oktober 2015, Tentang Pekerjaan Konstruksi KSO PT. FAJAR HARAPAN INDAH – PT. CATUR INDAH AGRA SARANA;
1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Revitalisasi Pembangunan Pasar Pontalo Tahap II Tahun 2015. Pengawas CV. ORIZATIFA KONSULTAN;
1 (satu) bundel fotocopy Backup Data Volume Pkerjaan Paket Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo Tahap II Nomor : 530 /KOPPERINDAK-KONTRAK/25/X/2015 Tanggal 01 Oktober 2015, Tentang Pekerjaan Konstruksi KSO PT. FAJAR HARAPAN INDAH – PT. CATUR INDAH AGRA SARANA;
1 (satu) bundel fotocopy Laporan Pengujian Sondir Pekerjaan Revitalisasi Pemabangunan Pasar Rakyat Pontolo Tahap II, Pelaksana PT. FAJAR HARAPAN INDAH;
1 (satu) bundel fotocopy Laporan Progres Pekerjaan Pemabangunan Pasar Rakyat Pontolo Tahap II, Periode 1 Oktober s/d 31 Oktober 2015 Nomor : 530 /KOPPERINDAK-KONTRAK/25/X/2015 Tanggal 01 Oktober 2015 Pelaksana KSO PT. FAJAR HARAPAN INDAH – PT. CATUR INDAH AGRA SARANA;
1 (satu) bundel fotocopy Laporan Progres Pekerjaan Pemabangunan Pasar Rakyat Pontolo Tahap II, Periode 1 November s/d 28 November 2015 Nomor : 530 /KOPPERINDAK-KONTRAK/25/X/2015 Tanggal 1 Oktober 2015 Pelaksana KSO PT. FAJAR HARAPAN INDAH – PT. CATUR INDAH AGRA SARANA;
1 (satu) bundel fotocopy Laporan Progres Pekerjaan Pemabangunan Pasar Rakyat Pontolo Tahap II, Periode 29 November s/d 29 Desember 2015 Nomor : 530 /KOPPERINDAK-KONTRAK/25/X/2015 Tanggal 01 Oktober 2015 Pelaksana KSO PT. FAJAR HARAPAN INDAH – PT. CATUR INDAH AGRA SARANA;
1 (satu) bundel fotocopy Laporan Progres Pekerjaan Pemabangunan Pasar Rakyat Pontolo Tahap II, Periode Januari s/d Februari 2016 Nomor : 530 /KOPPERINDAK-KONTRAK/25/X/2015 Tanggal 01 Oktober 2015 Pelaksana KSO PT. FAJAR HARAPAN INDAH – PT. CATUR INDAH AGRA SARANA;
1 (satu) bundel fotocopy Perencanaan Revitalisasi Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo Tahap II CV. RANCANG RENCANA INDONESIA;
1 (satu) bundel fotocopy Laporan Akhir Perencanaan Revitalisasi Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo Tahap II CV. RANCANG RENCANA INDONESIA.
1 (satu) lembar Foto Copy uraian pembayaran Konsultan Perencana CV. RANCANG RENCANA INDONESIA, Konsultan Pengawasan CV. ORIZATIFA dan Pelaksana KSO PT. FAJAR HARAPAN INDAH – PT. CATUR INDAH AGRA SARANA;
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Pengesahaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2015 Nomor : SP DIPA-090.02.4.319189/2015 Kementrian Perdagangan Dinas Koperasi Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Gorontalo Utara.
1 (satu) bundel fotocopy ADENDUM KONTRAK Nomor : 530/KOPERINDAG-KONTRAK/AMD/37/XII/2015 Tanggal 29 Desember 2015.
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Membayar Konsultan CV. RANCANG RENCANA INDONESIA No. 00005,00006 dan 00030 beserta lampiran;
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Membayar Konsultan Pengawasan CV. ORIZATIFA No. 00008 dan 00031 beserta lampiran;
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Membayar Pelaksana KSO PT. FAJAR HARAPAN INDAH – PT. CATUR INDAH AGRA SARANA No. 00007, 00010, 00011 dan 00033 beserta lampiran;
1 (satu) eksemplar fotocopy Akta Pendirian PT. Fajar Harapan Indah No. C-602.HT.03.01 Th. 2004 dari Jein Katili, SH., M.Kn Notaris dan PPAT tanggal 31 Desember 2004SUMITRO DATUNSOLANG, SE, M.Ap.
Dikembalikan kepada Sumitro Datunsolang,SE,M.Ap;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 7.500,- (Tujuh ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penuntut Umum telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, sebagaimana tertuang dalam Akta Permohonan Banding Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2019/PN Gto, dan pernyataan bandingnya telah diberitahukan oleh Jurusita Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo kepada Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 9 Januari 2019;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding tanggal 16 Januari 2018 yang diterima oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo pada tanggal 16 Januari 2019, dan Memori Banding tersebut telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 18 Januari 2019;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, kepada Terdakwa maupun Penuntut Umum, telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara sebagaimana Akta Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo kepada Jaksa Penuntut Umum tanggal 16 Januari 2019 maupun kepada Penasihat Hukum Terdakwa, tanggal 18 Januari 2019;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu, serta telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Memori Banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum sebagai berikut :
Bahwa putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo tersebut dalam memutus perkara Aquo tidak mempertimbangkan perbuatan dan peran aktif Terdakwanya selaku pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan (PPATK) pada tahap perencanaan berperan aktif dalam perpindahan lokasi dengan cara menelpon Ariyanto Gobel, ST (Konsultan Perencana) agar Ariyanto Gobel datang dan ikut dalam MC-O tersebut;
Dalam pelaksanaan pekerjaan Terdakwa menanda tangani progres pekerjaan sebesar 55% atas perintah Muchtar Adam selaku KPA / PPK untuk membayar pekerjaan namun tanpa dilakukan pengukuran bersama untuk menguji kebenaran atas pekerjaan volume terpasang dan tidak menanda tangani BAPP progres 95 % dan 100 % yang merupakan tanggungjawab Terdakwa PPTK;
Bahwa putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp 50.000.000, sedangkan Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa selama 2 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp 200.000.000, sehingga putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat dan tidak sebanding dengan akibat yang ditimbulkan atas perbuatan dan peran aktif yang dilakukan oleh Terdakwa;
Berdasarkan uraian tersebut diatas, Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim Tingkat Banding untuk :
Menerima dan Mengabulkan permohonan banding dari pemohon banding dengan menjatuhkan Putusan “ Terdakwa terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “ Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama yang dipandang sebagai perbuatan yang berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Kontra Memori Banding;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding memperhatikan dengan seksama memori banding dari Penuntut Umum ternyata hanya merupakan ulangan dari tuntutan pidananya dan tidak merupakan hal-hal yang baru dan hal itu semua sudah dipertimbangkan dengan seksama oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya dan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca berkas perkara dengan seksama, dan turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalotanggal 3 Januari 2019 Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2018/PN Gto atas nama Terdakwa Zeplin Hermanto Mopili,SH, yang dimintakan banding tersebut, serta memori banding dan Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut tetapi Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“Turut serta melakukan korupsi” sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair, sudah tepat dan benar, oleh karenanya pertimbangan hukum tersebut dapat disetujui dan diambil alih sebagai dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini, kecuali mengenai penjatuhan pidana dan denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa menurut pendapat Majelis Hakim Tingkat Banding terlalu ringan dan adil apabila Terdakwa dijatuhi pidana dan denda seperti tersebut dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan kepada seorang Terdakwa tidak hanya mendidik Terdakwa sendiri, tetapi juga sebagai contoh bagi masyarakat lainnya supaya tidak berbuat serupa dengan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam rangka turut mewujudkan tujuan nasional tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara yang dampaknya dapat menurunkan tingkat kesejahteraan masyarakat Indonesia serta mengganggu stabilitas negara, serta untuk menciptakan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana korupsi , maka pidana dan denda yang dijatuhkan haruslah setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 3 Januari 2019 Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2018/PN Gto yang dimohonkan banding harus dirubah sekedar mengenai pidana dan denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sedangkan putusan selebihnya dapat dikuatkan yang amarnya sebagaimana tersebut di bawah ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka Terdakwa dibebani membayar biaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan yang ditingkat banding sebagaimana tercantum dalam amar putusan di bawah ini;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
Merubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 3 Januari 2019 Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2018/PN Gto yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai pidana dan denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ZEPLIN HERMANTO MOPILI, SH., dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun penjara, dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,00,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 3 Januari 2019 Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2018/PN Gto untuk selebihnya;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang ditingkat banding sejumlah Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo, pada hari Jum’at, tanggal 01 Maret 2019, oleh kami Sri Herawati, SH.,MH Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo sebagai Hakim Ketua, Bambang Sasmita,SH.,MH., Hakim Tinggi dan A.A.A. Putu Oka Dewi Iriani, SH.,MH. Hakim Ad Hoc Tipikor Pada Pengadilan Tinggi masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor 2/PID.SUS-TPK/2019/PTGTO tanggal 29 Januari 2019, putusan tersebut pada hari Selasa, tanggal 12 Maret 2019 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu Muh. Aldrin Malie, SH., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum, Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua
ttd.- ` ttd.-
Bambang Sasmito, SH.,MH. Sri Herawati, SH.,MH.
ttd.-
A A A Putu Oka Dewi Iriani, SH.,MH.
Panitera Pengganti
ttd.-
Muh. Aldrin Malie, SH.
Turunan Resmi
Pengadilan Tinggi Gorontalo
Panitera
MAT DJUSKAN, SH.,MH