1609 K/Pdt/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1609 K/Pdt/2013
Other Participants (1)
Opponent (1)
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Makassar, dan kawan Melawan PT. NASA TUNGGAL BHAKTI PRATAMA, dan kawan-kawan Dan PT. Balai Lelang Star (Star Auction) Cabang Makassar
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Tergugat II: Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Makassar, dan Pemohon Kasasi II/Tergugat I: PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Pemimpin Sentra Kredit Kecil Makassar, tersebut
P U T U S A N
Nomor 1609 K/Pdt/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
I. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Makassar, berkedudukan di Jalan Urip Sumohardjo Km. 4, Makassar, dalam hal ini memberi kuasa kepada Dr. Indra Surya, SH.,LL.M, dan kawan-kawan, Kepala Biro Bantuan Hukum Kementerian Keuangan, berkantor di Gedung Keuangan Negara I Lt. II, Jalan Urip Sumoharjo Km. 4, Makassar; berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 31 Desember 2010;
II. PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Pemimpin Sentra Kredit Kecil Makassar, berkedudukan di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 1, Makassar; dalam hal ini memberi kuasa kepada Lutfi Setiawan, SH, dan kawan-kawan, Para Advokat, berkantor di Wisma Nugra Santana Building 14th Floor Suite 14010, Jalan Jendral Sudirman Kav. 7-8, Jakarta; berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Februari 2012;
Pemohon Kasasi I, II dahulu Tergugat II, I/Pembanding II, I;
melawan:
1. PT. NASA TUNGGAL BHAKTI PRATAMA, berkedudukan di Jalan Crysant Blok D Nomor 6, Panakkukang Mas, Makassar, dalam hal ini memberi kuasa kepada Rovinus Lubis, SH.,MH, dan kawan-kawan, Para Advokat, berkantor di Jalan Perintis Kemerdekaan, Komplek Pertokoan Pulo Mas Blok X Nomor 7, Jakarta Timur; berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 November 2010;
2. Tuan Berty Batti, SH, bertempat tinggal di Jalan Crysant Blok D Nomor 6, Panakkukang Mas, Makassar;
3. Ny. Gemini R. Salurapa, SE, bertempat tinggal di Jalan Crysant Blok D Nomor 6, Panakkukang Mas, Makassar;
Para Termohon Kasasi dahulu Penggugat I, II, III/Terbanding I, II, III;
dan
PT. Balai Lelang Star (Star Auction) Cabang Makassar, berkedudukan di Jalan Veteran Selatan Nomor 145, Makassar;
Turut Termohon Kasasi dahulu Tergugat III/Turut Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Para Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat I, II, III telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi I, II dahulu sebagai Tergugat I, II dan Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat III, di muka persidangan Pengadilan Negeri Makassar pada pokoknya atas dalil-dalil:
1. Bahwa PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk melalui Pemimpin Sentra Kredit Kecil beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 1, Makassar/Tergugat I selaku Bank/Kreditur telah memberikan fasilitas kredit kepada PT. Nasa Tunggal Bhakti Pratama/Penggugat I sebagai Debitur/Pengusaha UKM, berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 2002.417 tanggal 28 Juni 2002 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk usaha perdagangan hasil bumi, pinjaman kredit ini berikut kewajiban bunga dan biaya-biaya lainnya telah Penggugat I lunasi kepada Tergugat I pada tahun 2007 dengan cara menjual jaminan tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan Pelita VI CP Permai Blok C/7, Makassar;
2. Bahwa Tergugat I juga telah memberikan fasilitas kredit kepada Penggugat I berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 2004.015 tanggal 19 Agustus 2004 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk usaha perdagangan hasil bumi dan pinjaman kredit ini juga berikut kewajiban bunga dan biaya-biaya lainnya telah Penggugat I lunasi kepada Tergugat I pada tanggal 30 Januari 2006;
3. Bahwa kemudian Tergugat I telah memberikan fasilitas kredit kepada Penggugat I berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 2006.060 tanggal 29 Juni 2006 hingga maksimum sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk jangka waktu selama 12 (dua belas) bulan, jatuh tempo/berakhir Perjanjian Kredit tanggal 28 Juni 2007 dan sebesar Rp650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 2006.060 tanggal 29 Juni 2006 yang jatuh tempo tanggal 29 Juni 2007, untuk usaha jasa konstruksi atas proyek Penyusunan, Pelaksanaan Persiapan Pemukiman Transmigrasi (P4T) Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Mamasa senilai Rp4.716.049.500,00 (empat miliar tujuh ratus enam belas juta empat puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
4. Bahwa sebagai jaminan atas pembayaran hutang Penggugat I tersebut, Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III telah memberikan jaminan berupa:
4.1 Sebidang tanah seluas 252 m² berikut bangunan rumah tinggal yang berdiri di atasnya seluas 170 m² Sertifikat HGB Nomor 20619 tertulis a/n Penggugat II yang terletak di Jalan Crysant G/5, Makassar dan telah dibebani Hak Tanggungan peringkat I dan II masing-masing sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) dan sebesar Rp520.000.000,00 (lima ratus dua puluh juta rupiah) dan jaminan ini telah ditukar dengan jaminan sebidang tanah seluas 252 m² berikut bangunan rumah tinggal yang berdiri di atasnya seluas 1500 m² Sertifikat HGB Nomor 20452 tertulis a/n Penggugat III yang terletak di Jalan Crysant D/6 Panakkukang Mas, Makassar dan telah dibebani Hak Tanggungan peringkat I sebesar Rp630.000.000,00 (enam ratus tiga puluh juta rupiah) dan Hak Tanggungan peringkat II sebesar Rp375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
4.2 Sebidang tanah seluas 19.999 m² Sertifikat Hak Milik Nomor 38 tertulis a/n Penggugat III yang terletak di Desa Onewila, Kecamatan Ranomeeto, Kendari dan telah dibebani Hak Tanggungan peringkat I sebesar Rp190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta rupiah);
4.3 Sebidang tanah seluas 3.645 m² Sertifikat Hak Milik Nomor 39 tertulis a/n Penggugat III yang terletak di Desa Onewila, Kecamatan Ranomeeto, Kendari dan telah dibebani Hak Tanggungan peringkat I sebesar Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah);
4.4 Sebidang tanah seluas 2.640 m² Sertifikat Hak Milik Nomor 32 tertulis a/n Penggugat II yang terletak di Desa Andonuhu, Kecamatan Poasia, Kendari dan telah dibebani Hak Tanggungan peringkat I sebesar Rp52.800.000,00 (lima puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah);
4.5 Sebidang tanah seluas 4.904 m² Sertifikat Hak Milik Nomor 33 tertulis a/n Penggugat II yang terletak di Desa Andonuhu, Kecamtan Poasia, Kendari dan telah dibebani Hak Tanggungan peringkat I sebesar Rp94.000.000,00 (sembilan puluh empat juta rupiah);
5. Bahwa lebih lanjut berdasarkan Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (4) 2006.60 tanggal 10 Desember 2007 Jo Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (1) 2007.162 Tergugat I menyetujui akan memberikan penambahan fasilitas kredit kepada Penggugat I sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sehingga jumlah fasilitas kredit seluruhnya adalah setinggi-tingginya/maksimum sebesar Rp3.650.000.000,00 (tiga miliar enam ratus lima puluh juta rupiah) dan untuk tambahan fasilitas kredit tersebut Tergugat I meminta agar Para Penggugat menambah jaminan dan Para Penggugat telah memenuhi permintaan Tergugat I tersebut dengan rincian sebagai berikut:
5.1 Sebidang tanah seluas 50.000 m² Sertifikat HGB Nomor 402 tertulis a/n Penggugat I yang terletak di Desa Andonuhu, Kecamatan Poasia, Kendari dan telah dibebani Hak Tanggungan peringkat I sebesar Rp1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah);
5.2 Sebidang tanah seluas 19.362 m² Sertifikat HGB Nomor 264 tertulis a/n Penggugat I yang terletak di Desa Andonuhu, Kecamatan Poasia, Kendari dan telah dibebani Hak Tanggungan peringkat I sebesar Rp193.620.000,00 (seratus sembilan puluh tiga juta enam ratus dua puluh ribu rupiah);
5.3 Sebidang tanah seluas 575 m² berikut bangunan rumah tinggal yang berdiri di atasnya seluas 130 m² Sertifikat Hak Milik Nomor 2020 tertulis a/n Penggugat III yang terletak di Jalan S. Parman Nomor 36, Kendari dan telah dibebani Hak Tanggungan peringkat I sebesar Rp378.500.000,00 (tiga ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah);
5.4 Sebidang tanah seluas 364 m² berikut bangunan rumah tinggal dan gudang yang berdiri di atasnya masing-masing seluas 88 m² dan seluas 80 m², Sertifikat Hak Milik Nomor 2283 tertulis a/n Penggugat III yang terletak di Jalan S. Parman Nomor 36, Kendari dan telah dibebani Hak Tanggungan peringkat I sebesar Rp266.000.000,00 (dua ratus enam puluh enam rupiah);
6. Bahwa akan tetapi Tergugat I tidak pernah mencairkan tambahan fasilitas kredit sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) tersebut meskipun Para Penggugat telah berulang kali memintanya baik secara lisan maupun secara tertulis agar mencairkannya kalau tidak agar mengembalikan tambahan jaminan tersebut namun Tergugat I hanya janji-janji saja karena tunggu punya tunggu telah bertahun-tahun lamanya hingga gugatan ini diajukan kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Tergugat I belum juga mengembalikannya kepada Para Penggugat;
7. Bahwa perbuatan Tergugat I dengan janji-janji dengan rangkaian kata-kata bohong akan memberikan tambahan fasilitas kredit asalkan Para Penggugat memberikan tambahan jaminan sehingga Para Penggugat percaya dan tergerak hatinya untuk memberikan tambahan asset/jaminan tersebut akan tetapi Tergugat I tidak pernah mencairkan/merealisasikan tambahan fasilitas kredit tersebut hal mana adalah merupakan perbuatan melanggar hukum (onrechtsmatige daad) dan dapat dikualisifir sebagai perbuatan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana, demikian juga perbuatan Tergugat I yang menahan dan tidak mengembalikan tambahan jaminan adalah merupakan perbuatan melanggar hukum (onrechtsmatige daad) dan dapat dikualisifir sebagai perbuatan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidana dan Para Penggugat dalam waktu dekat ini akan mereservier haknya untuk melaporkan Tergugat I kepada pihak yang berwajib/Kepolisian RI;
8. Bahwa Tergugat I dalam melaksanakan tugas dan usaha perbankan seharusnya melakukan prinsip kehati-hatian (prudential banking), Good Corporate Governace (GCG), fairness, honestly, transparans, dan lain sebagainya sebagaimana yang diharuskan oleh peraturan perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersifat adil kepada para pemangku kepentingan (stakeholders) terutama kepada para nasabahnya karena bank hanya dapat hidup dari nasabah;
9. Bahwa menurut ketentuan tersebut apabila tidak jadi mencairkan fasilitas kredit tambahan itu seharusnya Tergugat I bersama-sama dengan Para Penggugat membatalkan perjanjian tambahan fasilitas kredit itu dan mengembalikan tambahan jaminan itu kepada Para Penggugat, dan tidak melakukan perbuatan secara curang dengan tidak mencairkan tambahan fasilitas kredit tetapi tetap menahan tambahan jaminan Para Penggugat, lalu apa maksudnya…?;
10. Bahwa tidak ada alasan hukum bagi Tergugat I untuk menahan tambahan jaminan Para Penggugat tersebut oleh karena tambahan jaminan tersebut hanya dimaksudkan oleh para pihak (bedoeling vanpartien) untuk tambahan fasilitas kredit sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), tersebut tidak lain dari pada itu sebab fasilitas kredit sebesar Rp1.650.000.000,00 (satu miliar enam ratus lima puluh juta rupiah) telah diberikan jaminan yang cukup memadai bahkan jauh melebihi dari jumlah fasilitas kredit tersebut oleh karena harga pasaran jaminan yang telah diberikan kepada Tergugat I atas fasilitas kredit tersebut seluruhnya diperkirakan kurang-lebih sebesar Rp4.604.000.000,00 (empat miliar enam ratus empat juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
10.1 Sebidang tanah seluas 252 m² berikut bangunan rumah tinggal yang berdiri di atasnya seluas 170 m² Sertifikat HGB Nomor 20452 tertulis a/n Penggugat III yang terletak di Jalan Crysant D/6 Panakkukang Mas, Makassar, dan telah dibebani Hak Tanggungan peringkat I sebesar Rp630.000.000,00 (enam ratus tiga puluh juta rupiah) dan Hak Tanggungan peringkat II sebesar Rp375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah), harga pasaran tanah dan bangunan ini sekarang adalah kurang lebih sebesar Rp1.700.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus juta rupiah);
10.2 Sebidang tanah seluas 19.999 m² Sertifikat Hak Milik Nomor 38 tertulis a/n Penggugat III yang terletak di Desa Onewila Kecamatan Ranomeeto, Kendari dan telah dibebani Hak Tanggungan peringkat I sebesar Rp190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta rupiah) harga pasaran tanah ini sekarang adalah kurang lebih sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah);
10.3 Sebidang tanah seluas 3.645 m² Sertifikat Hak Milik Nomor 39 tertulis a/n Penggugat III yang terletak di Desa Onewila Kecamatan Ranomeeto, Kendari dan telah dibebani Hak Tanggungan peringkat I sebesar Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah), harga pasaran tanah ini sekarang adalah kurang lebih sebesar Rp273.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh tiga juta rupiah);
10.4 Sebidang tanah seluas 2.640 m² Sertifikat Hak Milik Nomor 32 tertulis a/n Penggugat II yang terletak di Desa Andonuhu, Kecamatan Poasia, Kendari dan telah dibebani Hak Tanggungan peringkat I sebesar Rp52.800.000,00 (lima puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah), harga pasaran tanah ini sekarang adalah kurang lebih sebesar Rp396.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh enam juta rupiah);
10.5 Sebidang tanah seluas 4.904 m² Sertifikat Hak Milik Nomor 33 tertulis a/n Penggugat II yang terletak di Desa Andonuhu, Kecamatan Poasia, Kendari dan telah dibebani Hak Tanggungan peringkat I sebesar Rp94.000.000,00 (sembilan puluh empat juta rupiah), harga pasaran tanah ini sekarang adalah kurang lebih sebesar Rp735.000.000,00 (tujuh ratus tiga puluh lima juta rupiah);
11. Bahwa atas perbuatan melanggar hukum Tergugat I tersebut sangat merugikan Para Penggugat dan dengan sengaja mematikan usaha Para Penggugat oleh karena apabila Tergugat I mengembalikan tambahan jaminan tersebut Para Penggugat dapat mempergunakannya sebagai jaminan untuk mendapatkan fasilitas kredit dari Bank lain dan Para Penggugat sudah barang tentu akan mendapat fasilitas kredit paling sedikit sebesar Rp6.500.000.000,00 (enam miliar lima ratus juta rupiah) oleh karena biasanya kredit diberikan adalah sebesar 75% dari nilai tambahan jaminan tersebut, sehingga dapat dipergunakan untuk melunasi hutang kepada Tergugat I dan sisanya dapat dipakai untuk meneruskan usaha pekerjaan pembangunan proyek perumahan sebanyak 946 (sembilan ratus empat puluh enam) unit rumah yang terletak di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan dimana proyek ini telah diketahui dan survey ke lokasi oleh Tergugat I;
12. Bahwa jumlah fasilitas kredit yang akan diperoleh tersebut didasarkan pada harga pasaran sekarang ini atas tambahan jaminan Para Penggugat yang ditahan oleh Tergugat I tersebut adalah kurang lebih sebesar Rp12.641.000.000,00 (dua belas miliar enam ratus empat puluh satu juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
12.1 Sebidang tanah seluas 50.000 m² Sertifikat HGB Nomor 402 tertulis a/n Penggugat I yang terletak di Desa Andonuhu, Kecamatan Poasia, Kendari yang telah dibebani Hak Tanggungan peringkat I sebesar Rp1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah), harga pasaran tanah ini sekarang adalah kurang lebih sebesar Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah);
12.2 Sebidang tanah seluas 19.362 m² Sertifikat HGB Nomor 264 tertulis a/n Penggugat I yang terletak di Desa Andonuhu, Kecamatan Poasia, Kendari yang telah dibebani Hak Tanggungan peringkat I sebesar Rp193.620.000,00 (seratus sembilan puluh tiga juta enam ratus dua puluh ribu rupiah), harga pasaran tanah ini sekarang adalah kurang lebih sebesar Rp2.900.000.000,00 (dua miliar sembilan ratus juta rupiah);
12.3 Sebidang tanah seluas 575 m² berikut bangunan rumah tinggal yang berdiri di atasnya seluas 130 m² Sertifikat Hak Milik Nomor 2020 tertulis a/n Penggugat III yang terletak di Jalan S. Parman Nomor 36, Kendari dan telah dibebani Hak Tanggungan peringkat I sebesar Rp378.500.000,00 (tiga ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), harga pasaran tanah dan bangunan ini sekarang adalah kurang lebih sebesar Rp1.513.000.000,00 (satu miliar lima ratus tiga belas juta rupiah);
12.4 Sebidang tanah seluas 364 m² berikut bangunan rumah tinggal dan gudang yang berdiri di atasnya masing-masing seluas 88 m² dan seluas 80 m², Sertifikat Hak Milik Nomor 2283 tertulis a/n Penggugat III yang terletak di Jalan S. Parman Nomor 36, Kendari yang telah dibebani Hak Tanggungan peringkat I sebesar Rp266.000.000,00 (dua ratus enam puluh enam rupiah), harga pasaran tanah dan bangunan ini sekarang adalah kurang lebih sebesar Rp728.000.000,00 (tujuh ratus dua puluh delapan juta rupiah);
13. Bahwa sebagai akibat perbuatan melanggar hukum dari Tergugat I tersebut Para Penggugat telah menderita kerugian yang sangat besar secara materiil oleh karena dari proyek pembangunan 1000 unit rumah baru dikerjakan dan sudah selesai hanya sebanyak 64 unit rumah, sisanya sebesar 946 unit rumah lagi hingga sekarang ini masih terbengkalai/terkatung-katung yang seharusnya Para Penggugat mendapat keuntungan sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per unit rumah dikali sebanyak 946 unit sehingga kerugian Para Penggugat seluruhnya adalah sebesar Rp18.920.000.000,00 (delapan belas miliar sembilan ratus dua puluh juta rupiah) dan Para Penggugat mohon kepada Pengadilan agar Tergugat I dihukum untuk membayar ganti kerugian materiil tersebut kepada Para Penggugat, halmana adalah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1365 KUHPerdata Jo Putusan Hoge Raad Belanda tanggal 31 Januari 1919;
14. Bahwa selain kerugian materiil tersebut Para Penggugat juga telah menderita kerugian immaterial oleh karena Tergugat I dalam surat-suratnya: “meminta agar mengosongkan dan menyerahkan seluruh tanah-tanah dan bangunan-bangunan rumah tinggal yang dijadikan sebagai jaminan dan tambahan jaminan atas tambahan fasilitas kredit yang tidak pernah dicairkan/direalisasikan oleh Tergugat I tersebut dan menyatakan sebelum pelaksanaan lelang dilakukan akan melakukan antara lain : pemasangan pengumuman dilokasi jaminan yang bertuliskan, “tanah dan bangunan ini atau tanah ini akan dilelang”, dan selanjutnya akan diumumkan di media massa setempat bahwa barang jaminan akan dilelang sehingga nama baik dan kredibilitas saudara dapat tercemar di dunia perbankan dan masyarakat, dan akan melakukan pendaftaran saudara pada Daftar Hitam Nasional Bank Indonesia”;
15. Bahwa atas permintaan dan ancaman perbuatan melanggar hukum dari Tergugat I tersebut, Para Penggugat merasa tidak tenang dan resah dalam menjalani kehidupan dan dalam melakukan kegiatan/usaha sehari-hari yang tidak dapat dinilai dengan uang akan tetapi untuk memudahkan Pengadilan Para Penggugat menetapkan sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan Para Penggugat mohon kepada Pengadilan agar Tergugat I dihukum untuk membayar ganti kerugian immaterial sebesar tersebut atau sejumlah yang dianggap adil dan patut oleh Pengadilan (ex aequo et bono);
16. Bahwa oleh karena perubahan perjanjian penambahan fasilitas kredit sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) tersebut adalah didasarkan pada perbuatan melanggar hukum (onrechts matige daad) dan tambahan fasilitas kredit tersebut hingga kini tidak pernah direalisasikan/dicairkan oleh Tergugat I maka Persetujuan Perubahan Kredit Nomor (4) 2006.60 tanggal 10 Desember 2007 Jo Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (1) 2007.162 dianggap tidak pernah ada dan adalah batal demi hukum (null and void) atau setidak-tidaknya dinyatakan batal (voidable) dengan segala akibat hukumnya, dan Para Penggugat kepada Pengadilan agar menyatakan demikian halnya;
17. Bahwa oleh karena Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (4) 2006.60 tanggal 10 Desember 2007 Jo Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (1) 2007.162 adalah batal demi hukum (null and void) atau setidak-tidaknya dinyatakan batal (voidable) dengan segala akibat hukumnya maka segala Perubahan Perjanjian Kredit tersebut yakni: Persetujuan Perubahan Pinjaman Kredit Nomor (5) 2006.60 tanggal 30 Juni 2008, Persetujuan Perubahan Kredit Nomor (6) 2006.60 tanggal 11 Nopember 2008, Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (2) 2007.162 tanggal 30 Juni 2008, Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (3) 2007.162 tanggal 30 Nopember 2008 dan seterusnya adalah batal demi hukum (null and void) atau setidak-tidaknya dinyatakan batal (voidable) dengan segala akibat hukumnya, dan Para Penggugat mohon kepada Pengadilan agar menyatakan demikian halnya;
18. Bahwa hal tersebut dapat kiranya dikabulkan oleh Pengadilan oleh karena perjanjian-perjanjian tersebut melanggar syarat sahnya suatu perjanjian yaitu causa yang halal sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 ayat (4) KUHPerdata sehingga segala perjanjian yang didasarkan padanya adalah batal demi hukum (null and void) atau setidak-tidaknya dinyatakan batal (voidable) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1254, 1337 dan 1371 KUHPerdata;
19. Bahwa oleh karena Tergugat I tidak pernah merealisasikan/mencairkan tambahan fasilitas kredit sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang didasarkan Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (4) 2006.60 tanggal 10 Desember 2007 Jo Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (1) 2007.162 yang batal demi hukum (null and void) atau setidak-tidaknya dinyatakan batal (voidable) dengan segala akibat hukumnya, maka pemberian tambahan jaminan dan pembebanan Hak Tanggungan yang dilakukan oleh Tergugat I terhadap tambahan jaminan tersebut adalah menjadi batal demi hukum (null and void) atau setidak-tidaknya dinyatakan batal (voidable) dengan segala akibat hukumnya dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan eksekusi lelangnya (non excecutable);
20. Bahwa demikian juga perbuatan Tergugat I yang membebani Penggugat I untuk membayar biaya provisi atas tambahan fasilitas kredit yang tidak pernah ada/direalisasikan oleh Tergugat I tersebut demikian juga biaya pembebanan dan pendaftaran Hak Tanggungan, biaya asuransi dan biaya-biaya lainnya atas tambahan jaminan tersebut adalah menjadi beban, tanggungan dan risiko Tergugat I sendiri;
21. Bahwa oleh karena pembebanan Hak Tanggungan terhadap tambahan jaminan merupakan buntut atau ekor (assesoir) dari perjanjian tambahan fasilitas kredit sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) (perjanjian pokok) jika perjanjian pokoknya tidak pernah diberikan/direalisasikan maka perjanjian assesoirnya dianggap menjadi tidak pernah ada karenanya Para Penggugat mohon kepada Pengadilan agar Tergugat I dihukum untuk menghapus (meroya) Hak Tanggungan atas tambahan jaminan tersebut dan mengembalikan dokumen asli tambahan jaminan yang diuraikan tersebut di atas kepada Para Penggugat dengan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) setiap harinya lalai melaksanakan perintah pengadilan atau sejumlah yang dianggap adil dan patut menurut pengadilan (ex aequo et bono);
Jumlah hutang yang harus dibayar oleh Penggugat I Kepada Tergugat I:
22. Bahwa sebagaimana yang diuraikan di atas atas perbuatan Tergugat I sendiri yang memacetkan dan mengakibatkan Penggugat I tidak dapat membayar hutangnya kepada Tergugat I oleh karenanya adalah tidak adil dan tidak patut perbuatan Tergugat I yang masih membebankan bunga-berbunga (bunga moratoir), denda dan biaya-biaya lainnya hingga tanggal 18 Mei 2010 berdasarkan Surat Peringatan Terakhir dari Tergugat I tanggal 19 Mei 2010 Nomor MKC/7/293/R seluruhnya sebesar Rp1.839.443.816,00 (satu miliar delapan ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus enam belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Hutang Rekening Nomor 13396197-3:
- Tunggakan Pokok : Rp1.000.000.000,00
- Tunggakan Bunga : Rp 89.837.060,00
- Tunggakan Biaya : Rp 105.000,00
- Tunggakan Denda : Rp 25.262.786,00
Jumlah Rp1.115.204.846,00
Hutang Rekening Nomor 13396197-3:
- Tunggakan Pokok : Rp650.000.000,00
- Tunggakan Bunga : Rp 57.302.577,00
- Tunggakan Biaya : Rp 671.000,00
- Tunggakan Denda : Rp 16.265.393,00
Jumlah Rp724.238.970,00
23. Bahwa oleh karena itu Para Penggugat mohon kepada Pengadilan agar menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum perhitungan hutang Penggugat I yang dibuat oleh Tergugat I dengan rincian seperti yang diuraikan tersebut di atas, dan mohon kepada Pengadilan agar menyatakan hutang pokok, bunga dan biaya-biaya lainnya yang harus dibayar oleh Penggugat I kepada Tergugat I adalah sebesar Rp1.107.312.540,00 (satu miliar seratus tujuh juta tiga ratus dua belas juta lima ratus empat puluh rupiah) dengan rincian sebagaimana diuraikan dibawah ini;
24. Bahwa Perjanjian Kredit Nomor 2006.060 tanggal 29 Juni 2006 hingga maksimum sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) jangka waktu selama 12 bulan, jatuh tempo atau berakhirnya Perjanjian Kredit ini adalah tanggal 28 Juni 2007 dan karena Tergugat I berjanji akan menambah dan mencairkan kredit sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) berdasarkan Perubahan Persetujuan Perjanjian Kredit tanggal 10 Desember 2007 adalah batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan batal dengan segala akibat hukumnya maka pengenaan bunga denda dan biaya-biaya lainnya setelah tanggal 10 Desember 2007 tersebut adalah tidak sah atau batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan batal dengan segala akibat hukumnya;
25. Bahwa yang dapat diperhitungkan pengenaan bunga, biaya provisi dan biaya-biaya lainnya adalah sampai dengan tanggal 10 Desember 2007, sehingga jumlah hutang Penggugat I yang harus dibayar kepada Tergugat I berdasarkan perjanjian kredit tersebut adalah sebesar Rp671.416.700,00 (enam ratus tujuh puluh satu juta empat ratus enam belas ribu tujuh ratus rupiah) (Rp1.000.000.000,00 - Rp328.583.300,00) dengan rincian sebagai berikut:
25.1 Bahwa Penggugat I telah membayar bunga atas pinjaman tersebut kepada Tergugat I hingga bulan Desember 2007 atau selama 18 (delapan belas) bulan seluruhnya sebesar Rp232.500.000,00 (dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
25.2 Bahwa oleh karena Perubahan Persetujuan Perjanjian Kredit tanggal 10 Desember 2007 adalah batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan batal dengan segala akibat hukumnya, maka segala perpanjangan Perjanjian Kredit tersebut dan pengenaan bunga, denda, provisi dan biaya lain-lainnya adalah juga batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan batal dengan segala akibat hukumnya;
25.3 Bahwa sejak tanggal 10 Desember 2007 Penggugat I telah membayar bunga, biaya provisi, dan administrasi atas hutang tersebut hingga bulan Nopember 2009 seluruhnya sebesar Rp328.583.300,00 (tiga ratus dua puluh delapan juta lima ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Bunga dari bulan Januari 2008 hingga Nopember 2009 sebesar Rp297.083.300,00 (dua ratus sembilan puluh tujuh juta delapan puluh tiga ribu tiga ratus rupiah);
- Biaya Provisi atas 3 (tiga) kali perpanjangan kredit sebesar 3 x 1% x Rp1.000.000.000,00 = Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
- Biaya administrasi 3 x Rp500.000,00 = Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
26. Bahwa Perjanjian Kredit Nomor 2006.060 tanggal 29 Juni 2006 hingga maksimum sebesar Rp650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) jangka waktu selama 12 (dua belas) bulan, jatuh tempo atau berakhirnya Perjanjian Kredit ini adalah tanggal 29 Juni 2007 dan karena Tergugat I berjanji akan menambah dan mencairkan kredit sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) berdasarkan Perubahan Persetujuan Perjanjian Kredit tanggal 10 Desember 2007 adalah batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan batal dengan segala akibat hukumnya maka pengenaan bunga denda dan biaya-biaya lainnya setelah tanggal 10 Desember 2007 tersebut adalah tidak sah atau batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan batal dengan segala akibat hukumnya;
27. Bahwa yang dapat diperhitungkan pengenaan bunga, biaya provisi dan biaya-biaya lainnya adalah sampai dengan tanggal 10 Desember 2007, sehingga jumlah hutang Penggugat I yang harus dibayar kepada Tergugat I berdasarkan Perjanjian Kredit tersebut adalah sebesar Rp435.895.840,00 (empat ratus tiga puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus empat puluh rupiah) (Rp650.000.000,00 - Rp214.108.160,00) dengan rincian sebagai berikut:
27.1 Bahwa Penggugat I telah membayar bunga atas pinjaman tersebut kepada Tergugat I hingga bulan Desember 2007 atau selama 18 (delapan belas) bulan seluruhnya sebesar Rp151.125.000,00 (seratus lima puluh satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah);
27.2 Bahwa oleh karena Perubahan Persetujuan Perjanjian Kredit tanggal 10 Desember 2007 adalah batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan batal dengan segala akibat hukumnya, maka segala Perpanjangan Perjanjian Kredit tersebut dan pengenaan bunga, denda, provisi, dan biaya lain-lainnya setelah tanggal 10 Desember 2007 tersebut adalah juga batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan batal dengan segala akibat hukumnya;
27.3 Bahwa sejak tanggal 10 Desember 2007 Penggugat I telah membayar bunga, biaya provisi, dan administrasi atas hutang tersebut hingga bulan Nopember 2009 seluruhnya sebesar Rp214.104.160,00 (dua ratus empat belas juta seratus empat ribu seratus enam puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Bunga dari bulan Januari 2008 hingga Nopember 2009 sebesar Rp193.104.160,00 (seratus sembilan puluh tiga juta seratus empat ribu seratus enam puluh rupiah);
- Biaya Provisi atas 3 (tiga) kali perpanjangan kredit sebesar 3 x 1% x Rp650.000.000,00 = Rp19.500.000,00 (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah);
- Biaya administrasi 3 x Rp500.000,00 = Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
28. Bahwa dengan demikian maka sisa hutang pokok, bunga, biaya provisi, dan biaya-biaya lainnya yang harus dibayar oleh Penggugat I kepada Tergugat I berdasarkan kedua Perjanjian Kredit tersebut adalah sebesar Rp671.416.700,00 + Rp435.895840,00 adalah sebesar Rp1.107.312.540,00 (satu miliar seratus tujuh juta tiga ratus dua belas ribu lima ratus empat puluh rupiah);
29. Bahwa jumlah tersebut dikurangi dengan biaya notaris atas pembebanan Hak Tanggungan atas tambahan jaminan sebesar 1% dari total Hak Tanggungan yang dipasang Rp2.088.000.000,00 (dua miliar delapan puluh delapan juta rupiah) yaitu Rp20.881.200,00 (dua puluh juta delapan ratus delapan puluh satu ribu dua ratus rupiah) sehingga jumlah hutang yang harus dibayar oleh Penggugat I kepada Tergugat I adalah sebesar Rp1.107.312.540,00 - Rp20.881.200,00 adalah sebesar Rp1.086.431.340,00 (satu miliar delapan puluh enam juta empat ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus empat puluh rupiah) dan Para Penggugat mohon kepada Pengadilan agar menyatakan demikian halnya;
30. Bahwa hal tersebut adalah sesuai dengan keadilan dan kepatutan sebab dilakukan perpanjangan kedua fasilitas kredit tersebut karena Tergugat I menyatakan akan memberikan tambahan fasilitas kredit sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) lagi namun hingga gugatan ini diajukan tidak pernah dicairkan/direalisasikan oleh Tergugat I perbuatan Tergugat I mana sangat merugikan Para Penggugat sebagaimana diuraikan di atas;
31. Bahwa berdasarkan surat dari Tergugat III tanggal 22 Oktober 2010 Nomor 1078/KLR-ADM/SA/MKS/X/2010 perihal : Pemanggilan Debitur Dan Pemberitahuan Lelang yang menyatakan, berdasarkan surat perintah kerja dari Tergugat I tertanggal 23 Agustus 2010 Nomor MKC/7/566 Tergugat III sebagai Pelaksana Pralelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar/Tergugat II yang pelaksanaan lelangnya akan dilakukan pada bulan Nopember 2010 mengundang Penggugat I untuk hadir pada tanggal 25 Oktober 2010, dan berdasarkan surat Tergugat I kepada Penggugat I tertanggal 8 Nopember 2010 Nomor MKC/7/776/R perihal : Pemberitahuan Lelang menyatakan, berdasarkan Surat Penetapan Hari dan Tanggal Lelang Nomor SPNT-199/WKN.02/2010 tanggal 18 Oktober 2010 dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar/Tergugat II, melalui jasa Pralelang PT. Balai Lelang Star Tergugat I akan melelang seluruh asset/jaminan kredit (termasuk tambahan asset/jaminan atas tambahan fasilitas kredit yang tidak pernah dicairkan/direalisasikan oleh Tergugat I tersebut) akan diselenggarakan pada Hari/Tanggal : Senin 22 Nopember 2010, pukul 10.00 Wita, Tempat : Ruang Lelang KPKLN Makassar;
32. Bahwa oleh karena perjanjian penambahan fasilitas kredit sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) tidak pernah dicairkan/direalisasikan oleh Tergugat I maka perjanjian tersebut menjadi batal demi hukum (null and void) atau setidak-tidaknya dinyatakan batal (voidable) karenanya perbuatan Tergugat I yang memberi surat perintah kerja kepada Tergugat III dan Penetapan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar/Tergugat II akan menyelenggarakan lelang pada tanggal 22 Nopember 2010 terhadap seluruh asset/jaminan sebagaimana yang diuraikan tersebut di atas juga adalah menjadi batal demi hukum (null and void) dengan segala akibat hukumnya dari sejak semula dianggap tidak pernah ada;
Mohon Putusan Provisi:
33. Bahwa berdasarkan fakta hukum yang diuraikan tersebut di atas oleh karena sifatnya harus segera diambil tindakan sebelum putusan akhir dalam pokok perkara ini maka Para Penggugat mohon kepada Pengadilan agar sudilah kiranya memberikan putusan provisi, agar memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk menangguhkan/menunda pelaksanaan eksekusi lelang terhadap seluruh asset/jaminan yang telah dibebani Hak Tanggungan secara melanggar hukum oleh Tergugat I tersebut selama dalam proses pemeriksaan perkara ini berlangsung sampai dengan putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijse);
34. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang Hukum Agraria/Pertanahan, Undang-Undang Hak Tanggungan Jo Surat Keputusan Menteri Keuangan RI, tanah-tanah yang masih dalam keadaan sengketa atau asset/jaminan Hak Tanggungan yang pembebanannya dilakukan secara tidak sah dan telah disengketakan dengan diajukannya gugatan atau perlawanan (verzet) ke pengadilan maka terhadap asset/jaminan yang dipersengketakan tersebut tidak dapat dilakukan penjualan/pelelangannya selama dalam proses pemeriksaan sengketa tersebut berlangsung sampai dengan putusan dalam perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde);
35. Bahwa apabila Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III nekat meneruskan pelaksanaan lelang atas asset/jaminan tersebut maka hal tersebut adalah merupakan perbuatan melanggar hukum dan karenanya adalah batal demi hukum (null and void) dengan segala akibat hukumnya dan karenanya Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III harus dihukum secara tanggung renteng (hoofdelijke) untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat sebesar Rp17.245.000.000,00 (tujuh belas miliar dua ratus empat puluh lima juta rupiah)/harga pasaran asset/jaminan tersebut sekarang ini;
36. Bahwa karena gugatan Para Penggugat didasarkan pada bukti-bukti yang sah dan authentic mohon agar Putusan Sela/Putusan Provisi dalam perkara ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (verzet), banding maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad);
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Makassar agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Putusan Provisi dari Para Penggugat tersebut;
2. Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk menunda/menangguhkan pelaksanaan eksekusi lelang atas asset/jaminan milik Para Penggugat tersebut yakni terhadap:
2.1 Sebidang tanah seluas 252 m² berikut bangunan rumah tinggal yang berdiri di atasnya seluas 170 m² Sertifikat HGB Nomor 20452 tertulis a/n Penggugat III yang terletak di Jalan Crysant D/6 Panakkukang Mas, Makassar;
2.2 Sebidang tanah seluas 19.999 m² Sertifikat Hak Milik Nomor 38 tertulis a/n Penggugat III yang terletak di Desa Onewila, Kecamatan Ranomeeto, Kendari;
2.3 Sebidang tanah seluas 3.645 m² Sertifikat Hak Milik Nomor 39 tertulis a/n Penggugat III yang terletak di Desa Onewila, Kecamatan Ranomeeto, Kendari;
2.4 Sebidang tanah seluas 2.640 m² Sertifikat Hak Milik Nomor 32 tertulis a/n Penggugat II yang terletak di Desa Andonuhu, Kecamatan Poasia, Kendari;
2.5 Sebidang tanah seluas 4.904 m² Sertifikat Hak Milik Nomor 33 tertulis a/n Penggugat II yang terletak di Desa Andonuhu, Kecamatan Poasia, Kendari;
2.6 Sebidang tanah seluas 50.000 m² Sertifikat HGB Nomor 402 tertulis a/n Penggugat I yang terletak di Desa Andonuhu, Kecamatan Poasia, Kendari;
2.7 Sebidang tanah seluas 19.362 m² Sertifikat HGB Nomor 264 tertulis a/n Penggugat I yang terletak di Desa Andonuhu, Kecamatan Poasia, Kendari;
2.8 Sebidang tanah seluas 575 m² berikut bangunan rumah tinggal yang berdiri di atasnya seluas 130 m² Sertifikat Hak Milik Nomor 2020 tertulis a/n Penggugat III yang terletak di Jalan S. Parman Nomor 36, Kendari;
2.9 Sebidang tanah seluas 364 m² berikut bangunan rumah tinggal dan gudang yang berdiri di atasnya masing-masing seluas 88 m² dan seluas 80 m², Sertifikat Hak Milik Nomor 2283 tertulis a/n Penggugat III yang terletak di Jalan S. Parman Nomor 36, Kendari;
Selama proses pemeriksaan dalam perkara ini berlangsung sampai dengan mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde);
3. Menyatakan putusan dalam provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (verzet), banding maupun kasasi (uit voerbaar bijvoorraad);
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga putusan provisi tersebut;
3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtsmatige daad);
4. Menyatakan Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (4) 2006.60 tanggal 10 Desember 2007 jo Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (1) 2007.162 dan segala perubahan perjanjian tersebut yakni : Persetujuan Perubahan Kredit Nomor (5) 2006.60 tanggal 30 Juni 2008, Persetujuan Perubahan Kredit Nomor (6) 2006.60 tanggal 11 Nopember 2008, Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (2) 2007.162 tanggal 30 Juni 2008, Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (3) 2007.162 tanggal 11 Nopember 2008 dan seterusnya adalah batal demi hukum (null and void) atau setidak-tidaknya dinyatakan batal (voidable) dengan segala akibat hukumnya;
5. Menyatakan pembebanan Hak Tanggungan yang dilakukan oleh Tergugat I terhadap tanah-tanah dan bangunan-bangunan tambahan jaminan atas tambahan fasilitas kredit yang tidak pernah ada/direalisasikan oleh Tergugat I tersebut kepada Penggugat I yaitu terhadap:
5.1 Sebidang tanah seluas 50.000 m² Sertifikat HGB Nomor 402 tertulis a/n Penggugat I yang terletak di Desa Andonuhu, Kecamatan Poasia, Kendari;
5.2 Sebidang tanah seluas 19.362 m² Sertifikat HGB Nomor 264 tertulis a/n Penggugat I yang terletak di Desa Andonuhu, Kecamatan Poasia, Kendari;
5.3 Sebidang tanah seluas 575 m² berikut bangunan rumah tinggal yang berdiri di atasnya seluas 130 m² Sertifikat Hak Milik Nomor 2020 tertulis a/n Penggugat III yang terletak di Jalan S. Parman Nomor 36, Kendari;
5.4 Sebidang tanah seluas 364 m² berikut bangunan rumah tinggal dan gudang yang berdiri di atasnya masing-masing seluas 88 m² dan seluas 80 m², Sertifikat Hak Milik Nomor 2283 tertulis a/n Penggugat III yang terletak di Jalan S. Parman Nomor 36, Kendari;
Adalah batal demi hukum (null and void) atau setidak-tidaknya dinyatakan batal (voidable) dengan segala akibat hukumnya dan Hak Tanggungan yang dibebani terhadap tanah-tanah dan bangunan-bangunan tersebut dinyatakan tidak dapat dilaksanakan eksekusi lelang (non excecutable);
6. Menghukum Tergugat I untuk menghapus (meroya) Hak Tanggungan yang dibebani atas tanah-tanah dan bangunan-bangunan yang diuraikan pada petitum poin 5 di atas dan mengembalikan seluruh dokumen asli atas tanah-tanah dan bangunan-bangunan yang diuraikan dalam petitum poin 5 di atas dengan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat I lalai melaksanakan perintah pengadilan;
7. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum pembebanan biaya provisi terhadap penambahan fasilitas kredit yang tidak pernah direalisasikan/dicairkan tersebut dan segala biaya berupa : biaya Notaris/PPAT atas pembebanan Hak Tanggungan, biaya pendaftaran, asuransi dan biaya-biaya lainnya atas tambahan jaminan fasilitas kredit tambahan yang tidak pernah direalisasikan tersebut adalah menjadi beban, tanggungan dan resiko dari Tergugat I;
8. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat dari Tergugat III tanggal 22 Oktober 2010 Nomor 1078/KLR-ADM/SA/MKS/X/2010 kepada Penggugat I, surat perintah kerja dari Tergugat I kepada Tergugat III tertanggal 23 Agustus 2010 Nomor MKC/7/566, surat Tergugat I kepada Penggugat I tertanggal 8 Nopember 2010 Nomor MKC/7/776/R dan Surat Penetapan Hari dan Tanggal Lelang Nomor SPNT-199/WKN.02/2010 tanggal 18 Oktober 2010 dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar/Tergugat II, akan melelang seluruh asset/jaminan kredit tersebut yang akan diselenggarakan pada hari/tanggal: Senin 22 Nopember 2010, pukul 10.00 Wita, Tempat : Ruang Lelang KPKLN Makassar dengan segala akibat hukumnya;
9. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum perhitungan jumlah hutang Penggugat I, berupa hutang pokok, bunga, denda dan biaya-biaya lainnya yang dibuat oleh Tergugat I hingga pertanggal 18 Mei 2010 seluruhnya sebesar Rp1.839.443.816,00 (satu miliar delapan ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus empat puluh tiga ribu delapan atus enam belas rupiah);
10. Menyatakan hutang pokok, bunga, denda, dan biaya-biaya lainnya yang harus dibayar oleh Penggugat I kepada Tergugat I adalah sebesar Rp1.107.312.540,00 (satu miliar seratus tujuh juta tiga ratus dua belas ribu lima ratus empat puluh rupiah);
11. Menyatakan Hak Tanggungan yang dibebani terhadap tanah-tanah dan bangunan-bangunan atas:
11.1. Sebidang tanah seluas 252 m² berikut bangunan rumah tinggal yang berdiri di atasnya seluas 170 m² Sertifikat HGB Nomor 20452 tertulis a/n Penggugat III yang terletak di Jalan Crysant D/6 Panakkukang Mas, Makassar;
11.2. Sebidang tanah seluas 19.999 m² Sertifikat Hak Milik Nomor 38 tertulis a/n Penggugat III yang terletak di Desa Onewila, Kecamatan Ranomeeto, Kendari;
11.3. Sebidang tanah seluas 3.645 m² Sertifikat Hak Milik Nomor 39 tertulis a/n Penggugat III yang terletak di Desa Onewila, Kecamatan Ranomeeto, Kendari;
11.4 Sebidang tanah seluas 2.640 m² Sertifikat Hak Milik Nomor 32 tertulis a/n Penggugat II yang terletak di Desa Andonuhu, Kecamatan Poasia, Kendari;
11.5 Sebidang tanah seluas 4.904 m² Sertifikat Hak Milik Nomor 33 tertulis a/n Penggugat II yang terletak di Desa Andonuhu, Kecamatan Poasia, Kendari;
Tidak dapat dilaksanakan eksekusi lelangnya (non excecutable), oleh karena selain jumlah hutang yang harus dibayar oleh Penggugat I kepada Tergugat I tidak pasti jumlahnya dan juga Para Penggugat telah menuntut agar Tergugat I dihukum untuk membayar ganti kerugian materiil dan immaterial sehingga seharusnya Tergugat I yang harus dihukum membayar sejumlah uang apabila dikompensasikan dengan jumlah hutang yang harus dibayar kepada Tergugat I;
12. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan semua dokumen asli atas jaminan fasilitas kredit yang diuraikan pada petitum poin 11 tersebut di atas setelah Penggugat I membayar lunas seluruh hutangnya yang disebutkan pada petitum poin 10 tersebut di atas, dengan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat I lalai melaksanakan perintah Pengadilan;
13. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp18.920.000.000,00 (delapan belas miliar sembilan ratus dua puluh juta rupiah);
14. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian immaterial kepada Para Penggugat sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau sejumlah yang dianggap adil dan patut oleh Pengadilan (ex aequo et bono);
15. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melanggar hukum apabila tetap melaksanakan eksekusi lelang terhadap asset/jaminan tersebut;
16. Menyatakan batal demi hukum (null and void) atau setidak-tidaknya dinyatakan batal (voidable) jual-beli lelang/Risalah Lelang yang dikeluarkan oleh Tergugat II apabila Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tetap melaksanakan eksekusi lelang terhadap asset/jaminan tersebut dan/atau;
17. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng (hoodelijke) untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp17.245.000.000,00 (tujuh belas miliar dua ratus empat puluh lima juta rupiah)/harga pasaran asset/jaminan tersebut sekarang ini;
18. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara;
Atau:
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I, II mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Eksepsi Tergugat I:
- Penggugat tidak berhak mengajukan gugatan;
- Bahwa dalam dalil gugatannya Para Penggugat mendalilkan bahwa Para Penggugat telah menambah jaminan diantaranya adalah SHGB Nomor 402 tertulis a/n Penggugat I dan SHGB Nomor 264 tertulis a/n Penggugat I bahkan Para Penggugat juga mendalilkan bahwa obyek jaminan dimaksud sebagai asset/jaminan milik Para Penggugat;
- Bahwa berdasarkan bukti otentik yang ada, obyek jaminan berupa SHGB Nomor 402 tanggal 10-04-1997 adalah milik PT. Batu Marupa Indah bukan milik Penggugat I atau Penggugat II. Begitu juga dengan obyek jaminan berupa SHGB Nomor 264 tanggal 19-09-1996 adalah milik PT. Batu Marupa Indah bukan milik Penggugat I atau Penggugat II;
- Bahwa benar Penggugat I adalah direksi dari PT. Batu Marupa Indah, namun Penggugat I dalam gugatan perkara aquo kapasitasnya jelas-jelas tertulis sebagai/selaku diri pribadi dan direktur dari PT. Nasa Tunggal Bhakti Pratama bukan sebagai direksi yang mewakili PT. Batu Marupa Indah;
- Bahwa dalam dokumen gugatan Para Penggugat, PT. Batu Marupa Indah bukanlah sebagai pihak yang turut menggugat Para Tergugat;
- Bahwa oleh karenanya secara hukum, sangat tidak berhak apabila Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III dalam perkara ini mengajukan gugatan atas obyek perkara SHGB Nomor 402 dan SHGB Nomor 264 dan mendalilkan bahwa obyek jaminan SHGB Nomor 402 dan SHGB Nomor 264 milik PT. Batu Marupa Indah sebagai obyek jaminan milik Penggugat I dalam posita maupun petitum gugatan aquo adalah pernyataan dan dalil yang menyesatkan dan tidak sesuai dengan fakta yuridis;
- Gugatan Para Penggugat Salah Alamat;
Bahwa dalam gugatan Penggugat disebutkan pihak Tergugat I adalah PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Pemimpin Sentra Kredit Kecil Makassar. Hal tersebut secara yuridis tidak benar karena gugatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai gugatan yang salah alamat dengan pertimbangan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas diatur hal-hal sebagai berikut:
a. Pasal 1 angka 5 dinyatakan bahwa : Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas Pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar Pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar;
b. Pasal 92 ayat (1) dinyatakan : Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
c. Pasal 98 ayat (1) dinyatakan : Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan;
d. Pasal 103 dinyatakan : Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa;
Oleh karena itu tindakan Pemimpin PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Sentra Kredit Kecil Makassar adalah untuk dan atas nama Direksi PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Sehingga seharusnya gugatan Para Penggugat ditujukan kepada Direksi PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dimaksud;
- Gugatan Penggugat Kabur (obscuur libel);
- Bahwa Para Penggugat mendalilkan gugatan secara tidak cermat karena Penggugat menggunakan dasar hukum gugatan yang berbeda dengan peristiwa hukum yang didalilkan oleh Penggugat. Dasar gugatan yang dipakai dalam gugatan Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Sedangkan peristiwa yang didalilkan Para Penggugat terhadap Tergugat I dalam gugatannya adalah perbuatan yang berkaitan dengan pelaksanaan isi perjanjian kredit atau perbuatan cidera janji (wanprestasi);
- Bahwa wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum merupakan dua hal yang berbeda dan tidak dapat dicampuradukkan atau bahkan dipersamakan antara keduanya;
- Bahwa yang dimaksud wanprestasi (kelalaian atau kealpaan) adalah:
a. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
b. Melaksanakan apa yang dijanjikannya tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
c. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
d. Melakukan sesuatu menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya;
- Bahwa Perbuatan Melawan Hukum adalah jika telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1365 KUHPerdata yaitu:
a. Adanya suatu perbuatan;
b. Perbuatan tersebut melawan hukum;
c. Adanya kesalahan dari pelaku;
d. Adanya kerugian bagi korban;
e. Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian;
- Bahwa dengan demikian gugatan Penggugat tersebut adalah gugatan yang membingungkan, kabur dan tidak jelas karena salah dalam menggunakan dasar hukum Perbuatan Melawan Hukum yang seharusnya adalah wanprestasi sehingga menyebabkan gugatan Penggugat menjadi kabur (obscuur libel). Oleh karenanya Tergugat mohon kepada majelis Hakim yang terhormat untuk menerima eksepsi Tergugat dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijkeverklaard);
Eksepsi Tergugat II:
1. Bahwa Tergugat II menolak seluruh dalil-dalil Para Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya;
2. Eksepsi Persona Standi In Judicio;
2.1 Bahwa Tergugat II berpendapat bahwa gugatan Para Penggugat khususnya yang ditujukan terhadap Tergugat II harus dinyatakan tidak dapat diterima, sebab penyebutan person Tergugat II di dalam surat gugatan Para Penggugat kurang dan keliru, karena tidak mengkaitkan dengan Pemerintah Republik Indonesia, Menteri Keuangan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Kantor Wilayah XV Direktorat Jenderal Kekayaaan Negara Makassar yang merupakan instansi atasan dari Tergugat II;
2.2 Bahwa Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Makassar bukan merupakan badan hukum yang berdiri sendiri, melainkan badan yang merupakan bagian dari badan hukum yang disebut negara, dimana salah satu instansi atasan dari Tergugat II adalah Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Kantor Wilayah XV Direktorat Jenderal Kekayaaan Negara Makassar. Oleh karena itu Tergugat II tidak mempunyai kualitas untuk dapat dituntut dalam perkara perdata di muka peradilan umum jika tidak dikaitkan dengan badan hukum induknya dan instansi atasannya;
2.3 Bahwa terhadap apa yang dikemukakan oleh Tergugat II di atas, terbuktilah bahwa gugatan Para Penggugat yang langsung ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Makassar tanpa mengaitkan instansi atasannya adalah keliru dan tidak tepat dengan demikian jelas bahwa hal ini dapat berakibat terhadap gugatan a quo menjadi tidak dapat diterima seluruhnya (niet onvankelijk verklaard). Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1424 K/Sip/1975 tanggal 8 Juni 1976 tentang gugatan yang harus ditujukan kepada pemerintah pusat;
3. Eksepsi Obscuur Libel/Gugatan Tidak Jelas Atau Kabur;
3.1 Bahwa gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat adalah gugatan Perbuatan Melanggar Hukum. Bahwa setelah Tergugat II cermati surat gugatan Para Penggugat, khususnya yang ditujukan kepada Tergugat II, tidak ada satu pun dalil-dalil dalam surat gugatan Para Penggugat mengenai perbuatan yang telah dilakukan oleh Tergugat II yang dapat dikatakan sebagai perbuatan melanggar hukum;
3.2 Bahwa Para Penggugat dalam surat gugatannya sama sekali tidak pernah merumuskan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Tergugat II yang telah merugikan Para Penggugat yang menjadi dasar diajukannya gugatan;
3.3 Bahwa karena landasan hukum dalam gugatan belum jelas, maka atas dasar apakah Penggugat menuntut Tergugat II untuk membayar kerugian sebagaimana posita dan petitum gugatan. Dengan demikian gugatan yang diajukan Para Penggugat tidak jelas dan mengada-ada, maka menjadikan gugatan tersebut kabur (obscuur libel);
3.4 Bahwa dengan demikian jelas bahwa dengan tidak dirumuskannya perbuatan Tergugat II yang dianggap melanggar hukum dan merugikan Para Penggugat, menunjukkan Para Penggugat tidak tepat/salah dalam mengajukan upaya hukum gugatan terhadap Tergugat II. Oleh karena itu sangat patut apabila gugatan Penggugat dinyatakan kabur dan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
4. Eksepsi Gugatan Salah Alamat;
4.1 Bahwa yang menjadi permasalahan dalam surat gugatan Para Penggugat pada pokoknya adalah terkait dengan penyelesaian kewajiban Para Penggugat terhadap perjanjian kredit yang dilakukan antara Para Penggugat dengan Tergugat I. Adapun keikutsertaan Tergugat II dalam gugatan a quo karena adanya permohonan Tergugat I kepada Tergugat II untuk melakukan pelelangan eksekusi sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan atas barang tidak bergerak. Oleh karena itu, kedudukan Tergugat II dalam permasalahan a quo hanyalah sebagai instansi perantara penjualan lelang yang tidak lain untuk memenuhi permintaan lelang Tergugat I;
4.2 Bahwa dengan demikian jelas dan terbukti bahwa terhadap permasalahan perjanjian kredit dan penyelesaian pembayaran kewajiban Penggugat kepada Tergugat I, sama sekali tidak mempunyai keterkaitan apapun dengan Tergugat II. Oleh karena itu gugatan Penggugat yang ditujukan kepada Tergugat II adalah sangat tidak jelas dan keliru, dengan demikian, sudah sepatutnya agar Tergugat II dikeluarkan sebagai pihak dalam perkara a quo;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Makassar telah mengambil putusan, yaitu putusan Nomor 298/Pdt/G/2010/PN.MKS tanggal 6 Juni 2011 yang amarnya sebagai berikut:
I. Dalam Eksepsi:
- Menolak Eksepsi Para Tergugat;
II. Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melanggar hukum;
3. Menyatakan Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (4) 2006.60 tanggal 10 Desember 2007 jo Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (1) 2007.162 dan segala perubahan perjanjian tersebut yakni : Persetujuan Perubahan Kredit Nomor (5) 2006.60 tanggal 30 Juni 2008, Persetujuan Perubahan Kredit Nomor (6) 2006.60 tanggal 11 November 2008, Persetujuan Perubahan Kredit Nomor (2) 2007.162 tanggal 30 Juni 2008, Persetujuan Perubahan Kredit Nomor (3) 2007.162 tanggal 11 Nopember 2008 dan seterusnya adalah batal demi hukum (null and void) atau setidak-tidaknya dinyatakan batal (voidable) dengan segala akibat hukumnya;
4. Menyatakan pembebanan Hak Tanggungan yang dilakukan oleh Tergugat I terhadap tanah-tanah dan bangunan-bangunan tambahan jaminan atas tambahan fasilitas kredit yang tidak pernah ada/direalisasikan oleh Tergugat I tersebut kepada Penggugat I yaitu terhadap:
Sebidang tanah seluas 50.000 m² Sertifikat HGB Nomor 402 tertulis a/n Penggugat I yang terletak di Desa Andonuhu, Kecamatan Poasia, Kendari;
Sebidang tanah seluas 19.362 m² Sertifikat HGB Nomor 264 tertulis a/n Penggugat I yang terletak di Desa Andonuhu, Kecamatan Poasia, Kendari;
Sebidang tanah seluas 575 m² berikut bangunan rumah tinggal yang berdiri di atasnya seluas 130 m² Sertifikat Hak Milik Nomor 2020 tertulis a/n Penggugat III yang terletak di Jalan S. Parman Nomor 36, Kendari;
Sebidang tanah seluas 364 m² berikut bangunan rumah tinggal dan gudang yang berdiri di atasnya masing-masing seluas 88 m² dan seluas 80 m², Sertifikat Hak Milik Nomor 2283 tertulis a/n Penggugat III yang terletak di Jalan S. Parman Nomor 36, Kendari;
Adalah batal demi hukum (null and void) dengan segala akibat hukumnya dan hak tanggungan yang dibebani terhadap tanah-tanah dan bangunan-bangunan tersebut dinyatakan tidak dapat dilaksanakan eksekusi lelang (non excecutable);
5. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum perhitungan jumlah hutang Penggugat I, berupa hutang pokok, dan bunga, denda dan biaya-biaya lainnya yang dibuat oleh Tergugat I hingga pertanggal 18 Mei 2010 seluruhnya sebesar Rp1.839.443.816,00;
6. Menghukum Para Tergugat atau yang mendapat hak daripadanya untuk mentaati putusan ini;
7. Menolak gugatan selain dan selebihnya;
8. Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat sebesar Rp411.000,00 (empat ratus sebelas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat I dan II putusan Pengadilan Negeri Makassar tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar dengan putusan Nomor 400/PDT/2011/PT.MKS tanggal 9 Januari 2012;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat I/Pembanding I pada tanggal 26 Januari 2012 kemudian terhadapnya oleh Tergugat I/Pembanding I (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus pada tanggal 17 Februari 2012) diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 7 Februari 2012 sebagaimana ternyata dari Akte Pemohonan Kasasi Nomor 298/Srt.Pdt.G/2010/PN.MKS yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Makassar, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 20 Februari 2012;
Menimbang pula, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat II/Pembanding II pada tanggal 31 Januari 2012 kemudian terhadapnya oleh Tergugat II/Pembanding II (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 31 Desember 2010) diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 1 Februari 2012 sebagaimana ternyata dari Akte Pemohonan Kasasi Nomor 298/Srt.Pdt.G/2010/PN.MKS yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Makassar, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 14 Februari 2012;
Bahwa setelah itu oleh Para Penggugat/Para Terbanding yang masing-masing pada tanggal 19 Maret 2012 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat I, II/Pembanding I, II diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 30 Maret 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Alasan-Alasan Kasasi:
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I, II/Tergugat I, II dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Memori Kasasi Pemohon Kasasi I:
Keberatan Pertama:
1. Bahwa Judex Facti pada kedua tingkat peradilan telah keliru dalam menerapkan hukum, yaitu tidak memberikan pertimbangan akan bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Kasasi dahulu Pembanding II/Tergugat II, yang mana Pemohon Kasasi dahulu Pembanding II/Tergugat II hanya sebagai perantara penjualan melalui lelang yang melaksanakan tugas sesuai tugas pokok dan fungsi yang ada padanya berdasarkan permintaan lelang dari Tergugat I yang mana alat-alat bukti Pemohon Kasasi dahulu Pembanding II/Tergugat II (bukti TII-1 s.d. TII-8) tersebut merupakan syarat teknis/administrasi yang harus ada sesuai peraturan yang berlaku;
2. Bahwa hal ini selaras dengan yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1383 K/Sip/1971 yaitu:
2.1 Keberatan kasasi yang tidak merinci dalam hal mana Judex Facti tidak memberikan pertimbangan yang sesuai dengan kebenaran serta alat bukti yang diajukan tidak dapat dibenarkan;
2.2. Meskipun demikian keputusan Judex Facti harus dibatalkan berdasarkan alasan-alasan lain (Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1/1950-Red. M.A) yaitu Judex Facti memberikan keputusan ganti rugi sedangkan hal ini (dalam persidangan tingkat Pengadilan Negeri maupun tingkat Pengadilan Tinggi tidak pernah diperiksa);
Keberatan Kedua:
1. Bahwa Judex Facti pada kedua tingkat peradilan telah keliru dalam putusannya yang menghukum/membebankan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang mana pada peradilan tingkat pertama sebesar Rp411.000,00 (empat ratus sebelas ribu rupiah) dan tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
2. Bahwa berdasarkan putusan Judex Facti tingkat pertama, tidak satupun pertimbangan hukum Judex Facti yang menyatakan Pemohon Kasasi dahulu Pembanding II/Tergugat II melakukan perbuatan melanggar hukum, maka seharusnya Pemohon Kasasi dahulu Pembanding II/Tergugat II tidak perlu dibebani biaya perkara;
3. Bahwa dengan demikian, berdasarkan pada keberatan-keberatan Pemohon Kasasi dahulu Pembanding II/Tergugat II pada angka romawi IV tersebut di atas, telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa putusan Judex Facti pada kedua tingkat peradilan dalam perkara a quo sangat keliru sehingga sama sekali tidak mencerminkan rasa keadilan;
Memori Kasasi Pemohon Kasasi II:
Judex Facti telah salah menerapkan hukum acara formal dalam perkara a quo, sehingga Judex Facti dalam memeriksa dan memutus perkara a quo telah melanggar tertib hukum acara yang berlaku;
1. Bahwa Judex Facti telah membuat pertimbangan hukum yang kontradiftif dengan fakta-fakta hukum dalam perkara a quo, atau setidak-tidaknya pertimbangan hukum Judex Facti bertentangan atau melanggar tertib hukum acara (hukum formil) yang berlaku, sebagaimana yang diterangkan dalam pertimbangan hukumnya, yang pada intinya sebagai berikut:
1.1 Pertimbangan hukum Judex Facti, pada halaman 9 paragraf pertama dalam eksepsi, Putusan Nomor 400/PDT/2011/PT.Mks yang pada intinya:
“Bahwa dengan tidak direalisasikannya fasilitas kredit oleh Pembanding I semula Tergugat I, namun tetap berkehendak menjual secara lelang asset Terbanding I, II, III semula Penggugat I, II, III yang berdampak menimbulkan kerugian bagi yang bersangkutan tersebut, maka hal ini sebagai perbuatan melawan hukum”;
1.2 Pertimbangan hukum tersebut di atas, identik dengan pertimbangan hukum pada alenia III halaman 78 s/d halaman 80 Putusan Nomor 298/Pdt.G/2010/PN.Mks, yang pada intinya:
“Bahwa perbuatan melanggar hukum oleh Tergugat I yaitu dengan melakukan perubahan-perubahan terhadap pinjaman oleh Tergugat I kepada Penggugat II dan II yang belum terealisasikan, sedangkan jaminan/agunan yang diberikan oleh Penggugat telah melebihi dari jumlah pinjaman yang terealisasi, sedangkan pinjaman sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) belum terealisasi….dst;”
Selanjutnya Pertimbangan hukum Judex Facti pada alenia II dan alenia III halaman 84 Putusan Nomor 298/Pdt.G/2010/PN.Mks, yang pada intinya:
Menimbang, bahwa Para Penggugat sangat dirugikan oleh Para Tergugat yang telah bekerja sama untuk melakukan lelang atas semua asset/jaminan Para Penggugat, namun dengan adanya bantahan terhadap pengumuman lelang kedua terhadap eksekusi hak tanggungan melalui Ujung Pandang Ekspress tanggal 19 Nopember 2010”;
“Menimbang bahwa terhadap petitum poin ke-3 Para Penggugat yang menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melanggar hukum, Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan tersebut harus dikabulkan”;
2. Bahwa pertimbangan yang demikian di atas, merupakan pertimbangan hukum yang tidak tepat sehingga tidak cukup dipertimbangkan hukumnya (onvoldoende gemotiveerd), karena:
Tentang fasilitas kredit tambahan yang tidak terealisasikan:
Bahwa terhadap fasilitas kredit yang tidak terealisasikan tersebut, merupakan fasilitas kredit tambahan sebagaimana dimaksud dalam bukti TI-10 identik dengan bukti P-10 jo bukti TI-5 identik dengan bukti P-9, tentang Perubahan Perjanjian Fasilitas Kredit, yang mana terhadap fasilitas tambahan kredit tersebut berlaku pula ketentuan dan syarat-syarat yang dimaksud dalam Perjanjian Kredit Nomor 2006.06 tanggal 29 Juni 2006 (bukti TI-1 identik dengan bukti P-2) dan Perjanjian Kredit Nomor 2007.162 tanggal 11 Oktober 2007 (bukti TI-9) dan selanjutnya menjadi bagian yang tak terpisahkan;
Bahwa telah menjadi ketentuan umum terhadap penarikan atas persetujuan fasilitas kredit kontruksi, maka berlaku syarat dan ketentuan sebagai berikut : dalam hal debitur adalah pemborong, kontraktor dan/atau subkontraktor (tidak terkecuali terhadap fasilitas kredit tambahan sebagaimana dimaksud dalam perkara a quo), maka syarat formil yang harus dipenuhi oleh Termohon adalah:
a. Menyerahkan asli Surat Perjanjian Kerja (SPK) untuk proyek yang akan dikerjakan;
b. Menyerahkan asli (Surat Pernyataan Penyaluran Termijn) dari pemilik proyek untuk setiap proyek yang akan dikerjakan;
Selanjutnya dokumen tersebut menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam Perjanjian Fasilitas Kredit tersebut;
2.3 Bahwa terhadap ketentuan pada angka 2.2 di atas, Para Termohon sesungguhnya telah mengetahui dan memahami sepenuhnya, sebagaimana dimaksud pada Perjanjian Kredit Nomor 2006.06 tanggal 29 Juni 2006 (bukti TI-1 identik dengan bukti P-2 dan perubahannya) dan Perjanjian Kredit Nomor 2007.162 tanggal 11 Oktober 2007 (bukti TI-9 dan perubahannya), akan tetapi terhadap fasilitas kredit tambahan sebesar Rp2.000.000.000,00 Para Termohon tidak pernah memberikan kelengkapan dokumen kepada Pemohon yang menjadi syarat untuk dibuatkannya dan ditandatanganinya Perjanjian Fasilitas Kredit Tambahan, yaitu antara lain berupa : (i) Asli Surat Perjanjian Kerja (SPK) dan (ii) Asli (Surat Pernyataan Penyaluran Termijn) Untuk Konstruksi Proyek Rumah Sakit Elim dan Rumah Sakit Lakipadada Kabupaten Tana Toraja;
2.4 Bahwa Pemohon telah berulang kali menyampaikan secara lisan kepada Termohon agar dalam waktu secepatnya Termohon dapat menyerahkan dokumen asli : (i). Surat Perjanjian Kerja (SPK) dan (ii). Surat Pernyataan Penyaluran Termijn, Untuk Konstruksi Proyek Rumah Sakit Elim dan Rumah Sakit Lakipadada Kabupaten Tana Toraja, bahkan sampai dengan kredit Termohon dinyatakan macet oleh Pemohon, terhadap syarat dan ketentuan yang dimaksud di atas tidak pernah dipenuhi oleh Termohon;
Apakah dengan demikian, perbuatan hukum Pemohon dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila ketentuan yang bersifat procedural formal dalam pencairan kredit tambahan yang dimaksud dalam perkara a quo tidak dipenuhi oleh Termohon?
Bukankah Termohon telah berulangkali mendapatkan fasilitas kredit dari Pemohon, sehingga termohon telah mengetahui secara benar prosedur dan syarat dari pencairan fasilitas kredit yang dilakukan oleh Pemohon, dengan demikian tidak tepat dan sangat keliru apabila Judex Facti menyatakan tidak terangkum kejelasan hal-hal apa saja yang menjadi dasar alasan untuk boleh tidak merealisasikan penambahan fasilitas kredit tersebut (vide halaman 11 Dalam Pokok Perkara baris ke VI dalam kalimat “…tidak terangkum…”. Putusan Nomor 400/PDT/2011/PT.Mks);
2.5 Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas apabila dikaitkan dengan doktrin hukum dan/atau pendapat ahli sebagaimana dinyatakan oleh Prof. Subekti dalam bukunya Hukum Perjanjian (2002:40) yang pada intinya menyatakan : “...hal-hal yang selalu diperjanjikan menurut kebiasaan dianggap secara diam-diam dimasukkan dalam perjanjian, meskipun tidak dengan tegas dinyatakan. Oleh karena dianggap sebagai diperjanjikan atau sebagai bagian dari perjanjian sendiri, maka hal yang menurut undang-undang merupakan hukum pelengkap”;
2.6 Bahwa pendapat yang demikian sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1347 KUHPerdata yang berbunyi : “Hal-hal yang, menurut kebiasaan selamanya diperjanjikan, dianggap secara diam-diam dimasukkan dalam perjanjian, meskipun tidak dengan tegas dinyatakan”;
Tentang Lelang;
2.7 Bahwa Termohon mengakui, apabila termohon telah memperoleh dan/atau mendapatkan fasilitas kredit dari Pemohon atau setidak-tidaknya Termohon mengakui telah menerima fasilitas kredit dengan total pokok sebesar Rp1.650.000.000,00 (satu miliar enam ratus lima puluh juta rupiah) dari rencana fasilitas maksimal berjumlah sebesar Rp3.650.000.000,00 (tiga miliar enam ratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pengakuan Termohon pada halaman 15 s/d halaman 19, angka 22 s/d angka 29 putusan perkara a quo jo bukti TI-1, bukti TI-2, bukti TI-3 jo bukti TI-9 identik dengan bukti P-1 dan bukti P-10 (meskipun pemohon tidak mengakui atas perhitungan kewajiban Termohon, selanjutnya akan pemohon uraikan tersendiri dalam memori kasasi ini);
2.8 Bahwa dikarenakan termohon tidak melaksanakan kewajibannya atas fasilitas kredit yang telah diterima dan dinikmati oleh Termohon sampai dengan jatuh tempo kewajiban tersebut, dan selanjutnya pemohon telah berulang kali mengingatkan Termohon agar melaksanakan kewajibannya tersebut, yang jumlahnya apabila dihitung, hutang pokok ditambah dengan denda, bunga dan biaya-biaya sampai dengan total sebesar Rp2.101.566.175,00 (dua miliar seratus satu juta lima ratus enam puluh enam ribu seratus tujuh puluh lima rupiah), sebagaimana dimaksud dalam bukti TI-24 (Surat Keterangan Hutang) jo bukti TI-25, bukti TI-26 (Tunggakan Kredit) jo bukti TI-27, bukti TI-28 (Surat Peringatan);
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menjadi sah dan memiliki dasar hukum apabila Pemohon melakukan lelang atas jaminan milik Termohon guna menyelesaikan kewajiban yang dimilikinya sebagaimana dimaksud dalam bukti-bukti perkara a quo;
Bahwa dengan demikian terhadap lelang yang akan dilakukan oleh Pemohon terhadap harta benda milik Termohon yang telah dijaminkan terhadap fasilitas kredit yang telah diterima oleh Termohon tersebut, tidak ada hubungan atau revelansinya dengan fasilitas kredit tambahan sebesar Rp2.000.000.000,00 akan tetapi lelang yang akan dilakukan oleh pemohon semata-mata untuk melunasi kewajiban/hutang termohon yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih dengan total sebesar Rp2.101.566.175,00 (dua miliar seratus satu juta lima ratus enam puluh enam ribu seratus tujuh puluh lima rupiah), sebagaimana dimaksud dalam bukti TI-3 dan bukti TI-9 (Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit) jo bukti TI-24 (Surat Keterangan Hutang) jo bukti TI-25, bukti TI-26 (Tunggakan Kredit) jo bukti TI-27, bukti TI-28 (Surat Peringatan);
3. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, jelas dan terang, apabila Pemohon tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan hukum Judex Facti putusan perkara a quo, dengan demikian jelas dan terang apabila Judex Facti salah dalam menerapkan hukumnya;
Judex Facti tidak cermat dalam memahami fakta hukum perkara a quo, sehingga Judex Facti salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
4. Bahwa pertimbangan Judex Facti tidak komperhensif dalam putusan perkara a quo, oleh hal tersebut dikarenakan Judex Facti tidak dapat memahami perkara a quo dengan tepat, sehingga Judex Facti telah salah atau keliru dalam menerapkan hukum acara yang berlaku. Apabila dicermati dengan saksama terhadap perkara a quo, sesungguhnya pokok permasalahaannya terkait dengan tidak terealisasinya fasilitas kredit tambahan sebagaimana diterang dalam Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (4) 2006.060 jo Nomor (1) 2007.162, 2007.162 (bukti T, bukti TI-3 jo bukti TI-9) dengan segala perubahannya, sebelum dan sesudahnya;
Bahwa terhadap permasalahan tersebut di atas, yang dikaitkan dengan fakta hukum dan alat bukti yang ada, maka apabila Judex Facti berpendapat bahwa pemohon tidak merealisasikan fasilitas tambahan kredit yang dimaksud dalam perkara a quo, maka seharusnya perkara a quo merupakan perkara wanprestasi bukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud oleh Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya, sebagai berikut:
4.1 Pertimbangan hukum Judex Facti pada alenia III, alenia IV dan alenia V halaman 78 s/d halaman 82 Putusan Nomor 298/Pdt.G/2010/PN.Mks, yang pada intinya:
“Menimbang, bahwa unsur perbuatan melawan hukum tersebut di atas dilakukan oleh Tergugat dengan melakukan perubahan-perubahan perikatan yaitu:
Perjanjian Kredit Nomor 2006.060 tanggal 29-06-2006 dengan maksimum kredit sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) jangka waktu 12 (dua belas) bulan, jatuh tempo 28-06-2007;
- Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (1) 2006.060 tanggal 09-02-2007;
- ..............dst;
Perjanjian Kredit Nomor 2007.162 tanggal 11-10-2007 dengan maksimum kredit sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) jangka waktu 6 (enam) bulan 19 (sembilan belas) hari, jatuh tempo 30-04-2008 beserta perubahan-perubahan sebagai berikut:
- Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (1) 2007.162 tanggal 10-12-2007;
- ...............dst
4.2 Selanjutnya Judex Facti memberikan pertimbangan hukum sebagaimana dimaksud pada alenia I halaman 82 Putusan Nomor 298/Pdt.G/2010/PN.Mks, yang pada intinya:
“Menimbang, bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan bukti (P-10) dimana persetujuan perubahan perjanjian kredit Nomor 1.2007.162 penambahan biaya kredit sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), sehingga fasilitas kredit sebesar Rp3.650.000.000,00 tidak pernah terealisasi;
5. Bahwa pertimbangan hukum yang demikian bertentangan dengan fakta hukum dalam perkara a quo, sehingga Judex Facti dalam memberikan pertimbangan hukumnya tidak mencerminkan kepastian hukum, hal tersebut dikarenakan:
5.1 Bahwa satu sisi Judex Facti menyatakan, apabila Pemohon melakukan perbuatan hukum dengan melakukan perubahan-perubahan terhadap Perjanjian Kredit dimaksud, yang seolah-olah tanpa meminta persetujuan kepada Para Termohon;
5.2 Bahwa akan tetapi disisi lain Judex Facti mengakui adanya persetujuan perubahan perjanjian namun tidak terealisasikan, bukankah yang dimaksud dengan kata “Persetujuan” merupakan hasil kesepakatan para pihak;
5.3 Bahwa ternyata apabila dipahami lebih jauh, terhadap tambahan fasilitas kredit yang tidak terealisasikan tersebut, dikarenakan Termohon tidak memenuhi apa yang menjadi syarat yang dimaksud dalam perubahan perjanjian tersebut sebagaimana diterangkan dalam Memori Kasasi di atas;
5.4 Bahwa perlu Pemohon tegaskan terhadap pertimbangan hukum sebagaimana dimaskud dalam pada angka 4.2 di atas, merupakan pertimbangan yang tidak sesuai fakta hukum atau setidak-tidaknya pertimbangan yang demikian tidak didukung dengan fakta hukum dan bukti-bukti dalam perkara a quo. Adapun fakta hukum yang benar bahwa Pemohon telah melaksanakan/memberikan fasilitas kredit kepada Termohon dari maksimal fasilitas kredit yang ada, sebagaimana diterangkan pada angka 2 dalam Memori Kasasi perkara a quo;
6. Bahwa memahami pertimbangan hukum Judex Facti tersebut, jelas dan terang apabila Judex Facti telah mencampur adukkan antara perkara wanprestasi dengan perkara perbuatan melawan hukum, yang mana terhadap perbuatan wanprestasi lahir dari kegagalan atas sebuah prestasi yang merupakan kesepakatan para pihak yang membuatnya. Sedangkan perbuatan melawan hukum merupakan perbuatan yang tidak didasarkan atas kesepakatan, akan tetapi atas dasar melanggar undang-undang dan/atau norma sosial, untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu, yang mana berbuat sesuatu dan/atau tidak berbuat sesuatu tersebut, dapat menimbulkan kerugian bagi subyek hukum lainnya;
7. Bahwa lebih lanjut menurut konsepsi dan/atau pengertian antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum sangat berbeda, baik dari sisi filosofisnya dan/atau dari sisi normatifnya, sebagaimana dinyatakan dalam doktrin hukum, yang pada intinya menyatakan : “terdapat perbedaan mendasar atas peristiwa perbuatan melawan hukum dengan wanprestasi, terutama dilihat dari aspek : sumber hukum, segi timbulnya hak menuntut dan tuntutan ganti rugi”. Dalam bukunya Yahya Harahap “Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan”, antara perbuatan melawan hukum dan wanprestasi terdapat perbedaan prinsip, oleh karena itu, tidak dapat dibenarkan mencampuradukkan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum;
8. Bahwa doktrin dan/atau pendapat ahli tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1875 K/Pdt/1984 tanggal 24 April 1986 yang pada intinya menyatakan “Perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tidak dibenarkan digabungkan dengan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) Pasal 1243 berdasarkan KUHPerdata … menurut tertib beracara perdata, keduanya harus diselesaikan secara tersendiri“;
9. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, jelas dan terang apabila substansi dan unsure-unsur perbuatan melawan hukum dengan wanprestasi berbeda, dengan demikian apabila Judex Facti mengkonstruksikan perkara a quo sebagai perkara perbuatan melawan hukum sebagaimana diterangkan dalam pertimbangan hukum a quo, maka pertimbangan hukum yang demikian telah melanggar tertib hukum acara;
Judex Facti tidak cermat memberikan pertimbangan hukumnya, sehingga Judex Facti telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
10. Bahwa sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan hukum Judex Facti pada alenia I halaman 83 s/d halaman 84 Putusan Nomor 298/Pdt.G/2010/PN.Mks., yang pada intinya menyebutkan:
“........ perbuatan Tergugat yang tidak merealisasikan pencairan kredit sedangkan jaminan yang diberikan Penggugat akan dilelang telah melanggar ketentuan dalam melaksanakan tugas dan usaha perbankannya dengan tidak melakukan prinsip kehati-hatian, good corporate governance, fairness, honestly, transparansi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/6/2005 tentang transparansi informasi produk......dst”;
11. Bahwa pertimbangan hukum yang demikian tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada, hal tersebut dikarenakan terhadap pertimbangan hukum Judex Facti hanya menggunakan peraturan Bank Indonesia Nomor 7/6/2005, “tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah“, yang mana dalam peraturan tersebut hanya mengatur tentang informasi-informasi menangani produk-produk yang disediakan oleh pemohon, dan oleh karena itu peraturan tersebut tidak tepat apabila peraturan tersebut digunakan untuk memberikan pertimbangan hukum atas pelaksanaan perjanjian kredit dan akibat hukumnya dan/atau proses pencairan atas fasilitas kredit yang diberikan oleh pemohon, sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Kredit Nomor 2006.060 tanggal 29-06-2006 (bukti TI-1/P-2) berikut perubahan-perubahannya dan Perjanjian Kredit Nomor 2007.162 tanggal 11-10-2007 (bukti (TI-9) berikut perubahan-perubahannya;
12. Bahwa sebaliknya, justru pemohon telah melakukan prinsip kehati-hatian, good corporate governance, fairness, honestly, transparansi, dengan tidak merealisasikan fasilitas tambahan kredit yang diajukan oleh termohon sebagaimana dimaksud dalam perkara a quo, karena:
a. Terhadap fasilitas perjanjian kredit sebesar Rp2.000.000.000,00 untuk pembiayaan proyek di RS Elim dan Lakipadada di wilayah Kabupaten Tator, tidak pernah ditandatangani oleh pemohon dengan termohon;
b. Tidak ditandantanganinya perjanjian kredit tersebut, dikarenakan termohon tidak melengkapi dokumen yang disyaratkan oleh pemohon yaitu menyerahkan SPK (Surat Perintah Kerja) atau SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) dan SPPT (Surat Pernyataan Penyaluran Termijn) untuk Proyek RS Elim & Lakipadada;
c. Hal tersebut jelas terhadap tujuan fasilitas kredit yang dimaksud dalam perkara a quo diberikan untuk pembiayaan proyek di RS Elim dan Lakipadada di wilayah Kabupaten Tator, sebagaimana dimaksud dalam bukti TI-5 (Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (4) 2006.60 tanggal 10 Desember 2007), bukti TI-10 (Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (1) 2007.162 tanggal 10 Desember 2007) identik dengan bukti P-9 (Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (4) 2006.60 tanggal 10 Desember 2007) jo bukti TI-31 (Surat Nomor Mkc/2/815/R tanggal 12 Nopember 2007) jo bukti TI-32 (Surat Nomor Mkc/2/644/R tanggal 12 September 2007, Perihal Putusan Kredit);
13. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, jelas dan terang apabila Judex Facti tidak cermat dalam memberikan pertimbangan hukumnya, yang menyebabkan Judex Facti telah salah menerapkan hukumnya, sehingga dalam perkara a quo telah diputus dengan tidak mencerminkan rasa keadilan;
Judex Facti membuat pertimbangan hukum dan memutus perkara a quo, berdasarkan alat bukti yang tidak pernah diajukan oleh para pihak, sehingga Judex Facti telah melanggar hukum yang berlaku dan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian tersebut dengan batalnya putusan;
14. Bahwa apabila mencermati putusan a quo, ternyata Judex Facti telah membuat kesalahan yang fatal dengan memberikan pertimbangan hukum dalam perkara a quo, berdasarkan alat bukti yang tidak pernah diajukan secara resmi oleh para pihak dalam proses pemeriksaan perkara a quo, yaitu tentang bukti Surat Nomor MKC/7/494, sebagaimana dimaksud, pada alenia II halaman 82 Putusan Nomor 298/Pdt.G/2010/PN.Mks, yang intinya:
“Menimbang bahwa dengan adanya bukti tambahan berupa bukti Surat Nomor MKC/7/494 yang isinya bahwa jaminan yang terletak di Desa Andonuhu Kecamatan Poasia Kendari berupa SHGB Nomor 402, SHGB Nomor 264, SHGB Nomor 2020 dan SHM Nomor 2283 akan dikembalikan kepada Penggugat dengan syarat .............dst;
15. Bahwa terhadap bukti surat tersebut di atas, jelas-jelas tidak terdapat dalam daftar bukti dan tidak pernah diajukan oleh Termohon, hal tersebut jelas dan nyata dijelaskan pada halaman 11 Putusan Nomor 400/PDT/2011/PT.Mks yang pada intinya menyatakan:
“dalam sisi hukumnya pihak Terbanding I, II, III semula Penggugat I, II, III telah mengajukan alat bukti berupa P 1 s/d P 23”;
16. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas pertimbangan hukum Judex Facti tersebut merupakan pertimbangan hukum yang harus dibatalkan karena Judex Facti telah melanggar tertib hukum acara perdata dengan membuat pertimbangan hukum yang didasarkan dari alat bukti yang tidak diajukan di persidangan, sebagaimana maksud dalam putusan Mahkamah Agung R.I tanggal 21 Pebruari 1980 Nomor 820 K/Sip/1977, yang pada intinya menjelaskan : “PT Telah salah menerapkan hukum acara oleh sebab kesimpulan-kesimpulan yang diambil oleh PT tidak berdasarkan pada pembuktian yang diajukan dalam persidangan sebagaimana tercantum dalam berita acara”;
17. Bahwa selanjutnya terhadap pertimbangan Judex Facti sebagaimana dimaksud pada alenia III halaman 82 Putusan Nomor 298/Pdt.G/2010/PN.Mks, yang intinya: “Menimbang, … dengan adanya bukti P-24 tersebut di atas Tergugat I menyadari dirinya dalam keadaan terancam karena laporan pidana tersebut, sehingga dapat dikatakan bahwa Tergugat mengakui mengenai adanya kesalahan yang dilakukannya .......dst”, merupakan pertimbangan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan hanya opini Judex Facti yang tidak diperkenankan oleh hukum acara yang berlaku, hal tersebut dikarenakan terhadap laporan pidana tersebut tidak membuktikan bahwa pemohon telah melakukan kesalahan sebagaimana yang diduga oleh Judex Facti, pendapat ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 665 K/Sip/1971 tanggal 15 Desember 1971, yang intinya menyatakan:
“Dalam mempertimbangkan sesuatu perkara dengan menunjuk pada suatu putusan yang belum jelas apakah putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum apa belum, kurang tepat untuk dipakai sebagai dasar dalam mengambil putusan”;
18. Bahwa selain itu, Judex Facti telah mengabaikan syarat formil dalam aspek pembuktian, sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan Judex Facti pada alenia II halaman 86 Putusan Nomor 298/Pdt.G/2010/PN.Mks, tersebut yang pada intinya menyatakan : “…tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum perhitungan jumlah hutang Penggugat I berupa hutang pokok, bunga, denda dan biaya-biaya lainnya yang dibuat oleh Tergugat I hingga pertanggal 18 Mei 2010 seluruhnya sebesar Rp1.839.443.816,00 menurut Majelis Hakim haruslah dikabulkan”;
19. Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti yang demikian di atas, tidak didukung dengan alat bukti yang sah atau setidak-tidaknya Judex Facti dalam memberikan pertimbangan hukum tidak berdasarkan pada alat bukti yang ada dan selanjutnya begitu saja mengabulkan tuntutan termohon tanpa memberikan alasan dan dasar hukum dikabulkannya tuntutan sebagaimana dimaksud dalam dalam perkara a quo;
20. Bahwa dengan demikian Judex Facti tidak cermat dalam memeriksa dan memutus perkara a quo, hal tersebut dikarenakan Judex Facti tidak memeriksa secara menyeluruh perkara a quo akan tetapi hanya semata-mata berdasarkan surat gugatan, sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi, pada alenia II halaman 24 sampai dengan halaman 25 perkara a quo, sehinggga Pengadilan Tinggi telah mengabaikan dan/atau tidak memeriksa fakta-fakta dan/atau bukti-bukti yang telah disampaikan dalam perkara a quo, atau dengan kata lain Pengadilan Tinggi telah memutus perkara a quo dengan mengabaikan hukum acara pemeriksaan perkara dalam tingkat banding, yang seharusnya Pengadilan Tinggi wajib memeriksa perkara secara keseluruhan, baik fakta, bukti-bukti dan/atau penerapan hukumnya, akan tetapi hal tersebut tidak dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara a quo, sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Agung tanggal 30 Nopember 1976 dalam Perkara Nomor 194 K/Sip/1975 yang pada intinya menyatakan:
“Dalam peradilan tingkat banding Pengadilan Tinggi harus memeriksa/mengadili perkara dalam keseluruhannya, termasuk bagian-bagian yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri”;
21. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terang dan jelas, apabila Judex Facti dalam memutus perkara a quo tidak cukup dipertimbangkan hukumnya, maka terhadap putusan perkara a quo harus dibatalkan, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I tanggal 18 Oktober 1972 Nomor 672 K/Sip/1972 yang pada intinya menyatakan:
“Putusan Pengadilan Tinggi harus dibatalkan karena kurang cukup dipertimbangkan (niet onvoldoende gemotiveerd) dan terdapat ketidaktertiban dalam beracara”;
22. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pada angka 14 s/d angka 21 di atas, terang dan jelas, apabila Judex Facti dalam memutus perkara a quo tidak cukup dipertimbangkan hukumnya dan salah dalam menerapkan hukum acara, Mahkamah Agung R.I memiliki alasan dan/atau dasar hukum untuk membatalkan putusan pada tingkat Judex Facti dalam perkara a quo, sebagaimana ditegaskan dalam:
- Putusan Mahkamah Agung R.I tanggal 22 Juli 1970 Nomor 638 K/Sip/1969, yang pada intinya menegaskan “Mahkamah Agung menganggap perlu untuk meninjau keputusan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi yang kurang cukup dipertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd)”;
- Putusan Mahkamah Agung R.I tanggal 21 Pebruari 1980 Nomor 820 K/Sip/1977, yang pada intinya menjelaskan : “Pengadilan Tinggi Telah salah menerapkan hukum acara oleh sebab kesimpulan-kesimpulan yang diambil oleh Pengadilan Tinggi tidak berdasarkan pada pembuktian yang diajukan dalam persidangan sebagaimana tercantum dalam berita acara”;
Pertimbangan Hukum:
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi II tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, Penggugat telah dapat membuktikan bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak merealisasikan persetujuan perubahan kredit Nomor 1.2007.162 yang menyetujui penambahan kredit sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sehingga menjadi Rp3.650.000.000,00 (tiga miliar enam ratus lima puluh juta rupiah) tetapi kemudian mengadakan lelang terhadap jaminan-jaminan sehingga merugikan Penggugat, lagi pula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Mahkamah Agung (Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas lagi pula ternyata bahwa putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I/Tergugat II: Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Makassar, dan Pemohon Kasasi II/Tergugat I: PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Pemimpin Sentra Kredit Kecil Makassar, tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I, II ditolak, maka Pemohon Kasasi I, II dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Tergugat II: Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Makassar, dan Pemohon Kasasi II/Tergugat I: PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Pemimpin Sentra Kredit Kecil Makassar, tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi I, II/Tergugat I, II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 7Januari 2014, oleh Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, SH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis. Dr. Mukhtar Zamzami, SH.,MH dan I Gusti Agung Sumanatha, SH.MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan Victor Togi Rumahorbo, SH.,MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Hakim-Hakim Anggota : Ketua :
ttd/. Dr. Mukhtar Zamzami, SH.,MH ttd/. Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, SH
ttd/. I Gusti Agung Sumanatha, SH.MH
Biaya Kasasi :Panitera Pengganti :
1. Meterai Rp 6.000,00 ttd/. Victor Togi Rumahorbo, SH.,MH
2. Redaksi Rp 5.000,00
3. Administrasi kasasi Rp489.000,00
Jumlah Rp500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, SH.,MH
Nip. 19610313 198803 1 003